UU TNI Memastikan Supremasi Sipil Tanpa Ada Dwifungsi Militer
Oleh: Dita Widyasti )*
Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah resmi disahkan setelah melalui pembahasan panjang di DPR RI. Pemerintah dan parlemen menegaskan bahwa perubahan ini tetap berpegang teguh pada prinsip supremasi sipil, tanpa membuka ruang bagi kembalinya dwifungsi militer. Hal ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara peran TNI dan otoritas sipil dalam sistem demokrasi yang telah dibangun sejak reformasi 1998.
Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan, menekankan bahwa revisi ini dilakukan sesuai dengan semangat reformasi dan tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi. Ia menjelaskan bahwa revisi UU ini dirancang untuk memperkuat sistem pertahanan nasional guna menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks. Dengan demikian, tidak ada niat untuk mendominasi ranah sipil atau politik, melainkan murni untuk memastikan bahwa pertahanan negara semakin kuat dan responsif terhadap ancaman masa depan.
Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah penegasan bahwa TNI tetap berada di dalam struktur Kementerian Pertahanan (Kemhan), bukan di bawahnya. Dengan demikian, koordinasi antara TNI dan Kemhan dapat berjalan lebih efektif tanpa mengubah mekanisme komando yang sudah ada. Hal ini juga memastikan bahwa kebijakan pertahanan tetap dikendalikan oleh otoritas sipil, sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.
Selain itu, revisi ini juga memperluas cakupan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang dilakukan TNI. Ancaman pertahanan di era modern tidak lagi terbatas pada aspek fisik, tetapi juga mencakup serangan siber dan tantangan transnasional lainnya. Oleh karena itu, TNI kini memiliki peran yang lebih jelas dalam membantu pemerintah dalam menangani ancaman digital serta melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri dalam kondisi darurat. Meskipun begitu, setiap operasi militer yang melibatkan pertempuran tetap harus mendapatkan persetujuan dari DPR RI sebelum dijalankan, memastikan adanya mekanisme pengawasan dari lembaga legislatif.
Salah satu aspek yang sebelumnya sempat menuai perdebatan adalah terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga sipil. Dalam revisi ini, jumlah kementerian dan lembaga yang dapat ditempati prajurit aktif ditambah menjadi 15, mencakup institusi yang memiliki keterkaitan langsung dengan sektor pertahanan dan keamanan nasional. Badan seperti BNPB, BNPT, Bakamla, BNPP, dan Kejaksaan Agung kini termasuk dalam daftar tersebut. Namun, revisi ini juga mempertegas bahwa di luar dari 15 institusi tersebut, prajurit aktif tidak diperbolehkan menempati jabatan sipil, kecuali mereka telah mengundurkan diri dari dinas militer.
Ketentuan ini memberikan kepastian hukum yang lebih jelas terhadap peran TNI dalam pemerintahan, sekaligus menghindari potensi penyalahgunaan kewenangan yang bisa merusak tatanan supremasi sipil. Keputusan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menjaga profesionalisme TNI dan memastikan bahwa peran militer tetap dalam koridor yang sesuai dengan konstitusi.
Selain penempatan prajurit aktif, revisi UU TNI juga mengatur mengenai perpanjangan usia pensiun prajurit. Dengan mempertimbangkan standar di berbagai negara, batas usia pensiun bagi tamtama dan bintara kini diperpanjang menjadi 55 tahun, sementara perwira hingga pangkat Kolonel menjadi 58 tahun. Untuk perwira tinggi, usia pensiun berjenjang mulai dari 60 hingga 62 tahun, dengan pengecualian bagi perwira tinggi bintang empat yang dapat diperpanjang hingga 65 tahun. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi fisik prajurit, kebutuhan regenerasi dalam tubuh TNI, serta memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi mereka yang telah mengabdikan diri kepada negara.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Budisatrio Djiwandono, juga menegaskan bahwa revisi ini tidak akan membawa TNI kembali ke era Dwifungsi ABRI. Salah satu isu yang sempat mencuat adalah kekhawatiran terkait kemungkinan penempatan prajurit aktif di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, DPR memastikan bahwa tidak ada satu pun ketentuan dalam revisi ini yang membuka ruang bagi keterlibatan TNI dalam sektor bisnis negara. Dengan demikian, kekhawatiran investor dan pelaku pasar terkait potensi intervensi militer dalam pengelolaan BUMN sepenuhnya tidak beralasan.
Lebih lanjut, DPR juga memastikan bahwa pembahasan revisi ini tetap mengedepankan supremasi sipil dan tidak bertentangan dengan cita-cita reformasi. Seluruh regulasi yang tertuang dalam undang-undang ini dirancang agar tetap selaras dengan prinsip demokrasi, termasuk dalam memastikan bahwa setiap keputusan terkait militer tetap berada di bawah kontrol sipil yang sah.
Ketua Umum GP Ansor, Addin Jauharuddin, turut menyampaikan pandangannya terkait revisi ini. Menurutnya, landasan hukum yang membatasi peran TNI dalam politik tetap terjaga, sebagaimana diatur dalam TAP MPR Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2000. Hal ini menegaskan bahwa revisi UU TNI tidak bertentangan dengan semangat reformasi yang telah diperjuangkan sejak 1998. Ia juga menekankan bahwa supremasi sipil di Indonesia semakin kuat seiring dengan era keterbukaan dan demokrasi yang berkembang pesat.
Dengan berbagai penyesuaian yang telah dilakukan, revisi UU TNI ini merupakan langkah maju dalam memperkuat pertahanan negara tanpa mengorbankan supremasi sipil. Pemerintah memastikan bahwa tidak ada celah bagi kembalinya dwifungsi militer, dan semua regulasi telah dirancang untuk menjaga keseimbangan antara militer dan sipil dalam kerangka negara hukum yang demokratis.
)* Penulis merupakan Analisis Kebijakan Publik