Meluruskan Pajak E-Commerce agar UMKM Tidak Terjebak Salah Paham

Oleh : Meisya Julian Putri

Transformasi digital telah mengubah wajah perdagangan Indonesia secara signifikan. Kehadiran berbagai platform perdagangan elektronik memberikan kesempatan yang semakin luas bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah untuk menjangkau konsumen tanpa batas geografis. Dalam beberapa tahun terakhir, ribuan pelaku UMKM memanfaatkan marketplace sebagai sarana utama pemasaran dan penjualan produk. Namun, seiring berkembangnya ekonomi digital, muncul pula kebutuhan untuk menghadirkan tata kelola perpajakan yang lebih adaptif dan berkeadilan.

Kebijakan pemerintah mengenai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen melalui marketplace belakangan memunculkan berbagai persepsi di tengah masyarakat. Sebagian pelaku usaha menganggap kebijakan tersebut sebagai jenis pajak baru yang berpotensi menambah beban usaha. Padahal, pemahaman tersebut perlu diluruskan agar tidak berkembang menjadi kesalahpahaman yang dapat mengganggu optimisme pelaku UMKM dalam memanfaatkan ekonomi digital.

Pada dasarnya, kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 bukanlah penambahan tarif pajak baru bagi pedagang daring. Pemerintah hanya menyesuaikan mekanisme pemungutan pajak dengan perkembangan pola perdagangan yang kini banyak dilakukan melalui platform digital. Marketplace ditugaskan sebagai pemungut pajak sehingga proses administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana, terintegrasi, dan transparan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace tetap menjadi kredit pajak milik wajib pajak. Pembayaran yang dilakukan melalui platform tidak hilang, melainkan dapat diperhitungkan saat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan sehingga mengurangi kewajiban pajak yang harus dibayarkan. Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa mekanisme baru ini tidak menimbulkan beban ganda bagi para pelaku usaha.

Hal penting lainnya yang perlu dipahami masyarakat adalah adanya perlindungan bagi pelaku UMKM kecil. Pemerintah tetap memberikan pengecualian kepada pelaku usaha orang pribadi yang memiliki omzet hingga Rp500 juta per tahun. Kelompok usaha tersebut tidak dikenakan pemungutan PPh sebesar 0,5 persen sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace yang digunakan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap mempertimbangkan kapasitas usaha dan keberlangsungan UMKM skala mikro.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menyampaikan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah menciptakan kesetaraan perlakuan antara pedagang konvensional dan pedagang daring. Selama ini, pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara fisik telah melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, perdagangan digital juga memerlukan sistem administrasi yang sejalan agar tercipta keadilan dalam ekosistem usaha nasional.

Kesalahpahaman yang berkembang di ruang publik sebagian besar disebabkan oleh kurangnya literasi perpajakan digital. Istilah pemungutan pajak oleh marketplace sering kali dipersepsikan sebagai tambahan pungutan baru. Padahal, kewajiban perpajakan atas penghasilan telah berlaku sejak lama, baik bagi pelaku usaha yang berjualan secara langsung maupun melalui platform elektronik. Perubahan yang terjadi hanyalah pada mekanisme pemungutannya.

Di sisi lain, digitalisasi perpajakan justru dapat memberikan manfaat bagi pelaku usaha. Sistem yang terintegrasi memungkinkan pencatatan transaksi yang lebih tertib dan akurat. Pelaku UMKM dapat lebih mudah mengetahui jumlah pajak yang telah dibayarkan serta melakukan pelaporan tahunan secara lebih sederhana. Transparansi tersebut pada akhirnya dapat meningkatkan kepastian usaha dan mendorong kepatuhan sukarela.

Pemerintah juga telah melakukan komunikasi dengan berbagai platform digital dan asosiasi industri untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan secara bertahap dan tidak menimbulkan gangguan terhadap aktivitas perdagangan elektronik. Langkah ini menunjukkan bahwa kebijakan tidak diterapkan secara sepihak, melainkan melalui proses koordinasi dengan para pemangku kepentingan.

Keberadaan ekonomi digital yang terus berkembang memerlukan sistem perpajakan yang modern dan adaptif. Dengan semakin banyaknya transaksi yang berlangsung melalui marketplace, media sosial, maupun siaran langsung, pemerintah perlu memastikan bahwa sistem administrasi negara mampu mengikuti perubahan pola ekonomi masyarakat. Upaya tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil.

Yang perlu dihindari adalah munculnya narasi yang menimbulkan kekhawatiran berlebihan di kalangan pelaku UMKM. Informasi yang tidak utuh berpotensi membuat sebagian pelaku usaha enggan memanfaatkan platform digital atau bahkan menganggap pemerintah menambah beban usaha di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi tantangan. Padahal, substansi kebijakan menunjukkan bahwa pelaku usaha kecil tetap mendapatkan perlindungan dan kemudahan.

Oleh karena itu, penguatan literasi perpajakan digital menjadi agenda yang sangat penting. Pemerintah, marketplace, asosiasi UMKM, akademisi, dan media massa perlu bersinergi memberikan penjelasan yang komprehensif kepada masyarakat. Edukasi yang tepat akan membantu pelaku usaha memahami hak dan kewajiban perpajakannya sehingga tidak terjebak dalam informasi yang menyesatkan.

Pada akhirnya, kebijakan pemungutan pajak melalui marketplace merupakan bagian dari penyesuaian sistem perpajakan terhadap perkembangan ekonomi digital. Kebijakan ini bukanlah pajak baru, tidak menaikkan tarif pajak, serta tetap memberikan perlindungan kepada UMKM dengan omzet kecil. Dengan pemahaman yang benar, pelaku UMKM dapat terus memanfaatkan ruang digital untuk berkembang tanpa dihantui kekhawatiran yang tidak berdasar. Meluruskan informasi mengenai pajak e-commerce menjadi langkah penting agar transformasi digital dan pertumbuhan UMKM dapat berjalan beriringan menuju ekonomi nasional yang lebih inklusif dan berkeadilan.
*Penulis adalah Pengamat Ekonomi

Melindungi UMKM dalam Kebijakan Pajak E-Commerce

Oleh : Antonius Utomo

Perkembangan perdagangan digital telah mengubah wajah perekonomian Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Marketplace menjadi ruang bagi jutaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk menjangkau konsumen tanpa harus memiliki toko fisik. Kemudahan tersebut membuat semakin banyak masyarakat memulai usaha secara daring, mulai dari produk makanan, fesyen, kerajinan, hingga jasa. Di tengah pertumbuhan tersebut, pemerintah terus menyempurnakan tata kelola ekonomi digital, termasuk melalui kebijakan perpajakan yang dirancang agar lebih sederhana, adil, dan tetap memberikan perlindungan kepada pelaku usaha kecil.

Belakangan ini, perhatian publik tertuju pada rencana penerapan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace yang dijadwalkan mulai berlaku pada Juli 2026. Dalam mekanisme tersebut, marketplace yang ditunjuk pemerintah akan bertindak sebagai pemungut pajak atas transaksi pedagang yang memenuhi ketentuan tertentu. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan penyederhanaan mekanisme pemungutan agar administrasi perpajakan di sektor digital menjadi lebih efisien dan transparan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kebijakan ini bukan merupakan jenis pajak baru. PPh yang dipungut melalui marketplace pada dasarnya merupakan bagian dari kewajiban perpajakan yang selama ini sudah berlaku. Dengan mekanisme pemungutan melalui marketplace, pemerintah berharap pengawasan dan administrasi perpajakan sektor digital menjadi lebih terintegrasi.

Di tengah munculnya berbagai tanggapan dari masyarakat, pemerintah juga memberikan penegasan bahwa kebijakan ini tetap berpihak kepada pelaku usaha kecil. Salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah pengecualian bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun. Kelompok usaha ini tidak dikenai pemungutan PPh sepanjang memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan, termasuk menyampaikan pernyataan mengenai omzet kepada marketplace. Dengan demikian, pedagang berskala mikro tetap memperoleh ruang untuk berkembang tanpa dibebani kewajiban pajak sebagaimana pelaku usaha yang telah memiliki kapasitas usaha lebih besar.

Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara peningkatan kepatuhan perpajakan dan perlindungan terhadap UMKM. Selama ini, sebagian besar penjual di marketplace merupakan pelaku usaha kecil yang baru merintis bisnis. Oleh karena itu, pendekatan yang diterapkan tidak semata-mata berorientasi pada penerimaan negara, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha agar mereka tetap dapat bertumbuh secara berkelanjutan.

Selain memberikan perlindungan melalui batas omzet, pemerintah juga menegaskan bahwa tarif PPh sebesar 0,5 persen yang dikenakan kepada pelaku usaha yang memenuhi ketentuan bukanlah tambahan beban baru. Tarif tersebut merupakan bagian dari skema perpajakan yang telah berlaku sebelumnya bagi UMKM. Perbedaannya terletak pada mekanisme pemungutan yang kini dilakukan melalui marketplace sehingga pelaporan menjadi lebih praktis dan mengurangi potensi kesalahan administrasi. Dengan sistem yang lebih otomatis, pelaku usaha diharapkan dapat lebih fokus mengembangkan bisnis tanpa harus menghadapi proses administrasi yang rumit.

Pemerintah juga membuka ruang komunikasi dengan penyelenggara marketplace sebelum kebijakan diterapkan secara penuh. Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan bahwa koordinasi teknis terus dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem sehingga implementasi berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas perdagangan digital. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada regulasi, tetapi juga memperhatikan kesiapan infrastruktur digital dan kebutuhan para pelaku usaha di lapangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti Setiap potongan pajak yang dilakukan oleh e-commerce akan diterbitkan bukti potongnya secara resmi. Bukti potong tersebut akan otomatis masuk ke akun Coretax milik masing-masing seller dan dapat digunakan sebagai pengurang pajak (kredit pajak) saat pelaporan SPT Tahunan.

Bagi para penjual kecil, kepastian mengenai perlindungan omzet hingga Rp500 juta memberikan rasa aman dalam menjalankan usaha. Mereka tetap dapat memanfaatkan marketplace sebagai sarana memperluas pasar, meningkatkan pendapatan, sekaligus membangun rekam jejak usaha yang lebih baik. Bahkan, kepatuhan administrasi perpajakan dapat menjadi nilai tambah ketika pelaku usaha ingin memperoleh akses pembiayaan dari perbankan, mengikuti program pemerintah, maupun menjalin kerja sama dengan mitra bisnis yang lebih besar.

Lebih jauh lagi, kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi ekonomi digital Indonesia yang semakin matang. Pertumbuhan transaksi e-commerce memerlukan tata kelola yang mampu mengikuti perkembangan teknologi sekaligus menjaga keadilan bagi seluruh pelaku usaha. Perlindungan terhadap pedagang kecil melalui batas omzet dan penyederhanaan administrasi menunjukkan bahwa pemerintah berupaya membangun sistem perpajakan yang tidak menghambat pertumbuhan UMKM, melainkan mendukung formalisasi usaha secara bertahap.

Dengan perlindungan bagi penjual kecil, penyederhanaan mekanisme pemungutan, serta koordinasi yang terus dilakukan bersama marketplace, pemerintah berusaha memastikan bahwa transformasi ekonomi digital tetap berjalan seiring dengan perlindungan terhadap jutaan UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Melalui keseimbangan antara kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan keberpihakan kepada usaha mikro, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat fondasi ekonomi digital Indonesia sekaligus mendorong pertumbuhan yang lebih adil bagi seluruh pelaku usaha.

)* Penulis merupakan Pengamat Kebijakan Publik

Pemerintah Pastikan Evaluasi Teknis Pelatihan Kopdes Merah Putih Secara Menyeluruh

Jakarta – Pemerintah memastikan evaluasi teknis terhadap pelaksanaan pelatihan bagi pengelola Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dilakukan secara menyeluruh sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan program strategis nasional. Langkah evaluasi tersebut dilakukan guna memastikan setiap tahapan pelatihan berlangsung sesuai standar, mengutamakan keselamatan peserta, serta mampu menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten dalam mengelola koperasi desa.

Komitmen tersebut sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat tata kelola berbagai program pengembangan kapasitas sumber daya manusia, termasuk melalui evaluasi terhadap pelaksanaan Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI). Evaluasi tersebut menjadi pijakan penting dalam menyempurnakan sistem pelatihan yang nantinya juga menjadi acuan bagi berbagai program pemberdayaan masyarakat, termasuk pelatihan pengelola Kopdes Merah Putih.

Kementerian Pertahanan bersama Panitia Seleksi Nasional dan penyelenggara pendidikan Latihan Dasar Militer (Latsarmil) telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Program SPPI. Evaluasi tersebut mencakup berbagai aspek teknis, mulai dari mekanisme seleksi kesehatan peserta, pengawasan medis selama pelatihan, penanganan peserta dengan kondisi kesehatan khusus, hingga sistem komunikasi dan pelaporan.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa setiap proses evaluasi dilakukan untuk menghadirkan penyelenggaraan program yang semakin baik dari waktu ke waktu.
“Setiap masukan, evaluasi, dan pembelajaran dari pelaksanaan kegiatan akan menjadi dasar penyempurnaan program agar ke depan berjalan lebih baik, aman, profesional, dan akuntabel,” ujar Rico Ricardo Sirait.

Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menyampaikan bahwa pemerintah akan menerapkan langkah mitigasi yang disesuaikan dengan karakteristik setiap program, termasuk dalam pelaksanaan pelatihan bagi pengelola Koperasi Desa Merah Putih. Menurutnya, pendekatan mitigasi tidak dapat disamaratakan karena setiap program memiliki kebutuhan dan tantangan yang berbeda.

“Ya apa mitigasinya tentu berbeda antara program Koperasi Merah Putih-nya, kemudian penyediaan sumber daya untuk mengelola itu,” kata Juri.

Ia menambahkan bahwa pemerintah akan menangani setiap insiden yang muncul secara optimal tanpa menghambat keberlangsungan program. Menurut Juri, evaluasi yang dilakukan justru menjadi bagian penting dalam memperkuat kualitas implementasi kebijakan sehingga tujuan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai penggerak ekonomi masyarakat dapat tercapai secara efektif. Dengan evaluasi teknis yang komprehensif, pemerintah optimistis pelatihan pengelola Kopdes Merah Putih akan semakin profesional, adaptif, dan mampu mencetak SDM yang siap mengembangkan koperasi sebagai fondasi penguatan ekonomi desa di seluruh Indonesia. (*)

Mitigasi Pelatihan Kopdes Merah Putih Diperketat, Program Tetap Berjalan

Jakarta – Penguatan mitigasi dalam pelaksanaan pelatihan calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih terus dilakukan guna memastikan program strategis tersebut berjalan semakin aman, profesional, dan akuntabel.

Evaluasi menyeluruh menjadi bagian dari upaya penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan sehingga proses pengembangan sumber daya manusia pengelola Kopdes Merah Putih tetap berlangsung secara optimal, dengan mengedepankan aspek keselamatan, kesehatan, dan kualitas pelatihan.

Langkah penguatan mitigasi tersebut menjadi wujud keseriusan pemerintah dalam menjaga keberlangsungan Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang menjadi bagian dari penyiapan manajer Kopdes Merah Putih. Melalui evaluasi yang dilakukan secara komprehensif, pemerintah berupaya memastikan seluruh tahapan pelatihan memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan tata kelola yang semakin baik.

Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Kementerian Koperasi, Destry Anna Sari, mengatakan evaluasi terhadap penyelenggaraan program dilakukan secara paralel tanpa mengganggu kelangsungan pelaksanaan program. Panselnas yang terdiri atas sejumlah kementerian dan lembaga tengah melakukan penelaahan menyeluruh terhadap seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan.

“Kementerian Koperasi memahami perhatian masyarakat terhadap keselamatan peserta pendidikan. Karena itu, Panitia Seleksi Nasional saat ini tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aspek penyelenggaraan program SPPI,” katanya.

Evaluasi tersebut mencakup proses seleksi peserta, pelaksanaan pendidikan, mekanisme pemantauan kesehatan, hingga berbagai langkah mitigasi risiko selama kegiatan berlangsung. Hasil evaluasi akan menjadi landasan penyempurnaan kebijakan sehingga penyelenggaraan pelatihan pada periode berikutnya semakin berkualitas serta mampu memberikan perlindungan yang optimal bagi seluruh peserta.

“Setiap masukan dan pembelajaran dari pelaksanaan program akan menjadi dasar penyempurnaan kebijakan ke depan agar program dapat berjalan semakin baik, aman, profesional, dan akuntabel,” ujar Destry.

Selain memperkuat sistem mitigasi, Kementerian Koperasi juga memastikan seluruh peserta yang mengikuti program telah melalui mekanisme seleksi sesuai ketentuan pemerintah. Sebelum mengikuti pelatihan, para peserta menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mengikuti seluruh rangkaian pendidikan.

Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, mengatakan pemerintah menangani setiap peristiwa yang terjadi secara serius tanpa menghambat keberlanjutan Program Koperasi Merah Putih. Pemerintah memandang evaluasi sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola program sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat.

“Tentu hal terkait dengan peristiwa atau kejadian-kejadian seperti itu, dan akan ditangani sebaik-baiknya dan tentu dipisahkan dari kegiatan atau kelanjutan dari program ini,” pungkasnya.

Mengawal Evaluasi Teknis dan Keberlanjutan Program Kopdes Merah Putih

Oleh : Abdul Razak)*

Program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan berbasis desa. Kehadiran koperasi sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat diharapkan mampu memperluas akses terhadap kebutuhan pokok, memperpendek rantai distribusi, meningkatkan kesejahteraan warga, sekaligus menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi lokal. Karena itu, keberlanjutan program ini menjadi kepentingan bersama yang perlu terus dikawal melalui evaluasi teknis yang objektif dan berorientasi pada penyempurnaan.

Belakangan, perhatian publik tertuju pada meninggalnya tiga peserta Program Sarjana Penggerak Pembangun Indonesia (SPPI) yang dipersiapkan menjadi calon pengelola Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih saat mengikuti latihan dasar kemiliteran (latsarmil). Peristiwa tersebut tentu menjadi duka mendalam sekaligus pengingat bahwa setiap program pembangunan sumber daya manusia harus menempatkan aspek keselamatan sebagai prioritas utama.

Pemerintah melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menegaskan bahwa penanganan insiden tersebut dilakukan secara serius, profesional, dan bertanggung jawab. Di sisi lain, pemerintah memastikan bahwa keberlanjutan Program Koperasi Merah Putih tetap berjalan sesuai tujuan awalnya. Penegasan tersebut menunjukkan adanya pemisahan yang jelas antara evaluasi terhadap insiden dengan kelangsungan program nasional yang memiliki manfaat besar bagi pembangunan ekonomi desa.

Pendekatan tersebut penting agar sebuah program strategis tidak kehilangan momentum hanya karena adanya permasalahan teknis yang sejatinya dapat diperbaiki melalui evaluasi menyeluruh. Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, setiap insiden harus menjadi bahan pembelajaran untuk memperkuat sistem, bukan menjadi alasan menghentikan kebijakan yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

Evaluasi yang dilakukan hendaknya tidak hanya berfokus pada penyebab insiden, tetapi juga mencakup keseluruhan mekanisme pelaksanaan pelatihan. Masukan dari berbagai pihak menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan tersebut. Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, misalnya, menilai bahwa calon manajer Kopdes Merah Putih semestinya lebih banyak memperoleh pembekalan mengenai manajemen koperasi, penguatan organisasi, tata kelola usaha, hingga kemampuan teknis operasional. Menurutnya, latihan dasar militer cukup diberikan secara terbatas untuk membangun disiplin, kekompakan, dan jiwa kebersamaan.

Pandangan tersebut merupakan masukan konstruktif yang layak menjadi bahan evaluasi. Mengingat tugas utama para calon pengelola nantinya adalah menjalankan koperasi secara profesional, maka materi pelatihan memang perlu disesuaikan dengan kompetensi yang dibutuhkan di lapangan. Kemampuan mengelola keuangan, menyusun strategi bisnis, membangun kemitraan, memanfaatkan teknologi digital, hingga memahami rantai pasok menjadi keterampilan yang sangat relevan dalam mendukung keberhasilan koperasi.

Selain itu, aspek kesehatan peserta juga memerlukan perhatian lebih besar. Pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh sebelum mengikuti aktivitas fisik, pengawasan medis selama pelatihan, hingga penyesuaian intensitas latihan berdasarkan kondisi peserta merupakan bagian dari mitigasi risiko yang harus diterapkan secara konsisten. Keselamatan peserta merupakan prasyarat utama agar proses pembentukan sumber daya manusia dapat berjalan optimal tanpa mengorbankan aspek kemanusiaan.

Di tengah proses evaluasi tersebut, perkembangan positif Program Kopdes Merah Putih tetap terlihat di berbagai daerah. Salah satunya tampak pada Koperasi Desa Merah Putih Desa Cipenjo, Kabupaten Bogor. Saat melakukan inspeksi mendadak, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menemukan bahwa pembangunan gedung koperasi masih menghadapi kendala teknis sehingga progresnya baru mencapai sekitar 70 persen.

Hambatan tersebut antara lain disebabkan oleh proses transisi kepemimpinan di tingkat Komando Distrik Militer setempat serta kebutuhan biaya tambahan untuk pengurukan lahan. Menyikapi kondisi tersebut, Dudung segera berkomitmen melakukan koordinasi agar pembangunan dapat segera diselesaikan sehingga aktivitas koperasi dapat berjalan secara optimal.

Respons cepat terhadap hambatan lapangan menunjukkan pentingnya pengawasan langsung dalam pelaksanaan program strategis nasional. Melalui evaluasi berkala, berbagai kendala administratif maupun teknis dapat segera diidentifikasi dan diselesaikan sebelum berdampak lebih luas terhadap pelayanan kepada masyarakat.

Yang menarik, meskipun fasilitas operasional masih terbatas, Koperasi Desa Merah Putih Cipenjo telah menunjukkan performa bisnis yang cukup menjanjikan. Koperasi tersebut berhasil menyediakan LPG 3 kilogram bersubsidi dengan harga lebih rendah bagi anggotanya melalui jalur distribusi yang lebih efisien. Selain itu, koperasi juga telah menjalin komitmen kerja sama dengan sejumlah BUMN strategis seperti ID Food, Bulog, dan Pertamina Patra Niaga. Fakta tersebut menunjukkan bahwa model bisnis koperasi memiliki prospek yang baik apabila didukung oleh infrastruktur, tata kelola yang profesional, serta jaringan kemitraan yang kuat.

Keberhasilan tersebut menjadi gambaran bahwa tujuan utama Program Kopdes Merah Putih sesungguhnya berada pada upaya membangun kemandirian ekonomi masyarakat desa. Dengan memperkuat distribusi kebutuhan pokok, membuka peluang usaha baru, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi produktif, koperasi berpotensi menjadi salah satu instrumen penting dalam mempercepat pemerataan pembangunan nasional.

Oleh karena itu, evaluasi terhadap pelaksanaan program harus dipandang sebagai proses penyempurnaan, bukan sebagai bentuk pelemahan kebijakan. Setiap masukan dari pemerintah, DPR, akademisi, tenaga kesehatan, maupun masyarakat perlu diakomodasi untuk memperkuat kualitas implementasi program di lapangan.

Ke depan, keberhasilan Program Kopdes Merah Putih akan sangat ditentukan oleh kemampuan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga keseimbangan antara percepatan pembangunan ekonomi desa dengan penerapan standar keselamatan, profesionalisme, dan tata kelola yang baik. Dengan evaluasi yang objektif, perbaikan yang berkelanjutan, serta komitmen kuat seluruh pihak, Program Kopdes Merah Putih diyakini tetap mampu menjadi fondasi penting dalam membangun ekonomi desa yang mandiri, tangguh, dan berdaya saing menuju Indonesia yang semakin maju dan sejahtera.
)* Analis Kebijakan

Bersama Menyempurnakan Program Kopdes Merah Putih

Oleh: Yusuf Rinaldi

Pembangunan ekonomi desa merupakan fondasi penting bagi terwujudnya pemerataan kesejahteraan nasional. Karena itu, langkah pemerintah menghadirkan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) layak diapresiasi sebagai upaya menghidupkan kembali semangat ekonomi kerakyatan yang berlandaskan gotong royong dan kekeluargaan.

Program ini bukan sekadar membentuk koperasi baru, tetapi membangun ekosistem ekonomi desa yang lebih produktif, mandiri, dan berkelanjutan. Tentu, sebagaimana program strategis lainnya, implementasinya perlu terus disempurnakan agar manfaatnya semakin optimal bagi masyarakat.

Sejak awal, Presiden Prabowo Subianto menempatkan koperasi sebagai instrumen strategis untuk memperkuat ekonomi rakyat. Pilihan tersebut memiliki landasan historis yang kuat. Mohammad Hatta pernah menegaskan bahwa koperasi merupakan sokoguru perekonomian nasional yang berlandaskan asas kekeluargaan dan gotong royong. Karena itu, keberhasilan Kopdes Merah Putih tidak boleh hanya diukur dari banyaknya koperasi yang berdiri, melainkan dari kemampuannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.

Komitmen pemerintah untuk terus menyempurnakan Program Kopdes Merah Putih juga tercermin dari langkah Komisi VI DPR RI yang tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian sebagai payung hukum baru bagi seluruh bentuk koperasi di Indonesia. Anggota Komisi VI DPR RI, Rahmat Saleh, menegaskan bahwa RUU Perkoperasian akan mengakomodasi segala jenis koperasi, termasuk Koperasi Desa Merah Putih.

Menurutnya, pembahasan bersama akademisi dan praktisi telah menghasilkan sejumlah masukan strategis, mulai dari pembentukan lembaga penjamin koperasi, penguatan tata kelola berbasis anggota, pendidikan koperasi, sistem manajemen syariah, hingga adaptasi terhadap perkembangan teknologi digital. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah bersama DPR tidak hanya fokus membentuk koperasi dalam jumlah besar, tetapi juga memastikan hadirnya regulasi yang mampu memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme, dan menjamin keberlanjutan koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan.

Dukungan terhadap program ini juga terus menguat dari berbagai elemen masyarakat. Forum Ulama dan Santri Indonesia (FUSI) menyatakan dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Kopdes Merah Putih, sembari mendorong evaluasi yang berkelanjutan. Ketua Umum FUSI, Gus Syaifuddin, menegaskan evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari implementasi kedua program tersebut. Dengan demikian, tujuan program dapat tercapai secara optimal dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Hal senada juga disampaikan oleh sepuluh asosiasi desa yang terdiri atas PAPDESI, APDESI Merah Putih, PP PPDI, APDESI, DPN PPDI, PABPDSI, ABPEDNAS, AKSI, KOMPAKDESI, dan GEMA Desa. Dalam pertemuan bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, seluruh asosiasi menyatakan dukungan penuh terhadap Program MBG dan Kopdes Merah Putih sebagai bagian dari implementasi Asta Cita Keenam Presiden Prabowo Subianto, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk mewujudkan pemerataan ekonomi serta pengentasan kemiskinan.

Juru bicara sepuluh asosiasi sekaligus Ketua Umum PAPDESI, Wargiyati, menyatakan, dukungan penuh terhadap pelaksanaan 12 Aksi Bangun Desa Bangun Indonesia sebagai langkah nyata memperkuat tata kelola pemerintahan desa, pemberdayaan masyarakat, pengembangan ekonomi lokal, ketahanan pangan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan percepatan pembangunan daerah tertinggal. Dukungan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah desa melihat Kopdes Merah Putih sebagai instrumen pembangunan yang memiliki manfaat langsung bagi masyarakat.

Menariknya, dukungan tersebut juga dibarengi dengan komitmen untuk terus mengawal penyempurnaan program. Sepuluh asosiasi desa meminta pemerintah agar terus melakukan evaluasi, memperbaiki tata kelola, memperkuat sistem pengawasan, dan mencegah terjadinya penyimpangan sehingga manfaat program benar-benar tepat sasaran. Sikap tersebut mencerminkan budaya pembangunan yang sehat, yakni mendukung kebijakan strategis sekaligus memastikan pelaksanaannya semakin berkualitas.

Dari sisi ekonomi rakyat, Kopdes Merah Putih memiliki potensi besar menjadi penggerak aktivitas ekonomi desa. Kehadiran unit pembiayaan berbunga rendah dapat menjadi alternatif bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada rentenir maupun pinjaman informal. Namun demikian, keberhasilan koperasi tidak hanya ditentukan oleh rendahnya bunga kredit, melainkan juga oleh kecepatan pelayanan, kemudahan akses, serta kemampuan koperasi memberikan kepastian pasar bagi hasil produksi masyarakat.

Di sisi lain, tata kelola tetap menjadi faktor penentu keberhasilan. Profesionalisme pengurus, transparansi pengelolaan keuangan, digitalisasi administrasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pengawasan yang efektif harus terus diperkuat. Pemerintah telah menunjukkan keterbukaan terhadap berbagai masukan, sementara masyarakat sipil, akademisi, organisasi keagamaan, dan asosiasi desa turut memberikan dukungan sekaligus pengawasan yang konstruktif. Kolaborasi seperti inilah yang akan menjadikan Kopdes Merah Putih semakin kuat.

Pada akhirnya, Kopdes Merah Putih bukan sekadar program pemerintahan, melainkan investasi jangka panjang bagi masa depan ekonomi desa Indonesia. Dengan semangat gotong royong, keterbukaan terhadap evaluasi, serta komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk terus melakukan penyempurnaan, Kopdes Merah Putih berpeluang menjadi pilar baru ekonomi kerakyatan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat ketahanan pangan, membuka lapangan kerja, serta mempercepat terwujudnya pemerataan pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.

)*Penulis Merupakan Pengamat Ekonomi

Integrasi CKG dan Imunisasi Perkuat Komitmen Pemerintah Membangun Generasi Sehat

Oleh : Aditya Akbar )*

Peningkatan kualitas kesehatan anak menjadi salah satu fondasi penting dalam menyiapkan generasi Indonesia di masa depan. Karena itu, masyarakat perlu mendukung berbagai program kesehatan yang dijalankan pemerintah, termasuk Cek Kesehatan Gratis (CKG) dan imunisasi yang kini diperkuat melalui integrasi layanan bagi bayi hingga anak sekolah. Langkah tersebut menjadi bukti nyata bahwa pembangunan kesehatan tidak hanya berfokus pada pengobatan, tetapi juga pada pencegahan penyakit sejak dini.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa mulai 2026 pemerintah mengintegrasikan pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis dengan imunisasi anak sekolah menjadi satu program terpadu. Kebijakan ini diambil untuk memperluas cakupan imunisasi sekaligus meningkatkan efisiensi pelaksanaan layanan kesehatan di lingkungan sekolah, terutama saat tahun ajaran baru dimulai.

Menurut Budi Gunadi Sadikin, pada 2025 terjadi penurunan cakupan imunisasi pada kelompok anak sekolah. Salah satu penyebabnya adalah pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis yang berjalan bersamaan dengan imunisasi sehingga terjadi benturan jadwal maupun penggunaan tenaga kesehatan. Akibatnya, sumber daya yang tersedia belum dapat dimanfaatkan secara optimal karena kedua kegiatan berjalan secara terpisah.

Melalui penggabungan program tersebut, pemerintah berharap pemeriksaan kesehatan dan imunisasi dapat dilakukan secara bersamaan tanpa menambah beban tenaga kesehatan di lapangan. Selain meningkatkan efektivitas layanan, integrasi ini juga diharapkan memudahkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya imunisasi rutin bagi anak usia sekolah.

Pemerintah juga berencana melaksanakan Bulan Imunisasi Anak Sekolah pada November 2026 dengan fokus pada peningkatan cakupan vaksin difteri dan tetanus. Program tersebut diharapkan mampu mengejar target imunisasi yang belum tercapai sekaligus memperkuat perlindungan anak dari penyakit yang dapat dicegah melalui vaksinasi.

Dalam upaya memperluas cakupan imunisasi nasional, pemerintah memanfaatkan berbagai momentum penting sepanjang tahun. Pada Pekan Imunisasi Dunia yang berlangsung pada April 2026, sekitar 130 ribu anak dan 17 ribu orang dewasa berhasil memperoleh layanan imunisasi. Capaian tersebut menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya vaksinasi.

Program serupa juga akan dilaksanakan bertepatan dengan Hari Anak Nasional pada Juli, peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia pada Agustus, serta Hari Kesehatan Nasional pada November. Pemerintah menargetkan tambahan layanan imunisasi bagi ratusan ribu anak dan puluhan ribu orang dewasa melalui berbagai momentum tersebut.

Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa saat ini program imunisasi nasional telah mencakup 14 jenis antigen yang diberikan kepada bayi, anak di bawah dua tahun, anak sekolah, hingga kelompok dewasa. Pemerintah juga menambahkan tiga jenis vaksin baru dalam beberapa tahun terakhir, yakni PCV, HPV, dan rotavirus, guna memperluas perlindungan masyarakat terhadap berbagai penyakit menular.

Keberhasilan pemerintah selama setahun terakhir terlihat dari meningkatnya cakupan imunisasi pada kelompok bayi. Hingga Mei 2026, capaian imunisasi bayi meningkat sebesar 5,8 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025. Peningkatan ini menunjukkan bahwa berbagai langkah pemerintah dalam memperluas akses layanan kesehatan mulai memberikan hasil positif.

Meski demikian, sejumlah daerah masih menghadapi tantangan dalam meningkatkan cakupan imunisasi. Pada kelompok bayi, Aceh dan Papua masih mencatatkan angka yang relatif rendah. Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena rendahnya imunisasi berpotensi memicu kembali munculnya penyakit menular yang sebelumnya berhasil dikendalikan.

Peningkatan cakupan juga terjadi pada kelompok anak di bawah usia dua tahun. Namun, Sumatera Barat masih menjadi salah satu wilayah dengan tingkat imunisasi yang belum optimal. Pengalaman terjadinya wabah campak dan polio di sejumlah daerah menjadi pengingat bahwa imunisasi memiliki peran penting dalam mencegah penyebaran penyakit berbahaya.

Sementara itu, pada kelompok anak sekolah pemerintah masih menunggu dimulainya tahun ajaran baru untuk memperoleh data cakupan imunisasi 2026. Meski demikian, integrasi dengan program Cek Kesehatan Gratis diyakini dapat meningkatkan capaian dibandingkan tahun sebelumnya serta memperkuat pemantauan kesehatan peserta didik.

Perhatian pemerintah juga diberikan kepada kelompok dewasa, khususnya ibu hamil. Pada 2026, cakupan imunisasi ibu hamil mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, Jawa Timur masih menjadi salah satu provinsi dengan tingkat imunisasi ibu hamil yang relatif rendah sehingga memerlukan perhatian dan tindak lanjut lebih lanjut.

Komitmen pemerintah dalam memperkuat layanan kesehatan dasar juga terlihat dari peluncuran Gerakan Ayo ke Posyandu dan Ayo Imunisasi di Papua Barat. Program tersebut bertujuan meningkatkan cakupan imunisasi anak sekaligus memperkuat pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat hingga ke wilayah kampung.

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung keberadaan Posyandu sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan ibu, bayi, balita, dan kelompok rentan lainnya. Menurutnya, keberhasilan pembangunan kesehatan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata.

Dominggus Mandacan juga menegaskan bahwa Posyandu kini telah bertransformasi menjadi pusat pelayanan masyarakat yang tidak hanya melayani penimbangan balita dan imunisasi, tetapi juga mendukung berbagai bidang pelayanan dasar lainnya. Transformasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan pelayanan yang lebih dekat dan mudah dijangkau masyarakat.

Pada akhirnya, integrasi Cek Kesehatan Gratis dan imunisasi menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun generasi yang sehat, cerdas, dan produktif. Keberhasilan peningkatan cakupan imunisasi selama setahun terakhir menjadi modal penting menuju Indonesia Emas 2045. Karena itu, partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan layanan kesehatan dan mengikuti imunisasi secara lengkap menjadi kunci keberhasilan pembangunan kesehatan nasional.

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Khatulistiwa Institute

Sinergi CKG dan Imunisasi Perkuat Perlindungan Kesehatan Anak

Oleh : Arif Nugroho )*

Membangun generasi Indonesia yang sehat membutuhkan keterlibatan pemerintah, tenaga kesehatan, sekolah, dan keluarga. Integrasi program Cek Kesehatan Gratis (CKG) dengan imunisasi bayi dan anak sekolah menjadi langkah strategis yang patut didukung karena mampu memperkuat pencegahan penyakit sejak dini sekaligus meningkatkan efektivitas layanan kesehatan bagi masyarakat. Kebijakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesehatan anak sebagai investasi menuju Indonesia Emas 2045.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa mulai tahun 2026 Kementerian Kesehatan akan mengintegrasikan program CKG dengan imunisasi anak sekolah menjadi satu layanan terpadu. Kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah mencatat adanya penurunan cakupan imunisasi pada kelompok usia sekolah selama tahun 2025 akibat pelaksanaan dua program yang dilakukan secara terpisah.

Menurut Budi Gunadi Sadikin, pelaksanaan CKG dan imunisasi pada waktu yang berbeda menyebabkan penggunaan tenaga kesehatan dan sumber daya di lapangan tidak berjalan optimal. Petugas kesehatan harus membagi perhatian terhadap dua kegiatan besar yang berlangsung hampir bersamaan sehingga berpengaruh terhadap pencapaian target imunisasi di sejumlah daerah.

Integrasi kedua program tersebut diharapkan mampu mengatasi persoalan tersebut dengan menghadirkan pelayanan kesehatan yang lebih efisien. Melalui satu kunjungan ke sekolah, tenaga kesehatan dapat melaksanakan pemeriksaan kesehatan sekaligus memberikan imunisasi kepada siswa sehingga waktu, tenaga, dan biaya operasional dapat dimanfaatkan secara lebih maksimal.

Langkah ini dinilai sejalan dengan transformasi sistem kesehatan nasional yang menempatkan aspek promotif dan preventif sebagai prioritas utama. Pemerintah ingin memastikan bahwa anak-anak Indonesia tidak hanya mendapatkan pengobatan ketika sakit, tetapi juga memperoleh perlindungan sejak dini melalui pemeriksaan kesehatan rutin dan imunisasi lengkap.

Sebagai bagian dari penguatan program, Kementerian Kesehatan juga akan melaksanakan Bulan Imunisasi Anak Sekolah pada November 2026 dengan fokus mengejar cakupan imunisasi difteri dan tetanus. Kedua penyakit tersebut masih menjadi ancaman apabila cakupan imunisasi mengalami penurunan sehingga pemerintah menilai perlunya langkah percepatan untuk menjaga kekebalan kelompok di masyarakat.

Selain itu, pemerintah berharap integrasi program dapat memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya imunisasi rutin dan jadwal pelaksanaannya. Edukasi dinilai menjadi faktor penting mengingat masih terdapat sebagian orang tua yang belum memahami manfaat imunisasi maupun pentingnya melengkapi vaksinasi anak sesuai usia.

Pemerintah juga memanfaatkan sejumlah momentum nasional untuk meningkatkan cakupan imunisasi di seluruh Indonesia. Pada Pekan Imunisasi Dunia yang berlangsung pada April 2026, tercatat sebanyak 130 ribu anak dan 17 ribu orang dewasa telah memperoleh layanan imunisasi. Capaian tersebut menunjukkan bahwa masyarakat memiliki antusiasme tinggi ketika akses layanan diperluas dan sosialisasi dilakukan secara masif.

Momentum berikutnya adalah Hari Anak Nasional pada Juli 2026. Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Kesehatan menargetkan pemberian imunisasi tambahan kepada 240 ribu anak dan 80 ribu orang dewasa. Program serupa juga akan dikaitkan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia serta Hari Kesehatan Nasional pada November mendatang.

Perluasan perlindungan kesehatan masyarakat juga dilakukan melalui penambahan jenis vaksin dalam program imunisasi nasional. Saat ini pemerintah telah menyediakan 14 antigen, termasuk tiga vaksin baru yaitu PCV, HPV, dan rotavirus. Penambahan tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memperluas perlindungan kesehatan masyarakat, terutama bagi bayi dan anak-anak.

Keberhasilan pemerintah selama setahun terakhir di bidang kesehatan semakin memperkuat optimisme terhadap keberhasilan kebijakan ini. Pemerintah berhasil memperluas layanan Cek Kesehatan Gratis, meningkatkan distribusi vaksin ke berbagai daerah, serta menjangkau ratusan ribu masyarakat melalui berbagai kegiatan imunisasi nasional. Capaian tersebut menjadi fondasi penting bagi peningkatan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia.

Di sisi lain, isu imunisasi juga menjadi perhatian dalam kebijakan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang mewajibkan calon peserta didik melampirkan sertifikat imunisasi lengkap saat proses Sistem Penerimaan Murid Baru tahun 2026 untuk jenjang PAUD dan SD. Kebijakan tersebut memunculkan diskusi mengenai keseimbangan antara perlindungan kesehatan dan hak memperoleh pendidikan.

Anggota Komisi X DPR RI Andi Muawiyah Ramly atau Amure menilai langkah tersebut dapat dipahami sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya imunisasi. Menurut Amure, munculnya kembali kasus campak di sejumlah daerah menjadi pengingat bahwa imunisasi masih memegang peranan penting dalam mencegah penyakit menular yang berbahaya bagi anak-anak.

Meski mendukung penguatan program imunisasi, Amure menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menolak calon peserta didik hanya karena belum memiliki imunisasi lengkap. Hak memperoleh pendidikan merupakan hak dasar setiap anak yang dijamin oleh konstitusi sehingga tidak boleh dikurangi oleh persoalan administrasi kesehatan.

Menurut Amure, sekolah justru dapat menjadi mitra strategis dalam memperluas cakupan imunisasi nasional karena memiliki akses langsung kepada peserta didik dan keluarga. Dengan koordinasi yang baik, perlindungan kesehatan anak dapat berjalan beriringan dengan pemenuhan hak pendidikan tanpa harus saling bertentangan.

Sinergi antara CKG dan imunisasi bayi serta anak sekolah pada akhirnya menjadi langkah penting dalam membangun generasi Indonesia yang lebih sehat dan produktif. Dukungan masyarakat, sekolah, tenaga kesehatan, dan pemerintah daerah akan menjadi kunci keberhasilan program tersebut. Semakin dini upaya pencegahan penyakit dilakukan, semakin besar pula peluang Indonesia menciptakan generasi unggul yang siap menghadapi tantangan masa depan.

)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute

Pemerintah Integrasikan CKG dan Imunisasi Anak Sekolah untuk Perluas Cakupan Layanan

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mulai mengintegrasikan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) dengan imunisasi anak sekolah pada tahun 2026 guna memperluas cakupan layanan kesehatan dan meningkatkan angka imunisasi nasional. Kebijakan ini diambil setelah pelaksanaan kedua program secara terpisah pada tahun sebelumnya menimbulkan kendala dalam pemanfaatan sumber daya manusia di lapangan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa pelaksanaan CKG dan imunisasi secara bersamaan pada tahun 2025 menyebabkan benturan jadwal dan tenaga kesehatan di sekolah-sekolah.

“Kenapa itu terjadi? Karena tahun lalu kita juga melaksanakan Cek Kesehatan Gratis di anak sekolah. Sehingga terjadi sumber daya manusia dan kegiatannya jadi bentrok. Karena merupakan dua kegiatan yang berbeda, sehingga resourcesnya atau sumber dayanya tidak termanfaatkan secara maksimal,” ujarnya.

Menurutnya, integrasi program akan membuat layanan kesehatan di sekolah lebih efektif, terutama pada awal tahun ajaran baru. Pemerintah juga akan menggelar Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) pada November 2026 untuk meningkatkan cakupan vaksin difteri dan tetanus.

“Kita akan mengejar untuk difteri dan tetanus,” ujar Budi.

Selain itu, pemerintah memanfaatkan sejumlah momentum nasional seperti Pekan Imunisasi Dunia, Hari Anak Nasional, HUT Kemerdekaan RI, dan Hari Kesehatan Nasional untuk memperluas layanan imunisasi. Program imunisasi nasional saat ini telah mencakup 14 antigen dengan tambahan vaksin PCV, HPV, dan rotavirus.

“Sejak kami masuk ada tiga jenis vaksin baru atau antigen yang kita berikan, yaitu PCV, HPV, dan Rotavirus,” kata Budi.

Data hingga Mei 2026 menunjukkan cakupan imunisasi bayi meningkat sebesar 5,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Jadi sampai bulan Mei ya. Kita berhasil meningkatkan 5,8 persen dibandingkan pencapaian imunisasi tahun 2025 untuk periode yang sama,” ungkapnya.

Meski demikian, pemerintah masih menemukan rendahnya cakupan imunisasi di sejumlah daerah seperti Aceh, Papua, Sumatera Barat, dan Jawa Timur, khususnya pada kelompok bayi dan ibu hamil.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Papua Barat meluncurkan Gerakan Ayo ke Posyandu dan Ayo Imunisasi untuk memperkuat pelayanan kesehatan dasar masyarakat.

“Keberadaan Posyandu harus terus kita dukung. Kehadiran kita semua di sini adalah bukti nyata bahwa kita memiliki tujuan yang sama, yaitu mewujudkan anak-anak Papua Barat yang sehat, cerdas, dan produktif,” kata Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

Ia menegaskan bahwa Posyandu kini bertransformasi menjadi pusat pelayanan dasar bagi seluruh masyarakat, mulai dari bayi hingga lansia.****

Pemerintah Perkuat CKG dan Imunisasi untuk Bayi dan Anak Usia Sekolah

Jakarta – Pemerintah akan mengintegrasikan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) dan imunisasi anak sekolah mulai tahun 2026 sebagai upaya meningkatkan cakupan imunisasi nasional sekaligus memaksimalkan penggunaan tenaga kesehatan dan sumber daya di lapangan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa selama tahun 2025 terjadi penurunan cakupan imunisasi pada kelompok anak usia sekolah. Menurutnya, kondisi tersebut disebabkan pelaksanaan program imunisasi dan CKG yang berjalan secara terpisah sehingga menyebabkan benturan jadwal dan penggunaan sumber daya yang kurang optimal.

“Kenapa itu terjadi? Karena tahun lalu kita juga melaksanakan Cek Kesehatan Gratis di anak sekolah. Sehingga terjadi sumber daya manusia dan kegiatannya jadi bentrok. Karena merupakan dua kegiatan yang berbeda, sehingga resourcesnya atau sumber dayanya tidak termanfaatkan secara maksimal,” ujar Menkes.

Ia mengatakan penggabungan kedua program tersebut dilakukan agar pelayanan kesehatan di sekolah dapat berlangsung lebih efektif, terutama pada awal tahun ajaran baru.

Selain integrasi program, Kementerian Kesehatan juga akan melaksanakan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) pada November 2026 dengan fokus meningkatkan cakupan imunisasi difteri dan tetanus.

“Kita akan mengejar untuk difteri dan tetanus,” kata Menkes.

Pemerintah juga memanfaatkan sejumlah momentum nasional untuk memperluas cakupan imunisasi. Pada Pekan Imunisasi Dunia April 2026, sebanyak 130 ribu anak dan 17 ribu orang dewasa telah menerima layanan imunisasi.

“Yang pertama sudah kita lakukan di bulan April yaitu Pekan Imunisasi Dunia, 130 ribu anak dan 17 ribu dewasa itu terlayani,” ujarnya.

Selanjutnya, pada Hari Anak Nasional, pemerintah menargetkan tambahan imunisasi bagi 240 ribu anak dan 80 ribu orang dewasa. Program serupa juga akan dilakukan pada peringatan Hari Kemerdekaan RI dan Hari Kesehatan Nasional.

Di sisi lain, Anggota Komisi X DPR RI Andi Muawiyah Ramly mendukung penguatan program imunisasi, termasuk kebijakan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang meminta sertifikat imunisasi dalam proses SPMB 2026 untuk jenjang PAUD dan SD.

“Imunisasi merupakan instrumen penting dalam menjaga kesehatan masyarakat, terutama anak-anak,” ujarnya.

Namun, ia menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menolak siswa karena status imunisasi yang belum lengkap.

“Hak memperoleh pendidikan adalah hak dasar setiap anak yang dijamin oleh konstitusi. Pendekatan yang harus dikedepankan adalah edukasi, pendampingan, dan fasilitasi, bukan pembatasan akses pendidikan,” tegasnya.

Amure berharap pemerintah dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan anak dan pemenuhan hak pendidikan sehingga tidak ada anak yang kehilangan kesempatan bersekolah karena persoalan administrasi kesehatan.****