Pemerintah Optimalkan Kolaborasi Internasional Demi Berantas Judi Daring

Oleh : Aditya Gunawan )*

Pemberantasan judi daring membutuhkan kerja sama lintas negara yang solid dan berkesinambungan. Kolaborasi Polri dan Kepolisian Kamboja menjadi bukti bahwa komitmen itu bukan hanya slogan, tetapi aksi nyata untuk melindungi warga negara dari jerat kejahatan digital.
Fenomena judi daring atau judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi telah menjadi bagian dari kejahatan transnasional yang merusak kehidupan sosial dan ekonomi. Indonesia, yang secara tegas melarang segala bentuk perjudian, menghadapi tantangan besar ketika warganya justru menjadi pelaku atau korban industri ini di luar negeri.
Banyak warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja pada perusahaan digital di negara lain, yang menjalankan aktivitas ilegal seperti perjudian online, penipuan daring (online scam), phising, hingga cracking. Aktivitas ini, selain berbahaya bagi korban, juga mengancam keselamatan para pekerja yang kerap berujung pada eksploitasi.
Dalam konteks inilah Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengambil langkah strategis dengan menggandeng Kepolisian Nasional Kamboja (Cambodia National Police/CNP) dalam upaya penanggulangan kejahatan transnasional. Pertemuan antara dua lembaga penegak hukum tersebut digelar pada 7–13 April 2025 di Phnom Penh, Poipet, Bavet, dan Sihanoukville.
Delegasi Polri dipimpin langsung oleh Kepala Divhubinter, Irjen Krishna Murti, sedangkan delegasi CNP dipimpin oleh Deputy Chief of Staff, MajGen Pheanuk Kolkomar. Pertemuan itu juga melibatkan pihak KBRI Phnom Penh dan International Cooperation CNP.
Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengungkapkan bahwa ada kesamaan pandangan antara Polri dan Kepolisian Kamboja dalam memberantas kejahatan transnasional, khususnya yang berkaitan dengan judi online yang melibatkan WNI.
Salah satu kesepakatan penting yang tercapai dalam pertemuan tersebut adalah pertukaran informasi untuk mencegah masuknya operator industri judi dan scam daring ke negara mitra. Selain itu, kedua belah pihak juga sepakat melakukan langkah-langkah penyelamatan bagi WNI yang telah terjebak dalam praktik ilegal tersebut.
Langkah ini sangat krusial mengingat banyak dari WNI yang bekerja di Kamboja, Vietnam, dan Myanmar berada dalam posisi rentan. Negara-negara tersebut tidak termasuk dalam daftar tujuan resmi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Terkait dengan hal tersebut, Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau, Kombes Imam Riyadi, menyebut bahwa proses pemulangan PMI dari Kamboja harus dilakukan melalui jalur resmi pemerintah pusat, khususnya Kementerian Luar Negeri.
Lebih lanjut, Imam Riyadi mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur bekerja di negara yang tidak termasuk penempatan resmi, hanya karena iming-iming gaji besar. Ia menekankan bahwa warga yang bekerja secara ilegal sangat rentan menjadi korban eksploitasi.
Untuk mengurangi risiko ini, BP3MI Kepri telah menjalankan program Desa Migran Produktif (Desmigratif) yang bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat desa, terutama di wilayah Bintan dan Batam yang menjadi kantong migran tertinggi.
Kolaborasi lintas negara ini menunjukkan bahwa dalam menghadapi kejahatan digital yang bersifat lintas batas, tidak ada negara yang bisa bertindak sendiri. Dibutuhkan koordinasi, kesamaan visi, dan saling percaya antara aparat penegak hukum, kementerian terkait, dan perwakilan diplomatik.
Penanganan kasus-kasus WNI yang terjerat judi daring tidak cukup hanya dengan penegakan hukum di dalam negeri. Harus ada strategi pencegahan di hulu, termasuk peningkatan literasi digital, perlindungan pekerja migran, serta pemberdayaan ekonomi di wilayah-wilayah asal PMI.
Selain itu, publik juga perlu didorong untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan luar negeri yang tidak jelas, terutama melalui media sosial. Banyak modus rekrutmen ilegal yang dilakukan secara daring, menawarkan pekerjaan dengan upah tinggi di negara-negara yang tidak masuk dalam daftar resmi penempatan. Peran pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan keluarga sangat penting dalam memberikan edukasi dan pengawasan terhadap calon pekerja migran.
Indonesia sejatinya memiliki kekuatan besar untuk memutus mata rantai kejahatan digital ini. Dengan pendekatan komprehensif yang mencakup diplomasi internasional, penegakan hukum, serta perlindungan dan pemberdayaan masyarakat, langkah menuju pemberantasan judi daring bukanlah mimpi kosong. Kejahatan ini tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga merusak masa depan generasi muda yang menjadi sasaran industri gelap tersebut.
Pemberantasan judi daring bukan hanya tentang menutup situs atau menangkap pelaku, tetapi tentang membangun ekosistem masyarakat yang sadar hukum dan berdaya secara ekonomi. Dengan kerja sama erat seperti yang dilakukan Polri dan Kepolisian Kamboja, serta dukungan penuh dari berbagai instansi pemerintah, peluang untuk memberantas praktik ini secara menyeluruh semakin terbuka lebar.
Sudah saatnya seluruh elemen bangsa bersatu melawan judi daring demi menciptakan ruang digital yang sehat dan aman bagi semua. Kita perlu mengapresiasi dan mendukung penuh langkah-langkah pemerintah dan kepolisian dalam memberantas judi daring dan melindungi warga negara Indonesia dari ancaman kejahatan lintas batas.
)* Kontributor Jaringan Muda Indonesia Maju (JMIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *