Pembahasan RUU Penyiaran Singgung Upaya Penyelamatan Ekosistem Media

Oleh: Bara Winatha*)

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang tengah digodok di Komisi I DPR RI sedang menyentuh isu fundamental tentang keberlanjutan dan penyelamatan ekosistem media di tengah disrupsi digital yang kian masif. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR akhir-akhir ini, berbagai pandangan konstruktif dan strategis disampaikan oleh sejumlah pakar dan akademisi guna memperkaya substansi revisi UU Penyiaran. Mereka menyoroti ketimpangan antara media konvensional dan platform digital, serta pentingnya payung regulasi baru yang adaptif terhadap lanskap penyiaran masa kini.

Pakar Ilmu Komunikasi dari Universitas Indonesia, Ignatius Haryanto, mengatakan bahwa penurunan drastis pendapatan iklan di media penyiaran konvensional menjadi salah satu indikator utama bahwa industri ini sedang menghadapi tantangan transformasi besar. Pergeseran pola konsumsi media masyarakat yang sebelumnya mengandalkan televisi, radio, surat kabar, dan majalah kini telah beralih ke media digital dan media sosial. Perubahan ini telah menggerus daya saing lembaga penyiaran tradisional, terlebih ketika iklan yang merupakan sumber utama pendanaan media, saat ini lebih banyak mengalir ke kreator konten digital ketimbang ke media arus utama.

Lebih lanjut, tantangan utama yang dihadapi industri penyiaran bukan hanya berasal dari perubahan preferensi masyarakat, tetapi juga dari absennya playing field yang setara antara lembaga penyiaran konvensional dan platform digital. Tanpa adanya strategi digitalisasi yang matang dan dukungan regulasi yang memadai, banyak pelaku industri media akan semakin tertinggal dalam menghadapi disrupsi. Oleh karena itu, DPR akan menghadirkan regulasi yang tidak hanya mengatur, tetapi juga memberikan ekosistem yang sehat dan berkeadilan bagi semua pelaku media.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan revisi UU Penyiaran dalam periode legislatif saat ini. Ia menyadari bahwa proses pembahasan yang telah berlangsung lebih dari satu dekade menggambarkan betapa kompleksnya isu penyiaran, terlebih dengan terus berubahnya lanskap teknologi dan hukum di Indonesia. RUU ini telah mengalami tiga kali perubahan substansi, termasuk akibat penyesuaian dengan Undang-Undang Cipta Kerja, sebagai bentuk respons terhadap dinamika regulasi yang terus berkembang.

Pembahasan RUU Penyiaran saat ini menyasar pada penyusunan kerangka hukum yang mampu mengatur penyiaran multiplatform secara menyeluruh. Dengan semakin kaburnya batas antara media penyiaran konvensional dan digital, maka perlu dihadirkan regulasi yang mampu menyelaraskan prinsip-prinsip keadilan bagi seluruh pelaku industri penyiaran. Dave juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab dalam menyajikan konten, baik di media lama maupun media baru.

Komitmen DPR dalam menjaga keberlangsungan ekosistem media juga tercermin dalam keterlibatan berbagai pihak dalam proses penyusunan RUU Penyiaran. Tidak hanya kalangan pelaku industri, akademisi, dan organisasi profesi, tetapi juga kelompok masyarakat dan sektor bisnis digital turut dilibatkan. Ini menunjukkan adanya kesadaran bahwa penyiaran hari ini telah berkembang melampaui lembaga formal, namun tetap membutuhkan pijakan hukum yang kokoh, melainkan sudah mencakup ruang digital yang sangat luas dan dinamis.

Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Padjajaran, Prof Ahmad M. Ramli, mengatakan bahwa perlu disusun kode etik khusus bagi konten yang beredar di platform digital. Ia menilai bahwa selama ini Indonesia hanya memiliki kode etik jurnalistik yang berlaku untuk lembaga pers, sementara platform digital belum memiliki pedoman etik yang mengikat. Padahal, konten-konten digital juga memiliki potensi yang sama besar dalam membentuk opini publik, menyebarkan informasi, atau bahkan menyesatkan masyarakat jika tidak dikawal secara etis.

Ramli mengingatkan bahwa jika tidak ada kode etik khusus yang diterapkan di ranah digital, maka setiap pelanggaran konten di platform digital akan langsung berhadapan dengan ketentuan hukum yang bersifat tegas, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, hingga KUHP baru. Ia menegaskan bahwa pengaturan kode etik dalam RUU Penyiaran penting untuk menciptakan kerangka pencegahan yang lebih lunak namun tetap efektif dalam mengawal kualitas dan akuntabilitas konten digital.

Lebih lanjut, Regulasi kode etik untuk platform digital tidak dapat disamakan dengan lembaga penyiaran. Hal ini karena karakter, sistem kerja, dan jenis konten yang dihasilkan oleh masing-masing entitas berbeda. Maka dari itu, RUU Penyiaran ini menjadi sangat penting karena akan memberikan ruang bagi pembangunan nilai-nilai etis yang sesuai dengan konteks digital masa kini. Diskursus mengenai perlunya equal playing field antara lembaga penyiaran dan platform digital menjadi benang merah dari seluruh masukan yang disampaikan dalam RDPU Komisi I DPR.

DPR dan para pakar yang terlibat dalam pembahasan RUU Penyiaran sepakat bahwa industri media perlu diselamatkan dari ketimpangan struktural yang semakin melebar. Selain perlunya insentif dan perlindungan bagi media arus utama, kehadiran aturan yang proporsional bagi platform digital juga menjadi kunci untuk menyeimbangkan ekosistem informasi di Indonesia. RUU Penyiaran yang tengah dibahas ini akan menjadi pijakan strategis dalam menjaga keberlanjutan ekosistem media nasional.

Di tengah gelombang disrupsi digital dan tekanan pasar iklan yang semakin menyudutkan media konvensional, kehadiran regulasi yang berkeadilan menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa media sebagai pilar demokrasi tetap dapat menjalankan fungsinya secara optimal. Penyelamatan ekosistem media merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat.

*)Penulis merupakan pengamat sosial dan kemasyarakatan

[edRW]

Pengalihan Lahan Terlantar Solusi Cegah Konflik Agraria

Jakarta – Pemerintah saat ini sedang mematangkan kebijakan strategis dalam pemanfaatan tanah-tanah terlantar dengan mengalihkannya kepada organisasi kemasyarakatan (ormas). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mendorong pemanfaatan lahan secara produktif, mempersempit celah konflik agraria, serta memastikan keadilan dalam pengelolaan sumber daya tanah di Indonesia.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan cerminan semangat pemerintah untuk memberdayakan tanah secara lebih adil dan berkelanjutan.

“Jadi semangat pemerintah yang pertama, semangat pemerintah adalah supaya tidak ada lahan-lahan yang terlantar. Lahan-lahan terlantar ini juga bisa juga menimbulkan konflik agraria karena dibiarkan sekian lama, ada orang yang menduduki, kemudian terjadi konflik agraria,” kata Hasan.

Ia menambahkan bahwa sebelum dilakukan pengambilalihan, akan diterapkan masa tenggang dan tiga kali peringatan resmi kepada pemilik lahan. Ini memberikan kesempatan kepada pemilik untuk kembali mengelola aset mereka secara aktif.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Berdasarkan regulasi tersebut, tanah yang dalam waktu dua tahun tidak dimanfaatkan, tidak dipelihara, atau tidak digunakan secara produktif dapat diambil alih oleh negara.

“Jadi kalau ada kapital-kapital besar yang memiliki lahan atau mengelola lahan di luar kewenangannya. Misalnya dia dapat hak untuk mengelola 100 ribu hektare tapi dia mengelola 150 ribu hektare, dan sisanya itu tentu akan harus dikembalikan kepada negara. Ini untuk keadilan,” jelas Hasan.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyebut bahwa dari total 55,9 juta hektare lahan bersertifikat, sekitar 1,4 juta hektare belum dimanfaatkan secara optimal. Menurutnya, tanah-tanah ini sangat potensial untuk dimanfaatkan oleh ormas, khususnya untuk kegiatan sosial dan keagamaan.

“Kalau untuk bangun pesantren, cari lahan yang zonasinya pemukiman atau industri. Kalau zonasinya pertanian atau perkebunan, bisa dimanfaatkan secara ekonomi lewat koperasi pesantren,” ujarnya.

Namun, ia menegaskan bahwa penyaluran tanah harus tetap mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Misalnya, jika tanah berada di zona permukiman atau industri, maka bisa digunakan untuk membangun pesantren. Sedangkan jika berada di zona pertanian, bisa dimanfaatkan secara ekonomi oleh koperasi pesantren atau ormas.

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar, menambahkan bahwa fokus utama dari penertiban ini adalah tanah-tanah yang berada di bawah hak badan hukum, bukan perseorangan.

“Penertiban saat ini difokuskan pada HGU dan HGB milik badan hukum. Jadi hak milik perorangan tidak termasuk dalam skema ini. Evaluasi dilakukan secara selektif, berbasis data dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Langkah pemerintah ini menunjukkan komitmen kuat untuk menciptakan pemerataan dan keadilan dalam penguasaan tanah. Dengan melibatkan ormas sebagai mitra pemanfaat lahan, kebijakan ini diharapkan dapat mendukung agenda pembangunan sosial berbasis komunitas, menghidupkan kembali lahan tidak produktif, serta mengurangi potensi konflik agraria di masa depan.

Kebijakan Pengalihan Tanah Dari Pemerintah Dilakukan Sesuai Aturan Hukum

Jakarta, Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa kebijakan pengalihan tanah telantar yang telah diamankan negara seluas sekitar 1,4 juta hektar dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan berlandaskan asas kepentingan umum. Polemik yang mencuat mengenai pemberian tanah kepada organisasi masyarakat (ormas) dijawab secara terbuka oleh pihak kementerian.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa keputusan mengenai siapa yang berhak menerima alokasi tanah tersebut ditentukan oleh ketua gugus tugas GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) di tingkat daerah, yang dipimpin langsung oleh kepala daerah.

“Kalau kita merujuk pada pernyataan beliau, itu bergantung pada subjek penerima yang ditentukan oleh ketua GTRA daerah,” ujar Harison.

Harison menegaskan, setelah tanah dinyatakan telantar dan diambil kembali oleh negara, maka peruntukannya difokuskan untuk program reforma agraria yang menyasar masyarakat, petani, dan lembaga sosial yang ditetapkan melalui mekanisme yang sah.

“Tanah tersebut ini bisa digunakan untuk keperluan strategis negara seperti pembangunan sekolah, fasilitas pertahanan dan keamanan, serta masuk ke dalam kategori Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN),” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan tanah telantar itu diambil kembali oleh negara karena diklaim tak dimanfaatkan oleh pemegang sertifikat. Jumlah tersebut merupakan bagian dari 55,9 juta hektare alias 79,5% tanah bersertifikat di Indonesia.

“Itu (tanah telantar) totalnya ada 1,4 juta hektare secara nasional,” kata Nusron

Sementara itu, kepala Kantor Komunikasi Presiden atau Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi menjelaskan tanah terlantar HBG dan HGU selama 2 tahun atau lebih akan diambil negara. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Peraturan tersebut mendefinisikan tanah telantar sebagai tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.

“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021, tanah dengan status HGB atau HGU yang dibiarkan telantar selama dua tahun atau lebih akan diambil kembali oleh negara. Tanah telantar didefinisikan sebagai tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.” katanya.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak terjebak pada spekulasi tanpa dasar dan memahami bahwa kebijakan reforma agraria ini merupakan bagian dari strategi pemerataan akses terhadap sumber daya agraria. Tujuan akhirnya adalah mendorong keadilan sosial, peningkatan kesejahteraan, serta ketahanan nasional melalui tata kelola tanah yang berkeadilan dan taat hukum.

Postur APBN 2026 Komitmen Wujudkan Kedaulatan Pangan dan Ekonomi Produktif

Jakarta – Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid mengatakan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026 akan difokuskan untuk mewujudkan kedaulatan pangan dan energi, serta mendorong terciptanya ekonomi yang produktif dan inklusif.

“Dalam Rencana Kerja Pemerintah 2026, pemerintah mengusung tema Kedaulatan Pangan dan Energi serta Ekonomi yang Produktif dan Inklusif,” ujar Jazilul dalam rapat pembahasan awal RAPBN 2026 dan RKP 2026.

Ia menjelaskan, APBN 2026 akan menjadi instrumen utama untuk mendorong pemerataan pembangunan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan penguatan daya saing ekonomi nasional. Kebijakan fiskal tahun depan juga diarahkan untuk mendukung transformasi ekonomi melalui hilirisasi industri, penguatan sektor pertanian, serta ketahanan energi.

“Pemerintah juga akan melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri,” kata pria yang akrab disapa Gus Jazil itu.

Menurut Jazilul, pembahasan awal RAPBN 2026 telah dilakukan secara intensif oleh Banggar DPR bersama sejumlah pihak terkait, termasuk Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, dan Gubernur Bank Indonesia. Hasilnya, disepakati pembentukan empat panitia kerja (Panja) yang telah merampungkan laporan pada 22 Juli 2025.

“Pemerintah juga telah menetapkan delapan prioritas pembangunan nasional, termasuk memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), melanjutkan pengembangan infrastruktur, dan meningkatkan penciptaan lapangan kerja,” ungkap Wakil Ketua Umum PKB tersebut.

Dari sisi fiskal, RAPBN 2026 diproyeksikan memuat pendapatan negara sebesar 11,71–12,31 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), dan belanja negara di kisaran 14,19–14,83 persen terhadap PDB. Sementara itu, defisit anggaran dijaga pada level 2,48–2,53 persen PDB, dengan pembiayaan anggaran yang selaras.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan apresiasinya atas kerja sama antara pemerintah dan DPR dalam menyusun pondasi RAPBN 2026. Ia menilai sinergi ini penting untuk memastikan bahwa APBN menjadi alat strategis dalam mencapai kesejahteraan rakyat.

“Saya menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun antara pemerintah dan DPR, khususnya Badan Anggaran. Ini menjadi bukti nyata bahwa kerja sama yang solid mampu menghadirkan APBN sebagai instrumen strategis pembangunan,” ujar Sri Mulyani.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa APBN bukan sekadar dokumen anggaran, tetapi juga mencerminkan komitmen negara untuk menjawab tantangan pembangunan dan memperkuat fondasi ekonomi jangka panjang.

[w.R]

APBN 2026 Fokus Eksekusi Program Makanan Bergizi Gratis dan Isu Kesehatan

Jakarta — Pemerintah menetapkan program-program sosial sebagai prioritas utama dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2026. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, kebijakan anggaran tahun depan diarahkan untuk menjawab langsung kebutuhan masyarakat, terutama melalui program-program unggulan Presiden Prabowo Subianto yang menyasar penguatan sumber daya manusia dan sektor kesehatan.

“Yang kami laporkan tadi adalah pembahasan mulai dari asumsi makro, kemudian program-program prioritas dari Presiden, mulai dari makanan bergizi gratis, Sekolah Rakyat, koperasi Merah Putih, pemeriksaan kesehatan gratis, perbaikan sekolah, hingga berbagai inpres jalan dan infrastruktur ketahanan pangan,” ujar Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta.

Menurut Sri Mulyani, program sosial seperti makanan bergizi gratis dan pemeriksaan kesehatan gratis menjadi dua dari sejumlah program strategis yang dinilai akan memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Upaya ini merupakan bagian dari visi besar pemerintah dalam membangun fondasi sumber daya manusia Indonesia yang tangguh, sehat, dan produktif,” jelasnya.

Pemerintah juga memastikan bahwa pelaksanaan program tersebut akan didukung dengan alokasi anggaran yang proporsional dan berkelanjutan.

“Itu semuanya tadi telah kami laporkan sehingga untuk mendapatkan arahan dari Bapak Presiden apakah prioritasnya telah sesuai untuk finalisasinya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang APBN 2026. Dokumen penting tersebut akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 15 Agustus 2025.

“Kami melaporkan kepada Bapak Presiden mengenai persiapan dan penyelesaian penulisan Nota Keuangan dan RAPBN 2026. Rencananya, Presiden akan menyampaikan kepada DPR pada 15 Agustus,” katanya.

Ia menambahkan bahwa berbagai pokok isi dan asumsi makro RAPBN 2026 telah disampaikan kepada Presiden guna memperoleh arahan akhir terhadap penajaman prioritas anggaran.

“Fokus pemerintah tidak hanya pada efektivitas belanja negara, namun juga pada keberlanjutan fiskal jangka panjang,” pungkasnya.

Dengan pendekatan yang mengutamakan keberpihakan kepada masyarakat melalui program-program konkret, APBN 2026 diharapkan menjadi instrumen utama dalam memperkuat kualitas hidup rakyat dan mempercepat pemerataan pembangunan nasional. ()

Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Digital untuk Berantas Peredaran Beras Oplosan

Oleh Rahmat Srigati Darmono )*

Praktik pengoplosan beras merupakan salah satu bentuk kecurangan dalam distribusi pangan yang sangat merugikan konsumen. Tidak hanya mengurangi kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat, tindakan ini juga mengganggu ekosistem pasar dan menurunkan efektivitas berbagai kebijakan ketahanan pangan yang telah dirancang dengan matang oleh pemerintah. Karena itu, langkah peningkatan pengawasan melalui sistem digital menjadi keniscayaan yang tidak bisa ditunda lagi. Pemerintah saat ini menunjukkan keseriusannya untuk memberantas peredaran beras oplosan dengan mengembangkan pendekatan pengawasan yang lebih canggih, terintegrasi, dan berbasis teknologi.

Perum Bulog sebagai ujung tombak distribusi cadangan beras pemerintah terus memperkuat sistem penyalurannya. Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menjelaskan bahwa kini sistem penyaluran bantuan pangan dan beras untuk stabilisasi pasokan serta harga pangan (SPHP) telah ditopang dengan teknologi digital. Inovasi ini hadir dalam bentuk aplikasi bantuan pangan yang mewajibkan semua penerima manfaat masuk dalam daftar resmi Dinas Sosial. Setiap warga yang memenuhi syarat akan menerima undangan berupa secarik kertas dengan kode batang (barcode) yang kemudian di-scan dan diverifikasi dengan identitas KTP. Hanya setelah validasi ini selesai, bantuan berupa beras dapat diserahkan.

Langkah serupa diterapkan pada distribusi beras SPHP. Dalam hal ini, Perum Bulog memanfaatkan aplikasi Klik SPHP yang mengatur secara ketat mekanisme distribusi ke pengecer. Para pengecer wajib melakukan pendaftaran lengkap dengan KTP dan surat izin usaha, kemudian diverifikasi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat. Bulog menetapkan batas maksimal pembelian dua ton per pengecer serta mewajibkan mereka menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak membuka kemasan, tidak menjual lebih dari dua kemasan per pembeli, dan bersedia menerima sanksi apabila melanggar ketentuan.

Upaya ini merupakan bentuk konkret dari digitalisasi tata kelola pangan yang bertujuan menciptakan akuntabilitas dalam proses distribusi. Dengan adanya sistem berbasis aplikasi, setiap transaksi tercatat dengan baik, memungkinkan pelacakan barang secara real-time, dan menghindarkan dari manipulasi data. Peredaran beras oplosan yang selama ini sulit dideteksi karena lemahnya pengawasan konvensional, kini dapat dicegah sejak dari titik distribusi awal.

Namun, upaya digitalisasi tidak bisa berdiri sendiri. Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Eliza Mardian, menilai bahwa sistem pengawasan perlu diperluas ke rantai pasok secara keseluruhan, mulai dari petani hingga ke tangan konsumen. Ia merekomendasikan penggunaan teknologi pelacakan berbasis blockchain agar distribusi beras dapat diawasi dengan lebih transparan, efisien, dan tidak bisa dimanipulasi. Teknologi ini mampu mencatat setiap pergerakan beras, memastikan asal-usulnya, dan memberikan kepercayaan bagi konsumen bahwa beras yang mereka beli adalah produk asli dan sesuai standar mutu.

Eliza juga menekankan pentingnya sinergi antar instansi dalam menangani peredaran beras oplosan. Menurutnya, isu ini tidak hanya berkaitan dengan Kementerian Pertanian sebagai penghasil produksi, tetapi juga Kementerian Perdagangan yang mengatur tata niaga dan distribusinya. Oleh sebab itu, koordinasi lintas kementerian/lembaga, khususnya di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pangan, menjadi krusial dalam harmonisasi kebijakan dan pelaksanaan pengawasan.

Di sisi lain, penegakan hukum terhadap pelaku pengoplosan juga perlu diperkuat. Eliza mendorong penerapan sanksi administratif maupun pidana yang tegas seperti pencabutan izin usaha, denda besar, pelarangan distribusi, bahkan pembekuan aset. Ia juga menyarankan adanya regulasi standardisasi beras premium yang lebih ketat, mencakup pengujian kadar air, bentuk butir, dan kepatuhan terhadap takaran. Sertifikasi mutu yang melibatkan lembaga independen bisa dijadikan sebagai syarat wajib bagi produsen beras premium, untuk menjamin kualitas produk di pasar.

Kepala Pusat Makroekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Rizal Taufiqurragman, menilai bahwa digitalisasi distribusi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) merupakan langkah strategis yang tidak hanya memperkuat pengawasan, tapi juga membuka ruang partisipasi publik. Menurutnya, penggunaan QR code atau barcode pada setiap kemasan beras akan memungkinkan masyarakat melakukan pelacakan secara langsung. Ini menciptakan budaya pengawasan kolektif sekaligus membangun transparansi di seluruh rantai pasok.

Rizal juga menggarisbawahi perlunya transformasi pendekatan pengawasan dari yang bersifat reaktif menjadi proaktif dan sistematis. Dengan sistem pengawasan cerdas yang berbasis data dan forensik digital, seluruh anomali dalam distribusi bisa dideteksi secara otomatis dan cepat ditindaklanjuti. Ia menyarankan adanya audit berkala terhadap mitra Bulog, serta pembentukan daftar hitam (blacklist) untuk pelaku usaha yang terbukti melakukan kecurangan.

Dengan serangkaian inovasi digital dan koordinasi antar lembaga yang semakin kuat, Indonesia berada di jalur yang tepat dalam memberantas peredaran beras oplosan. Tantangan yang masih ada kini adalah konsistensi implementasi di lapangan serta komitmen seluruh pihak, mulai dari pemerintah pusat hingga pelaku usaha dan masyarakat, untuk menjaga integritas sistem distribusi pangan nasional. Pengawasan berbasis teknologi bukan hanya alat bantu, tetapi fondasi utama menuju tata kelola pangan yang transparan, adil, dan berkelanjutan.

)* Penulis merupakan Pengamat Kebijakan Pangan Nasional

Pemerintah Dorong Standardisasi Ketat untuk Cegah Beras Oplosan

Oleh: Dewi Sri Andini*

Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam menanggapi maraknya kasus peredaran beras oplosan yang merugikan masyarakat. Kasus-kasus tersebut tidak hanya mencederai hak konsumen, tetapi juga mengganggu stabilitas distribusi pangan nasional serta kepercayaan publik terhadap produk kebutuhan pokok. Dalam merespons situasi ini, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan bersama lembaga-lembaga terkait menggulirkan kebijakan baru yang bertujuan memperkuat pengawasan, mempercepat penyaluran beras bersubsidi, dan menerapkan sistem standardisasi tunggal secara nasional.

Salah satu terobosan utama yang diluncurkan adalah penghapusan klasifikasi beras medium dan premium. Keputusan ini lahir dari hasil evaluasi menyeluruh atas celah yang dimanfaatkan pelaku usaha nakal untuk melakukan praktik pengoplosan. Di lapangan, ditemukan beras yang diklaim sebagai premium ternyata berasal dari jenis dan kualitas yang sama dengan beras medium, namun dikemas dengan karung menarik untuk menaikkan harga secara tidak wajar. Ini menyebabkan kebingungan di kalangan konsumen dan membuka ruang bagi pelanggaran hukum.

Dengan hanya menerapkan dua kategori, yakni beras biasa dan beras khusus, pemerintah berharap sistem pengawasan dan distribusi akan menjadi lebih sederhana dan efisien. Beras biasa adalah beras produksi lokal yang menjadi bagian dari program subsidi pemerintah dan memiliki standar kualitas yang akan ditentukan secara seragam. Sementara itu, beras khusus seperti beras basmati, pandan wangi, ketan, dan japonica, akan dipasarkan dengan ketentuan izin serta sertifikasi resmi dari pemerintah, guna menjamin keaslian dan mutu produk.

Langkah penghapusan label premium dan medium menjadi bagian dari strategi nasional untuk menghilangkan praktik manipulasi harga dan kualitas. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa sistem lama telah membuka celah yang terlalu besar bagi kecurangan dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah tidak akan memberi ruang lagi bagi pelabelan semu yang selama ini dimanfaatkan pihak tertentu untuk meraup keuntungan sepihak.

Sebagai upaya nyata dalam menangkal penyebaran beras oplosan, pemerintah juga menginstruksikan Perum Bulog untuk mempercepat penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Sebanyak 1,3 juta ton beras SPHP akan digelontorkan ke pasar hingga akhir Desember 2025. Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, memastikan bahwa seluruh beras SPHP yang disalurkan tetap dijual dengan harga tetap Rp12.500 per kilogram. Penegakan harga ini dilakukan guna menjaga daya beli masyarakat dan mencegah spekulasi pasar oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.

Tidak hanya memperkuat sisi distribusi, pemerintah juga memperketat sistem pengawasan dan identifikasi produk di tingkat pengecer. Dalam hal ini, Perum Bulog melakukan inovasi dengan menggandeng koperasi milik institusi negara seperti TNI untuk menjadi mitra penjualan beras SPHP. Menurut Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, koperasi-koperasi TNI memiliki integritas tinggi dan dipercaya tidak akan terlibat dalam praktik pemalsuan atau pengoplosan. Program ini telah diuji coba di sejumlah satuan, seperti di Batalyon 328 Kostrad, dan terbukti efektif meningkatkan distribusi beras SPHP secara cepat dan tepat sasaran.

Selain itu, guna mencegah penyalahgunaan karung beras SPHP yang telah kosong, Bulog juga akan memperkenalkan sistem kontrol berbasis hologram dan identifikasi digital. Upaya ini dilakukan menyusul temuan beras oplosan di wilayah Riau, di mana oknum pelaku membeli karung SPHP bekas lalu mengisinya dengan beras murah untuk dijual kembali dengan harga tinggi. Sistem pengawasan baru ini diharapkan dapat menutup seluruh potensi celah yang memungkinkan terjadinya kecurangan.

Dalam kebijakan yang lebih luas, pemerintah akan menyertakan parameter teknis dalam standardisasi beras nasional, seperti kadar air maksimal 14% dan pengawasan kualitas gabah. Hal ini penting untuk memastikan beras yang dipasarkan tidak mudah rusak, dan tetap layak konsumsi hingga tiba di tangan konsumen. Standarisasi ini juga akan dituangkan dalam perubahan Peraturan Badan Pangan Nasional agar memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat bagi seluruh pelaku usaha di sektor beras.

Langkah-langkah strategis yang dilakukan pemerintah tersebut merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hajat hidup masyarakat, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan ketahanan pangan sebagai prioritas nasional. Praktik curang dalam distribusi pangan adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan publik yang tidak bisa ditoleransi. Pemerintah menunjukkan bahwa negara hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai pengawas dan pelindung yang aktif dalam menjaga keadilan dan kepastian di sektor pangan.

Dengan adanya kebijakan standardisasi tunggal dan distribusi yang diawasi secara ketat, publik kini memiliki harapan baru atas transparansi dan keadilan dalam sistem perberasan nasional. Pemerintah juga membuka ruang partisipasi aktif masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan jika ditemukan indikasi pelanggaran. Upaya ini tidak hanya menyasar pelaku curang, namun juga mendorong ekosistem usaha pangan yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Jika langkah ini dijalankan secara konsisten dan disertai dengan penegakan hukum yang tegas, maka kasus-kasus pengoplosan beras dapat ditekan secara signifikan. Indonesia dapat lebih percaya diri dalam membangun ketahanan pangan nasional yang kuat dan bermartabat, demi menjamin kesejahteraan seluruh rakyat.

*Penulis merupakan Jurnalis Ekonomi dan Pangan

Pemerintah Perkuat Kontrol Mutu Lindungi Konsumen dari Beras Oplosan

Jakarta – Pemerintah menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak konsumen, khususnya terkait keamanan dan mutu pangan pokok seperti beras. Langkah ini menyusul temuan peredaran beras oplosan dalam kemasan premium yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET). Melalui kolaborasi lintas kementerian dan penguatan regulasi teknis, pemerintah mempertegas pengawasan terhadap praktik curang yang merugikan masyarakat.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan menuturkan pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menerbitkan sejumlah peraturan teknis yang mengatur keamanan pangan.

“Pemerintah telah berupaya memberikan perlindungan dan kepastian (kualitas dan mutu beras) kepada masyarakat selaku konsumen dalam mengkonsumsi komoditas beras yang aman bagi kesehatan dengan menerbitkan beberapa peraturan teknis baik oleh Kementan maupun Bapanas,” kata Iqbal.

Menurutnya beras merupakan salah satu jenis Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang diatur di dalam Permentan Nomor 53 Tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan.

“Pelaku usaha yang melakukan pengemasan PSAT wajib mencantumkan label di dalam dan/atau pada kemasan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan mutu pangan yang beredar di masyarakat,” imbuh Iqbal.

Selain itu, juga terdapat ketentuan Pasal 108 ayat (3) huruf c UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Iqbal menjelaskan bahwa pengawasan terhadap label pangan segar dilaksanakan oleh lembaga Pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan.

“Pada label kemasan beras telah diatur bahwa salah satu keterangan minimal yang tercantum pada label, yaitu nomor pendaftaran/registrasi,” jelasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Kemendag menyampaikan bahwa Bapanas menerbitkan Perbadan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam mengkonsumsi beras yang aman bagi kesehatan.

Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Eliza Mardian, menilai penguatan regulasi pemerintah menjadi langkah penting dalam menjaga kualitas beras premium. Ia menyebut perlunya pengujian rutin terhadap kualitas fisik beras, mewajibkan sertifikasi produsen, serta memastikan kejelasan pelabelan pada kemasan.

“Konsumen harus dapat memahami apa yang mereka beli. Traceability atau ketelusuran asal produk juga penting untuk membangun kepercayaan publik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Makroekonomi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Rizal Taufiqurrahman, menekankan perlunya pendekatan yang lebih sistemik dalam pengawasan distribusi pangan. Ia mengusulkan transformasi dari sistem razia ke pengawasan cerdas berbasis digital.

“Diperlukan digitalisasi rantai distribusi dengan pelacakan QR code, audit berkala, serta daftar hitam pelaku oplosan. Sanksi administratif tegas seperti pencabutan izin permanen dan pemiskinan korporasi harus diberlakukan,” tegasnya.

Rizal juga menyoroti pentingnya kerja sama lintas lembaga dan pembentukan unit khusus penegakan hukum di sektor pangan strategis. Semua aktor, termasuk pemerintah daerah, harus bekerja dalam satu kerangka pengawasan yang terukur, terpantau, dan cepat diintervensi.

“Negara harus hadir dengan sistem yang menutup seluruh celah penyimpangan,” pungkasnya.

Dengan berbagai langkah konkret ini, pemerintah menegaskan posisinya sebagai pelindung utama konsumen dan aktor kunci dalam menjaga stabilitas serta kepercayaan publik terhadap rantai pasok pangan nasional.

Pemerintah Kembangkan Sistem Pelacakan Digital Untuk Atasi Beras Oplosan

JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan sistem pelacakan digital berbasis teknologi untuk menindak praktik pengoplosan beras kualitas rendah yang belakangan kembali marak, khususnya dalam kasus peredaran beras subsidi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dan beras premium palsu di Provinsi Riau.

Pengungkapan kasus terbaru oleh Polda Riau menunjukkan pelaku menggunakan dua modus: mencampur beras medium dengan beras reject dan mengemas ulang beras murah dalam karung bermerek premium. Aksi ini tidak hanya menipu konsumen, tetapi juga merugikan negara dan petani.

“Ini bukan sekadar penipuan dagang, tapi kejahatan yang merugikan anak-anak kita yang membutuhkan pangan bergizi. Negara sudah memberi subsidi, namun disalahgunakan,” kata Kapolda Riau. Irjen Pol. Herry Heryawan.

Menanggapi hal ini, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana, menegaskan bahwa peristiwa ini adalah pelanggaran berat terhadap hak konsumen. Pihaknya mengharapkan pemerintah menggelar investigasi menyeluruh dari hulu ke hilir, serta melakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap para pelaku.

“Pengoplosan ini bentuk penipuan dan penyalahgunaan anggaran negara. Ini pelanggaran hak fundamental konsumen atas pangan yang layak. Selain itu, transparansi atas hasil investigasi juga menjadi tuntutan penting publik,” ujar Niti.

Dalam upaya jangka panjang, pemerintah didorong untuk mengembangkan sistem pelacakan berbasis teknologi untuk menjamin akuntabilitas rantai distribusi beras. Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Eliza Mardian, menyarankan penggunaan sistem digital seperti blockchain.

“Teknologi dapat memantau distribusi dari petani hingga konsumen dan mencegah manipulasi serta memudahkan pengawasan,” tutur Eliza.

Selain penguatan pengawasan, Eliza juga menekankan pentingnya harmonisasi lintas kementerian, penguatan regulasi pelabelan, sertifikasi produsen beras premium, serta penghapusan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras premium yang menyasar kelas atas.

Pengamat dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, menyebut praktik pengoplosan sebagai bentuk pemalsuan serius.

“Bukan hanya penyelewengan, ini pemalsuan. Harus ditindak tegas untuk menjaga kepercayaan terhadap program SPHP,” ujar Khudori.

Pemerintah kini mempertimbangkan penyaluran beras SPHP langsung ke masyarakat melalui skema pasar keliling berbasis data kemiskinan dan koperasi desa, demi mencegah kebocoran oleh pihak distributor.

Kasus ini membuka mata akan pentingnya pembenahan sistem pengawasan pangan nasional. Dengan sistem pelacakan digital yang terintegrasi dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan praktik pengoplosan beras tidak lagi menjadi ancaman bagi rakyat dan negara.

(*/rls)

Aksi Premanisme AMP Gagalkan Papua Fest di Kya-Kya Surabaya

SURABAYA — Perhelatan pentas seni dan budaya Papua yang digelar di kawasan wisata Kya-Kya, Jalan Kembang Jepun, Kota Surabaya, pada Minggu malam (27/7), berakhir ricuh akibat aksi premanisme yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Papua (AMP). Acara yang bertajuk Seni dan Budaya Papua itu semula berlangsung damai, mendadak dihentikan secara paksa.

Acara yang dimulai pukul 18.30 WIB itu diselenggarakan oleh Perkumpulan Alumni Papua Jawa Timur sebagai upaya memperkenalkan kebudayaan Papua secara inklusif kepada masyarakat Surabaya. Pertunjukan band dan sesi talkshow mewarnai kegiatan yang bertujuan menjalin persaudaraan lintas etnis dan budaya.

Namun, suasana damai tersebut mendadak berubah menjadi mencekam saat puluhan anggota AMP mendatangi lokasi dan memaksa acara dihentikan. Mereka menuding acara tersebut tidak mewakili aspirasi mahasiswa Papua dan mempertanyakan legitimasi penyelenggara. Narasi provokatif mulai dilontarkan, disusul dengan tindakan intimidatif terhadap panitia dan tamu undangan.

Aksi premanisme AMP tidak berhenti pada adu mulut. Mereka mulai merusak kursi, membalik peralatan acara, dan menciptakan kepanikan massal. Anak-anak menangis ketakutan, pengunjung berlarian menyelamatkan diri, dan beberapa orang dilaporkan pingsan akibat insiden tersebut. Kericuhan juga meluas ke area tenan dan kios pedagang di kawasan Kya-Kya, mengganggu ketertiban umum dan mengakibatkan kerugian materiil.

“Saya berada cukup dekat saat kejadian. Tiba-tiba mereka ribut dan kursi dilempar. Suasananya sangat kacau,” ujar salah satu saksi mata di lokasi.

Petugas keamanan dari TNI, Polri, dan Satpol PP segera turun tangan meredam situasi. Meski upaya dialog sempat dilakukan, tidak ada titik temu karena pihak AMP bersikeras membubarkan acara secara sepihak.

Perwakilan Perkumpulan Alumni Papua Jawa Timur, Freek Cristiaan, sebelumnya menyampaikan bahwa acara ini bertujuan memperkenalkan kekayaan budaya Papua kepada masyarakat luas.

“Kami ingin menunjukkan bahwa Papua adalah bagian dari Indonesia yang kaya budaya dan layak diapresiasi oleh semua pihak,” ujarnya sebelum insiden terjadi.

Aksi anarkis AMP ini dikecam banyak pihak sebagai bentuk premanisme yang merusak citra mahasiswa Papua dan mengancam ruang-ruang damai kebudayaan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak AMP maupun pemerintah kota terkait tindak lanjut insiden tersebut. Aparat keamanan diminta untuk mengusut tuntas pelaku pengacau demi menjaga kondusivitas Surabaya sebagai kota toleran dan multikultural.