RUU Perampasan Aset, Langkah Nyata Pemerintah Pulihkan Kerugian Negara

Oleh : Antonius Utama )*

Wacana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset kembali mengemuka di tengah upaya pemerintah memperkuat tata kelola keuangan negara dan memberantas tindak pidana korupsi. RUU ini dinilai sangat penting dan mendesak untuk segera disahkan, bukan hanya sebagai instrumen hukum tambahan dalam pemberantasan korupsi, tetapi juga sebagai sarana untuk memulihkan aset negara yang selama ini hilang akibat tindak pidana. Ketidakhadiran regulasi yang spesifik mengatur mekanisme perampasan aset yang berasal dari tindak kejahatan telah lama menjadi celah dalam sistem hukum Indonesia, yang kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menghindari tanggung jawab.

Dalam praktiknya, negara kerap mengalami kesulitan untuk mengembalikan kerugian akibat kejahatan luar biasa seperti korupsi, pencucian uang, narkotika, dan kejahatan terorganisir lainnya. Banyak kasus besar yang telah divonis secara inkrah, namun aset hasil kejahatannya tidak dapat dirampas atau bahkan tidak diketahui keberadaannya. Tanpa regulasi khusus, aparat penegak hukum hanya bisa melakukan perampasan aset melalui mekanisme pidana yang memerlukan pembuktian secara utuh di pengadilan. Ini menjadi hambatan serius, terutama ketika pelaku telah melarikan diri, meninggal dunia, atau tidak diketahui keberadaannya.

RUU Perampasan Aset hadir sebagai jawaban atas keterbatasan tersebut. RUU ini mengatur mekanisme hukum perdata dalam merampas aset hasil kejahatan, termasuk melalui pendekatan pembuktian terbalik atau non-konviksion based confiscation (NBC). Dengan skema ini, negara dapat menempuh jalur pengadilan untuk merampas aset tanpa harus menunggu vonis pidana pelaku. Dalam konteks ini, negara cukup membuktikan bahwa aset tertentu berasal dari hasil tindak pidana, sehingga dapat disita dan dikembalikan kepada negara tanpa harus membuktikan kesalahan individu terlebih dahulu. Prinsip ini sejalan dengan Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.

Desakan untuk segera mengesahkan RUU ini juga datang dari berbagai lembaga negara, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, serta Kementerian Hukum. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam berbagai kesempatan menegaskan pentingnya RUU Perampasan Aset sebagai payung hukum yang tidak hanya mempercepat pengembalian kerugian negara, tetapi juga memberi efek jera bagi pelaku kejahatan. Selama ini, banyak pelaku korupsi yang meski telah dipenjara, namun masih dapat menikmati hasil kejahatannya karena aset tidak berhasil disita.

Pakar Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik, Zainuddin menyatakan bahwa momentum ini bisa menjadi sinyal baik jika ditindaklanjuti dengan keseriusan politik dari partai-partai. Undang-undang ini sudah diusulkan sejak 2008, artinya sudah hampir dua dekade belum juga disahkan. Ia menegaskan bahwa dengan kehadiran UU Perampasan Aset sangat penting untuk memaksimalkan pemulihan aset negara. Ia menilai pendekatan saat ini tidak cukup efektif dalam mengembalikan kerugian negara dari pelaku kejahatan ekonomi

Dalam konteks ekonomi nasional, RUU ini berpotensi memperkuat keuangan negara. Setiap tahun, negara kehilangan triliunan rupiah akibat korupsi dan kejahatan terorganisir. Tanpa kemampuan memulihkan aset secara cepat dan efektif, maka kerugian tersebut akan semakin membebani APBN dan menghambat pembangunan. Melalui RUU ini, negara tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga mengejar hasil kejahatannya, yang selama ini sering disamarkan melalui alih bentuk aset, penggunaan nama pihak ketiga, atau pengalihan ke luar negeri.

RUU Perampasan Aset juga diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas Indonesia di mata internasional, khususnya dalam kerja sama pemberantasan kejahatan lintas negara. Banyak negara maju telah memiliki regulasi sejenis yang memungkinkan mereka melakukan pemulihan aset lintas yurisdiksi secara efektif. Dengan disahkannya RUU ini, Indonesia bisa menjalin kerja sama hukum yang lebih kuat, baik dalam konteks bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance/MLA) maupun dalam kerja sama pelacakan dan penyitaan aset di luar negeri.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa presiden Prabowo telah memberikan komitmen yang jelas untuk RUU Perampasan Aset. Maka dari itu, RUU Perampasan Aset harus berjalan dengan norma-norma yang ada. UU Perampasan Aset yang akan dibuat harus diiringi dengan pengondisian atau peningkatan akuntabilitas, integritas, dan kompetensi dari para aparat penegak hukum.

Namun, seperti halnya setiap produk hukum yang akan lahir, RUU Perampasan Aset juga perlu dikawal agar tidak disalahgunakan. Mekanisme pembuktian terbalik harus dirancang dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas tinggi. Pengadilan harus tetap menjadi lembaga independen yang menguji dan memutuskan setiap upaya perampasan aset, untuk menghindari praktik kriminalisasi atau pelanggaran hak asasi manusia. RUU ini bukan alat balas dendam atau tekanan politik, melainkan instrumen hukum untuk keadilan.

Keberhasilan pengesahan RUU Perampasan Aset akan menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat, memperbaiki tata kelola, dan memperkuat integritas lembaga-lembaga penegak hukum.

Dalam perjalanan menuju Indonesia yang bersih dan berdaulat secara ekonomi, pengesahan RUU Perampasan Aset bukanlah pilihan, tetapi sebuah keharusan. Semakin lama regulasi ini ditunda, semakin banyak pula aset negara yang menguap dan sulit dipulihkan. Sudah saatnya langkah konkret diambil, bukan sekadar wacana, demi masa depan Indonesia yang lebih adil, transparan, dan sejahtera.

)* Pengamat Kebijakan Strategis

DPR Buka Peluang Prioritas dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Jakarta — Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunjukkan keseriusan dalam mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

RUU ini telah menjadi perhatian utama Presiden Prabowo Subianto sejak awal masa pemerintahannya dan kini membuka peluang besar untuk menjadi bagian dari prioritas legislasi nasional.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah melakukan komunikasi intensif dengan para ketua umum partai politik guna mengamankan dukungan politik terhadap pembahasan RUU ini.

Menurut Supratman, inisiatif Presiden menunjukkan tekad kuat untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil.

“Presiden sudah sampaikan bahwa Presiden sudah berkomunikasi dengan ketua umum partai politik,” ujar Supratman.

Ia menegaskan bahwa pembahasan RUU ini bukan sekadar wacana, melainkan bagian dari strategi besar pemerintahan dalam membenahi sektor hukum.

Di sisi legislatif, Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menegaskan bahwa secara mekanisme, DPR memiliki ruang untuk mengubah status RUU yang semula belum menjadi prioritas tahunan menjadi prioritas nasional melalui persetujuan fraksi-fraksi dan keputusan rapat paripurna.

“Itu dimasukkan dalam program legislasi lima tahunan, tapi itu bukan berarti istilahnya diabaikan,” ujar Nasir.

Saat ini, DPR tengah menyelesaikan pembahasan Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan menjadi acuan dalam penegakan hukum pidana berbasis kebenaran materiel. Sejalan dengan itu, diskusi intensif terkait RUU Perampasan Aset juga terus dilakukan dengan berbagai pemangku kepentingan.

“Kami memang sedang menyelesaikan KUHAP, dan kami juga sedang mendiskusikan dengan beberapa pihak terkait dengan (RUU) Perampasan Aset,” tambah Nasir.

Ia menekankan bahwa pembahasan RUU ini harus dilandasi norma hukum yang kuat dan pelaksanaannya tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Meski demikian, komitmen Presiden Prabowo terhadap RUU ini menjadi dorongan penting untuk memastikan kehadirannya sebagai instrumen hukum yang efektif.

“Jadi tidak boleh juga grasah-grusuh, bukan berarti kita ingin melambat-lambatkan,” jelas Nasir.

Lebih lanjut, Nasir menggarisbawahi pentingnya peningkatan integritas, akuntabilitas, dan kompetensi aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan UU ini.

“Sehingga dibutuhkan akuntabilitas. Kalau tidak, terjadi kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum itu sendiri,” ujarnya.

Dengan dukungan politik yang kian solid dan kesadaran akan kebutuhan pembaruan hukum, RUU Perampasan Aset berpotensi menjadi terobosan besar dalam sistem penegakan hukum nasional yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada keadilan.

RUU Perampasan Aset Langkah Penting Dalam Penelusuran Aset Tindak Kejahatan

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk memperkuat upaya negara dalam menelusuri dan menyita harta hasil tindak kejahatan.

“RUU ini penting karena kita selama ini memiliki keterbatasan dalam pengaturan soal perampasan harta kekayaan hasil kejahatan,” ujar Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan PPATK, Fithriadi Muslim.

Selama ini PPATK kerap berhasil mengidentifikasi aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Namun, lemahnya keterkaitan antara aset dan pelaku dalam proses pembuktian kerap menghambat upaya perampasan.

“Sering kali asetnya ditemukan, tapi keterkaitan dengan pelaku atau tindak pidananya lemah, sehingga sulit dirampas,” ungkapnya.

Menurutnya, sistem hukum Indonesia saat ini masih menganut prinsip conviction-based asset forfeiture, yakni perampasan aset hanya dapat dilakukan jika pelakunya telah dijatuhi vonis bersalah. Padahal, dalam sejumlah kasus, pelaku kejahatan tidak bisa dihadirkan di pengadilan, seperti melarikan diri atau meninggal dunia.

Karena itu, Fithriadi mendorong penerapan pendekatan non-conviction based asset forfeiture (NCB), atau perampasan aset tanpa harus ada putusan pidana terhadap pelaku.

“Bukan berarti perampasan sepihak, semua tetap harus melalui pengadilan terbuka,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC) melalui UU No. 7 Tahun 2006, yang mendorong negara-negara untuk mengadopsi langkah-langkah legislatif semacam ini.

Pendekatan NCB juga dinilai penting dalam menghadapi berbagai modus penyamaran aset oleh pelaku kejahatan, seperti penggunaan identitas palsu atau pihak ketiga.

“Yang kita hadapi bukan hanya orangnya, tapi struktur asetnya. Dan pendekatan NCB memungkinkan negara melawan aset, bukan orangnya,” jelasnya.

RUU ini juga merujuk pada prinsip dari Stolen Asset Recovery Initiative (StAR Initiative) yang dikembangkan oleh Bank Dunia. Salah satu prinsip utamanya adalah cakupan luas terhadap aset yang dapat dirampas, yakni proceeds of crime dan instrument of crime. Artinya, aset yang diperoleh secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana, termasuk yang telah dialihkan kepada pihak lain, tetap bisa dikenakan perampasan.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset akan dibahas setelah penyusunan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung. Hal ini dilakukan demi sinkronisasi antar regulasi.

“Nanti kalau nggak sinkron bisa repot lagi, akan ada revisi lagi, dan itu lebih menyulitkan dibandingkan dilakukan setelah RUU KUHAP bisa dirampungkan,” tutur Sarmuji.

Operasi Gabungan di Yahukimo Bukti Nyata Aparat Keamanan Jaga Keamanan Papua

Oleh : Melianus Yikwa )*

Keamanan adalah fondasi utama bagi pembangunan dan kesejahteraan di setiap wilayah. Di Papua, tantangan dalam menjaga stabilitas menjadi lebih kompleks karena kehadiran kelompok bersenjata yang terus mengganggu keamanan masyarakat sipil dan menghambat proses pembangunan. Dalam konteks inilah, langkah tegas dan profesional dari aparat keamanan, khususnya TNI dan Satgas Intelijen, patut diapresiasi sebagai bentuk nyata komitmen negara dalam melindungi seluruh warga bangsa tanpa terkecuali.

Operasi penindakan terhadap dua anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) pimpinan Egianus Kogoya di Yahukimo pada 16 Juni 2025 menjadi bukti dari keberhasilan aparat dalam menjawab ancaman konkret. Berbekal informasi intelijen yang akurat dan terverifikasi, Satuan Tugas Gabungan TNI berhasil melumpuhkan dua pelaku tanpa menimbulkan korban di pihak aparat maupun masyarakat sekitar. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa pendekatan berbasis profesionalisme dan presisi telah menjadi standar dalam pelaksanaan operasi di wilayah konflik.

Kehadiran aparat menjadi simbol nyata bahwa negara hadir untuk setiap warganya, termasuk di wilayah yang selama ini menghadapi tantangan keamanan tinggi. Aksi-aksi tersebut bukan hanya mencederai rasa aman masyarakat, tetapi juga menciptakan trauma berkepanjangan bagi komunitas lokal. Dalam kondisi seperti ini, kehadiran aparat keamanan menjadi harapan sekaligus pelindung utama bagi masyarakat sipil yang ingin hidup damai dan membangun masa depan mereka secara layak.

Langkah TNI dalam operasi di Yahukimo menunjukkan sinergi antara kekuatan militer, pendekatan intelijen, dan kerja sama dengan masyarakat setempat. Dukungan informasi dari warga lokal mencerminkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Hal ini penting untuk terus dijaga dan diperkuat, sebab stabilitas di Papua tidak hanya dapat dicapai melalui pendekatan bersenjata, tetapi juga dengan membangun relasi yang kuat antara aparat dan warga.

Mayjen TNI Kristomei Sianturi, Kepala Pusat Penerangan TNI, dengan lugas menyampaikan bahwa operasi ini merupakan upaya untuk memberikan rasa aman dan mendukung percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua. Penegasan ini perlu dipahami sebagai bagian dari strategi menyeluruh yang mencakup aspek keamanan, hukum, dan pembangunan sosial-ekonomi. Pendekatan komprehensif seperti ini menjadi penting untuk membangun Papua yang damai dan sejahtera.

Penindakan terhadap anggota OPM juga dilakukan dengan prinsip proporsionalitas dan mengedepankan asas hukum. Tidak ada ekses yang merugikan masyarakat, dan barang bukti yang diamankan menjadi bagian dari upaya penguatan pembuktian terhadap pelaku pelanggaran hukum. Ini membedakan pendekatan keamanan saat ini dengan pendekatan masa lalu yang sering kali dikritik karena berlebihan. Kini, aparat menunjukkan bahwa mereka mampu bekerja secara profesional dan sesuai aturan.

Selain pendekatan tegas terhadap pelaku kekerasan, TNI juga menegaskan komitmennya untuk membuka ruang dialog dan rekonsiliasi. Hal ini menunjukkan bahwa aparat keamanan tidak semata-mata bertindak represif, tetapi juga siap menjadi mitra dalam membangun perdamaian yang inklusif. Upaya pembinaan teritorial yang dilakukan secara berkelanjutan menjadi bagian penting dari strategi ini, karena pendekatan kemanusiaan seringkali lebih efektif dalam mengakhiri konflik berkepanjangan.

Keberhasilan operasi Yahukimo juga menjadi peringatan bagi kelompok bersenjata bahwa tindakan kekerasan tidak akan membawa perubahan apa pun. Justru, kekerasan hanya akan mengundang respons hukum dan operasi keamanan yang semakin terukur dan sistematis. Sebaliknya, bagi mereka yang bersedia kembali ke jalan damai, negara membuka pintu selebar-lebarnya untuk bergabung dalam proses pembangunan yang adil dan bermartabat.

Egianus Kogoya, sebagai salah satu pimpinan OPM yang masih aktif, kini berada dalam posisi semakin terdesak. Dengan penegakan hukum yang konsisten dan pendekatan yang mengutamakan perlindungan terhadap masyarakat, ruang gerak kelompok separatis kian sempit. Masyarakat pun kini lebih berani menolak keterlibatan dalam aktivitas ilegal dan lebih percaya pada perlindungan yang diberikan oleh negara.

Dalam perspektif nasional, tindakan aparat di Yahukimo mencerminkan kesungguhan negara dalam menjaga kedaulatan di seluruh wilayah, tanpa mengesampingkan hak-hak sipil. Papua adalah bagian sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan menjadi tanggung jawab seluruh elemen bangsa untuk memastikan bahwa pembangunan dan perdamaian dapat dirasakan hingga ke pelosok pegunungan sekalipun.

Penting untuk menyadari bahwa aparat keamanan adalah garda terdepan dalam memastikan Papua tetap damai dan terbebas dari teror bersenjata. Dukungan terhadap TNI dan institusi keamanan lainnya bukan hanya bentuk solidaritas, melainkan juga pengakuan terhadap tugas berat yang mereka emban demi keutuhan bangsa. Ketegasan dalam operasi, kehati-hatian dalam pelaksanaan, dan kepekaan terhadap dinamika lokal adalah pilar penting dalam menjaga kepercayaan publik.

Ke depan, upaya seperti ini perlu terus diperkuat dengan dukungan lintas sektor, baik melalui kebijakan afirmatif, penyediaan akses pendidikan dan kesehatan, maupun pengembangan infrastruktur yang menjangkau komunitas terpencil. Dengan kombinasi antara keamanan dan pembangunan, Papua akan menjadi bagian Indonesia yang kuat, mandiri, dan damai. Maka sudah sepatutnya seluruh masyarakat memberikan apresiasi terhadap profesionalisme dan pengabdian aparat yang bertugas di garda depan demi mewujudkan cita-cita bersama: Papua yang aman dan sejahtera dalam bingkai Indonesia.

)* Penulis merupakan Pengamat Pembangunan Papua

TNI Lumpuhkan Anggota OPM di Yahukimo, Dua Tewas dalam Operasi Terukur

Yahukimo – Dua anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) pimpinan Egianus Kogoya tewas dalam operasi penindakan terukur yang dilakukan TNI di Kampung Aleleng, Distrik Tangma, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Operasi ini merupakan respons atas serangan kelompok OPM terhadap pekerja pembangunan gereja di Wamena beberapa waktu lalu.

Dansatgas Media Koops Habema, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono, menyebut penyergapan dilakukan setelah TNI menerima informasi keberadaan kelompok OPM di salah satu honai di Kampung Ligima. Saat hendak ditangkap, mereka melakukan perlawanan hingga memicu kontak tembak sekitar 10 menit.

“Karena melawan saat hendak ditangkap, Pasukan Koops Habema terpaksa melakukan tindakan tegas terukur di mana 2 anggota OPM tewas, sementara 2 lainnya melarikan diri,” kata Iwan.

Tidak ada korban di pihak TNI maupun masyarakat dalam insiden tersebut. Dari lokasi kejadian, aparat mengamankan sejumlah barang bukti: 1 pistol Revolver, 1 pistol rakitan, 5 butir amunisi kaliber 9 mm, 1 HT, 1 ponsel, 1 teleskop optik, dan 1 unit Leica 1000 YDSAT.

Panglima Koops Habema, Mayjen TNI Lucky Avianto, menegaskan tindakan ini adalah bagian dari tugas TNI untuk menjaga kondusivitas wilayah dan melindungi masyarakat Papua dari teror bersenjata. Ia menambahkan bahwa operasi ini juga berkaitan dengan upaya menghentikan perusakan hutan oleh kelompok OPM yang diduga mengalihfungsikan kawasan menjadi ladang ganja.

“Ladang ganja milik Egianus Kogoya bisa merusak generasi muda Papua dan mencoreng nama baik Indonesia,” ujarnya.

Lucky juga mengingatkan pentingnya hutan bagi masyarakat Papua yang secara spiritual dianggap sebagai “mama” atau sumber kehidupan.

“Merusak hutan sama saja dengan melukai mama, leluhur, dan tatanan kehidupan Papua. TNI akan jaga mama Papua,” tegasnya.

Sementara itu, Kapuspen TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, menyatakan bahwa operasi tersebut dilakukan secara profesional, proporsional, dan terukur.

“Kami mengajak semua pihak yang masih mengangkat senjata untuk kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi dan membangun Papua dalam bingkai NKRI,” ujarnya.

TNI juga akan terus mengedepankan pendekatan dialogis, penegakan hukum, dan pembinaan teritorial, seraya membuka ruang rekonsiliasi bagi siapa pun yang bersedia kembali berkontribusi bagi Papua yang damai dan sejahtera.

Operasi ini menjadi lanjutan dari upaya sistematis TNI dalam mengembalikan rasa aman di Papua Pegunungan sekaligus menindak kelompok-kelompok separatis yang terbukti melakukan kekerasan terhadap warga sipil dan merusak ekosistem hutan adat.

PBB Peringatkan Krisis Kelaparan di 13 Negara

Jakarta: Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperingatkan krisis kelaparan semakin memburuk di 13 titik panas di seluruh dunia. Gaza, Sudan, Sudan Selatan, Haiti, dan Mali menjadi wilayah dengan risiko kelaparan paling mendesak.

Melansir Reuters, Selasa (17/6/2025), PBB memperingatkan kondisi ini akan semakin parah jika tidak ada intervensi kemanusiaan segera. Peringatan ini disampaikan dalam laporan bersama terbaru dari Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) dan Program Pangan Dunia (WFP).

Laporan tersebut menyoroti meningkatnya ancaman kelaparan akibat konflik bersenjata, guncangan ekonomi, serta bencana terkait iklim. Laporan bertajuk “Titik Panas Kelaparan” tersebut memproyeksikan bahwa krisis pangan akan terus memburuk dalam lima bulan ke depan.

FAO dan WFP mendesak adanya investasi serta bantuan segera untuk memastikan pengiriman bantuan pangan tetap berjalan. Saat ini, bantuan kemanusiaan sangat terganggu oleh situasi keamanan yang buruk dan kekurangan pendanaan.

Direktur Eksekutif WFP, Cindy McCain, menyatakan laporan ini merupakan “peringatan merah”. Ia menegaskan, dunia sudah mengetahui di mana kelaparan meningkat dan siapa yang paling terancam.

“Tanpa pendanaan dan akses kemanusiaan, kami tidak bisa menyelamatkan nyawa,” ujarnya. Menurut standar internasional, wilayah dinyatakan mengalami kelaparan jika minimal 20 persen penduduknya kekurangan pangan ekstrem.

Selain itu sekitar 30 persen anak-anak mengalami malnutrisi akut. Selanjutnya, dua dari setiap 10.000 orang harus meninggal setiap hari akibat kelaparan atau penyakit terkait.

Di Sudan Selatan, laporan menyebutkan sebanyak 7,7 juta orang dalam kondisi krisis pangan. Dimana sekitar 63.000 di antaranya dalam kondisi menyerupai kelaparan.

Di Gaza, operasi militer Israel dan blokade yang terus berlanjut telah membuat 2,1 juta orang mengalami ketahanan pangan akut. Hampir setengah juta dari mereka diperkirakan akan menghadapi kelaparan pada akhir September jika situasi tidak berubah.

Di Haiti, saat ini, sekitar 8.400 orang telah mengalami kelaparan yang bersifat bencana. Di Mali, konflik berkepanjangan dan melonjaknya harga biji-bijian menempatkan sekitar 2.600 orang dalam risiko kelaparan sebelum akhir Agustus.

Selain lima negara utama tersebut, PBB juga mencatat Yaman, Republik Demokratik Kongo, Myanmar, dan Nigeria masih menghadapi krisis pangan. Negara-negara ini berada dalam tingkat kekhawatiran tinggi menurut laporan terbaru.

Meski situasi memburuk di banyak negara, laporan juga mencatat adanya perbaikan di sejumlah wilayah. Ethiopia, Kenya, dan Lebanon menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam penanganan ketahanan pangan.

Karena itu, ketiganya dikeluarkan dari daftar titik panas kelaparan FAO dan WFP. Namun, secara keseluruhan, dunia masih menghadapi tantangan besar dalam mengatasi kelaparan akut yang terus meluas di berbagai belahan dunia.

Sebanyak 53 Kepala Sekolah Rakyat Ikuti Retret

Jakarta: Sebanyak 53 Kepala Sekolah Rakyat mengikuti retret di Pusdiklatbangprof Kemensos, Jakarta Selatan. Kegiatan ini berlangsung sejak 16 hingga 20 Juni 2025.

Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf mengatakan, kegiatan ini untuk membangun kekompakan antarkepala sekolah. Meskipun berasal dari berbagai daerah, mereka diharapkan bisa bekerja sebagai satu tim.

“Jadi intinya kita ingin ini semacam tim, meskipun mereka kepala sekolah dari berbagai daerah, tapi mereka pada dasarnya adalah satu tim yang tidak bisa dipisahkan. Ini bagian dari tim building juga,” ucapnya di Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).

Mensos menyebut kegiatan ini juga untuk menyamakan persepsi antar peserta. Sebab program Sekolah Rakyat ini baru pertama kali dijalankan.

Selama lima hari, para peserta akan mendapat berbagai materi pembekalan. Materi meliputi kurikulum, pendidikan inklusif, hingga manajemen sekolah asrama.

Pemateri berasal dari berbagai lembaga negara. Di antaranya Kementerian Pendidikan, Kementerian PPPA, Kemenkumham, Kemenag, KPAI, dan TNI.

Kegiatan juga melibatkan unsur TNI untuk pelatihan disiplin dan pembentukan karakter. Ini meniru praktik retret yang biasa dilakukan para pejabat tinggi negara.

Adapun peserta retret berasal dari 53 titik lokasi Sekolah Rakyat di seluruh Indonesia. Mereka merupakan kepala sekolah pilihan dari tiap wilayah.

Mensos mengatakan, para peserta telah melalui seleksi ketat bersama Kemendikdasmen dan Kemensos. Awalnya ada 159 calon yang diusulkan pemerintah daerah.

Setiap daerah minimal mengajukan tiga nama calon kepala sekolah. Dari seleksi tersebut, dipilih 53 orang untuk ikut tahap pertama.

Kemenhut Selenggarakan Penanaman Pohon dalam Kompensasi Jejak Karbon

Jakarta: Kementerian Kehutanan menyelenggarakan kegiatan penanaman pohon dalam rangka kompensasi jejak karbon (carbon footprint) organisasi Kemenhut di Rumpin, Bogor, Selasa (17/6/2025). Kegiatan ini sebagai komitmen pengurangan jejak karbon (carbon footprint) serta membangun budaya cinta lingkungan

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memimpin kegiatan kick-off penanaman pohon tersebut. Ia menegaskan dengan menanam pohon dan secara simultan harus berupaya mengurangi carbon footprint ke depannya.

“Saya percaya, perubahan besar yang berkelanjutan harus dimulai dari diri sendiri. Kesadaran personal itulah fondasi bagi lahirnya kebijakan yang baik dan perubahan struktural yang nyata,” ujar Raja Juli, Selasa (17/6/2025).

Raja Juli juga menyoroti data perhitungan jejak karbon Kementerian Kehutanan telah disusun tim ahli, lebih dari 60% berasal dari konsumsi listrik. Ia mendorong kesadaran penghematan energi sebagai bagian dari budaya organisasi.

“Saya minta kepada seluruh staf, kalau saya tidak ada di ruangan, AC dan lampu harus dimatikan. Ini bukan soal mampu bayar listrik, tapi soal kesadaran bahwa listrik berarti karbon,” ujar Menhut.

Kompensasi jejak karbon dengan penanaman pohon ini, merupakan bagian dari upaya Kementerian Kehutanan dalam mengimbangi carbon footprint kelembagaan. Yang timbul dari berbagai aktivitas operasional, seperti penggunaan energi dan transportasi, perjalanan dinas, dan konsumsi sumber daya lainnya.

Inisiatif ini juga menjadi kontribusi terhadap target nasional penanganan perubahan iklim. Termasuk Indonesia’s FOLU Net Sink 2030.

Menurutnya, Kementerian Kehutanan harus menjadi teladan, bukan hanya lewat kebijakan, tapi juga dalam perilaku sehari-hari. Menteri memberi contoh perubahan gaya hidup pribadi dan keluarga yang lebih ramah lingkungan.

Berdasarkan perhitungan internal, total estimasi jejak karbon dari seluruh satuan kerja Eselon II pusat Kemenhut pada tahun 2024 mencapai 21.475,46 ton CO₂e. Sebagai bentuk mitigasi, penanaman pohon dipilih sebagai strategi kompensasi emisi.

Dengan asumsi satu pohon menyerap ± 22 kg CO₂ per tahun, dibutuhkan setidaknya 976.158 pohon. Atau setara dengan 2.440 hektar areal tanam (dengan kepadatan 400 pohon per hektare).

Kenali Jenis, Gejala, Penanganan, Hingga Pencegahan Diabetes

Jakarta: Diabetes adalah salah satu penyakit kronis yang harus segera diatasi. Penyakit ini tidak hanya menimpa kaum lansia saja, tapi juga menjangkit anak muda.

Penyakit ini tidak hanya mengenai kadar gula darah tinggi, tetapi melibatkan berbagai aspek kesehatan. Menurut data Kementerian Kesehatan, diabetes menjadi salah satu masalah kesehatan utama di Indonesia dengan prevalensi yang terus meningkat.

Dilansir dari halodoc, diabetes adalah penyakit kronis yang memerlukan perhatian serius. Diabetes sering disebut sebagai penyakit gula darah tinggi, kencing manis, atau sakit gula.

Tanda-tanda diabetes adalah peningkatan kadar glukosa darah melebihi batas normal. Kondisi ini ketika tubuh tidak dapat secara efektif mengangkut glukosa ke dalam sel-sel tubuh untuk sebagai sumber energi.

Akibatnya, terjadi penumpukan glukosa dalam aliran darah. Diabetes juga dapat menyebabkan komplikasi serius Jika tidak terkontrol dengan baik.

Terdapat beberapa jenis utama diabetes, yaitu:

1. Diabetes Tipe 1

Kondisi autoimun di mana sistem kekebalan tubuh menyerang dan menghancurkan sel-sel penghasil insulin di pankreas. Penderita diabetes tipe 1 membutuhkan suntikan insulin seumur hidup.

2. Diabetes Tipe 2

Jenis diabetes yang paling umum, di mana tubuh menjadi resisten terhadap insulin atau tidak menghasilkan cukup insulin untuk menjaga kadar gula darah normal. Faktor risiko diabetes tipe 2 meliputi obesitas, kurangnya aktivitas fisik, dan riwayat keluarga diabetes.

3. Diabetes Gestasional

Diabetes gestasional adalah diabetes yang berkembang selama kehamilan. Biasanya hilang setelah melahirkan, tetapi meningkatkan risiko diabetes tipe 2 di kemudian hari.

4. Prediabetes

Kondisi di mana kadar gula darah lebih tinggi dari normal, tetapi belum cukup tinggi untuk didiagnosis sebagai diabetes. Prediabetes meningkatkan risiko terkena diabetes tipe 2, penyakit jantung, dan stroke.

Gejala-Gejala diabetes atau kencing manis ini muncul bervariasi pada setiap pengidapnya. Sebab, kondisi ini tergantung pada tingkat keparahan dan jenis penyakit gula yang pengidapnya miliki.

Secara umum, ada gejala yang akan dialami oleh pengidapnya, baik itu tipe 1 maupun tipe 2, yaitu:

* Peningkatan rasa haus dan mudah lapar.

* Peningkatan frekuensi buang air kecil.

* Mudah lelah atau rasa kelelahan terus-menerus.

* Adanya gangguan penglihatan, seperti pandangan yang kabur.

* Gusi merah dan bengkak

* Infeksi jamur atau bakteri

* Kesemutan

* Kulit kering

* Lemas dan sakit kepala

* Luka yang susah sembuh

* Mengalami PCOS

* Terjadinya infeksi pada tubuh terus-menerus, yang umum terjadi pada bagian gusi, kulit, maupun area vagina (pada wanita).

* Penurunan berat badan yang tidak jelas apa penyebabnya.

* Kehadiran keton dalam urine menunjukkan bahwa tubuh menggunakan lemak sebagai sumber energi utama karena kekurangan insulin. Keton adalah produk sampingan pemecahan lemak yang terjadi ketika glukosa tidak dapat digunakan sebagai sumber energi akibat kurangnya insulin.

Maka dari itu, dianjurkan untuk segera memeriksakan diri ke dokter jika mengalami salah satu atau sejumlah gejala tersebut. Hal ini agar pengidapnya mendapatkan perawatan yang tepat sedari dini, sehingga risiko akan komplikasi dari diabetes dapat terhindarkan.

Untuk pengobatan disesuaikan dengan sakit gula yang pengidap alami. Terapi insulin menjadi salah satu pengobatan oleh pengidap kondisi ini, baik tipe 1 maupun tipe 2.

Bahkan, pada diabetes tipe 1 yang cukup berat, transplantasi pankreas dapat menjadi pilihan guna mengatasi kerusakan pada pankreas. Sedangkan pada pengidap diabetes tipe 2 akan diberikan beberapa jenis obat-obatan.

Namun, umumnya ada beberapa perawatan yang harus dilakukan untuk menurunkan risiko diabetes, seperti:

1. Menerapkan pola makan sehat

Atur kembali pola makan yang sehat, fokuskan pada asupan buah, sayur, protein tanpa lemak, dan juga biji-bijian. Mengkonsumsi serat dan mengurangi beberapa jenis makanan, seperti makanan yang mengandung lemak jenuh, karbohidrat olahan, hingga pemanis buatan.

2. Rutin melakukan aktivitas Fisik

Olahraga menjadi satu kegiatan yang bisa dilakukan untuk menurunkan kadar gula darah dengan mengubahnya menjadi energi. Pilihlah olahraga ringan, seperti berjalan kaki, berenang, atau bersepeda.

3. Menjaga Berat Badan Ideal

Menurunkan berat badan jika kelebihan berat badan atau obesitas.

4. Pemantauan Gula Darah

Memeriksa kadar gula darah secara teratur dengan menggunakan alat pengukur gula darah (glukometer). Hasil pemantauan gula darah membantu dirimu dan dokter untuk menyesuaikan rencana pengobatan.

Terakhir, berikut adalah beberapa langkah gaya hidup sehat yang dapat dilakukan untuk mencegah penyakit ini, antara lain:

* Mempertahankan berat badan ideal dengan mengonsumsi makanan rendah lemak.

* Mengonsumsi makanan tinggi serat seperti buah dan sayur.

* Mengurangi konsumsi makanan dan minuman manis.

* Berolahraga secara rutin dan banyak melakukan aktivitas fisik.

* Mengurangi waktu duduk diam terlalu lama, seperti ketika menonton televisi.

* Menghindari atau berhenti merokok.

(Anisa Putri Haniyah)

Waspadai Kebiasaan Sehari-hari dapat Picu Kondisi Mata Malas

Jakarta: Beberapa kebiasaan harian yang tampak biasa ternyata bisa memicu kondisi mata malas atau amblyopia. Gangguan ini terjadi saat otak mengabaikan sinyal dari salah satu mata dan hanya mengandalkan mata dominan.

‎Mata malas umumnya muncul sejak masa kanak-kanak dan sering tidak disadari hingga terlambat. Jika tidak segera ditangani, kondisi ini bisa menurunkan fungsi penglihatan secara permanen.

‎Dilansir dari Halodoc, berikut kebiasaan yang perlu diwaspadai karena berisiko menyebabkan amblyopia:

– ‎Terlalu lama menatap layar gadget dari dekat

‎Penggunaan gawai dalam durasi panjang menyebabkan kelelahan visual. Kondisi ini membuat kerja mata menjadi tidak seimbang.

‎- Membaca di tempat dengan pencahayaan kurang

‎Cahaya yang redup membuat mata kesulitan fokus. Hal ini dapat menyebabkan satu mata bekerja lebih dominan.

‎- ‎Menonton televisi dari jarak terlalu dekat

‎Posisi terlalu dekat membuat tekanan visual tidak merata. Akibatnya, otak hanya merespons dari satu sisi penglihatan.

‎- ‎Membaca sambil tiduran dalam posisi miring

‎Posisi tubuh yang tidak tegak memengaruhi sudut pandang mata. Ini bisa memicu ketidakseimbangan aktivitas visual.

‎- Enggan memakai kacamata korektif sesuai resep dokter

‎Tidak menggunakan alat bantu penglihatan sesuai kebutuhan memperparah gangguan mata. Satu sisi mata menjadi terus-menerus melemah.

‎- Jarang memeriksa kondisi mata secara rutin

‎Tanpa pemeriksaan, mata malas sering terlambat terdeteksi. Padahal, deteksi dini sangat penting untuk pengobatan efektif.

‎‎- Terlalu lama menatap layar tanpa waktu istirahat

‎Paparan layar yang berkepanjangan menyebabkan kelelahan otot mata. Jika tidak dikendalikan, risiko amblyopia makin meningkat. (Yusuf Bagus)