Soliditas TNI Polri Jadi Pilar Utama Meredam Kerusuhan

Oleh: Nancy Rentalita )*

Stabilitas nasional adalah fondasi utama bagi keberlangsungan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Tanpa kondisi yang aman dan tertib, seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan maupun aktivitas ekonomi akan menghadapi hambatan besar. Dalam konteks ini, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memainkan peran sentral sebagai garda terdepan penjaga keamanan, persatuan, serta kedaulatan bangsa. Soliditas antara kedua institusi inilah yang memastikan setiap potensi kerusuhan dapat diantisipasi, diredam, dan tidak berkembang menjadi ancaman besar bagi stabilitas negara.

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, menegaskan bahwa TNI dan Polri hingga kini tetap solid dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional. Ia menilai, konsistensi keduanya merupakan bukti nyata kesetiaan terhadap amanat konstitusi. Bagi Freddy, soliditas bukan sekadar kerja sama formal antar-institusi, tetapi merupakan ikatan mendasar yang tumbuh dari kesadaran bersama tentang pentingnya menjaga kedamaian rakyat serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menambahkan bahwa Polri terus memperkuat sinergi dengan TNI dalam mengawal stabilitas pasca berbagai demonstrasi. Menurutnya, setiap langkah pengamanan yang dilakukan aparat berlandaskan prinsip profesionalisme dan humanisme. Perlindungan warga sipil, penjagaan fasilitas umum, serta pencegahan tindakan anarkis selalu menjadi prioritas agar aspirasi masyarakat tetap dapat tersalurkan tanpa menimbulkan keresahan luas.

Wujud konkret dari sinergi ini dapat dilihat melalui patroli gabungan skala besar, pengawasan pos keamanan terpadu, hingga koordinasi cepat dalam menghadapi situasi darurat. Kehadiran aparat gabungan di berbagai daerah telah mengembalikan rasa aman masyarakat, sekaligus menegaskan bahwa negara tidak pernah absen dalam menjamin ketertiban umum. Dalam pandangan Brigjen Trunoyudo, sinergi ini bukanlah retorika, melainkan aksi nyata yang memberikan dampak langsung pada ketenangan publik.

Senada dengan itu, Brigjen Pol Naek Pamen Simanjuntak, Karoprovos Divpropam Polri, menekankan pentingnya koordinasi erat TNI-Polri dalam mengawal aktivitas warga sehari-hari. Menurutnya, kolaborasi ini merupakan benteng pertahanan yang mampu mencegah eskalasi konflik pasca demonstrasi. Kehadiran patroli gabungan dan pos pengawasan terintegrasi menjadi mekanisme efektif menekan potensi kerusuhan seminimal mungkin. Naek Pamen menegaskan bahwa aparat hadir bukan untuk menimbulkan ketakutan, melainkan untuk menghadirkan rasa aman dan perlindungan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dimensi strategis sinergi TNI-Polri tidak berhenti pada aspek pengamanan demonstrasi semata. Kolaborasi ini juga menjadi instrumen vital dalam menjaga keutuhan bangsa dari ancaman global, infiltrasi ideologi transnasional, maupun penyebaran disinformasi yang berpotensi memecah belah masyarakat. Dengan soliditas yang kokoh, kedua institusi mampu menangkal berbagai ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri, yang bisa melemahkan NKRI.

Dalam perspektif global, soliditas TNI dan Polri menunjukkan bahwa Indonesia memiliki sistem pertahanan dan keamanan yang tangguh. Ketika banyak negara lain menghadapi instabilitas akibat konflik internal, Indonesia mampu menjaga ketertiban dan stabilitas relatif terjaga. Kondisi ini tidak hanya memberikan rasa aman bagi warga, tetapi juga meningkatkan kepercayaan dunia internasional. Investor asing melihat stabilitas sebagai faktor kunci dalam menanamkan modal, sehingga peran TNI-Polri dalam menjaga ketertiban turut memperkuat iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Namun, keberhasilan menjaga stabilitas tidak semata menjadi tugas aparat. Dukungan masyarakat menjadi faktor yang sama pentingnya. Kesadaran untuk menghormati hukum, menyalurkan aspirasi secara damai, serta menghindari provokasi isu menyesatkan, khususnya di media sosial, merupakan bagian integral dari terciptanya keamanan nasional. TNI dan Polri sendiri senantiasa membuka ruang dialog dengan masyarakat, membangun pemahaman bahwa keamanan adalah tanggung jawab bersama.

Dalam kacamata global, stabilitas Indonesia yang dijaga oleh soliditas TNI-Polri memberikan citra positif bagi dunia internasional. Ketika banyak negara lain dihadapkan pada konflik internal, Indonesia mampu mempertahankan ketertiban. Kondisi ini berimplikasi langsung pada meningkatnya kepercayaan investor dan memperkuat prospek pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan demikian, sinergi keamanan tidak hanya berdampak pada ketenteraman sosial, tetapi juga mendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Tidak dapat dipungkiri, demonstrasi adalah bagian sah dari demokrasi. Namun, ketika aksi berubah menjadi anarkis, masyarakatlah yang paling dirugikan. Kerusakan fasilitas umum, gangguan pelayanan publik, dan keresahan sosial adalah dampak nyata yang muncul. Di sinilah soliditas TNI-Polri memainkan peran penting dalam memastikan aspirasi tersampaikan tanpa mengorbankan stabilitas nasional.

Ke depan, sinergi antara TNI dan Polri diyakini akan semakin diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor, pemanfaatan teknologi keamanan modern, hingga pendekatan persuasif kepada masyarakat. Kombinasi antara ketegasan dalam penegakan hukum dan sikap humanis dalam interaksi dengan rakyat akan memastikan bahwa TNI dan Polri tetap menjadi perekat persatuan bangsa.

Dengan fondasi yang kuat ini, stabilitas nasional bukan hanya sebatas jargon politik, melainkan kenyataan yang dirasakan langsung oleh rakyat. Di tengah dinamika politik, sosial, dan ekonomi yang terus bergerak, soliditas TNI-Polri tetap berdiri sebagai pilar utama yang menjaga NKRI tetap aman, damai, dan berdaulat.

)* Penulis adalah Pengamat Sosial

RUU Perampasan Aset Jadi Bukti Komitmen Reformasi Hukum dan Realisasi Aspirasi 17+8

Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset resmi diusulkan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 setelah dilakukan perombakan. RUU ini akan menjadi usul inisiatif DPR yang menandai langkah nyata dalam reformasi hukum sekaligus menjadi bentuk realisasi aspirasi 17+8.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset termasuk dalam tiga RUU usul inisiatif DPR yang diusulkan masuk ke Prolegnas Prioritas 2025, selain RUU Kamar Dagang Industri dan RUU Kawasan Industri.

“Ya 2025, dan ini tetap sebagai inisiatif DPR ya. Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk dalam 2025,” ujar Bob Hasan.

Bob menargetkan RUU Perampasan Aset dapat dirampungkan tahun ini meski waktu tersisa hanya beberapa bulan. Ia menegaskan bahwa pembahasan tidak hanya formalitas, tetapi juga harus memberi ruang partisipasi publik yang bermakna.

“Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan, tetapi kemudian kita ini namanya meaningful, harus memenuhi meaningful partisipasi publik. Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyampaikan dukungan penuh pemerintah atas usulan tersebut.

“Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait 3 RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025. Jadi RUU tentang Perampasan Aset, terima kasih,” katanya.

Ia menambahkan pemerintah siap membahas substansi RUU secara intensif bersama DPR.

“Pemerintah sebenarnya juga sudah siap dan hari ini kita harus memberi apresiasi yang luar biasa kepada DPR karena memenuhi janji mengambil alih penyusunan draf RUU tentang Perampasan Aset. Nanti, naskah akademik maupun materi RUU-nya boleh kita sharing nanti,” ungkapnya.

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menyambut baik penyerahan pembahasan RUU ini ke komisinya.

“Tentu kalau memang sikap dan pernyataan Baleg bahwa rencana pembahasan RUU Perampasan Aset bisa diserahkan ke Komisi III, tentu pimpinan dan anggota Komisi III akan siap menjalankan tugas itu,” katanya.

Ia menambahkan bahwa materi RUU akan dibahas secara mendalam oleh panitia kerja, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Itu nanti dibahas di panja, yang penting kemauan dulu, sehingga kemudian harapan Presiden Prabowo bisa ditindaklanjuti oleh pembentuk UU dalam hal ini DPR,” pungkasnya.

Pemerintah Ajak Warga Bijak Gunakan Media Sosial Pasca PSU

Jakarta, Pemerintah mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial pasca pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah wilayah.

Ajakan ini disampaikan menyusul meningkatnya aktivitas warganet yang membahas hasil PSU dan dinamika politik yang menyertainya. Pemerintah menilai media sosial merupakan ruang penting bagi partisipasi publik, namun sekaligus rentan menjadi lahan penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan provokasi yang dapat memecah belah persatuan bangsa.

Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Sastriadi menegaskan bahwa proses PSU telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, diawasi secara ketat oleh penyelenggara pemilu dan lembaga pengawas independen. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu hasil resmi dari lembaga berwenang, bukan mengandalkan kabar yang berseliweran di media sosial.

“Proses PSU telah berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Mari kita bersama-sama menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan bersabar menunggu hasil resminya dari lembaga berwenang, bukan terpengaruh oleh kabar yang belum tentu benar di media sosial,” kata Sastriadi.

Senada, Ketua KPU Papua, Diana Dorthea Simbiak, menyebut pelaksanaan PSU kali ini sebagai yang paling kondusif dibanding tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah juga menekankan pentingnya membangun budaya digital yang sehat, termasuk mengutamakan tabayun atau verifikasi sebelum membagikan suatu informasi ke ruang publik.

“Pemerintah mengingatkan pentingnya membangun budaya digital yang sehat, dengan membiasakan diri melakukan tabayun atau verifikasi sebelum membagikan informasi ke ruang publik.” ujarnya.

Ketua Asosiasi Pendeta Indonesia (API) Papua, Pdt. Jeremias Rahakbauw, mengajak masyarakat Papua untuk menerima hasil PSU dengan lapang dada. Baginya, hasil pemilihan adalah bagian dari kehendak Tuhan, sehingga siapa pun yang terpilih harus diterima dengan penuh keikhlasan. Dengan menempatkan hasil PSU sebagai bagian dari takdir ilahi, masyarakat diarahkan untuk mengedepankan persatuan dan kesatuan di atas kepentingan kelompok maupun individu.

“Hasil pemilihan adalah bagian dari kehendak Tuhan, jadi siapa pun yang terpilih hendaknya diterima dengan penuh keikhlasan. Kita dapat menempatkan persatuan dan kesatuan di atas kepentingan kelompok maupun pribadi,” ucapnya.

Pemerintah memastikan akan terus berkoordinasi dengan platform media sosial, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas untuk menindak penyebaran disinformasi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Pemerintah mengajak generasi muda untuk menjadi garda terdepan dalam memerangi hoaks dengan menjadi agen literasi digital di lingkungan masing-masing.

Dengan sinergi seluruh elemen bangsa, diharapkan ruang digital pasca-PSU dapat menjadi ruang dialog yang sehat, memperkuat persatuan, dan mendukung stabilitas nasional demi keberlanjutan pembangunan Indonesia

RUU Perampasan Aset Jadi Harapan Baru dalam Perang Melawan Koruptor Merespons 17+8

Jakarta – Gelombang demonstrasi 17+8 Tuntutan Rakyat telah mengangkat isu-isu krusial seperti kenaikan biaya hidup, transparansi, dan ketidakadilan struktural. Salah satu tuntutan yg paling kuat yang disuarakan masyarakat adalah: “Sahkan dan tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor.”

Respons pemerintah kini menunjukkan bahwa tuntutan tersebut bukan hanya kritik kosong, melainkan menjadi agenda nyata. RUU Perampasan Aset telah muncul sebagai harapan baru dalam perang melawan koruptor, sekaligus sebagai salah satu jalan merespons aspirasi rakyat yg marak lewat aksi massa dan media sosial.

Ahli Hukum Pidana, Chairul Huda, menyebut bahwa RUU ini penting agar aset koruptor yang merugikan negara bisa dipulihkan dengan prosedur hukum yang tegas dan tidak mudah diintervensi kepentingan politik. Ia menegaskan bahwa selama ini praktik korupsi tidak hanya soal seseorang mengambil uang negara, tetapi bagaimana aset-aset hasil korupsi bisa “terselubung” melalui berbagai lapisan hukum maupun administrasi.

Menurut Chairul Huda, RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen hukum pidana yang menjembatani celah hukum acara dan materiil yang selama ini dimanfaatkan koruptor.

“Tanpa adanya instrumen hukum yang kuat, aset koruptor bisa lari jauh – ini bukan hanya soal pidana, tapi soal keadilan restoratif,” ujar Chairul.

Dari sisi kebijakan pemerintah, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmen pemerintah untuk mendorong pembahasan RUU ini masuk ke prioritas.

“Kami siap untuk membahas RUU Perampasan Aset tersebut. Pemerintah akan membagikan naskah akademik maupun materi rancangan kepada DPR agar pembahasan dapat dilakukan secara transparan dan melibatkan publik,” kata Supratman.

Sementara itu, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa pemerintah memberikan ruang bagi DPR untuk melakukan penyempurnaan.

“Silahkan DPR melakukan revisi atau menambahkan draf RUU Perampasan Aset yang telah disusun pemerintah. Kalau DPR sudah menyerahkan drafnya, pemerintah tentu siap membahas bersama,” ujar Yusril.

Aksi “Tagih Janji 17+8 Tuntutan Rakyat” di depan Gedung DPR RI menekankan bahwa masyarakat menunggu langkah nyata, bukan sekadar janji. Mahasiswa dari UI dan UIN Jakarta mendesak percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset Koruptor agar dapat disahkan dalam masa sidang tahun ini.

RUU Perampasan Aset kini menjadi harapan simbolis sekaligus praktis. Simbol bahwa tuntutan rakyat 17+8 tidak diabaikan, praktis sebagai instrumen pemberantasan korupsi yang lebih efektif. Bagi pemerintahan saat ini, ini adalah peluang emas untuk menunjukkan bahwa reformasi, keadilan, dan akuntabilitas bukan sekadar jargon, melainkan karya nyata.

Pemerintah yakin bahwa dengan komitmen tinggi dan kolaborasi antar lembaga, RUU ini akan menjadi tonggak baru dalam membangun Indonesia yang bersih dari korupsi, yang membuktikan bahwa suara rakyat adalah kekuatan pemersatu dan pendorong perubahan nyata.

(*/rls)

RUU Perampasan Aset Jadi Pilar Baru Penguatan Pemberantasan Korupsi dan Respon Konkret 17+8

Oleh : Gavin Asadit )*

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada September 2025 mengambil langkah penting dengan memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Kebijakan ini lahir di tengah meningkatnya tekanan publik, terutama melalui gelombang protes dan tuntutan masyarakat yang dikenal sebagai “17+8”. Publik menuntut respons nyata terhadap maraknya kasus korupsi dan pemulihan kerugian negara. Dengan masuknya RUU ini ke jalur cepat pembahasan, pemerintah dan DPR ingin menunjukkan bahwa mereka mendengar suara rakyat.

RUU Perampasan Aset sendiri bukan wacana baru. Naskah awalnya sudah pernah dibahas sejak lebih dari satu dekade lalu, namun selalu tertunda karena tarik-menarik kepentingan politik dan kekhawatiran terkait hak asasi. Kini, momentum politik berbeda. DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) menargetkan penyelesaian pembahasan dalam tahun 2025 dengan prinsip keterbukaan. Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyatakan bahwa publik harus bisa memahami isi RUU, bukan hanya mendengar judulnya. Proses yang transparan disebut penting agar kepercayaan masyarakat tidak kembali luntur.

Secara substansi, RUU ini memberi kewenangan negara untuk menyita atau merampas aset yang tidak bisa dijelaskan asal-usulnya, termasuk kekayaan yang diduga terkait tindak pidana korupsi atau pencucian uang. Berbeda dengan mekanisme saat ini yang menunggu putusan pidana final, perampasan aset bisa dilakukan melalui pengadilan khusus dengan pembuktian terbalik terbatas. Skema ini meniru praktik di sejumlah negara lain, seperti Australia dan Inggris, yang terbukti efektif menutup ruang para koruptor menikmati hasil kejahatan. Namun, agar sejalan dengan prinsip due process, setiap langkah harus tetap melalui proses pengadilan yang transparan dan adil.

Pemerintah melalui Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memandang keberadaan RUU ini sebagai langkah strategis. Menurutnya, instrumen perampasan aset dapat menjadi alat yang efektif untuk memperkuat kemampuan negara dalam memulihkan kerugian akibat tindak pidana korupsi. Pemerintah menekankan bahwa meskipun kewenangan perampasan akan diperluas, pembatasan yang jelas tetap harus dirumuskan agar tidak menyimpang dari kerangka hukum acara pidana. Pandangan ini mencerminkan keseimbangan antara dorongan untuk memperkuat penegakan hukum dan kebutuhan menjaga prinsip keadilan hukum.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melihat RUU ini sebagai peluang untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menilai bahwa perangkat hukum ini dapat mempercepat pemulihan aset negara dan mencegah pelaku korupsi menikmati hasil kejahatan. KPK menekankan pentingnya sinkronisasi antara RUU dan hukum acara pidana yang ada, serta mekanisme pengawasan yang ketat, sehingga kewenangan perampasan aset benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan negara dan masyarakat.

Di sisi lain, sejumlah pakar hukum menekankan perlunya memperhatikan dimensi internasional. Banyak aset hasil kejahatan yang dialihkan ke luar negeri melalui rekening bank atau investasi. Tanpa kerangka kerja sama internasional yang jelas, upaya perampasan hanya akan efektif di dalam negeri. Karena itu, RUU ini juga harus mengakomodasi mekanisme mutual legal assistance (MLA) serta pengakuan dan eksekusi putusan pengadilan asing, agar aset di luar negeri bisa ditarik kembali ke kas negara.

Aspek pengelolaan hasil rampasan juga tak kalah penting. Selama ini, publik sering mempertanyakan transparansi penggunaan aset hasil sitaan korupsi. Pemerintah perlu memastikan agar aset tersebut tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga bisa diarahkan untuk program yang berdampak langsung pada masyarakat, misalnya pendidikan, kesehatan, atau pembangunan daerah. Dengan begitu, publik dapat merasakan manfaat nyata dari proses pemulihan aset.

Dari perspektif ekonomi, keberadaan undang-undang ini juga diharapkan mampu menciptakan efek jera. Para pelaku korupsi tidak lagi bisa merasa aman menyembunyikan hasil kejahatan dalam bentuk aset. Ke depan, potensi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang mencapai triliunan rupiah setiap tahun dapat ditekan. Hal ini juga akan meningkatkan kepercayaan investor asing terhadap tata kelola hukum di Indonesia, karena negara menunjukkan komitmen nyata terhadap pemberantasan kejahatan keuangan.

Pemerintah memandang RUU Perampasan Aset sebagai langkah maju dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi sekaligus menjawab tuntutan masyarakat. Jika disahkan dengan mekanisme yang transparan dan akuntabel, regulasi ini diyakini dapat menjadi pilar baru untuk memastikan aset negara kembali kepada rakyat. Pemerintah juga menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam setiap tahap pembahasan, karena pengawasan masyarakat akan menjadi penopang agar instrumen ini berjalan tepat sasaran.

Keberhasilan RUU Perampasan Aset pada akhirnya akan ditentukan oleh konsistensi dan keseriusan semua pihak. Pemerintah, DPR, lembaga penegak hukum, serta masyarakat harus berjalan seiring untuk memastikan undang-undang ini benar-benar menjadi instrumen pemulihan aset rakyat, bukan sekadar simbol politik.

)* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan

Pemerintah Imbau Masyarakat Tetap Tenang dan Kondusif Pasca PSU

Oleh : Tania Ditrajaga )*

Gelombang dinamika politik yang mengemuka pasca pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah terbukti tidak mengurangi penerimaan masyarakat terhadap hasil pemilihan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Baik di Kalimantan Tengah maupun Papua, proses demokrasi yang dijalankan sesuai koridor hukum dinilai telah menjadi penegasan bahwa mekanisme konstitusional tetap dijadikan pijakan utama dalam menjaga keutuhan demokrasi Indonesia.
Pemerintah pun mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang dan menjaga suasana kondusif. Ajakan tersebut ditegaskan mengingat bahwa hasil pemilu sejatinya adalah bagian dari kedaulatan rakyat yang sudah dilindungi undang-undang.
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Sastriadi, menyampaikan bahwa penetapan hasil PSU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara telah diselesaikan sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Disampaikan bahwa saat ini KPU masih menunggu terbitnya Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi sebagai acuan mengenai ada atau tidaknya sengketa hasil yang diajukan ke MK.
Ditegaskan pula bahwa jika BRPK tidak menunjukkan adanya perkara, maka tahapan berikutnya dapat dilanjutkan dengan lebih pasti. Penekanan juga diberikan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat, sementara KPU hanya bertugas menyelenggarakan tahapan hingga penetapan hasil. Harapan agar masyarakat Kalimantan Tengah segera memiliki kepemimpinan definitif disampaikan pula, dengan tujuan agar program pembangunan daerah berjalan berkesinambungan tanpa hambatan politik.
Sementara itu, Papua juga mencatatkan sejarah tersendiri melalui pelaksanaan PSU Pilkada yang digelar di sembilan kabupaten/kota. Dua pasangan calon, Benhur Tommy Mano–Constant Karma serta Marius Fakhiri–Aryoko Rumaropen, kembali berkompetisi dalam suasana yang dijaga ketat oleh penyelenggara, aparat, serta masyarakat.
Ketua KPU Papua, Diana Dorthea Simbiak, menyebut pelaksanaan kali ini sebagai yang paling kondusif dibanding tahun-tahun sebelumnya. Pernyataan serupa diutarakan oleh Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin, yang menilai bahwa koordinasi intens antar pihak telah berhasil memastikan transparansi seluruh proses. Lebih dari 3.300 pengawas dikerahkan untuk menjamin keadilan dalam setiap tahapan pemilihan.
Penjabat Gubernur Papua, Agus Fatoni, menyampaikan bahwa momentum PSU di wilayahnya bukan hanya dimaknai sebagai sebuah pemilihan, melainkan juga wujud nyata kecintaan rakyat Papua terhadap tanah air. Disebutkan bahwa demokrasi harus ditegakkan dengan kejujuran dan keadilan. Dengan berlangsungnya PSU di bulan kemerdekaan, diingatkan pula bahwa demokrasi adalah bagian penting dari persatuan bangsa.
Pandangan akademisi juga memperkuat narasi positif ini. Pengamat politik Universitas Cenderawasih, Yakobus Murafer, menilai bahwa PSU di Papua telah menjadi ajang pendidikan politik sekaligus praktik nyata sila keempat Pancasila. Disebutkan bahwa ketika pemilihan berlangsung tertib dan demokratis, hal itu memberi pelajaran penting bagi masyarakat. Papua bahkan dinilai berpotensi menjadi contoh pemilu berintegritas di wilayah timur Indonesia.
Meski diwarnai dengan saling klaim kemenangan antar kubu, publik tetap menaruh kepercayaan pada KPU sebagai lembaga penyelenggara resmi. Hasil akhir yang ditetapkan diharapkan mampu memperkuat semangat persatuan dan menegaskan bahwa perbedaan politik tidak boleh merusak persaudaraan bangsa.
Kondisi tersebut menjadi bukti bahwa masyarakat telah semakin matang dalam menyikapi dinamika politik. Perbedaan pilihan tidak lagi dijadikan alasan untuk menciptakan keretakan sosial. Sebaliknya, demokrasi dipahami sebagai ruang kompetisi sehat yang harus dijalani dengan sikap dewasa dan menjunjung tinggi aturan hukum.
Pasca PSU, pemerintah menegaskan bahwa stabilitas sosial dan politik adalah modal utama dalam menjaga pembangunan nasional. Diimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat menimbulkan perpecahan. Penegasan tersebut disampaikan dengan harapan seluruh elemen bangsa tetap memelihara ketenangan demi kelangsungan pembangunan daerah maupun nasional.
Langkah tegas aparat keamanan dalam mengawal jalannya PSU juga diapresiasi. Disebutkan bahwa pengamanan yang profesional dan humanis telah memastikan pelaksanaan pemungutan suara berjalan lancar. Tindakan preventif untuk mencegah potensi kericuhan dinilai sebagai upaya nyata menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Pada akhirnya, dinamika demonstrasi yang muncul pasca PSU tidak menggoyahkan penerimaan masyarakat atas hasil pemilihan. Dari Kalimantan hingga Papua, pemilu yang berintegritas telah menjadi simbol bahwa demokrasi Indonesia terus tumbuh dewasa.
Proses demokrasi yang kokoh berdiri di atas prinsip konstitusi ini menjadi fondasi penting bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ke depan, diharapkan masyarakat tetap menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan golongan, serta bersama-sama menjaga suasana kondusif demi tercapainya cita-cita pembangunan.
Dengan terciptanya ketenangan dan kondusivitas, pesan persatuan yang digelorakan dalam setiap momentum demokrasi akan semakin terasa. PSU yang berlangsung damai di berbagai daerah menjadi bukti nyata bahwa rakyat Indonesia mampu menjalani perbedaan dengan cara yang bermartabat.

)* Pengamat Politik

Pemerintah Dorong RUU Perampasan Aset Jadi Payung Hukum Progresif Merespons Aspirasi 17+8

Oleh: Bara Winatha*)

Perampasan aset hasil tindak pidana telah lama menjadi perhatian publik, terutama ketika maraknya praktik korupsi, pencucian uang, hingga kejahatan terorganisir yang merugikan negara. Upaya menghadirkan regulasi yang mampu menjadi payung hukum progresif semakin mendesak seiring dengan aspirasi masyarakat dan kebutuhan hukum nasional yang terus berkembang. Pemerintah bersama DPR berkomitmen mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai jawaban atas aspirasi masyarakat, dengan mengedepankan prinsip transparansi, partisipasi publik, serta sinkronisasi dengan sistem hukum pidana yang berlaku.

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, mengatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan secara terbuka dan transparan. Ia menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna sehingga masyarakat tidak hanya mengetahui judul RUU, melainkan juga memahami substansi yang terkandung di dalamnya. Menurutnya, pembahasan tidak boleh dilakukan secara tertutup karena seluruh elemen publik berhak mengakses informasi tentang rancangan tersebut. RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat dirampungkan pada tahun 2025 ini, seiring dengan penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang sedang difinalisasi.

Lebih lanjut, kejelasan posisi hukum perampasan aset sangat krusial, apakah dimasukkan sebagai pidana asal, pidana pokok, pidana tambahan, atau bahkan dalam ranah perdata. Dengan begitu, kepastian hukum dapat tercapai, dan penegakan hukum berjalan sesuai kerangka yang terstruktur. Evaluasi Prolegnas 2025 perlu dilakukan agar proses legislasi lebih produktif, efisien, dan menjawab kebutuhan masyarakat. Dari 42 RUU prioritas yang ada, termasuk RUU Perampasan Aset, DPR bersama pemerintah berkomitmen mendorong percepatan pembahasan sesuai jadwal.

Di sisi pemerintah, Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa DPR cenderung akan mengajukan rancangan undang-undang baru mengenai perampasan aset. Pembahasan akan dilakukan setelah RKUHAP selesai difinalisasi, karena kedua instrumen hukum tersebut saling terkait. Proses pembahasan kembali diperlukan untuk memastikan apakah RUU akan diteruskan atau ditarik oleh pemerintah maupun DPR.

Ia menekankan bahwa sinkronisasi antara KUHAP sebagai hukum acara pidana umum dengan RUU Perampasan Aset sebagai hukum acara pidana khusus harus dijaga agar tidak saling bertabrakan. Baginya, harmonisasi hukum adalah kunci agar regulasi baru tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Yusril juga memastikan bahwa pemerintah dan DPR sama-sama memiliki komitmen untuk menghadirkan payung hukum yang kuat terkait perampasan aset hasil tindak pidana, dan publik perlu memahami keseriusan ini sebagai bagian dari agenda reformasi hukum nasional.

Dari sisi parlemen, Anggota Baleg DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, mengatakan bahwa Prolegnas 2025 perlu dievaluasi agar target penyusunan dan pembahasan RUU lebih produktif. Ia mencatat masih ada puluhan RUU yang belum rampung meskipun waktu sudah semakin mendesak. Ledia menilai bahwa kondisi ini menandakan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap hambatan produktivitas legislasi. RUU Perampasan Aset harus masuk prioritas pembahasan mengingat urgensinya dalam menjawab kebutuhan publik dan penegakan hukum yang adil.

Ledia menyoroti bahwa sinkronisasi antar-regulasi menjadi penting, terutama dalam konteks perkembangan ekonomi digital. Ia mencontohkan urgensi regulasi bagi pekerja berbasis platform seperti ojek online yang harus disinergikan dengan RUU Ketenagakerjaan agar tidak tumpang tindih. Dalam konteks RUU Perampasan Aset, hukum harus responsif terhadap tantangan baru, termasuk bentuk kejahatan transnasional yang memanfaatkan celah hukum untuk melarikan aset ke luar negeri. Keberadaan RUU Perampasan Aset akan memberikan kepastian hukum yang lebih progresif karena mampu menutup celah hukum yang selama ini sering dimanfaatkan pelaku kejahatan.

Transparansi, partisipasi publik, dan sinkronisasi regulasi menjadi kunci agar regulasi ini tidak hanya sekadar hadir di atas kertas, melainkan benar-benar menjadi payung hukum progresif yang mampu merespons aspirasi masyarakat luas. Aspirasi 17+8 yang dimaksud adalah simbol dari kebutuhan masyarakat akan keadilan dan integritas hukum, di mana 17 merujuk pada prinsip keadilan substantif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sementara 8 merepresentasikan nilai kepastian hukum yang harus dijamin negara.

RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjawab tuntutan publik untuk mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana dalam menyembunyikan hasil kejahatan. Dengan adanya mekanisme hukum yang jelas, negara dapat lebih tegas dalam melakukan perampasan aset, baik di dalam negeri maupun yang telah dialihkan ke luar negeri. Regulasi ini juga akan memperkuat koordinasi antara lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga keuangan, dalam melacak serta mengamankan aset hasil kejahatan.

Selain itu, perampasan aset juga akan menjadi instrumen strategis dalam upaya pemiskinan koruptor. Dengan regulasi yang kuat, pelaku tindak pidana tidak hanya dihukum penjara, tetapi juga kehilangan hasil kejahatan yang selama ini dinikmati. Hal ini sekaligus memberikan efek jera serta memulihkan kerugian negara. Publik pun diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi proses legislasi agar pembahasan berjalan sesuai prinsip keterbukaan dan partisipasi.

Melalui langkah ini, Indonesia berusaha memastikan bahwa hukum tidak tertinggal dari praktik kejahatan yang semakin kompleks. RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi salah satu tonggak penting reformasi hukum menuju Indonesia yang lebih adil, transparan, dan berintegritas. Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, regulasi ini akan benar-benar menjadi payung hukum progresif yang merespons aspirasi 17+8, sekaligus memperkuat fondasi menuju Indonesia Emas 2045.

*)Penulis merupakan pengamat sosial dan kemasyarakatan.

Pasca PSU Warga Dihimbau Tidak Mudah Terpengaruh Hoaks

Oleh : Robby Purnomo )*

Pemungutan Suara Ulang (PSU) merupakan proses demokrasi yang penting dalam memastikan kedaulatan rakyat tetap terjaga dan suara masyarakat benar-benar terakomodasi. Meski terdapat dinamika dalam pelaksanaan, sejauh ini situasi di lapangan dapat dikatakan relatif terkendali. Hal ini tidak terlepas dari kerja keras aparat keamanan, tokoh masyarakat, dan berbagai elemen yang terus berupaya untuk menjaga stabilitas dan kondusifitas. Namun demikian, pasca PSU, muncul tantangan baru berupa maraknya hoaks dan isu provokatif yang beredar di media sosial.

Kapolda Papua, Irjen Pol. Petrus Patrige Rudolf Renwarin, SH, M.Si menegaskan bahwa kondisi keamanan pasca PSU tetap kondusif. Ia menyampaikan bahwa pemberitaan maupun unggahan di media sosial sering kali menggambarkan Papua seolah berada dalam situasi tidak aman. Padahal, kenyataan di lapangan menunjukkan hal yang berbeda, di mana aktivitas masyarakat berjalan seperti biasa. Karena itu, Kapolda mengingatkan seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi isu yang sengaja disebarkan pihak-pihak tak bertanggung jawab. Situasi damai yang sudah terjaga hendaknya terus dipelihara hingga tahap pelantikan gubernur dan wakil gubernur nantinya.

Petrus juga mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga tokoh politik untuk ikut memberikan pesan yang menyejukkan. Peran mereka sangat strategis dalam memengaruhi opini publik agar tidak mudah terbawa arus informasi menyesatkan. Dalam konteks Papua, harmoni sosial sangat bergantung pada kerja sama lintas elemen masyarakat. Oleh karena itu, pesan menenangkan dari sejumlah pihak terkait akan sangat membantu mencegah timbulnya gesekan. Ia menekankan bahwa menjaga ketenangan bukan semata tugas aparat, melainkan tanggung jawab bersama.

Sementara itu, Wakapolda Papua, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani turut menyoroti bahaya hoaks yang sering kali dimanfaatkan untuk memecah belah persatuan. Menurutnya, perbedaan politik adalah hal yang lumrah dalam demokrasi, namun tidak boleh menjadi benih permusuhan. Kritik harus ditempatkan pada koridor yang sehat, bukan berubah menjadi kebencian yang membakar emosi publik. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mewariskan persaingan politik sebagai perpecahan sosial. Hal ini menjadi kunci agar Papua bisa melangkah maju tanpa terjebak dalam konflik horizontal.

Dalam setiap pesta demokrasi, tensi politik biasanya meningkat karena adanya perbedaan pilihan. Akan tetapi, setelah proses selesai, yang diperlukan adalah rekonsiliasi dan kebersamaan untuk membangun daerah. Wakapolda menekankan bahwa masyarakat Papua harus menjadikan pengalaman PSU sebagai pelajaran berharga untuk semakin matang dalam berdemokrasi. Dengan begitu, perbedaan pandangan justru bisa memperkaya wacana politik, bukan malah melahirkan jurang permusuhan. Semangat ini akan memperkuat fondasi demokrasi di Papua.

Sekretaris Exco Partai Buruh Provinsi Papua, Petrus Daunema, juga memberikan pandangan serupa. Ia menyerukan agar seluruh lapisan masyarakat tidak termakan isu provokatif yang disebarkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Menurutnya, menjaga kondusifitas keamanan pasca PSU bukan hanya tanggung jawab aparat, melainkan juga kewajiban masyarakat secara luas. Keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan sangat penting agar Papua tetap berada dalam suasana damai. Ia menegaskan bahwa demokrasi akan bernilai jika masyarakat ikut aktif memelihara stabilitas setelah proses pemungutan suara.

Petrus juga meminta masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Penyebaran berita bohong yang masif belakangan ini jelas bertujuan untuk mengganggu situasi Papua. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya begitu saja dengan informasi yang belum jelas kebenarannya. Ia menekankan agar tidak ada yang terprovokasi dengan ajakan kelompok tertentu yang ingin menciptakan ketidakamanan di Papua. Dengan literasi digital yang baik, masyarakat bisa lebih selektif dalam menyaring informasi.

Fenomena hoaks pasca PSU sesungguhnya bukan hal baru dalam dunia politik. Seiring meningkatnya penggunaan media sosial, ruang penyebaran informasi palsu semakin luas. Hal ini harus menjadi perhatian serius karena dampaknya bisa mengganggu stabilitas sosial dan politik. Masyarakat Papua diharapkan bisa belajar dari berbagai pengalaman sebelumnya di mana hoaks kerap menjadi pemicu konflik. Dengan kesadaran bersama, penyebaran informasi menyesatkan dapat diminimalisasi.

Upaya melawan hoaks tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat keamanan. Diperlukan kerja sama lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, tokoh masyarakat, organisasi keagamaan, hingga lembaga pendidikan. Setiap elemen memiliki peran penting dalam menciptakan suasana yang menenangkan dan mendorong masyarakat untuk berpikir rasional. Bahkan, media massa juga diharapkan turut menjaga etika jurnalistik dengan mengutamakan verifikasi sebelum menyajikan informasi kepada publik. Dengan kolaborasi ini, Papua bisa lebih kuat menghadapi tantangan informasi palsu.

Pemerintah pusat juga telah berkomitmen untuk menjaga stabilitas di Papua, termasuk melalui penguatan literasi digital. Program edukasi tentang bahaya hoaks sudah sering dilakukan, namun perlu ditingkatkan agar lebih menyentuh lapisan masyarakat akar rumput. Pendekatan personal dengan melibatkan tokoh lokal dinilai lebih efektif karena mereka memiliki pengaruh besar dalam komunitasnya. Strategi ini akan membantu menumbuhkan kesadaran bahwa menjaga Papua tetap aman adalah kepentingan bersama.

Demokrasi bukan hanya tentang perbedaan pilihan, melainkan juga tentang bagaimana masyarakat mampu bersatu kembali setelah kontestasi politik selesai. Hoaks dan isu provokatif adalah musuh bersama yang harus dihadapi dengan kesadaran kolektif. Oleh karena itu, mari seluruh masyarakat bersikap bijak, tidak mudah percaya pada kabar yang belum terverifikasi, dan selalu mengedepankan persatuan. Hanya dengan cara itu, Papua akan terus melangkah maju dalam kedamaian, dan hasil PSU benar-benar menjadi jalan menuju pembangunan yang lebih baik.

)* Penulis adalah seorang Pengamat Politik.

Tokoh Papua Imbau Warga Menolak Provokasi dan Menjaga Kedamaian

Oleh: Lusi Wenda *)

Imbauan untuk menjaga keamanan dan kedamaian di Papua semakin menguat. Tokoh-tokoh adat dan agama menekankan bahwa stabilitas wilayah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat keamanan, melainkan juga kewajiban moral setiap warga. Seruan ini hadir di tengah dinamika situasi nasional yang kerap memunculkan aksi demonstrasi di sejumlah kota besar, yang dikhawatirkan bisa berdampak hingga ke wilayah Papua.

Ketua Dewan Adat Distrik Skanto, Didimo Sorare, menilai masyarakat Keerom sebaiknya tidak terpengaruh oleh aksi-aksi di luar Papua. Menurutnya, gelombang demonstrasi yang terjadi di kota-kota besar tidak membawa manfaat bagi masyarakat di tingkat kampung. Ia mengingatkan bahwa energi lebih baik diarahkan pada kerja sama menjaga keamanan lingkungan dan mendukung pembangunan infrastruktur dasar, seperti perbaikan jalan yang masih menjadi kebutuhan utama di banyak wilayah. Dengan demikian, kehidupan masyarakat bisa berjalan tenang dan pembangunan tetap berlanjut.

Suara senada datang dari Kepala Suku Emkate, Oktavianus Stafur. Ia menganggap bahwa aksi demonstrasi justru menimbulkan kegaduhan tanpa tujuan yang jelas. Jika ada persoalan, menurutnya, cara yang lebih tepat adalah menyampaikannya melalui dialog yang baik, bukan dengan tindakan anarkis. Ia menekankan pentingnya ketenangan di desa-desa, sebab kehidupan masyarakat masih jauh dari hiruk pikuk perkotaan. Baginya, ajakan untuk ikut demonstrasi sama sekali tidak membawa arti, bahkan bisa menimbulkan kekacauan yang merugikan banyak pihak.

Pesan damai dari tokoh-tokoh adat ini memperlihatkan kesadaran bahwa situasi aman merupakan fondasi pembangunan. Tanpa kedamaian, program-program pemerintah yang sedang dijalankan akan terhambat. Pembangunan jalan, sekolah, layanan kesehatan, hingga pengembangan ekonomi lokal hanya bisa berhasil bila masyarakat konsisten menjaga ketertiban. Hal ini menunjukkan bahwa menjaga keamanan tidak hanya soal menghindari kerusuhan, tetapi juga bagian dari upaya mempercepat kemajuan Papua.

Sementara itu, Tokoh Adat Asotimur menambahkan pentingnya masyarakat perbatasan agar tidak mudah terprovokasi isu-isu nasional. Ia mengajak warga untuk fokus mendukung program pembangunan dari pusat hingga kampung. Menurutnya, pemekaran provinsi, pembangunan distrik, maupun penguatan desa hanya bisa sukses bila masyarakat menahan diri dari ajakan-ajakan yang tidak jelas arahnya. Seruan ini menjadi penegasan bahwa stabilitas di perbatasan adalah kunci untuk menjaga Papua tetap kondusif.

Pengingat serupa juga datang dari tokoh agama, Pendeta Telius Wonda, yang menyoroti pengalaman pahit di Puncak Jaya. Ia mengingatkan banyaknya korban jiwa maupun kerugian harta benda akibat kerusuhan sebelumnya. Pengalaman itu menjadi pelajaran berharga agar masyarakat lebih memilih menahan diri, menjaga keluarga, dan memelihara nama baik daerah. Menurutnya, ketenangan di Puncak Jaya adalah modal penting untuk membangun kehidupan yang lebih baik ke depan.

Masyarakat Papua pada dasarnya memiliki nilai-nilai kearifan lokal yang menekankan pada kebersamaan, persaudaraan, dan perdamaian. Nilai ini yang dihidupkan kembali oleh para tokoh ketika potensi provokasi mulai bermunculan. Dengan menjaga kedamaian, masyarakat tidak hanya melindungi diri dari potensi konflik, tetapi juga turut membuka jalan bagi hadirnya investasi, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan layanan publik. Keamanan menjadi fondasi penting agar program pemerintah benar-benar menyentuh kehidupan sehari-hari masyarakat Papua.

Selain itu, pesan dari para tokoh ini juga memiliki dimensi politik kebangsaan. Dengan mengajak masyarakat menjaga stabilitas, saat itu juga sebenarnya sedang memperkuat komitmen untuk tetap bersama dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi para tokoh Papua, demonstrasi yang bernuansa provokatif tidak memberi ruang bagi dialog sehat, justru memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap pembangunan. Oleh karena itu, upaya mengedepankan musyawarah dan kerja sama menjadi solusi yang diutamakan.

Pemerintah sendiri terus mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan. Peran tokoh adat, tokoh agama, dan pemimpin masyarakat dianggap strategis karena memiliki kedekatan emosional dengan warga. Dukungan para tokoh sangat penting untuk meneguhkan pesan damai dan memastikan program-program pembangunan berjalan sesuai rencana. Dengan adanya keselarasan antara pemerintah dan tokoh masyarakat, situasi Papua dapat tetap terjaga dari potensi gangguan.

Ke depan, menjaga Papua tetap aman dan damai membutuhkan kesadaran kolektif. Setiap individu memiliki tanggung jawab moral untuk tidak terprovokasi isu yang menyesatkan. Ajakan dari tokoh-tokoh adat dan agama menunjukkan bahwa komitmen terhadap perdamaian lahir dari kesadaran lokal yang kuat. Jika masyarakat dapat konsisten dengan sikap ini, maka agenda besar pemerintah untuk mewujudkan Papua yang sejahtera, maju, dan setara dengan daerah lain di Indonesia akan lebih mudah tercapai.

Seruan yang bergema dari Keerom hingga Puncak Jaya memperlihatkan bahwa masyarakat Papua memiliki tekad menjaga keamanan. Pesan para tokoh sederhana namun tegas, yaitu jangan ikut-ikutan dengan aksi yang tidak bermanfaat, tetaplah tenang, dan dukung program pemerintah. Inilah yang menjadi landasan agar Papua tidak hanya dikenal sebagai wilayah yang kaya budaya dan alam, tetapi juga sebagai tanah yang damai dan penuh harapan.

*) Pengamat Sosial Papua

Tokoh Adat Tolikara Imbau Warga Tolak Demo dan Aksi Anarkis

Tolikara – Gelombang seruan menjaga keamanan dan ketertiban kembali menggema dari tanah Papua. Para tokoh adat di Kabupaten Tolikara menegaskan pentingnya menjauhkan masyarakat dari ajakan demonstrasi maupun tindakan anarkis yang berpotensi merugikan kepentingan bersama. Imbauan ini lahir dari kesadaran kolektif untuk menjaga Tolikara sebagai kota injil yang damai dan harmonis.

Tokoh Adat Tolikara, Victor Kogoya, menekankan bahwa masyarakat tidak boleh terpengaruh isu yang dapat merusak persatuan dan ketentraman wilayah.

“Saya mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat Tolikara untuk tidak terpengaruh isu demo yang sedang marak. Jadikan kota injil Tolikara tetap aman dan damai,” ujar Victor Kogoya.

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa stabilitas sosial di Papua hanya dapat dijaga melalui sikap bijak dalam merespons berbagai informasi. Kehadiran tokoh adat yang menyuarakan pesan damai memberi dorongan moral kuat agar masyarakat tidak terbawa arus provokasi.

Seruan serupa juga datang dari Kepala Suku perwakilan Distrik Okbibab dan Okbab, Yosef Mimin. Ia menegaskan bahwa warga di wilayahnya tidak diperkenankan mengikuti kegiatan yang dapat menimbulkan keresahan.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat dua distrik, tidak diizinkan untuk mengikuti hal-hal yang tidak kita inginkan. Atas nama kepala suku dua distrik, saya menyampaikan agar tidak demo atau melakukan tindakan anarkis terhadap pemerintah daerah maupun pemerintah pusat,” tegas Yosef Mimin.

Dengan pernyataan ini, ia menekankan bahwa keterlibatan masyarakat dalam aksi yang merugikan negara maupun publik hanya akan membawa dampak negatif. Menurutnya, menjaga keamanan adalah bentuk kontribusi nyata masyarakat adat terhadap pembangunan nasional yang tengah berlangsung.

Lebih luas lagi, suara dari Dewan Adat yang menaungi enam distrik dan 53 kampung di Tolikara juga disampaikan dengan tegas. Kepala Suku Dewan Adat, Januarius Uwok Danak, menyebutkan bahwa masyarakat harus cerdas dalam menyikapi informasi.

“Saya mengingatkan agar masyarakat tidak memperhatikan isu-isu yang merugikan pemerintahan, tidak mengikuti aksi unjuk rasa yang menentang pemerintah, serta tidak melakukan tindakan anarkis,” pungkas Januarius Uwok Danak.

Pesan tersebut menegaskan komitmen bersama para pemangku adat untuk menjaga stabilitas di tingkat kampung hingga distrik. Dukungan masyarakat terhadap imbauan ini diyakini mampu mencegah potensi kerusuhan serta memperkuat ketahanan sosial di daerah.

Seiring berkembangnya berbagai isu di ruang publik, imbauan tokoh adat ini menjadi fondasi penting bagi masyarakat Papua, khususnya Tolikara, untuk tetap menempatkan kedamaian sebagai prioritas utama. Ajakan menolak aksi anarkis bukan hanya bentuk kepedulian terhadap keamanan, tetapi juga wujud nyata dukungan terhadap keberlanjutan pembangunan.

Dengan adanya pesan moral dari tokoh adat, masyarakat Tolikara diharapkan semakin mantap menolak segala bentuk provokasi. Jalan menuju kemajuan Papua hanya dapat dicapai apabila suasana kondusif terus dijaga, sehingga seluruh elemen dapat fokus mendukung pembangunan daerah dan nasional.