Belanja Negara Dorong Pemulihan Ekonomi: Pemerintah Optimalkan Instrumen Fiskal 2025

Oleh: Rahardian Setyawan *)

Pemerintah menempatkan kebijakan fiskal sebagai instrumen utama dalam menjaga pemulihan ekonomi pada 2025 sekaligus menyiapkan fondasi pertumbuhan menuju 2026. Dalam situasi global yang penuh ketidakpastian, belanja negara diarahkan bekerja lebih cepat dan lebih efektif agar dampaknya terhadap konsumsi, investasi, dan stabilitas makro dapat terasa sejak awal tahun. Pendekatan ini tidak hanya menjaga daya beli masyarakat, tetapi juga menegaskan bahwa APBN adalah alat strategis untuk memperkuat momentum ekonomi nasional.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa pemerintah akan mendorong percepatan realisasi belanja kementerian dan lembaga pada kuartal pertama 2026. Langkah ini diperlukan agar mesin pertumbuhan bergerak lebih cepat dan memberikan sinyal positif bagi dunia usaha. Menurutnya, percepatan belanja menjadi salah satu langkah yang dibutuhkan untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi enam persen pada 2026. Hal ini sejalan dengan proyeksi pertumbuhan 2025 sebesar 5,2 persen yang diharapkan memberikan landasan kuat sebelum memasuki tahun berikutnya.

Kinerja perekonomian pada 2025 memberi ruang bagi pemerintah untuk memperkuat strategi fiskal. Pertumbuhan ekonomi kuartal ketiga sebesar 5,04 persen menunjukkan stabilitas permintaan domestik dan efektivitas kebijakan fiskal dalam menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah menargetkan pertumbuhan 5,5 persen pada kuartal keempat sebagai modal awal untuk memasuki 2026 dengan sentimen ekonomi yang lebih konstruktif. Dengan capaian tersebut, dorongan fiskal pada tahun berikutnya memiliki peluang lebih besar menciptakan efek pengganda yang luas.

Dalam mengarahkan belanja negara, pemerintah menyiapkan tiga mesin pertumbuhan yang harus berjalan selaras, yaitu kebijakan fiskal, sektor keuangan, dan iklim investasi. Fiskal memainkan peran sebagai penggerak utama dengan memastikan dua mesin lainnya mendapatkan dorongan yang memadai. Contohnya dapat dilihat melalui penempatan dana pemerintah ke Himpunan Bank Milik Negara untuk memperkuat penyaluran kredit dan mendukung perputaran sektor riil. Di saat bersamaan, koordinasi lintas kementerian diperkuat agar perbaikan iklim usaha terus terjaga sehingga stimulus fiskal tidak berjalan timpang.

Konsolidasi fiskal juga tampak dalam pembahasan bersama Komisi XI DPR RI mengenai arah penyusunan APBN 2026. Anggota Komisi XI, Anna Mu’awanah, menilai bahwa sejumlah instrumen perlu disesuaikan agar APBN tetap kredibel dan adaptif. Salah satu isu strategis yang ia soroti adalah penyesuaian Bea Keluar emas. Kenaikan harga emas global dinilai memerlukan kebijakan yang lebih responsif agar tidak terjadi distorsi harga dalam negeri. Penyesuaian tarif juga dilihat sebagai bagian dari strategi memperkuat hilirisasi mineral dan mendukung pembentukan ekosistem bullion bank nasional agar emas dapat diperlakukan sebagai aset strategis negara.

Isu batu bara juga tidak terlepas dari perhatian. Keseimbangan antara kebutuhan industri domestik dan keberlanjutan penerimaan negara harus dijaga melalui regulasi yang harmonis. Tanpa penyesuaian yang tepat, pasokan bagi industri dalam negeri dapat terganggu atau kontribusi fiskal menjadi tidak optimal. Pendekatan yang proporsional diperlukan agar batu bara tetap menjadi penopang fiskal sekaligus mendukung pertumbuhan industri nasional.

Selain komoditas strategis, rencana penerapan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan menjadi elemen penting dalam optimalisasi penerimaan negara. Penetapan kebijakan ini harus memperhatikan daya beli masyarakat dan dilakukan dengan edukasi publik agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru. Dengan cakupan yang hanya menyasar minuman siap minum dalam kemasan, bukan produk rumahan atau pedagang kecil, kebijakan ini dapat dirancang lebih tepat sasaran dan tidak membebani konsumsi masyarakat secara berlebihan.

Dari sisi stabilitas makro, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai bahwa capaian pertumbuhan 5,04 persen pada kuartal ketiga menunjukkan ketahanan ekonomi nasional di tengah tekanan global. Ia memandang sektor riil tetap bergerak dan daya beli mampu terjaga berkat intervensi fiskal yang tepat sasaran. Belanja negara diarahkan untuk kelompok rentan, sementara subsidi difokuskan dan pembiayaan digerakkan untuk sektor-sektor produktif agar momentum ekonomi tetap berlanjut.

Di samping stabilitas makro, dimensi pemerataan fiskal menjadi faktor penting dalam keberhasilan desain APBN 2025 dan 2026. Ruang fiskal daerah harus diperkuat agar pemerintah kabupaten dan kota mampu menjalankan pembangunan sesuai kebutuhan masing-masing wilayah. Dengan dukungan fiskal yang memadai, percepatan pembangunan tidak hanya berpusat pada wilayah dengan kapasitas anggaran besar, tetapi juga menjangkau daerah yang membutuhkan intervensi lebih kuat.

Seluruh rangkaian kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah menempatkan APBN sebagai instrumen aktif untuk memperkuat pemulihan dan mempercepat pertumbuhan ekonomi. Percepatan realisasi belanja, harmonisasi regulasi komoditas strategis, penguatan penerimaan negara, serta peningkatan kualitas kebijakan fiskal menjadi pondasi penting untuk memasuki 2026 dengan kesiapan yang lebih matang. Pendekatan ini memastikan bahwa manfaat pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan secara luas, merata, dan berkelanjutan.

Dengan strategi fiskal yang disiapkan sejak 2025 dan diarahkan secara konsisten menuju 2026, belanja negara diharapkan mampu menjadi pendorong utama pemulihan ekonomi nasional serta menguatkan fondasi pembangunan yang inklusif dan stabil dari tahun ke tahun.

*) Pengamat Kebijakan Fiskal dan Ekonomi

KUHAP Baru Resmi Disahkan, Legislasi Dinilai Sudah Sesuai Mekanisme Konstitusional

Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru merupakan langkah strategis dalam memperbarui kerangka hukum acara pidana nasional. Pembaruan ini dirancang untuk memastikan sinkronisasi penuh dengan KUHP yang akan berlaku pada 2 Januari 2026, sehingga konsistensi antara hukum materiil dan formil dapat terjamin. Pemerintah menyatakan bahwa seluruh proses legislasi telah mengikuti mekanisme konstitusional, melibatkan pembahasan intensif dengan DPR serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menilai bahwa Indonesia membutuhkan sistem hukum acara pidana yang mampu mengikuti perkembangan zaman. Ia menekankan bahwa revisi KUHAP tidak hanya sekadar pembaruan teknis, tetapi bagian dari proses modernisasi sistem hukum nasional. Menurutnya, pembaruan ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menghadirkan kepastian hukum yang lebih kokoh bagi warga negara.

“Masyarakat perlu mendapat kepastian hukum yang modern, adil, dan relevan dengan perkembangan global. Pembaruan KUHAP adalah fondasi penting untuk memastikan proses hukum kita lebih transparan dan berpihak pada keadilan,” ujar Supratman.

Pemerintah memandang bahwa revisi KUHAP merupakan kebutuhan mendesak untuk menjawab perkembangan teknologi, dinamika masyarakat, serta sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan penyesuaian. Selain memperkuat perlindungan hak asasi manusia, pembaruan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum, mulai dari tahapan penyidikan hingga peradilan. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk segera menyelesaikan peraturan pelaksana agar implementasi KUHAP dapat berjalan tanpa hambatan.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, memandang penyempurnaan KUHAP sebagai tonggak penting dalam reformasi hukum nasional. Ia menilai bahwa proses panjang pembahasan antara DPR dan pemerintah menunjukkan komitmen bersama untuk memastikan bahwa norma-norma yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan sistem peradilan pidana Indonesia. Puan juga menekankan pentingnya kesiapan publik dalam memahami perubahan aturan agar tidak mudah terpengaruh disinformasi.

“Kita mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh hoaks atau narasi yang menyesatkan. Seluruh proses legislasi KUHAP telah dijalankan sesuai mekanisme, dibahas secara terbuka, dan mempertimbangkan banyak masukan ahli,” katanya.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum, Eddy O.S. Hiariej, menjelaskan bahwa KUHAP baru membawa sejumlah pembaruan signifikan yang memperkuat keadilan restoratif, restitusi bagi korban, serta perlindungan terhadap kelompok rentan. Ia menyebut bahwa pasal-pasal yang diperbarui telah melalui konsolidasi dengan akademisi, organisasi sipil, serta aparat penegak hukum untuk memastikan relevansi dan efektivitasnya.

“Perubahan ini mengandung pembaruan substantif yang penting bagi masa depan hukum pidana. KUHAP baru menempatkan korban dan kelompok rentan dalam posisi yang lebih terlindungi, serta memastikan proses hukum berjalan lebih manusiawi dan berimbang,” ungkap Eddy.

Dalam momentum pembaruan KUHAP ini, pemerintah mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung proses modernisasi sistem peradilan pidana. Kolaborasi, partisipasi, dan keterlibatan publik menjadi kunci agar implementasi KUHAP yang baru dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi keadilan di Indonesia.

[edRW]

Pemerintah Tegaskan Pengesahan KUHAP Sudah Penuhi Seluruh Tahapan Regulatif

Jakarta — Pemerintah menegaskan bahwa pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah melalui seluruh tahapan regulatif secara lengkap dan transparan. Regulasi baru ini dinilai menjadi pondasi penting bagi sistem peradilan pidana modern yang lebih akuntabel dan menjamin hak-hak warga negara.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan bahwa penyusunan KUHAP telah berlangsung panjang dengan memastikan partisipasi bermakna dari publik dan para pemangku kepentingan.

“KUHAP ini dalam penyusunan ini kami semaksimal mungkin berikhtiar untuk sedemikian mungkin memenuhi meaning participation atau partisipasi yang bermakna. Sejak Februari 2025 Komisi III DPR RI telah mengunggah naskah tentang KUHAP di laman dpr.go.id dan melakukan pembahasan DIM secara terbuka. Kemudian telah dilakukan RDPU setidaknya 130 pihak dari berbagai elemen masyarakat, akademisi, advokat, serta elemen penegak hukum,” tegas Habiburokhman.

Ia menjelaskan bahwa revisi KUHAP menjadi kebutuhan mendesak untuk memperkuat posisi warga negara dalam proses hukum, terutama bagi kelompok rentan.

“KUHAP baru disebutkan telah mengakomodir kebutuhan kelompok rentan, memperjelas syarat penahanan, perlindungan dari penyiksaan, penguatan dan perlindungan hak korban, kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi, hingga keadilan restoratif,” ujarnya.

Habiburokhman juga membandingkan perbedaan esensial antara KUHAP lama dan yang baru disahkan.

“Di KUHAP yang lama negara itu terlalu powerful, aparat penegak hukum terlalu powerful. Kalau di KUHAP yang baru, warga negara diperkuat, diberdayakan haknya, diperkuat melalui juga penguatan profesi advokat sebagai orang yang mendampingi warga negara,” sambungnya.

Ia menegaskan bahwa pembaruan KUHAP menjadi penting seiring pemberlakuan KUHP baru pada 2 Januari 2026.

“Komisi III bersama rekan-rekan pemerintah mengucapkan syukur alhamdulillah atas telah selesainya pembahasan RUU tentang KUHAP yang sangat dibutuhkan seluruh penegak hukum di negeri ini, yang akan mendampingi penggunaan KUHP sebagai hukum materil harus dilengkapi dengan hukum operasionalnya,” ujarnya.

Dari pihak pemerintah, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pengesahan KUHAP merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem hukum nasional.

“Prosesnya melibatkan berbagai pemangku kepentingan, akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, organisasi profesi, lembaga bantuan hukum, masyarakat sipil, dan kelompok rentan. Masukan dari publik diserap melalui rapat kerja, uji publik, dan konsultasi nasional agar rumusan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan hukum dan teknologi masa kini,” ungkap Supratman.

Ia memastikan bahwa pemerintah mendukung penuh pengesahan KUHAP baru agar penegakan hukum nasional semakin adaptif dan berkeadilan.

Dukungan juga datang dari para praktisi hukum. Ketua Umum Himpunan Advokat Pembela Profesi (HAPSI), M. Arif Sulaiman, menilai pengesahan ini sebagai momentum bersejarah bagi Indonesia untuk keluar dari bayang-bayang hukum kolonial.

“Selamat, kita telah meninggalkan warisan Belanda sejak disahkannya UU KUHAP ini. DPR dan Pemerintah layak diapresiasi karena berhasil menetapkan KUHAP yang sesuai dengan perkembangan zaman,” kata Arif.

Meski demikian, Arif mengingatkan bahwa keberhasilan KUHAP baru sangat bergantung pada implementasi.

“Jangan sampai KUHAP baru ini hanya jadi dokumen formal. Implementasinya harus nyata dan transparan. Sosialisasi ke penyidik, jaksa, dan hakim sangat penting agar hukum benar-benar dijalankan sesuai prinsip due process of law,” ujarnya.

Dengan pengesahan KUHAP baru ini, pemerintah dan DPR berharap sistem peradilan pidana Indonesia dapat bergerak menuju tatanan hukum yang lebih modern, humanis, dan berpihak pada hak-hak warga negara.

Pembahasan KUHAP Diapresiasi Karena Libatkan Banyak Ahli dan Pemangku Kepentingan

Oleh: Tri Moerdani) *

Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah melalui proses pembahasan yang inklusif. Keterlibatan berbagai ahli hukum, lembaga negara, dan organisasi masyarakat sipil memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam menyusun aturan yang responsif terhadap kebutuhan zaman.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, masyarakat tak perlu khawatir terhadap pengesahan RUU KUHAP karena mayoritas isi KUHAP baru merupakan aspirasi publik. Legislatif telah mengakomodir aspirasi masukan rakyat dan 99 persen isinya dalah aspirasi masyarakat sipil.

Komisi III DPR RI telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan 130 elemen masyarakat selama pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). DPR telah semaksimal mungkin untuk memenuhi unsur meaningful participation atau partisipasi yang bermakna sebelum KUHAP disahkan.

Habiburokhman menjelaskan, sejak Februari 2025, Komisi III DPR RI telah mengunggah naskah tentang KUHAP di laman dpr.go.id dan melakukan pembahasan DIM secara terbuka. Kemudian telah dilakukan RDPU setidaknya 130 pihak dari berbagai elemen masyarakat, akademisi, advokat, serta elemen penegak hukum.

Pendekatan deliberatif yang dilakukan pemerintah ini menunjukkan bahwa reformasi hukum tidak bisa lagi dilakukan secara tertutup atau terbatas pada lingkaran birokrasi semata. Dengan membuka ruang diskusi yang luas, pemerintah membangun fondasi legitimasi yang lebih kuat bagi perubahan besar dalam sistem peradilan pidana.

Apresiasi publik pun menguat karena proses penyusunan KUHAP kini tidak lagi fokus pada pekerjaan teknokratis pada tataran elit, tetapi sudah fokus mendorong proses yang kolaboratif. Keterlibatan para pemangku kepentingan membuat pembahasan berjalan lebih komprehensif dan mengakomodasi berbagai perspektif yang relevan.

Misalnya seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Medan yang mengapresiasi pengesahan RUU KUHAP dan berterima kasih karena diberikan kesempatan untuk memberikan masukan. Ketua DPC Peradi Medan, Azwir Agus mengatakan, Peradi Medan sebelumnya telah memberikan masukan kepada Komisi III DPR RI dalam agenda diseminasi RUU KUHAP khususnya terkait penguatan peran advokat dalam system peradilan pidana.

Azwir menceritakan kalau diskusi terkait RUU KUHAP saat itu dilakukan bersama anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan. Kegiatan itu mendapat antusiasme tinggi dari para advokat termasuk dari berbagi daerah.

Ia juga berpendapat, pengesahan KUHAP baru diperlukan untuk mendukung implementasi KUHP nasional yang mulai berlaku pada awal 2026. Walaupun masih terdapat pro dan kontra, tanpa KUHAP yang sudah disesuaikan, maka implementasi KUHP baru nantinya akan tersendat.

Apresiasi juga datang dari organisasi mahasiswa Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN). Sekjen Dewan Pimpinan Pusat AMAN, Andri, menyampaikan apresiasinya atas pengesahan KUHAP yang baru.

AMAN menilai langkah ini sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih modern, adil, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Ia menegaskan bahwa pembaruan KUHAP telah lama menjadi kebutuhan mendesak, mengingat banyaknya kritik publik terhadap aturan sebelumnya yang dinilai belum sepenuhnya menjawab tantangan penegakan hukum yang cepat, transparan, dan berkeadilan.

Pengesahan KUHAP baru adalah langkah progresif negara dalam memperbaiki sistem peradilan pidana. Pembaruan ini, lanjut Andri, menghadirkan kepastian hukum yang lebih kuat, memperjelas mekanisme penegakan hukum, dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi tersangka maupun korban.

Pelibatan berbagai aktor menunjukkan bahwa negara memahami kompleksitas hukum acara pidana yang tidak bisa hanya dibahas dari sudut pandang pemerintah atau aparat penegak hukum. KUHAP adalah instrumen yang mengatur relasi kekuasaan antara negara dan warga negara. Karena itu, partisipasi luas menjadi syarat untuk memastikan bahwa aturan yang disusun benar-benar mencerminkan rasa keadilan publik, menjaga hak konstitusional warga negara, dan memperkuat akuntabilitas lembaga penegak hukum.

Model legislasi inklusif ini tidak hanya berdampak pada kualitas substansi KUHAP, tetapi juga menguatkan kepercayaan publik terhadap proses pembentukan undang-undang. Dalam era di mana transparansi dan partisipasi menjadi tuntutan utama masyarakat, keterbukaan pemerintah dalam menyusun KUHAP menjadi langkah maju yang layak diapresiasi. Harapannya, praktik pelibatan luas seperti ini dapat diteruskan pada pembahasan undang-undang lainnya untuk memastikan bahwa setiap regulasi lahir melalui proses yang demokratis, objektif, dan melibatkan perspektif yang beragam.

Pada akhirnya, pembahasan KUHAP yang melibatkan para ahli dan pemangku kepentingan bukan sekadar proses teknis, melainkan sebuah praktik demokrasi substantif. Proses ini memperlihatkan bahwa reformasi hukum akan lebih kuat dan lebih diterima publik apabila disusun bersama, bukan sekadar diformalkan dari atas ke bawah. Dengan semangat kolaboratif tersebut, KUHAP baru diharapkan tidak hanya menjadi produk legislasi, tetapi juga fondasi bagi sistem peradilan pidana yang lebih modern, adil, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

Di samping itu, semangat kolaboratif juga penting untuk memastikan implementasi KUHAP nantinya berjalan efektif, karena dukungan publik merupakan faktor penentu keberhasilan penegakan hukum. Selain itu, pelibatan berbagai pihak memungkinkan evaluasi berkelanjutan terhadap regulasi, sehingga KUHAP baru tidak menjadi aturan yang statis, melainkan kerangka hukum yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Dengan demikian, praktek legislasi inklusif seperti ini patut terus dipertahankan.

)* Pengamat Hukum

Pengesahan KUHAP Baru Gunakan Proses Terbuka: Publik Bisa Ikut Mengawasi

Oleh : Sari Ametrina )*

Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru oleh DPR RI menandai fase penting dalam perjalanan reformasi sistem peradilan pidana nasional. Regulasi ini dianggap sebagai salah satu tonggak pembaruan hukum terbesar dalam beberapa dekade terakhir karena kehadirannya tidak semata-mata sebagai revisi teknis, melainkan bentuk penataan ulang mekanisme peradilan yang lebih modern, transparan, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat. Kehadiran KUHAP baru juga menjadi jawaban atas tuntutan publik agar proses hukum semakin akuntabel dan tidak lagi membuka celah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan pandangan bahwa penyusunan KUHAP melalui proses panjang dan terbuka, serta melibatkan partisipasi publik secara luas. Menurutnya, hampir seluruh substansi dalam KUHAP baru disusun berdasarkan konsultasi dan dialog dengan berbagai pihak seperti akademisi, lembaga bantuan hukum, organisasi masyarakat sipil, dan praktisi hukum. Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa proses legislasi tidak dilakukan secara tertutup, melainkan melalui serangkaian uji dengar dan pembahasan substantif yang dapat ditelusuri keterbukaannya. Hal ini membantah narasi yang menyebut bahwa regulasi tersebut muncul secara mendadak dan tanpa melibatkan masyarakat.

Proses panjang yang melibatkan berbagai kelompok masyarakat sipil menunjukkan bahwa publik bukan hanya objek hukum, tetapi juga subjek penting dalam penyusunan regulasi. Komisi III DPR bekerja bersama lembaga seperti ICJR, MaPPI FHUI, YLBHI, LBH, serta akademisi dari berbagai fakultas hukum untuk merumuskan pasal-pasal yang sejalan dengan prinsip peradilan modern. Habiburokhman menegaskan bahwa proses ini melahirkan rumusan yang lebih memperketat kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum, mulai dari penangkapan, penggeledahan, hingga penyitaan. Penegasan tersebut memperlihatkan bahwa KUHAP baru tidak memberikan ruang lebih luas bagi tindakan sewenang-wenang, tetapi justru memperbesar ruang akuntabilitas.

Salah satu elemen penting dalam KUHAP baru adalah kewajiban memperoleh izin hakim sebelum melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan. Ketentuan ini menunjukkan penguatan prinsip check and balance yang selama ini menjadi tuntutan masyarakat sipil dalam reformasi peradilan. Dengan aturan tersebut, aparat penegak hukum tidak lagi dapat melakukan tindakan intrusif tanpa pengawasan yudisial yang memadai. Kehadiran izin hakim menghilangkan ruang abu-abu dalam penggunaan kewenangan, sehingga memperkecil kemungkinan pelanggaran hak-hak warga negara. Langkah ini juga menjadi bentuk implementasi aspirasi publik yang berulang kali disuarakan dalam uji publik dan konsultasi.

Selain penguatan kontrol terhadap aparat, KUHAP baru juga menghadirkan berbagai ketentuan yang lebih melindungi hak-hak tersangka. Aturan mengenai pemberitahuan kepada keluarga, standar bukti permulaan yang lebih jelas, hingga kriteria penahanan yang lebih terukur menjadi bukti bahwa sistem peradilan pidana kini semakin diarahkan untuk menjunjung tinggi prinsip due process of law. Prinsip tersebut berupaya memastikan bahwa setiap tindakan aparat harus memenuhi syarat legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Dalam konteks ini, pernyataan Habiburokhman bahwa ketentuan baru disusun berdasarkan evaluasi kritis masyarakat terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan menegaskan betapa pentingnya partisipasi publik dalam memperbaiki sistem hukum.

Dukungan terhadap proses penyusunan KUHAP baru tidak hanya datang dari Komisi III DPR RI. Ketua DPR RI, Puan Maharani, melalui pernyataannya, mempertegas bahwa regulasi tersebut telah melalui proses pembahasan yang terbuka dan melibatkan banyak pihak. Ia mengungkapkan bahwa terdapat lebih dari seratus tiga puluh masukan yang diterima selama proses penyusunan, termasuk dari berbagai kelompok masyarakat, akademisi, hingga lembaga independen yang fokus pada isu peradilan. Hal ini menjadi bukti bahwa proses legislasi tidak hanya formal, tetapi juga substantif karena melibatkan partisipasi publik yang bermakna.

Puan juga menyampaikan bahwa sejak awal pembahasan, pemerintah dan DPR melakukan pendekatan langsung kepada masyarakat untuk mengumpulkan pandangan, kritik, dan masukan terkait berbagai isu dalam RUU KUHAP. Proses jemput bola ini memperlihatkan bahwa pemerintah tidak sekadar menunggu masukan datang, tetapi aktif memastikan bahwa regulasi yang disusun benar-benar merepresentasikan kebutuhan hukum masyarakat. Langkah ini semakin memperkuat posisi DPR dan pemerintah sebagai lembaga yang responsif terhadap dinamika sosial dan kebutuhan pembaruan hukum.

Pada akhirnya, pengesahan KUHAP baru merupakan momentum besar dalam perjalanan sistem hukum Indonesia. Kehadirannya membuka ruang pengawasan publik yang lebih luas karena penyusunannya dilakukan melalui mekanisme yang transparan. Partisipasi masyarakat yang besar menjadi modal penting bagi keberhasilan implementasi regulasi tersebut. Dengan adanya ruang kontrol yang lebih besar dan perlindungan yang lebih kuat terhadap warga negara, KUHAP baru diharapkan mampu menjadi pondasi kokoh bagi peradilan pidana yang lebih bersih, modern, dan menghormati hak asasi manusia.

Tanggung jawab berikutnya kini berada pada seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, advokat, pengawas internal, dan masyarakat luas, untuk memastikan bahwa regulasi ini dijalankan sebagaimana prinsip yang melandasinya. Dengan kerja bersama dan pengawasan publik yang lebih aktif, KUHAP baru dapat benar-benar menjadi instrumen yang memperkuat keadilan dan menutup ruang penyalahgunaan kewenangan. Reformasi peradilan pidana tidak hanya berhenti pada pengesahan undang-undang, tetapi harus terus diperkuat melalui implementasi yang konsisten dan pengawasan yang terbuka, sehingga sistem hukum bergerak menuju arah yang lebih baik dan lebih tepercaya.

)* Penulis adalah Pengamat Hukum Pidana

Langkah Nyata Pemerintah Lindungi Buruh, Ajakan Demo Dinilai Berpotensi Disalahgunakan

Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menegaskan bahwa pemerintah terus mengambil langkah nyata dan terukur untuk melindungi hak-hak buruh di tengah dinamika pembahasan kebijakan ketenagakerjaan. Ia menjelaskan bahwa formula penetapan Upah Minimum 2026 telah dibahas secara komprehensif melalui forum tripartit nasional yang melibatkan perwakilan pekerja dan pengusaha. Mekanisme tersebut, menurutnya, menjadi ruang yang sah agar setiap kelompok dapat menyampaikan pandangan secara terbuka dan objektif.

“Upah minimum harus memastikan daya beli buruh tetap terjaga, sekaligus memberi ruang bagi dunia usaha untuk beroperasi secara sehat,” ujarnya. Afriansyah menekankan bahwa pemerintah tidak hanya melihat persoalan upah dari sisi pekerja, tetapi juga mempertimbangkan stabilitas usaha agar lapangan kerja tetap terjaga dalam jangka panjang.

Pernyataan ini disampaikan di tengah munculnya seruan demonstrasi yang belakangan dinilai berpotensi dimanfaatkan pihak tertentu untuk kepentingan di luar isu kesejahteraan buruh. Menurut Afriansyah, jalur dialog resmi melalui lembaga tripartit sudah terbukti sebagai mekanisme paling efektif dalam menjaga ketertiban sekaligus memastikan aspirasi buruh ditangani secara transparan dan adil. Pemerintah juga menguatkan sistem pengawasan dan pemantauan agar setiap tuntutan yang masuk melalui prosedur resmi dapat ditindaklanjuti dengan tepat.

Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, turut menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah menjaga keseimbangan antara hak pekerja dan keberlanjutan usaha. Ia menegaskan bahwa dialog konstruktif merupakan pondasi utama dalam membangun stabilitas sosial, terutama di sektor ketenagakerjaan yang melibatkan kepentingan banyak pihak.

“Pemerintah dan DPR akan terus mendorong forum tripartit sebagai sarana penyampaian aspirasi yang sah. Semua pihak diharapkan memanfaatkan jalur resmi ini, bukan melalui aksi yang dapat menimbulkan konflik,” tegasnya. Felly menambahkan bahwa menjaga ketertiban publik menjadi kunci agar kepentingan buruh tidak terdistorsi oleh narasi yang menyesatkan.

Sinergi pemerintah dan DPR dalam memperkuat jalur dialog resmi melalui forum tripartit menegaskan bahwa perlindungan buruh merupakan prioritas yang dijalankan secara terukur dan bertanggung jawab. Pendekatan ini tidak hanya menjaga ketertiban publik, tetapi juga memastikan setiap aspirasi buruh diproses secara transparan tanpa terpengaruh provokasi atau kepentingan yang menyimpang. Dengan demikian, negara menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja melalui mekanisme yang aman, sah, dan konstruktif.

Pemerintah Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Buruh, Masyarakat Harus Tolak Ajakan Demonstrasi

JAKARTA – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan buruh melalui beragam kebijakan yang lebih adaptif, inklusif, dan berpihak pada pekerja. Di tengah pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang menjadi sorotan publik, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan bahwa pemerintah berupaya keras menghadirkan skema pengupahan yang lebih adil bagi seluruh pekerja di Indonesia.

“Karena itu, ajakan untuk melakukan demonstrasi dinilai tidak relevan dan justru berpotensi menghambat proses perumusan kebijakan yang sedang berlangsung,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Jakarta.

Ditambahkannya bahwa penetapan upah minimum tahun depan tidak lagi menggunakan satu angka seragam untuk seluruh daerah. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi disparitas upah yang selama ini mencolok antarprovinsi maupun kabupaten/kota.

“Setiap daerah memiliki kondisi ekonomi yang berbeda sehingga memerlukan pendekatan yang lebih fleksibel dan tepat sasaran,” ujarnya.

Menurutnya, pendekatan baru tersebut juga merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penghitungan kenaikan upah mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL). Selain itu, regulasi pengupahan kini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) sehingga penetapan UMP tidak lagi terikat pada tenggat 21 November seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Saat ini Pemerintah tengah memfinalisasi draf PP sambil terus berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan serta pemerintah daerah,” jelasnya.

Di berbagai daerah, perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan buruh juga ditunjukkan melalui peningkatan kapasitas perusahaan dalam menerapkan sistem upah yang lebih transparan. Di Kabupaten Mimika, 50 perusahaan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) struktur skala upah yang digelar Disnakertrans setempat bersama BPJS Ketenagakerjaan. Program tersebut diharapkan memberikan kepastian mengenai jenjang karier dan kesejahteraan pekerja, sekaligus menciptakan sistem pengupahan yang lebih berkelanjutan.

Sekretaris Disnakertrans Mimika, Selvina Pappang, menjelaskan bahwa masih banyak perusahaan yang belum memahami struktur upah secara benar, terutama di sektor UMKM. Sementara itu, perusahaan skala besar diharapkan konsisten menerapkan standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku.

“Pemerintah daerah juga memperkuat akses perlindungan tenaga kerja melalui layanan digital serta peningkatan fasilitas kesejahteraan pekerja,” tutur Selvina.

Sementara di Kabupaten Kapuas, Sekretaris Komisi II DPRD Kapuas, H. Ahmad Zahidi, menyoroti masih lemahnya tanggung jawab sosial perusahaan, terutama terkait tingginya harga kebutuhan pokok di kawasan perusahaan yang menggerus daya beli buruh.

“Pihaknya akan mengawal isu perburuhan melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama serikat pekerja, pemerintah daerah, dan perusahaan. RDP lanjutan akan digelar untuk membahas faktor inflasi dan perlindungan sosial yang lebih komprehensif,” ungkapnya.

Berbagai langkah konkret tersebut menunjukkan bahwa pemerintah berada pada jalur yang tepat dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan buruh. Karena itu, ajakan demonstrasi yang muncul di tengah proses perumusan kebijakan hanya akan menciptakan kegaduhan dan menghambat dialog produktif. Masyarakat diimbau tetap tenang, mendukung proses kebijakan yang berbasis data, serta bersama-sama menjaga stabilitas sosial demi peningkatan kesejahteraan pekerja secara berkelanjutan. (*/rls)

Jaga Iklim Usaha Kondusif, Buruh Diimbau Tidak Terjebak Provokasi Demo

Oleh: Anggina Rahmadani )*

Upaya menjaga stabilitas nasional kembali menjadi prioritas penting pemerintah di tengah munculnya dinamika hubungan industrial dan berbagai agenda publik. Pemerintah menegaskan bahwa kondisi aman dan tertib adalah fondasi pembangunan yang harus terus dijaga oleh seluruh elemen bangsa. Dalam situasi pemulihan ekonomi dan penguatan daya saing nasional, munculnya narasi provokatif yang berpotensi memecah belah masyarakat dinilai perlu diantisipasi agar tidak mengganggu kepercayaan publik maupun iklim usaha yang sedang tumbuh. Pemerintah mengajak masyarakat untuk tetap berpikir jernih, mengutamakan dialog, dan menolak ajakan-ajakan yang tidak sejalan dengan kepentingan nasional.

Wacana penyampaian aspirasi terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian bersama. Pemerintah memahami aspirasi buruh yang menginginkan peningkatan kesejahteraan dan terus menegaskan bahwa mekanisme penetapan UMP dilakukan secara objektif, berdasarkan pertimbangan ekonomi nasional, produktivitas, dan keberlanjutan dunia usaha. Dalam berbagai kesempatan, pemerintah memastikan bahwa instrumen tripartit tetap menjadi ruang dialog utama sehingga keputusan yang dihasilkan dapat memberi manfaat luas bagi pekerja sekaligus menjaga kesinambungan industri.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dalam pandangannya menegaskan dukungan terhadap upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara kepentingan buruh dan dunia usaha. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azzam, menyampaikan bahwa mekanisme perundingan bersama adalah pendekatan konstruktif karena memungkinkan setiap perusahaan menyesuaikan kebijakan upah sesuai kondisi masing-masing. Ia menilai kerangka kebijakan yang diterapkan pemerintah pada dasarnya sudah memberikan ruang keadilan bagi semua pihak, terutama karena mempertimbangkan realitas berbeda pada setiap sektor industri. Pandangan ini memperkuat pesan bahwa pemerintah tidak hanya mendengar aspirasi, tetapi juga berupaya menyelaraskan kepentingan agar pembangunan ekonomi tetap berjalan stabil.

Kalangan pemuda juga menyuarakan dukungan terhadap ajakan pemerintah agar masyarakat mengedepankan sikap bijak dan menolak provokasi. Aktivis Mahasiswa Unpam, Kristanto, menilai bahwa kebebasan berpendapat merupakan bagian dari demokrasi, namun harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Ia menekankan pentingnya aksi damai yang memperkuat persatuan, bukan memicu ketegangan. Baginya, pemerintah telah memberi ruang yang luas bagi publik untuk menyampaikan aspirasi, sehingga seluruh elemen masyarakat sebaiknya menjaga momentum tersebut dengan tidak memberikan tempat bagi narasi yang dapat mengganggu stabilitas.

Di lapangan, aparat keamanan turut memperkuat komitmen pemerintah untuk menciptakan ruang demokrasi yang tertib dan aman. Penempatan personel gabungan dalam kegiatan aksi buruh di Jakarta dilakukan untuk memastikan suasana tetap kondusif dan pelayanan publik berjalan lancar. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombespol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa aparat bertugas mendampingi masyarakat secara humanis dan profesional. Ia menilai kerja sama antara peserta aksi dan aparat keamanan merupakan kunci kelancaran sebuah kegiatan publik. Dengan pendekatan yang persuasif, aparat memastikan bahwa penyampaian pendapat dapat berlangsung aman tanpa mengganggu stabilitas ibu kota.

Dari lingkar tokoh nasional, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar, memberikan pandangan yang memperkuat pesan pemerintah mengenai pentingnya menolak narasi provokatif. Dalam forum Munas XI MUI, beliau menekankan bahwa keamanan nasional merupakan karunia yang harus dijaga oleh semua pihak, mulai dari pemerintah, ulama, hingga masyarakat luas. Ia menilai bahwa sinergi antara ulama dan negara merupakan langkah strategis untuk menjaga keharmonisan bangsa. Stabilitas menjadi fondasi yang memungkinkan Indonesia terus bergerak menuju kesejahteraan yang lebih baik.

Pandangan para tokoh tersebut menunjukkan kesadaran kolektif bahwa stabilitas nasional bukan hanya kepentingan satu kelompok, tetapi merupakan kebutuhan seluruh rakyat. Pemerintah terus menegaskan bahwa upaya menjaga ketertiban, menolak provokasi, dan memperkuat dialog merupakan cara terbaik untuk memastikan pembangunan berjalan secara konsisten. Dengan ekonomi yang tengah tumbuh, investasi yang menguat, serta peluang kerja yang semakin terbuka, stabilitas menjadi modal utama yang tidak boleh tergoyahkan oleh narasi yang tidak sejalan dengan semangat persatuan.

Dalam perspektif ini, masyarakat diajak untuk tetap berpikir positif dan selektif dalam menerima informasi. Pemerintah mengingatkan bahwa berbagai provokasi, terutama yang beredar di ruang digital, sering kali tidak berbasis fakta dan hanya bertujuan menciptakan kegaduhan. Masyarakat dihimbau untuk merujuk pada sumber informasi resmi, memperkuat literasi digital, dan menghindari penyebaran pesan yang dapat merusak harmoni sosial. Sikap ini penting agar bangsa Indonesia tetap solid menghadapi berbagai tantangan global.

Pemerintah melalui berbagai kebijakannya memastikan bahwa aspirasi masyarakat tetap mendapat ruang, namun dalam koridor ketertiban yang menjaga keselamatan publik. Dengan komitmen dialog, pendekatan humanis aparat, dan partisipasi positif dari masyarakat, Indonesia memiliki modal kuat untuk mempertahankan stabilitas yang telah menjadi pilar utama pembangunan nasional.

Menolak narasi provokatif bukan hanya pilihan, tetapi merupakan tanggung jawab bersama demi masa depan bangsa. Dengan menjaga suasana tetap kondusif, memperkuat kolaborasi antara buruh, pengusaha, pemerintah, ulama, dan pemuda, Indonesia dapat terus melangkah maju menuju kesejahteraan yang merata dan ketahanan nasional yang kokoh. Pemerintah menegaskan bahwa stabilitas adalah jalan menuju kemajuan, dan bangsa Indonesia akan semakin kuat ketika seluruh elemen masyarakat bersatu menjaga harmoni yang telah terbangun.

)* Penulis merupakan Analis Kebijakan Publik

Hindari Provokasi Demo, Pemerintah Pastikan UMP 2026 Dibahas Transparan dan Adil

Oleh: Ahmad Fadhil )*

Rencana demonstrasi buruh kembali menyedot perhatian publik. Serikat pekerja berencana mengerahkan massa besar di berbagai kota untuk menuntut penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Namun di tengah dinamika tersebut, penting untuk melihat bahwa perjuangan buruh justru dapat lebih efektif jika ditempuh melalui dialog yang terstruktur dan mekanisme formal yang kini sedang diperkuat pemerintah.

Mendorong massa turun ke jalan dalam jumlah besar tidak selalu menjadi jalan paling aman maupun paling strategis, terutama ketika potensi provokasi dan penyusupan aktor-aktor tak bertanggung jawab selalu menghantui kerumunan besar. Dalam beberapa pekan terakhir, pemerintah memperluas ruang komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan buruh dari sejumlah provinsi.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan bahwa penyusunan konsep baru UMP 2026 sedang dipertajam mengikuti amanat Putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya terkait dimasukkannya kebutuhan hidup layak sebagai variabel inti. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah serius merespons aspirasi buruh dengan pendekatan berbasis data dan formula yang lebih adil, bukan dengan kebijakan seragam yang mengabaikan kondisi demografis dan ekonomi tiap wilayah.

Ketika proses ini berlangsung, penggunaan jalur dialog menjadi pilihan rasional karena memberi ruang lebih luas bagi pekerja untuk memengaruhi proses perumusan kebijakan tanpa menempatkan mereka pada risiko fisik maupun ekonomi. Peningkatan intensitas dialog ini juga sejalan dengan analisis sejumlah pengamat ketenagakerjaan yang melihat bahwa aksi unjuk rasa besar berpotensi menimbulkan kerugian yang justru berbalik kepada buruh sendiri.

Sejarah beberapa aksi massa sebelumnya menunjukkan bahwa kericuhan sering kali bukan dipicu oleh buruh, melainkan aktor tak dikenal yang memanfaatkan momentum keramaian. Aparat keamanan bahkan telah mengingatkan adanya potensi provokator yang dapat menyusup untuk mengeskalasi ketegangan. Jika hal ini terjadi, produktivitas industri terganggu, pekerja bisa kehilangan pendapatan harian, dan hubungan industrial yang selama ini relatif stabil dapat kembali retak. Oleh sebab itu, himbauan agar buruh yang bukan delegasi resmi negosiasi tetap bekerja seperti biasa menjadi langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara memperjuangkan hak dan mempertahankan stabilitas ekonomi. Pemerintah dan pelaku industri juga semakin memahami bahwa formula UMP yang adaptif merupakan kebutuhan mendesak.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial, Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa variabel alfa dalam formula penetapan upah akan disesuaikan agar lebih mencerminkan realitas biaya hidup. Pesan ini memperkuat bahwa pemerintah tidak menutup diri terhadap dinamika kebutuhan buruh, tetapi justru meresponnya melalui kebijakan yang lebih presisi. Dengan konsep UMP yang tidak lagi satu angka untuk seluruh Indonesia, pekerja dari wilayah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi dapat memperoleh kenaikan upah yang lebih proporsional. Pendekatan ini lebih adil dan berorientasi jangka panjang dibandingkan tekanan jalanan yang sering kali tidak menghasilkan formulasi kebijakan yang sistematis.

Di sisi lain, aktor industri juga mulai menyiapkan kebijakan internal untuk menjaga kelancaran operasional pada hari-hari yang diprediksi terjadi aksi. Pelaku usaha mengingatkan bahwa ketidakstabilan kegiatan produksi dapat memperlemah posisi buruh dalam jangka panjang. Ketika operasional terganggu, perusahaan memiliki alasan untuk menunda penyesuaian upah atau bahkan melakukan efisiensi tenaga kerja. Dalam konteks ini, menjaga ritme produksi menjadi strategi yang lebih realistis bagi buruh untuk mempertahankan daya tawar mereka. Semakin stabil industri berjalan, semakin kuat pula argumentasi pekerja untuk mendapatkan peningkatan kesejahteraan.

Banyak kalangan menilai bahwa ekosistem hubungan industrial saat ini telah memiliki mekanisme formal yang lebih matang dibandingkan beberapa tahun lalu. Forum tripartit, jalur advokasi terstruktur, hingga penghitungan upah berbasis data telah tersedia sebagai kanal legal yang bisa dimanfaatkan pekerja secara maksimal. Ketika jalur formal ini diperkuat, pengerahan massa besar-besaran justru menjadi opsi yang semakin kurang relevan. Buruh tetap dapat memperjuangkan tuntutan mereka dengan tetap produktif dan terhindar dari ancaman provokasi. Pembentukan tim khusus untuk menghitung kebutuhan hidup layak yang diumumkan pemerintah juga menjadi bukti bahwa proses penyusunan UMP tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui riset mendalam yang mempertimbangkan disparitas regional dan daya beli masyarakat.

Di tengah upaya menahan ajakan provokatif untuk turun ke jalan, pemerintah terus memperkuat komunikasi publik untuk menjelaskan alasan, dasar hukum, dan arah kebijakan yang sedang dirumuskan. Penjelasan terbuka mengenai draft kebijakan dan kepastian bahwa dokumen yang beredar belum menjadi keputusan final menunjukkan komitmen pemerintah terhadap akuntabilitas. Langkah ini penting untuk menenangkan kekhawatiran buruh sekaligus mencegah penyebaran informasi menyesatkan yang kerap memicu ketegangan di lapangan.

Perjuangan pekerja tidak harus identik dengan demonstrasi besar. Ketika saluran dialog dibuka lebar, perangkat hukum diperkuat, dan formula pengupahan dirancang lebih responsif terhadap kebutuhan hidup, maka mekanisme formal justru menjadi jalur yang paling rasional. Buruh tetap dapat menyuarakan aspirasinya melalui perwakilan resmi tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi dan keamanan publik. Pemerintah kini menempatkan kesejahteraan buruh sebagai prioritas dengan pendekatan yang lebih adaptif dan berbasis data. Di tengah situasi yang mudah ditunggangi provokator, memilih jalur negosiasi dapat menjadi bentuk kecerdasan kolektif yang tidak hanya menjaga produktivitas, tetapi juga mempercepat terciptanya kebijakan pengupahan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi seluruh pekerja Indonesia.

*) Pemerhati Isu Ketenagakerjaan dan Kebijakan Publik

Gelar Pahlawan untuk Soeharto Bentuk Pengakuan Jasa dalam Memajukan Bangsa

Jakarta – Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Mantan Presiden ke-2 RI Soeharto pada 10 November lalu menjadi penegasan simbolis bahwa negara mengakui kontribusi besar almarhum dalam memajukan bangsa. Penetapan tersebut mendapat dukungan luas, termasuk dari Menteri Kebudayaan (Menbud) RI, Fadli Zon, yang menyatakan bahwa Soeharto telah memberikan fondasi penting bagi pembangunan nasional dan memajukan bangsa.

Menteri Kebudayaan (Menbud) RI, Fadli Zon, mengatakan penobatan Soeharto adalah bentuk penghormatan negara atas jasa besar yang telah terbukti secara historis.

“Dukungan bagi gelar ini sangat luas. Dari masyarakat daerah, gubernur, ormas keagamaan besar, hingga hampir semua partai politik di DPR,” ujarnya.

Fadli menegaskan bahwa proses pengusulan Soeharto sebagai pahlawan nasional tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Seluruh mekanisme ditempuh secara berjenjang dan transparan.

“Prosesnya panjang, mulai dari penilaian daerah, kajian akademik, hingga uji publik yang dilakukan dengan serius,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa berbagai tim penguji dan pengkaji di tingkat daerah maupun pusat telah menilai rekam jejak Soeharto secara objektif.

“Beliau dinilai sangat layak menyandang gelar Pahlawan Nasional,” tandasnya.

Fadli juga menekankan bahwa pembangunan yang dilakukan era Soeharto menjadi bagian penting dari sejarah perjalanan bangsa. Ia menyebut hal tersebut menjadi bukti kuatnya pengaruh budaya dan politik Indonesia di kawasan.

“Kita harus rayakan persamaan budaya untuk memperkuat hubungan Indonesia dengan negara-negara Pasifik,” ujarnya.

Apresiasi terhadap sosok Soeharto juga disampaikan Presenter kondang, Tantowi Yahya. Ia menilai bahwa salah satu warisan penting Soeharto adalah budaya pemerintahan yang menekankan integritas dan ketepatan laporan.

“Pada masa beliau, laporan menteri harus jujur dan apa adanya. Tidak ada laporan asal menyenangkan atasan,” ungkap Tantowi.

Hal tersebut menjadi fondasi penting bagi soliditas tim ekonomi Orde Baru. Tantowi mengingatkan bahwa semangat kejujuran itu pula yang membuat kebijakan ekonomi Indonesia mampu keluar dari krisis pada era 1960-an. Ia mengutip pesan Soeharto yang meminta setiap masalah disampaikan apa adanya agar solusi dapat diambil dengan tepat.

“Beliau selalu menekankan ‘tell the truth’, dan dari situ lahir kebijakan-kebijakan yang mengubah sejarah ekonomi Indonesia,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa gaya kepemimpinan Soeharto yang tegas namun mendengar banyak masukan telah menciptakan stabilitas politik dan pembangunan jangka panjang. Menurut Tantowi, stabilitas inilah yang memungkinkan banyak program nasional berjalan efektif dan berkelanjutan.

“Keberanian beliau mengambil keputusan penting sangat menentukan arah kemajuan Indonesia pada masa itu,” katanya.

Melihat berbagai catatan tersebut, Tantowi menilai bahwa gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto bukan hanya simbol penghormatan, tetapi juga bentuk pengakuan negara atas warisan kepemimpinannya.

“Bahwa penghargaan ini pantas diberikan karena jasa beliau benar-benar memberi dampak besar bagi kemajuan bangsa,” tutupnya.