Pemerintah Tindak Tegas Mafia Regulasi Demi Masa Depan Lulusan Profesional

Jakarta — Pemerintah menyoroti hambatan regulasi dalam dunia kerja profesional yang dinilai menjadi salah satu penyebab tingginya pengangguran di kalangan lulusan sarjana.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menyebut adanya praktik mafia regulasi yang merugikan lulusan dan mempersempit akses kerja, khususnya di bidang-bidang seperti farmasi dan kedokteran.

Menurut Immanuel, regulasi yang mewajibkan pendidikan profesi tambahan sering kali menjadi beban berat bagi lulusan. Biaya pendidikan profesi yang tinggi membuat banyak lulusan tidak mampu melanjutkan studi, sementara di sisi lain mereka dituntut segera bekerja. Akibatnya, mereka tertahan di antara kelulusan dan dunia kerja.

“Kerja profesi itu kan pakai uang lagi. Di sisi lain orang tua, keluarganya nuntut untuk yang lulus ini agar segera bekerja. Tuntutan untuk melanjutkan sekolah profesi nggak ada karena nggak ada uang. Belum, kalau pun sudah sekolah profesi. Berkali-kali mereka tidak diluluskan. Artinya ada mafia kesehatan, ada mafia regulasi di situ,” ujarnya.

Data menunjukkan angka pengangguran dari lulusan sarjana diperkirakan mencapai satu juta orang. Immanuel menegaskan bahwa masalah ini bukan soal kemampuan, tetapi sistem yang tidak adil dan dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Ia menekankan pentingnya membongkar praktik-praktik curang yang mengakar di dunia pendidikan profesi dan ketenagakerjaan.

Ia juga menyatakan bahwa regulasi selama ini kerap menjadi sarana bagi kelompok tertentu untuk bermain kepentingan.

“Regulasi ini pasti perjalanan kepentingan. Nah itu kita akan cari dan kita akan kerjasama,” katanya.

Sebagai bagian dari komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Immanuel menegaskan kesiapannya untuk mengambil langkah tegas terhadap mafia regulasi. Ia merasa memiliki mandat kuat untuk membersihkan sistem dari pihak-pihak yang mempermainkan nasib generasi muda.

“Nah, sekarang kita dengan hadirnya pemerintah Pak Prabowo, mafia-mafia itu kita lawan. Apalagi saya ada menteri saya, ada wamen, gue lawan tuh kayak gitu-gitu,” tegasnya.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan menggandeng berbagai pihak untuk menata ulang regulasi dan membuka jalan masuk yang lebih adil ke dunia kerja profesional. Langkah ini mencakup audit terhadap lembaga pendidikan profesi dan evaluasi terhadap sistem kelulusan.

Immanuel menyebut langkah konkret sedang disusun untuk memitigasi kerugian yang selama ini dialami lulusan. Pemerintah menargetkan reformasi menyeluruh agar proses transisi dari pendidikan ke kerja berjalan transparan dan tidak terhambat oleh kepentingan tersembunyi.

Presiden Prabowo Tegas Lawan Mafia Regulasi Kesehatan

Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik mafia regulasi yang dinilai menghambat akses tenaga kerja, khususnya di sektor farmasi dan kedokteran.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, menyampaikan bahwa tumpang tindih dan kepentingan tersembunyi dalam regulasi telah menghalangi ribuan lulusan baru untuk segera masuk ke dunia kerja.

“Kita melihat ada regulasi-regulasi yang justru tidak mendukung penciptaan lapangan kerja. Terutama di sektor kesehatan, banyak perusahaan mewajibkan sertifikasi profesi yang memerlukan biaya besar dan waktu lama. Ini menyulitkan para lulusan baru yang sebenarnya siap bekerja,” ujar Noel dalam pernyataannya.

Ia mengungkapkan, proses sertifikasi profesi tidak hanya mahal, namun juga kerap disusupi kepentingan kelompok tertentu yang memperlambat bahkan mempersulit kelulusan.

“Walaupun sudah mengikuti sekolah profesi, berkali-kali mereka tidak diluluskan. Ini menunjukkan ada mafia kesehatan, ada mafia regulasi yang bermain. Dengan hadirnya pemerintahan Presiden Prabowo, kita akan lawan mafia-mafia itu,” tegas Noel.

Kondisi tersebut, menurut Noel, turut berkontribusi terhadap tingginya angka pengangguran di Indonesia. Oleh karena itu, Kemenaker berencana melakukan intervensi kebijakan dengan mengevaluasi dan merevisi aturan-aturan yang dinilai bermasalah.

“Kalau memang ada regulasi yang menghambat usaha dan penciptaan lapangan kerja, kita akan revisi, bahkan hapus. Presiden sudah tegas soal hal ini, termasuk dalam konteks Permendag Nomor 8,” tambahnya.

Noel juga menegaskan bahwa pihaknya akan membuka secara transparan siapa saja aktor-aktor yang terlibat dalam praktik mafia regulasi ini. “Kita akan bongkar nanti, karena ini harus kita mitigasi. Regulasi yang dibuat harus berpihak pada rakyat, bukan pada kepentingan segelintir orang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kemenaker akan menggandeng berbagai pemangku kepentingan, baik dari sektor pemerintah, swasta, hingga lembaga pendidikan, untuk memastikan dunia kerja Indonesia menjadi lebih terbuka dan inklusif.

“Regulasi itu adalah cerminan dari perjalanan kepentingan. Maka, kita akan telusuri dan kerjasama dengan berbagai pihak untuk mengurai benang kusut yang selama ini menghambat tenaga kerja kita,” pungkas Noel.
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik mafia regulasi dalam bentuk apa pun, demi menjamin keadilan dan akses kerja yang lebih luas bagi generasi muda Indonesia.

Pemerintah Lawan Mafia Pangan, Bongkar Korupsi Beras

Oleh : Kurniawan Wangsa )*

Pemerintah melalui Kejaksaan Agung dan Kementerian BUMN terus menunjukkan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengelolaan beras yang menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Langkah tegas ini sekaligus membuktikan bahwa pemerintah tidak mentolerir praktik korupsi dalam sektor pangan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Kasus ini bermula dari temuan adanya penyimpangan mutu dan berat timbangan dalam proses penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) oleh pihak tertentu yang bekerja sama dengan oknum di internal PT IBU (Institusi Badan Usaha), yang merupakan bagian dari ekosistem distribusi pangan nasional. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 99,35 triliun, yang mencakup penyalahgunaan stok beras, penggelembungan harga, hingga dugaan rekayasa kualitas beras.

Menanggapi hal ini, Menteri BUMN, Erick Thohir menegaskan bahwa kementeriannya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap BUMN yang terlibat praktik korupsi. Pihaknya menegaskan, BUMN bukan tempat untuk memperkaya diri. Kalau terbukti menyimpang, penindakan hukum sekeras-kerasnya akan dilaksanakan.

Erick menegaskan bahwa kementerian yang ia pimpin terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perusahaan pelat merah, terutama yang bergerak di sektor strategis seperti pangan. Ia juga menyatakan bahwa pengawasan internal akan diperkuat dan mekanisme pelaporan akan dibuat lebih transparan, sehingga potensi penyimpangan bisa dideteksi lebih dini.

Pemerintah juga mengapresiasi peran Kejaksaan Agung yang secara konsisten menindak para pelaku, termasuk menetapkan sejumlah tersangka dari pihak swasta dan pejabat internal perusahaan. Langkah cepat aparat penegak hukum ini sekaligus menunjukkan soliditas antar-lembaga dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

Anggota Komisi IV DPR RI, Panggah Susanto, mendukung penuh tindakan pemerintah yang dinilai sigap dan tidak menunggu tekanan publik. Ia juga mendorong Perum Bulog agar segera menyalurkan stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang saat ini mencapai 4 juta ton, guna menstabilkan harga beras di pasar dan memastikan kebutuhan masyarakat tidak terganggu oleh dampak kasus tersebut.

Pihaknya juga meminta agar koordinasi lintas kementerian dan lembaga diperkuat untuk memastikan distribusi beras tepat sasaran, serta adanya pengawasan ketat terhadap kualitas dan kuantitas beras yang disalurkan. Menurut Panggah, stabilitas harga pangan, khususnya beras, adalah kunci utama dalam menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang akhir tahun di mana permintaan cenderung meningkat.

Panggah mendorong DPR untuk turut mengawal reformasi tata niaga pangan secara menyeluruh, termasuk mengevaluasi regulasi yang masih membuka celah praktik kecurangan dan permainan kartel. Menurutnya, pengawasan parlemen akan menjadi pelengkap penting dalam memastikan bahwa semangat bersih-bersih sektor pangan ini bukan hanya reaktif, melainkan berkelanjutan dan sistemik.

Direktur Utama Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi, menjelaskan bahwa sistem pemantauan distribusi akan diperkuat secara real-time agar tidak ada celah kecurangan di lapangan. Pihaknya menambahkan bahwa kejadian ini menjadi tamparan, tapi juga momentum bagi kami untuk memperbaiki sistem dari hulu ke hilir. Kami sudah menyiapkan strategi pengawasan berbasis digital, termasuk audit internal dan kerja sama dengan KPK.

Langkah-langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya bertindak reaktif, tetapi juga proaktif membangun sistem pangan nasional yang lebih transparan dan akuntabel. Pangan adalah sektor strategis yang menyangkut ketahanan nasional, dan pemerintah tidak ingin ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab.

Kasus korupsi beras yang mencuat baru-baru ini menjadi titik balik penting dalam reformasi tata kelola pangan nasional. Di tengah tekanan inflasi pangan global dan potensi ancaman krisis beras, Indonesia justru diguncang oleh praktik curang yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Namun demikian, pemerintah merespons dengan langkah tegas dan cepat. Melalui koordinasi antara Kejaksaan Agung, Kementerian BUMN, serta Perum Bulog, penindakan hukum terhadap para pelaku dilakukan tanpa pandang bulu. Hal ini memperlihatkan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga sektor pangan dari mafia yang selama ini menggerogoti hak masyarakat.

Penegakan hukum yang tidak tebang pilih membuktikan bahwa pemerintah tidak takut menghadapi elite ekonomi atau pihak-pihak yang memiliki kekuatan politik dan bisnis di balik komoditas strategis. Sebaliknya, pemerintah tampil sebagai pelindung kepentingan rakyat, memastikan bahwa distribusi beras tetap berjalan dan kebutuhan masyarakat tidak terganggu. Di sisi lain, kasus ini menjadi momentum introspeksi besar-besaran dalam sistem logistik dan pengawasan pangan nasional. Pemerintah mulai membenahi dari hulu ke hilir, termasuk mendorong penggunaan teknologi digital, memperkuat audit internal, serta meningkatkan keterlibatan publik dalam pengawasan distribusi.

Dengan langkah korektif yang konsisten, kasus ini diharapkan tidak hanya menjadi pelajaran, tetapi juga awal dari tata niaga pangan yang lebih transparan, adil, dan berpihak pada rakyat. Pemerintah telah menunjukkan keberaniannya tinggal bagaimana pengawasan publik dan keberlanjutan reformasi ini terus dikawal bersama.

)* Penulis Merupakan Pemerhati Ketahanan Pangan

RUU Penyiaran Antisipasi Peredaran Konten Buruk di Media Massa dan Media Online

Jakarta – DPR RI tengah membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang bertujuan memperkuat regulasi dalam mengantisipasi peredaran konten bermuatan negatif di media massa maupun media online.

Anggota Komisi I DPR RI, Andina Thresia Narang mengatakan pentingnya percepatan RUU Penyiaran demi menjawab tantangan penyiaran digital yang semakin kompleks. Khususnya dalam melindungi generasi muda dari konten digital yang tidak terkontrol.

“Urgensi RUU Penyiaran ini sangat penting di zaman sekarang. Generasi muda kini hidup dalam arus disrupsi informasi, konten digital yang tidak memiliki batasan seperti televisi konvensional,” kata Andina.

Andina menyoroti maraknya konten negatif di platform live streaming. Mulai dari perilaku merokok, ujaran kasar, hingga tampilan seronok yang bebas tanpa pengawasan. Perlunya pengaturan transparansi algoritma dalam RUU Penyiaran agar konten lokal dan edukatif tidak tertutup oleh konten viral yang dangkal dari Platform digital,” jelasnya.

“Apakah di RUU Penyiaran perlu ada pasal khusus soal transparansi algoritma platform digital? Konten lokal, termasuk UMKM dan budaya daerah, saat ini sulit bersaing karena sistem algoritma hanya mengejar viralitas,” ujarnya.

Andina juga menyampaikan keprihatinan terhadap lemahnya pengawasan terhadap konten berbayar dan sponsor di platform digital. Banyak konten vulgar yang tetap lolos sensor membuktikan lemah nya regulasi dan menandakan pendekatan self-regulation belum efektif.

“Saya tidak sepakat kalau kita hanya bergantung pada community guidelines. Realitanya, konten vulgar masih banyak beredar. Bahkan sponsor yang masuk pun tidak melalui proses kurasi yang layak,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Gilang Iskandar menyatakan dukungannya terhadap langkah Komisi I DPR RI dalam mempercepat penyelesaian RUU Penyiaran.

“ATVSI menyambut baik upaya Komisi I DPR RI untuk menyelesaikan revisi UUP karena sudah sekitar 13 tahun proses ini berjalan,” ungkap Gilang.

Dengan adanya RUU Penyiaran, diharapkan akan terbentuk mekanisme pengawasan yang lebih efektif, peningkatan literasi digital masyarakat, serta perlindungan yang lebih kuat terhadap penyebaran konten bermuatan hoaks, kekerasan, maupun pornografi.

Pemerintah Dorong Tata Kelola yang Bersih dan Berbasis Kinerja Nyata demi Cegah Korupsi

Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berbasis pada kinerja nyata sebagai langkah konkret dalam upaya pencegahan korupsi di seluruh sektor. Melalui penguatan sistem akuntabilitas dan pengawasan, pemerintah berupaya menutup celah penyalahgunaan kewenangan dan memperkuat integritas birokrasi dari pusat hingga daerah.

Kepala Staf Kepresidenan, Letjen TNI (Purn) AM Putranto menegaskan bahwa pencegahan korupsi merupakan salah satu prioritas utama Presiden, bukan hanya sekedar formalitas sebagaimana tertuang dalam Asta Cita butir ke-7 yang menitikberatkan pada tata kelola pemerintahan yang bersih dan terpercaya.

“Pencegahan korupsi merupakan salah satu prioritas utama Presiden Prabowo Subianto, bukan sekadar formalitas belaka. Hal ini tercantum dalam Asta Cita butir ke-7,” katanya.

Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menekankan pentingnya rekrutmen berbasis merit, rotasi jabatan secara berkala, serta pengawasan melekat terhadap kinerja pegawai negeri. Diharapkan, dengan aparatur yang kompeten dan berintegritas tinggi, budaya kerja yang bersih dapat terus berkembang di lingkungan birokrasi.

Menteri PANRB, Rini Widiyantini menyoroti pentingnya digitalisasi proses bisnis dalam birokrasi sebagai pondasi tata kelola yang lebih bersih, cepat, dan transparan. Transformasi digital, menurutnya, krusial dalam pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pelayanan publik.

“Digitalisasi proses bisnis dalam birokrasi merupakan fondasi utama untuk menciptakan tata kelola yang lebih bersih, cepat, dan transparan. Ini sangat krusial dalam sektor pengadaan barang dan jasa, perizinan, hingga pelayanan publik,” ujar Rini.

Hal senada juga diungkapkan Direktur Korsup Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti bahwa penggunaan teknologi informasi seperti Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dinilai krusial dalam meminimalkan praktik koruptif, karena dapat menutup ruang interaksi tatap muka yang rawan gratifikasi.

“Penggunaan SPBE meminimalkan praktik koruptif karena mampu mengurangi interaksi tatap muka yang rawan gratifikasi. Ini dapat menciptakan birokrasi yang bersih dan efisien,” ungkapnya.

Pemerintah juga mendorong implementasi sistem pemerintahan berbasis kinerja nyata, di mana keberhasilan suatu program atau lembaga tidak lagi dinilai dari narasi atau laporan semata, melainkan berdasarkan capaian konkret di lapangan. Melalui pendekatan ini, setiap instansi pemerintah dituntut menunjukkan hasil kerja yang dapat diukur, dievaluasi, dan dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.

Langkah ini diharapkan mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan. Pemerintah menargetkan tata kelola yang berbasis kinerja ini bukan hanya menjadi slogan, tetapi sebagai standar baru dalam sistem pelayanan publik yang bebas dari korupsi dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Transparansi dan Efektivitas Belanja Negara Bukti Nyata Perang Terhadap Korupsi

Jakarta — Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan prinsip transparansi dan efektivitas penggunaan anggaran negara sebagai bukti nyata perang terhadap korupsi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa arah belanja negara saat ini tidak hanya difokuskan pada pemulihan ekonomi, tetapi juga untuk memperkuat daya saing dan daya tahan nasional secara menyeluruh.

“Belanja negara difokuskan untuk penguatan daya saing dan daya tahan ekonomi, yang merupakan fondasi penting dalam menjaga stabilitas jangka panjang,” ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani menekankan bahwa sinergi program antar kementerian/lembaga serta pemerintah daerah akan menjadi kunci keberhasilan pembangunan yang berkeadilan. Pemerintah juga mempertegas langkah pengawasan belanja pusat dan daerah dengan memperkuat harmonisasi, menyalurkan transfer berbasis kinerja, dan mendorong pengawasan aktif oleh aparat pengawas instansi pemerintah.

“Pemerintah melakukan penguatan belanja K/L untuk mendukung pencapaian prioritas pembangunan nasional di daerah, terutama melalui sinergi program di lokasi penerima manfaat,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Hasnuryadi Sulaiman, menegaskan pihaknya siap menjalankan strategi pencegahan korupsi di bidang perencanaan dan pengelolaan anggaran daerah. Dalam rapat koordinasi virtual bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia menyatakan keseriusan Pemprov Kalsel menjalankan setiap arahan dengan penuh tanggung jawab.

“Kami komit dan akan berusaha melaksanakannya sebaik-baiknya. Mudah-mudahan dengan kerjasama yang terjalin, semua bisa kita jalankan sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegas Hasnuryadi.

Ia menambahkan bahwa seluruh jajaran birokrasi di Kalsel, mulai dari kepala dinas hingga pejabat teknis perencanaan, harus memiliki integritas tinggi dalam mengelola anggaran.

“Rakor ini menjadi momentum membangun kesadaran kolektif dan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat,” jelasnya.

Sejumlah sektor prioritas mendapat porsi strategis dalam belanja negara, di antaranya ketahanan pangan dan energi, pendidikan, kesehatan, serta program-program pemberdayaan masyarakat seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Cek Kesehatan Gratis (CKG), Sekolah Rakyat, dan penguatan Koperasi Desa Merah Putih. Penguatan riset dan teknologi juga menjadi fokus penting untuk menciptakan efek pengganda terhadap perekonomian nasional.

Langkah sinergis antara pusat dan daerah dalam memperbaiki sistem belanja negara dan daerah menjadi bukti nyata bahwa transparansi dan efektivitas bukan sekadar jargon, melainkan pilar utama dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi dan mampu mendorong pembangunan yang berkelanjutan.

RUU Penyiaran: Pilar Strategis Pemerintah Menata Era Digital dan Menangkal Provokasi

Oleh : Ricky Rinaldi )*

Revisi Undang-Undang Penyiaran menjadi salah satu upaya strategis pemerintah dan DPR untuk menghadirkan tata kelola media yang lebih adaptif terhadap tantangan era digital. Di tengah derasnya arus informasi di platform digital, RUU Penyiaran diposisikan sebagai instrumen penting dalam memitigasi dampak buruk konten provokatif dan hoaks yang dapat memecah belah masyarakat.

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah lanskap penyiaran secara signifikan. Jika dahulu penyiaran hanya terkait televisi dan radio, kini informasi juga mengalir deras melalui media sosial, video daring, dan podcast yang tak selalu tunduk pada regulasi konvensional. Inilah yang mendorong DPR mempercepat pembahasan revisi UU Penyiaran agar mampu mengakomodasi realitas baru tersebut.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta menyebut bahwa UU Penyiaran yang berlaku saat ini sudah tidak relevan karena disusun pada era analog. Menurutnya, revisi ini diperlukan agar regulasi mampu menjawab tantangan digitalisasi, meskipun idealnya penyiaran analog dan digital diatur dalam undang-undang yang terpisah. Ia mengakui bahwa penggabungan keduanya dalam satu RUU saat ini adalah langkah realistis demi menghindari stagnasi legislasi.

Anggota Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono menyatakan bahwa revisi ini merupakan hasil evaluasi panjang sejak 2012. Ia menyoroti pentingnya menciptakan kesetaraan regulasi antara media konvensional dan platform digital, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Baginya, revisi ini harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kualitas konten siaran agar tetap informatif, edukatif, dan konstruktif.

Dave lebih lanjut menjelaskan bahwa proses penyusunan RUU Penyiaran telah mengalami beberapa kali pembaruan substansi, termasuk setelah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja. Hal ini menunjukkan bahwa proses legislasi terus bergerak menyesuaikan dengan dinamika sosial dan teknologi, dengan tetap mempertimbangkan aspirasi pelaku industri penyiaran serta masyarakat sipil.

Salah satu sorotan penting dalam RUU ini adalah pengaturan ulang terhadap konten-konten provokatif yang kerap berseliweran di media digital. Regulasi baru diharapkan dapat mendorong tanggung jawab penyelenggara platform dalam menyaring dan menangani konten-konten bermuatan hoaks, ujaran kebencian, serta disinformasi politik yang mengancam kohesi sosial.

Kehadiran RUU ini bukan untuk membatasi, melainkan untuk menata. Menata ulang ruang informasi agar tidak dikuasai oleh narasi-narasi yang memperkeruh suasana, melainkan narasi yang membangun kesadaran kolektif dan kebersamaan. Revisi ini menjadi pijakan penting untuk masa depan penyiaran Indonesia yang demokratis dan berintegritas.

DPR bersama pemerintah dan masyarakat sipil kini dihadapkan pada tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa regulasi ini benar-benar berpihak pada publik. Momentum ini jangan disia-siakan. Dengan komitmen kuat, RUU Penyiaran dapat menjadi tameng sekaligus pemandu bagi bangsa dalam menghadapi era disrupsi informasi.

Namun, tantangan ke depan bukan hanya soal perumusan regulasi, melainkan juga efektivitas implementasinya. Penegakan aturan harus dibarengi dengan pembentukan badan pengawas yang independen dan kapabel dalam menjawab dinamika media digital. Tanpa itu, RUU Penyiaran hanya akan menjadi dokumen normatif yang gagal menjawab kebutuhan di lapangan.

Selain itu, penting untuk menjaga agar revisi ini tidak dijadikan alat kepentingan politik sesaat. Penyusunan pasal-pasal dalam RUU Penyiaran harus didasarkan pada prinsip keadilan, keterbukaan, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Hanya dengan cara itu, Indonesia bisa membangun sistem penyiaran yang benar-benar mencerminkan nilai-nilai demokrasi dan kebebasan yang bertanggung jawab.

Kekuatan RUU ini terletak pada kemampuannya untuk mengatur dengan adil, bukan menekan. Oleh karena itu, keterlibatan publik dalam proses penyusunan hingga implementasi mutlak diperlukan. Ruang dialog harus dibuka selebar-lebarnya agar regulasi ini tidak hanya mencerminkan kepentingan negara, tetapi juga kebutuhan masyarakat sebagai pengguna informasi.

Revisi UU Penyiaran juga berpotensi memperkuat ekosistem media nasional. Dengan kejelasan aturan, pelaku industri penyiaran lokal akan memiliki ruang yang lebih sehat untuk tumbuh dan bersaing. Ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan informasi nasional di tengah arus globalisasi dan serbuan konten asing.

Sebagai bagian dari langkah proaktif pemerintah dalam memperkuat fondasi demokrasi, RUU Penyiaran turut mempertegas pentingnya literasi digital sebagai alat mitigasi. Pemerintah dan DPR harus bekerja sama menciptakan ekosistem penyiaran yang mampu mendidik masyarakat untuk mengenali informasi yang kredibel, serta tidak mudah terpengaruh oleh konten manipulatif.

Dengan penguatan kapasitas lembaga penyiaran publik dan komunitas, revisi UU ini diharapkan mampu menghadirkan media yang berimbang, independen, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Dukungan terhadap media lokal juga perlu ditingkatkan, agar keberagaman informasi tetap terjaga dan tidak dimonopoli oleh segelintir pemain besar dalam industri.

Jika dikelola dengan baik, revisi UU Penyiaran dapat menjadi tonggak penting bagi Indonesia dalam mewujudkan kedaulatan digital yang inklusif dan bertanggung jawab. Inilah kesempatan emas untuk membangun sistem penyiaran yang tidak hanya kuat dari sisi regulasi, tetapi juga tangguh dalam menghadapi tantangan zaman.

)* Pengamat Isu Strageis