Dari Perizinan hingga Investasi, Debottlenecking Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Baru

*) Oleh: Ahmad Zulfikar

Pertumbuhan ekonomi tidak semata ditentukan oleh besarnya investasi yang masuk, tetapi juga oleh seberapa cepat investasi tersebut dapat diterjemahkan menjadi aktivitas produksi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan nilai tambah. Karena itu, hambatan birokrasi, regulasi yang tumpang tindih, hingga persoalan operasional tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif belaka. Pemerintah kini memperkuat debottlenecking sebagai strategi untuk mengurai berbagai persoalan yang membuat dunia usaha kehilangan waktu, kepastian, dan momentum ekspansi. Pendekatan tersebut menjadi penting ketika Indonesia membutuhkan iklim investasi yang semakin kompetitif di tengah persaingan antarnegara untuk merebut modal dan teknologi. Dengan demikian, membenahi hambatan usaha merupakan bagian tak terpisahkan dari agenda mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.

Lebih jauh, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengidentifikasi dua kelompok persoalan yang memengaruhi iklim investasi, yakni hambatan pada aspek kebijakan dan kendala dalam kegiatan bisnis. Pemetaan ini penting karena persoalan investasi tidak selalu berhenti pada proses perizinan, tetapi dapat muncul ketika perusahaan telah mulai menjalankan kegiatan usahanya. Untuk merespons persoalan tersebut, pemerintah membentuk Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah atau Satgas P2SP yang bekerja lintas kementerian dan lembaga. Mekanisme sidang aduan melalui kanal debottlenecking membuat persoalan pelaku usaha dapat ditangani secara langsung, sehingga pemerintah tidak sekadar menerima laporan, tetapi hadir mencari jalan keluar. Model penyelesaian seperti ini memperlihatkan pergeseran birokrasi dari sekadar regulator menjadi fasilitator kegiatan ekonomi.

Selanjutnya, kekuatan utama pendekatan tersebut terletak pada orientasinya yang tidak berhenti pada penyelesaian kasus individual. Purbaya menekankan bahwa debottlenecking juga diarahkan pada perbaikan sistemik melalui penyempurnaan regulasi, sehingga persoalan yang sama tidak terus berulang di kemudian hari. Inilah perbedaan antara deregulasi yang bersifat sesaat dan reformasi birokrasi yang membangun kepastian usaha secara berkelanjutan. Ketika satu hambatan dapat ditelusuri hingga akar regulasinya, pemerintah memiliki kesempatan memperbaiki desain kebijakan agar lebih sederhana, konsisten, dan responsif terhadap kebutuhan dunia usaha. Pada titik inilah debottlenecking dapat menjadi mesin pertumbuhan, karena efisiensi birokrasi secara langsung memperbesar ruang bagi investasi dan ekspansi produksi.

Sejalan dengan itu, optimisme Purbaya terhadap prospek perekonomian nasional semakin kuat karena koordinasi kebijakan fiskal dan moneter dinilai semakin sinkron. Sinkronisasi tersebut menjadi modal penting karena stabilitas makroekonomi harus berjalan beriringan dengan pembenahan iklim usaha. Kebijakan fiskal yang kredibel dan kebijakan moneter yang terkoordinasi akan lebih efektif ketika dunia usaha memperoleh kepastian dalam menjalankan investasi. Karena itu, penguatan debottlenecking melalui Satgas P2SP melengkapi stabilitas makro dengan perbaikan pada level mikroekonomi. Kombinasi keduanya menciptakan fondasi yang lebih kokoh bagi pertumbuhan yang tidak hanya tinggi, tetapi juga berkelanjutan.

Bahkan, pemerintah mulai memperluas manfaat kanal debottlenecking ke ranah internasional. Langkah ini menunjukkan bahwa penyelesaian hambatan investasi tidak lagi ditempatkan semata sebagai urusan domestik, melainkan bagian dari strategi Indonesia membangun kepercayaan investor global. Satgas Debottlenecking untuk perusahaan domestik yang telah beroperasi sejak Desember 2025 menjadi pengalaman penting yang kini perlu dipromosikan secara masif kepada pasar dunia. Pesannya jelas: Indonesia tidak hanya menawarkan potensi pasar dan sumber daya, tetapi juga menyediakan mekanisme penyelesaian masalah ketika investor menghadapi kendala dalam menjalankan usaha. Strategi tersebut dapat memperkuat persepsi bahwa Indonesia serius membangun ekosistem investasi yang memberikan kepastian dari tahap perizinan hingga operasional.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan gambaran konkret mengenai efektivitas mekanisme tersebut. Satgas Debottlenecking telah menyelesaikan 124 dari 170 aduan kendala operasional yang diajukan perusahaan, sebuah capaian yang menunjukkan bahwa kanal penyelesaian masalah mulai menghasilkan dampak nyata bagi dunia usaha. Angka tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa pemerintah berupaya mengukur keberhasilan bukan hanya melalui pembentukan kelembagaan, tetapi dari persoalan yang benar-benar dapat diselesaikan. Bagi pelaku usaha, kepastian bahwa hambatan dapat dibawa ke meja penyelesaian memiliki nilai ekonomi yang besar karena waktu dan kepastian merupakan bagian penting dari biaya investasi. Karena itu, capaian tersebut patut dipandang sebagai fondasi awal bagi pembentukan iklim bisnis yang lebih produktif.

Dengan cara tersebut pula, pemerintah tidak hanya memadamkan persoalan ketika muncul, tetapi membangun sistem yang sejak awal mampu mencegah terbentuknya hambatan baru. Inilah esensi reformasi ekonomi yang menjadikan birokrasi sebagai pengungkit produktivitas, bukan beban tambahan bagi dunia usaha. Dengan begitu, pemerintah telah menunjukkan arah kebijakan yang semakin jelas melalui Satgas P2SP, koordinasi lintas kementerian, serta perluasan kanal penyelesaian hambatan kepada investor internasional. Dari perizinan, kepastian regulasi, hingga penyelesaian kendala operasional, setiap simpul yang berhasil diurai akan mempercepat perputaran investasi dan memperbesar peluang penciptaan nilai tambah di dalam negeri. Tantangan berikutnya adalah memastikan mekanisme tersebut terus bekerja cepat, transparan, dan menghasilkan pembenahan sistemik. Jika konsistensi itu terjaga, debottlenecking bukan sekadar instrumen administratif, melainkan dapat menjadi salah satu mesin baru yang mengubah kepastian usaha menjadi investasi, investasi menjadi produksi, dan produksi menjadi pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat.

*) Pakar Ekonomi Makro

Pemerintah Perkuat Integritas Pendidikan Demi Menjaga Meritokrasi

Oleh: Ricky Rinaldi*)

Sektor pendidikan merupakan fondasi utama peradaban bangsa yang memegang peran krusial dalam mencetak generasi penerus yang cerdas, berkarakter mulia, dan berdaya saing global. Pendidikan berkualitas hanya dapat tumbuh subur dalam ekosistem akademik yang bersih, adil, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip meritokrasi. Segala bentuk praktik kecurangan, penyalahgunaan anggaran sekolah, manipulasi kuota penerimaan peserta didik, hingga penyelewengan dana riset di lingkungan perguruan tinggi merupakan ancaman nyata yang merusak tatanan keadilan sosial. Ketegasan pemerintah dalam menindak dan membersihkan praktik korupsi di lingkungan pendidikan membuktikan komitmen nyata kehadiran negara dalam melindungi hak-hak belajar generasi muda serta menjaga martabat bangsa.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan pemerintah berkomitmen penuh menegakkan integritas tata kelola anggaran dan birokrasi pendidikan di seluruh jenjang persekolahan secara konsisten. Pengetatan sistem pengawasan, reformasi kelembagaan, serta tindakan tegas tanpa kompromi terus diintensifkan guna memastikan dana fungsi pendidikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) benar-benar mengalir tepat sasaran bagi peningkatan mutu pembelajaran dan kesejahteraan para guru di seluruh pelosok negeri.

Mu’ti menjelaskan bahwa integritas dunia pendidikan harus dibangun secara menyeluruh dan berkelanjutan, mulai dari transparansi penerimaan peserta didik baru, akuntabilitas pengelolaan dana bantuan operasional sekolah, hingga pengadaan fasilitas sarana dan prasarana. Pemerintah terus memperluas digitalisasi pelaporan keuangan sekolah serta memperkuat sistem pelaporan pelanggaran yang aman bagi masyarakat luas. Langkah terstruktur ini dirancang untuk menciptakan iklim belajar yang sehat dan meritokratis, sehingga setiap anak bangsa memiliki ruang yang setara untuk berkembang berdasarkan kompetensi, bakat, dan kerja kerasnya sendiri.

Pemberantasan korupsi di sektor pendidikan bukan sekadar persoalan administratif atau penegakan hukum semata, melainkan sebuah ikhtiar kebangsaan demi menyelamatkan moral dan masa depan generasi penerus bangsa. Pemerintah perlu memberikan penegasan kepada publik bahwa ruang-ruang akademik tidak boleh dirusak oleh transaksi transaksional, titipan relasi kekuasaan, ataupun komersialisasi kuota pendidikan. Praktik manipulatif dalam jalur seleksi pendidikan berpotensi menghancurkan rasa percaya diri para peserta didik yang telah berjuang secara jujur dan tekun untuk meraih prestasi terbaik.

Menurut Mu’ti, keteladanan dari para pemangku kebijakan, pimpinan perguruan tinggi, kepala sekolah, dan segenap tenaga pendidik merupakan kunci utama dalam menanamkan budaya antikorupsi sejak dini. Jika institusi pendidikan dikotori oleh praktik penyelewengan, proses pembentukan karakter generasi penerus akan mengalami distorsi. Oleh sebab itu, pembenahan tata kelola dan penegakan etika birokrasi pendidikan diposisikan sebagai pilar strategis yang wajib dipatuhi oleh seluruh aparatur pendidikan di tingkat pusat maupun daerah.

Langkah pembersihan sektor pendidikan ini diperkuat oleh komitmen penegakan hukum terpadu bersama aparat penegak hukum. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya terus memprioritaskan pengawasan terhadap titik-titik rawan kebocoran anggaran pada sektor pendidikan dasar, menengah, hingga lingkungan perguruan tinggi negeri. Menurutnya, upaya pencegahan yang terintegrasi dengan penindakan hukum yang tegas dan profesional sangat penting guna memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan nasional.

Setyo memaparkan bahwa KPK bersama kementerian terkait terus memperkuat mitigasi risiko korupsi pada proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, pengelolaan aset perguruan tinggi, serta pengadaan alat laboratorium dan riset. Tindakan tegas terhadap para oknum penyelenggara negara atau pejabat akademik yang terbukti menyalahgunakan wewenang dilakukan secara transparan dan terukur tanpa pandang bulu. Pendekatan penindakan yang konsisten ini diharapkan memberikan efek jera yang nyata, sekaligus menegaskan bahwa lembaga pendidikan harus menjadi mercusuar keteladanan integritas moral tertinggi.

Ketegasan penindakan ini menjadi kian mendesak mengingat besarnya alokasi anggaran fungsi pendidikan nasional yang mencapai dua puluh persen dari total APBN. Besarnya dana publik tersebut menuntut pengawalan ketat dan pertanggungjawaban yang mutlak agar tidak terbuang sia-sia akibat ulah oknum tidak bertanggung jawab. Optimalisasi penggunaan dana pendidikan yang bersih dari korupsi akan mempercepat revitalisasi fasilitas ruang kelas di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, serta menjamin ketersediaan beasiswa bagi pelajar berprestasi dari keluarga kurang mampu.

Di samping itu, peran serta masyarakat luas, kalangan akademisi, pemerhati pendidikan, dan organisasi orang tua murid menjadi pilar penting dalam menjaga transparansi tata kelola pendidikan. Masyarakat diimbau untuk selalu proaktif mengawasi jalannya program pendidikan dan tidak ragu melaporkan setiap kejanggalan atau pungutan liar melalui kanal pengaduan resmi pemerintah. Kolaborasi harmonis antara otoritas pendidikan, aparat penegak hukum, dan kontrol sosial publik menjadi kekuatan utama dalam menjaga kehormatan ekosistem pendidikan nasional.

Dengan demikian, ketegasan pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor pendidikan merupakan langkah konkret dalam menjaga marwah meritokrasi dan melahirkan sumber daya manusia unggul yang berintegritas tinggi. Penguatan sistem pengawasan berbasis digital, penegakan disiplin tanpa tebang pilih, serta edukasi integritas yang konsisten adalah fondasi penting untuk memastikan seluruh anak bangsa menikmati layanan pendidikan yang bermutu, adil, dan berkeadilan demi kejayaan serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

*)Pengamat Isu Strategis

Negara Hadir Melawan Karhutla Lewat Sanksi dan Pidana Tegas

Oleh: Catur Ronggo*)

Pemerintah melaksanakan perubahan pendekatan dalam penangkanan Kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pemerintah tidak hanya mengerahkan kekuatan pemadaman, tetapi mulai memperkuat pengawasan konsesi, menjatuhkan sanksi administratif, serta membuka ruang penegakan pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran. Pendekatan berlapis ini penting karena karhutla bukan sekadar persoalan api, melainkan menyangkut tanggung jawab pengelolaan lahan.

Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian langsung terhadap penanganan karhutla dengan memerintahkan aparat terkait untuk mengusut dan menindak korporasi yang terbukti melanggar aturan. Langkah tersebut menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan ditempatkan sebagai bagian dari kepentingan nasional. Negara tidak boleh membiarkan kebakaran berulang menjadi rutinitas tanpa ada evaluasi terhadap pihak yang memiliki kewajiban menjaga areal konsesinya.

Dalam konteks penegakan hukum, pemerintah menegaskan bahwa dugaan pelanggaran harus ditindak berdasarkan bukti. Pesan yang disampaikan pemerintah adalah apabila ditemukan tindakan pidana yang melanggar ketentuan dan menyebabkan kebakaran, proses hukum harus berjalan. Prinsip ini penting karena memberikan kepastian bahwa penanganan karhutla tidak diarahkan untuk menghukum pihak tertentu secara sembarangan, melainkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kementerian Kehutanan Ardi Risman menjelaskan bahwa sanksi administratif dapat memaksa perusahaan memperbaiki sistem pengendalian kebakaran sekaligus memulihkan area terdampak. Untuk perusahaan yang mengalami kebakaran luas dan berulang, pemerintah dapat membekukan perizinan berusaha dan menerapkan paksaan pemerintah. Menurut Ardi, kewajiban tersebut tidak berhenti setelah sanksi diberikan karena pelaksanaannya tetap diawasi dan dievaluasi.

Kebijakan ini memperlihatkan bahwa pemerintah menggunakan instrumen administratif sebagai garis depan pencegahan. Perusahaan tidak hanya dituntut memadamkan api ketika kebakaran terjadi, tetapi juga wajib memiliki sistem pencegahan, sarana pengendalian, sumber daya manusia, dan kesiapan menghadapi risiko. Dengan demikian, sanksi dapat berfungsi sebagai alat koreksi sebelum persoalan berkembang menjadi kerugian lingkungan dan sosial yang lebih besar.

Penegakan tersebut semakin kuat dengan keterlibatan aparat penegak hukum. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan kesiapan Polri menindak korporasi apabila ditemukan pelanggaran, termasuk tidak memenuhi kewajiban pencegahan atau terdapat modus pembakaran lahan. Pernyataan itu menunjukkan koordinasi antara kebijakan administratif dan proses pidana. Perusahaan yang telah diberi kewajiban tidak dapat mengabaikannya tanpa konsekuensi.

Perkembangan terbaru memperlihatkan Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di Kalimantan. Hasil pengawasan menemukan kebakaran pada areal kelolaan dengan total luas 1.511,55 hektare. Salah satu perusahaan, PT MPK, dikenai pembekuan perizinan berusaha sekaligus paksaan pemerintah karena kebakaran dinilai luas dan berulang. Fakta ini menunjukkan bahwa kebijakan penindakan mulai diterjemahkan menjadi tindakan konkret.

Pada saat yang sama, pemerintah memperluas pemeriksaan terhadap perusahaan pemegang konsesi. Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat menyebut sekitar 335 perusahaan di Sumatera dan Kalimantan terindikasi memiliki titik api di wilayah konsesi, dengan luasan area terbakar hampir 85 ribu hektare. Angka tersebut masih membutuhkan proses verifikasi, sehingga penting bagi publik membedakan antara indikasi awal dan kesimpulan hukum. Justru proses verifikasi itulah yang membuat penegakan hukum dapat berjalan secara objektif.

Selain penegakan hukum, dimensi pencegahan perlu terus diperkuat melalui kewajiban perusahaan menjaga kanal, sekat bakar, sumber air, peralatan pemadaman, dan kesiapan personel. Pemerintah juga perlu memastikan informasi mengenai risiko kebakaran dapat diterima masyarakat secara cepat. Dengan pencegahan yang kuat, sanksi tidak semata menjadi hukuman setelah kejadian, tetapi menjadi instrumen untuk membangun budaya kepatuhan dan tanggung jawab dalam pengelolaan kawasan hutan dan lahan.

Pendekatan pemerintah juga tidak berhenti pada penindakan setelah kebakaran terjadi. Upaya pencegahan, pemantauan titik api, pemadaman, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan harus menjadi satu rangkaian kebijakan. Presiden bahkan memerintahkan penguatan penanganan karhutla di sejumlah wilayah, sementara armada pemadaman dari udara terus disiagakan untuk mencegah api meluas. Langkah terpadu ini penting karena keterlambatan respons dapat memperbesar dampak terhadap masyarakat.

Karhutla membawa konsekuensi luas, mulai dari gangguan kesehatan, aktivitas ekonomi, transportasi, hingga kerusakan ekosistem. Karena itu, keberanian pemerintah menjatuhkan sanksi harus dipandang sebagai upaya menjaga kepentingan publik. Ketegasan hukum juga dapat menjadi sinyal kepada pelaku usaha bahwa kepastian investasi harus berjalan bersama kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan.

Pada akhirnya, negara hadir bukan hanya ketika turun memadamkan api, tetapi juga ketika memastikan ada aturan yang dipatuhi, perusahaan diawasi, dan pelanggaran diproses. Kombinasi sanksi administratif, penegakan pidana, pengawasan konsesi, serta penguatan operasi lapangan menunjukkan bahwa pemerintah membangun pendekatan yang lebih menyeluruh. Konsistensi langkah tersebut menjadi modal penting untuk memutus siklus karhutla dan memastikan pembangunan ekonomi berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan. Dengan ketegasan dan koordinasi yang terus diperkuat, pemerintah menunjukkan komitmen menghadirkan negara yang melindungi masyarakat sekaligus menjaga kekayaan alam Indonesia.

*) Penulis merupakan Pengamat Sosial

Pemerintah Perkuat Pemberantasan Korupsi di Sektor Pendidikan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai sektor pendidikan memiliki posisi strategis dalam menentukan kualitas sumber daya manusia dan masa depan bangsa. Karena itu, praktik korupsi di lingkungan pendidikan dinilai memiliki dampak yang lebih luas karena dapat merusak kepercayaan terhadap institusi akademik sekaligus mengancam hak generasi muda memperoleh pendidikan yang berkualitas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemberantasan korupsi di perguruan tinggi harus menjadi perhatian bersama. Menurutnya, korupsi tidak semata-mata persoalan hukum, tetapi juga berpotensi merusak tradisi akademik yang seharusnya menjunjung tinggi integritas.

“Karena itu, korupsi yang terjadi di sektor pendidikan bukan sekadar pelanggaran hukum. Melainkan ancaman serius terhadap tradisi akademik dan masa depan Indonesia,” kata Budi.

Ia menjelaskan, pemberantasan korupsi di perguruan tinggi perlu dilakukan melalui tiga pendekatan, yakni penindakan, pencegahan, dan pendidikan antikorupsi. Penegakan hukum diperlukan untuk memastikan adanya akuntabilitas terhadap setiap dugaan pelanggaran, sementara upaya pencegahan dan pendidikan menjadi fondasi untuk membangun budaya integritas secara berkelanjutan.

Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad menilai operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dapat menjadi momentum untuk memperkuat langkah pencegahan korupsi di lingkungan perguruan tinggi.

“Kami mendukung penuh langkah KPK. Ini momentum untuk benar-benar bersih-bersih dunia pendidikan dari praktik korupsi. Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang bersih dari praktik-praktik semacam ini,” katanya.

Menurut Habib, perguruan tinggi memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan masa depan generasi bangsa. Kampus tidak hanya berfungsi sebagai tempat memperoleh gelar akademik, tetapi juga menjadi ruang untuk menanamkan nilai keilmuan, integritas, idealisme, dan tanggung jawab moral.

“Perguruan tinggi adalah tempat menanamkan nilai-nilai kebaikan, ilmu pengetahuan dan idealisme. Karena itu sangat ironis apabila justru menjadi tempat tumbuhnya praktik kotor korupsi,” ujarnya.

Habib menambahkan, dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru merupakan persoalan serius karena berkaitan langsung dengan prinsip keadilan dan kesempatan masyarakat memperoleh pendidikan.

Penguatan tata kelola, transparansi, pengawasan internal, serta pendidikan antikorupsi diharapkan mampu menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang semakin bersih dan berintegritas. Dengan demikian, institusi pendidikan dapat menjalankan perannya secara optimal sebagai tempat mencetak generasi unggul sekaligus menjadi teladan dalam penerapan nilai antikorupsi.

Korupsi Ditindak Tegas, Integritas Kampus Jadi Prioritas

Jakarta – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) melibatkan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap rektor dan sejumlah pejabat kampus terkait pemerasan serta gratifikasi jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru.

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Habib Syarief Muhammad, mendukung langkah KPK menindak dugaan korupsi yang melibatkan pimpinan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Penindakan tersebut dinilai harus menjadi momentum untuk memperkuat integritas dan membersihkan lingkungan perguruan tinggi dari praktik korupsi.

Habib menilai perguruan tinggi seharusnya menjadi ruang yang menjunjung tinggi nilai kejujuran, keadilan, ilmu pengetahuan, dan idealisme. Karena itu, dugaan praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru menjadi persoalan serius yang perlu diusut secara menyeluruh.

“Kami mendukung penuh langkah KPK. Ini momentum untuk benar-benar bersih-bersih dunia pendidikan dari praktik korupsi. Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang bersih dari praktik-praktik semacam ini,” kata Habib Syarief.

Habib menegaskan pengusutan perkara harus dilakukan secara tuntas dan tidak boleh berhenti pada pihak yang telah diamankan. Namun, seluruh proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Silakan KPK mengusut sampai tuntas. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Jangan ada tebang pilih. Tetapi kita juga harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam proses hukumnya,” katanya.

Habib mendorong KPK bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penerimaan mahasiswa baru. Menurutnya, akses pendidikan tinggi harus diberikan secara adil berdasarkan mekanisme yang berlaku, bukan karena kemampuan membayar atau kedekatan dengan pihak tertentu.

“KPK dan Kemdiktisaintek harus melakukan evaluasi total. Kita membutuhkan road map pencegahan korupsi di dunia pendidikan, khususnya perguruan tinggi. Jangan sampai kita hanya bergerak setelah terjadi OTT,” tuturnya.

Senada dengan itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa dugaan korupsi di lingkungan pendidikan menjadi perhatian serius karena kampus memiliki fungsi penting dalam membentuk karakter dan nilai moral masyarakat.

“Terkait dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam penerimaan mahasiswa baru,” kata Budi di Jakarta.

Selain Akhmad Sodiq, KPK turut menangkap Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Prof. Noor Farid dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof. Norman Arie Prayogo. KPK menilai dugaan korupsi di lingkungan kampus bertentangan dengan fungsi pendidikan sebagai tempat pembentukan karakter.

“KPK menyayangkan terjadinya dugaan korupsi di ruang-ruang pendidikan. Ruang yang seharusnya tidak sekadar diisi dengan pembelajaran ilmu pengetahuan, tetapi juga penanaman nilai dan karakter,” kata Budi.***

Penegakan Hukum Karhutla Diperkuat, Korporasi Nakal Disanksi Tegas

Jakarta – Pemerintah memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mengedepankan pencegahan, pemadaman, sekaligus penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah menjaga lingkungan, melindungi masyarakat dari dampak asap, serta memastikan korporasi bertanggung jawab terhadap pengelolaan kawasan yang berada dalam penguasaannya.

Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar pelaku karhutla yang terbukti melakukan tindak pidana diproses secara hukum, baik individu maupun korporasi. Pemerintah juga membuka kemungkinan pemberian sanksi tegas hingga pencabutan izin apabila ditemukan pelanggaran.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah tidak akan ragu menindak pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran melalui pelanggaran hukum. Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan bersamaan dengan upaya pemadaman dan penanganan di lapangan.

“Bilamana ditemukan tindak-tindak pidana yang memang melanggar dan menyebabkan terjadinya kebakaran, itu harus ditindak baik perorangan maupun korporasi,” ujar Prasetyo.

Ia menegaskan pemerintah juga dapat menjatuhkan sanksi administratif terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk kemungkinan pencabutan izin.

“Kalau ditemukan pelanggaran, kita tidak akan ragu-ragu akan kita tindak dan sampai kepada ada kemungkinan dicabut izinnya,” tegasnya.

Penguatan penegakan hukum tersebut telah menunjukkan perkembangan di lapangan. Kementerian Kehutanan melaporkan sejumlah perkara yang melibatkan korporasi telah masuk proses penyidikan. Salah satunya perkara kebakaran di areal PBPH PT TN di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, dengan luas kebakaran sekitar 16,98 hektare. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 18 Agustus 2026.

Sementara, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga pencarian pihak yang bertanggung jawab.

“Api harus dipadamkan, tetapi penyebabnya juga harus ditemukan dan pihak yang bertanggung jawab harus diproses,” tegas Dwi.

Pemerintah juga terus memperkuat koordinasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, Manggala Agni, TNI, Polri, dan masyarakat. Pendekatan tersebut diperlukan agar penanganan karhutla tidak berhenti pada respons darurat, tetapi mampu mencegah kejadian berulang.

Dengan pengawasan yang semakin diperketat dan penegakan hukum yang konsisten, pemerintah diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku karhutla.

Izin Perusahaan Dibekukan, Pemerintah Tegas Tangani Kasus Karhutla

Riau – Pemerintah mengambil langkah tegas dengan menindak puluhan hingga ratusan hektare area kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi di wilayah Kalimantan. Tindakan keras ini berawal dari instruksi langsung kepala negara yang menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi perusahaan pemicu bencana tersebut.

“Siapa pun, korporasi apa pun, ada sedikit indikasi mereka ikut menyuruh membakar-bakar, kita cabut izinnya. Seluruh izin korporasi itu kita cabut,” kata Presiden Prabowo Subianto.

Presiden menegaskan bahwa aparat penegak hukum serta lembaga intelijen harus bekerja ekstra keras untuk melacak keterlibatan pihak manajemen korporasi. Instruksi pembakaran di tingkat lapangan menjadi sasaran utama penindakan hukum tanpa pilih kasih.

“Apalagi kalau ada korporasi yang menyuruh, itu saya minta polisi, kejaksaan, selidiki. Intelijen, selidiki, ya. Kalau ada indikasi, segera laporan, kita segera cabut,” ucapnya.

Menindaklanjuti arahan tegas Presiden, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) langsung menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Total area terbakar dari keenam perusahaan tersebut tercatat mencapai 1.511,55 hektare.

“Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan. Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan. Tetapi ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho.

Ia menegaskan bahwa dampak buruk karhutla tidak boleh ditanggung oleh masyarakat luas sementara pihak korporasi mengambil keuntungan semata. Penegakan hukum dirancang untuk melindungi keselamatan warga, fasilitas publik, dan perekonomian nasional.

“Karhutla bukan hanya soal berapa hektare yang terbakar. Ada masyarakat yang kesehatannya terganggu, anak-anak yang aktivitas belajarnya dapat terdampak, penerbangan dan transportasi dapat terganggu, kegiatan ekonomi ikut tertekan, dan negara harus mengerahkan sumber daya yang besar untuk mengendalikan kebakaran,” jelas Januanto.

Pemerintah memastikan pengawasan ketat akan terus berlangsung pasca-penjatuhan sanksi tersebut. Jika perusahaan lalai dalam mematuhi aturan perbaikan dan pemulihan, tingkat sanksi dipastikan akan naik hingga tahap pencabutan izin operasional.

Kurikulum Digital dan Sekolah Rakyat Yang Makin Adaptif dan Berdaya Saing

Oleh : Abdul Razak)*

Transformasi pendidikan terus didorong pemerintah melalui penguatan akses sekaligus pembaruan cara belajar. Program Sekolah Rakyat menjadi salah satu langkah untuk memperluas kesempatan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, sementara pengembangan kurikulum digital diarahkan agar proses pembelajaran semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan peserta didik.

Penguatan tersebut salah satunya terlihat dari penyusunan modul pembelajaran digital untuk Sekolah Rakyat. Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung telah menyerahkan 1.018 konten modul pembelajaran kepada Kementerian Sosial sesuai kebutuhan program. Seluruh modul akan dimanfaatkan melalui Learning Management System (LMS) sehingga dapat diakses secara digital oleh guru maupun peserta didik.

Direktur Pengembangan Kurikulum, Pembelajaran Digital, Kecerdasan Buatan, dan Metamesta UPI, Ahmad Yani menjelaskan, ribuan konten tersebut mencakup 177 mata pelajaran untuk jenjang SD hingga SMA. Penyusunan dilakukan selama dua tahun, dengan 322 modul dari 63 mata pelajaran diselesaikan pada tahun lalu dan 696 modul dari 114 mata pelajaran rampung pada tahun ini.

Berdasarkan jenjang pendidikan, modul tersebut terdiri atas 73 mata pelajaran untuk SD, 44 mata pelajaran untuk SMP, dan 60 mata pelajaran untuk SMA. Setiap konten dirancang dalam beberapa bagian, mulai dari pendahuluan, kegiatan belajar, rangkuman, refleksi, latihan, hingga tes formatif.

Ahmad Yani menjelaskan modul digital memiliki karakter berbeda dibandingkan buku teks elektronik atau e-book. Pada jenjang SD, materi dibuat lebih ringkas, sederhana, dan disesuaikan dengan perkembangan peserta didik. Untuk SMP, materi disusun dengan kedalaman menengah, bahasa komunikatif, serta aktivitas pembelajaran yang lebih beragam.

Sementara itu, modul SMA memiliki cakupan materi lebih luas dan analitis dengan dorongan terhadap kemampuan berpikir tingkat tinggi. Materi juga memasukkan unsur pengembangan karakter dan kewirausahaan melalui berbagai contoh maupun ilustrasi yang relevan dengan kehidupan peserta didik.

Penyusunan modul tersebut dilakukan melalui skema kontrak swakelola pada 29 Mei hingga 24 Juli 2026. Sebanyak 274 penulis terlibat dari berbagai fakultas di UPI, termasuk bidang pendidikan bahasa dan sastra, ilmu sosial, teknik dan industri, ilmu pendidikan, olahraga dan kesehatan, seni dan desain, matematika dan ilmu pengetahuan alam, serta Kampus UPI di Tasikmalaya.

Tim penyusun juga melibatkan kepala sekolah dan guru Sekolah Rakyat serta penulis yang direkomendasikan Kementerian Agama. Kolaborasi tersebut menunjukkan bahwa pengembangan kurikulum tidak hanya bertumpu pada perspektif akademik, tetapi juga mempertimbangkan pengalaman praktis tenaga pendidik dan kebutuhan sekolah.

Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Robben Rico menegaskan bahwa modul pembelajaran tersebut tidak diposisikan sebagai produk yang berhenti setelah selesai disusun. Evaluasi akan dilakukan berdasarkan pelaksanaan pembelajaran dan kebutuhan peserta didik di lapangan. Menurut Robben, hasil evaluasi akan menjadi dasar penyempurnaan modul secara berkelanjutan.

Penguatan materi digital tersebut berjalan seiring dengan upaya memperluas jangkauan Sekolah Rakyat. Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mendorong agar program pendidikan gratis yang dibiayai negara itu dapat menjangkau anak-anak dari keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia.

Saat melakukan kunjungan spesifik Komisi V DPR RI ke Sekolah Rakyat di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (24/8/2026), Lasarus menyatakan dukungannya terhadap program tersebut. Ia menilai Sekolah Rakyat penting untuk membuka kesempatan pendidikan bagi anak-anak yang membutuhkan.

Lasarus bahkan mendorong agar setiap kabupaten dan kota memiliki setidaknya satu Sekolah Rakyat. Menurutnya, perluasan program tersebut penting agar anak-anak dari keluarga kurang mampu tidak terlambat memperoleh akses pendidikan dan memiliki kesempatan membangun masa depan yang lebih baik.

Pengembangan infrastruktur juga menjadi bagian penting dari perluasan program. Di Balikpapan, Pemerintah Kota menyiapkan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat yang diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Pembiayaan pembangunan berasal dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial, sedangkan pemerintah kota bertanggung jawab memastikan kesiapan lahan.

Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo menjelaskan pemerintah daerah saat ini memprioritaskan kejelasan status dan sertifikasi lahan agar pembangunan dapat segera dilanjutkan pemerintah pusat. Sekolah Rakyat dirancang sebagai fasilitas pendidikan terpadu dengan sistem asrama atau boarding school dan sarana olahraga, mencakup jenjang SD, SMP hingga SMA.

Konsep tersebut menyasar terutama keluarga dalam kelompok ekonomi terbawah, khususnya desil 1 dan 2. Dengan fasilitas yang terintegrasi, peserta didik diharapkan memperoleh lingkungan belajar yang mendukung tanpa terbebani keterbatasan ekonomi keluarga.

Balikpapan juga menyiapkan pengembangan kawasan pendidikan negeri terpadu di Sirkuit Teritip. Dari lahan sekitar 76 hektare, sekitar 20 hektare direncanakan untuk fasilitas pendidikan terintegrasi mulai PAUD hingga SMA. Langkah ini menunjukkan bahwa pembangunan pendidikan tidak hanya diarahkan pada penambahan gedung, tetapi juga penguatan kapasitas layanan pendidikan dalam jangka panjang.

Kurikulum digital, perluasan Sekolah Rakyat, serta pembangunan fasilitas pendidikan terpadu menjadi bagian dari upaya menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif dan adaptif. Dengan pembelajaran berbasis teknologi, evaluasi materi secara berkelanjutan, serta akses pendidikan yang semakin luas, Sekolah Rakyat diharapkan mampu membekali peserta didik dengan pengetahuan, karakter, dan keterampilan yang relevan untuk menghadapi perubahan zaman serta meningkatkan daya saing generasi mendatang.

)* Analis Kebijakan

Sekolah Rakyat Diperkuat 1.018 Modul Digital Hasil Kerjasama UPI

Jakarta – Pemerintah memperkuat kualitas pembelajaran Sekolah Rakyat melalui kolaborasi dengan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Sebanyak 1.018 modul pembelajaran yang mencakup 177 mata pelajaran telah diserahkan UPI kepada Kementerian Sosial untuk mendukung proses belajar peserta didik Sekolah Rakyat di berbagai jenjang pendidikan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Robben Rico, mengatakan penyediaan bahan pembelajaran menjadi bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan Sekolah Rakyat. Menurutnya, program tersebut membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi, kementerian dan lembaga, tenaga pendidik, serta pemangku kepentingan lainnya.

“Sekolah membutuhkan murid. Murid membutuhkan sekolah. Sekolah membutuhkan guru. Dan semuanya membutuhkan bahan pembelajaran atau modul ajar,” ujar Robben.

Ia menegaskan modul yang telah disusun tidak berhenti setelah diserahkan, melainkan akan terus dievaluasi berdasarkan pelaksanaan pembelajaran dan kebutuhan peserta didik di lapangan.

“Modul ini bukan produk yang kemudian selesai. Setelah digunakan, kita evaluasi, kita lihat apa yang masih kurang dan kemudian kita sempurnakan,” tegasnya.

Robben juga menjelaskan pendidikan di Sekolah Rakyat tidak semata-mata berorientasi pada pencapaian akademik. Pembentukan karakter serta pendampingan mental, spiritual, dan psikososial menjadi bagian penting dalam proses pendidikan peserta didik.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Keuangan UPI, Prof. Dr. Rudy Susilana, mengatakan penyusunan modul merupakan bentuk kontribusi perguruan tinggi dalam mendukung kebutuhan pendidikan Sekolah Rakyat. Proses tersebut melibatkan akademisi UPI, unsur Sekolah Rakyat, dan pihak terkait lainnya.

“Penyusunan modul ini bukan sekadar pekerjaan akademik, tetapi merupakan bagian dari upaya bersama untuk membangun pendidikan bagi anak-anak Sekolah Rakyat,” ujar Rudy.

Dari total 1.018 modul, sebanyak 322 modul dari 63 mata pelajaran disusun pada 2025, sementara 696 modul dari 114 mata pelajaran dikembangkan pada 2026. Berdasarkan jenjang pendidikan, modul tersebut mencakup 73 mata pelajaran SD, 44 mata pelajaran SMP, dan 60 mata pelajaran SMA.

Seluruh bahan ajar tersebut akan dimanfaatkan melalui Learning Management System (LMS), sehingga dapat diakses secara digital oleh guru dan peserta didik. Pemanfaatan sistem digital diharapkan memperluas akses terhadap sumber belajar sekaligus mendukung efektivitas pembelajaran.

Melalui kolaborasi Kemensos dan UPI, pemerintah berharap Sekolah Rakyat memiliki bahan ajar yang semakin relevan dan adaptif terhadap kebutuhan peserta didik.

Kurikulum Digital Diperkuat, Sekolah Rakyat Masuki Era Kelas Pintar

Jakarta – Sekolah Rakyat memasuki babak baru penguatan pembelajaran berbasis digital. Kementerian Sosial (Kemensos) menerima 1.018 modul pembelajaran hasil kolaborasi dengan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) yang mencakup 177 mata pelajaran untuk jenjang SD, SMP, dan SMA. Seluruh bahan ajar tersebut akan dimanfaatkan melalui Learning Management System (LMS) agar dapat diakses secara digital oleh guru dan peserta didik.

Penguatan materi digital ini menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem pembelajaran Sekolah Rakyat yang tidak hanya mengandalkan metode konvensional. Dari total modul tersebut, sebanyak 322 modul dari 63 mata pelajaran disusun pada 2025, sedangkan 696 modul dari 114 mata pelajaran dikembangkan pada 2026. Berdasarkan jenjang, materi mencakup 73 mata pelajaran SD, 44 mata pelajaran SMP, dan 60 mata pelajaran SMA.

Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Keuangan UPI, Prof. Dr. Rudy Susilana, mengatakan pengembangan bahan ajar tersebut merupakan bentuk kontribusi perguruan tinggi terhadap penyelenggaraan pendidikan bagi peserta didik Sekolah Rakyat.

“Penyusunan modul ini bukan sekadar pekerjaan akademik, tetapi merupakan bagian dari upaya bersama untuk membangun pendidikan bagi anak-anak Sekolah Rakyat,” ujarnya.

Menurut Rudy, penyusunan modul melibatkan akademisi UPI, unsur Sekolah Rakyat, serta pihak terkait lainnya. Kolaborasi tersebut diarahkan agar kepakaran perguruan tinggi dapat diterapkan untuk menjawab kebutuhan pembelajaran di lapangan.

Sekretaris Jenderal Kemensos, Robben Rico mengatakan keberadaan bahan ajar menjadi salah satu kebutuhan utama dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat. Ia menyebut sekolah, murid, dan guru membutuhkan dukungan modul pembelajaran yang memadai.

“Sekolah membutuhkan murid. Murid membutuhkan sekolah. Sekolah membutuhkan guru. Dan semuanya membutuhkan bahan pembelajaran atau modul ajar,” katanya.

Robben juga menekankan modul tersebut tidak berhenti sebagai produk setelah diserahkan. Materi akan dievaluasi berdasarkan pelaksanaan pembelajaran dan kebutuhan peserta didik, kemudian disempurnakan secara berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan Kemensos Cecep Sulaeman mengatakan pemanfaatan teknologi digital diharapkan meningkatkan efisiensi sekaligus memperluas akses terhadap bahan pembelajaran. Dengan LMS, materi dapat digunakan secara lebih fleksibel oleh guru maupun siswa.

Penguatan kurikulum digital tersebut menunjukkan bahwa Sekolah Rakyat mulai diarahkan tidak sekadar sebagai program perluasan akses pendidikan, tetapi juga sebagai ruang pembelajaran yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Kehadiran ribuan modul digital menjadi fondasi untuk membangun kelas yang lebih terstruktur, mudah diperbarui, dan responsif terhadap kebutuhan peserta didik.