Transfer Data Digital ke AS Bukan Ancaman bagi Privasi

Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta masyarakat untuk tidak keliru memahami isu transfer data digital WNI ke Amerika Serikat (AS).

Menanggapi kekhawatiran publik belakangan ini, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menegaskan bahwa setiap proses pertukaran data ke luar negeri tetap tunduk pada ketentuan hukum Indonesia, khususnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Kita tetap ada protokol, seperti yang sudah diatur oleh Undang-Undang PDP (Perlindungan Data Pribadi), yang disahkan di sini (di Indonesia). Jangan ada salah paham itu, bukan berarti Indonesia bisa men-transfer semua data pribadi secara bebas ke Amerika,” ujar Nezar Patria.

Isu ini mencuat usai pernyataan resmi dari Gedung Putih AS pada 22 Juli 2025 terkait kebijakan Removing Barriers for Digital Trade, yang diklaim sebagai bagian dari kesepakatan antara Indonesia dan AS dalam kerangka Joint Statement on Framework for United States-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade. Namun, Wamenkomdigi menegaskan bahwa kesepakatan tersebut masih dalam proses pembahasan dan belum mencapai tahap final.

“Apa yang disampaikan kemarin belum final, jadi masih ada hal-hal teknis yang dibahas oleh pemerintah Amerika dan juga pemerintah Indonesia. (Pembahasan) dipimpin oleh tim negosiasi yang lainnya, dengan Kementerian Perekonomian,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nezar mengingatkan bahwa tidak ada kebijakan yang membuka akses bebas terhadap data pribadi WNI, bahkan dalam konteks kerja sama dagang digital. Semua prosedur tetap berjalan sesuai dengan sistem tata kelola perlindungan data yang ketat di Indonesia.

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa pertukaran data lintas negara adalah hal wajar dalam kerja sama perdagangan internasional, asalkan dilakukan secara selektif dan sesuai hukum.

“Perihal pertukaran data dengan AS sebagai bagian dari kerja sama perdagangan Indonesia dengan AS menurut saya itu sepanjang dipergunakan secara selektif untuk kepentingan perdagangan itu adalah hal yang wajar dilakukan,” tegas Misbakhun.

Ia meyakini pemerintah memahami betul batasan yang harus dijaga dalam pengelolaan data digital WNI.

“Saya yakin pemerintah dalam hal ini Kementerian Kemkomdigi sudah tahu batas-batas yang seharusnya dijaga dan dilindungi soal data yang dimiliki WNI terkait pertukaran data tersebut menurut UU Perlindungan Data Pribadi,” ujarnya.

Menurut Misbakhun, transparansi dalam pertukaran data justru penting untuk menciptakan kredibilitas dalam sistem perdagangan global.

“Dalam sistem perdagangan barang dan jasa internasional adalah hal yang wajar dibangun transparansi para pihak yang sedang melakukan transaksi untuk membangun rasa saling percaya dalam aspek bisnis dalam transaksi pembayaran,” tambahnya.-

Perbedaan Metode BPS dan Bank Dunia Tidak Ganggu Validitas Program Pemerintah

Oleh : Nofer Saputra )*

Perbedaan angka kemiskinan yang dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Dunia kembali menarik perhatian publik. Selisih data ini kerap menjadi perdebatan, namun sejatinya tidak perlu dianggap sebagai pertentangan. Keduanya memiliki dasar metodologi dan tujuan yang berbeda, dan justru saling melengkapi dalam memberi gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi sosial ekonomi suatu negara. Dalam konteks Indonesia, perbedaan tersebut tidak lantas menimbulkan kebingungan atau mengganggu validitas program-program pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan.

Bank Dunia baru-baru ini memperkenalkan standar baru dalam pengukuran kemiskinan, menaikkan ambang batas garis kemiskinan ekstrem menjadi US$3 Purchasing Power Parity (PPP) per kapita per hari. Sebelumnya, standar internasional yang digunakan adalah US$2,15 PPP. Dengan standar baru tersebut, Bank Dunia memperkirakan bahwa 5,44 persen penduduk Indonesia pada 2023 berada di bawah garis kemiskinan ekstrem. Sementara itu, BPS yang masih menggunakan standar US$2,15 PPP mencatat angka kemiskinan ekstrem pada Maret 2025 sebesar 0,85 persen.

Angka yang terlihat sangat berbeda ini bukan berarti terjadi kesalahan dalam penghitungan, melainkan mencerminkan metodologi dan tujuan yang berbeda. BPS menegaskan bahwa standar US$3 PPP yang diadopsi Bank Dunia belum secara resmi digunakan sebagai garis kemiskinan nasional karena pemerintah Indonesia masih merujuk pada rencana pembangunan yang konsisten dengan standar sebelumnya, yakni PPP 2017. Penggunaan PPP 2021 oleh Bank Dunia baru diumumkan pada Juni 2025, sedangkan Indonesia sedang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang masih mengacu pada PPP 2017, yakni US$2,15 PPP.

Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, Ateng Hartono menjelaskan bahwa BPS tetap mengikuti perkembangan global, termasuk pembaruan metode penghitungan kemiskinan. Bahkan, BPS telah mengadopsi pendekatan baru dengan menggunakan spatial deflator dalam menghitung garis kemiskinan ekstrem, menggantikan metode lama yang hanya menggunakan Consumer Price Index (CPI). Spatial deflator memberikan gambaran yang lebih akurat terhadap variasi harga antarwilayah hingga tingkat kabupaten/kota, sehingga data yang dihasilkan lebih relevan dalam konteks kondisi domestik Indonesia.

Selain aspek metodologis, perlu dipahami bahwa tujuan dari garis kemiskinan nasional dan internasional memang berbeda. Garis kemiskinan nasional digunakan sebagai dasar kebijakan sosial domestik, seperti penentuan sasaran bantuan sosial, subsidi, dan program pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan BPS, yaitu Cost of Basic Needs (CBN), dinilai lebih mencerminkan kebutuhan riil masyarakat Indonesia. Pendekatan ini mempertimbangkan struktur konsumsi lokal dan harga-harga spesifik per wilayah yang relevan dengan kondisi kehidupan masyarakat.

Di sisi lain, garis kemiskinan internasional yang digunakan Bank Dunia bertujuan untuk membandingkan kondisi kemiskinan antarnegara dalam skala global. Pembaruan angka kemiskinan global yang dilakukan Bank Dunia lebih bertujuan untuk menilai posisi relatif Indonesia di antara negara-negara lain, bukan sebagai acuan langsung bagi kebijakan domestik. Bahkan Bank Dunia sendiri menegaskan bahwa tidak ada satu definisi tunggal mengenai kemiskinan, dan bahwa garis kemiskinan nasional tetap merupakan ukuran yang paling tepat untuk menentukan program sosial dalam negeri.

Data BPS per September 2024 menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan nasional berada di angka 8,57 persen atau sekitar 24,06 juta jiwa. Di luar kelompok ini, BPS juga mengelompokkan masyarakat ke dalam kategori rentan miskin, menuju kelas menengah, kelas menengah, dan kelas atas. Dengan demikian, BPS tidak hanya fokus pada mereka yang berada di bawah garis kemiskinan, tetapi juga memantau mobilitas kesejahteraan di seluruh lapisan masyarakat. Ini menjadi landasan penting bagi perumusan kebijakan yang menyasar kelompok rentan yang berpotensi jatuh miskin saat terjadi gejolak ekonomi.

Dalam konteks kebijakan, validitas program-program pemerintah dalam mengatasi kemiskinan tidak terganggu oleh adanya perbedaan data antara BPS dan Bank Dunia. Pemerintah melalui BPS tetap memiliki pijakan kuat untuk menyusun dan menjalankan kebijakan berbasis data domestik yang komprehensif. Penurunan angka kemiskinan ekstrem dari 1,26 persen pada Maret 2024 menjadi 0,85 persen pada Maret 2025, misalnya, menunjukkan bahwa intervensi yang dilakukan selama ini cukup efektif.

Direktur Statistik Ketahanan Sosial BPS, Nurma Midayanti juga menyampaikan bahwa BPS terus menjalin komunikasi dan konsultasi dengan Bank Dunia terkait metode penghitungan kemiskinan. Hal ini menunjukkan komitmen kuat dari lembaga statistik nasional untuk menjaga integritas dan kredibilitas data yang digunakan pemerintah.

Penting pula dicatat bahwa peningkatan standar garis kemiskinan internasional oleh Bank Dunia tidak menunjukkan bahwa suatu negara mengalami penurunan kualitas hidup. Sebaliknya, hal itu justru mencerminkan ambisi global yang meningkat dalam menentukan standar hidup minimum. Dengan kata lain, jika lebih banyak penduduk dikategorikan miskin berdasarkan standar baru, itu mencerminkan bahwa standar kesejahteraan dunia mengalami peningkatan, bukan karena negara tersebut semakin tertinggal.

Dalam kerangka tersebut, Indonesia tetap berada di jalur yang tepat dalam menanggulangi kemiskinan. Validitas data BPS menjadi dasar dalam perencanaan, evaluasi, dan pelaksanaan program nasional. Sedangkan data Bank Dunia tetap menjadi referensi penting dalam melihat posisi Indonesia secara global. Perbedaan metode antara kedua lembaga ini semestinya dilihat sebagai hal yang saling melengkapi, bukan saling bertentangan. Sinergi antara data domestik dan internasional menjadi modal penting bagi Indonesia dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan dan mewujudkan kesejahteraan yang merata.

)* Penulis adalah seorang Ekonom

Pemerintah Pastikan Keamanan Transfer Data Pribadi Sesuai UU PDP

Jakarta — Pemerintah Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam menjamin keamanan dan legalitas transfer data pribadi lintas negara, sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Kepastian hukum ini menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik dan pelaku usaha terhadap ekosistem digital nasional dan internasional.

Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan bahwa pemindahan data pribadi ke luar negeri—termasuk ke Amerika Serikat—bukan merupakan pelanggaran hukum, selama dilakukan sesuai dengan ketentuan UU PDP.

“Transfer data pribadi ke luar negeri bukanlah sesuatu yang melanggar hukum. Tapi harus ada syaratnya. Harus ada akuntabilitas, harus ada perjanjian, dan harus ada perlindungan. UU PDP sudah memberikan semua instrumen ini. Sekarang tinggal bagaimana pemerintah dan pelaku usaha mematuhinya secara konsisten,” ujar Bamsoet.

Menurutnya, dalam era ekonomi digital yang makin berkembang, lalu lintas data antarnegara adalah sesuatu yang tak terhindarkan. Oleh karena itu, UU PDP hadir untuk memberikan kerangka hukum yang tegas dan jelas.

“UU PDP hadir untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan internasional yang bergantung pada lalu lintas data lintas batas negara. Ekonomi digital, layanan cloud, kecerdasan buatan, hingga transaksi keuangan lintas negara sangat bergantung pada pertukaran data. Dengan adanya UU PDP, kita memiliki kerangka yang tegas untuk memastikan bahwa transfer data pribadi dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip perlindungan, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum,” tambahnya.

Senada dengan itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menegaskan bahwa setiap proses transfer data pribadi dari Indonesia ke luar negeri tetap berada dalam koridor hukum nasional.

“Kita tetap ada protokol seperti yang sudah diatur oleh Undang-Undang PDP yang disahkan di sini,” ujarnya.

Nezar menjelaskan bahwa Indonesia menganut prinsip data flows with condition, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UU PDP. Pasal ini menetapkan bahwa transfer data pribadi ke luar negeri harus memenuhi persyaratan tertentu agar dapat dilakukan secara sah dan aman.

“Aturan ini memastikan bahwa meskipun data pribadi dipindahkan ke negara lain, perlindungan terhadap hak subjek data tetap terjaga,” tambah Nezar.
Pemerintah juga terus mendorong peningkatan literasi data dan kepatuhan sektor swasta terhadap UU PDP sebagai bagian dari penguatan kedaulatan digital nasional. Dengan pendekatan regulatif yang adaptif dan komprehensif, Indonesia siap menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dan perlindungan hak warga negara di ruang digital.-

Data BPS Lebih Rinci dan Detail, Tidak Bertumpu pada Rata-Rata Global

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan bahwa data kemiskinan nasional Indonesia disusun dengan pendekatan yang lebih rinci dan kontekstual, tidak sekadar bertumpu pada rata-rata global. Hal ini ditegaskan menyusul perbedaan metodologi antara perhitungan nasional dengan perbandingan internasional yang digunakan lembaga global seperti Bank Dunia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa setiap negara memiliki dasar perhitungan kemiskinan masing-masing, yang didasarkan pada kondisi ekonomi dan sosial setempat. Namun, ia menegaskan pentingnya mempertimbangkan besaran Purchasing Power Parities (PPP) atau paritas daya beli dalam mengukur kemiskinan secara global.

“Angka kemiskinan Indonesia mengacu pada data statistik BPS. Setiap negara berbeda dalam mendefinisikan kemiskinan, dan PPP menjadi elemen penting agar data tersebut bisa diperbandingkan secara internasional,” ujar Airlangga.

Menanggapi hal itu, Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, Ateng Hartono, menyatakan bahwa Indonesia saat ini masih menggunakan PPP 2017, yang selaras dengan arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Ia menambahkan bahwa BPS telah memperbarui metode penghitungan nilai ekonomi dengan deflator spasial yang disesuaikan dengan metodologi Bank Dunia untuk PPP 2017.

“PPP kami tetap menggunakan versi 2017 karena kami menjaga kesinambungan evaluasi dalam kerangka RPJMN. Namun, metodenya telah kami sesuaikan, khususnya pada penyesuaian spasial antardaerah,” ungkap Ateng.

Menurut Ateng, perbedaan utama antara metode BPS dan Bank Dunia terletak pada basis penghitungan. BPS menggunakan standar nasional yang relevan dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat Indonesia, sementara Bank Dunia menggunakan pendekatan global yang mengedepankan perbandingan lintas negara.

“Karena itu, kita tidak bisa menyamakan begitu saja pengeluaran dalam Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) dengan standar global. PPP berperan dalam mengharmonisasi data tersebut,” tambahnya.

BPS menjamin tetap menjaga keterpaduan dengan metodologi internasional, terutama untuk mendukung penghitungan kemiskinan ekstrem. Ateng menegaskan bahwa saat penghitungan untuk indikator global diperlukan, BPS akan tetap dapat menyesuaikan dengan standar dunia.

“Kami menjaga kualitas penghitungan agar tetap sejalan dengan pendekatan internasional, khususnya untuk tujuan global seperti pengentasan kemiskinan ekstrem,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Statistik Ketahanan Sosial BPS, Nurma Midayanti, menambahkan bahwa BPS kini menggunakan pendekatan spatial deflator untuk menangkap perbedaan harga barang dan jasa antarwilayah, bahkan hingga ke tingkat kabupaten/kota. Menurutnya, pendekatan ini menjadi pembaruan penting dalam pengukuran kemiskinan ekstrem di Indonesia.

“Deflator spasial ini penting karena mencerminkan variasi harga di berbagai daerah. BPS merilis ini pertama kalinya untuk penghitungan kemiskinan ekstrem,” jelas Nurma.

Ia juga menuturkan bahwa BPS telah berkonsultasi intensif dengan Bank Dunia untuk memastikan bahwa penghitungan dilakukan dengan cermat. Beberapa komponen memerlukan penyesuaian khusus agar hasilnya valid dan dapat dibandingkan dengan standar internasional.

Dengan metode yang lebih akurat dan kontekstual ini, BPS menegaskan komitmennya untuk menyajikan data kemiskinan nasional yang kredibel, relevan, dan sejalan dengan standar global tanpa kehilangan karakteristik lokal. Pendekatan ini menjadi kunci dalam menyusun kebijakan pengentasan kemiskinan yang tepat sasaran di berbagai wilayah Indonesia. [-red]

Pendekatan BPS Lebih Representatif dan Akurat Ukur Perekonomian Nasional

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) kembali menegaskan komitmennya dalam menyediakan data statistik yang akurat dan representatif sebagai dasar perumusan kebijakan nasional, khususnya terkait kemiskinan dan ketimpangan sosial-ekonomi. Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, Ateng Hartono, memaparkan bahwa pelaksanaan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2025 dilakukan lebih awal pada bulan Februari. Langkah ini diambil untuk menghindari distorsi data akibat bertepatan dengan bulan Ramadan.

“Pada Ramadan, pola konsumsi rumah tangga cenderung melonjak dan tidak mencerminkan perilaku konsumsi normal. Jika data diambil saat itu, pengeluaran rumah tangga akan terlihat lebih tinggi dari kondisi riil, sehingga garis kemiskinan pun tampak lebih rendah secara semu,” jelas Ateng.

Dengan metode yang lebih cermat, Susenas Februari 2025 diyakini menghasilkan data yang lebih murni dan objektif. Survei ini melibatkan 345.000 rumah tangga di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, memastikan cakupan dan validitas yang luas dalam merekam kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Data terbaru mencatat, jumlah penduduk miskin pada Maret 2025 mencapai 23,85 juta orang atau 8,47% dari total populasi. Angka ini menurun sebanyak 0,2 juta orang dibandingkan September 2024, mencerminkan efektivitas kebijakan pemulihan ekonomi yang dijalankan pemerintah sejak pandemi COVID-19.

“Penurunan ini tidak lepas dari perbaikan ekonomi masyarakat, pemulihan lapangan kerja, dan efektivitas bantuan sosial. Dengan data representatif, pemerintah dapat melakukan intervensi lebih tepat sasaran,” ujarnya.

Susenas juga menjadi dasar penghitungan indikator strategis nasional seperti garis kemiskinan, gini ratio, indeks keparahan kemiskinan, dan indeks modal manusia. Keseluruhan indikator ini sangat penting dalam mencapai target-target pembangunan dalam RPJMN 2025–2029.

BPS turut menanggapi perbedaan mencolok antara data kemiskinan versi BPS dan Bank Dunia. Menurut Ateng, perbedaan tersebut bersumber dari metode dan tujuan yang berbeda. BPS menggunakan pendekatan kebutuhan dasar (CBN), sementara Bank Dunia memakai standar global berbasis paritas daya beli (PPP) sebesar US$6,85 per kapita per hari.

“BPS menghitung kemiskinan berdasarkan pengeluaran untuk kebutuhan dasar masyarakat Indonesia secara spesifik, bukan standar negara lain. Oleh karena itu, data BPS lebih tepat digunakan untuk perumusan kebijakan nasional,” tegasnya.

Langkah-langkah strategis BPS ini membuktikan pentingnya pendekatan lokal berbasis realitas rumah tangga dalam menghasilkan data statistik yang berkualitas tinggi dan relevan. Dengan demikian, perencanaan pembangunan nasional dapat dilakukan secara lebih presisi, adil, dan inklusif.

DTSEN Wujudkan Bansos Adil dan Efisien

Jakarta — Pemerintah semakin serius memperkuat akurasi penyaluran bantuan sosial (bansos) demi memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar menyentuh warga yang membutuhkan. Salah satu langkah strategis yang kini ditempuh adalah pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola secara profesional oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Melalui pemutakhiran rutin, DTSEN menjadi fondasi penting dalam membangun sistem bansos yang adil, transparan, dan minim penyimpangan. Hasil terbaru dari validasi data menunjukkan sebanyak 1,9 juta keluarga dicoret dari daftar penerima manfaat karena tidak lagi memenuhi kriteria.

“Layak atau tidak layak ditentukan berdasarkan tingkat ekonomi, dan itu disesuaikan dengan jenis programnya, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Program Keluarga Harapan (PKH). Dulu, data dikumpulkan oleh tokoh lokal yang bisa menimbulkan bias sosial. Sekarang, pencacahan dilakukan oleh BPS dan diperbarui tiga bulan sekali,” ungkap Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Dedek Prayudi.

Dedek menyebut sistem lama sarat dengan kelemahan. Inclusion error dan exclusion error menjadi dua masalah klasik yang menghambat efektivitas bansos: warga yang seharusnya tidak menerima justru mendapat, sementara mereka yang benar-benar miskin terlewat karena tidak memiliki akses sosial.

Tak hanya menyoroti akurasi data, Dedek juga menekankan urgensi efisiensi dalam pengelolaan anggaran.

“Kita bicara angka besar. Bansos dan jaminan sosial menghabiskan hingga Rp114 triliun dari APBN. Ini adalah uang rakyat yang harus dipastikan berdampak dan tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Senada, Peneliti Senior Indonesia Budget Center, Roy Salam. Ia menilai selama ini banyak penyaluran bansos yang meleset dari sasaran, menyebabkan pemborosan dana publik hingga lebih dari Rp10 triliun. Roy mendesak agar proses pembaruan data dilakukan secara terbuka, inklusif, dan melibatkan partisipasi masyarakat luas.

Menanggapi hal itu, Dedek kembali menegaskan bahwa efisiensi menjadi prinsip utama dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sejak awal masa jabatannya, Presiden telah menetapkan tiga arah besar: pemerintahan yang efisien dan bebas korupsi, pemerintahan yang menyejahterakan rakyat, dan pemerintahan yang membangun kemandirian bangsa.
“Presiden tidak main-main dengan efisiensi. Melalui Perpres Nomor 1 Tahun 2025, belanja-belanja seremonial seperti FGD, hotel, dan acara dipangkas. Pemerintah berhasil menghemat hingga Rp300 triliun,” tegas Dedek.
Langkah bersih-bersih data bansos ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola bantuan sosial. Dengan DTSEN sebagai tulang punggung sistem, pemerintah berharap bansos dapat menjadi instrumen perlindungan sosial yang benar-benar tepat sasaran, efektif, dan membawa perubahan nyata bagi masyarakat.*

[edRW]

Pemerintah Optimalkan Bansos Lewat Sinergi DTSEN dan JKP

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat sistem perlindungan sosial nasional melalui integrasi antara Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Inisiatif ini menjadi respons terhadap tantangan ketepatan sasaran bantuan sosial sekaligus sebagai jawaban atas dinamika ketenagakerjaan nasional. Melalui pemutakhiran data berbasis elektronik dan mekanisme perlindungan adaptif, sinergi DTSEN dan JKP diharapkan mampu menghadirkan kebijakan sosial yang tidak hanya reaktif, tetapi juga transformatif.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa penggunaan DTSEN telah membawa pembaruan signifikan dalam proses verifikasi penerima bansos. Ia mengungkapkan bahwa sekitar 45 persen penerima sebelumnya tidak sesuai target, sehingga pemerintah kini memperkuat validasi berbasis data yang diperbarui setiap tiga bulan.

”Bantuan sosial bukan hanya untuk mereka yang masuk dalam kategori miskin tetap, tetapi juga bagi masyarakat yang mengalami gejolak ekonomi, seperti pemutusan hubungan kerja. Selama individu tersebut tercatat dalam DTSEN dan masuk dalam desil sosial ekonomi yang sesuai, maka bansos tetap diberikan,” ucap pria yang akrab disapa Gus Ipul tersebut.

Senada dengan itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa JKP menjadi instrumen penting dalam menghadapi lonjakan PHK yang belakangan terjadi. Sebab, dengan adanya JKP para pekerja tak hanya bisa mendapatkan bantuan secara langsung, namun juga mendapatkan bekal untuk mengembakan diri di pekerjaan selanjutnya.

”JKP tidak hanya memberikan manfaat tunai bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, tetapi juga menyertakan pelatihan keterampilan dan akses informasi pasar kerja,” ucapnya.

Yassierli menambahkan bahwa saat ini pemerintah tengah membentuk Satgas PHK untuk mempercepat respons terhadap gejolak ketenagakerjaan, di mana sebagian tugasnya saat ini sudah dijalankan oleh Kemnaker.

”Keberadaan DTSEN sangat penting untuk memastikan setiap program ketenagakerjaan menyasar kelompok yang benar-benar terdampak,” lanjutnya.

Kebijakan berbasis data ini menghasilkan sejumlah capaian konkret. Salah satunya adalah pencoretan lebih dari tujuh juta penerima bansos yang tidak lagi memenuhi syarat. Proses verifikasi dilakukan melalui kerja sama lintas lembaga, seperti Kementerian Sosial, BPS, BPKP, hingga PPATK.

Langkah ini dipandang efektif dalam memperkecil risiko kebocoran anggaran dan mengefisienkan distribusi bantuan. Pemerintah memastikan bahwa bansos hanya diberikan kepada kelompok rentan dan masyarakat miskin yang terverifikasi dan aktif dalam sistem.

Langkah sinergis ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk membangun sistem jaminan sosial yang tidak sekadar menjadi pereda krisis sesaat, tetapi juga fondasi untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dalam situasi apa pun, negara hadir dengan data, dengan sistem, dan dengan ketegasan. Pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus mendukung ekosistem perlindungan sosial yang terintegrasi, adaptif, dan berpihak pada rakyat.

[edRW]

Pemerintah Pastikan Bansos Tepat Sasaran Lewat Validasi DTSEN

Oleh : Bima Antara Raksa )*

Pemerintah terus berupaya memastikan agar bantuan sosial (bansos) yang disalurkan benar-benar tepat sasaran. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah melalui validasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Validasi ini menjadi fondasi penting dalam menyaring data penerima bansos agar lebih akurat, transparan, dan sesuai kondisi lapangan. Kementerian Sosial bersama pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), dan berbagai lembaga terkait telah melakukan penyisiran langsung ke rumah-rumah warga untuk mencocokkan data yang ada dengan realitas sosial ekonomi mereka.

DTSEN merupakan hasil integrasi dari tiga basis data utama, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan P3KE. Data tersebut telah diverifikasi ulang oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan keabsahan dan kelayakan penerima manfaat.

Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa verifikasi data terus dilakukan agar penyaluran lebih akurat. Pihaknya menjelaskan DTSEN disusun dengan pendekatan berbasis wilayah, terutama di desa-desa dengan tingkat kemiskinan ekstrem yang tinggi. Data ini mencakup nama, alamat, dan kondisi sosial ekonomi keluarga yang dihimpun secara detail dan berlapis. Proses validasi dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan RT, RW, aparat desa, hingga tokoh masyarakat setempat. Langkah ini diambil guna menghindari adanya warga yang sebenarnya tidak layak namun terdaftar sebagai penerima, ataupun sebaliknya, warga miskin yang luput dari daftar karena kesalahan administrasi atau minimnya akses informasi.

Validasi DTSEN bukan hanya menyangkut ketepatan sasaran, tetapi juga berperan penting dalam mencegah potensi penyimpangan data dan manipulasi yang kerap terjadi pada program bantuan sosial. Pemerintah memastikan data yang digunakan sebagai basis kebijakan telah melalui verifikasi lapangan yang berjenjang dan dapat dipertanggungjawabkan. Teknologi digital juga dimanfaatkan untuk mempercepat proses pemutakhiran dan menjamin integrasi data antar lembaga. Setiap warga yang tercantum dalam DTSEN diberikan identifikasi unik agar tidak terjadi duplikasi dan memudahkan proses pelacakan distribusi bansos.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan Kementerian Sosial menggandeng BPS dan Dinas Sosial di seluruh provinsi untuk mempercepat validasi data. Mekanisme klarifikasi dan pengaduan juga disediakan bagi masyarakat yang merasa berhak namun belum terdata, atau ingin melaporkan penerima fiktif. Proses ini memperkuat asas keadilan dan akuntabilitas. Salah satu inovasi yang diterapkan adalah penggunaan aplikasi berbasis android yang memungkinkan pendamping sosial mengunggah data hasil survei secara langsung ke sistem pusat, termasuk dokumentasi kondisi rumah dan wawancara dengan warga.

Kementerian Sosial juga menegaskan bahwa DTSEN merupakan basis utama dalam penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga Bantuan Langsung Tunai (BLT) pengentasan kemiskinan ekstrem. Melalui pendekatan ini, anggaran negara yang dialokasikan untuk perlindungan sosial diharapkan lebih efisien dan berdampak langsung bagi mereka yang paling membutuhkan. Tidak hanya itu, validasi ini juga akan digunakan dalam perencanaan kebijakan jangka panjang seperti pemberdayaan ekonomi keluarga miskin dan program padat karya.

Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanul Haq mengapresiasi langkah cepat pemerintah, khususnya Kementerian Sosial dalam memperbaiki kualitas data penerima bantuan melalui validasi DTSEN. Upaya ini dinilai krusial untuk memastikan bantuan sosial tersalurkan secara lebih tepat sasaran, efisien, dan sesuai kondisi riil masyarakat di lapangan. Dengan basis data yang lebih valid dan mutakhir, kebijakan perlindungan sosial diharapkan mampu menjangkau keluarga miskin secara adil dan mengurangi potensi kebocoran anggaran.

Meski demikian, tantangan di lapangan tetap ada, mulai dari akses geografis yang sulit, keterbatasan tenaga pendata, hingga rendahnya literasi digital di beberapa wilayah. Pemerintah pusat menyadari hal ini dan terus mengoptimalkan dukungan, termasuk pelatihan bagi petugas lapangan, penyediaan perangkat digital, dan supervisi berjenjang. Selain itu, proses evaluasi berkala dilakukan agar kualitas data terus meningkat dan mampu menyesuaikan dinamika sosial ekonomi masyarakat dari waktu ke waktu.

Upaya validasi DTSEN ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pendekatan berbasis data yang akurat, partisipatif, dan adaptif menjadi fondasi penting dalam menciptakan kebijakan bansos yang tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga memberi dampak nyata dalam pengentasan kemiskinan. Kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, masyarakat, dan teknologi menjadi kunci sukses program ini demi mewujudkan kesejahteraan yang lebih merata dan berkelanjutan. Langkah ini sekaligus memperkuat tata kelola bantuan sosial yang transparan dan dapat diawasi publik secara luas. Ke depan, DTSEN juga dapat menjadi rujukan lintas sektor dalam perumusan kebijakan pembangunan yang berpihak pada kelompok rentan dan miskin ekstrem.

)* Mahasiswa Pascasarjana Universitas Darma Persada Jakarta

Pemerintah Libatkan PPATK Pastikan Ketepatan Penyaluran Bansos

Oleh : Sabrina Natasya )*

Upaya pemerintah untuk memastikan penyaluran bantuan sosial (Bansos) yang tepat sasaran kini semakin serius, terutama menyusul temuan mengejutkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap lebih dari 600.000 penerima Bansos terindikasi bermain judi online. Tindakan tegas pun diambil. Kementerian Sosial (Kemensos) segera menggandeng Bank Indonesia (BI) dan mempererat kerja sama dengan PPATK guna menelusuri aliran dana yang tidak wajar dari rekening para penerima Bansos.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menyatakan kerja sama dengan BI bertujuan menganalisis transaksi rekening para penerima untuk mendeteksi indikasi penyalahgunaan dana Bansos. Kementerian Sosial akan menggandeng BI untuk melihat, mengeksplor, dan menganalisis rekening-rekening penerima Bansos dan periksa saldonya.

Sejauh ini, lebih dari 200 nama penerima Bansos yang terindikasi menggunakan dana untuk aktivitas judi online (judol) telah dicoret dari daftar penerima. Mereka akan digantikan oleh masyarakat yang lebih layak pada periode penyaluran Bansos berikutnya. Gus Ipul menegaskan bahwa proses verifikasi masih berlangsung, dengan ratusan kasus lainnya tengah dalam pemeriksaan mendalam.

Penerima Bansos yang bermain judol akan diperiksa. Namun pihaknya juga mengingatkan bahwa ada kemungkinan sebagian data pribadi penerima Bansos telah disalahgunakan pihak lain. Hal Ini masih didalami. Karena misalnya ada informasi data pribadinya dipakai orang lain atau dimanfaatkan orang lain.

Kemensos juga tengah mengintensifkan penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memutakhirkan dan memverifikasi kelayakan penerima Bansos. Pemanfaatan data tunggal ini menjadi fondasi dalam upaya pengalihan Bansos dari penerima yang tidak layak kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Mensos mengungkapkan, hingga triwulan kedua tahun ini, terdapat peningkatan sekitar 1,4 juta penerima manfaat dari desil 1-4. Pada triwulan pertama ada sebanyak 15 juta lebih dari desil 1-4 yang menerima Bansos. Sementara pada triwulan dua, terdapat  peningkatan menjadi 16 juta keluarga penerima manfaat. Selain itu, 1,9 juta KPM penerima bantuan program keluarga harapan (PKH) dan bantuan sembako juga telah dialihkan dari desil atas ke desil bawah, termasuk 8,2 juta penerima manfaat PBI yang tidak lagi aktif atau tidak layak.

Langkah serupa juga dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung secara tegas menyatakan bahwa Bansos akan dicabut dari penerima yang terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online. Bantuan sosial ditujukan bagi warga yang benar-benar membutuhkan. Jika ditemukan adanya keterlibatan dalam praktik judi online, maka bantuan akan dialihkan kepada warga lain yang lebih membutuhkan.

Gubernur Pramono menambahkan bahwa Pemprov DKI tengah memperkuat koordinasi lintas instansi, termasuk dengan PPATK, Diskominfotik, Dinas Sosial, dan Inspektorat DKI Jakarta. Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama PPATK dan LPSK sebagai bagian dari strategi mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Data dari PPATK menyebutkan terdapat 602.419 warga Jakarta yang terlibat judi online sepanjang 2024, dan 15.033 di antaranya adalah penerima Bansos.

Tidak kalah penting adalah partisipasi masyarakat juga sangat dibutuhkan. Menurut Gubernur Pramono, masyarakat perlu ikut mengawasi dan melaporkan apabila ada indikasi penyalahgunaan dana bantuan sosial di lingkungannya. Komitmen bersama antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat akan menjadi kunci keberhasilan dalam memastikan Bansos tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk praktik ilegal seperti judi online.

Upaya penertiban juga terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dinas Sosial DIY menegaskan komitmennya untuk mencoret nama penerima Bansos yang menyalahgunakan dana bantuan untuk berjudi. Kepala Dinsos DIY, Endang Patmintarsih, menyatakan bahwa pihaknya siap bertindak tegas. Dinsos DIY juga telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya untuk memperbarui data keluarga penerima manfaat (KPM) dan meningkatkan pengawasan penyaluran bantuan. Meski belum ada data pasti soal penerima Bansos yang terlibat judi online di DIY, pihaknya menunggu data valid dari Kemensos dan PPATK untuk melakukan verifikasi dan pembersihan daftar penerima.

Kementerian Sosial juga menyatakan bahwa koordinasi dengan PPATK tak hanya soal judi online, tetapi juga untuk memastikan tidak adanya keterlibatan penerima Bansos dalam pendanaan terorisme atau jaringan narkotika. Ini semua bukan kkeinginan Kementerian Sosial, tapi dalam rangka menyisir, memilih, dan memilah mereka yang memang layak untuk mendapatkan Bansos dan layak tidak mendapatkan Bansos.

Langkah-langkah ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menjaga integritas program Bansos yang menyentuh jutaan rakyat Indonesia. Melalui kerja sama yang solid antar lembaga dan pemanfaatan teknologi informasi serta data tunggal, upaya pembersihan penerima yang tidak layak diharapkan dapat memperkuat fondasi perlindungan sosial di Indonesia.

Dengan langkah strategis ini, pemerintah tidak hanya menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan Bansos, tetapi juga memberikan pesan kuat bahwa negara hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat miskin dan rentan secara adil, bersih, dan bertanggung jawab.

)* Pengamat Ekonomi dan UMKM

Program Listrik Desa di Papua Pilar Keadilan Energi Nasional

Oleh : Martha Enumbi )*

Papua, tanah kaya di ujung timur Indonesia, menyimpan potensi besar namun masih menghadapi tantangan mendasar dalam hal akses energi. Ketimpangan infrastruktur telah lama menjadi penghambat pertumbuhan wilayah ini. Namun, melalui Program Listrik Desa (Lisdes), pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero) menunjukkan langkah progresif untuk mempercepat pemerataan akses listrik hingga ke desa-desa terpencil di Papua.

Akses listrik bukan hanya tentang menyalakan lampu, tetapi menjadi simbol kehadiran negara dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Melalui Lisdes, pemerintah menargetkan puluhan ribu titik desa, dusun, dan kampung dari Sabang hingga Merauke. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa ada lebih dari 10.000 titik yang menjadi fokus elektrifikasi nasional, termasuk Papua yang menjadi salah satu prioritas utama.

Dalam konteks Papua, elektrifikasi bukan sekadar proyek infrastruktur, tetapi juga bentuk pengakuan terhadap hak dasar masyarakat untuk mendapatkan energi yang andal dan berkelanjutan. Upaya ini juga mempertegas orientasi pembangunan yang inklusif dan tidak meminggirkan masyarakat di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal). Di sinilah peran negara diuji untuk hadir tidak hanya di pusat-pusat kota, tetapi juga di wilayah pelosok yang sebelumnya belum terjamah listrik.

Program Lisdes juga mendorong sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Bupati Kepulauan Yapen, Benyamin Arisoy, menilai langkah elektrifikasi sebagai perhatian nyata pemerintah terhadap masyarakat. Ia menjelaskan bahwa kehadiran listrik akan sangat membantu masyarakat dalam menjalani aktivitas harian, mulai dari pendidikan, usaha kecil, hingga pelayanan kesehatan dasar yang selama ini terkendala karena keterbatasan energi.

Elektrifikasi desa-desa di Papua juga menjadi bagian dari strategi besar transisi energi nasional. Pembangunan pembangkit berbasis energi baru terbarukan (EBT), seperti Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), diintegrasikan ke dalam program Lisdes untuk mendukung ketahanan energi yang bersih dan ramah lingkungan. General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat, Diksi Erfani Umar, menyebutkan bahwa dua kampung di Kabupaten Kepulauan Yapen akan mendapatkan pasokan listrik dari sumber energi matahari.

Tidak hanya dari sisi teknologi, keberhasilan program Lisdes di Papua juga ditentukan oleh ketepatan perencanaan dan ketegasan eksekusi. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan bahwa tidak boleh ada satu pun warga Papua yang hidup dalam kegelapan. Ia menekankan bahwa PLN akan memastikan setiap keluarga di desa terpencil pun harus mendapatkan hak yang sama untuk menikmati layanan listrik yang berkualitas.

Langkah konkret telah terlihat dengan telah hadirnya akses listrik di 36 desa di Papua sepanjang semester pertama 2025. Sebanyak 1.606 keluarga kini telah terhubung dengan listrik PLN, yang memberikan dampak besar dalam meningkatkan kualitas hidup mereka. Capaian ini menjadi pijakan penting dalam mengejar target elektrifikasi total di 4.310 lokasi dengan potensi lebih dari 280 ribu keluarga penerima manfaat di seluruh wilayah Papua.

Upaya elektrifikasi juga menyasar enam desa prioritas di Distrik Yapen Utara, yaitu Doreimanona, Tindaret, Sambrawai, Yobi, Kiriyou, dan Soromasen. Di wilayah tersebut, pembangunan infrastruktur kelistrikan dirancang untuk melayani sekitar 415 calon pelanggan. Strategi yang digunakan adalah perluasan jaringan listrik (grid) serta pemanfaatan teknologi PLTS dan SuperSUN di daerah yang tidak memungkinkan dijangkau jaringan utama.

Komitmen PLN tidak hanya berhenti pada pembangunan fisik. Diksi Erfani Umar menyampaikan bahwa perusahaan telah menyiapkan langkah teknis dan akan berkoordinasi erat dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, untuk memastikan program berjalan lancar dan selesai sesuai jadwal. Ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan dan agar kebutuhan masyarakat dapat ditangani secara cepat dan tepat.

Program Lisdes telah menunjukkan bahwa pembangunan Papua bukan sebatas retorika, melainkan realitas yang diwujudkan dengan kebijakan yang konkret. Energi yang selama ini menjadi kemewahan bagi sebagian masyarakat Papua, kini mulai menjelma menjadi kebutuhan dasar yang terpenuhi. Kehadiran listrik membawa serta perubahan sosial dan ekonomi. Anak-anak bisa belajar di malam hari, pelaku UMKM bisa mengembangkan usaha rumahan, dan layanan publik seperti sekolah dan puskesmas dapat beroperasi lebih optimal.

Penting juga dicatat bahwa pembangunan listrik desa di Papua membawa dampak psikologis positif. Ketika negara hadir dengan layanan dasar seperti listrik, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah pun meningkat. Program ini bukan hanya memperkuat infrastruktur energi, tetapi juga memperkuat integrasi sosial dan nasionalisme warga di daerah terluar.

Dengan terus bergeraknya pembangunan infrastruktur listrik yang terintegrasi dengan energi bersih dan terbarukan, Papua kini menjadi bagian penting dalam peta besar keadilan energi Indonesia. Sinergi antara teknologi, kebijakan, dan masyarakat lokal menjadi kunci keberhasilan. Pemerintah dan PLN telah menegaskan bahwa tidak ada satu jengkal pun wilayah Indonesia yang boleh tertinggal dari pembangunan.

Program Lisdes bukan hanya proyek teknis, tetapi bagian dari misi kebangsaan. Papua tidak lagi sekadar wilayah yang dikunjungi, tetapi menjadi pusat perhatian dalam pemerataan kesejahteraan. Energi bukan hak istimewa, melainkan hak setiap warga negara—dan di Papua, hak itu kini mulai terwujud, seterang cahaya yang kini menyinari desa-desa di ujung timur negeri.

)* Penulis merupakan Mahasiswa asal Papua di Manado