Pemerintah Perkuat Debottlenecking untuk Dorong Investasi Ekonomi Nasional

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat kebijakan debottlenecking sebagai langkah strategis untuk mendorong investasi ekonomi nasional. Upaya tersebut dilakukan dengan mempercepat penyelesaian berbagai hambatan yang dihadapi perusahaan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan Satgas _Debottlenecking_ telah menyelesaikan 124 dari 170 aduan perusahaan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat penyelesaian berbagai kendala yang menghambat kegiatan usaha dan investasi.

“Bagi pemerintah untuk mendorong perusahaan-perusahaan supaya berjalan dengan baik, pemerintah sudah punya Satgas Debottlenecking. Ada 170 aduan dan sudah diselesaikan 124 (aduan),” kata Airlangga.

Airlangga menjelaskan, perusahaan yang menghadapi berbagai persoalan dapat menyampaikan aduan kepada Satgas Debottlenecking agar pemerintah segera memberikan solusi melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait.

“Jadi kalau ada perusahaan-perusahaan yang menghadapi persoalan, silakan masuk ke Satgas (Debottlenecking) karena ini beberapa _solving the_ problem-nya langsung dilakukan oleh pemerintah,” terangnya.

Selain mendorong kelancaran kegiatan usaha, pemerintah juga melihat pasar modal sebagai salah satu gambaran kondisi perekonomian nasional. Penguatan kinerja emiten dan iklim investasi menjadi faktor penting dalam mencerminkan ketahanan sekaligus prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Pemerintah tentu melihat pasar modal ini sebagai window (jendela) dari perekonomian nasional,” kata Airlangga.

Dari sisi dunia usaha, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menilai langkah debottlenecking penting untuk menyelesaikan berbagai persoalan di sektor hulu industri. Menurutnya, penyelesaian persoalan di sektor tersebut diperlukan karena turut berkaitan dengan keberlangsungan usaha dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Makanya debottlenecking ini kita fokus banget, karena banyak PHK itu terjadi karena hulunya tidak bisa diselesaikan,” kata Shinta.

Langkah pemerintah melalui Satgas Debottlenecking menunjukkan komitmen dalam memberikan solusi cepat terhadap berbagai persoalan yang dihadapi dunia usaha sekaligus memperkuat iklim investasi nasional. Upaya tersebut dinilai positif dalam menciptakan kepastian dan kemudahan berusaha. Ke depan, langkah debottlenecking diharapkan terus diperkuat agar semakin banyak hambatan investasi dapat diselesaikan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Debottlenecking Ekonomi Dipercepat, Pemerintah Kawal Kepastian Usaha

Jakarta – Pemerintah terus mempercepat penguraian berbagai hambatan ekonomi dan investasi guna menciptakan iklim usaha yang semakin kondusif, efisien, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Upaya ini sejalan dengan penguatan debottlenecking sebagai instrumen untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah memiliki komitmen kuat untuk menjaga ketahanan ekonomi sekaligus memperkuat iklim investasi.

“Perekonomian Indonesia masih mampu tumbuh sebesar 5,45% pada Semester I-2026 di tengah berbagai gejolak global,” ujar Airlangga.

Airlangga juga menyampaikan bahwa penyelesaian hambatan investasi terus menjadi perhatian Pemerintah.

Lanjut Airlangga, pemerintah mengandalkan mekanisme debottlenecking guna menangani hambatan investasi secara spesifik dan bertahap.

“Dengan debottlenecking, kita menyelesaikan persoalan satu per satu dan korporasi per korporasi. Harapannya ini bisa mendorong investasi yang lebih lancar,” ujar Airlangga.

Melalui skema penanganan tersebut, pemerintah mencatat sebanyak 170 aduan pelaku usaha telah masuk hingga 30 Juli 2026. Sebanyak 124 aduan di antaranya berhasil diselesaikan, mencakup persoalan perizinan, perpajakan, kepabeanan, tata ruang, logistik, hingga pasokan energi.

Airlangga juga menekankan pentingnya sinergi antara regulator dan dunia usaha melalui konsep Indonesia Incorporated.

“Kita perlu Indonesia Inc., yaitu kerja sama seluruh pemangku kepentingan untuk menghadapi hal-hal yang kita hadapi bersama. Ini tidak bisa hanya diselesaikan oleh pengusaha, tidak bisa diselesaikan hanya oleh pemerintah, tidak juga oleh akademisi dan masyarakat sipil, tetapi kita harus bekerja bersama-sama,” ujarnya

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mendorong industri untuk fokus pada penyelesaian berbagai hambatan atau debottlenecking di hulu guna mencegah terjadinya lebih banyak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Upaya debottlenecking menjadi penting karena berbagai persoalan di hulu industri yang menjadi penyebab utama PHK dapat diselesaikan.

“Makanya debottlenecking ini kita fokus banget, karena banyak PHK itu terjadi karena hulunya tidak bisa diselesaikan,” kata Shinta.

Kebijakan tersebut menunjukkan konsistensi pemerintah dalam membangun ekosistem usaha yang responsif terhadap kebutuhan dunia usaha.

Dengan percepatan penyelesaian hambatan, serta koordinasi pusat dan daerah, pemerintah optimistis kepastian usaha semakin terjaga. Langkah ini diharapkan mendorong investasi, memperkuat kapasitas produksi, menciptakan lapangan kerja, dan menopang pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

Berantas Korupsi Pendidikan, Pemerintah Selamatkan Masa Depan Generasi Bangsa

Oleh : Naya Santika*

Pemerintah terus memperkuat komitmen untuk mewujudkan sektor pendidikan yang berkualitas, transparan, dan berintegritas sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Pendidikan ditempatkan sebagai fondasi penting untuk membuka kesempatan yang luas bagi generasi muda, meningkatkan kompetensi, serta membentuk karakter yang unggul. Melalui penguatan tata kelola, pengawasan, digitalisasi, dan kolaborasi berbagai pihak, pemerintah terus mendorong terciptanya ekosistem pendidikan yang semakin profesional, akuntabel, dan mampu mendukung terwujudnya Indonesia maju.

Penguatan tata kelola pendidikan menjadi semakin penting seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan pendidikan yang berkualitas dan mudah diakses. Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan setiap proses akademik dan administratif berjalan berdasarkan aturan yang jelas. Penerimaan mahasiswa, pengelolaan anggaran, pelayanan akademik, hingga pengadaan barang dan jasa perlu dilaksanakan secara transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan semakin kuat.

Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem tersebut. Setiap proses penerimaan mahasiswa perlu dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kesempatan memperoleh pendidikan tinggi harus terus dijaga agar diberikan berdasarkan kemampuan, prestasi, serta mekanisme yang telah ditetapkan.

Dalam konteks tersebut, perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap integritas sektor pendidikan menunjukkan pentingnya pengawasan secara berkelanjutan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menilai persoalan integritas pendidikan berkaitan erat dengan masa depan bangsa. Penegakan hukum dan langkah pencegahan dapat berjalan beriringan untuk memastikan lembaga pendidikan tetap menjadi ruang yang menjunjung tinggi nilai akademik, profesionalisme, dan integritas.

Momentum penguatan integritas pendidikan juga sejalan dengan agenda pemerintah dalam membangun sumber daya manusia unggul. Pemerintah bersama lembaga pendidikan memiliki ruang yang luas untuk terus meningkatkan transparansi dalam berbagai layanan. Pemanfaatan teknologi informasi menjadi salah satu instrumen penting untuk menciptakan sistem administrasi yang lebih efisien, terdokumentasi, dan mudah dipantau oleh pemangku kepentingan.

Digitalisasi pendidikan dapat memperkuat pelayanan sekaligus meningkatkan akuntabilitas. Sistem penerimaan mahasiswa berbasis digital, pembayaran non-tunai, pengelolaan data akademik terintegrasi, serta sistem informasi keuangan dapat membantu menciptakan proses yang lebih terukur. Dengan dukungan teknologi, proses administrasi dapat dilakukan secara lebih cepat dan masyarakat memperoleh akses informasi yang semakin baik.

Anggota Komisi X DPR Habib Syarief Muhammad juga menekankan pentingnya menjaga perguruan tinggi sebagai ruang yang menjunjung integritas. Pandangan tersebut sejalan dengan posisi kampus sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan, inovasi, dan pembentukan karakter. Perguruan tinggi tidak hanya bertugas menghasilkan lulusan dengan kemampuan akademik yang tinggi, tetapi juga membentuk generasi yang memiliki etika, tanggung jawab, disiplin, serta kepedulian terhadap kepentingan masyarakat dan bangsa.

Karena itu, penguatan pendidikan berintegritas perlu dilakukan melalui pendekatan yang menyeluruh. Pengawasan internal harus terus ditingkatkan, sementara mekanisme evaluasi dan audit perlu dilaksanakan secara berkala. Institusi pendidikan juga perlu memastikan bahwa setiap prosedur memiliki standar operasional yang jelas sehingga seluruh pihak memahami hak, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing.

Pendidikan antikorupsi juga dapat menjadi bagian penting dalam membangun budaya integritas sejak dini. Nilai kejujuran, tanggung jawab, kerja keras, dan keberanian mengambil keputusan secara benar perlu ditanamkan melalui kegiatan pembelajaran maupun kehidupan sehari-hari di lingkungan sekolah dan kampus. Keteladanan guru, dosen, tenaga kependidikan, serta pimpinan institusi akan menjadi faktor penting dalam membentuk karakter generasi muda.

Peran masyarakat tidak kalah penting. Orang tua, mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan masyarakat luas dapat menjadi bagian dari ekosistem pengawasan pendidikan. Keterbukaan informasi dan saluran pengaduan yang mudah diakses dapat memperkuat partisipasi publik sekaligus membantu lembaga pendidikan melakukan perbaikan secara cepat apabila ditemukan hal-hal yang perlu dievaluasi.

Pemerintah juga perlu memastikan bahwa setiap evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan menghasilkan perbaikan sistem yang konkret. Penegakan aturan harus berjalan profesional, sementara pembenahan administrasi dan pengawasan terus dilakukan agar tata kelola semakin baik. Dengan demikian, setiap proses evaluasi dapat menjadi kesempatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pendidikan.

Langkah tersebut sejalan dengan kebutuhan Indonesia untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam menghadapi persaingan global. Pendidikan yang dikelola secara profesional akan memberikan ruang lebih besar bagi generasi muda untuk mengembangkan potensi, berinovasi, dan berprestasi. Semakin kuat integritas lembaga pendidikan, semakin besar pula kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan nasional.

Pada akhirnya, membangun pendidikan yang bersih dan berintegritas merupakan investasi jangka panjang bagi Indonesia. Tata kelola yang transparan, pemanfaatan teknologi, pengawasan yang kuat, pendidikan karakter, serta kolaborasi pemerintah dan masyarakat dapat menjadi fondasi bagi terciptanya ekosistem pendidikan yang semakin berkualitas.

Ketika kesempatan pendidikan dijaga melalui sistem yang adil dan akuntabel, generasi muda memiliki ruang yang lebih luas untuk membuktikan kemampuan melalui prestasi dan kerja keras. Pendidikan yang berkualitas dan berintegritas akan melahirkan sumber daya manusia yang kompeten, berkarakter, dan siap memberikan kontribusi bagi kemajuan bangsa. Dengan komitmen bersama, reformasi tata kelola pendidikan dapat terus diperkuat sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang maju, berdaya saing, dan berintegritas.

*Penulis adalah pegiat anti korupsi

Tokoh Papua Bersatu Tolak Kekerasan di Jila, Kedamaian Warga Jadi Prioritas

MIMIKA – Tokoh adat dan tokoh agama Papua menyuarakan penolakan tegas terhadap aksi kekerasan yang terjadi di Kampung Pasir Putih, Distrik Jila, Kabupaten Mimika. Mereka menilai keselamatan masyarakat sipil harus ditempatkan sebagai prioritas utama dan tidak boleh dikorbankan dalam konflik maupun kepentingan kelompok mana pun.

Sikap tersebut disampaikan menyusul laporan aksi kekerasan dan penyanderaan terhadap sejumlah warga sipil di wilayah Jila. Para tokoh menyerukan agar segala bentuk tindakan yang menimbulkan rasa takut, ancaman, dan penderitaan bagi masyarakat segera dihentikan.

Kepala Suku Kampung Yokobak sekaligus Kepala Distrik Nogi, Bimber Yigibalom, menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan suasana aman untuk menjalankan kehidupan sehari-hari dan membangun daerahnya.

“Tidak ada tempat bagi kekerasan terhadap masyarakat sipil. Kita harus menjaga Papua agar tetap damai sehingga masyarakat dapat hidup dan membangun masa depan dengan aman,” kata Bimber.

Menurut dia, masyarakat perlu memperkuat kebersamaan dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta aparat TNI dan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Ia juga mengimbau warga agar tidak mudah terpengaruh oleh ajakan yang dapat menjerumuskan pada tindakan melanggar hukum.

Sementara itu, Kepala Suku Kampung Konikme sekaligus Ketua Jemaat Gereja Baptis Konikme, Marthinus Wonda, menyerukan penghentian kekerasan dan pembebasan warga sipil yang dilaporkan menjadi korban penyanderaan.

“Jalan damai harus selalu menjadi pilihan. Nilai kasih dan kemanusiaan mengajarkan kita untuk melindungi kehidupan, bukan menciptakan penderitaan,” ujarnya.

Senada, Kepala Suku Kampung Palunggame sekaligus Ketua Lembaga Masyarakat Adat Distrik Yiginua, Teka Kogoya, mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu menolak teror dan kekerasan. Ia menegaskan bahwa keamanan merupakan modal penting bagi kemajuan masyarakat Papua.

“Kedamaian adalah kebutuhan bersama. Dengan situasi yang aman, pembangunan dapat berjalan, anak-anak dapat belajar dengan tenang, dan masyarakat dapat bekerja untuk meningkatkan kesejahteraan,” kata Teka.

Seruan para tokoh tersebut mencerminkan harapan kuat masyarakat Papua untuk membangun kehidupan yang damai dan sejahtera. Kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, tokoh adat, tokoh agama, dan aparat keamanan dinilai menjadi kekuatan penting untuk melindungi warga sipil serta menjaga stabilitas keamanan.

Penolakan terhadap kekerasan sekaligus menjadi pesan bahwa masa depan Papua harus dibangun melalui persatuan, dialog, dan kerja sama demi terciptanya kehidupan yang aman dan penuh harapan.

Tokoh Adat dan Agama Kecam Aksi Kekerasan OPM di Jila, Serukan Papua Damai

MIMIKA – Sejumlah tokoh adat dan tokoh agama di Papua mengecam keras aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh kelompok bersenjata Organisasi Papua Merdeka (OPM) terhadap masyarakat sipil di Kampung Pasir Putih, Distrik Jila, Kabupaten Mimika. Peristiwa tersebut dinilai sebagai tindakan yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan serta mengancam upaya bersama dalam menjaga perdamaian dan stabilitas keamanan di Tanah Papua.

Bimber Yigibalom, Kepala Suku Kampung Yokobak sekaligus Kepala Distrik Nogi, menegaskan bahwa kekerasan, teror, dan intimidasi terhadap masyarakat sipil tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Ia menyampaikan keprihatinan dan kecaman atas dugaan tindakan kekerasan terhadap sembilan perempuan di wilayah tersebut.

“Kami mengecam segala bentuk kekerasan terhadap masyarakat sipil. Papua membutuhkan kedamaian, bukan tindakan yang menimbulkan ketakutan dan penderitaan bagi masyarakat,” ujar Bimber.

Ia mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum dan menolak segala bentuk aksi kekerasan. Menurutnya, kerja sama antara masyarakat, pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh agama, serta aparat TNI-Polri merupakan langkah penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Seruan serupa disampaikan Marthinus Wonda, Kepala Suku Kampung Konikme sekaligus Ketua Jemaat Gereja Baptis Konikme. Menyikapi penyanderaan terhadap warga sipil, ia meminta kelompok bersenjata segera membebaskan para korban dan menghentikan tindakan kekerasan.

“Keselamatan warga harus menjadi prioritas. Setiap persoalan seharusnya diselesaikan melalui jalan damai, dengan menjunjung kasih, kemanusiaan, dan nilai-nilai keagamaan,” kata Marthinus.

Sementara itu, Teka Kogoya, Kepala Suku Kampung Palunggame dan Ketua Lembaga Masyarakat Adat Distrik Yiginua, menegaskan bahwa masyarakat Papua tidak boleh menjadi korban kepentingan dan konflik kekerasan. Ia menyerukan seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat persatuan serta mendukung terciptanya keamanan di wilayah Papua.

“Kita harus bersama-sama menjaga kampung dan daerah kita. Kedamaian akan membuka ruang bagi masyarakat untuk bekerja, belajar, dan membangun masa depan yang lebih baik,” ujar Teka.

Kecaman para tokoh tersebut menunjukkan semakin kuatnya aspirasi masyarakat untuk menolak kekerasan dan mendukung penyelesaian persoalan melalui cara-cara damai. Dukungan terhadap pemerintah daerah dan aparat keamanan juga dipandang sebagai bagian dari upaya bersama melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan.

Dengan persatuan dan kolaborasi seluruh elemen, Papua diharapkan terus bergerak menuju kehidupan yang lebih aman, damai, dan sejahtera.

Praktisi Dorong UU Spionase, Nurul Arifin: Kekosongan Hukum Jadi Kerentanan

JAKARTA – Indonesia dinilai perlu memperkuat regulasi dan kapasitas kontraintelijen menghadapi spionase serta intervensi asing yang semakin kompleks, mulai dari ancaman siber, ekonomi, teknologi hingga operasi pengaruh terhadap opini dan kebijakan publik.

Hal tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional “Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing” yang diselenggarakan ASEAN Study Center (ASC) FISIP Universitas Indonesia di Hotel J.W. Marriott, Jakarta, Kamis (27/8). Forum mempertemukan pemerintah, parlemen, akademisi dan praktisi untuk membahas kebutuhan kerangka kebijakan nasional menghadapi transformasi ancaman spionase.

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra menegaskan spionase dan intervensi asing bukan lagi ancaman hipotetis. Perubahan lingkungan strategis memungkinkan aktor asing bergerak melalui ruang abu-abu yang tidak seluruhnya dapat dijangkau instrumen hukum konvensional.

Menurut Herindra, Indonesia membutuhkan kerangka regulasi yang lebih spesifik sekaligus penguatan kontraintelijen untuk mendeteksi dan menangkal aktivitas yang berpotensi mengganggu kepentingan nasional. Namun, penguatan tersebut tetap harus disertai batas kewenangan dan mekanisme pengawasan.

“Penguatan keamanan nasional harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak dan kebebasan warga negara,” tegas Herindra.

Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menilai regulasi yang ada masih menyisakan ruang kosong dalam menghadapi spionase modern.

“Kalau melihat urgensinya, menurut saya memang sudah sangat perlu sekali, karena tidak ada undang-undang yang berbicara tentang spionase,” kata Nurul.

Menurutnya, UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing diperlukan untuk memberi negara kemampuan pencegahan dan penindakan yang lebih memadai tanpa mengorbankan kebebasan sipil.

Sementara itu, Penasihat Senior LAB 45 Andi Widjajanto menekankan bahwa penguatan instrumen keamanan harus diikuti akuntabilitas. Semakin sensitif suatu operasi intelijen dan semakin tinggi tingkat kedaruratannya, menurutnya, semakin ketat pula batas serta pengawasan yang harus diterapkan.

“Semakin sensitif, semakin akuntabilitasnya kita tingkatkan,” ujar Andi.

Ia juga menyoroti perkembangan quantum computing sebagai tantangan baru terhadap ketahanan sistem persandian dan kontraintelijen Indonesia.

Seminar berlangsung dalam dua sesi panel. Sesi pertama mengupas regulasi, kontraintelijen dan keamanan strategis nasional. Sesi kedua menghadirkan perspektif lebih luas melalui pakar intelijen Amerika Serikat Ken Conboy, praktisi digital forensik Christopher Hariman Rianto, hingga Dekan School of Governance ERIA School of Government Nobuhiro Aizawa. Forum tersebut diharapkan memperkaya perumusan kebijakan yang mampu menjaga kedaulatan sekaligus memastikan keamanan nasional tetap berada dalam koridor demokrasi dan akuntabilitas.

Kedaulatan Tak Lagi Sekadar Batas Wilayah, Pakar Soroti Ancaman Spionase dan Intervensi Asing

JAKARTA – Ancaman spionase dan intervensi asing kini tidak lagi berlangsung melalui cara konvensional, tetapi bergerak lintas ruang fisik, digital, ekonomi, politik, dan sosial. Perubahan ancaman itu menjadi sorotan dalam Seminar Nasional “Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing” yang diselenggarakan ASEAN Study Center FISIP UI di JW Marriott Hotel Jakarta, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

Seminar yang mempertemukan kalangan pemerintah, akademisi, praktisi keamanan, serta pengamat intelijen tersebut membahas perkembangan ancaman terhadap kedaulatan negara yang semakin kompleks. Kegiatan berlangsung dalam dua sesi panel. Pada panel kedua, diskusi turut dihadiri Ken Conboy, Christopher Hariman Rianto, dan Nobuhiro Aizawa, yang memberikan perspektif mengenai dinamika keamanan, intelijen, serta perkembangan geopolitik.

Kepala Indonesia Cyber Security Forum, Ardi Sutedja, menegaskan bahwa konsep kedaulatan saat ini tidak lagi dapat dipandang semata-mata dari aspek teritorial.

Menurutnya, keamanan dan ketahanan siber juga telah bergeser dari persoalan teknis menjadi bagian dari keamanan nasional. Perubahan karakter peperangan yang kini bersifat multi-domain membuat ancaman siber perlu mendapat perhatian serius.

“Jangan berpikir kita tidak akan pernah menghadapi ancaman atau insiden siber. Hanya masalah waktu sebelum kita mengalaminya,” ujarnya. Karena itu, ia mendorong kolaborasi pemerintah, swasta, akademisi dan masyarakat dalam membangun ketahanan nasional sekaligus menyikapi kebutuhan pembaruan regulasi intelijen.

Sementara itu, Kepala Pusat Analisis Intelijen Pertahanan BIK Intelhan, Brigjen TNI Efran Gunawan, menyoroti pola intervensi asing yang dapat berlangsung melalui berbagai jalur legal maupun nonlegal. Menurut dia, aktivitas organisasi nonpemerintah, survei bawah air, hingga pendanaan kegiatan tertentu di lingkungan akademik perlu dicermati dari perspektif keamanan nasional.

“Kebebasan berpendapat sudah tidak bisa lagi kita hentikan. Namun tentu harus ada koridor yang membatasi. Jangan sampai mengangkangi kedaulatan negara,” kata Efran. Ia juga menilai keterbatasan regulasi menjadi salah satu tantangan dalam mendeteksi serta merespons aktivitas yang berpotensi mengganggu kepentingan nasional.

Dari aspek keamanan digital, Deputi III Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN, Dr. Sulistyo, S.Si., S.T., M.Si., menyoroti persoalan pengumpulan data pengguna melalui aplikasi, yurisdiksi dan lokalisasi data, serta kemampuan negara melakukan deteksi dini terhadap ancaman.

Ia mengingatkan bahwa pengguna kerap memberikan persetujuan tanpa membaca klausul penggunaan data. Sulistyo menilai Indonesia juga perlu memperkuat kesiapan menghadapi perkembangan teknologi, termasuk kriptografi tahan kuantum, sistem sensor, mekanisme peringatan dini, serta kapasitas analisis. Penguatan tersebut membutuhkan dukungan kebijakan dan komitmen tingkat tinggi agar kedaulatan nasional dapat tetap terjaga di tengah ancaman keamanan yang semakin lintas domain. (*)

FISIP UI Gelar Seminar, Akademisi Soroti Ancaman Spionase Asing

JAKARTA — Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) menggelar seminar nasional yang membahas ancaman spionase dan intervensi asing terhadap Indonesia. Akademisi menilai perkembangan teknologi dan persaingan geopolitik membuat ancaman tersebut semakin kompleks.

Seminar nasional bertema “Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing” digelar di Jakarta, Kamis (27/8). Forum tersebut membahas kebutuhan penguatan kebijakan dan institusi negara dalam menghadapi perkembangan ancaman keamanan.

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn) M. Herindra mengatakan aktivitas spionase dan intervensi asing merupakan ancaman yang nyata. Ia menilai Indonesia masih terlalu terbuka jika dilihat dari perspektif keamanan.

“Menurut saya, Indonesia, khususnya dari kacamata keamanan, terlalu terbuka. Mungkin dari kacamata lain berbeda pandangannya. Tetapi dari apa yang saya lihat, kita terlalu terbuka terlalu telanjang, kalau boleh dikatakan begitu. Kegiatan intervensi asing maupun spionase itu riil ada,” kata Herindra.

Herindra juga menyoroti kebutuhan aturan yang mengatur persoalan spionase dan intervensi asing. Menurutnya, pengalaman masa lalu ketika intelijen digunakan sebagai instrumen kekuasaan tidak seharusnya menghalangi upaya membangun regulasi yang sesuai dengan prinsip demokrasi.

Sementara itu, Dean School of Government ERIA, Nobuhiro Aizawa, mengatakan perkembangan teknologi membutuhkan reformasi institusi pemerintahan agar mampu merespons tantangan keamanan modern.

Ia mencontohkan Jepang yang menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan kebutuhan keamanan dengan perlindungan kebebasan sipil. Konstitusi Jepang memberikan perlindungan terhadap kebebasan komunikasi, termasuk pembatasan praktik penyadapan.

“Undang-Undang Dasar Jepang menegaskan pelarangan praktik seperti wiretapping,” ujar Aizawa.

Menurut Aizawa, tantangan teknologi juga membuat peran sektor swasta semakin besar. Penguasaan teknologi tinggi tidak lagi sepenuhnya berada di tangan pemerintah sehingga koordinasi antara pemerintah dan sektor privat diperlukan, termasuk dalam mendukung kepentingan pertahanan dan kedaulatan.

Senada, Direktur Eksekutif ASEAN Study Center FISIP UI Edy Prasetyono mengatakan spionase semakin relevan seiring kemajuan teknologi. Negara dapat mengumpulkan informasi strategis terhadap negara lain, termasuk negara yang memiliki hubungan persahabatan.

“Negara saling mengintip, baik terhadap lawan maupun negara yang bersahabat, karena informasi menjadi sumber keunggulan untuk mengantisipasi perkembangan, mengetahui strategi dan kebijakan pihak lain, serta melakukan mitigasi,” kata Edy.

Ia menilai perkembangan teknologi membuat bentuk spionase semakin beragam dan dapat hadir dalam berbagai aspek kehidupan. Karena itu, pemahaman terhadap ancaman tersebut perlu diikuti dengan kebijakan yang mampu menjaga kepentingan nasional sekaligus tetap memperhatikan prinsip demokrasi dan kebebasan sipil.***

Akademisi dan Pakar Soroti Urgensi Regulasi Nasional Hadapi Spionase dan Intervensi Asing

Jakarta — Urgensi memperkuat regulasi nasional untuk menghadapi ancaman spionase dan intervensi asing menjadi perhatian pemerintah, akademisi, dan pakar internasional dalam Seminar Nasional “Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing” yang digelar ASEAN Study Center (ASC) FISIP Universitas Indonesia di Hotel JW Marriott, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Seminar membahas ancaman terhadap kedaulatan nasional yang semakin kompleks, mulai dari aktivitas intelijen asing di ruang abu-abu, perkembangan teknologi digital, aliran pendanaan, hingga operasi pengaruh. Forum ini mempertemukan perspektif pemerintah, legislatif, pertahanan, keamanan, akademisi, serta pakar internasional untuk membahas arah kebijakan nasional.

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jenderal TNI (Purn.) M. Herindra, mengatakan Indonesia membutuhkan aturan yang lebih jelas untuk mengantisipasi aktivitas intelijen asing.

“Spionase asing beroperasi di zona abu-abu yang sulit dideteksi,” ujar Herindra.

Menurut Herindra, Indonesia belum memiliki aturan yang secara khusus dan tegas mengatur aktivitas intelijen asing maupun aktor yang bergerak di wilayah abu-abu.

Regulasi baru, menurutnya, harus mampu menyeimbangkan kepentingan keselamatan negara dengan kebebasan warga, sekaligus diperkuat dengan peningkatan kemampuan keamanan dan kontra-intelijen.

Pakar intelijen Ken Conboy menilai Indonesia perlu membangun sistem perlindungan rahasia negara yang lebih terstruktur.

“Kita perlu menentukan dengan jelas apa yang dikategorikan sebagai rahasia, siapa yang berwenang melakukan klasifikasi, bagaimana mekanisme security clearance, bagaimana informasi disimpan dan diakses, serta kapan suatu informasi dapat dideklasifikasi,” katanya.

Ia menambahkan banyak negara memiliki aturan ini yang jauh lebih jelas dan berlangsung lama.

“Indonesia membutuhkan legislasi kontra-spionase yang jelas. Banyak negara telah memiliki aturan seperti ini selama puluhan bahkan lebih dari seratus tahun. Persoalannya bukan apakah regulasi itu diperlukan, tetapi bagaimana merancangnya secara tepat agar mampu melindungi rahasia negara tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Conboy.

Sementara itu, Dean ERIA School of Government Nobuhiro Aizawa, Ph.D., menyebut perkembangan teknologi dan perubahan lingkungan strategis sebagai peringatan bagi pemerintah untuk melakukan reformasi kelembagaan.

“This is a wake-up call,” ujar Nobuhiro.

Diskusi menegaskan bahwa penguatan regulasi penanggulangan spionase dan intervensi asing membutuhkan kejelasan definisi, perlindungan hak sipil, kemampuan kontra-intelijen, pengawasan aliran pendanaan, pengamanan informasi strategis, serta koordinasi pemerintah dan sektor swasta.

Kerangka itu dinilai penting menghadapi ancaman baru.***

DPR Dorong Penguatan Regulasi Hadapi Ancaman Spionase dan Intervensi Asing di Era Digital

Jakarta – Dinamika geopolitik global dan perkembangan teknologi digital mendorong Indonesia memperkuat kewaspadaan terhadap potensi spionase serta intervensi asing. Ancaman tersebut kini tidak lagi terbatas pada pencurian informasi konvensional, tetapi berkembang ke ruang siber, ekonomi, riset, hingga operasi pengaruh yang dapat menyasar kepentingan strategis nasional.

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) RI Jenderal TNI (Purn.) Muhammad Herindra menilai Indonesia perlu mempertahankan keterbukaan terhadap dunia internasional, namun tetap membutuhkan batasan dan tata kelola yang jelas untuk melindungi kepentingan nasional.

“Indonesia memang harus tetap terbuka terhadap dunia luar, tetapi keterbukaan itu harus disertai dengan batasan dan tata kelola yang jelas untuk melindungi kepentingan nasional,” ujar Herindra.

Menurutnya, spionase dan intervensi asing merupakan bagian dari dinamika persaingan antarnegara, termasuk melalui pemanfaatan ruang abu-abu yang sulit dijangkau instrumen hukum konvensional. Karena itu, Indonesia perlu memiliki instrumen hukum dan kebijakan yang mampu merespons berbagai bentuk ancaman tersebut secara efektif.

“Penguatan kewaspadaan terhadap spionase dan intervensi asing bukan untuk membatasi kebebasan sipil, tetapi memastikan negara memiliki kapasitas untuk melindungi kepentingan strategisnya,” tegas Herindra.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI NHJ. Nurul Qomaril Arifin mengatakan karakter spionase telah mengalami perubahan signifikan seiring perkembangan teknologi. Jika sebelumnya aktivitas spionase identik dengan pencurian dokumen dan pertemuan rahasia, saat ini modusnya dapat memanfaatkan infiltrasi sistem, penyadapan jaringan, Advanced Persistent Threat (APT), kecerdasan buatan (AI), big data, hingga rekayasa sosial.

“Indonesia tentu saja ini adalah sasaran yang sangat seksi, penilai tinggi ya, karena Anda tahu semua kita hidup di negara yang sangat makmur. Secara sumber daya alam, manusianya juga populasinya sekarang hampir 300 juta, ini menjadi pasar ekonomi yang seksi juga,” kata Nurul.

Ia menjelaskan, aktor yang terlibat dalam spionase modern juga semakin beragam. Selain agen intelijen resmi, warga sipil, korporasi, organisasi nonpemerintah, akademisi, hingga pekerja profesional dapat menjadi bagian dari jaringan pengumpulan informasi.

Menurut Nurul, sasaran spionase modern turut meluas mencakup kebijakan strategis, teknologi, sumber daya alam, infrastruktur vital, data hasil riset, dan opini publik. Aktivitas tersebut bahkan dapat menggunakan kedok riset, akademik, jurnalistik, kemanusiaan, bisnis, maupun kegiatan sosial.

Sementara itu, Dean, School of Governance, ERIA School of Government, Nobuhiro Aizawa, menyoroti pentingnya reformasi institusi pemerintahan dalam merespons perkembangan teknologi dan dinamika keamanan yang semakin kompleks. Menurutnya, berbagai perkembangan teknologi yang terjadi saat ini seharusnya menjadi wake-up call bagi pemerintah.

“Kita sudah menerima wake-up call mungkin sampai 100 kali, tetapi realitas teknologi modern menuntut kesiapan institusional,” ujar Aizawa.

Ia juga menjelaskan bahwa konstitusi Jepang memberikan perlindungan kuat terhadap kebebasan komunikasi, termasuk pembatasan terhadap praktik seperti wiretapping.

“Meskipun teknologinya tersedia, pemerintah tidak memiliki hak untuk menggunakannya dengan cara yang menghilangkan kebebasan komunikasi,” katanya.

Lebih lanjut, Aizawa menilai peran sektor swasta dalam teknologi tinggi kini semakin dominan, sementara pemerintah dalam banyak hal berperan sebagai minority partner.

Ia menambahkan, kebijakan teknologi dan pertahanan perlu diarahkan untuk memastikan akses serta penguasaan high-tech technology sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan memperkuat kemampuan pertahanan negara.

Dengan semakin kompleksnya bentuk ancaman di ruang siber, ekonomi, teknologi, dan informasi, penguatan regulasi dinilai menjadi bagian penting dalam membangun ketahanan nasional sekaligus memastikan kedaulatan Indonesia tetap terlindungi di tengah persaingan geopolitik global.