Aparat Keamanan Pastikan Kejar OPM Pelaku Penembakan 3 ASN di Jayawijaya

JAYAWIJAYA — Aparat keamanan terus memburu pelaku penembakan tiga aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, yang terjadi di Distrik Muliama, Rabu (9/9/2026). Polisi telah mengantongi ciri-ciri terduga pelaku berdasarkan keterangan saksi yang selamat dalam insiden tersebut.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan penyidik telah memeriksa saksi korban yang selamat di Polres Jayawijaya. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam proses identifikasi dan pengejaran terhadap pihak yang diduga terlibat.

“Dari hasil pendalaman kita, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korban yang selamat dan diambil keterangan di Polres Jayawijaya. Kita sudah mendapatkan ciri-ciri pelaku dan kita sudah kantongi ciri-cirinya. Tim sudah melakukan pengejaran,” ujar Yusuf.

Berdasarkan keterangan awal, kelompok yang diduga melakukan penembakan berjumlah sekitar delapan orang. Kelompok tersebut diduga membawa dua senjata api laras panjang. Polisi masih mendalami dugaan penggunaan senjata api laras pendek berdasarkan temuan selongsong peluru di lokasi kejadian.

Yusuf menegaskan aparat keamanan akan terus melakukan pengejaran hingga para pelaku berhasil ditangkap dan diproses sesuai hukum. “Tentunya kita kejar, InsyaAllah kita dapat, karena identitas pelaku sudah kita kantongi,” katanya.

Dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan tiga selongsong peluru. Dua selongsong berkaliber 5,56 milimeter yang merupakan amunisi senjata api laras panjang, sedangkan satu lainnya berkaliber 9 milimeter yang diduga berasal dari senjata api laras pendek. Polisi juga menemukan jejak darah di sekitar lokasi.

Penembakan terjadi setelah rombongan ASN tersebut meninjau kegiatan cetak sawah. Tiga korban masing-masing Wili Mbuik (24), Aprida Rapi (49), dan Alfonsius Albinus Mehan (35). Ketiganya meninggal dunia akibat luka tembak yang dialami.

Sementara itu, Kementerian Hak Asasi Manusia mengecam keras penembakan tersebut. Juru Bicara KemenHAM, Thomas Harming Suwarta, menegaskan kekerasan terhadap warga sipil tidak dapat dibenarkan dan pelaku harus diusut hingga tuntas.

“KemenHAM RI mengecam keras penembakan tiga warga sipil di Jayawijaya ini. Pembunuhan ini sangat keji, terhadap warga sipil yang sedang mencari penghidupan atau nafkah di Papua. Kami juga meminta agar pelaku diusut tuntas dan dihukum,” ujar Thomas.

KemenHAM juga mengimbau seluruh pihak menahan diri serta mengedepankan mekanisme hukum. Keselamatan warga sipil, menurut Thomas, harus menjadi perhatian utama agar kekerasan serupa tidak kembali menimbulkan korban.

Penembakan ASN di Jayawijaya Dikecam dan Dinilai Melanggar Nilai Kemanusiaan

KUPANG – Penembakan terhadap tiga aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, di Distrik Muliama pada Rabu (9/9/2026) menuai kecaman. Tindakan kekerasan tersebut dinilai tidak dapat dibenarkan karena para korban merupakan warga sipil yang sedang menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Ketiga korban yakni Willi Mbuik (25), CPNS Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT); drh. Alfonsius Albinus Mehan (35), Dokter Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya asal Sikka, Maumere; serta Aprida Rapi (49), Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya asal Toraja, Sulawesi Selatan.

Gubernur NTT Melki Laka Lena meminta aparat keamanan segera menangkap seluruh pelaku penembakan. Ia menegaskan, kekerasan terhadap manusia tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, terlebih terhadap aparatur yang sedang menjalankan tugas negara.

“Kekerasan dan pembunuhan terhadap manusia tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Ketiga korban sedang menjalankan tugas kemanusiaan dan tugas negara untuk membantu masyarakat Papua mendapatkan haknya,” tegas Melki Laka Lena.

Dua dari tiga korban diketahui merupakan warga NTT. Pemerintah Provinsi NTT pun menyampaikan duka sekaligus kecaman atas kekerasan yang menewaskan warga yang tengah mengabdikan diri untuk masyarakat Papua.

Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma menyampaikan kecaman saat menyambut kedatangan jenazah Willi Mbuik di Bandara El Tari Kupang, Jumat pagi. Ia menilai para korban tidak memiliki keterlibatan dalam konflik bersenjata dan datang ke Papua untuk memberikan pelayanan.

“Kami mengutuk keras tindakan biadab OPM terhadap warga NTT yang sudah menjadi korban. Mereka di sana bukan untuk berperang, tetapi mereka datang untuk mengabdi serta melayani masyarakat di daerah tersebut. Mengapa harus dibunuh?” ujar Johni Asadoma.

Johni menilai penembakan tersebut merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Ia berharap aparat keamanan dapat segera menangkap para pelaku dan membawa mereka ke proses hukum.

“Kalian sangat biadab, terkutuk semuanya,” tegas Johni Asadoma.

Kecaman juga disampaikan Ketua LBH Mahajaya Manche Kota. Ia menilai penembakan terhadap ASN yang sedang menjalankan pelayanan publik merupakan tindakan serius yang bertentangan dengan hak hidup dan nilai kemanusiaan.

“Menembak warga sipil bukan perjuangan, itu kebiadaban. Mereka adalah aparatur sipil yang menjalankan tugas dan bukan pihak yang sedang berperang,” tegas Manche Kota.

Manche mendorong Komnas HAM dan organisasi masyarakat sipil mengawal penanganan perkara hingga tuntas. Menurutnya, pelaku harus diproses berdasarkan hukum tanpa menjadikan masyarakat yang tidak bersalah sebagai korban berikutnya.

“HAM tidak boleh diterapkan secara selektif. Hak hidup Alfan Meha dan Willi Mbuik sama berharganya dengan hak hidup setiap orang Papua. Pelaku harus dihukum, tetapi masyarakat yang tidak bersalah tidak boleh menjadi korban baru akibat generalisasi yang salah,” pungkas Manche Kota. (*)

Mengecam Kekerasan OPM di Jayawijaya yang Korbankan Warga Sipil Pelayan Publik

Oleh: Yohanes Wandikbo )*

Kekerasan terhadap warga sipil kembali terjadi di Tanah Papua. Penembakan terhadap tiga aparatur sipil negara (ASN) di Distrik Muliama, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, pada Rabu, 9 September 2026, menjadi tragedi yang patut dikecam. Para korban bukan kombatan, bukan pihak yang sedang berperang, melainkan aparatur yang tengah menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Ketiga korban merupakan Willi Mbuik, CPNS Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya asal Kupang, Nusa Tenggara Timur; drh. Alfonsius Albinus Mehan, Dokter Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya asal Sikka, Maumere; serta Aprida Rapi, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya asal Toraja, Sulawesi Selatan.

Ketiganya menjalankan tugas yang memiliki hubungan langsung dengan kepentingan masyarakat. Mereka hadir untuk memberikan pelayanan di bidang pertanian, peternakan, dan kesehatan hewan. Karena itu, tindakan kekerasan terhadap mereka tidak hanya merenggut nyawa warga sipil, tetapi juga mengancam keberlangsungan pelayanan publik yang seharusnya dapat dinikmati masyarakat Papua.

Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa kelompok bersenjata yang melakukan kekerasan masih menjadi ancaman bagi masyarakat yang menjalankan aktivitas secara normal. Kekerasan semacam ini tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Perbedaan pandangan, persoalan politik, maupun kepentingan kelompok tidak pernah menjadi alasan yang sah untuk menghilangkan hak hidup seseorang.

Kecaman kemudian disampaikan Gubernur Nusa Tenggara Timur Melki Laka Lena yang meminta aparat keamanan menangkap seluruh pelaku penembakan. Melki menilai pembunuhan terhadap manusia tidak dapat dibenarkan, terlebih ketiga korban sedang menjalankan tugas kemanusiaan dan tugas negara untuk membantu masyarakat Papua memperoleh pelayanan serta bantuan pangan.

Sikap tersebut memperlihatkan bahwa tragedi di Muliama bukan sekadar persoalan keamanan, melainkan juga persoalan kemanusiaan. Para ASN tersebut datang ke Papua untuk bekerja dan mengabdi. Mereka menjalankan fungsi negara di tengah masyarakat dan tidak seharusnya diperlakukan sebagai sasaran oleh kelompok bersenjata.

Negara memiliki kewajiban untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan. Aparatur yang bekerja di wilayah rawan sekalipun harus memperoleh jaminan keamanan sehingga dapat menjalankan tugas secara optimal. Keamanan bukan hanya diperlukan untuk melindungi aparat, tetapi juga untuk memastikan masyarakat tetap memperoleh pelayanan dasar tanpa rasa takut.

Duka semakin terasa ketika jenazah Willi Mbuik dipulangkan ke Nusa Tenggara Timur. Pemerintah daerah dan masyarakat menyambut kepulangan korban yang selama ini mengabdikan diri sebagai CPNS di Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya. Willi merupakan salah satu dari dua korban yang berasal dari NTT, sementara korban lainnya berasal dari Maumere. Tragedi tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa kekerasan di Papua memiliki dampak luas hingga keluarga dan daerah asal korban.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Johni Asadoma menyampaikan kecaman keras terhadap penembakan yang menewaskan warga NTT. Johni menilai tindakan tersebut tidak manusiawi karena para korban datang ke Papua untuk mengabdi dan melayani masyarakat, bukan untuk berperang. Ia juga meminta aparat keamanan segera menangkap pelaku dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

Desakan untuk membawa pelaku ke hadapan hukum merupakan langkah yang tepat. Penegakan hukum harus menjadi instrumen utama dalam menyelesaikan kasus kekerasan. Pelaku tidak boleh dibiarkan bebas karena pembiaran hanya akan meningkatkan risiko terulangnya serangan terhadap warga sipil.

Kecaman juga datang dari Ketua LBH Mahajaya Manche Kota yang menilai penembakan terhadap ASN yang sedang menjalankan pelayanan publik merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Menurut Manche, korban merupakan warga sipil yang tidak terlibat dalam peperangan sehingga hak hidup mereka harus dihormati dan dilindungi.

Manche juga menekankan pentingnya konsistensi dalam memperjuangkan hak asasi manusia. Perlindungan terhadap hak hidup, menurutnya, harus berlaku bagi setiap orang tanpa melihat identitas maupun posisi politik. Ia mendorong Komnas HAM dan organisasi masyarakat sipil ikut mengawal proses penanganan kasus tersebut, mulai dari pendokumentasian fakta hingga memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Pandangan tersebut sejalan dengan kebutuhan untuk menjaga penanganan konflik Papua tetap berada dalam koridor hukum. Ketegasan terhadap pelaku kekerasan tidak boleh diarahkan kepada masyarakat secara umum. Sebaliknya, masyarakat yang tidak terlibat harus tetap mendapatkan perlindungan dan ruang untuk menjalankan kehidupan secara aman.

Penguatan keamanan dan penegakan hukum menjadi bagian penting dari upaya tersebut. Aparat keamanan perlu melakukan tindakan terukur berdasarkan hukum untuk mengejar dan menangkap pelaku. Pada saat yang sama, pendekatan kepada masyarakat harus tetap mengedepankan perlindungan warga sipil dan pencegahan agar kekerasan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Kekerasan OPM terhadap warga sipil harus dihentikan dan ditindak tegas. Negara tidak boleh membiarkan tindakan yang menghilangkan nyawa warga tanpa pertanggungjawaban. Penegakan hukum yang konsisten justru menjadi fondasi penting untuk menciptakan rasa aman sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi pembangunan.

Tragedi tiga ASN di Jayawijaya harus menjadi momentum memperkuat komitmen bersama bahwa warga sipil bukan sasaran konflik. Papua membutuhkan keamanan, kedamaian, pelayanan publik, dan pembangunan yang berkelanjutan. Dengan kehadiran negara yang kuat melalui perlindungan masyarakat dan penegakan hukum, Papua dapat terus bergerak menuju kondisi yang semakin aman, damai, dan sejahtera.

)* Penulis merupakan Pengamat Pembangunan Papua

OPM Bunuh Masyarakat Sipil di Jayawijaya, Wajah Nyata Pelanggaran HAM Berat

Oleh : Loa Murib

Penembakan terhadap tiga pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya di Distrik Muliama, Papua Pegunungan, kembali memperlihatkan sisi paling kelam dari kekerasan bersenjata di Tanah Papua. Tiga warga sipil yang sedang menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat harus kehilangan nyawa ketika membawa bantuan ternak untuk masyarakat di pedalaman. Peristiwa tersebut bukan sekadar tragedi kemanusiaan, melainkan gambaran nyata bahwa kekerasan terhadap masyarakat sipil masih menjadi ancaman serius yang harus dihentikan.

Dalam konteks penghormatan terhadap hak asasi manusia, kehidupan warga sipil merupakan sesuatu yang tidak boleh ditempatkan sebagai bagian dari sasaran konflik. Mereka yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, membangun pertanian, mendistribusikan bantuan, maupun menjalankan pelayanan pemerintahan semestinya mendapatkan perlindungan. Karena itu, tindakan penembakan terhadap tiga pegawai Dinas Pertanian tersebut layak dipandang sebagai bentuk pelanggaran HAM berat apabila terbukti dilakukan secara sengaja terhadap warga sipil yang tidak terlibat dalam pertempuran.

Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion Syamsuddin Rogo menilai tewasnya tiga pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya merupakan tindakan yang tidak manusiawi dan tidak dapat ditoleransi. Menurut Mafirion, negara harus mengambil langkah tegas terhadap pihak yang secara sengaja menghilangkan nyawa warga sipil. Ia juga menekankan pentingnya pengusutan menyeluruh untuk memastikan pelaku dan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum.

Pandangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama dalam tragedi Jayawijaya bukan hanya siapa pelaku penembakan, tetapi juga bagaimana negara memastikan hak hidup masyarakat sipil benar-benar terlindungi. Ketika seorang petugas pemerintah yang tengah menjalankan tugas kemanusiaan dapat ditembak, maka persoalan keamanan telah bertransformasi menjadi persoalan perlindungan hak dasar manusia. Negara tidak boleh membiarkan rasa takut berkembang menjadi kondisi yang dianggap biasa.

Kementerian Hak Asasi Manusia juga mengecam keras penembakan tersebut. Juru Bicara Kementerian HAM Thomas Harming Suwarta menyatakan bahwa pembunuhan terhadap tiga warga sipil sangat keji dan bertentangan dengan prinsip penghormatan serta perlindungan HAM. Ia menegaskan bahwa apa pun narasi yang berkembang mengenai identitas korban, fakta bahwa mereka merupakan warga sipil yang sedang mencari penghidupan dan menjalankan pekerjaan di Papua membuat tindakan pembunuhan tersebut tidak dapat dibenarkan. Kementerian HAM mendorong agar pelaku diusut tuntas dan dihukum melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Sikap tersebut penting karena dalam situasi konflik bersenjata, masyarakat sipil kerap menjadi kelompok yang paling rentan. Mereka tidak membawa senjata, tidak terlibat dalam pertarungan, tetapi justru harus menanggung akibat paling berat. Keluarga kehilangan anggota yang menjadi sumber penghidupan, anak-anak kehilangan orang tua, sementara masyarakat di wilayah terdampak kehilangan rasa aman untuk beraktivitas. Jika kondisi semacam ini terus berulang, pembangunan di Tanah Papua juga akan menghadapi hambatan yang semakin besar.

Lebih jauh, kekerasan terhadap petugas pelayanan publik memiliki dampak yang jauh melampaui korban langsung. Ketika pegawai pertanian takut masuk ke wilayah pedalaman, program bantuan pertanian dapat terhambat. Ketika tenaga pelayanan merasa tidak aman, masyarakat yang seharusnya mendapatkan pelayanan turut dirugikan. Dengan demikian, kekerasan bersenjata bukan hanya merampas nyawa manusia, tetapi juga merampas hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan, pembangunan, dan kesempatan meningkatkan kesejahteraan.

Dari sisi penegakan hukum, langkah aparat untuk mengejar pelaku merupakan bagian penting dalam menghadirkan keadilan. Polisi telah memeriksa saksi yang selamat dan mengantongi ciri-ciri terduga pelaku. Olah tempat kejadian perkara juga menemukan tiga selongsong peluru serta jejak darah yang dapat menjadi bagian dari proses penyelidikan. Fakta-fakta tersebut harus ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti sehingga proses hukum terhadap pelaku memiliki dasar yang kuat.

Pemerintah dan aparat keamanan juga perlu memastikan bahwa pengejaran terhadap pelaku tetap dilakukan dengan memperhatikan keselamatan masyarakat. Ketegasan tidak berarti mengabaikan prinsip hukum dan HAM. Sebaliknya, tindakan tegas yang terukur dan berdasarkan hukum justru menjadi cara untuk menunjukkan bahwa negara mampu melindungi warga sekaligus menjaga standar kemanusiaan dalam penanganan konflik.

Peristiwa Jayawijaya harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap masyarakat sipil di seluruh wilayah rawan konflik Papua. Tidak boleh ada pembenaran terhadap pembunuhan warga yang tidak terlibat dalam kekerasan. Perbedaan pandangan politik, tuntutan kelompok, ataupun alasan apa pun tidak dapat menjadi legitimasi untuk menghilangkan nyawa manusia.

Pada akhirnya, wajah nyata pelanggaran HAM bukan hanya terlihat dari jumlah korban, tetapi dari hilangnya hak paling mendasar, yakni hak untuk hidup dan menjalani kehidupan tanpa rasa takut. Tiga pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya telah menjadi korban dari kekerasan yang seharusnya tidak terjadi. Karena itu, pengusutan tuntas terhadap pelaku, perlindungan terhadap masyarakat sipil, dan pemulihan rasa aman harus menjadi prioritas. Tanah Papua membutuhkan pembangunan dan perdamaian, bukan siklus kekerasan yang terus menjadikan masyarakat sipil sebagai korban. Negara harus hadir memastikan bahwa setiap warga, termasuk mereka yang bekerja di pelosok Papua, memiliki hak yang sama untuk hidup, bekerja, dan mengabdi tanpa ancaman kekerasan.

*Penulis adalah Mahasiswa Papua di Jawa Timur

Karhutla Diusut, Prabowo Minta Penelusuran Pemilik Korporasi Bermasalah

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa kepolisian terus mengusut kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kalimantan dan Sumatera. Hingga saat ini, terdapat 200 laporan polisi yang sedang diproses, dengan 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam Rapat Terbatas (Ratas) secara daring, Presiden meminta Kapolri melaporkan perkembangan penanganan terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi penyebab karhutla, termasuk keterlibatan korporasi.

“Ada 200 laporan polisi yang saat ini sedang kami proses. Ada 138 tersangka yang kita amankan,” ujar Kapolri.

Dari jumlah tersebut, Sigit menjelaskan sebanyak 119 orang diduga sengaja melakukan pembakaran untuk membuka lahan, sedangkan 18 lainnya disebut melakukan kelalaian hingga menyebabkan kebakaran.

Selain pelaku perseorangan, kepolisian juga mulai menelusuri keterlibatan perusahaan dalam kasus karhutla.

“Ada 119 sengaja dan 18 lalai. Kemudian ada 8 korporasi yang kami proses,” tuturnya.

Sigit menambahkan, kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap 60 perusahaan yang telah dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin.

Penelusuran tersebut dilakukan untuk memastikan apakah perusahaan-perusahaan tersebut turut melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan terjadinya kebakaran.

“Kalau memang nanti mereka juga melakukan pidana, maka kami akan proses Pak. Jadi angka ini akan terus bergerak Bapak, bertambah, disesuaikan dengan tim yang saat ini terus bergerak di lapangan,” pungkasnya.

Langkah penegakan hukum tersebut sejalan dengan perhatian Ketua DPR RI Puan Maharani terhadap dugaan pemanfaatan lahan bekas karhutla untuk perkebunan kelapa sawit.

Puan meminta instansi terkait menyelidiki dugaan alih fungsi tersebut dan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran.

“Hal-hal yang terkait karhutla kemudian sudah berubah alih fungsi, nanti kami akan meminta pihak yang terkait untuk menyelidiki hal itu, dan itu seharusnya tidak boleh terjadi dan harus segera ditindak,” tegas Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Pemerintah menegaskan bahwa pengusutan karhutla tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan. Penelusuran terhadap pemilik, pemberi perintah, maupun korporasi yang diduga mendapatkan manfaat dari pembakaran menjadi penting agar penegakan hukum dapat menyasar pihak yang bertanggung jawab secara menyeluruh.

Kasus di Tanjung Batu, Berau, Kalimantan Timur, menjadi salah satu contoh dugaan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Polisi menetapkan BS sebagai tersangka setelah sekitar 12 hektare lahan terbakar dan menimbulkan kerugian material sekitar Rp1,2 miliar.

Dari pemeriksaan, BS mengaku melakukan pembakaran atas perintah pemilik lahan untuk mempersiapkan area perkebunan kelapa sawit.

[w.R]

Pemerintah Siapkan Sanksi Izin bagi Korporasi Terbukti Terlibat Karhutla

JAKARTA — Pemerintah menyiapkan langkah tegas terhadap korporasi yang terbukti terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sanksi dapat diberikan secara berlapis, mulai dari pemulihan ekosistem, pembekuan izin hingga pencabutan izin dan hak guna usaha (HGU).

Presiden Prabowo Subianto meminta aparat penegak hukum segera menyampaikan daftar korporasi yang tengah diproses terkait karhutla.

“Saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya. Yang 8 maupun yang 18,” kata Prabowo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Prabowo menegaskan pemerintah dapat mengambil langkah lebih jauh apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya keterlibatan korporasi. Menteri Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta instansi terkait diminta melakukan penilaian terhadap perizinan perusahaan.

“Kalau perlu kita segera cabut semuanya, semua izin-izinnya kita cabut. HGU-nya dan sebagainya. Ini sudah kelewatan,” tegas Prabowo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian melaporkan perkembangan penegakan hukum kasus karhutla kepada Presiden. Polri telah menerima 200 laporan polisi dan menetapkan 138 tersangka, terdiri dari 119 orang yang diduga melakukan pembakaran secara sengaja dan 19 orang karena kelalaian.

“Kemudian ada 8 korporasi yang kami proses, kemudian kami sedang melakukan pendalaman terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan yang saat ini diberikan sanksi administrasi pembekuan dan pencabutan izin apakah mereka melakukan pidana,” ujar Sigit.

Kapolri menegaskan proses penegakan hukum masih berjalan dan jumlah pihak yang diproses dapat bertambah seiring pendalaman di lapangan. Polri juga berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menelusuri kemungkinan unsur pidana dalam pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

Di sisi lain, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menerapkan instrumen penegakan hukum secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan langkah tersebut mencakup sanksi administratif maupun pidana.

“Sanksi administratif tersebut sesuai dengan derajat pelanggaran atas ketaatan pemenuhan kewajiban dan pengendalian karhutla,” ujar Dwi.

Kemenhut mencatat sejak April 2026 telah memberikan surat peringatan kepada 20 perusahaan yang terindikasi memiliki titik panas di area konsesi. Pengawasan juga dilakukan terhadap 32 perizinan berusaha pemanfaatan hutan, sementara 20 perusahaan telah dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemulihan ekosistem dan pembekuan izin.

Pemerintah menegaskan penanganan karhutla dilakukan secara paralel melalui pemadaman, pengawasan, pencegahan, dan proses hukum. Kemenhut juga membuka peluang investigasi bersama dengan Polri, Kejaksaan, dan Kementerian Lingkungan Hidup, termasuk kemungkinan gugatan ganti rugi atas kerusakan ekosistem.

Bantuan Beras hingga Desember Menjadi Tameng Rakyat Menghadapi Dampak El Nino

Oleh: Dwi Saputri)*

Pemerintah resmi memperpanjang penyaluran bantuan sosial pangan berupa beras hingga Desember 2026. Keputusan Presiden Prabowo Subianto tersebut menjadi langkah strategis untuk melindungi masyarakat dari tekanan ekonomi akibat rentetan bencana alam serta fenomena El Nino yang diperkirakan masih berlangsung.

Perpanjangan bantuan beras menunjukkan bahwa pemerintah menyadari dampak perubahan iklim tidak berhenti pada persoalan cuaca. El Nino dapat memengaruhi produksi pertanian, mengganggu pasokan pangan, serta mendorong kenaikan harga kebutuhan pokok. Dampaknya paling berat dirasakan keluarga miskin dan kurang mampu karena sebagian besar pendapatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan.

Keputusan tersebut juga didasarkan pada evaluasi pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat di tengah situasi darurat bencana, termasuk dampak erupsi sejumlah gunung berapi di Indonesia. Bencana tidak hanya mengancam keselamatan warga, tetapi juga dapat merusak lahan pertanian, menghentikan kegiatan usaha, menghambat distribusi, dan mengurangi pendapatan keluarga terdampak.

Dalam keadaan seperti ini, bantuan pangan memiliki arti lebih besar daripada sekadar pembagian beras. Program tersebut menjadi tameng yang menjaga masyarakat agar tidak semakin rentan ketika pendapatan menurun dan harga kebutuhan berpotensi meningkat. Bantuan pangan yang semula direncanakan berakhir pada September pun dipastikan berlanjut hingga penghujung tahun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah mempersiapkan anggaran sebesar Rp17 triliun untuk bantuan beras kepada 33,2 juta keluarga miskin atau kurang mampu sepanjang kuartal IV 2026. Besarnya anggaran dan cakupan penerima memperlihatkan kesungguhan pemerintah dalam menjaga daya beli sekaligus memperkuat jaring pengaman sosial.

Airlangga menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempersiapkan berbagai program bantuan guna memperkuat perlindungan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketepatan waktu menjadi faktor penting dalam pelaksanaannya. Bantuan yang terlambat berisiko kehilangan manfaat karena masyarakat membutuhkan dukungan ketika tekanan sedang berlangsung. Pemerintah karena itu tidak cukup hanya memastikan anggaran tersedia, tetapi juga harus mempercepat distribusi hingga bantuan benar-benar diterima oleh kelompok yang berhak.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah telah meminta Perum Bulog mempercepat penyaluran bantuan beras kepada penerima manfaat dalam kelompok desil 1 hingga desil 4, dengan jumlah sekitar 33,2 juta penerima. Kelompok tersebut merupakan masyarakat yang paling membutuhkan perlindungan ketika tekanan ekonomi dan risiko pangan meningkat.

Bantuan beras untuk periode Juli–September akan disalurkan secara rapel sehingga setiap penerima memperoleh 30 kilogram sekaligus. Skema penyaluran secara akumulasi atau rapel juga akan diterapkan pada Oktober. Mekanisme tersebut diharapkan dapat mempercepat pemenuhan kebutuhan keluarga yang sempat menunggu penyaluran bantuan.

Meski demikian, skema rapel harus disertai pengawasan yang kuat. Pemerintah perlu memastikan data penerima telah diperbarui, kualitas beras tetap terjaga, serta tidak terjadi pemotongan maupun penyimpangan dalam distribusi. Transparansi mengenai jadwal, jumlah, dan lokasi penyaluran juga diperlukan agar masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaannya.

Dari sisi ketersediaan, Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani memastikan stok beras pemerintah mencukupi untuk mendukung penyaluran bantuan hingga akhir tahun. Persediaan beras yang dikuasai Bulog saat ini mencapai lebih dari 4 juta ton.

Perum Bulog mencatat kebutuhan beras yang akan didistribusikan hingga akhir tahun mencapai sekitar 997 ribu ton. Ketersediaan stok tersebut memberikan ruang yang memadai bagi pemerintah untuk menjalankan program bantuan tanpa mengabaikan kebutuhan stabilisasi pasokan dan harga beras di pasar.

Bulog juga akan mengoptimalkan seluruh sumber daya dan jaringan operasional yang dimiliki untuk mendukung kelancaran penyaluran bantuan. Jaringan hingga daerah harus dimanfaatkan agar bantuan tidak hanya cepat keluar dari gudang, tetapi juga sampai kepada penerima secara tepat jumlah, tepat mutu, tepat sasaran, dan tepat waktu.

Perpanjangan bantuan beras hingga Desember patut diapresiasi sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi masyarakat di tengah ketidakpastian iklim dan bencana. Kebijakan ini memperlihatkan bahwa perlindungan sosial ditempatkan sebagai bagian penting dari upaya menjaga ketahanan pangan, stabilitas ekonomi, dan kesejahteraan rakyat.

Namun, keberhasilan program tidak boleh hanya dinilai dari besarnya anggaran, jumlah stok, ataupun banyaknya penerima. Ukuran utamanya adalah kemampuan bantuan tersebut menjaga kebutuhan pangan dan daya beli keluarga rentan. Oleh karena itu, koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, Bulog, dan aparat pengawasan perlu terus diperkuat.

Masyarakat berharap bantuan beras tersebut dapat disalurkan secara merata, transparan, dan bebas penyimpangan. Pemutakhiran data penerima juga perlu dilakukan secara berkelanjutan agar keluarga yang benar-benar membutuhkan tidak terlewat, sementara penerima yang sudah tidak memenuhi kriteria dapat disesuaikan.

Dengan distribusi yang cepat, data yang akurat, serta pengawasan yang konsisten, bantuan beras dapat benar-benar menjadi tameng rakyat menghadapi dampak El Nino. Kehadiran negara pun akan dirasakan bukan sekadar melalui kebijakan di atas kertas, melainkan melalui tersedianya kebutuhan pokok di meja makan masyarakat hingga kondisi kembali stabil.

)* Pemerhati isu sosial-ekonomi

Perpanjangan Bantuan Beras, Mengutamakan Kebutuhan Dasar Rakyat

*) Oleh : Kevin Andrianto

Pemerintah memutuskan memperpanjang program bantuan pangan beras hingga Desember 2026 sebagai langkah untuk menjaga kebutuhan dasar masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah. Kebijakan ini menjadi penting di tengah potensi tekanan terhadap produksi dan pasokan pangan akibat perubahan cuaca serta risiko El Nino. Melalui tambahan bantuan tersebut, pemerintah berupaya memastikan masyarakat tetap memiliki akses terhadap bahan pangan pokok sekaligus menjaga daya beli rumah tangga.

Perpanjangan bantuan beras tersebut menunjukkan bahwa pemenuhan kebutuhan pangan masih menjadi salah satu perhatian utama pemerintah. Sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan bantuan pangan tahap kedua untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026 kepada lebih dari 33 juta keluarga penerima manfaat. Setiap penerima memperoleh alokasi 10-kilogram beras per bulan, dengan total kebutuhan mencapai sekitar 997 ribu ton. Program tersebut ditujukan untuk membantu keluarga rentan menghadapi tekanan harga pangan sekaligus menjaga stabilitas pasokan beras di masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengatakan bantuan pangan beras merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak perubahan kondisi pangan. Menurutnya, penyaluran bantuan tersebut diarahkan kepada masyarakat yang masuk kelompok penerima berdasarkan data sosial ekonomi pemerintah. Pada tahap kedua, pemerintah bahkan memutuskan penyaluran tiga bulan dilakukan sekaligus agar bantuan dapat segera diterima masyarakat dan proses distribusinya lebih efektif.

Dari sisi pelaksanaan, Badan Pangan Nasional memastikan program bantuan beras menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN sebagai basis penentuan penerima. Penggunaan data tersebut diharapkan dapat membuat bantuan lebih tepat sasaran dan mengurangi risiko masyarakat yang seharusnya menerima bantuan justru terlewat. Direktur Kewaspadaan Pangan Bapanas Nita Yulianis menyampaikan bahwa penyaluran periode Juli-September 2026 dilakukan melalui Perum Bulog kepada 33,24 juta penerima dengan alokasi 10-kilogram beras selama tiga bulan.

Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa juga menilai bantuan pangan memiliki fungsi yang lebih luas dibanding sekadar memberikan beras secara gratis kepada masyarakat. Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli sekaligus membantu menciptakan keseimbangan di pasar pangan. Ketika sebagian kebutuhan beras rumah tangga kelompok rentan dapat dipenuhi melalui bantuan, tekanan pengeluaran keluarga dapat berkurang dan masyarakat memiliki ruang yang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan lain seperti pendidikan, kesehatan dan transportasi.

Kebijakan perpanjangan juga memiliki arti penting dalam menghadapi kemungkinan gangguan pasokan pangan akibat kondisi iklim. Risiko El Nino dapat memberikan tekanan terhadap produksi pertanian karena perubahan pola hujan dan meningkatnya suhu berpotensi memengaruhi produktivitas sejumlah sentra pangan. Dalam situasi seperti itu, keberadaan cadangan beras pemerintah menjadi salah satu instrumen untuk menjaga ketersediaan pangan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang paling rentan terhadap perubahan harga. Pemerintah pun menyiapkan tambahan hampir satu juta ton beras untuk program bantuan hingga akhir tahun.

Meski demikian, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh besarnya jumlah beras yang disalurkan. Ketepatan data penerima, kelancaran distribusi hingga tingkat daerah, kualitas beras dan pengawasan di lapangan menjadi bagian penting yang harus diperhatikan. Pengalaman penyaluran sebelumnya menunjukkan pemerintah perlu memastikan bantuan benar-benar sampai kepada keluarga yang membutuhkan, termasuk masyarakat di wilayah yang memiliki kendala geografis dan distribusi. Dengan pengawasan yang kuat, bantuan pangan dapat memberikan manfaat nyata sekaligus mencegah terjadinya kesalahan sasaran dalam penggunaan cadangan pangan pemerintah.

Selain membantu memenuhi kebutuhan konsumsi, perpanjangan bantuan beras juga dapat memberikan kepastian bagi keluarga penerima manfaat dalam mengatur pengeluaran rumah tangga. Bantuan sebesar 10-kilogram beras setiap bulan dapat mengurangi sebagian beban belanja pangan, terutama bagi keluarga yang pendapatannya terbatas. Dengan demikian, anggaran yang sebelumnya digunakan untuk membeli beras dapat dialihkan untuk kebutuhan penting lainnya. Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa kebijakan pangan tidak hanya berkaitan dengan menjaga stok nasional, tetapi juga memastikan masyarakat memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Di sisi lain, pemerintah perlu menjaga agar program bantuan pangan berjalan secara transparan dan berkelanjutan. Evaluasi secara berkala penting dilakukan untuk memastikan data penerima selalu diperbarui sesuai kondisi masyarakat, sementara proses distribusi harus diawasi hingga tingkat penerima akhir. Keterlibatan pemerintah daerah, Bulog dan berbagai pihak terkait menjadi penting agar tidak terjadi keterlambatan maupun kesalahan distribusi. Dengan tata kelola yang baik, perpanjangan bantuan beras bukan hanya menjadi respons terhadap tekanan pangan dalam jangka pendek, tetapi juga dapat menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial dan menjaga ketahanan pangan nasional

Perpanjangan bantuan beras hingga Desember dapat dipandang sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat. Beras bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan pangan utama yang dikonsumsi sebagian besar keluarga Indonesia setiap hari. Karena itu, menjaga ketersediaan dan keterjangkauannya menjadi bagian penting dari upaya menjaga kesejahteraan masyarakat.

*) Penulis merupakan Pengamat Sosial

Arahan Presiden Prabowo, Bantuan Beras 10 Kg Berlanjut hingga Akhir Tahun

Jakarta — Pemerintah memastikan program bantuan pangan berupa beras tetap berlanjut hingga akhir 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI, Prabowo Subianto sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan keluarga, menjaga daya beli masyarakat, serta memastikan kebutuhan pangan masyarakat tetap terpenuhi.

Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan bahwa keputusan Presiden tersebut mencerminkan besarnya perhatian pemerintah terhadap pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat. Arahan tersebut juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Bulog akan mengoptimalkan seluruh sumber daya dan jaringan operasional yang dimiliki dalam mendukung kelancaran penyaluran,” ujar Rizal.

Program bantuan beras yang sebelumnya berlangsung hingga September akan dilanjutkan selama tiga bulan berikutnya, yakni Oktober, November, dan Desember. Perpanjangan tersebut dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan ditujukan bagi masyarakat kurang mampu yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 4.

Presiden Prabowo mengarahkan agar program bantuan pangan berupa beras sebanyak 30 kilogram tetap dilanjutkan hingga akhir 2026. Kebijakan tersebut menjadi langkah pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang membutuhkan sekaligus menjaga ketersediaan kebutuhan pangan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa bantuan beras akan kembali diberikan untuk periode tiga bulan tersebut.

“Termasuk bantuan beras yang sampai dengan bulan September itu 30 kg dan arahan Bapak Presiden itu untuk dilanjutkan di bulan selanjutnya yaitu Oktober, November, dan Desember,” katanya.

Penyaluran bantuan untuk periode Oktober hingga Desember direncanakan dilakukan sekaligus melalui mekanisme perapelan. Skema tersebut disiapkan agar kebutuhan pangan puluhan juta penerima manfaat tetap terpenuhi hingga penghujung tahun.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan membenarkan rencana penyaluran secara sekaligus tersebut. Pemerintah menetapkan penerima bantuan berasal dari kelompok desil 1 hingga desil 4 dengan jumlah sekitar 33 juta penerima manfaat.

“Kita sudah memutuskan bantuan pangan untuk desil 1-desil 4 sejumlah 33 juta sekian (penerima manfaat) ya, rakyat kita yang jumlahnya itu kali 10 kg per bulan. Jadi 30 kg,” ungkap Zulhas.

Keberlanjutan bantuan pangan tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial dan ketahanan pangan nasional. Melalui perpanjangan program hingga Desember 2026, pemerintah memberikan kepastian dukungan pangan kepada puluhan juta masyarakat penerima manfaat.

Presiden Prabowo Perpanjang Bantuan Beras hingga Desember 2026

Jakarta, – Pemerintah memperpanjang program bantuan pangan berupa beras hingga Desember 2026. Kebijakan tersebut memastikan masyarakat penerima manfaat tetap memperoleh bantuan beras sebanyak 10 kilogram (kg) per bulan untuk periode Oktober, November, dan Desember sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perpanjangan program bantuan pangan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Arahan itu disampaikan setelah rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin sore, 7 September 2026.

Airlangga menjelaskan, sebelumnya pemerintah telah menyalurkan bantuan pangan berupa beras hingga September dengan total 30 kg untuk tiga bulan. Presiden kemudian memberikan arahan agar program tersebut dilanjutkan selama tiga bulan berikutnya hingga akhir tahun.

“Terkait dengan program-program bantuan yang disiapkan untuk tahun ini, termasuk bantuan beras yang sampai dengan bulan September itu 30 kg. Lalu, arahan bapak presiden itu untuk dilanjutkan di bulan selanjutnya, yaitu Oktober, November, dan Desember,” kata Airlangga.

Perpanjangan bantuan beras menjadi langkah pemerintah untuk memberikan dukungan kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok. Keberlanjutan program hingga akhir tahun juga diharapkan dapat membantu menjaga daya beli rumah tangga penerima manfaat sekaligus mengurangi tekanan pengeluaran untuk kebutuhan sehari-hari.

Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari perhatian pemerintah terhadap dinamika pangan nasional. Kondisi cuaca dan potensi dampak El Nino dapat memberikan tekanan terhadap sektor pertanian serta ketersediaan komoditas pangan di sejumlah wilayah. Karena itu, keberlanjutan bantuan diharapkan memberikan kepastian dukungan bagi masyarakat rentan.

Ketua Umum LOGIS 08 Anshar Ilo mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan perpanjangan penyaluran bantuan pangan berupa beras hingga Desember 2026. Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat rentan di tengah ancaman dampak El Nino.

“Kami mengapresiasi dan mendukung penuh kebijakan Presiden Prabowo memperpanjang bantuan beras hingga Desember. Ini menunjukkan negara hadir dan tidak membiarkan masyarakat menghadapi tekanan ekonomi sendirian,” ujar Anshar Ilo.

Dengan adanya perpanjangan tersebut, bantuan beras akan terus disalurkan kepada penerima manfaat selama tiga bulan tambahan. Pemerintah diharapkan memastikan proses distribusi berlangsung tepat sasaran dan berjalan lancar sehingga manfaat program dapat dirasakan masyarakat yang membutuhkan.

Kebijakan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga akses masyarakat terhadap kebutuhan pangan pokok serta memperkuat perlindungan sosial hingga penghujung 2026.