Danantara Perkuat Strategi Pertumbuhan Ekonomi Nasional 2026

Jakarta – Kebijakan fiskal, moneter, dan peran Danantara dinilai menjadi trisula utama perekonomian Indonesia dalam mendorong pertumbuhan yang lebih cepat pada 2026.

Dalam proyeksi terbarunya, Danantara melihat kebijakan fiskal sebagai instrumen dengan dampak paling nyata karena diarahkan lebih pro-growth serta fokus pada penghapusan hambatan administratif guna mempercepat pencairan anggaran negara.

Dari sisi moneter, Danantara memproyeksikan dampak kebijakan penurunan suku bunga yang dilakukan pada 2025 akan lebih terasa pada tahun berikutnya. “Pemotongan sebelumnya—sebanyak 125 bps pada tahun 2025—seharusnya mulai berdampak pada ekspansi kredit selama beberapa kuartal mendatang,” tulis tim ekonom dan riset Danantara dalam laporan tertulisnya.

Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa permintaan pinjaman modal kerja diperkirakan pulih seiring meningkatnya aktivitas bisnis dan menurunnya biaya operasional.

Peran Danantara sebagai katalis domestik turut dipandang penting, baik melalui penyaluran modal awal oleh Danantara Investment Management (DIM) maupun optimalisasi bisnis BUMN oleh Danantara Asset Management (DAM). Langkah ini dinilai membuka ruang bagi investasi yang lebih berkelanjutan ke depan.

Pihak Danantara menegaskan bahwa permintaan pinjaman investasi tetap kuat meskipun terjadi fluktuasi di sektor lain, karena model yang dipimpin investasi merupakan jalan teraman bagi Indonesia untuk mempertahankan pertumbuhan PDB yang lebih tinggi dalam jangka panjang.

Sejalan dengan itu, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menilai transformasi belanja negara perlu diarahkan ke program berdampak tinggi seperti Danantara dan MBG.

Deputi Perencanaan Makro Pembangunan Bappenas, Eka Chandra Buana, menyatakan jika belanja negara perlu diarahkan pada program yang memiliki leverage effect yang tinggi.

“Transformasi belanja negara perlu diarahkan kepada program yang dengan leverage effect yang tinggi seperti Danantara dan MBG agar belanja fiskal tidak hanya bersifat konsumtif tetapi juga bisa menghasilkan dampak ekonomi sosial yang terukur.” tutup Eka.

Pandangan serupa disampaikan Guru Besar FEB Undip, Firmansyah, yang menilai kekuatan utama Danantara terletak pada investasi jangka panjang.

“Potensi terbesar Danantara itu bukan dari menambah tenaga kerja atau belanja sesaat, tetapi dari peningkatan produktivitas dan efisiensi ekonomi,” ujarnya.

Ia menegaskan Danantara dirancang sebagai platform investasi strategis yang mengarahkan dana ke sektor infrastruktur, industri pengolahan, energi, dan pangan guna memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi nasional. ***

[edRW]

Relokasi Permanen dan Layanan Dasar Dipercepat, Penanganan Pascabanjir di Sumatra Tunjukkan Progres

Jakarta – Upaya relokasi permanen dan percepatan pemulihan layanan dasar bagi masyarakat terdampak banjir di wilayah Sumatra terus menunjukkan progres nyata. Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah (Pemda) mengakselerasi pendataan kerusakan, penyaluran bantuan, serta pembangunan hunian tetap agar warga terdampak dapat segera pulih dan kembali menjalani aktivitas sosial ekonomi secara normal.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pendataan kerusakan rumah menjadi fondasi utama percepatan pemulihan pascabencana. Ia mendorong Pemda di Sumatra untuk memastikan data rumah rusak disusun cepat, akurat, dan terklasifikasi dengan baik.

“Kunci percepatan bantuan ada pada data yang jelas, mana rumah rusak ringan, sedang, dan berat di seluruh kabupaten dan kota,” ujar Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

Menurut Mendagri, Presiden memberikan perhatian besar agar layanan dasar masyarakat segera pulih, khususnya bagi warga dengan rumah rusak ringan dan sedang. Pemerintah telah menyiapkan skema bantuan berupa kompensasi Rp15 juta untuk rumah rusak ringan dan Rp30 juta untuk rusak sedang.

“Bantuan ini diharapkan bisa segera dimanfaatkan agar warga mulai beres-beres dan kembali beraktivitas,” kata Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

Untuk rumah rusak berat atau hilang, pemerintah memprioritaskan relokasi permanen melalui pembangunan hunian tetap (huntap). Selama proses tersebut, masyarakat difasilitasi hunian sementara (huntara) dan Dana Tunggu Hunian (DTH).

Mendagri menekankan, penyaluran bantuan harus didukung data yang sah melalui keputusan kepala daerah dan disampaikan berjenjang hingga ke BNPB dan Kementerian Sosial agar prosesnya akuntabel dan tepat sasaran.

Guna mempercepat pendataan, Mendagri Muhammad Tito Karnavian mendorong peran aktif aparat desa yang dinilai paling memahami kondisi warganya. Pendataan dapat dilakukan berbasis nama dan alamat, kemudian direkap berjenjang hingga ditetapkan dalam keputusan kepala daerah.

Ia juga meminta dukungan Badan Pusat Statistik (BPS) agar percepatan pendataan dapat dilakukan hingga tingkat kabupaten dan kota, sehingga pemulihan layanan dasar tidak terhambat.

Sejalan dengan itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mempercepat pembangunan hunian tetap sebagai bagian dari relokasi permanen di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Kami bergerak cepat dengan menyiapkan dan mengusulkan ratusan titik lahan relokasi untuk hunian tetap,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait.

Ia merinci, Aceh disiapkan 153 titik lahan seluas 473 hektare, Sumatera Utara 16 lokasi seluas 58 hektare, dan Sumatera Barat 28 lokasi seluas 53 hektare. Maruarar Sirait menegaskan bahwa pembangunan huntap harus memenuhi kriteria aman dari bencana, tidak bermasalah secara hukum, serta dekat dengan ekosistem kehidupan masyarakat.

“Prinsipnya aman, legal, dan mendukung keberlanjutan hidup warga,” tandasnya.

Sinergi percepatan relokasi permanen dan pemulihan layanan dasar ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam penanganan pascabanjir di Sumatra, sekaligus memastikan masyarakat terdampak memperoleh kepastian hunian dan kehidupan yang lebih baik.

Pemerintah Percepat Normalisasi Sungai Batang Sumpur dan Muara Pisang, Kunci Reduksi Risiko Banjir Susulan di Sumatera

SUMBAR – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi masyarakat dari ancaman bencana dengan mempercepat normalisasi Sungai Batang Sumpur di Kabupaten Tanah Datar dan Sungai Muara Pisang di Kabupaten Agam, Sumatra Barat. Langkah strategis ini menjadi kunci utama dalam menekan risiko banjir susulan sekaligus mempercepat pemulihan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat pascabencana.

Di Kabupaten Tanah Datar, Kementerian PU bersama Pemerintah Daerah dan BUMN Karya melakukan percepatan normalisasi Sungai Batang Sumpur yang terdampak luapan air. Upaya ini dibarengi dengan pemulihan konektivitas Jalan Raya Sumpur–Padang Panjang yang memiliki peran vital sebagai jalur penghubung antarnagari. Normalisasi dilakukan melalui pengaturan dan pemindahan alur sungai serta penataan material sedimen agar aliran air kembali terkendali.

Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan bahwa kehadiran pemerintah di tengah masyarakat merupakan wujud nyata negara dalam menjamin keselamatan dan keberlanjutan kehidupan warga.

“Dalam kondisi darurat, pemerintah hadir untuk membuka akses secepat mungkin, mengamankan alur sungai, dan memastikan masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan aman. Ini adalah bentuk tanggung jawab negara,” ujar Dody.

Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatra V, Naryo Widodo, menambahkan bahwa dukungan peralatan berat terus dioptimalkan untuk mempercepat pekerjaan di lapangan.

“Material batuan dan sedimen yang diangkat kami manfaatkan kembali sebagai tanggul sungai. Selain mempercepat normalisasi, langkah ini juga memperkuat tebing sungai agar lebih tahan terhadap debit air tinggi,” jelasnya.

Langkah serupa juga dilakukan di Sungai Muara Pisang, Nagari Maninjau, Kabupaten Agam. Kementerian PU bergerak cepat melakukan pengerukan sedimen dan penataan alur sungai sepanjang dua kilometer untuk memastikan aliran air kembali lancar dan aman. Penanganan ini menjadi bagian dari strategi menyeluruh pemerintah dalam mencegah banjir berulang di kawasan yang bermuara ke Danau Maninjau.

Kolaborasi erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi fondasi penting dalam upaya pengurangan risiko bencana. Percepatan normalisasi sungai ini tidak hanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi juga mencerminkan keseriusan pemerintah dalam membangun ketahanan wilayah Sumatra Barat terhadap ancaman bencana hidrometeorologi secara berkelanjutan.

Continue Reading

Transisi dari Darurat ke Pemulihan di Sumatra Jadi Momentum Perbaikan Jalan, Jembatan dan Hunian

Oleh : Andi Nugroho

Sumatra, dengan kekayaan alam dan keragaman budayanya, baru saja melewati periode yang penuh tantangan akibat rangkaian bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah, terutama Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Banjir bandang dan longsor yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir memberikan dampak signifikan terhadap kehidupan masyarakat.

Tidak hanya ribuan rumah warga yang rusak dan memaksa puluhan ribu orang mengungsi, tetapi juga jaringan jalan dan jembatan yang selama ini menjadi tulang punggung aktivitas sosial dan ekonomi mengalami kerusakan berat. Ratusan jembatan dan puluhan ruas jalan nasional terdampak, memutus konektivitas antarwilayah dan memperlambat roda perekonomian masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan dari separuh kabupaten/kota terdampak telah beralih dari fase tanggap darurat ke fase transisi rehabilitasi dan rekonstruksi. Di Aceh, tujuh kabupaten/kota telah memasuki fase transisi, sementara sebelas kabupaten/kota masih memperpanjang masa tanggap darurat. Di Sumatra Utara, delapan kabupaten/kota telah memasuki fase transisi dan delapan lainnya masih berada dalam status tanggap darurat.

Memasuki fase transisi dari darurat ke pemulihan, harapan baru tumbuh di Sumatra seiring gerak cepat pemerintah pusat dan daerah bersama berbagai pemangku kepentingan dalam mempercepat pemulihan infrastruktur, ditandai dengan pembukaan kembali jalan yang tertimbun longsor, pembangunan jembatan darurat untuk menjaga konektivitas, serta mobilisasi sumber daya yang dilakukan secara intensif tanpa terhenti oleh momentum pergantian tahun sebagai wujud komitmen kuat terhadap pemulihan berkelanjutan.

Upaya ini menunjukkan bahwa pemulihan pascabencana tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pada pemulihan kehidupan sosial masyarakat. Jalan dan jembatan yang kembali berfungsi memungkinkan aktivitas warga perlahan pulih, mulai dari anak-anak yang kembali bersekolah, akses layanan kesehatan yang kembali terbuka, hingga distribusi logistik dan hasil pertanian yang kembali lancar. Ketika konektivitas terjaga, optimisme masyarakat pun tumbuh, menjadi energi penting dalam proses kebangkitan wilayah terdampak.

Keseriusan pemerintah tercermin dari alokasi anggaran puluhan triliun rupiah untuk rehabilitasi dan rekonstruksi jalan serta jembatan yang rusak sekaligus membangun infrastruktur yang lebih tangguh dan berkelanjutan, yang dilaksanakan melalui pendekatan terkoordinasi dengan pembentukan satuan tugas percepatan pascabencana lintas kementerian dan lembaga guna memastikan sinergi pusat dan daerah, membuka partisipasi masyarakat serta sektor swasta, dan menjamin program pemulihan menjangkau hingga wilayah terpencil.

Di lapangan, progres pemulihan mulai terlihat nyata. Distribusi bantuan logistik berjalan lebih lancar, akses strategis yang sempat terputus kini kembali terbuka, dan sejumlah ruas jalan nasional yang sebelumnya tidak dapat dilalui kini sudah bisa digunakan kendaraan. Pemulihan akses ini berdampak langsung pada aktivitas ekonomi masyarakat, memungkinkan pelaku usaha kecil kembali beroperasi dan mendorong perputaran ekonomi lokal secara bertahap.

Aspek kemanusiaan menjadi perhatian utama dalam fase pemulihan melalui pembangunan hunian sementara bagi warga yang kehilangan tempat tinggal, yang tidak hanya berfungsi sebagai tempat berlindung tetapi juga simbol kebangkitan dan rasa aman, seiring dengan fokus pemerintah pusat dan daerah pada penyediaan hunian, penyaluran dana tunggu hunian, serta kolaborasi dengan berbagai mitra, sementara partisipasi aktif masyarakat dengan semangat gotong royong dalam membersihkan material longsor, memperbaiki akses jalan, dan membantu pembangunan hunian turut mempercepat pemulihan fisik sekaligus memperkuat ikatan sosial dan rasa kepemilikan terhadap proses pembangunan kembali wilayah mereka.

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari upaya pemulihan infrastruktur juga mulai digenjot dengan pengerahan 144 unit alat berat untuk membuka akses jalan dan memperbaiki jembatan yang putus akibat banjir dan longsor. BNPB memetakan ada sebanyak 102 unit rumah hunian sementara dibangun di Tapanuli Utara, 488 unit hunian akan dibangun di lahan relokasi di Tapanuli Selatan.

Sinergi lintas sektor semakin memperkuat upaya pemulihan. Keterlibatan aparat keamanan dalam menyediakan alat berat, dukungan BNPB, peran aktif pemerintah daerah, serta kontribusi relawan dan sektor swasta melalui program CSR menciptakan kolaborasi yang efektif. Kerja bersama ini membuktikan bahwa tantangan besar dapat diatasi ketika seluruh elemen bangsa bergerak searah.

Pemulihan jalan dan jembatan pada akhirnya menjadi pintu masuk bagi kebangkitan ekonomi lokal. Akses yang kembali terbuka mendorong kelancaran perdagangan, memperkuat sektor pertanian, dan perlahan menghidupkan kembali potensi pariwisata daerah. Setiap jalan yang diperbaiki dan setiap jembatan yang kembali berdiri menjadi simbol perubahan dari keterpurukan menuju harapan.

Dengan demikian, transisi dari darurat ke pemulihan di Sumatra bukan sekadar perubahan status, melainkan momentum penting untuk membangun masa depan yang lebih kuat dan berkelanjutan. Jalan, jembatan, dan hunian yang dibangun kembali mencerminkan semangat kebersamaan dan komitmen untuk bangkit. Dari proses pemulihan inilah Sumatra melangkah maju, membawa harapan baru bagi masyarakatnya dan membuktikan bahwa dari krisis dapat lahir kekuatan yang lebih besar.

)* Pengamat kebijakan Publik

Jumlah Titik Jalan Fungsional Naik Signifikan, Infrastruktur Sumatra Pascabanjir Kian Pulih

Oleh : Putroe Siron )*

Pemulihan infrastruktur pascabencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra menunjukkan progres yang semakin nyata. Berbagai sektor strategis mulai dari jalan fungsional, sistem penyediaan air minum, hingga jaringan telekomunikasi berangsur pulih. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dunia usaha, serta perguruan tinggi menjadi kunci percepatan pemulihan, sekaligus menandai babak baru pembangunan kawasan terdampak yang lebih tangguh dan berkelanjutan.

Di Sumatra Barat, salah satu fokus utama pemulihan pascabencana adalah sistem penyaluran air minum yang sempat lumpuh akibat rusaknya infrastruktur vital. Pemerintah Kota Padang bersama PT Hutama Karya (HK) mempercepat pemulihan layanan Perumda Air Minum (PDAM) agar kebutuhan dasar masyarakat dapat segera terpenuhi. Pihak Perumda Air Minum Kota Padang menyebutkan bahwa saat ini sekitar 2,3 persen pelanggan di wilayah utara Padang masih mengalami gangguan distribusi air akibat faktor alam. Oleh karena itu, percepatan pemulihan menjadi prioritas utama.

Banjir bandang yang terjadi beberapa waktu lalu menyebabkan kerusakan serius pada jembatan pipa di Gunung Nago, yang merupakan jalur utama suplai air bersih. Untuk mengatasi kondisi tersebut, PDAM Kota Padang menggandeng Hutama Karya dalam pemasangan pipa transmisi jalur dua menuju Intake Palukahan. Langkah ini diharapkan mampu mengembalikan kapasitas distribusi air secara bertahap sekaligus meningkatkan keandalan sistem dalam jangka panjang.

Sementara itu, di wilayah pusat kota, tantangan lain muncul akibat tingginya tingkat kekeruhan air baku di Intake Kampung Koto yang masih bercampur lumpur. Demi menjaga standar kesehatan pelanggan, PDAM memilih pendekatan kehati-hatian dalam proses pengolahan. Selain memastikan kualitas air tetap aman, PDAM juga melakukan distribusi air bersih langsung ke rumah-rumah warga yang terdampak bencana sebagai bagian dari upaya tanggap darurat.

Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Mardiansyah, menjelaskan bahwa ruang lingkup penugasan perusahaan mencakup perbaikan dan peningkatan infrastruktur SPAM di tiga wilayah terdampak, yakni Kota Padang, Kabupaten Agam, dan Kabupaten Pesisir Selatan. Di Kota Padang, pekerjaan difokuskan pada perbaikan empat intake utama, penambahan bak prasedimentasi, serta pengadaan dan pemasangan pipa transmisi dan distribusi. Di Kabupaten Agam, Hutama Karya menangani pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) baru berkapasitas 20 liter per detik, sementara di Pesisir Selatan difokuskan pada perbaikan delapan lokasi Pamsimas.

Saat ini, jalur pertama pipa transmisi air baku dari Intake Palukahan ke IPA Palukahan telah kembali berfungsi, memungkinkan layanan air bersih berjalan sekitar 50 persen dari kapasitas awal. Hutama Karya tengah mempercepat penyambungan jalur kedua menggunakan pipa HDPE, dengan dukungan material dari Kementerian PUPR dan Hutama Karya Group. Hingga akhir Desember 2025, progres pemasangan pipa telah mencapai sekitar 75 persen atau 1.134 meter dari total estimasi 1.500 meter. Penyelesaian jalur ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas distribusi air dan menjangkau lebih banyak masyarakat di Sumatra Barat.

Di sektor telekomunikasi, pemulihan juga menunjukkan capaian signifikan. Telkomsel memastikan seluruh infrastruktur jaringan yang terdampak banjir di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat telah kembali beroperasi 100 persen per 11 Januari 2026. Total 7.648 site yang sebelumnya terdampak kini telah pulih, ditandai dengan kembali beroperasinya site Ate Payung di Kabupaten Aceh Tengah sebagai titik terakhir pemulihan.

Vice President Area Network Operations Sumatera Telkomsel, Nugroho A. Wibowo, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi lintas pemangku kepentingan, termasuk Satgas DPR RI dan kementerian terkait melalui program GALAPANA. Dengan pulihnya seluruh site, Telkomsel kini memasuki fase normalisasi dengan fokus pada menjaga kualitas dan stabilitas layanan. Meski demikian, masih terdapat puluhan site yang mengandalkan transmisi satelit dan ratusan site yang kerap mengalami gangguan listrik PLN, sehingga upaya penguatan jaringan terus dilakukan.

Untuk mendukung pemulihan, Telkomsel mengerahkan Compact Mobile BTS dan ratusan genset sebagai sumber listrik cadangan. Langkah ini memastikan konektivitas tetap terjaga, terutama di kawasan hunian sementara dan wilayah dengan akses terbatas. Ketersediaan jaringan telekomunikasi yang andal menjadi faktor penting dalam mempercepat pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat pascabencana.

Pemulihan infrastruktur di Sumatra juga mendapat dukungan kuat dari kalangan akademisi. Rektor Universitas Syiah Kuala (USK), Profesor Marwan, menyatakan kesiapan kampusnya untuk mendukung kebijakan nasional dalam membangun kembali kawasan terdampak banjir. USK mengerahkan berbagai pakar lintas disiplin, mulai dari perencanaan infrastruktur, mitigasi bencana, hingga pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat.

Pembentukan Satgas DPR RI patut diapresiasi karena dinilai berhasil mempercepat koordinasi dan penanganan pascabencana. Kehadiran Satgas membuat proses rehabilitasi dan rekonstruksi menjadi lebih terarah, efektif, dan terasa hingga ke tingkat lapangan. Penanganan pemulihan pascabencana Sumatra kini ditarik ke skala nasional, dengan target penyelesaian sebelum Ramadan agar aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik kembali normal.

Sejak banjir besar akibat siklon pada akhir November 2025, sekitar 2.000 relawan USK telah diterjunkan ke berbagai wilayah terdampak di Aceh. Para relawan terdiri dari dosen, tenaga kesehatan, mahasiswa, dan pakar lintas keahlian yang membantu pemulihan jaringan air bersih, kesehatan, sanitasi, pendidikan, hingga sektor pertanian.

Seiring meningkatnya jumlah titik jalan fungsional dan pulihnya infrastruktur dasar, optimisme masyarakat Sumatra kian menguat. Pemulihan ini bukan sekadar mengembalikan kondisi seperti semula, tetapi juga menjadi momentum membangun wilayah yang lebih tangguh menghadapi bencana di masa depan. Sinergi lintas sektor yang terbangun diharapkan mampu mempercepat pemulihan sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan.

)* Pengamat Kebijakan Pemerintah

Pemerintah Tanggung PPh 21 Sepanjang 2026, Daya Beli Masyarakat Dijaga

Jakarta — Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga daya beli masyarakat melalui kebijakan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung negara sepanjang tahun 2026. Dengan menanggung PPh Pasal 21, pemerintah memberikan ruang yang lebih besar bagi masyarakat berpenghasilan tertentu untuk mempertahankan pendapatan bersihnya, sehingga konsumsi tetap terjaga dan roda perekonomian nasional terus berputar.

PPh 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Pada tahun 2026, kebijakan penanggungan PPh 21 oleh negara dirancang sebagai bentuk intervensi fiskal yang bersifat langsung dan dirasakan manfaatnya secara nyata oleh pekerja.

Langkah ini diambil seiring dengan upaya pemerintah menjaga momentum pemulihan dan pertumbuhan ekonomi. Ketika daya beli masyarakat terjaga, permintaan terhadap barang dan jasa tetap stabil, sehingga pelaku usaha dapat mempertahankan kegiatan produksi dan penyerapan tenaga kerja.

“Insentif fiskal ini diperlukan untuk menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Kebijakan ini secara khusus ditujukan untuk meringankan beban biaya hidup pekerja di sektor padat karya yang rentan terhadap tekanan ekonomi eksternal, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional.” ujar Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Selain berdampak langsung pada pekerja, kebijakan ini juga memberikan kepastian bagi dunia usaha. Dengan pendapatan bersih pekerja yang lebih tinggi, tingkat konsumsi diproyeksikan tidak mengalami penurunan signifikan. Hal ini penting terutama bagi sektor-sektor yang sangat bergantung pada belanja masyarakat, seperti perdagangan, jasa, dan industri pengolahan.

Pemerintah memandang kebijakan fiskal tidak hanya sebagai instrumen penerimaan negara, tetapi juga sebagai alat untuk menjaga keseimbangan sosial dan ekonomi. Dalam situasi tertentu, penyesuaian kebijakan perpajakan diperlukan agar beban ekonomi tidak sepenuhnya ditanggung oleh masyarakat.

Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda menjelaskan, tujuan utama dari insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

“Harapannya, hal ini dapat dilakukan melalui peningkatan pendapatan yang dapat dibelanjakan. Karena yang menarik adalah insentif PPh 21 DTP dapat meningkatkan take-home pay atau pendapatan yang bisa dibelanjakan pekerja di sektor yang termasuk dalam cakupan aturan tersebut.” Kata Nailul.

Pemerintah Bebaskan PPh 21, Stimulus Fiskal Untuk Dongkrak Daya Beli Kelas Menengah

Jakarta — Pemerintah kembali menggulirkan kebijakan strategis di bidang fiskal guna menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. Melalui pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah sepanjang tahun 2026, negara hadir memberikan stimulus langsung bagi pekerja, khususnya di sektor padat karya, agar daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi global.

Kebijakan pembebasan PPh Pasal 21 tersebut resmi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026. Pemerintah menanggung PPh 21 bagi pekerja di lima sektor padat karya tertentu selama satu tahun penuh, terhitung sejak Januari hingga Desember 2026.

“Sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” bunyi ketentuan dalam PMK tersebut.

Dalam pertimbangan PMK tersebut, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus menstabilkan kondisi ekonomi dan sosial. Pembebasan pajak dinilai menjadi instrumen efektif untuk menopang kesejahteraan pekerja, terutama pada sektor-sektor yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan rentan terhadap tekanan ekonomi.

Menteri Keuangan Purbaya menjelaskan bahwa insentif PPh Pasal 21 DTP merupakan bagian integral dari paket stimulus ekonomi 2026. Menurutnya, kebijakan ini dirancang untuk menjalankan fungsi stabilisasi fiskal, menjaga konsumsi rumah tangga, serta mencegah perlambatan ekonomi yang lebih dalam.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, kalangan ekonom menilai insentif PPh 21 DTP memiliki dampak positif yang cukup signifikan bagi penerima manfaat. Ekonom senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai bahwa pembebasan pajak ini memberikan ruang fiskal langsung bagi pekerja untuk meningkatkan konsumsi.

Wijayanto menjelaskan bahwa pemilihan sektor padat karya sebagai sasaran utama insentif merupakan langkah yang rasional.

“Sangat rasional jika sektor padat karya menjadi target utama mengingat sektor ini sangat rentan dan terancam gelombang PHK (Pemutusan Hubungan Kerja),” ujarnya.

Menurutnya, dengan kemampuan fiskal pemerintah yang terbatas, penajaman sasaran menjadi kunci agar dampak kebijakan dapat optimal.

Ia menambahkan, insentif ini diharapkan mampu menahan laju penurunan daya beli masyarakat, bahkan mendorong peningkatannya.

“Secara agregat ini diharapkan akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” ungkap Wijayanto.

Pandangan senada disampaikan Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda. Ia menegaskan bahwa tujuan utama insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah adalah meningkatkan daya beli masyarakat melalui peningkatan pendapatan bersih pekerja.

Menurut Nailul, hal menarik dari kebijakan ini adalah potensi peningkatan take-home pay atau pendapatan yang dapat dibelanjakan oleh pekerja di sektor yang tercakup dalam aturan tersebut. Dengan beban pajak yang ditanggung negara, pekerja memiliki ruang konsumsi yang lebih luas, sehingga perputaran ekonomi diharapkan tetap terjaga.

“Jika kita mengacu ke angka tertinggi saja, Rp 10 juta per bulan, maka akan meningkatkan pendapatan yang bisa dibelanjakan sebesar Rp 3,9 juta setahun,” kata dia.

Secara keseluruhan, kebijakan pembebasan PPh 21 mencerminkan komitmen pemerintah dalam melindungi kelas menengah dan pekerja sektor padat karya. Melalui stimulus fiskal yang terarah, pemerintah optimistis daya beli masyarakat dapat terjaga, stabilitas sosial terpelihara, dan pertumbuhan ekonomi nasional terus didorong secara berkelanjutan sepanjang 2026.

PPh 21 Ditanggung Pemerintah 2026, Langkah Strategis Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Oleh : Siti Aisyah )*

Kebijakan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) yang resmi diberlakukan sepanjang 2026 menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global dan tantangan pemulihan daya beli domestik. Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan keberpihakan fiskal kepada pekerja dan dunia usaha, khususnya sektor-sektor padat karya yang memiliki peran signifikan dalam penyerapan tenaga kerja dan penggerak konsumsi rumah tangga. Insentif ini bukan semata kebijakan teknis perpajakan, melainkan bagian dari desain besar stimulus ekonomi untuk memastikan roda ekonomi tetap berputar secara berkelanjutan.

PPh 21 DTP yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 memberikan pembebasan pajak penghasilan bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan. Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat, yang menjadi salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi nasional. Ketika tekanan ekonomi global, fluktuasi harga komoditas, dan ketidakpastian pasar internasional masih membayangi, konsumsi domestik tetap menjadi andalan utama Indonesia. Oleh karena itu, menjaga pendapatan riil pekerja melalui pembebasan pajak menjadi langkah rasional dan strategis.

Pembatasan penerima insentif pada lima sektor tertentu, yakni alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata, mencerminkan pendekatan kebijakan yang terukur dan berbasis prioritas. Sektor-sektor ini dikenal sebagai industri padat karya yang sensitif terhadap pelemahan permintaan dan fluktuasi biaya produksi. Dengan memberikan insentif fiskal secara selektif, pemerintah berupaya menjaga keberlangsungan usaha sekaligus melindungi tenaga kerja dari risiko pemutusan hubungan kerja. Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa kebijakan fiskal tidak bersifat seragam, melainkan disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan sektor ekonomi.

Dari sisi pekerja, PPh 21 DTP memberikan ruang fiskal tambahan dalam pendapatan bulanan. Beban pajak yang ditanggung pemerintah berarti peningkatan penghasilan bersih yang langsung dirasakan. Peningkatan pendapatan ini berpotensi mendorong konsumsi rumah tangga, mulai dari kebutuhan pokok hingga belanja produk manufaktur. Dalam konteks makroekonomi, konsumsi yang terjaga akan memberikan efek berganda terhadap pertumbuhan ekonomi, memperkuat permintaan domestik, dan menstimulasi aktivitas produksi nasional.

Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang dengan prinsip kehati-hatian fiskal. Insentif hanya diberikan kepada pekerja yang telah terdaftar sebagai wajib pajak dan memenuhi kriteria tertentu, baik pegawai tetap maupun tidak tetap. Integrasi Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak menjadi syarat utama, sehingga kebijakan ini sekaligus mendorong kepatuhan dan inklusi perpajakan. Dengan demikian, stimulus fiskal berjalan seiring dengan penguatan basis data dan tata kelola perpajakan nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa PPh 21 DTP merupakan bagian dari fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pemerintah. Artinya, kebijakan fiskal tidak hanya diarahkan untuk mengejar penerimaan negara, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen perlindungan sosial dan penyangga ekonomi. Dalam situasi tertentu, negara hadir untuk menanggung sebagian beban masyarakat demi menjaga keseimbangan ekonomi secara keseluruhan.

Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari sektor industri. Kementerian Perindustrian memandang pembebasan PPh 21 sebagai kebijakan yang tepat sasaran untuk meningkatkan daya beli rumah tangga pekerja industri. Peningkatan pendapatan pekerja akan berdampak langsung pada meningkatnya permintaan produk manufaktur yang ditujukan untuk konsumsi domestik. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya menguntungkan pekerja, tetapi juga memperkuat kinerja industri nasional.

Lebih jauh, pihak Kementerian Perindustrian menekankan pentingnya pemanfaatan insentif ini oleh pelaku industri untuk mendorong produktivitas. Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, dunia usaha dan tenaga kerja diharapkan mampu memanfaatkan ruang fiskal yang diberikan pemerintah untuk meningkatkan efisiensi, kualitas produksi, dan daya saing nasional. Dengan kata lain, PPh 21 DTP bukan sekadar stimulus konsumsi, tetapi juga instrumen untuk memperkuat fondasi produktivitas jangka menengah dan panjang.

Dalam konteks stabilitas ekonomi nasional, kebijakan PPh 21 DTP 2026 mencerminkan sinergi antara kebijakan fiskal dan strategi pembangunan industri. Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli masyarakat, keberlanjutan usaha, dan disiplin fiskal. Ketika pendapatan pekerja terjaga, konsumsi meningkat, produksi terdorong, dan lapangan kerja terlindungi, maka stabilitas ekonomi dapat dipertahankan secara lebih kokoh.

Pada akhirnya, PPh 21 Ditanggung Pemerintah 2026 merupakan contoh konkret bagaimana kebijakan fiskal dapat berperan aktif sebagai instrumen stabilisasi ekonomi. Dengan sasaran yang jelas, durasi yang terukur, dan dukungan lintas sektor, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus memperkuat ketahanan sosial masyarakat. Jika diimplementasikan secara konsisten dan diawasi dengan baik, PPh 21 DTP berpotensi menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga stabilitas ekonomi Indonesia di tahun 2026 dan seterusnya.

)* Penulis adalah Pengamat Ekonomi

Insentif Bebas PPh 21 untuk Pekerja Sektor Padat Karya Bantu Percepat Pemulihan Ekonomi

Oleh: Bara Winatha*)

Pemerintah kembali menegaskan peran kebijakan fiskal sebagai instrumen utama dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. Insentif pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan diposisikan sebagai langkah strategis untuk menggerakkan konsumsi domestik. Kebijakan ini tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan daya beli pekerja formal, tetapi juga untuk menjaga stabilitas dunia usaha, menekan risiko pemutusan hubungan kerja, serta memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi berbasis konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi penopang utama perekonomian Indonesia.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan bebas PPh Pasal 21 merupakan bagian dari paket stimulus fiskal yang dirancang untuk menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun anggaran 2026. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025, pemerintah menanggung PPh Pasal 21 yang seharusnya dibayarkan oleh pekerja di sektor-sektor tertentu yang dinilai strategis, khususnya industri padat karya dan pariwisata. Langkah ini penting untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus memastikan roda perekonomian tetap bergerak di tengah dinamika global yang menantang.

Kebijakan bebas PPh Pasal 21 ini merupakan kelanjutan sekaligus penguatan dari skema Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yang sebelumnya diterapkan. Pada 2026, insentif tersebut diperluas dan dipertegas agar implementasinya lebih terarah dan tepat sasaran. Pemerintah menetapkan bahwa insentif berlaku sepanjang Januari hingga Desember 2026, dengan syarat pekerja memiliki penghasilan tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta per bulan, berstatus sebagai pegawai tetap, serta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. Dengan desain kebijakan tersebut, negara hadir langsung untuk menanggung kewajiban pajak pekerja, tanpa menghapus kewajiban pajak secara permanen, sehingga keseimbangan fiskal tetap terjaga.

Dari perspektif ekonomi makro, insentif ini diharapkan mampu memberikan dorongan cepat terhadap konsumsi. Tambahan pendapatan yang diterima pekerja formal berpotensi langsung dibelanjakan untuk kebutuhan sehari-hari, mulai dari pangan, transportasi, hingga jasa dasar. Efek ini menjadi penting mengingat konsumsi rumah tangga selama ini menyumbang porsi terbesar dalam struktur produk domestik bruto Indonesia. Ketika konsumsi meningkat, permintaan terhadap barang dan jasa ikut terdongkrak, yang pada akhirnya dapat mendorong peningkatan produksi dan penyerapan tenaga kerja.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti menilai pembebasan PPh Pasal 21 memberikan ruang bernapas bagi pekerja formal karena gaji bersih yang diterima menjadi lebih besar. Menurutnya, kenaikan take home pay ini akan membuat pekerja lebih longgar dalam melakukan konsumsi, sehingga kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan daya beli dalam jangka pendek. Dengan insentif yang tepat sasaran bagi perusahaan, produktivitas dapat meningkat, investasi dapat tumbuh, dan pada akhirnya manfaatnya akan dirasakan lebih luas oleh pekerja maupun masyarakat.

Sementara itu, ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet melihat kebijakan bebas PPh Pasal 21 sebagai instrumen fiskal yang relatif cepat dalam memberikan dampak terhadap ekonomi. Menurutnya, fokus insentif pada sektor padat karya dan pariwisata menjadi keunggulan tersendiri karena sektor-sektor tersebut memiliki kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja. Dengan adanya keringanan pajak, keberlangsungan usaha diharapkan dapat terjaga, sehingga risiko pemutusan hubungan kerja dapat ditekan.

Dari sisi administrasi, pemerintah merancang skema pelaksanaan yang relatif sederhana. Insentif diberikan melalui mekanisme pemotongan pajak oleh pemberi kerja, di mana perusahaan tidak memotong PPh Pasal 21 dari gaji pekerja, sementara pajak tersebut ditanggung oleh pemerintah. Skema ini diharapkan tidak menambah beban administratif bagi pekerja, sekaligus memudahkan pengawasan oleh otoritas pajak. Direktorat Jenderal Pajak tetap mewajibkan perusahaan melaporkan realisasi insentif secara berkala sebagai bagian dari upaya memastikan kebijakan berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini dirasakan secara langsung melalui peningkatan gaji bersih setiap bulan. Tanpa potongan PPh Pasal 21, pekerja memiliki ruang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, menabung, atau bahkan meningkatkan kualitas hidup. Dalam jangka pendek, hal ini dapat memperkuat kepercayaan diri konsumen dan mendorong aktivitas ekonomi. Dalam jangka menengah, jika diikuti dengan kebijakan pendukung lainnya, insentif ini berpotensi mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa insentif bebas PPh Pasal 21 akan dievaluasi secara berkala. Evaluasi ini diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan kondisi ekonomi yang terus berkembang. Dengan demikian, fleksibilitas kebijakan tetap terjaga tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian fiskal. Pemerintah juga mengimbau pekerja dan perusahaan untuk terus mengikuti perkembangan regulasi perpajakan agar dapat memanfaatkan insentif secara optimal dan sesuai aturan.

Insentif bebas PPh Pasal 21 bagi pekerja sektor padat karya mencerminkan upaya pemerintah dalam memanfaatkan kebijakan fiskal sebagai alat percepatan pemulihan ekonomi. Dengan meningkatkan daya beli pekerja formal, menjaga keberlangsungan usaha, dan menekan risiko PHK, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dorongan nyata bagi perekonomian. Meski memiliki keterbatasan dan tantangan dalam implementasi, insentif ini tetap menjadi salah satu langkah strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dan memperkuat fondasi pertumbuhan di tengah dinamika global yang penuh ketidakpastian.

*)Penulis merupakan pengamat sosial dan kemasyarakatan.

Presiden Prabowo Resmikan RDMP Balikpapan, Tonggak Baru Ketahanan Energi Nasional

Balikpapan – Megaproyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan telah diresmikan Presiden Prabowo Subianto. Langkah strategis ini diluncurkan untuk mempercepat capaian swasembada energi nasional.

Presiden Prabowo menyambut baik dengan peresmian kilang terbesar di Indonesia ini, dan bangga karena operasi Kilang Balikpapan merupakan prestasi penting bagi negara.

“Saya menyambut bahagia dan bangga atas yang kita hasilkan hari ini, peresmian ini, saya ucapkan terima kasih kepada semua unsur dan pihak yang bekerja keras sehingga kita bisa berhasil mencapai hal ini. Ini prestasi penting bagi negara dan bangsa,” ujar Prabowo.

Prabowo mengatakan peresmian RDMP terakhir dilakukan pada 1994 atau 32 tahun yang lalu. Ia menyambut dengan bahagia kegiatan peresmian itu, karena diharapkan dapat mengurangi ketergantungan impor bahan bakar minyak (BBM).

Presiden menyebut Indonesia dikaruniai dengan kekayaan alam yang melimpah, termasuk sumber energi seperti kelapa sawit untuk biodiesel, geotermal, tenaga surya hingga tenaga air.

Oleh karena itu, sumber-sumber tersebut harus dikelola dengan maksimal agar tidak lagi bergantung dari negara lain.

“Kita tidak boleh tergantung energi kita dari luar. Kita ingin merdeka dan kita mampu. Kita miliki semua, diberi karunia oleh Yang Maha Kuasa,” kata Presiden.

Sementara itu, Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menyampaikan RDMP Balikpapan bukan hanya tentang membangun kilang. Lebih dari itu, proyek ini dibangun untuk kedaulatan dan kemandirian energi nasional.

“Untuk itu, ini adalah bukan akhir, ini awal dari perjalanan panjang dan banyak inisiatif dalam waktu dekat, selaras dengan Asta Cita ke-2 dan kelima. Dengan demikian, kami berikan pengabdian terbaik, kami akan terius berinovasi untuk menghasilkan karya yang membanggakan bangsa Indonesia,” jelas Simon.

Lanjutnya, upaya mewujudkan kedaulatan energi tidak semata berkaitan dengan pemenuhan pasokan dan ketahanan daya, tetapi juga menjadi simbol tanggung jawab negara dalam menjaga kehormatan, keberlanjutan pembangunan, dan masa depan bangsa.

“Atas bimbingan Presiden dan dukungan Kementerian ESDM, sinergi Danantara, Dewan Komisaris, serta stakeholder kami insan Pertamina berkomit bekerja lebih keras giat profesional integritas dengan semangat cinta Tanah Air. Bukan hanya soal daya tapi kedaulatan energi menyangkut martabat bangsa. Terima kasih,” tandasnya.

Dengan adanya RDMP di Balikpapan mampu memberikan dampak nyata berupa pengurangan impor BBM, yang juga disebut akan memberikan manfaat pada penghematan devisa dan mendukung swasembada energi nasional.