Satgas Gempa NTT Dikawal hingga Fase Darurat Beralih ke Rehabilitasi

Jakarta – Penanganan korban gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) terus dikawal agar berjalan cepat sejak masa tanggap darurat hingga memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Pengawalan dilakukan untuk memastikan bantuan, layanan kesehatan, hunian sementara, dan pemulihan infrastruktur menjangkau seluruh wilayah terdampak.

Satgas Penanggulangan Pascabencana (Galapana) DPR RI telah meninjau langsung lokasi terdampak gempa berkekuatan magnitudo 7,7 di Ruteng, Kabupaten Manggarai. Dalam peninjauan tersebut, DPR meminta laporan terkini mengenai kondisi korban, kerusakan, distribusi bantuan, dan langkah taktis yang dilakukan pemerintah selama masa tanggap darurat.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan penanganan korban harus menjadi prioritas pertama. Dukungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Sosial, pemerintah daerah, dan kementerian/lembaga terkait harus dipastikan berjalan secara terpadu.

“Kami ingin laporan juga, kepastian dalam tanggap darurat ini terutama yang paling pertama penanganan para korban gempa ini,” ujar Cucun.

DPR juga meminta pemetaan menyeluruh karena dampak gempa tidak hanya dirasakan masyarakat di Kabupaten Manggarai. Sejumlah kabupaten lain di Flores turut melaporkan korban jiwa, kerusakan rumah, fasilitas umum, dan infrastruktur.

“Karena bukan hanya Kabupaten Manggarai saja, termasuk ada kabupaten-kabupaten lain yang terdampak, kita minta juga masukan dalam waktu yang singkat ini,” kata Cucun.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno juga membentuk Satgas khusus untuk mempercepat penanganan pascagempa bumi di Flores, NTT.

Pratikno mengatakan, pembentukan satgas diperlukan untuk mempercepat pendataan masyarakat terdampak, termasuk warga yang mengungsi secara mandiri di sejumlah lokasi.

“Kita memperkuat pembentukan Satgas di sini. Dengan Satgas, kita bisa melakukan pendataan secara cepat. Karena titik pengungsian bukan hanya di sini, tetapi juga di tempat-tempat lain dan kita juga harus mendeteksi pengungsi mandiri,” ujarnya.

Pratikno juga menegaskan pemerintah terus memprioritaskan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat terdampak selama masa tanggap darurat.

“Selain itu kami melihat masih ada kebutuhan dasar para pengungsi yang harus dipenuhi,” lanjutnya.

Pemerintah Perkuat Satgas Terpadu Percepat Penanganan Gempa NTT

Jakarta – Pemerintah memperkuat pembentukan satuan tugas terpadu untuk mempercepat penanganan masyarakat terdampak gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Satgas akan menjadi pusat koordinasi pendataan korban, pemenuhan kebutuhan dasar, layanan kesehatan, hingga penyaluran bantuan ke titik pengungsian yang tersebar.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan keberadaan satgas diperlukan karena pengungsi tidak hanya berada di posko utama. Sebagian warga memilih mengungsi secara mandiri sehingga perlu didata agar tetap mendapatkan pelayanan.

“Kita memperkuat pembentukan Satgas di sini. Dengan Satgas, kita bisa melakukan pendataan secara cepat. Karena titik pengungsian bukan hanya di sini, tetapi juga di tempat-tempat lain dan kita juga harus mendeteksi pengungsi mandiri,” ujar Pratikno.

Satgas tersebut melibatkan pemerintah daerah, TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), relawan, serta jajaran pemerintahan dari tingkat kabupaten hingga desa. Koordinasi juga dilakukan bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan.

Menurut Pratikno, bantuan bagi masyarakat terdampak mulai berdatangan. Pemerintah terus memastikan ketersediaan logistik, tempat tinggal sementara, layanan kesehatan, ambulans, dan tambahan tenaga medis.

“Yang penting sekarang adalah bagaimana kebutuhan warga sehari-hari bisa dipenuhi. Layanan kesehatan, ambulans, dan dokter tambahan juga sudah mulai masuk,” katanya.

Pratikno menegaskan kecepatan pelayanan menjadi prioritas selama masa tanggap darurat. Setelah kebutuhan mendesak tertangani, pemerintah akan melanjutkan penanganan ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.

“Satgas dibentuk bersama kepala daerah, Dandim, Kapolres secara sinergis dengan relawan dan BPBD. Semuanya bersinergi mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa. Pelayanan masyarakat secepat-cepatnya diberikan, setelah itu berbicara rehabilitasi dan rekonstruksi,” tegasnya.

Hingga Senin (17/8), BNPB mengidentifikasi 68 korban meninggal dunia dan 213 orang mengalami luka-luka. BPBD NTT juga mencatat sebanyak 7.968 rumah serta 744 fasilitas umum dan infrastruktur mengalami kerusakan.

Dukungan terhadap percepatan penanganan turut disampaikan Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi. Ia memastikan DPR siap mempercepat proses persetujuan apabila pemerintah membutuhkan penyesuaian atau pengalihan anggaran untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak.

“Kalau mitra membutuhkan percepatan persetujuan, kami akan mendorong agar prosesnya dilakukan dalam waktu sesingkat-singkatnya,” pungkas Bambang.

Bersama Membawa Bantuan dan Harapan Bagi Penyintas Gempa NTT

Oleh: Servatius Yosef *)

Bencana gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang menguncang berbagai wilayah di Kabupaten Manggarai, Manggarai Timur, Nagekeo, Sikka, hingga kawasan Kepulauan Flores Nusa Tenggara Timur telah menyisakan duka mendalam sekaligus memanggil kesadaran kemanusiaan kolektif bangsa. Di tengah masa-masa krisis yang menguji ketahanan sosial masyarakat, kepemimpinan pemerintah dan kebersamaan seluruh elemen bangsa hadir sebagai penopang utama yang merajut kembali harapan para penyintas. Musibah ini tidak boleh memadamkan optimisme pemulihan, sebab jajaran eksekutif, lembaga legislatif, aparat keamanan, dan sukarelawan kemanusiaan telah bergerak padu dalam satu barisan untuk menyalurkan bantuan komprehensif serta memastikan kehidupan warga terdampak dapat kembali pulih secara bermartabat.

Strategi pemulihan terpadu yang digulirkan oleh pemerintah pusat menegaskan komitmen bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi dalam tata kelola bencana. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menjelaskan bahwa seluruh langkah tanggap darurat diatur melalui mekanisme koordinasi terpusat guna menjamin pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi secara menyeluruh. Penguatan sarana medis, mobilisasi armada ambulans, serta penerjunan tambahan tenaga dokter diprioritaskan untuk menangani korban luka-luka dan menjaga kondisi fisik para warga di tempat penampungan. Pemerintah menekankan pentingnya menyelesaikan fase tanggap darurat secara cepat dan presisi sebelum melangkah ke tahap rekonstruksi bangunan sarana publik dan hunian warga.

Kepastian perlindungan terhadap pengungsi diperkuat oleh integrasi data kerusakan dan pemetaan kebutuhan di tingkat daerah. Kepala BPBD Nusa Tenggara Timur Mahadin Sibarani menyampaikan bahwa pemetaan validasi angka kerusakan rumah tinggal dan sarana publik terus diperbarui secara transparan sebagai rujukan penyaluran logistik dan bantuan pemulihan fisik. Data terverifikasi ini menjadi panduan kritis bagi kementerian teknis serta BUMN penunjang infrastruktur dalam mempercepat pemulihan jaringan listrik, pasokan bahan bakar, dan perbaikan sarana telekomunikasi yang sempat terganggu. Pengelolaan data yang akurat menjadi fondasi utama dalam memastikan bahwa tidak ada satu pun kawasan terdampak yang terlewatkan dalam agenda pemulihan nasional.

Langkah nyata eksekutif dalam menjamin efektivitas penanganan bencana di lapangan mendapatkan pengawalan langsung dari pimpinan parlemen. Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menegaskan pentingnya efisiensi distribusi bantuan logistik, fasilitas kesehatan, dan hunian sementara agar tepat sasaran serta menjangkau seluruh pengungsi tanpa terkecuali. Sari Yuliati menyampaikan bahwa peninjauan langsung di lokasi bencana merupakan bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional dewan untuk memastikan negara benar-benar hadir mendampingi masyarakat di saat tersulit. Sinergi antara pemerintah pusat, BNPB, Kementerian Sosial, dan pemerintah daerah yang dipantau secara berkala menjadi kunci utama terciptanya mekanisme pelayanan publik yang responsif.

Pendekatan pengawasan yang inklusif juga terus diperkuat oleh pimpinan dewan lainnya demi memastikan keterpaduan langkah penanganan di seluruh daerah terdampak. Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mendorong agar inventarisasi masalah di lapangan segera diterjemahkan menjadi tindakan taktis penanganan korban gempa, khususnya di Kabupaten Manggarai dan wilayah Flores lainnya. Cucun Ahmad Syamsurijal menekankan pentingnya komitmen BNPB dan Kementerian Sosial dalam memberikan kepastian bantuan serta pendampingan psikologis bagi pengungsi. Pendekatan holistik ini membuktikan bahwa penanganan bencana tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga memulihkan ketenangan dan kesejahteraan batin para penyintas musibah.

Dari sisi kepastian alokasi pembiayaan, skema anggaran yang fleksibel dan berkelanjutan telah disiapkan pemerintah pusat untuk menopang seluruh rangkaian pemulihan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi ketersediaan anggaran bencana nasional yang siap disalurkan bertahap sesuai dengan eskalasi kebutuhan lapangan. Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa penggunaan alokasi awal darurat BNPB akan disusul dengan dukungan pembiayaan tahap rekonstruksi apabila fase tanggap darurat selesai dilaksanakan. Kepastian ketersediaan dana cadangan bencana ini memberikan jaminan penuh kepada masyarakat bahwa pemulihan infrastruktur pemukiman, fasilitas pendidikan, dan pusat kesehatan akan berjalan berlanjut tanpa hambatan fiskal.

Dukungan finansial dari pusat mendapatkan apresiasi positif dari pimpinan perwakilan daerah sebagai wujud keadilan fiskal dalam penanganan krisis. Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin menilai bahwa dorongan tambahan alokasi anggaran pusat sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah untuk mempercepat perbaikan fasilitas publik dan memenuhi kebutuhan operasional posko pengungsian. Sultan Bachtiar Najamudin menyampaikan bahwa kerja sama harmonis antara pusat dan daerah dalam pemetaan dampak bencana merupakan kunci utama dalam membangun kembali ketahanan sosial ekonomi masyarakat NTT. Sinergi fiskal ini mempertegas bahwa pemerintah daerah tidak dibiarkan menanggung beban bencana secara mandiri.

Komitmen penanganan krisis ini semakin kuat dengan hadirnya dukungan fleksibilitas anggaran dari pihak parlemen. Jajaran legislatif memberikan kepastian untuk mendorong proses persetujuan dana tambahan dalam waktu sesingkat-singkatnya demi kelancaran operasional di daerah terdampak. Sinergi administrasi yang responsif ini menegaskan bahwa keselamatan warga adalah prioritas utama di atas segala prosedur formalitas. Melalui kolaborasi erat antara pemerintah pusat, parlemen, dan pemerintah daerah, seluruh rangkaian bantuan dan pemulihan dapat tersalurkan secara cepat dan menjadi simbol nyata keberhadiran negara dalam mengayomi serta membangkitkan kembali optimisme para penyintas gempa di Nusa Tenggara Timur.

*) Pengamat Kebijakan Publik

Guru PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Jadi ASN Pusat Mulai 2027

Jakarta – Pemerintah memastikan guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan status kepegawaian guru sekaligus upaya memberikan kepastian bagi tenaga pendidik yang selama ini masih berstatus paruh waktu.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat mengatakan bahwa pemerintah bersama DPR terus mengupayakan penataan status guru PPPK agar memberikan kepastian kepegawaian sekaligus mendukung keberlanjutan layanan pendidikan.

“Pemerintah bersama DPR terus mengusahakan penataan status kepegawaian guru PPPK agar lebih memberikan kepastian dan mendukung keberlanjutan layanan pendidikan,” ujarnya.

Keputusan tersebut mencakup sejumlah poin penting. Selain pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu pada 2027, guru PPPK penuh waktu juga disebut memiliki kesempatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara bertahap melalui mekanisme tes mulai 2027. Status guru juga akan dialihkan menjadi ASN pusat.

Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani mengatakan bahwa proses pengalihan status PPPK paruh waktu akan dimulai pada Januari 2027. Ia berharap kebijakan tersebut menjadi dorongan bagi para guru untuk meningkatkan kualitas profesionalismenya.

“Semoga keputusan ini bisa menambah semangat para guru untuk meningkatkan kompetensinya dan memberikan pendidikan yang berkualitas dan bermutu untuk semua,” kata Nunuk.

Berdasarkan data Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini, jumlah guru PPPK paruh waktu mencapai 231.246 orang. Skema PPPK paruh waktu sebelumnya menjadi solusi sementara bagi guru honorer yang belum memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau PNS.

Publik sempat ramai membahas Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa masa penugasan Guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang diangkat oleh Pemerintah Daerah pada tahun 2026 akan berakhir pada 31 Desember 2026. SE tersebut diterbitkan karena pemerintah daerah (Pemda) membutuhkan pedoman resmi dalam menentukan status guru honorer. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang ASN yang tidak lagi mengenal istilah tenaga honorer dalam sistem kepegawaian ke depan.

Dengan dimulainya pengangkatan pada Januari 2027, pemerintah menargetkan penataan status guru berjalan lebih terarah. Kebijakan ini sekaligus menegaskan arah penghapusan status honorer dalam sistem kepegawaian ASN dan memberikan kepastian lebih besar bagi tenaga pendidik.

Guru PPPK Dialihkan Jadi ASN Pusat, Pemerintah Perkuat Kualitas Pendidikan Nasional

JAKARTA — Pemerintah bersama DPR RI menyepakati perubahan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat.

Kebijakan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola tenaga pendidik, memberikan kepastian status kepegawaian, sekaligus mendorong pemerataan kualitas pendidikan nasional.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut telah mempertimbangkan aspek pengelolaan guru sekaligus kemampuan fiskal negara.

“Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” ujar Prasetyo.

Prasetyo menjelaskan, kebijakan tersebut juga mencakup guru PPPK paruh waktu yang akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Sementara itu, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu memperoleh kesempatan mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027. Langkah tersebut dinilai memberikan arah pengembangan karier yang lebih jelas bagi tenaga pendidik.

Prasetyo menegaskan bahwa penataan guru harus dilakukan secara menyeluruh karena persoalan tersebut berkaitan dengan berbagai aspek yang perlu dihitung secara cermat.

“Penyelesaian masalah kepegawaian guru itu tidak bisa berdiri sendiri, karena berbagai aspek harus dihitung,” jelasnya.

Menurut Prasetyo, pemerintah tidak hanya melakukan pembahasan bersama DPR RI, tetapi juga menerima aspirasi dari berbagai asosiasi guru. Masukan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan kebijakan agar solusi yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan tenaga pendidik secara lebih komprehensif.

“Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pengalihan status tersebut telah diperhitungkan dalam perencanaan anggaran pemerintah.

“Jadi, kita sudah hitung semua, dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal,” kata Purbaya.

Ia juga memastikan simulasi anggaran telah dilakukan untuk tahun berjalan hingga 2027 sehingga kebijakan tersebut tetap berjalan dalam koridor fiskal yang sehat.

Kebijakan ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap guru sebagai fondasi utama peningkatan mutu sumber daya manusia. Dengan tata kelola kepegawaian yang lebih terintegrasi, pemerintah memiliki ruang lebih kuat untuk melakukan pemetaan kebutuhan guru, memperbaiki distribusi tenaga pendidik, serta memastikan layanan pendidikan berkualitas menjangkau seluruh wilayah Indonesia.

Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat berkomitmen mencari jalan keluar bagi persoalan kepegawaian guru dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan negara dan validitas data di lapangan. Untuk saat ini, Menteri Keuangan mengaku akan memimpin langsung proses harmonisasi perpres tersebut setelah beleid itu difinalisasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Menjawab Harapan Guru PPPK melalui Reformasi Status Kepegawaian

Oleh: Samian Latif *)

Langkah pemerintah dalam merumuskan skema baru status kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membawa kepastian bagi tata kelola pendidikan nasional. Kebijakan ini memberikan jaminan karier yang lebih terarah bagi ratusan ribu tenaga pendidik di seluruh daerah. Keputusan untuk membuka jalur pengangkatan guru berstatus paruh waktu menjadi penuh waktu, yang disusul dengan kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada awal tahun mendatang, sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat mengenai masa depan tenaga pendidik honorer. Pendekatan kebijakan ini memperlihatkan upaya Presiden Prabowo Subianto dalam merespons aspirasi mendasar di sektor pendidikan melalui tindakan yang terukur.

Arah reformasi kepegawaian ini diperkuat oleh skema transisi yang dirancang secara bertahap. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menjelaskan bahwa peralihan status kepegawaian ini dieksekusi melalui beberapa tahapan untuk menjaga keteraturan tata kelola aparatur. Pada tahap pertama, pemerintah akan memprioritaskan pengangkatan guru paruh waktu menjadi pegawai penuh waktu. Setelah proses tersebut selesai, tenaga pendidik yang telah berstatus penuh waktu akan mendapatkan kesempatan untuk mengikuti seleksi resmi pegawai negeri sipil yang dijadwalkan pada awal tahun 2027. Skema bertahap ini menunjukkan bahwa pemerintah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menata struktur kepegawaian agar proses administrasi berjalan lancar.

Keterpaduan antarlembaga dalam menyusun kebijakan ini juga terlihat dari kesepakatan ruang lingkup sasaran tenaga pendidik. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa finalisasi rapat mengenai status tenaga pendidik ini mencakup sasaran yang cukup luas. Cakupan kebijakan tersebut dipastikan menjangkau para pendidik dari tingkat taman kanak-kanak, sekolah dasar, hingga guru madrasah negeri yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama. Kejelasan cakupan ini memberikan jaminan administratif bagi para pendidik di berbagai instansi yang selama ini menanti kejelasan status kepegawaian mereka.

Aspek seleksi dalam masa transisi ini juga didesain untuk memastikan peningkatan standar kompetensi pengajar. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menegaskan bahwa pelaksanaan seleksi aparatur sipil negara bertujuan untuk menjaga mutu pendidikan nasional. Melalui proses seleksi yang objektif, pemerintah berupaya memastikan bahwa pengangkatan tenaga pendidik sejalan dengan peta kebutuhan formasi di setiap sekolah maupun daerah. Langkah ini menjadi indikasi bahwa perbaikan status administratif juga berjalan beriringan dengan pemenuhan standar kualifikasi pendidik, yang merupakan prasyarat utama dalam mempersiapkan mutu pendidikan yang lebih baik.

Di sisi lain, kebijakan ini telah melalui perhitungan anggaran yang rinci agar tidak membebani ketahanan pembiayaan negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa kementeriannya telah melakukan simulasi anggaran, baik untuk tahun berjalan maupun peruntukan tahun-tahun mendatang. Purbaya menyatakan bahwa kebutuhan alokasi pembiayaan untuk peralihan status guru telah dihitung agar tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan fiskal nasional. Stabilitas makroekonomi tetap dijaga, yang dibuktikan dengan komitmen pemerintah untuk mempertahankan target defisit anggaran pada tahun 2027 di angka 2,4 persen.

Dukungan dari parlemen turut mempercepat konsolidasi kebijakan ini di tingkat implementasi. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong memandang bahwa keputusan bersama ini merupakan bentuk nyata akomodasi pemerintah pusat terhadap harapan publik. Banong juga memberikan pandangan terhadap langkah pemerintah yang dinilai responsif dalam membenahi status kepegawaian tenaga pendidik. Dengan jaminan perbaikan status ini, isu mengenai pemutusan hubungan kerja bagi tenaga honorer dapat diredam. Sinergi antara pemerintah dan parlemen ini mencerminkan harmonisasi tata kelola kelembagaan dalam menyusun solusi kebijakan di sektor pendidikan.

Pencapaian reformasi administratif ini memberikan dampak langsung bagi struktur ketenagakerjaan di sektor pendidikan. Saat ini terdapat 955.245 tenaga pendidik berstatus perjanjian kerja, dengan 231.246 di antaranya masih tercatat sebagai pegawai paruh waktu. Penyesuaian kebijakan ini disiapkan untuk memenuhi proyeksi kebutuhan formasi guru nasional yang mencapai 526.689 posisi, yang juga mencakup kebutuhan pengajar untuk sekolah-sekolah di bawah inisiatif baru seperti Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda. Pemenuhan target formasi ini tidak hanya memperjelas peta kebutuhan aparatur, tetapi juga menjadi dasar bagi perencanaan kesejahteraan pegawai yang lebih baik di masa depan.

Kerja sama antara pihak eksekutif dan legislatif dalam merampungkan regulasi kepegawaian ini menunjukkan bahwa negara mengambil peran aktif dalam membenahi tata kelola pendidikan. Proses yang melibatkan perencanaan anggaran, sinkronisasi birokrasi, hingga persetujuan legislatif ini menjadi pola perumusan kebijakan publik yang terstruktur. Dengan fondasi kepegawaian yang lebih rapi, sistem pendidikan nasional memiliki landasan yang lebih kuat dalam melakukan pemerataan tenaga pengajar. Para pendidik dapat menjalankan fungsinya dengan lebih fokus ketika status kepegawaian mereka terjamin. Melalui perbaikan status administrasi ini, pemerintah telah meletakkan pijakan penting untuk mendukung kelancaran proses kegiatan belajar mengajar di seluruh Indonesia.

*) Pemerhati Pendidikan Indonesia

Guru PPPK Jadi ASN Pusat : Langkah Berani Pemerintah Perkuat Pendidikan

Oleh: Dadang Suparna *)

Keputusan pemerintah untuk mengalihkan status kepegawaian serta beban penganggaran gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat pusat merupakan perubahan struktural yang signifikan dalam sistem tata kelola pendidikan Indonesia. Kebijakan ini menyentuh akar persoalan ketimpangan kemampuan keuangan yang kerap terjadi antardaerah, sekaligus berfungsi sebagai instrumen strategis untuk mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan. Selama ini, pemenuhan hak finansial tenaga pendidik di daerah kerap terkendala oleh keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Melalui kebijakan sentralisasi ini, pemerintah mengambil tanggung jawab langsung untuk memastikan stabilitas manajemen kepegawaian guru di seluruh wilayah.

Perubahan pada struktur birokrasi ini ditegaskan oleh jajaran eksekutif sebagai solusi penataan kepegawaian jangka panjang. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah bersama jajaran parlemen telah menyepakati pemindahan status kepegawaian guru daerah menjadi pegawai pemerintah pusat. Keputusan ini membawa implikasi teknis pada manajemen aparatur, di mana sistem pengupahan, pengelolaan formasi, skema promosi, hingga penempatan tenaga pendidik akan diatur oleh pemerintah pusat. Pemusatan wewenang ini ditujukan untuk memangkas jalur birokrasi daerah yang kerap memperlambat distribusi pendidik, serta memberikan landasan hukum yang lebih seragam bagi perkembangan karier para pengajar.

Pengalihan beban pengupahan ke dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mendapat dukungan legislatif karena dinilai dapat memberikan kepastian pendapatan bagi tenaga pendidik. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menekankan bahwa inti dari kesepakatan ini adalah adanya sumber pendanaan yang jelas, di mana gaji pendidik akan ditanggung langsung oleh kas negara. Pemindahan beban pembiayaan ke pusat ini merespons kekhawatiran daerah dalam mengalokasikan porsi anggaran pendidikan, serta meminimalisasi risiko penundaan hak guru yang sering dialami oleh daerah dengan kapasitas fiskal terbatas. Kehadiran APBN dalam skema ini memberikan kepastian ekonomi yang lebih merata bagi seluruh tenaga pendidik.

Terkait dengan kapasitas anggaran, pemerintah telah melakukan serangkaian perhitungan untuk memastikan bahwa pemindahan beban ini tidak mengganggu struktur keuangan negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa instansinya telah merampungkan simulasi alokasi anggaran yang mendetail. Purbaya Yudhi Sadewa menjamin bahwa pengalihan tanggung jawab kepegawaian ke tingkat pusat, termasuk skema pengangkatan pegawai penuh waktu menjadi aparatur sipil negara, dapat dijalankan tanpa memengaruhi prioritas pembangunan nasional lainnya. Keseimbangan fiskal tetap dijaga ketat sesuai target pemerintah, di mana batas defisit dipertahankan pada angka 2,4 persen sebagai standar kehati-hatian fiskal.

Manfaat dari sentralisasi kepegawaian ini utamanya ditujukan untuk mempercepat pemerataan guru, terutama bagi wilayah dan institusi pendidikan yang membutuhkan tenaga pengajar spesifik. Berdasarkan data pemerintah, terdapat proyeksi kebutuhan pemenuhan guru nasional sebanyak 526.689 formasi. Dengan wewenang penuh di tingkat pusat, pemerintah memiliki keleluasaan dalam menugaskan pendidik yang memenuhi kualifikasi untuk mengisi formasi di berbagai kementerian, termasuk untuk mendukung program pendidikan dasar seperti Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, hingga Sekolah Garuda. Pengaturan formasi satu pintu ini akan memudahkan pemerintah dalam mendistribusikan sumber daya manusia sesuai dengan peta disparitas pendidikan nasional.

Penyesuaian tata kelola ini turut dikawal oleh dewan perwakilan rakyat guna memastikan masa transisi administrasi berjalan sesuai aturan. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menjelaskan bahwa seiring dengan peralihan status ke pegawai pusat, seluruh rangkaian tata laksana formasi, mutasi, serta promosi akan dikelola berdasarkan petunjuk teknis dari kementerian terkait. Langkah ini diproyeksikan mampu menciptakan lingkungan kerja kependidikan yang berorientasi pada kompetensi dan mengurangi tumpang tindih birokrasi daerah. Lalu Hadrian Irfani juga menyarankan agar para tenaga pendidik merespons masa transisi ini dengan tetap fokus pada kegiatan operasional pengajaran di sekolah masing-masing.

Pengalihan status pengajar ke tingkat pusat ini menunjukkan bahwa pemerintah sedang menata ulang fondasi manajemen sumber daya manusia di sektor pendidikan. Kebijakan ini tidak sekadar merespons kendala administratif yang selama ini terjadi di pemerintah daerah, tetapi juga membangun kerangka kerja pendidikan yang lebih terpusat dan terukur. Dengan adanya jaminan pembiayaan dari anggaran negara serta sistem kepegawaian yang terintegrasi, tenaga pendidik memiliki ruang yang lebih pasti untuk merencanakan pengembangan kompetensi profesionalnya. Secara sistemik, pemusatan manajemen guru merupakan langkah teknis yang krusial untuk menjaga standar kualitas pendidikan agar merata di seluruh daerah.

Transformasi status kepegawaian ini diharapkan mampu menekan kendala-kendala operasional yang kerap dihadapi para guru akibat persoalan birokrasi lokal. Tanpa harus berhadapan dengan ketidakpastian administratif dan finansial dari pemerintah daerah, tenaga pendidik dapat mengalokasikan perhatian mereka sepenuhnya pada pelaksanaan tugas pedagogis. Stabilitas ini merupakan faktor penting dalam menciptakan iklim belajar mengajar yang efektif bagi para peserta didik. Keberpihakan anggaran pusat pada sektor pendidikan ini merupakan wujud pengelolaan negara yang memprioritaskan peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai modal utama pembangunan bangsa.

*) Pengamat Kebijakan Pendidikan

KDMP Hadirkan Ekosistem Ekonomi Desa, dari Distribusi hingga Penyerapan Produk

JAKARTA – Pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) menunjukkan progres yang semakin nyata dan dinilai berpotensi memperkuat fondasi ekonomi masyarakat di tingkat desa. Percepatan pembangunan fisik koperasi menjadi salah satu langkah penting pemerintah dalam menghadirkan pusat kegiatan ekonomi yang lebih dekat dengan masyarakat.

Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto menilai target pemerintah untuk mencapai 30 ribu hingga 40 ribu KDMP pada akhir tahun cukup realistis melihat perkembangan pembangunan yang berlangsung.

Menurut Suroto, pembangunan KDMP memiliki dua landasan utama melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 terkait pembentukan badan hukum dan Inpres Nomor 17 mengenai pembangunan fisik. Berdasarkan dashboard Agrinas Pangan Nusantara, sekitar 25 ribu bangunan fisik KDMP telah selesai dibangun.

“Kalau dilihat potensi dari perkembangan ini, saya kira target yang ingin dicapai oleh pemerintah bahwa akhir tahun itu kurang lebih sekitar 30 ribu sampai 40 ribu koperasi, itu saya kira bisa dicapai,” ujar Suroto.

Perkembangan tersebut dinilai dapat menjadi momentum untuk memperkuat aktivitas ekonomi masyarakat desa. KDMP diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai tempat pelayanan ekonomi, tetapi juga menjadi bagian dari sistem distribusi yang membantu masyarakat memperoleh kebutuhan dengan harga lebih terjangkau.

Dari sisi ketenagakerjaan, keberadaan KDMP juga memiliki potensi membuka lapangan kerja baru. Jika setiap koperasi merekrut sedikitnya enam orang dan jumlahnya mencapai 40 ribu unit, maka terdapat potensi penyerapan sekitar 240 ribu tenaga kerja.

“Enam orang saja kalau dikalikan 40 ribu, itu kan ada 240 ribu tenaga kerja yang akan terserap di koperasi desa dan kelurahan merah putih,” kata Suroto.

Agrinas Pangan Nusantara sebagai BUMN yang membangun fasilitas fisik KDMP juga menyiapkan pusat distribusi untuk mendukung kelancaran penyaluran barang. Fungsi tersebut diarahkan agar masyarakat memperoleh barang bersubsidi maupun kebutuhan pokok dengan harga yang lebih baik.

Selain distribusi, KDMP menjalankan fungsi off-taker dengan menyerap produk masyarakat desa, termasuk hasil pertanian, perikanan, tambak, dan kerajinan.

“Kalau menjual produk, masyarakat bisa mendapat harga jual yang lebih layak. Ini yang disebut dengan fungsi fair price dari Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih,” ujar Suroto.

Dengan penguatan jaringan koperasi secara nasional, KDMP diharapkan mampu memperpendek rantai distribusi, memperluas akses pasar, membuka kesempatan kerja, sekaligus meningkatkan posisi tawar masyarakat desa sebagai konsumen maupun produsen.

KDMP Hadirkan Distribusi Lebih Efisien, Daya Beli Masyarakat Desa Menguat

JAKARTA — Kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dinilai berpotensi memperkuat daya beli masyarakat sekaligus membuka lapangan kerja baru di tingkat desa. Penguatan tersebut didukung pembangunan infrastruktur koperasi yang terus berjalan serta fungsi KDMP sebagai jalur distribusi barang bersubsidi dan penyerapan produk masyarakat.

Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto mengatakan pembangunan KDMP merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang memiliki landasan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 dan Nomor 17. Inpres tersebut masing-masing mengatur pembentukan badan hukum koperasi dan pembangunan fisik KDMP.

“Perintah pembangunan KDKMP itu ada dua impres. Inpres nomor 9 itu membentuk badan hukum, Inpres nomor 17 pembangunan fisiknya. Sekarang ini menurut dashboard dari Agrinas Pangan kurang lebih 25 ribu fisik gedungnya sudah selesai,” ujar Suroto.

Menurutnya, perkembangan pembangunan tersebut menunjukkan target pemerintah untuk membentuk sekitar 30 ribu hingga 40 ribu koperasi pada akhir tahun cukup realistis untuk dicapai. Keberadaan koperasi dalam jumlah besar dinilai dapat memberikan dampak positif terhadap pengembangan ekonomi masyarakat desa, khususnya melalui penguatan jalur distribusi barang subsidi.

“Kalau dilihat potensi dari perkembangan ini, saya kira target yang ingin dicapai oleh pemerintah bahwa akhir tahun itu kurang lebih sekitar 30 ribu sampai 40 ribu koperasi, itu saya kira bisa dicapai,” katanya.

Selain memperkuat distribusi, KDMP juga dinilai berpotensi menyerap tenaga kerja baru. Dengan kebutuhan sekitar enam hingga tujuh pekerja pada setiap outlet, keberadaan 40 ribu koperasi diperkirakan dapat menciptakan sekitar 240 ribu lapangan kerja.

“6 orang saja kalau dikalikan 40 ribu, itu kan ada 240 ribu, itu tenaga kerja yang akan terserap di koperasi desa dan kelurahan merah putih,” jelas Suroto.

Suroto menambahkan, KDMP juga memiliki fungsi sebagai off-taker yang dapat membeli produk petani, nelayan, petambak, hingga perajin desa dengan harga yang lebih layak. Di sisi lain, masyarakat dapat memperoleh kebutuhan konsumsi dengan harga lebih terjangkau.

“Ketika masyarakat berbelanja untuk kebutuhan konsumsi sehari-harinya, mereka membeli dengan harga lebih murah,” ujarnya.

Menurut Suroto, fungsi tersebut sekaligus menciptakan mekanisme fair price. KDMP dapat mengorganisir jaringan pasar secara nasional sehingga produk masyarakat desa memiliki akses pasar yang lebih luas dan harga jual yang lebih layak.

Koperasi Merah Putih Buka Ratusan Ribu Lapangan Kerja dan Perkuat Ekonomi Desa

Jakarta, – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dinilai memiliki potensi besar untuk memperkuat perekonomian masyarakat sekaligus menciptakan lapangan kerja baru di tingkat desa. Dengan target pengembangan hingga puluhan ribu koperasi, program tersebut dipandang dapat memperluas akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok dengan harga lebih terjangkau sekaligus memberikan kepastian pasar bagi produk yang dihasilkan warga desa.

Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto, mengatakan keberadaan KDMP dapat memberikan dampak langsung terhadap penyerapan tenaga kerja. Ia memperkirakan, apabila target 40 ribu koperasi dapat tercapai hingga akhir tahun, setiap outlet setidaknya dapat menyerap sekitar enam pekerja.

“Dari 40 ribu koperasi jika pada akhir tahun bisa dicapai, dengan rekrutmen yang dilakukan kurang lebih untuk setiap outlet adalah 6 hingga 7 orang. 6 orang saja kalau dikalikan 40 ribu, itu kan ada 240 ribu, itu tenaga kerja yang akan terserap di koperasi desa dan kelurahan merah putih,” ujar Suroto dalam talkshow.

Menurutnya, potensi tersebut menunjukkan bahwa pengembangan koperasi tidak hanya berkaitan dengan aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi juga dapat menjadi instrumen penciptaan kesempatan kerja baru di daerah. Koperasi diharapkan mampu menjadi pusat aktivitas ekonomi yang dikelola dengan orientasi manfaat bagi anggota dan masyarakat sekitar.

Suroto juga menjelaskan peran Agrinas Pangan Nusantara sebagai BUMN yang membangun infrastruktur fisik KDMP. Salah satu fungsi yang dikembangkan adalah head office atau kantor pusat distribusi yang dapat mendukung penyaluran barang, termasuk komoditas bersubsidi.

“Ada dua fungsi, satu distribusi barang untuk barang-barang subsidi, supaya masyarakat dapat harga yang lebih baik. Masyarakat akan memiliki peluang untuk meningkatkan daya beli dengan tidak lagi membeli barang-barang di atas harga HET,” jelasnya.

Selain distribusi, terdapat pula fungsi off-taker yang memberikan peluang bagi produk masyarakat desa untuk memperoleh pasar dan harga yang lebih layak. Fungsi tersebut dinilai penting bagi petani, nelayan, petambak, hingga perajin agar tidak menghadapi kesulitan dalam memasarkan hasil produksinya.

“Fungsi off-taker itu artinya bahwa ketika masyarakat yang ada di desa terutama yang menjadi produsen seperti petani, nelayan, petambak, kemudian teman-teman perajin yang ada di desa, produknya bisa dibeli dengan harga layak,” kata Suroto.

Ia menilai keberadaan koperasi dapat mengubah pola distribusi agar manfaat ekonomi lebih banyak kembali kepada masyarakat. Dengan koperasi sebagai saluran distribusi, masyarakat diharapkan memperoleh kebutuhan sehari-hari dengan harga lebih efisien sekaligus mendapatkan akses pasar bagi produk lokal.

“Jadi ketika masyarakat berbelanja untuk kebutuhan konsumsi sehari-harinya, mereka membeli dengan harga lebih murah,” ujarnya.

Dengan penguatan distribusi dan fungsi off-taker, KDMP diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat ekonomi desa, meningkatkan daya beli, membuka lapangan kerja, serta menciptakan ekosistem usaha yang memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.