Makan Bergizi Gratis Kunci Utama Peningkatan Kesehatan Anak

Oleh : Aldia Putra )*

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu kunci utama mencegah stunting dan meningkatkan kesehatan anak. Program ini menjadi langkah krusial dalam menciptakan generasi yang sehat dan berkualitas. Pemenuhan gizi yang baik sejak dini tidak hanya berdampak pada tumbuh kembang anak, tetapi juga menjadi investasi bagi masa depan bangsa.

Upaya ini mendapat dukungan kuat dari berbagai pihak, termasuk anggota Komisi IX DPR RI, yang terus mendorong program makan bergizi gratis sebagai solusi utama dalam memastikan anak-anak Indonesia tumbuh sehat dan berdaya saing.

Anggota Komisi IX DPR RI, H. Alifuddin, Lc., M.M, menunjukkan dedikasinya terhadap kesejahteraan masyarakat melalui partisipasinya dalam Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Bersama Mitra Kerja yang diadakan di Kubu Raya, Kalimantan Barat. Dalam kegiatan ini, ia menekankan pentingnya gizi yang cukup dan seimbang sebagai investasi bagi masa depan anak-anak. Jika ingin menciptakan generasi yang sehat dan cerdas, maka perlu dipastikan mereka mendapatkan asupan makanan bergizi sejak dini.

Sebagai legislator yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan, H. Alifuddin aktif dalam mengusulkan serta mendukung berbagai program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat, khususnya dalam pencegahan stunting dan perbaikan kualitas gizi masyarakat. Kehadirannya dalam sosialisasi ini juga disertai dengan sesi diskusi interaktif, yang disambut baik oleh warga setempat. Masyarakat berharap agar program ini dapat diperluas ke berbagai daerah di Kalimantan Barat.
Selain itu, anggota Komisi IX DPR RI lainnya, Zainul Munasichin, menyoroti program Makan Bergizi Gratis yang diinisiasi oleh Presiden RI Prabowo Subianto sebagai salah satu langkah strategis pemerintah dalam mengurangi angka stunting. Hingga tahun 2024, angka stunting nasional masih berada di angka 21,5 persen, dan program ini diyakini dapat menjadi solusi nyata dalam mengatasi permasalahan tersebut.

Dalam upaya memperluas cakupan program, Zainul Munasichin menggandeng Badan Gizi Nasional (BGN) untuk melakukan sosialisasi ke berbagai daerah, termasuk beberapa kecamatan di Kabupaten Sukabumi. Sasaran program ini tidak hanya mencakup pemerintah daerah, sekolah reguler, dan aparatur pemerintahan, tetapi juga pondok pesantren. Dengan demikian, anak-anak di seluruh Indonesia, termasuk santri di pondok pesantren, dapat memperoleh asupan gizi yang berkualitas.

Saat mengunjungi Pondok Pesantren Modern Assalam 2 di Desa Sukaharja, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Zainul Munasichin menemukan bahwa program ini telah sangat dinantikan oleh para santri.
Program unggulan yang diresmikan secara nasional pada 6 Januari 2025 ini secara bertahap mulai diterapkan di berbagai daerah, dengan target jangka panjang mencakup seluruh wilayah Indonesia. Pelaksanaan program di berbagai kecamatan Sukabumi bertujuan untuk meningkatkan gizi anak-anak, menekan angka stunting, dan memastikan setiap anak mendapatkan nutrisi yang cukup untuk tumbuh kembang mereka.

Selain meningkatkan kesehatan anak, program ini juga memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi lokal. Satuan pelayanan pemenuhan gizi yang bertugas dalam program ini bekerja sama dengan masyarakat sekitar dalam penyediaan bahan baku makanan. Dengan demikian, program ini diharapkan dapat menciptakan generasi yang kuat dan cerdas, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah menuju Indonesia Emas 2045.

Antusiasme masyarakat terhadap program ini juga terlihat dalam kegiatan sosialisasi yang diadakan di Cikarang Utara pada 10 Maret 2025 lalu. Program ini diselenggarakan oleh Komisi IX DPR RI bersama dengan Badan Gizi Nasional, dengan tujuan memberikan pemahaman lebih dalam mengenai pentingnya gizi seimbang bagi anak-anak. Acara ini dihadiri oleh sekitar 300 peserta yang merupakan warga setempat, serta berbagai tokoh penting, seperti anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni dan perwakilan BGN, Moh Ibnu Holdun.
Obon Tabroni menegaskan bahwa kekurangan gizi, termasuk stunting dan malnutrisi, masih menjadi tantangan besar yang harus diatasi. Oleh karena itu, Komisi IX DPR RI mendukung penuh program Makan Bergizi Gratis untuk mengurangi permasalahan gizi di Indonesia.

Sementara itu, Moh. Ibnu Holdun dari BGN menjelaskan bahwa pemenuhan gizi yang baik berpengaruh langsung terhadap kemampuan anak dalam belajar, meraih prestasi, serta berkontribusi pada masyarakat. Dengan adanya program ini, diharapkan akses terhadap makanan bergizi dapat meningkat, sekaligus menumbuhkan pola makan sehat yang lebih optimal di kalangan masyarakat.

Berdasarkan riset, Indonesia diproyeksikan memiliki populasi muda yang besar pada tahun 2045. Program ini menjadi pilar penting dalam mendukung generasi muda yang sehat, produktif, dan siap bersaing di masa depan. Pemerintah menargetkan pada April 2025, sebanyak tiga juta anak Indonesia akan mendapatkan makanan bergizi, dengan target meningkat menjadi 15 juta anak pada Agustus 2025. Pada akhir tahun, seluruh anak Indonesia diharapkan sudah mendapatkan manfaat dari program ini.

Keberlanjutan program MBG menjadi faktor penting dalam menciptakan generasi yang lebih sehat dan berkualitas. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait untuk memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik. Dengan dukungan penuh dari berbagai elemen bangsa, program ini dapat menjadi solusi utama dalam mengatasi permasalahan gizi di Indonesia dan mewujudkan masa depan yang lebih cerah bagi generasi mendatang.

)* Penulis adalah pengamat kebijakan publik

Diskon Ruas Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera Berikan Kemudahan Kepada Masyarakat Lakukan Perjalanan Mudik Lebaran

Oleh: Bara Winatha*)

Mudik Lebaran merupakan tradisi tahunan yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia untuk merayakan Hari Raya Idulfitri di kampung halaman. Namun, tingginya volume kendaraan yang melintas di jalan tol kerap menjadi tantangan tersendiri bagi para pemudik. Untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan dan meringankan beban masyarakat dalam melakukan perjalanan, pemerintah dan pihak pengelola tol memberikan kebijakan berupa diskon tarif tol di beberapa ruas jalan tol utama di Indonesia.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengungkapkan bahwa kebijakan diskon tarif tol akan mulai berlaku pada 24 Maret 2025, tepatnya H-7 Lebaran. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman. Pemerintah juga berkomitmen untuk memastikan bahwa perjalanan mudik tahun ini bisa berjalan dengan lebih lancar dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.

PT Jasa Marga turut memberikan diskon tarif tol sebesar 20 persen untuk ruas tol di Trans Sumatera. Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye Octaviana, menyampaikan bahwa potongan tarif ini akan berlaku selama delapan hari ke depan dengan dua periode utama, yakni saat arus mudik dan arus balik. Langkah ini diambil dengan tujuan utama untuk mengurangi potensi kemacetan serta meringankan biaya perjalanan bagi para pengguna tol.

Selain memberikan diskon tarif tol, upaya lain juga dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan para pemudik, salah satunya adalah dengan mengoperasikan sejumlah ruas tol secara fungsional. PT Hutama Karya (Persero) telah mengumumkan bahwa mulai 24 Maret hingga 10 April 2025, tiga ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) akan dioperasikan secara fungsional guna mengantisipasi lonjakan volume kendaraan selama periode mudik dan balik Idulfitri.

Executive Vice President Sekretaris PT Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menjelaskan bahwa salah satu ruas tol yang dioperasikan secara fungsional adalah ruas Tol Padang-Pekanbaru Seksi Padang-Sicincin sepanjang 35,90 kilometer. Ruas tol ini hanya dapat dilalui oleh kendaraan golongan I, seperti mobil pribadi dan kendaraan kecil lainnya, dengan batas kecepatan maksimum 40 kilometer per jam.

Selain itu, ruas tol fungsional lainnya yang dibuka adalah Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 1 Seulimeum-Padang Tiji sepanjang 23,95 kilometer dan Jalan Tol Palembang-Betung Seksi 2 GT Rengas/Musi Landas-Pangkalan Balai sepanjang 30,67 kilometer. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan perjalanan mudik lebih lancar, dengan tetap mempertimbangkan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Untuk ruas Tol Palembang-Betung Seksi 2, pengelola menerapkan skema satu arah pada periode arus mudik dari Palembang ke Jambi, dan sebaliknya pada arus balik. Sementara itu, Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 1 diberlakukan skema dua arah.

Sejumlah langkah persiapan juga dilakukan guna memastikan operasional jalan tol berjalan dengan lancar selama periode mudik. Hutama Karya memastikan bahwa berbagai fasilitas pendukung telah disiapkan dengan optimal, termasuk peningkatan frekuensi patroli, pemasangan rambu tambahan, serta koordinasi yang lebih intensif dengan pihak kepolisian dan instansi terkait. Pengguna jalan diimbau untuk memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi serta dalam kondisi fisik yang prima agar perjalanan lebih nyaman dan aman.

Selain itu, pemerintah bersama dengan para operator jalan tol juga telah melakukan simulasi lalu lintas guna mengantisipasi berbagai kemungkinan yang dapat terjadi selama arus mudik. Simulasi ini mencakup skenario kepadatan lalu lintas, tindakan penanganan insiden, serta pengaturan buka tutup gerbang tol jika diperlukan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesiapan petugas dalam menghadapi berbagai situasi di lapangan agar lalu lintas tetap terkendali.

Tidak hanya itu, upaya lain yang dilakukan adalah peningkatan layanan rest area bagi para pemudik. Beberapa rest area di sepanjang Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera telah diperluas dan diperbaiki guna menyediakan fasilitas yang lebih baik bagi pengguna jalan. Penyediaan area parkir yang lebih luas, fasilitas kesehatan, serta tambahan fasilitas ibadah menjadi fokus utama dalam peningkatan layanan ini.

Kebijakan pemberian diskon tarif tol dan pengoperasian tol fungsional ini menjadi solusi nyata dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin merayakan Idulfitri bersama keluarga. Melalui potongan tarif tol, beban biaya perjalanan dapat dikurangi, sehingga masyarakat tidak terlalu terbebani dengan biaya transportasi. Selain itu, pengoperasian ruas tol fungsional memungkinkan distribusi kendaraan menjadi lebih merata, yang pada akhirnya dapat mengurangi risiko kemacetan parah di jalur utama mudik.

Masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik diimbau untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dan mengikuti informasi terbaru yang dikeluarkan oleh pihak pengelola tol maupun kepolisian. Pemerintah bersama dengan pihak terkait terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik agar tradisi tahunan mudik Lebaran dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala yang berarti.

Dengan adanya diskon tarif tol dan pengoperasian jalan tol fungsional, masyarakat dapat lebih mudah dan nyaman dalam menempuh perjalanan panjang menuju kampung halaman. Inisiatif ini mencerminkan komitmen pemerintah dan pihak pengelola tol dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, sehingga perayaan Idulfitri dapat dinikmati dengan penuh kebahagiaan bersama keluarga tercinta.

*)Penulis merupakan pengamat sosial dan kemasyarakatan

Pemerintah Hormati Proses Gugatan UU TNI ke MK, Bukti Negara Demokrasi

Oleh Dwita Arya Mulia )*
Proses revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memang menyita perhatian publik. Tak berselang lama setelah pengesahan, sejumlah pihak mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tentu, hal ini menjadi bagian dari dinamika demokrasi yang sehat di Indonesia. Pemerintah pun merespons dengan sikap terbuka dan menghormati proses hukum tersebut. Ini menunjukkan bahwa Indonesia konsisten menjaga semangat demokrasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak konstitusional setiap warga negara.

Sikap pemerintah dan para pemangku kepentingan yang tidak mempermasalahkan adanya uji materi terhadap UU TNI adalah bentuk kedewasaan dalam berdemokrasi. Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa langkah judicial review tersebut merupakan hak warga negara yang sah dalam sistem demokrasi. Sebagai Menteri Koordinator Bidang Pangan yang juga memiliki latar belakang legislatif yang panjang, Zulkifli Hasan memahami betul bahwa keberagaman pendapat dalam kehidupan bernegara harus dihargai. Bila ada pihak yang merasa terdapat ketidaksempurnaan dalam suatu produk hukum, maka menempuh jalur konstitusional adalah langkah yang tepat.

Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono. Menurutnya, judicial review merupakan saluran yang dijamin oleh konstitusi. DPR pun terbuka terhadap proses tersebut sebagai bagian dari mekanisme check and balance yang menjadi fondasi sistem ketatanegaraan Indonesia. Dave menegaskan bahwa jika ada aspek yang belum terakomodasi dalam revisi UU TNI, maka proses hukum di MK adalah tempat yang sah untuk menguji kebenarannya. Ini membuktikan bahwa DPR sebagai lembaga legislatif tetap menjunjung tinggi asas partisipatif dan tidak antikritik.
Tak hanya dari sisi legislatif dan eksekutif, institusi TNI sebagai pihak yang berkaitan langsung dengan undang-undang tersebut juga menunjukkan sikap elegan. Markas Besar TNI, melalui Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi, menyatakan bahwa TNI menghormati hak setiap warga negara atau kelompok masyarakat untuk mengajukan gugatan ke MK. Pernyataan ini menunjukkan bahwa TNI bukanlah institusi yang anti terhadap proses demokrasi, melainkan institusi yang terus berbenah dan terbuka terhadap masukan dari berbagai elemen bangsa.
Lebih jauh, Kristomei menjelaskan bahwa proses legislasi UU TNI telah melalui berbagai tahapan yang melibatkan banyak pihak. Revisi UU tersebut dirancang tidak hanya untuk memperkuat pertahanan negara, tetapi juga untuk memastikan profesionalisme TNI tetap terjaga dalam kerangka supremasi sipil. Hal ini penting ditegaskan agar tidak muncul persepsi keliru bahwa perubahan UU tersebut membawa arah yang bertentangan dengan prinsip demokrasi. Justru sebaliknya, perubahan tersebut dilakukan dalam koridor hukum yang berlaku dan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi yang menjadi pijakan utama dalam kehidupan berbangsa.

Sebagai negara hukum, Indonesia memberikan ruang yang luas bagi warga negaranya untuk menggunakan jalur konstitusional dalam menyampaikan aspirasi atau keberatan terhadap produk hukum. Dalam hal ini, judicial review adalah salah satu bentuk pengawalan terhadap kualitas legislasi nasional. Jika memang terdapat pasal-pasal dalam UU TNI yang dinilai kurang tepat, maka MK sebagai lembaga yudikatif yang berwenang akan memberikan penilaian secara objektif dan berdasarkan hukum. Proses ini seharusnya tidak dipandang sebagai bentuk penolakan terhadap negara, melainkan sebagai kontribusi masyarakat dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang demokratis.

Penting untuk dipahami bahwa dalam sistem demokrasi, tidak ada satu pun produk hukum yang luput dari ruang evaluasi. Proses uji materi justru menjadi mekanisme penyempurna yang menjamin agar hukum tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga substansial. Oleh karena itu, sikap pemerintah yang terbuka terhadap judicial review UU TNI menjadi contoh nyata bahwa Indonesia tidak hanya demokratis secara simbolik, tetapi juga substantif.
Selain itu, perlu diapresiasi bahwa dalam menghadapi gugatan ini, tidak ada narasi yang menunjukkan resistensi atau penolakan dari pemerintah maupun TNI. Tidak ada upaya untuk menghambat proses hukum atau menggiring opini publik secara sepihak. Sebaliknya, yang muncul adalah sikap tenang, rasional, dan menghormati proses konstitusional. Ini adalah wujud kedewasaan dalam bernegara yang perlu terus dipertahankan dan menjadi teladan dalam setiap proses kebijakan publik ke depan.

Demokrasi bukan hanya soal pemilu dan kebebasan berpendapat, tetapi juga tentang seberapa besar ruang yang diberikan kepada masyarakat untuk terlibat aktif dalam mengawal jalannya pemerintahan. Dalam konteks ini, judicial review UU TNI menjadi bagian dari proses demokratis yang harus dirayakan, bukan dicurigai. Pemerintah, DPR, dan TNI telah memberikan contoh bahwa setiap kebijakan dapat diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan dengan kekuatan atau tekanan politik.

Dengan demikian, publik seharusnya memandang proses judicial review terhadap UU TNI bukan sebagai konflik atau ketegangan, melainkan sebagai bagian dari proses pendewasaan sistem ketatanegaraan kita. Ruang dialog antara rakyat dan negara tetap terbuka, dan setiap perbedaan pandangan dapat diselesaikan melalui mekanisme konstitusional yang telah tersedia. Indonesia patut berbangga memiliki sistem demokrasi yang semakin matang dan inklusif, di mana setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berkontribusi dalam memperbaiki wajah hukum nasional.
)* Penulis Merupakan Pengamat Kebijakan Publik Lembaga Sosial Madani Institute

Aksi Indonesia Gelap Rentan Ditunggangi Pihak Tidak Bertanggung Jawab

Oleh: Elvita Alfi

Aksi “Indonesia Gelap” yang terjadi dalam beberapa hari terakhir perlu menjadi perhatian bersama agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin menciptakan instabilitas. Pemerintah telah bekerja keras menjaga ketertiban dan stabilitas nasional, sehingga aksi yang berpotensi mengganggu keamanan harus diwaspadai agar tidak merugikan masyarakat luas.

Aksi ini, yang pada awalnya bertujuan untuk menyuarakan aspirasi publik, berpotensi disusupi oleh kelompok tertentu yang ingin memperkeruh situasi. Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menegaskan bahwa gerakan ini berisiko dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin memprovokasi dan menciptakan kegaduhan. Ia juga menyoroti adanya kemungkinan kelompok tertentu yang ingin mengambil keuntungan dari situasi ini untuk kepentingan politik, terutama menjelang transisi pemerintahan. Pemerintah telah sigap dalam mengantisipasi segala bentuk gangguan keamanan dengan memastikan aparat penegak hukum bersiaga untuk menjaga ketertiban. Hal ini penting agar aksi yang semestinya menjadi saluran demokrasi tidak berujung pada kekacauan yang merugikan banyak pihak.

ADVERTISEMENT

Di era digital saat ini, penyebaran hoaks menjadi ancaman serius bagi ketertiban sosial. Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno, mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang tidak terverifikasi. Hoaks dan informasi yang sengaja dimanipulasi sering kali menjadi alat untuk memprovokasi emosi masyarakat agar terlibat dalam aksi yang tidak didasarkan pada fakta. Pemerintah telah berupaya keras dalam menangkal penyebaran berita bohong yang dapat memecah belah masyarakat melalui edukasi literasi digital dan penguatan sistem pengawasan media sosial. Selain itu, peran media dalam memberikan informasi yang akurat dan objektif sangat penting agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang menyesatkan.

Selain penyebaran hoaks, aksi ini juga berpotensi menciptakan benturan sosial di tengah masyarakat. Narasi yang dibangun oleh pihak tertentu bisa saja menimbulkan polarisasi yang mengarah pada konflik horizontal. Beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab dapat memanfaatkan ketidakpuasan sosial sebagai alat untuk memperkeruh situasi politik. Oleh karena itu, penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk tetap bersikap rasional dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya.

Pemerintah berkomitmen untuk melindungi hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, tetapi juga harus memastikan bahwa aksi-aksi yang dilakukan tetap dalam koridor hukum dan tidak mengganggu kepentingan umum. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa demonstrasi harus berlangsung secara damai dan tidak boleh digunakan sebagai alat untuk merusak fasilitas umum atau membenturkan mahasiswa dengan pemerintah. Pemerintah selalu terbuka untuk berdialog dengan mahasiswa dan masyarakat guna mencari solusi terbaik bagi kepentingan bangsa. Ruang dialog yang kondusif harus terus diperkuat agar penyampaian aspirasi dapat berjalan secara konstruktif tanpa harus berujung pada tindakan yang merugikan semua pihak.

Penting juga untuk memahami bahwa stabilitas nasional bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Keamanan dan ketertiban yang selama ini dijaga tidak boleh terganggu hanya karena aksi yang berpotensi disusupi oleh kelompok tertentu dengan agenda terselubung. Oleh karena itu, masyarakat harus lebih kritis dan waspada dalam menyikapi setiap isu yang berkembang.

Selain itu, kelompok akademisi dan intelektual juga memiliki peran penting dalam memberikan perspektif yang objektif terhadap fenomena sosial yang terjadi. Kampus dan lembaga riset harus menjadi tempat kajian ilmiah yang memberikan analisis berbasis data sehingga masyarakat tidak mudah terjebak dalam informasi yang bersifat propaganda. Mahasiswa sebagai agen perubahan harus memahami bahwa perjuangan untuk kepentingan rakyat harus dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab dan tetap berpegang pada nilai-nilai demokrasi yang sehat.

Ke depan, masyarakat harus lebih cerdas dalam menyaring informasi dan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban nasional. Dengan solidaritas, sikap kritis terhadap hoaks, serta kepatuhan terhadap hukum, maka aspirasi yang disampaikan dapat benar-benar memberikan manfaat bagi bangsa tanpa harus dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kesadaran kolektif dalam menjaga persatuan bangsa menjadi kunci utama agar tidak ada celah bagi pihak-pihak yang ingin menciptakan instabilitas di Indonesia.

Sebagai langkah pencegahan, pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama dalam mengedukasi publik mengenai pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban sosial. Program literasi digital, peningkatan kesadaran hukum, serta penguatan mekanisme komunikasi antara pemerintah dan masyarakat harus terus ditingkatkan. Dengan demikian, setiap aksi yang terjadi di ruang publik dapat berlangsung secara damai dan tidak menjadi alat bagi kelompok yang ingin menciptakan kekacauan.

Indonesia adalah negara demokratis yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan ini harus disertai dengan tanggung jawab. Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya, tetapi dalam koridor hukum yang berlaku. Jika setiap elemen masyarakat dapat memahami dan menjalankan prinsip ini, maka stabilitas nasional akan tetap terjaga dan pembangunan dapat berjalan dengan baik demi kesejahteraan bersama.

) Penulis merupakan mahasiswa yang tinggal di Bandung

Pemerintah Jamin Hak Pekerja Sritex Termasuk Pembayaran THR

Oleh : Andi Mahesa )*

Krisis yang melanda salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, PT Sritex Group, memunculkan tantangan besar bagi pekerja dan ekonomi lokal. Namun, di tengah kesulitan yang dihadapi oleh para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), pemerintah telah menunjukkan komitmen yang kuat untuk menjamin hak-hak mereka, termasuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Melalui kebijakan dan langkah-langkah konkret yang telah diambil, pemerintah tidak hanya memberikan perlindungan yang diperlukan, tetapi juga menunjukkan keberpihakan pada kesejahteraan para pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan seluruh hak-hak pekerja yang terdampak pailitnya Sritex Group dapat dipenuhi. Berkat kerja sama strategis antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BPJS, Tim Kurator, serta serikat pekerja, proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta perlindungan Jaminan Kesehatan pasca PHK bagi eks pekerja Sritex Group kini hampir 100 persen terselesaikan. Langkah ini membuktikan bahwa pemerintah tidak hanya mengandalkan kebijakan normatif, tetapi juga berperan aktif dalam membantu pekerja untuk mendapatkan hak-haknya.

ADVERTISEMENT

Yassierli menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengawal proses ini hingga seluruh hak-hak pekerja PT Sritex terpenuhi, termasuk pembayaran THR. Hal ini menunjukkan perhatian dan keberpihakan pemerintah terhadap aspek kesejahteraan pekerja, khususnya pada masa-masa sulit yang dihadapi oleh mereka. Pembayaran THR menjadi simbol penting dari perhatian pemerintah terhadap kualitas hidup pekerja, di mana hak-hak yang seharusnya diterima oleh pekerja pada momen yang sangat berarti, seperti menjelang Idul Fitri, tidak terabaikan begitu saja.

Langkah strategis pemerintah ini juga mendapatkan dukungan penuh dari Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher. Menurutnya, negara akan memberikan perlindungan bagi ribuan hak pekerja dan kepastian atas hak-hak ketenagakerjaan mereka. Pekerja yang mengalami PHK berhak memperoleh manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. JKP ini menjadi jaring pengaman penting bagi karyawan yang terpaksa kehilangan pekerjaan mereka, salah satunya yaitu dengan memberikan dukungan finansial sementara hingga mereka menemukan peluang kerja baru.

Penting untuk dicatat bahwa negara tidak hanya hadir dalam bentuk kebijakan, tetapi juga dalam tindakan nyata untuk memastikan kesejahteraan pekerja. Hal ini tercermin dari kebijakan yang memberikan manfaat JKP kepada pekerja yang terkena PHK, sehingga mereka bisa tetap memperoleh penghasilan meski dalam keadaan kehilangan pekerjaan. Ini merupakan langkah signifikan yang dapat mengurangi ketidakpastian finansial yang biasanya datang setelah PHK, sekaligus memberi ruang bagi pekerja untuk mencari pekerjaan baru tanpa beban ekonomi yang terlalu berat.

Selain itu, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, juga menunjukkan kepeduliannya terhadap masa depan para pekerja Sritex yang terdampak. Dalam keterangannya, Luthfi mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi telah menjalin komunikasi dengan sembilan perusahaan yang berpotensi menerima limpahan pekerja dari PT Sritex. Perusahaan-perusahaan ini bergerak di berbagai sektor, mulai dari garmen, sepatu, hingga rokok.

Dengan demikian, mereka yang tidak memenuhi kriteria untuk dipekerjakan kembali di perusahaan lain atau yang ingin mandiri, bisa tetap produktif. Langkah ini menggambarkan komitmen pemerintah dalam membuka peluang kerja baru dan memberikan keterampilan kepada pekerja, sehingga mereka dapat tetap berdaya dan mandiri meskipun harus beradaptasi dengan situasi yang baru.

Melalui kebijakan dan upaya yang terkoordinasi ini, pemerintah tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi juga membuka kesempatan bagi mereka untuk mengembangkan kemampuan baru dan menemukan peluang kerja yang lebih baik di masa depan. Inilah bukti bahwa negara hadir tidak hanya untuk mengatasi krisis, tetapi juga untuk memastikan bahwa pekerja tidak ditinggalkan begitu saja dalam kesulitan mereka.

Dalam konteks ini, langkah-langkah pemerintah tersebut sangat layak untuk mendapatkan dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat. Kebijakan yang melindungi hak-hak pekerja, termasuk pembayaran THR, adalah langkah yang mencerminkan keadilan sosial dan negara yang peduli terhadap warganya. Melalui kebijakan ini, dapat dilihat bahwa pemerintah tidak hanya bertindak sebagai pengatur, tetapi juga sebagai pelindung yang hadir di tengah krisis.

Penting bagi seluruh pihak untuk mendukung upaya pemerintah dalam menjamin hak-hak pekerja, terutama mereka yang terdampak oleh pailitnya PT Sritex. Sebagai bagian dari masyarakat, kita harus menyadari bahwa kesejahteraan pekerja adalah cerminan dari keberhasilan sebuah negara dalam menciptakan kondisi kerja yang adil dan sejahtera. Dengan mendukung kebijakan pemerintah yang pro-pekerja ini, kita pun ikut turut berkontribusi pada pembangunan negara yang lebih baik dan berkelanjutan.

Pemerintah sudah menunjukkan komitmen dan kepeduliannya melalui langkah-langkah yang strategis, dan kini saatnya bagi seluruh masyarakat untuk bersatu dan memastikan para pekerja yang terdampak dapat bangkit kembali dan menjalani kehidupan yang lebih baik. Karena pada akhirnya, keberhasilan negara dalam menjaga kesejahteraan pekerja akan menjadi fondasi utama untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

)* Penulis merupakan Mahasiswa yang tinggal di Jakarta.

Sinergi Antar Lembaga Pastikan Kelancaran Distribusi Pangan dan BBM Jelang Lebaran

Oleh : Gavin Asadit )*

Menjelang perayaan Idul Fitri 2025, pemerintah Indonesia bersama berbagai lembaga terkait telah meningkatkan sinergi untuk memastikan kelancaran distribusi pangan dan Bahan Bakar Minyak (BBM). Langkah ini diambil guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang-barang pokok bagi masyarakat selama Lebaran tahun 2025.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas harga barang kebutuhan pokok. Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Badan Pangan Nasional, Badan Pusat Statistik, dan asosiasi pelaku usaha. Tujuannya adalah memastikan kelancaran distribusi pasokan barang kebutuhan pokok agar stabilitas harga tetap terjaga, khususnya pada momen puncak hari besar keagamaan nasional (HBKN).

ADVERTISEMENT

Terkait minyak goreng, Kemendag telah berkoordinasi dengan produsen untuk meningkatkan pasokan hingga dua kali lipat. Pengawasan distribusi minyak goreng rakyat atau Minyakita ke pasar rakyat seluruh Indonesia juga diperketat agar harganya tidak melebihi harga eceran tertinggi (HET). Kemendag bekerja sama dengan Satuan Tugas Pangan Polri, 38 Pemerintah Daerah, dan empat Balai Pengawasan Tertib Niaga untuk memastikan kelancaran distribusi, ketersediaan, dan kesesuaian HET Minyakita.

Badan Pangan Nasional (NFA) memproyeksikan bahwa pasokan pangan menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2025 mencukupi. Berdasarkan prognosa, neraca pangan diproyeksikan aman, dengan surplus beras sebesar 9 juta ton, gula konsumsi 1,1 juta ton, daging ruminansia 42 ribu ton, cabai rawit 33 ribu ton, dan telur ayam ras 284 ribu ton. Untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, NFA melaksanakan program Gerakan Pangan Murah (GPM) serta Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP). Hingga 14 Februari 2025, GPM telah dilaksanakan sebanyak 376 kali di 9 provinsi dan 47 kabupaten/kota di seluruh Indonesia melalui APBN, APBD, maupun mandiri. Selain itu, terdapat 453 kios pangan di 31 provinsi dan 103 kabupaten/kota yang menyediakan bahan pangan pokok setiap hari dengan harga terjangkau.

ADVERTISEMENT

Pertamina Patra Niaga memastikan pasokan energi, baik BBM maupun LPG, aman selama masa Ramadan dan Idul Fitri meski di tengah perkiraan cuaca ekstrem. Perusahaan berkoordinasi dengan lintas kementerian dan lembaga untuk memantau kepadatan kendaraan hingga prediksi cuaca.

Langkah strategis yang disiapkan antara lain memastikan ketersediaan energi di berbagai titik layanan yang sudah ada, seperti SPBU, pangkalan LPG, dan agen LPG agar masyarakat tetap mendapatkan akses energi yang diperlukan. Selain itu, Pertamina Patra Niaga memetakan wilayah rawan bencana dan terpencil untuk menambah stok energi sebelum puncak arus mudik. Untuk mengantisipasi gangguan di jalur distribusi, disiapkan juga alternatif rute yang aman, terutama di wilayah-wilayah rawan bencana alam seperti longsor atau erupsi gunung berapi.

Di tingkat daerah, langkah-langkah proaktif juga dilakukan untuk memastikan ketersediaan BBM dan LPG. Di Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan agen LPG. Tujuannya adalah memastikan stok BBM jenis Pertalite dan Bio Solar serta LPG 3 kg tetap tersedia bagi masyarakat selama bulan Ramadan hingga Idul Fitri.

Hasil sidak menunjukkan bahwa BBM yang diuji tera masih dalam batas toleransi, sementara LPG 3 kg dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Pengawasan ini dilakukan untuk mencegah kelangkaan serta memastikan penyaluran BBM dan LPG 3 kg berjalan sesuai ketentuan, sehingga distribusi bahan bakar subsidi ini tepat sasaran dan tidak terjadi penyelewengan yang dapat merugikan masyarakat.

PT Elnusa Tbk menunjukkan komitmennya dalam mendukung kelancaran distribusi energi nasional dengan memperkuat sinergi bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo. Penjabat Gubernur Provinsi Gorontalo Mohammad Rudy Salahuddin bersama Direktur Utama PT Elnusa Tbk, Bachtiar Soeria Atmadja, meninjau langsung kesiapan operasional di Integrated Terminal Gorontalo. Terminal ini berperan penting dalam mendistribusikan BBM ke wilayah Gorontalo dan sekitarnya, menjalankan proyek strategis seperti All In Plus, Pertashop, Agen Premium Minyak dan Solar (APMS) Darat, dan Polri, sebagai upaya nyata dalam mendukung ketahanan energi nasional.

Direktur Utama Elnusa, Bachtiar Soeria mengatakan pentingnya sinergi antara pemerintah dan pelaku industri energi untuk memastikan masyarakat mendapatkan pasokan bahan bakar secara lancar dan merata. Dengan berbagai upaya yang dilakukan oleh berbagai lembaga terkait, diharapkan kelancaran distribusi pangan dan BBM selama Ramadan dan Idul Fitri dapat terjamin, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dan merayakan lebaran dengan tenang tanpa kekhawatiran akan ketersediaan kebutuhan pokok dan bahan bakar.

Lebih lanjut, adanya koordinasi yang erat, pengawasan ketat, serta kebijakan strategis yang diterapkan, masyarakat dapat merayakan lebaran dengan lebih tenang tanpa kekhawatiran akan kelangkaan atau lonjakan harga kebutuhan pokok. Keberhasilan ini membuktikan bahwa sinergi antar lembaga menjadi kunci utama dalam menciptakan stabilitas ekonomi dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

)* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan

UU TNI Tidak Akan Menghidupkan Kembali Dwifungsi ABRI

Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak bertujuan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.

Ia memastikan revisi tersebut difokuskan pada penguatan institusi TNI tanpa mengganggu supremasi sipil.

“Tidak, kita pastikan enggak,” ujar Prasetyo dalam pernyataannya.

ADVERTISEMENT

Prasetyo meminta semua pihak lebih teliti memahami substansi revisi yang sedang dibahas. Menurutnya, polemik yang berkembang seolah-olah revisi ini membawa kembali peran sosial-politik TNI tidak berdasar.

“Semua harus lebih teliti lagi memahami isi revisi ini. Jangan sampai apa yang dipolemikkan itu sebenarnya tidak ada dalam pembahasan,” katanya.

Ia menegaskan, sebagai institusi milik bangsa, TNI harus dijaga dengan pendekatan yang hati-hati tanpa menimbulkan dikotomi.

“Revisi UU TNI adalah untuk memperkuat TNI sebagai institusi negara yang melindungi kedaulatan bangsa dan menyelesaikan berbagai permasalahan. Jadi, tidak ada kaitannya dengan kembalinya dwifungsi ABRI,” lanjutnya.

Prasetyo juga menjelaskan bahwa tugas prajurit di berbagai bidang, termasuk dalam penanganan bencana, tidak boleh disalahartikan sebagai bentuk dwifungsi.

“Penugasan-penugasan seperti dalam penanganan bencana itu jangan dimaknai sebagai dwifungsi ABRI. Manakala dibutuhkan, kita semua harus siap,” tegasnya.

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, turut menegaskan bahwa tidak ada indikasi kembalinya peran sosial-politik TNI.

Ia menyatakan bahwa revisi ini justru memperketat aturan dengan mewajibkan prajurit TNI yang masuk ke jabatan sipil untuk pensiun, kecuali di lembaga yang berkaitan dengan pertahanan.

“Tidak ada perubahan pada struktur utama TNI. Panglima tetap di bawah Presiden, dan Menteri Pertahanan bertanggung jawab atas kebijakan strategis serta logistik pertahanan,” kata Mahfud.

Ia juga membantah anggapan bahwa penambahan jumlah lembaga yang bisa diisi prajurit TNI aktif dari 10 menjadi 16 adalah bentuk ekspansi militer ke sektor sipil. “Ini hanya pengkodifikasian aturan yang sudah ada,” imbuhnya.

Selain itu, mantan aktivis Pro Demokrasi Yogyakarta, Supriyanto, juga menyampaikan apresiasi terhadap proses revisi ini.

“Tidak ada pengembalian dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru. Tidak ada peran militer di sosial-politik, tidak ada fraksi TNI di DPR, dan tidak ada jabatan publik yang diisi tentara aktif tanpa pemilu,” jelasnya.

Revisi UU TNI ini tetap berada dalam koridor pertahanan negara dengan menegakkan supremasi sipil, tanpa indikasi militerisasi kehidupan sipil.

UU TNI Fokus pada Profesionalisme, Bukan Dwifungsi ABRI

Jakarta – Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) kembali menegaskan fokus pada profesionalisme tanpa menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.

Sejumlah pejabat menekankan bahwa konteks politik saat ini sangat berbeda dari era Orde Baru, sehingga kekhawatiran tersebut dinilai tidak beralasan.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian Hukum dan HAM, Munafrizal Manan, menyatakan bahwa perubahan sistem politik di Indonesia telah menutup peluang kembalinya peran militer dalam politik praktis.

“Prasyarat politik yang memungkinkan kembalinya Dwifungsi ABRI seperti dulu sudah tidak ada. Sekarang kekuatan politik tersebar dalam sistem multipartai, dengan lembaga negara yang independen, pers bebas, dan masyarakat sipil yang kritis,” ujar Munafrizal.

Ia menambahkan bahwa pada masa Orde Baru, sistem politik monolitik memungkinkan militer masuk ke ranah politik tanpa pemilihan umum.

Namun, dengan amandemen UUD 1945 serta lembaga pengawas seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, ruang tersebut kini tertutup.

“RUU TNI yang baru sama sekali tidak mengatur peran sosial-politik tentara. Tidak ada satu pun pasal yang mengarah pada militerisasi kehidupan sipil,” tegasnya.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Budi Gunawan, turut membantah tudingan bahwa revisi UU TNI bertujuan mengembalikan dwifungsi ABRI. Ia menjelaskan bahwa perubahan hanya menyentuh tiga pasal utama.

“Pertama, Pasal 3 terkait kedudukan dan koordinasi TNI di bawah Kementerian Pertahanan. Kedua, Pasal 53 tentang usia pensiun yang naik dari 55 menjadi 65 tahun. Ketiga, Pasal 47 mengatur penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga karena keahlian dan kebutuhan mereka,” kata Budi.

Ia mencontohkan penugasan prajurit di Basarnas dan menegaskan bahwa revisi ini memberi batasan lebih jelas terkait penempatan tersebut.

“Jangan khawatir, ini bukan pengembalian dwifungsi ABRI seperti masa lalu,” tambahnya.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga menegaskan bahwa isu kembalinya peran sosial-politik militer dalam revisi UU TNI adalah kekeliruan.

“Tidak, kita pastikan enggak,” ujar Prasetyo.

Ia meminta semua pihak lebih cermat dalam memahami isi revisi, terutama Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang beredar. Menurutnya, banyak hal yang dipolemikkan justru tidak ada dalam pembahasan resmi.

“Jangan keluarkan pernyataan seolah-olah ada dikotomi atau kembalinya dwifungsi ABRI. Ini murni untuk memperkuat TNI sebagai institusi penting bangsa,” tegas Prasetyo.

UU TNI Pastikan Keseimbangan Peran Militer dan Sipil

Oleh: Adi Pramana )*

Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menegaskan pentingnya menyeimbangkan peran militer dan sipil dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pemerintah dan DPR RI berkomitmen memastikan bahwa perubahan regulasi ini tidak melangkahi prinsip supremasi sipil yang menjadi landasan utama dalam negara demokrasi. Kebijakan ini bertujuan menyesuaikan peran TNI dengan kebutuhan strategis pertahanan tanpa mengembalikan peran ganda militer seperti di masa lalu.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono, menyatakan bahwa revisi ini tidak bertentangan dengan semangat reformasi, melainkan merupakan penyesuaian terhadap tantangan keamanan yang terus berkembang. Prinsip utama yang dipegang dalam pembahasan ini adalah memastikan supremasi sipil tetap menjadi pilar utama dalam setiap keputusan terkait pertahanan. Fungsi pengawasan dari DPR RI juga tetap dijaga untuk mencegah adanya dominasi militer dalam ranah politik dan sipil.

ADVERTISEMENT

Keseimbangan antara kekuatan militer dan supremasi sipil merupakan aspek mendasar dalam perubahan UU TNI ini. Pemerintah menegaskan bahwa kekhawatiran publik terkait kembalinya dwifungsi TNI tidak beralasan karena tidak ada satu pun pasal yang mengindikasikan upaya ke arah tersebut. Revisi ini justru berfokus pada penguatan profesionalisme militer tanpa melanggar batas-batas demokrasi yang telah diperjuangkan sejak era reformasi.

Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah penyesuaian kedudukan TNI dalam sistem pertahanan negara. TNI tetap berada di dalam Kementerian Pertahanan (Kemhan) dengan koordinasi terbatas pada kebijakan dan strategi pertahanan. Hal ini menegaskan bahwa aspek operasional TNI tidak berada di bawah Kemhan, sehingga mekanisme komando dan kemandirian dalam tugas pertahanan tetap terjaga. Pengaturan ini sejalan dengan amanat Pasal 10 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Presiden adalah panglima tertinggi TNI.

Perluasan peran TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) juga menjadi salah satu bagian penting dalam revisi UU ini. Tantangan modern, seperti ancaman siber dan perlindungan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri, memerlukan respons yang lebih fleksibel dan cepat. Dalam konteks ini, TNI diberikan mandat untuk terlibat dalam menanggulangi serangan siber yang berpotensi mengancam kedaulatan negara. Selain itu, peran TNI dalam menyelamatkan WNI di luar negeri dalam situasi darurat juga diperkuat.

Meski terdapat penambahan cakupan tugas dalam OMSP, pemerintah memastikan bahwa tugas-tugas tersebut tidak akan tumpang tindih dengan peran institusi lain, seperti Polri. Setiap operasi yang melibatkan potensi pertempuran tetap harus melalui persetujuan DPR dan wajib dilaporkan secara berkala. Mekanisme ini dirancang untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas TNI.

Salah satu isu yang sempat menimbulkan kekhawatiran adalah penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga (K/L) sipil. Dalam revisi UU TNI, jumlah K/L yang boleh diisi prajurit aktif bertambah dari 10 menjadi 15. Penambahan ini didasarkan pada kebutuhan strategis di bidang keamanan dan pertahanan, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Penempatan prajurit aktif di lembaga-lembaga tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam menghadapi ancaman non-militer, seperti bencana alam dan terorisme. Pemerintah menegaskan bahwa prajurit aktif hanya akan bertugas di lembaga yang berkaitan langsung dengan pertahanan dan keamanan. Selain 15 K/L yang telah ditentukan, prajurit aktif tidak diizinkan menduduki jabatan di luar itu tanpa terlebih dahulu pensiun dari dinas militer.

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, menyampaikan bahwa prinsip supremasi sipil tetap menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan tugas TNI. Menurutnya, revisi UU TNI bertujuan untuk menyesuaikan kedudukan dan penggunaan kekuatan militer dengan dinamika ancaman yang terus berkembang. TNI tidak akan masuk ke ranah sipil yang bukan merupakan tugas pokoknya.

Selain itu, pemerintah juga menyesuaikan batas usia pensiun prajurit dalam revisi UU TNI ini. Peningkatan usia pensiun dilakukan berdasarkan kepangkatan dengan tujuan memastikan regenerasi dan dinamika organisasi berjalan optimal. Bagi tamtama dan bintara, usia pensiun dinaikkan menjadi 55 tahun, sementara perwira hingga pangkat kolonel pensiun di usia 58 tahun. Untuk perwira tinggi, usia pensiun mencapai 60 hingga 62 tahun, dengan pengecualian bagi perwira bintang empat yang dapat diperpanjang hingga 65 tahun.

Penyesuaian ini dilakukan karena banyak prajurit yang dinilai masih prima saat memasuki usia pensiun. Dalam banyak kasus, usia yang terlalu dini justru menghambat pembinaan karier dan regenerasi yang sehat. Dengan perubahan ini, pemerintah berharap keahlian dan pengalaman para prajurit tetap dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pertahanan negara.

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, juga menegaskan bahwa revisi UU TNI bukan upaya untuk memulihkan dwifungsi TNI seperti pada masa Orde Baru. Menurutnya, segala kekhawatiran yang beredar di masyarakat telah dijawab melalui mekanisme hukum yang ketat. Setiap peran TNI di ranah sipil diatur dengan jelas dalam undang-undang, sehingga tidak ada ruang bagi militer untuk mendominasi kehidupan politik.

Pemerintah menegaskan bahwa revisi UU TNI ini merupakan langkah maju dalam mempertahankan profesionalisme militer tanpa mengorbankan nilai-nilai demokrasi. Dengan penyesuaian terhadap tantangan pertahanan modern dan perlindungan supremasi sipil, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan payung hukum yang lebih jelas bagi TNI dalam menjalankan tugasnya. Keberlanjutan prinsip demokrasi dan kepentingan pertahanan nasional tetap menjadi prioritas utama dalam setiap perubahan yang diusung.

*) Analisis Kebijakan Publik

Karyawan Sritex Tetap Akan Terima THR, Pemerintah Terus Dorong Pemenuhan Hak Pekerja

Jakarta – Harapan para pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri 2025 masih terbuka. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak para buruh, termasuk pembayaran THR yang kini menjadi perhatian publik.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah konkret untuk memastikan THR tetap dibayarkan, meskipun Sritex saat ini dalam proses kepailitan. Salah satu langkah awal yang ditempuh yakni melakukan pertemuan langsung dengan pihak manajemen Sritex dan tim kurator guna membahas skema pembayaran THR bagi pekerja terdampak PHK.

“Kita akan bertemu dan kita akan minta mereka nanti memaparkan. Tapi tetap ini sebenarnya ada di domain dari kurator. Jadi, kita memperjuangkannya dengan mendorong mereka agar hak-hak pekerja, termasuk THR, dapat dipenuhi,” ujar Menaker Yassierli.

ADVERTISEMENT

Menurut Menaker, pihak kurator telah menyampaikan secara lisan bahwa THR tetap akan dibayarkan. Namun, belum ada kepastian terkait jadwal pembayaran yang dapat diberikan hingga saat ini.

“Secara lisan kurator sudah berjanji. Yang akan kita dorong itu sesegera mungkin dibayarkan. Ini soal regulasi dan mekanisme hukum yang akan berbicara lebih lanjut. Tidak spesifik menyebutkan kapan dibayarkan,” tambahnya.

Sementara itu, di tingkat daerah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah juga aktif melakukan koordinasi dengan tim kurator yang menangani proses kepailitan Sritex. Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengatakan bahwa pihaknya terus memastikan agar hak-hak pekerja tetap menjadi prioritas.

“Untuk buruh Sritex, sebagaimana disampaikan pihak kurator, THR itu sifatnya terutang dan akan dibayarkan bersamaan dengan pesangon. Kami sudah konfirmasi beberapa kali dengan kuratornya. Sementara hak-hak lain seperti JHT dan JKP sudah dicairkan dan berjalan lancar,” terang Aziz saat ditemui di Kantor Gubernur Jawa Tengah.

Dukungan terhadap upaya pemerintah juga datang dari parlemen. Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB, Zainul Munasichin, mendesak agar pembayaran THR sebesar Rp26 miliar untuk 11.025 buruh Sritex segera direalisasikan, bahkan menyarankan adanya skema penalangan dana sementara.

“Kalau memang THR untuk 11 ribu buruh Sritex itu diutang, ada gak skema untuk menalangi? Entah talangannya itu dari perusahaan Sritex atau kurator,” kata Zainul.

Dengan berbagai pihak yang terus mendorong pemenuhan hak pekerja, diharapkan proses pembayaran THR dapat segera terealisasi sebelum Lebaran, sebagai bentuk keadilan dan kepastian bagi ribuan buruh yang telah berjasa pada perusahaan tekstil besar tersebut.