Prabowo Tegaskan Karhutla Bisa Dijerat sebagai Terorisme Ekologi

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menegaskan keseriusan pemerintah dalam memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui penguatan regulasi dan penegakan hukum.

Pemerintah membuka kemungkinan memperberat sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, termasuk dengan menggolongkannya sebagai “terorisme ekologi”.

Presiden Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara bersama Menteri Hukum mendalami ketentuan hukum yang dapat diperkuat melalui pembahasan bersama DPR.

“Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius,” ujar Presiden.

Presiden juga menekankan bahwa pemerintah terus melakukan langkah mitigasi untuk mencegah meluasnya karhutla.

“Kita sudah bekerja maksimal untuk mitigasi masalah-masalah ini,” kata Prabowo.

Ia sekaligus meminta agar aturan daerah yang masih memberikan ruang terhadap praktik pembakaran lahan segera ditinjau dan dicabut.

“Segera Perda-nya dicabut. Menteri Dalam Negeri dipastikan dan kalau perlu saya katakan kita perberat Undang-Undang Nasional,” tegasnya.

Penguatan penegakan hukum tersebut berjalan beriringan dengan upaya pemerintah memperbaiki sistem deteksi dan penanganan karhutla.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono menekankan pentingnya penyatuan data antarlembaga agar penanganan di lapangan semakin akurat dan terkoordinasi.

“Kalau data sudah sinkron, tentunya kami akan lakukan verifikasi lapangan lebih lanjut dan menindaklanjuti,” jelas Diaz.

Diaz juga menegaskan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran yang ditemukan pada area konsesi perusahaan.

“Kita mengawasi perusahaan-perusahaan ini dan sekarang sudah ada 50 yang disegel. Artinya di situ ada yang terbakar, kalau benar ada keterlibatan perusahaan maka akan diberi sanksi,” tegasnya.

Selain penindakan, pemerintah terus mendorong kolaborasi lintas sektor, termasuk pembangunan sarana pendukung pemadaman.

“Tadi kami mengimbau perlu adanya kolaborasi dengan pihak swasta untuk membangun sumur bor, ada beberapa perusahaan yang setuju jadi saya rasa ini langkah yang penting untuk pemadaman,” ujar Diaz.

Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla dilakukan melalui pendekatan terpadu, mulai dari pencegahan, sinkronisasi data, kesiapsiagaan, pemadaman, hingga penegakan hukum.

Pemerintah juga memastikan perlindungan masyarakat dan lingkungan menjadi bagian utama dalam membangun sistem pengendalian karhutla yang semakin kuat dan berkelanjutan.

Pemerintah Kaji Sanksi Karhutla agar Masuk Kategori Terorisme Ekologi

JAKARTA – Pemerintah memperkuat langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mengkaji kemungkinan memperberat sanksi hukum bagi pelaku. Presiden Prabowo Subianto meminta ketentuan mengenai pembakaran hutan dan lahan diperkuat, termasuk wacana menggolongkan pelanggaran tersebut sebagai “terorisme ekologi”.

Presiden Prabowo menyampaikan arahan tersebut saat memimpin rapat terbatas terkait penanganan bencana. Presiden meminta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendalami ketentuan sanksi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

“Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius,” ujar Prabowo.

Presiden juga menegaskan tidak boleh ada lagi pembukaan lahan dengan cara membakar. Pemerintah akan siap membantu masyarakat yang membutuhkan pembukaan lahan agar praktik pembakaran tidak menjadi pilihan.

Sementara itu, aturan daerah yang masih memberikan ruang terhadap pembakaran lahan juga akan segera dievaluasi.

Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Airlangga, Prof. Suparto Wijoyo mendukung rencana pemerintah memperberat sanksi pelaku pembakaran. Ia menilai bahwa karhutla menimbulkan dampak luas terhadap manusia, fasilitas publik, dan ekosistem sehingga bisa dikualifikasikan sebagai terorisme lingkungan.

“Dengan KUHP baru yang rumusannya ada di pasal 600 dan 601, bagi saya peristiwa ini harus dikualifikasi bagian dari kejahatan terorisme lingkungan. Iya ini ya terorisme lingkungan,” kata Suparto.

Di sisi penegakan hukum, Kementerian Kehutanan mencatat 31 perkara karhutla di 10 provinsi dengan areal terdampak 3.625 hektare.

Sekretaris Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan Lukita Awang Nistyantara mengatakan proses hukum terus berjalan.

“Dari 31 perkara tersebut, sebanyak 22 kasus masih dalam tahap penyelidikan, tujuh kasus dalam penyidikan, dan dua kasus telah diserahkan kepada jaksa,” jelasnya.

Penguatan regulasi, penegakan hukum, pencegahan, serta operasi pemadaman menjadi komitmen pemerintah, sehingga kebakaran hutan bisa segera diatasi, sekaligus dapat dicegah di waktu mendatang. Langkah terpadu tersebut menjadi bagian dari upaya melindungi masyarakat, lingkungan, dan sumber daya alam Indonesia secara berkelanjutan.

Pemerintah Kendalikan Ekspor untuk Selamatkan Nilai Ekonomi Nasional

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memperkuat kendali pemerintah atas tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis untuk memastikan kekayaan alam Indonesia memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional. Kebijakan tersebut diarahkan tidak sekadar meningkatkan ekspor, tetapi juga menjaga pasokan domestik, memperkuat devisa, mendorong hilirisasi, dan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis, pemerintah mengatur ekspor komoditas strategis dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, serta kebutuhan dalam negeri. Tahap awal mencakup batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi atau ferro alloy.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat langsung bagi kepentingan rakyat. Pemerintah kemudian membangun sistem tata kelola ekspor yang lebih terintegrasi, termasuk melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pelaksana ekspor komoditas strategis.

“Pemerintah memastikan devisa yang berasal dari aktivitas ekspor dapat memberikan manfaat lebih besar bagi perekonomian domestik dan memperkuat fondasi ekonomi nasional”, Tegas Presiden.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa pengaturan tersebut ditujukan untuk memastikan ekspor komoditas SDA strategis berlangsung tertib, transparan, dan akuntabel.

“Kemendag menerapkan berbagai instrumen pengaturan ekspor untuk memastikan pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh BUMN Ekspor berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Budi.

Pemerintah juga memastikan kebijakan pengendalian ekspor tidak berarti menghentikan aktivitas perdagangan luar negeri. Justru, ekspor tetap diarahkan agar menghasilkan manfaat ekonomi yang lebih besar melalui peningkatan nilai tambah dan hilirisasi.

Data BPS menunjukkan nilai ekspor Indonesia sepanjang Januari – Juli 2026 mencapai US$167,03 miliar, meningkat 4,43 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada Juli 2026 saja, ekspor mencapai US$26,22 miliar atau tumbuh 6,05 persen secara tahunan. Neraca perdagangan Januari – Juli 2026 juga masih mencatat surplus US$3,70 miliar.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag Tommy Andana menyampaikan bahwa tata kelola ekspor diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekspor dan kebutuhan dalam negeri. Kebijakan tersebut sekaligus mendukung hilirisasi, peningkatan nilai tambah, dan stabilitas ekonomi nasional.

Dengan penguatan kendali ekspor, pemerintah berupaya memastikan kekayaan alam Indonesia tidak hanya menghasilkan nilai ekonomi saat dijual ke pasar global, tetapi juga memberikan dampak lebih luas bagi industri dalam negeri, penerimaan negara, investasi, serta kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Buka Peluang Perluas Ekspor Strategis untuk Perkuat Ekonomi

Jakarta – Pemerintah membuka peluang memperluas pasar ekspor sekaligus menambah cakupan komoditas strategis yang dikelola dalam tata kelola perdagangan nasional. Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat daya saing produk Indonesia, meningkatkan kepercayaan mitra dagang, serta mengoptimalkan kontribusi ekspor terhadap perekonomian nasional.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengatakan penerapan Manajemen Perdagangan Strategis atau Strategic Trade Management (STM) dapat menjadi instrumen untuk memperkuat sistem perdagangan sekaligus membuka akses pasar internasional yang lebih luas bagi pelaku usaha Indonesia, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“STM dapat mendukung program prioritas Kemendag, yaitu Pengamanan Pasar Dalam Negeri, Perluasan Pasar Ekspor, dan Dari Lokal untuk Global,” ujar Budi.

Menurut Budi, penerapan STM yang berbasis Resolusi Dewan Keamanan PBB 1540 dapat meningkatkan keyakinan mitra dagang terhadap produk nasional. Kerangka tersebut juga diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara keamanan perdagangan, daya saing dunia usaha, serta kemudahan akses terhadap pasar dan teknologi.

“Di pasar internasional, STM juga berpeluang meningkatkan kepercayaan mitra dagang dan membuka peluang bagi dunia usaha Indonesia, termasuk UMKM, untuk masuk pasar global,” kata Budi.

Sejalan dengan upaya memperluas akses ekspor, pemerintah juga membuka kemungkinan penambahan komoditas sumber daya alam strategis yang dikelola PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Saat ini, tata kelola ekspor strategis tahap awal mencakup batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2026.

Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi mengatakan komoditas strategis dapat ditambah dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, kebutuhan dalam negeri, dan pengolahan sumber daya alam.

“Jadi kira-kira batasan yang sudah ada di PP 24. Nah bagaimana ini menuangkannya? Memang PP 24 itu sudah menentukan tiga komoditas yang ada. Tetapi apakah di luar itu tiga komoditas ini bisa ditambahkan? bisa,” kata Elen.

Pemerintah juga menyiapkan integrasi sistem lintas kementerian dan lembaga untuk meningkatkan visibilitas aktivitas ekspor. Integrasi tersebut mencakup sistem perdagangan, kepabeanan, pertambangan, serta sistem terkait lainnya sehingga pengelolaan komoditas strategis dapat dilakukan secara lebih terukur.

Dengan kombinasi perluasan pasar ekspor, penguatan tata kelola, dan pengembangan cakupan komoditas strategis, pemerintah menempatkan perdagangan internasional sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat nilai ekonomi sumber daya nasional sekaligus meningkatkan posisi Indonesia dalam rantai perdagangan global.

Penanganan Korban Dugaan Keracunan MBG Dikawal Pemerintah secara Serius

Jakarta – Pemerintah menunjukkan keseriusan dalam mengawal penanganan korban dugaan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satunya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Pengawalan dilakukan dengan memastikan korban memperoleh pemeriksaan dan perawatan medis secara optimal, termasuk melalui rujukan ke fasilitas kesehatan dengan dukungan tenaga medis yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan pasien.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya telah meminta pelibatan dokter spesialis neurologi hingga psikiater anak untuk menangani siswi korban dugaan keracunan MBG yang dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta. Koordinasi juga dilakukan antara RSCM, RS Harapan Kita, dan RS Adam Malik, Medan untuk memastikan pemeriksaan korban berjalan secara komprehensif.

Menurut Budi, tim dari RS Adam Malik telah melakukan pemeriksaan dan tindakan terhadap korban. Penguatan penanganan kemudian dilakukan dengan membawa korban ke RSCM setelah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turun langsung menemui korban dan keluarga di Karo.

“Karena dilihat bahwa RSCM memiliki kemampuan dokter-dokternya yang jauh lebih lengkap dibandingkan Rumah Sakit Adam Malik,” lanjutnya.

Budi menegaskan, dirinya telah mengumpulkan tim medis RSCM sesuai arahan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Tim tersebut melibatkan dokter spesialis anak, ahli neurologi anak, serta ahli psikiatri anak untuk mendukung pemeriksaan secara menyeluruh.

“Nomor satu, kita ada dokter spesialis anak. Nomor dua, karena ini berkaitan dengan saraf, kita juga memanggil dokter yang profesor yang paling ahli mengenai neurologi anak, itu mengenai saraf anak,” tuturnya.

Pemerintah memastikan pelayanan kesehatan dan kebutuhan obat-obatan bagi korban terpenuhi. Pemerintah juga menyediakan pilihan rujukan ke Medan maupun Jakarta untuk memastikan pelayanan kebutuhan medis lanjutan.

Akademisi Universitas Sumatera Utara (USU) Dr. Wahyu Ario Pratomo menilai langkah pemerintah tersebut mencerminkan perhatian dan tanggung jawab terhadap korban.

“Jadi, saya melihat langkah tersebut sebagai bentuk respons tanggung jawab pemerintah yang serius dan berpihak kepada korban,” kata Wahyu.

Penguatan layanan medis, koordinasi lintas fasilitas kesehatan, serta pemantauan langsung menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan setiap korban mendapatkan penanganan yang cepat, tepat, dan sesuai kebutuhan medis.

Menkes Pastikan Penanganan Korban Dugaan Keracunan MBG Libatkan Ahli

JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan penanganan dua siswi asal Kabupaten Karo, Sumatra Utara, yang diduga mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG), dilakukan dengan melibatkan tim ahli dari Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.

Kedua siswi, Febiona Br Purba dan Agnesia Parulina Br Sitonga Febiola, kini menjalani perawatan di RSCM setelah sebelumnya mendapat penanganan medis di Sumatra Utara. Pemindahan pasien dilakukan menggunakan pesawat komersial dengan pendampingan orang tua dan tenaga medis.

Budi mengatakan pembentukan tim ahli dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan sejumlah rumah sakit, termasuk RSCM dan RS Harapan Kita, untuk memastikan pasien memperoleh pemeriksaan dan penanganan yang lebih komprehensif.

“Saya sudah mengumpulkan tim RSCM karena sesuai dengan arahan dari Pak Wakil Presiden (Gibran Rakabuming),” kata Budi.

Tim tersebut melibatkan dokter spesialis anak, ahli neurologi anak, psikiater anak, serta dokter yang memiliki keahlian di bidang penyakit dalam. Menurut Budi, pemeriksaan neurologi diperlukan karena terdapat aspek yang berkaitan dengan sistem saraf. Sementara keterlibatan psikiater anak dilakukan agar kondisi pasien dapat diperiksa secara menyeluruh.

Budi mengatakan tim ahli RSCM saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pasien. Ia memperkirakan hasil pemeriksaan dapat diketahui dalam satu hingga dua hari ke depan.

“Mereka sudah bekerja, harusnya hasilnya sebentar lagi keluar. Kenapa saya tidak mau berspekulasi? Karena lebih baik ahli yang menjawab,” tegasnya.

Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution sebelumnya menyampaikan bahwa pemindahan kedua pasien merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan korban memperoleh pelayanan kesehatan secara optimal.

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan pasien mendapat pemeriksaan, dan penanganan medis lebih lanjut secara optimal,” kata Bobby.

Di sisi lain, pemerintah menilai penanganan kasus dugaan keracunan MBG perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan program, termasuk aspek keamanan pangan dan pengawasan, agar kejadian serupa dapat dicegah.

Pengamat komunikasi Universitas Indonesia Ari Junaedi mengatakan respons pemerintah terhadap korban perlu diteruskan dengan pembenahan tata kelola.

“Pemerintah menunjukkan bahwa negara terus hadir di saat rakyatnya tengah tertimpa musibah,” ujar Ari.

Menurut dia, perhatian terhadap korban harus berjalan beriringan dengan evaluasi sistem dan mekanisme penanganan sehingga respons terhadap persoalan MBG tidak berhenti pada penanganan kasus, tetapi menghasilkan perbaikan kebijakan yang terukur. (*/rls)

RUU Agraria Diharapkan Mampu Perkuat Kepastian Hukum dan Distribusi Lahan

Jakarta — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat kepastian hukum pertanahan sekaligus mendorong distribusi dan pemanfaatan lahan yang lebih berkeadilan.

Kehadiran regulasi tersebut dinilai dapat memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif dalam menyelesaikan berbagai persoalan agraria yang selama ini berlangsung lintas sektor.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan pertanahan.

“Intinya kita ingin ada kepastian. Sawah yang memang harus dilindungi, kita lindungi. Tata ruangnya jelas, datanya jelas, pemerintah daerahnya juga jelas menetapkan,” ujar Nusron.

Nusron juga menekankan bahwa penguatan tata ruang harus mampu memberikan kejelasan bagi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan.

“Daerah punya kepastian hukum mana area yang terkunci untuk pangan dan mana area yang bebas untuk dijadikan sebagai ekspansi investasi,” katanya.

Menurut Nusron, penguatan kepastian hukum tersebut sejalan dengan transformasi pelayanan pertanahan yang diarahkan agar semakin mudah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Muaranya dari semua itu adalah pelayanan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan mengatakan bahwa RUU Reforma Agraria diarahkan untuk menjawab persoalan agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

“Undang-undang ini memang undang-undang tentang konflik dan penyelesaian konflik,” ujar Bob.

Bob menambahkan bahwa redistribusi tanah perlu diikuti pemberdayaan agar tanah yang telah menjadi hak masyarakat dapat memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan.

“Tujuannya adalah ketika terjadi redistribusi atau pengembalian hak, tanah itu diberdayakan. Supaya jangan dijual,” katanya.

Ia juga menegaskan optimisme DPR terhadap proses pembahasan regulasi tersebut.

“Kita optimistis on schedule, karena sekarang prosesnya terus berjalan,” ujar Bob.

Dengan demikian, RUU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan tidak sekadar menjadi instrumen redistribusi tanah, tetapi juga memperkuat perlindungan hak masyarakat, memperjelas tata kelola pertanahan, menyelesaikan konflik, serta memastikan lahan dapat dimanfaatkan secara produktif.

Sinergi pemerintah, DPR, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci agar reforma agraria mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap sumber daya agraria secara berkelanjutan.

RUU Reforma Agraria Diarahkan Atasi Tumpang Tindih Izin dan Kewenangan

Jakarta – Pemerintah mengarahkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria untuk menjawab persoalan tumpang tindih regulasi, izin, kewenangan, hingga konflik penguasaan dan pemanfaatan tanah. Regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum sekaligus memperkuat pelaksanaan reforma agraria secara lebih terpadu.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan mengatakan konflik agraria tidak semata-mata berkaitan dengan kepemilikan tanah, tetapi juga muncul akibat persoalan lintas sektor.

“Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan status kepemilikan tanah, tetapi juga berhubungan dengan tumpang tindih kewenangan, ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, lemahnya pengawasan, serta belum seragamnya kebijakan antarsektor,” ujar Ossy.

Menurut Ossy, terdapat lima persoalan utama yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RUU, yakni kepastian hukum dan penyelesaian konflik agraria, keterpaduan data spasial dan kelembagaan, ketimpangan penguasaan serta kepemilikan tanah, penataan akses dan distribusi, serta pengawasan dan keberlanjutan.

“Kita harus berusaha memastikan bahwa undang-undang yang lahir nanti benar-benar dapat dilaksanakan dan mampu menyelesaikan permasalahan yang selama ini sulit diselesaikan,” kata Ossy.

Sejalan dengan itu, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menilai RUU tersebut harus memperkuat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), bukan menggantikannya. Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN, Arfan Faiz Muhlizi menegaskan harmonisasi dengan sektor kehutanan, pertambangan, perkebunan, dan tata ruang diperlukan agar aturan baru tidak justru melahirkan ketidakpastian hukum.

“RUU ini perlu ditempatkan sebagai instrumen yang memperkuat dan melaksanakan prinsip-prinsip UUPA, bukan menggantikannya,” ujar Arfan.

Arfan mencontohkan, kawasan hutan tidak serta-merta dapat menjadi objek reforma agraria tanpa melalui proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian pula, izin pertambangan tidak secara otomatis memberikan hak atas tanah. Karena itu, persoalan penggunaan dan penguasaan tanah tetap perlu diselesaikan dengan memperhatikan pemegang hak atau pihak yang menguasai tanah secara sah.

“Pengaturan reforma agraria harus mampu menjembatani berbagai kepentingan sektoral tanpa mengabaikan ketentuan yang sudah ada. Jangan sampai regulasi baru justru melahirkan tumpang tindih atau ketidakpastian hukum,” jelas Arfan.

BPHN juga mengingatkan agar pembentukan kewenangan atau lembaga baru untuk penyelesaian konflik tidak bersinggungan dengan kewenangan lembaga yang telah ada. Dengan demikian, RUU Reforma Agraria diharapkan menjadi instrumen yang mampu menyatukan kepentingan sektoral, memperjelas kewenangan, melindungi masyarakat, serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan agraria. (*)

Karhutla Layak Dipandang sebagai Terorisme Ekologi

Oleh : Jonathan Janoel*)

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan serius di Indonesia, khususnya pada September 2026 ini. Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan munculnya titik api dan luas wilayah yang terbakar, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, keselamatan transportasi, kerusakan ekosistem, hingga potensi gangguan terhadap negara-negara di kawasan. Dalam konteks tersebut, wacana untuk melihat karhutla sebagai bentuk “terorisme ekologi” mulai mendapatkan perhatian dalam diskusi hukum dan kebijakan.

Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas penanganan meminta agar ketentuan mengenai sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan didalami. Pemerintah juga membuka kemungkinan penguatan regulasi melalui perubahan undang-undang dengan melibatkan DPR. Prabowo menyampaikan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan persoalan yang sangat serius sehingga diperlukan instrumen hukum yang lebih kuat. Pemerintah juga menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar tidak boleh terus menjadi pilihan, sementara kebutuhan masyarakat untuk membuka lahan dapat dibantu melalui cara yang tidak menimbulkan kebakaran.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya ditempatkan sebagai persoalan pemadaman ketika api sudah muncul. Aspek pencegahan, penegakan hukum, pengawasan terhadap korporasi, serta penguatan kemampuan mitigasi juga menjadi bagian penting. Pada saat yang sama, Presiden meminta agar dugaan pelanggaran oleh korporasi tidak berhenti pada sanksi administratif, tetapi tetap ditelusuri apabila terdapat unsur pidana.

Gagasan tersebut memiliki konteks yang lebih luas karena penanganan karhutla selama ini menghadapi persoalan berulang. Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Lukita Awang Nistyantara menyampaikan 31 perkara karhutla yang ditangani di 10 provinsi dengan luas areal terdampak sekitar 3.625 hektare. Dari jumlah tersebut, 22 perkara masih berada pada tahap penyelidikan, tujuh perkara dalam penyidikan, dan dua perkara telah diserahkan kepada jaksa. Perkara yang ditangani juga mencakup perorangan, korporasi, yayasan, maupun kombinasi antara perorangan dan korporasi.

Penegakan hukum menjadi penting karena tanggung jawab pencegahan karhutla tidak hanya berada pada pemerintah. Pemegang izin usaha juga memiliki kewajiban melakukan perlindungan dan pencegahan kebakaran di wilayah kerjanya. Kewajiban tersebut antara lain mencakup patroli, deteksi dini titik panas, penyediaan sarana pemadaman, pembentukan regu pemadam, pelaporan, serta koordinasi dengan masyarakat dan pihak terkait. Ketika kewajiban tersebut tidak dijalankan, instrumen sanksi administratif dapat diterapkan dan dalam kondisi tertentu dapat berlanjut pada pembekuan hingga pencabutan izin.

Dari perspektif hukum lingkungan, Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Airlangga Prof. Suparto Wijoyo sebelumnya menyatakan bahwa karhutla yang menimbulkan dampak luas dapat dikualifikasikan sebagai “terorisme lingkungan”. Argumentasi tersebut didasarkan antara lain pada sifat korban yang massal, tidak hanya manusia tetapi juga satwa, tumbuhan, dan keanekaragaman hayati. Dampak asap juga dapat mengganggu fasilitas publik, transportasi, pelayanan kesehatan, mobilitas masyarakat, serta kegiatan ekonomi.

Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa penggunaan istilah “terorisme ekologi” tidak semata-mata berkaitan dengan besarnya api yang muncul. Ukuran yang lebih luas adalah konsekuensi yang ditimbulkan ketika kebakaran dilakukan secara sengaja atau terjadi akibat kelalaian yang serius, kemudian menghasilkan kerusakan terhadap manusia, lingkungan, dan kepentingan publik dalam skala besar. Karena itu, pembahasan mengenai kategorisasi hukum perlu tetap disertai pembuktian unsur pidana dan kepastian mengenai penerapan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, pendekatan ekologis juga diperlukan agar penanganan tidak berhenti setelah api padam. Karhutla dapat meninggalkan kerusakan terhadap ekosistem, terutama pada kawasan gambut dan hutan yang membutuhkan waktu panjang untuk pulih. Pencegahan melalui pemantauan titik panas, patroli lapangan, pembasahan gambut, pengelolaan tata air, operasi modifikasi cuaca, serta kesiapan pemadaman udara dan darat menjadi bagian dari rangkaian mitigasi yang saling berkaitan.

Skala dampak tersebut terlihat dari kondisi kesehatan dan lingkungan yang ikut terdampak. Laporan terbaru menyebut lebih dari 113.000 kasus gangguan pernapasan di tujuh provinsi terdampak. Asap juga menimbulkan dampak lintas batas, sehingga persoalan karhutla memiliki dimensi kesehatan publik dan hubungan regional. Kondisi cuaca kering yang dipengaruhi El Nino turut membuat periode rawan kebakaran berlangsung lebih panjang, sehingga kesiapan pemerintah dan masyarakat perlu dipertahankan hingga kondisi kembali normal.

Respons lapangan pun dilakukan melalui berbagai instrumen. Operasi pemadaman darat dilengkapi dengan water bombing dan operasi modifikasi cuaca untuk membantu mengendalikan titik api. Penggunaan teknologi pemantauan satelit juga menjadi bagian penting karena informasi hotspot dapat digunakan untuk menentukan prioritas patroli dan mempercepat pengerahan sumber daya.

Dengan demikian, wacana “terorisme ekologi” dapat ditempatkan sebagai bagian dari pembahasan mengenai penguatan instrumen hukum menghadapi karhutla. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada kejelasan aturan, kualitas pembuktian, konsistensi penegakan hukum, kemampuan pencegahan, serta pemulihan lingkungan. Penanganan karhutla pada akhirnya membutuhkan pendekatan terpadu yang menggabungkan hukum, teknologi, kesiapsiagaan bencana, pengawasan usaha, dan perlindungan masyarakat. Dengan kerangka tersebut, upaya menghadapi karhutla tidak hanya berorientasi pada memadamkan api, tetapi juga mencegah kejadian berulang dan mengurangi dampak jangka panjang terhadap manusia maupun lingkungan.

)* Penulis merupakan Pengamat Sosial

Oleh: Dwi Saputri)* Indonesia dianugerahi sumber daya alam yang melimpah, mulai dari hasil hutan, tambang, hingga komoditas pertanian yang bernilai tinggi di pasar internasional. Potensi besar ini bukan hanya menjadi penopang ekonomi, tetapi juga peluang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata. Namun, tingginya permintaan global terhadap komoditas strategis menuntut adanya tata kelola yang transparan dan berkelanjutan. Dengan penguatan sistem ekspor yang terarah, kekayaan alam tidak sekadar menjadi bahan mentah yang dijual keluar negeri, melainkan dapat diolah menjadi nilai tambah yang memperkuat fondasi perekonomian nasional sekaligus menjaga kepentingan generasi mendatang. Besarnya penerimaan negara membuat Presiden Prabowo bertekad untuk memperluas skema pengawasan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero/DSI) dengan menambahkan lebih banyak jenis komoditas mulai 1 Januari 2027. Kebijakan tersebut bertujuan membenahi tata kelola perdagangan luar negeri sekaligus mencegah praktik manipulasi laporan ekspor yang berpotensi merugikan keuangan negara. Prabowo mengungkapkan, praktik under-invoicing dan transfer pricing yang berlangsung selama lebih dari tiga dekade telah menyebabkan kebocoran pendapatan negara dalam jumlah besar. Dalam kurun 34 tahun, nilai kekayaan negara yang hilang akibat manipulasi laporan ekspor diperkirakan mencapai US$908 miliar atau sekitar Rp15.000 triliun. Besarnya potensi kebocoran tersebut menunjukkan pentingnya penguatan pengawasan terhadap perdagangan komoditas strategis. Tata kelola ekspor tidak hanya berkaitan dengan administrasi perdagangan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memastikan kekayaan sumber daya alam memberikan penerimaan yang optimal bagi negara. Sebelumnya, kebijakan ekspor satu pintu telah dibahas bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Dari pembahasan tersebut, pemerintah menyepakati penerapan sistem ekspor satu pintu berbasis DSI untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan transaksi ekspor. Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat memantau seluruh alur transaksi ekspor secara lebih transparan dan berpotensi meningkatkan penerimaan negara sekurang-kurangnya 30 persen. Kebijakan ekspor satu pintu juga telah memiliki pijakan hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Saat ini, terdapat tiga komoditas yang dikelola ekspornya oleh PT DSI, yakni batu bara, kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), serta ferro alloy atau feronikel. Penerapan secara bertahap memberikan ruang untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan sebelum cakupannya diperluas ke komoditas strategis lainnya. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan skema ekspor sumber daya alam (SDA) satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak otomatis diberlakukan terhadap seluruh komoditas strategis dan tidak dimaksudkan untuk menutup ruang bagi sektor swasta. Pelaku usaha swasta tetap dapat mengekspor komoditas di luar skema tersebut dengan memenuhi persyaratan perizinan, standar, dan ketentuan ekspor yang berlaku. Budi menambahkan, penerapan ekspor satu pintu perlu mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari kebutuhan dalam negeri, stabilitas ekonomi, kontribusi terhadap devisa, nilai strategis komoditas, hilirisasi, struktur pasar, hingga penguasaan rantai pasok. Dengan pertimbangan tersebut, skema ekspor satu pintu tidak dapat diberlakukan secara otomatis terhadap seluruh komoditas yang nantinya dikategorikan sebagai komoditas strategis. Pendekatan yang terukur penting agar penguatan pengawasan tidak menimbulkan hambatan baru bagi kegiatan perdagangan. Pemerintah perlu memastikan mekanisme yang diterapkan tetap memberikan kepastian bagi dunia usaha sekaligus menjaga kepentingan nasional. Dengan demikian, upaya menutup celah kebocoran ekonomi dapat berjalan beriringan dengan keberlangsungan kegiatan ekspor dan daya saing produk Indonesia di pasar internasional. Selain memperkuat pengawasan, sistem ekspor satu pintu dapat menjadi momentum untuk membangun basis data perdagangan komoditas yang lebih akurat dan terintegrasi. Pemerintah dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai volume, nilai, tujuan ekspor, hingga pergerakan harga komoditas strategis di pasar internasional. Data tersebut dapat menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan perdagangan, menjaga ketersediaan pasokan dalam negeri, serta mengoptimalkan penerimaan negara. Pengawasan transaksi yang lebih terintegrasi juga diharapkan dapat mempersempit ruang bagi praktik under-invoicing, manipulasi dokumen, maupun transaksi tidak wajar yang berpotensi mengurangi penerimaan negara. Pada saat yang sama, transparansi tata kelola perlu diimbangi dengan kepastian regulasi sehingga pelaku usaha yang menjalankan kegiatan ekspor sesuai ketentuan tetap memiliki ruang untuk berkembang. Ekspor satu pintu dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis sekaligus menutup celah kebocoran ekonomi. Keberhasilan kebijakan tersebut akan bergantung pada konsistensi pengawasan, transparansi sistem, ketepatan dalam menentukan komoditas strategis, serta evaluasi berkala terhadap pelaksanaannya. Langkah pemerintah dalam memperkuat tata kelola ekspor patut diapresiasi sebagai upaya memastikan kekayaan sumber daya alam memberikan manfaat yang lebih optimal bagi negara dan masyarakat. Dengan pelaksanaan yang transparan, terukur, dan tetap memperhatikan iklim usaha, kebijakan ekspor satu pintu diharapkan mampu memperkuat penerimaan negara, mendukung hilirisasi, menjaga kepentingan nasional, serta mengurangi potensi kebocoran nilai ekonomi komoditas strategis demi memperkuat fondasi perekonomian nasional yang berkelanjutan dan berdaya saing. )* Pemerhati isu sosial-ekonomi

Oleh : Jonathan Janoel *)

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah menjadi contoh nyata bahwa persoalan lingkungan dapat berekspansi menjadi krisis multidimensi. Asap pekat yang ditimbulkan tidak hanya memicu masalah kesehatan masyarakat, tetapi juga mengancam ekonomi, keselamatan publik, hingga memicu ketegangan regional akibat kabut asap lintas negara. Karena itu, gagasan Presiden Prabowo Subianto untuk mengkaji penggolongan pelaku karhutla sebagai “terorisme ekologi” patut dibaca sebagai bagian dari pembahasan penguatan instrumen hukum yang fundamental, bukan sekadar perubahan istilah. Pertanyaannya, bagaimana gagasan tersebut diterjemahkan menjadi aturan yang jelas, dapat dibuktikan secara yuridis, dan berfokus melindungi masyarakat luas.

Dalam rapat terbatas, Presiden Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum mendalami sanksi bagi pelaku pembakaran lahan. Arahan ini mencakup kemungkinan memperberat ancaman hukuman dalam undang-undang dengan melibatkan DPR. Presiden juga menyoroti perlunya meninjau ulang aturan daerah yang kerap memberikan kelonggaran terhadap praktik pembakaran lahan skala kecil. Presiden menegaskan bahwa pembukaan lahan tidak seharusnya lagi dilakukan dengan cara membakar yang berisiko tinggi. Sebagai solusi, pemerintah berkomitmen hadir membantu masyarakat kecil membuka lahan dengan cara yang aman dan berbasis teknologi pertanian, sehingga himpitan ekonomi tidak lagi menjadi pembenar bagi perusakan lingkungan.

Dalam perspektif hukum lingkungan, wacana ini mendapat resonansi positif. Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Airlangga, Prof. Suparto Wijoyo, menyatakan bahwa karhutla dengan dampak destruktif luas sangat layak dikualifikasikan sebagai terorisme lingkungan. Ia menilai karhutla yang terus berulang bukan semata karena kekurangan regulasi di atas kertas, melainkan bermuara pada persoalan konsistensi penegakan hukum di lapangan. Ia mengaitkan pandangan tersebut dengan ketentuan Pasal 600 dan 601 KUHP baru, serta tren global dalam perkembangan pengaturan tindak pidana kejahatan korporasi yang berdampak luas terhadap ekosistem.

Meski wacana “terorisme ekologi” memiliki dimensi hukum yang valid, penerapannya kelak tetap membutuhkan batasan unsur pidana yang ketat dan terukur. Tidak setiap insiden kebakaran otomatis dapat dilabeli terorisme. Penegak hukum tetap memikul beban untuk membuktikan perbuatan material, kesengajaan atau kelalaian fatal, hubungan sebab akibat yang jelas, serta skala dampak kerugian yang ditimbulkan. Kepastian ini sangat penting agar penegakan hukum berpotensi kuat dan tepat sasaran, sekaligus tidak menimbulkan ketidakjelasan yang berisiko mengkriminalisasi masyarakat adat yang tidak memiliki niat destruktif.

Pada sisi implementasi penegakan hukum, negara sesungguhnya tidak tinggal diam. Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Lukita Awang Nistyantara, menyampaikan bahwa Kementerian Kehutanan saat ini menangani 31 perkara karhutla yang tersebar di 10 provinsi, dengan total areal terdampak mencapai 3.625 hektare. Sebanyak 22 perkara berada pada tahap penyelidikan intensif, tujuh perkara naik ke penyidikan, dan dua perkara telah diserahkan kepada pihak kejaksaan. Perkara-perkara tersebut membuktikan kejahatan ini lintas batas aktor; melibatkan perorangan, korporasi, entitas yayasan, maupun kombinasi sistematis di antara perorangan dan korporasi.

Penanganan kasus tersebut menunjukkan bahwa penguatan hukum tidak selalu harus menunggu lahirnya kategori kejahatan baru. Instrumen hukum yang tersedia saat ini telah digunakan secara proporsional. Kemenhut mengingatkan bahwa pemegang perizinan memiliki kewajiban melekat untuk melakukan pencegahan, seperti patroli rutin, deteksi dini titik api, menyediakan sarana pemadaman, hingga pemulihan lahan pasca-kebakaran. Pelanggaran terhadap kewajiban vital ini dapat berujung pada sanksi administratif berat, mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin operasi sesuai aturan.

Dari sudut pandang sains, perspektif ekologis memperkuat alasan mengapa tindakan pencegahan harus senantiasa berjalan bersamaan dengan penindakan. Pakar Ekologi SITH ITB, Dr. Elham Sumarga, menjelaskan bahwa risiko karhutla diperbesar oleh kombinasi fenomena alam dan kerusakan buatan manusia: El Nino, kemarau panjang, suhu tinggi, dan kondisi lahan gambut yang terdegradasi. Gambut yang sengaja dikeringkan dapat berubah menjadi akumulasi bahan bakar dalam hamparan luas. Lebih berbahayanya, kebakaran lahan gambut sering berlangsung di bawah permukaan tanah sehingga amat sulit dideteksi dari udara dan dipadamkan.

Merespons kompleksitas tantangan tersebut, pergerakan pemerintah saat ini berjalan serentak pada beberapa jalur. Kementerian Kehutanan terus memperkuat operasi gabungan pemadaman darat dan udara, pengerahan helikopter water bombing, intensifikasi patroli udara, pembasahan lahan rawan, serta pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC). Berdasarkan sistem pemantauan SiPongi, intervensi ini membuahkan hasil nyata. Titik panas (hotspot) nasional dengan tingkat kepercayaan tinggi berhasil diturunkan dari 1.037 titik menjadi 479 titik. Penurunan ini adalah perkembangan positif, meski kesiapsiagaan di wilayah rentan harus tetap dijaga.

Mewacanakan karhutla sebagai “terorisme ekologi” merupakan lompatan paradigma yang tegas untuk memperkuat komitmen negara melindungi rakyat dan lingkungan. Karhutla tidak dapat lagi dipandang sebagai musibah biasa, terlebih saat dampaknya secara nyata mencabut hak warga atas udara bersih dan merusak roda ekonomi. Langkah komprehensif untuk memperkuat aturan, pemberian sanksi, dan peningkatan fasilitas pencegahan menunjukkan arah kebijakan yang berpusat pada keberlanjutan ekologi. Ke depan, konsistensi pelaksanaan di lapangan serta kejelasan koordinasi antarlembaga mutlak dijaga agar penindakan hukum, operasi pemadaman, dan fase pemulihan berjalan cepat dan terpadu.

)* Penulis merupakan Pengamat Sosial dan Kebijakan Pemerintah