Hilirisasi Jadi Strategi Utama Presiden Prabowo Mendorong Industri Maju Indonesia

Jakarta, – Pemerintah terus memperkuat agenda hilirisasi industri sebagai strategi utama dalam mendorong transformasi ekonomi nasional menuju Indonesia maju dan berdaya saing global. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, hilirisasi tidak hanya dipandang sebagai kebijakan ekonomi semata, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat ketahanan nasional, kemandirian industri, dan masa depan energi bersih Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, menegaskan bahwa negara yang memiliki sumber daya strategis harus mampu mengelola dan mengolahnya menjadi produk bernilai tambah tinggi di dalam negeri.

“Negara yang memiliki material penting di masa depan tidak boleh terus menjadi pemasok pasif dalam rantai pasok pihak lain,” ujar AHY.

Menurutnya, hilirisasi menjadi langkah penting agar Indonesia tidak hanya mengekspor bahan mentah, tetapi juga mampu membangun industri nasional yang kuat dan berkelanjutan. Dengan pengolahan sumber daya di dalam negeri, nilai tambah ekonomi dapat dinikmati lebih besar oleh masyarakat melalui peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan industri strategis.

AHY juga menilai hilirisasi memiliki keterkaitan erat dengan pengembangan energi bersih dan industri masa depan, termasuk kendaraan listrik dan teknologi berbasis mineral strategis. Karena itu, pemerintah terus mendorong percepatan pembangunan ekosistem industri nasional yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.

Dukungan terhadap kebijakan hilirisasi juga disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono. Ia menilai hilirisasi tembaga memiliki peran strategis dalam mendukung penguatan industri pertahanan nasional.

Menurut Dave, pengolahan tembaga secara terintegrasi dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku berbagai kebutuhan pertahanan, mulai dari alat utama sistem persenjataan (alutsista), amunisi, hingga teknologi pertahanan strategis lainnya.

“Dengan adanya integrasi antara sektor pertambangan dan industri pertahanan, Indonesia tidak hanya mengurangi ketergantungan pada impor bahan baku, tetapi juga memperkuat posisi dalam menjaga kedaulatan dan keamanan nasional,” jelas Dave.

Ia menambahkan bahwa hilirisasi menjadi momentum penting untuk memperkuat kemandirian bangsa di tengah dinamika global yang semakin kompetitif. Penguatan industri dalam negeri dinilai akan membuat Indonesia lebih tangguh menghadapi tantangan ekonomi maupun geopolitik dunia.

Pemerintah optimistis strategi hilirisasi yang terus diperkuat akan menjadi motor penggerak industrialisasi nasional sekaligus membuka jalan menuju ekonomi maju berbasis nilai tambah. Selain meningkatkan daya saing industri, kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat ketahanan nasional, memperluas kesempatan kerja, serta menjadikan Indonesia sebagai pemain penting dalam rantai pasok industri global di masa depan.

Pemerintah Tingkatkan Pelayanan dan Mitigasi Jelang Puncak Ibadah Haji 2026

Mekkah – Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terus meningkatkan pelayanan dan memperkuat langkah mitigasi menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh jemaah dapat menjalankan rangkaian ibadah dengan aman, nyaman, dan tertib.

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemerintah telah melakukan berbagai persiapan guna mengantisipasi potensi persoalan yang kerap muncul saat fase puncak haji berlangsung. Menurutnya, koordinasi lintas petugas terus diperkuat agar pelayanan kepada jemaah berjalan optimal.

“Ini tinggal dua hari lagi masa puncak haji atau Armuzna; Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Tentu kami sudah mempersiapkan dengan maksimal upaya-upaya antisipasi dan mitigasi beberapa masalah yang bisa muncul,” ujar Dahnil di Meakkah.

Salah satu fokus utama pemerintah saat ini adalah penataan dan penertiban tenda jemaah di kawasan Armuzna. Tim petugas telah diterjunkan untuk memastikan seluruh jemaah memperoleh tenda sesuai kebutuhan serta memudahkan proses pengaturan berdasarkan kloter dan asal daerah.

“Kami sudah memastikan masalah tenda untuk ada penertiban supaya semua jemaah nanti bisa mendapat tenda sesuai kebutuhan. Sekarang tim sedang memasang dan memastikan, misalnya kloter satu di mana, kloter dua di mana, Sumatera Utara di mana, Jawa Tengah di mana, bahkan kita cek by name,” jelasnya.

Selain peningkatan pelayanan teknis, pemerintah juga menegaskan pentingnya kepatuhan seluruh pihak terhadap aturan penyelenggaraan haji. Kementerian meminta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) mengikuti seluruh ketentuan yang telah ditetapkan guna menjaga ketertiban dan keselamatan jemaah.

“Saya dan Pak Menteri berulang kali menyatakan KBIHU harus tertib, karena pelaksana tunggal dari penyelenggaraan haji adalah Kementerian Haji dan Umrah. Maka semua aturan harus ikut komando Kementerian Haji dan Umrah,” tegas Dahnil.

Ia memastikan pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang melanggar aturan dan berpotensi merugikan jemaah. “Kalau ada KBIHU atau oknum-oknum lain yang tetap bandel, saya pastikan kami akan segera cabut izinnya. Kami tidak mau jemaah dikorbankan dan dirugikan,” ujarnya.

Dahnil menambahkan, peningkatan pelayanan haji tahun ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan terbaik bagi umat sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto. “Pesan utama Presiden adalah kalian melayani mimpi besar umat muslim. Setiap muslim mimpinya naik haji. Jadi kami melayani mimpi-mimpi mereka agar menjadi lebih sempurna,” pungkasnya.

Pemerintah Pastikan Haji 2026 Berjalan Aman dan Lancar Jelang Puncak Armuzna

Jakarta – Pemerintah memastikan penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi berjalan aman dan lancar mulai dari keberangkatan jemaah di Tanah Air hingga pelayanan di Madinah dan Makkah. Fokus pemerintah kini diarahkan pada persiapan puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) yang menjadi fase paling krusial dalam rangkaian ibadah haji.

Amirul Hajj 2026 sekaligus Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengatakan pelaksanaan haji hingga saat ini berlangsung sesuai perencanaan. Pernyataan itu disampaikan usai rapat evaluasi penyelenggaraan haji bersama jajaran terkait.

“Seluruh rangkaian perjalanan pelaksanaan haji sejak keberangkatan sampai hari ini berjalan baik sesuai perencanaan,” katanya.

Cak Imin juga menyampaikan bahwa pemerintah mengapresiasi kerja keras petugas haji Indonesia maupun pemerintah Arab Saudi yang dinilai menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung kelancaran ibadah haji tahun ini.

Saat ini, perhatian pemerintah difokuskan pada kesiapan Armuzna yang dijadwalkan dimulai Senin, 25 Mei 2026, saat jemaah diberangkatkan menuju Arafah.

“Kami fokus kepada puncak perjalanan pelaksanaan haji yaitu Arafah, Muzdalifah, dan Mina,” ujarnya.

Menurutnya, sejumlah aspek utama menjadi perhatian pemerintah, mulai dari pengaturan jadwal keberangkatan, transportasi, konsumsi, kesiapan tenda, hingga layanan kesehatan bagi jemaah. Pemerintah juga memastikan Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) tetap siaga selama puncak ibadah berlangsung.

Cak Imin mengimbau seluruh jemaah menjaga kondisi fisik menjelang Armuzna dengan memperbanyak istirahat dan mencukupi kebutuhan cairan tubuh.

“Minum dan istirahat harus cukup sehingga memasuki Arafah dengan kesehatan prima,” tuturnya.

Sementara itu, Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaff, mengatakan pemerintah telah menyiapkan skema mobilitas jemaah secara bertahap dan berbasis mitigasi kepadatan untuk memastikan ibadah berjalan aman dan tertib.

“Karena itu, pengaturan mobilitas, disiplin jadwal, kepatuhan terhadap arahan petugas, dan kesiapan fisik jemaah menjadi sangat penting. Kemenhaj telah membentuk Satuan Operasional Armuzna untuk memastikan pergerakan jemaah berjalan bertahap, terukur, dan berbasis mitigasi kepadatan,” ujar Maria.

Hingga hari ke-29 operasional haji 2026, sebanyak 481 kloter dengan total 186.041 jemaah dan 1.919 petugas telah diberangkatkan menuju Arab Saudi. Pemerintah pun mengimbau jemaah mematuhi seluruh arahan petugas agar pelaksanaan puncak haji berjalan aman, nyaman, dan lancar. #

Pemerintah Hadirkan Tata Kelola Haji yang Lebih Modern dan Humanis

Oleh : Ilham Maulana )*

Penyelenggaraan ibadah haji selalu menjadi perhatian utama pemerintah karena berkaitan langsung dengan pelayanan terhadap jutaan umat Islam yang menjalankan rukun Islam kelima. Setiap tahun, pemerintah terus melakukan evaluasi dan pembenahan agar kualitas layanan semakin baik, terutama menjelang fase puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) yang menjadi titik paling krusial dalam seluruh rangkaian haji. Pada musim haji 2026, komitmen pemerintah dalam meningkatkan pelayanan dan memperkuat mitigasi terlihat semakin nyata melalui berbagai langkah strategis yang dilakukan secara terukur dan sistematis.

Pemerintah memahami bahwa penyelenggaraan haji bukan sekadar aktivitas administratif, melainkan pelayanan kemanusiaan dan spiritual yang membutuhkan kesiapan maksimal. Karena itu, berbagai potensi kendala yang kerap muncul saat fase Armuzna menjadi perhatian serius agar jemaah Indonesia dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, tertib, dan khusyuk. Langkah antisipatif yang dilakukan pemerintah menunjukkan adanya keseriusan dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai persiapan guna mengantisipasi potensi persoalan selama masa puncak haji berlangsung. Menurutnya, koordinasi lintas petugas diperkuat untuk memastikan seluruh proses pelayanan berjalan optimal sehingga jemaah mendapatkan pendampingan dan fasilitas yang memadai selama berada di Armuzna.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak bekerja secara reaktif, melainkan mengedepankan pendekatan mitigatif yang berbasis pada pengalaman penyelenggaraan haji tahun-tahun sebelumnya. Dengan pola kerja yang lebih terintegrasi, potensi kepadatan, kendala distribusi tenda, hingga pengaturan mobilitas jemaah dapat diminimalkan sejak awal. Hal ini penting karena fase Armuzna merupakan momentum yang sangat menentukan kenyamanan sekaligus keselamatan jemaah.

Salah satu langkah strategis yang patut diapresiasi adalah penataan dan penertiban tenda jemaah di kawasan Armuzna. Pemerintah memastikan seluruh jemaah memperoleh tempat sesuai kebutuhan dan pengaturan dilakukan secara sistematis berdasarkan kelompok terbang maupun asal daerah. Pendataan dilakukan secara detail hingga berbasis nama untuk memastikan tidak ada jemaah yang terabaikan.

Kebijakan tersebut mencerminkan adanya peningkatan kualitas manajemen pelayanan haji yang semakin modern dan akurat. Penataan tenda yang baik bukan hanya berdampak pada kenyamanan, tetapi juga memudahkan proses pengawasan, distribusi logistik, layanan kesehatan, serta penanganan darurat apabila dibutuhkan. Dalam kondisi jutaan jemaah berkumpul di lokasi yang sama, ketepatan pengelolaan menjadi faktor yang sangat penting.

Selain aspek teknis, pemerintah juga menaruh perhatian besar pada kedisiplinan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji. Ketegasan pemerintah terhadap Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) merupakan langkah yang tepat demi menjaga keteraturan dan keselamatan jemaah. Dalam penyelenggaraan yang melibatkan banyak unsur, kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci utama agar seluruh proses berjalan efektif dan tidak menimbulkan kekacauan di lapangan.

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa seluruh pihak harus mengikuti aturan dan koordinasi yang ditetapkan pemerintah sebagai penyelenggara resmi ibadah haji. Pemerintah juga memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar ketentuan dan berpotensi merugikan jemaah.

Sikap tegas tersebut menunjukkan bahwa pemerintah hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat. Dalam konteks pelayanan publik, ketegasan bukanlah bentuk pembatasan, melainkan bagian dari upaya menciptakan tata kelola yang tertib dan profesional. Pemerintah tidak ingin jemaah menjadi korban akibat kelalaian atau pelanggaran yang dilakukan oknum tertentu. Oleh sebab itu, penegakan aturan menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan haji secara keseluruhan.

Komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji juga tidak terlepas dari arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menempatkan pelayanan terhadap jemaah sebagai prioritas utama. Pemerintah menyadari bahwa ibadah haji merupakan impian besar umat Islam yang telah dipersiapkan selama bertahun-tahun, baik secara spiritual maupun finansial. Karena itu, negara berkewajiban memastikan seluruh proses pelayanan berjalan sebaik mungkin.

Arahan Presiden tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah memiliki perspektif pelayanan yang humanis dan berorientasi pada kepentingan umat. Haji tidak hanya dipandang sebagai agenda rutin tahunan, tetapi juga bagian dari tanggung jawab negara dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pendekatan ini menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap kualitas penyelenggaraan haji Indonesia.

Peningkatan pelayanan dan penguatan mitigasi yang dilakukan pemerintah pada musim haji 2026 layak mendapatkan apresiasi. Berbagai langkah strategis yang diterapkan menunjukkan adanya keseriusan dalam menghadirkan penyelenggaraan haji yang semakin profesional, tertib, dan berorientasi pada keselamatan jemaah. Dengan koordinasi yang semakin kuat, sistem pengawasan yang lebih baik, serta penegakan aturan yang tegas, pemerintah telah membuktikan komitmennya dalam memberikan pelayanan optimal kepada umat Islam Indonesia.

Keberhasilan penyelenggaraan haji bukan hanya diukur dari kelancaran teknis, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi seluruh jemaah. Karena itu, upaya yang dilakukan pemerintah saat ini menjadi langkah positif yang patut didukung bersama demi terwujudnya penyelenggaraan haji Indonesia yang semakin berkualitas dan membanggakan.

)* Penulis merupakan Pemerhati Sosial Keagamaan

Ikhtiar Negara Menyambut Puncak Ibadah Haji

Oleh : Abdul Karim )*

Penyelenggaraan ibadah haji bukan semata agenda rutin tahunan, melainkan ujian besar kapasitas negara dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas. Dengan jumlah jemaah Indonesia yang menjadi salah satu terbesar di dunia, tata kelola haji selalu menjadi sorotan. Karena itu, berbagai langkah pembenahan yang dilakukan pemerintah menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji tahun ini layak diapresiasi sebagai bagian dari transformasi pelayanan yang semakin modern, tertib, dan berorientasi pada kebutuhan jemaah.

Pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi salah satu titik tekan penting dalam berbagai sektor, termasuk penyelenggaraan ibadah haji. Momentum menjelang fase puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) memperlihatkan bagaimana negara hadir tidak hanya dalam aspek administratif, tetapi juga dalam perlindungan dan pendampingan menyeluruh bagi jemaah.

Salah satu capaian penting tahun ini terlihat dalam tata kelola pembayaran dam jemaah haji Indonesia. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa pengelolaan pembayaran dam tahun ini mencatat sejarah baru karena lebih tertib, resmi, dan transparan. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa sekitar 80 ribu jemaah telah melakukan pembayaran melalui mekanisme resmi Adahi Project di Arab Saudi, sementara sekitar 20 ribu lainnya menyelesaikan pembayaran di Indonesia. Menurut Dahnil, capaian tersebut bahkan mendapat apresiasi dari Kementerian Haji Arab Saudi karena belum pernah terjadi pada penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya.

Langkah tersebut menunjukkan adanya upaya serius dalam membangun sistem yang lebih akuntabel. Selama ini, salah satu persoalan klasik penyelenggaraan dam adalah minimnya kepastian mekanisme pembayaran yang aman dan terverifikasi. Dalam praktiknya, jemaah kerap berhadapan dengan berbagai pihak yang menawarkan jasa tanpa legalitas jelas. Situasi seperti itu berpotensi memunculkan persoalan penipuan, ketidakjelasan penyembelihan, hingga penyalahgunaan dana.

Dalam konteks tersebut, pemerintah mengambil posisi yang cukup menarik. Negara tidak terlibat dalam perdebatan fikih mengenai lokasi pelaksanaan dam, melainkan fokus pada fungsi fasilitasi dan perlindungan. Bagi jemaah yang mengikuti pandangan dam dapat dilaksanakan di Indonesia, pemerintah memberikan ruang pelaksanaan sesuai mekanisme yang berlaku. Sementara bagi yang meyakini pelaksanaan dam harus di Tanah Haram, pemerintah menyediakan jalur resmi melalui lembaga yang diakui Arab Saudi. Pendekatan semacam ini memperlihatkan praktik pelayanan publik yang lebih inklusif dan adaptif terhadap keberagaman pandangan masyarakat.

Di sisi lain, kesiapan menghadapi puncak haji juga terlihat dari pola pendampingan jemaah di lapangan. Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menilai kolaborasi antara petugas kloter, pembimbing ibadah, dan pemerintah menjadi faktor utama dalam memastikan pelayanan berjalan optimal. Saat meninjau sektor 7 Misfalah di Makkah, Hidayat mengamati bahwa jemaah memperoleh pendampingan intensif dari berbagai unsur, mulai pimpinan kloter, ketua rombongan, ketua regu, hingga tokoh agama yang turut mendampingi jemaah.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyelenggaraan haji tidak dapat hanya mengandalkan aspek teknis semata. Ibadah haji merupakan perjalanan spiritual sekaligus perjalanan fisik yang menuntut kesiapan multidimensi. Karena itu, keterlibatan ulama dan pembimbing agama menjadi penting agar jemaah memperoleh kepastian dalam menjalankan ibadah sesuai tuntunan fikih sekaligus mampu menyesuaikan diri dengan kondisi lapangan yang dinamis.

Berkaca pada hal tersebut, model kolaborasi yang sedang dibangun saat ini mengarah pada pola pelayanan berbasis pencegahan masalah, bukan sekadar penanganan setelah persoalan muncul. Jika sebelumnya berbagai evaluasi haji sering berfokus pada respons terhadap keluhan, kini pendekatannya mulai bergeser menjadi antisipatif. Komunikasi yang baik antara petugas, pendamping, dan jemaah memungkinkan persoalan dipetakan lebih dini sehingga potensi gangguan saat fase Armuzna dapat diminimalkan.

Hal lain yang patut dicatat adalah perhatian terhadap kelompok rentan, khususnya jemaah lanjut usia dan penyandang disabilitas. Hidayat menekankan pentingnya pelayanan khusus bagi kelompok tersebut, baik dari aspek medis maupun pemahaman fikih terkait rukhsah atau keringanan ibadah. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pelayanan haji tidak lagi disamaratakan, tetapi mulai memperhatikan kebutuhan spesifik setiap kelompok jemaah.

Tentu masih terdapat ruang evaluasi. Penyelenggaraan haji selalu menghadapi tantangan kompleks karena melibatkan jutaan orang dari berbagai negara. Namun, arah pembenahan yang dilakukan pemerintah saat ini memperlihatkan sinyal positif bahwa pelayanan haji Indonesia bergerak menuju sistem yang lebih profesional.

Menjelang puncak ibadah haji, yang paling dibutuhkan jemaah sesungguhnya bukan sekadar fasilitas fisik, melainkan rasa aman dan kepastian bahwa negara hadir mendampingi mereka. Ketika tata kelola semakin transparan, pelayanan semakin adaptif, dan perlindungan terhadap jemaah semakin kuat, maka kehadiran negara tidak berhenti pada slogan administratif, melainkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Dalam konteks itu, peningkatan layanan haji tahun ini menjadi cerminan komitmen pemerintah Presiden Prabowo untuk membangun pelayanan publik yang semakin berorientasi pada kemanusiaan.

)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute

Ekspor Satu Pintu SDA Jadi Langkah Strategis Pemerintahan Prabowo Subianto

Jakarta – Pemerintah melalui kebijakan Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis memperkuat tata kelola perdagangan komoditas nasional melalui skema ekspor satu pintu SDA guna meningkatkan pengawasan, transparansi, dan optimalisasi nilai ekspor. Kebijakan tersebut dituangkan dalam PP Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA yang mewajibkan ekspor komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal.

Dalam pidatonya saat penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026), Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam tata niaga komoditas global.

“Hari ini, pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam,” ujar Prabowo.

Presiden Prabowo menyatakan bahwa penerbitan peraturan pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam.

“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal” imbuh kepala Negara.

Menurut Prabowo, skema ekspor satu pintu tersebut bukan bertujuan mengambil alih kegiatan usaha para pelaku industri, melainkan memperkuat fungsi pengawasan dan monitoring terhadap transaksi ekspor nasional. Pemerintah memastikan hasil penjualan tetap diteruskan kepada para pelaku usaha pengelola komoditas terkait melalui mekanisme yang lebih terintegrasi.

“Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility,” jelas Prabowo.

Implementasi kebijakan tersebut nantinya akan dijalankan melalui perusahaan baru bentukan Danantara Indonesia, yakni PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Kehadiran DSI diharapkan menjadi instrumen strategis pemerintah dalam membangun tata kelola ekspor yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan nasional.

Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara, Rosan Roeslani, menegaskan bahwa pembentukan DSI dilakukan untuk menyempurnakan sistem ekspor komoditas strategis Indonesia dengan mengedepankan prinsip tata kelola yang baik.

“Nah oleh sebab itu, dalam rangka kita menyempurnakan, memperbaiki baik secara terbuka, dengan menjunjung good governance yang tinggi, kita mulai pada bulan Juni ini,” ujar Rosan.***

Prabowo Fokus Amankan Devisa melalui Reformasi Tata Kelola Ekspor SDA

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat langkah strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional melalui reformasi tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA). Upaya ini dinilai penting untuk memastikan devisa hasil ekspor dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan nasional, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia di tengah dinamika global yang semakin kompetitif. Fokus pembenahan diarahkan pada peningkatan transparansi, pengawasan, dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor SDA.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa pengelolaan ekspor SDA harus dilakukan secara lebih tertib dan berpihak pada kepentingan nasional. Reformasi tata kelola dinilai menjadi langkah strategis agar potensi kekayaan alam Indonesia tidak hanya menguntungkan pihak tertentu, tetapi juga mampu memperkuat cadangan devisa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas.

“Kebijakan ini diharapkan dapat memperbaiki rantai distribusi dan meminimalkan kebocoran dalam proses ekspor. Tujuan utamanya memperkuat pengawasan dan monitoring, serta memberantas praktik kurang bayar, under-invoicing, praktek pemindahan harga, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor,” katanya.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyebut langkah pemerintah dalam memperbaiki tata kelola ekspor SDA dapat meningkatkan kepercayaan pasar terhadap stabilitas ekonomi Indonesia. Menurutnya, penguatan regulasi dan sistem pengawasan akan membantu menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih sehat dan berkelanjutan.

“Pengelolaan devisa hasil ekspor yang lebih tertib akan memperkuat fundamental ekonomi nasional dan meningkatkan daya tahan Indonesia menghadapi tekanan global,” ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah kalangan menilai reformasi tata kelola ekspor SDA merupakan momentum penting untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional. Pengawasan terhadap arus ekspor dinilai perlu diperketat agar hasil sumber daya alam benar-benar tercatat secara akurat dan memberikan kontribusi optimal terhadap penerimaan negara.

Di sisi lain, pemerintah mendorong sinergi koordinatif antara kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum untuk memastikan reformasi tata kelola ekspor SDA tidak hanya berhenti pada regulasi, tetapi juga diterapkan secara efektif dan konsisten di lapangan, sehingga diharapkan mampu memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang berdaulat secara ekonomi sekaligus mampu memanfaatkan kekayaan alam secara berkelanjutan.

Prabowo dan Strategi Baru Pengelolaan Komoditas Ekspor Indonesia

Oleh Ardianto Malik )*

Kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk mewajibkan ekspor komoditas sumber daya alam melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai eksportir tunggal menandai babak baru dalam tata kelola perdagangan Indonesia. Langkah yang diumumkan dalam Sidang Paripurna DPR RI tahun sidang 2025–2026 tersebut tidak sekadar menjadi kebijakan administratif perdagangan, tetapi mencerminkan strategi besar pemerintah dalam mengembalikan kendali negara terhadap kekayaan alam nasional. Melihat kondisi global yang semakin kompetitif dan penuh ketidakpastian, kebijakan ini menjadi upaya serius pemerintah untuk memastikan bahwa hasil sumber daya alam Indonesia benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat.

Selama bertahun-tahun, sektor ekspor komoditas Indonesia menghadapi berbagai persoalan, mulai dari praktik under-invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor ke luar negeri. Akibatnya negara kehilangan potensi penerimaan yang sangat besar. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa kerugian akibat praktik under-invoicing selama puluhan tahun mencapai ribuan triliun rupiah. Angka tersebut menggambarkan betapa seriusnya persoalan kebocoran dalam tata niaga ekspor nasional.

Karena itu, keputusan pemerintah menunjuk BUMN sebagai eksportir tunggal pada tahap awal untuk komoditas strategis seperti CPO, batu bara, dan bijih besi dapat dipahami sebagai bentuk penguatan peran negara dalam mengawasi arus perdagangan internasional. Negara ingin memastikan bahwa transaksi ekspor tercatat dengan baik, transparan, dan mampu memberikan kontribusi optimal terhadap penerimaan nasional.

Strategi baru ini sesungguhnya menunjukkan keberanian pemerintah dalam membenahi struktur perdagangan komoditas yang selama ini cenderung dikuasai mekanisme pasar tanpa kontrol yang memadai. Di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan pembangunan nasional, optimalisasi penerimaan dari sumber daya alam menjadi keharusan. Apalagi Indonesia merupakan negara yang kaya akan komoditas unggulan dunia, mulai dari sawit, batu bara, hingga mineral strategis.

Kebijakan yang akan diterapkan secara bertahap mulai Juni hingga September 2026 itu juga memperlihatkan bahwa pemerintah berupaya menjaga proses transisi agar tidak menimbulkan guncangan mendadak bagi pelaku usaha. Pada tahap awal, perusahaan eksportir masih diberi ruang untuk mengalihkan transaksi dagang kepada BUMN dalam masa transisi. Selanjutnya, seluruh kontrak dan transaksi ekspor akan berada di bawah koordinasi BUMN yang ditunjuk pemerintah. Pendekatan bertahap ini penting agar dunia usaha memiliki waktu untuk menyesuaikan diri terhadap sistem baru yang diterapkan pemerintah.

Dukungan terhadap langkah pemerintah juga datang dari berbagai kalangan. Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association, Sari Esayanti, menilai penguatan pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya alam merupakan langkah yang penting agar manfaat sektor tambang dapat dirasakan lebih optimal oleh negara dan masyarakat. Ia menegaskan bahwa industri pertambangan pada prinsipnya siap mendukung kebijakan pemerintah untuk memperkuat tata kelola sektor minerba.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kalangan industri memahami pentingnya reformasi tata niaga ekspor demi menciptakan sistem yang lebih sehat dan akuntabel. Namun, pemerintah perlu memastikan bahwa regulasi yang diterapkan tetap memberikan kepastian usaha sehingga daya saing Indonesia di pasar internasional tetap terjaga. Keseimbangan antara penguatan kontrol negara dan kepastian investasi menjadi faktor penting agar kebijakan ini dapat berjalan efektif tanpa mengurangi minat investor.

Pandangan positif terhadap kebijakan ini juga disampaikan pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah. Ia menilai kebijakan pemerintah dapat menjadi langkah korektif agar Indonesia tidak kembali mengulangi kesalahan masa lalu ketika ekspor SDA dilakukan secara masif tanpa mempertimbangkan kebutuhan nasional jangka panjang. Perspektif ini penting karena pengelolaan SDA tidak hanya berkaitan dengan keuntungan ekonomi sesaat, tetapi juga menyangkut keberlanjutan dan kedaulatan ekonomi nasional.

Lebih jauh, kebijakan ini juga dapat membuka peluang terciptanya sistem perdagangan yang lebih adil. Dengan pengaturan yang lebih terpusat dan transparan, pemerintah memiliki peluang menciptakan mekanisme perdagangan yang lebih merata dan kompetitif. Hal ini penting agar manfaat ekonomi dari sektor sumber daya alam tidak hanya dinikmati segelintir pihak, tetapi dapat memberikan dampak yang lebih luas bagi perekonomian nasional.

Namun demikian, keberhasilan strategi baru pengelolaan ekspor ini tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan transaksi perdagangan. Pemerintah juga perlu memperkuat agenda hilirisasi agar Indonesia tidak terus bergantung pada ekspor bahan mentah. Dengan hilirisasi, komoditas SDA dapat diolah menjadi produk bernilai tambah tinggi sehingga mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan industri domestik, dan memperbesar kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Kebijakan Presiden Prabowo Subianto mengenai tata kelola baru ekspor SDA menunjukkan arah baru strategi ekonomi Indonesia yang lebih berorientasi pada penguatan kedaulatan negara. Langkah ini mencerminkan tekad pemerintah untuk menutup kebocoran ekonomi, memperkuat penerimaan negara, dan memastikan kekayaan alam Indonesia benar-benar menjadi instrumen kemakmuran rakyat. Tantangan implementasi tentu tidak ringan, namun apabila dijalankan secara konsisten, transparan, dan tetap memperhatikan kepastian usaha, kebijakan ini berpotensi menjadi tonggak penting dalam reformasi pengelolaan sumber daya alam Indonesia menuju ekonomi yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.

)* penulis merupakan pengamat kebijakan ekonomi

Ekspor SDA dan Langkah Mengurangi Kebocoran Devisa Nasional

Oleh: Syahrul Azzam Firdaus )*

Di tengah dinamika ekonomi global yang semakin kompetitif, pengelolaan ekspor sumber daya alam (SDA) menjadi isu strategis yang menentukan kekuatan ekonomi nasional. Indonesia sebagai negara kaya komoditas tambang, perkebunan, dan energi selama bertahun-tahun menghadapi tantangan berupa kebocoran devisa hasil ekspor. Sebagian keuntungan perdagangan komoditas strategis tidak sepenuhnya masuk ke sistem keuangan domestik sehingga manfaat ekonomi yang diterima negara belum optimal. Karena itu, penguatan tata kelola ekspor SDA dipandang sebagai langkah penting untuk memperkuat kedaulatan ekonomi dan memastikan kekayaan alam benar-benar memberi manfaat bagi pembangunan nasional.

Pemerintah mengambil langkah besar dalam memperkuat tata kelola ekspor nasional. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA), pemerintah membentuk badan ekspor khusus yang bertujuan menekan kebocoran penerimaan negara akibat praktik manipulasi perdagangan komoditas strategis.

Kebijakan ini menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tertentu sebagai pengekspor tunggal komoditas SDA strategis. Pada tahap awal, aturan tersebut akan diberlakukan untuk ekspor minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau ferroalloy. Presiden Prabowo menegaskan, seluruh penjualan ekspor komoditas tersebut nantinya wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai eksportir tunggal.

Meski demikian, hak dan keuntungan pelaku usaha tetap dijamin karena hasil penjualan ekspor akan diteruskan kepada perusahaan pengelola komoditas terkait. Menurut Presiden Prabowo, langkah ini merupakan upaya menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 secara konsisten demi memastikan kekayaan alam Indonesia benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.

Kebijakan tersebut menunjukkan perubahan paradigma pengelolaan SDA nasional. Jika sebelumnya orientasi hanya berfokus pada peningkatan volume ekspor, kini perhatian pemerintah mulai bergeser pada kualitas manfaat ekonomi yang diterima negara. Ekspor tidak lagi dipandang sekadar aktivitas perdagangan internasional, melainkan bagian dari strategi pembangunan nasional yang harus mendukung hilirisasi, penguatan industri domestik, dan stabilitas ekonomi jangka panjang.

Di tengah kebutuhan pembiayaan industrialisasi, keberadaan devisa hasil ekspor di dalam negeri menjadi sangat penting. Selama ini sebagian besar keuntungan perdagangan komoditas strategis lebih banyak berputar di pusat keuangan luar negeri dibanding masuk ke sistem perbankan nasional. Akibatnya, likuiditas valuta asing domestik tidak berkembang optimal dan ruang pemerintah menjaga stabilitas ekonomi menjadi lebih terbatas.

Menurut Menteri Airlangga Hartarto langkah tersebut penting karena sekitar 60 persen total ekspor nasional berasal dari sektor SDA. Airlangga menyampaikan praktik mis invoicing selama ini tidak hanya mengurangi devisa ekspor, tetapi juga memengaruhi stabilitas nilai tukar rupiah dan akurasi data perdagangan nasional.

Kebocoran devisa bukan hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga dapat memengaruhi ketahanan ekonomi nasional secara keseluruhan. Praktik under invoicing, transfer pricing, hingga manipulasi nilai ekspor selama bertahun-tahun dinilai menyebabkan potensi penerimaan negara tidak maksimal.

Penguatan tata kelola ekspor melalui penunjukan eksportir tunggal juga memperlihatkan upaya negara membangun sistem perdagangan yang lebih terintegrasi dan transparan. Dengan pengawasan yang lebih terpusat, pemerintah memiliki ruang lebih besar untuk memantau aliran devisa, mencegah manipulasi harga ekspor, serta memastikan transaksi perdagangan berjalan sesuai kepentingan nasional.

CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, mulai Juni hingga Desember 2026 seluruh transaksi ekspor wajib dilaporkan secara menyeluruh kepada PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) untuk diuji kewajarannya berdasarkan indeks harga pasar global. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan transparansi perdagangan komoditas strategis sekaligus memastikan tidak terjadi manipulasi harga yang merugikan negara. Di era digital, penguatan integrasi data perdagangan menjadi penting agar pengawasan devisa dan transaksi ekspor berjalan lebih efektif.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengungkapkan, selama ini praktik under-invoicing dan transfer pricing menjadi persoalan serius yang merugikan negara. Fenomena tersebut memperlihatkan bahwa tantangan pengelolaan SDA tidak hanya berkaitan dengan produksi dan ekspor, tetapi juga menyangkut integritas sistem perdagangan nasional. Karena itu, reformasi tata kelola ekspor dipandang sebagai bagian dari agenda besar modernisasi ekonomi Indonesia.

Selain memperkuat cadangan devisa, dana hasil ekspor yang tersimpan di dalam negeri juga berpotensi meningkatkan kapasitas pembiayaan sektor produktif. Perbankan nasional akan memiliki likuiditas lebih besar untuk mendukung investasi industri, pembangunan infrastruktur, dan proyek hilirisasi strategis. Dengan demikian, perputaran uang hasil ekspor dapat memberikan dampak berganda bagi pertumbuhan ekonomi domestik.

Hilirisasi sendiri memungkinkan Indonesia memperoleh nilai tambah lebih besar dibanding hanya mengekspor bahan mentah. Komoditas seperti sawit, batu bara, dan mineral tidak lagi sekadar dijual sebagai bahan baku, tetapi mulai diolah menjadi produk bernilai tinggi yang menopang industri nasional. Langkah ini dinilai penting agar Indonesia tidak terus berada pada posisi sebagai pemasok bahan mentah bagi negara lain.

Di tengah persaingan global yang semakin ketat, kemampuan menjaga devisa dan mengolah SDA di dalam negeri akan menjadi salah satu penentu kekuatan ekonomi Indonesia di masa depan. Kebijakan penguatan tata kelola ekspor, pengawasan devisa, dan hilirisasi menunjukkan upaya negara membangun model pembangunan yang lebih mandiri, berdaulat, dan berorientasi pada kepentingan nasional.

*) Penulis adalah Content Writer di Galaswara Digital Bureau

Pemerintah Fokus Efisiensi dan Tingkatkan Akuntabilitas Program MBG

Jakarta — Pemerintah terus memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar semakin efisien, tepat sasaran, dan akuntabel.

Langkah tersebut ditunjukkan melalui penyesuaian anggaran MBG tahun 2026 dari semula Rp335 triliun menjadi Rp268 triliun, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan penggunaan anggaran negara lebih optimal tanpa mengurangi manfaat program bagi masyarakat.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan efisiensi dilakukan sebagai bagian dari upaya penyempurnaan manajemen dan mekanisme belanja program prioritas nasional tersebut.

Menurutnya, pemerintah tengah menghitung skema penghematan terbaik agar efektivitas pemberian makanan bergizi kepada peserta didik tetap terjaga.

“Presiden sedang menghitung bagaimana yang terbaik penghematannya tanpa mengganggu efektivitas program itu sendiri dalam hal memberi makan murid-murid sekolah,” ujar Purbaya.

Hingga 30 April 2026, realisasi anggaran MBG tercatat mencapai Rp75 triliun atau sekitar 22,4 persen dari pagu awal.

Program tersebut telah menjangkau 61,96 juta penerima manfaat dengan dukungan 27.952 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.

Pemerintah menilai capaian itu menunjukkan program MBG tetap berjalan masif sekaligus menjadi instrumen penguatan kualitas sumber daya manusia sejak dini.

Selain efisiensi, pemerintah juga memperkuat pengawasan agar pelaksanaan MBG semakin transparan dan bebas dari praktik penyimpangan.

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menegaskan pihaknya akan mengawal ketat program unggulan Presiden tersebut bersama Badan Gizi Nasional.

“Tidak ada oknum-oknum yang jual-jual titip atau memanipulasi berupa keuntungan. Ini jangan sampai terjadi dan saya akan cek terus,” ujar Dudung.

Dudung juga memastikan pengawasan dilakukan untuk mencegah adanya oknum yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dalam pelaksanaan program.

Pemerintah bahkan melibatkan pakar gizi dan tenaga profesional guna memperbaiki sistem pengelolaan dapur MBG agar semakin baik ke depan.

Dukungan terhadap penguatan tata kelola MBG juga datang dari kalangan akademisi.

Guru Besar bidang Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menilai MBG merupakan investasi strategis negara dalam membangun kualitas SDM sekaligus mempercepat pengentasan kemiskinan dan penurunan angka stunting nasional.

Menurut Trubus, penguatan regulasi dan transparansi menjadi kunci agar program berskala nasional tersebut semakin berkelanjutan dan dipercaya publik.

“Program MBG merupakan kebijakan strategis untuk meningkatkan kualitas SDM dan menurunkan stunting. Karena itu urgensi pembentukan regulasi yang kuat menjadi sangat penting agar penyelenggaraan program MBG bersifat nasional dan berkelanjutan,” jelas Trubus.