Pemerintah Percepat Pembangunan Listrik di Papua, PLTM Wabudori Mulai Dibangun

Papua — Pemerintah pusat bersama PT PLN (Persero) resmi memulai kembali pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Wabudori berkapasitas 1,2 Megawatt (MW) di Kabupaten Supiori, Papua. Langkah ini menjadi bagian penting dari komitmen memperluas akses energi di wilayah timur Indonesia, terutama bagi masyarakat yang selama ini masih mengandalkan sumber penerangan tradisional.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia secara langsung meninjau lokasi pembangunan PLTM Wabudori yang terletak di Kampung Sauyas, Distrik Supiori Timur. Kunjungan tersebut sekaligus menjadi sinyal kuat pemerintah dalam mempercepat proyek yang sebelumnya sempat terbengkalai sejak 2010.

“Saya datang ke Supiori untuk memastikan pembangunan PLTMH ini jalan kembali. Sesuai jadwal, seharusnya selesai pada 2029, tapi saya minta dipercepat paling lambat awal 2028, atau kalau bisa 2027 akhir sudah rampung,” tegas Bahlil.

Ia menyampaikan bahwa percepatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya pemerataan listrik hingga ke dusun-dusun terpencil.

“Jangan sampai masyarakat di sini masih memakai pelita seperti zaman dulu,” tambahnya.

PLTM Wabudori dibangun melalui kolaborasi antara PLN dan pemerintah pusat, baik dari sisi teknis maupun pendanaan. Menteri Bahlil juga meminta agar proses perizinan dapat dipercepat, serta mengimbau masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan di Supiori untuk mendukung penuh pembangunan tersebut.

“Minta tolong izin-izinnya dapat dipercepat, saat konstruksi masyarakat juga harus mendukung. Ini saya sudah membuat kebijakan. Tolong bantu PLN juga pada saat konstruksi,” ujarnya.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menjelaskan bahwa PLTM Wabudori merupakan bagian dari strategi PLN dalam menciptakan kemandirian energi berkelanjutan di Papua. Menurutnya, proyek ini merupakan pengejawantahan sila kelima Pancasila yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Selain itu, keberadaan PLTM Wabudori akan memperkuat sistem kelistrikan Biak 20 kV serta mendukung pertumbuhan permintaan listrik di wilayah tersebut. Kapasitas yang dihasilkan bahkan dapat melistriki hingga 1.666 rumah.

“Pembangkit ini akan memanfaatkan aliran Sungai Wabudori sepanjang lima kilometer yang bermuara di Teluk Wabudori,” kata Darmawan.

Pembangunan akan diawali dengan pembaruan studi kelayakan (feasibility study/FS) dan penyusunan detail engineering design (DED), dengan target operasi paling lambat awal 2028.

Kabupaten Supiori sendiri telah terhubung ke sistem kelistrikan Biak 20 kV yang berasal dari Kabupaten Biak Numfor. Sistem ini memiliki daya mampu sebesar 32,29 MW dan beban puncak 14,8 MW, sehingga menyediakan cadangan daya yang cukup sebesar 17,48 MW.

Pengalihan Tanah Solusi Pemerintah Manfaatkan Lahan Terlantar

Oleh : Irfan Aditya )*
Indonesia sebagai negara agraris memiliki kekayaan sumber daya lahan yang luar biasa. Namun, ironi yang sering kita saksikan adalah keberadaan lahan-lahan terlantar yang tersebar di berbagai wilayah. Lahan-lahan ini, yang seharusnya menjadi potensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung ketahanan pangan, justru dibiarkan kosong tanpa pemanfaatan optimal. Dalam konteks ini, kebijakan pengalihan tanah menjadi solusi yang sangat relevan dan visioner untuk memaksimalkan potensi lahan terlantar demi kesejahteraan bersama.
Pengalihan tanah, dalam pengertian yang adil dan legal, adalah mekanisme untuk mengalihkan hak atau penguasaan atas sebidang tanah yang terbengkalai atau tidak dimanfaatkan sesuai fungsinya, kepada pihak lain yang memiliki kapasitas dan niat kuat untuk mengelola serta memanfaatkannya secara produktif. Dengan regulasi yang tepat dan pengawasan yang ketat, kebijakan ini tidak hanya mencegah pemborosan sumber daya, tetapi juga menjadi motor penggerak pembangunan berbasis lahan yang inklusif dan berkelanjutan.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi mengatakan tidak ada yang salah dengan kebijakan tersebut. Sebab, lahan yang tidak dikelola akan memunculkan konflik agraria. Kebijakan ini juga bukan hal yang baru karena telah memiliki dasar hukum, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Dalam aturan tersebut dijelaskan tanah akan diambil alih jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sejak dua tahun diterbitkannya hak.
Salah satu aspek positif dari pengalihan tanah adalah terbukanya kesempatan ekonomi baru. Tanah-tanah yang sebelumnya terbengkalai dapat dialihfungsikan menjadi lahan pertanian produktif, perkebunan rakyat, lokasi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), hingga kawasan industri kecil yang ramah lingkungan. Dengan demikian, pengalihan tanah dapat menjadi solusi untuk mengurangi pengangguran, memperluas lapangan kerja, dan mengangkat taraf hidup masyarakat lokal.
Selain aspek ekonomi, pengalihan tanah juga berdampak positif terhadap ketahanan pangan nasional. Di tengah meningkatnya kebutuhan pangan dan berkurangnya lahan pertanian akibat alih fungsi menjadi kawasan permukiman atau industri, pengelolaan lahan terlantar menjadi pilihan strategis. Tanah-tanah tersebut dapat diolah oleh kelompok tani, koperasi desa, atau bahkan badan usaha milik desa (BUMDes) untuk menghasilkan bahan pangan lokal yang sehat, berkelanjutan, dan murah. Ini akan memperkuat sistem pangan lokal sekaligus mengurangi ketergantungan pada impor.
Lebih jauh lagi, dari sisi lingkungan, pemanfaatan lahan terlantar secara bijak akan mendukung pelestarian ekosistem. Lahan yang dibiarkan kosong dalam jangka waktu lama berpotensi menjadi sumber erosi, sarang penyakit, atau bahkan menjadi tempat pembuangan ilegal yang merusak lingkungan. Sebaliknya, ketika tanah tersebut dikelola dengan pendekatan agroekologi atau kehutanan sosial, manfaat ekologisnya sangat besar, mulai dari penghijauan, peningkatan daya serap air tanah, hingga konservasi keanekaragaman hayati. Maka dari itu, pengalihan tanah juga merupakan langkah nyata dalam mendukung agenda pembangunan berkelanjutan, terutama pada poin kehidupan di darat (Life on Land).
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan sekitar separuh lahan bersertifikat di Indonesia terindikasi dalam kondisi tidak termanfaatkan atau terlantar. Pihaknya menilai lahan-lahan yang tidak termanfaatkan ini berpotensi dijadikan sebagai objek reforma agraria, terutama untuk kepentingan pesantren, koperasi berbasis umat, serta organisasi keagamaan seperti alumni PMII, NU, dan Muhammadiyah.
Dalam pelaksanaannya, pengalihan tanah harus dilakukan dengan prinsip keadilan sosial dan partisipatif. Pemerintah sebagai pemangku kebijakan wajib memastikan prosesnya transparan, berpihak pada kepentingan rakyat, dan tidak menimbulkan konflik agraria baru. Oleh karena itu, identifikasi lahan terlantar harus dilakukan secara cermat dan berbasis data, disertai dialog aktif dengan masyarakat sekitar. Pihak yang menerima hak kelola tanah juga perlu diseleksi secara ketat, agar benar-benar memiliki komitmen dalam pemanfaatan lahan untuk kegiatan produktif dan berkelanjutan.
Contoh sukses dari pengalihan tanah dapat kita temukan di berbagai daerah. Misalnya, di beberapa kabupaten di Jawa Tengah dan Sumatera Barat, pemerintah daerah bekerja sama dengan kelompok tani untuk mengelola lahan terlantar menjadi kebun sayur dan hortikultura yang mendukung ekonomi lokal. Di Kalimantan, lahan terlantar hasil redistribusi digunakan untuk program perhutanan sosial, yang tidak hanya menyerap tenaga kerja lokal, tapi juga memperkuat fungsi ekologis kawasan tersebut. Ini menjadi bukti bahwa, jika dikelola dengan baik, pengalihan tanah bukan hanya solusi, tapi juga peluang transformasi ekonomi berbasis keadilan sosial dan lingkungan.
Pada akhirnya, pengalihan tanah merupakan sebuah ikhtiar besar yang tidak sekadar menyasar aspek pemanfaatan lahan secara fisik, tetapi juga menyentuh dimensi sosial, ekonomi, dan ekologis. Ia adalah cermin dari komitmen kita bersama untuk menata ulang paradigma pemanfaatan sumber daya secara inklusif dan berkeadilan. Tanah bukan hanya sebidang ruang kosong, tetapi potensi kehidupan. Maka, ketika lahan yang terbengkalai itu dihidupkan kembali melalui tangan-tangan produktif masyarakat, sesungguhnya kita sedang menghidupkan harapan baru bagi masa depan bangsa.
)* Pengamat kebijakan publik

Pengalihan Tanah Terlantar Dorong Optimalisasi Lahan Produktif

Oleh: Silvia AP )*

Dalam konteks pengelolaan sumber daya agraria yang lebih adil dan produktif, kebijakan pengalihan tanah terlantar semakin menemukan relevansinya dengan langkah konkret yang kini tengah digodok pemerintah: pengalihan lahan-lahan terlantar kepada organisasi kemasyarakatan (ormas). Kebijakan ini menjadi perluasan dari strategi nasional untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan, sekaligus menjawab tantangan dalam pengelolaan agraria, seperti konflik lahan, ketimpangan penguasaan, dan rendahnya produktivitas lahan yang tidak dikelola secara optimal.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi mengatakan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lahan yang dibiarkan mangkrak dan menimbulkan masalah di kemudian hari. Tujuan pemerintah adalah supaya tidak ada lahan-lahan yang terlantar, dimana hal ini bisa juga menimbulkan konflik agraria karena dibiarkan sekian lama.

Hasan menegaskan, sebelum tanah diambil alih, akan diterapkan masa tenggang dan tiga kali peringatan resmi kepada pemilik lahan. Hal ini memberi kesempatan kepada pemilik agar bisa mengelola kembali asetnya. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Aturan tersebut menjelaskan bahwa tanah dapat diambil alih oleh negara jika dalam kurun dua tahun setelah pemberian hak tidak dimanfaatkan, dipelihara, atau digunakan secara produktif.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid mengatakan dari total 55,9 juta hektare lahan bersertifikat, sekitar 1,4 juta hektare belum dimanfaatkan secara optimal. Hal ini termasuk tanah dengan Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) yang masa berlakunya telah habis serta tidak diperpanjang.

Nusron juga menegaskan terkait penyaluran tanah, harus tetap mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Misalnya, apabila tanah berada di zona permukiman atau industri, maka dapat digunakan untuk membangun pesantren. Sedangkan apabila berada di zona pertanian, dapat dimanfaatkan secara ekonomi oleh koperasi pesantren atau ormas.

Upaya pengalihan tanah kepada ormas menandai pendekatan baru yang lebih partisipatif dan berakar pada kekuatan sosial masyarakat sipil. Ormas yang selama ini berperan dalam pembinaan masyarakat, pendidikan, keagamaan, serta pengembangan ekonomi lokal dinilai memiliki kedekatan sosial dan kapasitas moral untuk mengelola tanah secara bertanggung jawab. Dengan memfungsikan ormas sebagai penerima manfaat, kebijakan ini memperluas basis partisipasi publik dalam pengelolaan lahan dan memberikan ruang bagi masyarakat akar rumput untuk mengakses sumber daya agraria secara lebih langsung.

Langkah ini juga mencerminkan strategi pencegahan terhadap potensi konflik agraria yang kerap muncul akibat tumpang tindih klaim, ketidakhadiran pengelolaan, serta ketimpangan penguasaan lahan. Dalam banyak kasus, tanah terlantar menjadi sumber ketegangan antara pemilik hak lama, masyarakat lokal, dan kelompok lain yang merasa memiliki legitimasi historis atau sosial atas lahan tersebut.

Disisi lain, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) melakukan pertemuan membahas optimalisasi pemanfaatan tanah terlantar guna mendukung pembangunan dan investasi di daerah. Kepala Kanwil BPN Kepri, Nurus Sholichin mengatakan pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo dalam pertemuan retreat kepala daerah, yang menegaskan bahwa tanah, laut, dan udara dikuasai oleh negara dan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Sementara, Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang menyampaikan bahwa persoalan tanah terlantar selama ini menjadi kendala bagi peluang investasi, terutama di kawasan-kawasan strategis. Wagub Kepri menekankan bahwa daerah harus berpacu dengan pesan Presiden, yakni berinovasi dalam percepatan investasi. Ia juga menyampaikan Pemprov Kepri saat ini tengah gencar menarik investasi guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan ini juga membuka peluang bagi lahirnya kolaborasi antara ormas, pemerintah daerah, dan sektor swasta dalam pengembangan model agribisnis yang inklusif. Tanah yang dialihkan dapat dijadikan basis untuk membangun koperasi tani, usaha kecil berbasis pangan lokal, atau skema agroindustri skala komunitas yang memberikan nilai tambah bagi hasil produksi. Dalam jangka panjang, pola ini dapat memperkuat ekonomi lokal, membuka lapangan kerja baru, serta memperluas akses masyarakat terhadap pangan sehat dan terjangkau.

Dalam konteks yang lebih luas, inisiatif ini selaras dengan upaya nasional mendorong transformasi ekonomi kerakyatan dan pemberdayaan komunitas. Tanah bukan sekadar aset fisik, tetapi juga simbol kedaulatan, alat produksi, dan ruang hidup. Ketika tanah dikelola secara produktif oleh entitas yang memiliki legitimasi sosial dan keterikatan komunitas, maka dampaknya akan melampaui aspek ekonomi semata, mencakup pula dimensi sosial, budaya, dan ekologi.

Dengan demikian, kebijakan ini bukan hanya menjadi solusi atas persoalan pemanfaatan lahan, tetapi juga bentuk rekognisi negara terhadap potensi kekuatan sipil dalam mendukung pembangunan berkelanjutan. Hal ini memperkuat narasi bahwa optimalisasi lahan bukanlah sekadar urusan teknis agraria, melainkan bagian dari perjuangan menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan kolektif.

Maka dari itu, integrasi antara kebijakan ini dengan agenda reformasi agraria nasional dan pembangunan desa harus terus diperkuat, agar tanah yang tadinya terbengkalai dapat menjadi fondasi bagi masa depan Indonesia yang lebih inklusif dan berdaulat.

)* Penulis adalah tim redaksi Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Ideas

Fokus APBN 2026 Dorong Ekonomi Produktif dan Kesejahteraan Masyarakat

Oleh : Gavin Asadit )*

Pemerintah Indonesia menetapkan arah kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dengan fokus mendorong ekonomi produktif dan memperkuat kesejahteraan masyarakat. Dalam dokumen Rancangan APBN yang telah dibahas bersama DPR, total belanja negara tahun depan ditetapkan sebesar Rp3.820 triliun. Angka ini mencerminkan peningkatan belanja dari tahun sebelumnya dan sekaligus menjadi salah satu pagu terbesar dalam sejarah keuangan negara.

Kebijakan fiskal 2026 dirancang dengan kerangka yang ekspansif namun tetap terukur. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi di kisaran 5,2 hingga 5,8 persen, inflasi yang terkendali di angka 2,5 ą 1 persen, serta nilai tukar rupiah yang diproyeksikan stabil pada level Rp15.300 per dolar AS. Sasaran lainnya mencakup pengendalian tingkat pengangguran terbuka di kisaran 5–5,7 persen dan penurunan tingkat kemiskinan nasional ke bawah 8 persen. Semua indikator tersebut menjadi acuan dalam merumuskan arah belanja dan pendapatan negara pada tahun fiskal mendatang.

Menurut dokumen resmi Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026, pemerintah menetapkan delapan agenda prioritas pembangunan. Agenda tersebut meliputi ketahanan pangan, ketahanan energi, pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), penguatan sektor pendidikan dan kesehatan, percepatan pembangunan desa, penguatan koperasi dan UMKM (termasuk program Koperasi Merah Putih), pembangunan pertahanan semesta, serta akselerasi investasi dan perdagangan global. Seluruh sektor tersebut dirancang untuk menopang pertumbuhan ekonomi berbasis produksi dan penciptaan nilai tambah di dalam negeri.

Program Makan Bergizi Gratis menjadi salah satu perhatian utama dalam RAPBN 2026. Pemerintah mengalokasikan anggaran signifikan untuk mendukung distribusi makanan sehat ke anak-anak sekolah, sebagai upaya menurunkan angka stunting, meningkatkan konsentrasi belajar, dan memperbaiki gizi generasi muda. Badan Gizi Nasional (BGN), yang menjadi lembaga pelaksana program ini, menerima alokasi terbesar dalam pagu indikatif kementerian/lembaga, yaitu mencapai Rp217,86 triliun. Angka tersebut melampaui pagu Kementerian Pertahanan dan Polri yang selama ini menempati posisi tertinggi dalam struktur anggaran belanja K/L.

Tak hanya sektor pangan, pemerintah juga menggulirkan anggaran besar untuk sektor pendidikan dan kesehatan. Program Sekolah Rakyat dan pemeriksaan kesehatan gratis masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang baru di tahun 2026. Sekolah Rakyat dirancang untuk menjangkau anak-anak dari keluarga prasejahtera di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), sementara pemeriksaan kesehatan gratis diutamakan untuk ibu hamil, balita, serta lansia. Tujuannya adalah meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM) dan memperkuat fondasi kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR menegaskan bahwa APBN 2026 harus menjadi katalis bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Ia menyatakan bahwa efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran menjadi prinsip utama dalam pengelolaan belanja negara. Menurutnya, besarnya belanja negara harus diimbangi dengan kualitas belanja, agar setiap rupiah yang dikeluarkan memberikan dampak maksimal bagi masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Jazilul Fawaid (Gus Jazil), menyatakan bahwa APBN 2026 akan digunakan untuk mewujudkan kedaulatan pangan dan energi serta ekonomi yang produktif dan inklusif. Ia menjelaskan bahwa dalam pembahasan pendahuluan RAPBN dan RKP 2026, Banggar telah menetapkan target indikator pembangunan: pertumbuhan ekonomi 5,20 – 5,80?persen, GNI per kapita USD?5.520, penurunan emisi GRK 37,14?persen, tingkat kemiskinan 6,5–7,5?persen, pengangguran terbuka 4,44–4,96?persen, rasio gini 0,377–0,380, serta indeks modal manusia 0,57. Ia turut menegaskan bahwa delapan agenda prioritas termasuk pengembangan infrastruktur, hilirisasi industri berbasis SDA, dan penguatan SDM sejalan dengan tema ekonomi inklusif pemerintah

Pemerintah optimistis bahwa struktur APBN 2026 sudah mengarah pada pola belanja produktif. Dalam catatan Kementerian Keuangan, sebanyak 58 persen dari total belanja negara dialokasikan untuk belanja non-operasional, termasuk belanja modal, bantuan sosial produktif, subsidi tepat sasaran, dan program-program strategis nasional. Belanja pegawai dan biaya operasional dipangkas secara bertahap untuk memberi ruang bagi pengeluaran yang menciptakan multiplier effect terhadap perekonomian.

Salah satu strategi utama dalam implementasi APBN 2026 adalah penguatan koordinasi pusat dan daerah. Pemerintah menekankan pentingnya sinkronisasi belanja antara kementerian/lembaga dengan pemerintah daerah melalui skema Transfer ke Daerah (TKD). Hal ini penting agar program seperti MBG, layanan kesehatan, dan pembangunan infrastruktur desa bisa berjalan seragam dan efisien di seluruh wilayah Indonesia.

Agenda pembangunan desa dan pemberdayaan koperasi juga mendapat porsi strategis dalam RAPBN 2026. Pemerintah mendorong transformasi ekonomi lokal berbasis komunitas dengan mengintegrasikan pendanaan desa, pembinaan UMKM, serta insentif untuk koperasi lokal. Koperasi Merah Putih, salah satu program unggulan Presiden Prabowo, diharapkan mampu menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat di sektor pertanian, perikanan, dan industri kreatif.

Dalam konteks keberlanjutan fiskal, Menteri Keuangan menyatakan bahwa rasio defisit anggaran akan dijaga tetap di bawah 3 persen terhadap PDB, sejalan dengan komitmen terhadap Undang-Undang Keuangan Negara. Pemerintah juga berupaya meningkatkan penerimaan negara melalui optimalisasi pajak, perluasan basis pajak digital, serta penguatan pengawasan dan kepatuhan wajib pajak. Selain itu, kebijakan pembiayaan utang akan diarahkan ke instrumen yang berbiaya rendah dan berjangka panjang, untuk menjaga stabilitas makroekonomi.

Pelaksanaan APBN 2026 akan menjadi ujian penting bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan visi ekonomi kerakyatan. Program-program seperti MBG, Sekolah Rakyat, dan pemeriksaan kesehatan gratis akan menjadi tolok ukur keberhasilan dalam mengurangi ketimpangan, memperbaiki kualitas hidup masyarakat, serta meningkatkan produktivitas nasional.

Dengan struktur belanja yang diarahkan pada sektor-sektor produktif, serta reformasi kebijakan fiskal yang terus dilakukan, APBN 2026 diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan sekaligus memperkuat jaring pengaman sosial masyarakat. Keberhasilan APBN ini akan sangat bergantung pada kedisiplinan fiskal, ketepatan implementasi, serta transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.

)* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan

Visi APBN 2026 Kesehatan, Pangan, dan Ekonomi Produktif untuk Indonesia

Oleh : Sabrina Natasya )*

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026 dirancang bukan sekadar sebagai dokumen fiskal, tetapi sebagai instrumen strategis untuk mewujudkan transformasi pembangunan nasional. Dalam Sidang Paripurna DPR RI yang digelar pada 24 Juli 2025, Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI , Jazilul Fawaid menegaskan bahwa APBN 2026 diarahkan untuk mendorong kedaulatan pangan dan energi, serta penguatan ekonomi yang produktif dan inklusif.

Dengan tema besar “Kedaulatan Pangan dan Energi serta Ekonomi Produktif dan Inklusif,” APBN 2026 menjadi bagian integral dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang mencerminkan komitmen negara dalam mengatasi tantangan global maupun domestik. Dalam forum yang sama, Badan Anggaran DPR RI dan pemerintah juga telah menyepakati Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) sebagai dasar penyusunan RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan yang akan disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada 15 Agustus 2025 mendatang.

Pemerintah telah menetapkan indikator pembangunan yang ambisius namun realistis. Target pertumbuhan ekonomi nasional dipatok pada kisaran 5,20% hingga 5,80%, sementara Produk Nasional Bruto (GNI) per kapita ditargetkan mencapai USD 5.520. Dalam aspek sosial, pemerintah menargetkan penurunan kemiskinan ke angka 6,5–7,5% dan kemiskinan ekstrem ditekan hingga hampir nol persen (0,0–0,5%). Rasio gini yang mencerminkan ketimpangan pendapatan juga akan dijaga di rentang 0,377–0,380.

Dalam sektor ketenagakerjaan, tingkat pengangguran terbuka diharapkan turun ke 4,44–4,96%, sementara penciptaan lapangan kerja formal diharapkan mencapai 37,95%. Indeks Modal Manusia ditargetkan mencapai 0,57, mencerminkan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui pendidikan, kesehatan, dan pelatihan kerja.

Sebagai bentuk konkret dari visi tersebut, pemerintah menetapkan delapan prioritas pembangunan nasional. Selain memperkuat ideologi Pancasila dan sistem pertahanan, perhatian khusus diberikan pada percepatan pembangunan infrastruktur, pengembangan SDM, hilirisasi industri berbasis sumber daya alam, dan penyediaan energi bersih berbasis panas bumi (geothermal).

Postur Makro Fiskal 2026 menunjukkan pendekatan yang hati-hati namun progresif. Pendapatan negara ditargetkan mencapai 11,71–12,31% dari Produk Domestik Bruto (PDB), terdiri dari perpajakan sebesar 10,08–10,54%, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 1,63–1,76%, dan hibah sekitar 0,002–0,003%. Sementara itu, belanja negara akan diarahkan pada kisaran 14,19–14,83% dari PDB, mencakup belanja pemerintah pusat sebesar 11,41–11,94% dan transfer ke daerah 2,78–2,89%.

Dalam konteks pembiayaan, defisit anggaran dijaga di kisaran -2,48 hingga -2,53% dari PDB, mencerminkan upaya menjaga kesinambungan fiskal tanpa mengorbankan belanja produktif. Keseimbangan primer pun diperkirakan negatif ringan, yaitu -0,18 hingga -0,22%, menunjukkan beban utang yang masih terkendali.

Langkah-langkah penguatan fiskal pun disiapkan. Pemerintah akan mengoptimalkan insentif fiskal seperti tax holiday dan tax allowance untuk mendorong investasi strategis. PNBP juga akan ditata ulang agar tetap menjaga kualitas layanan publik, dengan tetap mengutamakan aksesibilitas dan keterjangkauan. Kebijakan pengembangan energi geothermal, sebagai energi baru dan terbarukan, akan menjadi prioritas dalam mendorong transisi energi berkelanjutan.

Salah satu komponen penting dalam pelaksanaan APBN adalah penguatan sektor kesehatan dan keamanan. Hal ini terlihat dari sinergi antara lembaga negara seperti Polda DIY dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dalam penyusunan rencana kerja tahun 2026. Kepala Kanwil DJPb DIY, Agung Yulianta menegaskan bahwa APBN merupakan instrumen utama pemerintah untuk melaksanakan prioritas nasional, termasuk di bidang keamanan publik.

Agung memberikan apresiasi atas kinerja Polda DIY dalam pengelolaan anggaran, khususnya pada semester I 2025. Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan cerminan dari tata kelola anggaran yang akuntabel, transparan, dan berintegritas. Sementara itu, Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono menyatakan bahwa capaian ini adalah hasil nyata dari perencanaan berbasis data dan koordinasi lintas sektor yang solid. Kedua institusi menegaskan komitmen untuk terus memperkuat pelayanan publik melalui sinergi anggaran yang tepat sasaran.

Ketahanan pangan menjadi salah satu fokus utama dalam APBN 2026. Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat sektor pertanian, meningkatkan kesejahteraan petani (dengan target indeks kesejahteraan 0,7731), dan mendorong hilirisasi pertanian serta teknologi pangan. Dalam jangka panjang, langkah ini akan memperkuat ketahanan pangan nasional dan menekan ketergantungan impor.

Di sisi energi, kebijakan pengembangan energi bersih dan terbarukan akan dikedepankan, terutama energi geothermal yang memiliki potensi besar di Indonesia. Langkah ini tidak hanya selaras dengan upaya mitigasi perubahan iklim (dengan target penurunan intensitas emisi GRK sebesar 37,14%), tetapi juga mendukung diversifikasi sumber energi nasional.

Penyusunan APBN 2026 merupakan proses yang tidak hanya melibatkan kalkulasi fiskal, tetapi juga mencerminkan tekad bersama untuk membangun Indonesia yang lebih mandiri, sehat, sejahtera, dan produktif. Dengan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, DPR, serta dukungan masyarakat, visi besar dalam APBN 2026 dapat terwujud menjadi langkah nyata menuju Indonesia Emas 2045.

Dalam dunia yang penuh ketidakpastian dan tantangan global, APBN 2026 hadir sebagai jawaban atas kebutuhan akan keberlanjutan, inklusi, dan ketahanan nasional. Kesehatan masyarakat, ketahanan pangan, dan produktivitas ekonomi bukan hanya menjadi slogan, tetapi komitmen nyata dalam perjalanan pembangunan bangsa.

)* Pemerhati Ekonomi Kerakyatan dan UMKM

Pemerintah Terus Komitmen Blokir Konten Judi Daring demi Bersihkan Ruang Digital

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menegaskan komitmennya untuk terus memerangi penyebaran konten judi daring di Indonesia. Hingga 21 Januari 2025, tercatat lebih dari 5,7 juta konten judi daring telah berhasil diblokir dari berbagai platform digital.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Panja Judi daring Komisi I DPR RI, mengatakan, sejak 2017 pihaknya telah memblokir hingga 5.707.952 konten judi daring.

“Sebagian besar konten ditemukan di platform X [ebelumnya Twitter] dengan 1,4 juta temuan, disusul oleh Facebook dan Instagram milik Meta sebanyak 735 ribu konten.

Sedangkan sejak Oktober 2024 hingga Mei 2025, Kem Komdigi telah memblokir lebih dari 1,3 juta konten judi online.

Meski angka pemblokiran tersebut terbilang tinggi, Alexander mengakui bahwa tantangan dalam memberantas judi daring masih sangat besar.

“Kami menghadapi modus yang terus berubah, serta kemudahan pelaku dalam membuat situs baru dan menyamarkannya di berbagai platform digital,” jelasnya.

Salah satu kendala utama adalah lokasi server judi daring yang sebagian besar berada di luar negeri. Hal ini membuat proses penanganan dan penegakan hukum menjadi lebih kompleks. Untuk itu, pemerintah terus memperkuat kerja sama lintas negara dan mendorong platform digital internasional seperti Meta, Google, dan TikTok agar turut aktif dalam menindak konten ilegal tersebut.

“Upaya pemblokiran tidak cukup. Perlu keterlibatan global dan keseriusan dari semua platform untuk menyaring dan menindak tegas konten judi daring,” tegas Alexander.

Riset dari Populix juga mengungkap bahwa slot online, domino, dan poker menjadi jenis judi daring paling populer di Indonesia. Iklan judol banyak ditemukan di media sosial seperti Instagram (48%), YouTube (45%), dan Facebook (45%). Modus penyebarannya pun makin canggih, mulai dari konten sponsor hingga link tersembunyi yang menyamar di feed pengguna.

Pemerintah menyadari bahwa pemblokiran saja tidak cukup untuk menekan laju peredaran judi daring. Oleh karena itu, strategi komprehensif pun mulai digencarkan, termasuk melalui edukasi digital kepada masyarakat. “Literasi digital harus ditingkatkan, terutama bagi generasi muda, agar tidak mudah tergoda konten dan iklan judi daring,” tambah Alexander.

Dengan berbagai tantangan yang ada, pemerintah tetap menunjukkan keseriusan dalam membersihkan ruang digital dari praktik perjudian ilegal. Ke depan, penguatan regulasi, peningkatan edukasi, dan kolaborasi internasional akan menjadi kunci utama dalam menghadapi ancaman judi daring yang terus berkembang.-

[edRW]

Pemerintah Tegas Berantas Judi Daring, Legislator Daerah Dukung Pemblokiran dan Edukasi Digital

Oleh: Arman Panggabean )*

Judi daring (judi online) terus menjadi salah satu tantangan paling serius dalam menjaga keamanan dan etika ruang digital di Indonesia. Meskipun Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) telah menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi penyebaran konten judi daring melalui pemblokiran secara masif, kenyataannya praktik ini masih merajalela dengan berbagai modus baru yang terus berkembang.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar, dalam rapat dengan Panitia Kerja (Panja) Judi Online Komisi I DPR RI mengungkapkan bahwa hingga 21 Januari 2025, total konten judi daring yang telah diblokir oleh pemerintah mencapai lebih dari 5,7 juta. Jumlah ini merupakan akumulasi dari upaya pemblokiran sejak tahun 2017, mencakup situs web, aplikasi, hingga konten yang tersebar di berbagai platform media sosial dan layanan berbagi file.

Dari jumlah tersebut, platform X (sebelumnya Twitter) tercatat sebagai media sosial dengan jumlah temuan konten terbanyak, yaitu mencapai 1.429.063. Disusul oleh platform milik Meta—Facebook dan Instagram—dengan total 735.503 konten, serta layanan file sharing sebanyak 168.699 konten.

Data ini memperlihatkan bahwa meskipun upaya pemblokiran dilakukan secara konsisten dan menyeluruh, pelaku judi daring tetap mampu menyebarkan kontennya secara luas. Salah satu penyebab utamanya adalah kemampuan para pelaku untuk dengan mudah membuat situs baru dan memanfaatkan teknologi algoritma media sosial guna menyembunyikan aktivitas ilegal mereka dari pengawasan publik.

Dalam banyak kasus, server situs-situs judi daring tersebut berada di luar wilayah yurisdiksi hukum Indonesia. Hal ini menjadi tantangan tambahan karena pemblokiran tidak cukup efektif jika tidak dibarengi dengan kerja sama internasional dan peran aktif dari penyedia layanan digital global.

Tak hanya Kemenkomdigi, sorotan terhadap maraknya judi daring juga datang dari kalangan legislatif daerah. Di Kalimantan Tengah, kekhawatiran terhadap dampak iklan judi daring terhadap anak-anak dan remaja menjadi perhatian utama para anggota DPRD.

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Purdiono, mengingatkan bahwa anak-anak adalah kelompok paling rentan terhadap pengaruh konten judi di media sosial. Ia menyatakan bahwa tanpa pengawasan orang tua dan edukasi yang tepat, anak-anak dapat terpapar bahkan terjerumus dalam praktik perjudian secara tidak sadar. Ia juga menegaskan pentingnya langkah konkret dari pemerintah untuk membatasi penyebaran iklan dan konten terkait judi daring.

Sementara itu, Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Drs. Arton S. Dohong, menilai bahwa persoalan judi daring sudah melampaui ranah hukum semata. Dalam pandangannya, hal ini telah menjadi ancaman langsung terhadap masa depan generasi muda, terutama karena pelaku judi daring menyasar mereka sebagai target utama. Arton mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh janji-janji keuntungan dari iklan yang tersebar di berbagai platform digital.

Ia juga menyoroti dampak lanjutan yang bisa timbul dari keterlibatan dalam judi daring, mulai dari masalah utang pribadi, konflik dalam keluarga, hingga potensi meningkatnya tindakan kriminal akibat tekanan ekonomi. Dalam konteks ini, Arton menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memperkuat pengawasan serta memutus akses ke situs-situs judi ilegal.

Ia juga menekankan bahwa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya kalangan muda, harus dilakukan secara berkelanjutan. Menurutnya, edukasi sejak dini menjadi fondasi penting dalam membangun pemahaman mengenai bahaya judi daring. Ia bahkan menyatakan bahwa DPRD siap mendukung semua kebijakan yang berorientasi pada perlindungan masyarakat dari kejahatan digital, terutama yang menyasar generasi muda.

Lebih jauh, data riset dari Populix yang bertajuk “Understanding the Impact of Online Gambling Ads Exposure” menunjukkan bahwa jenis judi daring paling populer di Indonesia adalah slot online, yang dikenal sebagai permainan berbasis peluang. Sekitar 80% responden yang terpapar iklan judi daring menyatakan mengenal permainan ini. Selain itu, domino (59%), poker online (48%), kasino (47%), dan taruhan sepak bola (44%) juga termasuk jenis permainan yang sering diakses.

Media sosial menjadi saluran utama penyebaran iklan-iklan ini. Sebagian besar responden melaporkan melihat iklan judi daring di Instagram (48%), YouTube (45%), dan Facebook (45%). Bahkan TikTok, yang banyak digunakan oleh remaja, turut mencatat angka 27% dalam penyebaran iklan perjudian daring. Para pelaku biasanya menyamarkan iklan dalam bentuk konten sponsor, postingan terselubung, hingga link referral yang langsung mengarahkan pengguna ke situs tertentu.

Dengan karakteristik dunia digital yang sangat dinamis, pendekatan dalam memberantas judi daring tidak bisa hanya mengandalkan teknologi pemblokiran. Diperlukan strategi holistik yang melibatkan edukasi publik, penguatan regulasi nasional, serta kerja sama erat lintas negara dan antarplatform digital. Peran penyedia platform seperti Meta, Google, TikTok, dan lainnya menjadi sangat vital dalam menjaga ruang digital tetap aman dan bersih dari konten perjudian ilegal.

Pemerintah Indonesia telah menunjukkan itikad kuat dan konsistensi dalam memberantas judi daring. Namun, perjuangan ini memerlukan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, baik dari lembaga legislatif, aparat penegak hukum, hingga orang tua dan pendidik. Hanya dengan kolaborasi menyeluruh, perang terhadap judi daring bisa dimenangkan, dan generasi muda dapat tumbuh dalam ruang digital yang sehat dan bebas dari pengaruh negatif perjudian.

)* Pengamat Kebijakan Sosial – Lembaga Sosial Madani Institute

RUU Penyiaran Dorong Regulasi yang Relevan di Era Digital

Jakarta — Pemerintah dan DPR tengah menggodok Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran guna merespons tantangan besar yang dihadapi industri media di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Upaya ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya relevan dengan zaman, tetapi juga mampu menjaga ekosistem media yang sehat dan bebas.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menyampaikan harapannya agar pembahasan RUU Penyiaran dapat segera dipercepat. Ia menekankan pentingnya agar perubahan dalam UU tersebut mengakomodasi berbagai persoalan aktual yang kini dihadapi oleh industri media nasional.

“Revisi undang-undang penyiaran lagi dibahas di DPR, dan kita berharap pembahasannya juga bisa cepat, dan merangkum persoalan-persoalan yang sedang dialami oleh industri media sekarang ini,” ujar Nezar.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tetap menjunjung tinggi prinsip kebebasan pers dan tidak memiliki niatan untuk mengekang ruang redaksi melalui revisi regulasi ini.

Nezar menyadari bahwa dinamika industri media saat ini telah bergeser signifikan dengan hadirnya berbagai platform digital yang tidak tunduk pada regulasi penyiaran konvensional. Oleh karena itu, pembaruan regulasi menjadi sangat penting agar aturan yang ada tetap relevan dan adil di tengah konvergensi media.

Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Padjajaran, Prof. Ahmad M. Ramli, menyoroti pentingnya keberadaan kode etik khusus bagi platform digital. Ia menyebut bahwa Indonesia selama ini hanya memiliki kode etik jurnalistik dan belum memiliki perangkat etik yang secara spesifik mengatur perilaku dan konten di ranah digital.

“Jika ingin, maka undang-undang penyiaran yang akan datang seharusnya mengatur kode etik itu untuk mereka. Tetapi tentunya berbeda dengan kode etik yang untuk lembaga penyiaran,” jelasnya.

Prof. Ramli juga menambahkan bahwa ketiadaan kode etik ini dapat menimbulkan celah hukum. Ketika sebuah konten digital dianggap melanggar, maka sanksinya seringkali langsung diarahkan melalui UU lain seperti UU ITE, yang tidak selalu memiliki pendekatan etik atau edukatif.

Senada dengan itu, Pakar Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, Dr. Ignatius Haryanto, menekankan bahwa DPR dan pemerintah perlu memperhatikan keberlangsungan industri penyiaran melalui revisi UU ini. Ia mendorong lahirnya regulasi yang lebih tegas terhadap platform digital, sembari mendorong terciptanya ekosistem media yang sehat dan sejahtera.

“Perlu ada pemerintah dan DPR dalam rangka memelihara tumbuhnya industri penyiaran, industri pers yang sehat yang juga menyejahterakan bagi mereka yang bekerja di dalam industri tersebut,” ujar Ignatius.

RUU Penyiaran ini diharapkan dapat menjadi momentum penting dalam membentuk arsitektur penyiaran dan media digital Indonesia yang adaptif terhadap zaman, namun tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi, keberagaman, serta perlindungan terhadap masyarakat dari konten yang merugikan.

Dengan kolaborasi berbagai pihak dan pendekatan yang komprehensif, regulasi baru ini diharapkan tidak hanya memperkuat peran lembaga penyiaran konvensional, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan etika bagi platform digital yang semakin mendominasi lanskap informasi publik. (*)

[ed]

RUU Penyiaran Dorong Penggunaan Kode Etik di Platform Digital

Jakarta – Komisi I DPR RI terus melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran dengan fokus memperkuat regulasi di era digital. Salah satu poin penting yang mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Penyiaran adalah usulan untuk memasukkan ketentuan mengenai kode etik bagi platform digital.

Pakar hukum dari Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, menyampaikan perlunya aturan khusus terkait kode etik konten digital yang hingga kini belum dimiliki Indonesia. Hal itu diutarakannya saat menjadi narasumber dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan.

“Yang sampai dengan saat ini kita belum punya adalah kode etik untuk konten di platform digital,” kata Prof. Ahmad Ramli.

Selama ini, menurutnya, Indonesia hanya memiliki kode etik jurnalistik dan beberapa regulasi lain yang tidak secara spesifik mengatur konten di platform digital. Oleh karena itu, ia menilai penting agar RUU Penyiaran yang sedang disusun dapat mengakomodasi kebutuhan tersebut.

“Jika ingin, maka undang-undang penyiaran yang akan datang seharusnya mengatur kode etik itu untuk mereka. Tetapi tentunya berbeda dengan kode etik yang untuk lembaga penyiaran,” ujarnya.

Lebih lanjut, Prof. Ahmad Ramli mengingatkan pentingnya keberadaan kode etik sebagai lapisan perlindungan sebelum konten digital berhadapan langsung dengan undang-undang lain, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

“Dengan undang-undang ITE, kemudian dengan undang-undang pelindungan data pribadi, dan dengan undang-undang KUHP baru. Yang dimana pasal-pasal undang-undang ITE diadopsi dan dialihkan seluruhnya ke undang-undang KUHP yang baru,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa seiring berlakunya KUHP yang baru, sejumlah pasal terkait kejahatan siber dalam UU ITE tidak akan berlaku lagi.

“Dan undang-undang ITE ini akan pasal-pasal cybercrime-nya banyak yang tidak akan berlaku lagi pada saat undang-undang KUHP berlaku,” tutupnya.

RDPU tersebut juga menghadirkan dua pakar lainnya, yakni Prof. Dr. rer. Soc. Masduki (Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Islam Indonesia) dan Dr. Ignatius Haryanto Djoewanto (Pakar Komunikasi dari Universitas Indonesia). Ketiganya diminta memberikan pandangan ilmiah terkait tantangan penyiaran multiplatform dan urgensi menciptakan equal playing field antara lembaga penyiaran konvensional dan platform digital.

[edRW]

RUU Penyiaran Libatkan Pakar Berkompeten Wujudkan Regulasi Adaptif dan Inklusif

Oleh : Haviful Adi *)

Upaya merevisi Undang-Undang Penyiaran menunjukkan langkah strategis negara dalam menjawab tantangan dunia penyiaran yang kian kompleks di era digital. Komisi I DPR RI mengambil peran sentral dalam menyempurnakan regulasi penyiaran dengan mengedepankan pendekatan inklusif, melalui pelibatan para pakar dan akademisi yang memiliki kompetensi mumpuni di bidang hukum dan komunikasi. Langkah ini mencerminkan keseriusan parlemen untuk melahirkan undang-undang yang tidak hanya sesuai dengan perkembangan teknologi informasi, tetapi juga berpihak pada kepentingan publik secara adil.

Rapat dengar pendapat yang dilaksanakan di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, pada 21 Juli 2025 lalu menjadi panggung penting bagi penyusunan RUU Penyiaran. Dalam forum tersebut, Komisi I DPR mengundang sejumlah tokoh akademik yang berkompeten, yakni Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, Dosen Tetap Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Islam Indonesia Prof. Dr. rer. Soc. Masduki, dan Pakar Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia DR. Ignatius Haryanto Djoewanto. Ketiga tokoh tersebut membawa perspektif ilmiah dan pengalaman panjang dalam bidangnya masing-masing, yang diharapkan dapat memperkaya substansi rancangan regulasi penyiaran nasional.

Komitmen Komisi I untuk bersikap terbuka dan melibatkan pemikiran lintas disiplin ilmu patut diapresiasi sebagai bentuk perwujudan demokrasi deliberatif dalam proses legislasi. Terlebih, revisi UU Penyiaran ini tidak sekadar bersifat kosmetik, melainkan menyasar perubahan mendasar atas sistem penyiaran nasional yang kini telah berkembang dari model konvensional menjadi multiplatform. Situasi ini menuntut adanya equal playing field atau kesetaraan perlakuan bagi semua pelaku industri penyiaran, baik lembaga penyiaran tradisional maupun platform digital yang semakin dominan dalam menyebarkan konten kepada publik.

Penyusunan regulasi yang mampu mengatur sistem penyiaran multiplatform adalah keniscayaan agar keadilan dan kepastian hukum tetap terjaga. Dalam konteks ini, pelibatan pakar hukum seperti Prof. Dr. Ahmad M. Ramli memberikan jaminan bahwa aspek konstitusional dan yuridis dari undang-undang tersebut akan dirumuskan secara cermat. Sementara pandangan dari pakar komunikasi seperti Prof. Masduki dan Dr. Ignatius Haryanto menjadi penting untuk memastikan bahwa substansi regulasi tidak menghambat kebebasan berekspresi, sekaligus tetap menjunjung etika penyiaran dan tanggung jawab sosial media.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengungkapkan bahwa revisi RUU Penyiaran ini merupakan proses panjang yang telah berlangsung lebih dari satu dekade. Perjalanan tersebut mencerminkan betapa dinamisnya tantangan yang dihadapi dalam membangun tata kelola penyiaran yang efektif. Dave menjelaskan bahwa setidaknya sudah terjadi tiga kali perubahan substansi dalam draf RUU tersebut, menyesuaikan dengan dinamika regulasi seperti hadirnya UU Cipta Kerja yang menuntut harmonisasi berbagai aturan sektoral, termasuk di bidang penyiaran dan telekomunikasi.

Langkah integratif ini menunjukkan bahwa Komisi I DPR tidak semata-mata memproduksi regulasi yang statis, tetapi berupaya menjadikan undang-undang sebagai instrumen responsif terhadap perubahan zaman. Dalam konteks globalisasi media, undang-undang yang dilahirkan tidak bisa lagi bertumpu pada skema pengawasan konvensional, tetapi harus mampu mengadopsi prinsip partisipasi publik, perlindungan konsumen, dan jaminan keberagaman informasi sebagai bagian dari hak warga negara.

Pelibatan para akademisi dalam pembahasan ini juga menjawab kritik yang selama ini muncul dari kalangan masyarakat sipil, yang menyoroti potensi regulasi penyiaran menjadi alat pembatas kebebasan berekspresi jika tidak disusun secara inklusif. Oleh karena itu, keterbukaan Komisi I dalam mendengar masukan dari berbagai pemangku kepentingan perlu dijadikan standar baru dalam setiap pembentukan undang-undang, khususnya yang bersentuhan langsung dengan ruang publik dan hak-hak digital masyarakat.

RUU Penyiaran yang sedang digodok ini menjadi kunci bagi terciptanya ekosistem media yang sehat, kompetitif, dan berkeadilan. Dalam menghadapi disrupsi teknologi dan derasnya arus informasi global, negara perlu hadir dengan perangkat hukum yang tidak hanya membatasi, tetapi juga memfasilitasi tumbuhnya media yang berkualitas dan profesional. Keseimbangan antara kontrol dan kebebasan inilah yang menjadi tantangan utama, yang hanya bisa dicapai jika penyusun undang-undang membuka ruang dialog luas dengan para ahli dan masyarakat.

Harapan besar kini tertumpu pada hasil akhir revisi RUU Penyiaran yang tengah disusun. Komitmen legislatif untuk menuntaskannya di periode ini menjadi sinyal positif bahwa negara serius menjaga ruang publik dari potensi penyalahgunaan media tanpa mengabaikan prinsip kebebasan berekspresi. Dengan dukungan para pakar yang memiliki integritas dan keahlian tinggi, maka sangat terbuka peluang bagi RUU ini untuk lahir sebagai regulasi yang progresif, adaptif, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Di tengah arus digitalisasi yang semakin masif, regulasi penyiaran harus mampu menjawab kebutuhan zaman tanpa kehilangan arah. Keberadaan undang-undang yang kuat dan legitimate menjadi fondasi utama untuk melindungi masyarakat dari disinformasi, memperkuat daya saing industri media nasional, dan menciptakan tatanan penyiaran yang beradab. Maka dari itu, partisipasi pakar dalam proses legislasi bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari komitmen negara membangun peradaban informasi yang sehat dan inklusif.

)* Penulis adalah Pengamat Isu Strategis