Demo Akhir Agustus Rawan Ditunggangi, Masyarakat Diingatkan Jaga Persatuan

Jakarta – Aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2026 diwarnai kekhawatiran munculnya provokasi dan pihak-pihak yang berupaya menunggangi situasi. Masyarakat diingatkan tidak mudah terpancing informasi yang beredar di media sosial serta bersama-sama menjaga persatuan dan ketertiban.

Komandan Satuan Siber Mabes TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring meminta masyarakat lebih berhati-hati menyikapi informasi terkait rencana aksi. Menurutnya, media sosial menjadi ruang yang rentan dipenuhi konten yang dapat memengaruhi masyarakat dan memicu provokasi.

banner 336×280
“Pesan kita adalah tidak usah terprovokasi. Di media sosial itu terlalu banyak provokasi,” ujarnya dalam sebuah stasiun televisi swasta.

Juinta mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Warga juga diminta tetap menjalankan aktivitas sehari-hari dan tidak mudah terpengaruh narasi yang dapat mengadu domba.

“Masyarakat perlu lebih bijak, jangan terprovokasi. Silakan nanti bekerja seperti biasa, jangan terlalu mudah diadu domba,” ucapnya.

Peringatan serupa disampaikan Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Al Washliyah (PW GPA) DKI Jakarta Dedi Siregar. Dia menolak narasi yang berpotensi memecah persatuan dan meminta masyarakat tidak memberikan ruang bagi provokasi yang dapat menunggangi situasi.

“Menolak segala bentuk provokasi yang mengatasnamakan rakyat apabila narasi yang dibawa berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Dedi

Dedi menegaskan hak menyampaikan pendapat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, kebebasan tersebut menurutnya harus diikuti tanggung jawab sehingga tidak mengganggu keamanan dan kepentingan masyarakat.

“Kami tidak alergi terhadap kritik dan demonstrasi. Sebaliknya juga pihaknya memahami bahwa aksi penyampaian pendapat merupakan salah satu bagian dari kehidupan demokrasi. Namun kebebasan tersebut harus disertai dengan tanggung jawab,” tegas Dedi.

Dia juga mengajak generasi muda tidak mudah percaya terhadap informasi media sosial yang belum terverifikasi. Pemuda diminta mengambil peran meredakan suasana, bukan memperbesar ketegangan.

“Kami pemuda menjadi pendingin suasana, bukan menjadi bensin yang memperbesar api konflik,” ujar dia.

Pengalaman gejolak demonstrasi pada 2025 menjadi catatan bahwa eskalasi aksi massa dapat menimbulkan dampak luas. Ketika aksi berkembang menjadi kericuhan, masyarakat yang tidak terlibat juga dapat terkena dampaknya, mulai dari terganggunya aktivitas hingga kerusakan fasilitas publik dan kerugian ekonomi.

Dedi berharap Jakarta tidak menjadi arena konflik akibat kepentingan kelompok tertentu. Dia kembali mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban dan persatuan.

“Tolak provokasi. Tolak aksi konfrontatif. Jaga persatuan. Jaga kedamaian Jakarta,” ujar Dedi. *

Waspada Provokasi, Tokoh Adat Tabi Dorong Papua Aman dan Damai

JAYAPURA — Tokoh Adat Tabi Papua Hironimus Taime mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat semangat perdamaian dan menjaga suasana tetap kondusif khususnya terhadap provokasi maupun ajakan demonstrasi oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Menurutnya, stabilitas dan kedamaian merupakan modal penting bagi masyarakat Papua untuk melanjutkan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan.

Hironimus menekankan pentingnya masyarakat mengedepankan dialog, komunikasi terbuka, dan penyampaian aspirasi secara tertib. Ia juga mengajak masyarakat meningkatkan literasi informasi agar dapat menyaring berbagai informasi yang beredar serta tidak mudah terpengaruh oleh provokasi.

banner 336×280
“Papua harus damai supaya maju. Tidak bisa menyelesaikan masalah dengan perang atau saling tembak, karena pada akhirnya tidak ada yang benar-benar menang dan tidak ada yang benar-benar kalah,” ujar Hironimus.

Ia menilai suasana yang aman dan damai akan memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat untuk bekerja, belajar, menjalankan kegiatan ekonomi, serta berpartisipasi dalam pembangunan. Karena itu, seluruh pihak diharapkan bersama-sama menciptakan lingkungan yang mendukung kemajuan Papua.

Hironimus juga mendorong masyarakat adat, pemerintah, TNI, dan Polri memperkuat komunikasi serta membangun ruang perjumpaan yang melibatkan berbagai unsur masyarakat. Menurut dia, setiap aspirasi dapat disampaikan melalui mekanisme dialog yang terbuka, konstruktif, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

Sebagai Ketua Umum DPP LSM Pijar Keadilan Demokrasi, Hironimus menyatakan siap berkontribusi dalam membangun komunikasi antarpihak melalui mekanisme mediator yang disepakati bersama.

“Kalau diterima, saya Hironimus Taime sebagai Orang Asli Papua, dalam kedudukan sebagai Ketua Umum DPP LSM Pijar Keadilan Demokrasi, siap menjadi mediator atau penengah untuk mengatur pertemuan di Jayapura,” katanya.

Ia berharap media massa turut memperkuat literasi publik dengan menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan membangun. Menurutnya, masyarakat yang memiliki informasi memadai akan lebih mampu menjaga ketenangan serta menentukan sikap secara bijaksana.

“Ini salah satu usulan upaya Papua damai. Mari kita membuka jalan dialog demi keselamatan masyarakat dan masa depan Papua,” ujar Hironimus.

Ia menegaskan bahwa perdamaian merupakan ruang bersama untuk memperkuat persatuan, menjaga aktivitas masyarakat, dan memastikan pembangunan Papua terus berjalan.

“Papua membutuhkan kedamaian agar masyarakat dapat membangun masa depan dengan lebih baik,” pungkasnya.

Menjaga perdamaian bukan berarti menghilangkan perbedaan, melainkan memastikan perbedaan dapat disampaikan melalui cara-cara demokratis, tertib, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, wilayah Papua dapat terus aman, kondusif, dan tetap mendukung keberlanjutan pembangunan.

Waspada Provokasi Demonstrasi, Kawal RUU Perampasan Aset secara Bermartabat

Oleh: Antonio Bagas Sidarta *)

Pemberantasan korupsi dan upaya menjaga persatuan nasional tidak seharusnya ditempatkan sebagai dua pilihan yang saling berlawanan. Masyarakat dapat mendukung penuh percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, sekaligus menolak segala bentuk provokasi, ancaman, dan tindakan anarkistis yang mengatasnamakan aspirasi publik. Menjelang rencana demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada 27 Agustus 2026, kedewasaan semacam inilah yang justru dibutuhkan dalam kehidupan demokrasi Indonesia.

banner 336×280
RUU Perampasan Aset membawa semangat penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi. Dukungan masyarakat terhadap agenda tersebut tentu merupakan energi positif yang harus didengar pemerintah dan DPR. Namun, tujuan yang baik tidak serta-merta membenarkan setiap metode untuk mencapainya. Ketika muncul narasi yang mengarah pada aksi provokatif nan berisiko anarkis, substansi pemberantasan korupsi berisiko tenggelam oleh kontroversi mengenai cara penyampaian aspirasi.

Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) telah mengambil posisi yang menarik dalam konteks tersebut. Ketua Umum PP KAMMI Muhammad Amri Akbar pada dasarnya membedakan secara tegas antara substansi tuntutan dengan metode memperjuangkannya. KAMMI tetap mendukung agenda pemberantasan korupsi, termasuk mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset. Namun, organisasi mahasiswa tersebut menolak apabila aspirasi berkembang menjadi narasi konfrontatif, tindakan koersif, ancaman terhadap pejabat publik, ataupun tindakan yang berpotensi mengganggu persatuan nasional.

Sikap tersebut memperlihatkan bahwa menolak provokasi demonstrasi bukan berarti menolak kritik. Justru masyarakat yang memiliki komitmen terhadap demokrasi harus menjadi kelompok pertama yang menjaga agar kritik tidak dibajak menjadi kekacauan. Kebebasan menyampaikan pendapat memang dijamin dalam kehidupan demokratis, tetapi kebebasan selalu berjalan beriringan dengan tanggung jawab menghormati hukum, hak masyarakat lainnya, serta kepentingan umum.

Pandangan serupa terlihat dari sikap pemerintah daerah. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mempersilakan masyarakat menyampaikan aspirasi pada 27 Agustus. Namun, ia mengingatkan agar aksi tidak diwarnai perusakan fasilitas publik, anarkisme, maupun tindakan lain yang mengganggu keamanan. Pemerintah daerah juga memilih pendekatan humanis dengan melakukan koordinasi untuk memastikan hak menyampaikan pendapat tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan ketertiban masyarakat.

Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno juga menempatkan persoalan secara proporsional. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak mempersoalkan aspirasi mengenai RUU Perampasan Aset karena penyampaian pendapat merupakan hak masyarakat. Namun, masyarakat yang bertolak ke Jakarta diingatkan untuk tetap menjaga kondusivitas serta menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Di sisi lain, Ketua Umum Bamus Betawi Eki Pitung mengingatkan bahwa pengerahan massa bukan satu-satunya jalan memperjuangkan RUU Perampasan Aset. Aspirasi dapat disampaikan melalui perwakilan dan audiensi dengan DPR. Pandangan tersebut patut dipertimbangkan karena pembentukan undang-undang pada akhirnya berlangsung melalui proses legislasi yang membutuhkan pembahasan pasal demi pasal, kajian hukum, masukan masyarakat, dan dialog antarpemangku kepentingan.

Dengan demikian, dukungan terhadap RUU Perampasan Aset justru perlu ditingkatkan dari sekadar mobilisasi menjadi partisipasi substantif. Akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, praktisi hukum, hingga masyarakat daerah dapat menyampaikan kajian, mengawasi perkembangan pembahasan, mengikuti forum dengar pendapat, serta memastikan substansi aturan yang dihasilkan benar-benar efektif mengejar aset hasil kejahatan sekaligus memiliki kepastian hukum.

Kewaspadaan terhadap provokasi menjadi sangat penting. Mobilisasi publik dapat menjadi saluran demokrasi, tetapi situasi yang melibatkan massa dalam jumlah besar juga berpotensi dimanfaatkan pihak yang membawa agenda berbeda dari tuntutan awal. Informasi yang beredar perlu diverifikasi, sementara seruan bernada ancaman dan kekerasan sebaiknya tidak diperkuat. Jangan sampai agenda besar pemberantasan korupsi justru kehilangan legitimasi karena diasosiasikan dengan tindakan yang bertentangan dengan demokrasi itu sendiri.

KAMMI juga mengingatkan bahwa pada saat bersamaan terdapat masyarakat di sejumlah wilayah yang membutuhkan solidaritas akibat bencana, termasuk gempa di Nusa Tenggara Timur serta kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan. Energi sosial bangsa tidak semestinya habis dalam pertentangan. Perjuangan antikorupsi dapat terus berjalan tanpa menghilangkan kepedulian terhadap persoalan kemanusiaan dan kebutuhan menjaga persatuan.

Pemerintah dan DPR tentu memiliki tanggung jawab yang tidak kalah besar. Ruang partisipasi dalam pembahasan RUU Perampasan Aset perlu terus dibuka sehingga masyarakat memperoleh saluran yang efektif untuk menyampaikan aspirasi. Di sisi lain, publik juga perlu memahami bahwa pembentukan undang-undang yang kuat membutuhkan ketelitian.

RUU Perampasan Aset bukan hanya harus memiliki semangat tegas terhadap korupsi, tetapi juga perlu disusun dengan dasar hukum yang kokoh, mekanisme yang jelas, serta perlindungan terhadap prinsip keadilan dan kepastian hukum. Pengawalan masyarakat sebaiknya diarahkan pada substansi atas bagaimana aset hasil tindak pidana dapat dirampas secara efektif, bagaimana celah hukum ditutup, dan bagaimana aturan tersebut nantinya dapat dijalankan tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Semua lebih bermakna apabila mampu memperkuat kualitas legislasi, bukan sekadar meningkatkan tekanan politik.

Keberhasilan gerakan pemberantasan korupsi tidak ditentukan oleh seberapa gaduh ruang publik. Masyarakat perlu tetap waspada terhadap provokasi demonstrasi yang berpotensi mengaburkan substansi perjuangan, sembari terus mendukung dan mengawal RUU Perampasan Aset melalui cara-cara yang konstitusional dan bermartabat. Indonesia membutuhkan keberanian melawan korupsi, tetapi juga membutuhkan kedewasaan demokrasi agar perjuangan tersebut tidak mengorbankan persatuan, ketertiban, dan kepercayaan publik terhadap proses hukum.

*) Pemerhati kebijakan publik

Waspada Provokasi, Jangan Biarkan Demonstrasi Anarkis Merusak Persatuan Bangsa

Oleh: Shalima Raharja *)

Momentum akhir Agustus kembali memperlihatkan satu ujian penting bagi kedewasaan demokrasi Indonesia, bagaimana masyarakat dapat menyampaikan perbedaan dan aspirasi tanpa kehilangan persatuan. Di tengah beredarnya berbagai seruan aksi, informasi di media sosial, hingga narasi yang berpotensi memancing emosi publik, kemampuan masyarakat menjaga ketenangan menjadi semakin penting. Demokrasi membutuhkan kritik, tetapi demokrasi yang matang juga membutuhkan tanggung jawab agar kebebasan tidak dimanfaatkan sebagai pintu masuk provokasi.

banner 336×280
Keseimbangan tersebut kembali penting di tengah beredarnya informasi mengenai rencana sejumlah aksi penyampaian aspirasi di Jakarta. Demonstrasi merupakan hak yang dijamin dalam demokrasi. Namun demokrasi yang matang juga menuntut kemampuan membedakan aspirasi dengan provokasi, kritik dengan agitasi, serta kebebasan menyampaikan pendapat dengan tindakan yang justru merugikan masyarakat lainnya.

Seruan menjaga suasana tersebut datang dari Badan Musyawarah Betawi. Ketua Umum Bamus Betawi Muhammad Rifki atau Bang Eki Pitung mengingatkan bahwa masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi di Jakarta perlu dihormati sepanjang dilakukan dengan tujuan baik, damai, dan tertib. Pada saat yang sama, ia mengingatkan masyarakat Pati yang berencana datang ke Jakarta agar menahan diri dan tidak terpancing oleh kelompok yang berpotensi memanfaatkan aksi untuk kepentingan lain.

Dalam perspektif sosiologi gerakan sosial, mobilisasi publik dalam jumlah besar dapat mempertemukan orang-orang dengan motivasi berbeda. Mayoritas mungkin datang membawa aspirasi substantif, tetapi selalu terdapat risiko munculnya aktor yang mencoba menggeser tujuan awal melalui provokasi, disinformasi, ataupun tindakan anarkistis. Karena itulah disiplin peserta menjadi salah satu benteng utama agar aspirasi tidak kehilangan legitimasi.

Rifki juga mendorong agar aspirasi terkait berbagai isu, termasuk pembahasan RUU Perampasan Aset, tetap dikawal melalui mekanisme demokratis. Menurutnya, pembentukan undang-undang membutuhkan proses dan tahapan sehingga ruang dialog dengan DPR dapat dimanfaatkan untuk memastikan tuntutan masyarakat benar-benar masuk ke dalam proses pengambilan keputusan.

Sikap terbuka juga diperlihatkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mempersoalkan masyarakat menyampaikan aspirasi karena demonstrasi merupakan bagian dari demokrasi. Namun Pramono mengingatkan bahwa kebebasan tersebut tidak mencakup tindakan anarkistis, perusakan fasilitas publik, ataupun perbuatan yang mengganggu keamanan masyarakat.

Pemprov DKI pun mengedepankan pendekatan humanis dengan meminta Satpol PP berkoordinasi bersama kepolisian. Pilihan tersebut menunjukkan bahwa menjaga kondisi kondusif tidak identik dengan membungkam kritik. Sebaliknya, ketertiban diperlukan agar aspirasi dapat disampaikan tanpa membuat masyarakat lain kehilangan rasa aman.

Senada, Ketua Umum Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia / PB PII Kevin Prayoga menilai munculnya berbagai aspirasi sebagai sesuatu yang wajar dalam kehidupan demokrasi. Namun, mobilisasi publik perlu dijaga agar tidak berubah menjadi ruang penyebaran provokasi, politik kebencian, disinformasi, maupun agitasi yang mempertajam polarisasi sosial.

Di sinilah tantangan demokrasi kontemporer menjadi lebih kompleks. Kerumunan hari ini tidak hanya terbentuk di jalan, tetapi juga di ruang digital. Sebuah flyer tanpa sumber jelas, potongan video tanpa konteks, atau informasi lama yang diedarkan kembali dapat membentuk persepsi dalam waktu sangat singkat. Masyarakat bahkan dapat terbawa emosi sebelum mengetahui apakah informasi tersebut benar. Karena itu, kewaspadaan terhadap provokasi seharusnya menjadi bagian dari tanggung jawab kewargaan. Menolak provokasi bukan berarti menolak kritik. Memeriksa informasi bukan berarti kehilangan keberanian menyampaikan pendapat. Justru masyarakat yang kritis semestinya tidak mudah digerakkan oleh informasi yang belum diketahui sumber, konteks, dan kebenarannya.

Juru Bicara Aliansi Masyarakat Jakarta Novran Andri Gunawan turut mengingatkan bahwa Jakarta merupakan rumah bersama. Menurutnya, keamanan kota bukan hanya tanggung jawab aparat ataupun pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat dengan menjaga lingkungan, fasilitas publik, persatuan, serta tidak mudah terpengaruh seruan di media sosial yang sumbernya tidak jelas.

Dari perspektif kebijakan publik, kondisi Jakarta yang kondusif mempunyai implikasi lebih luas daripada sekadar keamanan. Stabilitas menentukan apakah pekerja dapat beraktivitas, pedagang dapat membuka usaha, transportasi publik berjalan normal, kegiatan pendidikan berlangsung, dan roda ekonomi tetap bergerak. Sebaliknya, ketika provokasi berkembang menjadi kekacauan, masyarakat biasa justru menjadi kelompok pertama yang menanggung dampaknya.

Persatuan tidak boleh dimaknai sebagai kewajiban untuk memiliki pandangan yang seragam. Demokrasi memang menyediakan ruang bagi kritik, protes, bahkan perbedaan tajam terhadap kebijakan negara. Namun persatuan menentukan bagaimana perbedaan tersebut dikelola tanpa menghancurkan ruang hidup bersama.

Menjelang rencana penyampaian aspirasi pada akhir Agustus, kedewasaan semua pihak menjadi suatu hal yang mutlak. Pemerintah dan DPR perlu mendengar aspirasi secara terbuka. Aparat perlu mengedepankan pendekatan profesional dan humanis. Peserta aksi perlu menjaga kedisiplinan, sementara masyarakat luas perlu semakin kritis terhadap provokasi dan disinformasi.

Kondusivitas merupakan kepentingan bersama. Ketika kritik tetap dapat disampaikan, provokasi tidak memperoleh ruang, dan fasilitas publik tetap terlindungi, demokrasi justru menunjukkan kematangannya. Persatuan Indonesia tidak dibangun dengan menghilangkan perbedaan. Persatuan dibangun ketika bangsa ini mampu berbeda tanpa saling merusak, mampu mengkritik tanpa kehilangan tanggung jawab, dan mampu menjaga Jakarta sebagai rumah bersama di tengah setiap dinamika demokrasi.

*) pemerhati kebijakan publik

Mahasiswa Kedepankan Gerakan Intelektual, Tak Mau Terjebak Aksi Provokatif Akhir Agustus

Jakarta – Sejumlah elemen mahasiswa menunjukkan sikap hati-hati menyikapi berbagai seruan aksi demonstrasi yang direncanakan berlangsung di Jakarta pada akhir Agustus 2026. Kalangan mahasiswa menegaskan gerakan mereka tidak boleh dibangun secara reaksioner, apalagi terseret dalam provokasi yang berpotensi mengganggu ketertiban dan persatuan masyarakat.

Salah satu sikap tersebut disampaikan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI). Koordinator Pusat BEM SI periode 2026–2027, Andira Yofi Sulendra, mengatakan organisasinya masih melakukan konsolidasi setelah Musyawarah Nasional dan tidak ingin terburu-buru mengikuti seruan aksi hanya karena isu tersebut sedang ramai.

banner 336×280
“Kami tidak ingin gerakan BEM SI sifatnya reaksioner atau sekadar ikut karena sedang ramai. Prinsip kami tetap, mahasiswa itu punya peran sebagai gerakan intelektual dan gerakan moral,” kata Andira.

Menurut Andira, keputusan mahasiswa untuk turun ke jalan harus didasarkan pada pembacaan persoalan serta konsolidasi yang matang. BEM SI tetap membuka ruang untuk menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi apabila hasil konsolidasi menunjukkan terdapat persoalan yang memang perlu dikawal melalui aksi massa.
Ia juga mengingatkan mahasiswa agar tidak mudah terpengaruh informasi yang viral di media sosial.

“Jangan sampai karena sebuah isu viral, kita langsung ikut menyebarkan atau mengambil sikap tanpa tahu kebenarannya,” ujarnya.

Semangat serupa disampaikan Ketua Umum PB Pelajar Islam Indonesia (PII), Kevin Prayoga. Menurutnya, penyampaian aspirasi merupakan bagian wajar dalam kehidupan demokrasi, tetapi mobilisasi publik harus dijaga agar tidak berkembang menjadi ruang provokasi, politik kebencian, disinformasi maupun agitasi yang mempertajam polarisasi masyarakat.

“Penyampaian aspirasi merupakan bagian penting dari demokrasi, tetapi harus senantiasa ditempatkan dalam kerangka kepentingan publik, penghormatan terhadap hukum, serta komitmen untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Kevin.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dan menjaga ketertiban bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan. Mahasiswa dan kelompok pemuda tetap dapat menjalankan fungsi kritisnya dengan mengedepankan argumentasi, verifikasi informasi, konsolidasi yang matang, serta cara-cara damai dan konstitusional.

Menjelang sejumlah rencana aksi pada 27 Agustus, pendekatan tersebut menjadi penting agar ruang demokrasi tidak dimanfaatkan pihak-pihak yang ingin mendorong provokasi ataupun tindakan anarkis.

Tolak Demo dan Waspadai Provokasi, Ketua KAMMI Ajak Publik Tetap Tenang

Menjaga kondusifitas sangat penting di tengah beredarnya seruan aksi massa oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026. Menyikapi hal tersebut sejumlah elemen mahasiswa memastikan tidak akan turut ambil bagian dalam aksi demonstrasi tersebut. Bahkan KAMMI mengimbau agar publik tetap tenang, mengedepankan dialog damai, dan menolak cara-cara provokatif yang mengancam persatuan nasional.

Ketua Umum Pengurus Pusat KAMMI, Muhammad Amri Akbar, menekankan stabilitas keamanan dan kedaulatan simbol negara merupakan harga mati yang harus dijaga oleh seluruh elemen bangsa.

banner 336×280
“Kami menolak aksi itu demi menjaga kondusifitas, keutuhan persatuan nasional. Itu prinsip fundamental KAMMI, tak bisa ditawar-tawar,” kata Muhammad Amri Akbar.

Penolakan didasarkan atas komitmen sebagai elemen mahasiswa yang ingin tetap menjaga ketertiban umum serta persatuan dan kesatuan.

Pernyataan yang mengarah akan menyandera terhadap anggota DPR jika tuntutan mengenai pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati merupakan pemikiran yang tidak beradab.

“Pernyataan yang mengarah, berniat menyandera atau mengancam anggota DPR itu merupakan bentuk eskalasi yang tak bisa dibenarkan. Negara ini ada di alam demokrasi yang beradab,” katanya.

KAMMI menolak segala bentuk manuver yang mengatasnamakan aspirasi rakyat tetapi berpotensi menjurus pada provokasi, tindakan koersif, dan ancaman terhadap simbol-simbol kenegaraan dan pejabat publik. KAMMI menyatakan tetap mendukung agenda pemberantasan korupsi, termasuk mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset.

Sedangkan Koordinator Pusat BEM SI periode 2026-2027, Andira Yofi Sulendra, menegaskan organisasinya masih melakukan konsolidasi setelah musyawarah nasional (Munas).

Andira menegaskan, BEM SI tidak ingin gerakan mahasiswa dibangun secara reaksioner atau sekadar mengikuti isu yang sedang ramai diperbincangkan publik. Gerakan mahasiswa adalah merupakan gerakan intelektual yang bermoral setiap keputusan untuk turun kejalan harus melalui konsolidasi yang matang.

“Kami tidak ingin gerakan BEM SI sifatnya reaksioner atau sekadar ikut karena sedang ramai. Prinsip kami tetap, mahasiswa itu punya peran sebagai gerakan intelektual dan gerakan moral,” katanya.

Sebagai elemen mahasiswa mengingatkan agar publik berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial. menilai mahasiswa memiliki tanggung jawab untuk memastikan informasi yang diterima sebelum menyebarkan maupun mengambil sikap.

Organisasi Kepemudaan Serukan Jaga Persatuan, Jangan Ulang Kericuhan Agustus 2025

Jakarta – Sejumlah organisasi kepemudaan menyerukan masyarakat untuk menjaga persatuan, menghindari provokasi, serta memastikan penyampaian aspirasi di Jakarta berlangsung damai dan bertanggung jawab. Masyarakat juga diingatkan agar kericuhan pada akhir Agustus 2025 yang menimbulkan kerugian luas tidak kembali terulang.

Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Al Washliyah (PW GPA) DKI Jakarta Dedi Siregar mengatakan kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan dengan tetap menjaga keamanan, ketertiban, serta kepentingan masyarakat luas.

banner 336×280
“Menolak segala bentuk provokasi yang mengatasnamakan rakyat apabila narasi yang dibawa berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” katanya.

Dedi mengingatkan tidak ada kelompok tertentu yang dapat mengklaim mewakili seluruh rakyat Indonesia karena masyarakat memiliki latar belakang, pandangan, dan aspirasi yang beragam.

“Jangan karena membawa nama rakyat, kemudian merasa memiliki kewenangan untuk berbicara atas nama seluruh bangsa Indonesia. Rakyat Indonesia sangat beragam dan jutaan masyarakat yang memiliki pandangan aspirasi dan pendapatan, pendapat yang berbeda,” ujarnya.

Menurut Dedi, penyampaian aspirasi tidak boleh berkembang menjadi tindakan provokatif, intimidatif, anarkis, maupun perusakan fasilitas umum. Ia juga mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, tidak mudah terprovokasi oleh informasi di media sosial yang belum terverifikasi.

“Kami pemuda menjadi pendingin suasana, bukan menjadi bensin yang memperbesar api konflik,” ungkapnya.

Pengalaman kericuhan Agustus 2025 harus menjadi pelajaran bersama karena konflik dan perusakan fasilitas umum pada akhirnya merugikan masyarakat luas serta mengganggu aktivitas di Jakarta.

“Tolak provokasi. Tolak aksi konfrontatif. Jaga persatuan. Jaga kedamaian Jakarta,” tegas Dedi.

Seruan serupa disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) Kevin Prayoga. Ia menilai penyampaian aspirasi merupakan bagian wajar dalam demokrasi, tetapi mobilisasi publik harus tetap berada dalam koridor hukum dan etika bernegara.

“Namun demikian, setiap bentuk mobilisasi publik perlu memastikan bahwa penyampaian aspirasi tidak berkembang menjadi ruang penyebaran provokasi, politik kebencian, disinformasi, agitasi, maupun narasi yang dapat mempertajam polarisasi sosial di tengah masyarakat,” ujar Kevin.

PB PII juga menyerukan penghormatan terhadap hak menyampaikan pendapat, kewaspadaan terhadap disinformasi, transparansi dalam mobilisasi massa, serta pembukaan ruang dialog yang konstruktif.

Selain itu, PB PII menolak penunggangan, infiltrasi, tindakan anarkis, maupun perusakan fasilitas umum dan mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan demokrasi sebagai ruang mempertemukan perbedaan, bukan memperbesar permusuhan.

Bukan Pemblokiran Sepihak: Penundaan Rekening Warga Pati Prosedur Resmi Cegah TPPU

Oleh: Solehuddin Rasyid *)

Dinamika informasi di era digital kerap melahirkan salah kaprah yang cepat memicu ketegangan publik. Salah satu contoh mutakhir adalah kesalahpahaman terkait status rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono, yang menampung dana donasi masyarakat. Narasi yang beredar di media sosial terlanjur mengecap bahwa pihak perbankan telah melakukan pemblokiran secara sepihak terhadap rekening tersebut. Padahal, langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum bersama perbankan adalah penundaan transaksi temporer sebagai mekanisme resmi untuk mencegah potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta menegakkan akuntabilitas keuangan publik.

banner 336×280
Masyarakat diimbau untuk bersikap tenang, tidak perlu resah, dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang menyesatkan. Penjelasan terbuka dari instansi berwenang secara gamblang meluruskan bahwa terdapat perbedaan fundamental antara pemblokiran sepihak dan penundaan transaksi prosedural. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengajukan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening. Langkah ini mengacu secara presisi pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan durasi pembatasan yang terukur selama lima hari kerja demi kepentingan penyidikan.

Kepastian regulatif ini menegaskan bahwa tindakan tersebut murni merupakan pengawasan hukum yang sah, bukan kesewenang-wenangan otoritas maupun bank. Selama masa penundaan transaksi, hak kepemilikan atas saldo sebesar Rp80,9 juta di dalam rekening tersebut sepenuhnya tetap aman dan tidak disita. Prosedur ini menjamin bahwa seluruh hak keperdataan pemilik rekening tetap terlindungi dengan baik di bawah pengawasan sistem hukum yang transparan.

Dukungan terhadap mekanisme ini berakar pada agenda besar pemerintah dalam menguatkan tata kelola sektor keuangan serta melindungi masyarakat dari risiko TPPU dan penyalahgunaan dana hibah atau donasi. Pengumpulan dana dari publik dalam skala besar wajib mematuhi aturan ketat demi transparansi. Kombes Pol Budi menjelaskan bahwa penghimpunan dana publik mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aturan ini mengamanatkan bahwa aktivitas penggalangan dana publik wajib memiliki izin serta menggunakan wadah badan usaha resmi, bukan dilakukan melalui rekening atas nama perorangan.

Implementasi UU P2SK dan UU TPPU menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengawasi lalu lintas dana publik secara menyeluruh. Penggunaan rekening pribadi untuk menampung dana donasi masyarakat luas menyimpan risiko tinggi terkait kejelasan asal-usul dan peruntukannya. Oleh karena itu, verifikasi mendalam mengenai aliran dana, tujuan penggunaan, dan legalitas wadah pengumpul merupakan bagian fundamental dari kepastian hukum yang melindungi pengumpul dana maupun masyarakat penderma itu sendiri.

Langkah kehati-hatian perbankan ini mendapat sokongan penuh dari pengawasan legislatif. Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade mengimbau agar masyarakat tidak perlu cemas menyikapi penundaan transaksi ini. Andre menegaskan bahwa perbankan nasional, khususnya bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti Bank Mandiri, selalu memegang teguh prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) serta bertindak sesuai aturan hukum. Pemblokiran atau penundaan transaksi tidak mungkin diputuskan secara sepihak oleh bank tanpa adanya permintaan resmi dari lembaga berwenang seperti aparat penegak hukum, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), atau instansi perpajakan.

Penyelidikan yang sedang berlangsung dilakukan secara komprehensif dan melibatkan sinergi lintas instansi. Pihak kepolisian menjadwalkan koordinasi dan klarifikasi formal bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian Sosial untuk meneliti mekanisme serta tujuan penggalangan dana tersebut secara utuh. Kolaborasi antarlemen pemerintah ini bertujuan untuk memastikan kelayakan, transparansi, serta keabsahan legalitas dari setiap aktivitas penghimpunan dana publik di Indonesia.

Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, kedewasaan berdemokrasi menuntut pergeseran cara dalam menyalurkan aspirasi. Mengumpulkan massa untuk aksi demonstrasi di jalanan sering kali menguras energi sosial dan rentan disusupi disinformasi yang justru merugikan kepentingan publik. Alih-alih mengutamakan aksi jalanan yang berpotensi menimbulkan gesekan dan gangguan ketertiban, penyampaian gagasan akan jauh lebih efektif, bijak, dan berbobot jika disalurkan melalui jalur dialog kenegaraan, audiensi resmi dengan DPR, maupun instrumen mekanisme hukum yang sah.

Pemerintah dan lembaga legislatif terbuka untuk menerima masukan publik melalui forum dialog yang konstruktif. Menyampaikan aspirasi melalui perwakilan resmi atau audiensi formal menjamin bahwa substansi tuntutan dapat ditelaah secara mendalam, terstruktur, serta memiliki kepastian hukum. Cara ini tidak hanya mencerminkan kedewasaan dalam berbangsa, tetapi juga meminimalkan dampak negatif terhadap stabilitas ekonomi dan kenyamanan masyarakat luas.

Ketertiban sosial dan kepastian hukum hanya dapat terwujud apabila seluruh lapisan masyarakat saling menghormati aturan perundang-undangan. Menyikapi situasi ini, masyarakat hendaknya bersikap tenang, tidak resah, dan tidak mudah terprovokasi oleh spekulasi yang beredar. Menyerahkan seluruh proses klarifikasi kepada mekanisme hukum yang berlaku serta mengedepankan jalur musyawarah dan dialog resmi adalah langkah terbaik untuk menjaga kondusivitas, sekaligus mendukung agenda pemerintah dalam mewujudkan sektor keuangan nasional yang bersih, aman, dan transparan.

*) Ekonom dan Analis Kebijakan Publik

Transaksi Rekening Aktivis Demo Hanya Ditunda, Warga Diminta Tak Terprovokasi

JAKARTA — Polda Metro Jaya membantah informasi yang menyebut rekening yang dikaitkan dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) telah diblokir. Polisi menegaskan tindakan yang dilakukan merupakan penundaan transaksi untuk kepentingan penyelidikan. Masyarakat pun diminta tidak terprovokasi informasi yang beredar di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan surat yang diajukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada pihak bank berkaitan dengan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.

banner 336×280
“Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi. Kami klarifikasi bahwa tidak ada pemblokiran. Kami meluruskan kepada seluruh masyarakat, tidak ada pemblokiran, ya” kata Budi.

Budi menjelaskan, penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan berlaku paling lama lima hari kerja. Selama proses berlangsung, rekening tidak disita dan dana tetap berada pada pemiliknya.

“Perlu kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita. Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik. Setelah 5 hari kerja dari proses penyelidikan penundaan transaksi, ini dikembalikan kepada si pemilik,” jelasnya.

Dari sisi perbankan, Senior Vice President (SVP) dan Head of Research Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menilai langkah Bank Mandiri perlu dilihat berdasarkan ketentuan hukum.

“Informasi terbaru dari kepolisian menyebut tindakan tersebut bukan pemblokiran permanen, melainkan penundaan transaksi untuk jangka waktu paling lama lima hari kerja dalam proses penyelidikan,” ujar Trioksa.
Trioksa menjelaskan UU Nomor 8 Tahun 2010 memberikan mekanisme bagi penyidik, penuntut umum atau hakim untuk meminta penundaan transaksi. Bank wajib menindaklanjuti permintaan resmi yang memenuhi ketentuan hukum.

“Jadi, apabila Bank Mandiri menerima permintaan resmi yang memenuhi ketentuan hukum, dari sisi kepatuhan perbankan langkah bank dapat dipahami,” terang dia.

Polisi memastikan rekening dapat kembali normal jika tidak ditemukan transaksi mencurigakan atau unsur pidana. Masyarakat diharapkan mencermati informasi secara utuh dan tidak terprovokasi, termasuk oleh ajakan boikot terhadap Bank Mandiri. *

Rekening Donasi Warga Pati Bukan Diblokir, Hanya Penundaan Transaksi

Jakarta – Polda Metro Jaya meluruskan informasi mengenai rekening donasi warga Pati yang disebut mengalami pemblokiran. Polisi menegaskan tindakan terhadap rekening tersebut bukan pemblokiran maupun penyitaan dana, melainkan penundaan transaksi sementara untuk kepentingan penyelidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, surat yang disampaikan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kepada pihak perbankan secara spesifik berupa permohonan penundaan transaksi.

banner 336×280
“Jadi kita meluruskan, surat yang dikirimkan oleh penyidik adalah pemberitahuan tentang rujukan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran,” jelasnya.

Menurut Budi, penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam proses penyelidikan, penundaan transaksi dilakukan selama kurang lebih lima hari kerja.

“Dan perlu kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita,” ucapnya.

Penyidik tengah mendalami rekening atas nama Supriyono yang menampung dana sekitar Rp80,9 juta untuk mengetahui tujuan, mekanisme, serta peruntukan dana yang dihimpun dari masyarakat.

Pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sendiri memiliki mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, penyidik turut berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial untuk memperoleh kejelasan mengenai mekanisme penghimpunan dan penggunaan dana tersebut.

“Tadi sudah saya sampaikan bahwa penyelidikan tentang donasi yang akan dilakukan, tujuannya adalah terkait apa donasi tersebut. Makanya koordinasi dengan pihak OJK dan Kementerian Sosial,” ucap Budi.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade meminta masyarakat tidak resah dengan informasi yang berkembang dan tidak terburu-buru menyimpulkan tindakan terhadap rekening tersebut.

“Menurut saya masyarakat tidak usah resah. Sekali lagi Bank Mandiri maupun bank-bank yang ada pasti melakukan dan mengambil kebijakan sesuai prosedur dan aturan hukum yang ada,” kata Andre.

Ia menegaskan perbankan juga tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak.

“Bank-bank selalu melaksanakan good corporate governance, jadi tidak mungkin keputusan, apalagi pemblokiran itu dilakukan sepihak,” pungkasnya.