Teror OPM Jadi Ancaman Nyata Bagi Hak Asasi Manusia di Papua

Oleh: Loa Murib

Aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok separatis bersenjata Organisasi Papua Merdeka (OPM) telah menjelma menjadi ancaman nyata terhadap perlindungan dan penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua. Di tengah upaya pemerintah dan masyarakat sipil untuk mendorong pembangunan dan perdamaian, OPM justru terus melancarkan tindakan-tindakan teror yang merugikan warga sipil. Kekerasan, intimidasi, pemaksaan, dan serangan terhadap fasilitas publik menjadi bukti bahwa kelompok ini tidak hanya menjadi ancaman bagi stabilitas keamanan, tetapi juga terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang seharusnya dijunjung tinggi.

Di wilayah Pegunungan Tengah Papua, masyarakat sipil menjadi korban langsung dari kekejaman kelompok ini. Tokoh masyarakat setempat, Yonas Tabuni, mengungkapkan bahwa OPM kerap memasuki kampung-kampung, mengambil hasil kebun warga, memaksa penduduk menyerahkan logistik, dan bahkan mengancam mereka yang menolak. Dalam banyak kasus, warga tidak berdaya menghadapi intimidasi ini karena tantangan geografis yang menyulitkan proses perlindungan optimal. Tindakan semacam ini bukan hanya menimbulkan ketakutan, tetapi juga merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas rasa aman, hak atas kepemilikan, dan hak untuk hidup damai.

Lebih dari sekadar gangguan keamanan, kekerasan yang dilakukan oleh OPM telah menciptakan penderitaan mendalam di tengah masyarakat. Yonas menegaskan bahwa kekerasan tersebut tidak memandang siapa korbannya. Guru, tenaga kesehatan, petani, bahkan anak-anak pun menjadi sasaran. Ini menunjukkan bahwa kekejaman OPM telah melampaui batas moral dan hukum. Apa yang mereka lakukan tidak bisa lagi disebut perjuangan, melainkan aksi brutal yang memperparah derita rakyat Papua sendiri.

Puncak dari pelanggaran HAM tersebut tercermin dalam penembakan yang terjadi di RSUD Wamena, Kabupaten Jayawijaya. Dalam insiden ini, OPM melalui sayap bersenjatanya, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), mengakui bertanggung jawab atas aksi penyerangan tersebut. Serangan ini menuai kecaman keras dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional. Fasilitas kesehatan seperti rumah sakit seharusnya menjadi zona netral dalam konflik, sesuai dengan Konvensi Jenewa. Serangan terhadap rumah sakit tidak hanya melanggar hak atas hidup dan hak atas kesehatan, tetapi juga menciptakan trauma kolektif di tengah masyarakat.

Ketika rumah sakit sebagai tempat pelayanan dasar kesehatan diserang, masyarakat semakin kehilangan harapan akan perlindungan. Tenaga medis yang semestinya menjadi penyelamat nyawa pun menjadi sasaran ketakutan. Aksi ini membuktikan bahwa OPM tidak lagi memiliki batas moral dalam melancarkan aksinya. Penyerangan terhadap rumah sakit bukan hanya tindakan tidak manusiawi, tetapi juga memperlihatkan degradasi moral yang sangat parah dalam perjuangan mereka.

Selain menyebabkan korban jiwa dan luka-luka, kekerasan yang dilakukan OPM juga berdampak besar terhadap kondisi sosial masyarakat Papua. Di Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, ribuan warga terpaksa mengungsi akibat meningkatnya ancaman dan kekerasan dari kelompok bersenjata. Data dari Kementerian Hukum dan HAM menunjukkan bahwa sebanyak 3.208 jiwa harus meninggalkan kampung halaman mereka demi keselamatan. Gelombang pengungsian ini memperparah kondisi ekonomi, pendidikan, dan kesehatan masyarakat setempat yang sudah rentan. Pengungsian massal akibat konflik bersenjata adalah pelanggaran HAM dalam bentuk paling nyata, karena merampas hak warga atas tempat tinggal, rasa aman, dan kehidupan yang layak.

Di tengah situasi yang mengancam ini, Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengambil langkah-langkah strategis untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono, menegaskan bahwa seluruh operasi yang dilakukan TNI di Papua tetap menjunjung tinggi prinsip hukum dan hak asasi manusia. Ia menekankan bahwa TNI hadir bukan untuk menindas, tetapi untuk melindungi masyarakat dari ancaman nyata kelompok bersenjata. Profesionalisme, legalitas, dan pendekatan humanis menjadi prinsip utama dalam menjaga stabilitas dan melayani kebutuhan masyarakat di daerah rawan konflik.

Letkol Iwan juga menyampaikan bahwa keberadaan pos militer di wilayah-wilayah strategis bukan semata untuk operasi tempur, tetapi juga bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan memperkuat kehadiran negara di tengah masyarakat. TNI bahkan menjalankan program-program berbasis kemanusiaan seperti bantuan kesehatan, dukungan pendidikan, serta proyek pembangunan kecil di desa-desa terpencil. Pendekatan ini menunjukkan bahwa negara tidak tinggal diam melihat penderitaan rakyat, tetapi berupaya hadir secara aktif dengan pendekatan kolaboratif dan solutif.

Apa yang terjadi di Papua saat ini menuntut perhatian dan komitmen semua pihak. Kekerasan yang dilakukan OPM tidak bisa lagi dilihat sebagai perjuangan yang sah, karena justru menghancurkan prinsip-prinsip HAM yang selama ini mereka gaungkan. Masyarakat Papua justru menjadi korban utama, terjebak dalam ketakutan, kehilangan hak atas pendidikan, kesehatan, dan penghidupan yang layak. Serangan terhadap fasilitas kesehatan, penyanderaan tenaga pendidik, serta eksodus warga sipil adalah bukti nyata bahwa OPM telah bertransformasi menjadi aktor pelanggar HAM.

*Penulis adalah Mahasiswa Papua Di Jawa Timur

OPM Langgar HAM, Masyarakat Jadi Korban Kekerasan dan Intimidasi

Papua – Kelompok separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM) kembali menjadi sorotan tajam publik nasional dan internasional karena serangkaian tindakan kekerasan terhadap warga sipil yang melanggar prinsip dasar HAM, sehingga menegaskan pentingnya ke-hadiran negara untuk melindungi rakyat Papua.

Di wilayah Pegunungan Tengah Papua, warga desa hidup dalam ketakutan akibat ulah kelompok bersenjata OPM. Tokoh masyarakat setempat, Yonas Tabuni, menyuarakan keprihatinannya terhadap kondisi ini. Ia mengungkapkan bahwa kelompok separatis ini kerap memasuki kampung-kampung secara paksa, merampas hasil kebun, meminta logistik secara sepihak, bahkan mengancam penduduk yang menolak.

“Ini jelas pelanggaran HAM yang tak bisa diterima,” tegasnya.

Lebih dari itu, korban kekerasan OPM bukan hanya aparat keamanan, tetapi juga guru, tenaga kesehatan, petani, hingga anak-anak. Ketua Komisi Hak Asasi Manusia Papua, Fransiskus Kobepa, menyebut OPM telah melewati batas.

“Kami menerima banyak laporan pemalakan, penodongan, hingga penyiksaan oleh ok-num bersenjata. Tindakan ini jelas tidak dapat dibenarkan dalam perspektif HAM,” katanya.

Sementara itu, Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono, menyatakan bahwa TNI tetap menjunjung tinggi prinsip hukum dan hak asasi manusia dalam setiap operasi yang dilakukan di Papua.

“TNI hadir bukan untuk menindas, tapi untuk melindungi. Kami menjalankan tugas dengan profesionalisme, legalitas, dan mengedepankan pendekatan humanis demi men-ciptakan rasa aman bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pembangunan pos militer merupakan bagian dari strategi pengamanan wilayah dan perlindungan terhadap masyarakat sipil dari ancaman ke-lompok bersenjata.

“Kami tidak hanya menjaga keamanan, tapi juga membantu masyarakat melalui program kesehatan, pendidikan, dan pembangunan berbasis kemanusiaan,” tambahnya.

Sebagai akibat dari serangan kelompok bersenjata, ribuan warga di Kabupaten Maybrat terpaksa mengungsi. Pemerintah melalui berbagai kementerian terus hadir memberikan bantuan dan perlindungan bagi masyarakat terdampak. Kementerian Hak Asasi Manusia mencatat, sebanyak 3.208 jiwa eksodus dari kampung halaman akibat situasi yang tidak kondusif.

Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, menyampaikan bahwa pihaknya terus memantau dan mendampingi para pengungsi yang terdampak konflik.

“Kami melakukan pemantauan langsung di lapangan dan berkomitmen untuk melindungi hak-hak dasar masyarakat, khususnya mereka yang menjadi korban kekerasan ke-lompok bersenjata,” ujarnya.

Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh OPM juga dinilai telah melanggar prinsip hukum humaniter internasional, termasuk asas distinction, proportionality, dan precaution, yang mengatur perlindungan warga sipil dalam konflik. Beberapa tindakan mereka bahkan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme, sebagaimana tertuang da-lam UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

TNI dan pemerintah menegaskan kembali bahwa upaya menjaga Papua adalah bentuk perlindungan terhadap seluruh rakyat Indonesia. Negara hadir untuk melindungi dan menjamin hak-hak masyarakat Papua. Sebaliknya, tindakan kekerasan dan propaganda separatis justru menjadi ancaman serius bagi hak hidup, keamanan, dan masa depan masyarakat di Tanah Papua.-

[edRW]

RUU KUHAP Tegaskan Perlindungan bagi Justice Collaborator

Oleh : Dimas Permana )*

Upaya pemerintah dan DPR RI dalam memperkuat perlindungan hukum bagi justice collaborator melalui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menandai kemajuan penting dalam reformasi sistem peradilan pidana nasional. Langkah ini bukan hanya mencerminkan perubahan norma hukum, melainkan juga penegasan peran negara dalam menciptakan iklim hukum yang berpihak pada keadilan substantif. Dalam konteks penegakan hukum modern, perlindungan terhadap saksi pelaku yang bekerja sama menjadi aspek strategis dalam mengungkap jaringan kejahatan yang rumit dan terorganisir.

Perlindungan terhadap justice collaborator dalam draf RUU KUHAP diatur secara eksplisit dalam Pasal 69. Hal ini merupakan pengakuan hukum formal atas peran penting saksi pelaku dalam proses pembuktian tindak pidana berat seperti korupsi, terorisme, dan perdagangan narkotika. Dalam sistem peradilan yang masih menghadapi tantangan keterbatasan alat bukti dan dominasi struktur hierarkis dalam kejahatan terorganisir, keberadaan justice collaborator menjadi jalan tengah yang menjembatani kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak individu.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa ketentuan tersebut adalah bagian dari paradigma baru yang tidak hanya menekankan efektivitas penegakan hukum, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia. Penegasan ini penting untuk menunjukkan bahwa reformasi hukum bukan hanya soal perubahan teks, tetapi lebih kepada pergeseran cara pandang terhadap keadilan itu sendiri.

RUU KUHAP yang sedang dibahas Komisi III DPR juga akan memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto. Aturan tersebut menjadi pijakan normatif untuk pemberian penghargaan kepada saksi pelaku yang kooperatif. Konsekuensi positif berupa keringanan hukuman hingga pembebasan bersyarat menjadi stimulus legal yang mendorong keterbukaan dan kemauan bekerja sama. Dalam jangka panjang, skema ini berpotensi mempercepat proses pembuktian perkara dan meminimalisasi resiko kegagalan dalam pengungkapan kasus besar.

Habiburokhman menambahkan bahwa perlindungan terhadap saksi pelaku telah memiliki dasar kuat dalam praktik hukum Indonesia, termasuk dalam yurisprudensi Mahkamah Agung, Surat Edaran MA, serta beberapa undang-undang sektoral. Keberadaan berbagai norma hukum tersebut menunjukkan bahwa peran justice collaborator bukanlah konsep baru, namun baru kini diperkuat secara komprehensif melalui regulasi induk sistem acara pidana nasional.

Penegasan perlindungan dalam RUU KUHAP sekaligus mengatasi kelemahan yang selama ini dihadapi saksi pelaku. Banyak kasus besar yang tidak bisa diungkap secara menyeluruh karena ketakutan saksi pelaku terhadap balasan dari pelaku utama atau ketidakjelasan imbal balik hukum atas kesediaan bekerja sama. Dalam kondisi tersebut, tanpa jaminan perlindungan menyeluruh, keberanian berbicara menjadi barang langka. RUU KUHAP menawarkan arah yang lebih menjamin dan memberi kepastian.

Pentingnya justice collaborator sebagai instrumen penegakan hukum juga telah menjadi praktik global. Di berbagai negara, model serupa telah diterapkan untuk memecah kejahatan transnasional seperti kartel narkotika, korupsi lintas negara, hingga kejahatan finansial. Indonesia sedang bergerak menuju sistem peradilan pidana yang lebih strategis dan adaptif terhadap dinamika kejahatan modern, dan langkah ini menegaskan posisi Indonesia dalam arus global tersebut.

Habiburokhman juga menegaskan bahwa pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara inklusif, dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dan berlandaskan semangat pembaruan hukum. Inklusivitas dalam proses legislasi merupakan jaminan bahwa aturan yang dihasilkan tidak bersifat elitis, tetapi responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan tantangan hukum kontemporer.

Di sisi lain, pendekatan terhadap justice collaborator ini memperlihatkan bahwa negara tidak semata hadir sebagai institusi yang menghukum, tetapi juga sebagai entitas yang memberi ruang rekonsiliasi hukum. Pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama diakui kontribusinya dalam mengungkap kebenaran yang lebih besar. Hal ini mencerminkan keadilan yang bersifat korektif dan rehabilitatif, bukan sekadar retributif.

Dalam praktiknya, penerapan konsep justice collaborator harus tetap diawasi secara ketat untuk menghindari potensi penyalahgunaan. Kriteria kooperatif, kontribusi signifikan, dan kebenaran testimoni harus diuji secara cermat agar tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan hukum tanpa dasar kuat. Namun dengan mekanisme evaluasi yang baik, potensi positif skema ini jauh lebih besar dibandingkan risikonya.

Kejelasan hukum dan perlindungan terhadap saksi pelaku merupakan elemen penting dalam membangun kepercayaan terhadap sistem peradilan. Dalam masyarakat yang semakin sadar hukum, legitimasi terhadap proses peradilan tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir, tetapi juga oleh prosedur yang adil dan perlakuan yang berimbang terhadap semua pihak. RUU KUHAP menjadi alat penting dalam membangun sistem yang menjamin kedua aspek tersebut.
Pemerintah dan DPR telah menempuh langkah strategis melalui RUU KUHAP dengan memberi tempat terhormat bagi justice collaborator. Ini adalah fondasi penting menuju sistem peradilan yang lebih modern, adil, dan berorientasi pada substansi keadilan, bukan semata-mata pada formalitas hukum. Dengan pendekatan ini, upaya pemberantasan kejahatan berat dapat berjalan lebih efektif, dan pada saat yang sama, kepercayaan masyarakat terhadap hukum dapat diperkuat secara signifikan.

)* Penulis merupakan Pegiat Hukum dan Kebijakan Publik

Pemerintah Pastikan Libatkan Publik Dalam Pembahasan RUU KUHAP

Oleh Ardiansyah Prasetya Wibawa )*

Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kini memasuki babak penting dalam sejarah pembaruan sistem hukum nasional. Pemerintah, melalui penandatanganan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh sejumlah pejabat tinggi negara seperti Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Wamensesneg Bambang Eko Suharyanto, menegaskan komitmen untuk melibatkan publik dalam proses pembahasan RUU KUHAP secara terbuka dan inklusif. Momentum ini tidak hanya menandai dimulainya reformasi hukum acara pidana Indonesia, tetapi juga menggambarkan langkah strategis untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Sudah lebih dari empat dekade KUHAP menjadi tulang punggung hukum acara pidana di Indonesia. KUHAP lahir untuk menggantikan Herzien Inlandsch Reglement (HIR), produk hukum kolonial yang sudah tidak relevan dengan semangat kemerdekaan dan demokrasi. Namun seiring waktu, KUHAP itu sendiri mengalami keterbatasan dalam menjawab tantangan hukum modern. Perkembangan teknologi, dinamika masyarakat, serta perubahan struktur ketatanegaraan menuntut pembaruan yang menyeluruh terhadap sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, reformasi hukum melalui RUU KUHAP merupakan keharusan, bukan sekadar pilihan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa penyusunan RUU KUHAP merupakan respons terhadap kebutuhan hukum yang lebih responsif dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. Penandatanganan DIM menjadi puncak dari upaya kolaboratif lintas sektor dalam merancang sistem hukum acara pidana yang lebih adil dan efisien. Upaya ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak bekerja secara tertutup, melainkan dengan melibatkan lembaga penegak hukum, akademisi, dan masyarakat dalam menyusun substansi perubahan hukum tersebut.

Salah satu aspek penting dalam pembaruan ini adalah komitmen pemerintah untuk membuka ruang partisipasi publik. Proses legislasi yang inklusif menjadi kunci agar hasil akhir dari RUU KUHAP benar-benar mencerminkan kepentingan dan aspirasi masyarakat. Dalam hal ini, DPR RI sebagai mitra legislatif pemerintah turut menjanjikan bahwa pembahasan RUU KUHAP akan dilakukan secara terbuka. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa masyarakat akan diberi akses terhadap perkembangan pembahasan melalui laman daring serta forum-forum konsultasi publik, sehingga transparansi dan akuntabilitas dapat terjaga.

Jaksa Agung ST Burhanuddin turut menekankan pentingnya prinsip “check and balances” dalam pembentukan sistem peradilan pidana yang sehat. Keseimbangan antara lembaga penegak hukum – mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga lembaga pemasyarakatan – menjadi krusial untuk memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Hal ini juga menjadi jaminan bahwa proses hukum tidak hanya mengejar kepastian hukum semata, tetapi juga menjunjung tinggi keadilan substantif dan perlindungan hak warga negara.

RUU KUHAP nantinya diharapkan menjadi pondasi pelaksanaan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Keduanya harus berjalan selaras agar sistem hukum pidana nasional tidak pincang. Dalam konteks ini, pembaruan KUHAP bukan sekadar mengganti pasal demi pasal, melainkan menyusun ulang paradigma penegakan hukum yang lebih manusiawi, profesional, dan berorientasi pada pemulihan keadilan.

Ketua Mahkamah Agung Sunarto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga turut mengambil peran strategis dalam memastikan integrasi sistem peradilan yang solid. Dengan adanya sinergi antar-lembaga penegak hukum dalam proses legislasi ini, pembaruan KUHAP menjadi lebih holistik dan implementatif. Tidak hanya aspek normatif yang diperhatikan, tetapi juga efektivitas penerapannya di lapangan, mulai dari tingkat penyidikan hingga eksekusi putusan pengadilan.

Lebih jauh lagi, reformasi hukum acara pidana ini menjadi bagian dari agenda besar penegakan supremasi hukum di Indonesia. Pemerintah menunjukkan bahwa dalam negara hukum yang demokratis, hukum tidak hanya menjadi alat kekuasaan, tetapi juga pelindung hak-hak warga negara. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat dalam pembahasan RUU KUHAP bukanlah formalitas belaka, melainkan bentuk pengakuan atas peran rakyat dalam pembentukan hukum nasional.

RUU KUHAP harus menjadi dokumen hukum yang hidup, yang mampu menjawab tantangan zaman dan berpihak kepada keadilan sosial. Tidak boleh ada lagi ruang bagi kriminalisasi, penyalahgunaan wewenang, atau praktik hukum yang mencederai prinsip-prinsip HAM. Dalam konteks ini, pelibatan masyarakat sipil, organisasi profesi hukum, dan akademisi menjadi sangat penting untuk memberikan masukan dan kritik yang konstruktif.

Dengan melibatkan publik secara aktif, pemerintah tidak hanya mewujudkan transparansi, tetapi juga memperkuat legitimasi hukum itu sendiri. Sebuah produk hukum yang dibentuk melalui proses partisipatif akan lebih dihormati dan dipatuhi oleh masyarakat, karena mereka merasa memiliki bagian dalam pembentukannya.

Pada akhirnya, pembaruan KUHAP bukan sekadar persoalan teknis hukum, tetapi merupakan bagian dari perjalanan panjang bangsa dalam membangun keadaban hukum. Langkah pemerintah dalam membuka partisipasi publik patut diapresiasi sebagai wujud dari reformasi hukum yang inklusif dan demokratis. Harapannya, RUU KUHAP benar-benar menjadi instrumen keadilan yang tidak hanya kuat di atas kertas, tetapi juga nyata dalam pelaksanaannya di lapangan.

)* penulis merupakan pengamat kebijakan hukum publik

Pembahasan RUU KUHAP Digelar Terbuka dan Prioritaskan Keterlibatan Publik

Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI terus menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat sistem hukum nasional melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang kini dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Upaya ini menandai babak baru dalam reformasi hukum di Indonesia, sekaligus mengafirmasi pentingnya keterlibatan publik dalam setiap proses pembentukan regulasi yang menyangkut hak-hak dasar warga negara.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dibahas bersama pemerintah dalam waktu dekat. Hal itu ia sampaikan usai pemerintah meneken Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU KUHAP.

“Pembahasan RUU KUHAP dilaksanakan mulai pekan, dilakukan secara terbuka dan memberi ruang partisipasi publik. Salah satunya lewat menampilkan perkembangan pembahasan RUU KUHAP di laman yang disediakan.” Ujar Dasco.

Selain itu, Dasco menyatakan DPR aktif meminta pendapat publik untuk memberikan masukan dalam penyusunan KUHAP. Langkah itu juga dilakukan Komisi III di masa reses.

Sebelumnya, pemerintah telah meneken DIM RUU KUHAP. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan naskah itu berisi sekitar enam ribu inventarisasi masalah.

“DIM berisi sekitar enam ribu masalah, disusun oleh Kementerian Hukum berdasarkan hasil diskusi yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari penegak hukum, koalisi masyarakat sipil, akademisi, hingga para advokat.” Kata Hiariej

Pembahasan terbuka terhadap RUU KUHAP menjadi cerminan dari semangat demokrasi dan prinsip transparansi yang terus dijunjung tinggi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Melalui pembaruan KUHAP, sistem hukum diharapkan lebih berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

Lebih jauh, pendekatan inklusif dalam pembahasan RUU KUHAP ini turut menjadi contoh bagi pembentukan regulasi lain di masa mendatang. Meskipun berada dalam domain utama pemerintah dan parlemen, pembentukan hukum kini juga mengadopsi pendekatan partisipatif dari publik.

Pembahasan terbuka RUU KUHAP menjadi simbol penting bahwa hukum tidak hanya tentang aturan, tetapi juga tentang kepercayaan. Ketika rakyat dilibatkan, hukum tidak lagi menjadi sesuatu yang menakutkan atau jauh dari kehidupan sehari-hari, melainkan menjadi bagian dari sistem sosial yang menjamin keadilan dan perlindungan bagi semua.

Dengan demikian, proses penyusunan KUHAP baru yang digelar terbuka dan memprioritaskan partisipasi publik merupakan langkah strategis menuju sistem hukum nasional yang lebih adil, modern, dan partisipatif.

***

Pemerintah Tegaskan Komitmen Reformasi KUHAP untuk Perlindungan HAM

Jakarta – Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi masuk tahap lanjutan setelah pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR RI. RUU KUHAP kini berstatus inisiatif DPR, dan proses pembahasan akan dilanjutkan melalui panitia kerja bersama pemerintah.

Salah satu isu utama dalam revisi KUHAP adalah belum dicantumkannya Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) dalam draf RUU terbaru. Hakim Agung Kamar Pidana MA, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menilai kehadiran HPP berperan penting untuk mencegah potensi pelanggaran HAM sejak tahap awal. Namun, MA menegaskan tidak memaksakan usulan ini dan siap menjalankan kewenangan jika hal tersebut ditetapkan oleh pembuat undang-undang.

“HPP dapat mencegah pelanggaran HAM dengan memeriksa legalitas dan proporsionalitas tindakan paksa sebelum dilakukan. Ini berbeda dengan praperadilan yang bersifat korektif,” ujarnya.

Pemerintah secara terbuka memberikan ruang bagi masukan-masukan konstruktif dari berbagai pihak, termasuk dari tokoh akademik dan organisasi profesi hukum. Hal ini tercermin dari pernyataan Ketua Umum IKA FH Undip, Asep Ridwan, yang menilai perlunya pembaruan substansial, termasuk adopsi putusan Mahkamah Konstitusi dan reformasi mekanisme praperadilan.

“Praperadilan seharusnya bisa menjadi alat uji layak tidaknya sebuah perkara diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Asep menekankan pentingnya melibatkan berbagai kalangan dalam pembahasan agar KUHAP baru menjawab visi KUHP Nasional dan mampu menghadirkan sistem hukum yang melindungi HAM serta memberikan kepastian hukum.

Pemerintah pun menyambut baik aspirasi tersebut sebagai bagian dari proses legislasi yang inklusif. Presiden Prabowo melalui Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto telah menegaskan bahwa pembaruan KUHAP bukan semata-mata langkah teknokratis, melainkan kebijakan strategis dalam menjawab kebutuhan hukum rakyat.

“Izinkan kami menyampaikan kembali pesan Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, suatu negara tanpa sistem hukum yang kuat dan berkeadilan adalah negara yang gagal, hukum harus berpihak kepada rakyat dan menjamin hak setiap warga negara, kita harus memastikan bahwa sistem hukum yang kita bangun dapat menjadi alat untuk menegakan keadilan dan kesejahteraan,” ujar Bambang.

Menurutnya, keberhasilan reformasi KUHAP akan memperkuat supremasi hukum yang bermartabat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses peradilan.

Proses penyusunan RUU KUHAP melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga negara dan elemen masyarakat sipil. RUU ini diharapkan menjadi pijakan penting dalam pembaruan sistem peradilan pidana agar lebih adil, transparan, dan mampu memperkuat perlindungan HAM bagi seluruh warga negara.

[edRW]

Judi Daring Ancam Moral dan Masa Depan Bangsa, Masyarakat Diminta Waspada

JAKARTA – Fenomena kecanduan di tengah masyarakat terus meluas, dan kini, badai baru hadir dalam bentuk judi daring yang tak hanya menyasar rakyat kecil, namun juga merambah ke lingkungan elite dan generasi muda. Keberadaan judi daring bukan lagi isu pinggiran, melainkan ancaman nyata yang menggerus nilai moral, merusak tatanan sosial, dan melemahkan daya juang generasi penerus bangsa.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, membeberkan fakta mencengangkan saat rapat bersama Komisi III DPR. Ia menyebut lebih dari seribu anggota legislatif diketahui terlibat dalam praktik judi daring, dengan total transaksi mencapai 63.000 kali. “Tercatat sekitar 7.000 transaksi dilakukan oleh anggota DPR. Ini sangat memprihatinkan,” ungkap Ivan.

Tak hanya itu, Ivan juga mengungkap bahwa sebanyak 197.054 anak-anak usia 11-19 tahun tercatat pernah melakukan transaksi judi daring. “Nilai deposit dari kelompok usia ini bahkan telah menyentuh angka Rp293 miliar,” ujarnya, dikutip dari Tempo Nasional. Ini menjadi peringatan serius bagi seluruh orang tua dan pendidik.

Masyarakat diajak untuk menyadari bahwa judi daring bukan sekadar permainan, melainkan bentuk kejahatan yang merusak moral, etika, dan hukum. Aktivitas ini memupuk kecanduan, mendorong gaya hidup instan, serta menciptakan kebiasaan untuk mencari jalan pintas dalam memperoleh uang.

“Judi daring tidak hanya memiskinkan secara ekonomi, tetapi juga memperlemah daya pikir dan nilai kemanusiaan. Pemainnya perlahan kehilangan orientasi untuk berkarya dan berkontribusi bagi masyarakat,” tulis pengamat sosial Muhammad Yusuf dalam kolom opini di Kompas (5/7/2024).

Ketergantungan pada judi daring juga kerap diikuti oleh kejahatan lain, seperti pinjaman daring ilegal dan pencurian data pribadi. Hal ini memperkuat kejahatan siber yang mengancam keamanan individu dan negara.

Karena itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan dan membangun daya kritis terhadap berbagai bentuk konten digital yang menyusup ke kehidupan sehari-hari. Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan terus menggencarkan edukasi, penindakan, serta literasi digital agar masyarakat tidak menjadi korban selanjutnya.

Judi daring bukan sekadar fenomena digital, tetapi darurat sosial yang harus ditanggulangi bersama.

Judi Daring: Ancaman Senyap yang Menggerus Moral dan Masa Depan Bangsa

Oleh: Arman Panggabean

Fenomena judi daring kini telah menjelma menjadi ancaman sosial yang serius, tidak hanya merusak aspek ekonomi masyarakat, tetapi juga merongrong nilai-nilai moral, kemanusiaan, dan tatanan kehidupan bernegara. Di tengah era digital yang membuka banyak peluang positif, celah untuk melakukan kejahatan siber juga semakin terbuka lebar, dan salah satu yang paling merusak adalah praktik judi daring yang masif, terstruktur, dan melibatkan lintas generasi serta profesi.

Kecanduan menjadi salah satu akar masalah yang sulit diputus dalam masyarakat modern. Jika sebelumnya kecanduan banyak diidentikkan dengan pornografi, game daring, atau narkoba, maka kini muncul satu bentuk kecanduan baru yang tidak kalah berbahaya: judi daring. Berbekal kemudahan teknologi dan minimnya kontrol terhadap aktivitas digital, praktik judi daring merangsak masuk secara sistematis ke berbagai lapisan masyarakat, dari kalangan bawah hingga elite penguasa.

Dalam sebuah rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa lebih dari seribu anggota legislatif terlibat dalam praktik judi daring dengan total transaksi mencapai puluhan ribu kali. Jumlah transaksi yang terhubung langsung dengan anggota DPR pun cukup signifikan. Fakta ini menggambarkan bahwa penetrasi judi daring tidak hanya menyasar masyarakat awam, melainkan juga mereka yang duduk dalam struktur pemerintahan dan seharusnya menjadi teladan publik.

Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya degradasi integritas dalam institusi politik yang justru seharusnya menjadi pelindung moral publik. Jika pengambil kebijakan sudah terseret dalam lingkaran kecanduan judi daring, maka kredibilitas mereka dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi tentu dipertanyakan. Ini pula yang membuat pemberantasan judi daring tidak bisa sekadar mengandalkan pendekatan hukum, melainkan juga perlu gerakan moral yang lebih luas.

Lebih memprihatinkan lagi, PPATK juga mencatat bahwa hampir dua ratus ribu anak-anak dan remaja di Indonesia telah terlibat dalam transaksi judi daring. Kelompok usia ini berada pada rentang 11 hingga 19 tahun, dengan nilai deposit yang mencapai hampir Rp300 miliar. Angka ini mencerminkan bahwa judi daring bukan sekadar aktivitas sampingan yang bersifat coba-coba, tetapi sudah menjadi kebiasaan yang menjerat generasi muda secara sistematis.

Jika anak-anak yang masih berada dalam fase perkembangan mental dan emosional telah menjadi pelaku transaksi judi daring, maka potensi kerusakan jangka panjang terhadap karakter bangsa menjadi semakin nyata. Tidak hanya soal kerugian finansial, keterlibatan mereka dalam praktik ini juga menghambat proses tumbuh-kembang, menurunkan motivasi untuk belajar, dan mendorong gaya hidup instan yang menjauhkan dari semangat kerja keras dan prestasi.

Muhammad Yusuf dalam tulisannya di Kompas menjelaskan bahwa judi daring bersifat adiktif dan mampu melunturkan moral serta etika pelakunya. Pemain judi daring disebutnya sadar bahwa yang mereka lakukan adalah salah, tetapi tetap memilih untuk bermain karena tergiur keuntungan cepat. Ini membuktikan bahwa kecanduan telah mengubah orientasi hidup pelaku, dari membangun kehidupan yang layak menjadi sekadar mengejar uang dengan cara apa pun.

Di sinilah bahaya utama judi daring: ia merusak kesadaran moral dan sosial seseorang. Ketika sudah terjebak dalam lingkaran judi, pelaku cenderung menghalalkan segala cara demi terus bermain. Bahkan, relasi sosial yang sebelumnya dilandasi empati dan kerja sama berubah menjadi transaksi kepentingan semata. Nilai-nilai kebersamaan dan keadilan sosial pun terkikis karena fokus utama adalah pada keuntungan pribadi.

Dalam dimensi ekonomi, keberadaan judi daring juga menjadi ironi besar di tengah tingginya angka kemiskinan di berbagai daerah. Banyak kalangan masyarakat miskin yang justru menjadi sasaran empuk promosi situs-situs judi daring karena dianggap sebagai jalan pintas untuk keluar dari kesulitan hidup. Padahal, kenyataannya justru sebaliknya: mereka makin terjerat utang, kehilangan penghasilan, dan pada akhirnya terjerumus ke dalam kejahatan lain seperti pinjaman daring ilegal.

Selain persoalan moral dan ekonomi, judi daring juga menimbulkan kerentanan dari sisi keamanan digital. Transaksi yang dilakukan secara daring membuka potensi kebocoran data pribadi, yang bisa dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan siber. Ketika data pribadi seseorang telah bocor, maka risiko lain seperti peretasan, penipuan digital, hingga kejahatan terhadap keamanan negara pun bisa terjadi.

Karena itu, dibutuhkan kewaspadaan kolektif dari masyarakat terhadap bahaya judi daring. Pemerintah dan aparat penegak hukum memang memiliki peran sentral dalam melakukan pemblokiran situs dan menindak pelaku, namun langkah ini tidak akan efektif jika tidak dibarengi dengan kesadaran dan partisipasi aktif dari masyarakat itu sendiri.

Langkah penting yang harus segera dilakukan adalah meningkatkan literasi digital, khususnya di kalangan anak muda dan orang tua. Edukasi mengenai bahaya judi daring harus menjadi bagian dari kurikulum pendidikan dan kampanye sosial secara luas. Selain itu, penguatan peran keluarga juga mutlak diperlukan sebagai benteng utama dari paparan konten negatif di dunia digital.

Pengawasan terhadap penggunaan gawai oleh anak-anak harus lebih ketat, termasuk membatasi akses ke platform yang rawan dimanfaatkan untuk menyusupkan konten judi. Pemerintah pun harus memperluas kerja sama lintas sektor, termasuk dengan penyedia layanan internet, perbankan, dan lembaga keagamaan, untuk menciptakan sistem pengawasan dan pencegahan yang menyeluruh.

Judi daring bukan sekadar masalah hukum, tetapi darurat kebangsaan yang menyentuh berbagai aspek kehidupan: moral, sosial, ekonomi, hingga ideologis. Jika tidak ditangani dengan serius, maka generasi penerus bangsa akan kehilangan arah dan makna kehidupan, serta menjadikan uang sebagai satu-satunya ukuran kesuksesan.

Sudah saatnya masyarakat berhenti memandang judi daring sebagai “hiburan digital” atau jalan cepat memperbaiki ekonomi. Di balik layar perangkat yang digunakan untuk bermain, tersimpan kehancuran yang pelan-pelan menggerogoti kehidupan, baik pribadi maupun kolektif. Kewaspadaan adalah harga mati, dan perjuangan untuk menjaga nilai kemanusiaan harus dimulai dari sekarang, sebelum semuanya terlambat.

Pengamat Kebijakan Sosial – Lembaga Sosial Madani Institute

Pemerintah Dorong Transformasi Lahan Tidur Jadi Sentra Swasembada Pangan

Jakarta – Pemerintah terus berkomitmen dalam memperkuat ketahanan pangan na-sional melalui program transformasi lahan tidur menjadi lahan produktif. Langkah ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan berkelanjutan yang adaptif terhadap krisis iklim dan proaktif menghadapi dinamika geopolitik global.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengatakan jutaan hektare lahan tidur di berbagai daerah kini mulai digarap dengan dukungan pemerintah pusat dan daerah.

“Kami mendorong sinergi antara pemerintah, petani, dan swasta untuk mengoptimal-kan pemanfaatan lahan tidur menjadi sentra produksi pangan. Target kami, Indonesia tidak hanya swasembada, tapi juga jadi lumbung pangan dunia,” ujar Amran.

Pemerintah juga menyediakan insentif berupa bantuan alat mesin pertanian, pupuk bersubsidi, hingga pendampingan teknis oleh penyuluh. Melalui pendekatan kolabo-ratif, program ini diyakini mampu meningkatkan kesejahteraan petani secara signif-ikan sekaligus memperkuat fondasi kedaulatan pangan nasional.

“Dengan semangat gotong royong, kita wujudkan Indonesia sebagai negara yang mandiri secara pangan,” kata Amran.

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan layanan jaringan irigasi diberbagai daerah untuk men-dukung swasembada pangan.

“Kami juga sudah menyelesaikan Bendungan Keureuto di Kabupaten Aceh Utara dan saat ini menyelesaikan Daerah Irigasi Jambo Aye yang akan memberikan dam-pak langsung terhadap peningkatan produksi pangan di wilayah Aceh,” kata Dody.

Dody juga menyampaikan saat ini sudah terbit Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan yang dapat menjadi landasan Kementerian PU dalam membantu pembangunan iri-gasi di daerah.

“Sekarang sudah terbit Inpres tentang Irigasi. Dengan terbitnya Inpres tersebut, pemerintah pusat memiliki mandat penuh untuk membangun jaringan irigasi sekunder maupun tersier secara masif dan terintegrasi. Kami minta tolong kepada pemerintah daerah untuk urusan lahannya,” ujar Dody.

Selain itu, Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, mengatakan pihaknya menar-getkan pencapaian swasembada pangan pada 2025 melalui program optimalisasi lahan seluas 13.972 hektare (ha) yang tersebar di enam daerah.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bertekad mewujudkan swasembada pangan secara cepat dan terukur sebagai kontribusi terhadap ketahanan pangan nasional,” ujarnya

Aantusiasme dan komitmen pemerintah pusat terhadap program ini sangat positif. Dukungan penuh dari pemerintah pusat dalam hal pembiayaan akan semakin mem-perkuat langkah cepat Kalimantan Timur mewujudkan swasembada pangan dalam waktu dekat.

“Pemerintah Pusat pun menunjukkan antusiasme tinggi dan berkomitmen untuk memfasilitasi anggaran dalam program optimasi lahan dan pencetakan sawah,” kata Rudy.

Pemerintah Dorong Swasembada Pangan Melalui Penguatan Brigade Pangan

Kalimantan Timur – Pemerintah terus mengakselerasi upaya menuju swasembada pangan nasional melalui penguatan peran Brigade Pangan, khususnya di Kalimantan Timur. Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menegaskan bahwa keberadaan Brigade Pangan menjadi ujung tombak da-lam mencapai ketahanan dan kedaulatan pangan di wilayahnya.

“Brigade Pangan yang sudah terbentuk dan tersebar di kabupaten dan kota se-Kalimantan Timur harus menjadi motor penggerak mewujudkan swasembada pangan di Benua Etam,” ujar Rudy Mas’ud saat menghadiri panen hasil demplot pada Pekan Daerah (Peda) XI Petani Nelayan Kaltim 2025 di Kutai Barat.

Brigade Pangan merupakan kelompok kerja lintas sektor yang melibatkan penyuluh, petani, tenaga teknis, hingga aparat pemerintahan desa. Mereka diberi mandat untuk melakukan pendampingan, edukasi, dan pengawasan terhadap seluruh proses pertanian, mulai dari pengolahan lahan, penye-diaan benih, penanaman, pemupukan, hingga panen. Selain itu, mereka juga memfasilitasi distri-busi dan pemasaran hasil pertanian agar petani dapat menikmati hasil secara maksimal.

Rudy menekankan bahwa kehadiran brigade ini menjadi jembatan strategis antara pemerintah dan masyarakat tani agar seluruh program pertanian berjalan efektif dan tepat sasaran.

“Kami ingin memastikan bahwa semua tahapan produksi pertanian berjalan optimal dan tidak ada hambatan di lapangan,” jelasnya.

Sebagai bagian dari langkah konkret, Pemprov Kaltim tahun ini menggulirkan Program Optimal-isasi Lahan seluas 13.972 hektare yang tersebar di enam wilayah, yakni Kabupaten Penajam Paser Utara, Paser, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Berau, dan Kota Samarinda. Rudy berharap Kutai Barat dapat segera bergabung sebagai daerah ketujuh untuk memperkuat target swasembada pan-gan provinsi.

Pada kesempatan tersebut, Rudy juga mengapresiasi keberhasilan demplot yang menampilkan va-rietas padi Gogo, yang menurutnya sangat cocok untuk kondisi tanah dan iklim di Kutai Barat dan Mahakam Ulu.

“Padi Gogo sangat bagus untuk Kutai Barat. Sebab sangat cocok dengan kondisi tanah dan en-demiknya Kutai Barat, termasuk Mahakam Ulu,” katanya.

Ia menambahkan bahwa semangat petani dan potensi lahan Kaltim telah mendapat pengakuan dari pemerintah pusat. Saat Menteri Pertanian mengunjungi Balikpapan dan Penajam Paser Utara, kata Rudy, apresiasi diberikan atas kesiapan daerah dan optimisme petani dalam mendukung program swasembada.

Untuk memperkuat pencapaian ini, Rudy juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas petani melalui pelatihan dan penguatan kelembagaan seperti Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) serta ke-lompok tani.

“Intinya, swasembada pangan harus segera kita wujudkan di Kalimantan Timur,” tegasnya.

Dengan sinergi antara pemerintah, petani, dan Brigade Pangan, Kalimantan Timur optimistis men-jadi salah satu lumbung pangan nasional yang tangguh dan berkelanjutan. ()