Marak Aksi Demo UU TNI, akibat Kurangnya Pemahaman Masyarakat secara Utuh

Oleh: Silvia A.P *)

 

Dalam beberapa waktu terakhir, gelombang aksi demonstrasi terkait Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terus meningkat di berbagai daerah. Demonstrasi ini mencerminkan keresahan sebagian masyarakat terhadap perubahan atau penyesuaian dalam UU tersebut. Namun, di balik gelombang protes yang terjadi, rupanya aksi-aksi tersebut didasarkan pada pemahaman yang tidakutuh mengenai substansi UU TNI.

 

Penting untuk memahami bahwa sebuah regulasi seperti UU TNI memiliki kompleksitas yang tinggi. Undang-Undang yang mengatur institusi pertahanan negara ini bukanlah sekadar dokumen hukum biasa, melainkan sebuah produk legislasi yang memiliki dampak strategis terhadap pertahanan nasional, stabilitas keamanan, serta hubungan sipil-militer dalam sistem demokrasi Indonesia. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif terhadap isi dan implikasi UU TNI menjadi faktor krusial dalam membentuk opini publik yang berimbang.

 

Banyaknya aksi demonstrasi yang terjadi menunjukkan adanya kegelisahan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, aktivis HAM, dan kelompok-kelompok sipil lainnya. Sebagian besar demonstran menyoroti kekhawatiran bahwa perubahan dalam UU TNI dapat membuka celah bagi keterlibatan militer yang lebih luas dalam ranah sipil. Namun, jika ditelusuri lebih lanjut, muncul indikasi bahwa banyak dari mereka yang turun ke jalan belum sepenuhnya memahami isi dan tujuan revisi UU tersebut.

 

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menilai adanya berbagai aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) TNI yang sudah disetujui oleh DPR RI karena belum memahami isi substansi dari perubahan UU tersebut. Hal ini diperparah dengan maraknya informasi yang berkembang di media sosial, yang sering kali menyajikan narasi yang belum tentu akurat dan bahkan cenderung provokatif. Dave juga mengatakan, ada sejumlah tafsir pribadi yang salah mengenai UU tersebut.

 

Di sisi lain, pemerintah dan institusi terkait sudah berupaya memberikan penjelasan mengenai urgensi revisi UU TNI. Para pejabat tinggi militer dan kementerian terkait menegaskan bahwa perubahan yang diajukan dalam revisi ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan nasional, menyesuaikan aturan dengan dinamika geopolitik terkini, serta meningkatkan profesionalisme TNI dalam menjalankan tugasnya. Akan tetapi, komunikasi publik terkait hal ini masih menghadapi tantangan besar. Tidak semua masyarakat memiliki akses terhadap informasi resmi yang memadai, sehingga opini yang terbentuk lebih banyak dipengaruhi oleh narasi yang berkembang di ruang-ruang diskusi informal.

 

Salah satu faktor utama yang menyebabkan terjadinya kesalahpahaman adalah rendahnya literasi hukum di kalangan masyarakat. Regulasi seperti UU TNI memiliki bahasa hukum yang tidak mudah dipahami oleh orang awam, sehingga penafsiran terhadapnya sering kali mengalami distorsi. Oleh karena itu, peran media dan akademisi sangat penting dalam menjembatani kesenjangan informasi ini. Media seharusnya tidak hanya berfokus pada pemberitaan aksi demonstrasi itu sendiri, tetapi juga menggali lebih dalam mengenai substansi revisi UU TNI dan menyajikannya dalam format yang lebih mudah dipahami.

 

Pelaksana Harian (Plh) Ketua Umum SEPMI, Mohammad Wirajaya mengatakan bahwa pengesahan UU TNI justru merupakan langkah penting dalam menjawab tantangan pertahanan negara.  UU TNI akan memberikan kepastian hukum dalam berbagai aspek, termasuk peningkatan kesejahteraan prajurit, optimalisasi peran TNI dalam menjaga stabilitas nasional, serta penegasan batasan dan tugas TNI sesuai dengan prinsip negara demokrasi.

 

Selain itu, perlu ada upaya lebih serius dari pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai revisi UU TNI. Forum diskusi publik, seminar, serta program-program edukatif lainnya bisa menjadi sarana efektif untuk meluruskan berbagai kesalahpahaman yang beredar di masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat membentuk opini yang lebih objektif dan rasional, tanpa terpengaruh oleh hoaks atau propaganda yang sengaja disebarkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menciptakan ketidakstabilan.

 

Di tengah meningkatnya suhu politik dan sosial akibat isu revisi UU TNI, penting bagi semua pihak untuk lebih mengedepankan dialog daripada konfrontasi. Demonstrasi memang merupakan bagian dari hak demokrasi yang harus dihormati, tetapi aksi tersebut akan lebih bermakna jika didasarkan pada pemahaman yang benar dan lengkap terhadap isu yang diperdebatkan.

 

Ketua DPR RI, Puan Maharani meminta masyarakat yang masih memprotes dan menolak pengesahan UU TNI menahan diri. Puan juga meminta masyarakat membaca secara utuh dokumen final UU TNI. Tanpa pemahaman yang utuh, aksi protes yang terjadi berisiko menjadi kontraproduktif dan justru memperkeruh situasi tanpa memberikan solusi nyata.

 

Penting juga untuk menyoroti bahwa dinamika politik selalu menjadi faktor yang berperan dalam respons masyarakat terhadap perubahan regulasi. Dalam konteks revisi UU TNI, ada kemungkinan bahwa berbagai kepentingan politik turut berperan dalam membentuk opini publik. Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih kritis dalam menyaring informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang dibangun oleh kelompok-kelompok dengan agenda tertentu.

 

Kesimpulannya, meningkatnya aksi demonstrasi terhadap revisi UU TNI mencerminkan adanya keresahan di masyarakat. Namun, keresahan ini perlu disikapi dengan pendekatan yang lebih rasional dan berbasis fakta. Pemerintah, media, akademisi, dan elemen masyarakat lainnya memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa informasi yang beredar di publik benar-benar mencerminkan substansi perubahan yang ada dalam revisi UU TNI. Dengan demikian, dialog yang terjadi dapat lebih konstruktif dan menghasilkan solusi yang lebih baik bagi bangsa dan negara.

 

)* Penulis adalah Redaktur Media Persatuan Pemuda Sulawesi Selatan

Waspada Hoaks, Pemerintah Ajak Masyarakat Hindari Provokasi Isu UU TNI

Jakarta – Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi terkait polemik revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Berbagai isu hoaks yang beredar di media sosial dinilai dapat memicu keresahan serta merusak stabilitas nasional.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menekankan pentingnya menjaga kondusivitas dalam menyampaikan kritik terhadap revisi UU TNI. Ia mengimbau masyarakat untuk mengedepankan cara yang damai dan bertanggung jawab.

Puan juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam provokasi yang berujung pada tindakan anarkis. Ia menegaskan bahwa setiap aspirasi yang disampaikan harus didasarkan pada pemahaman yang jelas dan mendalam mengenai substansi UU TNI yang baru.

“Kalau kemarin yang beredar dan apa yang sudah diputuskan memang tidak sesuai dengan yang diharapkan, barulah kemudian melakukan tindakan-tindakan yang memang harus diprotes. Namun kalau kemudian belum baca, tolong baca dahulu,” katanya.

Dukungan terhadap UU TNI juga disampaikan oleh H. Sunaryo Abumain, Ketua DPC PPP Bojonegoro. Ia menegaskan bahwa sebagai produk hukum yang telah disahkan, UU TNI harus ditaati oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai bentuk kepatuhan terhadap pemerintah yang sah.

“Seharusnya masyarakat memahami dengan seksama item-item yang dimaksud dalam UU TNI tersebut, rakyat jangan diprovokasi atas hal yang belum dipahami dengan benar isi-isinya sehingga menimbulkan gejolak,” tutur Sunaryo.

Di sisi lain, elemen masyarakat juga menunjukkan dukungannya terhadap UU TNI melalui aksi Ramadan Berbagi. Rahmadi, perwakilan masyarakat Hulu Sungai Tengah (HST), menegaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya sebagai aksi sosial, tetapi juga sebagai bentuk solidaritas terhadap TNI dalam menjaga persatuan bangsa.

“Kami ingin menunjukkan bahwa masyarakat HST mendukung penuh UU TNI dan menolak segala bentuk provokasi yang dapat merusak persatuan,” ujar Rahmadi.

Pemerintah mengingatkan agar masyarakat lebih bijak dalam menerima informasi dan tidak mudah terhasut oleh berita-berita yang belum tentu kebenarannya. Dengan menjaga persatuan dan sikap saling menghormati, stabilitas nasional dapat tetap terjaga dan pembangunan negara dapat berjalan dengan baik.

 

Informasi UU TNI Sangat Terbuka, Pemerintah Persilakan Masyarakat Pahami Menyeluruh

Jakarta – Naskah Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) kini telah tersedia bagi masyarakat melalui situs resmi DPR RI. Dengan ini, masyarakat dapat mengakses dan mempelajari langsung isi dari regulasi terbaru yang mengatur institusi pertahanan negara tersebut.

 

Menurut Ketua DPR RI, Puan Maharani, kendala teknis yang sebelumnya menghambat publikasi naskah telah diatasi. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi dalam proses legislasi merupakan hal yang sangat penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.

 

“Kami mengimbau agar masyarakat membaca dokumen yang telah disediakan untuk memahami substansi perubahan regulasi dan memberikan masukan yang konstruktif jika diperlukan,” ujar Puan.

 

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menambahkan bahwa dokumen tersebut telah diunggah dalam menu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Dokumen final revisi atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ini dapat diunduh secara bebas dan didistribusikan ke berbagai lembaga non-pemerintah untuk mendapatkan umpan balik.

 

Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan. Para akademisi dan pakar hukum melihat langkah ini sebagai bukti komitmen DPR RI terhadap prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam perumusan kebijakan strategis.

 

Dr. Rudi Santoso dari Universitas Indonesia menilai bahwa keterbukaan regulasi memungkinkan publik untuk mengkaji setiap isi undang-undang secara mendalam.

 

“Keterbukaan regulasi memungkinkan publik untuk mengkaji secara mendalam setiap isi undang-undang, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat semakin terjaga,” ujarnya.

 

Selain akademisi, berbagai organisasi masyarakat sipil dan lembaga kajian juga memberikan apresiasi terhadap keterbukaan informasi ini. Andi Wijaya, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Pertahanan (LKSP), menilai bahwa akses publik terhadap dokumen UU TNI adalah contoh positif dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses legislasi.

 

Sementara itu, dukungan terhadap UU TNI juga datang dari Korps Rakyat Bersatu (KORSA). Ketua Umum KORSA, Ardiansyah Harahap, menegaskan bahwa dukungan terhadap UU TNI bertujuan untuk memperkuat pertahanan nasional tanpa mengembalikan dwifungsi militer.

 

“UU TNI bukan dwifungsi. Ini adalah kebijakan strategis untuk memperkuat dan memodernisasi pertahanan negara. Kami mendukung penuh, karena ini adalah bagian dari upaya menjaga kedaulatan Indonesia dari ancaman eksternal maupun internal,” tegasnya.

 

Dengan tersedianya naskah ini, pemerintah berkomitmen untuk terus menerapkan prinsip transparansi dalam setiap tahapan legislasi guna memperkuat kepercayaan publik dan mendukung demokrasi di Indonesia. //

 

Bantah Isu Dwifungsi, UU TNI Hormati dan Junjung Supremasi Sipil

Oleh : Gavin Asadit )*

 

Pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada Maret 2025 telah memicu berbagai reaksi di masyarakat. Salah satu kekhawatiran utama adalah potensi kembalinya konsep dwifungsi TNI yang pernah diterapkan pada masa Orde Baru, di mana militer memiliki peran ganda dalam bidang pertahanan dan politik. Namun, para pembuat undang-undang menegaskan bahwa revisi ini tetap mengedepankan supremasi sipil dan tidak membuka ruang bagi kembalinya dwifungsi TNI.

 

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa dalam proses penyusunan RUU TNI, tidak ada pasal yang memungkinkan kembalinya peran ganda TNI dalam ranah sipil. Ia menyatakan bahwa DPR telah berdialog dengan berbagai elemen masyarakat sipil dan sepakat untuk mengedepankan supremasi sipil dalam revisi UU tersebut. Lebih lanjut, pihaknya juga telah menyampaikan bahwa DPR telah melakukan dialog dengan koalisi masyarakat sipil, juga sudah sepakat sama-sama mengedepankan supremasi sipil supaya kemudian sama-sama meyakini bahwa dalam RUU TNI ini tidak ada kembalinya dwifungsi TNI.

 

Anggota Komisi I DPR, Farah Puteri Nahlia, menambahkan bahwa revisi UU TNI ini tidak memberikan ruang bagi kembalinya dwifungsi TNI. TNI tetap berfokus pada tugas utamanya, yaitu pertahanan negara, tanpa intervensi dalam ranah politik atau pemerintahan sipil. RUU TNI menegaskan prajurit aktif tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi yang secara strategis memerlukan keahlian pertahanan dan keamanan. Jadi, tidak ada lagi dominasi TNI dalam birokrasi sipil yang dapat mengarah pada kembalinya dwifungsi.

 

Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam revisi UU TNI adalah penambahan jumlah lembaga sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif dari 10 menjadi 16. Lembaga-lembaga tersebut antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kementerian Pertahanan (Kemhan), Badan Intelijen Negara (BIN), dan lainnya. Meskipun demikian, penempatan prajurit aktif di jabatan-jabatan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan keahlian khusus yang dimiliki oleh TNI dan tetap dalam koridor supremasi sipil.

 

Di sisi lain, beberapa elemen masyarakat sipil menyuarakan kekhawatiran terhadap revisi UU TNI ini. Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII), misalnya, menilai bahwa revisi tersebut berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI dan mengancam demokrasi serta supremasi sipil di Indonesia. Mereka menyoroti proses pembahasan yang dianggap kurang transparan dan penambahan kewenangan TNI dalam ranah sipil sebagai langkah mundur bagi demokrasi.

 

Menanggapi kekhawatiran tersebut, DPR memastikan bahwa proses pembahasan RUU TNI telah melibatkan berbagai elemen masyarakat dan dilakukan secara transparan. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa draf RUU TNI yang telah disetujui akan segera dipublikasikan agar dapat diakses oleh seluruh masyarakat. DPR juga sudah membagikan draf ini kepada teman-teman NGO dan meminta agar hasil akhirnya segera diunggah, sehingga masyarakat bisa mengaksesnya secara langsung.

 

Pengamat pertahanan dan keamanan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Khairul Fahmi, menilai bahwa Revisi UU TNI yang mengatur keberadaan personel aktif TNI di Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat memperkuat legalitas unsur militer di mata hukum. Menurutnya, sejauh ini keberadaan unsur TNI dalam struktur Kejagung hanya didasarkan pada peraturan presiden, sehingga revisi undang-undang ini memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan jelas terhadap penempatan tersebut.

 

Lebih lanjut, Fahmi menekankan bahwa penempatan prajurit TNI dalam jabatan sipil harus dilakukan secara selektif dan tetap berada dalam koridor demokrasi. Hal ini penting agar peran militer tidak keluar dari fungsi utamanya sebagai penjaga pertahanan negara. Dengan demikian, keterlibatan TNI dalam institusi sipil seperti Kejaksaan Agung harus dipahami sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antar lembaga negara tanpa mengaburkan batas peran masing-masing. Penempatan personel aktif TNI di institusi sipil dilakukan secara selektif, transparan, dan tetap berada dalam koridor demokrasi agar tidak menimbulkan kekhawatiran publik terkait potensi dominasi militer dalam ranah sipil. Langkah ini juga disertai dengan pengawasan dan pengaturan yang ketat guna memastikan bahwa prinsip supremasi sipil tetap terjaga dan keseimbangan dalam sistem ketatanegaraan tidak terganggu.

 

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat memberikan kepercayaan bahwa revisi UU TNI ini disusun semata-mata demi kepentingan nasional, khususnya untuk memperkuat pertahanan negara dan mendukung kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Revisi ini bukan untuk memperluas peran militer ke ranah sipil secara bebas, melainkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap keterlibatan TNI dalam hal-hal tertentu yang bersifat strategis dan terbatas, sesuai kebutuhan negara.

 

Pemerintah bersama DPR telah menegaskan bahwa tidak akan ada kembalinya praktik dwifungsi TNI sebagaimana terjadi di masa lalu. Setiap kebijakan yang diambil tetap menjunjung tinggi prinsip supremasi sipil dan demokrasi sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan negara. Dengan demikian, revisi ini diharapkan dapat memperkuat posisi TNI dalam menjalankan tugas pokoknya di bidang pertahanan tanpa mengganggu keseimbangan antara militer dan sipil dalam sistem ketatanegaraan.

)* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan

 

 

Pemerintah Optimalkan Momentum Lebaran Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Oleh: Farhan Farisan )*

Pemerintah memanfaatkan momentum Hari Raya Idulfitri untuk mendongkrak pertumbuhan perekonomian nasional. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, upaya tersebut dilakukan dengan meningkatkan sisi permintaan dan penawaran.

 

Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama 2025, pemerintah mendorong peningkatan demand dan supply dalam mendukung pergerakan ekonomi saat libur Lebaran. Adapun berbagai program yang disiapkan pemerintah jelang Hari Raya Idulfitri tersebut mulai dari program pariwisata selama periode Idulfitri yang diproyeksikan akan terdapat sebanyak 122,1 juta perjalanan wisatawan, insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang ditambah sebesar enam persen untuk tiket transportasi.

 

Selain itu, terdapat juga kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh dan Bonus Hari Raya Keagamaan bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi yang dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri, penyaluran THR ASN Pusat dan Daerah serta pensiunan pada dua minggu sebelum Idulfitri.

 

Pemerintah juga mengoptimalkan program belanja nasional untuk meningkatkan konsumsi masyarakat. Program tersebut antara lain Friday Mubarak pada 28 Februari-28 Maret 2025 dengan target transaksi sebesar Rp75 triliun sampai Rp77 triliun, BINA Lebaran pada 14-30 Maret 2025 dengan target transaksi Rp30 triliun, dan kampanye belanja online Ramadhan di seluruh e-commerce.

 

Di sektor transportasi, pemerintah menerapkan diskon tarif tol 20 persen untuk perjalanan jarak jauh (Barrier Gate to Barrier Gate) di beberapa ruas tol, pada H-7 hingga H-4 Idulfitri, serta H+7 hingga H+8 Idulfitri. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik maupun arus balik.

 

Pemerintah juga mempercepat program kendaraan bermotor listrik yang telah disepakati bantuan pemerintah sebesar Rp7 juta per unit motor. Langkah ini sejalan dengan upaya mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil serta mendukung transisi energi ramah lingkungan.

 

Selain itu, upaya menjaga stabilitas harga bahan pokok menjadi prioritas dalam mengoptimalkan momentum Lebaran. Pemerintah memastikan distribusi bahan pangan berjalan lancar dan stabil agar masyarakat dapat merayakan Lebaran dengan lebih tenang.

 

Di tengah dinamika ekonomi global, pemerintah juga terus memantau perkembangan internasional yang dapat berpengaruh terhadap ekonomi domestik. Salah satu faktor yang diperhatikan adalah kebijakan ekonomi Amerika Serikat yang dapat berdampak pada rantai pasok dan perdagangan global.

 

Meskipun sejumlah negara menghadapi risiko resesi yang lebih tinggi, Indonesia tetap berada dalam posisi yang baik. Data Bloomberg pada Februari 2025 menunjukkan probabilitas resesi Indonesia kurang dari lima persen, jauh lebih rendah dibandingkan negara lain seperti Meksiko (38 persen), Kanada (35 persen), dan Amerika Serikat (25 persen).

 

Pemerintah optimistis dengan fondasi ekonomi nasional yang solid, diversifikasi mitra dagang, serta hilirisasi yang terus diperkuat, Indonesia dapat menjaga stabilitas dan daya saing di tengah ketidakpastian global.

 

Selain itu, Utusan Khusus Presiden, Zita Anjani mengatakan bahwa kebijakan pemerintah dalam mendukung ekonomi nasional dengan berbagai cara meliputi penurunan harga tiket pesawat, penerapan diskon tarif tol, hingga pemberian libur panjang. Semua ini diharapkan dapat menggerakkan ekonomi daerah, terutama sektor UMKM dan pariwisata.

 

Penurunan harga tiket pesawat mencapai 13%-14% menjadi salah satu kebijakan yang dinilai efektif dalam meringankan beban masyarakat yang ingin mudik. Selain itu, diskon tarif tol sebesar 20% terbukti membantu pemudik yang menggunakan jalur darat dalam menekan biaya perjalanan mereka.

 

Peningkatan moda transportasi umum yang beroperasi, yakni 30.451 unit bus, 2.550 kereta api, dan 772 kapal laut, juga menjadi faktor penting dalam memastikan perjalanan lebih lancar dan merata hingga ke daerah-daerah.

 

Dari sisi perdagangan, sektor ritel juga mengalami peningkatan signifikan berkat berbagai program belanja nasional yang digalakkan selama bulan Ramadan. Konsumsi masyarakat yang meningkat mendorong pertumbuhan sektor ritel dan perdagangan yang berkontribusi pada PDB nasional.

 

Pariwisata menjadi sektor lain yang terdampak positif dari kebijakan ini. Dengan diperkirakan lebih dari 122,1 juta perjalanan wisatawan selama Idulfitri, sektor ini mendapatkan momentum pemulihan dan pertumbuhan yang signifikan setelah terdampak pandemi.

 

Langkah-langkah yang diambil pemerintah tidak hanya berdampak pada konsumsi domestik, tetapi juga memberikan efek positif terhadap investasi. Dengan stabilitas ekonomi yang terjaga dan kebijakan yang mendukung pertumbuhan, Indonesia semakin menarik bagi investor domestik maupun asing.

 

Pemerintah juga memastikan sinergi antara pusat dan daerah dalam implementasi kebijakan ekonomi selama Lebaran, termasuk pengawasan stok dan harga barang kebutuhan pokok serta kesiapan infrastruktur transportasi.

 

Momentum Lebaran menjadi ajang bagi masyarakat untuk meningkatkan konsumsi, berbelanja, dan berwisata, yang secara langsung berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. Perputaran uang yang meningkat di berbagai sektor memperkuat daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

 

Dengan berbagai kebijakan yang telah diimplementasikan, pemerintah berharap pertumbuhan ekonomi nasional tetap terjaga dan semakin meningkat, memberikan kesejahteraan yang lebih merata bagi masyarakat Indonesia.

 

Pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga stabilitas ekonomi dengan mendukung produk dalam negeri, memanfaatkan program insentif, serta meningkatkan daya beli di sektor-sektor strategis. Dengan demikian, Indonesia dapat terus berkembang dan menghadapi tantangan ekonomi global dengan lebih kuat.

 

Kebijakan ekonomi yang diambil selama periode Lebaran ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan. Diharapkan, momentum ini dapat menjadi titik tolak bagi pemulihan ekonomi nasional yang lebih kuat di tahun-tahun mendatang.

 

)* Penulis adalah mahasiswa Bandung tinggal di Jakarta

Pemerintah Optimis Momentum Mudik Lebaran Jaga Pertumbuhan Ekonomi

Jakarta – Menteri  Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa momentum mudik Lebaran 2025 dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Menurut Airlangga, setiap Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), belanja masyarakat meningkat secara signifikan, mendorong konsumsi rumah tangga yang merupakan komponen utama dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

 

 

“Ya tentu kita berharap sih setiap kali hari raya ekonomi biasanya tumbuh tinggi akibat spending, Nah ini yang pemerintah berharap faktor hari raya itu jadi pengungkit di kuartal I ini” kata Airlangga di kantornya.

 

 

Untuk mengoptimalkan dampak ekonomi dari momentum Lebaran, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat. Beberapa kebijakan tersebut meliputi diskon harga tiket pesawat, pelaksanaan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas), Epic Sales, BINA Diskon, diskon tarif tol, serta program stabilisasi harga pangan.

 

“Berbagai program ini kan dilakukan untuk menjaga daya beli, plus dengan THR dan yang lain, kami berharap pengungkit ini bisa terdorong,” ujar Airlangga.

 

Berdasarkan survei yang dilakukan Badan Kebijakan Transportasi, Kementerian Perhubungan, serta akademisi, jumlah pemudik tahun ini diperkirakan mencapai 146,48 juta orang atau sekitar 52 persen dari populasi Indonesia. Angka tersebut menurun sekitar 24 persen dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 193,6 juta pemudik.

 

Menurut Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang, ada beberapa faktor yang menyebabkan penurunan jumlah pemudik. Faktor penurunan ini dipicu oleh jarak libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang terlalu dekat dengan Idul Fitri, membuat sebagian masyarakat memilih tidak melakukan perjalanan mudik.

 

“Sehingga yang sempat berlibur selama Nataru tidak lagi merencanakan liburan atau pulang kampung saat libur Idul Fitri,” Ucap Sarman.

 

Di sisi lain, Utusan Khusus Presiden, Zita Anjani, menyoroti dampak positif kebijakan pemerintah dalam memperlancar arus mudik dan menggerakkan ekonomi daerah, terutama sektor UMKM dan pariwisata. Penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen serta diskon tarif tol hingga 20 persen memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan. Pemerintah juga menambah 30.451 unit bus, 2.550 kereta api, dan 772 kapal laut guna meningkatkan kapasitas transportasi selama Lebaran.

 

 

Selain itu, harga bahan pokok yang stabil serta kebijakan libur panjang turut mendorong masyarakat untuk lebih banyak menghabiskan waktu di daerah asal mereka. Hal ini memberikan dampak positif bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pariwisata lokal.

 

Zita mengajak masyarakat untuk menikmati libur Lebaran dengan penuh kebahagiaan, menjaga kebersihan, serta tetap berhati-hati dalam perjalanan.

 

“Kami berharap momentum mudik ini dapat memberikan dampak positif terhadap ekonomi daerah dan nasional, serta semua pemudik diberikan kelancaran dan keselamatan selama perjalanan,” ujarnya.

 

 

[edRW]

Momentum Lebaran 2025 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Jakarta – Momentum Lebaran 2025 menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi nasional, dengan konsumsi rumah tangga diperkirakan meningkat tajam. Hal ini dikarenakan serangkaian kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

 

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Sarman Simanjorang, mengungkapkan bahwa optimalisasi berbagai stimulus dari pemerintah, seperti bansos, diskon tiket pesawat, dan diskon tarif tol, diharapkan dapat mengerek konsumsi selama libur Idul Fitri.

 

“Dengan peningkatan konsumsi rumah tangga selama libur Idul Fitri tahun ini diharapkan mampu menggenjot pertumbuhan ekonomi kuartal I-2025 di kisaran 5% lebih,” ujarnya.

 

Selain itu, Sarman juga menekankan bahwa perputaran uang yang terjadi di berbagai daerah tujuan mudik akan berdampak langsung terhadap perekonomian lokal.

 

“Hal ini otomatis juga akan mendongkrak ekonomi daerah sehingga berkontribusi terhadap nasional,” katanya.

 

Peningkatan ekonomi daerah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor-sektor lain, seperti perdagangan dan pariwisata, yang menjadi sektor utama dalam mendukung ekonomi lokal. Lebaran kali ini menjadi peluang bagi banyak daerah untuk meningkatkan kapasitas ekonomi mereka melalui sektor konsumsi, wisata, dan produk lokal.

 

Sumatera Barat (Sumbar) menjadi salah satu daerah yang merasakan dampak besar dari momentum Lebaran 2025. Pakar pariwisata nasional, Sari Lenggogeni, Ph.D., menjelaskan bahwa setiap tahunnya Sumbar selalu masuk dalam lima besar provinsi tujuan pemudik, dan Lebaran menjadi puncak pergerakan masyarakat.

 

“Pada periode tersebut, Sumbar dipadati pemudik, baik melalui jalur darat (road trip) maupun udara. Ini menjadi momentum emas untuk menggerakkan perekonomian daerah,” jelas Sari.

 

Lebaran di Sumbar juga membawa dampak besar terhadap sektor pariwisata, dengan meningkatnya kunjungan ke destinasi wisata, terutama yang viral atau populer pada tahun sebelumnya.

 

“Peran media sosial dan influencer sangat besar dalam membentuk pola kunjungan. Oleh karena itu, destinasi harus siap, mulai dari infrastruktur, layanan, hingga kenyamanan dan keamanan,” ungkapnya.

 

Sari menambahkan bahwa sektor ekonomi kreatif, seperti kerajinan tangan, oleh-oleh khas daerah, dan produk UMKM lokal, juga mengalami lonjakan permintaan selama Lebaran.

 

Berkat momentum Lebaran, sektor perhotelan dan transportasi juga diperkirakan akan meningkat pesat.

 

“Lebaran merupakan waktu yang tepat untuk mendorong sektor-sektor yang terkait langsung dengan mobilitas masyarakat, seperti transportasi dan akomodasi,” tambah Sari.

 

Selain itu, kebangkitan ekonomi lokal di daerah-daerah wisata memberikan dampak langsung terhadap sektor informal dan UMKM yang semakin berkembang pesat seiring dengan meningkatnya pengunjung.

 

Dengan berbagai kebijakan dan fenomena mudik yang terjadi, momentum Lebaran 2025 diharapkan mampu mempercepat pemulihan ekonomi nasional, serta mendongkrak pertumbuhan ekonomi lokal yang pada gilirannya berdampak positif pada ekonomi nasional.

 

 

[edRW]

Manfaatkan Libur Lebaran 2025 Dorong Perekonomian Daerah

Oleh: Dhita Karuniawati )*

 

Libur Lebaran selalu menjadi momen yang dinanti oleh masyarakat Indonesia. Tidak hanya sebagai waktu berkumpul bersama keluarga dan sahabat, liburan ini juga memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian daerah. Dengan memanfaatkan libur Lebaran 2025 secara optimal, berbagai sektor ekonomi di daerah dapat mengalami pertumbuhan yang signifikan.

Setiap tahunnya, jutaan orang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman selama libur Lebaran. Fenomena ini membawa dampak ekonomi yang besar, terutama bagi sektor transportasi, pariwisata, kuliner, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kenaikan jumlah wisatawan domestik selama libur Lebaran menciptakan permintaan tinggi untuk layanan transportasi seperti bus, kereta api, pesawat, dan kapal laut.

Selain itu, lonjakan mobilitas juga meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha di sektor jasa, seperti perhotelan dan restoran. Hotel dan penginapan di daerah tujuan mudik serta destinasi wisata mengalami tingkat okupansi yang tinggi, sementara restoran dan pedagang kaki lima di sekitar tempat wisata memperoleh keuntungan dari meningkatnya jumlah pelanggan.

Utusan Khusus Presiden, Zita Anjani mengatakan kebijakan pemerintah untuk mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2025, seperti penurunan harga tiket pesawat, penerapan diskon tarif tol, hingga pemberian libur panjang telah menggerakkan ekonomi daerah, termasuk sektor UMKM dan pariwisata setempat.

Zita menyampaikan apresiasi kepada jajaran pemerintahan Presiden Prabowo Subianto atas berbagai kebijakan yang membuat perjalanan mudik masyarakat lebih nyaman, aman, dan terjangkau.

Sementara itu, Ketua Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Zainudin mengatakan momentum Idul Fitri 1446 Hijriah turut menyumbang pertumbuhan ekonomi lokal bagi masyarakat di daerah.

Menurut Zainudin, kondisi ini menjadi kabar baik di tengah menurun dan melesunya kondisi pertumbuhan ekonomi nasional dalam beberapa waktu terakhir. Namun setidaknya, dengan meningkatnya daya beli masyarakat dari sejak bulan suci Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah menjadi tren positif untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi lokal.

Zainudin menilai, kondisi ini sangat dirasakan oleh para pelaku UMKM, pedagang di pasar, dan masyarakat yang bergerak di sektor usaha mikro lainnya di daerah.

Zainudin menambahkan, adapun sejumlah hal yang bisa mendongkrak daya beli masyarakat menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah yakni penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dan juga pencairan dana plasma sawit oleh perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit (PKS) setempat.

Zainudin berharap kondisi ini dapat bertahan setelah Idul Fitri 1446 Hijriah sehingga daya beli masyarakat tetap stabil dan pertumbuhan ekonomi lokal tetap terjaga. Selain itu, BPC HIPMI Belitung berharap pemerintah dapat segera meluncurkan program-program yang bisa merangsang pertumbuhan ekonomi masyarakat setelah Idul Fitri 1446 Hijriah.

Libur Lebaran menjadi waktu yang tepat bagi UMKM untuk meningkatkan penjualan mereka. Banyak pemudik yang membawa oleh-oleh khas daerah sebagai buah tangan untuk keluarga di kota asal mereka. Produk makanan khas, kerajinan tangan, dan barang-barang unik dari berbagai daerah mengalami lonjakan permintaan yang signifikan selama periode ini.

Pemerintah daerah dan pelaku usaha dapat memanfaatkan momen ini dengan menyediakan pasar Lebaran atau bazar UMKM yang menampilkan produk lokal unggulan. Dengan adanya program promosi yang tepat, UMKM dapat menjangkau lebih banyak konsumen dan meningkatkan pendapatan mereka secara signifikan.

Libur Lebaran 2025 juga menjadi kesempatan emas untuk mengembangkan sektor pariwisata daerah. Banyak keluarga yang memanfaatkan momen ini untuk berlibur ke tempat-tempat wisata lokal. Destinasi wisata alam seperti pantai, pegunungan, dan air terjun menjadi pilihan favorit, begitu pula dengan wisata budaya dan religi yang menjadi bagian dari tradisi Lebaran.

Pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan pelaku industri pariwisata untuk meningkatkan daya tarik wisata lokal. Misalnya, dengan mengadakan festival budaya, pertunjukan seni, dan program wisata tematik yang berkaitan dengan Lebaran. Infrastruktur pendukung pariwisata seperti jalan, tempat parkir, dan fasilitas umum juga perlu diperhatikan agar wisatawan merasa nyaman dan betah.

Pemerintah Kota Kupang Nusa Tenggara Timur berharap momentum libur panjang selama Lebaran 2025 mampu menggerakkan ekonomi lokal melalui sektor pariwisata dan usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Wali Kota Kupang, Christian Widodo mengajak agar selama liburan panjang ini ‘healing’ di Kota Kupang dan mengunjungi spot-spot wisata yang menarik dan memberdayakan UMKM. Senada juga Wakil Wali Kota Kupang, Serena Francis turut mengajak masyarakat berlibur di Kota Kupang selama masa liburan panjang ini.

Serena menjelaskan, Kota Kupang mempunyai beragam destinasi wisata dan arena liburan keluarga. Jadi mari berlibur di Kota Kupang. Untuk para wisatawan dapat mencoba kuliner lokal dan nantinya membeli cenderamata atau oleh-oleh khas Kota Kupang.

Libur Lebaran 2025 dapat menjadi momentum penting dalam mendorong perekonomian daerah. Dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, sektor transportasi, UMKM, perdagangan, dan pariwisata dapat merasakan dampak positif yang besar. Namun, agar manfaat ekonomi ini dapat berkelanjutan, diperlukan strategi yang matang dan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Dengan perencanaan yang baik, libur Lebaran tidak hanya menjadi momen perayaan, tetapi juga menjadi peluang emas untuk pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih baik.

 

*) Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

RUU Polri Dorong Penguatan Kelembagaan dan Perjelas Kewenangan Tugas

Oleh: Hendri Rahardjo

 

Rancangan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat kelembagaan Polri sekaligus memastikan kejelasan kewenangan dalam menjalankan tugasnya. Dengan semangat reformasi dan profesionalisme, RUU ini akan menghadirkan institusi Polri yang semakin transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap tantangan zaman.

 

RUU ini merupakan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, mengingat dinamika sosial-politik dan perkembangan teknologi telah berkembang pesat dalam dua dekade terakhir. Pembaruan regulasi ini sangat penting agar Polri semakin relevan dan efektif dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Seiring dengan perkembangan ancaman keamanan, mulai dari kejahatan transnasional, ancaman siber, hingga konflik sosial yang semakin kompleks, regulasi kepolisian yang lebih modern menjadi kebutuhan mendesak.

 

Salah satu poin utama dalam RUU Polri adalah penguatan kelembagaan. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan peran institusional Polri dalam penegakan hukum, pemeliharaan keamanan, serta pelayanan publik. Dengan kelembagaan yang lebih kuat, Polri dapat lebih optimal dalam menangani kejahatan siber, terorisme, hingga konflik sosial secara profesional dan terukur. Penguatan ini juga bertujuan untuk memastikan Polri mampu menjawab tantangan zaman dengan meningkatkan kapabilitas personel dan infrastruktur yang lebih modern.

 

Ketua Gerakan Pemerhati Kepolisian (GPK), Abdullah Kelrey, menyambut baik RUU Polri karena akan menciptakan sistem rekrutmen, pendidikan, dan promosi jabatan yang lebih transparan serta berbasis meritokrasi. Hal ini memastikan bahwa Polri tidak hanya kuat dalam struktur, tetapi juga memiliki integritas tinggi dan mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat. Transparansi dalam rekrutmen akan mencegah praktik korupsi dan nepotisme yang selama ini menjadi tantangan dalam institusi kepolisian.

 

RUU ini juga mendorong pembentukan satuan-satuan khusus guna menangani isu tertentu dengan lebih fokus, sehingga fungsi preventif dan penegakan hukum semakin efektif dan tidak tumpang tindih dengan lembaga lain. Dengan demikian, Polri dapat lebih responsif terhadap dinamika sosial yang berkembang dan mampu mengantisipasi ancaman sejak dini.

 

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Irawan Heru Suryanto, menegaskan bahwa tindakan kepolisian harus selalu berpedoman pada prinsip hak asasi manusia, hukum nasional, serta etika profesi. Dalam penanganan demonstrasi, misalnya, Polri tetap diberi kewenangan untuk menjaga ketertiban, namun dengan pendekatan humanis melalui dialog dan mediasi. Pendekatan ini penting untuk menjaga keseimbangan antara keamanan dan hak kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.

 

Di era digital, tantangan yang dihadapi Polri semakin kompleks. RUU Polri juga memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi kepolisian dalam menindak kejahatan siber, penyebaran hoaks, serta pelanggaran di ruang digital. Hal ini penting agar Polri bisa melindungi masyarakat dari ancaman digital tanpa melanggar kebebasan berekspresi. Dengan semakin maraknya penyebaran informasi yang tidak benar dan berpotensi menimbulkan kekacauan sosial, Polri perlu memiliki regulasi yang lebih jelas untuk menangani kejahatan di dunia maya.

 

Selain itu, peningkatan kapasitas dalam penanganan kejahatan berbasis teknologi juga menjadi fokus utama dalam RUU ini. Penguatan forensik digital, pelatihan bagi personel, serta pengembangan sistem keamanan siber nasional menjadi elemen penting yang diatur dalam regulasi ini. Dengan adanya regulasi yang lebih modern, diharapkan Polri dapat menghadapi kejahatan digital dengan lebih efektif dan efisien.

 

RUU Polri juga memperkuat pengawasan internal dan eksternal terhadap kinerja Polri, sehingga semakin akuntabel dan profesional. Secara internal, mekanisme pengawasan diperketat agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam tubuh institusi Polri. Sedangkan secara eksternal, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diberi peran lebih luas dalam mengawasi dan memberikan masukan strategis terhadap kebijakan Polri.

 

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menegaskan bahwa proses pembahasan RUU ini harus terbuka dan melibatkan berbagai elemen masyarakat seperti akademisi, praktisi hukum, serta organisasi masyarakat sipil. Dengan begitu, regulasi ini akan benar-benar mencerminkan kebutuhan reformasi Polri sekaligus menjaga keamanan nasional. Keterbukaan dalam proses legislasi akan memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan benar-benar relevan dengan kebutuhan masyarakat dan tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi.

 

Selain Kompolnas, penguatan fungsi pengawasan eksternal juga perlu melibatkan Ombudsman dan Komnas HAM untuk memastikan bahwa seluruh tindakan kepolisian berada dalam koridor hukum dan hak asasi manusia. Transparansi dalam kinerja Polri juga perlu ditingkatkan dengan sistem pelaporan yang lebih terbuka kepada publik, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian semakin meningkat.

 

RUU Polri merupakan langkah besar pemerintah dalam memperkuat Polri sebagai institusi penegak hukum yang lebih kuat, profesional, dan berpihak pada rakyat. Keberadaannya bukan sekadar pengganti regulasi lama, tetapi menjadi simbol perubahan nyata dalam meningkatkan pelayanan dan perlindungan bagi masyarakat. Dengan penguatan kelembagaan, peningkatan standar profesionalisme, serta sistem pengawasan yang lebih transparan, Polri diharapkan mampu menjawab tantangan zaman dengan lebih baik.

 

Reformasi Polri tidak boleh berhenti pada regulasi semata, tetapi juga harus diiringi dengan perubahan budaya kerja yang lebih profesional dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Dengan regulasi yang lebih jelas dan modern, diharapkan Polri dapat semakin dekat dengan masyarakat, menjadi institusi yang terpercaya, serta mampu menjaga stabilitas nasional dengan lebih efektif. Keberhasilan reformasi ini akan sangat bergantung pada komitmen semua pihak, baik dari internal Polri sendiri, legislatif, maupun masyarakat sebagai mitra dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di Indonesia.

 

)* Penulis merupakan pengamat kebijakan publik

 

Pemerintah Undang Para Ahli Berkapasitas untuk Beri Masukan pada RUU Polri

Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI berkomitmen untuk memastikan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak yang berkapasitas. Dalam upaya menjaga transparansi, pemerintah akan mengundang para ahli hukum, akademisi, serta masyarakat sipil guna memberikan masukan terhadap rancangan regulasi tersebut.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu terprovokasi atau berspekulasi terkait beredarnya Surat Presiden (Surpres) mengenai revisi UU Polri di media sosial. Menurutnya, hingga saat ini DPR belum menerima dokumen resmi terkait revisi tersebut.

“Jadi kami pimpinan DPR belum menerima Surpres tersebut. Jika ada daftar inventarisasi masalah (DIM) yang beredar, itu bukan DIM resmi yang diterima oleh DPR. Itu kami tegaskan,” ujar Puan dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Puan meminta masyarakat untuk menunggu dokumen resmi RUU Polri yang akan disampaikan oleh pemerintah kepada DPR. Ia menekankan pentingnya menelaah dokumen resmi guna menghindari misinformasi yang dapat menimbulkan kegaduhan publik.

Sementara itu, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa proses revisi UU Polri akan dilakukan secara transparan dengan melibatkan partisipasi publik secara luas. Anggota Komisi III, Hinca Pandjaitan, menegaskan bahwa prinsip keterbukaan selalu menjadi pedoman dalam setiap penyusunan regulasi.

“Jika nantinya RUU Polri dialihkan ke Komisi III, pembahasannya akan dilakukan secara terbuka seperti yang telah kami lakukan sebelumnya dalam revisi KUHAP,” jelas Hinca.

Ia juga menekankan bahwa pendekatan diskusi yang inklusif akan diterapkan dalam pembahasan RUU Polri, termasuk melalui presentasi, penjelasan substansi, serta dialog bersama berbagai pihak yang berkepentingan.

“Dalam revisi KUHAP, kami melibatkan banyak pihak untuk berdialog, dan hal yang sama akan diterapkan dalam pembahasan RUU Polri. Transparansi adalah prinsip utama kami,” tambahnya.

Sebagai bagian dari upaya mewujudkan undang-undang yang lebih baik, pemerintah akan mengundang para ahli hukum, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil dalam proses diskusi dan penyusunan regulasi. Hal ini dilakukan agar RUU Polri dapat menjawab tantangan zaman dan memperkuat tata kelola kepolisian yang profesional serta sesuai dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Komisi III DPR RI pun menegaskan bahwa seluruh tahapan pembahasan akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan institusi kepolisian itu sendiri.

Dengan adanya komitmen transparansi dan keterlibatan banyak pihak dalam penyusunan RUU Polri, diharapkan regulasi ini dapat menjadi payung hukum yang lebih efektif dalam memperkuat institusi kepolisian di Indonesia. [-red]