Mengapresiasi Pemerintah Luncurkan Rumah Subsidi untuk Da’i dan Guru Ngaji

Oleh: Muammar Ridho Darmawan

Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi meluncurkan program rumah subsidi khusus yang diperuntukkan bagi da’i, guru ngaji. Program ini merupakan wujud apresiasi pemerintah terhadap kontribusi besar yang selama ini telah diberikan oleh para tokoh agama tersebut dalam membina umat dan menjaga moral bangsa. Dengan adanya program ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan sosial sekaligus memberikan kemudahan akses perumahan yang layak bagi kelompok masyarakat yang selama ini memiliki peran strategis namun kurang mendapatkan perhatian khusus terkait kebutuhan hunian.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, dalam acara Tasyakur Milad ke-50 MUI, mengatakan bahwa saat ini sudah waktunya para guru ngaji dan da’i memiliki rumah subsidi yang diberikan langsung oleh pemerintah. Menurut Maruarar, kolaborasi antara pemerintah dan MUI sangat penting untuk mewujudkan penyediaan rumah layak huni yang terjangkau bagi mereka. Hal ini tidak hanya menjadi upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum, tetapi juga sebagai penghormatan atas jasa para tokoh agama yang telah memberikan banyak sumbangsih dalam membimbing masyarakat menuju kehidupan yang lebih baik dan bermoral.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal MUI, Buya KH Amirsyah Tambunan, menyampaikan bahwa program rumah subsidi ini merupakan bentuk nyata kepedulian MUI terhadap para guru ngaji yang selama ini belum mampu memiliki rumah sendiri. Buya Amirsyah mengungkapkan bahwa pada tahap awal program ini akan diberikan secara simbolis kepada 50 orang guru ngaji. Penyerahan secara simbolis ini diadakan di Asrama Haji Pondok Gede, yang sekaligus menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen bersama antara MUI dan pemerintah. Selain itu, Buya Amirsyah mengapresiasi bantuan pribadi dari Menteri PKP yang memberikan dana uang muka untuk 50 unit rumah pertama. Hal ini menunjukkan betapa besar perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para guru ngaji.

Dukungan terhadap program ini juga datang dari dunia perbankan, khususnya Bank Tabungan Negara (BTN). Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung program rumah subsidi bagi para da’i dan guru ngaji melalui skema pembiayaan syariah. Dalam acara peluncuran program yang berlangsung di Asrama Haji Pondok Gede, Nixon menjelaskan bahwa BTN bekerja sama erat dengan Kementerian PKP dan MUI untuk menyediakan akses pembiayaan yang mudah, terjangkau, dan sesuai dengan prinsip syariah. Dukungan ini diharapkan dapat membantu mempercepat terwujudnya impian para da’i dan guru ngaji untuk memiliki rumah yang layak huni tanpa harus terbebani oleh proses pembiayaan yang rumit.

Peluncuran program rumah subsidi bagi para da’i dan guru ngaji ini menjadi langkah positif dan strategis dari pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan sosial sekaligus memberikan akses perumahan yang layak bagi kelompok masyarakat yang memiliki peran sangat besar dalam membina umat dan menjaga moral bangsa. Melalui kerja sama yang solid antara pemerintah, MUI, dan BTN, program ini dapat berjalan dengan lancar, tepat sasaran, dan memberikan manfaat maksimal bagi para penerima. Program ini tidak hanya menyediakan rumah sebagai tempat tinggal, tetapi juga merupakan bentuk dukungan moral dan materi agar para tokoh agama dapat menjalankan tugas mulia mereka dengan lebih optimal.

Program rumah subsidi ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan Program Tiga Juta Rumah yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari agenda prioritas nasional. Pemerintah berupaya keras agar setiap warga negara, terutama yang memiliki peran strategis di masyarakat seperti da’i dan guru ngaji, memiliki akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau. Dengan memiliki rumah yang memadai, diharapkan kualitas hidup mereka dapat meningkat sehingga mampu lebih fokus dalam menjalankan tugas keagamaan dan sosial yang sangat penting bagi bangsa dan negara.

Selain manfaat langsung berupa hunian yang layak, program ini juga dapat menjadi contoh sinergi antara pemerintah, organisasi keagamaan, dan lembaga keuangan dalam memberikan solusi terhadap masalah perumahan. Kolaborasi ini diharapkan mampu menciptakan model yang efektif dan efisien dalam menyediakan akses perumahan bagi berbagai lapisan masyarakat. Dengan demikian, bukan hanya guru ngaji dan da’i yang terbantu, tetapi juga kelompok masyarakat lain yang selama ini sulit mendapatkan rumah yang layak sesuai kemampuan finansial mereka.

Program rumah subsidi bagi da’i, guru ngaji merupakan langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan memperkuat fondasi moral bangsa. Dengan pelaksanaan yang transparan dan mekanisme yang tepat, program ini menjadi bentuk apresiasi atas peran penting para tokoh agama dalam membina umat. Inisiatif ini menunjukkan kehadiran negara bagi mereka yang selama ini berjasa dalam kehidupan sosial dan spiritual masyarakat. Upaya ini patut diapresiasi karena mencerminkan kepedulian pemerintah terhadap kelompok yang berperan besar bagi bangsa.

)* Penulis merupakan Pengamat Kebijakan Publik

RUU Penyiaran Harus Segera Dituntaskan Jawab Tantangan Perang Digital

Jakarta – Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran menjadi langkah strategis yang mendesak untuk segera diselesaikan guna menjawab tantangan penyiaran digital yang semakin kompleks. Di tengah gelombang disrupsi informasi dan pertumbuhan pesat platform digital, Indonesia memerlukan regulasi yang adaptif, terintegrasi, dan kuat secara hukum.

Anggota Komisi I DPR RI, Andina Thresia Narang, menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Revisi UU Penyiaran sebagai jawaban atas kebutuhan akan regulasi yang mampu mengimbangi perkembangan teknologi komunikasi saat ini. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para pakar dan akademisi, ia menekankan bahwa revisi ini sangat penting tidak hanya secara hukum, tetapi juga dari aspek sosial dan kultural.

“Urgensi Revisi Undang-Undang Penyiaran ini sangat penting di zaman sekarang. Generasi muda kini hidup dalam arus disrupsi informasi, konten digital yang tidak memiliki batasan seperti televisi konvensional,” ujar Andina.

Menurutnya, regulasi yang ada saat ini belum cukup kuat dalam melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari konten yang tidak sesuai. Penguatan lembaga pengawasan dan pembentukan regulasi yang lebih spesifik terhadap penyiaran digital, agar mampu membentengi generasi muda dari paparan informasi yang tidak terkendali.

Sejalan dengan hal tersebut, revisi UU Penyiaran juga diharapkan menjadi momentum untuk menghadirkan kepastian hukum yang inklusif dan progresif. Konvergensi media yang menyatukan penyiaran konvensional dengan platform digital seperti YouTube, TikTok, dan layanan OTT menjadi realitas yang tidak bisa diabaikan. Oleh karena itu, pembaruan regulasi sangat diperlukan agar seluruh bentuk penyiaran dapat diatur secara setara dan adil.

Pengamatan komunikasi dan media dari Universitas Airlangga Surabaya, Suko Widodo, mengatakan bahwa pentingnya pasal-pasal konvergensi media dalam revisi tersebut. Menurutnya, penyiaran digital harus diposisikan sejajar dengan penyiaran konvensional dalam kerangka hukum nasional.

“Platform digital tidak bisa terus dipisahkan dari penyiaran konvensional. Konvergensi sudah menjadi realitas, sehingga perlu diatur secara setara namun adil,” ujar Suko Widodo.

Sebagai contoh praktik baik, Suko menyinggung sistem regulasi di Amerika Serikat melalui Federal Communications Commission (FCC), yang mengatur semua bentuk penyiaran dalam satu regulasi terpadu dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

“Amerika Serikat sejak lama menerapkan satu regulasi menyeluruh, yang mengakomodasi penyiaran televisi, radio, hingga platform digital berbasis internet. Hal ini memudahkan pengawasan, perizinan, hingga perlindungan konsumen,” kata Suko.

Melalui revisi UU Penyiaran, Indonesia diharapkan mampu menghadirkan regulasi yang relevan dengan zaman, mampu melindungi kepentingan publik, serta menjamin hak atas informasi yang sehat dan bertanggung jawab. Penyelesaian RUU ini menjadi bagian penting dari strategi nasional dalam memenangkan perang digital melalui sistem penyiaran yang berdaulat, inklusif, dan berkelanjutan.

Pembenahan Tata Kelola Anggaran Persempit Ruang Gerak Praktik Korupsi

Oleh: Yusuf Rahman *)

Tata kelola keuangan yang baik merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Komitmen untuk memperkuat sistem perencanaan dan penganggaran menjadi kunci dalam menekan celah terjadinya penyimpangan anggaran. Ketika proses perencanaan dan penganggaran dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, maka ruang gerak praktik korupsi dapat dipersempit secara signifikan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menegaskan bahwa sektor perencanaan dan penganggaran adalah dua area paling rawan terhadap penyimpangan. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, menyampaikan bahwa sekitar 90 persen potensi kerugian negara berasal dari tahap ini. Maka dari itu, pembenahan pada dua titik krusial ini bukan hanya langkah administratif, melainkan merupakan tindakan strategis untuk mencegah terjadinya praktik korupsi sejak dari hulu.

Banyak praktik korupsi terjadi bukan karena lemahnya pengawasan semata, tetapi karena sistem yang tidak tertata sejak awal. Beberapa pokok pikiran legislatif masih memerlukan penyelarasan agar semakin terintegrasi dengan rencana pembangunan daerah secara menyeluruh. Ketidaksesuaian ini menciptakan benturan kepentingan yang membuka ruang bagi yang berpotensi menciptakan pengaruh di luar mekanisme formal, terutama jika usulan tersebut muncul di luar waktu yang ditetapkan atau tanpa melalui mekanisme resmi seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Penyaluran hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan daerah juga menjadi titik rawan. Ketika pengalokasian dana dilakukan tanpa basis kebutuhan riil dan tidak didukung dengan dokumen pendukung yang sah, potensi penyelewengan pun meningkat. Bahkan dalam beberapa kasus, proses pencairan disertai dengan permintaan komitmen fee, yang menunjukkan bahwa relasi transaksional masih hidup dalam birokrasi anggaran daerah.

Dalam konteks ini, pembenahan tata kelola tidak dapat dilakukan secara parsial. KPK menekankan pentingnya sinergi antarsektor, baik antara eksekutif dan legislatif maupun dengan lembaga pengawasan seperti BPKP. Kolaborasi yang erat akan mendorong proses penganggaran yang berbasis data dan kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar akomodasi kepentingan jangka pendek atau tekanan politik sesaat.

Perwakilan BPKP Kalimantan Selatan, Ayi Riyanto, menyampaikan bahwa pada tahun 2025 BPKP Kalimantan Selatan telah melakukan Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Daerah (Evran) di seluruh Indonesia, termasuk di Kalsel. Hasil evaluasi tersebut menghasilkan berbagai rekomendasi yang bertujuan mendorong efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran. Ini menunjukkan bahwa pendekatan sistemik dan berbasis data menjadi elemen penting dalam pembenahan tata kelola keuangan.

Di tingkat pemerintah kabupaten, komitmen serupa juga ditunjukkan. Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), misalnya, telah menyelaraskan langkah-langkah penguatan manajemen risiko di sektor pelayanan publik. Inspektur Daerah Kabupaten HSS, Kiky Rachmawaty, mengungkapkan bahwa pihaknya menjadwalkan pelatihan Manajemen Risiko sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bebas dari korupsi. Inisiatif ini sejalan dengan visi kepemimpinan daerah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan melayani.

Komitmen kolektif dalam menciptakan ekosistem birokrasi yang bebas korupsi juga didukung oleh harmonisasi antara eksekutif dan legislatif. Pemkab HSS menegaskan bahwa hubungan yang sinergis dengan pihak legislatif merupakan modal utama dalam mengawal agenda transparansi anggaran. Ketika relasi antarlembaga dibangun atas dasar kepentingan publik dan integritas, maka upaya mewujudkan clean government dan good governance bukanlah slogan semata, melainkan kenyataan yang bertahap dapat dicapai.

Pembenahan tata kelola anggaran bukan tugas yang bisa ditunda. Praktik-praktik penyimpangan yang bermula dari perencanaan yang tidak terarah dan penganggaran yang tidak akuntabel harus disudahi dengan langkah konkret dan terukur. Dalam hal ini, pendekatan yang hanya normatif tidak lagi memadai. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk mengeksekusi kebijakan reformasi secara menyeluruh, mulai dari penyusunan rencana hingga pelaksanaan program.

Dengan adanya pendekatan sistemik seperti Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), pemerintah pusat melalui KPK membangun mekanisme pengawasan aktif yang tidak lagi menunggu terjadinya pelanggaran. Pendekatan ini selaras dengan amanat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang menggariskan peran KPK untuk melakukan koordinasi dengan instansi pemberantasan korupsi dan pelayanan publik. Artinya, peran lembaga seperti KPK tidak hanya berada pada sisi penindakan, tetapi juga pada penguatan sistem yang mampu mencegah korupsi dari dalam.

Dalam proses ini, penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah menjadi sangat penting. Pelatihan, pendampingan, dan evaluasi yang berkelanjutan adalah instrumen yang dapat memastikan bahwa setiap individu di birokrasi memiliki pemahaman dan komitmen terhadap prinsip-prinsip integritas.

Pemerintah pusat dan daerah perlu menjaga semangat reformasi tata kelola ini agar tidak sekadar menjadi formalitas. Hanya dengan kemauan kolektif dan konsistensi dalam menjalankan agenda pembenahan anggaran, praktik korupsi dapat dicegah secara substansial. Ketika keuangan publik dikelola dengan transparansi dan tanggung jawab, maka kepercayaan masyarakat akan meningkat, dan pembangunan dapat berjalan secara adil dan berkelanjutan.

*) Analis Kebijakan Publik

Pemerintah Fokus Perangi Korupsi demi Program Kesejahteraan Rakyat

Oleh : Rivka Mayangsari )*

Pemerintah Indonesia terus berkomitmen dalam memberantas korupsi sebagai langkah strategis demi tercapainya pembangunan yang adil, merata, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan rakyat. Upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan di tingkat pusat, tetapi juga diperkuat hingga ke level pemerintahan daerah. Sebab, korupsi yang merajalela di daerah tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menghambat tercapainya program-program sosial yang menyentuh kebutuhan masyarakat.

Salah satu provinsi yang menunjukkan komitmen kuat dalam upaya pemberantasan korupsi adalah Kalimantan Selatan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel. Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Hasnuryadi Sulaiman, menyampaikan bahwa Pemprov Kalsel akan menindaklanjuti seluruh masukan dan rekomendasi yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel.

Langkah ini bukan sekadar slogan politik, tetapi bentuk nyata dari komitmen untuk mengawal setiap rupiah anggaran agar digunakan sesuai peruntukannya. Dengan memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian internal, pemerintah daerah diharapkan mampu mendeteksi potensi penyimpangan sedini mungkin dan mencegah terjadinya praktik koruptif yang merugikan masyarakat.

Ketua DPRD Kalsel, H. Supian HK, juga menegaskan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan perencanaan dan penganggaran yang transparan. Ia menyebut bahwa DPRD siap bekerja sama secara aktif dalam mengawal anggaran agar sesuai dengan aspirasi masyarakat dan selaras dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Transparansi dalam perencanaan dan penganggaran memang menjadi fondasi utama dalam mencegah korupsi. Perencanaan yang tidak tepat tidak hanya membuang anggaran negara secara sia-sia, tetapi juga membuka celah bagi praktik-praktik yang menyimpang. Inspektur Kota Banjarbaru, Rahmat Taufik, menyampaikan bahwa rapat koordinasi (rakor) bersama KPK menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kembali mekanisme perencanaan dan penganggaran yang selama ini telah berjalan.

Menurut Rahmat, salah satu titik krusial dalam upaya pencegahan korupsi adalah penetapan indikator dan target program yang benar-benar terukur. Ketika indikator keberhasilan suatu program bisa disusun secara objektif dan realistis, maka pengawasan terhadap capaian program juga menjadi lebih efektif. Hal ini akan meningkatkan peluang program tersebut untuk mencapai hasil sesuai harapan, dan mencegah praktik penggelembungan anggaran atau rekayasa laporan kinerja.

Sementara itu, Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, turut menyoroti pentingnya peran Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Menurutnya, pengawasan internal adalah benteng utama dalam menjaga integritas dan profesionalisme birokrasi. Tanpa pengawasan yang konsisten dan kuat, maka celah-celah untuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) akan tetap terbuka lebar.

Maesyal menegaskan bahwa setiap rupiah anggaran yang dikelola pemerintah daerah harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka dan tepat sasaran. Ia menambahkan bahwa pengawasan tidak boleh dianggap sebagai prosedur formalitas semata, melainkan harus menjadi bagian integral dalam proses pengambilan kebijakan. Dengan demikian, kebijakan yang lahir akan memiliki legitimasi moral dan teknis yang kuat, serta mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat.

Komitmen kuat dari para kepala daerah dan pejabat publik ini menjadi angin segar dalam upaya kolektif bangsa untuk menekan angka korupsi di tanah air. Mereka menyadari bahwa keberhasilan program kesejahteraan rakyat sangat bergantung pada sistem birokrasi yang bersih dan efisien. Ketika anggaran tidak bocor karena praktik korupsi, maka alokasi untuk program-program prioritas seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, dan infrastruktur akan lebih optimal.

Langkah pemerintah dalam memberantas korupsi juga menjadi bentuk nyata dari keberpihakan terhadap rakyat. Sebab korupsi bukan sekadar kejahatan keuangan, melainkan kejahatan terhadap hak-hak dasar masyarakat. Setiap rupiah yang dikorupsi berarti menghilangkan peluang anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, menghambat akses masyarakat miskin terhadap layanan kesehatan, dan memperlambat pembangunan jalan, jembatan, serta infrastruktur lainnya yang dibutuhkan rakyat.

Oleh karena itu, pemerintah pusat maupun daerah terus didorong untuk memperkuat sinergi dengan lembaga pengawas, aparat penegak hukum, serta masyarakat sipil dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih. Dalam hal ini, partisipasi masyarakat juga sangat dibutuhkan, terutama dalam fungsi pengawasan sosial dan pelaporan jika ditemukan indikasi penyimpangan.

Dengan sistem pengawasan yang kuat, budaya birokrasi yang jujur, dan komitmen antikorupsi yang terus dijaga, Indonesia akan mampu menciptakan lingkungan pemerintahan yang sehat dan kredibel. Ini bukan hanya akan meningkatkan kepercayaan publik, tetapi juga membuka ruang lebih luas bagi realisasi program-program kesejahteraan yang berdampak nyata.

Pemerintah, baik pusat maupun daerah, telah menunjukkan bahwa agenda pemberantasan korupsi bukan hanya janji politik, melainkan bagian dari misi mulia untuk memastikan bahwa setiap kebijakan publik benar-benar berpihak kepada rakyat. Hanya dengan tata kelola yang bersih, program kesejahteraan bisa menjangkau semua golongan dan membawa perubahan nyata bagi masa depan Indonesia.

)* Penulis adalah seorang Pengiat Anti Korupsi

Pemerintah Lindungi Generasi Muda Dari Judi Daring Melalui Regulasi Terpadu

Oleh: Yudi Kurniawan

Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi anak-anak dan remaja dari bahaya judi daring yang kini semakin mengancam ruang digital. Melalui pendekatan regulatif dan kerja sama antarlembaga, upaya perlindungan terhadap kelompok rentan ini dijalankan secara terstruktur dan terarah.

Salah satu langkah konkret yang telah diambil adalah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau dikenal dengan PP Tunas. Regulasi ini tidak hanya mengatur dari sisi teknologi, tetapi juga memperkuat peran keluarga, khususnya orang tua, dalam pengawasan aktivitas digital anak. Pemerintah menilai pengawasan orang tua sangat penting dalam memutus akses anak terhadap konten berbahaya, termasuk judi daring.

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kementerian Komunikasi dan Digital, Teguh Arifiyadi, menyampaikan bahwa saat ini mayoritas platform situs judi daring tidak memiliki sistem verifikasi usia. Kondisi ini memungkinkan anak-anak mengaksesnya dengan mudah tanpa penyaringan apa pun. Ia menilai kondisi tersebut telah menyebabkan puluhan ribu anak dan remaja ikut terjerumus ke dalam aktivitas perjudian daring, yang bisa berdampak pada perkembangan psikologis maupun masa depan mereka.

Fenomena ini diperparah oleh fakta bahwa judi daring saat ini semakin terjangkau secara finansial. Teguh mencatat bahwa dengan modal sangat kecil, bahkan hanya beberapa ratus rupiah, seseorang sudah bisa mulai bermain. Ini menjadikan kelompok menengah ke bawah, termasuk anak-anak dari keluarga dengan pengawasan terbatas, sebagai target empuk praktik perjudian digital. PP Tunas diharapkan menjadi instrumen penting untuk menekan paparan tersebut melalui penguatan sistem elektronik yang berpihak pada perlindungan anak.

Pemerintah juga menekankan bahwa regulasi ini bukan hanya tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik, tetapi juga menjadi panggilan moral bagi seluruh elemen masyarakat. Keterlibatan aktif keluarga, lembaga pendidikan, dan komunitas digital menjadi bagian tak terpisahkan dari skema perlindungan jangka panjang. Dengan literasi digital yang memadai dan budaya pengawasan yang sehat, anak-anak dapat dibekali kemampuan untuk menyaring informasi serta menghindari jebakan konten berisiko.

Di sisi lain, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan juga mendorong penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Pemberantasan Judi Online agar dapat memperkuat perlindungan terhadap anak-anak yang telah menjadi korban.

Deputi bidang koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, menyampaikan bahwa dampak judi daring terhadap anak tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga psikologis. Ia menilai bahwa praktik ini dapat menimbulkan kecanduan dan mendorong perilaku menyimpang, termasuk mencuri uang keluarga atau terjerat pinjaman online sebagai upaya untuk terus bermain.

Pemerintah menilai bahwa perlindungan tidak hanya berhenti pada pemutusan akses terhadap platform perjudian, tetapi juga harus mencakup rehabilitasi bagi para korban. Anak dan remaja yang telah terpapar memerlukan pendampingan psikologis dan dukungan pemulihan agar tidak kembali mengulangi perilaku tersebut. Dalam hal ini, Woro menekankan pentingnya keterlibatan lembaga-lembaga negara dalam penyediaan layanan pemulihan yang layak.

Langkah serupa juga tengah diupayakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui proses harmonisasi regulasi yang sedang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa pemerintah sedang memfinalisasi Peraturan Pemerintah tentang Pemberantasan Judi Online yang akan menguatkan pendekatan pencegahan maupun penindakan secara maksimal. Dalam pernyataannya, Supratman menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah meminta seluruh kementerian dan lembaga terkait untuk bergerak cepat dalam merampungkan regulasi ini.

Upaya pemerintah dalam menyusun regulasi ini juga bertujuan agar penindakan terhadap pelaku tidak menempatkan korban dalam posisi terpinggirkan. Pendekatan keadilan restoratif mulai menjadi perhatian dalam kebijakan publik, di mana korban judi daring — termasuk anak-anak — tidak hanya dipandang sebagai pelanggar, melainkan sebagai individu yang perlu dilindungi dan dipulihkan.

Pemerintah menyadari bahwa tantangan utama dalam menangani isu ini adalah kecepatan adaptasi pelaku judi daring yang terus mencari celah baru untuk menghindari pemblokiran. Oleh karena itu, respons kebijakan perlu mengedepankan pendekatan komprehensif yang melibatkan pengawasan teknologi, edukasi publik, serta penguatan peran keluarga dan lembaga pendidikan.

Melalui PP Tunas dan rancangan PP Pemberantasan Judol, pemerintah tengah membangun kerangka hukum yang dapat menyasar langsung akar permasalahan. Perlindungan anak dari bahaya judi online tidak dipandang sebagai tanggung jawab satu instansi semata, melainkan sebagai tugas kolektif yang harus diemban seluruh elemen bangsa. Dengan memperkuat sistem perlindungan, membangun literasi digital, dan menghadirkan intervensi psikososial yang tepat bagi korban, diharapkan ruang digital dapat menjadi tempat yang aman dan positif bagi generasi muda.

Upaya terpadu ini mencerminkan keberpihakan negara terhadap anak sebagai kelompok yang perlu diberi perhatian khusus. Pemerintah mendorong agar masyarakat juga ikut berperan aktif dalam melaporkan konten berbahaya serta memberikan pendampingan yang tepat kepada anak-anak di lingkungan masing-masing. Dalam jangka panjang, perlindungan yang kuat terhadap anak dari eksposur judi daring diharapkan menjadi pondasi dalam mewujudkan ekosistem digital nasional yang sehat, inklusif, dan berdaya tahan tinggi terhadap kejahatan berbasis teknologi.

)* Pengamat Kebijakan Publik

Pemerintah Kawal Ketat Dunia Pendidikan Profesi dari Mafia Regulasi

Oleh: Mahmud Sutramitajaya)*

Pemerintah kini menunjukkan komitmen kuat dalam mengawal dunia pendidikan profesi, khususnya di sektor medis, agar terbebas dari praktik mafia regulasi yang selama ini menjadi penghambat bagi lulusan perguruan tinggi untuk segera berkontribusi di dunia kerja. Hal ini menjadi penting mengingat adanya dugaan praktik tidak sehat dalam sistem ketenagakerjaan dan pendidikan profesi medis yang berdampak signifikan pada tingginya angka pengangguran di kalangan sarjana.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, mengatakan bahwa terdapat banyak lulusan farmasi dan kedokteran menghadapi hambatan berat untuk langsung bekerja. Hambatan utama tersebut adalah kewajiban menjalani pendidikan profesi tambahan yang memerlukan biaya besar serta proses yang panjang. Selain itu, meskipun telah melewati tahapan tersebut, sejumlah lulusan tetap gagal mendapatkan kelulusan karena adanya pengaturan oleh pihak-pihak tertentu yang menguasai sistem.

Kondisi ini menjadi perhatian serius karena menghambat pemanfaatan sumber daya manusia yang sudah terdidik dan berpotensi besar untuk mengisi kebutuhan tenaga medis di lapangan. Tidak hanya menyulitkan para lulusan, sistem yang kurang transparan ini juga memperbesar angka pengangguran, yang sebenarnya bisa diatasi dengan perbaikan tata kelola pendidikan profesi.

Keseriusan pemerintah terlihat dari langkah-langkah konkret yang mulai dijalankan untuk mengungkap dan memutus rantai praktik mafia regulasi tersebut. Dalam berbagai kesempatan, Immanuel Ebenezer menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam menghadapi jaringan mafia yang merugikan ini. Pemerintah bertekad menindak tegas para pelaku yang menghambat proses pendidikan profesi dan akses kerja para lulusan, sehingga tercipta sistem yang adil dan transparan.

Upaya pengawasan ketat terhadap regulasi yang selama ini diduga dibuat dengan kepentingan tertentu menjadi fokus utama pemerintah. Dengan membuka data dan informasi terkait praktik curang ini kepada publik, pemerintah berharap dapat melibatkan masyarakat luas dalam proses pengawasan dan pembersihan sistem dari mafia regulasi.

Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, memberikan pandangan positif terkait langkah pemerintah ini. Dalam survei terbaru Apindo, lebih dari 50 persen responden mengaku telah mengurangi jumlah tenaga kerja dan masih mempertimbangkan pengurangan lebih lanjut akibat tekanan biaya produksi dan ketidakpastian ekonomi. Menurut Shinta Kamdani, perbaikan regulasi dan pemberantasan praktik mafia di dunia pendidikan profesi akan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat, sehingga dunia usaha dapat kembali berkembang dan menyerap tenaga kerja secara optimal.

Pandangan tersebut memperkuat bahwa kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang stabil dan berkelanjutan. Dengan pengawasan yang lebih ketat dan regulasi yang transparan, para lulusan pendidikan profesi tidak hanya memiliki akses yang lebih mudah untuk berkarier, tetapi juga dunia usaha akan lebih percaya untuk melakukan investasi dan penyerapan tenaga kerja.

Shinta Kandani, mengatakan bahwa pihaknya tengah mendalami pola kerja jaringan mafia regulasi yang merugikan dunia pendidikan profesi. Penindakan terhadap regulasi yang sengaja dirancang dengan kepentingan sempit ini merupakan langkah tegas pemerintah untuk memastikan pendidikan profesi berjalan sesuai prinsip keadilan dan kualitas.

Komitmen pemerintah ini menjadi angin segar bagi dunia pendidikan, tenaga kerja, dan masyarakat luas. Dengan sistem yang bersih dan transparan, kualitas tenaga medis dan profesi lain yang dihasilkan akan semakin terjamin, sehingga pelayanan publik pun dapat meningkat secara signifikan. Hal ini sangat penting mengingat kebutuhan tenaga profesional yang kompeten di berbagai sektor masih sangat besar.

Tidak hanya bagi para lulusan, langkah tegas pemerintah dalam melawan mafia regulasi juga memberikan sinyal positif bagi dunia usaha. Kondisi yang kondusif ini akan mempercepat pemulihan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru yang lebih berkualitas. Dengan begitu, upaya menurunkan angka pengangguran dapat berjalan lebih efektif.

Ke depan, pemerintah berencana melakukan evaluasi berkelanjutan terhadap regulasi pendidikan profesi agar lebih efisien, terjangkau, dan akuntabel. Pelibatan berbagai pemangku kepentingan, seperti lembaga pendidikan, asosiasi profesi, dan dunia usaha, menjadi strategi penting untuk menciptakan sistem yang sehat dan berintegritas.

Langkah pengawasan ketat yang dilakukan pemerintah menjadi momentum penting dalam menciptakan tenaga kerja profesional yang siap bersaing secara global. Upaya ini tidak hanya berdampak positif bagi lulusan dan dunia usaha, tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat secara luas.

Pemerintah dengan tegas menghadapi mafia regulasi di dunia pendidikan profesi sebagai wujud nyata komitmen membangun Indonesia yang lebih maju, adil, dan sejahtera. Semua elemen masyarakat diharapkan dapat mendukung langkah ini dengan ikut mengawasi agar sistem pendidikan dan ketenagakerjaan berjalan efektif dan memberikan manfaat maksimal.

Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, dunia pendidikan, dan dunia usaha, masa depan tenaga kerja profesional Indonesia akan semakin cerah dan kompetitif di kancah global. Pemerintah berkomitmen menjaga dunia pendidikan profesi tetap bersih, transparan, dan berintegritas demi kemajuan bangsa dan kesejahteraan seluruh rakyat.

)* Penulis adalah mahasiswa Jakarta tinggal di Bandung

Pemerintah Kunci Rekening Judi Online, Transaksi Turun Drastis

Pemerintah semakin intensif dalam memberantas praktik judi daring dengan memperluas cakupan penanganan hingga ke sektor keuangan.

Tidak hanya memutus akses ke situs, pemerintah kini juga menyasar aliran dana pelaku dengan melakukan pemblokiran rekening bank yang terindikasi digunakan untuk transaksi ilegal tersebut.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemutusan akses situs judi online tidak cukup memberikan efek jera.

“Konten itu bisa dibuat ulang dengan mudah, tapi rekening bank lebih sulit dibuka kembali setelah diblokir,” kata Meutya.

Menurutnya, pemberantasan judi daring memerlukan kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kami sudah bekerja sama dengan PPATK untuk melacak dan memblokir rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi judi daring,” ujarnya.

Meutya juga mendorong pihak perbankan memperketat proses verifikasi nasabah.

“Perbankan harus diminta memperketat verifikasi agar pelaku tidak bisa dengan mudah membuka rekening baru,” tambahnya.

Kominfo mencatat bahwa dari Oktober 2024 hingga Juli 2025, sebanyak 1,7 juta konten judi online telah diblokir dari total 2,5 juta konten negatif yang ditangani.

Namun, Meutya menyebut pelaku semakin kreatif memanfaatkan celah, terutama di media sosial.

“Kalau ini disatukan, hasilnya akan lebih kuat. Ada crawling konten dan juga crawling rekening,” tegasnya.

Dukungan juga datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyatakan, “OJK sudah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap sekitar 17.026 rekening terindikasi judi online. Ini berdasarkan data dari Komdigi yang kami kembangkan.”

Dian menjelaskan bahwa OJK mendorong bank memantau rekening tidak aktif agar tidak disalahgunakan serta melaporkan transaksi mencurigakan kepada PPATK.

“Kami juga akan membentuk satuan tugas khusus penanganan insiden siber agar respons lebih cepat dan terkoordinasi,” katanya.

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan dampak signifikan dari pembekuan rekening dormant.

“Deposit judi daring langsung turun drastis. Dari sebelumnya Rp5 triliun, sekarang tinggal sekitar Rp1 triliun. Turunnya lebih dari 70 persen,” ungkap Ivan.

Ivan menambahkan bahwa lebih dari 28 juta rekening yang sempat diblokir telah dibuka kembali setelah diverifikasi.

Namun, ribuan rekening tetap dibekukan karena terbukti sebagai penampung dana hasil tindak pidana.

“Banyak yang protes, tapi setelah dicek, itu memang rekening penampungan hasil kejahatan, mayoritas judi daring,” tegasnya.

Dengan pendekatan terintegrasi ini, pemerintah berharap dapat mempersempit ruang gerak pelaku sekaligus mengurangi dampak sosial dan ekonomi dari perjudian daring.

Langkah Nyata Pemerintah Pulihkan Korban Judi Daring Lewat Pembinaan Terpadu

*) Oleh : M. Syahrul Fahmi

Masifnya penyebaran judi daring telah menimbulkan darurat sosial yang nyata di tengah masyarakat. Tak hanya merusak sendi-sendi ekonomi rumah tangga, praktikini juga menyeret berbagai kalangan, termasuk penerima bantuan sosial (bansos), kedalam jerat kemiskinan yang makin dalam. Keprihatinan publik kian menguat seiringterbongkarnya fakta bahwa ratusan ribu keluarga penerima manfaat (KPM) ternyataturut menjadi bagian dari ekosistem judi daring. Namun demikian, pemerintah tidaktinggal diam. Langkah-langkah nyata dan terukur mulai dijalankan untuk memulihkankondisi ini melalui pendekatan pembinaan yang terpadu, manusiawi, dan solutif.

Kementerian Sosial (Kemensos) menjadi garda depan dalam menangani kasus inisecara sistematis. Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipulmenyatakan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap KPM yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi daring. Hasil koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap faktamencengangkan: sebanyak 603.999 KPM tercatat melakukan transaksi yang berkaitan dengan judi daring. Dari jumlah tersebut, 228.048 KPM telah dihentikanhaknya atas bansos pada triwulan kedua tahun ini sebagai bentuk penegasan bahwabansos tidak boleh disalahgunakan.

Langkah ini tentu bukan sekadar sanksi. Pemerintah memahami bahwa sebagianpelaku merupakan korban dari jebakan digital yang sistematis dan massif. Oleh karena itu, Kemensos juga tengah mengevaluasi 375.951 KPM lainnya untuk periodetriwulan ketiga dengan pendekatan yang lebih mendalam dan inklusif. Upaya inibukan hanya ditujukan untuk penyaringan data, tetapi juga sebagai basis untukpembinaan lanjutan. Kemensos turut bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dalammenganalisis rekening-rekening penerima bansos yang tidak aktif maupun memilikipola transaksi mencurigakan. Kombinasi antara analisis finansial dan verifikasi sosialini menjadi pilar penting dalam memastikan bansos benar-benar sampai kepadamereka yang berhak.

Sikap tegas sekaligus humanis dari Kemensos mencerminkan semangat pemulihan, bukan sekadar pemutusan hak. Dalam konteks ini, pembinaan menjadi bagian integral dari strategi nasional melawan dampak destruktif judi daring. Tak hanya Kemensos di tingkat pusat, pemerintah daerah pun mulai bergerak aktif. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa Pemprov DKI berkomitmen membina wargapenerima bansos yang terjebak dalam praktik judi daring. Tujuannya jelas, agar mereka tidak kembali mengulangi kesalahan yang sama, dan dapat bangkit menjadiindividu yang produktif dan bertanggung jawab.

Pembinaan ini dirancang dengan pendekatan multidimensi. Di antaranya melaluiedukasi literasi digital dan keuangan, bimbingan psikososial, pelatihan keterampilankerja, hingga pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas. Dengan memahami latarbelakang sosial dan ekonomi korban judi daring, program pembinaan diarahkan untukmembangun kembali kesadaran, rasa percaya diri, dan kemampuan mereka untukmandiri. Di Jakarta, misalnya, sejumlah lembaga kemasyarakatan, organisasikeagamaan, dan psikolog komunitas dilibatkan untuk memperkuat sisi pendampinganmental dan spiritual para korban.

Pendekatan pembinaan yang dilakukan pemerintah merupakan bentuk intervensiprogresif yang patut diapresiasi. Alih-alih sekadar menghukum, langkah inimencerminkan paradigma pembangunan sosial yang berpihak pada korban, sekaligusmendorong pencegahan berulangnya kasus serupa. Judi daring bukan hanya soalpelanggaran hukum, tetapi juga tentang degradasi moral dan sosial yang membutuhkan pemulihan menyeluruh. Oleh karena itu, keberadaan program pembinaan menjadi instrumen penting untuk memutus rantai kecanduan, membangunketahanan keluarga, serta menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa judi daring adalahjalan buntu.

Selain upaya pembinaan langsung, pemerintah juga mendorong kerja sama lintassektor dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat. Edukasi sejak dini mengenaibahaya judi daring, termasuk melalui kurikulum sekolah dan kampanye publik, menjadi bagian dari strategi jangka panjang. Integrasi data antar-lembaga juga memungkinkan pendeteksian dini terhadap penyalahgunaan bansos dan aktivitasdigital mencurigakan lainnya. Dengan basis data yang akurat dan sistem kontrol yang ketat, pemerintah dapat bergerak lebih cepat dan tepat dalam melakukan intervensisosial.

Namun, keberhasilan program ini tentu tidak bisa semata-mata disandarkan pada pemerintah. Peran masyarakat sipil sangatlah penting dalam mendukung proses pemulihan korban judi daring. Dukungan keluarga, komunitas, tokoh agama, hinggamedia massa menjadi elemen krusial dalam membentuk opini publik dan membangunnarasi yang konstruktif. Korban perlu didekati dengan empati, bukan stigma. Kesempatan kedua harus dibuka selebar-lebarnya, karena pada dasarnya merekapun ingin keluar dari jerat yang merugikan tersebut.

Apa yang dilakukan pemerintah hari ini merupakan refleksi dari komitmen negara dalam melindungi warganya dari ancaman digital yang makin kompleks. Denganpendekatan pembinaan terpadu, korban judi daring diberikan jalan keluar yang nyata, bukan hanya dibebani sanksi sosial. Ini merupakan bentuk hadirnya negara di tengahproblematika sosial yang nyata, serta wujud kepedulian terhadap kelompok rentanyang sempat terseret oleh dinamika negatif dunia maya.

Kejahatan digital seperti judi daring merupakan ancaman nyata yang bisa menjangkausiapa saja, tanpa memandang usia, profesi, maupun status sosial. Di tengahkemudahan akses teknologi, masyarakat diimbau untuk tidak tergoda oleh janji-janjikeuntungan instan yang justru merusak masa depan. Keberhasilan pemerintah dalammenghentikan kegiatan judi daring harus menjadi momentum untuk memperkuatliterasi digital, mempererat kolaborasi pemerintah dan masyarakat, serta membangunketahanan sosial terhadap serangan kriminal berbasis teknologi. Indonesia harusterus bergerak maju, menjaga ruang digital tetap bersih, sehat, dan bermartabat untukgenerasi yang akan datang.

*) Penulis merupakan Pengamat Kebijakan Publik.

RUU Penyiaran Jadi Upaya Mitigasi Dampak Konten Negatif di Dunia Maya

Oleh : Antoni Utomo )*

Perkembangan teknologi digital telah melahirkan banyak kemajuan di berbagai sektor, namun di sisi lain juga membawa tantangan serius dalam ranah penyiaran dan informasi publik. Dunia maya yang semakin terbuka dan bebas telah menjadi lahan subur bagi penyebaran konten negatif, baik yang mengandung unsur kekerasan, hoaks, ujaran kebencian, hingga pornografi. Dalam konteks inilah, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi instrumen penting yang diharapkan mampu memberikan kerangka hukum yang lebih adaptif terhadap era digital, sekaligus menjadi upaya mitigasi terhadap dampak destruktif dari konten negatif yang tersebar luas di ruang digital.

RUU Penyiaran saat ini tengah memasuki tahapan pembahasan di DPR RI, dan menjadi salah satu topik hangat dalam diskursus publik. Berbeda dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang menjadi payung hukum selama lebih dari dua dekade, RUU terbaru ini mencoba menyesuaikan diri dengan perubahan lanskap media yang tidak lagi terbatas pada televisi dan radio, tetapi juga mencakup media daring dan layanan Over The Top (OTT) seperti YouTube, Netflix, podcast, dan platform media sosial lainnya. Penyesuaian ini menjadi sangat relevan mengingat besarnya penetrasi internet di Indonesia serta perubahan perilaku masyarakat dalam mengakses informasi dan hiburan.

Anggota Komisi I DPR Andina Thresia Narang menegaskan pentingnya percepatan Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran demi menjawab tantangan penyiaran digital yang semakin kompleks.

Dalam draf RUU yang beredar, terlihat adanya upaya serius untuk memperkuat pengawasan terhadap konten penyiaran di dunia maya. Salah satu langkah penting adalah keinginan untuk memperluas kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam mengawasi konten digital yang disiarkan melalui platform daring. KPI tidak hanya akan berperan sebagai regulator dalam penyiaran konvensional, tetapi juga akan mengawasi siaran konten yang dipublikasikan secara live streaming maupun video on demand. Hal ini tentu memunculkan pro dan kontra. Di satu sisi, penguatan peran KPI dinilai penting untuk memastikan bahwa setiap konten yang disiarkan tidak melanggar norma kesusilaan, hukum, dan etika sosial. Namun di sisi lain, sebagian pihak menilai bahwa pengawasan berlebihan bisa berpotensi mengancam kebebasan berekspresi dan menghambat kreativitas konten kreator.

Tantangan utama dari dunia maya saat ini adalah kecepatan penyebaran informasi yang tidak diiringi dengan validasi yang memadai. Banyak kasus penyebaran hoaks dan disinformasi yang akhirnya memicu keresahan masyarakat, bahkan konflik horizontal. Ketika masyarakat tidak memiliki kemampuan literasi digital yang baik, mereka menjadi rentan terhadap manipulasi informasi. Oleh karena itu, mitigasi terhadap konten negatif tidak cukup hanya melalui pendekatan hukum dan pengawasan, tetapi juga harus dibarengi dengan edukasi publik secara masif. RUU Penyiaran setidaknya dapat menjadi pintu masuk untuk membangun ekosistem digital yang lebih sehat, dengan memberikan insentif bagi platform penyiaran yang mempromosikan konten edukatif dan konstruktif, serta mengenakan sanksi bagi mereka yang melanggar etika penyiaran.

RUU ini juga mengatur soal pelarangan terhadap penyiaran konten yang mengandung hoaks, ujaran kebencian, kekerasan, radikalisme, hingga konten yang mendiskreditkan kelompok tertentu. Tujuannya tentu untuk menjaga harmoni sosial dan mencegah konflik di tengah masyarakat yang plural. Di era digital yang sangat terbuka, konten-konten bernuansa provokatif sangat mudah viral dan memperkeruh suasana. Misalnya, konten yang menggiring opini publik secara sepihak dalam isu-isu sensitif seperti agama, ras, atau politik, kerap dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Dalam konteks ini, peran negara untuk hadir dan melakukan pengawasan merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional dalam menjaga keamanan informasi.

Upaya mitigasi konten negatif di dunia maya memang memerlukan pendekatan komprehensif, tidak hanya melalui regulasi formal, tetapi juga kolaborasi lintas sektor. Pemerintah, pelaku industri media, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta masyarakat pengguna internet harus dilibatkan secara aktif. Regulasi yang hadir juga harus adaptif, terbuka terhadap masukan publik, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan proporsionalitas. Keberadaan RUU Penyiaran hendaknya bukan sekadar instrumen pengendali, tetapi menjadi pemicu lahirnya etika baru dalam penyiaran digital yang menghormati hak asasi, nilai-nilai kebangsaan, dan tanggung jawab sosial.

Dalam jangka panjang, RUU ini juga dapat menjadi pondasi untuk menciptakan industri konten digital yang lebih berkelanjutan dan profesional. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan para pelaku konten dapat bekerja dalam kerangka yang adil dan transparan. Industri penyiaran digital tidak lagi hanya mengejar viralitas atau keuntungan semata, tetapi juga bertanggung jawab terhadap kualitas informasi yang disampaikan kepada publik. Apalagi, generasi muda Indonesia sebagai pengguna internet terbanyak harus diberikan ruang untuk tumbuh dalam ekosistem digital yang sehat dan membangun.

RUU Penyiaran adalah refleksi dari keinginan negara untuk hadir dalam menyikapi realitas baru yang ditawarkan dunia digital. Namun niat baik ini harus diiringi dengan ketelitian dalam merumuskan setiap pasal agar tidak mengorbankan kebebasan sipil dan prinsip keterbukaan informasi. Dengan dialog yang terbuka, partisipatif, dan transparan, Indonesia dapat melahirkan regulasi penyiaran yang tidak hanya mampu meredam dampak negatif konten dunia maya, tetapi juga mendorong kemajuan peradaban informasi yang lebih bermartabat.

)* Pengamat Kebijakan Publik

Kolaborasi Cerdas Pemerintah Deteksi Aliran Dana Mencurigakan untuk Judi Daring

Jakarta – Pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus memperkuat upaya pemberantasan judi daring dengan menggandeng berbagai pihak, termasuk pelaku industri teknologi finansial. Salah satu bentuk kolaborasi strategis yang saat ini menjadi sorotan adalah kemitraan antara PPATK dan layanan dompet digital DANA.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk respons cerdas dan adaptif terhadap dinamika penyalahgunaan teknologi keuangan digital untuk aktivitas ilegal, termasuk judi daring yang perputaran dananya diprediksi mencapai Rp1.200 triliun pada akhir 2025.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa pemberantasan judi daring tidak bisa dilakukan oleh satu institusi semata. Ia menekankan pentingnya sinergi antara regulator dan pelaku industri layanan keuangan digital dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.

“Kami mengapresiasi langkah-langkah proaktif DANA yang terus melaporkan transaksi mencurigakan dan membangun deteksi dini melalui pengembangan Fraud Detection System [FDS],” tuturnya.

Ivan optimistis kerja sama yang dilakukan PPATK dan DANA bisa mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan teknologi keuangan digital.

“Semoga upaya-upaya ini bisa memperkuat integritas ekosistem digital dan sekaligus mempersempit celah penyalahgunaan teknologi keuangan oleh pihak tidak bertanggung jawab,” katanya.

Sementara itu, CEO & Co-Founder DANA Indonesia Vince Iswara menambahkan sebagai bagian dari ekosistem keuangan digital, pihaknya juga telah berkomitmen menghadirkan solusi berkelanjutan yang bisa mencegah transaksi mencurigakan sekaligus meningkatkan literasi dan kewaspadaan masyarakat.

“Kami terus memperkuat Fraud Detection System dan mengencangkan parameter risiko sesuai dengan tren dan tipologi judi daring terbaru,” ujarnya.

Vince juga menambahkan bahwa kolaborasi menjadi kunci. Hal ini terbukti dengan terus menurunnya jumlah laporan dari DANA ke PPATK terkait situs dan nomor telepon terindikasi judi daring.

Melihat sinergi strategis antara DANA dan PPATK itu, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar menyambut baik. Dia menambahkan bahwa DANA secara rutin menjalin komunikasi dan berkonsultasi dengan Komdigi sebagai bagian dari upaya bersama menekan angka perjudian daring.

“Kami mengapresiasi komitmen dan langkah-langkah yang telah diambil, di mana angka perjudian daring di DANA telah menurun 80%,” tutur Alexander.

Dia menambahkan selama beberapa tahun terakhir, DANA secara konsisten menempuh langkah ekstra berbasis teknologi untuk memperkuat kemampuan dalam mendeteksi aktivitas perjudian daring.

Sinergi ini menunjukkan bahwa langkah pemerintah dalam memerangi judi daring tidak hanya bersifat represif, tetapi juga strategis dan kolaboratif. Kolaborasi antarlembaga dan pelaku industri digital menjadi bukti nyata bahwa upaya melindungi masyarakat dari jerat kejahatan digital bisa dilakukan secara sistemik dan terukur.

Pemerintah optimis bahwa ekosistem digital yang bersih, aman, dan berintegritas dapat tercapai jika semua pihak bergerak bersama.