Mengapresiasi Sinergitas dan Kolaborasi Pemerintah-Apkam Pastikan Idul Fitri Kondusif

JATIM — Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah di berbagai wilayah dipastikan berada dalam kondisi aman dan kondusif.

 

Keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergitas solid antara pemerintah dan aparat keamanan dalam menjamin kenyamanan masyarakat selama periode mudik dan perayaan.

 

Untuk memastikan hal tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) Kemenko Polkam, Brigjen Pol. Asep Jenal Ahmadi, meninjau langsung pos pengamanan di Jawa Timur.

 

Ia memastikan bahwa layanan keamanan dan fasilitas publik bagi pemudik berjalan optimal.

 

“Kami meninjau dan mengecek salah satu pos pengamanan di Jawa Timur,” katanya.

 

“Hal ini sesuai arahan Menko Polkam bahwa negara harus hadir dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat agar dapat berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif,” ujar Asep dalam siaran pers resmi Humas Polkam, Jumat (28/3).

 

Asep juga menilai bahwa koordinasi antara TNI, Polri, dan pemerintah daerah berjalan efektif dalam menjaga situasi tetap terkendali.

 

“Kami mengapresiasi sinergitas dan kolaborasi yang dipimpin oleh Bupati Madiun, Kapolres, dan Dandim Madiun,” jelasnya.

 

Ia menegaskan bahwa pengawasan akan terus berlangsung hingga masa arus balik demi menjamin kenyamanan masyarakat.

 

Sementara itu, Menko Polkam Budi Gunawan memimpin pemantauan di enam wilayah strategis, termasuk Jawa Timur, guna memastikan kesiapan Operasi Ketupat 2025.

 

“Peninjauan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin rasa aman masyarakat selama perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah,” tegasnya pada Rabu (26/3/2025).

 

Menurutnya, kondisi keamanan dan ketertiban secara umum terpantau stabil, tanpa laporan kasus menonjol.

 

Peningkatan arus mudik juga telah diantisipasi dengan penerapan berbagai rekayasa lalu lintas.

 

“Kemenko Polkam berkomitmen untuk terus hadir dan memastikan masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan aman, nyaman, dan penuh suka cita,” pungkasnya.

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memprediksi puncak arus mudik terjadi pada Jumat (28/3/2025).

 

Berbagai skema rekayasa lalu lintas, termasuk contraflow dan one way, telah disiapkan guna mengantisipasi lonjakan kendaraan.

 

“Jika kepadatan ekstrem terjadi, kebijakan one way akan diterapkan untuk menjaga kelancaran arus mudik,” jelasnya. (*)

Undang Banyak Ahli, DPR Pastikan Pembahasan RUU Polri Berlangsung Terbuka

Oleh: Fajar Dwi Santoso*

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) akan berlangsung secara terbuka.

 

Komisi III DPR telah berkomitmen untuk melibatkan berbagai ahli dalam diskusi terkait rancangan undang-undang tersebut guna memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki landasan yang kuat dan transparan.

 

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat presiden (Surpres) terkait revisi UU Polri. Meskipun demikian, ia memastikan bahwa jika nantinya surat tersebut telah diterima, pembahasan akan dilakukan dengan mekanisme yang transparan sebagaimana yang diterapkan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

Hinca menjelaskan bahwa Komisi III DPR memiliki rekam jejak dalam mengedepankan prinsip keterbukaan dalam setiap pembahasan undang-undang. Hal itu terbukti dari proses pembahasan revisi KUHAP yang dilakukan secara transparan, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, serta disertai pemaparan substansi yang jelas kepada publik.

 

Jika pembahasan RUU Polri dimulai, pendekatan serupa akan diterapkan dengan mengundang berbagai ahli dan stakeholder yang relevan guna memastikan regulasi yang dihasilkan mencerminkan kepentingan masyarakat luas.

 

Menurut Hinca, proses revisi UU Polri bukan merupakan inisiatif DPR, melainkan bergantung pada langkah yang diambil oleh pemerintah. Ia menekankan bahwa wacana revisi yang berkembang di publik baru sebatas usulan yang belum memiliki landasan resmi dalam bentuk Surpres. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk menunggu kepastian lebih lanjut terkait agenda pembahasan regulasi tersebut di parlemen.

 

Ketua DPR RI, Puan Maharani, turut menegaskan bahwa hingga saat ini pimpinan DPR belum menerima Surpres terkait revisi UU Polri. Ia menyoroti adanya dokumen yang beredar di masyarakat yang disebut sebagai draf revisi UU Polri, namun ia memastikan bahwa dokumen tersebut bukanlah versi resmi yang diterima oleh DPR. Puan meminta publik untuk tidak berspekulasi sebelum ada dokumen resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada parlemen.

 

Lebih lanjut, Puan menyatakan bahwa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang muncul di ruang publik bukan merupakan dokumen resmi yang telah masuk dalam agenda pembahasan DPR.

 

Ia menegaskan bahwa mekanisme pembahasan di parlemen akan tetap berlandaskan pada prosedur resmi yang mengutamakan keterbukaan dan akuntabilitas. Setiap regulasi yang akan dibahas di DPR, termasuk RUU Polri, akan melalui proses diskusi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar regulasi tersebut dapat diterima oleh semua pihak.

 

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, juga menilai bahwa revisi UU Polri perlu segera dikaji secara menyeluruh. Ia menekankan bahwa pembahasan regulasi ini harus selaras dengan revisi KUHAP yang sedang digodok di parlemen. Sebab, perubahan dalam regulasi hukum acara pidana akan berdampak pada berbagai aspek penegakan hukum, termasuk tata kelola kepolisian.

 

Soedeson Tandra menjelaskan bahwa saat ini belum ada wacana resmi di DPR untuk membahas kembali RUU Polri dan Kejaksaan setelah terakhir didorong pada tahun 2024. Komisi III masih memprioritaskan penyelesaian RUU KUHAP sebelum beralih ke regulasi lainnya.

 

Namun, ia berharap revisi UU Polri dapat segera dibahas setelah RUU KUHAP rampung, mengingat RUU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

 

Ia menegaskan bahwa pembahasan RUU Polri sangat penting dalam rangka menyesuaikan regulasi kepolisian dengan perubahan hukum yang sedang berlangsung. Keberadaan KUHAP baru akan membawa implikasi terhadap kewenangan aparat penegak hukum, sehingga diperlukan penyesuaian dalam regulasi yang mengatur institusi kepolisian. Oleh karena itu, Soedeson Tandra mendorong agar pembahasan RUU Polri dapat segera diprioritaskan setelah RUU KUHAP selesai dibahas.

 

DPR memastikan bahwa setiap proses legislasi yang dilakukan akan bersifat inklusif dengan melibatkan berbagai pihak yang memiliki kapasitas di bidangnya. Keterbukaan menjadi prinsip utama dalam setiap pembahasan undang-undang guna menjamin bahwa regulasi yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat serta dapat diterima oleh seluruh elemen masyarakat. Dengan demikian, jika revisi UU Polri mulai dibahas, parlemen akan mengedepankan transparansi dengan mengundang banyak ahli guna mendapatkan masukan yang komprehensif.

 

DPR berkomitmen untuk menjadikan proses revisi UU Polri sebagai contoh keterbukaan dalam legislasi, di mana setiap tahapan akan disampaikan kepada publik secara jelas dan melibatkan partisipasi aktif dari berbagai pihak. Dengan demikian, keputusan yang diambil nantinya akan lebih representatif serta sesuai dengan kebutuhan bangsa dalam menciptakan regulasi yang efektif dan akuntabel.

 

Pembahasan revisi UU Polri di DPR RI menegaskan komitmen terhadap keterbukaan dan partisipasi publik dalam proses legislasi. Meskipun hingga saat ini DPR belum menerima Surpres dari pemerintah, para legislator, termasuk Komisi III DPR, menegaskan bahwa jika pembahasan dimulai, mekanisme transparan akan diterapkan seperti dalam revisi KUHAP. Berbagai pemangku kepentingan dan ahli akan dilibatkan guna memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki landasan yang kuat dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

 

Dengan mengedepankan prinsip inklusivitas dan akuntabilitas, DPR berupaya menjadikan revisi UU Polri sebagai contoh keterbukaan dalam legislasi, sehingga produk hukum yang dihasilkan dapat diterima oleh semua pihak dan mendukung sistem penegakan hukum yang lebih baik di Indonesia. (*)

 

*) Pengamat Politik Nasional – Forum Politik Mandala Raya

Sinergitas Kunci Penting dalam Pemberantasan Judi daring di Masyarakat

 

JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI, Trinovi Khairani Sitorus, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam memberantas judi daring yang semakin mengkhawatirkan. Menurutnya, dampak negatif judi daring tidak hanya merusak kondisi ekonomi individu, tetapi juga berpotensi menghancurkan rumah tangga.

 

“Kasus judi daring sangat memprihatinkan, perlu ada sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk memberikan pemahaman yang lebih luas tentang bahaya judi daring,” ujarnya dalam Forum Diskusi Publik Waspada Judi daring yang diselenggarakan oleh Ditjen Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

 

Trinovi mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Kemkomdigi dalam mencegah maraknya judi daring. Ia menyebutkan bahwa keterlibatan berbagai pihak, termasuk DPR RI, akademisi, serta masyarakat, sangat diperlukan untuk menciptakan kebijakan yang efektif dalam memberantas praktik ilegal ini.

 

“Hari ini saya rasa Kemkomdigi sudah melakukan upaya yang serius untuk menangani judi daring ini,” katanya.

 

Lebih lanjut, Trinovi mengungkapkan bahwa lebih dari lima juta situs judi daring telah diblokir oleh Kemkomdigi. Namun, tantangan besar tetap ada, mengingat situs-situs baru terus bermunculan meskipun upaya pemblokiran terus dilakukan.

 

“Salah satu tantangannya adalah semakin banyak situs yang muncul setiap kali dilakukan pemblokiran, sehingga mempengaruhi masyarakat,” jelasnya.

 

Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya kolaborasi yang lebih luas, termasuk dengan pemerintah daerah, agar pencegahan dan pemberantasan judi daring bisa berjalan lebih efektif. Menurutnya, keterlibatan aparat penegak hukum juga menjadi faktor kunci dalam memberantas jaringan judi daring yang kerap beroperasi dengan metode yang semakin canggih.

 

“Jadi menurut saya, perlu ada sinergi antara Kemkomdigi dengan pemerintah daerah serta masyarakat agar upaya ini lebih optimal,” tambahnya.

 

Selain langkah-langkah teknis seperti pemblokiran situs, Trinovi juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak terjerumus ke dalam praktik judi daring. Sosialisasi mengenai dampak negatif judi daring harus terus digalakkan, terutama kepada generasi muda yang menjadi sasaran utama pelaku judi daring.

 

Sebagai penutup, Trinovi mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi judi daring dan berkontribusi dalam menciptakan lingkungan digital yang sehat dan aman.

 

“Kalau masyarakatnya tidak mau didukung, otomatis Kemkomdigi juga akan sulit memberantasnya. Tidak ada keuntungan dari bermain judi daring. Saya harap generasi muda bisa menjauhi praktik ini. Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan digital yang sehat, aman, dan produktif,” tutupnya.

Optimal Jaga Kondusivitas Idul Fitri, Pemerintah Hadir Beri Pelayanan Prima pada Masyarakat

Oleh: Hendra Pratama

Pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, pemerintah memastikan seluruh aspek pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan prima. Berbagai upaya telah ditempuh guna menjaga keamanan, kenyamanan, serta kelancaran arus mudik dan perayaan Idul Fitri di berbagai daerah, khususnya di wilayah yang memiliki mobilitas tinggi. Melalui sinergi lintas sektor, pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam menghadirkan suasana kondusif selama momen penting ini.

 

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) telah memastikan bahwa wilayah Jawa Timur dalam kondisi aman dan terkendali pada hari raya. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) Kemenko Polkam Brigjen Pol. Asep Jenal Ahmadi melakukan peninjauan langsung ke beberapa pos pengamanan di Jawa Tengah guna memastikan kesiapan aparat dan fasilitas publik. Dalam kunjungan tersebut, evaluasi terhadap pos keamanan, pos kesehatan, serta fasilitas publik di titik-titik strategis telah dilakukan secara menyeluruh.

 

Hasil pemantauan menunjukkan bahwa sistem pengamanan dan pelayanan publik di daerah tersebut berjalan dengan optimal. Kolaborasi antara kepolisian, TNI, serta pemerintah daerah menjadi faktor utama dalam terciptanya kondisi yang aman dan terkendali.

 

Sinergi antara berbagai pihak di bawah koordinasi bupati, kapolres, serta dandim setempat turut berperan besar dalam menjamin kenyamanan masyarakat selama periode mudik dan perayaan Idul Fitri.

 

Pemerintah melalui koordinasi Kemenko Polkam juga telah mengambil langkah strategis untuk memastikan kesiapan seluruh layanan dan kebutuhan masyarakat pada libur Lebaran. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan menegaskan bahwa sinergi lintas sektor menjadi kunci utama dalam menjaga kondusivitas selama perayaan.

 

Melalui Rapat Koordinasi Lintas Sektoral, berbagai instansi terkait, termasuk Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, hingga Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), telah menyepakati langkah-langkah strategis untuk memastikan layanan transportasi, pasokan bahan pokok, serta sistem keamanan dalam kondisi prima.

 

Langkah konkret telah disiapkan guna menjamin kelancaran arus mudik dan arus balik. Sebanyak 164.268 personel gabungan dari Polri, TNI, serta berbagai kementerian dan lembaga telah disiagakan di 2.894 pos pengamanan dan titik-titik rawan lainnya.

 

Rekayasa lalu lintas, termasuk penerapan ganjil-genap, contra flow, serta sistem one way, telah dirancang guna mengantisipasi lonjakan volume kendaraan di jalur utama mudik. Selain itu, kesiapan moda transportasi darat, laut, dan udara turut dipastikan agar masyarakat dapat bepergian dengan aman dan nyaman.

 

Dalam menghadapi potensi bencana alam yang dapat mengganggu arus mudik, pemerintah telah melakukan pemetaan wilayah rawan serta menyiapkan tim respons cepat di berbagai lokasi strategis.

 

Posko siaga dan pengungsian telah dipersiapkan dengan logistik, layanan darurat, serta fasilitas pendukung yang memadai guna menangani kemungkinan terjadinya bencana secara cepat dan tepat. Upaya ini dilakukan agar masyarakat tetap merasa aman dan terlindungi selama perjalanan mudik maupun saat merayakan Idul Fitri di kampung halaman.

 

Selain menjamin aspek keamanan dan kelancaran transportasi, pemerintah juga menaruh perhatian serius terhadap stabilitas harga serta ketersediaan bahan pokok. Langkah-langkah strategis telah diterapkan guna memastikan distribusi pangan berjalan lancar tanpa hambatan dalam rantai pasok. Dengan demikian, masyarakat dapat menjalankan ibadah serta merayakan Idul Fitri tanpa khawatir terhadap fluktuasi harga atau kelangkaan kebutuhan pokok.

 

Di sisi lain, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan selama Lebaran dikawal secara ketat oleh jajaran kepolisian. Puncak arus mudik yang terjadi pada 28-30 Maret 2025 serta puncak arus balik pada 5-7 April 2025 telah diantisipasi dengan berbagai langkah strategis.

 

Operasi Ketupat 2025 digelar guna memastikan kelancaran lalu lintas dengan skema rekayasa yang tepat. Sebanyak 2.582 posko pengamanan, pelayanan, serta pos terpadu telah disebar di jalur-jalur utama mudik, memberikan layanan yang maksimal bagi para pemudik.

 

Pelayanan prima juga ditingkatkan melalui penyediaan layanan hotline 110 yang dapat diakses masyarakat kapan pun dibutuhkan. Dengan adanya sistem respons cepat ini, setiap kendala atau keadaan darurat yang dihadapi pemudik dapat segera ditangani oleh petugas yang bertugas di lapangan.

 

Polri bersama berbagai instansi terkait terus bekerja keras untuk memastikan perjalanan mudik dan perayaan Idul Fitri berlangsung dengan lancar, aman, serta memberikan pengalaman yang nyaman bagi masyarakat.

 

Keseluruhan upaya yang dilakukan oleh pemerintah mencerminkan komitmen nyata dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Sinergi lintas sektor yang dibangun semakin memperkuat kesiapan dalam menghadapi berbagai tantangan yang mungkin muncul selama periode Lebaran.

 

Dengan langkah-langkah strategis yang telah diterapkan, kondusivitas Idul Fitri dapat terjaga secara optimal, memberikan kenyamanan serta keamanan bagi seluruh masyarakat dalam merayakan momen penuh kebahagiaan ini. (*)

 

*) Peneliti Kebijakan Publik dan Politik – Pusat Studi Politik Rakyat (PSPR)

PMI dan Neraca Perdagangan Indonesia Tetap Bagus, Pelemahan Ekonomi Tidak Terjadi

JAKARTA – Indikator ekonomi Indonesia menunjukkan kondisi yang tetap solid, maka dari itu, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya isu pelemahan ekonomi yang tidak berdasar.

 

Purchasing Managers’ Index (PMI) dan neraca perdagangan Indonesia berada dalam tren positif, data tersebut menepis anggapan bahwa ekonomi nasional mengalami pelemahan.

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kondisi ekonomi dan fiskal Indonesia berada dalam keadaan yang baik.

 

Menurutnya, sejumlah indikator utama mencerminkan ketahanan ekonomi yang kuat.

 

“Indonesia bagus, tadi indikatornya nanti kita sampaikan. PMI kita bagus, neraca perdagangan kita bagus. Jadi kita bisa sampaikan nanti ya,” ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Negara.

 

PMI manufaktur Indonesia per Februari 2024 tercatat pada level 53,6, mengalami kenaikan 1,7 poin dibandingkan bulan sebelumnya.

 

Angka di atas 50 menunjukkan ekspansi, sekaligus menjadi capaian tertinggi dalam 11 bulan terakhir.

 

Surplus neraca perdagangan yang terus berlanjut juga menjadi faktor penguat perekonomian nasional.

 

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyoroti nilai tukar Rupiah yang mengalami fluktuasi, tetapi tetap didukung oleh fundamental ekonomi yang kokoh.

 

Pertumbuhan ekspor, cadangan devisa, serta kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) turut mendukung stabilitas Rupiah.

 

“Ya tentu ekspor harus tetap jalan, kemudian deregulasi oleh Pak Presiden supaya perizinan dan yang lain dipermudah, sehingga impor ekspornya lebih lancar,” jelas Airlangga.

 

Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia, Solikin M. Juhtegaro, juga menegaskan bahwa situasi saat ini berbeda dengan krisis moneter 1998.

 

“Singkat kata, kalau kita simpulkan, ini masih jauh. Saya berani afirmasi ini masih jauh,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat BI, Rabu (26/3).

 

Perekonomian Indonesia tumbuh 5,02% sepanjang 2024 dengan inflasi terjaga di level 1,57% secara year on year.

 

Solikin juga membandingkan kondisi ekonomi Indonesia dengan negara lain, seperti Vietnam dan India, yang mengalami inflasi lebih tinggi meskipun pertumbuhan ekonominya tinggi.

 

Indonesia juga memiliki porsi utang luar negeri yang lebih terkendali, hanya sekitar 30% dari PDB, jauh lebih rendah dibandingkan Malaysia yang mencapai 69%.

 

Meskipun nilai tukar Rupiah mengalami pelemahan akibat faktor eksternal seperti ketegangan geopolitik global dan kebijakan tarif AS, Bank Indonesia memastikan bahwa fundamental ekonomi Indonesia tetap kuat.

 

Dengan berbagai indikator yang positif, kekhawatiran terkait pelemahan ekonomi tidak berdasar, dan perekonomian Indonesia tetap berada dalam jalur pertumbuhan yang stabil. (*)

RUU Polri Tetap Junjung Supremasi Sipil dan Demokrasi Rakyat

JAKARTA Seluruh proses Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) tetap menjunjung tinggi adanya supremasi sipil serta demokrasi seluruh rakyat Indonesia.

 

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, memastikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat presiden (Surpres) terkait revisi UU Polri.

 

Namun, ia menegaskan bahwa jika nantinya revisi tersebut mulai dibahas, prosesnya akan dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat.

 

“Saya sampai hari ini di Komisi III, belum ada. Kami masih fokus di KUHAP,” ujar Hinca di Gedung DPR, Jakarta.

 

Ia menegaskan bahwa Komisi III selalu membahas undang-undang secara terbuka.

 

“Lihatlah, KUHAP saja kami bahas secara terbuka. Kami buat presentasinya, kami jelaskan substansinya, dan kami mengundang banyak pihak untuk berdiskusi,” kata Hinca.

 

“Percayalah, jika RUU Polri masuk ke Komisi III, kami juga akan melakukan hal yang sama,” tambahnya.

 

Ketua DPR RI, Puan Maharani, juga menegaskan bahwa hingga saat ini pimpinan DPR belum menerima Surpres terkait revisi UU Polri.

 

Ia menekankan bahwa dokumen yang beredar di masyarakat bukanlah dokumen resmi.

 

“Surpres saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR,” ungkap Puan.

 

“Jadi yang beredar di publik atau beredar di masyarakat itu bukan Surpres resmi,” ujarnya di Gedung DPR.

 

Puan meminta masyarakat tidak berspekulasi mengenai isi revisi sebelum adanya dokumen resmi yang diterima DPR.

 

Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, mendorong agar pembahasan RUU Polri segera dilakukan bersama pemerintah.

 

Menurutnya, revisi tersebut harus menyesuaikan dengan pembahasan RUU KUHAP yang saat ini tengah berlangsung.

 

“Kalau saya melihat perlu. Kenapa, karena kita menyambut KUHP baru, juga KUHAP yang baru,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

 

Ia berharap pembahasan RUU Polri dapat selesai tahun ini mengingat regulasi tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

 

Dengan adanya komitmen yang sangat kuat dari pemerintah dan DPR RI pada transparansi dan keterlibatan aktif publik, maka hal tersebut jelas menunjukkan bahwa RUU Polri tetap menjunjung tinggi supremasi sipil dan demokrasi rakyat.

 

Pemerintah bersama DPR RI juga memastikan bahwa perubahan regulasi tersebut terus selaras dengan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis. ()

Bahaya Judi Daring bagi Anak-anak dan Pentingnya Peran Keluarga dalam Pencegahannya

Oleh: Citra Indriani Putri

Perkembangan teknologi digital membawa berbagai kemudahan, namun juga menghadirkan tantangan serius, terutama bagi anak-anak. Salah satu ancaman terbesar di era digital adalah maraknya judi daring yang semakin mudah diakses, bahkan oleh anak-anak di bawah usia 10 tahun. Menkomdigi Meutya Hafid mengungkapkan bahwa Indonesia menghadapi situasi darurat dengan lebih dari 5,5 juta kasus pornografi anak dalam empat tahun terakhir. Selain itu, sekitar 48 persen anak mengalami perundungan online, sementara 80.000 anak di bawah usia 10 tahun telah terpapar judi daring. Kondisi ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan angka kasus tertinggi keempat di dunia dalam kategori eksploitasi anak di dunia digital.

 

Menanggapi hal tersebut, pemerintah terus berupaya meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak di ranah digital. Salah satu langkah konkret yang telah diambil adalah penyelenggaraan konsultasi publik untuk merumuskan kebijakan yang lebih efektif dalam melindungi anak-anak. Meutya juga menyampaikan bahwa sebanyak 287 masukan telah diterima dari 24 pemangku kepentingan, termasuk akademisi dan organisasi non-pemerintah, baik dari dalam maupun luar negeri. Selain itu, pemerintah juga telah mengadakan tujuh kali Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan berbagai kementerian guna memastikan regulasi yang diterapkan mampu berjalan secara efektif dan menyeluruh.

 

Sebagai bagian dari upaya konkret dalam menangani masalah ini, Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Dengan peraturan ini, diharapkan regulasi yang lebih ketat dapat diterapkan untuk mencegah eksploitasi anak di dunia digital, termasuk paparan terhadap judi daring. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia.

 

Pakar Komunikasi Digital, Niken Widiastuti, mengungkapkan bahwa judi daring kini telah menjadi fenomena global, termasuk di Indonesia. Kemajuan teknologi internet dan perangkat seluler telah memberikan kemudahan akses bagi berbagai kalangan, termasuk anak-anak. Niken menyoroti bagaimana ilusi keberuntungan dan ketergantungan yang ditimbulkan dari judi daring membuat banyak orang terjerumus ke dalam aktivitas tersebut.

 

Dampak negatif dari judi daring sangat beragam dan tidak hanya terbatas pada individu yang terlibat, tetapi juga meluas ke aspek sosial dan ekonomi. Niken menjelaskan bahwa maraknya judi daring dapat meningkatkan angka kejahatan seperti penipuan, pencurian, hingga kekerasan. Selain itu, dampak ekonomi dari judi daring juga tidak bisa diabaikan, karena aktivitas ini dapat menyebabkan kerugian finansial bagi individu maupun negara, termasuk hilangnya pendapatan akibat meningkatnya biaya sosial.

 

Dalam aspek sosial, judi daring juga berkontribusi terhadap meningkatnya kesenjangan sosial dan konflik di masyarakat. Ketimpangan ekonomi yang diakibatkan oleh judi daring sering kali memicu ketegangan antarindividu maupun kelompok, sehingga memperburuk stabilitas sosial. Tidak hanya itu, judi daring juga berdampak langsung pada keharmonisan keluarga. Ketergantungan terhadap judi daring sering kali menyebabkan ketegangan dalam rumah tangga, yang berujung pada pertengkaran, kehilangan kepercayaan, serta meningkatnya angka perceraian.

 

Niken juga menyoroti dampak negatif judi daring terhadap kesehatan mental. Kecanduan judi daring dapat memicu berbagai gangguan psikologis, termasuk depresi, kecemasan, dan gangguan obsesif-kompulsif. Selain itu, individu yang kecanduan sering kali mengalami penurunan kualitas hidup, karena mereka mengabaikan tanggung jawab pribadi, hubungan sosial, serta kesehatan fisik mereka.

 

Selain berdampak pada individu, judi daring juga berimbas pada dinamika keluarga. Niken menjelaskan bahwa penjudi daring cenderung menghindari interaksi sosial dan lebih banyak menghabiskan waktu untuk berjudi, sehingga mengakibatkan keterasingan dari lingkungan sekitar. Ketegangan emosional akibat kecanduan judi juga sering kali menyebabkan stres, kecemasan, dan depresi dalam keluarga. Lebih jauh, kebiasaan berbohong dan menutupi aktivitas judi daring dapat merusak kepercayaan dalam rumah tangga.

 

Oleh karena itu, penting bagi keluarga untuk berperan aktif dalam mencegah anak-anak mereka dari terjerumus ke dalam judi daring. Orang tua harus lebih waspada terhadap aktivitas daring anak-anak mereka serta memberikan edukasi mengenai bahaya judi daring sejak dini. Selain itu, komunikasi yang terbuka antara orang tua dan anak sangat diperlukan agar anak-anak merasa nyaman untuk berdiskusi mengenai masalah yang mereka hadapi di dunia digital.

 

Niken menegaskan bahwa masyarakat harus lebih waspada terhadap bahaya judi daring dan tidak terjebak dalam aktivitas tersebut. Ia mengimbau agar orang tua, pendidik, serta seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari paparan judi daring. Kesadaran kolektif sangat diperlukan untuk mencegah dampak negatif yang lebih luas akibat maraknya judi daring di Indonesia. Dengan langkah-langkah preventif yang tepat, diharapkan generasi muda dapat tumbuh dalam lingkungan yang lebih aman dan bebas dari ancaman judi daring.

 

*) Peneliti Masalah Sosial – Lembaga Kajian Sosial Nusantara

 

Waspada Hoaks dan Provokasi, Indikator Ekonomi Indonesia pada Kinerja Positif

Oleh: Agus Soepomo

Penyebaran hoaks dan upaya provokasi terkait kondisi perekonomian Indonesia semakin marak terjadi. Isu yang tidak berdasar tersebut berpotensi menciptakan kepanikan di tengah masyarakat, meskipun data menunjukkan bahwa indikator ekonomi nasional berada dalam kondisi yang positif.

 

Berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab kerap memanfaatkan fluktuasi nilai tukar rupiah sebagai alat untuk menebar ketakutan, seolah-olah perekonomian Indonesia berada di ambang krisis. Padahal, berdasarkan indikator ekonomi utama, kondisi fiskal dan ekonomi nasional tetap kuat dan stabil.

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kondisi ekonomi dan fiskal Indonesia saat ini menunjukkan tren yang baik. Sejumlah indikator makroekonomi menegaskan bahwa fundamental ekonomi nasional masih kokoh.

 

Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur Indonesia per Februari tahun ini tercatat pada level 53,6, meningkat 1,7 poin dibandingkan bulan sebelumnya. PMI yang berada di atas angka 50 menandakan kondisi ekspansif dalam sektor manufaktur, mencerminkan peningkatan aktivitas industri. Selain itu, neraca perdagangan Indonesia juga terus mengalami surplus, memperkuat ketahanan ekonomi nasional dalam menghadapi tantangan global.

 

Dinamika nilai tukar rupiah yang mengalami fluktuasi juga mendapat perhatian dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurutnya, meskipun nilai tukar rupiah mengalami tekanan dalam beberapa waktu terakhir, fundamental ekonomi tetap kuat berkat pertumbuhan ekspor, cadangan devisa yang solid, serta neraca perdagangan yang menunjukkan tren positif dalam jangka menengah hingga panjang.

 

Pemerintah telah menerapkan aturan baru terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) guna meningkatkan penerimaan negara dan memperkuat nilai tukar rupiah dalam jangka panjang. Selain itu, deregulasi perizinan yang diterapkan diharapkan dapat memperlancar aktivitas impor dan ekspor sehingga perekonomian tetap tumbuh secara berkelanjutan.

 

Kekhawatiran mengenai kemungkinan terulangnya krisis moneter 1998 kembali mencuat seiring pelemahan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Nilai tukar rupiah sempat mencapai Rp16.611 per USD, menimbulkan kecemasan di kalangan masyarakat.

 

Namun, Bank Indonesia menegaskan bahwa kondisi saat ini sangat berbeda dengan situasi pada 1998. Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Solikin M. Juhtegaro, menegaskan bahwa fundamental ekonomi Indonesia jauh lebih baik dibandingkan dengan masa krisis tersebut.

 

Perekonomian nasional masih tumbuh di angka 5,02% sepanjang 2024, dengan inflasi yang terjaga di level 1,57% secara tahunan (year-on-year). Dibandingkan dengan negara lain, seperti Vietnam dan India, yang meskipun memiliki pertumbuhan ekonomi tinggi tetapi mengalami inflasi yang lebih tinggi, Indonesia tetap dalam posisi yang lebih stabil.

 

Dari segi utang luar negeri, Indonesia memiliki rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 30%, jauh lebih rendah dibandingkan Malaysia yang mencapai 69%. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki ketahanan ekonomi yang jauh lebih baik dibandingkan dengan krisis moneter dua dekade lalu.

 

Ketegangan geopolitik global dan kebijakan tarif yang diterapkan oleh Amerika Serikat turut memberikan tekanan pada pasar keuangan internasional, yang berdampak pada nilai tukar rupiah. Namun, pelemahan rupiah saat ini bukanlah indikasi dari melemahnya ekonomi Indonesia secara keseluruhan. Bank Indonesia terus mengambil langkah-langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memastikan bahwa fundamental ekonomi tetap kuat. Dengan berbagai kebijakan yang diterapkan, Indonesia berada dalam posisi yang lebih baik untuk menghadapi tantangan global.

 

Selain faktor global, sentimen politik domestik juga turut mempengaruhi pergerakan nilai tukar rupiah. Menjelang transisi pemerintahan, ketidakpastian di pasar keuangan sering kali menyebabkan volatilitas dalam nilai tukar. Namun, dengan kebijakan ekonomi yang berkesinambungan, stabilitas makroekonomi dapat tetap terjaga.

 

Di sisi lain, sektor pariwisata dan investasi juga menjadi faktor yang turut berkontribusi terhadap ketahanan ekonomi Indonesia. Dengan pemulihan pariwisata pasca-pandemi dan peningkatan investasi di sektor strategis, perekonomian nasional semakin solid. Pemerintah juga terus mendorong peningkatan investasi asing langsung (FDI) yang diharapkan dapat meningkatkan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

 

Pasar keuangan domestik memang mengalami tekanan akibat faktor eksternal, tetapi langkah-langkah mitigasi yang dilakukan pemerintah dan otoritas moneter telah membuktikan efektivitasnya dalam menjaga stabilitas ekonomi. Pemerintah juga terus berupaya memperluas basis ekonomi digital sebagai salah satu strategi untuk meningkatkan daya saing nasional di tengah perubahan global yang cepat.

 

Masyarakat perlu waspada terhadap hoaks dan provokasi yang menyebarkan narasi negatif tanpa dasar yang jelas. Kepanikan yang timbul akibat informasi yang tidak akurat justru dapat menghambat pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk selalu merujuk pada data resmi dan laporan terpercaya dalam memahami kondisi ekonomi negara.

 

Dengan berbagai indikator ekonomi yang menunjukkan tren positif, masyarakat diimbau untuk tidak terprovokasi oleh narasi yang menyesatkan. Perekonomian Indonesia saat ini berada dalam kondisi yang jauh lebih baik dibandingkan era krisis sebelumnya.

 

Langkah-langkah kebijakan yang telah diterapkan pemerintah bertujuan untuk menjaga stabilitas dan memastikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Oleh karena itu, penting untuk bersikap kritis terhadap informasi yang beredar dan berpegang pada data yang valid dalam memahami kondisi ekonomi nasional.. (*)

 

*) Konsultan Kebijakan Ekonomi – Forum Ekonomi Rakyat

Hindari Anarkisme, Junjung Tinggi Sistem Judicial Review ke MK Soal UU TNI

Oleh: Citra Indriani Putri

Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) telah disahkan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna pada 20 Maret 2025. Keputusan ini menuai beragam reaksi, termasuk protes dari sebagian elemen masyarakat yang merasa khawatir terhadap perubahan regulasi tersebut.

 

Namun, dalam negara hukum, setiap bentuk ketidakpuasan terhadap undang-undang harus disalurkan melalui mekanisme konstitusional, bukan tindakan anarkisme yang dapat merusak tatanan demokrasi. Judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan jalur terbaik yang menjunjung tinggi prinsip negara hukum dan demokrasi.

 

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, MQ Iswara, menyoroti penyebab utama munculnya protes terhadap revisi UU TNI. Menurutnya, kurangnya informasi yang utuh menjadi faktor utama yang memicu keresahan publik.

 

Iswara menjelaskan bahwa revisi ini justru memperjelas peran dan fungsi TNI, tanpa ada muatan terselubung yang mengarah pada kembalinya dwifungsi ABRI seperti yang dikhawatirkan sebagian masyarakat.

 

Penambahan jumlah instansi sipil yang dapat diisi oleh personel TNI dari 10 menjadi 14 tidak mengindikasikan campur tangan militer di ranah sipil secara luas. Justru, aturan ini memberikan batasan yang lebih jelas.

 

Personel TNI yang menduduki jabatan di luar ketentuan yang ditetapkan dalam revisi ini diwajibkan untuk mengundurkan diri. Penegasan batasan tersebut memastikan bahwa TNI tetap berfokus pada tugas utama mereka dalam menjaga pertahanan negara.

 

Iswara juga menanggapi aksi demonstrasi yang dilakukan masyarakat sebagai bentuk aspirasi terhadap pengesahan UU TNI. Kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi, tetapi harus disampaikan dalam koridor hukum yang berlaku.

 

Demonstrasi yang dilakukan dengan tertib dan sesuai aturan harus dihormati, sementara tindakan anarkisme justru dapat merugikan perjuangan itu sendiri. Dialog yang konstruktif antara masyarakat dan pemerintah menjadi solusi terbaik dalam menyelesaikan perbedaan pandangan.

 

Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, menegaskan bahwa mekanisme judicial review ke MK merupakan jalur konstitusional yang bisa ditempuh bagi masyarakat yang merasa keberatan terhadap revisi UU TNI. Proses hukum di MK memungkinkan pengujian undang-undang secara objektif berdasarkan konstitusi, sehingga dapat memberikan keputusan yang sah dan mengikat bagi seluruh pihak.

 

Hinca mengimbau masyarakat untuk membaca dan memahami draf terbaru UU TNI sebelum menyampaikan keberatan. Kritik yang didasarkan pada pemahaman yang utuh akan lebih konstruktif dan berpeluang mendapatkan solusi yang adil.

 

Demonstrasi sebagai bentuk ekspresi pendapat diperbolehkan, tetapi harus tetap dalam batasan hukum yang berlaku. Tidak seharusnya ada tindakan yang merusak fasilitas publik atau mencederai proses demokrasi yang telah berjalan.

 

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk mengajukan judicial review jika merasa keberatan terhadap revisi UU TNI.

 

MK menjadi wadah yang sah untuk menguji konstitusionalitas suatu undang-undang. Setiap keputusan yang dihasilkan dari judicial review bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada alasan untuk menyikapinya dengan tindakan di luar hukum.

 

Supratman mengingatkan bahwa setiap regulasi yang disahkan harus dijalankan terlebih dahulu sebelum dinilai efektivitasnya. Jika kemudian ditemukan aspek yang merugikan atau bertentangan dengan prinsip demokrasi, judicial review menjadi langkah yang paling tepat. Dalam konteks ini, tidak ada ruang bagi tindakan anarkisme, karena negara telah menyediakan jalur yang sah bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan mereka.

 

Selain itu, ia menepis anggapan bahwa revisi UU TNI disusun tanpa transparansi. Pembahasan regulasi ini telah dilakukan dalam jangka waktu yang cukup panjang dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

 

Kesempatan untuk menyampaikan masukan telah dibuka sejak awal, dan kini, setelah disahkan, mekanisme judicial review menjadi opsi yang bisa diambil bagi pihak yang masih keberatan.

 

Sebagai negara demokrasi yang berlandaskan hukum, Indonesia memiliki prosedur yang jelas dalam menangani setiap bentuk ketidakpuasan terhadap regulasi yang telah disahkan. Proses judicial review merupakan mekanisme yang sah, adil, dan konstitusional dalam menilai kembali kebijakan hukum yang dipersoalkan. Oleh karena itu, setiap elemen masyarakat seharusnya menghormati sistem yang telah dibangun dalam ketatanegaraan.

 

Protes terhadap revisi UU TNI tentu merupakan hak yang dilindungi undang-undang, tetapi harus disalurkan melalui jalur yang tepat. Tindakan anarkisme tidak hanya merugikan kepentingan masyarakat sendiri, tetapi juga mencederai prinsip demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat secara bertanggung jawab. Judicial review ke MK merupakan solusi yang paling rasional dan bermartabat dalam menyelesaikan perbedaan pandangan terkait revisi UU TNI.

 

Keterlibatan masyarakat dalam proses hukum yang sah mencerminkan kedewasaan demokrasi. Oleh sebab itu, menjaga ketertiban dan menghormati prosedur hukum yang berlaku menjadi tanggung jawab bersama.

 

Menolak revisi UU TNI sah-sah saja, tetapi harus ditempuh melalui jalur yang telah disediakan dalam sistem ketatanegaraan. Dengan demikian, setiap perbedaan dapat diselesaikan tanpa merusak harmoni sosial dan stabilitas nasional. (*)

 

*) Peneliti Kebijakan Publik dan Politik – Pusat Studi Politik Rakyat (PSPR)

Banyak Aksi Demo UU TNI Karena Masyarakat Belum Pahami Informasi Utuh

Oleh: Andi Ramli

Gelombang demonstrasi yang menolak revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terus bermunculan di berbagai daerah. Massa aksi turun ke jalan dengan membawa berbagai tuntutan yang didasarkan pada kekhawatiran terhadap dampak revisi tersebut. Namun, fenomena ini sesungguhnya lebih banyak dipicu oleh kurangnya pemahaman yang utuh terhadap substansi perubahan yang telah disahkan oleh DPR RI.

 

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menilai bahwa banyaknya aksi protes ini terjadi karena masyarakat belum sepenuhnya memahami isi revisi UU TNI. Sejumlah tafsir pribadi berkembang luas dan menciptakan persepsi yang keliru mengenai substansi aturan baru itu.

 

Padahal, perubahan dalam UU TNI justru bertujuan membatasi peran TNI di ranah sipil, bukan sebaliknya. Beberapa jabatan yang sebelumnya memang telah ditempati oleh anggota TNI aktif kini hanya ditambah menjadi 14 instansi, termasuk BNPT, BNPB, dan BNPP. Di luar dari daftar tersebut, anggota TNI yang masih aktif harus mundur atau pensiun jika ingin menduduki jabatan di instansi sipil lainnya.

 

Menurut Dave, hambatan komunikasi turut memperparah kesalahpahaman di tengah masyarakat. Hingga kini, banyak pihak yang belum menerima draf final dari revisi UU TNI, sehingga beragam spekulasi bermunculan.

 

Salah satu kekhawatiran yang kerap disuarakan dalam demonstrasi adalah anggapan bahwa UU ini akan memperluas kewenangan TNI dalam ranah sipil dan kepolisian. Padahal, dalam ketentuan yang telah disahkan, tidak ada celah bagi TNI untuk memasuki ranah tersebut secara berlebihan.

 

Selain itu, penambahan usia dinas atau perpanjangan batas pensiun bagi perwira tinggi bertujuan agar rotasi kepemimpinan dalam tubuh TNI tidak terlalu cepat. Selama ini, banyak perwira bintang empat yang hanya berdinas dalam waktu singkat sebelum akhirnya digantikan. Hal ini dinilai menghambat kesinambungan strategi pertahanan negara.

 

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat MQ Iswara juga menyoroti akar persoalan dari maraknya penolakan terhadap UU TNI. Menurutnya, masyarakat memperoleh informasi yang tidak utuh mengenai revisi ini, sehingga muncul berbagai asumsi yang tidak sesuai dengan realitas kebijakan.

 

Jika diperhatikan secara saksama, revisi ini sama sekali tidak mengandung upaya untuk menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI seperti yang dikhawatirkan banyak pihak. Sebaliknya, revisi ini justru semakin mempertegas batasan peran TNI dalam sektor sipil.

 

Sebelum revisi, anggota TNI aktif dapat mengisi 10 jabatan di instansi pemerintahan, sedangkan kini jumlahnya hanya bertambah menjadi 14. Sementara itu, di luar daftar tersebut, anggota TNI yang masih aktif wajib mengundurkan diri sebelum menduduki jabatan tersebut.

 

Iswara juga menegaskan bahwa demonstrasi merupakan hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, namun ia mengingatkan agar aksi dilakukan secara tertib. Setiap kelompok yang ingin berdialog dengan pemerintah sebaiknya memastikan terlebih dahulu bahwa mereka memahami substansi dari UU yang mereka kritik. Sebab, banyak aksi demonstrasi yang justru didasarkan pada asumsi keliru akibat kurangnya pemahaman terhadap isi regulasi yang telah disahkan.

 

Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan memberikan pandangan serupa. Ia mengingatkan bahwa setiap individu yang merasa keberatan terhadap pengesahan UU TNI memiliki jalur hukum yang tersedia, yakni dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Jika memang ditemukan adanya pasal-pasal yang dianggap bermasalah, maka jalur hukum merupakan mekanisme terbaik untuk menguji konstitusionalitas undang-undang tersebut. Ia juga meminta agar masyarakat yang menolak revisi ini terlebih dahulu membaca dan memahami substansi pasal-pasal dalam UU TNI yang telah direvisi. Dengan cara ini, argumen yang disampaikan dalam aksi protes dapat lebih konstruktif dan berbasis data yang valid.

 

Hinca juga mengingatkan agar setiap bentuk demonstrasi dilakukan secara damai tanpa tindakan anarkistis. Kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari demokrasi, tetapi harus dilakukan dengan cara yang tidak merugikan pihak lain.

 

Sayangnya, masih ada demonstrasi yang digelar tanpa pemahaman yang matang mengenai substansi aturan yang ditolak. Akibatnya, perdebatan yang terjadi justru semakin memperkeruh opini publik tanpa menghasilkan solusi yang konstruktif.

 

Munculnya berbagai aksi protes terhadap revisi UU TNI menunjukkan bahwa transparansi dalam penyampaian informasi masih perlu diperbaiki. Sosialisasi mengenai perubahan regulasi semacam ini harus lebih gencar dilakukan oleh pemerintah dan lembaga legislatif agar masyarakat tidak terjebak dalam asumsi yang keliru.

 

Penolakan terhadap suatu kebijakan sah dilakukan, namun harus disertai pemahaman yang komprehensif terhadap isi aturan yang dikritik. Dengan begitu, diskusi publik dapat berjalan secara lebih sehat dan menghindarkan masyarakat dari kesalahan persepsi yang justru merugikan kepentingan bersama. (*)

 

Analis Politik Nasional – Forum Kajian Demokrasi Indonesia