Revisi UU Penyiaran: Komitmen Pemerintah Menghadapi Transformasi Digital

Oleh : Ricky Rinaldi )*

 

 

Perkembangan teknologi digital telah mengubah industri penyiaran secara drastis. Kehadiran platform digital seperti video on demand, media sosial, dan layanan streaming lainnya memberikan tantangan sekaligus peluang besar bagi Indonesia. Pemerintah, melalui revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran, berkomitmen untuk menghadirkan regulasi yang adaptif dan relevan agar industri penyiaran nasional tetap kompetitif dan mampu melindungi kepentingan masyarakat dari dampak negatif era digital.

 

 

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa revisi UU Penyiaran merupakan langkah visioner untuk memastikan regulasi dapat bertahan dalam jangka panjang, minimal 20 hingga 50 tahun ke depan. Ia menyoroti bahwa aturan yang ada saat ini masih berbasis sistem analog, sementara industri penyiaran telah berkembang ke arah digital dengan berbagai inovasi teknologi. Menurutnya, revisi ini bukan sekadar penyempurnaan teknis, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari konten yang berpotensi merugikan. Regulasi yang dirancang harus mampu menyeimbangkan perlindungan publik dengan kebebasan industri kreatif untuk terus berkembang dan berinovasi.

 

 

Sejalan dengan itu, Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, menegaskan bahwa revisi UU Penyiaran sama sekali tidak bertujuan membatasi kebebasan pers. Justru, langkah ini bertujuan untuk menciptakan regulasi yang lebih relevan dengan perkembangan zaman dan memastikan kebebasan pers tetap terjaga dalam ekosistem penyiaran digital yang sehat. Ia menegaskan bahwa pembahasan revisi ini masih terbuka untuk masukan dari berbagai pihak guna menciptakan aturan yang lebih inklusif dan berkeadilan. Pemerintah memastikan bahwa regulasi ini tidak akan digunakan untuk membungkam media, melainkan untuk menjaga kualitas informasi dan mencegah penyalahgunaan platform digital.

 

 

Revisi UU Penyiaran diharapkan dapat menjawab tantangan utama dalam ekosistem penyiaran digital. Beberapa poin penting yang menjadi perhatian dalam regulasi ini mencakup transparansi dalam aturan sensor, kepatuhan platform digital seperti Netflix dan YouTube terhadap kebijakan penyiaran nasional, serta perlindungan terhadap masyarakat dari konten yang tidak sesuai dengan nilai dan budaya Indonesia. Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan industri kreatif lokal mendapatkan dukungan optimal agar lebih kompetitif dalam memproduksi konten berkualitas.

 

 

Dalam implementasinya, pemerintah berkomitmen agar regulasi ini tidak menghambat inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital. Penyusunan kebijakan dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara regulasi yang ketat dan fleksibilitas bagi industri untuk berkembang. Pemerintah juga menegaskan pentingnya sinergi antara regulator, pelaku industri, dan masyarakat guna memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan dapat berjalan efektif tanpa menambah beban birokrasi yang berlebihan.

 

 

Selain itu, revisi ini juga mengatur bagaimana platform digital dapat berkontribusi terhadap pembangunan industri penyiaran nasional. Pemerintah berencana untuk memperkuat regulasi yang mengharuskan platform asing ikut serta dalam mendukung konten lokal, baik dari segi produksi maupun distribusi. Dengan cara ini, kreator lokal akan mendapatkan ruang yang lebih luas untuk berkembang di tengah dominasi konten asing yang semakin marak.

 

 

Pentingnya revisi ini juga tercermin dari kebutuhan untuk menghadapi tantangan disinformasi dan hoaks yang menyebar dengan cepat melalui platform digital. Dalam era di mana informasi dapat menyebar secara instan, regulasi yang kuat sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan berita yang akurat dan terpercaya. Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat dengan menetapkan aturan yang jelas terkait verifikasi informasi dan tanggung jawab platform digital dalam menangkal hoaks.

 

 

Dari sisi ekonomi, revisi UU Penyiaran diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di industri digital. Dengan adanya aturan yang lebih jelas mengenai perizinan dan pajak bagi layanan penyiaran berbasis internet, negara juga akan mendapatkan manfaat lebih dalam bentuk pendapatan pajak dari perusahaan digital besar yang selama ini beroperasi tanpa regulasi yang ketat. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional.

 

 

Lebih lanjut, revisi ini juga menyoroti perlindungan terhadap hak-hak konsumen. Pemerintah berusaha memastikan bahwa pengguna layanan digital mendapatkan perlindungan yang layak, termasuk hak untuk mengakses konten yang aman dan sesuai dengan nilai budaya Indonesia. Oleh karena itu, regulasi baru ini juga akan mencakup pengawasan terhadap iklan digital, keamanan data pengguna, serta kebijakan yang memastikan bahwa konten berbayar memiliki standar yang jelas dan tidak merugikan konsumen.

 

Pemerintah juga menggandeng berbagai pihak untuk memastikan implementasi regulasi ini berjalan efektif. Dalam hal ini, Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Viada Hafid menekankan pentingnya kolaborasi dengan platform digital, penyedia layanan internet, serta masyarakat untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat. Ia menegaskan bahwa regulasi yang diterapkan tidak hanya bersifat mengawasi, tetapi juga mendukung inovasi dalam industri digital dan penyiaran nasional.

 

Dengan adanya revisi UU Penyiaran, Indonesia semakin siap menghadapi tantangan di era digital. Pemerintah memastikan bahwa regulasi yang dibuat tidak hanya mengisi kekosongan hukum, tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak negatif serta mendorong pertumbuhan industri penyiaran nasional. Dave Laksono dan Nurul Arifin menegaskan komitmen mereka dalam memastikan kebijakan ini tetap proaktif dalam menjawab tantangan zaman tanpa mengorbankan kebebasan pers. Dengan pendekatan yang inklusif dan adaptif, revisi UU Penyiaran diharapkan mampu menciptakan sistem penyiaran yang lebih sehat, kompetitif, dan berorientasi pada kepentingan publik serta kemajuan industri penyiaran Indonesia.

 

*)Pengamat Isu Strategis

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *