Indeks Keyakinan Konsumen Naik, Pemerintah Sebut Ekonomi Mulai Membaik

JAKARTA – Optimisme masyarakat terhadap kondisi perekonomian Indonesia menunjukkan penguatan pada Agustus 2026. Berdasarkan Survei Konsumen Bank Indonesia (BI), Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) tercatat sebesar 118,5, meningkat 1,7 poin dibandingkan Juli 2026 yang berada pada level 116,8. Perbaikan indeks menjadi sinyal positif terhadap meningkatnya keyakinan masyarakat dalam melihat kondisi ekonomi saat ini maupun prospek perekonomian ke depan.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso mengatakan hasil survei menunjukkan adanya peningkatan optimisme konsumen terhadap kondisi perekonomian dibandingkan bulan sebelumnya.

“Survei Konsumen Bank Indonesia pada Agustus 2026 mengindikasikan keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi meningkat dibandingkan dengan Juli 2026,” kata Ramdan.

Data BI menunjukkan peningkatan keyakinan konsumen ditopang oleh membaiknya persepsi masyarakat terhadap kondisi ekonomi saat ini serta meningkatnya ekspektasi terhadap kondisi ekonomi ke depan. Indeks Kondisi Ekonomi Saat Ini (IKE) tercatat meningkat menjadi 109,4 pada Agustus 2026 dari 107,9 pada Juli 2026.

Sementara itu, Indeks Ekspektasi Konsumen (IEK) juga mengalami peningkatan dari 125,7 pada Juli menjadi 127,6 pada Agustus 2026. Level indeks yang tetap berada di atas 100 menunjukkan bahwa konsumen masih berada dalam zona optimistis terhadap kondisi dan prospek perekonomian.

Peningkatan IKE antara lain didorong oleh membaiknya persepsi masyarakat terhadap ketersediaan lapangan kerja dan pembelian barang tahan lama. Pada saat yang sama, seluruh komponen pembentuk IEK tercatat mengalami peningkatan, mencakup ekspektasi terhadap penghasilan, ketersediaan lapangan kerja, serta kegiatan usaha pada periode mendatang.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Pemberdayaan Daerah Kadin Indonesia Erwin Aksa menyebut kenaikan IKK sebagai sinyal positif bagi perekonomian nasional. Menurutnya, peningkatan keyakinan konsumen menunjukkan adanya ruang bagi penguatan aktivitas ekonomi setelah sebelumnya menghadapi tekanan.

“Kenaikan indeks keyakinan konsumen ini merupakan sinyal positif pada tahap awal. Yang perlu dijaga adalah konsistensi konsumsi masyarakat dalam beberapa bulan ke depan agar perbaikan sentimen ini benar-benar berlanjut menjadi peningkatan transaksi, produksi, dan investasi dunia usaha,” ujar Erwin.

Penguatan kepercayaan konsumen diharapkan dapat terus terjaga dalam beberapa bulan mendatang. Ketika optimisme masyarakat diikuti dengan daya beli yang tetap kuat, peningkatan konsumsi dapat memberikan efek berganda terhadap aktivitas perdagangan, produksi, penyerapan tenaga kerja, hingga investasi dunia usaha, sehingga turut menopang momentum pertumbuhan ekonomi nasional. (*/rls)

RUU Perampasan Aset Masuk Momentum Penting Perkuat Efek Jera Korupsi

Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki momentum penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Kehadiran regulasi tersebut dinilai dapat memperkuat kemampuan aparat penegak hukum dalam mengejar, menyita, dan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana sekaligus meningkatkan efek jera bagi pelaku korupsi.

Dukungan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset salah satunya disampaikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortastipidkor Polri, Kombes Afandi Eka Putra mengatakan bahwa regulasi khusus mengenai perampasan aset dibutuhkan untuk membuat pemberantasan korupsi lebih efektif.

“Kami tentunya sangat mendukung RUU ini disahkan oleh DPR karena dengan adanya undang-undang ini, tentunya upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif,” kata Afandi.

Menurut Afandi, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku. Negara juga perlu memastikan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kejahatan tidak tetap dinikmati pelaku. Karena itu, ia berharap aturan tersebut dapat memperkuat efek jera.

“Tentu diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku korupsi,” tegas Afandi.

Di sisi lain, dukungan terhadap RUU tersebut perlu disertai prinsip kehati-hatian. Tokoh NU, Gus Fahrur, juga menyatakan dukungannya terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, ia menekankan pentingnya memastikan kewenangan perampasan aset tidak berubah menjadi instrumen kriminalisasi.

“RUU Perampasan Aset kita dukung untuk memberantas korupsi, tetapi jangan sampai senjata untuk mengejar kejahatan berubah menjadi alat untuk mengkriminalisasi orang yang tidak bersalah. Maka hukum harus kuat, tetapi kekuasaan juga harus dikawal,” ujar Gus Fahrur.

Pesan tersebut menjadi penting karena besarnya kewenangan negara harus diimbangi perlindungan terhadap hak warga, kontrol pengadilan, serta mekanisme pengawasan yang kuat. Prinsip serupa disuarakan dalam pembahasan di DPR agar perampasan aset tetap berjalan sesuai koridor hukum dan tidak menjadi ruang penyalahgunaan kewenangan.

Dengan DPR menargetkan pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat Desember 2026, momentum ini perlu dimanfaatkan untuk menghasilkan regulasi yang tegas terhadap koruptor sekaligus adil bagi masyarakat.

RUU tersebut harus mampu menjawab dua kebutuhan sekaligus yakni memperkuat negara dalam memulihkan aset hasil kejahatan dan memastikan kewenangan tersebut tidak disalahgunakan. Dengan keseimbangan itu, perampasan aset dapat menjadi instrumen hukum yang efektif sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi. (*)

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif

Oleh: Bara Winatha*)

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mendapat perhatian seiring proses pembahasannya di DPR. Regulasi yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 tersebut dinilai dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Kehadiran aturan ini diharapkan tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan aset yang berasal dari tindak pidana dapat dipulihkan dan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan negara serta masyarakat.

Kasubdit II Direktorat Pencegahan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Kombes Affandi Eka Putra, mengatakan pihaknya mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset. Menurut Affandi, keberadaan undang-undang tersebut dapat membuat pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif sekaligus menghadirkan efek jera bagi pelaku. Dukungan aparat penegak hukum ini memperlihatkan bahwa instrumen perampasan aset dipandang memiliki peran strategis dalam memperkuat hasil penegakan hukum.

RUU Perampasan Aset pada dasarnya membawa gagasan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman kepada pelaku. Kejahatan korupsi juga berkaitan erat dengan keuntungan ekonomi yang diperoleh melalui perbuatan melawan hukum. Apabila hasil kejahatan tersebut masih dapat dikuasai atau dinikmati pelaku, maka pemberantasan korupsi belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan. Karena itu, mekanisme perampasan aset menjadi penting untuk memastikan hasil tindak pidana tidak tetap menjadi keuntungan bagi pelaku.

Dukungan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya kepastian hukum bagi aparat dalam menjalankan tugas penelusuran dan perampasan aset hasil tindak pidana. Selama aturan khusus belum disahkan, aparat masih bekerja berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan adanya regulasi yang lebih spesifik, diharapkan proses penegakan hukum terhadap hasil kejahatan dapat memiliki dasar yang semakin jelas dan mampu memperkuat pemulihan kerugian negara.

Namun, efektivitas RUU Perampasan Aset tetap harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak masyarakat. Perampasan aset merupakan kewenangan yang memiliki konsekuensi besar sehingga membutuhkan mekanisme yang transparan, terukur, dan dapat diawasi. Kejelasan mengenai objek aset yang dapat dirampas, prosedur pembuktian, kewenangan aparat, serta mekanisme keberatan menjadi aspek yang penting agar aturan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Mantan Hakim Agung periode 2011-2018, Gayus Lumbuun, mengatakan pengesahan RUU Perampasan Aset perlu diberikan kesempatan untuk diproses melalui fungsi legislasi DPR. Menurut Gayus, perbedaan pendapat di masyarakat merupakan hal yang wajar dalam proses pembentukan undang-undang. Ia menilai tidak ada regulasi yang sejak awal benar-benar sempurna karena kekurangan dalam suatu undang-undang dapat diperbaiki melalui evaluasi dan mekanisme hukum setelah aturan tersebut berlaku.

Pandangan Gayus menempatkan proses legislasi sebagai ruang untuk menyempurnakan substansi RUU Perampasan Aset. Artinya, perdebatan yang muncul tidak harus dipandang sebagai hambatan, tetapi dapat menjadi bagian dari proses pengujian terhadap kualitas regulasi. Semakin banyak masukan yang diterima dalam pembahasan, semakin besar peluang lahirnya aturan yang mampu menjawab kebutuhan pemberantasan korupsi sekaligus memberikan perlindungan terhadap masyarakat.

Dari sisi masyarakat dan lembaga keagamaan, Ketua MUI Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Wahiduddin Adams, mengatakan Majelis Ulama Indonesia telah memiliki pandangan mengenai perampasan aset hasil tindak pidana sejak Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV di Cipasung, Tasikmalaya, pada 1 Juli 2012. Pandangan tersebut menjadi salah satu pijakan MUI dalam merespons pembahasan RUU Perampasan Aset yang saat ini masuk dalam Prolegnas 2026.

Wahiduddin mengatakan prinsip yang dirumuskan MUI menempatkan aset yang terbukti berasal dari tindak pidana korupsi sebagai aset yang harus diambil negara karena diperoleh melalui cara yang tidak sah. Sebaliknya, aset yang terbukti tidak berasal dari tindak pidana korupsi tetap menjadi milik pemiliknya dan tidak boleh dirampas negara. Prinsip tersebut menunjukkan pentingnya pembedaan antara harta hasil kejahatan dan harta yang diperoleh secara sah.

MUI siap memberikan masukan apabila dilibatkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR. Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam pembentukan undang-undang agar regulasi yang dihasilkan dapat dipahami, diterima, dan dipertanggungjawabkan bersama. MUI juga mengapresiasi masuknya RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2026 serta target penyelesaiannya paling lambat 15 Desember 2026.

Pembahasan RUU Perampasan Aset perlu diarahkan pada keseimbangan antara efektivitas pemberantasan korupsi dan perlindungan hukum. Regulasi yang kuat bukan sekadar aturan yang memudahkan negara mengambil aset, tetapi juga aturan yang mampu memastikan bahwa aset yang dirampas memang berkaitan dengan tindak pidana dan prosesnya dapat dipertanggungjawabkan.

RUU Perampasan Aset menjadi babak baru pemberantasan korupsi yang lebih efektif akan mampu menjawab dua kebutuhan sekaligus, yaitu memperkuat pemulihan kerugian negara dan mencegah penyalahgunaan kewenangan. Dengan pembahasan yang terbuka dan melibatkan berbagai elemen masyarakat, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menghasilkan sistem yang lebih efektif dalam mengejar hasil kejahatan korupsi. Bagi masyarakat, memahami RUU ini berarti memahami bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti ketika pelaku dijatuhi hukuman. RUU Perampasan Aset dapat menjadi salah satu fondasi penting menuju pemberantasan korupsi yang lebih kuat, efektif, dan berkeadilan.

*) Penulis merupakan pengamat sosial dan kemasyarakatan

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

Oleh: Alexander Royce*)

Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata.

Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur.

Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat.

Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi.

Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air.

Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu.

Sementara itu, dari kacamata tata kelola negara yang lebih luas, penerapan beleid ini juga bersinggungan dengan sektor penerimaan negara, khususnya perpajakan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan pandangan yang sangat komprehensif mengenai isu strategis ini. Menurut bendahara negara, meskipun tindak pidana di bidang perpajakan berpotensi kuat dimasukkan ke dalam ranah perampasan aset, penerapannya tetap tidak bisa dilakukan secara serampangan atau dipukul rata terhadap semua profil kasus wajib pajak tanpa melihat rekam jejak mereka.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memandang bahwa setiap penyitaan aset milik wajib pajak bermasalah harus dilakukan dengan kalkulasi hati-hati dan mengedepankan asas proporsionalitas. Tidaklah adil jika wajib pajak yang baru pertama kali tergelincir kesalahan administratif langsung dijatuhi sanksi penyitaan seluruh hartanya. Sebaliknya, sanksi tegas perampasan aset ini akan sangat relevan dan tepat sasaran jika diterapkan kepada mereka yang terbukti melakukan pelanggaran berulang atau memiliki niat jahat yang masif untuk menggarong uang negara.

Kolaborasi dan sinergi super solid antara pemerintah pusat, DPR, serta penegak hukum dalam mematangkan RUU Perampasan Aset ini patut diberikan apresiasi setinggi-tingginya. Gerak cepat nan terukur ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa pemerintahan saat ini memiliki cetak biru yang sangat jelas dan berani dalam membangun sistem antikorupsi yang terintegrasi, tangguh, dan modern.

Pada akhirnya, kehadiran RUU Perampasan Aset akan menjadi warisan sejarah gemilang dari pemerintahan yang berkuasa, sekaligus meletakkan pondasi emas bagi masa depan pertiwi yang lebih bersih. Dengan semangat kolaborasi bangsa di bawah kepemimpinan yang berintegritas tinggi, cita-cita luhur mewujudkan Indonesia yang bebas dari belenggu korupsi bukan lagi sekadar impian, melainkan kenyataan yang ada di depan mata. Kita pantas bangga, kapal besar negara ini sedang dikemudikan menuju kejayaan hukum yang sebenar-benarnya.

*) Penulis merupakan Pengamat Sosial

Pemerintah Jaga Momentum Ekonomi usai Keyakinan Konsumen Membaik

*) Oleh : Devika Ayu

Pemerintah terus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional setelah tingkat keyakinan konsumen kembali membaik pada Agustus 2026. Perbaikan kepercayaan masyarakat menjadi sinyal positif karena konsumsi rumah tangga merupakan salah satu penggerak utama perekonomian Indonesia. Berdasarkan Survei Konsumen Bank Indonesia, Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Agustus 2026 meningkat dibandingkan Juli 2026. Kondisi tersebut menunjukkan masyarakat semakin optimistis terhadap kondisi ekonomi saat ini maupun prospek ke depan, meskipun ketidakpastian ekonomi global masih menjadi tantangan.

Membaiknya keyakinan konsumen menjadi modal penting bagi pemerintah untuk mempertahankan aktivitas ekonomi domestik. Ketika masyarakat memiliki pandangan yang lebih positif terhadap kondisi ekonomi, kecenderungan untuk berbelanja dan melakukan aktivitas ekonomi juga dapat meningkat. Perkembangan ini sejalan dengan kinerja perekonomian Indonesia yang tetap tumbuh kuat pada triwulan II 2026 sebesar 5,29 persen secara tahunan.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Ramdan Denny Prakoso, menyampaikan bahwa tren positif keyakinan konsumen pada Agustus 2026 tercermin dari Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) yang tetap berada di zona optimis pada level 118,5. Angka tersebut meningkat dibandingkan Juli 2026 yang tercatat sebesar 116,8. Penguatan optimisme konsumen tersebut didorong oleh peningkatan dua komponen utama pembentuk IKK, yakni Indeks Kondisi Ekonomi Saat Ini (IKE) dan Indeks Ekspektasi Konsumen (IEK).

Pada Agustus 2026, IKE tercatat sebesar 109,4, meningkat dari 107,9 pada bulan sebelumnya dan tetap berada di zona optimis. Sementara itu, IEK mencapai level 127,6, yang menunjukkan bahwa masyarakat tetap memiliki ekspektasi positif terhadap kondisi perekonomian ke depan. Perbaikan persepsi terhadap kondisi ekonomi saat ini sekaligus kuatnya ekspektasi konsumen menjadi sinyal positif bagi keberlanjutan aktivitas konsumsi dan permintaan domestik. Optimisme tersebut perlu terus dijaga agar dapat diterjemahkan menjadi peningkatan konsumsi dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Dari sisi konsumsi, pemerintah memiliki kepentingan besar untuk memastikan perbaikan keyakinan masyarakat dapat berlanjut menjadi aktivitas ekonomi yang nyata. Berbagai kebijakan seperti perlindungan sosial, subsidi, pemberian gaji ke-13, pengendalian inflasi, serta pelaksanaan program prioritas pemerintah diarahkan untuk menjaga kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan sehari-hari. Langkah tersebut penting karena konsumsi rumah tangga bukan hanya berkaitan dengan kegiatan belanja, tetapi juga berhubungan langsung dengan aktivitas produksi, perdagangan, transportasi, jasa, hingga penciptaan lapangan kerja. Dengan daya beli yang terjaga, perputaran ekonomi di berbagai daerah diharapkan semakin kuat.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, sebelumnya menyampaikan bahwa daya beli masyarakat yang masih solid menjadi salah satu faktor penting yang menopang pertumbuhan ekonomi. Selain konsumsi, investasi dan stimulus pemerintah juga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi triwulan II 2026. Pemerintah perlu menjaga agar kondisi tersebut tidak hanya bersifat sementara, tetapi dapat menjadi tren yang berkelanjutan. Karena itu, peningkatan aktivitas ekonomi perlu diikuti dengan penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, serta penguatan sektor usaha yang mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

Penguatan konsumsi juga perlu diikuti dengan kebijakan yang mampu menjaga stabilitas harga. Masyarakat akan lebih percaya diri membelanjakan pendapatannya apabila harga kebutuhan pokok tetap terkendali dan pasokan barang tersedia dengan baik. Dalam kondisi seperti ini, sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, Bank Indonesia, dunia usaha, dan pelaku distribusi menjadi penting. Bank Indonesia sendiri menilai permintaan domestik masih menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Ke depan, kebijakan moneter, fiskal, dan sektor riil perlu terus diselaraskan agar stabilitas tetap terjaga sekaligus memberikan ruang bagi pertumbuhan ekonomi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menilai kualitas pertumbuhan ekonomi menjadi perhatian penting pemerintah. Menurutnya, pertumbuhan yang baik adalah pertumbuhan yang mampu menciptakan lapangan kerja dan menurunkan kemiskinan. Perkembangan ekonomi hingga semester I 2026 menunjukkan fondasi tersebut mulai terlihat, dengan jumlah penduduk bekerja pada Mei 2026 mencapai 148,19 juta orang dan tingkat pengangguran terbuka turun menjadi 4,65 persen. Tingkat kemiskinan pada Maret 2026 juga turun menjadi 8,07 persen. Pemerintah karena itu perlu memastikan momentum pertumbuhan terus diterjemahkan menjadi peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat luas.

Membaiknya keyakinan konsumen pada Agustus 2026 harus dipandang sebagai peluang sekaligus pengingat bagi upaya pemerintah dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Pemerintah tidak hanya mempertahankan angka pertumbuhan, tetapi juga memastikan pertumbuhan tersebut terasa dalam kehidupan sehari-hari melalui harga yang stabil, kesempatan kerja yang semakin luas, serta investasi yang produktif. Dengan konsumsi rumah tangga yang tetap kuat, investasi yang berkembang, serta dukungan kebijakan fiskal dan moneter yang terkoordinasi, momentum ekonomi nasional berpeluang terus terjaga. Tantangan global tetap perlu diantisipasi, tetapi optimisme konsumen yang kembali menguat memberikan fondasi positif bagi Indonesia untuk melanjutkan pertumbuhan ekonomi secara stabil dan inklusif. Dengan kepercayaan masyarakat yang selalu terjaga, maka akan menjadi modal penting untuk memperkuat konsumsi sekaligus kesinambungan pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

)* Penulis merupakan Pengamat Kebijakan Sosial

Ekonomi RI Tunjukkan Sinyal Positif dari Kenaikan Indeks Keyakinan Konsumen

Jakarta – Kenaikan Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) pada Agustus 2026 menjadi sinyal positif bagi perekonomian Indonesia. Perbaikan tersebut menunjukkan mulai pulihnya optimisme masyarakat terhadap kondisi ekonomi setelah mengalami tren penurunan dalam beberapa bulan sebelumnya.

Berdasarkan Survei Konsumen Bank Indonesia (BI), IKK Agustus 2026 tercatat 118,5, meningkat dari 116,8 pada Juli 2026.

Research Analyst Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Novani Karina Saputri mengatakan keyakinan konsumen mulai menunjukkan perbaikan. Kenaikan IKK tersebut menjadi indikasi adanya pemulihan sentimen masyarakat terhadap kondisi perekonomian.

“Peningkatan keyakinan konsumen tetap menjadi sinyal positif bagi prospek konsumsi,” kata Novani.

Menurutnya, membaiknya keyakinan konsumen menjadi faktor penting dalam menjaga prospek konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional. Semakin kuat optimisme masyarakat terhadap kondisi ekonomi dan pendapatan ke depan, semakin besar pula peluang terjaganya aktivitas konsumsi.

Meski demikian, Novani menilai pemulihan konsumsi yang berkelanjutan masih memerlukan dukungan dari sejumlah faktor fundamental, terutama peningkatan kemampuan daya beli masyarakat.

“Pemulihan konsumsi yang berkelanjutan masih membutuhkan penguatan pendapatan riil, prospek ketenagakerjaan, dan stabilitas inflasi,” ujarnya.

Penguatan pendapatan riil dinilai penting agar peningkatan optimisme masyarakat dapat diikuti dengan kemampuan belanja yang lebih kuat. Pada saat yang sama, membaiknya prospek ketenagakerjaan akan turut memberikan kepastian pendapatan bagi rumah tangga, sementara stabilitas inflasi diperlukan untuk menjaga daya beli masyarakat.

Senada dengan Novani, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Pemberdayaan Daerah Kadin Indonesia Erwin Aksa juga menyebut bahwa kenaikan IKK menunjukkan mulai tumbuhnya optimisme masyarakat.

“Dari sisi dunia usaha, memang mulai terlihat tanda-tanda pemulihan sentimen masyarakat. Setelah melemah dalam beberapa bulan sebelumnya, tingkat optimisme masyarakat mulai membaik,” kata Erwin.

Ia menilai momentum tersebut perlu dijaga agar peningkatan keyakinan konsumen dapat berlanjut menjadi aktivitas konsumsi yang mendorong produksi dan investasi.

“Ke depan, momentum ini perlu dijaga. Jika faktor-faktor tersebut terus membaik, kenaikan confidence akan lebih cepat diterjemahkan menjadi konsumsi yang kemudian mendorong produksi dan investasi dunia usaha,” pungkasnya.

Dengan terjaganya optimisme konsumen, didukung perbaikan pendapatan, kondisi ketenagakerjaan, dan inflasi yang terkendali, konsumsi rumah tangga diharapkan dapat tetap menjadi salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. (*)

RUU Reforma Agraria, Harapan Baru Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Oleh : Radjiman Arif*)

Ketimpangan penguasaan lahan masih menjadi persoalan yang menentukan kesejahteraan petani kecil. Bagi petani gurem, tanah bukan sekadar aset, melainkan sumber penghidupan keluarga dan tumpuan untuk menjaga keberlanjutan usaha tani. Karena itu, pembahasan Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria menjadi momentum penting untuk memastikan kebijakan pertanahan tidak berhenti pada legalisasi, tetapi mampu memperbaiki struktur penguasaan tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidup pada lahan.

Anggota Panitia Kerja RUU Reforma Agraria Muhammad Khozin menilai rancangan regulasi tersebut memiliki posisi penting karena tidak hanya diarahkan untuk menyelesaikan konflik tanah, tetapi juga memberikan perlindungan lebih mendasar kepada petani gurem. Menurutnya, kepemilikan legal atas lahan yang terlalu sempit belum otomatis mengeluarkan petani dari kemiskinan. Karena itu, reforma agraria harus memastikan tanah yang diberikan benar-benar memperkuat penghidupan penerimanya.

Khozin juga menekankan perlunya mencegah agar tanah hasil reforma agraria kembali terkonsentrasi kepada pihak yang tidak menggarap, spekulan, perantara, atau kelompok yang sudah menguasai tanah dalam jumlah besar. RUU tersebut diarahkan untuk mengawasi pengalihan tanah hasil redistribusi, kepemilikan melalui pihak terafiliasi, hingga bentuk penguasaan tidak langsung yang berpotensi menghindari pembatasan. Prioritas penerima juga diarahkan kepada petani tanpa tanah, petani gurem, buruh tani, masyarakat adat, perempuan kepala keluarga, nelayan yang membutuhkan ruang penghidupan, serta masyarakat yang kehilangan tanah akibat konflik agraria.

Dengan pendekatan tersebut, reforma agraria dapat bergerak dari sekadar pembagian tanah menuju pembangunan basis ekonomi masyarakat. Petani diharapkan memperoleh skala usaha yang lebih layak, pendapatan meningkat, dan aset yang diterima tetap berada dalam kendali masyarakat. Arah ini penting agar kebijakan negara tidak hanya menyelesaikan persoalan administratif, tetapi menciptakan perubahan nyata bagi keluarga petani.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Iman Sukri menjelaskan bahwa RUU Reforma Agraria juga menyiapkan kelembagaan yang diharapkan mampu membuat pelaksanaan kebijakan lebih terarah. Salah satu poin krusial adalah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN yang dirancang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga tersebut akan menjalankan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi reforma agraria.

Selain kelembagaan, RUU tersebut memuat Dewan Pengawas BRAN untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas. Pengaturan subjek dan objek reforma agraria juga diperjelas, termasuk perlindungan kelompok rentan seperti petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin yang termarginalkan. Pengaturan batas minimum dan maksimum penguasaan tanah menjadi instrumen penting agar redistribusi tidak menghasilkan konsentrasi baru.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa fokus RUU bukan sekadar redistribusi tanah, melainkan penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Menurutnya, pengembalian hak masyarakat merupakan bagian penting dari penyelesaian konflik, sehingga tanah yang diterima harus memberikan manfaat secara berkelanjutan. Perspektif tersebut memperlihatkan bahwa reforma agraria harus menghasilkan kepastian sekaligus manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Perkembangan legislasi saat ini menunjukkan keseriusan untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut. RUU Reforma Agraria telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada 8 September 2026. Baleg sebelumnya menargetkan pembahasan bersama pemerintah dapat diselesaikan sebelum 24 September 2026, bertepatan dengan momentum Hari Tani Nasional. Proses yang berlangsung cepat ini tetap perlu disertai pembahasan mendalam agar setiap norma memiliki mekanisme pelaksanaan yang jelas dan dapat diterapkan di lapangan.

Kebutuhan terhadap regulasi yang kuat semakin penting karena persoalan agraria memiliki karakter lintas sektor. Konflik lahan dapat bersinggungan dengan kehutanan, tata ruang, perkebunan, pemerintahan desa, pertanian, hingga penegakan hukum. Karena itu, keterlibatan kementerian dan lembaga terkait dalam penyusunan RUU menjadi modal penting untuk membangun kebijakan yang tidak berjalan sendiri-sendiri. Koordinasi juga dibutuhkan agar keputusan mengenai redistribusi, restitusi, dan penyelesaian konflik dapat dilaksanakan secara konsisten.

Bagi petani gurem, ukuran keberhasilan reforma agraria pada akhirnya sederhana: tanah lebih pasti, usaha lebih layak, pendapatan meningkat, dan keluarga memiliki masa depan yang lebih aman. Karena itu, setelah persoalan hak diselesaikan, kebijakan pendukung seperti pemberdayaan, akses pembiayaan, peningkatan produktivitas, dan penguatan pasar juga perlu berjalan beriringan. Tanah harus menjadi modal produktif, bukan sekadar sertifikat yang tidak mengubah kondisi ekonomi penerimanya.

RUU Reforma Agraria memberi harapan bahwa negara sedang membangun fondasi baru untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah sekaligus melindungi kelompok yang selama ini paling rentan. Dengan kelembagaan yang kuat, perlindungan terhadap petani gurem, pencegahan konsentrasi ulang tanah, serta penyelesaian konflik yang terukur, reforma agraria dapat menjadi instrumen pemerataan ekonomi. Keseriusan pemerintah dan DPR dalam melanjutkan proses legislasi menunjukkan keberpihakan negara pada kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat. Jika diterapkan secara konsisten, reforma agraria dapat membuka jalan bagi petani gurem untuk naik kelas, memperkuat ekonomi desa, dan memastikan tanah benar-benar menjadi sumber kemakmuran rakyat.

*) Penulis merupakan Pengamat Sosial

RUU Reforma Agraria, Jalan Negara Mengakhiri Ketimpangan Lahan

Oleh : Catur Ronggo*)

Persoalan agraria di Indonesia tidak sekadar menyangkut siapa yang menguasai sebidang tanah. Di balik konflik lahan terdapat persoalan kepastian hukum, tumpang tindih regulasi, akses masyarakat terhadap sumber penghidupan, hingga ketimpangan pemanfaatan ruang. Karena itu, langkah pemerintah bersama DPR untuk menghadirkan kerangka hukum reforma agraria yang lebih komprehensif menjadi momentum penting untuk mengakhiri persoalan yang selama ini berlarut-larut.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Iman Sukri menilai kompleksitas konflik agraria menunjukkan kebutuhan terhadap aturan khusus yang mampu menjadi mekanisme penyelesaian secara lebih jelas. Menurutnya, persoalan tidak hanya berkaitan dengan penguasaan tanah, tetapi juga bersinggungan dengan regulasi dan kepentingan antarsektor. Ia mencontohkan adanya desa yang berada dalam kawasan hutan serta persoalan masyarakat adat dan kelompok masyarakat lainnya. Karena itu, RUU Reforma Agraria diharapkan tidak berhenti pada norma, tetapi memiliki kekuatan untuk mengeksekusi keputusan penyelesaian konflik.

Pandangan tersebut menjadi semakin relevan setelah RUU Reforma Agraria disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 8 September 2026. Rancangan tersebut memuat 70 pasal dalam 16 bab, antara lain mengatur restitusi, redistribusi tanah, pemberdayaan penerima reforma agraria, serta gagasan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN. Lembaga tersebut dirancang bertanggung jawab kepada Presiden dan memiliki tugas dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan hingga evaluasi reforma agraria.

Bagi pemerintah, perkembangan tersebut dapat menjadi fondasi untuk membangun penyelesaian konflik yang tidak parsial. Kepastian mengenai siapa yang berwenang menangani persoalan, bagaimana keputusan dilaksanakan, serta bagaimana masyarakat memperoleh manfaat setelah mendapatkan tanah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari reforma agraria. Tanpa mekanisme yang kuat, redistribusi tanah berisiko hanya menjadi proses administratif tanpa dampak ekonomi dan sosial yang berkelanjutan.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menawarkan pendekatan yang berangkat dari tingkat paling dekat dengan masyarakat. Ia mengusulkan agar pemerintah desa diberikan fungsi yang tegas dalam menerima pengaduan, mengidentifikasi fakta, memfasilitasi pemetaan, dan memediasi konflik lokal. Menurut Yandri, pelibatan desa penting karena konflik agraria kerap bersinggungan langsung dengan ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat.

Yandri juga menyoroti besarnya jumlah desa yang bersinggungan dengan kawasan hutan. Dari 75.266 desa, sebanyak 34.323 desa disebut memiliki keterkaitan dengan kawasan hutan. Fakta tersebut memperlihatkan bahwa reforma agraria memiliki dimensi pembangunan desa yang sangat kuat. Penyelesaian status tanah dapat berdampak langsung terhadap kepastian pelayanan publik, kegiatan ekonomi, produksi pertanian, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat.

Karena itu, usulan agar redistribusi tanah disertai rencana aksi pascaredistribusi patut diperkuat. Penerima tanah perlu memperoleh kepastian bahwa aset tersebut dapat dimanfaatkan secara produktif dan terlindungi. Yandri juga mengusulkan perlindungan terhadap tanah hasil redistribusi serta penataan perubahan fungsi tanah agar tetap mengikuti rencana tata ruang dan mempertimbangkan keberlanjutan produksi serta penghidupan penerima.

Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI Mardani Ali Sera menekankan pentingnya roadmap yang jelas. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai arah dan tahapan reforma agraria, sementara waktu pembahasan RUU tidak panjang. Karena itu, substansi regulasi perlu disusun melalui proses teknokrasi dan kolaborasi yang melibatkan kementerian serta lembaga terkait secara mendetail.

Penekanan terhadap roadmap menjadi penting karena reforma agraria merupakan pekerjaan lintas sektor. Persoalan pertanahan dapat berkaitan dengan kehutanan, tata ruang, pemerintahan desa, pertanian, investasi, hingga penegakan hukum. Keterlibatan berbagai institusi akan membantu memastikan kebijakan tidak menghasilkan aturan yang berjalan sendiri-sendiri. Masyarakat pada akhirnya membutuhkan satu kepastian: status tanah jelas, penyelesaian konflik memiliki jalur yang terang, dan keputusan negara dapat dilaksanakan.

Perkembangan terkini juga menunjukkan bahwa proses legislasi berjalan relatif cepat. Baleg menargetkan pembahasan RUU Reforma Agraria dapat diselesaikan sebelum 24 September 2026, bertepatan dengan Hari Tani Nasional. Pemerintah dan DPR kini memiliki kesempatan untuk memastikan momentum tersebut menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga realistis diterapkan di lapangan.

Reforma agraria pada akhirnya harus dipahami sebagai agenda keadilan sekaligus pembangunan. Kepastian hak atas tanah dapat menciptakan rasa aman bagi masyarakat, memperkuat aktivitas ekonomi desa, mengurangi potensi konflik, dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan. Dengan kerangka hukum yang jelas, kelembagaan yang kuat, pelibatan pemerintah desa, serta roadmap yang terukur, negara memiliki instrumen yang lebih efektif untuk mengurai persoalan agraria secara menyeluruh.

Langkah pemerintah dan DPR mendorong RUU Reforma Agraria menunjukkan bahwa persoalan ketimpangan dan konflik lahan tidak dibiarkan menjadi warisan antargenerasi. Jika proses legislasi dilanjutkan dengan implementasi yang konsisten, kebijakan ini dapat menjadi tonggak penting dalam menghadirkan kepastian hukum sekaligus memperluas manfaat tanah bagi masyarakat. Reforma agraria yang terencana, terukur, dan berpihak pada kepentingan rakyat pada akhirnya dapat memperkuat kehadiran negara dalam memastikan sumber daya agraria dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.

*) Penulis merupakan Pengamat Sosial

RUU Perampasan Aset Dinilai Bisa Beri Efek Jera bagi Koruptor

Jakarta — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum, khususnya dalam menelusuri, mengamankan, dan mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortastipidkor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, mengatakan aturan khusus mengenai perampasan aset dibutuhkan untuk memperkuat kerja penyidik dalam menangani tindak pidana korupsi. Menurutnya, payung hukum khusus akan memberikan dukungan lebih kuat bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.

“Kami tentunya sangat mendukung RUU ini disahkan oleh DPR karena dengan adanya undang-undang ini, tentunya upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif,” kata Affandi.

Selama ini, pemberantasan korupsi tidak hanya menghadapi persoalan pengungkapan pelaku, tetapi juga tantangan dalam mengembalikan kerugian negara. Aset hasil kejahatan dapat disamarkan, dialihkan kepada pihak lain, atau ditempatkan dalam berbagai bentuk sehingga menyulitkan proses pemulihan.

RUU Perampasan Aset diharapkan memperkuat pendekatan pemulihan aset atau _asset recovery._ Regulasi tersebut dapat memberikan mekanisme yang lebih jelas dalam menelusuri hubungan antara aset dan tindak pidana sehingga proses pengembalian kerugian negara dapat dilakukan secara lebih optimal.

Sementara itu, Kasubdit III Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Eko Novan, menyatakan pihaknya telah siap menindaklanjuti RUU Perampasan Aset. Menurutnya, upaya pengembalian aset negara yang hilang telah dipikirkan dalam setiap perkara.

“Saya rasa apakah ada persiapan khusus, itu sudah kami laksanakan dan kami siap. Apa pun produk undang-undang itu, kami penegak hukum pasti melaksanakan undang-undang tersebut, apalagi penelusuran aset,” tandas Eko.

Penguatan mekanisme perampasan aset juga berpotensi meningkatkan efek jera bagi pelaku korupsi. Penegakan hukum diharapkan tidak berhenti pada pemidanaan, tetapi turut memastikan keuntungan ekonomi hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara.

Di sisi lain, pembahasan RUU Perampasan Aset perlu tetap memperhatikan prinsip negara hukum, kepastian hukum, perlindungan hak milik, serta hak pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah. Mekanisme penyitaan dan perampasan perlu memiliki dasar hukum, prosedur, serta pengawasan yang jelas agar penerapannya tidak menimbulkan kesewenang-wenangan.

Apabila disusun secara proporsional dan diterapkan secara konsisten, RUU Perampasan Aset akan memperkuat sistem pemberantasan korupsi sekaligus memutus keuntungan ekonomi dari tindak pidana.

RUU Reforma Agraria Disiapkan untuk Selesaikan Konflik Agraria Struktural

JAKARTA – Pemerintah bersama DPR RI terus mendorong penguatan reforma agraria sebagai langkah strategis untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Upaya tersebut memasuki momentum penting setelah RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dan diarahkan menjadi instrumen hukum untuk menyelesaikan konflik agraria struktural.

Anggota Baleg DPR RI Muhammad Khozin menyatakan RUU tersebut perlu mengoreksi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat yang terdampak persoalan agraria.

“RUU Pengaturan Reforma Agraria harus diarahkan pada koreksi struktur penguasaan dan pemilikan tanah yang timpang,” ujar Khozin.

Khozin menjelaskan RUU tersebut mengatur pengurangan ketimpangan kepemilikan tanah dan penyelesaian konflik agraria struktural melalui mekanisme hukum yang komprehensif.

Regulasi tersebut juga mencakup perlindungan hak atas tanah bagi petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok marjinal lainnya, termasuk redistribusi tanah serta rehabilitasi hak atas tanah.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan RUU Reforma Agraria tidak hanya berbicara mengenai redistribusi tanah, tetapi juga pengembalian hak masyarakat sebagai bagian dari penyelesaian konflik agraria.

“Undang-undang ini memang undang-undang tentang konflik dan penyelesaian konflik. Yang kita urus adalah penyelesaian konflik agraria yang saat ini sudah mendera masyarakat selama berpuluh-puluh tahun, agar konflik itu bisa selesai,” ujar Bob Hasan.

Bob menambahkan bahwa pemberdayaan masyarakat menjadi bagian penting setelah tanah diperoleh melalui redistribusi atau pengembalian hak agar tanah tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan dan tidak kembali berpindah kepada pemodal besar.

Sementara itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengusulkan agar pemerintah desa diberikan peran lebih tegas dalam penyelesaian konflik agraria.

“RUU perlu memberikan fungsi yang tegas kepada pemerintah desa untuk menerima pengaduan, mengidentifikasi fakta, memfasilitasi pemetaan, dan memediasi konflik lokal,” kata Yandri.

Yandri juga mendorong keterlibatan lembaga adat serta pendataan terpadu terhadap permukiman, fasilitas publik, aset desa, lahan penghidupan, wilayah adat, kegiatan usaha, dan objek ekologis.

Pelibatan pemerintah desa diharapkan memperkuat basis data dan memastikan penyelesaian konflik agraria lebih sesuai dengan kondisi masyarakat di tingkat lokal.

Dengan pembahasan RUU Reforma Agraria bersama pemerintah, regulasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan mekanisme penyelesaian konflik yang lebih jelas, komprehensif, dan memberikan kepastian hukum.

Langkah tersebut menunjukkan komitmen negara untuk menyelesaikan akar konflik agraria, melindungi hak masyarakat, serta memastikan tanah dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat secara berkelanjutan. (*)