Waspada Provokasi, Jangan Biarkan Demonstrasi Anarkis Merusak Persatuan Bangsa

Oleh: Shalima Raharja *)

Momentum akhir Agustus kembali memperlihatkan satu ujian penting bagi kedewasaan demokrasi Indonesia, bagaimana masyarakat dapat menyampaikan perbedaan dan aspirasi tanpa kehilangan persatuan. Di tengah beredarnya berbagai seruan aksi, informasi di media sosial, hingga narasi yang berpotensi memancing emosi publik, kemampuan masyarakat menjaga ketenangan menjadi semakin penting. Demokrasi membutuhkan kritik, tetapi demokrasi yang matang juga membutuhkan tanggung jawab agar kebebasan tidak dimanfaatkan sebagai pintu masuk provokasi.

banner 336×280
Keseimbangan tersebut kembali penting di tengah beredarnya informasi mengenai rencana sejumlah aksi penyampaian aspirasi di Jakarta. Demonstrasi merupakan hak yang dijamin dalam demokrasi. Namun demokrasi yang matang juga menuntut kemampuan membedakan aspirasi dengan provokasi, kritik dengan agitasi, serta kebebasan menyampaikan pendapat dengan tindakan yang justru merugikan masyarakat lainnya.

Seruan menjaga suasana tersebut datang dari Badan Musyawarah Betawi. Ketua Umum Bamus Betawi Muhammad Rifki atau Bang Eki Pitung mengingatkan bahwa masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi di Jakarta perlu dihormati sepanjang dilakukan dengan tujuan baik, damai, dan tertib. Pada saat yang sama, ia mengingatkan masyarakat Pati yang berencana datang ke Jakarta agar menahan diri dan tidak terpancing oleh kelompok yang berpotensi memanfaatkan aksi untuk kepentingan lain.

Dalam perspektif sosiologi gerakan sosial, mobilisasi publik dalam jumlah besar dapat mempertemukan orang-orang dengan motivasi berbeda. Mayoritas mungkin datang membawa aspirasi substantif, tetapi selalu terdapat risiko munculnya aktor yang mencoba menggeser tujuan awal melalui provokasi, disinformasi, ataupun tindakan anarkistis. Karena itulah disiplin peserta menjadi salah satu benteng utama agar aspirasi tidak kehilangan legitimasi.

Rifki juga mendorong agar aspirasi terkait berbagai isu, termasuk pembahasan RUU Perampasan Aset, tetap dikawal melalui mekanisme demokratis. Menurutnya, pembentukan undang-undang membutuhkan proses dan tahapan sehingga ruang dialog dengan DPR dapat dimanfaatkan untuk memastikan tuntutan masyarakat benar-benar masuk ke dalam proses pengambilan keputusan.

Sikap terbuka juga diperlihatkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mempersoalkan masyarakat menyampaikan aspirasi karena demonstrasi merupakan bagian dari demokrasi. Namun Pramono mengingatkan bahwa kebebasan tersebut tidak mencakup tindakan anarkistis, perusakan fasilitas publik, ataupun perbuatan yang mengganggu keamanan masyarakat.

Pemprov DKI pun mengedepankan pendekatan humanis dengan meminta Satpol PP berkoordinasi bersama kepolisian. Pilihan tersebut menunjukkan bahwa menjaga kondisi kondusif tidak identik dengan membungkam kritik. Sebaliknya, ketertiban diperlukan agar aspirasi dapat disampaikan tanpa membuat masyarakat lain kehilangan rasa aman.

Senada, Ketua Umum Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia / PB PII Kevin Prayoga menilai munculnya berbagai aspirasi sebagai sesuatu yang wajar dalam kehidupan demokrasi. Namun, mobilisasi publik perlu dijaga agar tidak berubah menjadi ruang penyebaran provokasi, politik kebencian, disinformasi, maupun agitasi yang mempertajam polarisasi sosial.

Di sinilah tantangan demokrasi kontemporer menjadi lebih kompleks. Kerumunan hari ini tidak hanya terbentuk di jalan, tetapi juga di ruang digital. Sebuah flyer tanpa sumber jelas, potongan video tanpa konteks, atau informasi lama yang diedarkan kembali dapat membentuk persepsi dalam waktu sangat singkat. Masyarakat bahkan dapat terbawa emosi sebelum mengetahui apakah informasi tersebut benar. Karena itu, kewaspadaan terhadap provokasi seharusnya menjadi bagian dari tanggung jawab kewargaan. Menolak provokasi bukan berarti menolak kritik. Memeriksa informasi bukan berarti kehilangan keberanian menyampaikan pendapat. Justru masyarakat yang kritis semestinya tidak mudah digerakkan oleh informasi yang belum diketahui sumber, konteks, dan kebenarannya.

Juru Bicara Aliansi Masyarakat Jakarta Novran Andri Gunawan turut mengingatkan bahwa Jakarta merupakan rumah bersama. Menurutnya, keamanan kota bukan hanya tanggung jawab aparat ataupun pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat dengan menjaga lingkungan, fasilitas publik, persatuan, serta tidak mudah terpengaruh seruan di media sosial yang sumbernya tidak jelas.

Dari perspektif kebijakan publik, kondisi Jakarta yang kondusif mempunyai implikasi lebih luas daripada sekadar keamanan. Stabilitas menentukan apakah pekerja dapat beraktivitas, pedagang dapat membuka usaha, transportasi publik berjalan normal, kegiatan pendidikan berlangsung, dan roda ekonomi tetap bergerak. Sebaliknya, ketika provokasi berkembang menjadi kekacauan, masyarakat biasa justru menjadi kelompok pertama yang menanggung dampaknya.

Persatuan tidak boleh dimaknai sebagai kewajiban untuk memiliki pandangan yang seragam. Demokrasi memang menyediakan ruang bagi kritik, protes, bahkan perbedaan tajam terhadap kebijakan negara. Namun persatuan menentukan bagaimana perbedaan tersebut dikelola tanpa menghancurkan ruang hidup bersama.

Menjelang rencana penyampaian aspirasi pada akhir Agustus, kedewasaan semua pihak menjadi suatu hal yang mutlak. Pemerintah dan DPR perlu mendengar aspirasi secara terbuka. Aparat perlu mengedepankan pendekatan profesional dan humanis. Peserta aksi perlu menjaga kedisiplinan, sementara masyarakat luas perlu semakin kritis terhadap provokasi dan disinformasi.

Kondusivitas merupakan kepentingan bersama. Ketika kritik tetap dapat disampaikan, provokasi tidak memperoleh ruang, dan fasilitas publik tetap terlindungi, demokrasi justru menunjukkan kematangannya. Persatuan Indonesia tidak dibangun dengan menghilangkan perbedaan. Persatuan dibangun ketika bangsa ini mampu berbeda tanpa saling merusak, mampu mengkritik tanpa kehilangan tanggung jawab, dan mampu menjaga Jakarta sebagai rumah bersama di tengah setiap dinamika demokrasi.

*) pemerhati kebijakan publik

Mahasiswa Kedepankan Gerakan Intelektual, Tak Mau Terjebak Aksi Provokatif Akhir Agustus

Jakarta – Sejumlah elemen mahasiswa menunjukkan sikap hati-hati menyikapi berbagai seruan aksi demonstrasi yang direncanakan berlangsung di Jakarta pada akhir Agustus 2026. Kalangan mahasiswa menegaskan gerakan mereka tidak boleh dibangun secara reaksioner, apalagi terseret dalam provokasi yang berpotensi mengganggu ketertiban dan persatuan masyarakat.

Salah satu sikap tersebut disampaikan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI). Koordinator Pusat BEM SI periode 2026–2027, Andira Yofi Sulendra, mengatakan organisasinya masih melakukan konsolidasi setelah Musyawarah Nasional dan tidak ingin terburu-buru mengikuti seruan aksi hanya karena isu tersebut sedang ramai.

banner 336×280
“Kami tidak ingin gerakan BEM SI sifatnya reaksioner atau sekadar ikut karena sedang ramai. Prinsip kami tetap, mahasiswa itu punya peran sebagai gerakan intelektual dan gerakan moral,” kata Andira.

Menurut Andira, keputusan mahasiswa untuk turun ke jalan harus didasarkan pada pembacaan persoalan serta konsolidasi yang matang. BEM SI tetap membuka ruang untuk menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi apabila hasil konsolidasi menunjukkan terdapat persoalan yang memang perlu dikawal melalui aksi massa.
Ia juga mengingatkan mahasiswa agar tidak mudah terpengaruh informasi yang viral di media sosial.

“Jangan sampai karena sebuah isu viral, kita langsung ikut menyebarkan atau mengambil sikap tanpa tahu kebenarannya,” ujarnya.

Semangat serupa disampaikan Ketua Umum PB Pelajar Islam Indonesia (PII), Kevin Prayoga. Menurutnya, penyampaian aspirasi merupakan bagian wajar dalam kehidupan demokrasi, tetapi mobilisasi publik harus dijaga agar tidak berkembang menjadi ruang provokasi, politik kebencian, disinformasi maupun agitasi yang mempertajam polarisasi masyarakat.

“Penyampaian aspirasi merupakan bagian penting dari demokrasi, tetapi harus senantiasa ditempatkan dalam kerangka kepentingan publik, penghormatan terhadap hukum, serta komitmen untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Kevin.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dan menjaga ketertiban bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan. Mahasiswa dan kelompok pemuda tetap dapat menjalankan fungsi kritisnya dengan mengedepankan argumentasi, verifikasi informasi, konsolidasi yang matang, serta cara-cara damai dan konstitusional.

Menjelang sejumlah rencana aksi pada 27 Agustus, pendekatan tersebut menjadi penting agar ruang demokrasi tidak dimanfaatkan pihak-pihak yang ingin mendorong provokasi ataupun tindakan anarkis.

Tolak Demo dan Waspadai Provokasi, Ketua KAMMI Ajak Publik Tetap Tenang

Menjaga kondusifitas sangat penting di tengah beredarnya seruan aksi massa oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026. Menyikapi hal tersebut sejumlah elemen mahasiswa memastikan tidak akan turut ambil bagian dalam aksi demonstrasi tersebut. Bahkan KAMMI mengimbau agar publik tetap tenang, mengedepankan dialog damai, dan menolak cara-cara provokatif yang mengancam persatuan nasional.

Ketua Umum Pengurus Pusat KAMMI, Muhammad Amri Akbar, menekankan stabilitas keamanan dan kedaulatan simbol negara merupakan harga mati yang harus dijaga oleh seluruh elemen bangsa.

banner 336×280
“Kami menolak aksi itu demi menjaga kondusifitas, keutuhan persatuan nasional. Itu prinsip fundamental KAMMI, tak bisa ditawar-tawar,” kata Muhammad Amri Akbar.

Penolakan didasarkan atas komitmen sebagai elemen mahasiswa yang ingin tetap menjaga ketertiban umum serta persatuan dan kesatuan.

Pernyataan yang mengarah akan menyandera terhadap anggota DPR jika tuntutan mengenai pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati merupakan pemikiran yang tidak beradab.

“Pernyataan yang mengarah, berniat menyandera atau mengancam anggota DPR itu merupakan bentuk eskalasi yang tak bisa dibenarkan. Negara ini ada di alam demokrasi yang beradab,” katanya.

KAMMI menolak segala bentuk manuver yang mengatasnamakan aspirasi rakyat tetapi berpotensi menjurus pada provokasi, tindakan koersif, dan ancaman terhadap simbol-simbol kenegaraan dan pejabat publik. KAMMI menyatakan tetap mendukung agenda pemberantasan korupsi, termasuk mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset.

Sedangkan Koordinator Pusat BEM SI periode 2026-2027, Andira Yofi Sulendra, menegaskan organisasinya masih melakukan konsolidasi setelah musyawarah nasional (Munas).

Andira menegaskan, BEM SI tidak ingin gerakan mahasiswa dibangun secara reaksioner atau sekadar mengikuti isu yang sedang ramai diperbincangkan publik. Gerakan mahasiswa adalah merupakan gerakan intelektual yang bermoral setiap keputusan untuk turun kejalan harus melalui konsolidasi yang matang.

“Kami tidak ingin gerakan BEM SI sifatnya reaksioner atau sekadar ikut karena sedang ramai. Prinsip kami tetap, mahasiswa itu punya peran sebagai gerakan intelektual dan gerakan moral,” katanya.

Sebagai elemen mahasiswa mengingatkan agar publik berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial. menilai mahasiswa memiliki tanggung jawab untuk memastikan informasi yang diterima sebelum menyebarkan maupun mengambil sikap.

Organisasi Kepemudaan Serukan Jaga Persatuan, Jangan Ulang Kericuhan Agustus 2025

Jakarta – Sejumlah organisasi kepemudaan menyerukan masyarakat untuk menjaga persatuan, menghindari provokasi, serta memastikan penyampaian aspirasi di Jakarta berlangsung damai dan bertanggung jawab. Masyarakat juga diingatkan agar kericuhan pada akhir Agustus 2025 yang menimbulkan kerugian luas tidak kembali terulang.

Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Al Washliyah (PW GPA) DKI Jakarta Dedi Siregar mengatakan kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan dengan tetap menjaga keamanan, ketertiban, serta kepentingan masyarakat luas.

banner 336×280
“Menolak segala bentuk provokasi yang mengatasnamakan rakyat apabila narasi yang dibawa berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” katanya.

Dedi mengingatkan tidak ada kelompok tertentu yang dapat mengklaim mewakili seluruh rakyat Indonesia karena masyarakat memiliki latar belakang, pandangan, dan aspirasi yang beragam.

“Jangan karena membawa nama rakyat, kemudian merasa memiliki kewenangan untuk berbicara atas nama seluruh bangsa Indonesia. Rakyat Indonesia sangat beragam dan jutaan masyarakat yang memiliki pandangan aspirasi dan pendapatan, pendapat yang berbeda,” ujarnya.

Menurut Dedi, penyampaian aspirasi tidak boleh berkembang menjadi tindakan provokatif, intimidatif, anarkis, maupun perusakan fasilitas umum. Ia juga mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, tidak mudah terprovokasi oleh informasi di media sosial yang belum terverifikasi.

“Kami pemuda menjadi pendingin suasana, bukan menjadi bensin yang memperbesar api konflik,” ungkapnya.

Pengalaman kericuhan Agustus 2025 harus menjadi pelajaran bersama karena konflik dan perusakan fasilitas umum pada akhirnya merugikan masyarakat luas serta mengganggu aktivitas di Jakarta.

“Tolak provokasi. Tolak aksi konfrontatif. Jaga persatuan. Jaga kedamaian Jakarta,” tegas Dedi.

Seruan serupa disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) Kevin Prayoga. Ia menilai penyampaian aspirasi merupakan bagian wajar dalam demokrasi, tetapi mobilisasi publik harus tetap berada dalam koridor hukum dan etika bernegara.

“Namun demikian, setiap bentuk mobilisasi publik perlu memastikan bahwa penyampaian aspirasi tidak berkembang menjadi ruang penyebaran provokasi, politik kebencian, disinformasi, agitasi, maupun narasi yang dapat mempertajam polarisasi sosial di tengah masyarakat,” ujar Kevin.

PB PII juga menyerukan penghormatan terhadap hak menyampaikan pendapat, kewaspadaan terhadap disinformasi, transparansi dalam mobilisasi massa, serta pembukaan ruang dialog yang konstruktif.

Selain itu, PB PII menolak penunggangan, infiltrasi, tindakan anarkis, maupun perusakan fasilitas umum dan mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan demokrasi sebagai ruang mempertemukan perbedaan, bukan memperbesar permusuhan.

Bukan Pemblokiran Sepihak: Penundaan Rekening Warga Pati Prosedur Resmi Cegah TPPU

Oleh: Solehuddin Rasyid *)

Dinamika informasi di era digital kerap melahirkan salah kaprah yang cepat memicu ketegangan publik. Salah satu contoh mutakhir adalah kesalahpahaman terkait status rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono, yang menampung dana donasi masyarakat. Narasi yang beredar di media sosial terlanjur mengecap bahwa pihak perbankan telah melakukan pemblokiran secara sepihak terhadap rekening tersebut. Padahal, langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum bersama perbankan adalah penundaan transaksi temporer sebagai mekanisme resmi untuk mencegah potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta menegakkan akuntabilitas keuangan publik.

banner 336×280
Masyarakat diimbau untuk bersikap tenang, tidak perlu resah, dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang menyesatkan. Penjelasan terbuka dari instansi berwenang secara gamblang meluruskan bahwa terdapat perbedaan fundamental antara pemblokiran sepihak dan penundaan transaksi prosedural. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengajukan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening. Langkah ini mengacu secara presisi pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan durasi pembatasan yang terukur selama lima hari kerja demi kepentingan penyidikan.

Kepastian regulatif ini menegaskan bahwa tindakan tersebut murni merupakan pengawasan hukum yang sah, bukan kesewenang-wenangan otoritas maupun bank. Selama masa penundaan transaksi, hak kepemilikan atas saldo sebesar Rp80,9 juta di dalam rekening tersebut sepenuhnya tetap aman dan tidak disita. Prosedur ini menjamin bahwa seluruh hak keperdataan pemilik rekening tetap terlindungi dengan baik di bawah pengawasan sistem hukum yang transparan.

Dukungan terhadap mekanisme ini berakar pada agenda besar pemerintah dalam menguatkan tata kelola sektor keuangan serta melindungi masyarakat dari risiko TPPU dan penyalahgunaan dana hibah atau donasi. Pengumpulan dana dari publik dalam skala besar wajib mematuhi aturan ketat demi transparansi. Kombes Pol Budi menjelaskan bahwa penghimpunan dana publik mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aturan ini mengamanatkan bahwa aktivitas penggalangan dana publik wajib memiliki izin serta menggunakan wadah badan usaha resmi, bukan dilakukan melalui rekening atas nama perorangan.

Implementasi UU P2SK dan UU TPPU menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengawasi lalu lintas dana publik secara menyeluruh. Penggunaan rekening pribadi untuk menampung dana donasi masyarakat luas menyimpan risiko tinggi terkait kejelasan asal-usul dan peruntukannya. Oleh karena itu, verifikasi mendalam mengenai aliran dana, tujuan penggunaan, dan legalitas wadah pengumpul merupakan bagian fundamental dari kepastian hukum yang melindungi pengumpul dana maupun masyarakat penderma itu sendiri.

Langkah kehati-hatian perbankan ini mendapat sokongan penuh dari pengawasan legislatif. Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade mengimbau agar masyarakat tidak perlu cemas menyikapi penundaan transaksi ini. Andre menegaskan bahwa perbankan nasional, khususnya bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti Bank Mandiri, selalu memegang teguh prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) serta bertindak sesuai aturan hukum. Pemblokiran atau penundaan transaksi tidak mungkin diputuskan secara sepihak oleh bank tanpa adanya permintaan resmi dari lembaga berwenang seperti aparat penegak hukum, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), atau instansi perpajakan.

Penyelidikan yang sedang berlangsung dilakukan secara komprehensif dan melibatkan sinergi lintas instansi. Pihak kepolisian menjadwalkan koordinasi dan klarifikasi formal bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian Sosial untuk meneliti mekanisme serta tujuan penggalangan dana tersebut secara utuh. Kolaborasi antarlemen pemerintah ini bertujuan untuk memastikan kelayakan, transparansi, serta keabsahan legalitas dari setiap aktivitas penghimpunan dana publik di Indonesia.

Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, kedewasaan berdemokrasi menuntut pergeseran cara dalam menyalurkan aspirasi. Mengumpulkan massa untuk aksi demonstrasi di jalanan sering kali menguras energi sosial dan rentan disusupi disinformasi yang justru merugikan kepentingan publik. Alih-alih mengutamakan aksi jalanan yang berpotensi menimbulkan gesekan dan gangguan ketertiban, penyampaian gagasan akan jauh lebih efektif, bijak, dan berbobot jika disalurkan melalui jalur dialog kenegaraan, audiensi resmi dengan DPR, maupun instrumen mekanisme hukum yang sah.

Pemerintah dan lembaga legislatif terbuka untuk menerima masukan publik melalui forum dialog yang konstruktif. Menyampaikan aspirasi melalui perwakilan resmi atau audiensi formal menjamin bahwa substansi tuntutan dapat ditelaah secara mendalam, terstruktur, serta memiliki kepastian hukum. Cara ini tidak hanya mencerminkan kedewasaan dalam berbangsa, tetapi juga meminimalkan dampak negatif terhadap stabilitas ekonomi dan kenyamanan masyarakat luas.

Ketertiban sosial dan kepastian hukum hanya dapat terwujud apabila seluruh lapisan masyarakat saling menghormati aturan perundang-undangan. Menyikapi situasi ini, masyarakat hendaknya bersikap tenang, tidak resah, dan tidak mudah terprovokasi oleh spekulasi yang beredar. Menyerahkan seluruh proses klarifikasi kepada mekanisme hukum yang berlaku serta mengedepankan jalur musyawarah dan dialog resmi adalah langkah terbaik untuk menjaga kondusivitas, sekaligus mendukung agenda pemerintah dalam mewujudkan sektor keuangan nasional yang bersih, aman, dan transparan.

*) Ekonom dan Analis Kebijakan Publik

Transaksi Rekening Aktivis Demo Hanya Ditunda, Warga Diminta Tak Terprovokasi

JAKARTA — Polda Metro Jaya membantah informasi yang menyebut rekening yang dikaitkan dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) telah diblokir. Polisi menegaskan tindakan yang dilakukan merupakan penundaan transaksi untuk kepentingan penyelidikan. Masyarakat pun diminta tidak terprovokasi informasi yang beredar di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan surat yang diajukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada pihak bank berkaitan dengan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.

banner 336×280
“Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi. Kami klarifikasi bahwa tidak ada pemblokiran. Kami meluruskan kepada seluruh masyarakat, tidak ada pemblokiran, ya” kata Budi.

Budi menjelaskan, penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan berlaku paling lama lima hari kerja. Selama proses berlangsung, rekening tidak disita dan dana tetap berada pada pemiliknya.

“Perlu kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita. Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik. Setelah 5 hari kerja dari proses penyelidikan penundaan transaksi, ini dikembalikan kepada si pemilik,” jelasnya.

Dari sisi perbankan, Senior Vice President (SVP) dan Head of Research Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menilai langkah Bank Mandiri perlu dilihat berdasarkan ketentuan hukum.

“Informasi terbaru dari kepolisian menyebut tindakan tersebut bukan pemblokiran permanen, melainkan penundaan transaksi untuk jangka waktu paling lama lima hari kerja dalam proses penyelidikan,” ujar Trioksa.
Trioksa menjelaskan UU Nomor 8 Tahun 2010 memberikan mekanisme bagi penyidik, penuntut umum atau hakim untuk meminta penundaan transaksi. Bank wajib menindaklanjuti permintaan resmi yang memenuhi ketentuan hukum.

“Jadi, apabila Bank Mandiri menerima permintaan resmi yang memenuhi ketentuan hukum, dari sisi kepatuhan perbankan langkah bank dapat dipahami,” terang dia.

Polisi memastikan rekening dapat kembali normal jika tidak ditemukan transaksi mencurigakan atau unsur pidana. Masyarakat diharapkan mencermati informasi secara utuh dan tidak terprovokasi, termasuk oleh ajakan boikot terhadap Bank Mandiri. *

Rekening Donasi Warga Pati Bukan Diblokir, Hanya Penundaan Transaksi

Jakarta – Polda Metro Jaya meluruskan informasi mengenai rekening donasi warga Pati yang disebut mengalami pemblokiran. Polisi menegaskan tindakan terhadap rekening tersebut bukan pemblokiran maupun penyitaan dana, melainkan penundaan transaksi sementara untuk kepentingan penyelidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, surat yang disampaikan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kepada pihak perbankan secara spesifik berupa permohonan penundaan transaksi.

banner 336×280
“Jadi kita meluruskan, surat yang dikirimkan oleh penyidik adalah pemberitahuan tentang rujukan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran,” jelasnya.

Menurut Budi, penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam proses penyelidikan, penundaan transaksi dilakukan selama kurang lebih lima hari kerja.

“Dan perlu kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita,” ucapnya.

Penyidik tengah mendalami rekening atas nama Supriyono yang menampung dana sekitar Rp80,9 juta untuk mengetahui tujuan, mekanisme, serta peruntukan dana yang dihimpun dari masyarakat.

Pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sendiri memiliki mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, penyidik turut berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial untuk memperoleh kejelasan mengenai mekanisme penghimpunan dan penggunaan dana tersebut.

“Tadi sudah saya sampaikan bahwa penyelidikan tentang donasi yang akan dilakukan, tujuannya adalah terkait apa donasi tersebut. Makanya koordinasi dengan pihak OJK dan Kementerian Sosial,” ucap Budi.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade meminta masyarakat tidak resah dengan informasi yang berkembang dan tidak terburu-buru menyimpulkan tindakan terhadap rekening tersebut.

“Menurut saya masyarakat tidak usah resah. Sekali lagi Bank Mandiri maupun bank-bank yang ada pasti melakukan dan mengambil kebijakan sesuai prosedur dan aturan hukum yang ada,” kata Andre.

Ia menegaskan perbankan juga tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak.

“Bank-bank selalu melaksanakan good corporate governance, jadi tidak mungkin keputusan, apalagi pemblokiran itu dilakukan sepihak,” pungkasnya.

Jaga Kondusivitas Papua dengan Menolak Provokasi Demo Anarkis

Oleh : Yohanes Wandikbo )*

Papua membutuhkan suasana yang aman dan kondusif agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari, sementara pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan dapat melanjutkan pembangunan secara berkelanjutan. Karena itu, setiap upaya yang berpotensi memicu kerusuhan, kekerasan, maupun konflik sosial perlu dihindari. Penyampaian aspirasi merupakan bagian penting dalam kehidupan demokratis, tetapi harus dilakukan secara damai, tertib, dan tidak mengorbankan keselamatan masyarakat.

Komitmen menjaga keamanan tersebut sejalan dengan pandangan Gubernur Papua, Mathius Fakhiri yang mengajak TNI dan Polri bersama seluruh unsur daerah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat guna mewujudkan Papua yang aman dan damai. Menurut Mathius Fakhiri, kondisi keamanan yang kondusif merupakan salah satu prasyarat agar pembangunan dapat dilaksanakan hingga ke berbagai pelosok wilayah. Kolaborasi antarpemangku kepentingan juga dinilai penting untuk memastikan keterbatasan sumber daya tidak menjadi hambatan bagi pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Situasi yang aman tidak hanya berkaitan dengan aspek keamanan, tetapi juga memiliki hubungan erat dengan kegiatan ekonomi dan pelayanan publik. Masyarakat membutuhkan kepastian untuk bekerja, berdagang, mengakses pendidikan, memperoleh layanan kesehatan, serta menjalankan kegiatan sosial dan keagamaan. Ketika keamanan terganggu akibat provokasi atau tindakan kekerasan, kelompok yang paling merasakan dampaknya justru masyarakat biasa.

Pandangan serupa disampaikan Pangdam XVII Cenderawasih, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang yang menempatkan kolaborasi antarpemangku kepentingan sebagai bagian penting dalam menciptakan kondisi yang memungkinkan pembangunan berjalan tanpa gangguan keamanan. Menurut Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, komunikasi dan silaturahmi antarelemen Forum Koordinasi Pimpinan Daerah perlu terus diperkuat karena koordinasi yang baik dapat mendukung terciptanya keamanan sekaligus memastikan hasil pembangunan dapat dirasakan masyarakat.

Dalam konteks tersebut, masyarakat perlu memiliki daya tahan terhadap informasi yang berpotensi memicu konflik. Hoaks, informasi yang dipotong dari konteks, provokasi, serta ajakan melakukan kekerasan dapat dengan cepat menyebar melalui media sosial. Apabila informasi tersebut diterima tanpa verifikasi, situasi yang semula tenang dapat berubah menjadi ketegangan. Karena itu, masyarakat perlu mengedepankan sikap kritis dengan memeriksa sumber informasi dan tidak mudah meneruskan konten yang belum jelas kebenarannya.

Seruan menjaga perdamaian juga datang dari Tokoh Adat Tabi, Hironimus Taime yang menilai perdamaian merupakan prasyarat penting bagi kemajuan Papua. Menurut Hironimus Taime, berbagai persoalan yang muncul di Papua tidak seharusnya diselesaikan melalui perang, saling serang, ataupun kekerasan, melainkan melalui dialog dan perundingan yang melibatkan pihak-pihak terkait. Pendekatan damai dinilai dapat membuka ruang bagi penyampaian aspirasi sekaligus mengurangi risiko jatuhnya korban dari kalangan masyarakat.

Gagasan tersebut menunjukkan bahwa menjaga perdamaian bukan berarti menghilangkan perbedaan pandangan. Sebaliknya, perdamaian menyediakan ruang agar perbedaan dapat dibicarakan secara terbuka tanpa kekerasan. Mekanisme dialog dapat menjadi sarana untuk mempertemukan berbagai kepentingan dengan tetap menempatkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas.

Di tingkat masyarakat, komitmen serupa terlihat melalui deklarasi Masyarakat Adat Nusantara di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Kegiatan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat adat memiliki posisi strategis dalam menjaga ketertiban sosial karena mereka memiliki kedekatan langsung dengan komunitas dan memahami karakter sosial budaya masyarakat setempat.

Koordinator Wilayah LMA Papua Tengah, Yona Kogoya menilai keberagaman suku, budaya, dan agama di Nabire merupakan kekuatan yang harus dirawat untuk memperkuat persaudaraan dan kedamaian. Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa keberagaman Papua seharusnya ditempatkan sebagai modal sosial, bukan dijadikan alasan untuk mempertajam perbedaan.

Sementara itu, Ketua LMA Kabupaten Nabire Karel Misiro memandang deklarasi masyarakat adat sebagai simbol persatuan sekaligus komitmen menjaga adat dan budaya. Masyarakat adat melalui deklarasi tersebut menyatakan penolakan terhadap hoaks, provokasi, kekerasan, dan konflik antarsuku serta menyatakan dukungan terhadap upaya pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Apresiasi terhadap peran masyarakat adat juga disampaikan Asisten I Setda Nabire La Halim yang menilai LMA memiliki posisi penting sebagai mitra dalam menjaga ketertiban sosial, memperkuat persatuan, dan melestarikan budaya. Menurut La Halim, perbedaan semestinya menjadi perekat persaudaraan, bukan sumber perpecahan.

Pesan tersebut relevan ketika ruang publik menghadapi berbagai potensi provokasi. Demonstrasi sebagai bentuk penyampaian aspirasi merupakan bagian dari kehidupan demokratis, tetapi aksi yang berubah menjadi anarkis dapat menimbulkan kerugian luas. Kerusakan fasilitas publik, gangguan aktivitas ekonomi, maupun benturan antarkelompok tidak menyelesaikan persoalan, melainkan berpotensi memperpanjang ketegangan dan memperbesar beban masyarakat.

Karena itu, setiap pihak memiliki tanggung jawab untuk menjaga agar penyampaian aspirasi tetap berlangsung tertib. Pemerintah perlu terus membuka ruang komunikasi, masyarakat perlu menyampaikan aspirasi secara damai, tokoh adat dan tokoh masyarakat perlu membantu meredam ketegangan, sementara aparat keamanan menjalankan tugasnya secara profesional dengan mengutamakan keselamatan masyarakat dan ketertiban umum.

Papua yang aman adalah kepentingan bersama. Karena itu, provokasi, hoaks, kekerasan, dan aksi anarkis semestinya ditolak tanpa menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Jalan dialog, komunikasi, penghormatan terhadap keberagaman, dan penegakan hukum yang profesional menjadi fondasi penting untuk menjaga Papua tetap damai. Dengan suasana yang kondusif, energi masyarakat dapat diarahkan pada hal yang lebih penting, yakni membangun masa depan Papua yang aman, sejahtera, dan penuh kesempatan bagi seluruh masyarakatnya.

)* Penulis merupakan Pengamat Pembangunan Papua

Tolak Hoaks dan Provokasi Demonstrasi, Masyarakat Adat Nabire Jaga Papua Tetap Kondusif

NABIRE – Masyarakat adat di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, menegaskan penolakan terhadap segala bentuk provokasi yang dapat mendorong demonstrasi berkembang menjadi tindakan anarkis dan mengganggu keamanan masyarakat. Sikap tersebut menjadi bagian dari komitmen menjaga Papua tetap kondusif, terutama dengan mengedepankan persatuan, kedamaian, serta penyampaian aspirasi secara tertib dan bertanggung jawab.

Korwil Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua Tengah Yona Kogoya mengatakan keberagaman suku, budaya, dan agama di Nabire merupakan kekuatan besar yang harus dijaga. Menurutnya, perbedaan tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memancing emosi masyarakat atau menciptakan konflik melalui provokasi, termasuk dalam momentum penyampaian pendapat di muka umum.

banner 336×280
“Keberagaman suku, budaya, dan agama merupakan kekuatan utama masyarakat Nabire untuk menjaga persaudaraan dan kedamaian,” ujar Yona Kogoya.

Ia menilai masyarakat perlu semakin bijak dalam menyikapi berbagai informasi, khususnya narasi yang belum jelas kebenarannya dan berpotensi mengajak masyarakat melakukan tindakan yang merugikan ketenteraman umum. Masyarakat adat memiliki peran penting untuk memberikan pemahaman agar penyampaian aspirasi tidak disusupi kepentingan yang mengarah pada kekerasan dan konflik.

Dalam komitmen yang disampaikan, masyarakat adat Nabire juga menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban sebagai fondasi kehidupan bersama. Aspirasi masyarakat tetap dapat disampaikan melalui cara-cara damai, sedangkan ajakan untuk melakukan kekerasan, perusakan, atau tindakan yang memecah persatuan harus ditolak secara tegas.

Mewakili Bupati Nabire, Asisten I Setda Nabire La Halim mengapresiasi peran LMA sebagai mitra strategis dalam menjaga ketertiban sosial dan memperkuat persatuan. Menurutnya, setiap perbedaan pandangan harus dikelola secara dewasa tanpa membuka ruang bagi provokasi yang dapat memperuncing situasi.

“Perbedaan harus menjadi perekat persaudaraan, bukan sumber perpecahan,” pungkas La Halim.

Komitmen masyarakat adat Nabire tersebut menjadi pesan kuat bahwa menjaga Papua tetap kondusif membutuhkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk provokasi. Penolakan terhadap demonstrasi anarkis dan hasutan yang memecah belah diharapkan dapat memperkuat budaya damai, sehingga keamanan, persaudaraan, dan pembangunan di Papua Tengah terus berjalan dalam suasana yang harmonis. (*)

Pemerintah Perkuat Tata Kelola MBG, Celah Korupsi Terus Ditutup

JAKARTA — Upaya memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus dilakukan pemerintah seiring evaluasi terhadap pelaksanaan program. Langkah tersebut juga berjalan melalui proses hukum untuk memastikan program prioritas nasional itu terbebas dari praktik korupsi dan penyimpangan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Pemeriksaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) guna memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan para saksi berasal dari mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan pemasok perlengkapan MBG.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan enam orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” kata Anang.

Enam saksi tersebut yakni RSA dari Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur, S dari Mitra SPPG Ciputat, SDS selaku karyawan swasta, U dari Mitra SPPG Kabupaten Lebak, MA selaku supplier ompreng, dan HD dari Mitra SPPG Cibadak.

Anang menjelaskan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara. Kejagung juga memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Puspoll Indonesia Chamad Hojin menilai evaluasi terhadap pelaksanaan MBG menunjukkan pemerintah terbuka melakukan perbaikan ketika ditemukan persoalan di lapangan.

“Program sebesar MBG memang tidak mungkin langsung sempurna sejak awal. Yang paling penting adalah adanya kemauan pemerintah untuk mendengar aspirasi masyarakat, mengevaluasi pelaksanaan dan segera melakukan perbaikan ketika ditemukan berbagai persoalan di lapangan,” kata Hojin.

Menurut dia, evaluasi validitas data penerima, tata kelola, dan distribusi penting untuk meningkatkan efektivitas sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap keberlanjutan MBG.***