Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Pembatasan WhatsApp Call dan Layanan VoIP

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan tidak ada rencana pembatasan layanan panggilan berbasis internet seperti Voice over Internet Protocol (VoIP), termasuk WhatsApp Call. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa informasi yang beredar adalah tidak benar dan berpotensi menimbulkan keresahan publik.

Dalam keterangan resminya, Meutya Hafid menyatakan bahwa pemerintah tidak pernah merancang, membahas, apalagi mempertimbangkan pembatasan layanan WhatsApp Call maupun layanan VoIP lainnya. Isu tersebut sepenuhnya tidak benar dan perlu diluruskan agar tidak berkembang menjadi opini yang menyesatkan.

“Saya tegaskan pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan,” ujar Meutya

Meutya menjelaskan bahwa pihaknya memang menerima berbagai masukan dari sejumlah pihak terkait penataan ekosistem digital nasional. Di antara masukan yang diterima, terdapat pula pembahasan mengenai relasi antara penyedia layanan over-the-top (OTT) seperti WhatsApp, dengan para operator jaringan telekomunikasi di dalam negeri. Seluruh masukan tersebut masih dalam tahap diskusi dan belum ada keputusan final yang diambil oleh kementerian.

“Saya memahami jika ada keresahan di tengah masyarakat. Saya telah meminta jajaran terkait untuk melakukan klarifikasi dan memastikan seluruh kebijakan mendukung keterbukaan akses digital,” ujar Meutya Hafid.

Menkomdigi menegaskan bahwa pemerintah justru berkomitmen menjaga kebebasan akses digital masyarakat, dan terus mendukung transformasi digital yang inklusif. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut layanan digital akan dikaji secara cermat, transparan, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Penegasan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan ekosistem digital yang sehat dan adil, tanpa mengorbankan kenyamanan serta hak publik dalam memanfaatkan teknologi komunikasi. Pemerintah juga akan terus mendorong sinergi antara regulator, pelaku industri, dan masyarakat untuk memastikan perkembangan teknologi digital memberikan manfaat maksimal bagi bangsa.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang belum terverifikasi. Pemerintah memastikan seluruh layanan komunikasi digital yang legal tetap dapat diakses dan digunakan secara bebas oleh masyarakat.

Pemerintah Bantah Blokir Fitur Panggilan VOIP Di Platform Digital

Jakarta, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pemblokiran terhadap fitur panggilan suara berbasis internet (Voice Over Internet Protocol/VoIP) di berbagai platform digital seperti WhatsApp, Telegram, Signal, dan lainnya. Pernyataan ini dikeluarkan untuk menepis kabar yang tidak berdasar yang beredar di masyarakat dan memastikan tid-ak ada intervensi pemerintah terhadap kebebasan berkomunikasi secara digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid mengungkapkan dan meluruskan kabar yang menyebutkan adanya rencana pemerintah membatasi layanan VoIP.

“Pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan,” tegas Meutya.

Pihaknya menerima sejumlah masukan dari berbagai pihak, seperti Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), mengenai penataan ekosistem digital. Salah satu poin yang disorot adalah hubungan antara penyedia layanan over-the-top (OTT) dan operator jaringan.

“Masukan ini belum pernah dibahas dalam forum pengambilan kebijakan, serta tidak menjadi bagian dari agenda resmi kementerian,” jelasnya.

Senada, Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, Denny Setiawan mengatakan pihaknya menyarankan agar masyarakat lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dan tidak langsung menyimpulkan bahwa pemerintah membatasi ruang digital.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar. Jangan langsung menyimpulkan bahwa pemerintah membatasi ruang digital tanpa bukti yang valid,” katanya.

Sementara itu, pengamat teknologi dan keamanan siber dari ICT Institute, Heru Sutadi, menilai gangguan VoIP dapat dipicu oleh banyak faktor, mulai dari pembaruan sistem, pemeliharaan server, hingga beban jaringan yang tinggi di jam-jam sibuk.

“Spekulasi yang berkembang cepat di media sosial seringkali tidak berdasar dan mengabaikan berbagai kemungkinan teknis,” ungkap Heru.

Kominfo menyatakan akan terus berkoordinasi dengan platform-platform digital global guna memastikan kelancaran layanan di Indonesia. Masyarakat yang mengalami gangguan diminta melaporkan melalui saluran resmi seperti aduankonten.id atau kanal layanan konsumen milik operator seluler.

Pemerintah menegaskan komitmennya dalam mendukung ekosistem digital yang terbuka dan inklusif, serta menghormati kebebasan berkomunikasi masyarakat. Hingga kini, tidak ditemukan bukti teknis maupun regulasi yang membatasi panggilan VoIP di Indonesia

Pemerintah Bantah Wacana Blokir Pembatasan Whatsapp Call dan Layanan VoIP

Oleh Indra Pratama )*

Isu mengenai kemungkinan pembatasan layanan panggilan suara dan video melalui aplikasi berbasis internet seperti WhatsApp Call telah menimbulkan gelombang kekhawatiran di tengah masyarakat. Wacana ini menyebar cepat di ruang publik, baik melalui pemberitaan media maupun media sosial, dan memicu keresahan akan potensi berkurangnya hak masyarakat dalam mengakses layanan komunikasi digital yang selama ini dianggap penting, efisien, dan murah. Namun, pemerintah dengan sigap memberikan klarifikasi, menepis segala rumor dan menegaskan bahwa tidak ada rencana pembatasan terhadap layanan WhatsApp Call maupun layanan Voice over Internet Protocol (VoIP) lainnya.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Ia menyatakan bahwa isu yang beredar merupakan informasi tidak berdasar dan cenderung menyesatkan. Pemerintah, menurutnya, justru tengah fokus pada agenda prioritas yang lebih mendesak dan strategis, seperti perluasan akses internet di wilayah tertinggal, peningkatan literasi digital masyarakat, serta penguatan perlindungan data pribadi dan keamanan siber nasional. Langkah cepat pemerintah dalam memberikan klarifikasi merupakan bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi dan upaya menjaga kepercayaan publik dalam pengelolaan ruang digital nasional.

Usulan pembatasan layanan WhatsApp Call sebenarnya berasal dari kalangan industri telekomunikasi, yang disampaikan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital melalui beberapa asosiasi yang mewakili operator jaringan. Mereka menilai bahwa layanan over-the-top (OTT) asing seperti WhatsApp memanfaatkan infrastruktur jaringan nasional tanpa kontribusi yang sepadan terhadap ekosistem bisnis lokal. Namun demikian, sebagaimana dijelaskan oleh Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, pemerintah belum mengambil sikap apa pun atas usulan tersebut. Masukan dari industri masih akan dikaji secara menyeluruh, mempertimbangkan berbagai aspek dan kepentingan.

Dalam konteks ini, pemerintah menunjukkan sikap yang berhati-hati dan proporsional. Tidak semua usulan dari industri harus serta-merta diakomodasi menjadi kebijakan. Sebaliknya, perlu ada pertimbangan matang atas dampaknya terhadap masyarakat luas, khususnya terkait dengan hak akses terhadap teknologi komunikasi yang telah menjadi bagian dari kebutuhan hidup sehari-hari. Negara hadir bukan untuk menjadi perpanjangan tangan salah satu pihak, melainkan sebagai penyeimbang antara kepentingan industri dan hak publik.

Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Sarwoto Atmosutarno, menyoroti pentingnya keadilan dalam ekosistem digital nasional. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, yang menekankan bahwa kerja sama antara operator jaringan dan penyedia layanan OTT harus dilakukan dengan prinsip adil, wajar, dan non-diskriminatif. Regulasi ini diperkuat lagi oleh Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur sistem elektronik lingkup privat. Dalam pandangan Mastel, penyedia layanan digital asing seperti WhatsApp juga harus tunduk pada regulasi lokal dan ikut berkontribusi terhadap penguatan ekosistem digital Indonesia.

Isu ini menunjukkan bahwa diskursus publik seputar kebijakan digital masih rentan disalahartikan. Ketika kabar tentang pembatasan WhatsApp Call muncul, banyak pihak langsung menyimpulkan akan adanya pelarangan atau pemblokiran, padahal pemerintah belum mengeluarkan keputusan resmi. Hal ini mencerminkan pentingnya peningkatan literasi digital masyarakat, agar publik dapat memilah informasi yang benar dan tidak mudah terpengaruh oleh rumor atau narasi yang menyesatkan.

Tata kelola digital yang sehat membutuhkan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan—pemerintah, pelaku industri, penyedia layanan OTT, hingga masyarakat sebagai pengguna akhir. Masing-masing pihak memiliki peran dan tanggung jawab dalam menciptakan ekosistem yang adil, berkelanjutan, dan mampu mendorong transformasi digital nasional ke arah yang positif. Pemerintah, berupaya terus menjadi jembatan yang menghubungkan dan menyeimbangkan berbagai kepentingan, tanpa mengorbankan hak-hak dasar masyarakat terhadap akses informasi dan komunikasi.

Penting untuk dipahami bahwa regulasi bukanlah alat pembatas inovasi, melainkan instrumen untuk memastikan bahwa setiap aktor dalam ruang digital turut bertanggung jawab terhadap dampak sosial, ekonomi, dan kedaulatan data nasional. Dalam hal penyedia OTT asing, tantangannya adalah bagaimana mereka bisa beroperasi secara legal, adil, dan memberikan manfaat bersama bagi masyarakat serta ekosistem industri lokal.

Oleh karena itu, kekhawatiran publik atas isu pembatasan WhatsApp Call sebaiknya segera diakhiri. Pemerintah telah memberikan klarifikasi yang tegas dan menyatakan tidak ada kebijakan pemblokiran atau pembatasan layanan tersebut. Yang dibutuhkan ke depan adalah diskusi yang lebih konstruktif mengenai penguatan regulasi digital yang berpihak pada keadilan dan keberlanjutan. Regulasi ini harus mampu menjamin hak publik sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan inklusif bagi pelaku industri nasional maupun asing.

Ke depan, transformasi digital Indonesia harus diarahkan pada tujuan besar, yaitu membangun masyarakat digital yang cerdas, terlindungi, dan berdaya saing global. Hal ini hanya dapat dicapai jika seluruh elemen bangsa saling bersinergi dan mengedepankan kepentingan bersama di atas kepentingan sektoral. Pemerintah, sebagai pengatur kebijakan, harus terus menjaga keseimbangan antara inovasi dan regulasi, antara industri dan publik, serta antara pertumbuhan dan perlindungan. Dengan demikian, Indonesia dapat melangkah mantap menuju kedaulatan digital yang adil, merata, dan berkelanjutan.

)* penulis merupakan pengamat kebijakan telekomunikasi

Pemerintah Pastikan Tidak Ada Pembatasan Layanan VoIP di Indonesia

Oleh: Puteri Tania Handayani *)

Di tengah derasnya arus informasi digital, masyarakat Indonesia kembali dihadapkan pada beredarnya kabar yang tidak akurat terkait wacana pembatasan layanan Voice over Internet Protocol (VoIP) seperti WhatsApp Call. Kabar tersebut menyebar cepat dan menimbulkan keresahan di ruang publik digital. Namun, informasi itu dipastikan tidak benar. Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada rencana, tidak ada pembahasan, dan tidak ada kebijakan yang diarahkan untuk membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet di Indonesia.

Langkah klarifikasi diambil secara tegas oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga kenyamanan dan kepercayaan publik terhadap arah kebijakan digital nasional. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memastikan bahwa pemerintah tidak pernah merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan layanan komunikasi digital seperti WhatsApp Call. Pemerintah menyadari pentingnya akses komunikasi yang terbuka dan inklusif sebagai pilar utama dalam mendorong percepatan transformasi digital.

Pernyataan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk terus mendorong keterbukaan akses digital bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam era transformasi digital yang menjadi tulang punggung pembangunan nasional, pemerintah menempatkan kebebasan berkomunikasi dan akses teknologi sebagai bagian dari hak digital masyarakat. Dengan demikian, kabar tentang pembatasan layanan VoIP bukan hanya tidak berdasar, tapi juga bertentangan dengan semangat inklusi digital yang selama ini dikembangkan.

Meutya Hafid juga menjelaskan, Kementerian Komdigi memang menerima sejumlah masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel). Masukan ini terkait penataan ekosistem digital nasional, khususnya menyangkut hubungan antara penyedia layanan over-the-top (OTT) seperti WhatsApp dan operator jaringan. Namun, Menkomdigi menegaskan bahwa masukan tersebut tidak pernah masuk dalam forum pembahasan kebijakan, apalagi menjadi bagian dari agenda resmi kementerian.

Langkah cepat klarifikasi ini mencerminkan kesigapan pemerintah dalam merespons dinamika publik dan menunjukkan kepemimpinan digital yang bertanggung jawab. Bahkan, Meutya meminta jajaran kementerian untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan bahwa tidak ada arah kebijakan yang mengarah pada pembatasan layanan digital. Ia juga menyampaikan permintaan maaf apabila keresahan telah timbul akibat simpang siur informasi tersebut.

Di saat yang sama, pemerintah tetap fokus menjalankan program prioritas nasional di bidang digital. Ini termasuk perluasan akses internet ke wilayah tertinggal, peningkatan literasi digital masyarakat, serta penguatan keamanan dan perlindungan data pribadi. Semua upaya ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya menjaga akses layanan komunikasi tetap terbuka, tapi juga meningkatkan kualitas dan keamanannya.

Meskipun isu ini sempat menimbulkan kegaduhan, sejumlah pelaku industri menyambut baik inisiatif regulasi yang bertujuan menjaga kualitas layanan komunikasi nasional. Salah satunya adalah PT Jasnita Telekomindo Tbk. (JAST), yang menyatakan kesiapan mendukung upaya pemerintah dalam menertibkan penyedia VoIP ilegal. Corporate Secretary JAST, Nathania Olinda, menyampaikan bahwa regulasi ini bertujuan untuk membatasi hanya terhadap penyelenggara VoIP yang tidak memiliki izin, sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019.

Menurut Nathania, regulasi tersebut bukanlah upaya pembatasan terhadap akses masyarakat, melainkan langkah perlindungan terhadap konsumen dan industri. Dengan memastikan hanya penyedia layanan yang memenuhi standar teknis, keamanan, dan legalitas yang dapat beroperasi, pemerintah menjaga keteraturan pasar dan meningkatkan kualitas layanan secara keseluruhan. Artinya, masyarakat tetap dapat menikmati layanan VoIP seperti WhatsApp Call tanpa gangguan, dengan jaminan bahwa layanan yang digunakan telah memenuhi standar keamanan dan perlindungan data.

Narasi positif yang dibangun oleh pemerintah dalam hal ini menjadi bukti nyata bahwa transformasi digital Indonesia tidak dibangun di atas pelarangan atau pembatasan, melainkan pada asas keterbukaan, kolaborasi, dan perlindungan. Pemerintah hadir sebagai fasilitator yang menjamin ruang digital tetap bebas namun bertanggung jawab, sekaligus memastikan ekosistem teknologi yang sehat dan adil.

Isu ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat tentang pentingnya meningkatkan literasi digital. Di tengah banjir informasi yang tidak semuanya dapat dipercaya, kemampuan untuk menyaring dan memverifikasi kabar menjadi keahlian yang mutlak diperlukan. Informasi yang belum jelas kebenarannya sebaiknya tidak disebarluaskan, apalagi jika berpotensi menyesatkan dan meresahkan.

Kini saatnya publik tidak hanya menjadi konsumen informasi, tetapi juga menjadi penjaga ruang digital yang sehat. Pemerintah telah memberikan klarifikasi yang tegas, dan tugas kita bersama adalah menguatkan semangat kolaboratif demi mendukung percepatan transformasi digital Indonesia.

Dengan kerja sama semua pihak pemerintah, industri, media, dan masyarakat Indonesia akan mampu mempercepat transformasi digital nasional secara merata dan berkelanjutan. Saatnya masyarakat tidak lagi ragu. Pemerintah menjamin hak digital rakyat tetap utuh, tidak terganggu oleh isu menyesatkan, dan terus dilindungi dengan kebijakan yang transparan, adil, dan berpihak pada kemajuan bersama.

Tidak ada pembatasan. Tidak ada pelarangan. Yang ada hanyalah komitmen pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa digital yang inklusif, terbuka, dan berdaulat di era teknologi.

*Penulis merupakan Pengamat Kebijakan Digital

Pemerintah Tindak Tegas Pelaku Beras Oplosan

Jakarta – Pemerintah Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku pengoplosan beras yang merugikan masyarakat dan mencoreng kredibili-tas distribusi pangan nasional. Aksi penertiban ini dilakukan seiring meningkatnya laporan masyarakat terkait praktik peredaran beras oplosan di sejumlah wilayah.

Presiden Prabowo Subianto, meminta aparat penegak hukum mengusut kasus beras biasa yang dioplos menjadi beras premium. Kerugian dari kasus oplosan beras premi-um disebut mencapai Rp100 triliun.

“Dapat laporan lagi, Pak, harga Rp6.500 Pak harga dasarnya tapi jualnya permainan lagi, beras biasa dibungkus, dikasih stempel beras premium, dijual Rp5.000, di atas harga eceran tertinggi. Saudara-saudara, ini kan penipuan, ini adalah pidana,” kata Presiden Prabowo.

Presiden Prabowo mengatakan, praktik tersebut merupakan penipuan yang berpotensi merugikan ekonomi negara. Imbas praktik tersebut, kerugian negara disebut mencapai Rp100 triliun setiap tahun.

Di satu sisi, Presiden Prabowo mengatakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah beru-paya agar pendapatan negara meningkat melalui pajak hingga tarif bea cukai. Karena itu, pihaknya meminta kepolisian dan kejaksaan agar mengusut kasus tersebut.

“Saya minta Jaksa Agung dan Kapolri usut dan tindak ini pidana,” ujar Presiden Prabowo.

“Saya dapat laporan kerugian yang dialami oleh ekonomi Indonesia, kerugian oleh bangsa Indonesia, kerugian oleh rakyat Indonesia, adalah Rp100 triliun tiap tahun,” sambung Presiden Prabowo.

Presiden Prabowo mengatakan banyak pengusaha tidak lagi menerapkan prinsip ekonomi yang normal, melainkan prinsip ekonomi serakah. Karena itu, pihaknya me-nyebut prinsip tersebut sebagai serakahnomic. Pihaknya tidak akan segan menindak pengusaha yang serakah. Sebab, pihaknya telah memberikan peringatan kepada para pengusaha maupun pihak lain agar tidak korupsi.

“Ada yang mengatakan ada mazhab ekonomi liberal neoliberal, pasar bebas, sosialis ekonomi komando dan sebagainya. Ini bukan, ini lain ini, saya beri nama serakahnomics, ini adalah serakahnomics, ini enggak perlu kita kasih perlakuan yang baik,” jelas Presiden Prabowo.

“Saya sudah kasih warning berkali-kali sekian bulan, tolonglah patuhi ketentuan, patuhi undang-undang,” lanjut Presiden Prabowo.

Pemerintah mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap beras berharga tidak wajar serta melaporkan indikasi kecurangan ke pihak berwenang. Dengan langkah-langkah tegas ini, pemerintah berharap dapat menekan praktik curang di sektor pangan dan memastikan bahwa masyarakat mendapatkan beras berkualitas dengan harga yang adil.

[edRW]

Pemerintah Pastikan Tegakkan Hukum dalam Kasus Beras Oplosan

Jakarta – Pemerintah memastikan bahwa penegakan hukum terhadap praktik curang berupa pengoplosan beras akan dilakukan secara tegas dan menyeluruh. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga integritas sistem distribusi pangan nasional serta melindungi masyarakat dari praktik tidak bertanggung jawab yang dapat merugikan baik secara ekonomi maupun kesehatan.

Presiden RI, Prabowo Subianto telah menginstruksikan Jaksa Agung, ST Burhanuddin dan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut kasus beras oplosan. Presi-den Prabowo menegaskan, praktik mengoplos beras merupakan bentuk penipuan dan pidana yang harus ditindak aparat penegak hukum.

“Saya minta Jaksa Agung sama Kapolri usut dan tindak. Ini pidana,” tegas Presiden Prabowo saat meluncurkan Koperasi Desa Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah.

Kasus beras oplosan yang terungkap baru-baru ini telah menggugah kesadaran publik akan perlunya pengawasan ketat terhadap jalur distribusi bahan pokok, terutama beras sebagai komoditas strategis yang sangat dibutuhkan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Pengungkapan ini memperlihatkan bahwa masih terdapat pihak-pihak yang berusaha mengambil keuntungan dengan cara yang tidak sah, yakni dengan mencampur beras kualitas rendah atau bahkan tidak layak konsumsi dengan beras berkualitas tinggi, lalu menjualnya dengan harga premium.

Pemerintah memandang tindakan semacam ini sebagai bentuk penipuan terhadap kon-sumen dan pelanggaran serius terhadap hukum. Selain menimbulkan kerugian material, beras oplosan juga berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat apabila bahan campurannya tidak higienis atau terkontaminasi.

Oleh karena itu, proses hukum terhadap para pelaku tidak hanya akan menyasar aspek administrasi dan perdagangan, tetapi juga akan menelusuri kemungkinan pelanggaran di bidang keamanan pangan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mulai mendalami kasus beras oplosan yang meru-gikan negara hampir Rp 100 triliun per tahun sesuai arahan Presiden Prabowo Subian-to. Kejagung juga siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya.

Kapuspen Kejaksaan Agung Anang Supriatna, menyampaikan komitmen terhadap perintah penegakan hukum sesuai kewenanganya.
“Ya karena kejaksaan sebagai bagian dari aparat penegak hukum, kita komit. Perintah Presiden akan kami laksanakan, tentunya sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Dalam hal ini kita akan pelajari dulu, dikaji dulu, masuk ke ranah mana,” terang Anang

Langkah tegas pemerintah dalam menangani kasus ini juga mencerminkan keber-pihakan terhadap petani sebagai produsen utama beras. Praktik pengoplosan tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mencederai hasil kerja petani yang telah be-rusaha menghasilkan beras dengan kualitas terbaik.

*

[edRW]

Pemerintah Berikan Sanksi Oknum Pelaku Kasus Beras Oplosan

Oleh : Rani Ananda )*

Dalam upaya menjaga integritas sistem distribusi pangan nasional serta melindungi hak konsumen, pemerintah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi kepada oknum-oknum pelaku kasus beras oplosan yang terbukti melakukan praktik kecurangan. Tindakan ini menjadi bukti konkret bahwa pemerintah tidak mentolerir perilaku yang merugikan masyarakat, terutama dalam sektor pangan yang menyangkut kebutuhan pokok rakyat. Melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait, pemerintah tidak hanya menindak pelaku secara hukum, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan dan distribusi beras agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Kasus beras oplosan, di mana beras premium dicampur dengan kualitas rendah lalu dijual dengan harga tinggi, telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Praktik ini tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga merugikan konsumen secara ekonomi. Selain itu, tindakan ini berpotensi merusak keseimbangan pasar dan merugikan petani lokal yang selama ini bergantung pada distribusi beras secara adil. Oleh karena itu, langkah pemerintah untuk memberikan sanksi tegas merupakan bentuk perlindungan negara terhadap kepentingan rakyat banyak dan komitmen untuk menegakkan keadilan dalam sektor pangan.

Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman mengatakan pihaknya sangat serius mengatasi masalah pangan, terbukti bukan hanya mengungkap praktik kecurangan beras di eksternal. Bahkan, Kementan telah menindak orang-orang di internal Kementan yang terlibat. Selain itu, tindakan tegas terhadap praktik curang juga menyasar sektor pangan lainnya seperti minyak goreng dan pupuk palsu, dengan total 20 tersangka di kasus minyak goreng dan 3 tersangka di kasus pupuk.

Sanksi yang diberikan tidak hanya berupa proses hukum pidana kepada pelaku, tetapi juga sanksi administratif bagi distributor, pengusaha, atau badan usaha yang terlibat. Pemerintah juga secara aktif melakukan inspeksi mendadak ke gudang-gudang penyimpanan beras serta pasar tradisional maupun modern. Hasil dari penindakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah sangat serius dalam menjaga kualitas dan keaslian produk pangan yang beredar di masyarakat.

Langkah ini juga menunjukkan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan beras oplosan. Pemerintah daerah turut berperan aktif dalam memantau distribusi beras di wilayahnya serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mengenali produk asli dan layak konsumsi. Tidak hanya itu, pemerintah juga menggandeng pelaku usaha yang memiliki komitmen integritas untuk menciptakan ekosistem perdagangan beras yang transparan, jujur, dan adil. Kemitraan ini menjadi kunci penting dalam menciptakan sistem pangan nasional yang kuat dan berkelanjutan.

Kebijakan pemberian sanksi ini juga menjadi bentuk peringatan kepada seluruh pelaku usaha pangan untuk tidak main-main dengan kebutuhan pokok masyarakat. Pemerintah ingin menciptakan iklim usaha yang sehat, di mana kompetisi berjalan secara fair dan tidak merugikan konsumen. Sebab, dalam situasi ekonomi global yang masih penuh tantangan, menjaga kestabilan harga dan kualitas pangan domestik menjadi prioritas utama. Oleh karenanya, tindakan preventif dan represif harus berjalan beriringan agar ekosistem distribusi pangan tetap terjaga.

Tidak kalah penting, tindakan tegas pemerintah ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, asosiasi konsumen, hingga petani dan pelaku pasar. Mereka mengapresiasi sikap pemerintah yang responsif terhadap keresahan publik dan tidak segan bertindak tegas terhadap pelanggaran. Banyak pihak berharap agar sanksi ini menjadi efek jera dan pembelajaran bagi pelaku usaha lainnya agar menjunjung tinggi etika bisnis dan kepatuhan terhadap regulasi.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv mengatakan pihaknya mendukung penuh langkah pemerintah untuk mengusut tuntas praktik pengoplosan beras yang merugikan rakyat dan negara hingga Rp100 triliun per tahun. Pihaknya juga menegaskan, pengoplosan beras merupakan kejahatan serius, bahkan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat kecil dan bisa mengganggu program swasembada pangan.

Tindakan pemerintah dalam kasus beras oplosan ini menunjukkan komitmen terhadap agenda besar ketahanan pangan nasional. Ketahanan pangan tidak hanya soal ketersediaan dan akses, tetapi juga soal keamanan dan keaslian produk. Dengan membersihkan jalur distribusi dari praktik-praktik kecurangan, pemerintah berupaya membangun sistem pangan yang sehat, berkelanjutan, dan berdaya saing. Ini merupakan pondasi penting dalam menghadapi tantangan global seperti krisis pangan dan perubahan iklim.

Selain itu, pemerintah juga terus mendorong digitalisasi sistem distribusi pangan untuk memperkecil peluang manipulasi. Melalui teknologi dan sistem pelacakan yang transparan, masyarakat ke depan akan lebih mudah mengakses informasi asal usul beras dan kualitasnya. Hal ini sejalan dengan semangat transformasi digital nasional yang tengah digalakkan, di mana transparansi dan akuntabilitas menjadi fondasi tata kelola publik.

Dengan demikian, langkah tegas pemerintah dalam memberikan sanksi kepada pelaku kasus beras oplosan tidak hanya menyelesaikan satu masalah, tetapi juga menciptakan momentum pembenahan sistem pangan nasional secara menyeluruh. Ini adalah bentuk nyata keberpihakan negara terhadap rakyat dan komitmen kuat untuk membangun masa depan yang lebih adil, sehat, dan berkelanjutan dalam sektor pangan. Pemerintah berdiri di garda depan untuk memastikan bahwa setiap butir beras yang sampai ke meja makan rakyat adalah hasil dari proses yang jujur dan berkualitas.

)* Penulis merupakan Pengamat Hukum

Pemerintah Pastikan Usut Tuntas Kasus Beras Oplosan hingga ke Akarnya

Oleh: Bara Winatha*)

Pemerintah memastikan akan mengusut tuntas praktik curang dalam tata niaga beras nasional yang merugikan negara dan masyarakat secara masif. Langkah tegas ini merupakan respons langsung terhadap laporan investigasi yang mengungkap maraknya praktik pengoplosan beras curah menjadi beras kemasan bermerek dengan label premium, yang dijual dengan harga tinggi tanpa peningkatan kualitas sebenarnya. Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk kejahatan ekonomi yang sangat serius dan menuntut penindakan hukum tanpa pandang bulu.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengatakan bahwa praktik curang berupa pengemasan ulang beras curah ke dalam kantong bermerek dengan label “premium” telah berlangsung cukup lama dan merugikan masyarakat hingga Rp99 triliun per tahun. Modus operandi yang digunakan pelaku meliputi pencampuran beras kualitas rendah, penyalahgunaan program subsidi pangan, hingga manipulasi volume isi dalam kemasan yang tidak sesuai dengan label. Kementan bersama Satgas Pangan telah mengumpulkan lebih dari 260 sampel beras dari ratusan merek di 10 provinsi untuk diuji di laboratorium terakreditasi.

Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa sebagian besar beras kemasan yang beredar di pasaran tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan. Dalam banyak kasus, volume beras dalam kemasan 5 kilogram ternyata hanya berisi sekitar 4,5 kilogram. Selisih ini, jika dikalikan dengan total konsumsi beras nasional, menunjukkan adanya kerugian besar yang ditanggung masyarakat. Praktik ini dinilai telah menciptakan distorsi dalam harga pasar, di mana harga beras di pasar tetap tinggi meskipun harga gabah di tingkat petani menurun.

Kementan juga menemukan bahwa sejumlah pelaku usaha memanfaatkan beras dari program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang semestinya ditujukan untuk masyarakat menengah ke bawah. Beras tersebut dicampur lalu dikemas ulang sebagai produk premium, sehingga menyalahgunakan tujuan program bantuan pemerintah. Sebagai bentuk tanggung jawab, sejumlah ritel besar telah menarik produk dari rak penjualan, dan pemerintah kini menyiapkan langkah hukum yang akan diproses melalui koordinasi lintas lembaga.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa Kejaksaan Agung siap menindaklanjuti arahan Presiden RI untuk mengusut kasus beras oplosan secara tuntas. Kejaksaan akan berkoordinasi secara intensif dengan Kepolisian, Kementerian Pertanian, dan lembaga terkait lainnya guna memastikan proses hukum berjalan secara adil dan komprehensif. Tindakan yang dilakukan para pelaku tergolong dalam kategori kejahatan ekonomi serius, sehingga perlu penanganan hukum yang tidak biasa.

Tak hanya di tingkat pusat, respons keras terhadap beras oplosan juga muncul dari daerah. Ketua Komisi II DPR Papua, Yulianus Rumboisano, mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah serius dengan meninjau langsung kondisi di lapangan dan menggelar rapat koordinasi bersama instansi terkait. DPR Papua telah berencana memanggil Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop), serta distributor beras di Papua untuk memastikan tidak adanya celah hukum yang memungkinkan beras oplosan beredar bebas di pasaran.

Yulianus menilai bahwa penting untuk segera mengatur ulang tata niaga beras di Papua, mengingat masih banyak distributor yang belum terdaftar secara resmi. Kondisi ini menciptakan ruang manipulasi yang berisiko merugikan masyarakat luas, terutama di wilayah-wilayah yang memiliki akses terbatas terhadap pangan berkualitas. Keberadaan beras lokal harus terus didorong dan diawasi, agar mampu memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa mengandalkan distribusi dari luar yang rawan manipulasi.

Edukasi kepada para distributor lokal menjadi salah satu prioritas Komisi II DPR Papua. DPR akan terus melakukan pemantauan berkala terhadap ketersediaan dan kualitas beras lokal, sekaligus memastikan pasar murah tetap berjalan sesuai prinsip keadilan dan keterjangkauan. Dengan demikian, potensi permainan harga dan kualitas oleh oknum distributor bisa ditekan sejak awal.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertanian, juga sedang mempersiapkan regulasi baru yang memperketat sertifikasi dan pengawasan terhadap produk beras kemasan. Langkah ini termasuk penerapan standar label yang lebih ketat, serta keharusan pengujian mutu secara berkala oleh laboratorium independen. Diharapkan, regulasi ini mampu mencegah terulangnya praktik curang dalam distribusi beras di masa mendatang.

Dalam jangka menengah, pemerintah juga berencana membangun sistem distribusi pangan berbasis teknologi yang transparan dan terintegrasi. Sistem ini akan memungkinkan pemantauan distribusi beras secara real-time, mulai dari petani hingga ke tangan konsumen. Melalui sistem ini pula, pelacakan terhadap pelanggaran dapat dilakukan dengan lebih efisien, sehingga tindakan korektif dapat segera diambil tanpa harus menunggu dampak meluas di masyarakat.

Kasus beras oplosan menjadi cermin betapa pentingnya pengawasan terhadap sektor pangan nasional. Tidak hanya menyangkut kejujuran pelaku usaha, tetapi juga menyentuh isu keadilan sosial dan hak konsumen atas produk yang aman dan sesuai standar. Dengan kerja sama lintas sektor dan dukungan masyarakat, pemerintah optimistis dapat menyelesaikan persoalan ini secara tuntas dan menjadikan sektor pangan sebagai pilar kedaulatan yang kuat.

Melalui komitmen tegas dari Presiden, dukungan penuh dari kementerian teknis seperti Kementan, dan penegakan hukum oleh lembaga seperti Kejagung, masyarakat dapat menaruh harapan besar bahwa praktik-praktik curang seperti beras oplosan tidak lagi memiliki tempat di Indonesia. Pemerintah bertekad menjadikan kasus ini sebagai titik balik untuk menciptakan sistem pangan yang transparan, adil, dan berkelanjutan, demi kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

*)Penulis merupakan Pengamat Kebijakan Publik

RUU Penyiaran Didorong Jadi Pilar Literasi Digital Nasional

Oleh: Puteri Fajrina )*

Dalam pusaran arus informasi yang bergerak semakin cepat di era digital, revisi Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) hadir sebagai respons negara dalam menata ulang sistem penyiaran nasional yang sudah ketinggalan zaman. Tayangan televisi dan radio tidak lagi menjadi satu-satunya penopang informasi publik. Masyarakat kini lebih banyak mengonsumsi informasi melalui platform digital dan layanan streaming over the top (OTT), seperti YouTube, TikTok, hingga Netflix. Fenomena ini menuntut regulasi yang adaptif dan progresif agar ekosistem digital tetap sehat, produktif, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan.

RUU Penyiaran merupakan jawaban atas kebutuhan zaman. Pemerintah dan DPR RI, khususnya Komisi I, menunjukkan komitmen serius dalam memperbarui regulasi penyiaran agar sesuai dengan perkembangan teknologi dan perilaku konsumsi media masyarakat. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa RUU ini telah mengalami perubahan substansi hingga tiga kali, sebagai bentuk kehati-hatian dan upaya penyesuaian terhadap regulasi induk seperti UU Cipta Kerja. Hal ini mencerminkan kesungguhan negara dalam menyusun payung hukum yang benar-benar komprehensif, inklusif, dan menjawab tantangan masa depan.

Salah satu substansi penting dalam revisi ini adalah pengaturan terhadap OTT dan platform digital. UU Penyiaran sebelumnya hanya mengatur penyiaran analog, sementara dominasi konten digital tidak bisa lagi diabaikan. Oleh karena itu, langkah untuk memperluas cakupan regulasi ke media digital merupakan keniscayaan. Komisi I tengah mengkaji apakah regulasi OTT perlu dimasukkan dalam revisi UU Penyiaran atau justru dibuatkan undang-undang tersendiri. Pendekatan ini menunjukkan keseriusan legislatif dalam memastikan regulasi tidak hanya bersifat administratif, namun juga efektif dalam mengatur ruang digital yang semakin kompleks.

RUU Penyiaran tidak hanya sekadar regulasi teknis, namun juga memiliki visi yang lebih besar, yakni menjadikannya sebagai fondasi literasi digital nasional. Dalam lanskap digital yang didominasi oleh algoritma, masyarakat kerap menjadi korban informasi yang bias, hoaks, atau bahkan ekstrem. Maka dari itu, kehadiran regulasi yang mampu melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten negatif menjadi sangat krusial.

Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, mengusulkan agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diberi kewenangan untuk mengakses sistem rekomendasi konten digital atau algoritma dari platform seperti YouTube, Meta, TikTok, dan lainnya. Langkah ini bukan bentuk intervensi terhadap teknologi, melainkan upaya preventif untuk menjaga ruang digital Indonesia tetap sehat, adil, dan sejalan dengan nilai-nilai kebangsaan. Negara-negara maju seperti Kanada, Prancis, Singapura, dan Turki bahkan telah lebih dahulu menerapkan pengawasan serupa terhadap algoritma digital.

RUU ini juga menempatkan literasi media sebagai pilar utama dalam transformasi digital nasional. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara, Porman Mahulae, menilai bahwa revisi UU Penyiaran ini harus dijadikan momentum untuk memperkuat pemahaman kritis masyarakat terhadap media. Literasi digital yang kuat akan membuat masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh konten palsu, mampu memilah informasi yang kredibel, serta mendorong budaya digital yang bertanggung jawab.

Transformasi penyiaran juga harus diarahkan untuk menjaga keberagaman dan jati diri bangsa. Dalam hal ini, algoritma media digital seyogianya berpihak pada konten lokal yang mencerminkan budaya dan tradisi Indonesia. Contoh viralnya tradisi Pacu Jalur di media sosial merupakan bukti bahwa algoritma bisa menjadi alat untuk memperkuat budaya lokal jika diatur dengan bijak. Namun, kejadian semacam ini masih menjadi pengecualian, bukan kebijakan sistematis. Maka dari itu, penting bagi regulasi mendatang untuk mengarahkan platform digital agar memberikan ruang yang proporsional bagi konten budaya Indonesia.

RUU Penyiaran juga menyasar tujuan ekonomi dengan memperkuat industri penyiaran nasional. Ekosistem media yang sehat akan menciptakan peluang kerja, mendorong investasi, dan mendukung inovasi di bidang kreatif. Namun semua itu harus dilakukan tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi dan kreativitas pelaku industri. Regulasi yang ideal adalah yang mampu menyeimbangkan antara perlindungan masyarakat dan ruang ekspresi yang bebas namun bertanggung jawab.

Dalam proses legislasi ini, Komisi I DPR RI telah membuka ruang partisipasi publik melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), melibatkan berbagai pihak dari kementerian, lembaga penyiaran, hingga perwakilan platform digital. Ini menunjukkan bahwa penyusunan regulasi tidak dilakukan secara sepihak, melainkan dengan semangat kolaboratif untuk merumuskan kebijakan yang berpihak pada kepentingan nasional.

Dengan regulasi yang adaptif, progresif, dan berpihak pada kepentingan publik, RUU Penyiaran dapat menjadi fondasi kuat bagi tata kelola ruang digital nasional. Kehadirannya akan memperkuat literasi masyarakat, mendorong keberagaman konten, melindungi pengguna dari konten destruktif, serta memastikan bahwa transformasi digital di Indonesia berlangsung secara sehat dan berkelanjutan. Maka, menjadi tanggung jawab seluruh elemen bangsa untuk mengawal dan mendukung proses legislasi ini agar hasilnya benar-benar mewakili semangat kebangsaan dan cita-cita kemajuan Indonesia di era digital.

)* Penulis merupakan Pengamat Kebijakan Publik

Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Jaga Ruang Digital Tetap Sehat

Oleh: Dwiyanti Amalia )*

Dalam era digital yang semakin masif, transformasi media penyiaran telah melampaui batas konvensional. Tayangan televisi dan radio kini tidak lagi menjadi satu-satunya sumber informasi publik, melainkan telah bersaing dan berbaur dengan platform digital dan layanan streaming berbasis internet atau over the top (OTT). Fenomena ini menuntut adanya regulasi yang adaptif, responsif, dan progresif terhadap perubahan zaman. Di sinilah posisi strategis Revisi Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) menjadi sangat penting.

Pemerintah dan DPR RI, melalui Komisi I, menunjukkan komitmen serius dalam menyusun regulasi penyiaran yang relevan dengan kebutuhan masa kini. Revisi UU Penyiaran yang sedang digodok saat ini merupakan jawaban atas berbagai tantangan dan dinamika penyiaran di era digital. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menjelaskan bahwa revisi ini telah mengalami perubahan substansi hingga tiga kali sebagai bentuk penyesuaian terhadap peraturan induk, seperti Undang-Undang Cipta Kerja. Proses revisi ini memang tidak singkat, namun hal itu menunjukkan keseriusan pembuat kebijakan dalam memastikan bahwa RUU ini benar-benar komprehensif dan tidak terburu-buru.

Salah satu fokus utama dalam revisi ini adalah regulasi terhadap layanan OTT dan platform digital. Hal ini penting mengingat UU Penyiaran sebelumnya hanya mengatur penyiaran analog, sementara konsumsi media masyarakat kini lebih banyak dilakukan melalui gawai digital. Oleh karena itu, penambahan substansi terkait OTT, seperti YouTube, TikTok, Netflix, dan lainnya, menjadi langkah penting agar regulasi tidak tertinggal dari realitas yang dihadapi masyarakat.

Komisi I DPR juga sedang mempertimbangkan secara matang apakah perlu memasukkan aturan OTT dan platform digital dalam RUU Penyiaran atau menyusun undang-undang terpisah. Hal ini menunjukkan pendekatan yang hati-hati agar regulasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga fungsional dalam menjaga ruang digital Indonesia tetap sehat dan berdaya saing.

RUU Penyiaran juga memuat tujuan yang lebih luas, yakni mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui industri penyiaran tanpa membunuh kreativitas atau menghapus jati diri bangsa. Penyesuaian regulasi harus menjadi sarana untuk memperkuat ekosistem media yang adil, sehat, dan berkualitas. Sebab, regulasi yang baik adalah yang mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan publik dan kebebasan berekspresi, serta mendukung inovasi dan menjaga nilai-nilai kebangsaan.

Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, memberikan usulan penting terkait penguatan pengawasan terhadap platform digital, yaitu dengan memberikan kewenangan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengakses sistem algoritma atau rekomendasi konten digital yang digunakan oleh platform media sosial. Usulan ini dilandasi oleh kebutuhan untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, dari paparan konten ekstrem, hoaks, dan siaran yang tidak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Usulan tersebut bukanlah bentuk intervensi negara terhadap teknologi, melainkan langkah preventif agar ruang digital Indonesia tidak menjadi lahan subur bagi penyebaran konten berbahaya atau destruktif. Akses terhadap algoritma juga bukan hal asing, karena beberapa negara seperti Kanada, Prancis, Singapura, dan Turki telah lebih dulu memberlakukan regulasi serupa demi kedaulatan ruang digital mereka. Sudah saatnya Indonesia juga menyatakan kedaulatannya dengan menempatkan prinsip transparansi dan perlindungan publik sebagai fondasi utama tata kelola digital nasional.

RUU Penyiaran juga diharapkan menjadi landasan dalam meningkatkan literasi media masyarakat. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara, Porman Mahulae, menyambut positif arah revisi RUU ini. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan regulasi ini sebagai momentum memperkuat literasi media di tingkat lokal, agar masyarakat tidak hanya menjadi konsumen pasif, tetapi juga memiliki daya kritis dan bijak dalam menyikapi setiap konten yang mereka akses.

Dengan literasi media yang baik, masyarakat akan lebih mudah membedakan antara informasi yang kredibel dan konten yang menyesatkan. Ini penting untuk membangun masyarakat yang resilien terhadap informasi palsu dan provokatif, yang seringkali menyebar lebih cepat melalui platform digital tanpa pengawasan yang memadai.

RUU Penyiaran adalah langkah strategis untuk menciptakan tatanan informasi yang sehat, beretika, dan inklusif. Di tengah derasnya arus globalisasi informasi, Indonesia membutuhkan payung hukum yang kuat untuk menjaga ekosistem media nasional tetap selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan kebhinekaan.

Komitmen pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan RUU Penyiaran pada periode legislatif ini adalah sinyal positif bahwa negara hadir dalam menjamin kualitas informasi publik. Upaya ini tentu harus mendapat dukungan dari semua elemen bangsa, termasuk pelaku media, akademisi, masyarakat sipil, dan pengguna media sosial.

Dengan regulasi yang baik, ruang digital Indonesia akan menjadi ruang yang aman, produktif, dan membangun. Maka, menjadi tanggung jawab bersama untuk mengawal proses legislasi ini dengan partisipatif dan konstruktif, agar hasilnya benar-benar mencerminkan kepentingan dan aspirasi masyarakat luas.

Kehadiran RUU Penyiaran bukanlah untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan untuk memastikan bahwa kebebasan tersebut berjalan seiring dengan tanggung jawab dan nilai-nilai kebangsaan. Pemerintah memastikan ruang digital Indonesia akan tetap sehat, adil, dan berdaulat melalui regulasi yang visioner dan berpihak pada kepentingan publik.

)* penulis merupakan pengamat kebijakan publik

[ed]