Presiden Prabowo Dorong Pembangunan 500 Sekolah Rakyat di Seluruh Indonesia

Oleh : Febri Ramadhan )*

Pembangunan 500 Sekolah Rakyat yang dicanangkan Presiden Prabowo merupakan langkah besar yang harus dipandang bukan sekadar program pendidikan, tetapi juga sebuah gerakan sosial untuk memutus rantai kemiskinan. Rencana ini layak mendapat dukungan penuh dari seluruh pihak, karena pendidikan adalah pintu utama bagi anak-anak bangsa untuk keluar dari belenggu keterbatasan.

Presiden Prabowo menegaskan pemerintah akan menambah pembangunan sekolah rakyat secara bertahap dengan target 100 sekolah baru setiap tahun, sehingga dalam lima tahun diharapkan berdiri 500 sekolah rakyat di seluruh Indonesia. Program ini diarahkan untuk menjangkau kantong-kantong masyarakat miskin agar anak-anak mereka mendapatkan akses pendidikan yang layak.

Presiden juga menekankan rencana agar program ini tidak hanya terbatas pada kelompok desil 1 dan 2, tetapi juga mencakup desil 3, 4, dan 5, sehingga seluruh anak Indonesia bisa merasakan pendidikan berkualitas. Menurutnya, bangsa ini tidak boleh ketinggalan dari negara lain, dan salah satu cara mencapainya adalah memastikan setiap anak memperoleh pendidikan terbaik yang mampu membangun rasa percaya diri.

Presiden menyampaikan bahwa Sekolah Rakyat diharapkan menjadi tempat yang menumbuhkan kepercayaan diri anak-anak dari keluarga kurang mampu, sekaligus memberi mereka pendidikan dengan fasilitas terbaik. Hal ini penting agar generasi muda tidak tertinggal dalam persaingan global. Presiden mengingatkan bahwa anak-anak yang semula minder karena kondisi ekonomi keluarganya harus diberi lingkungan belajar yang mendorong mereka untuk berani bermimpi dan meraih cita-cita.

Dalam kunjungannya ke Sekolah Rakyat Menengah Atas Margaguna, Jakarta Selatan, Presiden menilai fasilitas yang tersedia sudah sangat baik, mulai dari asrama hingga sarana penunjang pembelajaran. Menurutnya, sekolah tersebut bisa menjadi contoh nyata peningkatan kualitas pendidikan nasional.

Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menambahkan bahwa Presiden Prabowo memiliki target jelas untuk siswa Sekolah Rakyat. Para siswa diharapkan menjadi cerdas, memiliki karakter kebangsaan dan keagamaan, serta dibekali keterampilan praktis. Agus Jabo menjelaskan bahwa lulusan SMA Sekolah Rakyat yang melanjutkan kuliah akan tetap mendapatkan pembekalan keterampilan agar mereka siap bekerja dan membantu orang tua.

Ia menegaskan bahwa hilirisasi pendidikan harus menjamin setiap lulusan memiliki ilmu sesuai kebutuhan zaman, termasuk keterampilan teknologi informasi, penguasaan bahasa, serta kemampuan praktis yang relevan. Dengan demikian, lulusan sekolah rakyat bisa mandiri secara ekonomi sejak dini.

Dalam Dialog Perspektif Sekolah Rakyat Harapan Baru di Jakarta, Agus Jabo menekankan bahwa setelah lulus para siswa memiliki dua pilihan, yaitu melanjutkan pendidikan tinggi atau langsung bekerja. Pemerintah bahkan telah menjajaki kerja sama dengan perguruan tinggi untuk memberikan jalur kuliah bagi lulusan sekolah rakyat.

Bupati dan wali kota juga menyediakan program beasiswa agar anak-anak yang ingin melanjutkan studi bisa melakukannya tanpa beban biaya. Selain itu, Presiden Prabowo menginstruksikan agar orang tua siswa juga diberdayakan, termasuk memperbaiki rumah yang tidak layak huni agar mereka bisa mendukung pendidikan anak-anaknya dengan lebih baik.

Kepala Sekolah Rakyat Menengah Pertama 6 Jakarta, Regut Sutrasto menuturkan bahwa pola kegiatan siswa diatur dengan ketat, mulai dari bangun tidur hingga kembali tidur, sehingga pendidikan karakter dapat berjalan optimal. Bahwa sekolah berasrama memberi kesempatan lebih luas bagi guru untuk membimbing anak-anak. Selain kegiatan belajar, siswa juga bisa mengikuti ekstrakurikuler seperti pencak silat, menari, desain grafis, hingga olahraga futsal. Semua ini dirancang untuk membentuk fisik dan mental yang kuat.

Regut menegaskan bahwa kurikulum mereka bertujuan mengubah rasa rendah diri menjadi kepercayaan diri, sekaligus menggali potensi setiap anak melalui program pemetaan bakat seperti DNA talent mapping.

Program ini mendapatkan dukungan dari berbagai daerah, termasuk Pemerintah Kota Tanjungpinang. Wali Kota Lis Darmansyah mengungkapkan bahwa penerimaan siswa Sekolah Rakyat di wilayahnya telah mencapai kuota penuh. Kuota SD dengan dua rombongan belajar berjumlah 50 siswa, sedangkan SMP dan SMA masing-masing menerima 25 siswa, sehingga total seluruh jenjang 100 siswa.

Lis menegaskan bahwa Sekolah Rakyat di Tanjungpinang adalah sekolah negeri berasrama pertama yang benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Sistem boarding school memungkinkan anak-anak dari keluarga kurang mampu mendapatkan pendidikan, tempat tinggal, konsumsi, perlengkapan belajar, hingga perawatan kesehatan secara gratis. Menurut Lis, hal ini akan memutus rantai kemiskinan sekaligus memberi kesempatan yang sama bagi setiap anak untuk meraih masa depan.

Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Riau Yeni menambahkan bahwa Sekolah Rakyat merupakan program pemerintah pusat yang ditargetkan hadir di setiap kabupaten dan kota. Metode pendidikannya memadukan standar nasional dengan penguatan karakter, keterampilan, kewirausahaan, digitalisasi, serta penggunaan Learning Management System (LMS). Setiap siswa juga akan mendapatkan laptop gratis untuk mendukung proses pembelajaran. Dengan model pendidikan ini, anak-anak diharapkan mampu bersaing secara global tanpa kehilangan jati diri dan nilai-nilai moral.

Upaya pemerintah melalui pembangunan 500 Sekolah Rakyat harus kita sambut dengan optimisme. Program ini bukan hanya tentang menyediakan sekolah, tetapi juga menciptakan ekosistem pendidikan yang memerdekakan dan memberdayakan. Jika seluruh elemen masyarakat mendukung, bukan mustahil generasi mendatang akan tumbuh menjadi pribadi yang cerdas, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan zaman. Mari kita dukung bersama agar semua anak Indonesia, tanpa terkecuali, mendapatkan hak pendidikan yang layak dan berkualitas.

)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute

Pemerintah Pastikan MBG Higienis dan Bebas Kontaminasi

Oleh : Rivka Mayangsari*)
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program unggulan pemerintah untuk memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan asupan makanan yang sehat, aman, dan bernutrisi. Kehadiran program ini menjadi bagian dari upaya besar membangun generasi emas yang kuat secara fisik maupun mental. Meski sempat beredar isu simpang siur terkait keracunan makanan, pemerintah dengan tegas memastikan bahwa pelaksanaan MBG selalu memenuhi standar higienitas dan keamanan. Menanggapi hal itu, pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses dalam program MBG dilakukan dengan mengedepankan aspek higienitas, keamanan pangan, serta prosedur ketat yang terstandar.

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menekankan bahwa pemerintah telah menyiapkan antisipasi matang untuk mencegah terjadinya kasus keracunan. Ia menjelaskan bahwa salah satu bentuk antisipasi tersebut adalah pembukaan dapur MBG yang benar-benar bersih dan memenuhi standar higienis. Menurut Dante, dirinya bahkan turun langsung mengunjungi sejumlah dapur MBG untuk memastikan kualitasnya.

Ia menegaskan bahwa kunci utama pencegahan keracunan adalah menjaga kebersihan, memastikan makanan higienis, dan menerapkan standardisasi pengolahan yang tepat. Lebih jauh, ia menekankan bahwa MBG tidak sekadar memberikan makanan kepada anak-anak, melainkan juga membawa misi pendidikan gizi agar mereka terbiasa menerapkan pola makan sehat dalam kehidupan sehari-hari. Menurut Dante, kualitas makanan yang disajikan selalu diupayakan agar segar, higienis, dan aman untuk dikonsumsi, sehingga potensi keracunan bisa ditekan semaksimal mungkin. Ia juga menambahkan bahwa dalam sejumlah kasus, dugaan keracunan sebenarnya berasal dari alergi individu, yang oleh sebagian pihak sempat keliru dipersepsikan sebagai keracunan makanan, dan hal ini sudah diluruskan melalui klarifikasi resmi.

Komitmen terhadap standar keamanan pangan juga ditegaskan oleh Kepala SPPG Sedulur Sewu, Mad Khotib. Ia menyampaikan bahwa pihaknya selalu bekerja sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku. Dari proses persiapan dapur hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat, semua tahapannya dipantau dengan cermat dan terukur.

Setiap hari, sebelum memulai pekerjaan, seluruh pekerja dapur mengikuti briefing terlebih dahulu untuk memastikan setiap langkah berjalan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Hal ini dilakukan demi menjaga konsistensi dan kualitas layanan. Khotib menambahkan bahwa menu makanan dalam program MBG selalu berganti setiap harinya, dengan bahan-bahan yang higienis dan terjaga kebersihannya. Dengan begitu, penerima manfaat dapat menikmati makanan yang bervariasi sekaligus sehat, sementara kualitas dan keamanan tetap menjadi prioritas utama.

Hal senada juga disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Palembang, Nurya Hartika. Ia menegaskan bahwa program MBG merupakan bentuk ikhtiar pemerintah untuk memastikan masyarakat, terutama anak-anak sekolah, memperoleh makanan bergizi dan aman. Menurutnya, standar keamanan pangan dalam program ini merupakan hal yang mutlak dan tidak bisa ditawar. Karena itu, setiap pengelola dapur wajib melakukan pembenahan menyeluruh agar makanan yang disajikan benar-benar layak konsumsi.

Nurya menjelaskan bahwa langkah pembenahan tidak hanya sebatas formalitas, melainkan bentuk keseriusan pemerintah untuk memastikan bahwa makanan yang didistribusikan kepada masyarakat bebas dari risiko kesehatan. Satgas MG OKI bahkan ikut menekankan pentingnya upaya nyata dalam hal ini, mulai dari tata kelola dapur, standardisasi proses produksi pangan, hingga sistem pengelolaan limbah. Semua aspek tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan program MBG dalam jangka panjang.

Sebagai bagian dari pengawasan berkelanjutan, dapur MBG Desa Menang Raya dijadikan contoh penerapan prosedur ketat. Dapur tersebut hanya diperbolehkan beroperasi kembali setelah memperoleh sertifikat laik hygiene sanitasi dari pihak berwenang. Sertifikat ini menjadi bentuk jaminan bahwa dapur telah memenuhi seluruh persyaratan kebersihan, kesehatan, dan kelayakan dalam mengolah makanan.

Selain itu, pendampingan teknis juga diberikan kepada pengelola dapur agar mereka mampu memahami dengan baik prosedur produksi pangan sesuai standar, serta dapat menjaga kebersihan dan higienitas di setiap lini operasional. Dengan pendampingan tersebut, pemerintah berharap dapur MBG tidak hanya beroperasi sementara, tetapi mampu menjaga kualitasnya secara konsisten dan berkelanjutan.

Langkah-langkah evaluasi, pembenahan, dan pendampingan yang dilakukan pemerintah membuktikan bahwa program MBG tidak hanya berorientasi pada jumlah makanan yang diberikan, tetapi juga pada kualitas dan keamanan pangan yang diterima masyarakat. Dengan demikian, tujuan utama program, yaitu meningkatkan gizi dan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda, dapat tercapai secara optimal.

Melalui komitmen yang kuat dari pemerintah, pengawasan ketat dari lembaga terkait, serta dukungan masyarakat, program MBG diharapkan mampu menjadi instrumen penting dalam membentuk generasi Indonesia yang sehat, cerdas, dan berdaya saing tinggi. Di sisi lain, klarifikasi yang tegas mengenai isu keracunan juga menjadi bukti transparansi pemerintah dalam menjaga kepercayaan publik.

Pada akhirnya, program MBG bukan sekadar program distribusi makanan, melainkan sebuah gerakan besar untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dengan memastikan bahwa setiap makanan yang disajikan higienis, bergizi, dan bebas kontaminasi, pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam melindungi kesehatan rakyat dan membangun masa depan bangsa yang lebih kuat.

*) Pemerhati Kesehatan Masyarakat

Pemerintah Pastikan MBG Tersaji Bersih Higienis dan Aman Dikonsumsi

Oleh : Gavin Asadit )*

Pemerintah menyatakan komitmennya penuh untuk memastikan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersaji dalam kondisi yang bersih, higienis, dan aman dikonsumsi oleh seluruh penerima manfaat. Sejak peluncuran nasional MBG pada 6 Januari 2025 sebagai bagian dari strategi nasional memperbaiki status gizi dan mencegah stunting, pemerintah menempatkan aspek keamanan pangan dan mutu gizi sebagai prioritas utama agar program ini tidak hanya menyediakan kuantitas makanan, tetapi juga kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk menjamin higienitas dan keselamatan pangan, Badan Gizi Nasional (BGN) telah menerapkan kebijakan sertifikasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengacu pada standar sanitasi, higienis, dan sistem Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP). Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa sertifikasi ini adalah upaya memastikan makanan yang diberikan “bukan hanya gratis, tetapi juga aman dan bermutu tinggi.” Pemerintah menegaskan bahwa setiap SPPG akan dievaluasi, diklasifikasikan, dan dibina sesuai kategori mutu sehingga proses pengolahan, penyimpanan, distribusi, dan waktu penyajian memenuhi standar keselamatan pangan nasional.

Dari sisi pengawasan dan pelaksanaan, pemerintah pusat mendorong keterlibatan pemerintah daerah, aparat terkait, serta mekanisme verifikasi berlapis. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menekankan bahwa aspek higienis mesti dipatuhi secara ketat termasuk ketepatan waktu penyajian, prosedur pengolahan, serta keterlibatan supplier lokal sehingga MBG juga memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar melalui sumber pangan dan tenaga kerja lokal. Pernyataan ini sejalan dengan upaya menempatkan transparansi dan profesionalisme sebagai prinsip pengelolaan program di tingkat daerah dan satuan pelaksana.

Pemerintah juga memperkuat pengawasan dengan menyusun pedoman teknis dan standar operasional prosedur yang wajib dipedomani SPPG, termasuk pelatihan sanitasi untuk tenaga penyaji, pengecekan kualitas bahan baku, dan catatan rantai distribusi. Selain itu, BGN bekerja sama dengan Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan instansi terkait untuk menyelaraskan mekanisme audit guna memastikan praktik HACCP benar-benar diterapkan di lapangan. Langkah-langkah ini dimaksudkan untuk meminimalkan risiko kontaminasi biologis, kimiawi, maupun fisik yang dapat membahayakan kesehatan penerima manfaat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan.

Dukungan tokoh nasional turut memperkuat kepercayaan publik terhadap program MBG. Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), Wakil Ketua MPR RI, menilai MBG merupakan langkah strategis dalam memperbaiki literasi kesehatan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Menurutnya, jaminan kebersihan dan higienis makanan adalah fondasi utama agar program benar-benar memberi dampak nyata bagi masa depan anak bangsa. Pemerintah pun memanfaatkan dukungan tokoh-tokoh seperti Ibas untuk menyosialisasikan standar higienis dan praktik aman, sehingga pesan keselamatan pangan mendapat ruang publik yang luas.

Dalam praktik operasional, pemerintah mencatat peningkatan cakupan layanan dan pembentukan SPPG di berbagai daerah sebagai bagian dari upaya mempercepat akses. Hingga pertengahan tahun 2025 pemerintah melaporkan penambahan ratusan hingga ribuan SPPG yang tersebar di banyak provinsi, dengan target jangka menengah mencapai puluhan ribu SPPG untuk menjangkau puluhan juta penerima manfaat. Pencapaian jangkauan ini diiringi dengan program pendampingan teknis termasuk audit mutu, pelatihan kebersihan pangan, dan pembinaan pemasok lokal sebagai mitigasi risiko yang mungkin muncul pada tahap skala besar.

Pemerintah juga menempatkan transparansi pengadaan dan distribusi sebagai prinsip anti-korupsi agar alokasi anggaran dan pemilihan mitra pelaksana dapat dipertanggungjawabkan. Mekanisme verifikasi calon mitra SPPG dan penerapan sistem audit bertujuan mencegah pelanggaran prosedur pengadaan, serta memastikan nasi, lauk, sayur, dan buah yang disajikan memenuhi syarat gizi dan keamanan. Selain itu, pemerintah membuka kanal pengaduan dan pelaporan jika ditemukan indikasi pelanggaran kualitas atau praktik tidak higienis, sehingga respons cepat dapat dilakukan dan potensi keracunan massal dapat diminimalkan.

Sebagai penguat narasi pemerintah, kementerian terkait dan lembaga mitra terus mengedukasi masyarakat tentang peran keluarga, sekolah, dan komunitas dalam menjaga rantai keamanan makanan: dari pemilihan bahan baku lokal yang layak, praktik penyimpanan dingin bila diperlukan, hingga kebersihan saat penyajian di sekolah. Langkah kolaboratif ini bertujuan menjadikan MBG bukan sekadar program konsumsi sekali jadi, melainkan bagian dari pembentukan budaya makan bergizi dan aman yang berkelanjutan.

Pemerintah mengakui tantangan dalam pelaksanaan skala besar termasuk risiko kontaminasi jika SOP tidak dipatuhi namun menegaskan bahwa kombinasi sertifikasi SPPG, audit HACCP, pengawasan daerah, keterlibatan tokoh nasional, serta mekanisme transparansi akan menjadi garis pertahanan utama untuk memastikan MBG tetap bersih, higienis, dan aman dikonsumsi. Pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan dari kepala daerah, operator SPPG, tenaga kesehatan sekolah, hingga orang tua murid untuk aktif mengawasi dan ikut menjaga kualitas program sehingga tujuan utama meningkatkan kesehatan dan potensi anak Indonesia dapat tercapai.

Dengan langkah-langkah sistemik tersebut, pemerintah menegaskan bahwa MBG bukan hanya soal memberikan makanan gratis, tetapi memberikan hak anak dan kelompok rentan atas makanan yang aman, bergizi, dan bermutu sebuah investasi jangka panjang bagi kualitas sumber daya manusia dan ketahanan pangan bangsa.

)* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan

Pemerintah Pastikan Perlindungan HAM dan Demokrasi Sesuai Aspirasi 17+8

Oleh: Bara Winatha )*

Perlindungan HAM bukan sekadar wacana normatif, melainkan amanat konstitusi yang harus dipenuhi oleh sebuah negara. Sejalan dengan Aspirasi 17+8, pemerintah menegaskan komitmen untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan sipil dan penegakan hukum. Aspirasi ini menekankan pentingnya melindungi hak-hak dasar warga negara, terutama dalam situasi sosial politik yang dinamis, tanpa mengorbankan stabilitas nasional dan keamanan publik.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa pemerintah memastikan semua langkah penanganan situasi nasional dilakukan dalam koridor hukum serta menjunjung tinggi prinsip HAM. Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan agar aparat keamanan bersikap tegas hanya terhadap pihak-pihak yang memanfaatkan ruang demokrasi untuk melakukan tindak kejahatan, seperti penghasutan, perusakan fasilitas umum, hingga pembakaran. Demonstrasi damai tetap dilindungi sepenuhnya, tetapi aksi kriminal tidak boleh dibiarkan karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan demokrasi. Penegasan ini sekaligus menutup ruang bagi pihak yang berusaha mendistorsi penegakan hukum dengan dalih kebebasan berpendapat.

Sikap pemerintah yang disampaikan melalui Menko Kumham Impas menegaskan dua hal penting. Pertama, negara tetap mengakui kebebasan berkumpul dan berpendapat sebagai hak konstitusional. Kedua, negara memiliki kewajiban melindungi masyarakat luas dari dampak negatif aksi anarkis yang melampaui batas. Dengan cara ini, pemerintah berusaha menerapkan prinsip proporsionalitas dalam penegakan hukum, yakni menjaga agar aparat tidak bersikap represif namun tetap tegas terhadap pelanggaran hukum yang nyata.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, mengatakan bahwa komitmen pemerintah terhadap HAM merupakan landasan penting bagi terciptanya demokrasi yang sehat. Menurutnya, kebebasan berpendapat adalah elemen vital dalam kehidupan bernegara, tetapi kebebasan itu tidak boleh dipahami tanpa batas. Otto menekankan bahwa kebebasan setiap individu selalu dibatasi oleh hak orang lain serta oleh kepentingan publik yang lebih luas. Ia melihat Aspirasi 17+8 sebagai formulasi yang seimbang antara perlindungan kebebasan sipil dengan kebutuhan menjaga ketertiban umum.

Konsistensi pemerintah dalam menjunjung HAM akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi. Masyarakat diberi ruang luas untuk menyampaikan aspirasi dan masukan terhadap kebijakan pemerintah dengan cara yang sah dan bermartabat. Namun, kritik itu harus disampaikan melalui cara yang sah dan bermartabat. Dengan begitu, dinamika politik tidak berubah menjadi instabilitas sosial. Dengan ini, Indonesia dapat menjadi contoh bagaimana demokrasi tumbuh seiring dengan penghormatan HAM, bukan sebaliknya.

Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG), Atnike Nova Sigiro, mengatakan bahwa penghormatan terhadap HAM bukan hanya kewajiban hukum, melainkan syarat mutlak bagi legitimasi pemerintahan demokratis. Ia menegaskan bahwa penguatan HAM menjadi syarat mutlak agar kepercayaan publik terus meningkat dan legitimasi politik pemerintah semakin kokoh. Karena itu, Atnike mendorong agar pemerintah tidak hanya menyampaikan komitmen secara verbal, tetapi juga menghadirkan kebijakan yang nyata dirasakan masyarakat.

Atnike juga menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat sipil dalam mengawal penegakan HAM. Menurutnya, Aspirasi 17+8 hanya dapat diwujudkan apabila masyarakat diberi ruang untuk terlibat aktif dalam proses pengambilan keputusan. Pemerintah terus memperkuat mekanisme akuntabilitas, termasuk melalui transparansi kebijakan dan keterbukaan informasi. Dengan begitu, Pemerintah terus mendorong agar publik berperan aktif sebagai mitra strategis dalam menentukan arah pembangunan nasional. Pandangan ini memperkuat gambaran bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan HAM tetap menjadi prinsip dasar dalam setiap kebijakan.

Aspirasi 17+8 sendiri berfungsi sebagai pedoman moral dan politik untuk menguatkan demokrasi Indonesia. Aspirasi ini menuntut agar negara melindungi hak-hak sipil dan politik, seperti kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul, sekaligus menjamin hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya. Dengan demikian, pemerintah tidak hanya fokus pada aspek keamanan, tetapi juga akan terus memastikan hak dasar warga negara terpenuhi dalam kehidupan sehari-hari.

Pada saat yang sama, masyarakat juga memikul tanggung jawab besar untuk menjaga kualitas demokrasi. Kebebasan berpendapat harus digunakan secara bijak, bukan disalahgunakan untuk menyebarkan kebencian, disinformasi, atau mengganggu ketertiban umum. Demokrasi yang sehat membutuhkan partisipasi kritis namun konstruktif dari masyarakat. Dengan cara ini, HAM tidak hanya dilihat sebagai hak yang dituntut dari negara, tetapi juga sebagai kewajiban yang harus dijaga bersama.

Penegakan HAM sesuai Aspirasi 17+8 pada akhirnya menjadi jalan tengah yang rasional. Negara tidak akan membiarkan kebebasan berubah menjadi anarki, juga tidak akan menggunakan alasan keamanan untuk mengekang hak-hak sipil. Jalan tengah ini menuntut profesionalisme aparat, konsistensi kebijakan, serta partisipasi aktif masyarakat. Selama semua pihak menjaga keseimbangan ini, maka demokrasi Indonesia akan semakin matang dan legitimasi pemerintah semakin kuat. Dengan demikian, Aspirasi 17+8 bukan hanya menjadi pedoman, tetapi juga kompas moral untuk memastikan arah bangsa tetap sejalan dengan nilai-nilai HAM universal.

Dalam kerangka itu, komitmen pemerintah untuk menjamin HAM sesuai Aspirasi 17+8 patut diapresiasi. Dukungan dari berbagai tokoh, mulai dari pejabat pemerintah, politisi, hingga aktivis HAM, menunjukkan adanya konsensus nasional bahwa HAM adalah pilar yang tidak bisa ditawar. Konsensus ini menjadi modal penting bagi Indonesia untuk melangkah maju sebagai negara demokratis yang kuat, stabil, dan berkeadilan.

*)Penulis merupakan pengamat sosial dan kemasyarakatan.

Pemerintah Tegaskan Komitmen Perlindungan HAM Sesuai Aspirasi 17+8

Oleh: Kumala Adi Saputra )*

Dalam dinamika kehidupan berbangsa, penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) tidak bisa dipandang sebagai beban, melainkan sebagai fondasi dari demokrasi dan keadilan sosial. Aspirasi 17+8 yang selama ini digaungkan masyarakat sipil sesungguhnya merupakan refleksi nyata bahwa rakyat menginginkan negara hadir lebih kuat dalam melindungi martabat kemanusiaan. Pemerintah pun menegaskan komitmennya dengan mengambil langkah-langkah progresif melalui revisi Undang-Undang HAM dan pembentukan mekanisme independen yang lebih transparan. Semua ini memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam menjadikan HAM sebagai pilar utama pembangunan nasional.

Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai mengatakan bahwa revisi UU HAM akan mengatur berbagai aspek penting terkait pembangunan hak asasi manusia di seluruh Indonesia. Menurutnya, langkah ini tidak sekadar memperbarui regulasi yang sudah ada, tetapi juga menguatkan institusi-institusi HAM agar dapat bekerja lebih optimal. Komnas HAM, sebagai garda terdepan dalam isu kemanusiaan, dipastikan mendapatkan dukungan kelembagaan yang lebih kokoh. Bukan hanya itu, Natalius juga menegaskan bahwa lembaga lain seperti Komnas Anak, Komnas Perempuan, serta Komnas Disabilitas akan diperkuat baik dari segi fungsi maupun institusinya. Upaya ini mencerminkan kesungguhan negara dalam merangkul seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.

Revisi undang-undang tersebut juga diharapkan menjadi jawaban atas keresahan publik mengenai perlindungan HAM yang lebih menyeluruh. Selama ini, seringkali terjadi tumpang tindih kewenangan ataupun keterbatasan lembaga dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Dengan penguatan regulasi dan kelembagaan, pemerintah ingin memastikan agar tidak ada celah hukum yang membuat korban kehilangan akses terhadap keadilan. Hal ini sejalan dengan semangat aspirasi 17+8 yang menuntut keterjaminan hak-hak warga negara dari berbagai kalangan, baik anak-anak, perempuan, disabilitas, maupun kelompok rentan lainnya.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Presiden telah menyambut baik inisiatif enam Lembaga Negara HAM yang membentuk tim penyelidik non-yudisial independen terkait aksi demonstrasi Agustus lalu. Menurut Yusril, tim ini justru memiliki kedudukan dan independensi yang lebih kuat dibandingkan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang biasanya dibentuk melalui Keputusan Presiden. Jika TGPF pada akhirnya bertanggung jawab kepada presiden, maka tim bentukan enam lembaga HAM ini sepenuhnya mandiri dan semakin memperkuat kredibilitas di mata publik.

Langkah tersebut menunjukkan adanya perubahan paradigma bahwa penyelesaian persoalan HAM kini diperkuat dengan pelibatan lembaga independen” agar tetap menonjolkan peran pemerintah. Negara memberikan ruang bagi lembaga independen untuk menggali kebenaran secara lebih objektif dan menyeluruh. Hal ini penting agar tidak ada keraguan publik terhadap proses pencarian fakta, terutama dalam kasus-kasus yang menyangkut demonstrasi besar maupun pelanggaran HAM yang berdampak luas. Dengan mengedepankan independensi, pemerintah berusaha menjawab tuntutan keadilan dan keterbukaan yang diinginkan masyarakat.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan bahwa pembentukan tim independen merupakan wujud komitmen masing-masing lembaga HAM untuk mencari fakta dan menyusun laporan yang komprehensif. Tim ini tidak hanya bertugas mengumpulkan data, tetapi juga menggali informasi langsung terkait kondisi korban, upaya yang telah dilakukan pemerintah, hingga langkah-langkah pemulihan yang dibutuhkan. Dengan begitu, hasil kerja tim nantinya dapat menjadi rekomendasi strategis bagi pemerintah dalam menegakkan kebenaran, keadilan, serta memastikan pemulihan menyeluruh bagi korban.

Upaya pencarian fakta yang transparan sekaligus memberikan ruang partisipasi masyarakat sipil akan memperkuat legitimasi negara di mata rakyat. Bagi korban dan keluarga, kehadiran tim independen ini adalah bentuk pengakuan terhadap penderitaan yang mereka alami, serta jaminan bahwa suara mereka tidak diabaikan. Sementara itu, bagi pemerintah, langkah ini mempertegas komitmen bahwa perlindungan HAM bukanlah retorika semata, melainkan bagian dari kebijakan yang nyata dan terukur.

Lebih jauh, penguatan lembaga-lembaga HAM sekaligus pembentukan tim independen juga berfungsi sebagai jembatan penting untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa depan. Negara hadir tidak hanya untuk menyelesaikan persoalan yang sudah terjadi, tetapi juga membangun sistem yang mampu memberikan peringatan dini dan perlindungan preventif. Dalam konteks ini, aspirasi 17+8 menemukan relevansinya karena sejalan dengan kebutuhan masyarakat akan jaminan HAM yang komprehensif.

Langkah berani pemerintah ini tentu perlu mendapat dukungan luas. Tidak ada demokrasi yang sehat tanpa perlindungan HAM, dan tidak ada perlindungan HAM tanpa institusi yang kuat serta mekanisme independen yang dipercaya. Kolaborasi antara pemerintah, lembaga HAM, dan masyarakat sipil menjadi syarat mutlak untuk memastikan keadilan sosial benar-benar dirasakan oleh seluruh warga negara.

Dengan berbagai langkah nyata tersebut, pemerintah menunjukkan bahwa aspirasi masyarakat tidak hanya didengar, tetapi juga ditindaklanjuti secara konkret. Aspirasi 17+8 yang mencerminkan keinginan rakyat untuk mendapatkan kepastian keadilan kini dipayungi oleh kebijakan yang lebih tegas. Hal ini membuktikan bahwa dialog antara rakyat dan negara bisa melahirkan solusi yang berkeadilan serta memperkuat pondasi demokrasi.

Seluruh upaya ini adalah sebuah ajakan moral bagi kita semua untuk mempercayakan perlindungan HAM kepada pemerintah yang telah menunjukkan keseriusannya. Aspirasi 17+8 kini mendapatkan jawaban melalui kebijakan konkret. Mari bersama-sama mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat sistem perlindungan HAM, demi Indonesia yang lebih adil, transparan, dan menghargai martabat setiap manusia.

(* Penulis merupakan Pegiat HAM Jawa Barat

Pemerintah Gandeng BUMN Siapkan Skema Khusus Demi Perkuat Kopdes Merah Putih

Jawa Timur – Wakil Menteri BUMN, Kartiko Wirjoatmodjo menegaskan komitmen pemerintah bersama BUMN dalam memperkuat keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai motor penggerak ekonomi rakyat.

“Kami berharap koperasi bisa menggarap bisnis sesuai potensi daerah masing-masing, seperti penggilingan padi, ekowisata, dan lain sebagainya,” ujar Kartiko.

Ia menambahkan, pemerintah melalui BUMN akan memberikan peluang bisnis captive kepada koperasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dengan harga yang wajar. Sesuai arahan Satuan Tugas (Satgas), pencairan pembiayaan ditargetkan dapat terealisasi pada akhir September atau paling lambat awal Oktober 2025.

“Dalam enam bulan hingga satu tahun ke depan, fokus kebijakan akan diarahkan ke sana. Karena itu, masyarakat desa perlu memastikan program usaha ini terlaksana dengan baik sebelum diajukan ke bank-bank milik negara,” jelasnya.

Sebagai mitra strategis pemerintah, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyiapkan skema pembiayaan khusus yang disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan koperasi desa. Skema tersebut meliputi pembiayaan modal kerja maupun investasi, mulai dari pengadaan sarana prasarana, pengembangan usaha, hingga pengelolaan kebutuhan pokok masyarakat desa.

Wakil Direktur Utama BRI, Agus Noorsanto menegaskan bahwa pihaknya siap memfasilitasi pengurus KDKMP melalui pelatihan penyusunan proposal bisnis, sekaligus mendampingi proses pengajuan pembiayaan ke bank Himbara.

“Tentunya, ke depan kami akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, karena ini merupakan tanggung jawab bersama stakeholder terkait untuk memberdayakan masyarakat, termasuk dengan dinas-dinas koperasi di daerah,” ucap Agus.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan skema pembiayaan yang ditawarkan BRI bersifat fleksibel sesuai rencana bisnis koperasi. Misalnya, untuk kebutuhan modal kerja dapat digunakan untuk pengadaan barang dagangan seperti pupuk, LPG, atau sembako.

Sedangkan pembiayaan investasi dapat diarahkan pada pembangunan gudang, renovasi toko, hingga kendaraan operasional koperasi. Dengan begitu, pembiayaan benar-benar mendukung pengembangan usaha yang produktif dan berkelanjutan.

Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana yang turut hadir dalam acara tersebut menyampaikan optimismenya. Ia percaya KDKMP mampu tumbuh menjadi lembaga ekonomi mandiri yang meningkatkan daya saing masyarakat desa.

“KDKMP akan menjadi motor penggerak ekonomi rakyat dengan dukungan BUMN dan BRI. Kami berharap kegiatan ini menjadi pintu awal bagi koperasi untuk memperkuat kompetensi dan daya saing ke depan,” ungkapnya.

Dengan dukungan skema pembiayaan khusus serta digitalisasi pengelolaan, KDKMP diharapkan mampu berkembang sebagai pusat ekonomi lokal yang mandiri, produktif, dan modern.

[w.R]

Koperasi Desa Merah Putih Percepat Transformasi Ekonomi Desa

Oleh: Raditya Pranata )*

Kebijakan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menempatkan koperasi kembali ke posisi strategis sebagai sokoguru perekonomian nasional. Koperasi dipandang bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar utama yang menopang kemandirian bangsa melalui semangat gotong royong. Kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) menjadi penegasan komitmen negara dalam mengembalikan cita-cita ekonomi yang berpijak pada konstitusi, sekaligus mempercepat transformasi desa menuju pusat pertumbuhan baru.

Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, menilai bahwa pembangunan ekonomi bangsa harus kembali berakar pada landasan kekeluargaan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pandangannya, koperasi merupakan wujud konkret dari sistem tersebut dan seharusnya menjadi tiang utama pembangunan. Istilah “sokoguru” yang disematkan bukan sekadar simbol, melainkan penegasan bahwa koperasi adalah tiang penyangga utama ekonomi rakyat. Ia menekankan, jika desa kuat maka Indonesia pun akan berdiri kokoh, sehingga koperasi harus ditempatkan sebagai motor kemandirian masyarakat desa.

Selama beberapa dekade terakhir, struktur ekonomi nasional dinilai terlalu bertumpu pada mekanisme pasar bebas yang kerap memperbesar dominasi kelompok besar, sementara masyarakat kecil semakin terpinggirkan. Ferry menegaskan bahwa arah kebijakan Presiden Prabowo berfokus pada koreksi fundamental tersebut, dengan menghadirkan koperasi sebagai instrumen pemerataan. Ia menilai, berdirinya lebih dari 80 ribu unit KDMP merupakan jalan pintas agar pilar ekonomi tidak lagi hanya dikuasai swasta atau BUMN, melainkan beralih kepada koperasi sebagai sumber utama pertumbuhan. Dengan begitu, masyarakat desa tidak sekadar menjadi penonton, melainkan aktor utama dalam perputaran ekonomi nasional.

Dukungan terhadap penguatan koperasi tidak hanya datang dari kementerian teknis, tetapi juga dari BUMN. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menunjukkan peran strategisnya sebagai mitra utama pemerintah dalam mengakselerasi pengembangan KDMP. Melalui program sosialisasi pembuatan proposal bisnis dan pembiayaan, BRI memberikan pendampingan kepada pengurus koperasi agar mampu mengakses pembiayaan dan mengelola lembaga secara profesional. Pendekatan ini menandai keseriusan negara membangun koperasi dengan landasan manajerial yang kuat, bukan sekadar retorika.

Wakil Menteri BUMN, Kartiko Wirjoatmodjo, menekankan bahwa koperasi desa perlu naik kelas dengan pengelolaan yang lebih modern. Pemerintah melalui BUMN berkomitmen memberi peluang bisnis captive yang memungkinkan koperasi memenuhi kebutuhan pokok masyarakat dengan harga wajar. Ia menyebut bahwa koperasi harus diarahkan sesuai potensi daerah masing-masing, seperti penggilingan padi atau pengembangan ekowisata, sehingga peran koperasi tidak hanya administratif melainkan produktif. Penegasan ini memperlihatkan bagaimana koperasi dapat menjadi pusat aktivitas ekonomi berbasis lokal yang terintegrasi dengan agenda pembangunan nasional.

Wakil Direktur Utama BRI, Agus Noorsanto, menambahkan bahwa komitmen perusahaan terletak pada pendampingan teknis, mulai dari penyusunan proposal bisnis hingga mekanisme pengajuan pembiayaan. Kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk dinas koperasi di daerah, dipandang sebagai langkah kunci untuk memastikan koperasi mampu bertumbuh dengan sehat. BRI pun menghadirkan jaringan AgenBRILink sebagai bagian integral operasional koperasi. Kehadiran layanan ini memungkinkan masyarakat desa mengakses transaksi keuangan secara mudah, murah, dan dekat dengan domisilinya. Dengan lebih dari 1,2 juta AgenBRILink yang tersebar hingga ke wilayah 3T, koperasi mendapat dukungan nyata untuk memperkuat posisinya sebagai pusat layanan ekonomi.

Kebijakan Presiden Prabowo yang meresmikan lebih dari 80 ribu KDMP pada Juli 2025 menjadi tonggak penting dalam sejarah koperasi Indonesia. Kehadiran koperasi tersebut tidak hanya menegaskan keberpihakan negara kepada rakyat kecil, tetapi juga membuka jalan agar aset desa yang selama ini belum termanfaatkan dapat dikelola secara produktif. Potensi lokal di setiap daerah diberi wadah untuk dikembangkan, sehingga transformasi ekonomi desa berlangsung nyata dan berkelanjutan.

Agenda besar ini memiliki implikasi luas terhadap pencapaian Visi Indonesia Emas 2045. Dengan koperasi sebagai fondasi, pemerataan ekonomi tidak lagi sebatas jargon, melainkan strategi konkret untuk mengurangi kesenjangan. Koperasi desa yang kuat akan melahirkan kemandirian ekonomi keluarga, mengurangi ketergantungan pada utang, serta memperkuat daya tawar masyarakat terhadap pasar. Pemerintah menempatkan rakyat sebagai subjek pembangunan, bukan objek, sehingga kesejahteraan diraih melalui partisipasi aktif, bukan belas kasihan.

Transformasi yang diusung lewat KDMP memperlihatkan arah baru pembangunan ekonomi Indonesia. Kebijakan ini tidak berdiri sendiri, tetapi ditopang oleh sinergi kementerian, BUMN, pemerintah daerah, dan lembaga keuangan. Langkah-langkah konkret, mulai dari revitalisasi manajemen koperasi, dukungan pembiayaan, hingga pemanfaatan teknologi digital, menjadi fondasi agar koperasi benar-benar menjadi sokoguru. Dengan jalur ini, desa tidak lagi dianggap wilayah tertinggal, melainkan garda depan pertumbuhan yang menopang ketahanan ekonomi nasional.

Visi besar ini tentu memerlukan konsistensi dan pengawalan, namun tanda-tanda positif sudah tampak jelas. Kehadiran KDMP yang terintegrasi dengan program pemerintah pusat dan BUMN membuktikan bahwa arah pembangunan ekonomi kini benar-benar berpihak kepada rakyat. Jika dijalankan secara disiplin, koperasi tidak hanya akan mengangkat kesejahteraan desa, tetapi juga meneguhkan kedaulatan ekonomi bangsa. Transformasi yang dimulai dari akar rumput inilah yang diharapkan menjadi warisan besar bagi generasi mendatang menuju Indonesia yang adil, makmur, dan berdaulat.

*) Analis Kebijakan Publik dan Ekonomi Kerakyatan

Pemerintah Tegaskan Perlindungan HAM Sebagai Prioritas Utama Respon Tuntutan 17+8

Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan hak asasi manusia (HAM) menjadi prioritas utama dalam agenda nasional. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menyampaikan bahwa peranan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan diperkuat melalui revisi Undang-Undang HAM yang saat ini tengah dibahas.

Penguatan Komnas HAM ini, menurut Pigai, sejalan dengan aspirasi publik, termasuk tuntutan sipil 17+8 yang sebelumnya digaungkan di DPR.

“Yang kami hadirkan adalah undang-undang yang memayungi aspek HAM secara keseluruhan, termasuk juga memberi penguatan kepada institusi-institusi, termasuk Komnas HAM,” ujarnya.

Pigai menekankan bahwa revisi undang-undang akan menjadikan rekomendasi Komnas HAM bersifat mengikat.

Selama ini, rekomendasi yang dikeluarkan kerap tidak dijalankan meski sudah memiliki dasar yang kuat.

“Rekomendasi yang dikeluarkan melalui Sidang Paripurna Komnas HAM itu bersifat binding dan mengikat bagi mereka yang menerima rekomendasi,” katanya.

Ia menambahkan, institusi yang mengabaikan rekomendasi akan dikenai sanksi, termasuk kepolisian jika terbukti melakukan pelanggaran.

“Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, akan ada sanksi juga,” kata Pigai.

“Misalnya kepolisian masih menggunakan kekerasan yang berlebihan yang menyebabkan pelanggaran HAM kepada warga,” tambahnya.

Komitmen perlindungan HAM juga ditegaskan Presiden Prabowo Subianto terkait peristiwa demonstrasi besar yang berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025. Presiden memastikan tidak akan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dan mempercayakan penanganannya kepada enam Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) yang telah membentuk tim independen pencarian fakta.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa Presiden menyambut baik langkah tersebut.

“Presiden menyambut baik pembentukan Tim Independen Pencari Fakta yang dilakukan oleh enam Lembaga Negara Hak Asasi Manusia (LN-HAM). Presiden mempersilakan tim itu bekerja secara independen, transparan dan obyektif,” ujarnya.

Yusril menambahkan, enam lembaga tersebut memiliki kedudukan yang lebih kuat dibanding TGPF karena dibentuk berdasarkan undang-undang, bukan hanya Keputusan Presiden.

Keenam lembaga itu adalah Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan bahwa tim independen dibentuk untuk memastikan investigasi berjalan serius dan komprehensif.

“Maka kami dari enam lembaga memutuskan secara bersama-sama melakukan pembentukan tim independen lembaga nasional HAM untuk pencarian fakta terkait peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan Agustus-September 2025,” kata Anis.

Ia menegaskan, masing-masing lembaga memiliki fokus pada kelompok rentan yang berbeda, sehingga laporan yang dihasilkan diharapkan mampu memberikan gambaran utuh terkait peristiwa tersebut.—

[ed]

Perlindungan HAM Semakin Dikuatkan Pemerintah Selaras Aspirasi 17+8

Jakarta — Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menyampaikan bahwa penguatan peranan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal menjadi salah satu prioritas utama dalam revisi Undang-Undang HAM yang saat ini tengah digodok.

Natalius Pigai menjelaskan, Kementerian HAM kini sedang menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM yang akan menggantikan UU Nomor 39 Tahun 1999. Langkah ini dinilai selaras dengan aspirasi publik, terutama tuntutan sipil 17+8 yang sebelumnya digaungkan di DPR.

“Yang kami hadirkan adalah undang-undang yang memayungi aspek HAM secara keseluruhan, termasuk memberi penguatan kepada institusi-institusi, khususnya Komnas HAM,” katanya.

Ia menekankan bahwa revisi UU HAM ini dirancang agar rekomendasi Komnas HAM tidak lagi dianggap sebatas formalitas. Nantinya, setiap rekomendasi yang dikeluarkan melalui Sidang Paripurna Komnas HAM bersifat mengikat (binding) dan wajib ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

“Rekomendasi yang dikeluarkan bukan cuma selembar kertas. Kalau tidak dijalankan, akan ada sanksi tegas,” ujarnya.

Selama ini, rekomendasi Komnas HAM kerap diabaikan meskipun sudah didasarkan pada hasil investigasi jelas mengenai dugaan pelanggaran HAM. Menurut Natalius Pigai, ketiadaan konsekuensi membuat rekomendasi kehilangan daya tawar. Dengan revisi UU HAM, setiap institusi negara tanpa terkecuali, termasuk kepolisian, bakal dikenai sanksi apabila terbukti mengabaikan rekomendasi Komnas HAM.

“Misalnya, jika kepolisian masih menggunakan kekerasan berlebihan yang menyebabkan pelanggaran HAM, maka sanksi bisa dijatuhkan,” tegasnya.

Langkah penguatan ini juga mendapat perhatian dari kalangan pemerhati HAM. Komisioner Komnas HAM periode 2017–2022, Beka Ulung Hapsara, sebelumnya menyoroti kecenderungan kepolisian yang mengabaikan masukan Komnas HAM. Bahkan, sebelum periode 2020, lembaga ini telah melayangkan rekomendasi terkait 744 perkara aduan yang diduga melibatkan pelanggaran oleh Korps Bhayangkara.

Tidak hanya itu, sederet kasus besar pun telah menjadi perhatian, termasuk dugaan pelanggaran HAM dalam aksi demonstrasi 21–23 Mei 2019, yang menunjukkan urgensi dari penguatan kedudukan Komnas HAM.

Dengan hadirnya revisi UU HAM, pemerintah berharap perlindungan HAM semakin kuat, efektif, dan selaras dengan tuntutan masyarakat sipil. Aspirasi 17+8 yang menghendaki keadilan dan kepastian hukum bagi korban pelanggaran HAM, kini menemukan momentumnya melalui langkah pemerintah ini.

Penguatan Komnas HAM bukan sekadar mempertegas peran lembaga, melainkan wujud nyata keberpihakan negara terhadap prinsip-prinsip kemanusiaan. Dengan demikian, Indonesia semakin menunjukkan diri sebagai bangsa yang menjunjung tinggi demokrasi, keadilan, dan penghormatan terhadap HAM bagi seluruh warganya. –

[ed]

Koperasi Desa Merah Putih Hadirkan Solusi Pembiayaan Desa Berbasis Gotong Royong

Oleh : Arka Dwi Francesco )*

Pemerintah melalui program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat fondasi ekonomi rakyat dari tingkat paling bawah. Program ini tidak hanya hadir sebagai kebijakan administratif, melainkan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan kemandirian ekonomi berbasis gotong royong. Dengan menghadirkan koperasi desa sebagai pusat kegiatan ekonomi, pemerintah mendorong lahirnya ekosistem usaha yang inklusif, berkeadilan, dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Inisiatif ini juga menunjukkan bahwa strategi pembangunan nasional dijalankan secara menyeluruh yang manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat di lapangan.

Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa koperasi Merah Putih harus dipahami sebagai simbol kebangkitan ekonomi kekeluargaan berlandaskan Pancasila. Ia menilai koperasi tidak boleh dipandang semata sebagai wadah pengelolaan dana, melainkan sebagai instrumen untuk mengubah pola pikir masyarakat agar berani berwirausaha. Menurutnya, usaha yang dibangun koperasi harus sederhana, sesuai kebutuhan masyarakat, serta memberi manfaat langsung kepada warga desa.

Pandangan tersebut menekankan bahwa esensi pembangunan desa adalah kemandirian. Ketika masyarakat menjadi pelaku usaha yang produktif, desa tidak hanya menjadi penerima bantuan, melainkan pusat pertumbuhan ekonomi yang menopang kota dan wilayah sekitarnya. Dengan demikian, desa dapat menjadi motor penggerak yang memastikan pertumbuhan nasional berlangsung lebih merata dan berkelanjutan.

Lebih lanjut, Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan bahwa Kementerian BUMN siap memberikan dukungan penuh bagi penguatan koperasi desa. Ia menyebut koperasi desa bukan hanya lembaga ekonomi, tetapi juga simbol gotong royong dan kemandirian masyarakat yang dapat memangkas rantai distribusi dan membuka akses ekonomi baru di pedesaan. Kemudian, pihaknya juga menambahkan bahwa dukungan BUMN merupakan bentuk keberpihakan negara kepada masyarakat agar prinsip keadilan sosial dapat lebih terwujud.

Hal ini memperlihatkan bahwa sinergi antar lembaga pemerintah akan menghasilkan ekosistem yang saling melengkapi. Ketika desa didukung dengan infrastruktur yang memadai dan mekanisme kelembagaan yang kuat, hasilnya adalah desa yang lebih produktif dan mandiri. Pada akhirnya, kesejahteraan masyarakat desa akan meningkat dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional.

Sementara itu, Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjalankan mandat Presiden untuk mengembangkan koperasi nasional melalui berbagai upaya strategis. Ia menyatakan bahwa koperasi merupakan sarana penting untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat, sebagaimana semangat Pasal 33 UUD 1945. Melalui program Koperasi Desa Merah Putih, diharapkan koperasi dapat hadir di setiap sudut negeri, dari desa hingga kota, sebagai penggerak ekonomi inklusif. Menkop Budi juga mengajak kolaborasi lintas sektor untuk menjalankan operasional program tersebut demi pemerataan pembangunan dan penguatan ekonomi rakyat.

Hal tersebut menunjukkan pendekatan pemerintah yang strategis dan menyeluruh. Komitmen ini memperlihatkan bahwa pembangunan ekonomi di tingkat lokal dipandang sebagai ujung tombak pemerataan pemberdayaan aktif masyarakat. Kehadiran koperasi di setiap desa akan menumbuhkan ekosistem usaha yang inklusif dan berkelanjutan, sementara kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan komunitas koperasi menjamin tata kelola yang lebih akuntabel dan efektif.

Relevansi program ini semakin terasa di tengah tantangan ekonomi global. Ketika inflasi masih membayangi, rantai pasok terganggu, dan kesenjangan antarwilayah meningkat, koperasi desa hadir sebagai solusi dinilai mampu mengembalikan desa sebagai pusat distribusi bahan pangan, menciptakan lapangan usaha baru, serta memastikan harga tetap stabil di tingkat masyarakat. Dengan demikian, koperasi Merah Putih bukan hanya berfungsi sebagai lembaga keuangan lokal, melainkan sebagai motor penggerak transformasi sosial dan ekonomi yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat luas.

Selain itu, keberadaan koperasi juga dapat memperkuat posisi desa sebagai pusat ketahanan pangan nasional. Melalui koperasi, akses pembiayaan, pengadaan alat produksi, hingga distribusi hasil pertanian bisa lebih efisien. Desa tidak lagi bergantung pada tengkulak atau rantai distribusi panjang yang merugikan petani, tetapi bisa menjadi jawaban praktis atas persoalan klasik petani yang selama ini sulit memperoleh akses permodalan dan pasar. Dengan model gotong royong, risiko dapat ditanggung bersama, dan keuntungan dapat dirasakan secara merata.

Dalam perspektif sosial, koperasi Merah Putih menghadirkan ruang partisipasi yang lebih luas. Masyarakat desa diberi kesempatan tidak hanya menjadi anggota, tetapi juga bagian dari pengawas dan penentu arah kebijakan koperasi. Hal ini memperkuat budaya demokrasi ekonomi yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia. Ketika masyarakat diberdayakan untuk mengelola dan mengawasi koperasinya sendiri, maka tumbuh pula rasa memiliki, rasa tanggung jawab, dan solidaritas sosial yang memperkokoh struktur masyarakat desa.

Pembangunan ekonomi dari desa merupakan langkah strategis yang visioner. Koperasi Desa Merah Putih hadir sebagai jembatan antara ideologi kebangsaan, dukungan teknis kelembagaan, serta sistem pengawasan yang ketat. Dengan pendekatan gotong royong, koperasi bukan hanya alat ekonomi, melainkan sarana pemberdayaan masyarakat secara menyeluruh. Ketika desa maju melalui koperasi yang sehat dan mandiri, maka Indonesia pun akan lebih kuat. Saatnya masyarakat bersatu mendukung program ini, sebab hanya dengan desa yang sejahtera, cita-cita Indonesia Emas 2045 dapat terwujud nyata.

)* Penulis Merupakan Pengamat Kebijakan Pemerintah.