Pemerintah Resmi Cabut IUP tambang, Masyarakat Wajib Waspadai Hoaks

Jakarta – Di tengah derasnya arus informasi digital, masyarakat Indonesia dituntut semakin cerdas dalam memilah dan menyikapi konten yang beredar, khususnya terkait isu-isu strategis seperti lingkungan dan tambang di Raja Ampat. Pemerintah telah menunjukkan keberpihakan yang jelas terhadap pelestarian lingkungan dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan di pulau-pulau kecil Raja Ampat. Namun, upaya ini justru dibayang-bayangi oleh penyebaran hoaks yang menyesatkan masyarakat.

Salah satu unggahan di platform X oleh akun “@ilhampid” menayangkan video yang seolah menggambarkan kehancuran ekologis akibat tambang dari Sabang hingga Merauke. Video ini mencantumkan visual kerusakan yang dikaitkan dengan Pulau Piaynemo di Raja Ampat. Namun, hasil penelusuran Tim MAFINDO menggunakan alat verifikasi digital InVID WeVerify membuktikan bahwa gambar tersebut berasal dari tambang ilegal di Sulawesi Utara. Fakta ini mengonfirmasi bahwa unggahan tersebut merupakan false context, atau penyebaran konten dengan konteks yang salah.

Di tengah polemik ini, pemerintah bersikap tegas. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membantah narasi kerusakan lingkungan di Piaynemo. Dalam pernyataannya, Bahlil menyebut bahwa foto yang beredar telah direkayasa dan diberi stempel hoaks.

“Jadi mohon kepada saudara saya sebangsa dan setanah air, mohon dalam menyikapi berbagai informasi kita juga harus hati-hati, kita harus bijak. Bisa membedakan mana yang sesungguhnya, mana yang tidak benar,” tegas Bahlil.

Ia juga menjelaskan bahwa Piaynemo adalah geopark Raja Ampat yang dijaga kelestariannya, dan tidak seperti yang digambarkan dalam video viral tersebut.

Mendukung langkah Bahlil, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa keputusan pencabutan IUP oleh pemerintah merupakan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto. Perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

“Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut IUP 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujarnya.

Langkah ini sekaligus membuktikan bahwa negara hadir untuk menjaga kekayaan alam dan masa depan pariwisata berkelanjutan di Papua Barat Daya. Namun, menjaga alam tidak cukup hanya dari sisi kebijakan. Masyarakat juga memegang peran vital dalam menjaga kebenaran informasi agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Hoaks bukan sekadar informasi palsu. Ia bisa membelokkan persepsi, menciptakan kegaduhan, bahkan menghambat kebijakan baik pemerintah. Karena itu, mari tingkatkan kesadaran bersama untuk cerdas bermedsos, hindari menyebarkan konten yang belum terverifikasi, dan tetap berpegang pada sumber resmi.

Raja Ampat adalah warisan dunia yang perlu kita jaga, bukan kita jadikan objek manipulasi. Saatnya selamatkan fakta, lindungi kebenaran, dan jaga Indonesia dari serbuan hoaks digital.

Mendukung Komitmen Aparat Keamanan Ungkap Penggiringan Opini Negatif Publik

JAKARTA – Dukungan penuh terhadap bagaimana komitmen kuat aparat keamanan untuk membongkar upaya penggiringan opini negatif di ruang publik terus menguat dari berbagai pihak, khususnya Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Terlebih, hal tersebut terjadi pascapengakuan terdakwa Marcella Santoso yang mengakui keterlibatannya dalam upaya penyebaran narasi provokatif yang selama ini beredar di tengah masyarakat bertema Indonesia Gelap dan Revisi Undang-Undang TNI.

Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menegaskan dukungan menyeluruh terhadap Kejaksaan Agung dan seluruh aparat penegak hukum yang saat ini sedang mendalami jaringan penyebar informasi menyesatkan tersebut.

Mabes TNI juga mendukung pengusutan tuntas pada peredaran konten-konten yang menyerang institusi negara dan pejabat tinggi.

“TNI akan selalu mendukung langkah tegas aparat penegak hukum,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi,

“Segala bentuk tindakan yang dapat memecah belah kepercayaan publik, merusak citra institusi negara, ataupun mengganggu stabilitas nasional, akan dihadapi dengan sikap profesional, terukur, dan berdasarkan hukum,” imbuhnya.

Ia menambahkan bahwa TNI berkomitmen memperkuat sinergi bersama seluruh jajaran aparat keamanan seperti kepolisian, kejaksaan, serta instansi lainnya untuk memastikan penegakan hukum bisa berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Kami mendukung penuh pengungkapan aliran dana, jaringan buzzer, dan pihak mana pun yang terlibat,” tegas Kristomei.

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar menyatakan bahwa penyidik berhasil menemukan jejak digital yang di dalamnya berisi percakapan terkait upaya penyebaran narasi Indonesia Gelap dan RUU TNI dari barang bukti elektronik para tersangka.

“Karena di barang bukti elektronik ada, ini kami tanyakan, apa maksud dia membuat konten Indonesia Gelap, konten negatif? Apa kaitan dengan RUU TNI, ini kami tidak tahu, tapi yang tahu mereka yang bersangkutan,” ungkapnya.

TNI juga menyerukan kewaspadaan kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh adanya opini tidak berdasar yang terus beredar dan dapat memicu keresahan publik.

Kristomei menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen kuat dalam mewujudkan stabilitas nasional melalui dukungan penuh pada penagakan hukum di Indonesia.

“TNI memastikan akan terus mendukung setiap upaya penegakan hukum demi terwujudnya stabilitas nasional,” katanya.

Komitmen bersama dari berbagai pihak, termasuk aparat keamanan dan publik menjadi kunci utama dalam menangkal tersebarnya disinformasi dan menjaga keutuhan demokrasi di Indonesia. (*)

Pemerintah Dorong Sinergitas Cegah Korupsi

Oleh: Alfin Jati Kusuma*)

Upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas terus menunjukkan perkembangan positif. Langkah konkret melalui sinergi lintas lembaga menjadi bukti komitmen negara dalam mencegah tindak pidana korupsi secara sistemik. Kolaborasi ini bukan hanya simbolik, tetapi menjadi fondasi penting dalam membangun sistem pengawasan dan transparansi pada sektor yang sarat anggaran dan risiko penyimpangan, yakni perumahan nasional.

Menteri PKP Maruarar Sirait, atau yang akrab disapa Ara, memahami betul kompleksitas serta besarnya tanggung jawab kementeriannya, terlebih dengan mandat Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan pembangunan tiga juta rumah rakyat. Tantangan terbesar bukan hanya soal realisasi fisik proyek, melainkan juga bagaimana memastikan setiap rupiah dari anggaran publik digunakan tepat sasaran tanpa terjebak dalam jebakan korupsi. Dalam konteks inilah kerja sama dengan KPK menjadi langkah strategis dan taktis sekaligus.

Ruang lingkup kerja sama ini sangat komprehensif. Mulai dari pertukaran data dan informasi, penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), pemanfaatan barang rampasan negara, hingga edukasi publik terkait nilai-nilai antikorupsi. Ara bahkan secara terbuka meminta tambahan personel KPK untuk ditempatkan langsung di lingkungan kementeriannya guna mengawal berbagai program strategis. Permintaan ini disambut positif oleh KPK, menunjukkan respons cepat dan terbuka dari lembaga antirasuah tersebut.

Permintaan ini bukan tanpa alasan. Program besar seperti pembangunan rumah eks pejuang Timor Timur di Kupang dan bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) di Sumenep menjadi contoh konkret di mana risiko penyimpangan anggaran sangat nyata. Ara menyebutkan bahwa indikasi dugaan korupsi di dua wilayah tersebut telah diproses dan dilaporkan ke aparat penegak hukum. Ini menandakan bahwa sistem pencegahan yang mulai diterapkan secara internal mulai membuahkan hasil. Namun, untuk menciptakan efek jangka panjang, pendampingan dari KPK menjadi kunci penting untuk mendorong keberlanjutan tata kelola yang baik.

Langkah serupa juga diterapkan oleh Kementerian Agama yang menggandeng KPK melalui program e-learning pemahaman gratifikasi bagi lebih dari 15.000 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenag. Program ini merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi yang tidak hanya berbasis pengawasan, melainkan juga pendidikan dan transformasi budaya birokrasi. Inspektur III Kemenag, Aceng Abdul Azis, menegaskan bahwa program ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian dari upaya kolektif membangun budaya kerja yang jujur dan berintegritas.

Pencegahan korupsi tidak cukup hanya dengan regulasi, tetapi juga membutuhkan internalisasi nilai-nilai etika dan integritas di setiap lini birokrasi. Sekretaris Itjen Kemenag, Kastolan, bahkan mencontohkan bagaimana gratifikasi dalam bentuk kecil, seperti bingkisan makanan, jika tidak dilaporkan, bisa menjadi celah masuknya praktik korupsi. Ini menunjukkan bahwa akar dari korupsi sering kali dimulai dari hal-hal yang dianggap sepele namun berdampak besar bila dibiarkan.

Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, Yonathan Demme Tangdilintin, menekankan pentingnya strategi Trisula yang selama ini dikembangkan KPK—yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Ketiganya harus berjalan beriringan agar hasil yang diperoleh tidak hanya bersifat reaktif, tetapi mampu menciptakan sistem yang tahan terhadap potensi penyimpangan. Implementasi e-learning di Kemenag menjadi bukti nyata bahwa pendidikan antikorupsi dapat dilakukan secara masif dan sistematis di era digital ini.

Kolaborasi antara kementerian teknis dengan KPK menunjukkan pendekatan yang lebih menyeluruh dalam pencegahan korupsi. Tidak lagi sekadar menunggu kasus mencuat, tetapi aktif membangun sistem yang membuat korupsi menjadi semakin sulit dilakukan. Keberanian Kementerian PKP dan Kemenag dalam membuka ruang kerja sama dengan KPK patut diapresiasi dan dijadikan contoh bagi kementerian dan lembaga lainnya. Hal ini penting mengingat banyaknya anggaran negara yang dikelola oleh berbagai instansi, di mana transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama.

Di tengah semangat pembangunan yang digelorakan pemerintahan Presiden Prabowo, menjaga integritas dalam pelaksanaan program menjadi pilar utama keberhasilan. Apalagi ketika sumber pendanaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kebijakan perbankan nasional telah menyuntikkan dukungan hingga ratusan triliun rupiah, sebagaimana diungkapkan oleh Maruarar. Tanpa sistem pengawasan yang kuat, potensi kebocoran anggaran akan sulit dihindari.

Sinergi yang dibangun ini membawa pesan moral dan politik yang kuat: pemerintah tidak mentolerir praktik korupsi dalam bentuk apa pun. Komitmen ini harus terus dijaga, bahkan diperluas ke level pemerintahan daerah dan lembaga publik lainnya. Penanaman budaya antikorupsi bukan hanya tanggung jawab KPK, tetapi menjadi tugas bersama seluruh elemen birokrasi dan masyarakat. Hanya dengan semangat kolektif inilah, Indonesia bisa bergerak menuju tata kelola pemerintahan yang bersih, efisien, dan dipercaya publik.

Dengan menempatkan sinergi antarlembaga sebagai bagian dari strategi utama pemberantasan korupsi, pemerintah saat ini tengah menanam benih peradaban baru: birokrasi yang melayani dan bukan memperkaya diri. Inilah fondasi yang akan membawa bangsa ini menuju tata kelola pembangunan yang adil, berdaya saing, dan bermartabat.

*) Penulis merupakan jurnalis dan editor isu pemerintahan

Dorong Transparansi Tata Kelola Lahan Negara untuk Cegah Korupsi

Oleh Raras Ayu Palapa *)

Tata kelola lahan negara menjadi salah satu sektor strategis yang rawan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang. Dalam praktiknya, perolehan dan pengelolaan lahan negara kerap diwarnai oleh tumpang tindih kepemilikan, konflik hukum, hingga dugaan praktik mafia tanah. Untuk itu, pemerintah melalui berbagai lembaga, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini menaruh perhatian serius terhadap isu ini dengan mendorong transparansi dan penguatan sistem dalam pengelolaan tanah negara.

Salah satu langkah konkret yang diambil adalah mendorong Badan Bank Tanah sebagai lembaga strategis negara agar memperkuat regulasi dan prosedur kerja yang akuntabel. Badan Bank Tanah dibentuk untuk mengelola aset tanah negara secara profesional serta menghindari sengkarut kepemilikan yang selama ini kerap menjadi celah munculnya korupsi. Dalam hal ini, KPK menegaskan pentingnya kejelasan aturan dan tata laksana yang transparan guna menutup peluang terjadinya praktik koruptif.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menilai bahwa celah korupsi dalam sektor pertanahan sangat terbuka lebar, terutama ketika proses pemberian izin tanah dilakukan tanpa pengawasan ketat dan regulasi yang kuat. Dalam beberapa kasus, perolehan tanah seringkali dibarengi dengan imbal balik yang tidak semestinya, atau terjadi transaksi di bawah meja yang merugikan negara. Oleh karena itu, kejelasan dalam Standard Operating Procedure (SOP) menjadi alat penting dalam menutup potensi penyimpangan tersebut.

KPK memandang bahwa kehadiran Badan Bank Tanah akan mampu memberikan solusi konkret dalam mengamankan aset negara dan memberantas mafia tanah. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menekankan pentingnya sinergi antara lembaga ini dengan kementerian, lembaga lain, hingga pemerintah daerah, agar seluruh rantai pengelolaan tanah dapat diawasi secara terpadu. Ia meyakini bahwa jika pengelolaan tanah dilakukan secara optimal dan profesional, maka problem klasik seperti alih fungsi lahan dan konflik kepemilikan bisa diminimalisir. Upaya ini juga mencakup pembenahan persepsi publik terhadap urusan pertanahan. Dengan didukung oleh KPK sebagai mitra pengawasan, maka pengelolaan aset negara pun dapat berjalan semakin baik.

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menyambut baik dukungan dan pendampingan dari KPK dalam mengawal tata kelola tanah negara. Ia mengakui bahwa konflik pertanahan sangat kompleks dan tidak jarang melibatkan gugatan hukum bahkan setelah tanah dinyatakan clean and clear. Kondisi ini menunjukkan bahwa proses pengelolaan tanah tidak bisa dilakukan secara sepihak, namun harus melibatkan pengawasan dan perlindungan hukum yang kuat agar tidak menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat.

Selain untuk kepentingan negara, kehadiran Badan Bank Tanah juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang ingin berinvestasi secara sah dan tertib. Dunia usaha memerlukan kepastian bahwa tanah yang digunakan telah legal, tidak dalam sengketa, dan tidak berisiko hukum di kemudian hari. Kepastian hukum inilah yang menjadi prasyarat penting dalam membangun iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.

Lebih jauh lagi, upaya peningkatan tata kelola lahan negara juga menyentuh aspek sosial dan keadilan agraria. DPRD Provinsi Sumatera Barat, melalui Wakil Ketua Evi Yandri Rajo Budiman, turut berperan aktif dalam memastikan bahwa pelaksanaan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayahnya berjalan secara adil dan tidak menimbulkan ketimpangan. Dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Pasaman Barat, Evi menegaskan bahwa pengelolaan HGU harus berorientasi pada kesejahteraan petani dan masyarakat lokal, bukan semata-mata keuntungan korporasi.

Keterlibatan legislatif dalam pengawasan tata kelola lahan menjadi aspek penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas. Langkah ini sekaligus menjadi cerminan bahwa pengelolaan lahan negara bukan hanya domain eksekutif, namun merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur pemerintahan. DPRD tidak hanya berfungsi mengawasi, tetapi juga melindungi hak masyarakat agar tidak dirugikan oleh kebijakan yang tidak berpihak.

Kebijakan pertanahan harus menjamin keberlanjutan usaha tani yang berbasis pada kepentingan masyarakat. Pengelolaan tanah yang berkeadilan merupakan fondasi bagi pertumbuhan ekonomi daerah, pengurangan ketimpangan sosial, serta peningkatan kesejahteraan petani. Karena itu, prinsip keadilan sosial harus selalu hadir dalam setiap keputusan yang berkaitan dengan pemanfaatan tanah negara.

Pertemuan antara KPK dan Badan Bank Tanah baru-baru ini menjadi titik awal dari penjajakan kerja sama yang lebih konkret dalam rangka memperkuat sistem pengawasan dan penertiban pengelolaan aset negara. Rencana perjanjian kerja sama yang akan dirumuskan secara teknis diharapkan mampu mengintegrasikan peran kedua lembaga dalam memastikan bahwa setiap jengkal tanah milik negara benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.

Sinergi ini diharapkan tidak hanya menghasilkan tata kelola yang lebih baik, tetapi juga memberikan dampak langsung bagi masyarakat luas. Transparansi, pengawasan ketat, serta perlindungan hukum dalam pengelolaan tanah negara adalah langkah penting dalam mewujudkan reformasi agraria yang inklusif dan berkeadilan. Dengan komitmen kuat dari berbagai pihak, Indonesia memiliki peluang besar untuk keluar dari belenggu mafia tanah dan menjadikan aset negara sebagai penopang utama pembangunan yang berkelanjutan.

)* penulis merupakan pengamat kebijakan publik

Pemerintah Dorong Integritas Dunia Usaha Cegah Korupsi

Jakarta – Pemerintah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong penerapan nilai-nilai integritas di sektor dunia usaha sebagai upaya preventif dalam pemberantasan korupsi. Langkah ini dilakukan melalui berbagai kegiatan edukatif seperti bimbingan teknis (Bimtek), sosialisasi, dan pendampingan yang menyasar pelaku usaha, termasuk UMKM dan korporasi besar.

Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Madya di lingkungan KPK RI, David Sepriwasa menjelaskan dunia usaha dalam mendukung gerakan antikorupsi nasional sangat urgent atau penting. Lewat langkah ini, pelaku usaha akan lebih siap mengidentifikasi potensi korupsi dan memanfaatkan kanal pelaporan yang aman, seperti KPK Whistleblower System (KWS).

“Berdasarkan data yang kami miliki, pelaku korupsi terbanyak justru berasal dari sektor swasta. Sementara di urutan kedua adalah pegawai negeri sipil. Ini tentu menjadi keprihatinan kita bersama,” kata David.

Sementara itu, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana menjelaskan upaya pencegahan korupsi tidak hanya sebatas edukasi. KPK terus menggalakkan skema teknis dan kelembagaan agar integritas tidak hanya jadi jargon, tapi praktik dalam aktivitas bisnis sehari-hari.

“Bahwa saluran pengaduan (KWS) menjamin kerahasiaan pelapor, sehingga pelaku usaha tak ragu melaporkan indikasi korupsi. Jangan mau jadi korban, dan jangan mau jadi pelaku,” ujarnya.

Sementara itu, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menjelaskan KPK dan instansi daerah, perlu terus memperluas program serupa di berbagai wilayah. Dengan kolaborasi ini, diharapkan bisnis di Indonesia tumbuh berintegritas, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan bebas dari praktik korupsi.

“Pemerintah perlu terus memperluas program edukasi antikorupsi di berbagai wilayah. Saya yakin dunia usaha di Indonesia bisa tumbuh lebih berintegritas, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan terbebas dari praktik korupsi,” ungkap Zaenur.

Dalam beberapa tahun terakhir, data KPK menunjukkan bahwa pelaku dari sektor swasta menempati peringkat tinggi dalam kasus korupsi yang ditangani, terutama dalam bentuk suap, gratifikasi, dan konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Dengan kolaborasi lintas sektor, diharapkan integritas dapat menjadi bagian tak terpisahkan dari etos bisnis di Indonesia. Dunia usaha yang menjunjung tinggi etika dan kepatuhan akan menciptakan daya saing nasional yang lebih kuat serta memperkuat kepercayaan publik dan investor terhadap perekonomian Indonesia ke depan. **

Sinergitas Antar Lembaga Kawal Program Strategis Pemerintah Bebas Korupsi

Jakarta — Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi melalui penguatan sinergi antarlembaga.

Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah kerja sama antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna mengawal pelaksanaan program strategis nasional, termasuk pembangunan tiga juta rumah, agar berjalan secara akuntabel dan transparan.

Nota kesepahaman atau MoU ditandatangani langsung oleh Menteri PKP Maruarar Sirait dan perwakilan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (18/6).

Dalam keterangannya, Maruarar menyampaikan bahwa kerja sama ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari pertukaran data dan informasi, penguatan kapasitas sumber daya manusia, hingga pemanfaatan barang rampasan negara serta edukasi publik terkait antikorupsi.

“Kami juga memohon tambahan SDM dari KPK untuk membantu langsung di kementerian. Respons KPK sangat cepat dan terbuka,” ujar Maruarar.

Ia menekankan bahwa dukungan dari KPK menjadi krusial, terutama karena Kementerian PKP mengelola anggaran dan proyek besar berskala nasional.

“Kami wajib menyiapkan sistem dan SDM yang kuat untuk mengantisipasi proyek-proyek besar yang akan dijalankan,” jelasnya.

Maruarar juga menyampaikan bahwa kerja sama ini sudah mulai menunjukkan dampak positif, terutama dalam upaya pencegahan potensi penyimpangan di internal kementerian.

“Kolaborasi ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah di sektor perumahan,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa menyampaikan bahwa lembaganya siap memberikan dukungan penuh kepada Kementerian PKP dalam memastikan program strategis nasional berjalan sesuai prinsip-prinsip antikorupsi.

“Mudah-mudahan kerja sama ini bisa memastikan program Pak Presiden, seperti pembangunan 3 juta rumah, bisa diwujudkan dengan prinsip antikorupsi,” ujar Cahya.

Ia menambahkan bahwa sinergi antarlembaga seperti ini merupakan langkah strategis dalam mendorong budaya birokrasi yang bersih dan melayani.

“Pengawasan ketat serta penguatan sistem yang terintegrasi, diharapkan program pembangunan tidak hanya berjalan tepat waktu, tetapi juga bebas dari praktik koruptif,” tutupnya.

Langkah yang diambil Kementerian PKP dan KPK ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap program strategis pemerintah tidak hanya dilakukan pasif, tetapi dengan pendekatan proaktif yang melibatkan berbagai institusi.

Sinergitas yang terbangun menjadi fondasi penting dalam menciptakan pembangunan yang berkelanjutan, inklusif, dan berintegritas. (*)

Hindari Pecah Belah Kepercayaan Publik, Waspada Penyebaran Hoaks

JAKARTA – Penyebaran hoaks bertajuk Indonesia Gelap dan adanya opini negatif mengenai revisi Undang-Undang TNI kian terbukti sebagai upaya secara sistematis untuk memecah belah kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menanggapi serius situasi tersebut dengan memberikan dukungan penuh terhadap Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas jaringan penyebar informasi menyesatkan itu.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menyatakan bahwa upaya penyebaran isu negatif tersebut dapat memecah belah kepercayaan publik sekaligus merusak citra institusi negara.

TNI menegaskan terus mengedepankan sikap profesional dan berdasarkan hukum dalam menghadapi seluruh ancaman tersebut.

“TNI akan selalu mendukung langkah tegas aparat penegak hukum,” katanya.

“Segala bentuk tindakan yang dapat memecah belah kepercayaan publik, merusak citra institusi negara, ataupun mengganggu stabilitas nasional, akan dihadapi dengan sikap profesional, terukur, dan berdasarkan hukum,” tambahnya.

Pernyataan itu menyusul pengakuan tersangka Marcella Santoso dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (17/6/2025), yang menyampaikan permohonan maaf atas perannya dalam menyebarkan konten provokatif.

Dia juga mengaku dirinya terlibat dalam narasi hoaks tentang Indonesia Gelap dan Revisi UU TNI.

Marcella diketahui berperan dalam jaringan yang memproduksi dan menyebarkan konten negatif, termasuk menyasar pejabat tinggi negara dan Presiden Republik Indonesia.

Dalam penanganan kasus tersebut, TNI menegaskan komitmen untuk terus bersinergi dengan kepolisian, kejaksaan, dan lembaga lain demi memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Kami mendukung penuh pengungkapan aliran dana, jaringan buzzer, dan pihak mana pun yang terlibat,” tegas Kristomei.

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar memastikan bahwa Marcella dan kelompoknya terbukti dalam upaya penyebaran hoaks tersebut.

“Karena di barang bukti elektronik ada, ini kami tanyakan, apa maksud dia membuat konten Indonesia Gelap, konten negatif? Apa kaitan dengan RUU TNI, ini kami tidak tahu, tapi yang tahu mereka yang bersangkutan,” tegasnya.

TNI mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tetap kritis dan bijak dalam menyikapi informasi di ruang digital.

Kristomei menambahkan bahwa pihaknya terus mendukung upaya penegakan hukum demi stabilitas nasional.

“TNI memastikan akan terus mendukung setiap upaya penegakan hukum demi terwujudnya stabilitas nasional,” ucapnya.

Langkah waspada terhadap hoaks merupakan bagian penting dalam menjaga keutuhan bangsa dan mempertahankan kepercayaan terhadap lembaga negara. (*)

Pemerintah Tegas Lindungi Raja Ampat, Masyarakat Jangan Terprovokasi Isu Sesat Tambang

Oleh : Ricky Rinaldi

Isu tambang nikel di kawasan Geopark UNESCO Raja Ampat terus menjadi sorotan tajam dari publik nasional maupun internasional. Pemerintah Republik Indonesia merespons dengan tegas dan terbuka, mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, terutama yang tersebar luas melalui media sosial. Kawasan Raja Ampat yang telah diakui sebagai Geopark Global UNESCO pada tahun 2023 merupakan salah satu kawasan strategis nasional yang sangat dilindungi karena nilai ekologisnya yang tinggi. Pemerintah telah menetapkan kawasan ini sebagai bagian dari konservasi nasional dan menjadikannya prioritas dalam pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Dalam konteks ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut izin empat perusahaan tambang nikel yang terbukti melanggar ketentuan hukum dan melakukan aktivitas di dalam kawasan geopark tanpa memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.

Pencabutan izin tersebut menjadi bukti konkret bahwa negara tidak membiarkan aktivitas pertambangan ilegal berlangsung di kawasan konservasi. Pemerintah juga menegaskan bahwa satu-satunya aktivitas tambang yang masih berlangsung di Pulau Gag dilakukan oleh perusahaan milik negara, yaitu PT Gag Nikel, dan berada di luar wilayah geopark. Operasional perusahaan tersebut telah melalui proses perizinan sesuai regulasi yang berlaku dan berada dalam pengawasan ketat. Langkah ini memperlihatkan komitmen pemerintah untuk tetap menyeimbangkan antara kepentingan pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Di tengah derasnya arus informasi, masyarakat diimbau untuk bersikap kritis dan bijak dalam menyikapi isu ini. Pemerintah memahami kekhawatiran publik, namun menekankan pentingnya menunggu hasil investigasi resmi dari kementerian terkait agar tidak terjebak dalam opini sepihak yang belum tentu akurat.

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, turut memberikan pernyataan bahwa masyarakat hendaknya tidak langsung percaya pada narasi-narasi yang berkembang liar di media sosial, apalagi jika bersumber dari pihak luar negeri yang tidak memiliki kepentingan objektif terhadap situasi di Indonesia. Ia menyampaikan bahwa banyak informasi yang beredar bersifat emosional dan tidak dilengkapi dengan bukti valid. Eddy menilai bahwa jika memang ada pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup, maka langkah pemerintah untuk mencabut izin perusahaan yang melanggar sudah tepat dan menunjukkan komitmen terhadap perlindungan kawasan konservasi. Ia juga menyampaikan bahwa sektor pertambangan memang penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan penciptaan lapangan kerja, namun kegiatan tambang yang melanggar hukum dan membahayakan kelestarian alam tidak dapat dibenarkan. Eddy mendorong masyarakat untuk menunggu hasil penyelidikan resmi dan tidak ikut menyebarkan isu yang belum jelas kebenarannya.

Dukungan terhadap langkah pemerintah juga disampaikan oleh Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar, Prof. Henry Indraguna. Ia menyampaikan bahwa tuduhan terhadap pejabat publik dalam kasus tambang Raja Ampat tidak berdasar dan bersifat tendensius. Menurutnya, pemerintah sudah bertindak rasional dan proporsional dalam menyikapi polemik ini. Ia menekankan bahwa pencabutan izin terhadap empat perusahaan tambang yang terbukti melanggar aturan merupakan keputusan yang menunjukkan keberpihakan negara terhadap kelestarian lingkungan. Prof. Henry juga menilai bahwa langkah pemerintah sudah tepat dalam membedakan antara aktivitas tambang yang legal dan ilegal, serta dalam menyampaikan informasi kepada publik secara terbuka. Ia mengajak semua pihak untuk menjaga suasana kondusif dan tidak terpancing oleh narasi-narasi yang berpotensi memperkeruh suasana.

Pemerintah juga menegaskan bahwa proses investigasi terhadap aktivitas pertambangan di kawasan Raja Ampat sedang dilakukan secara menyeluruh oleh Kementerian ESDM bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Tim dari dua kementerian tersebut sedang memverifikasi data di lapangan terkait dugaan pelanggaran administratif maupun potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku, termasuk mencabut izin usaha dan mengenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi yang telah diakui dunia internasional.

Sementara itu, pemerintah juga tetap memperhatikan keberlanjutan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat setempat. Dalam hal ini, pendekatan yang digunakan bersifat seimbang dan tidak ekstrem. Pemerintah tidak serta-merta menghapus semua aktivitas ekonomi, tetapi memastikan bahwa semua kegiatan usaha di kawasan tersebut harus tunduk pada aturan hukum, memiliki dokumen perizinan lengkap, dan tidak merusak lingkungan. Pemerintah juga mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara berkelanjutan agar dapat diwariskan kepada generasi mendatang. Pelestarian lingkungan, perlindungan masyarakat adat, dan pembangunan ekonomi harus berjalan beriringan.

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya pada narasi-narasi emosional yang berkembang di media sosial. Pemerintah mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mendukung proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak menyebarkan isu-isu yang belum jelas kebenarannya. Pemerintah juga mengajak tokoh masyarakat, media massa, akademisi, dan organisasi sipil untuk turut serta menciptakan ruang informasi yang sehat, objektif, dan bertanggung jawab. Hanya dengan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, pelestarian kawasan Raja Ampat sebagai salah satu aset lingkungan terbesar Indonesia dapat terwujud.

Isu tambang di Raja Ampat memberikan pelajaran penting bagi semua pihak bahwa dalam menghadapi persoalan lingkungan dan ekonomi, dibutuhkan kehati-hatian, keterbukaan, serta komitmen yang kuat terhadap hukum dan data. Pemerintah telah menunjukkan bahwa keberpihakan terhadap lingkungan bukan hanya sekadar retorika, melainkan dibuktikan melalui pencabutan izin, pengawasan ketat, dan langkah-langkah konkret lainnya. Kini, tugas bersama adalah menjaga suasana tetap kondusif dan memastikan bahwa narasi publik tidak digiring oleh hoaks ataupun kepentingan tertentu yang ingin memecah belah masyarakat. Raja Ampat harus tetap menjadi kebanggaan Indonesia dan dunia, sebagai simbol dari pengelolaan sumber daya alam yang adil, bijak, dan berkelanjutan.

*) Pengamat Isu Strategis

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Izin Tambang Baru di Raja Ampat

Oleh : Andhika Rachma *)

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa tidak ada penerbitan izin tambang baru di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pernyataan ini menjadi respons terhadap kekhawatiran publik dan gelombang penolakan dari masyarakat sipil serta aktivis lingkungan yang menilai bahwa kawasan konservasi seperti Raja Ampat semestinya dilindungi secara ketat dari aktivitas ekstraktif.

Raja Ampat yang dikenal sebagai salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia, telah lama menjadi ikon konservasi global sekaligus kebanggaan nasional dalam sektor ekowisata dan pelestarian lingkungan. Komitmen pemerintah untuk menjaga status tersebut diperkuat dengan sikap tegas bahwa wilayah ini tidak akan dikorbankan demi eksploitasi pertambangan.

Dalam keterangan resmi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa tidak ada izin usaha pertambangan (IUP) baru yang diterbitkan untuk wilayah Raja Ampat, baik melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 maupun kebijakan turunannya. Penegasan ini penting untuk meredam kesimpangsiuran informasi yang beredar di publik, termasuk kekhawatiran akan masuknya investasi tambang yang dapat mengancam integritas ekologis kawasan.

Pemerintah juga memastikan bahwa seluruh kebijakan yang menyangkut pengelolaan sumber daya alam tetap mengedepankan asas keberlanjutan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat yang telah hidup secara turun-temurun di kawasan tersebut.

Kontroversi terkait potensi pembukaan tambang di Raja Ampat sempat mencuat seiring dengan terbitnya beleid baru yang memberikan kewenangan kepada organisasi keagamaan untuk mengelola wilayah pertambangan. Walaupun kebijakan ini tidak secara eksplisit menyebut Raja Ampat, namun kekhawatiran publik muncul akibat potensi perluasan interpretasi wilayah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk membuka lahan baru.

Pemerintah menyatakan bahwa wilayah Raja Ampat saat ini telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi perairan dan daratan berdasarkan regulasi nasional dan internasional, sehingga secara hukum tidak memungkinkan untuk diterbitkan izin tambang baru di wilayah tersebut.

Sebagai kawasan yang telah mendapatkan pengakuan dari UNESCO dan menjadi bagian dari Coral Triangle Initiative, Raja Ampat memegang peran strategis dalam upaya global mengatasi krisis iklim dan menjaga ketahanan ekosistem laut.

Keberadaan spesies endemik, terumbu karang, serta sistem sosial masyarakat adat yang harmonis dengan alam menjadikan kawasan ini sebagai laboratorium hidup bagi studi keanekaragaman hayati dan perubahan iklim. Oleh sebab itu, pemerintah menyadari bahwa membuka ruang bagi pertambangan di wilayah seperti Raja Ampat akan menjadi langkah mundur yang mencederai komitmen internasional Indonesia dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.

Pemerintah daerah Papua Barat Daya juga turut menyuarakan penolakan terhadap kemungkinan pembukaan tambang baru. Gubernur dan bupati setempat menegaskan bahwa mereka tidak akan memberikan rekomendasi atau persetujuan terhadap segala bentuk eksploitasi pertambangan di Raja Ampat. Pernyataan ini menunjukkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga kawasan ini tetap lestari.

Suara-suara dari masyarakat adat yang tergabung dalam berbagai dewan adat dan lembaga lokal juga secara konsisten menolak eksploitasi yang bisa merusak warisan leluhur mereka. Bagi mereka, tanah, laut, dan alam di Raja Ampat bukan hanya sumber kehidupan, tetapi juga bagian dari identitas kultural yang tidak bisa dipisahkan.

Di sisi lain, kalangan aktivis lingkungan dan akademisi mendorong pemerintah untuk melangkah lebih jauh dengan mengeluarkan moratorium permanen terhadap segala bentuk pertambangan di Raja Ampat. Mereka menilai bahwa selama masih ada celah dalam regulasi, potensi ancaman terhadap lingkungan akan terus ada.

Anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam, menegaskan bahwa izin tambang seharusnya tidak diberi lagi di Raja Ampat, karena pulau kecil dengan ekosistem kaya dilarang untuk penambangan. Pemerintah pun diminta untuk memperkuat pengawasan dan memperjelas peta zonasi wilayah lindung agar tidak terjadi tumpang tindih dengan kepentingan ekonomi yang merusak. Langkah ini dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi investasi sosial dan budaya yang selama ini telah dibangun oleh masyarakat dan pemerintah dalam menjaga Raja Ampat sebagai destinasi wisata berkelanjutan.

Sikap tegas pemerintah ini juga mendapat apresiasi dari komunitas internasional. Berbagai organisasi lingkungan dunia seperti WWF, Conservation International, dan Coral Triangle Center menyambut baik penegasan bahwa Raja Ampat tidak akan dibuka untuk aktivitas pertambangan.

Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan terus memperkuat sinergi dalam pengelolaan kawasan Raja Ampat. Pendidikan dan pemberdayaan masyarakat lokal, peningkatan kapasitas aparatur pengawas lingkungan, serta promosi ekowisata berbasis komunitas harus menjadi prioritas agar masyarakat tidak hanya menjadi penjaga lingkungan, tetapi juga penerima manfaat utama dari keberlanjutan kawasan.

Dengan langkah ini, pemerintah Indonesia kembali menegaskan bahwa pembangunan ekonomi tidak harus bertentangan dengan kelestarian alam. Raja Ampat adalah simbol keberhasilan harmoni antara manusia dan lingkungan. Dan dengan tidak diberikannya izin tambang baru di wilayah ini, pemerintah menunjukkan bahwa keberpihakan pada lingkungan dan masyarakat adat masih menjadi fondasi utama dalam kebijakan pembangunan nasional. Ke depan, sikap tegas seperti ini perlu diperluas ke kawasan-kawasan rawan lainnya agar seluruh kekayaan alam Indonesia dapat dijaga untuk generasi mendatang.

)* Pengamat Kebijakan Isu Strategis

Mengapresiasi Penegak Hukum Bongkar Jaringan Buzzer Penyebar Isu Negatif

Oleh : Ridho Ramadhan )*

Serangan terhadap stabilitas nasional pada jaman perkembangan dunia teknlogi dan informasi yang sangat pesan seperti sekarang ini nyatanya memang tidak selalu datang dari luar ataupun secara fisik saja, tetapi justru ternyata juga berkembang dari dalam melalui penyebaran narasi negatif yang sistematis.

Isu seperti “Indonesia Gelap” dan opini negatif terhadap revisi Undang-Undang TNI bukan hanya semata bentuk ekspresi kebebasan berpendapat saja, melainkan juga menjadi bagian dari strategi yang disengaja untuk merusak legitimasi institusi negara.

Penyebaran narasi semacam itu, jika tidak diwaspadai oleh seluruh pihak, maka mampu melemahkan kepercayaan publik dan justru menciptakan instabilitas sosial yang berpotensi untuk menimbulkan kerugian secara multidimensi terhadap tatanan bernegara di Republik Indonesia.

Marcella Santoso, tersangka dalam perkara perintangan penyidikan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO), mengakui secara terbuka bagaimana perannya dalam produksi serta distribusi berbagai konten provokatif yang dengan sengata ditujukan untuk menyerang institusi Kejaksaan, Revisi UU TNI, dan bahkan pribadi Presiden Republik Indonesia kedelapan Prabowo Subianto.

Melalui konferensi pers yang digelar oleh Kejaksaan Agung, pengakuan tersebut semakin memperjelas seperti apa pola kerja jaringan yang diduga dikomandoinya itu dalam upaya untuk semakin menyebarluaskan opini yang sangat menyesatkan ke ruang publik.

Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi menegaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia sama sekali tidak akan pernah membiarkan isu-isu yang dapat melemahkan negara terus berkembang begitu saja tanpa adanya tanggapan apapun.

TNI menyatakan memberikan dukungan penuh terhadap Kejaksaan Agung dalam mengungkap jaringan penyebar narasi negatif yang selama ini terus mencoba mencoreng citra institusi negara dan mengancam fondasi persatuan nasional.

Kristomei menekankan bahwa TNI siap menjalin kerja sama erat dengan seluruh instansi penegak hukum untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak yang berada di balik distribusi informasi menyesatkan tersebut.

Menurut penilaian Kristomei, penyebaran isu negatif semacam itu bukan sekadar bentuk kritik, melainkan ancaman serius terhadap stabilitas negara. Ia menilai bahwa tindakan tersebut menciptakan ruang bagi keresahan sosial, memperkeruh relasi antara institusi, dan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. Untuk itu, ia mendorong pengungkapan menyeluruh terhadap aktor-aktor di balik jaringan buzzer serta aliran dana yang mendukung operasi penyebaran konten negatif tersebut.

Di sisi lain, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi bukti-bukti elektronik yang menunjukkan keterkaitan narasi “Indonesia Gelap” dan Revisi UU TNI dengan motif menggiring opini publik.

Penyidik mencurigai narasi-narasi tersebut diproduksi bukan untuk mendidik masyarakat, melainkan untuk menciptakan persepsi keliru terhadap proses penyidikan yang dilakukan institusi hukum negara. Tujuannya tidak lain untuk menurunkan kredibilitas penegak hukum dan mengaburkan substansi perkara yang sedang ditangani.

Abdul Qohar menjelaskan bahwa meskipun penyidik tidak secara langsung menyelidiki institusi di luar lingkup tugas Kejagung, keberadaan narasi negatif terhadap Revisi UU TNI dan Kejaksaan ditemukan dalam perangkat elektronik tersangka. Hal tersebut menjadi dasar dilakukannya pendalaman terhadap motif produksi konten serta hubungan komunikasi antara para pelaku.

Marcella, dalam pernyataannya, menyampaikan penyesalan atas kelalaiannya mengawasi tim media sosial yang di bawah arahannya telah memproduksi sejumlah konten provokatif. Ia mengaku tidak memiliki kebencian pribadi terhadap lembaga-lembaga negara yang menjadi sasaran serangan konten, termasuk TNI dan Kejagung. Namun pengakuan tersebut tidak menghapus dampak luas dari penyebaran isu yang telah memperkeruh opini masyarakat.

Dalam proses penyidikan, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka lain yang memiliki peran strategis dalam distribusi konten negatif. Salah satunya adalah Ketua Cyber Army, M. Adhiya Muzakki, yang disebut memimpin ratusan akun buzzer untuk menyebarkan narasi menyerang institusi negara.

Kejaksaan menyebut Adhiya menerima dana hampir Rp 900 juta dari Marcella guna menyukseskan distribusi konten tersebut. Tersangka lain, Tian Bahtiar, diduga menerima ratusan juta rupiah untuk membuat pemberitaan negatif tentang Kejaksaan dan RUU TNI.

Lebih jauh, pengungkapan kasus tersebut juga memunculkan fakta adanya aktivitas seperti seminar hingga unjuk rasa yang sengaja diorganisir untuk memperkuat persepsi negatif publik. Aktivitas itu diarahkan agar mendapat liputan media dan memancing simpati emosional, sekalipun substansi narasinya belum terverifikasi kebenarannya. Dalam konteks ini, penyebaran isu negatif telah bergerak melampaui ruang maya dan mulai memanipulasi opini publik di ruang nyata.

TNI menilai situasi tersebut sebagai ancaman serius terhadap keutuhan negara. Sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan, TNI memandang penting untuk meningkatkan literasi publik dalam memilah informasi, serta mendorong masyarakat agar tidak mudah terseret dalam arus informasi palsu. Kristomei menegaskan bahwa TNI akan terus mengedepankan prinsip hukum dan profesionalitas dalam merespons segala bentuk serangan terhadap institusi negara.

Masyarakat perlu menyadari bahwa narasi yang dibungkus dengan retorika kebebasan berekspresi tidak selalu murni berangkat dari kepentingan publik. Dalam banyak kasus, narasi tersebut justru berasal dari agenda tersembunyi untuk melemahkan struktur kekuasaan sah dan memperkeruh situasi nasional. Untuk itu, kewaspadaan terhadap isu-isu provokatif perlu menjadi bagian dari upaya kolektif dalam menjaga integritas institusi dan kestabilan negara. (*)

)* Penulis adalah pengamat media sosial