Pemerintah Terus Gencarkan Pemblokiran Situs Judi Daring

Oleh: Billa Utami )*

Pemerintah Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam memerangi praktik perjudian daring. Melalui berbagai kementerian dan lembaga, langkah-langkah konkret terus dilakukan, mulai dari pemblokiran situs, penindakan rekening yang terindikasi, hingga pemutusan alur pembayaran digital. Upaya ini dipandang sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk praktik ilegal yang semakin meresahkan.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menjadi garda terdepan dalam pengawasan ruang digital. Sejak awal 2025, kementerian ini mencatat telah memblokir lebih dari 1,6 juta konten judi daring yang tersebar dalam bentuk situs web, aplikasi, hingga tautan di media sosial.

Proses pemblokiran dilakukan secara harian dan real-time, dengan memanfaatkan teknologi patroli siber berbasis sistem otomatis, kanal aduan masyarakat, serta laporan dari instansi terkait.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menekankan bahwa pemblokiran bukan hanya dilakukan terhadap situs, tetapi juga diperluas ke seluruh ekosistem yang menopang aktivitas judi daring.

Pemerintah bekerja sama dengan penyedia layanan internet melalui mekanisme DNS dan IP filtering, sehingga akses terhadap server perjudian dapat diputus. Sinkronisasi daftar hitam antarinstansi, termasuk data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Bareskrim Polri, juga dijalankan untuk memperkuat efektivitas kebijakan ini.

Langkah strategis lain adalah pemutusan kanal pembayaran digital yang terhubung dengan transaksi judi daring. Kemkomdigi mendorong platform pembayaran menerapkan verifikasi yang lebih ketat dan sistem deteksi otomatis terhadap transaksi mencurigakan. Dengan demikian, ruang gerak pelaku dapat semakin terbatas karena jalur keuangan yang mereka gunakan diblokir.

Di sisi lain, media sosial dan platform digital internasional pun dilibatkan dalam penindakan. Kemkomdigi secara aktif mengajukan permintaan penghapusan konten maupun akun yang mempromosikan judi daring. Penyedia platform diminta mempercepat penanganan konten ilegal, terutama yang menggunakan pola afiliasi dan endorsement. Pendekatan ini menjadi penting karena promosi judi daring kerap menyasar generasi muda dengan memanfaatkan figur publik maupun selebritas digital.

Upaya pemberantasan tidak berhenti pada pemblokiran konten. Pemerintah juga menegakkan prinsip kolaborasi lintas lembaga, di mana data digital yang diperoleh dari patroli siber digunakan untuk membantu aparat hukum menelusuri pola operasi jaringan perjudian. Dengan bekal data tersebut, aparat penegak hukum dapat melakukan langkah hukum yang lebih terarah terhadap para pelaku.

Pemerintah melihat bahwa dalam jangka panjang, pemberantasan judi daring harus dibarengi peningkatan literasi digital. Edukasi kepada masyarakat, khususnya kelompok usia produktif, dianggap sangat penting agar mereka tidak terjebak dalam ekosistem perjudian daring . Kemkomdigi berkomitmen memperkuat sistem pemantauan berbasis kecerdasan buatan dan memperluas kerja sama internasional untuk membendung arus server ilegal dari luar negeri.

Dukungan terhadap upaya ini datang dari PPATK yang berperan penting dalam memutus jalur transaksi keuangan ilegal. Kepala PPATK, Ivan Yustiavindana, menyampaikan bahwa pihaknya menindak tegas e-wallet yang terbukti menyalurkan hasil judi daring.

Berdasarkan catatan PPATK, nilai deposit judi daring melalui dompet digital sepanjang semester pertama 2025 mencapai Rp1,6 triliun dengan 12,6 juta aktivitas transaksi. Ia menegaskan bahwa pemblokiran hanya dilakukan terhadap akun yang aktif digunakan dalam transaksi ilegal, sehingga masyarakat umum tidak perlu khawatir dengan saldo mereka.

Sementara itu, Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim juga memperlihatkan langkah konkret. Hingga Agustus 2025, sebanyak 576 rekening dengan total dana Rp63,7 miliar berhasil diblokir. Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menerangkan bahwa pemblokiran itu berawal dari adanya laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK.

Pemblokiran rekening ini merupakan tindak lanjut dari delapan laporan hasil analisis PPATK serta 41 laporan informasi dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim. Dari penyelidikan lebih lanjut, sebanyak 5.920 rekening teridentifikasi memiliki transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan judi daring.

Selain itu, Dittipidsiber juga menyita dana sebesar Rp90,6 miliar dari 235 rekening. Sebagian kasus telah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Beberapa perkara sudah mendapatkan putusan, di mana dana hasil perjudian ditetapkan untuk disita negara. Putusan ini dianggap sebagai pembaruan penting karena secara tegas mengakui perjudian daring sebagai tindak pidana asal dalam kasus pencucian uang, termasuk situs-situs yang terafiliasi.

Langkah yang diambil pemerintah dan seluruh aparat terkait ini menunjukkan adanya strategi komprehensif. Dari sisi teknologi, pemblokiran dilakukan secara masif dan real-time. Dari sisi keuangan, alur transaksi diputus melalui kerja sama dengan PPATK dan perbankan. Dari sisi hukum, penyelidikan dan penyitaan terus berjalan, bahkan hingga ke tahap persidangan dengan hasil konkret berupa perampasan aset.

Pemerintah juga menyadari bahwa pemberantasan judi daring tidak bisa semata-mata dilakukan oleh negara. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan, baik dalam bentuk pelaporan konten maupun upaya mengedukasi lingkungan sekitar agar tidak terjebak dalam praktik ilegal ini. Kesadaran kolektif untuk tidak memberi ruang bagi judi daring di ruang digital menjadi kunci keberhasilan jangka panjang.

Melalui langkah-langkah yang saling melengkapi, pemerintah memperlihatkan tekad yang kuat untuk menutup akses judi daring dari hulu hingga hilir. Dengan pemblokiran situs, pemutusan kanal pembayaran, penyitaan aset, serta edukasi digital, diharapkan ruang digital Indonesia semakin bersih dan terlindungi.

)* Kontributor Pertiwi Institute

Aparat Tindak Sindikat Judi Daring Internasional, Sita Aset Rp16,4 Miliar

Oleh : Ammar Aditya )*

Pengungkapan sindikat judi daring internasional oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merupakan capaian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keamanan digital di Indonesia. Kasus ini menegaskan bahwa praktik judi daring bukan sekadar hiburan ilegal, melainkan jaringan kejahatan transnasional yang mengancam ketertiban masyarakat. Dengan berkembangnya teknologi, modus pelaku kian kompleks, memanfaatkan berbagai platform digital untuk menjaring korban. Oleh sebab itu, keberhasilan aparat membongkar sindikat besar ini patut diapresiasi sebagai bukti nyata keseriusan pemerintah dalam melindungi rakyatnya.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat besar yang beroperasi melalui tiga website utama, yaitu Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap tiga tersangka dan menyita uang tunai Rp16,4 miliar dari 36 rekening. Selain itu, sebanyak 76 rekening lain yang memiliki nilai transaksi mencapai Rp63,7 miliar turut diblokir. Pengungkapan ini membuktikan bahwa aparat tidak hanya menyasar pelaku kecil, tetapi juga menindak jaringan besar yang memiliki perputaran dana fantastis. Langkah ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan perjudian daring di tanah air.

Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi erat dengan PPATK, Kemenko Polhukam, dan Kemenkemkomdigi. Dari investigasi mendalam, diketahui bahwa 200 orang terlibat sebagai pemain, sementara sisanya berperan sebagai penyelenggara, admin, operator, hingga pihak yang berfungsi sebagai endorse. Dari penggeledahan, polisi juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai Rp87,8 juta, pecahan uang Rp300 juta, USD 30.000 (sekitar Rp488 juta), 350.000 Peso Filipina (sekitar Rp99,7 juta), tiga laptop, sembilan telepon genggam, satu modem WiFi, sembilan kartu ATM, serta empat buku rekening bank. Fakta ini menegaskan bahwa jaringan judi daring beroperasi secara terstruktur dan lintas negara.

Selain itu, penyidik menetapkan satu orang DPO berinisial AL yang berperan merekrut dan melatih admin situs judi daring. Peran AL sangat krusial karena jaringan membutuhkan tenaga teknis yang mampu mengelola situs serta menjaga kelangsungan operasional ilegal ini. Penetapan DPO menunjukkan bahwa aparat tidak berhenti pada penangkapan pelaku lapangan, tetapi berkomitmen mengejar aktor utama yang menjadi otak di balik praktik haram tersebut. Hal ini membuktikan ketegasan Polri dalam menuntaskan kasus sampai ke akar-akarnya.

Deputi PPATK, Danang Tri Hartono, menekankan bahwa praktik judi daring erat kaitannya dengan transaksi keuangan ilegal. Analisis PPATK menunjukkan banyak rekening yang digunakan pelaku berasal dari praktik jual beli dan pinjam rekening. Fenomena ini sangat berbahaya karena membuat masyarakat awam bisa terseret dalam jaringan kejahatan tanpa disadari. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak menyerahkan, meminjamkan, atau menjual rekening bank kepada pihak lain guna mewaspadai ancaman kejahatan digital seperti judi daring.

Lebih lanjut, Danang menyampaikan bahwa nilai deposit judi daring pada tahun 2024 mencapai Rp51 triliun. Namun, berkat sinergi lintas lembaga, jumlah tersebut menurun drastis menjadi Rp17 triliun pada semester pertama 2025. Angka ini merupakan bukti nyata bahwa kerja sama aparat dan lembaga terkait mulai menunjukkan hasil positif. Meski begitu, Danang tetap menekankan perlunya kewaspadaan berkelanjutan agar tren penurunan ini tidak kembali melonjak. Artinya, masyarakat harus terus meningkatkan kesadaran untuk tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening yang menjadi pintu masuk sindikat kejahatan.

Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, juga memberikan perhatian penuh terhadap isu ini. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkomdigi, Sofyan Kurniawan, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan pembentukan Desk Pemberantasan Judi Daring. Desk ini melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik aparat penegak hukum, lembaga keuangan, maupun regulator digital. Menurut Sofyan, keberhasilan pengungkapan sindikat internasional ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dan Polri dalam menindak praktik ilegal yang merusak moral bangsa dan mengancam stabilitas negara.

Lebih jauh, Sofyan menyebut bahwa pemerintah menegaskan judi daring adalah musuh bersama yang harus diberantas tanpa kompromi. Hal ini tidak hanya karena aspek legalitas, tetapi juga karena dampak sosial yang ditimbulkan sangat merugikan. Judi daring membuat masyarakat rentan terjerat hutang, mengalami keretakan rumah tangga, bahkan kehilangan aset berharga karena kecanduan. Oleh sebab itu, langkah penindakan tegas ini menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas sumber daya manusia Indonesia agar tidak terperangkap dalam perilaku destruktif.

Keberhasilan mengungkap sindikat judi daring internasional ini menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi. Polri sebagai garda terdepan penegakan hukum, PPATK sebagai lembaga pengawas transaksi keuangan, dan Kemenkemkomdigi sebagai pengendali ruang digital, menunjukkan kolaborasi yang efektif. Dengan adanya integrasi kebijakan ini, ruang gerak pelaku semakin sempit dan upaya memberantas judi daring semakin nyata hasilnya. Selain itu, dukungan masyarakat juga menjadi faktor penting agar pemberantasan berjalan optimal.

Di era digital yang semakin terbuka, kesadaran masyarakat menjadi benteng utama menghadapi ancaman kejahatan siber, termasuk judi daring. Informasi yang menyesatkan dan tawaran menggiurkan sering kali dipakai sindikat untuk menarik korban. Karena itu, literasi digital dan sikap kritis dalam bermedia sosial harus terus ditingkatkan. Pemerintah telah menunjukkan langkah konkret, kini giliran masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga ruang digital tetap sehat dan aman.

*) Penulis merupakan Kontributor Yayasan Cipta Harapan.

TNI Polri Bersatu Sapu Bersih Perusuh dan Pengacau Massa

JAKARTA – Pemerintah Indonesia, melalui instruksi Presiden Prabowo Subianto, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku kerusuhan dan tindakan kriminal yang mengganggu ketertiban masyarakat.

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsuddin, menyampaikan bahwa Presiden telah memerintahkan TNI dan Polri untuk tidak ragu dalam mengambil langkah-langkah yang tegas terhadap siapa pun yang melakukan perusakan, penjarahan, atau aksi kekerasan lainnya yang membahayakan keamanan negara.

“Presiden Prabowo menekankan pentingnya menjaga keamanan, baik bagi individu, pejabat, maupun institusi negara dari segala bentuk ancaman. Beliau telah menugaskan Kapolri dan Panglima TNI untuk bertindak cepat, tepat, dan terukur dalam menanggapi setiap pelanggaran hukum yang terjadi,” ujar Sjafrie.

Tindak tegas terhadap pelaku kerusuhan ini tidak hanya mencakup penghancuran fasilitas umum dan penjarahan harta benda pribadi, namun juga mencakup tindakan yang mengancam keselamatan pejabat dan kediaman mereka.

“Apabila ada tindakan yang mengancam keselamatan pribadi atau kediaman pejabat, aparat diminta untuk segera bertindak tegas,” tambah Sjafrie.

Penegasan ini mendapat dukungan penuh dari TNI dan Polri yang menunjukkan kesolidan mereka dalam menjaga stabilitas negara. Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen TNI (Marinir) Freddy Ardianzah, mengungkapkan bahwa TNI dan Polri terus bersinergi untuk menciptakan rasa aman, tertib, dan kondusif.

“Ini penting dilakukan karena seperti saya sampaikan tadi, bahwa potensi untuk membentur-benturkan antara TNI, Polri, kemudian aparat dengan masyarakat itu begitu besar, dan itu otomatis akan memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Freddy.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko juga menegaskan bahwa soliditas ini menjadi bukti bahwa TNI dan Polri bekerja sama dalam menjaga keamanan dan kedaulatan NKRI.

“Kami akan terus bersinergi untuk menindak tegas setiap potensi yang mengancam ketertiban dan persatuan bangsa,” tutur Trunoyudo.

Sebagai langkah nyata dalam menanggulangi aksi kekerasan dan kerusuhan, Polri melaksanakan operasi besar-besaran di berbagai wilayah. Sebanyak 3.195 orang massa perusuh telah diamankan, dengan 55 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang mencoba memanfaatkan situasi untuk merusak stabilitas negara,” pungkasnya.

Polda Metro Jaya mencatatkan angka penangkapan tertinggi dengan berhasil menangkap 1.240 orang yang terlibat dalam kerusuhan di wilayah Jakarta. Penegakan hukum yang cepat dan tegas ini menjadi bukti kuat bahwa TNI dan Polri tetap kompak menjaga keutuhan negara dan melindungi masyarakat dari ancaman yang membahayakan.

Sinergitas TNI Polri Pastikan Ketertiban Nasional Tetap Terkendali

JAKARTA – Pasca kerusuhan yang terjadi di sejumlah daerah pada akhir Agustus 2025, sinergi TNI dan Polri kembali menjadi kunci dalam memastikan stabilitas nasional tetap terjaga.

Wakapolri, Komjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa dari total 5.444 orang yang diamankan pasca kerusuhan, sebanyak 4.800 di antaranya telah dipulangkan. Sementara 583 orang lainnya masih menjalani proses hukum.

“Kami sedang melakukan kajian mendalam untuk mengetahui aktor intelektual, penyandang dana, dan operator lapangan. Polri membedakan penanganan orang dewasa dan anak-anak, serta membuka ruang komunikasi dengan lembaga independen demi menjamin transparans,” kata Dedi

Senada, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan patroli gabungan skala besar terus digelar untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Ini adalah wujud kehadiran negara. TNI dan Polri hadir bersama dan berada di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman dan nyaman. Atas perintah Presiden, kami berkonsentrasi penuh dalam pemulihan keamanan,” ujarnya.

Upaya konkret menjaga keamanan juga dilakukan Polresta Malang Kota, yakni mengintensifkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menggandeng Kodim 0833, Satpol PP, dan Dishub.

Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli, mengungkapkan patroli lintas sektor ini menyasar titik rawan keramaian. Patroli tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga dilakukan dengan pendekatan humanis.

“Kami hadir untuk cooling system, agar Malang tetap aman, damai, dan nyaman bagi semua,” jelasnya.

Dukungan terhadap langkah aparat keamanan juga datang dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, mengapresiasi upaya TNI-Polri dalam menghadapi dinamika sosial politik yang cukup menegangkan. Ia juga mengingatkan pentingnya peran pers sebagai pilar keempat demokrasi untuk terus menjaga keberlangsungan media sekaligus memberikan edukasi publik.

“TNI/Polri mampu menjaga kondusifitas dengan tidak banyak mengundang masalah baru yang dapat mengganggu kedaulatan NKRI,” tuturnya.

Melalui langkah strategis dan koordinasi erat, TNI-Polri menunjukkan komitmennya dalam memastikan ketertiban nasional tetap terkendali. Sinergi ini tidak hanya menjadi instrumen pemulihan pasca-kerusuhan, tetapi juga bagian dari upaya menjaga persatuan bangsa dalam menyongsong masa depan Indonesia yang lebih baik. (*/rls)

Soliditas TNI Polri Pastikan Ketertiban Publik Tidak Terganggu

Oleh: Bara Winatha )*

Stabilitas nasional menjadi prasyarat utama bagi keberlangsungan pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Tanpa adanya keamanan, mustahil pemerintah dapat menjalankan agenda pembangunan yang berkesinambungan. Dalam konteks inilah, soliditas antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi elemen penting yang tidak bisa ditawar. Kehadiran kedua institusi ini bukan sekadar simbol negara, melainkan garda terdepan dalam menjaga kondusifitas kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus, mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi peran TNI dan Polri dalam menghadapi dinamika nasional yang muncul beberapa pekan terakhir. Menurutnya, sikap profesional dan sinergis kedua institusi tersebut telah membuat situasi tetap kondusif tanpa menimbulkan masalah baru yang berpotensi mengganggu kedaulatan negara. Pers merupakan pilar keempat demokrasi, sehingga penting menjaga keberlangsungan media yang sehat serta mengoptimalkan fungsi edukasi bagi masyarakat.

SMSI juga menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk turut mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dan pemiskinan koruptor. Langkah tersebut sejalan dengan semangat menciptakan keadilan sosial dan memastikan agar para pelaku korupsi tidak lagi bisa menikmati hasil kejahatan mereka. Ia juga menekankan pentingnya mendukung agenda pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045, termasuk memberikan dukungan kepada Pemerintah Presiden Prabowo agar dapat menyelesaikan masa baktinya hingga 2029.

Demi memenuhi rasa keadilan rakyat serta memperkuat keterwakilan daerah, SMSI meminta pemerintah dan DPR/MPR mempertimbangkan opsi penambahan kursi wakil presiden menjadi tiga orang. Menurut gagasan tersebut, setiap wakil presiden akan memfokuskan diri pada pengawasan di wilayah Indonesia Barat, Tengah, dan Timur. Ia menyebut pandangan ini sebagai bentuk tanggung jawab SMSI terhadap keberlangsungan bangsa dan negara. Kebijakan ini akan memperkuat ikatan kebangsaan dan memastikan pemerataan pembangunan.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa sinergi TNI dan Polri dalam menjaga stabilitas pasca aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu merupakan bukti nyata dari kehadiran negara. Kerja sama ini bukan hanya simbolik, tetapi diwujudkan dalam bentuk langkah konkret di lapangan, seperti patroli gabungan skala besar. Upaya tersebut dimaksudkan untuk memulihkan situasi keamanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Soliditas TNI-Polri sejalan dengan instruksi Presiden agar pemulihan keamanan dilakukan secara penuh dan menyeluruh.

Polri juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar. Dalam era digital, arus informasi bergerak sangat cepat dan sering kali tidak melalui proses verifikasi yang memadai. Media arus utama dan jurnalis profesional memegang peranan penting dalam menyampaikan informasi yang kredibel. Publik diharap dapat mengedepankan klarifikasi dan konfirmasi sebelum mempercayai atau menyebarkan suatu informasi. Dengan demikian, potensi provokasi atau penyebaran berita palsu dapat diminimalisir.

Trunoyudo menegaskan bahwa Polri milik masyarakat. Karena itu, Polri tidak anti kritik dan senantiasa terbuka untuk perbaikan. Namun, aspirasi perlu disampaikan sesuai dengan koridor hukum demi menjaga ketertiban umum. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, media, serta pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama menjaga kondusivitas dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

Dari perspektif daerah, Kabag Ops Polres Lampung Tengah, AKP Dedi Kurniawan, mengatakan bahwa kegiatan patroli gabungan TNI-Polri yang dilaksanakan di wilayahnya merupakan wujud nyata sinergitas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Patroli tersebut diawali dengan apel gabungan sebagai bentuk koordinasi, kemudian dilanjutkan dengan penyisiran ke berbagai titik strategis yang rawan gangguan Kamtibmas. Kehadiran aparat secara langsung di lapangan memberikan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap negara.

Lebih jauh, kegiatan patroli gabungan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala, terutama pada akhir pekan dan hari besar nasional. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kondisi wilayah yang selalu kondusif, aman, dan nyaman. Keberlanjutan kegiatan semacam ini penting agar masyarakat memiliki kepastian bahwa negara selalu hadir dalam menjaga ketertiban publik. Pola kolaborasi antara aparat dan masyarakat merupakan kunci untuk mencegah potensi gangguan keamanan sejak dini.

Dari rangkaian pandangan dan tindakan yang disampaikan oleh Firdaus, Trunoyudo, dan Dedi, terlihat jelas bahwa soliditas TNI dan Polri memiliki peran vital dalam menjaga ketertiban publik. Kehadiran kedua institusi tersebut di berbagai lini, baik di tingkat pusat maupun daerah, memastikan bahwa masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa rasa khawatir. Di sisi lain, peran media juga tidak kalah penting sebagai penghubung antara negara dan rakyat. Media yang sehat dapat membantu membangun kesadaran publik mengenai pentingnya menjaga stabilitas dan tidak mudah terprovokasi isu yang belum jelas kebenarannya.

Sinergitas TNI dan Polri merupakan wujud nyata dari kehadiran negara di tengah masyarakat. Kehadiran ini bukan sekadar formalitas, tetapi sebuah komitmen nyata untuk memastikan bahwa keamanan, ketertiban, dan persatuan tetap terjaga. Dengan soliditas yang kokoh, TNI dan Polri dapat menjalankan peran strategisnya dalam menghadapi berbagai tantangan, baik yang bersifat internal maupun eksternal. Hal ini pada akhirnya akan memperkuat fondasi menuju Indonesia yang lebih maju, stabil, dan sejahtera.

)* Pemerhati Sosial dan Kemasyarakatan

TNI Polri Kokoh Bersatu Hentikan Aksi Anarkis

Oleh: Ratna Notonegoro )*

TNI dan Polri menegaskan soliditas dalam menjaga stabilitas nasional di tengah potensi aksi anarkistis yang bisa mengganggu keamanan publik. Langkah tegas aparat keamanan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan cerminan nyata dari kehadiran negara dalam melindungi masyarakat. Arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta setiap tindakan perusakan fasilitas umum, penyerangan aparat, hingga pembakaran gedung ditindak secara hukum menunjukkan komitmen pemerintah terhadap ketertiban umum. Negara hadir untuk memastikan bahwa demokrasi berjalan, tetapi tidak boleh disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin menciptakan kekacauan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi-aksi rusuh yang merugikan masyarakat luas. Penegakan hukum, menurutnya, tetap dilakukan secara profesional, terukur, dan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Artinya, aparat tidak bertindak secara represif tanpa kendali, melainkan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Masyarakat pun diingatkan bahwa kebebasan menyampaikan aspirasi harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Dalam konteks demokrasi, penyampaian pendapat memang dilindungi undang-undang. Namun, Kapolri mengingatkan bahwa kebebasan tersebut memiliki batasan agar tidak merugikan kepentingan bersama. Demonstrasi yang dilakukan dengan tertib adalah wujud partisipasi warga negara, tetapi aksi anarkis jelas bukan bagian dari demokrasi yang sehat. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menyalurkan aspirasi. Jangan sampai ada pihak-pihak yang sengaja memanfaatkan momen ini untuk kepentingan politik atau pribadi dengan cara memprovokasi kerusuhan.

Lebih lanjut, Kapolri menyampaikan bahwa langkah tegas aparat bukan hanya ditujukan untuk menindak pelanggar hukum, melainkan juga untuk melindungi rakyat. Dalam situasi rawan, masyarakat membutuhkan rasa aman dan kepastian bahwa negara melindungi mereka dari ancaman kerusuhan. Oleh sebab itu, tindakan aparat harus dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab negara. Upaya ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa bangsa Indonesia tidak boleh dibiarkan terjebak dalam spiral konflik dan kekerasan.

Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo juga menegaskan keseriusan Polri bersama TNI dalam memastikan ketenteraman masyarakat. Kehadiran aparat di lapangan merupakan bentuk komitmen negara menjaga stabilitas, sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kerusuhan. Ia menekankan bahwa pengamanan dilakukan melalui patroli rutin, imbauan persuasif, dan pendekatan humanis. Dengan kolaborasi bersama masyarakat, situasi kondusif bukan hanya impian, melainkan bisa benar-benar diwujudkan.

Komjen Dedi menekankan peran penting masyarakat dalam menjaga keamanan. Menurutnya, masyarakat adalah mata dan telinga aparat. Setiap aktivitas mencurigakan atau potensi gangguan bisa segera dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas, polsek, atau polres terdekat. Dengan begitu, deteksi dini dapat dilakukan dan potensi kerusuhan bisa dicegah. Ajakan ini sejatinya mengingatkan bahwa keamanan bukan hanya tanggung jawab aparat, melainkan juga kewajiban kolektif seluruh elemen bangsa.

Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah juga menyuarakan sikap tegas TNI dalam menghadapi potensi aksi anarkistis. Ia menegaskan, tindakan tegas bukan berarti tindakan brutal, melainkan jelas, tepat sasaran, proporsional, dan sesuai hukum. Setiap pelaku perusakan fasilitas umum, objek vital, hingga pelaku penjarahan akan ditindak secara hukum tanpa keraguan. Dengan pendekatan terukur ini, TNI memastikan bahwa setiap langkahnya memiliki dasar aturan yang kuat, sekaligus menjunjung keadilan.

Freddy juga menekankan pentingnya langkah preventif dalam mengantisipasi kerusuhan. Personel TNI ditempatkan di titik-titik rawan, pemetaan wilayah strategis dilakukan, serta patroli rutin diperkuat. Semua langkah ini dirancang untuk memastikan keamanan tetap terkendali, sehingga masyarakat tidak perlu cemas. Aspirasi masyarakat tetap dijamin, namun harus disampaikan melalui jalur yang sah, damai, dan konstruktif. Dengan demikian, aspirasi benar-benar sampai kepada pemerintah tanpa harus menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas.

Lebih jauh, Freddy menekankan bahwa aspirasi rakyat pasti akan didengar oleh pemerintah maupun legislatif. Tidak ada alasan bagi masyarakat untuk menyalurkan tuntutannya melalui cara-cara anarkis yang justru merugikan kepentingan bersama. Dialog terbuka adalah jalan terbaik untuk mencari solusi dari berbagai permasalahan bangsa. Dalam semangat demokrasi, negara menyediakan ruang aspirasi, dan tugas kita bersama adalah menggunakannya dengan cara yang bermartabat.

Kolaborasi antara pemerintah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, dan tokoh agama menjadi kunci dalam menjaga stabilitas nasional. Freddy optimistis, dengan kerja sama semua pihak, keamanan bangsa dapat terjaga dari berbagai upaya provokasi. Keberhasilan menjaga stabilitas bukan hanya tugas aparat, tetapi hasil gotong royong seluruh elemen masyarakat. Inilah makna persatuan yang sesungguhnya, di mana keamanan bangsa menjadi tanggung jawab bersama, bukan segelintir kelompok saja.

Soliditas TNI dan Polri sekaligus menjadi bukti nyata bahwa negara hadir dalam setiap dinamika bangsa. Di tengah isu-isu sensitif, rakyat memerlukan kepastian bahwa pemerintah dan aparat bekerja untuk kepentingan mereka. Langkah tegas aparat yang tetap terukur menjadi simbol bahwa Indonesia menolak segala bentuk kekerasan dan anarkisme. Demokrasi harus terus berjalan, tetapi harus dilindungi dari tindakan destruktif yang mengancam fondasinya.

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh ajakan aksi yang berpotensi ricuh. Hoaks dan hasutan yang beredar di media sosial sering kali menjadi bahan bakar bagi konflik, padahal kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bijaklah dalam menyaring informasi, dan utamakan sikap kritis sebelum mempercayai narasi yang beredar. Indonesia membutuhkan warga negara yang cerdas dan dewasa dalam berpolitik, bukan yang mudah terseret provokasi.

Saat ini, bangsa Indonesia tengah menghadapi tantangan besar dalam menjaga stabilitas politik, ekonomi, dan sosial. Dalam kondisi demikian, aksi-aksi anarkistis hanya akan memperburuk keadaan dan merugikan masyarakat sendiri. Jika benar ada keluhan atau aspirasi, sampaikanlah secara damai dan melalui saluran yang sah. Jangan sampai masyarakat menjadi bagian dari pihak yang merusak tatanan sosial, hanya karena termakan provokasi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

)* Penulis Adalah Kontributor Yayasan Lentera Terang

Reformasi Pajak Jadi Jawaban Pemerintah atas Aspirasi 17+8

Jakarta — Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi yang muncul dalam gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat, dengan menjadikan reformasi perpajakan sebagai salah satu prioritas utama.

Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa arah kebijakan fiskal tidak akan bergeser dari semangat keadilan sosial.

“Reform di sisi penerimaan negara tetap dilakukan sehingga kita bisa mendapatkan penerimaan negara yang memadai, dan reformasi perpajakan akan terus berlanjut,” kata Presiden Prabowo.

Lebih lanjut, Prabowo menjelaskan bahwa agenda reformasi itu tidak hanya soal penerimaan, melainkan juga menyangkut kepercayaan publik.

“Kita harus membangun sistem perpajakan yang efisien dan adil melalui digitalisasi layanan serta peningkatan integritas administrasi,” tegasnya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa keberlanjutan fiskal harus sejalan dengan keberpihakan kepada masyarakat. Kebijakan insentif yang sedang berjalan akan diteruskan, termasuk dukungan pajak untuk sektor perumahan dan UMKM, sebagai bukti keberpihakan pemerintah kepada rakyat

“Kebijakan fiskal harus tetap pro-rakyat, dengan memastikan tidak ada beban pajak baru yang memberatkan masyarakat kelas bawah dan menengah. Pemerintah tengah menyiapkan berbagai langkah konkret,” imbuhnya.

Tak hanya itu, ia juga memaparkan pilar reformasi yang sedang digarap. “Kami sedang menyusun lima pilar utama reformasi pajak, mulai dari digitalisasi sistem, basis data yang kuat, hingga pengawasan berbasis teknologi informasi,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI), Risyad Fahlefi menekankan agar suara rakyat benar-benar diakomodasi. Dalam pandangannya, reformasi harus menyentuh substansi, bukan sekadar teknis.

“Kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, misalnya pajak, agar tidak dinaikkan oleh presiden dan pemerintah. Yang kita perlu lakukan adalah perbaikan-perbaikan di banyak sektor, termasuk sistem perpajakan yang diharapkan lebih inklusif dan transparan,” terangnya.

Senada, Ketua Umum PB HMI Bagas Kurniawan mengingatkan pemerintah untuk menjaga keseimbangan keadilan. Kebijakan fiskal harus mencerminkan keadilan sosial, agar tidak terjadi kesenjangan antara elite ekonomi dengan rakyat kecil.

“Perpajakan harus adil, jangan sampai kalangan atas mendapatkan amnesti sementara masyarakat bawah justru mengalami kenaikan beban pajak,” tuturnya.

Aspirasi 17+8 Dijawab Pemerintah dengan Langkah Nyata Reformasi Pajak

Jakarta, – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjawab aspirasi publik yang tergabung dalam gerakan “17+8 Tuntutan Rakyat” melalui langkah nyata reformasi perpajakan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah tidak akan memberlakukan pajak baru maupun menaikkan tarif yang ada, melainkan memperkuat sistem melalui digitalisasi, transparansi, dan penataan administrasi. Kebijakan ini ditegaskan sebagai bagian dari jawaban pemerintah terhadap keresahan masyarakat mengenai beban fiskal dan tuntutan keadilan pajak.

Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa reformasi perpajakan kini difokuskan pada tiga hal utama, yaitu penyederhanaan regulasi, peningkatan efisiensi administrasi, dan perluasan basis pajak melalui sistem digital. “Reformasi perpajakan adalah jawaban nyata pemerintah terhadap aspirasi 17+8. Kami tidak menambah beban dengan pajak baru, tetapi memperbaiki cara kerja sistem agar lebih transparan, adil, dan mampu menopang pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” ujar Purbaya. Ia menambahkan, strategi ini juga dirancang agar masyarakat kecil tidak dirugikan, sementara penerimaan negara tetap terjaga.

Sebagai langkah konkret, Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh marketplace. Aturan ini bukan pajak baru, melainkan mekanisme untuk memperluas basis pajak dari sektor digital yang selama ini kurang terpantau. Pedagang dengan omzet rendah diberikan pengecualian, sehingga kebijakan ini lebih menekankan keadilan dan kepatuhan ketimbang menambah beban usaha kecil. Pemerintah menilai kebijakan ini sejalan dengan tuntutan transparansi dan keadilan yang digaungkan publik.

Pemerintah juga menegaskan bahwa peningkatan penerimaan negara akan ditempuh melalui pertumbuhan ekonomi, bukan melalui beban fiskal baru. Menkeu Purbaya menyebut tax ratio sulit meningkat drastis tanpa dorongan ekonomi yang kuat. Karena itu, strategi fiskal diarahkan untuk mempercepat pertumbuhan, yang pada gilirannya akan menaikkan penerimaan pajak secara alami. Pendekatan ini dipandang lebih adil dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Dukungan terhadap langkah pemerintah datang dari kalangan pengusaha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani, menilai keputusan untuk tidak menambah pajak baru memberi kepastian dan ruang bagi dunia usaha. “Kebijakan ini menunjukkan pemerintah lebih fokus pada pembenahan sistem ketimbang menambah beban masyarakat dan dunia usaha. Hal ini positif untuk menjaga iklim investasi dan mendorong produktivitas,” katanya.

Dari sisi masyarakat sipil, koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menekankan bahwa reformasi pajak harus benar-benar menghadirkan keadilan. Mereka meminta pemerintah untuk meningkatkan transparansi penggunaan anggaran dan meninjau ulang insentif yang tidak tepat sasaran. Pemerintah merespons dengan menyatakan keterbukaan akan terus diperkuat sebagai bagian dari reformasi fiskal, agar setiap rupiah pajak dapat dipertanggungjawabkan secara publik.

Dengan serangkaian langkah tersebut, pemerintah menegaskan bahwa aspirasi 17+8 dijawab bukan dengan retorika, melainkan dengan kebijakan nyata di bidang perpajakan. Reformasi perpajakan ini diharapkan mampu menjadikan sistem fiskal Indonesia lebih adil, progresif, dan transparan, sekaligus menjadi pondasi kokoh bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Aspirasi 17+8 Direspons Pemerintah dengan Reformasi Pajak Menyeluruh

Oleh: Alexander Royce *)

Sejak akhir Agustus 2025, gelombang aspirasi rakyat yang dikenal sebagai “17+8 Tuntutan Rakyat” menggema di berbagai kota di Indonesia. Aksi mahasiswa, buruh, serta elemen masyarakat sipil tidak hanya menuntut keringanan ekonomi dan penghentian fasilitas mewah pejabat, tetapi juga mendesak reformasi sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan tidak membebani mereka yang tergolong kelas menengah ke bawah. Pemerintah dan DPR akhirnya merespons serius tuntutan tersebut. Langkah-langkah kebijakan kini diarahkan untuk menjawab tuntutan rakyat, termasuk reformasi pajak menyeluruh.

Tuntutan ini secara eksplisit mencakup membatalkan rencana kenaikan pajak yang memberatkan rakyat, mempertimbangkan kembali keseimbangan transfer Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari pusat ke daerah, serta menyusun rencana reformasi perpajakan yang lebih adil.

Pemerintah tidak tinggal diam. Salah satu indikasi respons muncul dalam pertemuan mahasiswa dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto. Brian menyatakan bahwa pemerintah mencatat semua tuntutan, termasuk soal pajak, dan akan terus membuka ruang dialog publik agar perbaikan kebijakan tidak hanya reaktif, tetapi juga berkelanjutan. Ini menunjukkan bahwa reformasi pajak bukan sekadar jargon, melainkan bagian dari agenda responsif terhadap keresahan masyarakat.

Di sisi legislatif, Wakil Ketua DPR RI Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, memperjelas posisi DPR dalam merespons tuntutan rakyat. Kepada publik, Dasco menyampaikan bahwa DPR telah menyepakati sejumlah langkah nyata, yakni, menghentikan tunjangan perumahan anggota DPR sejak 31 Agustus 2025, moratorium kunjungan kerja luar negeri kecuali undangan kenegaraan, serta pemangkasan biaya fasilitas seperti listrik, telepon, tunjangan transportasi dan komunikasi intensif. Menurut Dasco, DPR juga akan mengevaluasi anggaran internal dan belanja anggota DPR agar lebih transparan dan tidak membebani APBN, yang secara tidak langsung terkait dengan aspek keadilan fiskal.

Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Nasdem, Saan Mustopa, ikut memastikan bahwa dialog antara DPR dan mahasiswa menjadi titik balik penting. Ia menyebut pertemuan dengan mahasiswa sebagai forum luar biasa yang harus dilanjutkan. Hal ini menegaskan bahwa keseriusan DPR ada dalam upaya mendengarkan semua elemen masyarakat dan menyerap aspirasi yang ada. Saan juga menunjukkan bahwa fraksi-fraksi di DPR menyepakati langkah-langkah konkret sebagai respons atas tuntutan transparansi pajak dan fasilitas parlemen.

Bersamaan dengan itu, data menunjukkan bahwa rasio pajak (tax ratio) Indonesia mengalami tekanan. Meski pertumbuhan ekonomi sejak kuartal II 2025 menunjukkan tren positif (sekitar 5,12 persen dibanding periode sama tahun lalu), rasio pajak justru menurun menjadi sekitar 8,42% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Padahal pemerintah menargetkan penerimaan pajak yang lebih tinggi agar mampu membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

Di sinilah reformasi pajak menyeluruh menjadi sangat penting. Upaya reformasi tersebut sudah ditempuh oleh Direktorat Jenderal Pajak serta Kementerian Keuangan, terutama dalam memperkuat administrasi perpajakan, memperluas basis pajak, dan memastikan sistem pemungutan pajak lebih efisien serta adil. Pemerintah juga menegaskan bahwa tidak akan diperkenalkan pajak baru pada 2026. Sebaliknya, fokus diarahkan pada pembenahan internal sistem perpajakan agar beban pajak yang sudah ada bisa dirasakan lebih adil di semua lapisan masyarakat.

Walau demikian, ada tantangan nyata. Keluhan muncul bahwa beberapa kebijakan perpajakan sebelumnya terasa “setengah hati”, di mana tarif PPN atau PPh masih dirasakan memberatkan sebagian rakyat kecil. Untuk itu, reformasi menyeluruh tak hanya menyentuh struktur tarif, tetapi juga pengaturan progresifitas pajak, pengawasan penghindaran pajak oleh korporasi besar, serta transparansi penggunaan penerimaan pajak agar publik bisa melihat manfaatnya secara langsung.

Reformasi ini juga harus ditopang oleh keadilan fiskal antar daerah. Salah satu tuntutan rakyat menyebut agar transfer pusat ke daerah seimbang, sehingga daerah yang lebih terpencil atau berkebutuhan khusus tidak terus terpinggirkan dalam pembangunan. Keterlibatan daerah dalam penyusunan regulasi pajak, atau setidaknya dalam penyaluran penggunaan dana APBN dari pajak, menjadi bagian penting dari justifikasi keadilan reformasi pajak ini.

Secara keseluruhan, respons pemerintah dan DPR atas 17+8 Tuntutan Rakyat menggambarkan kemauan politik yang kuat untuk melakukan reformasi institusional dan kebijakan publik, termasuk di bidang pajak. Inisiatif pemotongan tunjangan dan fasilitas pejabat, moratorium kunjungan kerja luar negeri, pembatalan fasilitas-fasilitas yang dianggap tidak proporsional, serta pembukaan ruang dialog yang lebih inklusif menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya mendengar, tetapi siap bertindak.

Tentunya, reformasi pajak menyeluruh masih memerlukan langkah konkret lanjutan, seperti penyusunan regulasi progresif, audit perpajakan, penguatan kapasitas administrasi pajak, kejelasan manfaat bagi masyarakat bawah, dan pengawasan transparan dari publik. Namun arah yang dipilih sudah tepat, dari responsif menjadi transformasi, dari keistimewaan parlemen menjadi keadilan fiskal, dari sistem yang dikeluhkan menjadi sistem yang diharapkan bersama.

Dengan momentum ini, di bawah kepemimpinan pemerintahan saat ini yang memilih untuk mendengarkan rakyatnya, kita bisa berharap bahwa reformasi pajak menyeluruh bukan hanya janji, melainkan kenyataan, untuk keadilan sosial, kesejahteraan bersama, dan Indonesia yang lebih inklusif.

*) Penulis merupakan Pengamat Sosial

Pemerintah Pastikan Reformasi Pajak Sesuai Aspirasi Publik 17+8

Oleh : Riky Afreza )*

Pemerintah menegaskan bahwa reformasi pajak yang tengah disusun tidak hanya berorientasi pada kepentingan fiskal negara, tetapi juga mencerminkan aspirasi publik yang terangkum dalam tuntutan “17+8” dari kalangan pekerja dan pelaku usaha. Dalam beberapa bulan terakhir, wacana reformasi perpajakan sempat menuai pro dan kontra, terutama karena kekhawatiran akan beban tambahan bagi masyarakat kelas menengah dan pelaku UMKM. Namun, pemerintah menyatakan bahwa seluruh langkah yang diambil akan mempertimbangkan keadilan sosial, perlindungan daya beli, dan kepastian hukum agar tidak menimbulkan gejolak ekonomi maupun sosial.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan reformasi bidang pajak akan segera dilakukan dan tidak akan ada kenaikan di tahun 2026. Pemerintah akan lebih memprioritaskan peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan perbaikan tata kelola untuk mengatrol penerimaan negara. Pemerintah akan memperluas basis pajak melalui pemetaan ekonomi bayangan alias aktivitas yang tidak dilaporkan demi menghindari pajak, perbaikan administrasi, dan layanan wajib pajak. Kebijakan ini diharapkan dapat berperan dalam menjaga daya beli masyarakat yang menjadi kunci pemulihan ekonomi nasional.

Langkah reformasi ini diklaim sebagai upaya modernisasi sistem perpajakan agar lebih adil, transparan, dan efisien. Pemerintah menyoroti bahwa selama ini penerimaan pajak masih sangat bergantung pada segmen tertentu, sementara tingkat kepatuhan pajak relatif rendah di sektor-sektor lain. Dengan basis data yang semakin terintegrasi dan digitalisasi layanan pajak, reformasi diharapkan dapat memperluas basis pajak tanpa membebani kelompok rentan. Pemerintah pun membuka ruang partisipasi publik dengan mengundang masukan dari serikat buruh, asosiasi pengusaha, hingga akademisi agar kebijakan yang dirumuskan betul-betul mencerminkan kebutuhan masyarakat.

Sebelumnya, salah satu poin penting dalam aspirasi “17+8” yang diajukan kalangan pekerja adalah jaminan bahwa reformasi pajak tidak menjadi dalih untuk menekan upah atau mengurangi perlindungan tenaga kerja. Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk mengenakan pajak baru atas upah pekerja berpenghasilan rendah, dan bahkan sedang merancang insentif bagi perusahaan yang meningkatkan kesejahteraan pegawainya. Pendekatan ini disebut sebagai strategi win-win solution, di mana pemerintah memperoleh tambahan penerimaan tanpa mengorbankan hak-hak dasar pekerja. Komitmen ini diharapkan mampu meredakan kekhawatiran kalangan buruh yang selama ini cemas reformasi justru akan memberatkan mereka.

Selain itu, aspirasi “17+8” juga memuat desakan agar reformasi pajak diarahkan untuk memperkuat sektor UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Pemerintah menanggapi hal ini dengan menyiapkan skema penyederhanaan administrasi pajak serta perluasan insentif fiskal agar UMKM dapat lebih leluasa berkembang. Dengan langkah ini, pemerintah berharap iklim usaha menjadi lebih kondusif, investasi meningkat, dan kesempatan kerja baru tercipta. Prinsip keberpihakan pada sektor riil ini dinilai penting agar reformasi pajak tidak hanya bersifat fiskal teknokratis, tetapi juga berdampak langsung pada penguatan ekonomi rakyat.

Dalam konteks global, pemerintah juga menyadari perlunya harmonisasi pajak agar Indonesia tetap kompetitif di tengah dinamika ekonomi dunia. Beberapa negara tengah melakukan reformasi serupa untuk mengantisipasi pergeseran rantai pasok dan digitalisasi ekonomi, sehingga Indonesia tidak boleh tertinggal. Meski demikian, pemerintah menekankan bahwa keterbukaan investasi asing tidak boleh mengorbankan kepentingan nasional. Karena itu, reformasi pajak diarahkan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan kompetitif tanpa mengurangi perlindungan bagi pekerja lokal dan industri dalam negeri.

Sejumlah kalangan akademisi memandang langkah pemerintah ini sebagai momentum penting untuk memperbaiki struktur penerimaan negara yang selama ini cenderung rapuh terhadap guncangan ekonomi. Dengan basis pajak yang lebih luas dan kepatuhan yang lebih tinggi, APBN diharapkan menjadi lebih tangguh dalam membiayai program pembangunan dan perlindungan sosial. Di sisi lain, pemerintah juga didorong untuk memperkuat mekanisme pengawasan agar potensi penyalahgunaan wewenang atau praktik korupsi dalam administrasi pajak dapat ditekan seminimal mungkin. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci keberhasilan reformasi ini.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani menanggapi pernyataan pemerintah yang memastikan tidak ada penerapan pajak baru maupun kenaikan tarif pajak pada 2026. Mereka menilai kepastian kebijakan perpajakan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga stabilitas usaha. Langkah pemerintah memaksimalkan penerimaan negara melalui peningkatan kepatuhan dan perbaikan mekanisme pajak dinilai lebih tepat dibanding menambah beban baru.

Sementara itu, Ketua Forum Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta, Waljid Budi Lestarianto, menyambut baik langkah pemerintah tidak mengenakan pajak baru pada tahun 2026 mendatang. Kebijakan ini dinilai sejalan dengan upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi, sosial, dan politik yang masih berlangsung. Pihaknya mengusulkan moratorium atau penundaan kenaikan tarif CHT selama tiga tahun ke depan sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keberlangsungan industri, apalagi ditengah maraknya peredaran rokok ilegal dan melemahnya daya beli masyarakat.

Pada akhirnya, reformasi pajak bukan hanya soal menggenjot penerimaan negara, tetapi juga menciptakan sistem yang adil, berpihak pada rakyat, dan berkelanjutan. Dengan mengakomodasi aspirasi publik “17+8”, pemerintah berupaya menegaskan bahwa kepentingan masyarakat pekerja dan pelaku usaha tidak diabaikan. Jika dijalankan secara konsisten dan inklusif, reformasi ini diharapkan mampu memperkuat fondasi perekonomian Indonesia sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Transformasi pajak yang berkeadilan bukan hanya sebuah kebijakan fiskal, melainkan bagian dari visi besar untuk membangun Indonesia yang lebih sejahtera dan berdaya saing.

)* Penulis merupakan Pengamat Politik