Formulasi Baru Pembahasan RUU di DPR Dorong Legislasi yang Lebih Partisipatif

Oleh : Salsabila Rachma)*

Proses pembentukan undang-undang merupakan salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi. Kualitas legislasi tidak hanya ditentukan oleh substansi norma hukum, tetapi juga oleh mekanisme, transparansi, dan keterlibatan publik dalam penyusunannya. Dalam kerangka ini, upaya DPR RI untuk merumuskan pendekatan baru dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU) merupakan langkah progresif yang patut diapresiasi. Gagasan tersebut mengindikasikan adanya kehendak kuat dari lembaga legislatif untuk meningkatkan akuntabilitas, keterbukaan, serta responsivitas hukum terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan mekanisme formulasi baru dalam pembahasan RUU, khususnya melalui penyelenggaraan seminar dan diskusi terbuka di kampus-kampus maupun lingkungan DPR. Pendekatan ini menjadi cerminan konkret dari upaya menciptakan proses legislasi yang lebih partisipatif dan inklusif. Menurutnya, seminar-seminar tersebut akan mendahului tahapan formal pembahasan RUU, sehingga publik memiliki kesempatan lebih awal untuk memberikan masukan sebelum materi RUU dibahas secara resmi di ruang rapat parlemen.

Inisiatif ini merupakan jawaban atas berbagai kritik terhadap proses legislasi yang selama ini dinilai minim partisipasi publik, terlalu elitis, atau bahkan terburu-buru. Dengan membuka ruang dialog publik sejak tahap awal, DPR memberikan sinyal kuat bahwa proses penyusunan undang-undang tidak bersifat eksklusif, melainkan menjadi tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa. Dengan pendekatan baru ini, rakyat tidak hanya diposisikan sebagai objek regulasi, tetapi juga sebagai subjek yang aktif dalam menentukan arah kebijakan hukum nasional.

Formulasi baru ini juga memperlihatkan semangat pembaruan di tubuh parlemen. Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa komunikasi lintas fraksi akan diperkuat untuk menyamakan persepsi terhadap pendekatan baru tersebut. Hal ini menjadi sangat penting, mengingat harmonisasi antarfraksi di DPR merupakan prasyarat utama bagi kelancaran reformasi proses legislasi. Melalui konsolidasi yang solid, perubahan pendekatan tidak hanya menjadi inisiatif individual atau fraksional, tetapi diadopsi sebagai komitmen institusional secara menyeluruh.

Penting untuk dipahami bahwa proses legislasi yang partisipatif bukan sekadar soal keterbukaan informasi, tetapi juga menyangkut kualitas dialog yang terbangun antara legislator dan publik. Forum-forum diskusi yang melibatkan akademisi, organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, dan kalangan profesional dapat memperkaya dimensi keilmuan, rasionalitas, dan keberpihakan sosial dalam penyusunan RUU. Dengan demikian, undang-undang yang dihasilkan tidak hanya legal secara formal, tetapi juga legitimate secara sosial dan fungsional dalam menjawab kebutuhan nyata masyarakat.

Langkah ini juga sejalan dengan kebutuhan untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Dalam beberapa tahun terakhir, kepercayaan terhadap DPR kerap diuji oleh berbagai dinamika politik dan sejumlah keputusan kontroversial dalam pembentukan undang-undang. Oleh karena itu, pendekatan baru yang menempatkan publik sebagai bagian integral dari proses legislasi menjadi sangat relevan dalam upaya membangun ulang relasi kepercayaan antara wakil rakyat dan rakyat itu sendiri. Transparansi, dialog terbuka, dan pelibatan publik merupakan instrumen penting dalam demokratisasi proses kebijakan.

Inisiatif ini juga memiliki potensi besar dalam meningkatkan kualitas substansi RUU yang dibahas. Masukan dari berbagai elemen masyarakat akan menjadi sumber informasi tambahan yang sangat berharga, terutama dalam menangkap dinamika sosial, ekonomi, budaya, dan teknologi yang terus berubah. Dengan melibatkan suara publik sejak awal, potensi resistensi terhadap undang-undang baru dapat diminimalisasi, karena publik merasa menjadi bagian dari proses, bukan sekadar menjadi penerima akhir kebijakan.

Sufmi Dasco Ahmad juga menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang DPR untuk membentuk sistem kerja yang lebih terukur, sistematis, dan berbasis masukan publik dalam menjalankan fungsi legislasi. Perubahan pendekatan ini bukan hanya bersifat kosmetik, melainkan dirancang sebagai bagian dari upaya memperkuat daya dukung kelembagaan terhadap demokrasi konstitusional yang lebih matang. Ini juga sejalan dengan amanat reformasi yang menuntut peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, termasuk di sektor legislatif.

Penerapan formulasi baru ini tentu menjadi ujian tersendiri bagi DPR dalam mempertahankan konsistensi dan integritas proses legislasi. Dibutuhkan kesiapan administratif, sumber daya manusia yang kompeten, dan kemampuan menyerap serta mengelola aspirasi masyarakat secara bijaksana. Keterlibatan publik yang luas tidak boleh dimaknai sebagai penghambat kerja legislasi, melainkan sebagai mekanisme pengawasan sosial yang memperkaya serta memperkuat kualitas hasil akhir produk hukum.

Lebih jauh lagi, kehadiran forum-forum akademik dan diskusi publik dalam setiap pembahasan RUU juga dapat menjadi media edukatif yang efektif bagi masyarakat untuk memahami secara lebih dalam proses pembentukan hukum nasional. Hal ini akan mendorong literasi hukum publik, memperkuat kesadaran konstitusional, serta membentuk budaya hukum yang sehat dan berorientasi pada keadilan sosial. Legislasi tidak lagi dipandang sebagai proses eksklusif yang rumit dan jauh dari rakyat, tetapi sebagai arena dialog kebangsaan yang inklusif, rasional, dan konstruktif.
Langkah ini pada akhirnya diharapkan menjadi standar baru dalam setiap pembahasan RUU di masa mendatang. Terobosan ini dapat menjadi warisan positif DPR periode saat ini dalam mendorong transformasi sistem legislasi nasional. Bila diterapkan secara konsisten, formulasi baru tersebut akan memperkuat pilar demokrasi Indonesia dan menjadikan hukum sebagai instrumen keadilan sosial, perlindungan hak asasi, serta pemajuan kesejahteraan umum secara menyeluruh.

)* Penulis merupakan Pengamat Politik Partisipatif

DPR Rumuskan Formulasi Baru Legislasi yang Lebih Terbuka

Oleh : Dimas Ardiansyah )*

Proses legislasi di Indonesia tengah berada pada titik penting transformasi. Dalam sistem demokrasi modern, kualitas suatu undang-undang tidak hanya diukur dari substansinya, tetapi juga dari proses penyusunannya yang inklusif, transparan, dan akuntabel. Reformasi dalam metode pembahasan rancangan undang-undang menjadi langkah krusial untuk menjawab berbagai tantangan legislatif yang dihadapi selama ini. Gagasan formulasi baru dalam proses pembahasan RUU yang diinisiasi oleh Wakil Ketua DPR menunjukkan arah baru yang progresif dan menjanjikan.

Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR telah menyepakati sebuah mekanisme baru yang akan memperkuat pelibatan publik secara lebih sistematis dalam penyusunan undang-undang. Salah satu bentuk kongkretnya adalah pelaksanaan seminar sebanyak minimal dua kali dalam setiap pembahasan RUU, baik di DPR maupun di lingkungan kampus. Pendekatan ini menandai pergeseran paradigma dari proses legislasi yang tertutup menjadi proses yang lebih terbuka terhadap kontribusi masyarakat sipil dan komunitas akademik.

Keputusan tersebut tidak hanya menunjukkan kesadaran legislatif akan pentingnya partisipasi publik, tetapi juga memberi ruang aktualisasi bagi akademisi dan masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam membentuk arah kebijakan negara. Keterlibatan kampus dalam forum diskusi resmi DPR mencerminkan upaya untuk memperkuat basis ilmiah dan objektivitas dalam penyusunan setiap RUU. Sinergi antara wakil rakyat dan kalangan intelektual dapat menjadi katalis bagi terbentuknya regulasi yang responsif dan berkelanjutan.

Reformasi ini menjawab tantangan mendasar yang selama ini dihadapi dalam legislasi nasional. Kritik terhadap sejumlah undang-undang sebelumnya umumnya bermuara pada lemahnya pelibatan masyarakat dalam tahap perumusan. Karena itu, pembaruan formulasi pembahasan tidak semata merespons kritik, tetapi menjadi komitmen yang kuat untuk menghadirkan undang-undang yang lebih legitimate. Konsistensi pelaksanaan formulasi ini akan menjadi tolak ukur efektivitas DPR dalam menjawab tuntutan demokrasi yang lebih deliberatif.

Langkah proaktif DPR ini juga mencerminkan kesadaran terhadap pentingnya kualitas legislasi dalam memperkuat kepercayaan publik. Dalam penjelasan lebih lanjut, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa meskipun agenda pembahasan RUU mengikuti kalender kerja DPR, kualitas partisipasi masyarakat akan menjadi perhatian utama. Penyataan ini memperlihatkan keseimbangan antara efisiensi kerja parlemen dengan kedalaman dan inklusivitas proses legislatif.

Momentum ini menjadi semakin strategis mengingat banyaknya RUU penting yang akan dibahas dalam waktu dekat. Revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Pemilu, hingga regulasi terkait kepolisian merupakan agenda-agenda besar yang membutuhkan landasan argumen kuat dan partisipasi luas dari berbagai elemen bangsa. Kehadiran formulasi baru akan membuka ruang bagi masyarakat untuk berkontribusi lebih aktif dalam perumusan arah kebijakan tersebut.

Keterlibatan fraksi-fraksi dalam mendukung formulasi baru menjadi elemen penting dalam menjamin keberhasilan pelaksanaannya. Dalam hal ini, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR akan segera mengadakan koordinasi dengan seluruh ketua fraksi untuk memastikan bahwa formulasi ini diterima dan dijalankan secara menyeluruh. Konsolidasi internal semacam ini mencerminkan semangat kolaboratif yang menjadi fondasi penting dalam proses legislasi yang sehat.

Respon positif terhadap rencana ini juga datang dari kalangan akademisi. Yance Arizona, pakar hukum tata negara, menyebutkan bahwa salah satu kelemahan pembentukan undang-undang selama ini terletak pada pengabaian terhadap aspek akademis dan partisipatif. Menurutnya, formulasi baru yang dirancang DPR akan semakin bermakna apabila mampu memperkuat dua aspek penting tersebut secara bersamaan. Pandangan ini menunjukkan bahwa komunitas ilmiah menyambut baik upaya DPR dalam meningkatkan kualitas legislasi nasional.

Peningkatan kualitas naskah akademik RUU melalui forum-forum diskusi terbuka juga akan memperkaya perspektif para legislator dalam menyusun pasal-pasal hukum. Pelibatan pakar dan masyarakat tidak hanya mendalamkan argumentasi normatif, tetapi juga menjamin bahwa regulasi yang dihasilkan bersifat aplikatif dan kontekstual. Dengan begitu, parlemen tampil sebagai lembaga yang tidak hanya mewakili suara rakyat, tetapi juga bertindak secara profesional dalam menghasilkan kebijakan publik.

Transparansi menjadi aspek yang tidak terpisahkan dari formulasi baru tersebut. Dokumentasi setiap masukan publik, hasil seminar, hingga catatan diskusi akan memperkuat nilai akuntabilitas dan membuka peluang untuk evaluasi di masa mendatang. Proses legislasi yang transparan akan memperkuat posisi hukum itu sendiri di mata masyarakat dan meningkatkan legitimasi politik dari setiap regulasi yang dihasilkan.

Formulasi baru dalam pembahasan RUU ini juga berpotensi menjadi model praktik legislasi modern yang dapat ditiru oleh parlemen daerah maupun lembaga legislatif negara lain. Pendekatan yang berbasis partisipasi dan sains ini merupakan refleksi kematangan demokrasi yang menempatkan akal sehat, dialog, dan tanggung jawab publik sebagai prinsip utama dalam membentuk hukum.

Dukungan terhadap upaya DPR ini sangat penting untuk memastikan bahwa inovasi tidak berhenti pada tingkat retorika, tetapi benar-benar dijalankan secara konsisten. Reformasi dalam proses legislasi merupakan bagian integral dari reformasi kelembagaan yang lebih luas. Dengan menerapkan formulasi baru secara sistematis, DPR menunjukkan kapasitasnya dalam merespons tuntutan zaman serta memperkuat kredibilitas sebagai lembaga representatif bangsa.

Langkah maju ini menjadi penanda penting dalam sejarah perundang-undangan nasional. Formulasi baru bukan hanya mekanisme teknis, melainkan representasi dari sebuah komitmen moral untuk menghasilkan hukum yang adil, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan publik. Sebuah langkah yang layak diapresiasi dan terus didorong agar menghasilkan transformasi positif dalam tata kelola pemerintahan ke depan.

)* Penulis merupakan Pengamat Kebijakan Publik

Sinergi Antar Lembaga Tingkatkan Efektivitas Distribusi Program Makan Bergizi Gratis

Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Badan Gizi Nasional (BGN) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada 27 Maret 2025 terkait penguatan program pemenuhan gizi bagi peserta didik. Kesepakatan ini menjadi dasar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang bertujuan meningkatkan akses anak-anak sekolah terhadap makanan sehat dan bergizi, serta mendukung tumbuh kembang secara menyeluruh.

Program MBG yang telah dijalankan sejak Januari 2025 bertujuan untuk memastikan anak-anak Indonesia, khususnya yang bersekolah, mendapatkan akses makanan sehat dan bergizi secara merata. Selain pemenuhan gizi, program ini juga menjadi sarana pendidikan karakter dengan menanamkan nilai-nilai positif seperti kebersihan, tanggung jawab, dan kebiasaan baik sebelum makan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan pentingnya program ini dalam mendukung tumbuh kembang siswa secara holistik.

“Dengan adanya program ini, diharapkan anak-anak Indonesia dapat tumbuh menjadi generasi yang sehat, kuat, dan berkarakter, yang siap menghadapi tantangan di masa depan,” ujarnya.

Kepala BGN, Dadan Hendiyana, menegaskan bahwa program MBG juga bertujuan mengatasi ketimpangan akses gizi, khususnya di kalangan keluarga kurang mampu.

“Jika intervensi ini tidak dilakukan sejak dini, maka pada tahun 2045 Indonesia berisiko memiliki tenaga kerja yang kurang berkualitas karena masalah gizi yang belum terselesaikan,” jelasnya.

Kerja sama ini juga mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia, edukasi gizi, serta pemanfaatan sarana yang tersedia di sekolah. Penggunaan teknologi digital melalui dashboard MBG dimanfaatkan untuk mendukung pengambilan kebijakan yang lebih berbasis data.

Data awal dari implementasi MBG menunjukkan hasil positif, di antaranya peningkatan kehadiran siswa hingga 99% di sejumlah sekolah serta peningkatan semangat anak-anak untuk berangkat sekolah.

Tak hanya di tingkat pusat, dukungan terhadap program MBG juga menjalar hingga daerah. Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menyambut baik pelaksanaan MBG dan menekankan bahwa program ini membuka peluang ekonomi bagi masyarakat lokal.

“Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, kami siap mendukung program ini, apalagi ini menyangkut kepentingan hidup orang banyak,” tegasnya.

Ria Norsan juga mendorong kolaborasi multipihak untuk mendukung keberlanjutan program ini.

“Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) membutuhkan pasokan sayur, telur, dan daging setiap hari. Dengan melibatkan petani dan peternak lokal, kita tidak hanya memenuhi gizi masyarakat, tetapi juga menciptakan ekonomi berkelanjutan,” jelasnya. //

Cegah Daya Beli Masyarakat Ambruk, Pemerintah Gaspol Lawan Judi Daring

Jakarta, Pemerintah terus menggencarkan pemberantasan judi daring atau yang juga dikenal sebagai judi online karena dinilai menjadi salah satu biang keladi melemahnya daya beli masyarakat.

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perputaran uang di judi online mencapai angka Rp 900 triliun per tahun dan alokasi pengeluaran ke judi online juga berdampak langsung pada kemampuan konsumsi masyarakat.

“Jadi bayangkan kalau misalnya si A baru dapat kiriman uang dari orang tuanya Rp 2 juta. Rp 500 ribu atau Rp 1 jutanya dipakai untuk judi online, itu aja udah berkurang,” ujarnya.

Ditambahkannya bahwa tren pengguna judi online mulai menurun sejak pemerintah aktif melakukan penertiban. Seiring dengan penurunan tersebut, diharapkan daya beli masyarakat bisa kembali meningkat.

Penurunan daya beli masyarakat sebelumnya tercermin dari terjadinya deflasi pada awal 2025. Data mencatat bahwa pada Februari lalu terjadi penurunan harga sebesar 0,1 persen secara tahunan.

Angka ini menjadi deflasi terendah sejak Januari 2000. Survei Bank Indonesia menunjukkan penurunan keyakinan konsumen disebabkan oleh persepsi masyarakat terhadap sulitnya lapangan pekerjaan.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid menyatakan pemerintah telah memblokir lebih dari 1 juta situs judi online.

“Sudah lebih dari 1 juta situs judi online kita blokir. Tapi apa masalah selesai? Belum,” tegas Meutya.

Menurutnya, judi online telah berkembang menjadi krisis sosial nasional yang membutuhkan penanganan menyeluruh.

Ia mengapresiasi langkah kolaboratif berbagai pihak dalam Aliansi Judi Pasti Rugi, serta menekankan pentingnya peran keluarga dan lingkungan sekitar.

“Kami ingin angka judi online turun signifikan. Kuncinya adalah memperkuat pemahaman masyarakat, dimulai dari lingkungan terdekat. Kami berharap para mitra driver Gojek bisa membantu mengedukasi publik tentang bahaya judi online,” pungkas Meutya.

Dirinya pun mengajak peran serta seluruh elemen masyarakat untuk jadi garda terdepan pemberantasan judi online yang telah merusak sendi-sendi kehidupan.

Waspadai Gerakan “Indonesia Gelap”, Jangan Biarkan Stabilitas Nasional Dikorbankan

Oleh : Ramadhan Putra )*

Dalam beberapa hari terakhir, aksi bertajuk “Indonesia Gelap” mencuat di sejumlah kota besar Indonesia dan memunculkan kekhawatiran akan terganggunya stabilitas nasional. Gerakan ini memang diklaim sebagai bentuk ekspresi kebebasan berpendapat, namun faktanya gerakan tersebut lebih banyak diwarnai narasi provokatif yang berpotensi menyesatkan dan bahkan disusupi oleh kelompok berkepentingan yang ingin merusak tatanan demokrasi dan ketertiban sosial.

Pemerintah telah menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di tengah dinamika politik dan sosial. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan aksi demonstrasi seharusnya menjadi ruang untuk berdialog secara konstruktif, bukan sarana untuk memecah belah masyarakat atau menghancurkan fasilitas publik. Pemerintah selalu membuka ruang aspirasi, namun tetap dalam bingkai hukum yang berlaku dan mengutamakan ketertiban umum.

Hal serupa juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal yang menilai bahwa gerakan “Indonesia Gelap” lebih mengarah pada tindakan provokatif daripada solusi nyata bagi persoalan bangsa. Ia mengingatkan bahwa pemerintah telah bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjaga stabilitas nasional. Oleh karena itu, tindakan yang bersifat destruktif tidak bisa dibenarkan karena hanya akan memicu keresahan dan memperburuk kondisi sosial.

Dalam negara demokrasi seperti Indonesia, kebebasan berpendapat memang dijamin oleh konstitusi. Namun, kebebasan tersebut tidak bisa digunakan sebagai dalih untuk menyebarkan hoaks, menghasut masyarakat, atau menimbulkan kekacauan. Aksi yang mengatasnamakan rakyat namun justru mengancam stabilitas dan keutuhan bangsa harus diwaspadai dan dilawan dengan cara yang cerdas dan bermartabat.

Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, khawatir aksi ini berisiko ditunggangi oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki agenda terselubung, khususnya menjelang transisi pemerintahan. Menurutnya ada upaya untuk memanfaatkan ketidakpuasan sosial demi kepentingan politik sempit. Situasi seperti ini sangat berbahaya karena dapat menimbulkan konflik horizontal dan mengganggu proses pembangunan nasional yang tengah berjalan.

Kondisi ini menjadi semakin kompleks dengan maraknya penyebaran hoaks di media sosial. Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno, mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Hoaks dan manipulasi informasi kerap digunakan untuk memancing emosi publik agar terlibat dalam aksi yang destruktif. Oleh karena itu, masyarakat harus lebih selektif dalam menerima informasi dan tidak terpancing oleh narasi yang menyesatkan.

Pemerintah sendiri telah menggencarkan program literasi digital dan pengawasan terhadap media sosial guna meminimalisasi dampak hoaks terhadap stabilitas nasional. Di samping itu, media massa juga dituntut untuk menjalankan perannya secara objektif dan bertanggung jawab. Informasi yang jernih dan netral akan membantu masyarakat memahami situasi dengan baik dan tidak terjebak dalam provokasi.

Rektor IPB, Arif Satria, menilai bahwa pemerintah cukup responsif dalam merespons dinamika sosial. Menurutnya berbagai kanal komunikasi telah dibuka agar masyarakat bisa menyampaikan aspirasi tanpa harus turun ke jalan dan menimbulkan keresahan. Langkah ini menurutnya adalah bukti bahwa pemerintah mendengar suara rakyat, sehingga tidak ada justifikasi bagi kelompok tertentu untuk melakukan aksi destruktif.

Aksi-aksi seperti “Indonesia Gelap” juga disorot oleh media internasional. Sebagian besar narasi yang dibangun bersifat negatif dan tidak mencerminkan situasi sebenarnya di lapangan. Ini tentu sangat merugikan citra Indonesia di mata dunia dan bisa berdampak pada menurunnya kepercayaan investor. Ketidakstabilan politik dan sosial adalah musuh utama bagi pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, menjaga stabilitas bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kolektif seluruh elemen masyarakat.

Generasi muda menjadi target utama propaganda kelompok yang ingin merusak stabilitas nasional. Maka dari itu, edukasi politik dan pemahaman terhadap nilai-nilai demokrasi harus terus ditingkatkan. Mahasiswa sebagai agen perubahan harus bisa membedakan antara kritik konstruktif dan provokasi destruktif. Kampus seharusnya menjadi pusat pemikiran rasional, bukan medan aksi yang dimanfaatkan oleh aktor-aktor dengan kepentingan tersembunyi.

Aparat keamanan juga memegang peranan penting dalam menjaga ketertiban. Meski pendekatan persuasif selalu diutamakan, tindakan tegas tidak bisa dihindari jika ada ancaman nyata terhadap keamanan nasional. Koordinasi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci agar setiap potensi gangguan bisa segera ditangani sebelum berkembang menjadi krisis.

Stabilitas nasional bukan hanya milik pemerintah, tetapi merupakan hak dan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Ketika stabilitas terganggu, maka seluruh sektor ikut terdampak dari ekonomi, pendidikan, hingga keamanan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk tidak terjebak dalam retorika yang memecah belah, serta selalu mengedepankan akal sehat dan kepentingan bersama dalam setiap tindakan.

Ke depan, kerja sama antara pemerintah, masyarakat sipil, media, dan kalangan akademisi harus diperkuat. Dialog publik, edukasi hukum, serta penguatan literasi informasi harus menjadi fokus utama agar setiap aspirasi bisa tersampaikan secara efektif tanpa mengorbankan stabilitas bangsa. Dengan menjaga ketertiban dan menjunjung tinggi etika demokrasi, kita bisa memastikan bahwa masa depan Indonesia tetap berada di jalur yang aman dan sejahtera.

Jangan biarkan aksi “Indonesia Gelap” menjadi celah bagi pihak-pihak yang ingin menunggangi keresahan publik demi kepentingan pribadi atau kelompok. Mari kita waspadai dan lawan segala bentuk provokasi yang mengancam keutuhan bangsa. Indonesia milik kita bersama, dan tugas kita semua untuk menjaganya.

)* Pengamat Politik Nasional – Forum Politik Mandala Raya

Evaluasi Berkala Langkah Penting Tingkatkan Kualitas MBG

Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu inisiatif penting dalam upaya pemenuhan gizi masyarakat. Pemerintah melalukan evaluasi berkala untuk memastikan program ini berjalan optimal dan memberikan manfaat yang luas. Hal ini disampaikan oleh sejumlah pihak yang menilai bahwa kesuksesan program MBG tidak hanya terletak pada penyediaan makanan bergizi, tetapi juga pada bagaimana meningkatkan kualitas dan keberlanjutannya.

Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menekankan bahwa MBG tidak hanya berfungsi untuk meningkatkan gizi masyarakat, tetapi juga memiliki dampak yang signifikan terhadap ekonomi lokal.
“Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, kami siap mendukung program ini, apalagi ini menyangkut kepentingan hidup orang banyak,” ujarnya.

Ia mengungkapkan pentingnya melibatkan petani lokal, peternak, dan UMKM dalam menyediakan bahan pangan yang dibutuhkan untuk mendukung keberhasilan program MBG. Menurutnya, program ini tidak hanya meningkatkan asupan gizi, tetapi juga dapat menciptakan ekonomi berkelanjutan melalui pemanfaatan produk lokal.

Selain itu, Deputi Tigor Pangaribuan turut menekankan bahwa program MBG dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Program MBG adalah peluang emas bagi petani lokal, UMKM, dan peternak untuk mengembangkan usaha melalui peningkatan permintaan bahan pangan lokal,” ujarnya.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat, program ini diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih besar tidak hanya dalam hal kesehatan tetapi juga dalam aspek perekonomian.

Di sisi lain, dalam rangka memperbaiki kualitas layanan MBG, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Yudha Permana, mengusulkan pembangunan dapur MBG berkualitas tinggi di sekolah-sekolah. Yudha mengusulkan agar dapur MBG di sekolah dibangun dengan standar bintang lima, yang dapat menghasilkan makanan bergizi dengan kualitas terbaik.

“Kami, Fraksi Gerindra mengusulkan untuk membangun dapur MBG berkualitas standar katering atau hotel bintang lima di kantin sekolah,” kata Yudha.

Menurutnya, hal ini akan lebih efisien jika dibangun di dekat sekolah, sehingga dapat memastikan kualitas makanan yang lebih terkontrol.

Yudha juga menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta memanfaatkan dana yang telah disiapkan untuk MBG, sekitar Rp2,5 hingga 3 triliun, untuk pembangunan infrastruktur dapur di sekolah-sekolah.

“Hematnya adalah kalau dibangun di sekolah, pertama tidak ada biaya sewa dan kedua investasi untuk membangun dapur di sekolah ini bisa sustainable (berkelanjutan),” ungkap Yudha.

Dengan adanya dapur yang memenuhi standar tinggi di sekolah, diharapkan kualitas makanan yang disajikan kepada siswa akan semakin baik, sekaligus mendukung tujuan program MBG untuk menciptakan generasi yang sehat dan cerdas.
Melalui evaluasi berkala dan kolaborasi antara berbagai pihak, diharapkan program MBG dapat memberikan manfaat maksimal dalam peningkatan kualitas gizi masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. [^]

UU TNI Perkuat Peran Militer Hadapi Ancaman Keamanan Negara

Jakarta – Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang telah disahkan menjadi undang-undang menuai beragam tanggapan dari publik. Namun, sejumlah tokoh menegaskan bahwa revisi tersebut justru memperkuat peran militer dalam menghadapi berbagai ancaman keamanan negara, tanpa mengancam prinsip-prinsip demokrasi maupun membuka jalan bagi kembalinya dwifungsi ABRI.

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, MQ Iswara, mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu negatif yang beredar di ruang publik mengenai revisi UU TNI. Menurutnya, banyak penolakan muncul bukan karena substansi aturan, melainkan karena kurangnya informasi yang utuh dan objektif.

“Jangan mudah terprovokasi oleh isu yang tidak benar terkait UU TNI. UU tersebut justru memberi kejelasan terhadap fungsi TNI dan mencegah kembalinya dwifungsi ABRI,” tegas Iswara.

Ia menambahkan bahwa dalam sistem demokrasi yang sehat, keterlibatan TNI dalam berbagai sektor, termasuk pada situasi darurat nasional, harus dilakukan secara terukur dan dibatasi oleh regulasi yang jelas. Dalam hal ini, UU TNI menjadi payung hukum yang memberi kepastian atas peran-peran strategis TNI di tengah dinamika ancaman terhadap kedaulatan negara.

Senada dengan Iswara, Pengajar Sekolah Tinggi Multi Media MMTC Komdigi, Yogyakarta, Eko Wahyuanto, menilai bahwa pengesahan UU TNI dapat menjadi momentum penting untuk menata ulang hubungan antara sipil dan militer dalam kerangka yang lebih adaptif dan modern. Menurutnya, tantangan global yang semakin kompleks membutuhkan tata kelola pertahanan yang sinergis, namun tetap berpijak pada prinsip supremasi sipil.

“Hubungan sipil-militer yang inklusif tidak berarti membuka kembali pintu dominasi militer atau mengabaikan prinsip demokrasi. Inklusif berarti kemampuan negara untuk mengelola keterlibatan militer secara sah, terukur, dan strategis dalam konteks pembangunan nasional, tanpa melemahkan supremasi sipil,” jelas Eko.

Ia menegaskan bahwa keterlibatan TNI yang diatur dalam UU bukan dalam semangat subordinasi atau kekuasaan absolut, melainkan integrasi sipil-militer yang sehat dan konstruktif. Regulasi yang ada menjadi pagar agar peran TNI tetap proporsional serta sesuai dengan kebutuhan nasional, baik dalam aspek pertahanan maupun tugas-tugas lain yang bersifat mendesak dan strategis.

Dalam konteks substansi UU TNI, Eko menekankan pentingnya setiap kebijakan terkait militer didasarkan pada analisis kebutuhan yang objektif serta meritokrasi birokrasi yang akuntabel. Hal ini agar setiap keputusan tidak semata-mata politis, tetapi didasarkan pada urgensi faktual dan perencanaan jangka panjang.

“Yang terpenting adalah memastikan setiap kebijakan didasarkan pada analisis kebutuhan dan meritokrasi birokrasi secara akuntabel,” ujar Eko.

Dengan adanya revisi UU TNI, diharapkan peran TNI dalam menjaga keutuhan NKRI dan menghadapi potensi ancaman baik dari dalam maupun luar negeri semakin kuat. Pada saat yang sama, masyarakat sipil tetap menjadi pengawas aktif dalam memastikan TNI tetap dalam koridor konstitusi dan demokrasi.

Revisi ini bukan langkah mundur, melainkan penyempurnaan peran militer di tengah tantangan zaman yang terus berkembang. Kolaborasi antara elemen sipil dan militer menjadi kunci untuk menjaga stabilitas nasional sekaligus menjamin kehidupan demokratis yang sehat dan berkelanjutan. [-red]

UU TNI Tegaskan Batasan Peran Prajurit di Ranah Sipil, Cegah Kembalinya Dwifungsi Militer

Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI resmi menetapkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang menegaskan batasan peran prajurit aktif dalam jabatan sipil. Aturan baru ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memastikan profesionalisme TNI dalam ranah pertahanan, sekaligus menjaga supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan bahwa revisi UU TNI ini dilakukan guna memperjelas mekanisme dan syarat bagi prajurit TNI yang akan menjalankan tugas di luar fungsi militer. Ia menegaskan bahwa prajurit aktif hanya bisa mengisi jabatan sipil tertentu setelah melalui mekanisme yang ketat.

“Perubahan ini bukan untuk memperluas peran TNI dalam ranah sipil, tetapi justru memperjelas dan mempertegas batasannya. Prajurit harus terlebih dahulu meninggalkan dinas aktif atau memasuki masa pensiun sebelum menjalankan tugas-tugas di luar militer,” ujar Sjafrie.

Menurutnya, TNI saat ini sedang berada dalam fase transformasi sebagai kekuatan pertahanan modern yang tidak hanya siap menghadapi ancaman konvensional, tetapi juga nonkonvensional, seperti terorisme, bencana alam, dan disinformasi.

“TNI bertransformasi untuk mendukung kepentingan geostrategis negara,” tambahnya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa revisi UU TNI tidak membuka ruang bagi kembalinya praktik dwifungsi militer sebagaimana terjadi pada era Orde Baru. Menurutnya, pembatasan peran TNI dalam jabatan sipil sudah diatur secara spesifik dan selektif.

“Dengan aturan baru ini, hanya ada 14 jabatan sipil tertentu yang bisa diisi oleh prajurit aktif. Itu pun hanya di lembaga-lembaga yang memang berkaitan langsung dengan fungsi pertahanan dan keamanan negara, seperti BNPB, BNPT, dan BNPP,” kata Dave.

Ia menambahkan, jika seorang prajurit TNI ingin menduduki jabatan di luar 14 posisi yang telah ditentukan, maka ia wajib mengundurkan diri dari dinas aktif atau memasuki masa pensiun. Hal ini menurutnya menunjukkan komitmen DPR dan pemerintah untuk memastikan bahwa fungsi militer tidak bercampur dengan ranah sipil.

Dari sisi pemerintah, Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi di Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Noudhy Valdryno, menegaskan bahwa revisi UU TNI ini telah disusun dengan sangat hati-hati agar tidak membuka ruang bagi pengembalian dwifungsi TNI.

“Pemerintah berkomitmen menjaga supremasi sipil. Aturan ini justru memperkuat demokrasi karena memberi batasan jelas terhadap prajurit TNI aktif. Tidak seperti UU Nomor 2 Tahun 1988 tentang ABRI yang dulu memberikan keleluasaan bagi militer untuk duduk di posisi legislatif maupun eksekutif,” ujar Noudhy.

Ia menjelaskan bahwa penunjukan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil hanya berlaku pada lembaga yang berkaitan dengan tugas pokok TNI, seperti penanganan krisis, bencana, atau penanggulangan terorisme.

“Itu pun tetap dengan pertimbangan khusus, bukan sesuatu yang bersifat umum atau terbuka lebar,” tegasnya.

Dengan revisi UU TNI ini, Indonesia dinilai telah melangkah maju dalam memperkuat prinsip demokrasi sipil-militer. Pembatasan peran militer di ranah sipil merupakan bentuk adaptasi atas tantangan zaman tanpa mengorbankan nilai-nilai reformasi dan profesionalisme angkatan bersenjata. [^]

Pentingnya Mendukung Revisi UU TNI Pastikan Militer Hormati Supremasi Sipil

*) Oleh : Vina G.

 

Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru-baru ini diajukan dan disetujui oleh DPR RI memiliki makna yang sangat penting dalam konteks pemantapan sistem pemerintahan yang demokratis dan menghormati hak asasi manusia (HAM). Tidak hanya menjadi agenda untuk meningkatkan kualitas profesionalisme Tentara Nasional Indonesia (TNI), namun revisi ini juga berfungsi untuk memastikan bahwa supremasi sipil tetap terjaga. Dalam kerangka demokrasi yang sehat, pengawasan sipil atas militer menjadi suatu keharusan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mendukung kebijakan ini yang dirancang dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi dan HAM.

 

Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam pernyataannya menekankan bahwa UU TNI yang baru jelas menempatkan supremasi sipil sebagai prinsip utama dalam sistem pemerintahan. Hal ini menjadi landasan utama dalam penyusunan undang-undang tersebut. Puan menyatakan bahwa DPR RI bersama dengan pemerintah telah bekerja keras untuk memastikan bahwa UU ini disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia yang berlaku, baik di Indonesia maupun dalam tataran internasional. Meskipun UU ini penting untuk peningkatan kualitas TNI, supremasi sipil dan hak-hak demokrasi serta HAM tetap dijunjung tinggi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pentingnya pengaturan yang jelas tentang hubungan antara militer dan sipil menjadi titik fokus dalam revisi ini. UU TNI yang baru tidak hanya bertujuan untuk memperkuat struktur dan kemampuan TNI dalam menjaga kedaulatan negara, tetapi juga menegaskan posisi TNI dalam sistem pemerintahan yang berlandaskan pada prinsip demokrasi. Dalam hal ini, militer diatur untuk tetap tidak terlibat dalam politik atau pemerintahan sipil. Hal ini menjadi landasan yang kuat agar TNI bisa tetap fokus pada tugas utama mereka, yakni menjaga keutuhan dan kedaulatan negara tanpa mencampuri urusan politik dalam pemerintahan sipil.

 

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, juga menegaskan bahwa tujuan dari revisi ini adalah untuk memastikan bahwa TNI tetap berfokus pada tugas utamanya, yaitu menjaga kedaulatan negara. Menurutnya, dengan revisi UU TNI, militer akan tetap pada jalur profesionalisme, serta tidak terlibat dalam politik atau pemerintahan sipil. Hal ini penting karena dalam sistem pemerintahan yang demokratis, ruang politik harus dipisahkan dengan tegas antara peran sipil dan militer. Ketegasan ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merusak tatanan negara demokrasi.

 

Revisi UU TNI ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara peran militer dalam mempertahankan negara dengan supremasi sipil sebagai pengatur utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

Sementara itu, Kepala Hukum (Kakum) Koharmatau, Letkol Kum Anwar Musyadad, S.H., M.H., mengatakan bahwa UU ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme prajurit TNI sekaligus memastikan bahwa supremasi sipil tetap terjaga dalam kehidupan bermasyarakat. Menurutnya, UU TNI yang baru ini tidak hanya memperhatikan aspek kekuatan militer, tetapi juga sejalan dengan prinsip untuk menjaga keseimbangan antara peran militer dan otoritas sipil.

 

Penting untuk dicatat bahwa komitmen untuk menjaga supremasi sipil ini sejalan dengan arahan Panglima TNI yang selalu mengedepankan supremasi sipil dalam setiap kebijakan dan langkah militer. Sebagai bagian dari institusi yang berfungsi untuk mempertahankan negara, TNI diharapkan dapat bekerja sama dengan lembaga-lembaga sipil lainnya dalam rangka menjaga stabilitas negara, dan bukan sebaliknya, terlibat dalam pengambilan keputusan politik atau pemerintahan yang menjadi domain otoritas sipil.

 

UU TNI ini sebetulnya merupakan langkah maju dalam memastikan bahwa militer bekerja sesuai dengan garis profesionalisme yang tinggi, serta memastikan adanya kontrol sipil yang tegas. Dengan adanya UU ini, masyarakat akan melihat militer yang lebih fokus pada tugas utamanya sebagai penjaga kedaulatan negara, dan pada saat yang sama, memastikan bahwa hak-hak sipil dan demokrasi tetap terjaga dengan baik.

 

Penting untuk diingat bahwa pengesahan UU TNI ini bukanlah akhir dari sebuah perjalanan, melainkan bagian dari sebuah proses yang lebih besar. Pada titik ini, masyarakat juga perlu menyadari pentingnya dukungan terhadap kebijakan ini. Sebagai negara demokrasi, masyarakat harus mendukung setiap langkah yang memperkuat supremasi sipil dalam setiap lini kehidupan berbangsa dan bernegara. Menjaga agar militer tidak terlibat dalam politik adalah salah satu cara untuk memastikan agar negara tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sudah menjadi dasar negara. Oleh karena itu, sudah saatnya bagi masyarakat untuk mendukung penuh revisi UU TNI yang menempatkan supremasi sipil sebagai pijakan utama dalam sistem pemerintahan.

 

Masyarakat juga perlu menyikapi perubahan ini dengan rasional dan objektif. Dalam menghadapi kebijakan baru, termasuk pengesahan UU TNI, sudah seharusnya memberikan dukungan berdasarkan fakta dan bukti yang ada, bukan berdasarkan ketakutan atau prasangka semata. Semua pihak memiliki peran dalam mewujudkan Indonesia yang lebih baik. Dukungan terhadap UU TNI yang telah disahkan adalah salah satu bentuk kontribusi seluruh elemen masyarakat dalam memajukan negara dan membangun masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.

 

 

*) Penulis merupakan Mahasiswa Pascasarjana.

UU TNI Tingkatkan Kualitas Prajurit yang Lebih Profesional

Oleh: Farhan Farisan )*

TNI kembali menjadi sorotan publik usai DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia pada Kamis, 20 Maret 2025. Perubahan tersebut memuat sejumlah penyesuaian terhadap tantangan zaman dan kebutuhan reformasi pertahanan nasional.

 

Penambahan tugas dan kewenangan yang diatur dalam UU TNI yang baru ditujukan untuk memperjelas batasan peran TNI dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. TNI tetap berada dalam kerangka sistem demokrasi dan supremasi sipil sebagai prinsip utama.

 

Sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan negara, TNI tetap memegang peran strategis dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI. Fungsi dan peran TNI tidak hanya sebatas perang, melainkan juga mencakup operasi selain perang yang tetap bertumpu pada kepentingan pertahanan nasional.

 

Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, mengatakan bahwa revisi UU ini bukanlah bentuk dari perluasan kekuasaan militer. Ia memastikan TNI tetap menghormati dan mendukung supremasi sipil dalam sistem demokrasi yang dianut Indonesia saat ini.

 

Menurut Kristomei, saran dan kritik yang datang dari masyarakat menjadi bagian penting dalam proses reformasi sektor keamanan. Hal itu diperlukan sebagai kontrol publik terhadap institusi militer yang harus adaptif terhadap tuntutan zaman.

 

Penegasan Kristomei disampaikan untuk membantah kekhawatiran sejumlah kelompok masyarakat sipil yang menilai revisi UU TNI berpotensi menghidupkan kembali konsep dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru. Pihaknya memastikan bahwa hal tersebut tidak akan terjadi.

 

Pihaknya menambahkan bahwa sebagian besar generasi TNI saat ini bahkan tidak memiliki pengalaman ataupun romantisme terhadap masa-masa dwifungsi ABRI. Oleh karena itu, keinginan untuk kembali ke masa lalu dinilai tidak beralasan dan tidak relevan.

 

Kristomei menyebut bahwa seluruh revisi dalam UU ini justru ditujukan untuk memperkuat profesionalitas TNI. Untuk itu, TNI perlu dilengkapi dengan persenjataan modern dan sistem pertahanan yang sesuai dengan perkembangan teknologi global.

 

Di sisi lain, peningkatan kesejahteraan prajurit juga menjadi perhatian utama. Anggaran pertahanan yang memadai menjadi kunci dalam memastikan prajurit TNI mendapatkan pelatihan, peralatan, dan perlindungan yang optimal dalam menjalankan tugasnya.

 

Penolakan terhadap revisi UU TNI muncul dari sejumlah kalangan, termasuk mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil. Mereka menyuarakan kekhawatiran atas potensi pelanggaran hak-hak sipil dan dominasi militer dalam birokrasi sipil.

 

Namun, Ketua Umum DPP Perhimpunan Gerakan Nusantara Raya (PGNR), Oktaria Saputra, mengatakan bahwa masyarakat untuk menganalisis isi UU secara menyeluruh dan tidak semata-mata mengikuti opini yang berkembang di media sosial.

 

Menurut Oktaria, opini-opini yang menuding revisi UU TNI sebagai upaya merebut posisi sipil oleh militer adalah bentuk kekhawatiran yang tidak berdasar. Pihaknya menyatakan bahwa proses legislasi UU ini telah melibatkan partisipasi publik dan memenuhi kaidah prosedural.

 

Oktaria menegaskan bahwa pembahasan RUU ini sudah berlangsung sejak periodesasi 2019-2024 dan baru disepakati pada akhir masa jabatan DPR. Delapan partai politik di Senayan telah menyetujui RUU ini secara konstitusional.

 

Lebih lanjut, Oktaria menilai langkah DPR sebagai upaya strategis membuka ruang pengabdian baru bagi TNI dalam mendukung ketahanan nasional. Penambahan enam institusi baru untuk ruang penugasan TNI disebut sebagai bentuk adaptasi terhadap dinamika keamanan nasional dan global.

 

Oktaria juga mengajak masyarakat untuk tidak serta-merta menolak setiap kebijakan yang diambil negara. Menurutnya, berpendapat boleh, namun sebaiknya dilakukan setelah melalui kajian dan pemahaman yang komprehensif.

 

Sinergi antara TNI dan masyarakat menjadi hal penting yang harus dijaga. TNI tidak berdiri sendiri, tetapi lahir dari rakyat dan untuk rakyat. Dalam sejarahnya, TNI selalu berada di sisi masyarakat dalam menghadapi berbagai tantangan nasional.

 

Dengan adanya UU TNI yang baru, harapannya TNI semakin profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penjaga keutuhan NKRI. Profesionalitas ini mencakup kesiapan personel, kecanggihan alutsista, dan integritas dalam setiap misi.

 

Pergeseran paradigma ini menjadi bagian dari upaya modernisasi institusi militer yang tetap setia pada prinsip demokrasi. TNI bukan hanya alat pertahanan negara, tetapi juga simbol pengabdian terhadap bangsa dan rakyat.

 

Ke depan, dengan landasan hukum yang diperbaharui, TNI diharapkan mampu meningkatkan kapabilitasnya dalam menjaga keamanan nasional, sekaligus tetap menjadi bagian dari masyarakat Indonesia yang demokratis, damai, dan berdaulat.

 

Selain memberikan kejelasan terhadap ruang gerak TNI, UU TNI juga memuat aturan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas-tugas TNI. Hal ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa setiap kegiatan TNI tetap berada dalam koridor hukum dan dapat diawasi secara publik maupun institusional. Revisi UU TNI ini sekaligus menjadi penegasan bahwa modernisasi pertahanan harus berjalan seiring dengan komitmen terhadap prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi.

 

Dengan berbagai penyesuaian yang dilakukan melalui revisi UU TNI ini, diharapkan ke depan lahir prajurit-prajurit TNI yang tidak hanya tangguh secara fisik, tetapi juga cakap secara intelektual dan berintegritas tinggi. Revisi ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan panjang reformasi militer Indonesia yang menjunjung tinggi demokrasi, hak asasi manusia, dan profesionalisme.

 

)* Penulis adalah mahasiswa Bandung tinggal di Jakarta