Waspada Hoaks dan Provokasi, Masyarakat Harus Paham Informasi Utuh UU TNI

JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani mengimbau masyarakat untuk membaca secara utuh dokumen final UU TNI sebelum menyampaikan protes atau penolakan.

 

Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut telah tersedia di situs web DPR dan dapat diakses oleh publik.

 

“Tolong kita sama-sama menahan diri. Tolong baca, kan sudah ada di website DPR, sudah bisa dibaca di publik,” ujar Puan.

 

Ia juga menegaskan bahwa dokumen tersebut telah dilengkapi dengan penomoran dan masyarakat yang telah membaca memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya.

 

“Namun kalau belum baca, tolong dibaca dahulu,” tambahnya.

 

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menilai berbagai aksi demonstrasi yang menolak UU TNI muncul akibat ketidaktahuan terhadap substansi perubahan dalam revisi tersebut.

 

Ia menyoroti adanya tafsir pribadi yang tidak sesuai dengan isi regulasi.

 

“Ini saya melihatnya ada hambatan komunikasi, isinya gimana, draf akhirnya belum diterima,” kata Dave.

 

Ia menegaskan bahwa UU TNI tidak memperluas kewenangan TNI dalam ranah sipil, tetapi justru membatasi jabatan yang dapat diisi oleh personel aktif.

 

Ia juga memastikan bahwa draf UU TNI telah tersedia di situs web DPR dan masyarakat dapat memeriksanya secara langsung.

 

“Kalau dikhawatirkan TNI over ke ranah sipil, ranah penegakan hukum, ke kepolisian, itu dipastikan tidak ada,” tegasnya.

 

Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menegaskan bahwa memahami substansi pasal-pasal dalam UU TNI sebelum menolak merupakan langkah yang bijak.

 

Ia berharap seluruh pihak yang menolak dapat membaca dokumen revisi secara utuh sebelum menyampaikan pendapatnya.

 

“Saya berharap sekali semua teman-teman aktivis, semua teman-teman yang menolak bacalah substansi pasal-pasalnya itu secara utuh, baru kemudian berikan pandanganmu yang tepat supaya fair,” pungkasnya.

 

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum diverifikasi terkait UU TNI.

 

Memahami isi dokumen secara utuh sebelum menyimpulkan suatu regulasi menjadi langkah penting dalam menjaga objektivitas dan ketertiban dalam menyampaikan aspirasi. (*)

UU TNI Semakin Perjelas dan Batasi Keberadaan Prajurit di Ranah Sipil

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dalam rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025.

 

Sejumlah perubahan dalam regulasi tersebut semakin memperjelas dan membatasi keberadaan prajurit TNI di ranah sipil.

 

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menyoroti adanya kesalahpahaman di masyarakat terkait substansi perubahan dalam UU TNI.

 

Menurutnya, sejumlah tafsir pribadi yang berkembang telah menciptakan persepsi keliru mengenai isi aturan tersebut.

 

“Ini saya melihatnya ada hambatan komunikasi, isinya gimana, draf akhirnya belum diterima,” ujar Dave.

 

Dave menegaskan bahwa UU TNI justru membatasi peran TNI dalam jabatan sipil.

 

Ia menjelaskan bahwa aturan baru ini hanya menambahkan jabatan sipil tertentu yang bisa diisi prajurit aktif, seperti di BNPT, BNPB, dan BNPP.

 

“Dengan begitu, ada 14 jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI aktif, di luar itu maka TNI aktif harus mundur atau pensiun,” katanya.

 

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, MQ Iswara, juga menekankan bahwa revisi UU TNI bukan upaya untuk menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI.

 

Ia menyatakan bahwa aturan tersebut dibuat untuk menegaskan batasan peran TNI di ranah sipil.

 

“Justru aturan ini dibuat untuk menegaskan bahwa dari 10 hanya 14 (instansi). Di luar itu, sekarang harus mengundurkan diri,” ujar Iswara, Jumat, 28 Maret 2025.

 

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menambahkan bahwa perubahan UU TNI ini bertujuan memperkuat modernisasi alutsista dan industri pertahanan dalam negeri.

 

“UU ini mampu memperkuat kebijakan modernisasi alutsista dan industri pertahanan dalam negeri untuk menopang kekuatan dan kemampuan TNI sebagai pengawal kedaulatan NKRI,” jelasnya dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta.

 

Dengan revisi ini, kedudukan dan koordinasi TNI semakin jelas. TNI tetap berada di bawah komando Presiden dengan dukungan strategis dari Kementerian Pertahanan.

 

DPR berharap perubahan ini semakin memperkuat kapabilitas TNI dalam menghadapi tantangan pertahanan modern serta meningkatkan kesejahteraan prajurit dan keluarganya.

 

Dengan adanya batasan yang semakin jelas, TNI diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara profesional tanpa menimbulkan tumpang tindih dengan ranah sipil. (*)

Komisi III DPR Pastikan Pembahasan RUU Polri Penuh Partisipasi Publik

JAKARTA – Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik.

 

Meskipun hingga saat ini surat presiden (Surpres) mengenai revisi UU Polri belum diterima, DPR memastikan bahwa proses pembahasan nantinya akan berjalan secara transparan.

 

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih berfokus pada revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

Ia menegaskan bahwa Komisi III DPR selalu mengedepankan prinsip transparansi dalam setiap pembahasan regulasi yang dilakukan.

 

“Saya sampai hari ini di Komisi III, belum ada (Surpres). Kami masih fokus di KUHAP,” ujar Hinca.

 

Ia memastikan bahwa jika RUU Polri masuk ke Komisi III, pembahasannya akan dilakukan secara terbuka sebagaimana revisi KUHAP.

 

“Lihatlah, KUHAP saja kami bahas secara terbuka. Kami buat presentasinya, kami jelaskan substansinya, dan kami mengundang banyak pihak untuk berdiskusi. Percayalah, jika RUU Polri masuk ke Komisi III, kami juga akan melakukan hal yang sama,” tegasnya.

 

Ketua DPR RI, Puan Maharani, turut memastikan bahwa hingga saat ini pimpinan DPR belum menerima Surpres terkait revisi UU Polri.

 

Ia mengklarifikasi bahwa dokumen yang beredar di publik bukan merupakan dokumen resmi.

 

“Surpres saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR. Jadi yang beredar di publik atau beredar di masyarakat itu bukan Surpres resmi,” ungkap Puan.

 

Ia juga menjelaskan bahwa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang beredar bukan dokumen resmi yang diterima oleh DPR.

 

“Jadi kami pimpinan DPR belum menerima Surpres tersebut. Jadi kalau sudah ada DIM yang beredar, itu bukan DIM resmi. Itu kami tegaskan,” imbuhnya.

 

Puan meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi sebelum adanya dokumen resmi yang diterima dan dibahas DPR.

 

Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, mendorong agar pembahasan RUU Polri dan Kejaksaan segera dilakukan bersama pemerintah.

 

Menurutnya, revisi kedua UU tersebut perlu disesuaikan dengan pembaruan KUHAP yang tengah dibahas di Komisi III DPR.

 

“Kalau saya melihat perlu. Kenapa, karena kita menyambut KUHP baru, juga KUHAP yang baru,” ujar Soedeson.

 

Ia berharap RUU Polri dan Kejaksaan bisa diselesaikan tahun ini karena telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

 

DPR menegaskan komitmennya untuk membahas revisi UU Polri dengan keterbukaan dan melibatkan partisipasi masyarakat.

 

Dengan demikian, setiap perubahan regulasi yang dilakukan tetap selaras dengan kebutuhan hukum dan kepentingan publik. (*)

Mengutuk Kekejaman OPM: Seruan untuk Stabilitas dan Keamanan Papua

JAYAPURA – Aksi kekerasan yang dilakukan oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Yahukimo kembali menuai kecaman. Serangan brutal yang mengancam nyawa warga sipil tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Masyarakat Papua berhak hidup dalam suasana aman dan damai, tanpa teror yang terus-menerus menghantui kehidupan mereka.

Martina Natkime, Tokoh Perempuan Papua, mengecam keras tindakan kekerasan yang terus terjadi di wilayah tersebut. “Tidak ada tempat bagi aksi biadab seperti ini di tanah Papua. Masyarakat harus bisa hidup dengan tenang dan bebas dari rasa takut,” tegasnya.

Menurutnya, stabilitas keamanan adalah kunci utama agar aktivitas ekonomi, sosial, dan pendidikan dapat berjalan dengan baik. Gangguan keamanan hanya akan menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua.

Selain itu, ia menekankan bahwa semua elemen masyarakat harus turut serta dalam menjaga keamanan wilayahnya. “Keamanan bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga seluruh masyarakat Papua. Semua pihak harus bersatu melawan aksi teror yang merusak kedamaian,” tambahnya.

Martina juga mengajak generasi muda Papua untuk tidak mudah terprovokasi oleh kelompok yang menyebarkan kebencian dan perpecahan. Menurutnya, masa depan Papua ada di tangan anak muda yang berkontribusi positif bagi kemajuan daerahnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pendekatan persuasif dalam membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan. “Kita harus melawan dengan cara yang lebih cerdas, membangun Papua dengan pendidikan dan kesejahteraan,” pungkasnya.

Pemerintah dan aparat keamanan diharapkan terus mengambil langkah tegas untuk memberantas aksi kekerasan yang merugikan masyarakat. Penegakan hukum yang adil dan upaya pendekatan kesejahteraan harus berjalan beriringan demi menciptakan Papua yang lebih aman dan sejahtera.

Dengan adanya kolaborasi antara masyarakat, tokoh adat, dan pemerintah, stabilitas keamanan di Papua diharapkan semakin kuat. Masyarakat Papua berhak mendapatkan kehidupan yang layak, tanpa rasa takut akibat aksi brutal kelompok bersenjata. [^]

Nduga Bangkit: Rekonsiliasi dan Pembangunan Menjadi Fokus Utama

Nduga – Pemerintah Kabupaten Nduga menegaskan komitmennya dalam membangun daerah dengan mengutamakan rekonsiliasi dan penguatan sektor ekonomi, infrastruktur, pendidikan, serta kesehatan. Konflik berkepanjangan yang sebelumnya melanda Nduga kini telah terkendali, membuka peluang bagi percepatan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat.

Mantan Pj. Bupati Nduga, Elai Giban, menegaskan bahwa era konflik yang membayangi Nduga selama 16 tahun telah berakhir. Ia menekankan pentingnya membangun daerah agar sejajar dengan kabupaten lain di Indonesia.

“Segala konflik sudah kami kendalikan, termasuk pembebasan pilot yang sempat menjadi perhatian nasional. Sekarang, saatnya Nduga bangkit untuk membangun daerah ini. Jika Nduga maju, maka Indonesia juga akan maju,” tegas Giban.

Komitmen tersebut juga ditegaskan oleh Bupati Nduga, Dinar Kelnea, yang dalam 100 hari kerja pertamanya akan mengutamakan rekonsiliasi di 32 distrik dan 248 kampung.

“Berbagai masalah akan dibahas dalam rekonsiliasi ini berdasarkan tiga pilar utama, yaitu adat, agama, dan pemerintahan. Ini langkah penting untuk mengakhiri konflik antarwarga yang selama ini menjadi penghambat pembangunan,” ujar Kelnea.

Ia menegaskan bahwa pendekatan hukum positif akan menjadi landasan dalam menyelesaikan sengketa, sehingga anggaran daerah dapat dialokasikan sepenuhnya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Selain rekonsiliasi, pemerintahan di bawah kepemimpinan Bupati Dinar Kelnea dan Wakil Bupati Yoas Beon akan memastikan kelancaran administrasi dengan segera mendistribusikan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA). Hal ini untuk memastikan program-program prioritas berjalan sesuai rencana.

“Kami ingin semua yang mengabdi di Pemkab Nduga bekerja dengan hati dan memiliki komitmen tinggi untuk perubahan dan keadilan. Dengan fondasi yang kuat dari adat, agama, dan pemerintahan, kami optimistis Nduga akan berkembang lebih baik,” pungkas Wakil Bupati Yoas Beon.

Pemerintah Kabupaten Nduga mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan dan menjaga stabilitas daerah. Dengan semangat persatuan dan rekonsiliasi, Nduga siap melangkah menuju masa depan yang lebih cerah. //

Aliran Sesat Tarekat Ana’ Loloa Ancaman bagi Harmoni Umat Beragama

Oleh : Siti Fadilah
Kemunculan aliran sesat Pangissengana Tarekat Ana’ Loloa di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, telah mengganggu ketentraman masyarakat. Aliran ini menambah rukun Islam menjadi 11 dan mengajarkan bahwa ibadah haji tidak perlu dilakukan di Makkah, melainkan ke Gunung Bawakaraeng di Kabupaten Gowa. Keberadaan ajaran tersebut bertentangan dengan akidah Islam serta berpotensi merusak harmoni umat beragama di Indonesia.

Aliran ini pertama kali muncul pada Ramadan 2024 di Dusun Bonto-bonto, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu. Petta Bau, seorang wanita berusia 59 tahun, menjadi pemimpin ajaran ini.

Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bonto-bonto, Marzuki, mengungkapkan bahwa sejak awal kemunculannya, aliran tersebut telah memicu keresahan warga. Pengikut ajaran ini diajarkan bahwa ibadah haji di Tanah Suci tidak sah kecuali dilakukan di Gunung Bawakaraeng.

Selain penyimpangan dalam rukun Islam, aliran ini mewajibkan para pengikutnya membeli benda pusaka sebagai syarat masuk surga. Marzuki juga menjelaskan bahwa anggota kelompok ini dilarang membangun rumah dengan alasan dunia akan segera kiamat.

Dana yang seharusnya digunakan untuk membangun rumah justru dialihkan untuk membeli benda pusaka. Konsep ini semakin menambah kontroversi, karena ajaran tersebut mengarah pada pemahaman yang menyimpang dan dapat menyesatkan umat.

Keberadaan aliran ini tidak hanya menyimpang dari ajaran Islam, tetapi juga menciptakan ketidakstabilan sosial di tengah masyarakat. Marzuki menegaskan bahwa ajaran ini telah dihentikan sejak 2024, namun belakangan kembali mencuat dengan klaim-klaim yang semakin meresahkan.

Petta Bau bahkan mengaku sebagai ibu angkat Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Klaim tersebut digunakan untuk menakut-nakuti warga dan memperkuat kedudukannya sebagai pemimpin aliran ini.

Kepala Desa Bonto Somba, Suparman, juga menyampaikan bahwa Petta Bau mengaku sebagai ibu angkat dari Seskab Mayor Teddy Indra Wijaya. Pernyataan ini bukan sekadar omong kosong bagi pengikutnya, melainkan dipercaya dan dijadikan pegangan dalam menjalankan ajaran mereka. Kepercayaan tanpa dasar seperti ini semakin memperkuat keyakinan para pengikutnya, meskipun bertentangan dengan ajaran agama yang benar.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros telah menyatakan Pangissengana Tarekat Ana’ Loloa sebagai aliran sesat. Pernyataan ini dikeluarkan melalui Maklumat MUI Maros nomor 50/M-MUI-MRS/III/2025 pada 14 Maret 2025.

Keputusan ini diambil setelah koordinasi dengan tim koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Maros. Sekretaris MUI Maros, Ilyas Said, menegaskan bahwa berdasarkan investigasi dan data yang terkumpul, aliran tersebut telah memenuhi kriteria sebagai ajaran sesat.

Ilyas juga meminta Petta Bau untuk menghentikan penyebaran ajarannya dan menjalani pembinaan. Aliran ini dianggap meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik sosial. Jika ajaran ini terus disebarkan, ada potensi pelanggaran hukum yang dapat dikenakan kepada Petta Bau dan pengikutnya yang tetap menyebarkan ajaran ini secara terbuka.

Dalam ajaran Islam, terdapat lima rukun Islam dan enam rukun iman yang telah menjadi dasar keimanan dan ibadah umat Muslim di seluruh dunia. Upaya untuk mengubah atau menambah ajaran tersebut berpotensi menimbulkan kekacauan dan perpecahan dalam masyarakat.

Penyebaran ajaran yang menyimpang seperti yang dilakukan oleh Pangissengana Tarekat Ana’ Loloa dapat melemahkan pemahaman keagamaan yang benar dan menciptakan polemik di tengah umat Islam.

Selain itu, ajaran ini juga berisiko merusak hubungan antarumat beragama di Indonesia. Masyarakat yang terpecah akibat doktrin yang menyesatkan bisa memicu konflik horizontal yang lebih luas. Pemaksaan kepercayaan yang bertentangan dengan ajaran Islam juga dapat menciptakan gesekan antara penganut aliran ini dengan umat Muslim lainnya.

Penindakan terhadap aliran-aliran sesat seperti ini harus dilakukan dengan tegas, namun tetap dalam koridor hukum dan pembinaan yang bijak. Pemerintah, bersama MUI dan aparat penegak hukum, perlu terus mengawasi serta memastikan bahwa ajaran-ajaran yang berpotensi merusak harmoni beragama tidak berkembang lebih luas. Penyuluhan dan edukasi terhadap masyarakat juga menjadi langkah penting untuk mencegah penyebaran ajaran-ajaran yang menyimpang dari ajaran Islam.

Masyarakat diharapkan tetap waspada terhadap ajaran-ajaran yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keislaman yang telah diajarkan secara turun-temurun. Dengan pemahaman yang benar, umat beragama dapat tetap menjaga keharmonisan dan tidak terjebak dalam aliran yang menyesatkan.

Keberadaan Pangissengana Tarekat Ana’ Loloa harus menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat akan pentingnya keteguhan dalam menjalankan ajaran agama yang benar serta kewaspadaan dalam menghadapi ajaran-ajaran yang menyimpang. (*)

*) Staf Ahli Ideologi Nasional – Lembaga Kebangsaan Indonesia (LKI)

Optimalisasi Rekayasa Lalu Lintas, Strategi Pemerintah Wujudkan Kelancaran Mudik

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kebijakan rekayasa lalu lintas, seperti sistem one way dan ganjil genap, terbukti efektif dalam mengurai kepadatan dan mempercepat waktu tempuh pemudik.

Saat meninjau arus mudik di Gerbang Tol Cikampek Utama (KM 70) dan Gerbang Tol Kalikangkung (KM 414), Kapolri menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan secara bertahap sejak Kamis (27/3) malam. Dengan sinergi berbagai pihak, sistem ini diperluas hingga KM 414 dan Bawen, Jawa Tengah, guna memastikan kelancaran arus mudik.

“Alhamdulillah, semuanya berjalan dengan aman dan lancar,” ujar Kapolri.

Berkat strategi tersebut, waktu tempuh pemudik dari Jakarta ke Jawa Tengah menurun signifikan, dengan rata-rata perjalanan hanya 5 jam 12 menit. Selain itu, tingkat kecelakaan lalu lintas juga mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, membuktikan efektivitas kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dan memanfaatkan rest area jika merasa lelah, mengingat adanya potensi cuaca hujan sepanjang perjalanan.

“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati. Jika sudah lelah, manfaatkan rest area agar perjalanan tetap aman hingga tujuan,” tutur Kapolri.

Selain memastikan kelancaran mudik, Kapolri juga menginstruksikan seluruh petugas untuk bersiaga di 227 objek wisata yang diprediksi ramai setelah arus mudik.

“Pascakegiatan mudik, pos pam dan pos pelayanan harus siap mengamankan jalur wisata agar tidak terjadi permasalahan,” tegasnya.

Di sisi lain, penerapan sistem ganjil genap di Pelabuhan Merak juga memberikan dampak positif dalam mengurangi kepadatan kendaraan. Para pemudik merasa perjalanan lebih lancar dibandingkan tahun sebelumnya.

Kebijakan rekayasa lalu lintas ini merupakan bukti nyata kesuksesan pemerintah dalam mengelola arus mudik, demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

MUI Tegaskan Tarekat Ana’ Loloa sebagai Aliran Sesat

SULSEL — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, secara resmi menetapkan Pangissengana Tarekat Ana’ Loloa sebagai aliran sesat.

Aliran yang dipimpin oleh seorang wanita bernama Petta Bau (59) tersebut dinyatakan menyimpang setelah diketahui mengajarkan bahwa rukun Islam berjumlah sebelas dan ibadah haji tidak wajib dilaksanakan di Makkah.

Penetapan tersebut dituangkan dalam maklumat MUI Maros bernomor: 50/M-MUI-MRS/III/2025 yang ditandatangani oleh Ketua MUI Maros, AGH Syamsul Kahliq, dan Sekretaris MUI Maros, M Ilyas Said, pada 14 Maret 2025.

Syamsul menegaskan bahwa ajaran aliran tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an, hadis, ijma, dan qiyas.

“Beberapa alasan utama yang mendasari penetapan ini antara lain penambahan rukun Islam. Aliran tersebut mengajarkan bahwa jumlah rukun Islam bukan lima, melainkan sebelas,” ujar Syamsul dalam maklumatnya.

Syamsul juga menyoroti penyimpangan dalam konsep ibadah haji yang diajarkan oleh aliran itu.

Para pengikutnya diyakini dapat menunaikan haji ke Gunung Bawakaraeng, bukan ke Makkah, yang jelas bertentangan dengan ajaran Islam.

“Ibadah haji yang tidak sesuai. Pengikutnya diyakini dapat berhaji ke Gunung Bawakaraeng, bukan ke Makkah, yang bertentangan dengan syariat Islam,” tuturnya.

Sekretaris MUI Maros, Ilyas Said, menegaskan bahwa aliran tersebut memenuhi sepuluh kriteria aliran sesat sebagaimana ditetapkan MUI pusat.

Hasil koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, dan unsur Pemerintah Kabupaten Maros menguatkan keputusan bahwa ajaran Petta Bau harus dihentikan.

“Itu kan sama hasil keputusan fatwa karena yang menjadi dasar hukumnya itu kan hasil fatwa MUI yang 10 kriteria aliran itu dianggap sesat,” kata Ilyas.

Ilyas menambahkan bahwa tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Maros telah melakukan investigasi dan memutuskan untuk menghentikan penyebaran ajaran tersebut serta melakukan pembinaan terhadap para pengikutnya.

“(Ajaran pimpinan Petta Bau) dihentikan, untuk dilakukan pembinaan dan dilarang untuk mengedarkan karena itu kan meresahkan masyarakat,” tegas Ilyas.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Maros, Muhammad, turut mengungkapkan adanya dugaan praktik penipuan yang dilakukan oleh pemimpin aliran tersebut.

Selain menyebarkan ajaran menyimpang, Petta Bau diduga menjual benda pusaka kepada para pengikutnya dengan klaim bahwa benda tersebut dapat menjadi kunci masuk surga.

“Katanya untuk kunci masuk surga. Jadi tidak perlu mi salat kalau beli pusaka itu,” ungkap Muhammad.

Keputusan MUI Maros ini diharapkan dapat mengakhiri keresahan masyarakat dan menjaga stabilitas kerukunan umat beragama di wilayah tersebut. (*)

Pemerintah Maksimalkan Rekayasa Lalu Lintas: Upaya Jaga Kelancaran Arus Mudik 2025

Oleh: Dirandra Falguni )*

Pemerintah terus berkomitmen memastikan kelancaran arus mudik Lebaran 2025 dengan menerapkan berbagai kebijakan strategis yang dirancang secara matang. Berbagai langkah konkret telah diambil, mulai dari koordinasi lintas kementerian, peningkatan infrastruktur, hingga penyediaan moda transportasi yang lebih efisien dan terjangkau bagi masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menegaskan bahwa pemerintah telah mengadakan serangkaian rapat tingkat menteri guna memastikan kesiapan mudik tahun ini. Infrastruktur transportasi darat, laut, dan udara telah diperkuat untuk menghadapi lonjakan jumlah pemudik.
Sebagai inovasi dalam mendukung kelancaran mudik, pemerintah meluncurkan aplikasi Nusantara Hub, platform digital dari Kementerian Perhubungan yang menyediakan informasi perjalanan dan layanan mudik gratis. Aplikasi ini mempermudah pemudik dalam memilih rute terbaik, mengakses transportasi gratis, serta mendapatkan informasi jalur alternatif guna mengurangi kepadatan di titik-titik tertentu.
Selain itu, kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN dan percepatan libur sekolah juga diberlakukan untuk mengantisipasi kepadatan arus mudik. Dengan kebijakan ini, masyarakat memiliki fleksibilitas lebih dalam mengatur jadwal perjalanan, sehingga arus mudik menjadi lebih merata.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, saat meninjau Stasiun Pasar Senen, Jakarta, menekankan bahwa kesiapan moda transportasi sangat penting untuk menunjang kelancaran mudik. PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah meningkatkan kualitas layanan, memastikan ketepatan waktu keberangkatan, serta menambah jumlah armada untuk memenuhi tingginya permintaan tiket.
Tidak hanya transportasi kereta api, pemerintah juga memberikan diskon tarif transportasi, termasuk tiket kereta api dan penerbangan domestik. Bahkan, diskon tarif tol sebesar 20 persen di beberapa ruas Trans Jawa dan Trans Sumatera telah diberlakukan untuk meringankan beban pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi.
Kementerian BUMN turut berperan aktif dalam mendukung program mudik dengan menyediakan mudik gratis bagi ratusan ribu pemudik, bertujuan untuk mengurangi jumlah kendaraan pribadi di jalan raya serta meningkatkan keselamatan perjalanan selama musim mudik.
Di sektor transportasi laut, Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam telah menyiapkan berbagai fasilitas guna memastikan kelancaran arus penumpang di pelabuhan. Posko Angkutan Lebaran 2025 telah didirikan di seluruh pelabuhan dengan berbagai fasilitas pendukung, seperti pusat informasi, layanan kesehatan, ruang tunggu yang nyaman, serta personel keamanan yang siap membantu pemudik.
Operator kapal juga telah menyesuaikan jadwal keberangkatan dengan menambah armada, terutama pada rute-rute dengan permintaan tinggi seperti Tanjungpinang, Tanjung Batu, Tanjung Balai Karimun, dan Dumai. Penerapan sistem e-ticketing di Terminal Ferry Domestik juga telah diterapkan untuk mempercepat proses pemesanan tiket dan mengurangi antrean di loket.
Sebagai bagian dari transformasi digital, BP Batam bersama penyedia layanan digital telah memperluas akses pembelian tiket ferry secara daring melalui berbagai platform seperti tiketkapal.com, easybook.com, dan aplikasi digital perbankan. Digitalisasi ini meningkatkan efisiensi layanan serta memberikan pengalaman perjalanan yang lebih nyaman bagi masyarakat.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengoptimalkan rekayasa lalu lintas guna mengantisipasi lonjakan kendaraan di jalur darat. Pengamanan dan pengaturan lalu lintas dilakukan di berbagai titik strategis untuk memastikan arus kendaraan tetap aman dan lancar. Dengan penempatan personel di lapangan, Kamseltibcar Lantas dapat terjaga selama musim mudik.
Selain itu, pemerintah juga telah mengintegrasikan pemantauan lalu lintas melalui sistem pengawasan elektronik dan pusat komando lalu lintas. Dengan sistem ini, pemudik dapat memperoleh informasi real-time mengenai kondisi jalan serta alternatif rute terbaik guna menghindari kemacetan.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) juga turut berperan dalam memberikan informasi cuaca terkini yang dapat berpengaruh terhadap perjalanan mudik. Data prakiraan cuaca yang diperbarui secara berkala membantu pemudik dalam merencanakan perjalanan dengan lebih aman, terutama bagi pengguna transportasi laut dan udara.
Selain itu, Kementerian Kesehatan telah menginstruksikan penyediaan pos kesehatan di titik-titik strategis, seperti terminal, stasiun, pelabuhan, dan rest area tol. Layanan kesehatan gratis bagi pemudik yang membutuhkan menjadi bagian dari upaya menjaga keselamatan dan kenyamanan selama perjalanan. Kemenkes juga memastikan ketersediaan tenaga medis dan obat-obatan yang cukup untuk menangani kondisi darurat yang mungkin terjadi.
Dalam menghadapi potensi bencana alam selama arus mudik, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah melakukan langkah antisipatif dengan menyiagakan tim tanggap darurat di berbagai daerah rawan bencana. BNPB juga bekerja sama dengan BMKG untuk memperbarui informasi mengenai kondisi cuaca ekstrem yang dapat mengganggu perjalanan pemudik.
Dengan berbagai langkah strategis yang telah disiapkan, pemerintah optimis bahwa mudik Lebaran 2025 akan berjalan lancar, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Dukungan penuh dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, serta kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan dan arahan petugas di lapangan, menjadi kunci utama dalam menciptakan arus mudik yang lebih tertib.
Partisipasi masyarakat juga menjadi elemen penting dalam menyukseskan mudik yang aman dan nyaman. Disiplin dalam berkendara, menjaga kesehatan, serta mengikuti arahan petugas di lapangan sangat diperlukan agar perjalanan berlangsung lancar dan selamat sampai tujuan.
Melalui koordinasi yang solid, peningkatan infrastruktur, optimalisasi moda transportasi, serta digitalisasi layanan, pemerintah berharap pengalaman mudik tahun ini menjadi lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan demikian, masyarakat dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga dengan penuh kebahagiaan, tanpa kendala berarti selama perjalanan.

Waspada Aliran Sesat Tarekat Ana’ Loloa Sebar Ajaran Menyimpang

SULSEL — Masyarakat di Desa Bontosomba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, dihebohkan dengan keberadaan ajaran Tarekat Ana’ Loloa yang diduga menyimpang dari syariat Islam.

Ajaran yang dipimpin oleh seorang perempuan bernama Petta Bau (56) itu mengklaim memiliki rukun Islam berjumlah sebelas dan mengajarkan bahwa ibadah haji dapat dilakukan di Gunung Bawakaraeng, bukan di Makkah.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama, Arsad Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya telah membentuk Tim Deteksi Dini dan Penanganan Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan di tingkat kecamatan.

Tim tersebut bertugas untuk mencegah penyebaran ajaran sesat.

“Tim pencegahan diharapkan bisa segera merespons setiap peristiwa atau gejala konflik sosial yang terjadi di daerahnya,” ujar Arsad dalam keterangannya pada Senin, 10 Maret 2025.

Tim tersebut bekerja sama dengan organisasi keagamaan Islam, aparat penegak hukum, dan lintas sektoral lainnya untuk menangani kasus ini.

Ia juga mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap ajaran yang menyimpang dari prinsip Islam.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tompobulu, Danial, mengungkapkan bahwa Petta Bau sempat berjanji tidak akan menyebarkan ajarannya pada Oktober 2024.

Namun, informasi terbaru menunjukkan bahwa ajaran tersebut masih terus diajarkan secara diam-diam.

“Petta Bau dan para pengikutnya akan mendapatkan pembinaan,” tegas Danial.

Menurutnya, KUA bersama Polsek Tompobulu, Kesbangpol, MUI Kabupaten Maros, serta pemerintah desa telah melakukan langkah-langkah penanganan untuk mengantisipasi keresahan masyarakat.

Pendekatan persuasif dan edukatif akan terus dilakukan agar ajaran tersebut tidak berkembang lebih luas.

Sekretaris MUI Kabupaten Maros, Muhammad Ilyas, juga menegaskan bahwa aliran Pangissengana Tarekat Ana’ Loloa memiliki motif bisnis dengan menggunakan label agama.

“Aliran ini menyimpang karena menambah rukun Islam menjadi sebelas, bahkan pengikutnya tidak diwajibkan naik haji ke Baitullah Makkah,” kata Ilyas.

Masyarakat diimbau untuk lebih selektif dalam menerima ajaran keagamaan dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.

Pemerintah dan MUI akan terus memantau perkembangan kasus ini demi menjaga ketertiban dan harmoni sosial di tengah masyarakat. (*)