Menguatkan Benteng Nasional: Urgensi Undang-Undang Anti-Spionase

Oleh: Zafran Adidaya *)

Di tengah eskalasi kompetisi geopolitik global dan krisis multidimensional, kedaulatan sebuah negara tidak lagi hanya diuji oleh ancaman militer konvensional yang tampak di batas wilayah. Ancaman modern bergeser ke dalam ranah yang jauh lebih terselubung, kompleks, dan multidimensional. Praktik spionase serta intervensi asing kini menjadi bagian nyata dari dinamika internasional yang terus mengintai pertahanan nasional. Ketimpangan antara akselerasi modus infiltrasi asing dan ketersediaan payung hukum domestik menjadi tantangan strategis yang menuntut respons kebijakan yang cepat, tegas, serta terukur dari pemerintah.

Kebutuhan akan sistem pertahanan negara yang adaptif ini mengemuka dalam Seminar Nasional bertajuk “Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing” yang diselenggarakan oleh ASEAN Study Center FISIP Universitas Indonesia. Forum strategis tersebut menegaskan bahwa keterbukaan Indonesia tidak boleh dibiarkan tanpa batas hukum yang jelas. Dalam pembukaan seminar, Dekan FISIP UI, Profesor Evi Fitriani, menyampaikan bahwa dinamika krisis multidimensional saat ini mewajibkan negara memiliki mekanisme perlindungan yang relevan terhadap seluruh bentuk ancaman, baik yang terlihat maupun terselubung. Inisiatif akademis ini menjadi bukti partisipasi nyata perguruan tinggi dalam menyumbangkan rekomendasi kebijakan bagi penguatan kedaulatan negara.

Secara fakta operasional, Indonesia berada dalam posisi geopolitik yang sangat strategis dengan sumber daya alam melimpah serta populasi yang besar. Posisi yang berada di pusat rivalitas kawasan menjadikan negara ini target bernilai tinggi bagi pengumpulan data intelijen asing. Kebaikan serta keterbukaan sikap diplomasi yang diterapkan selama ini kerap disalahartikan oleh aktor luar yang berkompetisi secara tidak sehat. Berbagai negara di dunia terus bersaing untuk saling mengintip, memetakan kelemahan, dan menyerap informasi strategis guna membatasi potensi keunggulan pesaing geopolitiknya.

Praktik pengumpulan informasi ilegal dan infiltrasi pengaruh asing modern telah melampaui bentuk-bentuk konvensional. Kegiatan pengintipan informasi kini bergerak dari pencurian dokumen fisik menuju ranah digital, siber, serta manipulasi operasi pengaruh. Kepala Badan Intelijen Negara, Jenderal TNI (Purn.) Muhammad Herindra, yang hadir memberikan pidato kunci dalam seminar tersebut, menegaskan bahwa ancaman dari intervensi serta spionase asing bukanlah isu hipotesis semata, melainkan realitas operasional yang dirancang secara terstruktur. Operasi semacam ini kerap memanfakturkan isu tertentu untuk melemahkan posisi strategis nasional tanpa harus secara langsung melakukan pelanggaran pidana konvensional.

Lebih lanjut, ranah operasi spionase era modern kerap memanfaatkan area abu-abu (grey zone). Penetrasi intelijen asing tidak lagi terbatas pada agen resmi beridentitas rahasia, melainkan dapat direkrut melalui jaringan lembaga swadaya masyarakat, riset ilmiah, lembaga keagamaan, hingga sektor profesional komersial. Pemanfaatan celah hukum ini memungkinkan aktor asing menyusupkan agenda terselubung guna memengaruhi persepsi publik, mengarahkan kebijakan publik, atau menghambat penguasaan teknologi strategis dalam negeri. Kerentanan tersebut makin membesar mengingat belum tersedianya aturan perundang-undangan khusus yang secara spesifik membatasi serta menindak aktivitas spionase modern secara komprehensif.

Selama ini, perangkat hukum yang dimiliki Indonesia masih terfragmentasi ke dalam berbagai undang-undang sektoral. Instrumen seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun Undang-Undang Intelijen Negara hanya mengatur fungsi dasar deteksi dini dan peringatan awal ancaman keamanan nasional. Belum ada definisi operasional yang eksplisit mengenai tindak spionase siber, spionase ekonomi, maupun intervensi asing. Ketiadaan batasan definitif tersebut menyebabkan rantai penegakan hukum sering kali terhenti dan gagal menciptakan efek jera bagi para pelaku infiltrasi yang memanfaatkan ruang abu-abu sistem hukum domestik.

Keadaan vakum regulasi khusus ini disadari betul oleh para legislator sebagai celah keamanan yang berisiko tinggi. Anggota Komisi I DPR RI, Hj. Nurul Arifin, yang juga menjadi pembicara dalam seminar FISIP UI tersebut, mengungkapkan bahwa kebutuhan akan perumusan rancangan undang-undang yang mengatur penanggulangan spionase dan intervensi asing sudah pada tahap sangat mendesak. Menurutnya, percepatan pembahasan regulasi ini perlu masuk ke dalam Program Legislasi Nasional untuk memastikan negara memiliki instrumen penindakan yang sah, mengingat undang-undang intelijen yang ada saat ini belum menjangkau delik spionase secara komprehensif.

Langkah penguatan kerangka hukum penanggulangan spionase dan campur tangan asing sama sekali tidak ditujukan untuk menekan kebebasan sipil atau mengembalikan trauma pendekatan kekuasaan masa lalu. Direktur Eksekutif ASEAN Study Center FISIP UI, Edy Prasetyono, Ph.D., menekankan bahwa pengkajian isu penanggulangan spionase dilakukan untuk mematangkan kebijakan nasional agar mampu menjawab tantangan teknologi yang berkembang pesat tanpa mengorbankan iklim demokrasi. Bahkan, berbagai negara dengan sistem demokrasi yang maju telah lama menerapkan rezim hukum ketat untuk melindungi rahasia negara dan aset informasi strategis mereka.

Penyusunan undang-undang penanggulangan spionase merupakan wujud nyata kewajiban pemerintah dalam melindungi segenap rakyat, infrastruktur vital, dan data strategis nasional. Kedaulatan pada era digital mewajibkan ketahanan menyeluruh yang mencakup perlindungan pusat data, sistem informasi pemerintahan, kebijakan ekonomi strategis, hingga stabilitas opini publik dari manipulasi pihak luar. Melalui pembentukan undang-undang yang khusus dan terintegrasi serta didukung kolaborasi antara lembaga pemerintah, komunitas intelijen, dan akademisi, Indonesia akan memiliki benteng nasional yang tangguh, mandiri, serta berwibawa di panggung internasional.

*) Pengamat Keamanan Siber

Kedaulatan di Garis Depan: Saatnya Indonesia Memiliki UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing

Oleh: Dimas Aryatama*

Kedaulatan Indonesia pada era modern menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Ancaman terhadap kepentingan nasional tidak lagi hanya hadir dalam bentuk konflik bersenjata atau pelanggaran batas wilayah. Perkembangan teknologi, persaingan geopolitik, transformasi ekonomi digital, serta derasnya arus informasi telah menciptakan bentuk-bentuk ancaman baru yang bergerak di ruang yang tidak selalu mudah dijangkau oleh instrumen hukum konvensional. Dalam konteks inilah, gagasan mengenai pembentukan Undang-Undang Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing menjadi semakin relevan untuk dipertimbangkan sebagai bagian dari penguatan sistem keamanan nasional Indonesia.

Seminar Nasional “Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing” yang diselenggarakan ASEAN Study Center Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia pada 27 Agustus 2026 di Jakarta membuka ruang dialog penting mengenai perubahan karakter ancaman tersebut. Forum yang mempertemukan unsur pemerintah, parlemen, akademisi, praktisi keamanan, pakar siber, masyarakat sipil, dan pembicara dari luar negeri itu menunjukkan bahwa isu kedaulatan tidak dapat lagi dilihat secara sempit. Indonesia membutuhkan kesadaran bersama bahwa perubahan lingkungan strategis menuntut pembaruan cara pandang sekaligus pembaruan kebijakan.

Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal TNI (Purn.) Muhammad Herindra menempatkan persoalan spionase dan intervensi asing sebagai ancaman yang perlu direspons secara realistis. Menurutnya, Indonesia sebagai negara besar dengan posisi geografis strategis, sumber daya alam yang melimpah, dan pengaruh yang terus berkembang tidak dapat menutup mata terhadap persaingan kepentingan antarnegara. Keterbukaan Indonesia dalam pergaulan internasional merupakan kekuatan yang harus dijaga, tetapi keterbukaan tersebut perlu disertai kewaspadaan agar tidak berubah menjadi kerentanan terhadap kepentingan asing yang dapat merugikan negara.

Pesan yang disampaikan Kepala BIN penting untuk dipahami dalam konteks pembangunan Indonesia yang semakin maju. Negara yang memiliki potensi ekonomi besar, kekayaan sumber daya, jumlah penduduk besar, serta posisi penting di kawasan tentu akan semakin menarik perhatian banyak kepentingan. Dalam situasi demikian, Indonesia memerlukan kemampuan yang lebih kuat untuk membedakan kerja sama internasional yang konstruktif dari aktivitas yang berpotensi menjadi bentuk intervensi terhadap kepentingan strategis nasional. Kehadiran regulasi yang jelas justru dapat memberikan kepastian bagi semua pihak mengenai batas-batas yang harus dihormati.

Karena itu, Undang-Undang Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing dapat menjadi langkah strategis untuk memperkuat ketahanan nasional. Regulasi tersebut bukan dimaksudkan untuk menutup Indonesia dari dunia luar atau membatasi demokrasi, melainkan untuk memastikan keterbukaan nasional berjalan dalam koridor yang aman dan berdaulat. Undang-undang yang dirumuskan secara matang dapat memberikan definisi yang jelas mengenai berbagai bentuk spionase, operasi pengaruh asing, spionase siber, maupun ancaman terhadap kepentingan ekonomi strategis. Kejelasan hukum akan membantu negara bertindak lebih terukur, terkoordinasi, dan tidak semata-mata menunggu ancaman berkembang menjadi krisis.

Penguatan regulasi juga penting untuk mendorong perubahan dari pola respons yang reaktif menjadi pendekatan yang lebih preventif. Negara harus memiliki kemampuan untuk mendeteksi risiko sejak dini melalui sistem peringatan yang kuat dan koordinasi yang efektif antarlembaga. Dalam konteks ini, penguatan peran dan fungsi BIN sebagai bagian dari komunitas intelijen nasional perlu berjalan bersama dengan penguatan koordinasi bersama kementerian, lembaga, aparat keamanan, serta institusi yang memiliki peran dalam perlindungan sektor strategis.

Perspektif tersebut semakin relevan dalam menghadapi perkembangan dunia siber. Kepala Indonesia Cyber Security Forum Ardi Sutedja menilai bahwa ancaman keamanan siber saat ini tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan teknis semata. Perkembangan teknologi telah menjadikan data, algoritma, kecerdasan buatan, infrastruktur digital, dan platform media sosial sebagai bagian dari ruang persaingan yang memengaruhi kepentingan nasional. Spionase modern dapat berkembang melalui berbagai metode yang jauh lebih kompleks dibandingkan pendekatan konvensional.

Menurut Ardi, Indonesia perlu mengubah cara pandang terhadap keamanan siber dan membangun kemampuan pencegahan yang lebih kuat. Kesadaran terhadap ancaman, kesiapan sumber daya manusia, serta kemampuan beradaptasi terhadap perubahan teknologi harus menjadi bagian dari strategi nasional. Pandangan ini memperkuat urgensi pembentukan kebijakan yang komprehensif, sebab perlindungan terhadap kedaulatan nasional saat ini juga mencakup perlindungan data strategis, infrastruktur digital, sistem ekonomi, serta ruang informasi.

Dekan FISIP UI Prof. Evi Fitriani menegaskan pentingnya kontribusi perguruan tinggi dalam menghadapi persoalan strategis bangsa. Universitas, menurutnya, tidak boleh hanya menjadi menara gading, tetapi harus mampu menghadirkan pemikiran dan rekomendasi yang berguna bagi masyarakat dan negara. Semangat inilah yang perlu terus dikembangkan dalam pembahasan kebijakan penanggulangan spionase dan intervensi asing. Perbedaan pandangan antara akademisi, praktisi, pemerintah, dan masyarakat sipil bukan hambatan, melainkan kekuatan untuk menghasilkan kebijakan yang lebih matang.

Pada akhirnya, menjaga kedaulatan bukan sekadar tugas satu lembaga atau satu sektor. Kedaulatan adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan negara yang kuat, masyarakat yang sadar, akademisi yang kritis, serta kebijakan yang mampu menjawab perkembangan zaman. UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun Indonesia yang semakin tangguh, berdaulat, demokratis, dan percaya diri dalam menghadapi persaingan global. Dengan regulasi yang tepat dan implementasi yang akuntabel, Indonesia dapat memperkuat garis pertahanannya tanpa kehilangan karakter sebagai negara demokrasi yang terbuka dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

*Penulis merupakan Pemerhati Kebijakan Keamanan Nasional

Kepala BIN Herindra Dorong UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing

Oleh: Agustine Evelia Hannie *)

Kedaulatan sebuah negara pada abad ke-21 tidak lagi hanya diuji di perbatasan teritorial. Informasi strategis, teknologi, infrastruktur digital, kepentingan ekonomi, proses politik, hingga pembentukan opini publik telah menjadi arena baru kompetisi antarnegara. Dalam lanskap ini, Indonesia membutuhkan perangkat hukum yang mampu mengenali perubahan karakter ancaman tanpa mengorbankan demokrasi dan kebebasan sipil.

Pesan tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional bertajuk “Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing” yang diselenggarakan ASEAN Study Center (ASC) FISIP Universitas Indonesia di JW Marriott Hotel Jakarta, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Agustus 2026. Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn.) Dekan FISIP Universitas Indonesia Prof. Evi Fitriani, Ph.D. menilai perubahan lingkungan strategis global menuntut Indonesia memiliki sistem pertahanan yang semakin adaptif. Menurutnya, dunia tengah menghadapi krisis multidimensional di tengah persaingan geopolitik negara-negara besar, sehingga Indonesia membutuhkan mekanisme pertahanan yang mampu merespons bukan hanya ancaman yang terlihat secara kasat mata, tetapi juga ancaman nonkonvensional yang bekerja secara tersembunyi dan semakin sulit dikenali.

Muhammad Herindra menyampaikan pandangan yang patut menjadi perhatian. Berangkat dari perspektif keamanan dan pengalamannya sebagai praktisi, Herindra menilai Indonesia masih terlalu terbuka ketika berhadapan dengan aktivitas spionase maupun intervensi asing yang menurutnya nyata terjadi. Ia bahkan menggunakan metafora yang cukup keras dengan menyebut Indonesia terlalu “telanjang”. Persoalannya bukan bahwa Indonesia harus berubah menjadi negara tertutup, melainkan keterbukaan tersebut belum sepenuhnya diimbangi instrumen hukum yang memberikan batas jelas terhadap aktivitas yang dapat membahayakan kepentingan nasional.

Herindra mengingatkan bahwa spionase dan intervensi asing kerap bekerja di wilayah abu-abu. Sebuah aktivitas belum tentu memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan regulasi yang tersedia, tetapi dampaknya dapat memengaruhi kepentingan strategis negara. Menurutnya, pihak yang menjalankan operasi semacam itu bahkan dapat memanfaatkan sistem hukum negara sasaran.

Di sinilah urgensi gagasan Undang-Undang Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing menemukan relevansinya. Kerangka hukum Indonesia memang telah memiliki KUHP, UU Intelijen Negara, UU ITE, UU Ormas, dan sejumlah regulasi sektoral. Namun, sebagaimana dipotret dalam kerangka seminar ASC FISIP UI, perangkat tersebut masih tersebar dan belum secara komprehensif mengatur spektrum ancaman kontemporer seperti spionase siber, spionase ekonomi, agen asing, ataupun foreign interference.

Ancaman bahkan semakin kompleks karena infrastruktur sipil dan teknologi kini memiliki karakter dual use. Satelit komersial, infrastruktur bawah laut, kecerdasan buatan, cloud computing, data hingga platform digital dapat bersinggungan dengan kepentingan keamanan dan pertahanan. Operasi pengaruh asing juga dapat bergerak melalui disinformasi, pendanaan, lobi, aktivitas riset maupun manipulasi ruang informasi. Karena itu, argumentasi Herindra bahwa Indonesia tidak boleh terlalu naif penting ditempatkan dalam konteks perubahan lingkungan strategis tersebut. Indonesia, dengan posisi geografis strategis, sumber daya alam besar, pasar luas dan bobot geopolitik yang terus meningkat, tentu memiliki kepentingan yang patut dilindungi.

UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing tidak seharusnya menjadi cek kosong bagi negara. Regulasi justru diperlukan untuk memperjelas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, mendefinisikan ancaman secara presisi, menentukan kewenangan institusi, menyediakan mekanisme pengawasan, serta menjamin akuntabilitas.

Direktur Eksekutif ASEAN Study Center FISIP UI Edy Prasetyono juga mengingatkan bahwa isu ini memang sensitif dan kontroversial. Indonesia pernah mengalami perdebatan mengenai rancangan regulasi rahasia negara pada 2010-2011. Namun, perkembangan teknologi membuat persoalan spionase dan intervensi asing semakin nyata dan bentuknya semakin beragam. Menurut Edy, negara bahkan saling mengamati bukan hanya terhadap lawan, melainkan juga terhadap negara sahabat karena informasi merupakan sumber keunggulan strategis.

Forum ini menghadirkan Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin; Kepala BIK Intelijen Pertahanan Kemhan Mayjen TNI Ari Yulianto; Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN Sulistyo; Penasihat Senior LAB 45 Andi Widjajanto; Kepala Indonesia Cyber Security Forum Ardi Sutedja; konsultan keuangan Adrian Panggabean; serta analis transaksi keuangan ahli madya PPATK Rusli Safrudin. Perspektif komparatif dan masyarakat sipil juga hadir melalui Dekan ERIA School of Government Nobuhiro Aizawa; pakar intelijen Amerika Serikat Ken Conboy; profesional forensik digital Christopher Hariman Rianto; pegiat media Agus Sudibyo; Advisor Transparency International Indonesia Danang Widoyoko; serta akademisi UGM Muhadi Sugiono. Seminar dimoderatori Edy Prasetyono dan dosen Hubungan Internasional UI Ali Abdullah Wibisono, dan Dekan FISIP UI Evi Fitriani. Komposisi tersebut penting karena regulasi keamanan nasional butuh perspektif parlemen, akademisi, masyarakat sipil, keamanan siber, pertahanan, antikorupsi, keuangan, media, hingga pengalaman negara lain untuk menguji batas-batas kewenangan negara.

Pernyataan Herindra layak dibaca sebagai alarm strategis. Bukan untuk membangun ketakutan terhadap dunia luar. Politik luar negeri bebas aktif membutuhkan keterbukaan dan kerja sama internasional. Keterbukaan tanpa pagar hukum dapat melahirkan kerentanan. Indonesia tidak perlu menjadi negara yang paranoid. Indonesia tidak boleh menjadi negara yang naif. UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing yang demokratis, presisi, akuntabel, diawasi secara kuat dapat menjadi jalan tengah memastikan keterbukaan Indonesia menjadi kekuatan, tidak menjadi celah bagi pihak lain untuk mengeksploitasi kepentingan nasional.

*) pemerhati keamanan nasional

Kepala BIN Dorong Aturan Khusus Hadapi Spionase dan Intervensi Asing

JAKARTA — Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn.) Muhammad Herindra, M.A, M.Sc. mendorong penguatan kebijakan nasional untuk menghadapi perkembangan spionase dan intervensi asing yang semakin kompleks. Hal tersebut disampaikan dalam Seminar Nasional FISIP Universitas Indonesia bertema “Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing” yang diselenggarakan bersama ASEAN Study Center FISIP UI.

Menurut Muhammad Herindra, aktivitas spionase dan intervensi asing merupakan ancaman nyata yang perlu diantisipasi melalui pendekatan hukum dan penguatan kontra-intelijen. Perkembangan ancaman tersebut dinilai semakin sulit dikenali karena banyak aktivitas berlangsung di wilayah abu-abu.

“Intervensi asing maupun spionase itu ada. Persoalannya, kita tidak memiliki sebuah aturan yang membatasi atau mengatur hal tersebut,” ujar Muhammad Herindra.

Ia menekankan, kebutuhan regulasi tidak diarahkan untuk membatasi kebebasan sipil, melainkan menciptakan keseimbangan antara perlindungan keamanan nasional dan penghormatan terhadap hak warga negara. Menurutnya, sejumlah negara demokratis telah memiliki aturan yang mengatur aktivitas intelijen asing.

Pandangan tersebut sejalan dengan HJ. Nurul Qomaril Arifin, M.Si., Anggota Komisi I DPR RI, yang menilai perkembangan teknologi telah mengubah pola spionase dari metode konvensional menuju bentuk digital dan multidimensi.

“Indonesia memang sudah sangat perlu memiliki pengaturan khusus mengenai spionase, karena saat ini belum ada undang-undang yang secara spesifik berbicara tentang spionase,” tegas HJ. Nurul Qomaril Arifin, M.Si.

Ia menjelaskan, regulasi yang ada saat ini telah mengatur sejumlah aspek intelijen dan keamanan, tetapi ketentuannya masih tersebar dalam berbagai aturan sektoral. Kondisi tersebut perlu diperkuat agar negara memiliki instrumen yang lebih jelas dalam mencegah, mendeteksi, dan menindak aktivitas yang berpotensi mengganggu kepentingan nasional.

Forum seminar yang digelar ASEAN Study Center FISIP UI menjadi ruang akademik untuk mempertemukan pemerintah, DPR, aparat keamanan, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan. Pembahasan diarahkan pada upaya memperkuat kedaulatan Indonesia sekaligus memastikan setiap kebijakan tetap berjalan dalam koridor demokrasi dan hukum.

Penguatan regulasi diharapkan dapat memberikan kepastian bagi negara dalam menghadapi ancaman modern, termasuk spionase siber, pencurian data strategis, operasi pengaruh, serta intervensi melalui jaringan ekonomi dan teknologi.

Muhammad Herindra juga menegaskan pentingnya membangun kesadaran bersama agar Indonesia tidak bersikap naif terhadap dinamika persaingan antarnegara.

“Jangan sampai ini dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan sipil. Kita berbicara mengenai masalah negara,” tutup Muhammad Herindra. (*)

Kepala BIN Dorong UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing untuk Perkuat Kedaulatan

JAKARTA – Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn.) Muhammad Herindra menekankan pentingnya penguatan kerangka hukum nasional dalam menghadapi ancaman spionase dan intervensi asing yang semakin berkembang di tengah persaingan geopolitik global.

Hal tersebut disampaikan dalam Seminar Nasional bertajuk “Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing” yang diselenggarakan ASEAN Study Center (ASC) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) di Hotel JW Marriott, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

Dalam sambutannya, Herindra menilai aktivitas spionase dan intervensi asing merupakan realitas yang perlu dihadapi secara serius. Menurut dia, sejumlah aktivitas tersebut kerap bergerak di wilayah abu-abu sehingga sulit dijangkau oleh instrumen hukum konvensional.

“Indonesia jangan terlalu naif. Kita harus tetap terbuka, tetapi keterbukaan itu harus disertai kewaspadaan dan ketegasan dalam menjaga kepentingan nasional,” ujar Herindra.

Ia memandang Indonesia memerlukan regulasi yang jelas untuk memperkuat perlindungan terhadap kepentingan strategis nasional. Gagasan mengenai Undang-Undang Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing, menurutnya, perlu dikaji secara komprehensif dengan tetap menjaga keseimbangan antara keamanan negara, demokrasi, dan kebebasan sipil.

Herindra juga menekankan pentingnya penguatan kontraintelijen dan koordinasi antarlembaga dalam mendeteksi berbagai bentuk pengaruh asing yang berpotensi mengganggu kedaulatan dan keselamatan warga negara.

Sementara itu, Dekan FISIP UI Prof. Evi Fitriani menilai seminar tersebut relevan dengan kondisi global saat ini. Ia mengatakan perguruan tinggi harus mampu memberikan kontribusi nyata melalui kajian dan rekomendasi kebijakan bagi negara.

“Untuk apa menjadi menara gading kalau tidak ada gunanya bagi masyarakat dan negara?” kata Evi. Ia berharap forum tersebut menghasilkan pandangan yang konstruktif dari berbagai perspektif politik, ekonomi, keamanan, dan sosial.

Seminar menghadirkan akademisi, praktisi, pejabat pemerintah, parlemen, serta pakar dari dalam dan luar negeri. Sejumlah pembicara yang terlibat antara lain Hj. Nurul Arifin, Mayjen TNI Ari Yulianto, Andi Widjajanto, Ardi Sutedja, Christopher Hariman Rianto, Nobuhiro Aizawa, dan Ken Conboy.

Melalui forum tersebut, ASC FISIP UI mendorong dialog lintas pemangku kepentingan guna merumuskan kebijakan nasional yang adaptif terhadap perkembangan ancaman spionase, intervensi asing, keamanan siber, dan dinamika geopolitik global, dengan tetap berlandaskan pada prinsip demokrasi dan kepentingan nasional.

Hadiri Seminar UI, Kepala BIN Herindra Dorong Regulasi Antispionase untuk Jaga Kedaulatan

JAKARTA — Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra menilai Indonesia membutuhkan aturan khusus untuk menghadapi spionase dan intervensi asing. Menurutnya, ancaman tersebut nyata, sementara regulasi yang ada belum secara spesifik mengatur aktivitas spionase.

Hal itu disampaikan Herindra dalam seminar nasional bertema Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing yang digelar ASEAN Study Center FISIP Universitas Indonesia di salah satu hotel Jakarta, Kamis (27/8/2026).

“Menurut saya, Indonesia, khususnya dari kacamata keamanan, terlalu terbuka. Mungkin dari kacamata lain berbeda pandangannya. Tetapi dari apa yang saya lihat, kita terlalu terbuka, terlalu ‘telanjang’, kalau boleh dikatakan begitu,” kata Herindra.

Herindra mengatakan aktivitas intervensi asing maupun spionase bukan sekadar ancaman hipotetis. Menurut dia, pihak asing dapat memanfaatkan celah hukum dan bermain di wilayah abu-abu sehingga penindakannya menjadi sulit.

“Padahal menurut saya, kegiatan intervensi asing maupun spionase itu riil ada,” ujarnya.

Dia mengingatkan penguatan regulasi tidak boleh dimaknai sebagai upaya membatasi kebebasan sipil. Herindra mengakui Indonesia memiliki pengalaman masa lalu ketika intelijen pernah digunakan sebagai instrumen kekuasaan. Namun, menurutnya, kondisi saat ini telah berubah seiring Indonesia menganut sistem demokrasi.

“Kita harus sedikit lebih tegas. Tidak perlu berlebihan, tetapi jangan terlalu baik sampai kemudian kita berada di posisi yang dirugikan,” tutur Herindra.

Di tempat yang sama, Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mendukung penguatan regulasi tersebut. Dia menyebut kebutuhan aturan khusus sudah mendesak karena UU Intelijen Negara Nomor 17 Tahun 2011 belum secara spesifik mengatur spionase.

“Kalau melihat urgensinya, menurut saya memang sudah sangat harus begitu. Sudah sangat perlu sekali, karena tidak ada undang-undang di dalam yang berbicara tentang spionase,” kata Nurul.

Nurul menjelaskan ancaman modern telah berkembang dari spionase konvensional menjadi aktivitas siber, ekonomi, informasi, hingga operasi pengaruh. Karena itu, dia menilai pembentukan regulasi antispionase dapat memperkuat kemampuan negara mendeteksi, mencegah, dan menindak aktivitas intelijen asing tanpa mengorbankan kebebasan sipil.

Seminar tersebut juga dihadiri sejumlah tokoh antara lain Andi Widjajanto, S.Sos., M.Sc selaku
Penasihat Senior LAB 45 dan Ardi Sutedja ,Kepala Indonesia Cyber Security Forum

Selain itu, terdapat juga Adrian Panggaban selaku konsultan keuangan dan Edy Prasetyono, Direktur ASEAN Studi FISIP UI.***

Kepala BIN Dorong Penguatan Regulasi untuk Lindungi Kedaulatan dari Spionase Asing

Jakarta – Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) menegaskan pentingnya penguatan kewaspadaan nasional menghadapi ancaman spionase dan intervensi asing yang semakin kompleks. Indonesia dinilai membutuhkan kerangka regulasi yang lebih adaptif agar mampu melindungi kepentingan nasional sekaligus tetap menjamin kebebasan sipil dalam sistem demokrasi.

Hal tersebut disampaikan Kepala BIN dalam Seminar Nasional bertema “Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing” yang digelar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI).

Menurut Kepala BIN, aktivitas spionase dan intervensi asing merupakan ancaman nyata yang perlu diantisipasi karena dapat berlangsung melalui ruang abu-abu yang sulit dijangkau instrumen hukum konvensional.

“Spionase itu ada, intervensi asing itu ada. Kita jangan terlalu naif. Kita harus sedikit lebih tegas, tidak perlu berlebihan, tetapi jangan sampai kemudian kita berada di posisi yang dirugikan,” jelas Kepala BIN.

Ia menilai Indonesia perlu mempertimbangkan regulasi yang lebih spesifik untuk mengantisipasi aktivitas asing yang berpotensi merugikan kepentingan dan kedaulatan negara. Namun, penguatan regulasi tersebut harus tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan keamanan nasional dan kebebasan sipil.

“Jangan sampai ini dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan sipil. Kita berbicara mengenai masalah negara,” tegasnya.

Kepala BIN juga mendorong penguatan kapasitas kontraintelijen dengan batas kewenangan dan mekanisme pengawasan yang jelas sehingga efektif dalam menghadapi ancaman sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Senada, Kepala Pusat Analisis Intelijen Pertahanan BIK Intelhan Brigjen TNI Efran Gunawan menilai perkembangan ancaman saat ini semakin kompleks karena aktivitas spionase dapat memanfaatkan jalur-jalur legal, termasuk kegiatan survei, akademik, pendanaan, maupun aktivitas organisasi tertentu.

“Spionase bekerja di koridor legal, seperti survei-survei di bawah air. Kemudian kegiatan-kegiatan lain di akademisi juga ada pendanaan-pendanaan,” kata Efran.

Menurut Efran, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya instrumen hukum yang mampu memberikan batas jelas terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu kedaulatan. Meski demikian, ia menekankan bahwa demokrasi dan kebebasan berpendapat tetap harus dihormati.

“Kebebasan berpendapat ini sudah tidak bisa lagi kita hentikan. Namun tentu harus ada koridor yang membatasi. Jangan sampai mengangkangi kedaulatan negara,” ujarnya.

Penguatan regulasi dan kontraintelijen diharapkan menjadi langkah strategis untuk membangun sistem pertahanan keamanan yang lebih adaptif, terukur, dan akuntabel dalam menghadapi dinamika geopolitik serta berbagai bentuk intervensi asing.

Kepala BIN Sebut Pentingnya Regulasi Tangkal Spionase dan Intervensi Asing

Jakarta — Perangkat hukum di Indonesia saat ini dinilai belum memadai dalam menanggulangi tindak spionase dan intervensi asing karena regulasinya masih terfragmentasi, sehingga kebijakan nasional yang strategis mutlak diperlukan.

Mengingat negara-negara demokrasi maju telah memiliki regulasi serupa, Indonesia dinilai sangat membutuhkan aturan hukum yang tegas untuk membatasi ruang gerak spionase demi menjaga kedaulatan dan keselamatan warga.

Hal tersebut dikatakan Kepala BIN, Jendral TNI (Purn.) M. Herindra M.A., M.Sc. dalam acara Seminar Nasional yang mengangkat tema “Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing’, bertempat di Hotel JW Marriot Jakarta (27/8)

“Regulasi baru ini harus dirumuskan secara terukur agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan,” kata Kepala BIN.

Dirinya menjelaskan bahwa selain aspek hukum, penguatan sistem kontra-intelijen juga harus dilakukan secara bersamaan untuk mencegah ancaman nyata terhadap stabilitas nasional.

Saat ini, lanjut Kepala BIN, Indonesia belum memiliki aturan jelas untuk mengatur kegiatan intelijen asing atau aktor yang beroperasi di wilayah abu-abu.

“Diperlukan aturan baru yang menyeimbangkan keselamatan negara dan kebebasan warga untuk mencegah kegiatan yang membahayakan,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Indonesia Cyber Security Forum, Ardi Sutedja, mengatakan bahwa keamanan dan ketahanan cyber, bukan lagi masalah teknis namun sudah menyangkut masalah keamanan nasional.

“Artinya sudah menyangkut kita semua. Bukan hanya kepentingan politik, kepentingan negara, kepentingan militer, tapi sudah menyangkut kepentingan kita semua,” ungkapnya.

Ardi menyebut pentingnya membangun awareness.

“Artinya memahami situasi ya, situasi awareness itu harus kita bangun. Kalau kita sudah melakukan situasi awareness itu kita akan mengenal dunianya,” ucapnya.

Dirinya menekankan teknologi itu sendiri berevolusi sangat cepat.

“Tapi kita harus ingat. Pertarungan di sini adalah pertarungan kepentingan bangsa dan negara, tidak bisa lagi kita melihat spionase itu yang konvensional,” ungkap Ardi.

Dirinya menambahka, situasi geopolitik saat ini sudah menggunakan berbagai platform teknologi yang fungsinya besar.

“Kita sekarang lagi gemarnya bermain kecerdasan artificial, sementara itu quantum masuk,” tuturnya.

Untuk dikatehui, seminar ini digelar guna menghimpun ragam pandangan komprehensif, diselenggarakan seminar bertaraf internasional yang menghadirkan pemangku kepentingan dari unsur pemerintah, parlemen, akademisi, pegiat sosial, hingga dunia usaha.

Indonesia mendesak perlunya regulasi hukum yang tegas serta penguatan sistem kontra-intelijen untuk menangkal aktivitas spionase asing di zona abu-abu. Langkah strategis ini sangat krusial guna menutup celah hukum yang sering dimanfaatkan aktor intelijen, demi menjaga kedaulatan negara, mencegah potensi ketidakstabilan, serta melindungi keselamatan seluruh warga dari ancaman luar. [-RWA]

Pemerintah Pangkas Rantai Distribusi Subsidi lewat Koperasi Merah Putih

INDRAMAYU — Pemerintah terus mematangkan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai salah satu instrumen untuk memangkas rantai distribusi pangan dan penyaluran barang bersubsidi hingga langsung menjangkau masyarakat dengan harga yang lebih terjangkau.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Indramayu untuk meninjau persiapan pembangunan KDKMP, salah satunya di Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener. Indramayu dipilih karena memiliki posisi strategis sebagai salah satu daerah penyangga utama ketahanan pangan nasional dengan kontribusi produksi beras mencapai sekitar 1,5 juta ton.

Hanif mengatakan peninjauan tersebut dilakukan sesuai amanat Presiden untuk memastikan kesiapan infrastruktur dan tata kelola KDKMP. Program ini juga telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030 dengan target pembentukan hingga 80.000 unit koperasi di seluruh Indonesia.

“Kehadiran KDKMP dirancang untuk memotong rantai distribusi dan rantai pangan semaksimal mungkin. Kita ingin memastikan bantuan pemerintah maupun barang bersubsidi dapat sampai ke masyarakat dengan harga yang sama dan terjangkau. Koperasi ini nantinya akan menjadi bagian penting dari infrastruktur pemerintah,” ujar Hanif.

Menurutnya, pemerintah saat ini juga tengah mematangkan Peraturan Presiden terkait tata kelola dan mekanisme operasional KDKMP. Regulasi tersebut disiapkan untuk menyesuaikan pelaksanaan program dengan kondisi di lapangan, termasuk kesiapan lahan dan tata ruang di masing-masing wilayah.

Sementara itu, Komandan Kodim 0616/Indramayu Letkol Arm Tulus Widodo menegaskan kesiapan jajaran TNI dalam mendukung kelancaran pelaksanaan program nasional tersebut. Ia menilai kunjungan Wamenko Pangan ke Desa Rambatan Kulon menjadi momentum penting untuk memastikan KDKMP benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami dari TNI siap mendukung dan mendampingi, sehingga KDKMP dapat berkembang menjadi pusat penggerak ekonomi desa, memperkuat kemandirian masyarakat, serta mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan,” tegasnya.

Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan TNI diharapkan dapat meningkatkan keandalan tata kelola ekonomi desa. Dengan rantai distribusi yang lebih pendek dan penyaluran subsidi yang lebih efektif, KDKMP diharapkan tidak hanya memperkuat perekonomian masyarakat desa, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga ketahanan pangan di Kabupaten Indramayu dan secara nasional.

Pemerintah Arahkan Koperasi Merah Putih Jadi Jalur Baru Cegah Kebocoran Subsidi

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat peran Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola penyaluran subsidi agar lebih tepat sasaran dan mencegah terjadinya kebocoran. Melalui skema tersebut, barang-barang yang mendapatkan subsidi pemerintah diarahkan untuk disalurkan melalui Kopdes Merah Putih sehingga manfaat subsidi dapat diterima langsung oleh masyarakat.

Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa seluruh barang bersubsidi nantinya akan disalurkan melalui Kopdes Merah Putih. Menurutnya, barang yang mendapatkan subsidi merupakan bentuk dukungan negara yang bersumber dari uang rakyat sehingga tidak seharusnya diperlakukan sebagai komoditas untuk diperjualbelikan secara bebas.

“Sehingga barang-barang subsidi tidak boleh dan tidak bisa diperdagangkan. Subsidi adalah uang rakyat! Barang yang disubsidi, disubsidi oleh uang rakyat, untuk rakyat, dan bukan dagangan!” tegas Prabowo.

Kebijakan tersebut mencakup penyaluran berbagai komoditas bersubsidi, termasuk pupuk subsidi bagi petani. Pemerintah menyiapkan mekanisme penyaluran pupuk melalui Kopdes Merah Putih agar distribusi dapat berlangsung lebih langsung dan petani tidak lagi bergantung pada rantai distribusi yang panjang.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa penyaluran tersebut akan dilakukan secara langsung melalui koperasi.

“Bantunya dari Bapanas langsung ke Kopdes, Kopdes yang bagi. Ada juga subsidi, misalnya pupuk. Penyaluran pupuk itu melalui Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Zulkifli.

Saat ini pemerintah terus mempercepat pembangunan 35.872 Kopdes Merah Putih yang ditargetkan mulai beroperasi pada Agustus 2026. Penguatan jaringan koperasi di tingkat desa dan kelurahan diharapkan dapat menjadi jalur distribusi yang lebih terkontrol sekaligus mendekatkan akses masyarakat terhadap berbagai kebutuhan yang memperoleh dukungan subsidi pemerintah.

Lebih lanjut Ia menargetkan sebanyak 30 ribu Kopdes Merah Putih dapat selesai dibangun dan beroperasi penuh pada pertengahan Agustus 2026.

“Pemerintah menargetkan 30.000 unit lebih KDMP selesai dibangun dan beroperasi penuh pada pertengahan Agustus ini. Insyaallah, Bapak,” terang Zulkifli.

Sementara itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa pemerintah terus mempersiapkan operasionalisasi Kopdes Merah Putih, termasuk menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi landasan pelaksanaannya dalam waktu dekat.

“Setelah itu, proses verifikasi dan validasi untuk serah terima koperasi dari Kementerian Koperasi kepada pemerintah desa akan dilakukan. Para manajer koperasi juga mulai dipersiapkan untuk ditempatkan di berbagai daerah.” ujar Ferry.

Kehadiran Kopdes Merah Putih diharapkan menjadi jalur distribusi baru yang lebih transparan dan terkontrol dalam penyaluran barang bersubsidi, sehingga dapat memperpendek rantai distribusi, meminimalisir potensi kebocoran dan praktik penimbunan, serta memastikan subsidi pemerintah diterima masyarakat secara tepat sasaran.