Pemerintah Gencarkan Pencegahan Judi Daring Lewat Program Jaksa Masuk Sekolah

Sulawesi Utara – Pemerintah melalui Kejaksaan terus memperkuat langkah preventif dalam menangkal penyebaran judi daring yang kian marak menyasar pelajar.

Melalui program nasional “Jaksa Masuk Sekolah” (JMS), Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di berbagai daerah aktif menyambangi sekolah-sekolah untuk memberikan edukasi hukum, sekaligus memperingatkan bahaya perjudian daring terhadap masa depan generasi muda.

Seperti yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di SMK Negeri 6 Manado. Program JMS kali ini mengangkat tema penting tentang pencegahan bullying dan judi daring di lingkungan sekolah. Kegiatan edukatif tersebut diikuti oleh puluhan siswa dan guru dengan antusiasme tinggi.

Koordinator Kejati Sulut, Edmond Purba, dalam paparannya mengungkapkan bahwa judi daring telah menjadi ancaman serius bagi pelajar. Ia menyebut, di balik tampilan yang seolah menghibur, tersembunyi bahaya besar berupa kecanduan, kerugian finansial, dan potensi keterlibatan dalam tindakan kriminal.

“Banyak pelajar yang awalnya hanya iseng bermain, kemudian terjerat hutang, bahkan terlibat kejahatan untuk memenuhi kecanduan berjudi. Ini harus dihentikan sejak dini,” ujar Edmond.

Senada dengan itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius L. Bolitobi menekankan pentingnya pemahaman hukum di usia sekolah. Menurutnya, edukasi hukum merupakan langkah awal dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, bebas dari kekerasan, serta sadar terhadap konsekuensi hukum dari setiap tindakan.

“Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi para siswa untuk lebih memahami konsekuensi hukum dari tindakan bullying dan judi daring, serta mendorong mereka untuk berani melapor jika mengalami atau menyaksikan kejadian tersebut,” kata Januarius.

Sementara itu, langkah serupa juga dilakukan Kejaksaan Negeri Batam yang melaksanakan JMS di SMP Negeri 50 Batam.

Dalam penyuluhan tersebut, Kepala Sub Seksi 2 Intelijen Kejari Batam, Arfian, menyampaikan bahwa praktik judi daring merupakan pelanggaran hukum berat sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP dan UU ITE, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.

“Perjudian itu bukan sekadar hiburan. Ini pelanggaran hukum yang bisa berdampak pada masa depan anak-anak kita,” tegas Arfian.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus menambahkan bahwa program JMS adalah bagian dari komitmen kejaksaan untuk membentengi generasi muda dari ancaman kejahatan digital.

“Kami ingin pelajar mengenali hukum sejak dini agar terhindar dari jerat pidana,” ujar Priandi.

Melalui edukasi berkelanjutan, Kejaksaan berharap kesadaran hukum dapat tertanam kuat di kalangan pelajar. Pemerintah pun terus hadir di tengah dunia pendidikan sebagai bentuk perlindungan nyata bagi generasi masa depan dari pengaruh buruk perkembangan teknologi digital, termasuk judi daring. ()

[edRW]

Sukses Bekuk Puluhan Kasus Judi Daring, Komitmen Aparat Keamanan Patut Diapresiasi

Jakarta – Aparat keamanan terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian daring (judol) yang kian marak dan meresahkan masyarakat. Salah satu capaian signifikan ditunjukkan oleh Polda Aceh yang berhasil mengungkap 75 kasus judi online dalam kurun waktu 1 Mei hingga 10 Juni 2025.

Dari sejumlah kasus tersebut, pengungkapan terbesar terjadi di Kabupaten Aceh Barat, di mana tiga pelaku diamankan dengan omzet mencapai Rp100 juta per bulan. Keberhasilan ini merupakan bentuk nyata dari respons cepat dan tegas aparat terhadap laporan masyarakat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Kombes Pol Ilham Saparona, menyatakan bahwa modus operandi para pelaku terbilang rapi dan sistematis.

“Mereka menggunakan platform digital dan metode pembayaran virtual untuk menyamarkan aktivitasnya. Namun berkat laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah, kami berhasil melacak dan menggerebek lokasi tersebut,” ujarnya.

Saat penggerebekan, polisi menemukan ketiga pelaku sedang melakukan transaksi judi online menggunakan komputer. Selain menangkap pelaku, aparat juga menyita dua unit PC, dua telepon genggam, 60 kartu perdana, catatan transaksi, dan buku rekening bank.

Ilham juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apa pun.

“Judi bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak moral serta ketertiban sosial di tengah masyarakat. Kami harap masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitarnya,” tegasnya.

Selain konten judi online, IDADX juga menangani ancaman siber lainnya dari penyalahgunaan domain seperti phising atau tindakan pencurian informasi sensitif melalui situs atau email palsu.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkap bahwa pihaknya berhasil membongkar jaringan perjudian online lintas daerah yang beroperasi melalui situs-situs seperti BELO4D, MGO55, dan MGO77. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat sipil.

“Para tersangka diduga kuat berperan sebagai penyedia dan penyewa rekening bank yang digunakan untuk menampung dana dari situs-situs judi online,” jelasnya.

Hendra menambahkan bahwa dari hasil penggeledahan, polisi menyita perangkat komputer, file operasional situs MGO, serta sebuah fanpage Facebook bernama “Coach Sty” yang digunakan untuk menyebarkan iklan judi.

“Kami juga menemukan paspor atas nama JH yang menunjukkan pernah melakukan perjalanan ke Kamboja, yang kami duga berkaitan dengan aktivitas perjudian lintas negara,” tambah Hendra.

Tidak hanya di daerah, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga turut bergerak menindak tegas kejahatan ini. Kepala Bareskrim, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi daring.

“Ini bagian dari komitmen kami untuk memutus mata rantai kejahatan judi online dari hulu ke hilir. Modus yang digunakan adalah dengan mendirikan perusahaan cangkang untuk menyamarkan asal-usul uang haram tersebut,” tegasnya.

Rangkaian sejumlah pengungkapan ini menunjukkan bahwa aparat keamanan tidak tinggal diam terhadap ancaman kejahatan digital yang merusak sendi kehidupan masyarakat. Judi daring bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga mengancam moralitas, ekonomi keluarga, dan stabilitas sosial secara luas. Oleh karena itu, sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi faktor kunci dalam memberantas praktik ini hingga tuntas.

Presiden Prabowo Dorong Profesionalisme Hakim lewat Insentif Baru

Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen saat menghadiri Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung Tahun 2025 di Jakarta.

Kenaikan ini disebut sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan hakim dan memperkuat profesionalisme dalam penegakan hukum.

“Saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia ke-8. Hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim, dengan tingkat kenaikan yang bervariasi sesuai golongan. Kenaikan tertinggi mencapai 280 persen,” ujar Presiden.

Langkah ini menuai dukungan dari DPR RI. Anggota Komisi III DPR, Stevano Elias, menyampaikan apresiasi atas keputusan Presiden yang dianggap sebagai bentuk perhatian serius terhadap perbaikan sistem hukum nasional.

“Sebagai anggota Komisi Hukum, saya mencatat bahwa Presiden kita selalu memberi perhatian khusus untuk membenahi wajah hukum Indonesia demi kepastian, keadilan, dan kemanfaatan,” katanya.

Menurut Stevano, keputusan menaikkan gaji hakim di tengah kebijakan efisiensi anggaran adalah langkah berani yang menunjukkan bahwa hukum memang ditempatkan sebagai panglima.

Ia menyebut, keputusan ini merupakan momen bersejarah yang menjawab harapan para hakim setelah bertahun-tahun menanti perubahan.

“Kenaikan gaji hakim ini sangat berarti karena menyangkut independensi dan profesionalitas lembaga kehakiman. Ini benar-benar angin segar bagi sistem peradilan pidana kita,” tegas legislator dari Dapil NTT II itu.

Stevano berharap kenaikan ini diiringi peningkatan kinerja para hakim. Ia menekankan pentingnya integritas dan rasa keadilan dalam setiap putusan, serta mendorong reformasi berkelanjutan dalam manajemen perkara.

Dukungan serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana. Ia menilai kebijakan ini menunjukkan komitmen Presiden dalam menciptakan sistem hukum yang bersih dari korupsi.

“Keputusan Presiden menaikkan gaji hakim ini bukan keputusan mudah, apalagi dalam situasi efisiensi anggaran. Tapi beliau memilih mendahulukan pembenahan hukum yang bersih dan berintegritas,” ujarnya.

Dede menambahkan, kesejahteraan hakim merupakan kunci agar mereka fokus menegakkan hukum tanpa tergoda penyimpangan.

“Ujung dari penegakan hukum berada di tangan hakim. Maka penting bagi negara memastikan mereka bekerja dengan profesional dan independen,” tuturnya.

Ia pun mendorong agar lembaga kehakiman terus melakukan reformasi dan inovasi untuk memperbaiki manajemen perkara, demi terciptanya keadilan yang lebih merata di seluruh Indonesia. ***

Sinergi Lintas Sektor Buktikan Keseriusan Negara Berantas Judi Daring

Oleh : Nancy Dora )*

Pemberantasan judi daring di Indonesia bukan lagi sekadar retorika, melainkan telah memasuki tahap konkret dengan pendekatan sistematis, terkoordinasi, dan lintas sektor. Negara hadir dengan seluruh sumber dayanya untuk menutup celah yang selama ini dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber untuk mengeruk keuntungan besar dari praktik ilegal tersebut. Kolaborasi antara lembaga keuangan, regulator, penegak hukum, serta pemangku kepentingan lainnya menunjukkan bahwa pemberantasan judi daring adalah prioritas nasional yang menyentuh aspek ekonomi, hukum, dan keamanan sosial.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi garda terdepan dalam menelusuri dan membekukan aliran dana hasil aktivitas Judi Daring. Dengan pendekatan “follow the money”, PPATK mengidentifikasi transaksi mencurigakan yang disamarkan dalam berbagai bentuk aset, mulai dari rekening perbankan hingga aset digital seperti mata uang kripto. Penelusuran tidak berhenti pada transaksi keuangan konvensional, melainkan merambah ke aset-aset digital yang kini menjadi medium baru para pelaku untuk menyamarkan dana ilegal.

Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, menggarisbawahi efektivitas strategi ini dalam menekan peredaran uang judi daring, meskipun tantangannya masih besar. PPATK memiliki kapabilitas dalam melacak keterkaitan antara aset yang dimiliki dengan pelaku kejahatan, bahkan hingga melibatkan penyedia layanan kripto yang kini diwajibkan melaporkan aktivitas mencurigakan. Langkah ini menunjukkan kemajuan signifikan dalam penguatan sistem pengawasan keuangan nasional, terutama terhadap aktivitas yang sulit dideteksi secara kasatmata.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan penting dalam menata kembali sistem perbankan agar tidak menjadi medium empuk bagi aktivitas judi daring. OJK mencatat pemblokiran terhadap lebih dari 17.000 rekening yang terafiliasi dengan praktik Judi Daring hingga Mei 2025. Meski pemblokiran ini berhasil memperlambat pertumbuhan jumlah rekening mencurigakan, OJK menyadari bahwa pendekatan semata-mata berbasis reaktif belum cukup. Maka, penguatan regulasi menjadi agenda prioritas.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan perlunya pembenahan sistemik yang tidak hanya menyasar rekening aktif, tetapi juga rekening dormant yang tiba-tiba aktif dan digunakan untuk transaksi mencurigakan. Menurutnya, keragaman parameter antar bank dalam mendeteksi transaksi judi daring justru menjadi celah yang dimanfaatkan oleh pelaku. Oleh sebab itu, OJK tengah merancang aturan baru yang mampu menyatukan standar deteksi dan respons bank terhadap akun-akun mencurigakan.

Hal ini sejalan dengan pandangan Direktur Kepatuhan OK Bank, Efdinal Alamsyah, yang menilai bahwa sistem pemantauan saat ini belum memadai menghadapi modus-modus baru yang semakin canggih. Para pelaku kini memanfaatkan rekening pinjaman atau menyamarkan aliran dana melalui pola transaksi yang tidak biasa. Bahkan, rekening yang telah lama tidak aktif bisa kembali digunakan tanpa deteksi dini. Ia menekankan pentingnya red flag yang seragam serta payung hukum bagi bank agar bisa melakukan pemblokiran secara preventif tanpa khawatir terhadap risiko hukum.

Dorongan untuk menyatukan kriteria pemantauan juga disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Santoso Liem. Ia melihat pentingnya standardisasi kriteria dormant dan parameter lainnya untuk memastikan bahwa deteksi dini bisa dilakukan dengan tajam dan tepat sasaran. Keseragaman ini tidak hanya akan meningkatkan efektivitas penindakan, tetapi juga mendorong perbankan untuk lebih proaktif dalam menyaring transaksi-transaksi yang berpotensi melanggar hukum.

Sinergi lintas sektor ini menjadi bukti nyata keseriusan negara dalam menutup ruang gerak para pelaku judi daring. Tidak hanya lembaga keuangan, tetapi juga instansi penegak hukum, seperti Kepolisian dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dilibatkan untuk memastikan bahwa aspek penindakan hukum berjalan paralel dengan upaya pencegahan di ranah finansial. Terungkapnya jaringan-jaringan besar judi daring, seperti situs 1XBET, W88, dan Liga Ciputra, serta penangkapan 18 tersangka dengan barang bukti mencapai miliaran rupiah, menjadi bukti bahwa negara tidak tinggal diam.

Namun, keberhasilan jangka panjang tidak hanya ditentukan oleh kemampuan teknis lembaga-lembaga tersebut. Dibutuhkan dukungan regulasi yang progresif, adaptif, dan kuat secara hukum agar setiap aktor yang terlibat dalam ekosistem pemberantasan ini memiliki dasar tindakan yang kokoh. Regulasi yang seragam akan memberi kepastian hukum kepada bank dalam bertindak cepat, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat agar tidak menjadi korban manipulasi atau kesalahan sistem.

Dengan keterlibatan aktif PPATK, OJK, perbankan, dan lembaga penegak hukum lainnya, negara telah menunjukkan sinyal yang tegas bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik ilegal yang merusak sendi kehidupan masyarakat. Kolaborasi yang terjadi bukan sekadar koordinasi administratif, tetapi bentuk nyata dari satu gerakan nasional melawan kejahatan digital. Ini menjadi fondasi kuat bahwa Indonesia mampu dan serius menegakkan kedaulatan digitalnya, sekaligus menjaga stabilitas sosial-ekonomi dari ancaman tersembunyi yang ditimbulkan oleh judi daring.

Sinergi lintas sektor ini patut diapresiasi sebagai langkah progresif dan strategis yang tidak hanya menjawab persoalan masa kini, tetapi juga membangun pondasi ketahanan bangsa dalam menghadapi tantangan digital di masa depan. Dengan regulasi yang kuat, koordinasi yang erat, serta penegakan hukum yang adil, Indonesia berada pada jalur yang tepat untuk menutup seluruh ruang bagi judi daring dalam ekosistem keuangannya.

*Penulis adalah Pegiat Anti Judi Daring

Aparat Keamanan Berhasil Ungkap Kasus Judi Daring, Selamatkan Perputaran Uang Capai Miliaran

Oleh : Santi A.Y )*

Masyarakat dikejutkan dengan keberhasilan aparat keamanan, khususnya jajaran Kepolisian Daerah (Polda), dalam mengungkap jaringan judi daring (judi online/judol) yang kian marak dan terorganisir. Salah satunya yaitu Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mencatat keberhasilan signifikan dalam mengungkap 75 kasus perjudian daring (judol). Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Kabupaten Aceh Barat, dengan tiga pelaku yang diamankan serta perputaran uang haram mencapai Rp100 juta per bulan. Kasus ini menjadi bukti konkret bahwa perjudian daring bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan siber terorganisir yang menuntut respons cepat dan strategis dari aparat keamanan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Kombes Pol Ilham Saparona, mengungkap bahwa modus para pelaku cukup terstruktur. Mereka memanfaatkan platform digital dan sistem pembayaran virtual yang membuat aktivitas ilegal ini terlihat samar. Namun, laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah menjadi titik awal keberhasilan polisi dalam menggerebek lokasi dan mengamankan pelaku. Dari lokasi, aparat menyita dua unit PC, dua HP, 60 kartu perdana, buku rekening, serta catatan transaksi digital, semuanya menjadi bukti penting dalam memutus mata rantai judi daring di Aceh.

Upaya ini tidak hanya memperlihatkan kesigapan aparat dalam merespons laporan masyarakat, tetapi juga menggambarkan pentingnya peran aktif warga dalam menjaga lingkungan dari pengaruh praktik perjudian. Ilham menegaskan bahwa judi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga penyakit sosial yang menggerus moral dan ketertiban masyarakat. Penegasan ini menjadi pengingat bahwa dampak perjudian meluas ke banyak aspek kehidupan, mulai dari ekonomi rumah tangga hingga keharmonisan sosial.

Lebih dari itu, pengungkapan kasus judi daring juga terjadi di wilayah lain dengan skala dan modus yang berbeda, namun sama-sama meresahkan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat berhasil membongkar jaringan perjudian daring lintas daerah yang beroperasi melalui situs seperti BELO4D, MGO55, dan MGO77. Kasus ini bermula dari laporan warga yang melihat aktivitas mencurigakan di media sosial, termasuk fanpage Facebook bernama Coach Sty” yang ternyata digunakan untuk menyebarkan iklan judi.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa para pelaku diduga kuat sebagai penyedia dan penyewa rekening bank untuk menampung dana deposit dari berbagai situs judi daring. Mereka tidak hanya menggunakan teknologi canggih, tetapi juga menyamarkan aktivitas ilegal mereka melalui media sosial dan kanal pembayaran daring. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan perangkat komputer, file operasional situs, serta paspor yang menunjukkan keterkaitan salah satu pelaku dengan jaringan luar negeri, termasuk aktivitas mencurigakan ke Kamboja.

Fakta ini menunjukkan bahwa perjudian daring bukan sekadar kejahatan lokal, tetapi telah membentuk jejaring lintas batas negara. Praktik ini semakin sulit dilacak jika tidak diimbangi dengan penegakan hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Oleh sebab itu, pengungkapan kasus di Jawa Barat menjadi tonggak penting dalam menggugah kesadaran publik akan kompleksitas kejahatan siber dan pentingnya kolaborasi lintas wilayah dalam memutus jaringan ilegal tersebut.

Di tingkat nasional, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pun menunjukkan komitmen serius dalam membongkar kejahatan finansial yang berkaitan dengan judi daring. Kepala Bareskrim Komjen Pol Wahyu Widada menyatakan bahwa pihaknya telah mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi daring yang melibatkan pendirian perusahaan cangkang. Praktik ini bertujuan untuk menyamarkan aliran dana hasil judi agar tampak legal di mata hukum.

Sebanyak dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU, dengan total uang yang berhasil disita mencapai Rp530 miliar. Selain itu, polisi juga memblokir 197 rekening milik tersangka yang tersebar di delapan bank nasional. Langkah ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Polri dalam menghancurkan fondasi ekonomi dari sindikat judi daring, tidak hanya menangkap pelaku lapangan, tetapi juga memutus sumber dan saluran dana mereka.

Keberhasilan ini patut diapresiasi sebagai wujud nyata ketegasan negara dalam melindungi masyarakat dari dampak destruktif judi daring. Perjudian, dalam bentuk apa pun, membawa konsekuensi sosial yang berat karena memicu kemiskinan, kekerasan dalam rumah tangga, kehancuran moral, serta meningkatkan angka kriminalitas. Dengan mengungkap puluhan kasus judi daring dalam kurun waktu yang relatif singkat, aparat menunjukkan bahwa Indonesia tidak mentoleransi praktik yang melemahkan ketahanan sosial bangsa.

Namun, pemberantasan judi daring tidak bisa dibebankan sepenuhnya pada aparat keamanan. Keterlibatan aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan sangat krusial. Dalam banyak kasus, pengungkapan bermula dari laporan warga yang peduli terhadap lingkungannya. Oleh karena itu, literasi digital dan kesadaran hukum masyarakat perlu terus ditingkatkan agar setiap individu mampu menjadi bagian dari sistem deteksi dini terhadap potensi kejahatan digital.

Kolaborasi lintas lembaga, termasuk perbankan, OJK, serta penyedia platform digital juga menjadi kunci utama dalam mempersempit ruang gerak pelaku. Pemblokiran rekening, pelacakan transaksi mencurigakan, dan penyaringan konten internet perlu dilakukan secara simultan dan berkelanjutan. Dengan begitu, masyarakat diharapkan dapat mengapresiasi serta mendukung penuh langkah-langkah tegas aparat keamanan dan pemerintah dalam memerangi perjudian daring. Tindakan berani mereka bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga melindungi masa depan bangsa dari infiltrasi budaya destruktif yang menggerogoti sendi-sendi kehidupan sosial.

)* Penulis merupakan Mahasiswa Pascasarjana.

Presiden Prabowo Reformasi Peradilan Lewat Kesejahteraan Hakim

Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim dengan mengumumkan kenaikan gaji hingga 280 persen.

Pernyataan ini disampaikan Presiden saat menghadiri Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025 di Jakarta.

“Saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia ke-8. Hari ini saya umumkan bahwa gaji hakim akan dinaikkan demi meningkatkan kesejahteraan para hakim. Kenaikannya bervariasi sesuai golongan, dengan yang tertinggi mencapai 280 persen,” ujar Presiden.

Menurut Presiden, kenaikan tertinggi diberikan kepada hakim golongan paling junior. Namun demikian, seluruh hakim akan tetap menerima peningkatan penghasilan secara signifikan.

“Yang paling besar kenaikannya adalah hakim junior. Tapi semua hakim akan naik secara signifikan, dan saya akan terus memantau,” tambahnya.

Presiden juga menyampaikan bahwa banyak hakim belum mendapatkan kenaikan gaji selama hampir dua dekade. Ia mengaku prihatin terhadap kondisi para penegak hukum yang masih menghadapi keterbatasan fasilitas, termasuk belum memiliki rumah dinas.

“Saya dapat laporan ada hakim yang masih kontrak, tidak punya rumah dinas. Perumahan sudah kita tertibkan dan akan segera dilaksanakan secara besar-besaran,” ucapnya.

Lebih lanjut, Presiden menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan adil. Ia yakin seluruh aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, TNI, dan kejaksaan akan bersinergi memperkuat sistem hukum nasional.

“Dengan yudikatif yang kuat dan penegak hukum yang tegas, saya yakin kita bisa menertibkan negara ini dan membawa Indonesia menuju keberhasilan dengan sistem hukum yang baik,” tegas Prabowo.

Dalam acara yang sama, Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, menyampaikan bahwa jumlah hakim di Indonesia kini bertambah menjadi 8.711 orang setelah pengukuhan 1.451 calon hakim. Mereka terdiri dari calon hakim peradilan umum, agama, tata usaha negara, dan militer.

Sunarto meminta para hakim baru menjaga integritas dan memulihkan kepercayaan publik yang sempat merosot akibat praktik korupsi.

“Saat ini peradilan menghadapi tantangan serius terkait kepercayaan publik karena ulah segelintir oknum. Karena itu, para hakim harus menjaga integritas sebagai benteng terakhir keadilan,” ujarnya.

Juru bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, mengingatkan bahwa peningkatan kesejahteraan hakim harus diiringi dengan komitmen moral.

“KY berharap kenaikan gaji ini diikuti dengan integritas dan kemandirian para hakim,” ungkapnya.

Mukti juga menyatakan bahwa langkah pemerintah ini menunjukkan kepedulian terhadap aparat penegak hukum yang menjadi ujung tombak sistem peradilan.**

[edRW]

Apresiasi Peran Aktif Masyarakat Bantu Pemerintah dalam Pemberantasan Narkoba

Jakarta – Pemerintah melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat atas partisipasi aktif mereka dalam membantu pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di berbagai daerah di Indonesia. Partisipasi warga dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam mendukung keberhasilan program nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Belum lama ini, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 6.869,096 gram dan 10.608,417 gram ganja di Kabupaten Pamekasan.

Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba di empat kabupaten di wilayah Jatim, yaitu Sampang, Lamongan, Malang, dan Gresik pada periode Mei 2025.

Pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika ini dipimpin langsung oleh Kepala BNN RI Marthinus Hukom, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, dan Bupati Pamekasan Kholilurrahman.

Kepala BNN RI Marthinus Hukom mengatakan ancaman bahaya Narkoba terus mengintai wilayah Jatim. Hal ini terbukti dengan percobaan penyelundupan Narkoba di Pulau Masalembu, Sumenep beberapa waktu lalu.

“Wilayah perairan sering menjadi pintu masuk peredaran narkoba sehingga harus dikawal ketat dan hati-hati,” ujarnya.

Persoalan Narkoba merupakan tantangan global dengan dampak yang luas dan kompleks. Dampaknya bukan hanya terhadap individu yang kecanduan, tetapi juga terhadap masyarakat yang harus menanggung beban dari peredaran gelap, serta kejahatan terorganisir yang menyertainya.

Marthinus Hukom menyampaikan terima kasih atas dukungan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dalam memerangi bahaya Narkoba utamanya menyiapkan piranti kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dan aturan turunannya.

“Bahaya Narkoba memberikan dampak kerusakan dan kualitas hidup bagi generasi bangsa. Pengaruh negatif dari penggunaan barang haram tersebut bisa mengakibatkan masyarakat dibohongi untuk menjual dan memasarkan produk Narkoba,” imbuhnya.

Marthinus Hukom menegaskan bahwa penanganan permasalahan Narkoba tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi merupakan tanggung jawab kolektif seluruh komponen bangsa. Untuk itu, dibutuhkan kesadaran semua pihak masyarakat memerangi para bandar-bandar yang mendapat keuntungan atas penderitaan masyarakat.

Sementara itu, Plt Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menyampaikan komitmen Pemprov dalam pemberantasan narkoba tercermin dalam berbagai kebijakan dan regulasi.

“Salah satu regulasi itu adalah Peraturan Daerah Provinsi Jatim Nomor 10 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,” kata Emil.

Kemudian Peraturan Gubernur Jatim Nomor 49 Tahun 2023, serta Keputusan Gubernur Nomor 188/107/KPTS/013/2022 yang membentuk Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2022–2024.

Emil Elestianto Dardak mengapresiasi peran aktif warga Madura yang dibuktikan dengan pengungkapan kasus tersebut. Keberhasilan pemberantasan Narkoba membutuhkan partisipasi semua pihak.

Melalui kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan Indonesia dapat semakin dekat menuju cita-cita besar: generasi emas yang bersih dari Narkoba.

Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Dumai, Riau — Upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil gemilang. Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 44 bungkus dengan berat total mencapai 48,54 kilogram di perairan Kuala Parit Paman, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Provinsi Riau.

Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Dumai, Kolonel Laut Abdul Haris, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan hasil dari kerja intelijen yang intens. Informasi yang diperoleh menyebutkan adanya rencana penyelundupan sabu oleh jaringan internasional dari Malaysia ke wilayah Indonesia melalui perairan Dumai.

“Pengejaran dilakukan oleh tim laut dengan 13 personel yang bertugas melakukan penyekatan di laut, dan tim darat dengan tujuh personel untuk menutup jalur-jalur tikus yang dicurigai menjadi titik pendaratan di pesisir Pantai Mundam,” jelas Abdul.

Berkat aksi cepat dan koordinasi yang solid, tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan diperkirakan dapat menyelamatkan 242 ribu jiwa dari bahaya narkotika.

“Diperkirakan total nilai barang bukti yang berhasil digagalkan mencapai sekitar Rp 72,81 miliar,” tambah Abdul.

Keberhasilan ini mendapat apresiasi luas, termasuk dari Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, yang menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam mencegah penyelundupan narkotika yang kini semakin kompleks.

“Sindikat narkoba kini makin canggih dalam mengembangkan modus penyelundupan. Modus mereka semakin variatif dan sulit dideteksi. Karena itu, koordinasi antara aparat keamanan, bea cukai, hingga pengelola pelabuhan dan bandara sangat krusial,” ujar Lasarus.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Fajar Suryanto, menyatakan pihaknya juga berhasil menggagalkan dua kasus penyelundupan sabu dengan total berat 136,4 gram. Keberhasilan ini berkat koordinasi erat dengan Kepolisian Resor Karimun.

“Penindakan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga masyarakat dari bahaya narkoba. Kami akan terus memperkuat patroli dan pengawasan di wilayah perbatasan, yang kerap menjadi jalur rawan penyelundupan masuknya narkotika dari luar negeri,” tegas Fajar.

Keberhasilan aparat TNI AL, Bea Cukai, dan Kepolisian ini menjadi bukti nyata dari efektivitas sinergi antarinstansi dalam menekan laju peredaran narkoba. Pemerintah pun diharapkan terus memperkuat sistem deteksi dini serta memperluas koordinasi lintas sektor untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

Dengan keberhasilan ini, masyarakat Indonesia kembali diingatkan bahwa perang terhadap narkoba belum usai. Dibutuhkan dukungan dari semua elemen bangsa untuk terus memerangi kejahatan luar biasa ini, demi masa depan generasi yang bersih dan sehat. [-red]

Pemerintah Aktif Ajak Elemen Masyarakat Berantas Narkoba

Oleh: Bara Winatha*)

Pemerintah terus memperkuat strategi pemberantasan narkoba dengan pendekatan kolaboratif yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Upaya ini dilandasi oleh kesadaran bahwa ancaman narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga menggerus sendi-sendi kehidupan sosial, moral, dan ekonomi bangsa. Maka dari itu, keterlibatan aktif masyarakat dalam berbagai lapisan dan sektor menjadi kunci penting dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Indonesia.

Kepala Badan Narkotika Nasional, Komjen Pol. Marthinus Hukom, mengatakan bahwa peredaran narkoba saat ini telah menjangkau wilayah pelosok desa, bahkan hingga ke daerah kepulauan seperti yang terjadi di wilayah Madura. Ia menilai bahwa kejahatan narkotika merupakan kejahatan kemanusiaan yang menghancurkan masa depan generasi bangsa. Oleh karena itu, ia mendorong masyarakat untuk membangun kesadaran kolektif dalam membenci dan menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

Pemusnahan barang bukti sabu dan ganja oleh BNN Provinsi Jawa Timur di Pamekasan menjadi simbol komitmen negara dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar rumput. Pemusnahan ini menunjukkan bahwa BNN tidak bekerja dalam senyap, melainkan aktif memobilisasi kesadaran publik. Marthinus menegaskan pentingnya sinergi antara aparat, pemerintah daerah, tokoh agama, pelajar, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membendung ancaman narkoba yang semakin merambah ke berbagai lapisan sosial.

Dalam kesempatan yang berbeda, Sekretaris Utama Badan Narkotika Nasional, Inspektur Jenderal Polisi Tantan Sulistyana, mengatakan bahwa dunia pendidikan, khususnya perguruan tinggi, merupakan garda terdepan dalam membangun karakter generasi muda yang bebas dari narkoba. Ia menjelaskan bahwa mahasiswa adalah kelompok usia produktif yang berada pada fase pencarian jati diri, sehingga rentan terhadap berbagai pengaruh negatif termasuk penyalahgunaan zat terlarang.

Ia menyampaikan bahwa kerja sama antara BNN dan Universitas MH. Thamrin dalam program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) menjadi bentuk nyata dari keterlibatan kalangan akademisi. Program tersebut melibatkan unsur Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat sebagai basis kegiatan. Kerja sama ini diharapkan dapat menciptakan efek jangka panjang yang memperkuat imunisasi sosial terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan kampus dan sekitarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Tri Tito Karnavian, mengatakan bahwa peran keluarga, terutama ibu, sangat krusial dalam membentengi anggota keluarga dari pengaruh buruk narkoba. Pendekatan keluarga menjadi strategi yang paling efektif dan berkelanjutan dalam upaya pencegahan, karena keluarga merupakan unit terkecil yang secara langsung membentuk nilai, perilaku, dan ketahanan moral individu.

Tito mengapresiasi penandatanganan nota kesepahaman antara BNN dan TP PKK yang menurutnya sangat penting dalam memperkuat program pencegahan berbasis komunitas. Dengan jaringan kader PKK yang mencapai sekitar empat juta orang di seluruh Indonesia, program edukasi dan penyuluhan tentang bahaya narkoba dapat menjangkau hingga ke tingkat desa dan dusun. Program “Keluarga Indonesia Sehat Tanpa Narkoba” yang digagas TP PKK menjadi sarana sosialisasi yang efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sejak dalam lingkungan keluarga.

Kerja sama ini merupakan panggilan moral untuk ikut serta dalam menjaga ketahanan keluarga dari ancaman narkoba. Para kader PKK diharapkan dapat menjadi pelopor dan penggerak utama dalam upaya pencegahan narkoba berbasis keluarga, mulai dari penyuluhan hingga pendampingan terhadap kelompok masyarakat yang rentan. Upaya ini juga menjadi bentuk kepedulian sosial terhadap masa depan bangsa yang saat ini dihadapkan pada situasi darurat narkoba.

Data BNN menyatakan terdapat lebih dari 300 ribu remaja yang tercatat menjadi pengguna narkoba, sebagian besar karena rasa ingin tahu dan pengaruh dari teman sebaya. Keprihatinan atas fenomena kurir perempuan yang berperan sebagai pengendali jaringan narkoba lintas negara, serta kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan anak-anak menambah kompleksitas permasalahan narkotika sehingga memerlukan pendekatan sosial dan kultural yang lebih holistik.

Upaya kolaborasi dengan organisasi perempuan seperti TP PKK menjadi langkah strategis untuk membangun ketahanan keluarga sebagai benteng utama dari penyalahgunaan narkoba. BNN juga mulai mengembangkan pendekatan feminisme sebagai bagian dari strategi pemberantasan, mengingat perempuan tidak hanya menjadi korban, tetapi juga pelaku yang dimanfaatkan oleh jaringan narkotika internasional.

Pemerintah menyadari bahwa aparat hukum tidak dapat bekerja sendiri, sehingga sinergi dengan berbagai komponen bangsa menjadi satu-satunya jalan dalam mengatasi kejahatan narkotika yang bersifat lintas sektor dan lintas generasi. Melalui pelibatan institusi pendidikan, organisasi perempuan, tokoh masyarakat, dan komunitas akar rumput, pemerintah ingin membentuk jejaring perlindungan sosial yang kuat untuk menangkal penyebaran narkoba. Masyarakat harus menjadi subjek utama yang berdaya untuk menolak, melawan, dan mengedukasi lingkungan terdekat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.

Di tengah tantangan globalisasi dan arus informasi yang cepat, ancaman narkoba semakin kompleks dan adaptif. Oleh karena itu, kolaborasi menjadi elemen penting dalam strategi nasional pemberantasan narkoba. Pemerintah berharap bahwa dengan sinergi seluruh elemen masyarakat, Indonesia dapat mewujudkan cita-cita besar menjadi negara yang bersih dari narkoba dan mampu melindungi masa depan generasi mudanya dari kehancuran akibat zat terlarang tersebut.

*)Penulis merupakan Pengamat Sosial dan Kemasyarakatan.

Komitmen Pemerintah Wujudkan Indonesia Bersih Narkoba 2025

Oleh: Yusran Faisal )*

Komitmen pemerintah dalam mewujudkan Indonesia bersih narkoba pada tahun 2025 tidak hanya ditunjukkan melalui pernyataan politik, melainkan diwujudkan secara konkret melalui aksi kolaboratif lintas lembaga. Serangkaian pengungkapan besar dalam beberapa bulan terakhir menjadi bukti bahwa upaya pemberantasan narkoba bukan sekadar retorika, melainkan kerja nyata yang melibatkan seluruh elemen bangsa.

Ancaman narkotika di Indonesia telah memasuki fase yang sangat mengkhawatirkan. Peredaran barang haram ini tidak lagi terbatas pada wilayah perkotaan atau titik-titik rawan saja, namun telah merambah hingga ke desa-desa dan wilayah kepulauan. Hal ini mengindikasikan bahwa kejahatan narkotika telah menyusup ke seluruh sendi kehidupan masyarakat. Temuan barang bukti hingga puluhan kilogram di wilayah laut Masalembo, Madura, menjadi contoh nyata bagaimana sindikat narkoba berupaya menembus wilayah terluar Indonesia.

Menghadapi situasi ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengambil pendekatan menyeluruh. Langkah mereka tidak hanya fokus pada pemberantasan, tetapi juga pada pencegahan dan rehabilitasi. Pendekatan yang dilakukan mengintegrasikan preemtif, preventif, represif, dan rehabilitatif. Kebijakan tersebut tidak lepas dari kerangka 8 Misi Astacita yang menjadi arah pembangunan nasional. Pada misi ketujuh, pemerintah menegaskan pentingnya penguatan sistem nasional dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Dalam menjalankan misi tersebut, BNN membangun kolaborasi strategis dengan berbagai lembaga seperti TNI, Polri, Bea Cukai, BIN, dan institusi lainnya. Salah satu bukti keberhasilan sinergi ini adalah penggagalan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di perairan Kepulauan Riau, di mana dalam waktu sepekan aparat gabungan berhasil menggagalkan dua upaya besar penyelundupan, dengan total empat ton narkoba yang berhasil diamankan. Operasi ini menjadi pencapaian signifikan sekaligus simbol dari keseriusan pemerintah dalam mengamankan negara dari ancaman narkoba.

Penguatan wilayah pesisir dan perbatasan juga menjadi bagian penting dari strategi nasional. Pemerintah menyadari bahwa jalur masuk narkoba tidak hanya melalui pelabuhan resmi, tetapi juga memanfaatkan celah di titik-titik rawan yang sulit dijangkau. Untuk itu, intensifikasi surveilans dan pengembangan big data intelijen menjadi alat penting dalam memetakan dan memprediksi pergerakan sindikat narkoba yang kini bekerja secara transnasional dan terorganisasi rapi.

Selain penguatan aparat dan teknologi, kebijakan tematik seperti program “Desa Bersinar” dan Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) menjadi upaya nyata BNN untuk merangkul masyarakat dalam melawan penyalahgunaan narkoba dari level terbawah. Dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan para pemuda, program ini diharapkan mampu membangun kesadaran kolektif serta menghidupkan sistem pertahanan sosial dari ancaman narkotika.

Pihak BNN menilai bahwa pendekatan kolaboratif sangat penting, sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala BNN, Marthinus Hukom, yang menyebut bahwa kejahatan narkoba bukan sekadar persoalan hukum, melainkan masalah kemanusiaan yang menuntut keterlibatan aktif seluruh lapisan masyarakat. Ia juga menekankan bahwa masyarakat perlu membangun kesadaran kolektif dan rasa keberpihakan terhadap masa depan bangsa dengan bersatu menolak narkoba.

Hal ini diperkuat dengan data yang diungkap Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN, Inspektur Jenderal Polisi Agus Irianto. Ia menggambarkan persoalan narkotika sebagai fenomena gunung es, di mana data yang muncul ke permukaan hanyalah sebagian kecil dari persoalan struktural yang jauh lebih kompleks. Dengan lebih dari 46.000 kasus dan lebih dari 61.000 tersangka sepanjang tahun 2024, serta barang bukti yang mencapai puluhan ton sabu dan ganja, situasi ini membutuhkan kebijakan jangka panjang dan sistemik.

Agus juga menyoroti pentingnya pendekatan humanis terhadap penyalahguna dan penegakan yang tegas terhadap sindikat. Menurutnya, keseimbangan antara sisi kemanusiaan dan ketegasan hukum menjadi prinsip utama dalam strategi BNN. Dalam hal ini, program rehabilitasi menjadi instrumen penting dalam memastikan bahwa penyalahguna bisa kembali menjadi bagian yang sehat dari masyarakat.

Di sisi lain, strategi pemberantasan narkoba juga melibatkan koordinasi lintas lembaga. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Letjen TNI Mochammad Hasan, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus besar seperti di perairan Kepri adalah cerminan nyata dari semangat kolektif pemerintah dalam melindungi rakyat. Ia menunjukkan bahwa narkoba bukan hanya masalah sosial, melainkan ancaman terhadap ketahanan negara, sehingga tidak bisa ditangani secara parsial.

Hasan menyampaikan bahwa upaya terpadu yang melibatkan BNN, Bea Cukai, TNI AL, dan Polri menjadi model kerja sama lintas sektor yang efektif. Ia juga menggarisbawahi bahwa peran masyarakat tidak kalah pentingnya. Penanganan narkotika tidak mungkin berhasil tanpa partisipasi aktif warga negara, baik dalam pelaporan, edukasi, maupun dalam mendukung proses rehabilitasi.

Komitmen pemerintah semakin terlihat jelas ketika sinergi antar-lembaga tersebut tidak berhenti hanya pada penindakan, namun terus diperkuat dengan edukasi publik, pendekatan berbasis komunitas, dan pengawasan ketat di titik-titik rawan peredaran narkoba. Dengan demikian, target Indonesia Bersih Narkoba 2025 bukanlah wacana semata, melainkan sebuah tujuan nasional yang sedang diwujudkan secara bertahap dan terukur melalui kebijakan terintegrasi.

Tantangan tetap besar, mulai dari masuknya narkotika jenis baru yang belum diatur regulasi, sampai pada daya tarik ekonomi sindikat yang memanfaatkan profesi rakyat biasa untuk pengiriman. Namun, tekad pemerintah tak tergoyahkan. Dengan koordinasi lintas lembaga, strategi cerdas berbasis data, serta partisipasi masyarakat yang terus dibangun, harapan akan Indonesia yang bebas dari narkoba bukanlah sesuatu yang mustahil. Pemerintah telah menapakkan langkahnya, dan kini saatnya seluruh rakyat mendukung dan menjaga langkah tersebut.

)* Pengamat Kebijakan Publik Lembaga Sosial Madani Institute