Peluncuran Koperasi Merah Putih Wujudkan Indonesia Lebih Sejahtera

JAKARTA — Pemerintah meluncurkan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Koperasi Desa Merah Putih Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten pada 21 Juli 2025.

Peluncuran tersebut menjadi salah satu tonggak yang penting dalam upaya pemerintah untuk terus memperkuat terwujudnya kemandirian ekonomi nasional melalui pemberdayaan koperasi desa dan kelurahan.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut bahwa peluncuran Kopdes Merah Putih dan Koperasi Kelurahan Merah Putih merupakan arahan yang diberikan secara langsung oleh Presiden Prabowo.

“Presiden melakukan launching kopdes dan kopkel di sini,” ujarnya.

Zulhas menekankan bagaimana pentingnya bagi semua pihak untuk memastikan keberhasilan program ini demi terus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap koperasi di Indonesia.

“Agar seluruh pihak bersama-sama mengawal berjalannya Koperasi Merah Putih dan jangan sampai gagal. Kalau gagal orang nggak percaya koperasi lagi,” tegas Zulkifli Hasan.

Zulhas menambahkan bahwa peluncuran tersebut melibatkan sebanyak 83 ribu kepala desa di seluruh Indonesia, dengan 80 ribu koperasi telah siap berjalan.

“Di Jawa Tengah saja, setidaknya sebanyak 8.000 kepala desa turut hadir secara langsung dalam kegiatan ini,” jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memastikan bahwa seluruh koperasi Merah Putih di wilayahnya sudah berbadan hukum. Menurutnya, koperasi Merah Putih menjadi sebuah instrumen yang strategis dalam memberdayakan desa, sekaligus menegaskan pengawasan dilakukan secara menyeluruh oleh pemerintah daerah.

“Jadi secara tidak langsung ini akan membuat desa kita berdaya oleh adanya Koperasi Merah Putih yang merupakan kebijakan Pak Presiden,” ujarnya.

Presiden PKS Almuzzammil Yusuf menilai kehadiran koperasi tersebut menjadi solusi bagi masyarakat yang menghadapi masalah ekonomi kompleks, mulai dari kemiskinan hingga pinjaman online ilegal. Peluncuran ini dapat menghindarkan masyarakat dari jebakan riba hingga gharar.

“Model koperasi menghindari jebakan riba, maysir, dan gharar, spekulasi berlebihan dan ketidakpastian, serta mendorong keadilan sosial di setiap aktivitasnya,” katanya.

Peluncuran Koperasi Merah Putih menegaskan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam menciptakan ekonomi kerakyatan yang adil, setara, dan menyejahterakan untuk mewujudkan Indonesia yang lebih jaya. (*)

Koperasi Merah Putih Diluncurkan, Dorong Kemandirian Ekonomi Nasional

JAKARTA — Pemerintah meresmikan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, pada 21 Juli 2025. Peluncuran ini menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mendorong terwujudnya kemandirian ekonomi nasional melalui penguatan koperasi desa dan kelurahan.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut bahwa peluncuran Koperasi Desa (Kopdes) dan Koperasi Kelurahan (Kopkel) Merah Putih merupakan perintah yang diberikan secara langsung oleh Presiden Prabowo.

“Presiden melakukan launching kopdes dan kopkel di sini,” ujarnya.

Ia menekankan betapa pentingnya keberhasilan program tersebut untuk mampu terus menjaga adanya kepercayaan masyarakat terhadap koperasi di Indonesia.

“Saya juga laporkan, Koperasi Desa Merah Putih atau Koperasi Kelurahan Merah Putih yang langsung atas gagasan perintah Bapak Presiden, kita cuma laksanakan,” ucap Zulhas.

Lebih lanjut, Zulkifli menjelaskan bahwa peluncuran tersebut melibatkan hingga sebanyak 83 ribu kepala desa dari seluruh Indonesia, dengan 78 ribu koperasi sudah siap beroperasi. Di Jawa Tengah sendiri, setidaknya sebanyak 8.000 kepala desa hadir dalam kegiatan tersebut.

“Saya sampaikan koperasi tidak boleh gagal, kalau gagal orang nggak percaya koperasi lagi,” ungkapnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memastikan bahwa seluruh koperasi Merah Putih di wilayahnya telah berbadan hukum.

“Koperasi di Jawa Tengah dari 8.523 semuanya sudah berbadan hukum dan satu-satunya yang pertama 100 persen Jawa Tengah,” jelas Luthfi.

Ia menilai bahwa keberadaan koperasi tersebut mampu memberdayakan desa sesuai dengan kepemilikan potensi dari wilayah mereka masing-masing.

“Koperasi Merah Putih ini hadir untuk memberdayakan desa. Ada apotek, sembako, simpan pinjam, pupuk, pos, dan lainnya sesuai dengan kemampuan masing-masing desa,” tambahnya.

Di sisi lain, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih merupakan sebuah instrumen yang penting untuk terus memperjuangkan terwujudnya kemandirian ekonomi di tengah masyarakat.

“KDMP adalah alat perjuangan ekonomi warga untuk meningkatkan kesejahteraan dan membawa mereka menuju kemakmuran. Untuk itu, perlu dukungan dan partisipasi penuh dari masyarakat,” pinta Budi Arie.

Oleh karena itu, Peluncuran Koperasi Merah Putih menjadi sebuah langkah yang sangat nyata dari pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat ekonomi rakyat dan mewujudkan Indonesia yang lebih mandiri dan sejahtera. (*)

Peresmian Koperasi Merah Putih Simbol Gotong Royong Ekonomi Indonesia

Oleh : Umar Adi Susanto )*

Peresmian Koperasi Merah Putih oleh Pemerintah di Klaten-Jawa Tengah menandai terlaksananya babak baru dalam pembangunan ekonomi kerakyatan di Indonesia. Peluncuran koperasi tersebut bukan hanya menjadi sekadar ajang seremoni secara administratif belaka, justru merupakan pertanda dari adanya simbol yang nyata terkait gotong royong ekonomi nasional yang menekankan pada aspek partisipasi masyarakat dari desa dan kelurahan sebagai penggerak utama perekonomian bangsa.

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi memastikan bahwa sebanyak 103 titik percontohan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih telah diresmikan. Peresmian tersebut dihadiri secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, dan menjadi langkah awal bagi terlaksananya program besar nasional yang menargetkan terbentuknya hingga sebanyak 80.000 unit koperasi serupa di seluruh Indonesia.

Dalam rapat koordinasi terbatas yang digelar di lokasi peresmian, Budi Arie menegaskan bahwa Satgas Nasional telah menetapkan titik-titik percontohan tersebut sebagai model awal yang direplikasi secara menyebar hingga ke seluruh provinsi di Indonesia.

Program Koperasi Merah Putih sejatinya memang dirancang bukan hanya sebagai koperasi konvensional saja, melainkan juga mampu menjadi pusat layanan ekonomi untuk seluruh rakyat desa.

Unit usaha koperasi tersebut menyediakan gerai sembako, layanan obat murah, klinik desa, simpan pinjam, hingga pengelolaan logistik. Pemerintah juga menugaskan koperasi ini untuk menyalurkan bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan, gas subsidi, dan pupuk bersubsidi, sehingga koperasi desa berfungsi sebagai simpul terwujudnya distribusi secara langsung pada rakyat desa dengan pelaksanaan yang jauh lebih efisien.

Budi Arie memandang bahwa Koperasi Merah Putih sebagai simbol wujud gotong royong dan penerapan kemandirian ekonomi di Indonesia. Ia menekankan bagaimana pentingnya untuk menjadikan desa sebagai titik awal dari kebangkitan ekonomi pada skala nasional.

Untuk memastikan keberlanjutan koperasi, pemerintah juga telah bekerja sama dengan berbagai pihak seperti BRI, BNI, Mandiri, BSI, serta LPDB, dengan skema pembiayaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Koperasi yang mengakses pembiayaan kemudian diwajibkan untuk memiliki usaha yang produktif dengan rencana bisnis yang realistis agar dana mereka dapat bergulir dan berdampak secara langsung bagi seluruh masyarakat desa secara luas.

Hingga pertengahan bulan Juli tahun 2025, telah terbentuk 81.147 unit koperasi Merah Putih melalui mekanisme musyawarah desa khusus, dan sebanyak 77.888 koperasi telah memiliki badan hukum secara resmi dari Kementerian Hukum dan HAM.

Budi Arie menegaskan bahwa pembentukan koperasi desa dan kelurahan tersebut menjadi bentuk dari betapa kuatnya komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam menurunkan angka kemiskinan dan mewujudkan pembangunan berkeadilan. Ia menekankan Indonesia membutuhkan koperasi kuat yang tidak hanya menjadi pemain pinggiran, melainkan menjadi kekuatan utama perekonomian rakyat.

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo, menjelaskan bahwa pengesahan lebih dari 80.000 koperasi desa dan kelurahan Merah Putih menjadi tonggak penting dalam membangun fondasi ekonomi baru Indonesia.

Widodo menilai capaian tersebut bukan hanya sekadar angka, melainkan bukti efektifnya transformasi digital layanan publik Kemenkumham melalui Sistem Administrasi Badan Hukum daring.

Pengesahan koperasi tersebut didukung Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 yang mempermudah pendirian koperasi, termasuk penyederhanaan penamaan koperasi agar langsung mencantumkan nama desa atau kelurahan tanpa persyaratan tiga kata tambahan.

Widodo menekankan seluruh proses pendirian koperasi telah terintegrasi secara elektronik melalui sistem SABH di ahu.go.id. Menurutnya, digitalisasi tersebut mempermudah akses masyarakat dalam pendirian koperasi dan menjadi wujud nyata semangat kebersamaan sebagaimana diajarkan Bung Hatta, bahwa koperasi menumbuhkan rasa gotong royong untuk mengangkat derajat bersama.

Pakar kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menilai langkah Presiden Prabowo Subianto meresmikan Koperasi Merah Putih membuka babak baru dalam pembangunan ekonomi kerakyatan.

Target pembentukan 80.000 koperasi desa aktif dalam lima tahun mendatang bukan hanya angka semata, melainkan bentuk kehendak politik untuk membangun kemandirian ekonomi berbasis gotong royong dan partisipasi warga. Trubus memandang koperasi memiliki nilai sejarah penting sebagai simbol perlawanan terhadap ketimpangan dan warisan kolektif para pendiri bangsa.

Menurut Trubus, koperasi kerap terpinggirkan oleh model korporasi besar dan birokrasi pembangunan, sehingga pengembalian koperasi ke panggung utama oleh Presiden Prabowo merupakan keputusan strategis.

Namun ia mengingatkan pembangunan koperasi desa tidak dapat dijalankan dengan logika proyek semata. Pendekatan institusional harus diterapkan, melalui pembinaan menyeluruh, pelatihan manajemen, pendampingan berkelanjutan, digitalisasi, hingga integrasi koperasi ke dalam ekosistem UMKM nasional. Pendekatan top-down perlu dikombinasikan dengan bottom-up agar koperasi benar-benar menjadi milik warga desa, bukan sekadar kebijakan pusat.

Trubus menegaskan koperasi desa Merah Putih berpotensi menjadi warisan besar Presiden Prabowo dalam demokratisasi ekonomi Indonesia. Terlebih saat negara menghadapi tantangan ketahanan pangan dan pemerataan kesejahteraan, koperasi desa dapat menjadi simpul penguatan ekonomi lokal yang berkelanjutan.

Peresmian Koperasi Merah Putih telah menghadirkan harapan baru bagi kebangkitan ekonomi rakyat Indonesia. Simbol gotong royong tersebut menegaskan bahwa kedaulatan ekonomi nasional berakar dari desa, dan koperasi menjadi pintu pembuka menuju cita-cita besar tersebut.

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Khatulistiwa Institute

Peluncuran Koperasi Merah Putih Bentuk Nyata Sinergi untuk Ekonomi Rakyat

Oleh : Jaka Budiman )*

Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih oleh Pemerintah pada tanggal 21 Juli 2025 menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat terwujudnya kemandirian ekonomi rakyat. Kehadirannya menjadi bukti yang sangat nyata dari terjalinnya sinergi antar berbagai pihak dalam mendorong pembangunan ekonomi menjadi lebih inklusif dari desa hingga kelurahan di seluruh Indonesia.

Membahas mengenai peluncuran KDMP, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa terwujudnya pembentukan hingga sebanyak 80.000 Koperasi Desa Merah Putih merefleksikan kekuatan sinergi yang sangat kuat dari lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Amanat Presiden Prabowo Subianto yang tertuang di dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 telah menempatkan koperasi sebagai instrumen yang penting dalam penguatan ekonomi rakyat Indonesia, khususnya bagi mereka yang berada di desa.

Ferry menekankan keberadaan koperasi tersebut memang dirancang oleh pemerintah untuk mampu mengurangi kemiskinan, menghapus praktik rentenir, menyediakan lapangan kerja, serta semakin memperkuat ekonomi rakyat dari akar rumput.

Ia menilai bahwa koperasi desa dapat menjadi salah satu pilar utama terealisasikan konsep ekonomi Pancasila karena dengan adanya program tersebut, telah semakin menekankan penerapan asas inklusi dan keadilan sosial sebagaimana yang memang tertuang dalam konsep ekonomi yang pernah dicetuskan oleh Margono Joyohadikusumo.

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo menjelaskan bahwa pihaknya telah mengesahkan hingga sebanyak 80.068 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih, yang mana angka tersebut berhasil melampaui target pemerintah.

Widodo menekankan bahwa capaian tersebut bukan hanya sekadar angka pengesahan badan hukum, melainkan pembangunan fondasi ekonomi baru yang menggerakkan kemandirian desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Menurutnya, capaian tersebut berkat efektivitas transformasi digital layanan publik Kemenkumham melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang terintegrasi di laman ahu.go.id.

Widodo menyebut pengesahan koperasi tersebut didukung oleh Permenkum Nomor 13 Tahun 2025 yang memudahkan pendirian koperasi, termasuk pengakuan resmi KDMP dan KKMP sebagai jenis koperasi baru.

Penyederhanaan persyaratan nama koperasi memungkinkan penggunaan nama langsung seperti “Koperasi Desa Merah Putih Karangroto” tanpa tambahan kata lain. Sistem AHU Online yang user-friendly turut mempercepat lahirnya koperasi-koperasi tersebut.

Widodo memandang pengesahan koperasi melalui digitalisasi menjadi wujud semangat kebersamaan Bung Hatta dalam mengangkat derajat ekonomi rakyat melalui koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional.

Sementara itu, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih dirancang menjadi solusi konkret dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Menurutnya, koperasi tersebut dapat memutus rantai distribusi barang yang selama ini merugikan produsen dan konsumen desa, sehingga harga kebutuhan masyarakat dapat lebih murah dan kompetitif.

Budi Arie juga menekankan bahwa koperasi desa tidak hanya menguatkan ekonomi rakyat, tetapi juga mendukung pencapaian target pembangunan nasional berbasis pemberdayaan rakyat dari tingkat desa.

Budi Arie memandang Koperasi Merah Putih mampu menjadi instrumen perjuangan ekonomi rakyat menuju kemakmuran bersama, terutama ketika desa memiliki posisi strategis dalam pembangunan nasional.

Ia menilai peran aktif masyarakat sebagai anggota koperasi akan menentukan manfaat koperasi itu sendiri. Koperasi desa diharapkan mampu mendorong produktivitas ekonomi berbasis potensi lokal, seperti pangan, perdagangan, jasa keuangan, serta distribusi barang dan jasa lainnya. Ia menekankan koperasi harus dijalankan secara profesional dan akuntabel agar dapat dipercaya sebagai motor penggerak ekonomi rakyat.

Peluncuran Koperasi Merah Putih juga memuat nilai strategis karena dilaksanakan melalui sinergi antar berbagai pihak. Program tersebut melibatkan Kementerian Koperasi, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Desa, BUMN, lembaga keuangan, serta pemerintah daerah dan desa.

Pemerintah daerah melalui bupati dan wali kota berperan sebagai dewan pengawas koperasi untuk memastikan pelaksanaan program berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai dengan tujuan utama untuk kesejahteraan rakyat.

Kehadiran Koperasi Merah Putih menjadi simbol langkah nyata pemerintah dalam membangun ekonomi rakyat dari bawah, memaksimalkan potensi desa, dan memberdayakan masyarakat melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, serta demokrasi ekonomi.

Sinergi lintas pihak tersebut menegaskan bahwa kemandirian ekonomi nasional tidak hanya dibangun melalui proyek-proyek besar, tetapi juga melalui penguatan struktur ekonomi rakyat yang inklusif dan berkeadilan sosial.

Gerakan Koperasi Merah Putih memberi harapan baru bagi masyarakat desa untuk terlibat aktif dalam pembangunan ekonomi. Dengan semangat gotong royong dan kebersamaan, koperasi desa diharapkan mampu membebaskan masyarakat dari jeratan kemiskinan struktural, ketergantungan pada tengkulak, hingga praktik rentenir yang menjerat petani dan pelaku usaha mikro.

Koperasi Merah Putih yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam menata ulang struktur ekonomi nasional agar lebih adil dan merata. Dalam konteks globalisasi saat ini, penguatan ekonomi rakyat melalui koperasi menjadi langkah penting agar Indonesia tidak hanya tumbuh menjadi negara maju secara makro, tetapi juga kuat dalam ketahanan ekonomi rakyatnya di tingkat desa dan kelurahan. Dengan demikian, peluncuran Koperasi Merah Putih layak dimaknai sebagai fondasi bagi lahirnya kemandirian ekonomi nasional yang sejati. (*)

)* Penulis adalah Kontributor Pertiwi Institute

Akademisi: Vonis Tom Lembong Sudah Tepat dan Sah

Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia, Dr. Edi Hasibuan mengatakan vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan menteri perdagangan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015–2016, telah tepat dan sah.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia, Dr. Edi Hasibuan saat berada di Jakarta Minggu 20/07/2025.

Menurut Edi Hasibuan bahwa vonis 4,5 tahun terhadap Tom Lembong merupakan hasil dari proses hukum yang panjang dan telah melewati tahapan pembuktian yang sah di pengadilan.

Keputusan ini menunjukkan bahwa sistem peradilan bekerja secara objektif, memastikan setiap individu, tanpa terkecuali, bertanggung jawab atas tindakan yang merugikan negara, meskipun tidak ada aliran dana yang diterima langsung oleh Lembong, jelas Edi.

Vonis tersebut juga telah melalui proses hukum yang panjang, pembuktian sah di pengadilan, keputusan hakim independen, integritas sistem peradilan, supremasi hukum Indonesia yanh dikedepankan pungkasnya.

Perlu diketahui 4 hal yang memberatkan Vonis Tom Lembong, diantaranya:

Pertama, Tom dianggap lebih mengedepankan ekonomi kapitalis ketika menerapkan kebijakan dalam menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional.

Kedua, Tom Lembong dinilai tidak melaksanakan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan sesuai perundang-undangan yang berlaku, ketika mengambil kebijakan untuk mengendalikan harga gula pada saat itu.

Ketiga, Tom Lembong juga dinilai tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel, bermanfaat dan adil dalam mengendalikan stabilitas harga gula kristal putih yang murah dan terjangkau oleh masyarakat.

Keempat, terdakwa pada saat menjadi Menteri Perdagangan telah mengabaikan masyarakat sebagai konsumen akhir gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang terjangkau.

Vonis Tom Lembong Dinilai Tegas dan Proporsional, Pakar: Bukti Hukum Tak Pandang Jabatan

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam perkara impor Gula Kristal Mentah (GKM). Putusan ini dinilai sebagai bukti nyata bahwa hukum di Indonesia tetap berjalan tanpa pandang bulu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jumat (18/7) lalu.

Majelis hakim menyatakan Tom terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian izin impor GKM yang menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan sejumlah perusahaan swasta.

Hakim anggota Alfis Setyawan menekankan bahwa kebijakan impor yang dilakukan Tom Lembong tidak disertai kehati-hatian.

“Pemberian persetujuan impor GKM oleh terdakwa merupakan bentuk ketidakcermatan dalam menyikapi kondisi ketersediaan gula yang menipis dan harga yang tinggi sejak awal 2016,” ujar Alfis.

Hakim juga menyoroti lemahnya pengawasan Tom terhadap pelaksanaan operasi pasar oleh INKOPKAR dan tidak adanya koordinasi antarkementerian dalam pengambilan kebijakan impor.

“Impor gula tidak hanya untuk pabrik pengolah, tetapi harus memperhatikan konsumen akhir dan petani tebu,” lanjut Alfis.

Putusan ini turut didukung oleh pakar hukum, Dr. Edi Hasibuan. Ia menilai bahwa vonis terhadap Tom merupakan sinyal kuat bahwa integritas lembaga peradilan masih terjaga.

“Vonis ini merupakan hasil dari proses hukum yang sah dan panjang, yang menegaskan bahwa jabatan tinggi sekalipun tidak menjadikan seseorang kebal hukum,” ujar Edi.

Menurut Edi, meskipun Tom tidak menikmati keuntungan pribadi, unsur tindak pidana korupsi tetap terpenuhi karena ada kerugian negara yang ditimbulkan.

“Keputusan ini menunjukkan bahwa sistem peradilan tetap berpijak pada fakta dan alat bukti, bukan pada simpati atau opini publik,” tambahnya.

Meski lebih ringan dari tuntutan jaksa, vonis ini disambut positif oleh masyarakat sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang konsisten.

Tom Lembong dijatuhi pidana tambahan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ia tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti karena tidak menikmati hasil dari korupsi tersebut.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa dalam proses ini, Tom telah mengabaikan prinsip keadilan ekonomi dan tidak mengedepankan asas akuntabilitas dalam pengambilan kebijakan.

[]

Vonis Tom Lembong Bukan Kriminalisasi, Ini Murni Proses Hukum

Jakarta, 20 Juli 2025 – Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang divonis 4,5 tahun penjara terus menjadi perhatian publik. Namun di tengah beragam opini yang berkembang, sejumlah pakar hukum menegaskan pentingnya menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari proses hukum yang sah.

Salah satunya datang dari Dr. Drs. Edi Saputra Hasibuan, S.H., M.H, Direktur Eksekutif LEMKAPI (Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia), yang menyatakan bahwa vonis terhadap Tom Lembong bukanlah bentuk kriminalisasi.

“Ini merupakan proses hukum yang panjang, dan bukan tiba-tiba ya. Karena sudah melewati tahapan demi tahapan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga pembuktian di persidangan,” tegas Edi.

Menurut Edi, opini yang menyebut bahwa vonis ini sarat muatan politik atau bentuk kriminalisasi justru keliru dan tidak berdasar. Ia menyampaikan bahwa hakim tentu menjatuhkan putusan berdasarkan bukti-bukti dan fakta hukum yang dihadirkan di pengadilan.

“Kita harus melihat bahwa ini memang murni sebagai permasalahan hukum. Jadi apabila ada yang mengaitkan ini dengan politik atau menyebut kriminalisasi, saya rasa tidak juga ya. Hakim telah memberikan putusan dari berbagai bukti dan fakta di lapangan,” jelasnya.

Sebagai akademisi dan pengamat hukum, Edi juga mengingatkan bahwa lembaga peradilan memiliki independensi yang perlu dijaga bersama. Menurutnya, menghormati proses hukum adalah bagian penting dari upaya membangun sistem keadilan yang berintegritas.

“Kalau kami yang selama ini sebagai akademisi tentu menghormati proses hukum yang sudah terjadi. Ini murni masalah hukum, dan kami rasa ini bukan bentuk kriminalisasi,” tegasnya lagi.

Edi menutup dengan mengajak semua pihak untuk tetap mengawal jalannya proses hukum dengan sikap yang dewasa, obyektif, dan tidak terbawa opini yang justru bisa mengaburkan substansi kasus.

Tak Ada Kriminalisasi, Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong Murni Masalah Hukum

Jakarta – Setelah melewati proses hukum yang panjang Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dijatuhi vonis hukum penjara selama 4,5 tahun. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat membacakan vonis bui tersebut pada Jumat (18/7/2025) kemarin.

Majelis hakim menyampaikan Tom Lembong bersalah dan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 5 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan.

Ketua Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia Dr. Edi Hasibuan menyatakan vonis 4,5 tahun terhadap Tom Lembong merupakan hasil yang panjang dan telah melewati tahapan sah di pengadilan.

Setelah ada bukti dan fakta-fakta dilapangan, itulah hakim telah memutuskan, sebagai akademis tentunya kami menghormati proses hukum yang telah berjalan. Kami menyakinkan bahwasannya ini adalah masalah hukum.

“Jika ada yang menyebutkan ada kriminalisasi, sepertinya tidak demikian” ujarnya.

Lebih lanjut Edi menyebutkan “putusan tersebut menunjukkan peradilan berjalan obyektif memastikan bahwa individu tanpa terkecuali bertanggungjawab atas tindakan yang merugikan negara” terangnya.

Meskipun terdapat pro dan kontra masyarakat harus menyambut baik, karena ini adalah langkah penting penegakan hukum. Mari semua menghormati sebagai proses hukum dan putusan yang adil dan transparan.

Tak Ada Kriminalisasi, Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong Murni Masalah Hukum

Jakarta – Setelah melewati proses hukum yang panjang Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dijatuhi vonis hukum penjara selama 4,5 tahun. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat membacakan vonis bui tersebut pada Jumat (18/7/2025) kemarin.

Majelis hakim menyampaikan Tom Lembong bersalah dan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 5 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan.

Ketua Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia Dr. Edi Hasibuan menyatakan vonis 4,5 tahun terhadap Tom Lembong merupakan hasil yang panjang dan telah melewati tahapan sah di pengadilan.

Setelah ada bukti dan fakta-fakta dilapangan, itulah hakim telah memutuskan, sebagai akademis tentunya kami menghormati proses hukum yang telah berjalan. Kami menyakinkan bahwasannya ini adalah masalah hukum.

“Jika ada yang menyebutkan ada kriminalisasi, sepertinya tidak demikian” ujarnya.

Lebih lanjut Edi menyebutkan “putusan tersebut menunjukkan peradilan berjalan obyektif memastikan bahwa individu tanpa terkecuali bertanggungjawab atas tindakan yang merugikan negara” terangnya.

Meskipun terdapat pro dan kontra masyarakat harus menyambut baik, karena ini adalah langkah penting penegakan hukum. Mari semua menghormati sebagai proses hukum dan putusan yang adil dan transparan.

Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong, Langkah Tegas Penegakan Hukum

Jakarta – Menteri Perdagangan Era Presiden Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara akibat kebijakan importasi gula yang dilakukannya saat menjabat.

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong menyatakan keberatan atas vonis tersebut. Mereka menilai putusan hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan serta tidak membuktikan adanya niat jahat (mens rea) dari terdakwa.

“Dari tuntutan dan juga dari putusan tidak ada menyebutkan tentang mens rea, niat jahat. Jadi terbuktilah dalam persidangan ini Pak Thomas Trikasih Lembong tidak memiliki niat jahat dalam tindakan ini,” kata Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.

Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Dodi S. Abdulkadir, menambahkan putusan hakim mengabaikan seluruh proses pengambilan kebijakan yang menjadi bagian dari tugas dan tanggung jawab seorang menteri.

Menurut Dodi, keterangan para saksi dalam persidangan telah menjelaskan secara rinci bahwa Tom Lembong tidak melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri maupun orang lain, serta tidak terbukti menyebabkan kerugian negara.

“Dengan adanya pengabaian daripada fakta-fakta persidangan, maka telah memberikan suatu kesempatan bagi pengadilan berikutnya untuk meninjau dan memperbaiki keputusan ini agar keputusan ini memberikan kepastian hukum,” jelas Dodi.

Dalam kesempatan berbeda, Hakim Anggota, Alfis Setiawan menjelaskan meski disebut telah melawan hukum dan merugikan negara, majelis hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menegaskan dalam putusannya bahwa Tom Lembong tak sepeser pun mendapatkan hasil dari tindakan korupsi itu.

Hal ini diungkap hakim Alfis saat membacakan pertimbangan hal-hal yang meringankan untuk Tom dalam menjatuhkan vonis.

“Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan,” ungkap Alfis.

Selain itu, beberapa hal meringankan lainnya adalah Tom Lembong belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, dan telah menitipkan uang kepada Kejaksaan Agung saat penyidikan sebagai pengganti kerugian keuangan negara.

Disisi lain, Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI), Dr. Edi Hasibuan, menyatakan vonis 4,5 tahun terhadap Tom Lembong merupakan hasil dari proses hukum yang panjang dan telah melewati tahapan pembuktian yang sah di pengadilan.

Menurut Dr. Edi, keputusan ini menunjukkan bahwa sistem peradilan bekerja secara objektif, memastikan setiap individu, tanpa terkecuali, bertanggung jawab atas tindakan yang merugikan negara, meskipun tidak ada aliran dana yang diterima langsung oleh Lembong.

Meski ada pro dan kontra terkait vonis hukuman terhadap Tom Lembong, banyak masyarakat yang tetap menyambut baik keputusan ini sebagai langkah penting dalam penegakan hukum. Vonis ini menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum, meskipun seseorang pernah memiliki jabatan tinggi. (*)