Pemerintah Buktikan Pencegahan Penyelundupan Efektif Lindungi Ekonomi Negara

Jakarta, – Pemerintah Republik Indonesia menegaskan keberhasilan strategi pencegahan penyelundupan pada semester pertama tahun 2025, sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap stabilitas ekonomi nasional. Berdasarkan laporan terkini, langkah Bea dan Cukai, bekerja bersama aparat penegak hukum dan intelijen, telah membuahkan hasil yang signifikan.

Dalam laporan terbaru yang dipublikasikan 28 Juli 2025, Bea Cukai Tanjungpinang bersama aparat gabungan membongkar penyelundupan 7.680 kaleng minuman beralkohol ilegal yang disamarkan dalam kardus air mineral di Pelabuhan Tarempa, Kabupaten Anambas. Sebanyak 1.104 kaleng diduga produk impor ilegal tanpa dokumen resmi—sementara sisanya meskipun bergelang cukai, tidak memiliki izin edar dari Disperindag setempat.

Di Batam, petugas Bea Cukai secara sukses menggagalkan penyelundupan sebanyak 266 koli barang kiriman ilegal tanpa dokumen kepabeanan yang sah. Operasi ini berlangsung pada 21–25 Juli 2025 setelah informasi dari masyarakat, dengan kapal Nasya yang mengangkut barang ilegal ke Tanjung Uban segera dihentikan dan disegel untuk pemeriksaan lanjutan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menyatakan bahwa DJBC akan memperkuat sinergi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai langkah konkret dalam menutup celah-celah yang selama ini dimanfaatkan oleh pelaku penyelundupan.

Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menugaskan DJBC untuk mengawal secara ketat kinerja kepabeanan demi meningkatkan kontribusi terhadap penerimaan negara.

“Koordinasi dan kolaborasi lintas sektor, khususnya dengan aparat penegak hukum seperti TNI dan Polri, menjadi kunci utama untuk menutup potensi kebocoran penerimaan negara akibat praktik penyelundupan, baik yang masuk maupun keluar dari wilayah Indonesia,” ujarnya.

Data tahunan pun memperlihatkan tren positif. Sepanjang tahun 2024, Bea Cukai berhasil melakukan 1.448 penindakan terhadap narkotika dengan total barang bukti 7,4 ton, meningkat signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Unit anjing pelacak (K-9), operasi Bersinar, dan cyber crawling menjadi bagian dari strategi yang menyelamatkan jutaan anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.

Menanggapi hasil ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan bahwa sinergi antar lembaga menjadi fondasi utama efektivitas penindakan. ”Kebijakan koordinatif lintas kementerian dan instansi telah memperkuat ketahanan fiskal Indonesia di tengah tekanan global”, Jelasnya.

Pihaknya juga menyatakan sinergi antara Bea Cukai, Polri, BNN, BIN, serta pemerintah daerah sebagai kolaborasi strategis yangi telah terbukti memperkuat ketahanan fiskal, menghadirkan sistem pengawasan yang adaptif, dan menumbuhkan iklim usaha yang sehat.

Secara keseluruhan, capaian Juli 2025 menunjukkan bahwa metode pencegahan dan pendekatan lintas lembaga terbukti efektif. Penindakan barang selundupan telah dilakukan di berbagai pintu masuk baik laut maupun udara dengan skala operasi semakin masif dan respons cepat terhadap modus terbaru. Keterlibatan masyarakat dilaporkan sangat membantu mendeteksi indikasi penyelundupan sejak dini.

Pemerintah Ubah Paradigma Penanganan Penyelundupan dari Reaktif Menjadi Proaktif

Jakarta – Pemerintah Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam memberantas praktik penyelundupan yang selama ini merugikan perekonomian nasional, mengancam industri dalam negeri, serta menciptakan ketimpangan dalam sistem perdagangan. Langkah terbaru yang kini tengah digencarkan adalah transformasi paradigma penanganan penyelundupan dari pendekatan reaktif menjadi pendekatan proaktif. Perubahan strategi ini mencerminkan respons atas dinamika ancaman penyelundupan yang semakin kompleks, terorganisir, dan melibatkan jaringan lintas batas yang canggih.

Selama bertahun-tahun, pendekatan reaktif dalam penindakan penyelundupan lebih menitikberatkan pada upaya penangkapan dan penyitaan barang setelah pelanggaran terjadi. Pemerintah menyadari bahwa model ini tidak cukup untuk mengimbangi pola kejahatan yang terus berinovasi, baik dari sisi metode operasional, pemanfaatan teknologi, hingga pergerakan ke wilayah-wilayah rawan yang sulit dijangkau oleh aparat pengawas.

Penggunaan teknologi informasi menjadi salah satu ujung tombak dalam strategi proaktif ini. Dengan sistem ini, potensi penyimpangan dapat diidentifikasi lebih awal, sehingga intervensi pencegahan dapat dilakukan secara tepat sasaran tanpa menunggu terjadinya pelanggaran nyata.

Kementerian Koordinator Bidang Politik, dan Keamanan (Kemenko Polkam) melalui Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan mencatatkan kinerja impresif sepanjang semester pertama tahun 2025. Dari Januari hingga Juni, negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian sebesar Rp125,9 miliar.

“Momentum keberhasilan operasional semester pertama Tahun 2025 ini menjadi dasar penguatan sinergi lintas Kementerian/Lembaga dalam penyelarasan dan evaluasi pelaksanaan kinerja,” kata Kepala Bidang Intelijen Keamanan Kemenko Polkam, Mada Indra Laksanta.

Jika sebelumnya pendekatannya bersifat reaktif atau menunggu kejadian, kini strategi yang dikembangkan bersifat proaktif, dengan penekanan pada pencegahan sebagai strategi inti.

“Pencegahan bukan sekadar pendekatan tambahan, melainkan strategi utama yang mengubah paradigma penanganan penyelundupan dari reaktif menjadi proaktif,” tegas Mada.

Selain penguatan teknologi, pemerintah juga meningkatkan sinergi antarinstansi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kolaborasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, dan pemerintah daerah diperkuat dalam bentuk operasi gabungan, pertukaran data intelijen, serta penyamaan prosedur pengawasan.

Anggota Deputi Operasi dan Latihan Bakamla, David mengumumkan rencana patroli gabungan selama 55 hari yang akan dimulai pada 28 Juli 2025. Patroli ini tidak hanya bertujuan mengawasi perairan dan titik-titik penyelundupan strategis, tetapi juga akan menyertakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat pesisir dan para pelaku logistik.

“Pengawasan penting, tetapi edukasi dan sosialisasi juga kunci. Kami tidak hanya ingin menangkap pelaku, tapi mencegah lahirnya pelaku baru,” ujar David.

Danantara Kawal Pembangunan Kilang Sesuai Regulasi dan Kepentingan Nasional

Jakarta, Pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan pembangunan kilang energi strategis di sejumlah wilayah berjalan dalam kondisi aman, tertib, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah-langkah strategis telah disiapkan untuk menjaga kesinambungan proyek dan memastikan kesesuaiannya dengan regulasi nasional, guna menjamin kepentingan energi jangka panjang serta kedaulatan ekonomi Indonesia. Melalui program Desk Koordinasi Energi Nasional, Danantara mengawal pelaksanaan proyek pembangunan kilang sebagai bagian dari agenda transisi energi dan ketahanan nasional.

Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Patria Sjahrir menegaskan bahwa negara hadir secara penuh dalam mengawasi seluruh proses pembangunan kilang yang strategis. Melalui program ini, Danantara berkomitmen memastikan seluruh proses perizinan, pengawasan lingkungan, serta partisipasi masyarakat berjalan sesuai standar nasional dan internasional.

“Melalui Desk Koordinasi Energi Nasional, Danantara terus menjaga integritas proyek pembangunan kilang agar tidak menyimpang dari kepentingan nasional serta mempercepat transformasi energi Indonesia,” kata Pandu di Jakarta.

Sementara itu, Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam seluruh proses pembangunan kilang. Prinsip ini tidak hanya berlaku bagi kontraktor dan pelaksana proyek, tetapi juga bagi pejabat pemerintahan, aparat pengawasan, dan seluruh pihak yang terlibat.

“Akuntabilitas dan transparansi harus menjadi fondasi dalam setiap tahapan pembangunan kilang. Dalam pelaksanaannya di lapangan, Danantara perlu memastikan penerapan prinsip tata kelola yang baik (good governance) dengan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu kredibilitas proyek nasional,” ujar Fabby.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Perkasa Roeslani menegaskan dalam pelaksanaan pembangunan kilang, Danantara memastikan bahwa pelaksana proyek tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk aspek lingkungan hidup, keselamatan kerja, dan pemenuhan hak-hak masyarakat.

“Setiap tahapan pembangunan kilang harus mematuhi regulasi yang berlaku, mulai dari aspek lingkungan, keselamatan kerja, hingga perlindungan hak masyarakat sekitar. Prinsip good governance menjadi pijakan utama agar proyek bernilai triliunan rupiah ini berjalan transparan, etis, dan membawa manfaat jangka panjang bagi bangsa,” tegas Rosan.

Pemerintah menegaskan bahwa pembangunan kilang strategis bukan hanya proyek infrastruktur semata, tetapi juga representasi dari komitmen Indonesia untuk mewujudkan kemandirian energi dan transformasi industri berbasis nilai tambah. Untuk itu, seluruh pihak diimbau untuk menjaga kekompakan dan menghindari narasi-narasi destruktif, demi kelangsungan pembangunan nasional berkelanjutan yang menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan negara.

Danantara Gandeng AS Bangun Kilang Tingkatkan Kemandirian Energi Nasional

JAKARTA — Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) resmi mengumumkan rencana kerja sama strategis dengan sejumlah perusahaan asal Amerika Serikat (AS) untuk membangun 17 kilang minyak di Indonesia. Langkah ini dinilai sebagai upaya konkret untuk meningkatkan kemandirian energi nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap impor minyak dari kawasan Asia dan Timur Tengah.

CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani menyatakan pembangunan kilang tersebut merupakan bagian dari kesepakatan awal hasil negosiasi pemerintah Indonesia dengan pemerintah AS. Refinery itu harus sesuai dengan karakteristik dari setiap crude oil yang diimpor. Kalau dari Amerika, maka investasinya dan teknologi kilangnya juga harus disesuaikan

“Mengenai investasi di refinery, memang ini salah satu komitmen kerja sama yang ingin dilakukan bersama perusahaan Amerika. Karena kalau kita lihat, dalam kesepakatan itu kan kita akan melakukan impor crude oil dari AS ke Indonesia, yang tentunya perlu adanya kilang pengolahan,” ujar Rosan.

Meski proyek ini masih dalam tahap awal, Rosan memastikan bahwa Danantara tengah melakukan kajian mendalam, termasuk soal besaran investasi dan lokasi kilang.

“Proses negosiasi masih berlangsung di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi,” tambahnya.

Sementara itu, Managing Director Finance BPI Danantara, Djamal Attamimi, menekankan bahwa proyek ini diarahkan untuk mendukung keberlanjutan ekonomi nasional. Saat ini Indonesia membutuhkan sekitar 1,3 juta barel minyak per hari, sementara produksi dalam negeri hanya mencapai 600 ribu barel. Kondisi tersebut memaksa Indonesia mengimpor minyak senilai sekitar 100 juta dolar AS setiap hari.

“Kalau kita bisa memiliki ladang minyak yang berproduksi di bawah kepemilikan kita sendiri, maka itu akan mengurangi defisit neraca perdagangan migas dan menekan kebutuhan impor,” ujar Djamal dalam acara Bisnis Indonesia Midyear Challenges 2025 di Jakarta.

Sebagai bagian dari implementasi kerja sama, Danantara juga berencana menandatangani kontrak rekayasa, pengadaan, dan konstruksi senilai 8 miliar dolar AS atau sekitar Rp130 triliun dengan KBR Inc. (perusahaan rekayasa asal AS). Proyek ini akan memanfaatkan teknologi kilang modular yang lebih efisien dan fleksibel untuk disebar di berbagai wilayah Indonesia.

Langkah kolaboratif ini menjadi bagian dari strategi besar Indonesia untuk memperkuat ketahanan energi nasional, sekaligus menciptakan nilai tambah industri hulu migas di dalam negeri. {}

Danantara Perkuat Kolaborasi dengan Instansi Top Nasional dan Internasional

Oleh: Airin Sakinah Maulidiyah)

Sejak dibentuk pada 24 Februari 2025, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) terus menunjukkan progres signifikan sebagai lembaga pengelola aset strategis nasional. Kinerja Danantara tidak hanya berdampak pada internal BUMN, tetapi juga mendorong peningkatan kepercayaan global terhadap ekosistem investasi Indonesia. Salah satu capaian awal yang mencolok adalah keberhasilannya mengamankan komitmen pinjaman senilai US$ 10 miliar atau sekitar Rp 163 triliun dari 12 bank asing, tanpa jaminan aset negara.

Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, mengatakan bahwa keberhasilan tersebut mencerminkan meningkatnya kredibilitas Indonesia di mata dunia internasional. Ia menyebut Danantara sebagai representasi institusi baru yang mampu membangun kepercayaan global secara cepat, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama multilateral di bidang ekonomi. Literasi kebijakan ini penting untuk menunjukkan bahwa kehadiran Danantara bukan sekadar simbol kelembagaan, tetapi instrumen strategis dalam diplomasi ekonomi.

Selain perbankan, Danantara juga berhasil memperoleh komitmen investasi senilai US$ 7 miliar dari berbagai sovereign wealth fund (SWF) negara sahabat. Dukungan internasional ini tidak terlepas dari peran aktif Presiden Prabowo Subianto yang terus membangun diplomasi ekonomi lintas kawasan. Kehadiran Presiden dalam berbagai forum investasi turut memperkuat sinyal positif bahwa Indonesia adalah negara yang terbuka, kompeten, dan layak dijadikan mitra strategis jangka panjang.

Kemitraan strategis pun diperluas oleh Danantara dengan sektor industri global. Salah satunya melalui kerja sama dengan perusahaan tambang asal Prancis, Eramet, dalam memperkuat hilirisasi mineral di Indonesia. Kolaborasi ini diperkirakan akan meningkatkan nilai tambah nasional melalui investasi di sektor nikel dan pengembangan teknologi pengolahan mineral strategis.

Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani, mengatakan bahwa Prancis merupakan investor terbesar ketiga dari Uni Eropa di Indonesia, dan kerja sama dalam bingkai perjanjian IEU-CEPA membuka peluang investasi baru yang lebih luas. Ia menegaskan bahwa Danantara akan terus memanfaatkan momentum kerja sama internasional untuk mendorong hilirisasi dan memperkuat daya saing industri nasional. Peningkatan kerja sama dengan mitra global ini menjadi bentuk konkret dari strategi Danantara memperkuat jaringan investasi lintas negara.

Di tingkat domestik, Danantara menjalankan perannya dalam restrukturisasi dan revitalisasi perusahaan strategis milik negara. Salah satu contohnya adalah restrukturisasi PT Garuda Indonesia, yang difasilitasi dengan pendanaan mencapai Rp 20 triliun. Danantara mendukung pengadaan pesawat baru bagi anak perusahaannya, Citilink, guna meningkatkan efisiensi dan daya saing industri penerbangan nasional.

Dalam sektor energi, Danantara berkontribusi pada restrukturisasi PT PLN (Persero) guna mendukung proyek energi baru dan terbarukan (EBT). Langkah ini sejalan dengan target pemerintah untuk mencapai net-zero emission pada 2060. Danantara mendorong pendanaan proyek EBT secara strategis, sehingga mampu mempercepat transisi energi tanpa membebani fiskal negara.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Bidang Energi, Yustinus Prastowo, mengatakan bahwa intervensi Danantara dalam sektor energi menandai transisi kebijakan pembiayaan yang lebih adaptif terhadap tantangan masa depan. Menurutnya, peran Danantara akan menjadi penting dalam mendukung pembiayaan energi berkelanjutan, yang selama ini kurang diminati investor swasta karena risiko jangka panjangnya. Ia juga menekankan bahwa Danantara telah berhasil membuka ruang kolaborasi lintas sektor antara publik dan swasta dalam pembiayaan proyek hijau.

Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando Ganinduto, mengatakan bahwa langkah-langkah Danantara dalam menyelamatkan dan mengefisienkan BUMN strategis sangat relevan dalam menciptakan ekosistem industri nasional yang lebih sehat. Ia menilai bahwa pendekatan non-APBN ini akan mempercepat proses pengambilan keputusan pembangunan, sekaligus menciptakan lapangan kerja dalam skala besar. Hal ini memberikan literasi kepada publik bahwa pengelolaan aset negara kini bisa dilakukan secara mandiri dan profesional.

Langkah-langkah strategis ini memperlihatkan bahwa Danantara tidak hanya berperan sebagai lembaga penyelamat keuangan, tetapi juga sebagai engine pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan tata kelola yang profesional dan transparan, Danantara telah menjadi model baru dalam pengelolaan kekayaan negara secara modern dan berdampak. Kolaborasi lintas institusi menjadi fondasi penting dari keberhasilan transformasi ini.

Danantara telah menghadirkan paradigma baru dalam manajemen kekayaan negara yang tidak lagi bergantung sepenuhnya pada APBN. Kehadiran Danantara memperkuat posisi negara dalam menciptakan instrumen fiskal non-konvensional yang adaptif dan berkelanjutan. Literasi fiskal ini penting agar publik memahami bahwa Danantara adalah instrumen pembangunan yang dapat diandalkan.

Pemerintah melalui Kementerian BUMN dan DPR telah menunjukkan dukungan politik yang kuat terhadap penguatan peran Danantara. Ini menjadi sinyal positif bahwa transformasi kelembagaan di Indonesia semakin diarahkan pada efisiensi, profesionalisme, dan keberpihakan terhadap masyarakat luas. Danantara ke depan akan menjadi representasi dari kolaborasi negara dengan kekuatan nasional dan internasional.

Dengan rekam jejak positif dalam satu tahun pertamanya, Danantara telah menunjukkan bahwa pengelolaan kekayaan negara tidak harus birokratis dan tertutup. Sebaliknya, dengan pendekatan korporatis dan kolaboratif, aset negara dapat dikelola secara produktif untuk mendukung kesejahteraan rakyat dan memperkuat daya saing ekonomi Indonesia di panggung global. Kolaborasi ini menjadi simbol kekuatan baru dalam strategi pembangunan nasional.

*) Penulis merupakan Pengamat Ekonomi

Danantara Pilar Baru Kedaulatan Ekonomi dan Pertumbuhan Nasional

Oleh: Fauzi Rahman )*

Presiden Prabowo Subianto meresmikan peluncuran Danantara, singkatan dari Daya Anagata Nusantara Investment Management Agency, sebagai sovereign wealth fund terbesar Indonesia. Lembaga ini mengonsolidasikan kendali atas tujuh BUMN utama menjadi satu entitas super holding dengan total aset kelolaan sekitar US$ 900 miliar atau Rp 14.700 triliun. Berbeda dengan Indonesia Investment Authority (INA), Danantara memiliki wewenang langsung dalam pengelolaan, restrukturisasi, dan investasi BUMN sebagai bagian dari strategi mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8% per tahun.

Ekonom Paramadina University, Wijayanto Samirin, mengatakan bahwa Danantara menandai kemajuan signifikan menuju investasi nasional yang transparan dan berbasis prinsip bisnis profesional. Ia menilai bahwa prinsip business judgment rule yang diterapkan akan memberikan ruang bagi pengambil kebijakan untuk bertindak profesional tanpa dibayangi risiko hukum yang tidak adil. Ini menjadi tonggak penting bagi penguatan kelembagaan investasi Indonesia dalam jangka panjang.

Danantara diatur melalui revisi UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dengan beberapa ketentuan kunci seperti pemisahan fungsi regulator dan operasional. Kementerian BUMN berperan sebagai regulator, sementara Danantara mengambil alih peran operasional dan investasi. Undang-undang ini juga memperkenalkan penerapan business judgment rule dan mewajibkan sistem audit transparan oleh BPK, BPKP, dan KPK secara berkala maupun atas permintaan DPR, sebagai bentuk pengawasan publik yang menyeluruh.

Dalam pelaksanaannya, pengawasan terhadap Danantara berlangsung secara multi-lapis dengan komitmen pada transparansi. Keanggotaan Komite Pengawasan terdiri dari pimpinan lembaga tinggi negara seperti Ketua KPK, Kepala PPATK, BPK, BPKP, Kapolri, dan Jaksa Agung. Mereka bertanggung jawab memastikan seluruh proses operasional Danantara berjalan akuntabel dan bebas dari konflik kepentingan. Hal ini membuktikan bahwa Danantara didesain sebagai institusi yang terbuka terhadap kontrol dan audit publik.

Hadirnya Danantara membawa manfaat strategis dari sisi ekonomi dan sosial. Salah satunya adalah mengurangi ketergantungan terhadap APBN melalui optimalisasi dividen dan aset BUMN. Dengan begitu, proyek-proyek strategis nasional bisa dibiayai tanpa menambah tekanan terhadap anggaran negara. Ini membuka ruang fiskal untuk sektor publik seperti pendidikan, kesehatan, dan ketahanan sosial yang sangat dibutuhkan masyarakat.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Dwi Iskandar, mengatakan Danantara memberikan model pembiayaan baru yang mandiri dan berkelanjutan. Ia menjelaskan bahwa skema investasi ulang dividen BUMN akan menjadi sumber pertumbuhan produktif tanpa harus mengandalkan utang atau subsidi besar dari APBN. Ini memperkuat kedaulatan fiskal sekaligus menumbuhkan investasi jangka panjang yang berdampak.

Danantara juga memperkuat efisiensi dan profesionalisme BUMN melalui restrukturisasi menyeluruh dan pengelolaan berbasis praktik korporasi global. Dengan tata kelola seperti perusahaan publik dunia (public company), BUMN dapat meningkatkan produktivitas serta daya saingnya di pasar internasional. Langkah ini memperlihatkan bahwa transformasi BUMN menjadi entitas bisnis modern kini berada dalam jalur yang konkret.

Di sisi lain, Danantara berperan dalam menyerap tenaga kerja dan meningkatkan nilai tambah lokal. Investasi di sektor hilirisasi mineral, manufaktur berteknologi tinggi, dan ekonomi digital menciptakan lapangan kerja berkualitas dan memperkuat daya saing daerah. Hal ini juga memangkas ketergantungan pada ekspor bahan mentah yang bernilai rendah, sekaligus memperluas basis industri nasional.

Kehadiran tokoh-tokoh global seperti Ray Dalio dan Jeffrey Sachs dalam dewan penasihat strategis Danantara menjadi sinyal positif bagi investor internasional. Ini menunjukkan bahwa Danantara menerapkan praktik tata kelola yang sesuai dengan standar global dan terbuka terhadap kolaborasi internasional. Kepercayaan investor asing akan menjadi kunci dalam mendorong arus modal masuk secara berkelanjutan ke Indonesia.

Danantara juga mendorong kedaulatan ekonomi melalui pengelolaan aset negara yang lebih produktif dan tidak lagi bersifat birokratis. Aset-aset strategis BUMN kini dikelola berdasarkan orientasi hasil, efisiensi, dan kesinambungan. Hal ini memperlihatkan bahwa pendekatan Danantara dapat menjadi pilar penting dalam mewujudkan transformasi struktural ekonomi nasional.

Peneliti senior CSIS, Mega Lestari, mengatakan Danantara merupakan bentuk konkret dari modernisasi kelembagaan ekonomi negara. Ia menambahkan bahwa sistem pengelolaan berbasis investasi ini akan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai nilai global, serta meningkatkan resiliensi ekonomi nasional terhadap gejolak eksternal. Literasi publik tentang lembaga ini penting agar masyarakat memahami dampak positif jangka panjang dari reformasi tersebut.

Hadirnya Danantara adalah bukti bahwa Indonesia bergerak menuju model pembangunan yang inklusif dan berdaulat secara ekonomi. Transformasi ini tidak hanya mengandalkan dana pemerintah, tetapi juga menggandeng sektor swasta dan mitra global dalam skema investasi jangka panjang. Dengan sinergi yang kuat antar sektor, pertumbuhan inklusif dapat terwujud tanpa meninggalkan asas keadilan dan pemerataan.

Danantara merupakan tonggak baru dalam strategi nasional untuk membangun fondasi ekonomi yang lebih kuat, mandiri, dan kompetitif. Keterlibatan publik, transparansi pengelolaan, serta pengawasan yang ketat menjadi jaminan bahwa lembaga ini tidak akan menyimpang dari tujuan awalnya. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar Danantara benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang inklusif, bukan sekadar simbol politik.

Danantara dipastikan dapat menjadi motor penggerak utama transformasi ekonomi Indonesia. Keberadaan Danantara menjadi penghubung antara kekuatan ekonomi nasional dan peluang internasional, sekaligus menjawab kebutuhan akan instrumen pembangunan yang lebih adaptif dan progresif. Inilah saatnya publik mendukung dan mengawasi Danantara demi masa depan ekonomi yang berdaulat dan inklusif.

)* Penulis adalah pengamat ekonomi

Pemerintah Kawal Integritas Sistem Keuangan dari Pencucian Uang

Oleh: Puteri Maharani*

Dalam upaya menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan nasional, Pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dan strategis untuk menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant atau rekening tidak aktif. Kebijakan ini menjadi bukti nyata komitmen negara dalam melindungi masyarakat serta memperkuat benteng sistem keuangan dari potensi penyalahgunaan, terutama dalam bentuk tindak pidana pencucian uang.

Langkah ini merupakan wujud keseriusan negara dalam menutup celah kejahatan keuangan digital yang semakin kompleks dan berkembang pesat. Dengan memanfaatkan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, PPATK menunjukkan ketegasan yang dibarengi dengan perlindungan maksimal terhadap hak-hak nasabah. Rekening dormant yang selama ini pasif, terbukti menjadi sasaran empuk pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk berbagai aktivitas ilegal. Maka, penyisiran dan pemblokiran sementara ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan langkah visioner dalam mewujudkan sistem keuangan yang sehat dan berdaya tahan.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa rekening dormant dapat menjadi celah besar bagi praktik pencucian uang dan kejahatan finansial. Dengan ditemukannya lebih dari 140 ribu rekening tidak aktif selama lebih dari satu dekade, serta nilai dana mencapai Rp428,61 miliar, maka penyelamatan sistem dari potensi disalahgunakan merupakan tindakan yang tidak bisa ditunda. Pemerintah hadir sebagai pelindung kepentingan publik, menjaga agar sistem keuangan nasional tidak dikotori oleh aktivitas ilegal.

Melalui kebijakan ini, pemerintah mengedepankan asas kehati-hatian dan perlindungan optimal kepada masyarakat. Seluruh dana nasabah tetap aman dan utuh, tanpa risiko kehilangan. Justru, dengan langkah penghentian sementara ini, nasabah mendapatkan informasi bahwa rekening mereka masih tercatat aktif meskipun tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu. Bagi yang ingin mengaktifkan kembali rekening, PPATK menyediakan mekanisme mudah dan ramah pengguna melalui formulir daring yang telah disiapkan. Hal ini membuktikan bahwa kebijakan berjalan seimbang antara perlindungan sistem dan kenyamanan nasabah.

PPATK juga memberikan kesempatan luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan finansial pribadi. Nasabah dapat dengan mudah mengajukan klarifikasi kepada pihak bank atau langsung ke PPATK, sekaligus memastikan bahwa data mereka telah terverifikasi dan diperbarui. Proses ini menjadi bagian dari edukasi publik, mengajak masyarakat untuk sadar dan peduli terhadap pentingnya menjaga rekening pribadi dari potensi penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Pemerintah melalui PPATK tak hanya bertindak dalam lingkup nasional, namun juga mendukung strategi global dalam pemberantasan kejahatan keuangan lintas negara. Rekening dormant yang dibiarkan aktif dalam jangka panjang tanpa pengawasan dapat menjadi jalur masuk aktivitas seperti penipuan digital, perdagangan narkotika, hingga pendanaan terorisme. Maka, langkah penghentian sementara adalah bagian dari sistem pencegahan terintegrasi yang menjadi rujukan global dalam tata kelola sektor keuangan.

Upaya penguatan ini turut diperkuat oleh sinergi antarlembaga negara. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memperkuat sistem pengawasan perbankan dengan menginstruksikan kepada seluruh bank untuk melaksanakan prinsip Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD) secara ketat. Kolaborasi antara PPATK dan OJK menunjukkan harmonisasi kebijakan yang saling melengkapi demi membentengi sistem keuangan dari infiltrasi kejahatan terorganisir.

Lebih lanjut, kerja sama antara OJK dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI dalam pertukaran data pemilik manfaat menjadi bukti lain dari komitmen pemerintah dalam memperkuat integritas sektor jasa keuangan. Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penyediaan dan pemanfaatan data, pemerintah memastikan bahwa tidak ada ruang bagi identitas fiktif atau penyamaran kepemilikan dalam badan hukum yang beroperasi di Indonesia.

Implementasi kebijakan ini juga menjadi bagian dari Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi 2025–2026, yang diarahkan untuk menciptakan pemerintahan bersih dan sistem keuangan yang kredibel. Data dan informasi yang akurat menjadi kunci dalam mewujudkan pengawasan yang presisi dan berbasis risiko. Oleh karena itu, langkah-langkah yang dijalankan bukan hanya teknokratis, tetapi juga strategis dalam membentuk ekosistem keuangan yang tangguh dan modern.

Selain melindungi masyarakat secara langsung, kebijakan ini juga mendorong terciptanya ekosistem finansial yang sehat dan berkualitas. Dengan menutup celah penyimpangan, sektor perbankan Indonesia akan tumbuh lebih bersih, lebih transparan, dan lebih terpercaya. Investor, pelaku usaha, serta konsumen dapat menjalankan kegiatan ekonomi dengan rasa aman dan percaya penuh terhadap sistem perbankan nasional.

Sebagai ujung tombak dalam menjaga keuangan negara dari kejahatan terorganisir, PPATK terus bertransformasi menjadi lembaga yang adaptif dan responsif. Teknologi informasi dimanfaatkan secara maksimal untuk mendeteksi, menganalisis, dan mengantisipasi potensi risiko yang berkembang. Pemerintah Indonesia secara aktif menunjukkan bahwa dalam era keterbukaan dan digitalisasi ini, pengawasan dan keamanan sistem keuangan adalah prioritas nasional.

Melalui serangkaian langkah progresif ini, pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh komponen masyarakat memiliki kepercayaan tinggi terhadap sektor jasa keuangan. Penataan ulang rekening dormant, penegakan prinsip kehati-hatian, serta integrasi data antarlembaga adalah bukti nyata bahwa negara hadir dan bekerja untuk rakyat. Integritas sistem keuangan bukan sekadar jargon administratif, melainkan fondasi utama dalam mewujudkan kedaulatan ekonomi dan keadilan sosial.

Dengan semangat kolaboratif, sinergi kebijakan, dan komitmen kuat terhadap pemberantasan kejahatan keuangan, Indonesia tengah menegaskan diri sebagai negara hukum yang modern, tegas, dan bertanggung jawab. Sistem keuangan yang bersih adalah pilar penting menuju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif—dan pemerintah berdiri di garda depan untuk menjaganya.

*Penulis merupakan Jurnalis Kebijakan Publik

Pemerintah Perangi Pencucian Uang Lewat Pemantauan Rekening Dormant

Oleh Bambang Artha Wiguna )*

Upaya pemerintah dalam memerangi kejahatan keuangan, khususnya tindak pidana pencucian uang (TPPU), terus diperkuat melalui berbagai langkah strategis. Salah satu langkah mutakhir yang diambil adalah kebijakan penghentian sementara rekening dormant atau rekening pasif yang sudah tidak aktif selama berbulan-bulan hingga bertahun-tahun. Kebijakan ini digulirkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat sekaligus penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang kerap memanfaatkan celah dalam sistem perbankan.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa kebijakan ini telah dimulai sejak 15 Mei 2025 sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Menurutnya, langkah penghentian sementara rekening dormant adalah manifestasi kehadiran negara dalam melindungi hak-hak masyarakat sebagai pemilik rekening. Meski rekening dinonaktifkan sementara, hak atas dana yang tersimpan tetap dijamin dan dilindungi sepenuhnya oleh negara. Hal ini penting ditegaskan untuk meredam kekhawatiran publik bahwa langkah ini merupakan bentuk penyitaan dana oleh otoritas.

Faktanya, rekening dormant yang tidak diakses dalam jangka waktu yang lama sangat rentan untuk disalahgunakan. PPATK mencatat, maraknya kasus rekening nasabah yang diperjualbelikan, diretas, disalahgunakan, hingga dana nasabah lenyap tanpa jejak menjadi sorotan serius. Bahkan lebih dari 140 ribu rekening tidak aktif selama lebih dari satu dekade ditemukan, dengan nilai dana mencapai Rp428,61 miliar. Celah inilah yang kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber dan sindikat pencucian uang.

Langkah PPATK ini bukanlah tindakan sepihak. Data rekening dormant diperoleh dari perbankan, bukan ditentukan secara mandiri oleh PPATK. Di sisi lain, nasabah yang terdampak kebijakan ini diberikan akses penuh untuk mengajukan pengaktifan kembali rekeningnya melalui bank atau langsung kepada PPATK. Proses aktivasi ulang pun terbilang mudah dan cepat, selama dapat diverifikasi secara sah bahwa pemilik rekening adalah pihak yang berhak atas dana tersebut.

Pengawasan terhadap rekening dormant juga diperkuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pihaknya telah meminta bank-bank untuk melakukan pelaporan terhadap aktivitas mencurigakan pada rekening dormant. Ini mencakup analisis terhadap transaksi yang dilakukan oleh terduga pelaku kejahatan serta pelacakan aliran dana yang masuk maupun keluar. OJK pun turut mendukung langkah pemblokiran dengan meminta bank melakukan penutupan terhadap rekening-rekening yang teridentifikasi berdasarkan kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan menerapkan prosedur enhance due diligence untuk meningkatkan akurasi pemeriksaan.

Hingga pertengahan 2025, tercatat lebih dari 17.000 rekening telah diblokir berdasarkan laporan dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Angka ini menjadi indikator bahwa kejahatan berbasis keuangan digital terus berkembang dan membutuhkan sistem pengawasan yang lebih adaptif.

Dukungan terhadap langkah ini juga datang dari legislatif. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, menilai kebijakan pemblokiran rekening dormant sebagai strategi yang relevan dan strategis dalam penegakan hukum, khususnya terhadap kejahatan pencucian uang dan judi online. Ia melihat kebijakan ini sebagai bentuk early warning tool, yakni alat peringatan dini yang bisa menghambat tindak kejahatan sebelum terjadi.

Rano juga menyoroti maraknya praktik jual-beli rekening di platform digital seperti marketplace yang kian mengkhawatirkan. Banyak masyarakat tidak menyadari bahwa data pribadinya telah dijualbelikan atau digunakan untuk kepentingan ilegal. Dalam konteks ini, kebijakan penghentian sementara rekening dormant dapat menjadi benteng awal yang melindungi masyarakat dari potensi menjadi korban atau bahkan terseret dalam kejahatan keuangan tanpa mereka sadari.

Langkah PPATK juga mendapat legitimasi dari sisi hukum. Tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaan kebijakan ini, sebab tindakan tersebut sejalan dengan koridor hukum yang diatur dalam UU TPPU. Penting pula digarisbawahi bahwa tidak ada penyitaan dana oleh negara. Dana tetap menjadi milik nasabah, hanya saja transaksi dihentikan sementara sambil dilakukan verifikasi.

Namun demikian, langkah ini tetap perlu dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan transparansi. Pemerintah dan otoritas terkait tetap menjamin bahwa proses pemblokiran dilakukan secara objektif, proporsional, dan tidak menimbulkan ketidaknyamanan yang berlebihan di tengah masyarakat. Sosialisasi yang masif juga penting dilakukan agar publik memahami tujuan dan mekanisme dari kebijakan ini, sehingga tidak menimbulkan kebingungan atau kepanikan.

Secara keseluruhan, pemantauan terhadap rekening dormant merupakan langkah konkret pemerintah dalam memperkuat sistem keuangan nasional dari ancaman pencucian uang dan kejahatan digital lainnya. Di era di mana teknologi informasi berkembang pesat dan celah-celah kejahatan menjadi makin kompleks, pengawasan terhadap transaksi keuangan harus diperkuat tanpa mengesampingkan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap masyarakat.

Dengan sinergi antara PPATK, OJK, DPR, serta institusi perbankan, upaya ini diharapkan tidak hanya menekan potensi kejahatan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional. Penanganan rekening dormant merupakan contoh nyata bagaimana negara hadir untuk melindungi rakyatnya dan menciptakan ekosistem keuangan yang aman, bersih, dan berintegritas.

)* penulis merupakan pengamat kebijakan publik

Pemerintah Berkomitmen Penuh Lindungi Masyarakat dari Jerat Sindikat Pencucian Uang

Papua – Pemerintah menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari bahaya sindikat kejahatan keuangan, termasuk tindak pidana pencucian uang. Salah satu langkah konkret yang diambil oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yaitu pembekuan sementara transaksi rekening dormant atau rekening pasif. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk memperkuat pengawasan dan menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Rekening dormant merupakan rekening nasabah di bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, yakni antara tiga hingga 12 bulan. Dalam keterangannya di akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, PPATK mengungkapkan bahwa banyak rekening pasif tersebut disalahgunakan, antara lain untuk hasil jual-beli rekening maupun untuk tujuan tindak pidana pencucian uang.

“PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang,” tulis PPATK melalui unggahan resmi akun @ppatk_indonesia di Instagram.

Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kebijakan ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pendanaan Terorisme yang dijalankan PPATK.

“Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan,” ujar Ivan.

Langkah PPATK ini mendapat dukungan dari pelaku industri keuangan. Corporate Secretary Bank Mandiri, M. Ashidiq Iswara menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan oleh PPATK dalam rangka penguatan rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT dan PPPSPM) di Indonesia.

Ashidiq menyampaikan langkah-langkah yang dilakukan yaitu dengan menindaklanjuti instruksi Penghentian Sementara Transaksi atas sejumlah rekening pasif (dormant) yang dikelola oleh Bank.

“Langkah ini tentunya dilakukan dalam melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan aset keuangan oleh pihak tak bertanggung jawab serta menjaga industri perbankan nasional agar tetap mendapatkan kepercayaan masyarakat,” ucapnya.

Dalam menjalankan instruksi PPATK tersebut, Ashidiq menyampaikan Bank Mandiri telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terukur dan sesuai prosedur internal dengan tetap memperhatikan aspek kepatuhan, transparansi, dan perlindungan konsumen.

Ashidiq juga menambahkan bahwa pihaknya berperan aktif dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional dan mendukung upaya pemerintah dalam memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (TPPU, TPPT dan PPPSPM).

Menanggapi hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan bahwa penghentian sementara transaksi pada rekening dormant atau terbengkalai memang sejalan dengan upaya menjaga keamanan dan stabilitas sektor keuangan, serta dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. OJK juga telah meminta agar perbankan secara berkala meninjau ulang efektivitas kebijakan internal dalam mengelola rekening dormant.

“Penghentian sementara transaksi keuangan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk menjaga hak nasabah dan aktivitas ekonomi tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

Sebagai bentuk regulasi, OJK telah mengeluarkan POJK Nomor 8 Tahun 2023 yang mengatur tentang penerapan program Anti Pencucian Uang (APU), TPPT, dan PPPSPM di sektor jasa keuangan. Melalui kebijakan ini, OJK mendorong perbankan untuk meningkatkan langkah mitigasi terhadap risiko penyalahgunaan layanan, termasuk potensi penggunaan rekening pasif dalam tindak kejahatan finansial.

Dian menegaskan bahwa perbankan memiliki kewenangan untuk menghentikan sementara transaksi atas dasar permintaan otoritas yang sah dalam rangka pelaksanaan kebijakan APU, PPT, dan PPPSPM.

“Apabila terdapat indikasi rekening dimanfaatkan untuk tujuan melawan hukum, baik rekening biasa maupun rekening dormant, itu memang bisa ditutup. Intinya demikian,” tutupnya.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Perbankan Demi Memutus Mata Rantai Pencucian Uang

JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat pengawasan sektor perbankan guna memutus mata rantai pencucian uang dan kejahatan keuangan lainnya. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah penghentian sementara transaksi pada rekening bank yang tidak aktif (dormant) selama tiga bulan atau lebih. Langkah ini merupakan hasil kolaborasi antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa rekening dormant rawan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan finansial, termasuk untuk deposit judi online, pencucian uang, hingga perdagangan narkotika.

“Rekening yang tidak aktif ini jadi target pelaku judi online. Karena itu, pemblokiran akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat,” kata Ivan.

Sepanjang 2024, PPATK telah memblokir 28.000 rekening pasif, termasuk 15.407 rekening dari 28 bank dan satu perusahaan efek dengan total saldo mencapai Rp107 miliar. Sebagian besar rekening tersebut diduga terlibat dalam praktik jual beli rekening untuk keperluan ilegal. Dari data tahun 2020 hingga 2024, PPATK mengidentifikasi lebih dari satu juta rekening terkait tindak pidana.

Senada, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa tindakan penghentian sementara transaksi dilakukan sesuai ketentuan hukum dan untuk menjamin keamanan sistem keuangan.

“Rekening dormant bisa menjadi celah disalahgunakan. Karena itu, perbankan harus memiliki kebijakan internal yang kuat dan melakukan pemantauan secara berkala,” ujar Dian.

OJK telah menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2023 yang mewajibkan perbankan menerapkan program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM). Melalui regulasi ini, perbankan didorong meningkatkan mitigasi risiko penyalahgunaan rekening.

Nasabah yang rekeningnya terblokir tetap diberikan hak untuk mengajukan reaktivasi dengan mengikuti prosedur yang berlaku. Proses aktivasi dapat dilakukan melalui pengisian formulir dan verifikasi data, dengan estimasi waktu maksimal hingga 20 hari kerja.

Sementara itu, upaya pengawasan juga diperluas ke sektor politik. Pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Barito Utara, Gakkumdu Kalteng bersama OJK dan perbankan nasional mengidentifikasi potensi penyalahgunaan transaksi digital untuk praktik politik uang. Pengawasan diperketat terhadap transaksi mencurigakan, e-wallet, e-money, hingga agen bank.

“Kolaborasi dengan PPATK dan OJK sangat krusial karena politik uang kini bergerak di ranah digital. Kami minta bank melaporkan transaksi mencurigakan secara berkala,” tegas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kalteng, Nurhalina.

Sinergi antar lembaga menjadi bukti nyata bahwa pemerintah tidak tinggal diam dalam menghadapi ancaman pencucian uang dan kejahatan finansial lainnya. Melalui langkah sistematis dan berbasis regulasi, penguatan pengawasan perbankan diharapkan mampu menciptakan ekosistem keuangan yang sehat, transparan, dan aman bagi seluruh masyarakat. (*/rls)