Pemerintah Hadir Melindungi Pekerja dari Ancaman PHK

Oleh: Rizky Ardipuro Syahputra )*

Di tengah ketidakpastian ekonomi global, pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas ketenagakerjaan nasional. Serangkaian kebijakan dan regulasi dirumuskan untuk mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang tidak hanya mengancam daya beli masyarakat tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas sosial secara keseluruhan. Fokus utama pemerintah tidak lagi sekadar merespons dampak PHK, melainkan mengantisipasi dan menekan potensi terjadinya pemutusan kerja sejak dini melalui pendekatan yang lebih sistematis dan kolaboratif.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Ekonomi dan Ketenagakerjaan Nasional, Iman Setiawan, mengatakan langkah-langkah konkret pemerintah dalam membentuk kebijakan pencegahan PHK mencerminkan keberpihakan nyata terhadap masyarakat. Menurutnya, kehadiran pemerintah tidak lagi sebatas normatif, melainkan menjadi aktor aktif dalam melindungi pekerja dari gejolak ekonomi yang bisa berdampak langsung pada keberlangsungan kerja.

Salah satu bentuk intervensi struktural tersebut adalah rencana peluncuran Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) yang digagas oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Satgas ini merupakan respons atas aspirasi kalangan buruh yang disampaikan langsung dalam dialog dengan Presiden. Presiden Prabowo Subianto menyambut baik inisiatif ini dan menekankan pentingnya sinergi lintas sektor sebagai prasyarat keberhasilan upaya pencegahan PHK.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa desain Satgas PHK dibuat dari hulu ke hilir, yang berarti mencakup deteksi dini, intervensi kebijakan, hingga penanganan pasca PHK. Satgas ini dirancang untuk terdiri dari berbagai unsur seperti perwakilan pemerintah pusat dan daerah, asosiasi pengusaha, serikat buruh, akademisi, serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Tujuannya adalah agar Satgas mampu menjangkau persoalan di lapangan secara cepat dan menyeluruh.

Kepala Departemen Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Dini Kusumawardhani, mengatakan keberadaan Satgas PHK dapat menjadi jembatan antara pelaku usaha dan pekerja dalam menyelesaikan konflik ketenagakerjaan secara lebih konstruktif. Ia menambahkan bahwa ruang dialog yang difasilitasi Satgas akan meminimalisasi eskalasi konflik dan membuka jalan kompromi yang tidak merugikan kedua belah pihak.

Selain pembentukan Satgas, pemerintah juga mengaktifkan kembali dan memperluas cakupan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Program ini tidak hanya memberikan bantuan uang tunai kepada korban PHK, tetapi juga mencakup pelatihan keterampilan dan akses informasi pasar kerja. Hingga pertengahan 2025, lebih dari 120.000 pekerja telah menerima manfaat dari program ini.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menilai bahwa JKP bukan hanya sekadar jaring pengaman finansial, tetapi juga wahana transisi pekerja menuju keterampilan baru yang relevan dengan kebutuhan pasar. Dengan begitu, program ini menjadi pilar penting dalam menekan dampak jangka panjang dari PHK terhadap perekonomian keluarga.

Untuk memperkuat perlindungan pekerja, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan perusahaan membayar 60% gaji selama enam bulan kepada pekerja yang terkena PHK. Aturan ini memberikan ruang adaptasi finansial bagi korban PHK sembari mencari pekerjaan baru, sekaligus mendorong perusahaan agar lebih hati-hati dalam mengambil keputusan pemutusan kerja. Kewajiban kompensasi gaji tersebut mencerminkan pendekatan berkeadilan dalam pengelolaan sumber daya manusia.

Langkah lainnya yang diambil pemerintah adalah pemberian insentif kepada sektor industri padat karya dan UMKM agar tetap mampu mempertahankan tenaga kerja di tengah tekanan biaya produksi. Insentif tersebut mencakup subsidi upah, relaksasi pajak, dan dukungan pembiayaan ringan. Kebijakan ini dirancang agar sektor riil tetap berjalan tanpa harus merumahkan karyawan.

Pemerintah juga memberikan perhatian kepada aspek inklusivitas dalam proses perekrutan. Kemnaker menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang melarang perusahaan mencantumkan batas usia dalam lowongan kerja. Tujuannya adalah membuka akses seluas-luasnya bagi korban PHK berusia di atas 30 tahun untuk kembali memperoleh pekerjaan tanpa diskriminasi usia. Larangan batas usia merupakan bentuk nyata keberpihakan terhadap kelompok pekerja usia menengah yang kerap terpinggirkan dari pasar kerja.

Kebijakan-kebijakan tersebut mendapat sambutan positif dari berbagai elemen masyarakat. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan bahwa pembentukan Satgas PHK merupakan langkah konkret dan menunjukkan keberpihakan negara terhadap rakyat pekerja. Ia menegaskan bahwa pemerintah telah melampaui sekadar retorika dan mulai mengambil tindakan nyata di lapangan.

Selain pendekatan teknokratis, strategi pemerintah dalam mencegah PHK juga ditopang oleh semangat kolaboratif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah memfasilitasi forum tripartit antara buruh, pengusaha, dan negara untuk merumuskan solusi yang adil dan berimbang dalam menghadapi dinamika ketenagakerjaan. Langkah-langkah tersebut tidak hanya penting dari sisi perlindungan tenaga kerja, tetapi juga berfungsi menjaga stabilitas sosial dan mendorong keberlanjutan pembangunan ekonomi nasional.

Namun demikian, efektivitas dari seluruh kebijakan ini akan sangat bergantung pada pelaksanaan yang konsisten, pengawasan yang transparan, serta keterlibatan aktif dari seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah pusat dan daerah dituntut untuk saling bersinergi, dan masyarakat sipil perlu terus mengawal implementasinya di lapangan. Tindakan ini menjadi bukti bahwa negara hadir bukan hanya sebagai pembuat aturan, tetapi juga sebagai pelindung yang aktif dan adaptif terhadap kebutuhan warganya.

)* Penulis merupakan Pengamat Ekonomi

Pemerintah Kebut Diversifikasi Pasar Ekspor untuk Cegah PHK

Oleh: Eleine Pramesti *)

Perekonomian global yang masih dibayangi ketidakpastian telah mendorong berbagai negara untuk melakukan penyesuaian kebijakan ekonomi, termasuk Indonesia. Salah satu langkah krusial yang tengah dikebut pemerintah Indonesia adalah diversifikasi pasar ekspor, sebuah strategi yang dinilai vital dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional dan mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat berkurangnya permintaan dari mitra dagang utama.

Diversifikasi pasar ekspor merupakan upaya pemerintah untuk memperluas tujuan pengiriman barang dan jasa Indonesia ke lebih banyak negara di luar pasar tradisional seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Tiongkok. Langkah ini menjadi semakin relevan seiring meningkatnya tekanan ekonomi global, perang dagang, serta fluktuasi nilai tukar yang memengaruhi permintaan internasional. Di tengah situasi itu, banyak perusahaan eksportir menghadapi tantangan serius yang berisiko mengurangi kapasitas produksi dan pada akhirnya memicu PHK terhadap tenaga kerja.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti mengatakan pihaknya menilai diversifikasi pasar ekspor menjadi strategi utama yang harus ditempuh Indonesia di tengah dinamika tarif impor Amerika Serikat (AS) yang fluktuatif. Menurutnya, selama 10 tahun terakhir, dari 2014 hingga 2024, ekspor Indonesia ke AS relatif meningkat. Puncaknya terjadi pada 2022 dengan nilai ekspor mencapai 28,2 miliar dolar AS. Ini menunjukkan tren positif.

Namun, ia mengingatkan bahwa ketergantungan terhadap satu pasar sangat berisiko, terutama menyusul kebijakan tarif AS yang sempat naik drastis dari 10% ke 32%, lalu turun menjadi 19%. Untuk itu, Esther menyarankan agar Indonesia memperluas pasar ekspor ke kawasan lain. Esther menilai, selain ASEAN dan Tiongkok, pasar Uni Eropa menawarkan potensi besar untuk ekspor produk Indonesia, terutama untuk komoditas seperti minyak nabati dan hewani, produk kimia, mesin, perlengkapan, alas kaki, dan produk mineral.

Dari sisi perdagangan, Tiongkok masih menjadi negara asal impor terbesar ke Indonesia, disusul Singapura, Jepang, AS, dan Malaysia. Sementara dari sisi ekspor, AS tetap menjadi mitra penting, bersama Tiongkok, India, dan Jepang. Untuk menghadapi tekanan dari kebijakan dagang AS, ia menekankan tiga strategi utama, yakni ekspansi perdagangan dengan diversifikasi pasar, penguatan hubungan ekonomi, dan peningkatan ragam produk ekspor.

Pemerintah menyadari bahwa ekspor memegang peran penting dalam menjaga laju pertumbuhan ekonomi nasional. Kontribusi ekspor terhadap produk domestik bruto (PDB) memberikan pengaruh signifikan terhadap kelangsungan operasional industri nasional, khususnya di sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, mebel, dan pengolahan makanan. Bila ekspor mengalami penurunan, maka banyak sektor tersebut akan terpukul dan berpotensi merumahkan ribuan pekerja. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk mempercepat strategi diversifikasi pasar demi membuka peluang ekspor baru ke negara-negara nontradisional yang selama ini kurang digarap secara optimal.

Langkah konkret yang dilakukan adalah memperkuat kerja sama bilateral dan regional dengan negara-negara di kawasan Afrika, Amerika Latin, Asia Selatan, Timur Tengah, dan Eropa Timur. Kawasan ini dianggap memiliki potensi besar namun belum dimaksimalkan sebagai pasar utama produk ekspor Indonesia. Dengan pendekatan ini, diharapkan produk ekspor Indonesia dapat masuk lebih mudah ke pasar baru yang tidak terlalu tergantung pada dinamika geopolitik besar seperti yang terjadi di negara-negara barat.

Selain itu, Ekonom Mirae Asset, Rully Arya Wisnubroto menilai diversifikasi pasar ekspor Indonesia ke Uni Eropa menjadi salah satu upaya mitigasi menghadapi ketidakpastian terkait tarif impor yang bakal diterapkan Pemerintah Amerika Serikat. Menurut Rully, nilai ekspor Indonesia ke Eropa saat ini masih bisa ditingkatkan lagi, terutama dengan komoditas-komoditas yang berpeluang besar masuk ke pasar tersebut.

Tidak hanya memperluas wilayah tujuan, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap komoditas ekspor yang ditawarkan. Dalam konteks ini, pendekatan hilirisasi terus dikuatkan untuk meningkatkan nilai tambah produk ekspor nasional. Alih-alih hanya mengekspor bahan mentah, Indonesia kini mendorong peningkatan ekspor barang setengah jadi atau barang jadi yang memiliki daya saing lebih tinggi di pasar internasional.

Sebelumnya, Ketua Bidang Perdagangan Apindo, Anne Patricia Susanto mengatakan gelombang PHK dalam industri padat karya disebabkan oleh pelemahan permintaan ekspor. Penurunan tarif masuk ke Amerika Serikat dari 32% menjadi 19% telah membuat buyer global memastikan pesanannya ke pabrikan lokal.

Maka dari itu, Pemerintah menyadari bahwa langkah ini tidak bisa memberikan hasil instan. Namun, dengan perencanaan yang matang dan pelaksanaan yang konsisten, diversifikasi pasar ekspor dapat menjadi solusi jangka menengah dan panjang untuk menjaga daya saing industri nasional. Hal ini sekaligus menjadi benteng pelindung terhadap guncangan ekonomi global yang dapat mengancam stabilitas ketenagakerjaan. Dalam konteks pencegahan PHK, strategi ini menjadi sangat krusial karena menyentuh akar permasalahan, yaitu keberlangsungan permintaan terhadap produk industri dalam negeri.

Secara keseluruhan, kebijakan diversifikasi pasar ekspor bukan semata-mata strategi dagang, melainkan bagian dari upaya strategis menjaga keseimbangan ekonomi nasional. Dengan membuka lebih banyak jalur ekspor ke pasar baru, Indonesia mengurangi ketergantungan terhadap pasar tradisional yang kerap berfluktuasi. Hal ini menjadi jaring pengaman penting bagi industri dalam negeri untuk tetap beroperasi secara optimal, menjaga arus produksi, dan menghindari gelombang PHK yang dapat berdampak pada stabilitas sosial.

)* Penulis adalah Jurnalis Energi di Greenpeace Resources Institute

Pemerintah Komitmen Jaga Kepercayaan Investor dan Cegah PHK

Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas iklim usaha dan mempertahankan kepercayaan investor di tengah dinamika perekonomian global. Berbagai kebijakan strategis telah diterapkan untuk memastikan sektor usaha tetap bergerak dan meminimalkan potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah terus memantau kondisi industri dan berkoordinasi dengan pelaku usaha untuk mengantisipasi potensi perlambatan ekonomi.

“Pemerintah hadir untuk memberikan kepastian dan perlindungan. Kami tidak hanya menjaga iklim investasi tetap kondusif, tetapi juga melindungi tenaga kerja dari ancaman PHK massal,” ujar Airlangga.

Pemerintah juga terus mendorong realisasi investasi dalam negeri dan asing guna menyerap tenaga kerja baru.

Sementara itu, Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pihaknya menitipkan pesan kepada para pengusaha di sektor otomotif untuk berupaya mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.

Agus Gumiwang menekankan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang stabil, termasuk melalui berbagai kebijakan untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan keterjangkauan.

“Jangan ada PHK! Ini pesan pemerintah, jangan ada PHK. Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan iklim usaha yang stabil termasuk melalui kebijakan yang bertujuan menjaga penemuan harga, harga yang terjangkau serta memastikan agar sektor manufaktur termasuk industri otomotif khususnya industri otomotif tetap menjadi sektor utama penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan,” ujar Menperin.

Menurut Menperin, kondisi ekonomi saat ini merupakan fase transisi. Namun, dia optimistis gejolak ekonomi yang terjadi hanya bersifat sementara dan akan segera pulih, serta pasar domestik juga akan kembali bergerak dan bergairah.

“Ini seperti yang saya sampaikan tadi di awal, ini kita lihat sebagai masa transisi dan kita sangat optimis bahwa ini hanya numpang lewat saja, hanya sebentar saja, ekonomi Indonesia akan segera pulih, pasar akan segera bergerak,” tuturnya.

Pemerintah juga mengajak seluruh pihak, termasuk dunia usaha dan serikat pekerja, untuk bersama-sama menjaga produktivitas dan stabilitas sosial demi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.****

Pemerintah Fokus Jaga Pasar dan Cegah PHK di Semua Sektor

Jakarta – Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan berbagai langkah konkret untuk menjaga daya tahan ekonomi masyarakat serta mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di seluruh sektor industri.

“Banyak program-program dari kementerian yang sifatnya pemberdayaan dan menahan supaya masyarakat tidak turun kelas,” ujar Gus Ipul di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta.

Menurutnya, Kementerian Sosial memberikan berbagai dukungan seperti bantuan pemberdayaan, akses permodalan berbunga rendah, hingga pelatihan kerja. Program-program ini ditujukan bagi masyarakat yang terdampak PHK agar tetap memiliki peluang baru dan tidak kehilangan arah dalam menghadapi tekanan ekonomi.

“Kalau pelaku usaha kecil tidak punya modal, bagaimana bisa bertahan? Makanya kita bantu akses pinjaman berbunga rendah,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa pelatihan kerja yang diberikan diarahkan agar sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja saat ini, terutama di sektor-sektor yang masih menyerap tenaga kerja.

“Jangan sampai pelatihan hanya jadi formalitas. Harus relevan dan bisa langsung dimanfaatkan,” kata Gus Ipul.

Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan juga menjalankan sejumlah program perlindungan sosial bagi korban PHK. Di antaranya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memberikan uang tunai, akses pasar kerja, serta pelatihan. Ada pula Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000 untuk meringankan beban ekonomi pekerja.

Sebagai bagian dalam upaya mengatasi ancaman PHK, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah segera meluncurkan Satuan Tugas PHK (Satgas PHK).

“Kan sudah clear, salah satunya kan Satgas PHK. Kan Mensesneg akan meluncurkan. (Satgas PHK) itu salah satu strategi,” ujar Yassierli di Plaza BPJS Ketenagakerjaan, Kuningan, Jakarta.

Satgas ini akan melibatkan perwakilan pemerintah, serikat pekerja, pelaku industri, akademisi, dan BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya untuk mencegah PHK, menjaga stabilitas ketenagakerjaan, serta memastikan hak-hak pekerja terlindungi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra, Cucun Ahmad Syamsurijal, mendorong pemerintah agar tidak pasif dalam menghadapi potensi krisis ketenagakerjaan. Cucun juga menekankan pentingnya intervensi langsung terhadap dunia usaha maupun para pekerja.

Dengan sinergi lintas kementerian, pelibatan legislatif, serta program-program adaptif yang dijalankan, pemerintah menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga pasar dan menekan angka PHK.

“Kalau pengusaha bilang sudah berat dengan operasional, negara harus hadir, cari solusi. Kami ingin negara benar-benar hadir, melakukan intervensi, agar pengusaha dan tenaga kerja bisa sama-sama bertahan,” pungkasnya.

[w.R]

Tindak Tegas Intoleransi, Pemerintah Jamin Kebebasan Beribadah di Sumbar

Oleh: Arman Panggabean )*

Insiden intoleransi yang terjadi di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, pada Minggu tanggal 27 Juli 2025, telah mengganggu kehidupan berbangsa dan bernegara yang terus menjunjung tinggi adanya toleransi dan keberagaman.

Peristiwa yang mengganggu kehidupan berbangsa dan bernegara tersebut bermula ketika massa menyerbu rumah yang difungsikan sebagai rumah ibadah dan tempat pendidikan agama bagi jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI). Peristiwa tersebut bukan hanya melukai perasaan umat beragama, tetapi jugaa melanggar nilai-nilai Pancasila dan konstitusi yang menjamin kebebasan beragama.

Massa datang membawa balok kayu, membubarkan jemaat, dan menghancurkan fasilitas rumah tersebut. Anak-anak menangis, jemaat panik dan berlarian menyelamatkan diri. Aksi ini merupakan bentuk kekerasan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat berbahaya bagi persatuan bangsa. Setiap tindakan seperti itu harus ditindak secara tegas, tanpa toleransi terhadap para pelaku intoleransi.

Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pendeta Jacky Manuputty, menyatakan bahwa tindakan pembubaran ibadah tersebut telah menimbulkan trauma mendalam, terutama bagi anak-anak yang menyaksikan langsung tindakan kekerasan di tempat ibadah mereka.

Ia menekankan bahwa kejadian tersebut menunjukkan masih mengakarnya intoleransi di berbagai wilayah, termasuk di lingkungan masyarakat yang seharusnya menjadi pelindung toleransi dan persaudaraan antarumat beragama.

PGI secara tegas menyebut peristiwa di Padang sebagai bentuk teror terhadap minoritas dan pelanggaran nyata terhadap hak konstitusional warga negara. Dalam narasi yang tegas, organisasi keagamaan ini menolak anggapan bahwa tindakan tersebut hanyalah insiden kecil atau kesalahpahaman. Sebaliknya, intoleransi dianggap sebagai ancaman langsung terhadap semangat kebangsaan yang dibangun atas keberagaman, persatuan, dan penghormatan terhadap perbedaan.

Jacky menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang tengah ditempuh, serta mengapresiasi respons cepat dari pemerintah daerah yang mengupayakan dialog antarpihak dan penanganan psikologis bagi korban.

Dia mengajak semua pihak melawan intoleransi melalui pendidikan, memperkuat dialog antarumat, dan membangun keberanian kolektif untuk menolak setiap tindakan diskriminatif yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan.

SETARA Institute, melalui Ketua Dewan Nasional Hendardi, turut menyampaikan kecaman keras terhadap peristiwa di Padang. Organisasi tersebut memandang pembubaran ibadah sebagai pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) serta kejahatan terhadap minoritas yang tidak dapat dibenarkan dengan dalih apa pun. Dalam pandangannya, peristiwa ini tidak bisa disederhanakan sebagai konflik yang dipicu kesalahpahaman antarwarga.

SETARA menilai pemerintah daerah harus berhenti bersikap permisif terhadap pelaku intoleransi. Aparatur negara harus memproses pelanggaran hukum tersebut secara serius dan transparan.

Hendardi menekankan bahwa sumber utama peristiwa semacam ini adalah konservatisme keagamaan, rendahnya literasi toleransi, segregasi sosial yang tajam, serta kebijakan diskriminatif yang masih berlangsung di berbagai wilayah, termasuk di Sumatera Barat.

Institusi hukum dan aparat keamanan didesak untuk mengambil tindakan nyata yang dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku intoleransi. Dalam konteks ini, perlindungan terhadap kelompok minoritas bukan hanya menjadi bentuk pemenuhan hak asasi manusia, tetapi juga sebagai langkah strategis menjaga stabilitas sosial dan persatuan nasional.

Menanggapi insiden tersebut, Wakapolda Sumatera Barat Brigjen Pol. Solihin menunjukkan kesigapan aparat dalam merespons cepat laporan masyarakat. Ia memimpin langsung penyelidikan dan memastikan bahwa proses hukum akan berjalan tegas dan adil. Sejumlah pelaku telah diamankan dan pemeriksaan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

Solihin menegaskan tidak ada ruang bagi intoleransi di Sumatera Barat. Penegakan hukum akan dilakukan terhadap setiap individu atau kelompok yang terlibat dalam pelanggaran hukum terkait insiden pembubaran ibadah. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan tetap menjaga ketenangan, sambil menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwenang.

Tindakan tegas terhadap pelaku intoleransi bukan hanya merupakan tanggung jawab institusi hukum, melainkan juga bagian dari upaya kolektif dalam merawat semangat Bhinneka Tunggal Ika. Pembiaran terhadap aksi diskriminatif akan membuka ruang bagi pelanggaran serupa di masa depan, memperlemah harmoni sosial, dan merusak sendi-sendi kebangsaan.

Keberagaman adalah kekuatan yang seharusnya dirayakan, bukan ditakuti. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin bahwa setiap warga negara, tanpa memandang latar belakang agama atau keyakinan, dapat menjalankan ibadahnya dengan aman dan damai. Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, dituntut untuk hadir secara aktif, tidak hanya dalam bentuk pernyataan, tetapi juga melalui kebijakan dan tindakan hukum yang nyata.

Menghadapi kasus Padang, publik menanti komitmen nyata untuk mengakhiri siklus kekerasan berbasis identitas. Masyarakat menantikan negara hadir bukan sebagai penonton, tetapi sebagai pelindung hak dan martabat warganya. Dalam konteks tersebut, insiden ini menjadi ujian serius terhadap semangat pluralisme dan supremasi hukum di Indonesia.

Jika tidak segera ditangani dengan tepat, tindakan intoleran serupa dapat merusak kepercayaan publik terhadap negara dan menciptakan ketegangan horizontal yang berkepanjangan. Maka, saatnya seluruh elemen bangsa bergerak bersama menegakkan prinsip keadilan, kebebasan beragama, dan penghormatan atas kemanusiaan. Pemerintah harus bersikap tegas, karena membiarkan intoleransi tumbuh sama saja dengan mengizinkan perpecahan terjadi di tengah keberagaman bangsa. (*)

Pengamat Kebijakan Sosial – Lembaga Sosial Madani Institute

Transfer Data Komersial ke AS Dijaga Ketat Sesuai UU PDP

Oleh: Dhita Karuniawati )*

Di era digital yang ditandai dengan pertumbuhan pesat teknologi informasi dan komunikasi, arus data lintas negara menjadi bagian integral dari aktivitas ekonomi global. Salah satu fenomena penting dalam konteks ini adalah transfer data komersial antara Indonesia dan negara-negara mitra, termasuk Amerika Serikat (AS). Meski transfer data dapat membuka peluang ekonomi yang besar, pemerintah Indonesia tetap menekankan pentingnya perlindungan terhadap data pribadi warga negaranya. Dalam hal ini, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi instrumen utama untuk memastikan bahwa transfer data komersial ke luar negeri, termasuk ke AS, dilakukan secara aman, sah, dan bertanggung jawab.

UU PDP hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah Indonesia dalam menjaga kedaulatan data nasional dan menjamin hak konstitusional warga negara atas perlindungan data pribadi. Dalam konteks transfer data komersial ke luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat, UU PDP mengatur mekanisme ketat yang harus dipenuhi oleh pihak pengendali dan pemroses data.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengatakan kesepakatan perdagangan antara Indonesia-Amerika Serikat bukan bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi dasar hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara. Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce.

Meutya mengatakan bahwa negosiasi serta pembicaraan teknis antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat masih terus berjalan dan kesepakatan yang disampaikan Gedung Putih masih dalam tahap finalisasi.

Proses pemindahan data dilakukan dengan menjunjung prinsip utama tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. Hal itu juga dilakukan dengan kondisi perlindungan data yang memadai di bawah hukum Indonesia. Pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum.

Kemkomdigi mencontohkan aktivitas pemindahan data yang sah antara lain penggunaan mesin pencari, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui platform media sosial, pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital.

Pemerintah menegaskan bahwa pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional.

Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan landasan hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang secara eksplisit mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia.

Pemerintah memastikan bahwa transfer data ke Amerika Serikat tidak dilakukan sembarangan. Sebaliknya, seluruh proses dilakukan dalam kerangka tata kelola data yang andal dan aman, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara. Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global, namun, tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya.

Senada, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar Patria, menjamin transfer data dari Indonesia ke Amerika Serikat (AS) sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Oleh karena itu, Nezar meminta masyarakat untuk tidak salah paham menyikapi transfer data pribadi tersebut.

Nezar mengatakan proses transfer data ke AS akan dilakukan dengan standar yang ketat dan melewati persetujuan para pemilik data. Data masyarakat Indonesia yang nantinya akan dialihkan ke AS adalah data yang berkaitan dengan aspek komersial. Seperti contoh, data masyarakat baru bisa terlacak ketika mereka menggunakan platform mesin pencari yang berbasis di AS. Transfer data itu sudah berlangsung selama ini, sehingga hal tersebut bukan hal yang baru terjadi. Pihaknya bersyukur karena Indonesia sudah lebih dulu memiliki UU PDP.

Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan poin penting dalam kesepakatan tarif impor yang disepakati dengan Pemerintah Indonesia, salah satu di antaranya menyebut soal pemindahan data pribadi.

Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Gedung Putih, hal tersebut diatur dalam poin terkait penghapusan hambatan untuk perdagangan digital. Amerika Serikat dan Indonesia akan merampungkan komitmen terkait perdagangan digital, jasa, dan investasi. Sejumlah komitmen yang diambil Indonesia salah satunya adalah memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat.

Dalam pernyataan resmi Gedung Putih disebutkan, “Indonesia juga akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan bahwa Amerika Serikat merupakan negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia.”

Transfer data komersial ke luar negeri, khususnya ke Amerika Serikat, tetap diperbolehkan selama memenuhi prinsip-prinsip pelindungan data pribadi sesuai dengan UU PDP. Pemerintah Indonesia berkomitmen menjaga kedaulatan data dan melindungi hak privasi warga negara melalui pengawasan ketat, pengaturan legal yang jelas, serta kerja sama internasional. Dengan implementasi yang konsisten dan dukungan seluruh pemangku kepentingan, UU PDP menjadi landasan penting untuk menjamin bahwa pertumbuhan ekonomi digital Indonesia tidak mengorbankan hak asasi individu dalam ruang digital.

*) Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

Mengapresiasi Langkah Cepat Aparat Keamanan Tindak Tegas Pelaku Intoleransi di Sumbar

Respons yang cepat dari aparat keamanan dalam menindak dengan sangat tegas para pelaku intoleransi di Padang patut mendapat apresiasi penuh. Pada hari Minggu, tanggal 27 Juli 2025, sebuah rumah doa yang juga menjadi tempat pendidikan bagi anak-anak Kristen di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, diserang oleh sekelompok orang.

Sejumlah massa melakukan perusakan properti dan juga membubarkan secara paksa kegiatan ibadah yang sedang berlangsung di sana, bahkan aksi ini terjadi di hadapan anak-anak. Kekerasan semacam itu jelas sekali merupakan bentuk pelanggaran yang sangat serius terhadap hak beribadah dan kebebasan beragama bagi masyarakat.

Menanggapi adanya intoleransi itu, Kepolisian Daerah Sumatera Barat bergerak dengan sangat cepat dalam menanggapi laporan masyarakat. Dalam waktu singkat, sejumlah individu yang diduga terlibat dalam aksi perusakan berhasil diamankan oleh Polresta Padang.

Tidak berhenti di tingkat operasional, Wakapolda Sumatera Barat, Brigjen Pol. Solihin, langsung turun ke lokasi kejadian. Kehadiran pejabat tinggi kepolisian ini menjadi sinyal kuat bahwa institusi kepolisian tidak akan mentolerir tindakan intoleransi dalam bentuk apapun.

Pernyataan tegas dari Brigjen Pol. Solihin menegaskan komitmen aparat untuk memproses hukum pelaku intoleransi sesuai ketentuan yang berlaku. Kepolisian juga memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan.

Upaya tersebut ditujukan untuk menjaga ketertiban serta mencegah eskalasi sosial akibat provokasi atau informasi menyesatkan. Penanganan seperti itu mencerminkan bentuk perlindungan nyata terhadap kebebasan beragama di Indonesia.

Tanggapan dari aparat penegak hukum memberikan harapan bagi kelompok minoritas yang selama ini rentan menjadi korban intoleransi. Komitmen institusional untuk menegakkan hukum secara adil menjadi bukti bahwa negara hadir ketika prinsip-prinsip konstitusional terancam. Tindakan ini tidak hanya memulihkan ketertiban, tetapi juga menjadi langkah penting dalam menumbuhkan rasa aman bagi warga yang selama ini merasa terpinggirkan oleh aksi intoleran.

Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menilai peristiwa kekerasan terhadap jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) tersebut merupakan bentuk intoleransi yang mengakar. Ketua Umum PGI, Pendeta Jacky Manuputty, menekankan bahwa tindakan kekerasan di depan anak-anak akan meninggalkan dampak psikologis jangka panjang. Ia menyebut intoleransi yang terus terjadi di berbagai wilayah memperlihatkan adanya pola diskriminasi yang terstruktur dan tidak bisa dianggap sepele.

PGI menyampaikan penghargaan atas langkah cepat aparat keamanan yang segera menanggulangi insiden dan mengamankan pelaku. Jacky menyebutkan bahwa keberadaan negara untuk menjamin hak konstitusional setiap warga negara, termasuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya yang merupakan mandat yang tidak bisa ditawar. Menurut PGI, negara tidak boleh menormalisasi kekerasan atas nama keyakinan mayoritas, karena Indonesia berdiri di atas dasar keberagaman yang dijaga oleh konstitusi.

Ia juga mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Padang yang memfasilitasi dialog antar pihak dan turut memberikan perhatian pada dampak psikologis terhadap anak-anak yang menjadi saksi peristiwa kekerasan tersebut. PGI mendukung penuh proses hukum terhadap para pelaku intoleransi. Langkah tegas itu dianggap penting agar masyarakat menyadari bahwa tindakan intoleran bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap nilai-nilai kebangsaan, semangat Bhinneka Tunggal Ika, dan hak asasi manusia.

Sementara itu, SETARA Institute juga mengecam keras tindakan persekusi terhadap jemaat GKSI. Ketua Dewan Nasional SETARA, Hendardi, menyatakan kejadian tersebut bukan sekadar konflik horizontal biasa, melainkan pelanggaran berat terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan. Ia menilai bahwa tindakan massa yang menyerbu rumah doa bukan hanya intoleran, tetapi merupakan tindak pidana yang melanggar hukum positif Indonesia.

SETARA menegaskan pentingnya proses hukum terhadap pelaku sebagai upaya menciptakan efek jera. Hendardi mendorong aparat tidak menyederhanakan peristiwa tersebut sebagai insiden akibat salah paham, sebab akar masalahnya jauh lebih kompleks.

Mulai dari konservatisme keagamaan, rendahnya literasi toleransi, hingga kebijakan lokal yang diskriminatif turut memperparah atmosfer intoleransi di masyarakat. Oleh karena itu, tindakan cepat aparat penegak hukum dalam merespons kasus di Padang harus menjadi standar penanganan semua kasus intoleransi di Indonesia.

Kehadiran pimpinan tinggi kepolisian di lokasi kejadian menandakan bahwa negara tidak akan tinggal diam ketika ada kelompok yang mencoba merusak kerukunan umat beragama. Komitmen untuk menjalankan hukum secara profesional dan adil telah terlihat dari langkah awal aparat yang langsung menangkap pelaku dan melakukan pendalaman atas insiden tersebut.

Penegakan hukum terhadap kasus intoleransi tidak hanya berdampak secara hukum, tetapi juga menjadi pesan moral yang kuat bahwa supremasi hukum masih berdiri tegak. Tindakan represif yang merusak keharmonisan sosial tidak bisa diberi ruang sedikit pun dalam kehidupan berbangsa. Masyarakat berhak beribadah dalam damai tanpa ketakutan terhadap intimidasi atau kekerasan dari kelompok manapun.

Upaya yang dilakukan oleh aparat keamanan Sumatera Barat dalam menangani insiden perusakan rumah ibadah di Padang menunjukkan bahwa ketika negara hadir secara konkret, rasa keadilan dan ketertiban bisa ditegakkan.

Kepolisian telah menjalankan tugas konstitusional dengan penuh tanggung jawab dan komitmen terhadap keberagaman. Langkah ini layak diapresiasi tinggi, sekaligus menjadi preseden bahwa intoleransi tidak boleh mendapat tempat di bumi Indonesia.

)* Konsultan Hak Asasi Manusia – Forum HAM Papua Madani

Data Resmi BPS Layak Jadi Acuan Utama Peningkatan Kesejahteraan

Oleh: Doni Suherman  )*

Dalam dunia kebijakan publik, data yang akurat, objektif, dan dapat dipercaya merupakan fondasi utama dalam merumuskan langkah strategis yang berdampak nyata bagi masyarakat. Di Indonesia, peran vital ini dijalankan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang secara konsisten menyajikan data sosial-ekonomi melalui pendekatan metodologis yang ketat dan independen. Di tengah dinamika pemulihan pascapandemi dan tantangan ekonomi global, data BPS menjadi kompas penting bagi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengarahkan kebijakan peningkatan kesejahteraan.

Sebagaimana ditegaskan Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, Ateng Hartono, pengukuran kemiskinan yang dilakukan oleh BPS mengacu pada konsumsi riil masyarakat Indonesia. Penilaian ini tidak dilakukan sembarangan, melainkan didasarkan pada data pengeluaran rumah tangga, mencerminkan konteks kolektif konsumsi di Indonesia. Pendekatan ini memperlihatkan sensitivitas metodologis terhadap karakteristik sosial-ekonomi masyarakat yang lebih kompleks dibanding sekadar indikator pendapatan. Selain itu, BPS juga secara rutin menyesuaikan metodologi agar tetap relevan dengan dinamika sosial yang terus berubah.

Pada Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) edisi Maret 2025, BPS melibatkan sekitar 345.000 rumah tangga sebagai responden. Jumlah ini merepresentasikan keragaman geografis dan demografis Indonesia secara komprehensif. Data yang dihimpun dari lapangan inilah yang menjadi dasar resmi dalam mengukur tingkat kemiskinan, ketimpangan, serta perubahan kesejahteraan masyarakat dari waktu ke waktu. Dengan metodologi yang transparan dan dapat diaudit, data BPS memberikan legitimasi kuat dalam pengambilan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy). Proses pengumpulan data dilakukan secara serentak dan terstruktur, melibatkan ribuan petugas lapangan yang telah mendapatkan pelatihan intensif.

Tak hanya pemerintah pusat, pemerintah daerah pun menjadikan data BPS sebagai acuan utama dalam merancang intervensi kebijakan. Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Suharini Eliawati, menyatakan pihaknya secara serius merespons kenaikan angka kemiskinan dan ketimpangan berdasarkan laporan terbaru BPS. Dalam rilis per Maret 2025, tingkat kemiskinan di Jakarta tercatat sebesar 4,28 persen, naik dari 4,14 persen pada September 2024. Kenaikan ini memang masih dalam batas moderat, tetapi menjadi sinyal penting bagi Pemprov DKI untuk meninjau kembali efektivitas program-program perlindungan sosial dan penciptaan lapangan kerja formal.

Menurut Suharini, kondisi ini menunjukkan bahwa pemulihan ekonomi belum merata. Ketimpangan justru melebar karena meningkatnya jumlah pekerja informal dan tekanan inflasi yang masih terasa di kalangan masyarakat bawah. Oleh karena itu, peran data BPS sangat sentral dalam memetakan secara rinci kelompok masyarakat yang paling terdampak, agar kebijakan dapat diarahkan lebih tajam dan tepat sasaran. Data mikro yang terperinci dapat mengidentifikasi wilayah-wilayah yang membutuhkan intervensi lebih mendesak. Selain itu, data juga membantu mengukur efektivitas program secara temporal, apakah memberikan dampak jangka pendek maupun panjang.

Namun di balik tantangan yang ada, patut diapresiasi capaian positif pemerintah dalam menurunkan angka kemiskinan secara nasional. Berdasarkan laporan BPS yang diumumkan pada 25 Juli 2025, tingkat kemiskinan nasional mengalami penurunan dari 8,57 persen (September 2024) menjadi 8,47 persen pada Maret 2025, atau setara 23,85 juta jiwa. Penurunan ini merupakan hasil konkret dari konsistensi pemerintah dalam memperluas program perlindungan sosial, meningkatkan akses pelayanan dasar, dan memperkuat daya beli masyarakat.

Apresiasi juga datang dari elemen politik. Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Wahida Baharudin Uppa, menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pemerintah dan seluruh komponen bangsa atas capaian tersebut. Menurutnya, penurunan drastis pada kategori kemiskinan ekstrem (dari 3,56 juta jiwa menjadi 2,38 juta jiwa) menunjukkan langkah maju dalam mengatasi bentuk ketimpangan paling parah. Di wilayah pedesaan, angka kemiskinan juga berhasil ditekan dari 11,34 persen menjadi 11,03 persen, membuktikan bahwa intervensi di wilayah-wilayah marjinal mulai menunjukkan hasil nyata.

Wahida menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak terjadi secara otomatis, melainkan merupakan buah dari kerja sama lintas sektor: pemerintah pusat dan daerah, pelaku usaha, lembaga sosial, hingga masyarakat sipil. Kolaborasi ini menjadi contoh nyata bagaimana strategi pembangunan inklusif harus dirancang dan diimplementasikan dengan berbasis data serta evaluasi yang berkelanjutan. Ia juga mendorong agar mekanisme pelaporan dan monitoring semakin diperkuat untuk memastikan keberlanjutan capaian tersebut. Dalam konteks politik, ia menilai bahwa upaya pengentasan kemiskinan harus tetap dijaga lintas pemerintahan, tidak terhenti hanya karena pergantian kepemimpinan.

Selain sebagai tolak ukur kesejahteraan, data BPS juga berperan penting dalam mengukur efektivitas program-program seperti bantuan langsung tunai, subsidi pangan, jaminan kesehatan, hingga pembukaan lapangan kerja melalui proyek strategis nasional. Data statistik tidak lagi bersifat pasif, tetapi menjadi alat aktif yang membentuk arah dan prioritas pembangunan nasional. Setiap program yang dicanangkan pemerintah wajib memiliki indikator keberhasilan yang merujuk pada data statistik resmi. Tanpa indikator yang jelas, evaluasi program menjadi tidak terarah dan berisiko mubazir. Dengan pendekatan ini, setiap rupiah yang dikeluarkan negara bisa dipertanggungjawabkan berdasarkan data.

Dalam konteks kebijakan fiskal dan makroekonomi, data dari BPS membantu merumuskan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar lebih berpihak pada rakyat miskin dan rentan. Misalnya, data kemiskinan ekstrem dijadikan dasar dalam menentukan lokasi prioritas program pengentasan kemiskinan yang terintegrasi, seperti penguatan infrastruktur dasar di desa tertinggal atau penyediaan air bersih dan sanitasi. Dengan adanya data yang akurat, pemerintah bisa mengalokasikan anggaran dengan efisien dan tepat sasaran. Selain itu, perencanaan fiskal yang berbasis data juga meminimalisir risiko pengeluaran yang tidak efektif.

Hal ini menunjukkan bahwa data resmi dari BPS harus menjadi satu-satunya rujukan utama dalam menganalisis kondisi sosial-ekonomi Indonesia. Di tengah banyaknya informasi yang beredar, kepercayaan publik terhadap data yang valid dan metodologis sangat krusial untuk menghindari mispersepsi dan kebijakan yang keliru. Sudah saatnya masyarakat, pengamat, media, dan seluruh pemangku kepentingan menjadikan data BPS sebagai titik awal dalam membaca arah ekonomi bangsa. Sebab hanya dengan dasar yang kuat, kita dapat membangun kebijakan yang adil, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

)* Analis Ekonomi Makro

Mengapresiasi Respons Cepat Aparat Keamanan, Tindak Tegas Pelaku Intoleran di Sumbar

SUMBAR — Peristiwa perusakan dan pelarangan ibadah terhadap jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, menuai kecaman luas dari berbagai pihak.

Tindakan kekerasan oleh sekelompok massa terhadap aktivitas ibadah tersebut menunjukkan bahwa intoleransi masih menjadi persoalan serius dalam kehidupan sosial masyarakat.

Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pendeta Jacky Manuputty, mengecam keras aksi kekerasan itu.

Ia menyatakan bahwa perusakan dan pelarangan ibadah tersebut merupakan sebuah tindakan yang menyesakkan dan akan menimbulkan trauma berkepanjangan.

“Tindakan tersebut sangat menyesakkan,” katanya.

“Aksi teror disertai kekerasan dilakukan untuk menghentikan kegiatan pelayanan kerohanian di depan anak-anak, tentunya akan menimbulkan trauma berkepanjangan dalam pertumbuhan mereka,” ucap Ketum PGI tersebut.

Jacky menegaskan bahwa peristiwa tersebut mencerminkan akar kuat intoleransi di berbagai wilayah Indonesia.

Menurutnya, Indonesia sejatinya merupakan sebuah bangsa yang dibangun dari keberagaman yang mampu tetap bersatu saling menghormati.

“Indonesia adalah rumah besar yang dibangun oleh keberagaman, dijaga oleh persatuan, dan disatukan oleh rasa hormat terhadap perbedaan,” kata Jacky.

Ia menambahkan bahwa tindakan intoleran merupakan ancaman terhadap semangat kebangsaan dan nilai-nilai konstitusi.

“Ini bukan hanya menyakitkan, ini berbahaya,” tegasnya.

PGI mengapresiasi langkah cepat pemerintah Kota Padang yang berupaya mendorong dialog dan memitigasi dampak psikologis terhadap anak-anak.

Jacky juga mendukung upaya hukum terhadap pelaku kekerasan.

“Mari kita lawan kebencian dengan pendidikan, hadapi ketakutan dengan dialog, dan jawab intoleransi dengan toleransi yang berani,” ujarnya.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, juga mengecam keras kejadian tersebut.

Ia menilai bahwa perusakan dan pelarangan ibadah itu sama sekali tidak dapat dibenarkan.

“Tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan nyata-nyata merupakan tindak kriminal yang melanggar hukum dan konstitusi,” ucapnya.

Hendardi mendesak agar aparat tidak permisif dan tidak menyederhanakan masalah sebagai kesalahpahaman.

“Aparat penegak hukum juga mesti segera melakukan proses penegakan hukum atas tindakan kriminal yang dilakukan oleh kelompok intoleran,” katanya.

Wakapolda Sumatera Barat, Brigjen Pol. Solihin, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir tindakan intoleransi.

“Tidak ada ruang bagi pelaku intoleransi di wilayah Sumatera Barat. Kami akan menindak tegas dan memproses hukum para pelaku sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi informasi yang tidak akurat. (*)

[edRW]

Negara Hadir, Aparat Proses Hukum Kasus Intoleran di Sumbar Sesuai Aturan

SUMBAR — Aksi pelarangan ibadah yang disertai dengan adanya kekerasan terhadap jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu (27/7), menuai kecaman keras dari berbagai pihak.

Pengecaman tersebut datang dari beragam pihak seperti Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), SETARA Institute, hingga Kepolisian Daerah Sumatera Barat.

Banyak pihak itu menilai bahwa insiden tersebut merupakan sebuah bentuk dari tindak intoleransi yang sangat berbahaya serta mampu mengancam keutuhan bangsa.

Menanggapi adanya pelarangan ibadah disertai dengan kekerasan ini, Ketua Umum PGI, Pendeta Jacky Manuputty, menyampaikan kekecewaan mendalam atas seluruh tindakan yang mencerminkan sikap intoleransi tersebut, terlebih karena dilakukan di hadapan anak-anak.

“Tindakan tersebut sangat menyesakkan,” katanya.

“Aksi teror disertai kekerasan dilakukan untuk menghentikan kegiatan pelayanan kerohanian di depan anak-anak, tentunya akan menimbulkan trauma berkepanjangan dalam pertumbuhan mereka,” ungkap Jacky.

Dengan adanya fenomena tersebut, maka menurut Pendeta Jacky yakni sikap intoleransi masih saja terus mengakar dengan kuat di tengah masyarakat, meski sejatinya Indonesia dibangun atas dasar keberagaman.

“Indonesia adalah rumah besar yang dibangun oleh keberagaman, dijaga oleh persatuan, dan disatukan oleh rasa hormat terhadap perbedaan,” ujarnya.

Ia menilai bahwa seluruh perilaku yang mengarah pada tindak intoleran sebagai racun yang mampu menggerogoti keutuhan bangsa

Lantaran intoleransi merupakan hal yang sangat berbahaya, maka Ketum PGI tersebut kemudian menekankan bagaimana pentingnya kehadiran negara dalam hal ini untuk dapat menjamin terlaksananya hak konstitusional seluruh warga dalam menjalankan ibadah.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menyebut kejadian tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap kebebasan beragama.

“Tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan nyata-nyata merupakan tindak kriminal yang melanggar hukum dan konstitusi,” tegas Hendardi.

Ia menuntut aparat negara, khususnya pemerintah daerah, tidak permisif dan menyederhanakan persoalan tersebut sebagai sekadar kesalahpahaman.

Wakapolda Sumatera Barat, Brigjen Pol. Solihin, menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap pelaku intoleransi.

“Tidak ada ruang bagi pelaku intoleransi di wilayah Sumatera Barat. Kami akan menindak tegas dan memproses hukum para pelaku sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

Tindakan intoleran bukan hanya mencederai kebebasan beragama, tetapi juga mengancam jalinan persatuan bangsa yang telah dibangun melalui perjuangan panjang. (*)