Pemerintahan Prabowo Perkuat Komitmen Pemberantasan Korupsi Tanpa Pandang Bulu

JAKARTA — Komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pemberantasan korupsi dinilai menjadi bagian penting dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Konsistensi penindakan terhadap pihak-pihak yang terindikasi melakukan korupsi dinilai menunjukkan bahwa penegakan hukum terus diarahkan untuk berlaku tanpa pandang bulu.

Pengamat Politik UIN Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno, mengatakan Presiden telah menunjukkan keseriusan dalam pemberantasan korupsi. Hal itu tercermin dari penindakan terhadap sejumlah pihak, termasuk individu yang sebelumnya memiliki kedekatan dengan Presiden.

Menurut Adi, sikap tersebut penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa proses penegakan hukum tidak ditentukan oleh kedekatan politik maupun posisi seseorang.

“Presiden menunjukkan keseriusan bahwa siapa pun yang terindikasi korupsi harus ditindak sesuai hukum, tanpa melihat latar belakang maupun kedekatannya,” ujar Adi.

Ia mengatakan respons publik terhadap pengungkapan kasus korupsi juga cukup positif. Sekitar 65 persen masyarakat disebut memberikan respons positif terhadap upaya mengungkap kasus-kasus yang sebelumnya dinilai sulit tersentuh.

Adi menilai pemberantasan korupsi harus menghasilkan efek jera. Hukuman tegas perlu diperkuat melalui instrumen hukum, termasuk pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset dan penerapan pencabutan hak politik bagi pelaku korupsi sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan program strategis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih terlindungi dari praktik korupsi serta penyalahgunaan anggaran. Pengawasan yang kuat diperlukan agar setiap rupiah uang negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Program strategis pemerintah harus dijalankan dengan tata kelola yang baik sehingga anggaran negara tepat sasaran dan manfaatnya dirasakan masyarakat,” katanya.

Adi juga mendorong aparat penegak hukum menggali informasi secara menyeluruh dari tersangka, termasuk mengenai modus, pihak yang terlibat, dan aliran dana. Pengembalian kerugian negara harus menjadi bagian penting dari proses penegakan hukum.

Menjelang dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, evaluasi terhadap pejabat yang bermasalah dinilai perlu terus dilakukan. Langkah tersebut diharapkan memperkuat pemerintahan yang berintegritas sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap agenda pemberantasan korupsi nasional.

Keseriusan Pemerintah dalam Pemberantasan Korupsi Dinilai Semakin Terlihat

Jakarta, — Keseriusan pemerintah dalam memperkuat pemberantasan korupsi dinilai semakin terlihat melalui penindakan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara korupsi. Pengamat Politik UIN Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno, menilai langkah tersebut menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk memastikan pemberantasan korupsi berjalan secara konsisten.

Adi menyampaikan bahwa salah satu indikator keseriusan pemerintah terlihat dari penindakan terhadap sejumlah individu, termasuk pihak yang sebelumnya memiliki kedekatan dengan Presiden. Menurutnya, proses penegakan hukum terhadap perkara korupsi perlu terus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan prinsip keadilan.

“Presiden telah menunjukkan keseriusan dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal tersebut tercermin dari penindakan terhadap sejumlah pihak, termasuk individu yang sebelumnya memiliki kedekatan dengan Presiden,” ujar Adi.

Ia mengatakan, respons masyarakat terhadap upaya pengungkapan kasus korupsi juga cukup positif. Berdasarkan data yang disampaikan dalam talkshow, sekitar 65 persen masyarakat memberikan respons positif terhadap pengungkapan sejumlah kasus korupsi yang selama ini dinilai sulit tersentuh.

“Pandangan publik terhadap pemberantasan korupsi cukup positif, dengan 65 persen masyarakat memberikan respons positif terhadap upaya pengungkapan kasus-kasus korupsi yang selama ini sulit tersentuh,” kata Adi.

Menurut Adi, proses pengungkapan perkara korupsi perlu dilakukan secara proaktif dan menyeluruh. Aparat penegak hukum dinilai perlu menggali informasi dari para tersangka untuk mengidentifikasi modus yang digunakan, pihak-pihak yang terlibat, serta aliran dana dalam suatu perkara.

“Pengungkapan kasus korupsi harus dilakukan secara proaktif dengan menggali informasi dari para tersangka, termasuk mengenai modus, pihak yang terlibat, serta aliran dana,” jelasnya.

Selain proses penindakan, Adi menekankan pentingnya memastikan pengembalian kerugian negara dilakukan secara tuntas. Pemulihan keuangan negara dinilai menjadi bagian penting dari pemberantasan korupsi sehingga proses hukum tidak hanya berakhir pada pemidanaan.

Menjelang dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, publik juga berharap pemerintah melakukan evaluasi terhadap pejabat yang bermasalah atau terindikasi korupsi. Langkah tersebut dinilai dapat memperkuat prinsip akuntabilitas sekaligus memastikan pemberantasan korupsi dilakukan secara konsisten tanpa membedakan latar belakang maupun kedekatan seseorang dengan kekuasaan.

Dengan penegakan hukum yang transparan, konsisten, dan berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemberantasan korupsi diharapkan dapat terus diperkuat sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Tak Pandang Bulu, Pemerintah Buktikan Keseriusan Berantas Korupsi

Jakarta – Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, menilai Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan keseriusan dalam memberantas korupsi.

Penilaian tersebut merujuk pada sejumlah penindakan hukum yang dilakukan pemerintah dalam beberapa waktu terakhir, termasuk terhadap pihak-pihak yang sebelumnya memiliki kedekatan dengan Presiden, sebagai sinyal bahwa proses hukum berjalan tanpa pandang bulu.

“Presiden telah menunjukkan keseriusan dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal ini tercermin dari penindakan terhadap sejumlah pihak, termasuk individu yang sebelumnya memiliki kedekatan dengan Presiden,” kata Adi.

Adi menyebut, pandangan publik terhadap langkah pemberantasan korupsi tersebut cukup positif. Ia mengungkapkan, sebanyak 65 persen masyarakat memberikan respons positif terhadap upaya pengungkapan kasus-kasus korupsi yang selama ini sulit tersentuh.

Angka tersebut, menurutnya, menjadi modal penting bagi pemerintah untuk terus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi secara konsisten.

Menurut Adi, efek jera menjadi kunci agar tindak pidana korupsi tidak kembali terjadi.

Ia menilai hal tersebut dapat diwujudkan melalui hukuman tegas, termasuk pemiskinan lewat pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset serta pencabutan hak politik bagi pelaku korupsi, agar pelaku tidak lagi memiliki ruang untuk menikmati hasil kejahatannya maupun kembali berkontestasi dalam jabatan publik.

Ia juga meminta program strategis pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih dipastikan bebas dari korupsi dan penyalahgunaan anggaran, agar setiap rupiah uang negara benar-benar tepat sasaran dan tidak dikorupsi oknum tertentu.

Pengawasan yang ketat, kata Adi, perlu dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program di lapangan.

Adi berharap pemerintahan Prabowo-Gibran terus menindak tegas siapa pun yang terindikasi korupsi, tanpa memandang kedekatan atau latar belakang, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“Pengungkapan kasus korupsi harus dilakukan secara proaktif dengan menggali modus, pihak yang terlibat, hingga aliran dana. Aparat penegak hukum juga harus memastikan pengembalian kerugian negara dilakukan secara tuntas,” katanya.

Adi menegaskan akuntabilitas dan transparansi kepada publik harus tetap dijamin dalam setiap penanganan kasus korupsi, dengan memastikan pelaku benar-benar diproses dan diadili sesuai hukum, bukan sekadar menampilkan barang bukti kepada publik.

Menjelang dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, Adi berharap pemerintah tegas mengevaluasi pejabat yang bermasalah atau terindikasi korupsi.

“Publik menunggu bukti bahwa pemberantasan korupsi benar-benar dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk melalui evaluasi menyeluruh terhadap pejabat yang bermasalah,” pungkas Adi.

Pemberantasan Korupsi Diperkuat, Pemerintah Diminta Tegas Tanpa Pandang Bulu

Jakarta – Upaya pemberantasan korupsi dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus menjaga kepercayaan publik. Penindakan terhadap pihak yang terindikasi korupsi, termasuk mereka yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan, dinilai menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan hukum berjalan tanpa pandang bulu.

Pengamat Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan keseriusan dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, hal tersebut tercermin dari penindakan terhadap sejumlah pihak, termasuk individu yang sebelumnya memiliki kedekatan dengan Presiden.

“Presiden menunjukkan keseriusan dalam pemberantasan korupsi. Penindakan terhadap siapa pun yang terindikasi korupsi harus terus dilakukan tanpa melihat kedekatan maupun latar belakangnya,” ujar Adi.

Adi menyebut sekitar 65 persen masyarakat memberikan respons positif terhadap upaya pengungkapan kasus korupsi yang selama ini dinilai sulit tersentuh. Ia menilai dukungan tersebut perlu dijawab dengan konsistensi penegakan hukum agar pemberantasan korupsi memberikan efek jera.

“Efek jera harus benar-benar diwujudkan. Hukuman harus tegas dan hasil kejahatan korupsi harus dapat dirampas untuk kepentingan negara,” tegasnya.

Menurut Adi, pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Ia juga mendorong agar pencabutan hak politik bagi pelaku korupsi dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum.

Adi mengingatkan program strategis pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih, harus mendapatkan pengawasan ketat. “Jangan sampai program yang menggunakan uang rakyat justru menjadi ruang penyalahgunaan anggaran. Setiap rupiah harus tepat sasaran,” katanya.

Ia menambahkan, pengungkapan perkara korupsi perlu dilakukan secara proaktif dengan menggali modus, pihak yang terlibat, hingga aliran dana. Aparat penegak hukum juga harus memastikan pengembalian kerugian negara dilakukan secara maksimal.

Menjelang dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, Adi berharap evaluasi terhadap pejabat bermasalah terus dilakukan. “Pemberantasan korupsi harus konsisten dan tidak boleh tebang pilih,” ujarnya.

Dukungan juga disampaikan Ahmad, pendengar, yang mengapresiasi penindakan terhadap pihak terindikasi korupsi. Ia berharap proses hukum dikawal hingga tuntas agar tidak mencederai rasa keadilan publik.

Sementara itu, Dinar, pendengar lainnya, menilai perjuangan melawan korupsi membutuhkan ketegasan, termasuk melalui penguatan aturan perampasan aset. Ia berharap langkah tersebut dapat melindungi kepentingan negara dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.

Pemerintah diharapkan terus memperkuat penegakan hukum, transparansi, dan pengawasan anggaran agar pemberantasan korupsi semakin efektif serta kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

Pengamat Politik Sebut Publik Apresiasi Pemberantasan Korupsi, Dukung UU Perampasan Aset

JAKARTA — Pengamat Politik UIN Syarif Hidayatullah Adi Prayitno menilai langkah tegas pemerintah dalam pemberantasan korupsi mendapat apresiasi positif dari publik. Penindakan terhadap sejumlah pihak, termasuk individu yang sebelumnya memiliki kedekatan dengan Presiden, dinilai menjadi bukti bahwa penegakan hukum terus diarahkan tanpa pandang bulu.

“Presiden telah menunjukkan keseriusan dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal tersebut tercermin dari penindakan terhadap sejumlah pihak, termasuk individu yang sebelumnya memiliki kedekatan dengan Presiden,” kata Adi.

Menurut Adi, respons masyarakat terhadap upaya pengungkapan kasus korupsi juga cukup positif. Sekitar 65 persen masyarakat memberikan respons positif terhadap penanganan kasus-kasus korupsi yang selama ini dinilai sulit tersentuh. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kepercayaan publik yang perlu dijaga melalui konsistensi penegakan hukum.

Adi menilai pemberantasan korupsi harus menghasilkan efek jera. Karena itu, pemerintah dan DPR perlu memperkuat instrumen hukum, termasuk mendorong pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset.

“Efek jera dalam pemberantasan korupsi diperlukan agar tindak pidana korupsi tidak kembali terjadi. Hal tersebut dapat diwujudkan melalui pemberian hukuman yang tegas, termasuk pemiskinan melalui pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset serta pencabutan hak politik bagi pelaku korupsi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar program strategis pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih, dijaga dari praktik korupsi dan penyalahgunaan anggaran. Menurutnya, setiap rupiah uang negara harus dipastikan digunakan secara tepat sasaran.

Apresiasi terhadap penindakan korupsi turut disampaikan Ahmad, salah seorang pendengar. Ia menilai langkah hukum terhadap kepala daerah hingga tingkat Jampidsus perlu dikawal sampai proses pengadilan selesai.

“Proses hukum perlu dikawal hingga tuntas agar putusan akhir tidak mencederai rasa keadilan publik,” kata Ahmad.

Perjuangan melawan korupsi membutuhkan ketegasan, termasuk melalui penerapan Undang-Undang Perampasan Aset untuk melindungi kepentingan negara dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Menjelang dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, Adi berharap penindakan terhadap pejabat yang terindikasi korupsi terus dilakukan secara tegas tanpa mempertimbangkan kedekatan maupun latar belakang. Ia menekankan pentingnya transparansi, penggalian informasi mengenai modus dan aliran dana, serta pengembalian kerugian negara secara tuntas.

Penindakan Korupsi Era Prabowo Tuai Apresiasi Publik

Jakarta – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terus menunjukkan keseriusan dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Komitmen tersebut terlihat dari keberanian aparat penegak hukum mengusut dan menindak pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi, termasuk mereka yang sebelumnya memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan.

Pengamat Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, menilai langkah tersebut menjadi sinyal positif bagi upaya membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Menurut dia, penegakan hukum terhadap pihak yang memiliki kedekatan dengan Presiden menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak semestinya dibatasi oleh relasi politik maupun kekuasaan.

“Presiden telah menunjukkan keseriusan dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal tersebut tercermin dari penindakan terhadap sejumlah pihak, termasuk individu yang sebelumnya memiliki kedekatan dengan Presiden,” kata Adi.

Menurut Adi, langkah penindakan tersebut juga mendapat respons positif dari masyarakat. Kepercayaan publik menjadi faktor penting dalam keberhasilan agenda pemberantasan korupsi, terutama ketika aparat penegak hukum mampu mengungkap perkara yang selama ini dipersepsikan sulit disentuh.

Ia menyebut, sebanyak 65 persen masyarakat memberikan respons positif terhadap upaya pengungkapan kasus-kasus korupsi yang selama ini sulit tersentuh. Angka tersebut menunjukkan adanya dukungan publik terhadap langkah pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memperkuat pemberantasan korupsi.

“Pandangan publik terhadap pemberantasan korupsi cukup positif, dengan 65 persen masyarakat memberikan respons positif terhadap upaya pengungkapan kasus-kasus korupsi yang selama ini sulit tersentuh,” ujarnya.

Adi menegaskan, dukungan tersebut perlu dijawab dengan konsistensi penegakan hukum. Pemerintahan Prabowo diharapkan tidak berhenti pada sejumlah kasus yang telah mencuat, tetapi terus melakukan penindakan terhadap siapa pun yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi.

“Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto diharapkan terus menindak tegas siapa pun yang terindikasi korupsi, tanpa memandang kedekatan atau latar belakang, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” kata Adi.

Selain penindakan, proses pengungkapan perkara juga perlu dilakukan secara menyeluruh. Aparat penegak hukum dinilai harus menggali informasi dari para tersangka untuk membongkar modus operandi, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan.

“Pengungkapan kasus korupsi harus dilakukan secara proaktif dengan menggali informasi dari para tersangka, termasuk mengenai modus, pihak yang terlibat, serta aliran dana. Aparat penegak hukum juga perlu memastikan pengembalian kerugian negara dilakukan secara tuntas,” ujar Adi.

Konsistensi penegakan hukum, transparansi proses penyidikan, serta pengembalian kerugian negara menjadi elemen penting untuk memastikan pemberantasan korupsi tidak sekadar menghasilkan efek penindakan, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan dan institusi penegak hukum. (*)

KDMP Hadirkan Ekosistem Ekonomi Desa, dari Distribusi hingga Penyerapan Produk

JAKARTA – Pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) menunjukkan progres yang semakin nyata dan dinilai berpotensi memperkuat fondasi ekonomi masyarakat di tingkat desa. Percepatan pembangunan fisik koperasi menjadi salah satu langkah penting pemerintah dalam menghadirkan pusat kegiatan ekonomi yang lebih dekat dengan masyarakat.

Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto menilai target pemerintah untuk mencapai 30 ribu hingga 40 ribu KDMP pada akhir tahun cukup realistis melihat perkembangan pembangunan yang berlangsung.

Menurut Suroto, pembangunan KDMP memiliki dua landasan utama melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 terkait pembentukan badan hukum dan Inpres Nomor 17 mengenai pembangunan fisik. Berdasarkan dashboard Agrinas Pangan Nusantara, sekitar 25 ribu bangunan fisik KDMP telah selesai dibangun.

“Kalau dilihat potensi dari perkembangan ini, saya kira target yang ingin dicapai oleh pemerintah bahwa akhir tahun itu kurang lebih sekitar 30 ribu sampai 40 ribu koperasi, itu saya kira bisa dicapai,” ujar Suroto.

Perkembangan tersebut dinilai dapat menjadi momentum untuk memperkuat aktivitas ekonomi masyarakat desa. KDMP diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai tempat pelayanan ekonomi, tetapi juga menjadi bagian dari sistem distribusi yang membantu masyarakat memperoleh kebutuhan dengan harga lebih terjangkau.

Dari sisi ketenagakerjaan, keberadaan KDMP juga memiliki potensi membuka lapangan kerja baru. Jika setiap koperasi merekrut sedikitnya enam orang dan jumlahnya mencapai 40 ribu unit, maka terdapat potensi penyerapan sekitar 240 ribu tenaga kerja.

“Enam orang saja kalau dikalikan 40 ribu, itu kan ada 240 ribu tenaga kerja yang akan terserap di koperasi desa dan kelurahan merah putih,” kata Suroto.

Agrinas Pangan Nusantara sebagai BUMN yang membangun fasilitas fisik KDMP juga menyiapkan pusat distribusi untuk mendukung kelancaran penyaluran barang. Fungsi tersebut diarahkan agar masyarakat memperoleh barang bersubsidi maupun kebutuhan pokok dengan harga yang lebih baik.

Selain distribusi, KDMP menjalankan fungsi off-taker dengan menyerap produk masyarakat desa, termasuk hasil pertanian, perikanan, tambak, dan kerajinan.

“Kalau menjual produk, masyarakat bisa mendapat harga jual yang lebih layak. Ini yang disebut dengan fungsi fair price dari Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih,” ujar Suroto.

Dengan penguatan jaringan koperasi secara nasional, KDMP diharapkan mampu memperpendek rantai distribusi, memperluas akses pasar, membuka kesempatan kerja, sekaligus meningkatkan posisi tawar masyarakat desa sebagai konsumen maupun produsen.

KDMP Hadirkan Distribusi Lebih Efisien, Daya Beli Masyarakat Desa Menguat

JAKARTA — Kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dinilai berpotensi memperkuat daya beli masyarakat sekaligus membuka lapangan kerja baru di tingkat desa. Penguatan tersebut didukung pembangunan infrastruktur koperasi yang terus berjalan serta fungsi KDMP sebagai jalur distribusi barang bersubsidi dan penyerapan produk masyarakat.

Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto mengatakan pembangunan KDMP merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang memiliki landasan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 dan Nomor 17. Inpres tersebut masing-masing mengatur pembentukan badan hukum koperasi dan pembangunan fisik KDMP.

“Perintah pembangunan KDKMP itu ada dua impres. Inpres nomor 9 itu membentuk badan hukum, Inpres nomor 17 pembangunan fisiknya. Sekarang ini menurut dashboard dari Agrinas Pangan kurang lebih 25 ribu fisik gedungnya sudah selesai,” ujar Suroto.

Menurutnya, perkembangan pembangunan tersebut menunjukkan target pemerintah untuk membentuk sekitar 30 ribu hingga 40 ribu koperasi pada akhir tahun cukup realistis untuk dicapai. Keberadaan koperasi dalam jumlah besar dinilai dapat memberikan dampak positif terhadap pengembangan ekonomi masyarakat desa, khususnya melalui penguatan jalur distribusi barang subsidi.

“Kalau dilihat potensi dari perkembangan ini, saya kira target yang ingin dicapai oleh pemerintah bahwa akhir tahun itu kurang lebih sekitar 30 ribu sampai 40 ribu koperasi, itu saya kira bisa dicapai,” katanya.

Selain memperkuat distribusi, KDMP juga dinilai berpotensi menyerap tenaga kerja baru. Dengan kebutuhan sekitar enam hingga tujuh pekerja pada setiap outlet, keberadaan 40 ribu koperasi diperkirakan dapat menciptakan sekitar 240 ribu lapangan kerja.

“6 orang saja kalau dikalikan 40 ribu, itu kan ada 240 ribu, itu tenaga kerja yang akan terserap di koperasi desa dan kelurahan merah putih,” jelas Suroto.

Suroto menambahkan, KDMP juga memiliki fungsi sebagai off-taker yang dapat membeli produk petani, nelayan, petambak, hingga perajin desa dengan harga yang lebih layak. Di sisi lain, masyarakat dapat memperoleh kebutuhan konsumsi dengan harga lebih terjangkau.

“Ketika masyarakat berbelanja untuk kebutuhan konsumsi sehari-harinya, mereka membeli dengan harga lebih murah,” ujarnya.

Menurut Suroto, fungsi tersebut sekaligus menciptakan mekanisme fair price. KDMP dapat mengorganisir jaringan pasar secara nasional sehingga produk masyarakat desa memiliki akses pasar yang lebih luas dan harga jual yang lebih layak.

Koperasi Merah Putih Buka Ratusan Ribu Lapangan Kerja dan Perkuat Ekonomi Desa

Jakarta, – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dinilai memiliki potensi besar untuk memperkuat perekonomian masyarakat sekaligus menciptakan lapangan kerja baru di tingkat desa. Dengan target pengembangan hingga puluhan ribu koperasi, program tersebut dipandang dapat memperluas akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok dengan harga lebih terjangkau sekaligus memberikan kepastian pasar bagi produk yang dihasilkan warga desa.

Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto, mengatakan keberadaan KDMP dapat memberikan dampak langsung terhadap penyerapan tenaga kerja. Ia memperkirakan, apabila target 40 ribu koperasi dapat tercapai hingga akhir tahun, setiap outlet setidaknya dapat menyerap sekitar enam pekerja.

“Dari 40 ribu koperasi jika pada akhir tahun bisa dicapai, dengan rekrutmen yang dilakukan kurang lebih untuk setiap outlet adalah 6 hingga 7 orang. 6 orang saja kalau dikalikan 40 ribu, itu kan ada 240 ribu, itu tenaga kerja yang akan terserap di koperasi desa dan kelurahan merah putih,” ujar Suroto dalam talkshow.

Menurutnya, potensi tersebut menunjukkan bahwa pengembangan koperasi tidak hanya berkaitan dengan aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi juga dapat menjadi instrumen penciptaan kesempatan kerja baru di daerah. Koperasi diharapkan mampu menjadi pusat aktivitas ekonomi yang dikelola dengan orientasi manfaat bagi anggota dan masyarakat sekitar.

Suroto juga menjelaskan peran Agrinas Pangan Nusantara sebagai BUMN yang membangun infrastruktur fisik KDMP. Salah satu fungsi yang dikembangkan adalah head office atau kantor pusat distribusi yang dapat mendukung penyaluran barang, termasuk komoditas bersubsidi.

“Ada dua fungsi, satu distribusi barang untuk barang-barang subsidi, supaya masyarakat dapat harga yang lebih baik. Masyarakat akan memiliki peluang untuk meningkatkan daya beli dengan tidak lagi membeli barang-barang di atas harga HET,” jelasnya.

Selain distribusi, terdapat pula fungsi off-taker yang memberikan peluang bagi produk masyarakat desa untuk memperoleh pasar dan harga yang lebih layak. Fungsi tersebut dinilai penting bagi petani, nelayan, petambak, hingga perajin agar tidak menghadapi kesulitan dalam memasarkan hasil produksinya.

“Fungsi off-taker itu artinya bahwa ketika masyarakat yang ada di desa terutama yang menjadi produsen seperti petani, nelayan, petambak, kemudian teman-teman perajin yang ada di desa, produknya bisa dibeli dengan harga layak,” kata Suroto.

Ia menilai keberadaan koperasi dapat mengubah pola distribusi agar manfaat ekonomi lebih banyak kembali kepada masyarakat. Dengan koperasi sebagai saluran distribusi, masyarakat diharapkan memperoleh kebutuhan sehari-hari dengan harga lebih efisien sekaligus mendapatkan akses pasar bagi produk lokal.

“Jadi ketika masyarakat berbelanja untuk kebutuhan konsumsi sehari-harinya, mereka membeli dengan harga lebih murah,” ujarnya.

Dengan penguatan distribusi dan fungsi off-taker, KDMP diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat ekonomi desa, meningkatkan daya beli, membuka lapangan kerja, serta menciptakan ekosistem usaha yang memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.

25 Ribu Gedung Rampung, Koperasi Merah Putih Genjot Ekonomi Desa

Jakarta – Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto, menilai pembangunan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP) menunjukkan perkembangan positif.

Program yang berlandaskan dua instruksi presiden itu terdiri dari Inpres Nomor 9 yang mengatur pembentukan badan hukum koperasi, serta Inpres Nomor 17 yang mengatur pembangunan fisiknya.

“Perintah pembangunan KDMP itu ada dua Inpres. Inpres nomor 9 itu membentuk badan hukum, Inpres nomor 17 pembangunan fisiknya. Sekarang ini menurut dashboard dari Agrinas Pangan kurang lebih 25 ribu fisik gedungnya sudah selesai,” kata Suroto.

Ia menilai, target pemerintah untuk mendirikan 30 ribu hingga 40 ribu koperasi hingga akhir tahun berpotensi tercapai melihat perkembangan pembangunan yang ada saat ini.

Pencapaian tersebut, menurutnya, akan berdampak signifikan bagi pengembangan ekonomi masyarakat desa, khususnya sebagai jalur distribusi barang-barang bersubsidi hingga ke pelosok wilayah.

Suroto menghitung, jika 40 ribu koperasi dapat direalisasikan hingga akhir tahun, dengan rata-rata rekrutmen enam hingga tujuh orang per outlet, maka koperasi tersebut berpotensi menyerap ratusan ribu tenaga kerja baru di tingkat desa dan kelurahan.

“Enam orang saja kalau dikalikan 40 ribu, itu kan ada 240 ribu tenaga kerja yang akan terserap di koperasi desa dan kelurahan Merah Putih,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Agrinas Pangan Nusantara selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang membangun fisik KDMP telah mendirikan kantor pusat untuk mendukung fungsi distribusi tersebut.

Kantor tersebut menjalankan dua fungsi utama, yakni distribusi barang-barang subsidi agar masyarakat memperoleh harga lebih baik dan tidak lagi membeli barang di atas harga eceran tertinggi (HET), serta fungsi off-taker bagi produk petani, nelayan, pembudi daya, dan perajin desa agar hasil produksinya dapat dijual dengan harga yang layak.

Menurut Suroto, pergeseran fungsi distribusi dari perusahaan yang selama ini berorientasi profit ke koperasi akan membuat masyarakat mendapatkan harga belanja yang lebih murah untuk kebutuhan konsumsi sehari-hari.

Di sisi lain, KDMP juga membuka peluang direct market melalui jaringan koperasi di seluruh Indonesia, sehingga masyarakat produsen seperti petani, nelayan, pembudi daya, dan perajin desa dapat menjual hasil produknya dengan harga jual yang lebih layak, tanpa harus melalui rantai distribusi yang panjang.

“KDMP bisa mengorganisir jaringan seluruh Indonesia untuk direct market. Ini yang disebut dengan fungsi fair price dari Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih,” pungkas Suroto.