Pemerintah Tepat Menjaga APBN Sehat Tanpa Mengorbankan Program Prioritas Rakyat

Oleh: Dwi Saputri)*

Menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa mengorbankan program prioritas merupakan langkah tepat di tengah kebutuhan pembangunan dan dinamika ekonomi yang terus berkembang. Disiplin fiskal dan keberpihakan kepada masyarakat tidak semestinya dipertentangkan. APBN yang sehat justru menjadi fondasi agar pemerintah memiliki ruang untuk membiayai pembangunan dan menjaga kesejahteraan rakyat secara berkelanjutan.

Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan bahwa APBN akan terus dijaga agar tetap sehat, kredibel, dan dipercaya publik. Pada saat yang sama, APBN diarahkan untuk mendukung berbagai program prioritas pemerintah sekaligus menjalankan fungsinya sebagai instrumen untuk mendorong pertumbuhan dan menjaga stabilitas perekonomian nasional.

Komitmen tersebut menunjukkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan belanja pemerintah dan keberlanjutan fiskal. Program prioritas membutuhkan dukungan anggaran yang memadai, tetapi pelaksanaannya juga harus mempertimbangkan kemampuan keuangan negara agar tidak menimbulkan tekanan fiskal pada masa mendatang.

Karena itu, penegasan Suahasil bahwa disiplin fiskal tetap menjadi pijakan utama pemerintah patut diapresiasi. Pemerintah berkomitmen mempertahankan defisit APBN di bawah batas 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) sebagaimana diamanatkan undang-undang. Hal ini menunjukkan kehati-hatian pemerintah dalam mengelola keuangan negara di tengah besarnya kebutuhan pembangunan.

Suahasil juga menyampaikan bahwa arahan utama Presiden Prabowo Subianto adalah menjaga kesehatan dan kredibilitas keuangan negara. Dengan demikian, APBN tidak hanya harus mampu membiayai berbagai program pemerintah, tetapi juga perlu dikelola secara disiplin dan tetap menjaga kepercayaan publik.

Kepercayaan menjadi modal penting dalam kebijakan fiskal. APBN yang kredibel memberikan kepastian bahwa kebijakan anggaran telah mempertimbangkan kemampuan negara, kebutuhan masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan. Kondisi tersebut juga penting untuk menjaga keyakinan dunia usaha dan pelaku pasar terhadap arah perekonomian nasional.

Lebih jauh, APBN bukan sekadar catatan mengenai penerimaan dan pengeluaran negara. APBN memiliki pengaruh luas terhadap aktivitas ekonomi dan kehidupan masyarakat. Suahasil menjelaskan manfaat APBN bagi masyarakat dan perekonomian diwujudkan melalui berbagai aktivitas, antara lain konsumsi masyarakat, investasi, pengeluaran pemerintah, serta kegiatan ekspor.

Di sinilah kualitas pengelolaan anggaran menjadi sangat menentukan. Belanja pemerintah yang tepat sasaran dapat mendorong aktivitas ekonomi, memperkuat pelayanan publik, menciptakan kesempatan kerja, dan memberikan dorongan terhadap sektor-sektor produktif. Dengan pengelolaan yang baik, manfaat APBN dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Pandangan tersebut sejalan dengan Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti. Menurutnya, fungsi Menteri Keuangan sebagai penjaga APBN tidak hanya berkaitan dengan disiplin fiskal, tetapi juga memastikan alokasi anggaran mampu menghasilkan efek pengganda yang luas bagi perekonomian.

Pandangan ini penting karena disiplin fiskal tidak cukup hanya dengan mengendalikan pengeluaran. Kualitas penggunaan anggaran juga harus menjadi perhatian. Anggaran negara perlu diarahkan pada program yang produktif, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata terhadap perekonomian serta kesejahteraan masyarakat.

Esther juga mengingatkan bahwa penerapan disiplin fiskal membutuhkan dukungan ekosistem kebijakan yang kondusif agar Menteri Keuangan dapat menjalankan fungsi sebagai penjaga keuangan negara secara optimal. Artinya, kesehatan APBN bukan hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan, tetapi membutuhkan konsistensi kebijakan dari seluruh unsur pemerintah.

Dukungan terhadap upaya menjaga stabilitas ekonomi juga disampaikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia mengajak semua pihak untuk terus mendukung langkah Presiden Prabowo dalam menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan kepercayaan publik. Ajakan tersebut relevan karena stabilitas ekonomi juga membutuhkan kepercayaan masyarakat dan dunia usaha terhadap arah kebijakan pemerintah.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR Wihadi Wijanto berharap pergantian kepemimpinan di Kementerian Keuangan mampu menciptakan iklim sistem keuangan yang lebih baik serta meningkatkan kepercayaan pelaku pasar. Kedua aspek tersebut dinilai penting untuk menjaga sentimen positif pasar dan mendorong perekonomian nasional.

Harapan tersebut menjadi tantangan sekaligus peluang bagi pemerintah untuk semakin memperkuat tata kelola fiskal. Kredibilitas APBN perlu dijaga melalui kebijakan yang konsisten, transparan, dan terukur. Di sisi lain, kebijakan fiskal harus tetap responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mampu menopang perekonomian ketika menghadapi tekanan.

Dalam konteks tersebut, menjaga defisit tetap terkendali bukan berarti pemerintah harus mengurangi keberpihakan kepada rakyat. Sebaliknya, disiplin fiskal menjadi fondasi agar program prioritas dapat terus berjalan secara berkelanjutan. APBN yang sehat memberikan ruang lebih besar bagi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, baik saat ini maupun pada masa mendatang.

Langkah pemerintah menjaga APBN tetap sehat, kredibel, dan mampu membiayai program prioritas karena itu layak diapresiasi. Pendekatan tersebut menunjukkan adanya keseimbangan antara kehati-hatian dalam mengelola keuangan negara dan komitmen memastikan pembangunan tetap memberikan manfaat bagi Masyarakat. Ke depan, pemerintah perlu terus meningkatkan kualitas belanja dan memastikan setiap program benar-benar tepat sasaran melalui penguatan pengawasan, efisiensi anggaran, dan evaluasi efektivitas program. Koordinasi antarkementerian dan lembaga juga perlu diperkuat agar penggunaan anggaran semakin efektif dan produktif, sehingga setiap rupiah APBN mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.

Pada akhirnya, kesehatan APBN dan keberlanjutan program prioritas merupakan dua hal yang dapat berjalan beriringan. Konsistensi pemerintah menjaga disiplin fiskal sekaligus mengoptimalkan manfaat anggaran bagi rakyat merupakan langkah positif yang perlu dipertahankan. Dengan APBN yang sehat, kredibel, dan produktif, pemerintah memiliki fondasi yang lebih kuat untuk menjaga stabilitas ekonomi, melanjutkan program prioritas, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

)* Pemerhati isu sosial-ekonomi

APBN Sehat Membuktikan Pemerintah Serius Menjaga Uang Negara

*) Oleh Deka Bayu Dirgantara

Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi salah satu ukuran penting untuk melihat keseriusan pemerintah dalam menjaga keuangan negara. APBN bukan sekadar kumpulan angka tentang penerimaan dan pengeluaran, tetapi merupakan instrumen yang menentukan bagaimana uang negara digunakan untuk membiayai pembangunan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hingga semester I 2026, pendapatan negara tercatat Rp1.459,4 triliun, sedangkan belanja negara mencapai Rp1.656 triliun. Dengan realisasi tersebut, defisit APBN berada di level Rp196,5 triliun atau 0,76 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sehingga masih jauh di bawah batas 3 persen yang ditetapkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara.

Presiden Prabowo Subianto sejak awal menempatkan APBN sebagai instrumen penting untuk membangun ekonomi yang kuat, mandiri dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam penyampaian Rancangan APBN 2026, Presiden menegaskan bahwa APBN harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Pemerintah kemudian memasukkan sejumlah agenda prioritas ke dalam APBN, mulai dari ketahanan pangan dan energi, Makan Bergizi Gratis (MBG), pendidikan, kesehatan, pembangunan desa, koperasi dan UMKM, pertahanan, hingga percepatan investasi serta perdagangan global.

Kesehatan APBN menjadi semakin penting karena pemerintah harus menjalankan berbagai program prioritas sekaligus menghadapi ketidakpastian ekonomi global. Gejolak geopolitik, perubahan harga komoditas, kondisi pasar keuangan dan dinamika perekonomian dunia dapat memengaruhi penerimaan maupun belanja negara. Karena itu, pemerintah perlu menjaga agar setiap tambahan pengeluaran tetap memiliki ruang pembiayaan yang memadai. APBN yang sehat tidak berarti negara sama sekali tidak mengalami defisit, tetapi defisit tersebut harus dikendalikan agar tidak membebani kemampuan keuangan negara dalam jangka panjang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan bahwa pemerintah tetap memiliki ruang fiskal untuk menjalankan stimulus ekonomi tanpa mengganggu kesehatan APBN. Ketika pemerintah menyiapkan stimulus ekonomi semester II 2026 dengan total anggaran Rp26,34 triliun, Airlangga memastikan tambahan belanja tersebut tidak mengubah posisi defisit APBN secara tidak terkendali. Paket tersebut antara lain diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat melalui bantuan pangan, memberikan dukungan terhadap sektor transportasi, serta memperkuat program magang dan vokasi. Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa stimulus tidak semata-mata dilihat dari besarnya anggaran, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan fiskal.

Dari sisi belanja, kesehatan APBN juga dapat dilihat dari kemampuan pemerintah mengarahkan anggaran kepada sektor yang memberikan dampak langsung dan jangka panjang. Pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, perlindungan sosial, pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi masyarakat menjadi bagian penting dari penggunaan APBN. Pada triwulan I 2026, misalnya, realisasi belanja pendidikan mencapai Rp186,3 triliun, sedangkan belanja kesehatan mencapai Rp49,5 triliun. Angka tersebut menunjukkan bahwa APBN tidak hanya berfungsi sebagai alat pembiayaan pemerintahan, tetapi juga menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat.

Bagi masyarakat, pengelolaan APBN yang sehat sebenarnya dapat dipahami melalui hal yang sederhana. Ketika penerimaan negara meningkat, belanja dapat dikendalikan dan defisit tetap berada dalam batas aman, pemerintah memiliki ruang yang lebih kuat untuk menghadapi berbagai tekanan ekonomi. Ruang fiskal tersebut juga penting untuk menjaga program-program yang menyentuh kehidupan sehari-hari masyarakat. Pemerintah tidak hanya dituntut membelanjakan anggaran, tetapi juga memastikan setiap rupiah memberikan manfaat yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip tersebut menjadi semakin penting ketika kebutuhan pembangunan terus meningkat sementara sumber daya negara tetap terbatas.

Keseriusan menjaga uang negara juga terlihat dari upaya pemerintah mempertahankan kredibilitas fiskal hingga tahun-tahun berikutnya. Pemerintah memastikan RAPBN 2027 tetap dijaga secara prudent dan berkelanjutan melalui peningkatan pendapatan negara, peningkatan kualitas serta efisiensi belanja, dan pembiayaan yang terukur. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa kesehatan APBN tidak hanya dinilai berdasarkan kondisi satu periode, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menjaga kesinambungan fiskal dalam jangka panjang. Dengan pengelolaan yang hati-hati, APBN dapat tetap berfungsi sebagai penyangga ekonomi ketika terjadi tekanan sekaligus menjadi motor pembangunan ketika kondisi ekonomi memungkinkan.

Di tengah kebutuhan belanja yang terus berkembang, tantangan pemerintah berikutnya adalah memastikan kualitas penggunaan anggaran tetap terjaga. Besarnya anggaran tidak otomatis menunjukkan keberhasilan apabila tidak menghasilkan manfaat yang dirasakan masyarakat. Karena itu, pengawasan, efisiensi dan transparansi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap APBN. Setiap program perlu memiliki sasaran yang jelas, indikator keberhasilan yang terukur dan mekanisme pengawasan yang kuat. Dengan cara tersebut, uang negara tidak hanya terserap dalam laporan keuangan, tetapi benar-benar bergerak menjadi manfaat berupa pelayanan publik yang lebih baik, kesempatan ekonomi yang lebih luas dan peningkatan kesejahteraan masyarakat

Pada akhirnya, APBN yang sehat menjadi gambaran bahwa pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kemampuan keuangan negara. Defisit yang terkendali, penerimaan yang terus diperkuat, belanja yang diarahkan kepada program produktif serta pembiayaan yang dilakukan secara hati-hati merupakan bagian dari upaya menjaga uang negara tetap berada dalam jalur yang aman. Tantangannya bukan hanya bagaimana mengumpulkan penerimaan atau meningkatkan belanja, tetapi memastikan setiap rupiah yang dikelola pemerintah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan demikian, kesehatan APBN dapat menjadi salah satu bukti bahwa pengelolaan uang negara dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, tanggung jawab dan orientasi pada kepentingan masyarakat luas.

*) Penulis merupakan Pengamat Ekonomi Pembangunan

September Hitam Jangan Menjadi Panggung Mobilisasi Kebencian yang Merusak Demokrasi

Oleh: Indah Prameswari)*

Setiap September, ruang publik Indonesia kembali diwarnai refleksi mengenai berbagai peristiwa yang pernah menjadi bagian dari perjalanan bangsa. Momentum ini dapat menjadi kesempatan bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk memahami sejarah, memperkuat kepedulian terhadap nilai kemanusiaan, serta melihat pentingnya menjaga kehidupan demokrasi secara sehat.

Refleksi terhadap masa lalu akan lebih bermakna apabila diarahkan pada upaya membangun masa depan yang lebih baik. Oleh karena itu, pembahasan mengenai September Hitam perlu ditempatkan dalam semangat dialog, penghormatan terhadap kebebasan berpendapat, dan tanggung jawab bersama agar perbedaan pandangan tidak berkembang menjadi permusuhan di tengah masyarakat.

Pengamat politik dari Indeks Data Nasional, Ayip Tayana, mengingatkan agar wacana September Hitam yang berkembang di media sosial tetap ditempatkan sebagai ruang refleksi dan aktivisme digital yang positif. Menurut Ayip, momentum tersebut perlu dijaga agar tidak bergeser menjadi mobilisasi massa yang didorong emosi dan kebencian, karena kondisi demikian justru dapat menjauhkan masyarakat dari tujuan membangun diskusi yang sehat.

Ayip menilai penyampaian aspirasi melalui demonstrasi tetap merupakan bagian yang sah dalam kehidupan demokrasi. Namun, ia mendorong mahasiswa dan masyarakat sipil mengevaluasi bentuk gerakan agar tidak berhenti pada pengerahan massa, melainkan diarahkan pada pembahasan yang lebih substantif mengenai pemulihan korban, efektivitas kebijakan, serta langkah pencegahan, sehingga persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Ia menekankan, mahasiswa memiliki ruang yang lebih luas untuk mengambil peran sebagai penggerak solusi dengan memanfaatkan riset dan kajian berbasis bukti. Aspirasi yang disusun melalui data dan rekomendasi kebijakan dinilai dapat memperkaya proses penyelesaian persoalan Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus menjaga agar momentum September Hitam tetap produktif dan tidak terjebak dalam mobilisasi emosi.

Di sisi lain, kewaspadaan terhadap potensi provokasi menjadi penting karena stabilitas sosial merupakan prasyarat bagi berlangsungnya kehidupan demokratis. Kapolda Papua Barat Irjen Pol Alfred Papare mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu yang membawa nama Black September atau September Hitam. Kepolisian, menurut Alfred, telah berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat akibat ajakan aksi yang beredar di media sosial.

Peringatan tersebut menunjukkan bahwa persoalan informasi digital memiliki konsekuensi nyata di lapangan. Ketika informasi yang belum teruji mendorong massa bertindak, dampaknya dapat merembet pada gangguan aktivitas masyarakat, konflik antarwarga, dan menurunnya rasa aman.

Karena itu, penanganan isu September Hitam membutuhkan keseimbangan antara penghormatan terhadap kebebasan berpendapat dan pencegahan tindakan yang berpotensi melanggar hukum. Aparat memiliki kewajiban menjaga keamanan, sementara masyarakat memiliki tanggung jawab menggunakan ruang demokrasi secara tertib.

Sementara itu, aktivis pemuda dan mahasiswa, M. Fad, menempatkan mahasiswa sebagai kelompok yang memiliki posisi strategis untuk menjadi agen perubahan sekaligus penyejuk di tengah derasnya arus informasi saat ini. Ia mengajak mahasiswa dan masyarakat melakukan verifikasi sebelum mempercayai maupun menyebarluaskan informasi agar isu September Hitam tidak berkembang menjadi konflik sosial.

Fad juga mendorong masyarakat membangun ruang-ruang pertemuan yang positif untuk memperkuat solidaritas dan edukasi. Gagasan tersebut memperlihatkan bahwa menjaga persatuan tidak harus berarti menghilangkan kritik, melainkan menciptakan cara menyampaikan perbedaan secara dewasa.

Mahasiswa memiliki modal intelektual dan tradisi gerakan sosial yang kuat untuk menjalankan peran tersebut. Ketika modal itu digunakan untuk memeriksa data, mengkaji sejarah, berdialog dengan korban, dan menyusun rekomendasi, maka gerakan mahasiswa dapat memberikan kontribusi nyata bagi demokrasi.

Sebaliknya, ketika isu sosial dikonsumsi dari sebatas potongan informasi, maka ruang publik akan mudah dipenuhi kesimpulan yang tergesa-gesa. Polarisasi kemudian tumbuh karena orang lebih cepat memilih pihak daripada memahami persoalan secara utuh.

Di sinilah pentingnya membedakan antara mengingat sejarah dan mengeksploitasi sejarah. Ingatan terhadap berbagai peristiwa pelanggaran HAM semestinya menghasilkan kesadaran untuk mencegah pengulangan, bukan menjadi alasan untuk membangun kebencian baru antarkelompok.

Pemerintah pun memiliki peran penting dalam memastikan ruang dialog tetap terbuka. Komunikasi yang transparan, kehadiran di tengah masyarakat, serta kesediaan mendengar kritik dapat mengurangi ruang yang sering diisi oleh rumor dan informasi menyesatkan.

Dengan demikian, September Hitam dapat ditempatkan sebagai momentum pendidikan demokrasi dan kemanusiaan. Masyarakat dapat mengenang sejarah sambil membangun keberanian untuk berdiskusi secara rasional mengenai persoalan yang belum selesai.

Demokrasi memang membutuhkan suara kritis ketika ketidakadilan harus dikritik, tetapi demokrasi juga membutuhkan kepala yang dingin ketika informasi bergerak tanpa kendali. Kritik yang kuat justru kehilangan daya ketika dibangun melalui hoaks, kebencian, atau tindakan yang merugikan warga lain.

September seharusnya tidak menjadi panggung mobilisasi kebencian yang memperlebar jarak antarmasyarakat. Sebab, ukuran keberhasilan sebuah gerakan demokrasi bukan semata-mata seberapa besar kerumunan yang berhasil digerakkan, namun sejauh mana aspirasi mampu menghasilkan kesadaran, kebijakan yang lebih baik, perlindungan bagi korban, serta kehidupan masyarakat yang semakin damai dan berkeadilan.

)* penulis merupakan pengamat publik

September Hitam Harus Jadi Ruang Ingatan Kolektif, Bukan Mobilisasi Emosi

Oleh: Rania Zafirah)*

September kembali menjadi momentum bagi masyarakat untuk mengingat berbagai peristiwa kelam dalam perjalanan bangsa. Istilah September Hitam berkembang sebagai simbol untuk mengenang sejumlah kasus kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang masih menjadi bagian dari ingatan publik. Momentum tersebut penting karena mengingat sejarah bukan sekadar menghadirkan kembali luka masa lalu, tetapi juga membangun kesadaran agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

Di tengah perkembangan teknologi informasi, proses mengingat berbagai peristiwa masa lalu semakin mudah dilakukan melalui media sosial. Berbagai arsip, dokumentasi, kesaksian, maupun kajian mengenai kasus HAM dapat diakses oleh generasi yang tidak mengalami langsung peristiwa tersebut. Kondisi ini membuka peluang terbentuknya ingatan kolektif yang lebih luas, sekaligus menghadirkan tantangan berupa penyebaran informasi tanpa konteks, opini, maupun narasi yang belum terverifikasi.

Dalam situasi tertentu, pembahasan mengenai sejarah dan HAM dapat bergeser menjadi pertentangan emosional antarkelompok. Perbedaan pandangan yang semestinya menjadi bagian dari proses demokrasi berpotensi berkembang menjadi saling tuding dan memperlebar polarisasi masyarakat. Karena itu, September Hitam perlu ditempatkan sebagai ruang refleksi bersama agar ingatan terhadap masa lalu dapat mendorong pembelajaran, bukan sekadar memelihara konflik.

Pengamat Politik dari Indeks Data Nasional (IDN), Ayip Tayana mengatakan pihaknya menilai narasi September Hitam yang berkembang di media sosial perlu dijaga agar tidak berubah menjadi mobilisasi massa yang didorong semata oleh emosi maupun kebencian. Menurutnya, demonstrasi sebagai sarana penyampaian pendapat merupakan bagian yang sah dalam demokrasi. Namun, mahasiswa dan masyarakat sipil perlu menilai kembali efektivitas aksi tersebut dalam mendorong penyelesaian kasus secara konkret. Ayip menyebut pemerintah telah mengambil langkah nyata dengan mengakui 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu serta berkomitmen terhadap pemulihan korban. Karena itu, gerakan mahasiswa saat ini dinilai perlu diarahkan pada upaya pengawalan kebijakan dan penyampaian solusi substantif. Mahasiswa tidak seharusnya hanya berperan sebagai kelompok penekan, tetapi juga menjadi bagian dari penggerak solusi.

Pandangan tersebut menunjukkan pentingnya mengarahkan peringatan September Hitam pada upaya memperkuat ingatan kolektif. Penghormatan terhadap korban dan keluarganya dapat dilakukan dengan menjaga agar berbagai peristiwa masa lalu tetap tercatat dan dipelajari. Masyarakat yang mampu memahami sejarah secara kritis memiliki kesempatan lebih besar untuk membangun kesadaran serta mekanisme pencegahan agar kekerasan dan pelanggaran HAM tidak kembali terjadi.

Membangun ingatan kolektif bukan berarti mempertahankan konflik tanpa akhir. Pembahasan mengenai korban, kronologi peristiwa, dampak yang ditimbulkan, serta respons negara dan masyarakat perlu dilakukan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, sejarah dapat menjadi pembelajaran bersama dan tidak berhenti sebagai materi perdebatan.

Dalam konteks demokrasi, demonstrasi merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan mengawasi jalannya pemerintahan. Kebebasan tersebut perlu dihormati, tetapi harus berjalan bersama tanggung jawab untuk menjaga ketertiban, menghormati hak masyarakat lain, serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan kekerasan.

Sebelumnya, Wakapolri, Komjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa jajaran kepolisian siap untuk mengantisipasi potensi aksi September Hitam. Ia meminta personel mempersiapkan langkah pencegahan guna menghindari konflik yang dapat terjadi apabila penanganan aksi tidak dilakukan secara tepat. Menurutnya, potensi gangguan keamanan perlu ditangani melalui pendekatan komprehensif sejak tahap pra hingga pascaaksi. Apabila tidak dikelola dengan baik, gangguan tersebut berpotensi berkembang menjadi konflik sosial yang berdampak terhadap stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tantangan tersebut semakin relevan ketika isu September Hitam diperbincangkan melalui media sosial. Karakter media sosial yang cepat memungkinkan suatu isu berkembang dalam waktu singkat. Unggahan emosional juga dapat memperoleh perhatian lebih besar dibandingkan penjelasan yang membutuhkan konteks panjang. Masyarakat karena itu perlu memiliki kemampuan membedakan informasi faktual, opini, interpretasi, dan informasi yang berpotensi memancing reaksi.

Literasi digital menjadi penting dalam memastikan pembahasan mengenai sejarah dan HAM tetap berada dalam koridor informasi yang bertanggung jawab. Mahasiswa dan masyarakat sipil dapat mengambil peran sebagai penjaga ingatan sekaligus penggerak diskusi berbasis pengetahuan melalui kajian akademik, forum dialog, dokumentasi sejarah, maupun kegiatan edukatif. Dengan cara tersebut, momentum September Hitam dapat berkembang menjadi ruang pembelajaran yang berkelanjutan.

Pada saat yang sama, potensi aksi massa perlu diantisipasi melalui komunikasi terbuka, koordinasi, dan pendekatan yang proporsional. Pengelolaan keamanan tidak hanya dilakukan ketika kerumunan telah terjadi, tetapi juga melalui langkah pencegahan sejak sebelum kegiatan berlangsung. Pendekatan yang tepat dapat membantu mencegah kesalahpahaman dan mengurangi potensi berkembangnya ketegangan menjadi konflik sosial.

Dengan demikian, memperingati September Hitam bukan berarti menutup ruang kritik maupun menghilangkan tuntutan terhadap penyelesaian persoalan HAM. Masyarakat tetap memiliki hak untuk mengingat, bertanya, mengkritik, dan mengawal proses penyelesaian. Namun, seluruh pihak juga memiliki tanggung jawab menjaga agar perbedaan pendapat tidak berkembang menjadi konflik.

*) Penulis adalah Content Writer di Biro Kajian Hukum Indonesia

Sejumlah Pihak Ingatkan September Hitam Jangan Berubah Jadi Mobilisasi Emosi

Jakarta – Sejumlah pihak mengingatkan agar isu September Hitam tidak berkembang menjadi mobilisasi emosi maupun provokasi yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

Pengamat politik Indeks Data Nasional, Ayip Tayana, menilai isu September Hitam di media sosial sebagai bentuk aktivisme digital yang positif, namun perlu dijaga agar tidak berkembang menjadi mobilisasi massa berbasis kebencian.

“Fenomena September Hitam ini, secara umum bagian dari aktivisme digital yang positif, sebagai pengingat kolektif publik. Tapi jangan sampai berubah menjadi mobilisasi emosi,” ujar Ayip.

Menurut Ayip, aksi penyampaian pendapat terkait September Hitam merupakan bagian dari demokrasi. Kendati demikian, mahasiswa dan masyarakat sipil perlu mengevaluasi apakah demonstrasi menjadi satu-satunya cara untuk mendorong penyelesaian persoalan HAM masa lalu.

“Demonstrasi terkait September Hitam bagian dari demokrasi. Namun pertanyaannya, apakah demonstrasi hanya satu-satunya jalan untuk mendorong penyelesaian persoalan. Di sini mahasiswa dan masyarakat sipil perlu evaluasi,” kata Ayip.

Ia menilai pemerintah telah melakukan sejumlah kemajuan dalam penanganan persoalan HAM masa lalu, meski masih terdapat pekerjaan yang perlu diselesaikan. Karena itu, tuntutan yang disampaikan dalam aksi dinilai perlu diarahkan pada persoalan yang lebih konkret.

“Artinya, ada kemajuan yang dilakukan pemerintah, tapi PR-nya juga banyak. Makanya kalau ada demonstrasi, harusnya tuntutannya berubah. Misalnya, berapa korban yang belum terverifikasi, bagaimana memastikan pemulihan tidak di atas kertas, atau pelanggaran serupa tidak terjadi lagi,” katanya.

Direktur Eksekutif Indeks Data Nasional itu juga mendorong mahasiswa dan masyarakat sipil mengedepankan diskusi yang lebih substantif mengenai upaya penyelesaian persoalan HAM.

“Mahasiswa atau masyarakat sipil harus mampu mendorong diskusi yang lebih substantif. Misalnya apakah program pemulihannya sudah berjalan efektif, siapa saja korbannya yang sudah menerima haknya, apa yang dilakukan negara agar peristiwa serupa tak terulang,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Alfred Papare mengimbau masyarakat tidak terprovokasi oleh isu “Black September” dan tetap menjaga kedamaian serta keamanan.

“Saya mengimbau masyarakat di wilayah Papua Barat jangan terprovokasi dengan isu-isu yang dibawa sebagai agenda ‘Black September’. Kalau kita terprovokasi berarti kita masuk dalam skenario oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Alfred.

Alfred menegaskan kepolisian tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Namun, penyampaian pendapat di muka umum harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, ia memastikan kepolisian siap memediasi dan mempertemukan massa aksi dengan instansi pemerintah terkait untuk menyampaikan tuntutan.

“Kita akan mediasi, kita akan membantu untuk mempertemukan dengan instansi pemerintah yang terkait. Jadi harapan saya ke depan tidak lagi terjadi seperti ini,” ucapnya.

Imbauan tersebut menekankan pentingnya menjaga penyampaian aspirasi terkait September Hitam tetap substantif dan tidak berkembang menjadi mobilisasi emosi yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat. (*)

Isu September Hitam, Aspirasi Disampaikan Tertib dan Sesuai Aturan Tanpa Provokasi Anarkistis

Jakarta – Isu yang berkembang dengan narasi “September Hitam” mendapat perhatian pemerintah dan aparat keamanan seiring munculnya ajakan penyampaian aspirasi di sejumlah wilayah. Masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan kritik dan tuntutan secara terbuka, namun pelaksanaannya perlu dilakukan secara tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak warga negara dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, aspirasi masyarakat perlu dihormati dan diberikan ruang sepanjang dilakukan dengan memperhatikan ketertiban umum, kepentingan masyarakat lainnya, serta mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat yang dilindungi undang-undang. Namun, setiap aksi memiliki tahapan dan mekanisme yang perlu dipatuhi agar kegiatan berlangsung aman dan tidak berkembang menjadi tindakan anarkistis.

“Kami sampaikan bahwa penyampaian aspirasi di muka umum itu dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Jadi ada tahapan-tahapan ataupun mekanisme,” kata Budi.

Pihak kepolisian juga memperkuat langkah preventif melalui komunikasi, edukasi, pemetaan potensi kerawanan, serta koordinasi dengan berbagai pihak. Pendekatan tersebut diarahkan untuk memastikan masyarakat tetap dapat menyampaikan aspirasi tanpa menimbulkan kerusakan fasilitas umum maupun mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.

Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya meminta jajaran kepolisian mengantisipasi potensi aksi yang dikaitkan dengan isu Black September. Menurutnya, langkah pencegahan perlu dilakukan sejak dini melalui deteksi dini, sistem peringatan dini, dialog dengan berbagai pihak, serta pemantauan terhadap narasi provokatif yang berpotensi memicu konflik.

“Kita harus melakukan tindak preventif lebih awal, jangan menunggu aksi penyampaian aspirasi berujung ricuh,” ujar Dedi.

Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al-Washliyah (PP HIMMAH), Abdul Razak Nasution juga menilai kebebasan menyampaikan pendapat harus tetap berjalan dalam koridor hukum. Ia meyakini masyarakat bersama aparat dapat menjaga situasi tetap kondusif dengan mengedepankan kedewasaan dalam menyampaikan aspirasi.

“Kebebasan berpendapat merupakan hak warga negara, tetapi harus disampaikan secara bertanggung jawab, tertib, damai, dan sesuai hukum agar aspirasi tersampaikan tanpa menimbulkan kericuhan,” pungkas Abdul.

Peran Strategis Asuransi Pertanian dalam Menjaga Ketahanan Finansial Pahlawan Pangan

Oleh: Silvia Fahreza )*

Ancaman perubahan iklim global seperti fenomena El Nino yang diproyeksikan melanda hingga enam bulan ke depan membawa tantangan serius bagi ketahanan pangan nasional. Sektor agraris memegang peranan krusial dengan memberikan sumbangan ekonomi masif, seperti kontribusinya yang mencapai hampir dua puluh empat persen terhadap perputaran ekonomi daerah di Sulawesi Tenggara. Menjaga denyut nadi sektor pertanian sama esensialnya dengan menjaga fondasi kestabilan ekonomi negara secara keseluruhan. Di tengah ketidakpastian cuaca yang memicu kekeringan panjang, pemerintah hadir melalui langkah konkret yang meletakkan kesejahteraan para petani sebagai prioritas absolut. Kebijakan saat ini tidak sekadar berorientasi pada pencapaian target produksi panen semata, tetapi telah berevolusi menuju pemberian proteksi komprehensif bagi pelaku utama di lapangan. Manuver kebijakan ini membuktikan komitmen pemerintah dalam mendesain sistem jaring pengaman agar para pahlawan pangan memiliki ketenangan penuh saat berhadapan dengan risiko bencana alam.

Sebagai bentuk pertahanan garis depan, intervensi bantuan teknis skala besar telah dieksekusi jauh sebelum krisis kekeringan merusak area persawahan produktif. Kementerian Pertanian bergerak responsif menghadapi ancaman cuaca ekstrem dengan mengeskalasi program penyediaan pompa air serta merevitalisasi sistem pengairan di berbagai daerah rawan kekeringan. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menggarisbawahi pentingnya langkah mitigasi sedini mungkin tanpa menunda hingga sawah telanjur mengering. Arahan strategis ini merepresentasikan etos kerja pemerintah yang mengedepankan kecepatan antisipasi dibandingkan pemulihan pascabencana. Berkat suplai air yang terjaga melalui infrastruktur pompa modern, tanaman padi dapat melewati fase kritis pertumbuhan secara optimal. Strategi proaktif ini memastikan bahwa risiko penyusutan volume panen akibat kekurangan air dapat dicegah secara efektif sejak masa penyemaian bibit.

Penyediaan fasilitas fisik di lapangan disadari belum cukup menghadirkan rasa aman tanpa ditopang dukungan keuangan yang solid. Merespons urgensi perlindungan ekonomi tersebut, pemerintah resmi menggulirkan program Asuransi Usaha Tani Padi untuk tahun 2026. Instrumen asuransi ini mengusung target perlindungan masif yang mencakup seratus ribu hektare lahan di berbagai sentra penghasil pangan. Proteksi finansial ini dirancang spesifik sebagai perisai ekonomi ketika intervensi teknis tak sanggup membendung daya rusak alam seperti banjir, kemarau ekstrem, hingga eskalasi wabah penyakit. Risiko fatal yang dapat melumpuhkan hasil panen kini telah terintegrasi ke dalam jaminan polis asuransi. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Andi Nur Alam Syah memaparkan bahwa intervensi teknis mutlak disandingkan dengan jaminan finansial demi mengamankan keberlanjutan usaha tani. Para petani turut diimbau untuk segera mendaftarkan lahan garapannya kepada petugas penyuluh setempat sebelum kerugian benar-benar melanda.

Keberpihakan nyata negara dalam arsitektur kebijakan asuransi ini terlihat paling mencolok pada skema pembayaran premi yang dirancang untuk meringankan beban penggarap lahan. Nominal iuran asuransi yang sejatinya seratus delapan puluh ribu rupiah per hektare dipastikan tidak membebani struktur modal petani kecil. Pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan dengan mengucurkan subsidi hingga delapan puluh persen. Berkat afirmasi ini, para petani cukup mengalokasikan dana tiga puluh enam ribu rupiah per hektare setiap musim tanam. Nilai kontribusi terjangkau tersebut menghadirkan jaminan ketenangan pikiran yang tak ternilai. Apabila lahan pertanian mengalami tingkat kerusakan minimal tujuh puluh lima persen berdasarkan verifikasi lapangan, dana klaim senilai enam juta rupiah per hektare akan langsung dicairkan. Injeksi likuiditas ini memegang peranan krusial sebagai modal bagi para petani untuk kembali memulai siklus tanam berikutnya tanpa risiko terjerat utang.

Upaya menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja sektor pertanian kini telah berkembang menjadi orkestrasi lintas lembaga yang terstruktur. Keseriusan sinergi ini tergambar dari inisiatif Otoritas Jasa Keuangan tingkat daerah yang membentuk Program Sinergi Perlindungan Petani atau PROSPERITI di wilayah Sulawesi Tenggara. Program inovatif ini mendesain ekosistem terpadu yang menjembatani institusi pilar seperti Bank Indonesia, perbankan nasional, hingga penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan. Kerja sama strategis ini tidak berhenti pada penawaran produk asuransi, melainkan turut membuka akses pinjaman modal yang berkeadilan, menumbuhkan budaya menabung, serta memperkuat edukasi literasi keuangan. Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara Bismi Maulana Nugraha memaparkan bahwa para pahlawan pangan membutuhkan lebih dari sekadar pelampung saat musibah datang. Akses permodalan inklusif serta bimbingan tata kelola usaha sangat diperlukan agar skala ekonomi dan taraf kesejahteraan masyarakat tani terus meningkat pesat.

Integrasi dari berbagai langkah strategis antarlembaga negara ini bermuara pada satu visi besar mentransformasi sektor pertanian nasional menjadi sistem yang tangguh dan adaptif. Konvergensi kebijakan dari pemerintah pusat hingga pengawas keuangan di daerah membuktikan bahwa kedaulatan pangan dibangun melalui tindakan nyata yang merespons dinamika kebutuhan petani di lapangan. Ketika kebutuhan irigasi dijawab melalui penyediaan pompa, kerugian panen ditalangi oleh asuransi bersubsidi, dan ruang gerak ekonomi diperluas oleh layanan perbankan terpadu, negara secara hakiki memancangkan fondasi kemandirian pangan. Keseluruhan kebijakan afirmatif ini menjamin para penggarap bumi di seluruh pelosok Indonesia dapat terus berproduksi dengan aman. Kehadiran negara secara paripurna semakin mengukuhkan eksistensi pahlawan pangan sebagai pilar utama perekonomian bangsa yang masa depannya senantiasa terlindungi.

*) Sosiolog Pedesaan/Ekonom Pertanian

Post navigation

Reforma Agraria Perkuat Hak Petani, Buka Jalan Kesejahteraan Berkelanjutan

Oleh: Soleh Mahmud )*

Bagi para petani, tanah memiliki makna filosofis dan ekonomi yang jauh melampaui sekadar aset kebendaan. Tanah adalah ruang produksi, sumber penghidupan, dan fondasi paling esensial bagi keberlanjutan kehidupan keluarga di pedesaan. Oleh karena itu, upaya memperkuat agenda reforma agraria menempati posisi strategis dalam kebijakan publik. Langkah ini memiliki arti krusial dalam memastikan para pelaku sektor pertanian memperoleh akses yang lebih berkeadilan terhadap sumber daya alam, sekaligus memberikan kepastian hukum dan ekonomi dalam menjalankan usaha tani sehari-hari. Tanpa landasan ruang produksi yang aman, stabilitas pangan nasional akan selalu berada dalam posisi rentan.

Momentum pembenahan struktural tersebut kini semakin menemukan titik terang melalui langkah progresif pembuat kebijakan. Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria yang tengah dibahas bersama pemerintah kini memasuki tahap akhir, dengan target pengesahan dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 22 September 2026. Akselerasi proses legislasi ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah bersama perwakilan rakyat untuk menghadirkan regulasi komprehensif. Rancangan ini menata ulang objek dan subjek reforma agraria, menetapkan lokasi prioritas, mengatur mekanisme restitusi, serta memberikan perlindungan afirmatif bagi kelompok rentan di wilayah agraris.

Kehadiran payung hukum yang utuh menjadi sangat mendesak karena kompleksitas persoalan pertanahan tidak pernah berhenti sebatas status kepemilikan. Selama bertahun-tahun, ketimpangan penguasaan lahan dan konflik vertikal maupun horizontal telah menggerus kepastian berusaha para petani. Situasi tersebut berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat luas yang bersandar pada produktivitas tanah. Melalui intervensi regulasi yang terukur, negara berupaya hadir memutus rantai ketimpangan agar ruang hidup masyarakat agraris tidak terus menyempit akibat dominasi segelintir pihak.

Urgensi penyelesaian persoalan pertanahan turut ditekankan oleh kalangan akademisi. Pakar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada, Ricardo Simarmata, memandang bahwa kebutuhan terhadap undang-undang ini telah berada pada tingkat urgensi yang sangat tinggi. Ricardo menganalisis kondisi tersebut berdasarkan tingginya kuantitas, kualitas, serta dampak dari sengketa agraria yang masih terus bermunculan. Analogi yang disampaikan Ricardo menggambarkan pembenahan regulasi layaknya memadamkan api yang tengah berkobar, sebuah tindakan pencegahan mutlak agar ekses negatif ketimpangan tidak merusak tatanan sosial masyarakat.

Pandangan akademis tersebut menguatkan bahwa agenda reforma agraria harus dimaknai jauh lebih luas dari sekadar program sertifikasi tanah massal. Visi besar kebijakan pemerintah ini adalah merombak struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria agar sejalan dengan prinsip keadilan bernegara. Pemaknaan mendalam ini memastikan tanah berfungsi sebagai instrumen pemerataan ekonomi, bukan komoditas spekulatif yang berpotensi memperlebar jurang kesenjangan sosial di daerah.

Dari perspektif legislatif, penguatan kerangka hukum didesain khusus untuk menyelesaikan akar permasalahan pelik. Anggota Badan Legislasi DPR, Aria Bima, menyoroti pentingnya regulasi baru ini untuk mengatasi konflik-konflik struktural yang belum sepenuhnya tertangani oleh aturan pertanahan terdahulu. Aria Bima mendorong agar penjabaran klasifikasi subjek dan objek reforma agraria dirumuskan secara terperinci. Tujuannya adalah memastikan implementasi undang-undang kelak memiliki landasan hukum yang kokoh dan dapat dieksekusi efektif oleh aparat pemerintah tanpa ambiguitas.

Keberpihakan regulasi terhadap akar rumput tercermin kuat dari fokus kebijakan pada pemberdayaan petani kecil, buruh tani, dan petani tanpa tanah. Anggota Panitia Kerja RUU Reforma Agraria, Muhammad Khozin, mengingatkan bahwa legalisasi lahan sempit belum tentu mengangkat kesejahteraan secara nyata jika tidak dibarengi pendekatan yang menyeluruh. Khozin meyakini regulasi ini akan menjawab persoalan petani gurem secara fundamental, karena redistribusi lahan difokuskan untuk menciptakan aset produksi yang memadai sekaligus mengangkat derajat penghidupan masyarakat agraris.

Untuk menjamin agar dampak positif dari reforma agraria bersifat permanen, undang-undang ini merancang instrumen pengamanan pasca-redistribusi. Kebijakan redistribusi diharapkan tidak berhenti sebagai pemindahan hak administratif, melainkan wujud nyata transformasi sosial-ekonomi. Langkah pencegahan disiapkan ketat agar lahan yang didistribusikan kepada rakyat tidak kembali terkonsentrasi di tangan para spekulan korporasi raksasa. Perlindungan berlapis ini merepresentasikan intervensi nyata negara dalam mengamankan keberlanjutan ruang hidup para pahlawan pangan.

Langkah strategis pemerintah ini mendapatkan dukungan penuh dari kelompok masyarakat sipil. Ketua Umum Serikat Petani Indonesia, Henry Saragih, menyuarakan optimisme agar regulasi tersebut mampu menyentuh dan mengurai benang kusut persoalan agraria secara tuntas. Ekspektasi bahwa instrumen hukum yang baru tidak hanya berfungsi sebagai alat resolusi konflik sesaat, melainkan menjadi fondasi kokoh untuk membenahi tata kelola agraria nasional. Apresiasi dari organisasi tani ini menegaskan adanya keselarasan antara visi negara dan aspirasi pekerja tani.

Menjelang peringatan Hari Tani Nasional, rencana pengesahan RUU Reforma Agraria menjadi momentum bersejarah sekaligus bukti komitmen pemerintah memperkuat ketahanan pangan dari sektor hulu. Ketahanan pangan nasional senantiasa bertumpu pada produktivitas lahan-lahan pertanian di seluruh pelosok negeri. Ketika hak-hak komunitas agraris terlindungi, distribusi lahan produktif menjadi lebih berkeadilan, dan masa depan usaha tani terjamin, maka cita-cita kesejahteraan yang inklusif dapat segera terealisasi. Kebijakan strategis ini siap berdiri sebagai pilar utama kemajuan pertanian sekaligus penopang tegaknya kedaulatan bangsa.

*) Pakar Hukum Agraria

Pemerintah Perkuat Fondasi Kemandirian Pangan Papua

Oleh : Yohanes Wandikbo )*

Pembangunan pertanian Papua terus diarahkan pada penguatan fondasi kemandirian pangan yang bertumpu pada potensi lokal dan keterlibatan masyarakat. Pemerintah tidak hanya mendorong peningkatan produksi pangan strategis, tetapi juga membangun ekosistem pertanian yang mencakup pengembangan pangan lokal, perluasan sawah, mekanisasi, irigasi, penguatan kelembagaan hingga pemberdayaan petani.

Arah kebijakan tersebut menjadi penting mengingat Papua memiliki sumber daya pertanian yang besar sekaligus karakter geografis yang membutuhkan pendekatan pembangunan berbeda. Sagu, ubi dan berbagai komoditas pangan lokal telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Papua. Di sisi lain, potensi lahan pertanian juga dapat dikembangkan untuk meningkatkan produksi beras dan komoditas pangan strategis lainnya.

Kementerian Pertanian (Kementan) menempatkan pengembangan potensi tersebut sebagai bagian dari strategi membangun kemandirian pangan Papua. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menekankan bahwa kemampuan memenuhi kebutuhan pangan masyarakat Papua perlu dibangun dari kekuatan yang tersedia di wilayah tersebut. Karena itu, beras, sagu, ubi dan pangan lokal lainnya didorong untuk berkembang bersama masyarakat setempat.

Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pembangunan pertanian Papua tidak diarahkan untuk menggantikan pangan lokal dengan komoditas tertentu. Sebaliknya, pemerintah berupaya mempertemukan kekuatan pangan tradisional dengan teknologi dan sistem pertanian modern. Dengan cara itu, peningkatan produktivitas dapat berlangsung tanpa mengabaikan karakter sosial dan ekonomi masyarakat setempat.

Komitmen pemerintah tersebut turut mengemuka dalam PAPEDA Summit 2026 yang sebelumnya diselenggarakan pada 2–4 September 2026 di Sorong, Papua Barat Daya. Forum tersebut mempertemukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat adat dan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi pembangunan Papua yang berbasis potensi lokal dan berkelanjutan.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan melihat Papua memiliki peluang besar untuk memperkuat kemampuan memenuhi kebutuhan pangannya sendiri. Menurutnya, pengembangan ekosistem pertanian modern, pencetakan sawah berbasis komunitas, optimalisasi lahan dan dukungan mekanisasi dapat menjadi bagian penting dalam membangun fondasi tersebut. Apabila kapasitas produksi terus meningkat, Papua juga berpeluang memasok kebutuhan pangan wilayah lain di kawasan timur Indonesia.

Pembangunan fondasi kemandirian pangan itu juga membutuhkan kepastian bahwa masyarakat setempat menjadi bagian utama dari proses pembangunan. Karena itu, pemerintah mengembangkan cetak sawah berbasis komunitas yang telah berjalan sejak 2024. Program tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan hak ulayat dan kesepakatan masyarakat, sehingga pengembangan lahan pertanian dapat berjalan seiring dengan penghormatan terhadap kearifan lokal.

Direktur Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian Kementan Hermanto menempatkan masyarakat Papua sebagai unsur penting dalam pembangunan pertanian. Menurutnya, potensi pertanian Tanah Papua merupakan modal besar untuk membangun sistem pangan yang lebih kuat. Karena itu, kemandirian pangan lokal perlu diperkuat sekaligus diarahkan agar mampu memberikan kontribusi terhadap ketahanan pangan nasional.

Model pembangunan berbasis komunitas tersebut juga diperkuat melalui Brigade Pangan. Kehadiran Brigade Pangan mengonsolidasikan pemuda setempat dan memperkenalkan dukungan mekanisasi modern dalam kegiatan pertanian. Langkah ini memiliki arti penting karena regenerasi petani menjadi salah satu kebutuhan dalam membangun pertanian yang berkelanjutan.

Fondasi pertanian juga tidak akan kuat tanpa dukungan infrastruktur air. Dalam konteks tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) membangun Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) di Kampung Kalobo dan Waibu, Papua Barat Daya. Infrastruktur tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan lahan pertanian tetap memperoleh pasokan air ketika menghadapi periode kering.

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menjelaskan bahwa pembangunan JIAT diarahkan untuk menjaga ketersediaan air sekaligus meningkatkan produktivitas pertanian. Infrastruktur tersebut juga dirancang tidak berhenti pada pembangunan sumur dan pompa, tetapi dilengkapi jaringan saluran tersier sehingga distribusi air dapat menjangkau lahan secara lebih efektif.

JIAT Kalobo dan Waibu memiliki luas layanan sekitar 100 hektare dan diproyeksikan memberikan manfaat kepada sekitar 90 petani. Jaringan sepanjang sekitar 10 kilometer tersebut dilengkapi 80 bangunan pendukung, 10 titik sumur bor serta bak penampung berkapasitas 50 meter kubik. Infrastruktur tersebut dapat menjadi dukungan penting bagi keberlanjutan aktivitas pertanian masyarakat.

Rangkaian kebijakan itu memperlihatkan bahwa pemerintah sedang membangun fondasi kemandirian pangan Papua secara menyeluruh. Penguatan pangan lokal berjalan bersama pengembangan sawah, sementara modernisasi melalui mekanisasi didukung oleh pembangunan infrastruktur irigasi.

Fondasi tersebut pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan kemampuan Papua memenuhi kebutuhan pangannya sendiri. Dengan peningkatan produktivitas, penguatan kapasitas petani dan pembangunan infrastruktur yang semakin memadai, Papua memiliki ruang untuk berkembang sebagai salah satu kekuatan pangan baru di kawasan timur Indonesia.

Kemandirian pangan Papua dengan demikian perlu dipandang sebagai proses pembangunan jangka panjang yang membutuhkan konsistensi, kolaborasi dan keterlibatan masyarakat. Pemerintah telah meletakkan sejumlah instrumen penting melalui pengembangan pangan lokal, cetak sawah berbasis komunitas, mekanisasi dan infrastruktur air. Penguatan seluruh elemen tersebut menjadi modal untuk membangun pertanian Papua yang produktif, inklusif dan berkelanjutan.

)* Penulis merupakan Pengamat Pembangunan Papua

Perlindungan Lahan Pertanian Diperkuat, Pemerintah Jaga Masa Depan Petani

Oleh: Oksidea Razeta Rayi )*

Keberpihakan terhadap petani tidak cukup diwujudkan melalui pupuk, benih, alat pertanian, pembiayaan, ataupun kebijakan harga. Ada fondasi yang jauh lebih menentukan keberlanjutan pertanian, yakni kepastian atas tanah dan keberadaan lahan produktif. Tanpa keduanya, peningkatan produktivitas hanya akan menjadi solusi jangka pendek karena petani terus berhadapan dengan tekanan alih fungsi lahan. Dalam konteks inilah langkah pemerintah memperkuat perlindungan lahan pertanian patut dilihat sebagai kebijakan strategis untuk menjaga masa depan petani sekaligus ketahanan pangan nasional.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid mendorong pemerintah daerah segera mengintegrasikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menurut Nusron, usulan LP2B yang telah mendapatkan persetujuan pemerintah daerah perlu segera menjadi bagian tidak terpisahkan dari RTRW provinsi maupun kabupaten/kota.

Langkah tersebut membawa perlindungan lahan pertanian ke tingkat yang lebih kuat. Penetapan LP2B tidak lagi berhenti sebagai keputusan administratif, melainkan menjadi bagian dari instrumen pengendalian pemanfaatan ruang. Dengan posisi tersebut, pembangunan daerah tetap dapat bergerak tanpa mengabaikan kebutuhan mempertahankan sawah sebagai basis produksi pangan dan sumber penghidupan petani.

Capaian pemerintah menunjukkan kemajuan. Nusron menyebut penetapan LP2B secara nasional telah mencapai 87,60 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS). Jawa Timur juga telah mencapai sekitar 87,34 persen dari LBS seluas kurang lebih 1,2 juta hektare, sehingga lebih cepat mencapai target nasional minimal 87 persen yang ditetapkan untuk 2029.

Pencapaian sebelum tenggat tersebut menunjukkan adanya akselerasi perlindungan lahan pertanian. Namun yang lebih penting adalah memastikan lahan yang telah ditetapkan benar-benar terlindungi dalam kebijakan pembangunan berikutnya. Karena itulah Nusron menempatkan RTRW sebagai panglima sekaligus kompas pembangunan.

Bagi petani, kebijakan tata ruang sesungguhnya mempunyai konsekuensi sangat nyata. Ketika sawah memperoleh kepastian fungsi, petani mempunyai ruang produksi yang lebih terlindungi. Sebaliknya, apabila perubahan fungsi lahan berlangsung tanpa kendali, petani tidak hanya kehilangan tanah untuk bercocok tanam, tetapi juga kehilangan sumber pendapatan dan masa depan usaha pertaniannya.

Reforma Agraria Melengkapi Perlindungan Petani

Arah perlindungan tersebut menjadi semakin komprehensif dengan berkembangnya pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria. Jika LP2B berbicara mengenai keberlanjutan fungsi lahan pertanian, reforma agraria menyentuh persoalan yang lebih mendasar mengenai penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

Pakar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada Dr. Ricardo Simarmata, S.H. menilai kehadiran RUU Reforma Agraria merupakan langkah penting untuk mengatasi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah serta berbagai konflik agraria. Ia juga mengingatkan bahwa efektivitas regulasi akan ditentukan oleh kualitas aturan turunan, koordinasi lintas kementerian dan lembaga, dukungan anggaran, serta kapasitas pelaksana.

Pandangan tersebut menunjukkan bahwa regulasi harus bertemu dengan implementasi. Bagi petani, keberhasilan reforma agraria pada akhirnya bukan sekadar lahirnya produk hukum, tetapi hadirnya kepastian mengenai tanah yang menjadi sumber penghidupannya.

Karena itu, kebijakan reforma agraria dan perlindungan LP2B dapat ditempatkan sebagai dua instrumen yang saling melengkapi. Reforma agraria membangun kepastian hubungan masyarakat dengan tanah, sedangkan LP2B dan RTRW memastikan lahan pertanian produktif tidak mudah kehilangan fungsinya akibat tekanan pembangunan.

Perlindungan Mulai Diterjemahkan di Lapangan

Keseriusan menjaga lahan pertanian juga terlihat melalui penegakan aturan di daerah. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, misalnya, melakukan penertiban bangunan tanpa izin di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin.

Bupati Deli Serdang Asri Ludin menegaskan bahwa lahan sawah dilindungi tidak boleh dialihfungsikan dan harus tetap menjadi sawah. Langkah tersebut penting karena efektivitas perlindungan lahan pada akhirnya ditentukan oleh konsistensi pemerintah menjalankan regulasi hingga tingkat tapak.

Alih fungsi sawah sering kali tidak berlangsung sekaligus dalam skala besar. Perubahan dapat terjadi bidang demi bidang hingga kawasan pertanian perlahan terfragmentasi. Karena itu, tindakan pengendalian terhadap pemanfaatan ruang merupakan bagian penting dari upaya menjaga keberlangsungan ekonomi petani.

Pemerintah juga telah menerbitkan PP Nomor 34 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Regulasi tersebut membuka ruang bagi pemerintah daerah melakukan penyesuaian RTRW secara lebih fleksibel. Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri juga mendorong percepatan integrasi LP2B agar perlindungan lahan semakin selaras dengan perencanaan pembangunan daerah.

Menjaga Sawah Berarti Menjaga Petani

Rangkaian kebijakan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan petani mulai diarahkan hingga menyentuh fondasi produksi pangan. Negara tidak hanya hadir ketika petani membutuhkan sarana produksi atau ketika hasil panen memasuki pasar, tetapi juga memperkuat kepastian ruang tempat aktivitas pertanian berlangsung.

Tentu perlindungan lahan perlu terus diikuti kebijakan yang membuat bertani tetap memberikan nilai ekonomi. Akses irigasi, pembiayaan, teknologi, pupuk, mekanisasi, kepastian pasar, dan harga yang layak tetap diperlukan agar petani mempunyai alasan kuat mempertahankan lahannya.

Pemerintah memperkuat perlindungan tanah dan lahan pertanian secara bersamaan, kebijakan tersebut tidak hanya menjaga sawah yang masih tersedia hari ini. Yang turut dijaga adalah kepastian usaha petani, keberlanjutan produksi pangan, dan kemampuan Indonesia memenuhi kebutuhan pangannya sendiri untuk generasi mendatang.

*) Pemerhati Kebijakan Pertanian dan Pembangunan Pedesaan