Penilaian MBG Menjadi Alat Koreksi agar Menu dan Distribusi Membaik

Oleh : Abdul Razak)*

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki tahap penguatan tata kelola melalui mekanisme evaluasi yang melibatkan sekolah sebagai penerima layanan secara langsung. Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan aplikasi yang memungkinkan kepala sekolah memberikan penilaian terhadap layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), mulai dari kualitas menu hingga ketepatan distribusi. Mekanisme tersebut dapat menjadi instrumen koreksi untuk mengidentifikasi persoalan di lapangan sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan secara berkelanjutan.

Kepala BGN Sudaryono menjelaskan, aplikasi tersebut dirancang agar kepala sekolah dapat memberikan rating dan catatan terhadap dapur yang melayani sekolah masing-masing. Masukan dapat mencakup kondisi menu, keterlambatan pengiriman, serta persoalan lain yang ditemukan selama pelaksanaan MBG. Dengan demikian, evaluasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bersumber dari pengalaman penerima layanan di tingkat sekolah.

Menurut Sudaryono, sistem tersebut masih dalam tahap pengembangan dan ditargetkan dapat diakses kepala sekolah dalam waktu sekitar satu hingga tiga minggu. Bagi BGN, umpan balik dari sekolah diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai tingkat kepuasan terhadap layanan SPPG sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap penyedia makanan.

Dalam perspektif tata kelola, mekanisme penilaian semacam ini memiliki fungsi penting karena memperpendek jarak antara pelaksana program dan pengambil keputusan. Keluhan mengenai menu yang kurang bervariasi, kualitas makanan, keterlambatan distribusi, maupun persoalan pelayanan dapat dicatat secara lebih terstruktur. Data tersebut selanjutnya dapat digunakan untuk menemukan pola persoalan, menentukan tindak lanjut, dan mengevaluasi kinerja SPPG berdasarkan kondisi aktual di lapangan.

Penguatan evaluasi juga berkaitan erat dengan aspek keamanan pangan. BGN telah menegaskan bahwa sekolah tidak hanya menjadi tempat penerima makanan, tetapi turut berperan sebagai lapisan pengawasan sebelum makanan dikonsumsi peserta didik. Guru didorong makan bersama siswa sekaligus melakukan pemeriksaan fisik terhadap makanan yang diterima, termasuk kondisi wadah, keberadaan label, dan kejelasan batas waktu konsumsi.

Sudaryono meminta sekolah menolak makanan yang tidak memenuhi ketentuan, terutama apabila setiap wadah tidak memiliki label waktu konsumsi yang jelas. Langkah tersebut menunjukkan bahwa mekanisme koreksi dalam MBG tidak hanya berlangsung setelah muncul masalah, tetapi juga diarahkan untuk mencegah risiko sebelum makanan dikonsumsi siswa. BGN sebelumnya juga menutup sementara 1.999 dapur SPPG yang belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), yang menunjukkan penekanan terhadap kepatuhan standar sanitasi.

Kebutuhan memperkuat pengawasan semakin relevan setelah muncul sejumlah laporan dugaan gangguan kesehatan setelah konsumsi MBG di Sumatera Utara. Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Sutarto menyoroti kejadian yang melibatkan ratusan siswa di Berastagi pada Agustus 2026 dan sejumlah kasus berikutnya di daerah lain. Ia mendorong penguatan peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), termasuk melalui Balai Besar POM di tingkat regional.

Sutarto menilai pengawasan perlu mencakup seluruh rantai pelaksanaan, mulai dari bahan baku, proses pengolahan, distribusi hingga penyajian. Ia juga mendorong adanya investigasi insiden, transparansi hasil pengujian laboratorium, penelusuran rantai pasok, tindakan korektif, serta penindakan apabila ditemukan pelanggaran. Menurutnya, penguatan standar operasional prosedur menjadi penting untuk mencegah persoalan yang sama berulang. Perpres Nomor 115 Tahun 2025 memang mengatur tata kelola MBG sekaligus aspek pemantauan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan.

Dari sisi penerimaan publik, MBG memiliki basis dukungan yang perlu diimbangi dengan kualitas implementasi. Survei Arus Survei Indonesia (ASI) yang dilakukan pada 23–29 Juli 2026 terhadap 1.200 responden di 38 provinsi mencatat MBG memperoleh penilaian 40,8 persen sebagai program prioritas yang paling tepat sasaran. Direktur Eksekutif ASI, Ali Rifan menyebut penerimaan tersebut berkaitan dengan manfaat program yang dinilai dapat dirasakan langsung oleh kelompok sasaran.
Namun, tingkat penerimaan publik tidak dengan sendirinya menjadi ukuran keberhasilan seluruh aspek pelaksanaan. Pakar Gizi Universitas Tadulako Prof. Nurudin Rahman menempatkan keamanan pangan sebagai salah satu tolok ukur penting. Ia menekankan perlunya menjaga kebersihan bahan makanan, kecukupan gizi, kualitas bahan baku, kebersihan dapur, serta kelayakan peralatan. Ia juga mendorong pemanfaatan bahan pangan lokal untuk mendukung variasi menu sekaligus perekonomian masyarakat sekitar SPPG.

Dengan demikian, aplikasi penilaian sekolah dapat ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem pengawasan yang lebih luas, bukan sebagai satu-satunya ukuran kinerja SPPG. Data penilaian perlu dihubungkan dengan hasil pemeriksaan keamanan pangan, kepatuhan terhadap SOP, ketepatan distribusi, kualitas gizi, serta tindak lanjut atas pengaduan.

Jika dikelola secara konsisten, masukan dari sekolah dapat mengubah keluhan menjadi data evaluasi dan data evaluasi menjadi tindakan korektif. Pada titik tersebut, keberhasilan MBG tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak makanan didistribusikan, tetapi juga oleh kemampuan penyelenggara memastikan makanan yang diterima tepat waktu, memenuhi standar gizi dan keamanan, serta terus mengalami perbaikan berdasarkan temuan di lapangan.

)* Analis Kebijakan

RUU Perampasan Aset Memberi Efek Jera Kejahatan Korupsi

Oleh : Jonathan Janoel*)

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian setelah DPR dan pemerintah menyatakan target penyelesaiannya pada akhir 2026. RUU ini dinilai penting dalam memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana, terutama korupsi, karena penindakan tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga diarahkan untuk memastikan keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum dapat dikembalikan kepada negara.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa aset hasil tindak pidana korupsi tetap menjadi bagian penting dalam RUU Perampasan Aset. Menurutnya, draf yang sedang disempurnakan perlu disesuaikan dengan KUHP dan KUHAP yang baru sehingga memiliki keterkaitan yang jelas dengan sistem hukum pidana yang berlaku. Penegasan tersebut memperlihatkan bahwa pembahasan RUU tetap diarahkan pada upaya memperkuat pemberantasan korupsi melalui instrumen pemulihan aset.

Perampasan aset memiliki arti strategis karena korupsi pada dasarnya bukan hanya menghasilkan kerugian keuangan negara, tetapi juga dapat menciptakan keuntungan ekonomi bagi pelaku. Ketika keuntungan tersebut masih dapat dinikmati setelah perkara selesai, tujuan pemberantasan korupsi menjadi lebih kompleks. Karena itu, keberadaan instrumen yang memungkinkan negara memulihkan aset hasil kejahatan menjadi salah satu bagian penting dalam penegakan hukum.

Pada saat yang sama, proses penyusunan RUU tidak dapat mengabaikan kepastian hukum. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menekankan pentingnya kehati-hatian agar kewenangan perampasan aset tidak menjadi alat kekuasaan. Ia juga menyoroti perlunya mempertimbangkan integritas aparat penegak hukum ketika Indonesia membandingkan mekanisme perampasan aset dengan negara lain. Sikap tersebut menunjukkan bahwa efektivitas pemberantasan korupsi perlu berjalan bersama perlindungan terhadap hak masyarakat.

Pembahasan publik menjadi bagian penting dari proses tersebut. Habiburokhman menyampaikan bahwa Komisi III telah melakukan rapat dengar pendapat umum dengan akademisi, mahasiswa, dan praktisi, serta melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah untuk menyerap aspirasi. Mekanisme tersebut dapat membantu memperkaya substansi RUU sekaligus menguji apakah rumusan yang disusun telah mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak warga.

Kebutuhan menjaga keseimbangan itu juga terlihat dari perhatian masyarakat sipil. Kepala Divisi dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah menyoroti perubahan sejumlah ketentuan dalam draf RUU, termasuk tidak lagi munculnya pengaturan mengenai peningkatan kekayaan yang tidak wajar. Menurut Wana, instrumen tersebut penting untuk membantu menelusuri kekayaan pejabat publik yang tidak sebanding dengan penghasilan dan tidak dapat dijelaskan asal-usulnya secara sah.

Masukan ICW memperlihatkan bahwa kualitas RUU akan sangat ditentukan oleh substansi pasal yang akhirnya disepakati. Instrumen perampasan aset perlu cukup kuat untuk mengejar hasil kejahatan, tetapi sekaligus memiliki batas kewenangan, prosedur pembuktian, dan mekanisme pengawasan yang jelas. Dengan demikian, penegakan hukum dapat dilakukan secara efektif tanpa membuka ruang bagi tindakan sewenang-wenang.

Dari sisi pemerintah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR memiliki target yang sama untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset pada akhir 2026. Yusril juga menyebut Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan kepada para menteri yang bertanggung jawab agar pembahasan dapat dilakukan secara cepat setelah proses internal DPR selesai.

Target tersebut memberikan kepastian arah dalam pembahasan regulasi. Pemerintah menyatakan telah siap membahas RUU setelah DPR menyelesaikan penyusunan sebagai usul inisiatif. Di sisi lain, DPR terus melakukan penyempurnaan dan menyerap masukan publik. Pola kerja tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian regulasi membutuhkan koordinasi antara lembaga pembentuk undang-undang, pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, serta masyarakat sipil.

Perkembangan terbaru juga menunjukkan adanya dorongan agar aset yang berasal dari tindak pidana tetap dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Habiburokhman, misalnya, menyebut adanya gagasan agar aset hasil tindak pidana berupa sekolah, pesantren, atau rumah sakit tetap menjalankan fungsi sosialnya setelah diambil alih negara. Pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa perampasan aset tidak harus berarti hilangnya manfaat sosial suatu aset bagi masyarakat.

Pada akhirnya, RUU Perampasan Aset memiliki dua tujuan yang perlu berjalan beriringan: memperkuat kemampuan negara mengambil kembali hasil kejahatan dan memastikan setiap tindakan perampasan memiliki dasar hukum serta mekanisme pengawasan yang kuat. Jika substansi tersebut dirumuskan secara cermat, RUU ini dapat memperkuat efek jera karena korupsi tidak hanya berisiko berujung pada pidana, tetapi juga hilangnya keuntungan ekonomi dari tindak kejahatan.

Komitmen pemerintah untuk mempercepat pembahasan bersama DPR menjadi bagian penting dari agenda penguatan sistem hukum nasional. Penyelesaian RUU secara terukur, transparan, dan tetap membuka ruang partisipasi publik akan menjadi fondasi agar pemberantasan korupsi semakin efektif. Dengan kepastian hukum dan mekanisme perampasan aset yang akuntabel, negara memiliki instrumen yang lebih kuat untuk memulihkan kerugian sekaligus menjaga agar hasil kejahatan tidak terus dinikmati pelaku.

)* Penulis merupakan Pengamat Sosial dan Kebijakan Pemerintah

RUU Perampasan Aset Didorong Jadi Instrumen Tegas Melawan Korupsi

JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi bagian penting dalam penguatan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Aturan tersebut diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi negara untuk menelusuri, merampas, dan mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana, sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam proses penegakan hukum.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengatakan pengalaman penanganan sejumlah perkara menunjukkan perlunya kejelasan mengenai hubungan antara perbuatan melawan hukum, kerugian negara, dan aset yang menjadi objek perampasan.

Menurut dia, perbedaan nilai aset antara tahap awal penanganan perkara dengan nilai yang kemudian terbukti di persidangan perlu menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan RUU.

“Dalam beberapa perkara, angka yang disampaikan ketika penggeledahan atau perampasan sangat besar, tetapi ketika masuk ke persidangan dan diputus, nilainya tidak sebesar yang diumumkan di awal. Ini menjadi pelajaran penting yang harus direspons dalam RUU Perampasan Aset,” ujar Hinca.

Hinca menilai mekanisme perampasan juga perlu memiliki batasan yang jelas agar kewenangan aparat penegak hukum dapat dijalankan berdasarkan parameter yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga mendorong agar pengaturan perampasan aset memiliki keterkaitan yang jelas dengan aturan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih dalam penerapannya.

Mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana kemudian menekankan bahwa efektivitas aturan tidak dapat dipisahkan dari kualitas aparat penegak hukum.

Menurut dia, RUU Perampasan Aset perlu disusun secara terukur agar memperkuat penegakan hukum tanpa memperlebar ruang perbedaan interpretasi di antara aparat.

“Jadi saya ingin mengajak kita semua fokus pada bagaimana memperbaiki penegak hukum dan penegakan hukumnya,” kata Erry.

Erry pada prinsipnya mendukung konsep perampasan aset, tetapi mengingatkan agar aturan baru tidak disusun secara tergesa-gesa maupun terlalu luas.

Menurut dia, ketentuan dalam RUU perlu memperhatikan aturan yang telah berlaku sehingga mekanisme baru justru tidak menambah persoalan dalam praktik penegakan hukum.

Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Tahir Musa Luthfi Yazid menilai pemberantasan korupsi perlu diarahkan tidak hanya pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pengembalian hasil tindak pidana.

Menurut dia, pendekatan follow the money penting untuk memastikan aset hasil korupsi tidak tetap dinikmati setelah pelaku menjalani hukuman.

“Karena modus korupsi makin canggih, maka efek jera harus nyata. Jangan sampai seseorang dipidana, tetapi aset yang diperoleh dari hasil korupsi tetap aman dan kemudian dinikmati oleh keluarga, anak, dan kroninya,” ujar Luthfi. (*)

Korupsi Rusak Kepercayaan Publik, RUU Perampasan Aset Dinilai Mendesak

JAKARTA – Upaya memperkuat pemberantasan korupsi kembali menjadi perhatian seiring pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang terus bergulir di DPR RI. Regulasi ini diharapkan memperkuat mekanisme pemulihan aset hasil tindak pidana sekaligus memastikan kejahatan korupsi tidak memberikan keuntungan ekonomi bagi pelakunya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan aset hasil tindak pidana korupsi menjadi bagian yang diatur dalam RUU tersebut.

“Pokoknya itu kalau tindak pidana koruptor, ya itu aset yang dirampas,” kata Dasco.

Ia menjelaskan draf RUU masih disesuaikan dengan ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru disahkan.

Perampasan aset dinilai dapat menjadi instrumen penting untuk memulihkan kerugian negara. Namun, pembentukan aturan juga diarahkan agar memiliki kepastian hukum dan mekanisme pengawasan yang jelas sehingga kewenangan negara tidak digunakan secara berlebihan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan proses pembahasan terus dilakukan dengan menyerap masukan publik.

“Kami mencoba untuk mengumpulkan apa yang menjadi kekhawatiran publik terhadap RUU ini. Maka dari itu, dalam prinsipnya, kami selalu hati-hati dan presisi agar undang-undang ini dapat menjadi pagar pelindung hak asasi manusia yang rigid agar tidak disalahgunakan,” ujar Habiburokhman.

Komisi III sebelumnya telah menggelar puluhan RDPU dan kunjungan kerja untuk menjaring aspirasi. DPR menargetkan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat Desember 2026.

Dari masyarakat sipil, Kepala Divisi dan Investigasi ICW Wana Alamsyah mendorong penguatan substansi RUU, termasuk pengaturan mengenai peningkatan kekayaan yang tidak wajar.

“Hal yang penting untuk dimasukan ke dalam RUU Perampasan Aset adalah tentang peningkatan harta kekayaan tidak wajar yang dimiliki oleh pejabat publik,” ujar Wana.

Ia juga menilai LHKPN perlu dimanfaatkan lebih optimal untuk mendeteksi anomali kekayaan.

Sementara itu, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah memiliki target yang sama dengan DPR.

“Jadi baik pemerintah dan DPR targetnya sama, mau diselesaikan pada akhir tahun 2026 sekarang ini,” kata Yusril.

Ia menyebut Presiden Prabowo telah meminta kementerian terkait bekerja cepat dalam pembahasan RUU tersebut.

Dengan proses legislasi yang terus berjalan, RUU Perampasan Aset menjadi bagian dari agenda penguatan penegakan hukum dan pemulihan aset negara. Pembahasan yang melibatkan pemerintah, DPR, akademisi, serta masyarakat diharapkan menghasilkan regulasi yang efektif memberantas korupsi sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. (*)

Korupsi Merugikan Negara, RUU Perampasan Aset Mengembalikan Hak Rakyat

Oleh : Jonathan Janoel*)

Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga persoalan mengenai hak publik atas sumber daya negara. Ketika uang atau aset yang semestinya digunakan untuk pembangunan berpindah menjadi keuntungan pribadi melalui tindak pidana, kerugiannya tidak berhenti pada nilai material. Dampaknya dapat terasa pada kualitas layanan, pembangunan, dan kepercayaan masyarakat. Dalam konteks itu, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian karena instrumen hukum tersebut diarahkan untuk memperkuat pemulihan aset hasil kejahatan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa aset hasil tindak pidana korupsi tetap menjadi bagian yang diatur dalam RUU Perampasan Aset. Menurut Dasco, ketentuan dalam rancangan sebelumnya masih perlu disesuaikan dengan KUHP dan KUHAP yang baru disahkan. Penyesuaian tersebut penting agar aturan baru tidak berjalan sendiri, melainkan memiliki keterkaitan yang jelas dengan sistem hukum pidana yang berlaku.

Kepastian mengenai sasaran terhadap aset hasil korupsi memberikan gambaran bahwa pembahasan RUU tidak semata berorientasi pada penghukuman pelaku. Ada dimensi pemulihan yang sama pentingnya, yakni memastikan hasil tindak pidana tidak tetap berada dalam penguasaan pihak yang memperolehnya secara melawan hukum. Pendekatan tersebut menempatkan aset sebagai bagian penting dari strategi pemberantasan korupsi.

Namun, efektivitas perampasan aset juga bergantung pada kualitas norma dan mekanisme pengawasan. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menekankan perlunya kehati-hatian agar kewenangan yang diberikan melalui undang-undang tidak membuka ruang penyalahgunaan. Ia mengingatkan bahwa pembentuk undang-undang perlu memperhitungkan integritas aparat yang nantinya menjalankan kewenangan tersebut, sekaligus memastikan adanya mekanisme pengawasan dan perlindungan yang memadai.

Pandangan tersebut menjadi penting karena kekuatan sebuah regulasi tidak hanya ditentukan oleh luasnya kewenangan, tetapi juga oleh batas, prosedur, dan kontrol terhadap kewenangan tersebut. Dalam pembahasan terbaru, Komisi III juga menyerap masukan akademisi, mahasiswa, praktisi, serta masyarakat melalui rapat dengar pendapat umum dan kunjungan ke sejumlah daerah. Proses itu menunjukkan bahwa percepatan pembahasan tetap perlu berjalan bersama partisipasi publik agar aturan yang dihasilkan memiliki kepastian hukum.

Dari perspektif masyarakat sipil, Kepala Divisi dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah menyoroti kebutuhan memperkuat substansi RUU. Ia mendorong agar ketentuan mengenai kekayaan yang tidak wajar, mekanisme perampasan tanpa pemidanaan, serta kelembagaan pengelola aset dirumuskan secara jelas. Menurut Wana, transparansi draf dan Daftar Inventarisasi Masalah juga diperlukan agar publik dapat menguji substansi rancangan secara terbuka.

Masukan tersebut dapat ditempatkan sebagai bagian dari proses penyempurnaan. Perampasan aset akan memiliki daya guna lebih kuat apabila objek yang dapat dirampas, standar pembuktian, prosedur penyitaan, mekanisme keberatan, hingga tata kelola aset hasil rampasan memiliki dasar yang terang. Dengan demikian, tujuan mengembalikan aset hasil kejahatan dapat berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak warga.

Perkembangan terbaru juga menunjukkan bahwa pembahasan mulai menyentuh persoalan pemanfaatan aset untuk kepentingan masyarakat. Habiburokhman menyampaikan adanya usulan agar aset hasil tindak pidana yang telah menjadi sekolah, pesantren, atau rumah sakit tetap menjalankan fungsi sosialnya setelah berada dalam penguasaan negara. Gagasan tersebut memperlihatkan bahwa pemulihan aset tidak harus berakhir pada pengosongan manfaat sosial, melainkan dapat diarahkan agar fasilitas yang dibutuhkan masyarakat tetap berfungsi.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR memiliki target yang sama untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset pada akhir 2026. Yusril juga menyebut Presiden Prabowo Subianto telah meminta menteri teknis yang terlibat agar bekerja cepat dalam proses pembahasan. Target tersebut memberi batas waktu yang jelas sekaligus menempatkan penyelesaian regulasi sebagai pekerjaan legislasi yang perlu dikerjakan secara terukur.

Di sinilah ukuran keberhasilan kebijakan tidak hanya berada pada seberapa cepat undang-undang disahkan, tetapi juga pada seberapa jelas aturan itu dapat diterapkan. Publik membutuhkan kepastian bahwa aset yang benar-benar berasal dari tindak pidana dapat dipulihkan, sementara aset yang sah tetap memperoleh perlindungan. Karena itu, harmonisasi dengan KUHP dan KUHAP, keterbukaan pembahasan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan menjadi unsur yang tidak dapat dipisahkan. Jika seluruh unsur tersebut dirumuskan secara proporsional, RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen pemulihan yang bekerja tidak hanya setelah kejahatan terjadi, tetapi juga mempersempit keuntungan ekonomi yang menjadi daya tarik tindak pidana korupsi.

Dengan demikian, RUU Perampasan Aset berada pada titik penting antara kebutuhan memperkuat pemberantasan kejahatan dan kewajiban menjaga kepastian hukum. Korupsi memang merugikan negara, tetapi pemulihan tidak cukup berhenti pada vonis terhadap pelaku. Aset hasil kejahatan perlu ditelusuri, dirampas berdasarkan prosedur hukum, dikelola secara akuntabel, dan sejauh memungkinkan dikembalikan manfaatnya kepada masyarakat. Konsistensi pemerintah dan DPR dalam menyelesaikan pembahasan, disertai partisipasi publik dan pengawasan yang memadai, menjadi fondasi agar regulasi ini benar-benar mampu memperkuat pemulihan hak rakyat.

)* Penulis merupakan Pengamat Sosial dan Kebijakan Pemerintah

Suspend Dapur MBG Bermasalah, Bukti Negara Tidak Berkompromi

*) Oleh: Anggun Wiratama

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki fase penting, bukan sekadar memperluas cakupan layanan, tetapi memastikan setiap dapur yang menopang program tersebut benar-benar memenuhi standar dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah Badan Gizi Nasional (BGN) menangguhkan 463 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari 27.485 unit yang diaudit menunjukkan bahwa pengembangan program berjalan bersama proses penertiban data dan kepatuhan. Dari jumlah tersebut, 27.022 SPPG memperoleh surat ketetapan sementara, sedangkan 463 lainnya diminta melengkapi data dan menjalani verifikasi lebih lanjut.

Kepala BGN Sudaryono menjelaskan bahwa penangguhan dilakukan setidaknya selama 10 hari terhadap SPPG yang belum melengkapi persyaratan administrasi maupun verifikasi kelayakan teknis. Selama masa tersebut, pengelola diwajibkan melengkapi profil unit pelayanan, dokumentasi kondisi fisik dapur, serta profil sekolah sasaran yang dilayani. Penangguhan menjadi bagian dari pemeriksaan untuk menentukan status unit berdasarkan kelengkapan data dan kondisi yang dapat diverifikasi.

BGN juga tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen yang disampaikan pengelola SPPG. Data mengenai dapur, sekolah sasaran, lokasi pelayanan, dan penerima manfaat diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan kondisi di lapangan. Pendekatan tersebut menempatkan validasi sebagai bagian penting dari pengelolaan program publik. Informasi mengenai jumlah dapur dan penerima manfaat tidak cukup hanya tercatat secara administratif, tetapi perlu dapat dibuktikan melalui keberadaan layanan yang sesungguhnya.

Penertiban terhadap SPPG harus dipahami sebagai bagian dari pembenahan tata kelola program. Program sebesar MBG membutuhkan mekanisme yang memungkinkan pemerintah menghentikan sementara unit yang belum memenuhi ketentuan. Penangguhan menjadi instrumen untuk memastikan standar operasional, kelengkapan data, dan persyaratan pelayanan dipenuhi sebelum sebuah unit melanjutkan kegiatan. Pengelola SPPG dengan demikian tetap memiliki tanggung jawab untuk mempertahankan kelayakan operasionalnya melalui kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Perkembangan pengawasan MBG pada September 2026 juga menunjukkan bahwa evaluasi tidak berhenti pada 463 SPPG tersebut. Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana menyampaikan bahwa kesehatan dan keselamatan penerima manfaat menjadi prioritas dalam pelaksanaan MBG. Menurutnya, pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) tidak dapat dipandang hanya sebagai kelengkapan administratif, karena berkaitan langsung dengan standar kebersihan dan sanitasi dalam penyediaan makanan. BGN pada saat yang sama menghentikan sementara 1.276 SPPG yang belum memenuhi persyaratan SLHS dan mengusulkan 654 SPPG kategori kritis untuk ditutup permanen apabila tidak memenuhi ketentuan.

Ketut juga menegaskan bahwa pengawasan akan diperkuat melalui pemeriksaan langsung terhadap kelayakan dapur dan penerapan standar operasional di SPPG. Penangguhan diposisikan sebagai bagian dari mitigasi risiko sekaligus pembinaan, sehingga unit yang dapat memenuhi seluruh persyaratan tetap memiliki mekanisme untuk kembali beroperasi. Pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan tidak hanya berfungsi menemukan pelanggaran, tetapi juga memastikan perbaikan dilakukan sebelum pelayanan dilanjutkan.

Pendekatan terhadap validitas informasi tersebut sejalan dengan perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kualitas laporan yang diterima pemerintah. Presiden Prabowo menyoroti budaya laporan yang hanya berorientasi menyenangkan atasan atau dikenal sebagai Asal Bapak Senang (ABS). Ia menilai informasi yang tidak sesuai kondisi sebenarnya dapat menghasilkan keputusan yang tidak tepat, sehingga pemerintah harus menerima laporan yang menunjukkan kekurangan maupun persoalan di lapangan.

Dalam pelaksanaan MBG, prinsip tersebut memiliki konsekuensi praktis. Pemerintah tidak cukup hanya memperoleh laporan bahwa dapur telah tersedia, makanan telah disalurkan, dan penerima manfaat telah tercatat. Informasi tersebut perlu diuji melalui kondisi fisik dapur, keberadaan sekolah sasaran, proses distribusi, keamanan makanan, serta penerima manfaat yang benar-benar memperoleh layanan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, informasi tersebut menjadi bahan evaluasi dan koreksi agar keputusan berikutnya didasarkan pada kondisi yang lebih akurat.

Pengawasan juga semakin penting karena MBG berkaitan langsung dengan pangan yang dikonsumsi masyarakat, khususnya anak sekolah. Oleh karenanya, Sudaryono meminta pihak sekolah ikut memastikan kebersihan dan keamanan makanan sebelum disajikan, termasuk memeriksa informasi batas waktu konsumsi. BGN juga tengah menyiapkan sistem yang memungkinkan sekolah memberikan penilaian terhadap SPPG berdasarkan kebersihan makanan, menu, dan aspek pelayanan lainnya. Langkah tersebut memperluas pengawasan dari internal pengelola menjadi pengawasan yang melibatkan pihak penerima layanan.

Keberhasilan MBG karena itu tidak hanya dilihat dari banyaknya dapur yang beroperasi atau luasnya cakupan penerima manfaat. Program nasional membutuhkan kombinasi antara skala pelayanan, ketepatan sasaran, keamanan pangan, disiplin administrasi, dan efektivitas pengawasan. Pemeriksaan data, verifikasi kondisi dapur, penerapan standar higiene dan sanitasi, serta tindak lanjut terhadap unit yang belum memenuhi ketentuan menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelaksanaan program.

Penguatan mekanisme evaluasi dan koreksi akan menentukan kemampuan MBG untuk berkembang dengan tata kelola yang semakin baik. Verifikasi berkala, pemeriksaan lapangan, keterlibatan sekolah, serta tindak lanjut yang proporsional terhadap ketidaksesuaian dapat membantu memastikan perkembangan program berjalan bersama peningkatan kualitas pelayanan. Dengan mekanisme tersebut, pertumbuhan MBG dapat dinilai tidak hanya berdasarkan jumlah layanan yang tersedia, tetapi juga dari akurasi data, keamanan pangan, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan kepada penerima manfaat.

*) Analis Kebijakan Publik

Suspend Diterapkan, Sekolah Diminta Tolak Ompreng MBG Tanpa Label

JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) guna memastikan keamanan pangan dan kualitas layanan bagi penerima manfaat. Kepala BGN, Sudaryono meminta sekolah menolak makanan MBG yang tidak dilengkapi label pada setiap ompreng serta tidak membagikannya kepada siswa.

Pernyataan tersebut disampaikan Sudaryono dalam Webinar Literasi Gizi bagi Kepala Sekolah. “Manakala makan itu diterima oleh sekolah tidak ada labelnya di setiap omprengnya, itu saya minta untuk tidak dibagikan, ditolak,” ujar Sudaryono.

Ia meminta kepala sekolah berkoordinasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar setiap ompreng diberi label yang memuat informasi penting, termasuk batas waktu konsumsi. Menurutnya, satu label yang mewakili beberapa ompreng tidak memenuhi ketentuan yang diminta. “Kalau tidak di setiap omprengnya atau cuman satu ompreng, 5, 10 ompreng satu label, maka tolak. Nggak mau. Jangan mau,” tegasnya.

Sudaryono menjelaskan, pencantuman batas waktu konsumsi diperlukan untuk mengantisipasi risiko keracunan makanan. Ia menyoroti potensi persoalan apabila waktu konsumsi hanya ditulis satu hingga dua jam setelah makanan diterima sekolah, tanpa mencantumkan batas waktu yang jelas. “Makanan MBG ini makanan fresh, tidak ada pengawetnya, sehingga memang handling-nya harus spesial,” katanya.

Di sisi lain, BGN menangguhkan operasional 1.276 SPPG yang belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dari jumlah tersebut, 821 SPPG masih dalam proses pendaftaran, 447 telah mendaftar tetapi tidak memenuhi syarat dan kelayakan, sedangkan delapan lainnya belum terkonfirmasi statusnya.

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana menegaskan keselamatan penerima manfaat menjadi prioritas dalam pelaksanaan program.

“Kesehatan dan keselamatan penerima manfaat adalah prioritas utama. Kami tidak akan berkompromi terhadap standar kebersihan dan sanitasi,” ujar Ketut di Jakarta, Rabu.

BGN juga mengusulkan penutupan permanen terhadap 654 SPPG yang masuk kategori kritis apabila tidak memenuhi ketentuan dalam waktu tujuh hari. Pengawasan diperkuat melalui inspeksi langsung serta pengalihan sementara layanan kepada SPPG terdekat yang telah memiliki SLHS dan kapasitas memadai.

Sementara itu, Dinas Kesehatan Kota Bandung memperketat pemantauan terhadap SPPG setelah menemukan sejumlah kekurangan sanitasi di Kecamatan Mandalajati. Kepala Dinkes Kota Bandung, Sony Adam menyebut temuan tersebut meliputi ruang produksi yang belum memenuhi standar, penataan penyimpanan bahan pangan, serta bangkai kecoa di ruang penyimpanan bahan makanan basah.

“Ruang penyimpanan bahan makanan basah juga ditemukan bangkai kecoa. Jadi memang aspek kebersihannya masih perlu diperbaiki,” kata Sony.

Sony memastikan tidak terdapat laporan keracunan atau gangguan kesehatan akibat makanan dari SPPG tersebut. Meski demikian, pengawasan lanjutan dilakukan untuk memastikan seluruh rekomendasi perbaikan dipenuhi.

(*/rls)

Pemerintah Tegaskan Suspend untuk SPPG – MBG yang Belum Penuhi SLHS

Jakarta – Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan penghentian sementara atau suspend terhadap 1.276 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Kebijakan ini menjadi bentuk ketegasan pemerintah untuk memastikan setiap dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memenuhi standar higiene dan sanitasi sebelum kembali melayani penerima manfaat.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 821 SPPG masih dalam proses pendaftaran SLHS, 447 SPPG telah melakukan pendaftaran tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat dan kelayakan, sedangkan 8 SPPG lainnya belum terkonfirmasi status SLHS-nya. Berdasarkan wilayah, 239 SPPG berada di Wilayah I Sumatera, 927 SPPG di Wilayah II Jawa, dan 110 SPPG di Wilayah III yang mencakup wilayah di luar Sumatera dan Jawa.

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana mengatakan keselamatan siswa sebagai penerima manfaat menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan Program MBG. Karena itu, BGN menghentikan sementara operasional SPPG yang belum memenuhi standar higiene dan sanitasi.

“Kesehatan dan keselamatan penerima manfaat adalah prioritas utama. Kami tidak akan berkompromi terhadap standar kebersihan dan sanitasi. SLHS bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi bagian penting untuk memastikan proses penyediaan makanan memenuhi standar higiene dan sanitasi,” ujar Ketut.

BGN juga mengusulkan penutupan permanen terhadap 654 SPPG yang masuk kategori kritis apabila tidak memenuhi ketentuan dalam waktu tujuh hari ke depan. Selain itu, pemeriksaan langsung atau on the spot akan dilakukan untuk memastikan kelayakan dapur dan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) berjalan sesuai ketentuan.

“Kami juga akan melakukan pengecekan langsung (on the spot) mengenai kelayakan dan standar dapur SPPG di seluruh Indonesia. Inspeksi ini bertujuan murni untuk memastikan kelayakan, kebersihan, serta penerapan SOP dilaksanakan dengan benar tanpa toleransi kesalahan,” tegas Ketut.

Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono mengatakan SLHS dan kriteria sanitasi merupakan syarat mutlak dalam penyelenggaraan dapur MBG.

“Sebagaimana publik ketahui, syarat SLHS, sertifikasi laik higiene, dan sanitasi menjadi satu syarat mutlak dalam penyelenggaraan dapur yang menyelenggarakan Makan Bergizi Gratis,” ujar Sudaryono.

BGN memastikan layanan tetap berjalan melalui pengalihan sementara kepada SPPG terdekat yang telah memiliki SLHS dan kapasitas memadai. Status suspend dapat dicabut setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan SLHS diperoleh.

Ketegasan Suspend Dapur MBG, Standar Keamanan Pangan Tidak Ditawar

Oleh : Antonius Utomo

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah dalam membangun sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif. Melalui program ini, jutaan peserta didik di berbagai daerah memperoleh akses terhadap makanan bergizi yang diharapkan dapat mendukung pertumbuhan, kesehatan, dan kemampuan belajar mereka. Namun, besarnya cakupan program tersebut juga menuntut standar pengelolaan yang tinggi, terutama dalam aspek keamanan pangan. Karena itu, langkah tegas pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) untuk melakukan suspend terhadap dapur MBG yang tidak memenuhi ketentuan menjadi bukti bahwa kualitas dan keselamatan penerima manfaat tetap menjadi prioritas utama.

Dalam pelaksanaan program berskala nasional, keamanan pangan tidak boleh dipandang sebagai pelengkap administratif semata. Setiap makanan yang diproduksi dan didistribusikan kepada penerima manfaat harus melalui proses yang memenuhi standar kebersihan, sanitasi, dan pengendalian mutu yang ketat. Kesadaran inilah yang menjadi dasar BGN untuk memperkuat pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di seluruh Indonesia.

BGN mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional sejumlah dapur yang belum memenuhi kewajiban kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sertifikat tersebut merupakan bukti bahwa suatu fasilitas pengolahan makanan telah memenuhi standar kesehatan lingkungan dan keamanan pangan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan kata lain, SLHS menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa makanan yang disajikan aman dikonsumsi dan diproses dalam lingkungan yang memenuhi standar kesehatan.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, penutupan dilakukan setelah pemerintah memberikan batas waktu bagi dapur MBG yang telah beroperasi untuk memenuhi persyaratan Sertifikat Layak Higiene dan Sanitasi (SLHS).

Kebijakan suspend bukanlah bentuk hukuman semata, melainkan langkah preventif untuk melindungi masyarakat. Dalam sistem pengelolaan pangan modern, pencegahan merupakan pendekatan yang paling efektif dibandingkan penanganan setelah terjadi masalah. Pemerintah memilih bertindak lebih awal ketika ditemukan ketidaksesuaian standar, sehingga potensi risiko terhadap kesehatan penerima manfaat dapat diminimalkan sejak dini. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak ingin mengambil risiko sekecil apa pun terkait keselamatan anak-anak dan kelompok penerima manfaat lainnya.

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa keselamatan siswa sebagai penerima manfaat menjadi prioritas utama dalam setiap pelaksanaan Program MBG. Karena itu, BGN mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional SPPG yang belum memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi.

Ketegasan tersebut juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam membangun tata kelola program yang akuntabel. Keberhasilan MBG tidak hanya diukur dari jumlah dapur yang beroperasi atau banyaknya makanan yang didistribusikan setiap hari, tetapi juga dari kualitas layanan yang diberikan. Oleh karena itu, setiap penyelenggara program dituntut memenuhi standar yang sama tanpa pengecualian. Pendekatan ini penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakan secara optimal.

Di sisi lain, pemerintah tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan ruang bagi pengelola dapur untuk melakukan perbaikan. Dapur yang dikenai suspend diberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan, memperbaiki fasilitas, meningkatkan standar sanitasi, dan mengikuti proses verifikasi ulang. Setelah seluruh ketentuan dipenuhi, dapur dapat kembali beroperasi dan melanjutkan pelayanan kepada masyarakat. Mekanisme tersebut menunjukkan bahwa tujuan utama pemerintah adalah meningkatkan kualitas layanan, bukan sekadar memberikan sanksi.

Langkah pengawasan yang konsisten juga terlihat dari penanganan berbagai insiden yang berkaitan dengan keamanan pangan. Ketika terdapat laporan atau indikasi pelanggaran standar operasional, BGN bergerak cepat melakukan investigasi bersama pihak terkait. Tindakan korektif segera diterapkan, mulai dari suspend sementara hingga evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan dapur. Respons cepat tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga integritas program sekaligus memastikan setiap potensi masalah dapat ditangani secara profesional dan transparan.

Penting untuk dipahami bahwa program sebesar MBG membutuhkan sistem pengawasan yang kuat dan berkelanjutan. Dengan ribuan dapur yang beroperasi di berbagai wilayah, tantangan pengendalian mutu tentu tidak ringan. Namun, justru dalam kondisi seperti inilah ketegasan regulator menjadi faktor penting. Standar yang jelas dan penerapan aturan yang konsisten akan menciptakan budaya kepatuhan serta mendorong seluruh penyelenggara untuk terus meningkatkan kualitas layanan mereka.

Lebih jauh, kebijakan suspend terhadap dapur yang belum memenuhi standar juga memberikan pesan positif bahwa pemerintah tidak mengorbankan kualitas demi kecepatan ekspansi program. Di tengah upaya memperluas cakupan layanan MBG ke berbagai daerah, termasuk wilayah terpencil dan daerah dengan tantangan logistik yang tinggi, aspek keamanan pangan tetap ditempatkan sebagai prioritas yang tidak dapat dikompromikan. Pendekatan ini menunjukkan keseimbangan antara percepatan pelaksanaan program dan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat.

Pada akhirnya, keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran atau luasnya jangkauan penerima manfaat, tetapi juga oleh kemampuan menjaga kualitas makanan yang disajikan setiap hari. Ketegasan pemerintah dalam melakukan suspend terhadap dapur yang tidak memenuhi standar merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa setiap makanan yang diterima masyarakat benar-benar aman, sehat, dan layak konsumsi. Dengan pengawasan yang kuat, standar yang konsisten, dan komitmen terhadap keamanan pangan, MBG semakin menunjukkan dirinya sebagai program yang tidak hanya berorientasi pada pemerataan gizi, tetapi juga pada kualitas pelayanan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

)*Pengamat Kebijakan Publik

PTN Gratis Dikaji, Pemerintah Siapkan Pembahasan Lintas Kementerian

JAKARTA – Pemerintah mulai menyiapkan pembahasan lintas kementerian untuk mengkaji rencana pendidikan gratis di perguruan tinggi negeri (PTN). Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang menilai biaya pendidikan negeri hingga jenjang universitas perlu dapat diakses masyarakat tanpa menjadi beban biaya.

Presiden menyatakan akan segera menggelar rapat terbatas untuk membahas kebijakan pendidikan gratis dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi negeri.

“Saya sangat setuju, saya akan segera mengadakan ratas atau pokoknya biaya pendidikan negeri harus gratis. Biaya pendidikan negeri SD, SMP, SMA, universitas negeri harus gratis,” kata Prabowo.

Arahan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah menempatkan perluasan akses pendidikan sebagai bagian penting dalam pembangunan sumber daya manusia. Prabowo juga menyinggung pengembalian dana hasil korupsi sebagai salah satu sumber yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, termasuk pembiayaan pendidikan.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto memastikan arahan tersebut segera ditindaklanjuti melalui kajian mengenai kemungkinan penggratisan biaya kuliah di PTN, termasuk opsi skema pembiayaan.

“Kami tentu akan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden. Sebetulnya, sejak beberapa waktu lalu Bapak Presiden juga sudah meminta kami untuk melakukan kajian terhadap kemungkinan menggratiskan biaya kuliah di Perguruan Tinggi Negeri,” kata Brian.

Brian menegaskan hasil kajian akan disampaikan kepada Presiden untuk dibahas secara menyeluruh bersama kementerian dan lembaga terkait. Saat ini pemerintah juga telah memiliki berbagai instrumen dukungan, antara lain KIP Kuliah dan beasiswa. Sekitar 28,2 persen mahasiswa baru yang diterima di PTN memperoleh dukungan melalui berbagai skema tersebut.

Ekonom Senior INDEF sekaligus Rektor Universitas Paramadina Didik J. Rachbini menilai gagasan pendidikan gratis hingga PTN dapat diwujudkan melalui penataan anggaran pendidikan.

“Bukan hal yang mustahil menjalankan pendidikan gratis karena lebih separuhnya sudah selesai dijalankan oleh SBY 20 tahun yang lalu,” ujar Didik.

Pembahasan tersebut juga menjadi momentum untuk memastikan kebijakan pendidikan tinggi tetap berpihak pada pemerataan kesempatan. Pemerintah perlu menyelaraskan kemampuan fiskal, kebutuhan perguruan tinggi, serta keberlanjutan kualitas layanan akademik nasional.

Ia juga menilai realokasi anggaran dapat menjadi salah satu pilihan pembiayaan. Dengan kajian dan koordinasi lintas kementerian yang mulai disiapkan, pemerintah kini mengarahkan gagasan PTN gratis menjadi kebijakan yang terukur dan berkelanjutan. Langkah tersebut memperkuat komitmen pemerintahan Prabowo dalam memperluas kesempatan pendidikan tinggi dan membangun sumber daya manusia Indonesia. (*)