Wamendagri dan KPU Pastikan PSU Berjalan Lancar

Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk memastikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berjalan dengan baik dan lancar. Kepastian ini disampaikan saat kunjungan kerja ke Kabupaten Siak untuk memantau langsung kesiapan daerah dalam pelaksanaan PSU yang akan digelar pada 22 Maret 2025.

 

“Kunjungan kami ke Siak ingin memastikan kesiapan daerah, baik itu NPHD-nya, pengamanan, dan logistik pada pelaksanaan PSU yang akan digelar pada Minggu, 22 Maret 2025 nanti,” ujar Ribka.

 

Ia menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari pengawasan dan pembinaan bagi daerah yang menjalankan PSU pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam kunjungannya, Ribka juga meminta laporan dari Sekda, KPU, Kapolres, Satpol PP, dan Dandim 0322 Siak terkait perkembangan persiapan pelaksanaan PSU.

 

“Hari ini kita juga meninjau daerah yang akan melaksanakan PSU,” tambahnya.

 

Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak, Fauzi Asni, melaporkan bahwa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) atau dana hibah untuk empat lembaga sudah tersedia.

 

“Kami laporkan NPHD sudah tersedia untuk empat lembaga itu. Dua di antaranya adalah Polres Siak dan Kodim 0322 Siak. Penyelenggara KPU dan Bawaslu tidak ada masalah. Intinya, Pemkab Siak mendukung penuh PSU Pilkada Siak,” jelas Fauzi.

 

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa PSU Pilkada 2024 fase pertama akan digelar di empat daerah pada 22 Maret 2025.

 

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa rencana PSU akan dilaksanakan di Siak (Kepri) dengan 4 TPS, Barito Utara (2 TPS), Bangka Barat (4 TPS), dan Magetan (4 TPS).

 

“Semua persiapan sudah dilakukan,” ujar Afif.

 

Ia menambahkan bahwa jajaran KPU di tingkat kabupaten/kota yang menyelenggarakan PSU telah siap, baik dari segi sumber daya manusia (SDM) maupun perlengkapan logistik untuk PSU.

 

“Jajaran KPPS dan logistiknya sudah siap. Tinggal pelaksanaan pada 22 Maret di daerah masing-masing. KPU setempat menyiapkan semua persiapannya,” tegasnya.

 

Dengan kesiapan yang telah dilakukan di berbagai daerah, pelaksanaan PSU ini diharapkan berjalan lancar, aman, dan transparan, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan pemungutan suara ulang. []

 

 

 

 

 

 

 

 

Pemerintah Gandeng Lembaga Independen untuk Pastikan Kualitas BBM Pertamina

Jakarta – Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) menggandeng sejumlah lembaga independen guna memastikan kualitas bahan bakar minyak (BBM) yang dipasarkan kepada masyarakat tetap memenuhi standar yang telah ditetapkan. Upaya ini dilakukan dalam rangka menjaga kepercayaan publik sekaligus meningkatkan transparansi proses distribusi energi nasional.

 

Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, mengungkapkan bahwa pihaknya secara aktif melibatkan lembaga surveyor independen untuk melakukan evaluasi mutu BBM secara berkala.

 

“Kemarin, kami juga mengajak beberapa surveyor independen, termasuk Surveyor Indonesia dan TUV Rheinland Indonesia untuk menguji produk BBM dari Pertamina,” ujar Simon.

 

Simon menegaskan, proses pengujian dilakukan secara terbuka dan berkelanjutan, sehingga masyarakat dapat ikut mengawasi kualitas BBM yang digunakan sehari-hari. Menurutnya, keterlibatan pihak independen menjadi bentuk komitmen Pertamina dalam menjaga mutu produk energi nasional.

 

Lebih lanjut, pengujian juga dilakukan oleh lembaga resmi pemerintah, yakni Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kepala Lemigas Kementerian ESDM, Mustafid Gunawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian pengujian terhadap BBM Pertamina dengan metode sampling yang komprehensif.

 

“Kami telah melakukan pengujian khusus terhadap nilai RON (research octane number/bilangan oktan), semuanya sesuai dengan ketentuan yang ada dalam regulasi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi,” ungkap Mustafid.

 

Sebanyak 75 sampel diambil dari berbagai titik, mulai dari Terminal Pertamina Plumpang hingga 33 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jabodetabek. Hasil pengujian menunjukkan bahwa seluruh produk BBM Pertamina telah memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan pemerintah.

 

Pakar konversi energi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Tri Yuswidjajanto Zaenuri, turut mendukung langkah yang diambil Pertamina dan pemerintah. Ia menilai masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kualitas BBM yang beredar saat ini.

 

“Jadi, gak perlu khawatir. Pertamina selalu menjaga kualitas sesuai standar Ditjen Migas. Secara rutin dilakukan pengujian untuk quality control,” kata Tri.

 

Tri juga menjelaskan bahwa pengujian dilakukan tidak hanya untuk memastikan nilai oktan, tetapi juga untuk menilai dampak BBM terhadap kinerja mesin kendaraan. Salah satunya melalui standar pengujian ASTM D6201 yang mengukur potensi pembentukan deposit atau kerak pada mesin.

 

“Makanya diuji melalui standar ASTM D6201. Dari pengujian itu, akan diketahui apakah deposit yang akan ditimbulkan BBM tersebut banyak atau sedikit,” ujarnya.

 

Langkah kolaboratif antara Pertamina, lembaga pemerintah, dan surveyor independen ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menjamin mutu energi yang dikonsumsi masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas pun menjadi kunci dalam mendorong tata kelola sektor energi yang lebih baik ke depan. [-red]

 

Pertamina Pastikan Mutu BBM Sesuai Spesifikasi

Oleh : Gavin Asadit )*

 

PT Pertamina (Persero) menegaskan komitmennya dalam memastikan mutu bahan bakar minyak (BBM) yang dipasarkan sesuai dengan spesifikasi dan standar yang ditetapkan pemerintah. Langkah ini diambil untuk menjawab kekhawatiran masyarakat terkait isu BBM oplosan yang mencuat pasca kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina pada periode 2018-2023.

Pada awal tahun 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan subholding Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018-2023. Kasus ini menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama terkait kemungkinan adanya BBM oplosan yang beredar di pasaran.

Menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa seluruh BBM yang dijual di SPBU Pertamina telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah. Ia meminta masyarakat tidak resah dan memastikan bahwa produk BBM yang dipasarkan telah melalui pengawasan kualitas yang ketat.

Hal yang sama juga diungkap oleh Kepala Kejaksaan Agung Burhanuddin bahwa BBM yang didistribusikan oleh PT Pertamina saat ini sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan karena produk kilang yang didistribusi atau dipasarkan oleh PT Pertamina saat ini adalah produk baik yang sudah sesuai dengan spesifikasi dan tidak terkait dengan peristiwa hukum yang sedang disidik.

 

 

Untuk menjamin kualitas BBM yang dipasarkan, Pertamina Patra Niaga menerapkan tujuh proses quality control yang ketat. Proses ini dimulai sejak produk BBM masuk ke tangki timbun di Terminal BBM (TBBM) hingga sebelum disalurkan ke SPBU.

Sebelum produk BBM masuk ke tangki timbun di TBBM, Pertamina memastikan bahwa produk yang disuplai dari kilang atau impor memiliki sertifikat kualitas (certificate of quality). Produk BBM yang disuplai melalui pipa akan diuji spesifikasinya selama proses pemompaan ke tangki timbun. Untuk suplai melalui kapal, produk BBM akan diuji kelayakannya sebelum dan selama pemompaan ke tangki timbun. Selama penyimpanan di tangki timbun, Pertamina melakukan pengujian kualitas secara periodik untuk memastikan produk tetap sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.

Sebelum disalurkan ke mobil tangki, produk BBM kembali diuji untuk memastikan kualitasnya tetap terjaga. Sebelum mobil tangki keluar dari TBBM menuju SPBU, produk BBM kembali diuji di pintu keluar untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar yang ditetapkan. Sebelum proses bongkar BBM dari mobil tangki ke tangki pendam SPBU, Pertamina melakukan pengecekan untuk memastikan tidak ada penyimpangan kualitas. Setelah seluruh produk BBM tersalurkan ke tangki pendam SPBU, Pertamina melakukan pengecekan akhir untuk memastikan produk siap dipasarkan kepada konsumen.

Untuk menambah keyakinan masyarakat, Pertamina bekerja sama dengan Balai Besar Pengujian Migas (Lemigas) dan pihak ketiga independen seperti Surveyor Indonesia dan TUV Rheinland Indonesia untuk melakukan uji sampel BBM. Sampel diambil dari 33 SPBU di wilayah Jabodetabek, termasuk terminal BBM Plumpang. Hasil pengujian menunjukkan bahwa kualitas produk BBM Pertamina sudah sesuai dengan standar spesifikasi teknis yang dipersyaratkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa sampel Bahan Bakar Minyak (BBM) Milik PT Pertamina (Perserp) jenis bensin yang diuji melalui Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan Pemerintah.

Kepala Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi Lemigas Mustafid Gunawan mengatakan Lemigas sebagai Badan Layanan Umum (BLU) melakukan pengujian terhadap jasa layanan di bidang Migas, salah satunya melakukan pengujian kualitas BBM yang beredar di masyarakat, sebagai bagian dari pengawasan mutu BBM yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas)

Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri mengatakan bahwa uji sampel ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia. Pertamina juga memastikan bahwa proses uji sampel akan dilakukan secara terbuka dan transparan, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam mengawasi kualitas BBM yang dipasarkan.

Pertamina mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu kebenarannya terkait kualitas BBM. Pertamina juga meminta konsumen untuk melakukan pembelian BBM di lembaga penyalur resmi, seperti SPBU dan Pertashop, agar produk BBM yang didapatkan terjamin kualitas dan keamanannya.

Selain itu, Pertamina menyarankan agar pengendara selalu konsisten dalam memilih bahan bakar yang berkualitas sesuai dengan rekomendasi pabrikan kendaraan. Penggunaan bahan bakar yang sesuai akan membantu menjaga kinerja mesin kendaraan tetap optimal dan memperpanjang usia pakai kendaraan.

Pertamina menegaskan komitmennya untuk terus berbenah dan mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).

 

)* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan

 

 

Pemerintah Berkomitmen Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi BBM Pertamina

Oleh: Dhita Karuniawati )*

 

Pemerintahan Presiden Prabowo terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan melanjutkan proses hukum terhadap berbagai kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat negara, pengusaha, serta pihak terkait lainnya. Sikap tegas ini dilakukan untuk memastikan terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan. Salah satu kasus yang tengah menjadi sorotan adalah dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga dalam pengelolaan bahan bakar minyak (BBM).

 

Menurut Kejaksaan Agung, praktik blending ilegal terjadi dengan mencampur bahan bakar beroktan rendah seperti RON 88 dan RON 92. Tindakan ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak pada kualitas produk BBM yang beredar di masyarakat. Dalam kasus ini, sejumlah pejabat penting di PT Pertamina Patra Niaga telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusmaya, serta VP Trading Produk Pertamina Edward Corne. Kedua pejabat tersebut telah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Abdul Qohar, menyatakan bahwa pemerintah tidak akan berkompromi dengan korupsi. Ia menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi akan diproses secara hukum tanpa pandang bulu. Langkah tegas ini diambil untuk menjaga integritas pemerintah dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi.

 

Dukungan publik terhadap tindakan tegas ini pun semakin menguat. Wakil Ketua Umum Nasional Corruption Watch (NCW), Donny Manurung, menyatakan bahwa tindakan tegas aparat hukum dalam membongkar skandal korupsi di Pertamina merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, pemerintah tidak hanya berbicara tetapi juga bertindak nyata dalam membersihkan korupsi di berbagai sektor, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

 

Selain itu, pemerintah juga melakukan reformasi struktural dengan membentuk superholding Danantara untuk memastikan pengelolaan BUMN lebih transparan dan bebas dari korupsi. Menurut Donny, langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi koruptor untuk bersembunyi. Ia juga menekankan pentingnya menegakkan hukum secara maksimal agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

 

Tidak hanya di sektor energi, pemberantasan korupsi juga dilakukan di sektor teknologi informasi. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) saat ini mengusut kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024 yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Berdasarkan hasil penyelidikan, ada indikasi pengondisian pemenang kontrak antara pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan pihak swasta, yaitu Lintasarta. Dalam penggeledahan yang dilakukan di beberapa lokasi, aparat berhasil menyita dokumen, uang tunai, kendaraan, dan barang bukti elektronik lainnya.

 

Di sisi lain, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri juga tengah mengusut kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kalimantan Barat yang mangkrak sejak 2016. Proyek senilai Rp1,2 triliun ini diduga melibatkan sejumlah pejabat PLN dan pihak swasta, namun tidak berjalan sesuai rencana hingga saat ini. Pemerintah memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan agar kepercayaan publik tetap terjaga.

 

Presiden dan aparat terkait menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara transparan dan akuntabel agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga. Dalam berbagai kesempatan, Presiden menekankan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk pejabat di lingkungan pemerintahan sendiri.

Pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran serta aktif dari masyarakat. Dukungan publik dalam melaporkan dugaan korupsi serta mengawal proses hukum sangat diperlukan agar tercipta pemerintahan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.

 

Dengan komitmen yang kuat dari Presiden Prabowo dan dukungan dari aparat penegak hukum, upaya pemberantasan korupsi diharapkan dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah terus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkahnya agar masyarakat merasa yakin bahwa keadilan akan ditegakkan tanpa pandang bulu.

 

Upaya berkesinambungan ini bukan hanya untuk menjaga nama baik pemerintah, tetapi juga untuk meningkatkan indeks persepsi korupsi Indonesia di mata dunia. Pemerintah meyakini bahwa dengan kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, Indonesia dapat terbebas dari praktik korupsi yang merusak kepercayaan publik serta menghambat pembangunan.

 

Dukungan dari masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan sistem pemerintahan yang bersih dan transparan. Dengan kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan Indonesia dapat terbebas dari praktik korupsi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di masa depan.

 

*) Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

Pertamina Pastikan Kualitas BBM dan Kelancaran Distribusi Jelang Lebaran

Jakarta – Pertamina melalui Satuan Tugas (Satgas) Ramadan dan Idul Fitri (RAFI) 2025 memastikan ketersediaan dan kualitas bahan bakar minyak (BBM) selama periode mudik dan libur Lebaran. Satgas yang mulai bertugas sejak 17 Maret hingga 13 April 2025 ini diresmikan oleh Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, bersama jajaran direksi lainnya.

 

Simon menegaskan bahwa koordinasi dan sinergi antar entitas Pertamina menjadi kunci dalam memastikan pasokan energi tetap aman dan terdistribusi dengan baik ke seluruh wilayah Indonesia.

 

“Target utama kami adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama yang melakukan perjalanan mudik dan merayakan Idul Fitri,” ujar Simon.

 

Untuk menjaga kelancaran distribusi, Pertamina Patra Niaga sebagai subholding commercial & trading telah menyiapkan sejumlah strategi. Salah satunya adalah memastikan ketersediaan stok BBM dan LPG dalam kondisi aman dengan mengoperasikan 1.832 SPBU selama 24 jam, menyiagakan 5.801 agen LPG, serta mengerahkan 211 unit mobil tangki dan 200 motoris untuk layanan BBM keliling. Selain itu, Pertamina juga menghadirkan layanan Serambi MyPertamina di 26 titik strategis, seperti rest area tol, bandara, pelabuhan, dan stasiun kereta.

 

Selain memastikan kelancaran distribusi, Pertamina juga menaruh perhatian besar terhadap kualitas BBM yang disalurkan. Setiap SPBU menerapkan prosedur pengawasan ketat, mulai dari proses pengiriman hingga penyimpanan BBM. Suma Hidayat, Kepala Shift SPBU di Jl MT Haryono Jakarta, menjelaskan bahwa pengecekan dilakukan setiap pagi untuk memastikan density dan tera BBM sesuai standar.

 

“Saat mobil tangki datang, kami memeriksa dokumen surat jalan, mengukur density, serta memastikan tidak ada kandungan air dalam BBM. Jika tidak sesuai standar, kami wajib menolak pengiriman tersebut,” ujar Suma.

 

Pengecekan juga dilakukan melalui penggantian botol sampel BBM setiap kali ada pengiriman baru. Botol sampel ini ditempatkan di area pompa agar konsumen dapat melihat bahwa BBM telah melalui prosedur pengecekan ketat sesuai standar operasional.

 

Selain di sektor distribusi dan pengawasan BBM, Subholding Refining & Petrochemical PT Kilang Pertamina Internasional memastikan stok minyak mentah aman dengan kapasitas pengolahan kilang mencapai 930 ribu barrel per stream day (MBSD). Sementara itu, dari sektor transportasi laut, PT Pertamina International Shipping telah menyiapkan 342 kapal tanker serta 10 kapal buffer sebagai cadangan untuk menjamin kelancaran distribusi BBM melalui jalur laut.

 

Dengan berbagai langkah strategis ini, Pertamina berkomitmen untuk menjaga kelancaran pasokan energi dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam menyambut Idul Fitri 2025. ().

Kesiapan Maksimal Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang

Oleh : Theodorus Budi Haryanto )*

Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 gelombang pertama bakal digelar pada Sabtu, 22 Maret 2025. PSU digelar di empat daerah, yakni Siak, Kepulauan Riau; Barito Utara, Kalimantan Tengah; Bangka Barat, Bangka Belitung; dan Magetan, Jawa Timur.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa jajarannya di daerah telah mempersiapkan penyelenggaraan PSU gelombang pertama. Kesiapan tersebut mencakup petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) maupun logistik Pilkada 2024 ulang. Pelaksanaan akan berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada 22 Maret di daerah masing-masing, dengan KPU setempat bertanggung jawab atas seluruh persiapannya.

 

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi menyampaikan bahwa jajaran pengawas di daerah memperkuat pengawasan saat PSU. Upaya ini dilakukan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prinsip demokrasi, transparan, dan bebas dari pelanggaran. Pengawas pemilu di tingkat daerah telah diperintahkan untuk meningkatkan koordinasi dengan KPU, aparat keamanan, dan pemangku kepentingan lainnya guna memastikan semua tahapan berlangsung dengan baik.

 

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan bahwa Pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Barito Utara siap dilaksanakan pada 22 Maret mendatang. Aparat keamanan telah menyiapkan langkah strategis untuk memastikan ketertiban dan kenyamanan warga dalam menggunakan hak pilihnya. Menjelang pencoblosan ulang, situasi kamtibmas di Barito Utara berada dalam kondisi yang kondusif dan terkendali. Sekitar 200 lebih personel telah disiapkan untuk siaga dalam pengamanan di Barito Utara, yang berasal dari Polres Barito Selatan, Barito Timur, Murung Raya, dan Direktorat Sabhara Polda Kalteng. Masyarakat diharapkan tetap berpartisipasi aktif dalam menciptakan suasana yang harmonis selama proses pemungutan suara ulang berlangsung agar pesta demokrasi berjalan lancar dan penuh kebersamaan.

 

Terkait proses pengawasan lebih lanjut, pihak terkait akan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Seluruh unsur penyelenggara berkomitmen untuk terus mengedepankan transparansi dalam memastikan pemilu yang berkualitas.

 

Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi menyampaikan bahwa seluruh pihak terus melakukan koordinasi dalam memastikan PSU berjalan optimal. Pemantauan terus dilakukan untuk memastikan setiap tahapan PSU berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan seluruh pihak yang terlibat menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga integritas proses ini.

 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, memastikan bahwa anggaran untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah akan terpenuhi. Hal ini disampaikan melalui keterangan resmi pada Jumat, 14 Maret 2025. Meskipun dua daerah, yakni Kabupaten Pasaman di Sumatera Barat dan Kabupaten Boven Digoel di Papua Selatan, belum memiliki informasi terkini terkait anggaran mereka, pihaknya yakin bahwa kedua daerah tersebut akan mendapatkan solusi terkait pendanaan.

 

Menurut Afifuddin, untuk 22 daerah lainnya yang akan menggelar PSU Pilkada 2024, anggaran telah dapat dipenuhi melalui sisa dana dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan dukungan dari pemerintah daerah. KPU optimis bahwa semua kebutuhan pendanaan untuk PSU akan dapat terpenuhi melalui mekanisme yang telah tersedia, termasuk dukungan dari anggaran pusat jika diperlukan.

 

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menggelar PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan ini diumumkan pada sidang pleno MK pada 24 Februari 2025, setelah menyelesaikan pemeriksaan 40 perkara. Dari seluruh perkara yang diperiksa, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak sembilan perkara, dan tidak menerima lima perkara lainnya. Sebanyak 24 dari 26 permohonan yang dikabulkan menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang, dengan KPU di daerah terkait diwajibkan menjalankan putusan ini sesuai dengan instruksi MK.

 

Langkah persiapan yang telah dilakukan KPU dan Bawaslu dalam menyelenggarakan PSU menjadi indikasi kuat bahwa proses demokrasi tetap berjalan dengan baik. Kepastian anggaran, kesiapan logistik, serta pengamanan yang ketat menunjukkan bahwa setiap tahapan telah dirancang agar berjalan lancar dan transparan. Dengan keterlibatan semua pihak, PSU diharapkan menjadi cerminan dari komitmen negara dalam memastikan setiap suara rakyat tetap dihargai dan dijaga keabsahannya.

 

Keberhasilan PSU juga menjadi wujud dari komitmen kuat pemerintah dalam menegakkan prinsip keadilan pemilu. Sinergi antara KPU, Bawaslu, aparat keamanan, dan masyarakat sangat diperlukan agar setiap tahapan berjalan sesuai aturan. Dengan pengawasan ketat serta dukungan dari berbagai pihak, pelaksanaan PSU akan semakin menegaskan bahwa pemilu yang demokratis dan kredibel tetap menjadi prioritas utama bagi bangsa.

 

Di sisi lain, sosialisasi kepada masyarakat terus digencarkan guna memastikan partisipasi yang tinggi dalam PSU. Kesadaran pemilih akan pentingnya keterlibatan dalam setiap proses pemilu menjadi faktor kunci dalam menjaga kualitas demokrasi. Dengan dukungan dari berbagai elemen masyarakat, PSU akan menjadi momentum untuk menegaskan bahwa suara rakyat tetap menjadi elemen utama dalam sistem demokrasi yang sehat dan berkeadilan. Dengan kesiapan maksimal serta komitmen yang kuat dari seluruh pihak, PSU Pilkada 2024 diharapkan dapat berlangsung lancar serta menjadi bukti nyata bahwa demokrasi Indonesia semakin matang dan berkualitas.

 

)* Penulis merupakan Pengamat Kebijakan Publik

RUU TNI Telah Memenuhi Semua Prosedur dan Mekanisme Hukum

JAKARTA — Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah melalui seluruh prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

 

Ketua Fraksi PDIP di DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto, menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk meragukan hasil pembahasan yang telah disepakati.

 

“Ketika hukum acara dan mekanisme semua sudah terpenuhi tentunya semuanya tidak ada yang bisa menjadi sesuatu yang saudara-saudara ragukan lagi,” ujar Utut.

 

Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, menegaskan bahwa fraksi PDIP di DPR akan berperan sebagai pengawas dalam proses pembahasan revisi UU TNI.

 

Menurutnya, kehadiran PDIP bertujuan untuk memastikan tidak ada kekeliruan dalam isi RUU tersebut.

 

“Kehadiran PDI justru untuk meluruskan jika kemudian ada hal-hal yang kemudian tidak sesuai dengan apa yang kemudian kami anggap itu tidak sesuai,” kata Puan.

 

Ia juga memastikan tidak ada substansi dalam RUU yang bertentangan dengan prinsip demokrasi, termasuk terkait dwi fungsi ABRI.

 

“Sudah tidak ada hal yang kemudian melanggar hal-hal yang dicurigai akan kemudian membuat hal-hal yang ke depannya itu tercederai,” ujarnya.

 

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS di DPR RI, Jazuli Juwaini, menyatakan bahwa RUU TNI disahkan dalam rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025).

 

Menurutnya, pembahasan telah rampung dan mendapat persetujuan untuk dibawa ke tahap akhir.

 

“Mudah-mudahan, kalau tadi sudah dirapatkan. Itu selesai pada hari Kamis insya Allah diparipurnakan,” ujar Jazuli.

 

Jazuli menegaskan bahwa Fraksi PKS mendukung revisi RUU TNI sebagai langkah strategis dalam memperkuat posisi TNI.

 

Empat pasal utama mengalami perubahan, mencakup kedudukan TNI, tugas pokok dalam Operasi Militer Selain Perang, penempatan prajurit di Kementerian/Lembaga, serta usia masa dinas keprajuritan.

 

Ia menilai revisi tersebut telah sesuai dengan aspirasi masyarakat dan berlandaskan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme TNI.

 

“Fraksi PKS DPR RI memandang bahwa revisi ini telah menyerap aspirasi dari masyarakat, berlandaskan pada prinsip supremasi sipil, profesionalisme TNI, serta kepastian hukum yang jelas dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional,” tuturnya.

 

Dengan telah terpenuhinya seluruh prosedur dan mekanisme hukum, revisi UU TNI diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat bagi penguatan institusi pertahanan nasional. ()

 

 

Junjung Supremasi Sipil, RUU TNI Tidak Melanggar Prinsip Demokrasi

JAKARTA — Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi langkah strategis dalam memperkuat pertahanan negara serta meningkatkan profesionalisme prajurit.

 

Pemerintah menegaskan bahwa revisi ini tetap menjunjung tinggi supremasi sipil dan tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi.

 

Kapuspen TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi,  menegaskan bahwa revisi UU TNI bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif serta menyesuaikan diri dengan ancaman militer maupun nonmiliter.

 

“Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ujarnya.

 

Salah satu poin utama dalam revisi tersebut adalah pengaturan yang lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI.

 

Kapuspen TNI menegaskan bahwa mekanisme penempatan harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tetap menjaga prinsip netralitas TNI.

 

“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tegasnya.

 

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menjelaskan bahwa revisi ini dilakukan sebagai respons terhadap dinamika global dan perkembangan ancaman modern seperti perang siber dan hibrida.

 

“Perubahan UU TNI diajukan oleh DPR RI untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas terhadap peran TNI dalam tugas lain selain perang, tanpa melanggar prinsip demokrasi dan supremasi sipil,” ungkapnya.

 

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI, Jazuli Juwaini, memastikan bahwa RUU TNI disahkan dalam rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025).

 

“Fraksi PKS DPR RI memandang bahwa revisi ini telah menyerap aspirasi dari masyarakat, berlandaskan pada prinsip supremasi sipil, profesionalisme TNI, serta kepastian hukum yang jelas dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional,” katanya.

 

Pemerintah berharap bahwa revisi ini akan semakin memperkuat profesionalisme TNI dalam menghadapi tantangan modern, tanpa mengabaikan prinsip supremasi sipil yang menjadi pilar utama dalam negara demokrasi. ()

RUU TNI Dipastikan Tidak Ganggu Prinsip Netralitas Prajurit

Oleh : Cesar Gunawan )*

 

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memastikan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak akan mengganggu prinsip netralitas prajurit. Revisi ini bertujuan untuk memperkuat pertahanan negara serta meningkatkan profesionalisme prajurit tanpa melanggar supremasi sipil dalam sistem demokrasi yang berlaku di Indonesia.

 

Kapuspen TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa perubahan dalam regulasi tersebut merupakan langkah strategis guna menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif dan tidak berbenturan dengan institusi lain.

 

Penyempurnaan ini juga bertujuan menyesuaikan tugas dan fungsi TNI dalam menghadapi berbagai ancaman, baik militer maupun nonmiliter. Dengan adanya revisi ini, peran TNI semakin terstruktur serta mampu beradaptasi terhadap tantangan zaman tanpa mengubah prinsip dasar netralitas prajurit dalam ranah politik dan pemerintahan.

 

Salah satu aspek yang diatur dalam revisi ini adalah mekanisme penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga di luar struktur organisasi TNI. Kapuspen TNI menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengarah pada politisasi TNI, sebab penempatan tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan nasional dengan pengawasan ketat agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Proses seleksi dan mekanisme pengangkatan juga disusun secara transparan agar tetap sesuai dengan prinsip profesionalisme dan netralitas yang menjadi fondasi utama institusi TNI.

 

Selain itu, revisi ini juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit. Kapuspen TNI menyatakan bahwa peningkatan batas usia pensiun merupakan respons terhadap meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia serta memastikan prajurit yang masih produktif tetap dapat mengabdi bagi negara.

 

Kebijakan ini juga diimbangi dengan strategi regenerasi kepemimpinan dalam tubuh TNI guna menjaga kesinambungan organisasi tanpa menghambat promosi dan pengisian jabatan struktural bagi generasi berikutnya.

 

Di sisi lain, Komisi I DPR melalui Panitia Kerja (Panja) RUU TNI telah melakukan penyesuaian terhadap beberapa pasal dalam revisi ini. Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menyampaikan bahwa pemerintah awalnya mengusulkan tambahan tugas bagi TNI untuk membantu dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

 

Namun, usulan tersebut tidak disetujui dalam pembahasan di DPR. Sebagai gantinya, Panja hanya menyetujui dua tambahan tugas baru bagi TNI, yaitu menangani ancaman siber dan membantu penyelamatan Warga Negara Indonesia (WNI) serta kepentingan nasional di luar negeri.

 

Dalam pembahasan revisi ini, Panja juga memastikan bahwa prinsip netralitas TNI tetap terjaga melalui ketentuan dalam Pasal 39. Pasal tersebut menegaskan larangan bagi prajurit TNI untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis, menjadi anggota partai politik, menjalankan bisnis, maupun mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau jabatan politik lainnya.

 

Keputusan ini menunjukkan bahwa revisi UU TNI tetap berpegang teguh pada prinsip supremasi sipil dan menjaga independensi institusi militer dalam kehidupan demokrasi di Indonesia.

 

Lebih lanjut, Panja juga membahas penyesuaian mengenai jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI. Awalnya, pemerintah mengusulkan 16 kementerian dan lembaga, tetapi setelah melalui pembahasan, jumlah tersebut dikurangi menjadi 15.

 

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dikeluarkan dari daftar tersebut sebagai bentuk penyempurnaan agar regulasi yang baru tetap sesuai dengan prinsip netralitas dan efisiensi birokrasi.

 

Dukungan terhadap revisi UU TNI juga datang dari Fraksi Partai Golkar DPR RI. Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar, Gavriel P Novanto, menilai bahwa revisi ini penting untuk mengoptimalkan sumber daya manusia TNI serta menyesuaikan aturan dengan perkembangan sosial, politik, dan teknologi yang terus berkembang. Fraksi Golkar juga menyoroti pentingnya menjamin kesejahteraan prajurit TNI dan keluarganya melalui berbagai kebijakan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan di lapangan.

 

Penyesuaian aturan dalam RUU TNI diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi prajurit, meningkatkan kesejahteraan mereka, serta tetap menjaga keseimbangan dalam proses regenerasi kepemimpinan.

 

Peningkatan batas usia pensiun misalnya, tidak hanya memberikan peluang bagi prajurit senior untuk tetap berkontribusi, tetapi juga memastikan adanya keadilan dan perlakuan yang sama bagi seluruh anggota TNI dalam sistem organisasi yang dinamis.

 

Secara keseluruhan, revisi UU TNI merupakan langkah maju dalam memperkuat struktur pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta tetap menjaga supremasi sipil dalam sistem demokrasi Indonesia.

 

Pemerintah menegaskan bahwa perubahan ini tidak akan mengganggu prinsip netralitas prajurit, justru semakin menegaskan peran TNI sebagai institusi yang berorientasi pada kepentingan nasional tanpa campur tangan dalam ranah politik praktis. Dengan adanya pengawasan yang ketat serta regulasi yang jelas, revisi ini menjadi landasan bagi TNI untuk menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan profesional di masa mendatang. (*)

 

)* Penulis adalah pengamat kebijakan publik

Jangan Mudah Terprovokasi, RUU TNI Demi Kepentingan Nasional

Oleh : Alif Ramadhan )*

Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi langkah strategis dalam memperkuat pertahanan negara sekaligus memastikan supremasi sipil tetap terjaga.

Dalam beberapa waktu terakhir, berbagai isu yang menyesatkan muncul dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Perlu pemahaman yang lebih mendalam mengenai urgensi revisi ini agar tidak terjebak dalam narasi yang dapat mengarah pada perpecahan.

Kapuspen TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa revisi ini bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif dan tidak bertumpang-tindih dengan institusi lain.

Penyesuaian dilakukan agar TNI dapat lebih adaptif dalam menghadapi berbagai ancaman, baik dari sisi militer maupun nonmiliter. Perubahan regulasi ini merupakan kebutuhan strategis agar struktur dan tugas TNI lebih terarah serta mampu menjawab tantangan zaman yang terus berkembang.

Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah pengaturan mengenai penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga di luar struktur TNI. Kebijakan tersebut dirancang dengan mekanisme yang ketat agar tetap sesuai dengan kepentingan nasional dan tidak bertentangan dengan prinsip netralitas TNI. Dengan aturan yang lebih jelas, tidak ada ruang bagi kekhawatiran mengenai potensi tumpang-tindih kewenangan di pemerintahan.

Penyesuaian batas usia pensiun prajurit juga menjadi bagian dari revisi ini. Dengan meningkatnya harapan hidup masyarakat Indonesia, kebijakan ini dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih produktif tetap bisa mengabdi bagi negara tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan dalam tubuh TNI. Pembaruan aturan ini tidak hanya mempertimbangkan aspek kesejahteraan prajurit, tetapi juga keberlanjutan profesionalisme dalam institusi pertahanan.

Panglima TNI sebelumnya juga menekankan bahwa revisi ini tidak akan mengubah prinsip dasar supremasi sipil dalam negara demokrasi. Pemisahan yang jelas antara militer dan sipil tetap menjadi pegangan utama agar keseimbangan dalam sistem pertahanan nasional terjaga. Reformasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesiapan dan profesionalisme TNI dalam menjalankan tugasnya tanpa melanggar prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku.

Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Merah Putih (KMMP) menyampaikan dukungan penuh terhadap pengesahan revisi UU TNI ini. Juru bicara KMMP, Bung Hayum, menilai penguatan TNI melalui revisi regulasi merupakan langkah penting bagi kedaulatan nasional. Dalam situasi global yang penuh ketidakpastian, Indonesia membutuhkan TNI yang tidak hanya kuat secara fisik, tetapi juga memiliki kepastian hukum dalam menjalankan tugasnya.

KMMP menyoroti tiga aspek utama yang membuat revisi ini mendesak untuk segera disahkan. Pertama, perkembangan ancaman keamanan yang semakin kompleks, termasuk infiltrasi asing dan perang siber, memerlukan regulasi yang lebih adaptif agar pertahanan negara tetap tangguh.

Kedua, revisi ini akan memperkuat sinergi antara TNI dan pemerintah dalam menjaga stabilitas nasional. Tanpa regulasi yang diperbarui, ada potensi bagi pihak asing untuk mengeksploitasi celah kelemahan yang ada.

Ketiga, kepastian hukum bagi prajurit sangat diperlukan agar mereka dapat menjalankan tugasnya tanpa keraguan atau ketidakjelasan aturan yang berisiko menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.

KMMP juga mengimbau agar pembahasan revisi ini tidak dijadikan alat tawar-menawar politik yang hanya menguntungkan segelintir pihak. DPR diharapkan dapat segera mengesahkan revisi ini tanpa ada intervensi yang bertentangan dengan kepentingan pertahanan negara. Langkah ini bukan sekadar reformasi hukum, tetapi juga bentuk komitmen negara dalam menjaga eksistensi TNI sebagai garda terdepan pertahanan nasional.

Fraksi Nasdem di DPR RI turut memberikan pandangan bahwa revisi ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan pertahanan dengan dinamika nasional dan global. Dengan pembaruan regulasi yang dilakukan, diharapkan TNI dapat menjalankan tugasnya secara maksimal dengan tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Keberadaan TNI dalam sistem pertahanan negara harus selalu berada dalam koridor profesionalisme dan aturan hukum yang jelas.

Namun, Fraksi Nasdem menyoroti perlunya mekanisme seleksi yang ketat, objektif, dan transparan dalam penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Seleksi berbasis kompetensi dan meritokrasi menjadi syarat utama agar kebijakan ini tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu. Selain itu, pengawasan independen juga diperlukan guna memastikan kebijakan ini berjalan sesuai dengan kepentingan nasional.

Evaluasi berkala terhadap penempatan prajurit di ranah sipil juga harus dilakukan agar kebijakan ini tetap relevan dengan dinamika kepemimpinan di TNI. Tidak hanya itu, setiap keputusan yang menyangkut operasi militer selain perang dan penguatan diplomasi militer harus berada dalam pengawasan DPR agar tetap selaras dengan prinsip supremasi sipil serta reformasi pertahanan yang demokratis.

RUU TNI ini pada dasarnya merupakan langkah maju dalam memastikan efektivitas dan profesionalisme TNI dalam menghadapi tantangan zaman. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang bersifat adu domba terkait revisi ini.

Penyempurnaan regulasi bertujuan untuk memperkuat institusi pertahanan tanpa mengabaikan prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Stabilitas nasional harus tetap dijaga bersama, dan reformasi yang dilakukan bertujuan semata-mata untuk kepentingan negara yang lebih besar. (*)

)* Penulis adalah pengamat kebijakan publik