Hilirisasi Dorong Peningkatan Nilai Tambah Produk Dalam Negeri

Oleh: Hana Lestari )*

Pemerintah terus memperkuat strategi hilirisasi sumber daya alam sebagai langkah strategis dalam meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri. Hilirisasi tidak hanya ditujukan untuk mengurangi ketergantungan pada ekspor bahan mentah, tetapi juga untuk mendorong kemandirian industri nasional, memperluas penciptaan lapangan kerja, serta memperkuat struktur ekonomi Indonesia agar lebih berdaya saing secara global.

Upaya tersebut terlihat nyata dalam kebijakan hilirisasi sektor pertambangan yang kini menjadi prioritas utama. Holding BUMN Industri Pertambangan, MIND ID, melalui anak usahanya seperti PT Vale Indonesia Tbk dan PT Aneka Tambang Tbk, sedang membangun fasilitas pengolahan nikel dengan teknologi High Pressure Acid Leach (HPAL) di Sorowako dan Morowali. Teknologi ini dirancang untuk mengolah bijih nikel laterit berkadar rendah, khususnya jenis limonit, menjadi bahan baku utama baterai kendaraan listrik, yaitu Mixed Hydroxide Precipitate (MHP).

Corporate Secretary MIND ID, Pria Utama, menjelaskan bahwa penerapan HPAL menjadi bukti bahwa Indonesia mampu memanfaatkan teknologi canggih yang ramah lingkungan. HPAL memanfaatkan panas dan tekanan tinggi serta asam sulfat untuk mengekstraksi nikel dan kobalt. Keunggulan dari teknologi ini tidak hanya terletak pada kemampuannya mengolah bijih nikel yang sebelumnya belum dimaksimalkan, tetapi juga pada efisiensinya dalam penggunaan energi dan rendahnya emisi karbon yang dihasilkan.

Penerapan teknologi HPAL menjadi tonggak penting dalam penguatan rantai pasok industri nikel nasional yang efisien dan berkelanjutan. Selain mendukung pertumbuhan ekonomi hijau, produk hasil hilirisasi ini akan menjadi komponen krusial dalam akselerasi transisi energi dan elektrifikasi transportasi, sejalan dengan kebijakan energi bersih yang tengah digalakkan pemerintah.

Di sektor lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga secara aktif mendorong hilirisasi batubara. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, menekankan bahwa Indonesia memiliki cadangan batubara yang mencukupi hingga enam dekade mendatang. Dalam konteks ini, pemerintah terus memfasilitasi proyek-proyek pengolahan dan pemurnian batubara agar menghasilkan nilai tambah lebih tinggi, sekaligus mengurangi ketergantungan pada ekspor batubara mentah.

Sebagai bagian dari langkah tersebut, pemerintah telah membuka ruang bagi pengembangan teknologi seperti gasifikasi dan clean coal technology, serta mendukung inisiatif studi Carbon Capture and Storage (CCS) dan Carbon Capture, Utilization and Storage (CCUS). Pendekatan ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya fokus pada aspek ekonomi, tetapi juga memperhatikan dampak lingkungan dalam setiap tahapan pengembangan energi nasional.

Keberhasilan hilirisasi juga sangat ditentukan oleh kesiapan lahan dan kepastian hukum atas ruang yang akan digunakan. Dalam hal ini, peran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi krusial. Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menjelaskan bahwa tata kelola pertanahan dan perencanaan ruang yang matang merupakan fondasi utama dalam mendukung hilirisasi.

Kementerian ATR/BPN tidak hanya bertugas memastikan legalitas atas kepemilikan lahan, tetapi juga menjamin bahwa kawasan yang diperuntukkan bagi industri telah sesuai dengan rencana tata ruang nasional. Tanpa kepastian tersebut, investor akan menghadapi hambatan besar dalam merealisasikan proyek hilirisasi mereka. Penyediaan lahan yang clear and clean menjadi syarat mutlak agar proses pembangunan infrastruktur industri berjalan lancar dan berkelanjutan.

Sinergi antara kementerian teknis, BUMN, dan sektor swasta dalam proses hilirisasi menunjukkan bahwa pemerintah memiliki visi jangka panjang dalam membangun struktur industri nasional yang kuat. Pendekatan ini tidak dilakukan secara sporadis, tetapi berdasarkan perencanaan sistematis, dukungan regulasi yang progresif, serta pengawasan terhadap aspek lingkungan dan sosial.

Dengan pemanfaatan teknologi pengolahan seperti HPAL di sektor nikel, serta pengembangan energi bersih di sektor batubara, Indonesia semakin menunjukkan posisinya sebagai negara yang serius mengembangkan industri bernilai tambah tinggi. Pemerintah juga secara aktif membangun ekosistem pendukung, termasuk melalui penguatan kebijakan fiskal, pengembangan infrastruktur dasar, serta penyederhanaan proses perizinan untuk menarik investasi hilirisasi di berbagai wilayah.

Pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menjadikan hilirisasi sebagai bagian dari agenda besar pembangunan ekonomi berkelanjutan. Melalui pendekatan yang terintegrasi dan berorientasi masa depan, Indonesia bukan hanya meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri, tetapi juga memperkuat fondasi menuju kemandirian industri dan ketahanan ekonomi nasional.

Selain itu, keberhasilan hilirisasi juga sangat bergantung pada pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dan adaptif terhadap teknologi industri modern. Pemerintah terus mendorong peningkatan kualitas pendidikan vokasi dan pelatihan kerja, khususnya di wilayah yang menjadi pusat kegiatan industri hilir.

Kolaborasi antara dunia pendidikan, pelaku industri, dan pemerintah daerah menjadi strategi kunci agar tenaga kerja lokal mampu mengisi kebutuhan sektor hilirisasi yang terus berkembang.

Tak kalah penting, penguatan riset dan inovasi domestik juga menjadi pilar utama dalam mendukung keberlanjutan hilirisasi. Lembaga riset nasional dan perguruan tinggi didorong untuk aktif mengembangkan teknologi pengolahan yang sesuai dengan karakteristik sumber daya alam Indonesia. Dengan begitu, Indonesia tidak hanya menjadi tempat ekstraksi bahan baku, tetapi juga pusat inovasi teknologi yang relevan dan aplikatif.

*) Analis Ekonomi Makro – Lembaga Riset Ekonomi Nusantara

Pemerintah Gencarkan Sosialisasi Perlindungan Pekerja Migran Secara Nasional

Jakarta – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan maksimal kepada para Pekerja Migran Indonesia (PMI). Melalui berbagai upaya sosialisasi, pelatihan, dan pendampingan hukum, pemerintah secara aktif meliterasi masyarakat di berbagai daerah agar memahami pentingnya proses legal dalam bekerja di luar negeri.

Salah satu program unggulan yang kini sedang diperluas adalah Desa Migran Emas (Demas). Program ini merupakan inisiatif strategis untuk memperkuat pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) langsung dari tingkat desa.

“Sosialisasi dan pembentukan model Desa Migran Emas (Demas) di daerah bertujuan memperkuat pencegahan di tingkat desa,” tegas Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama ASEAN Kemenko Polhukam, Abdullah Zulkifli.

Menurut Zulkifli, Demas tak hanya sebatas edukasi formal, tetapi menjadi sarana nyata perlindungan dini bagi warga desa agar tidak terjerat dalam pusaran migrasi ilegal. Pendekatan pencegahan yang berbasis komunitas ini diharapkan mampu membentengi warga dari modus rekrutmen tenaga kerja ilegal yang marak dilakukan oleh sindikat perdagangan manusia.

Tak kalah penting, sinergi antara lembaga pemerintah juga terus diperkuat. Dirjen Pelindungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Rinardi menyebut kerja sama lintas sektor telah membuahkan hasil nyata. “Kami sudah menindaklanjuti 87 laporan masyarakat soal TPPO, memberikan sosialisasi ke 1.000 orang, membentuk posko pengaduan, mencegah 114 PMI nonprosedural, dan memantau 263 jalur rawan penyelundupan,” ujarnya.

Langkah konkret juga diambil di wilayah perbatasan. Di Nunukan, Kalimantan Utara, Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara melalui Polres Nunukan aktif memberikan penyuluhan hukum kepada calon PMI. Penyuluhan ini membekali masyarakat dengan informasi lengkap tentang dokumen dan prosedur resmi menjadi pekerja migran, mulai dari KTP, paspor, visa kerja, hingga kontrak kerja sah yang diakui oleh BP2MI.

“Kegiatan ini menjadi benteng utama untuk memastikan calon PMI memahami betul prosedur legal sebelum bekerja di luar negeri,” jelas Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat. Ia menegaskan, penyuluhan hukum adalah langkah vital untuk mencegah praktik eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang yang selama ini masih menjadi ancaman.

Sebagai bentuk tanggung jawab, BP3MI Kaltara bahkan memfasilitasi pemulangan pekerja migran yang mengalami masalah di luar negeri. Sebanyak 120 PMI telah dipulangkan dengan pengawalan dan pemeriksaan medis menyeluruh. Kepala BP3MI Kaltara, Kombes Pol F. Jaya Ginting menegaskan,

“Kami terus berkomitmen memberikan perlindungan maksimal, baik bagi yang mengalami permasalahan di luar negeri maupun yang mencegah keberangkatan ilegal.”

Langkah berlapis dan berkelanjutan ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi hak-hak dasar warganya, termasuk saat mereka bekerja di luar negeri. Pemerintah tak hanya mengatur, tetapi juga mendampingi dan melindungi, agar setiap warga yang menjadi PMI dapat bekerja secara legal, aman, dan bermartabat.

[edRW]

Edukasi Keuangan Bentuk Komitmen Pemerintah Lindungi Pekerja Migran

Jakarta – Komitmen pemerintah dalam melindungi dan memberdayakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak hanya terbatas pada aspek prosedural dan perlindungan hukum, tetapi juga mencakup peningkatan literasi keuangan sebagai bekal penting sebelum para pekerja diberangkatkan ke luar negeri. Langkah ini merupakan bagian dari strategi komprehensif pemerintah dalam memastikan keberlanjutan kesejahteraan PMI dan keluarganya.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa edukasi keuangan kini menjadi salah satu materi utama dalam pelatihan pra-keberangkatan. Menurutnya, literasi keuangan adalah fondasi penting yang harus dimiliki oleh setiap calon PMI agar mampu mengelola penghasilannya dengan bijak di negara tujuan kerja.

“Literasi keuangan itu pada dasarnya juga diberikan sebagai salah satu materi saat pelatihan dalam mempersiapkan mereka sebelum bekerja atau berangkat ke luar negeri,” kata Karding.

Pemerintah menyadari bahwa tanpa pemahaman yang baik tentang pengelolaan keuangan, banyak PMI yang akhirnya gagal membangun masa depan ekonomi yang stabil meskipun memiliki penghasilan cukup besar selama bekerja di luar negeri.

“Oleh karena itu, pelatihan ini tidak hanya sebatas teknis pekerjaan, tetapi juga mencakup kemampuan mengatur keuangan pribadi dan keluarga,” tambah Karding.

Hal senada disampaikan Wakil Menteri P2MI, Christina Aryani bahwa pemahaman keuangan tidak bisa dipandang remeh. Berdasarkan pengalaman di lapangan, banyak PMI yang menggunakan hasil kerja kerasnya secara konsumtif dan tidak memiliki simpanan atau investasi jangka panjang saat kembali ke Indonesia.

“Banyak cerita di lapangan, uang hasil kerja di luar negeri digunakan secara konsumtif dan tidak membuahkan hasil. Pelatihan ini, kita ingin membangun kesadaran agar hasil kerja keras mereka bisa digunakan untuk modal usaha, investasi, dan keberlanjutan ekonomi keluarga saat kembali ke tanah air,” ujarnya.

Program edukasi keuangan ini mencakup berbagai topik penting seperti menabung, investasi dasar, hingga penggunaan teknologi keuangan. Pemerintah juga menggandeng lembaga keuangan dan otoritas moneter seperti Bank Indonesia dalam pelaksanaannya.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utara, Hasiando G. Manik, menegaskan bahwa pemberdayaan PMI harus mencakup aspek keuangan digital dan sistem pembayaran lintas negara yang aman dan efisien. Bank Indonesia, menurutnya, aktif memberikan edukasi tentang pentingnya memilih jalur transfer uang yang legal dan penggunaan sistem pembayaran digital seperti QRIS Cross-Border.

“Bank Indonesia memiliki peran dalam memberikan edukasi keuangan, termasuk pemilihan jalur transfer uang yang legal, serta penggunaan sistem pembayaran digital seperti QRIS Cross-Border yang kini sudah terhubung dengan perbankan Malaysia dan Indonesia,” jelas Hasiando.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kedaulatan mata uang nasional di wilayah perbatasan. “Sering kali ketika nilai tukar rupiah melemah, masyarakat goyah dan lebih memilih menggunakan mata uang asing. Ini perlu kita sikapi agar rupiah tetap berdaulat di wilayah perbatasan,” tegasnya.

Upaya kolaboratif antara pemerintah dan Bank Indonesia ini memperlihatkan bahwa literasi keuangan bagi pekerja migran bukan sekadar pelengkap, tetapi kebutuhan strategis. Dengan pemahaman yang baik, PMI diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi keluarga dan desa asal, serta mampu memanfaatkan hasil kerjanya sebagai modal masa depan yang lebih baik.

Langkah ini menegaskan keseriusan pemerintah dalam melindungi PMI secara menyeluruh. Mulai dari keberangkatan, masa kerja di luar negeri, hingga kepulangan dan reintegrasi sosial-ekonomi di tanah air.

Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Perlindungan Maksimal bagi Pekerja Migran Indonesia

Oleh : Ricky Rinaldi )*
Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui kerja sama erat antara pemerintah pusat dan daerah. Sinergi ini merupakan upaya strategis dalam memastikan migrasi tenaga kerja yang aman, legal, serta terbebas dari praktik perdagangan orang. Kebijakan pemerintah diarahkan untuk memberikan jaminan hukum, meningkatkan pengawasan terhadap alur migrasi tenaga kerja, serta menciptakan sistem yang lebih responsif terhadap kebutuhan para pekerja migran.

Dalam acara yang berlangsung di Palu, Sulawesi Tengah, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding menghadiri diskusi penting yang memperkuat tata kelola migrasi tenaga kerja serta langkah-langkah pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Salah satu langkah konkret yang diambil adalah penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang bertujuan memperkuat perlindungan PMI mulai dari tahap pra-penempatan hingga kepulangan mereka ke tanah air. Dengan adanya kesepakatan ini, pemerintah daerah semakin aktif dalam memberikan pendampingan kepada calon pekerja migran agar mereka dapat bekerja di luar negeri dengan jalur resmi dan mendapatkan jaminan hak-hak mereka.

Komitmen pemerintah dalam mencegah pengiriman pekerja migran secara ilegal juga diperkuat melalui Deklarasi Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Ilegal dan Anti TPPO. Deklarasi ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam memberantas praktik eksploitasi tenaga kerja yang sering kali berujung pada perdagangan orang. Pemerintah pusat dan daerah bekerja sama dalam menyebarluaskan edukasi kepada masyarakat agar calon pekerja migran memahami prosedur legal dan tidak mudah terjebak dalam tawaran dari calo yang sering kali menjanjikan proses cepat namun penuh risiko.

Abdul Kadir Karding menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah dan perusahaan adalah faktor utama dalam meningkatkan kesejahteraan PMI. Dalam acara Aspataki Award 2025, ia menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah berkontribusi dalam mendukung pekerja migran serta mendorong perusahaan untuk terus berbenah dalam memastikan perlindungan tenaga kerja migran.

Ketua Umum DPP Aspataki, Saiful Mashud, juga menyoroti pentingnya keterlibatan perusahaan dalam memberikan jaminan kesejahteraan bagi PMI. Ia menegaskan bahwa kerja sama antara pemerintah dan dunia usaha harus terus diperkuat agar pekerja migran mendapatkan perlindungan yang lebih baik dan akses terhadap kesempatan kerja yang lebih luas. Menurutnya, dengan adanya dukungan dari sektor swasta, PMI dapat bekerja dengan lebih aman dan memperoleh hak-hak yang sesuai dengan standar ketenagakerjaan internasional.

Tidak berhenti pada perjanjian dan deklarasi, pemerintah juga meningkatkan infrastruktur pelayanan bagi pekerja migran. Salah satu langkah inovatif yang diambil adalah pendirian pusat layanan pekerja migran di berbagai daerah, guna memastikan bahwa setiap PMI memiliki akses terhadap informasi, bantuan hukum, serta jaminan kesehatan saat bekerja di luar negeri. Selain itu, pemerintah daerah secara aktif berkoordinasi dengan negara tujuan pekerja migran untuk memastikan bahwa tenaga kerja Indonesia mendapatkan perlindungan yang optimal.

Selain itu, digitalisasi sistem migrasi tenaga kerja juga menjadi prioritas pemerintah dalam mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi oleh PMI. Dengan pemanfaatan teknologi, pemerintah dapat lebih mudah mengawasi alur migrasi tenaga kerja, memastikan keabsahan dokumen pekerja, serta meminimalisir praktik percaloan ilegal yang selama ini merugikan PMI. Program ini diyakini akan membawa perubahan besar dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi perlindungan tenaga kerja migran.

Perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia merupakan tanggung jawab bersama pemerintah pusat dan daerah. Dengan adanya sistem migrasi tenaga kerja yang terstruktur dan kerja sama yang erat, diharapkan PMI dapat bekerja dengan jaminan keamanan serta hak-hak yang terlindungi. Deklarasi Pencegahan Pekerja Migran Ilegal dan Anti TPPO menjadi langkah nyata dalam memastikan bahwa tidak ada lagi warga Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang atau bekerja tanpa perlindungan hukum.

Pemerintah juga terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya jalur legal dalam mencari kerja di luar negeri. Dengan tema gerakan nasional “Bermimpi Besar, Bergerak Legal”, pemerintah mengajak calon pekerja migran untuk memilih jalur resmi sehingga mereka mendapatkan perlindungan maksimal dan dapat bekerja dengan tenang.

Sebagai bagian dari strategi jangka panjang, pemerintah juga memperkuat diplomasi dengan negara-negara tujuan pekerja migran guna memastikan bahwa hak-hak PMI dihormati dan dilindungi. Melalui perjanjian kerja sama bilateral, pemerintah berupaya mengoptimalkan sistem pengawasan dan meningkatkan standar perlindungan tenaga kerja. Langkah ini bertujuan untuk memberikan jaminan lebih besar bagi PMI dalam menghadapi berbagai tantangan di negara tempat mereka bekerja.

Selain itu, pemerintah terus mendorong keterlibatan komunitas dan organisasi pekerja migran dalam upaya perlindungan tenaga kerja. Partisipasi aktif dari berbagai pihak dalam mendukung kebijakan perlindungan PMI akan semakin memperkuat sistem yang ada dan memastikan bahwa pekerja migran memperoleh hak-hak mereka secara penuh. Dengan kerja sama yang berkelanjutan, Indonesia dapat menjadi negara yang mampu memberikan perlindungan terbaik bagi tenaga kerja migrannya, sekaligus memastikan kontribusi mereka terhadap pembangunan ekonomi nasional tetap optimal.

)* Pengamat Isu Strategis

Pemerintah Terus Upayakan Perlindungan Para Pekerja Migran Lewat Jalur Resmi

Oleh : Decky Rahman

Perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam agenda pembangunan nasional. Sebagai pahlawan devisa, para PMI menyumbang triliunan rupiah setiap tahunnya bagi perekonomian negara. Namun, tidak sedikit dari mereka yang harus menghadapi berbagai risiko seperti eksploitasi, penipuan, atau kekerasan akibat menempuh jalur keberangkatan yang tidak resmi.

Menyikapi hal ini, pemerintah melalui berbagai lembaga seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) terus memperkuat regulasi dan infrastruktur perlindungan bagi PMI, khususnya dalam mendorong keberangkatan melalui jalur resmi.

Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Christina Aryani, menegaskan pentingnya seluruh calon PMI untuk mengikuti jalur resmi. menggunakan jalur resmi bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga demi keamanan dan hak-hak pekerja itu sendiri. Melalui jalur resmi, PMI mendapatkan pelatihan pra-keberangkatan, jaminan asuransi, pendampingan hukum, serta akses terhadap perlindungan sosial di negara tujuan. Sebaliknya, pekerja migran yang berangkat secara ilegal sangat rentan mengalami eksploitasi, kekerasan, gaji yang tidak dibayar, bahkan penyiksaan, karena mereka tidak tercatat dalam sistem perlindungan negara.

Guna memperkuat upaya ini, pemerintah menggandeng lembaga pendidikan tinggi untuk turut berperan aktif dalam pembinaan calon PMI. Salah satu langkah konkret terlihat dalam kerja sama antara KP2MI dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Sulawesi Tengah. Pada awal Juni 2025, KP2MI dan UIN Datokarama sepakat untuk membangun sinergi melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dalam bidang pendidikan, pelatihan, serta advokasi perlindungan pekerja migran. Rektor UIN Datokarama, Prof. Dr. Lukman Thahir, mengatakan bahwa kampus memiliki peran penting dalam membentuk generasi muda yang sadar hukum, profesional, dan siap kerja, termasuk jika mereka ingin bekerja di luar negeri.

Kerja sama ini merupakan implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam konteks ini, pendidikan akan diarahkan untuk membekali mahasiswa dan calon PMI dengan keterampilan kerja dan pemahaman tentang prosedur migrasi yang aman dan legal. Dari sisi penelitian, kampus akan melakukan kajian-kajian ilmiah terkait peluang kerja internasional, kondisi sosial-ekonomi PMI, serta model perlindungan yang efektif. Sedangkan dalam pengabdian masyarakat, kampus dapat menjadi pusat layanan informasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat sekitar yang ingin bekerja ke luar negeri.

Selain UIN Datokarama, KP2MI melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tengah juga menggandeng Universitas Alkhairaat (Unisa) Palu untuk tujuan serupa. Kepala BP3MI Sulteng, Mustaqim, menekankan bahwa kolaborasi dengan kampus bertujuan untuk mencegah praktik percaloan dengan menyediakan jalur resmi yang mudah diakses, kredibel, dan berbasis pengetahuan. Ia juga menambahkan bahwa kampus dapat menjadi mitra strategis dalam mendata calon pekerja migran, memberikan pelatihan pra-keberangkatan, serta melakukan pemantauan setelah mereka bekerja di luar negeri.

Dampak dari kerja sama ini diharapkan tidak hanya meningkatkan jumlah pekerja migran yang berangkat secara legal, tetapi juga memperkuat citra Indonesia sebagai negara yang serius dalam melindungi warganya. Jalur resmi menjamin hak-hak dasar para pekerja, seperti upah yang adil, jam kerja yang manusiawi, perlindungan dari kekerasan, serta akses terhadap layanan kesehatan dan hukum. PMI yang diberangkatkan secara sah pun cenderung memiliki peluang lebih besar untuk sukses dan membawa pulang pengalaman kerja yang positif.

Di sisi lain, kerja sama ini juga memperluas cakupan program kampus dalam mendukung pembangunan nasional. Mahasiswa yang sebelumnya tidak memiliki akses atau informasi tentang peluang kerja luar negeri kini bisa mendapatkan pemahaman yang tepat dan didampingi langsung oleh lembaga resmi. Alumni kampus pun didorong untuk menjadi duta-duta migrasi aman yang dapat menyebarkan edukasi kepada masyarakat luas.

Ke depan, pemerintah berharap model kolaborasi antara KP2MI dan kampus seperti UIN Datokarama bisa direplikasi di berbagai daerah lainnya. Langkah ini akan menciptakan ekosistem migrasi tenaga kerja yang lebih baik, berbasis data, transparansi, dan akuntabilitas. Dengan semakin banyaknya jalur resmi yang tersedia dan mudah diakses, diharapkan masyarakat tidak lagi tergiur bujuk rayu calo yang menjanjikan keberangkatan cepat tetapi penuh risiko.

Keseriusan pemerintah dalam menata sistem penempatan PMI mencerminkan kepedulian terhadap keselamatan dan kesejahteraan warganya. Harapannya, masyarakat, terutama generasi muda, dapat lebih selektif dan bijak dalam memilih jalur kerja ke luar negeri, serta memiliki bekal yang cukup untuk bersaing secara profesional di tingkat global.

Keseluruhan inisiatif ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam membenahi tata kelola penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Perlindungan terhadap PMI bukan hanya tugas satu institusi, tetapi memerlukan sinergi antar-lembaga, dunia pendidikan, dan masyarakat itu sendiri. Dengan memilih jalur resmi, para pekerja migran Indonesia tidak hanya membawa pulang penghasilan, tetapi juga harga diri, kehormatan, dan masa depan yang lebih baik bagi keluarga dan bangsanya.

)* Pengamat Isu Strategis Analis Kebijakan Politik – Fajar Institute for Political Studies

Pemerintah Respon Suara Masyarakat, Cabut Empat IUP di Raja Ampat

JAKARTA – Pemerintah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini menunjukkan respons cepat pemerintah atas hasil investigasi lintas kementerian yang menemukan potensi kerusakan lingkungan di kawasan konservasi, sekaligus mengakomodasi aspirasi publik yang peduli terhadap keberlanjutan Raja Ampat.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk kepedulian negara terhadap suara masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

“Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut Izin Usaha Pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo.

Lebih lanjut, Prasetyo mengapresiasi peran masyarakat sipil, termasuk aktivis lingkungan dan warganet, yang aktif memberikan masukan terkait dampak negatif aktivitas tambang terhadap ekosistem Raja Ampat. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan kebijakan publik sebagai salah satu pilar penting dalam demokrasi yang sehat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, terutama yang aktif menyuarakan isu ini di media sosial. Aspirasi tersebut menjadi dasar kuat bagi Presiden untuk menugaskan penyelidikan yang mendalam,” jelas Prasetyo.

Penyelidikan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kehutanan. Hasilnya, empat perusahaan (PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham) diketahui melanggar ketentuan lingkungan dan beroperasi di dalam kawasan Geopark Raja Ampat.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa izin tambang tersebut dikeluarkan oleh pemerintah daerah pada era 2004 dan 2006, jauh sebelum Geopark Raja Ampat ditetapkan sebagai kawasan konservasi berstatus tinggi.

“Empat IUP tersebut kami cabut karena terbukti melakukan pelanggaran lingkungan dan berada di kawasan wisata strategis nasional. Meskipun izinnya dikeluarkan sebelum penetapan Geopark, pemerintah kini bertindak tegas demi kepentingan jangka panjang,” jelas Bahlil.

Dari lima tambang yang beroperasi di wilayah tersebut, hanya PT Gag Nikel yang izinnya tidak dicabut karena berstatus Kontrak Karya (KK) dan dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Bahlil juga menyampaikan bahwa keputusan ini turut mempertimbangkan rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan Provinsi Papua Barat Daya.

Langkah tegas pemerintah ini mendapat dukungan dari berbagai pihak. Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang juga Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Batubara, dan Mineral Indonesia (ASPEBINDO), Anggawira, menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk kepemimpinan yang bertanggung jawab.

“Turunnya langsung Pak Menteri ke lapangan menunjukkan negara hadir dan mendengarkan suara rakyat. Ini bukan anti investasi, tapi seleksi alam untuk investor yang serius, patuh hukum, dan berkomitmen terhadap keberlanjutan,” ucap Anggawira.

Ia menekankan pentingnya pelibatan masyarakat adat dan penerapan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dalam setiap kegiatan tambang di wilayah sensitif. Ia melihat keputusan pencabutan IUP ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat iklim investasi yang sehat, adil, dan berkelanjutan di sektor pertambangan.

“Pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan bisa berjalan berdampingan selama dijalankan dengan prinsip keberlanjutan dan transparansi. Ini komitmen kita menuju transisi ekonomi hijau,” pungkasnya.

Dengan pencabutan empat IUP ini, pemerintah menunjukkan bahwa pembangunan nasional tak boleh mengorbankan warisan alam yang menjadi kebanggaan dunia. Raja Ampat akan terus dijaga sebagai kawasan konservasi dan ikon wisata bahari Indonesia yang mendunia.

MPR Apresiasi Pencabutan 4 Izin Tambang di Raja Ampat, Komitmen Tegas Jaga Lingkungan Indonesia

JAKARTA – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) mengapresiasi keputusan pemerintah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah tegas yang diambil atas instruksi Presiden Prabowo Subianto ini dipandang sebagai bentuk nyata keberlanjutan visi Presiden dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati yang menjadi kebanggaan Indonesia.

Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menegaskan bahwa keputusan pencabutan IUP tersebut merupakan langkah strategis yang sejalan dengan arahan Presiden untuk menyelamatkan Raja Ampat. Kawasan Raja Ampat bukan sekadar destinasi wisata yang mendunia, melainkan juga merupakan aset ekologis dan kultural yang memiliki nilai penting bagi generasi mendatang.

“Sikap kami jelas, Raja Ampat harus diselamatkan dan diproteksi dari kerusakan lingkungan serta keanekaragaman hayati. Ini merupakan bentuk konkret dari keberanian pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo untuk menunjukkan komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan,” kata Eddy.

Raja Ampat telah diakui sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati laut terbesar di dunia. Kawasan ini telah ditetapkan sebagai Geopark Nasional sejak 2017 dan diakui oleh UNESCO sebagai Global Geopark pada 25 Mei 2023. Status ini memperkuat posisi Raja Ampat sebagai kawasan konservasi yang wajib dijaga dan dilindungi dari eksploitasi berlebihan.

“Keberadaan tambang nikel di kawasan ini sangat berisiko terhadap ekosistem laut yang menjadi rumah bagi ribuan spesies ikan, koral, dan biota laut lainnya. Saya mendukung penghentian permanen aktivitas pertambangan di Raja Ampat,” tegas Eddy.

Ia juga menyoroti bahwa keputusan ini penting untuk menjaga reputasi Indonesia di kancah internasional. Komitmen terhadap pelestarian lingkungan akan memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi prinsip pembangunan berkelanjutan.

“Tujuan utamanya adalah memastikan Raja Ampat tetap menjadi destinasi wisata alam kelas dunia dengan kekayaan hayati yang luar biasa. Ini bukan hanya untuk hari ini, tapi untuk masa depan bangsa dan dunia,” pungkasnya.

Langkah pencabutan izin tambang ini diharapkan menjadi preseden positif dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah lain, agar senantiasa mengedepankan prinsip keberlanjutan dan kepentingan lingkungan.

Proses pencabutan IUP tersebut tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui penyelidikan dan evaluasi menyeluruh yang melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Kehutanan. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya responsif, tetapi juga cermat dalam menimbang dampak dan legalitas aktivitas pertambangan di kawasan yang sensitif secara ekologis.

[edRW]

Pencabutan IUP Komitmen Presiden Prabowo Jaga Kelestarian Raja Ampat

Oleh: Adriana Mambrasar*

Keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, menjadi bukti nyata komitmen kuat pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan keutuhan wilayah konservasi Indonesia. Langkah ini mencerminkan visi kepemimpinan yang berpihak pada keberlanjutan, serta menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi Indonesia akan tetap berpijak pada prinsip tanggung jawab ekologis.

Raja Ampat bukan sekadar wilayah administratif. Ia adalah mahakarya alam yang telah diakui dunia sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati laut terbesar di bumi. Menyelamatkan Raja Ampat berarti menyelamatkan masa depan generasi bangsa. Maka ketika Presiden Prabowo secara tegas menginstruksikan pencabutan izin usaha pertambangan yang tidak sesuai dengan prinsip konservasi, sesungguhnya beliau sedang menegaskan arah pembangunan nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan. Presiden Prabowo menegaskan bahwa aktivitas ekonomi tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal.

Presiden memimpin langsung rapat terbatas yang menghasilkan keputusan strategis ini. Melalui koordinasi lintas kementerian dan dukungan penuh dari Menteri Sekretaris Negara, Kementerian ESDM, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pemerintah memastikan bahwa kawasan konservasi seperti Raja Ampat tidak akan dikompromikan oleh aktivitas yang tidak memenuhi standar kelestarian lingkungan.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pencabutan dilakukan melalui proses evaluasi yang menyeluruh dan terukur, berdasarkan aspek teknis, administratif, dan lingkungan. Beberapa lokasi yang sebelumnya berizin ternyata berada dalam zona geopark dan wilayah dengan sensitivitas tinggi terhadap kerusakan ekologis. Selain itu, proses peninjauan turut melibatkan masukan dari masyarakat setempat dan tokoh-tokoh daerah, yang menjadi elemen penting dalam pengambilan keputusan berbasis keadilan sosial dan keberpihakan terhadap kearifan lokal.

Pemerintah juga telah menjalankan kebijakan ini sesuai koridor hukum melalui pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam pembenahan sektor pertambangan nasional agar lebih ramah lingkungan dan transparan. Izin usaha pertambangan harus memenuhi persyaratan yang ketat, termasuk dokumen AMDAL dan RKAB. Jika tidak memenuhi kriteria tersebut, maka negara berhak dan wajib untuk melakukan penertiban.

Langkah tegas ini mendapatkan apresiasi luas dari berbagai kalangan. Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menyambut keputusan tersebut sebagai wujud nyata keberpihakan Presiden Prabowo terhadap kepentingan jangka panjang bangsa. Menurut Eddy, Raja Ampat merupakan kekayaan nasional yang wajib dilindungi dan keputusan Prabowo mencerminkan sikap tegas pemerintah untuk tidak mentoleransi aktivitas yang merusak lingkungan. Ia menegaskan bahwa kekayaan alam Indonesia tidak boleh dikorbankan demi keuntungan sesaat. Raja Ampat, sebagai simbol keindahan dan kekayaan hayati nasional, harus dijaga seutuhnya sebagai warisan Tuhan yang menjadi wajah Indonesia di mata dunia.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menyebut pencabutan IUP ini sebagai bentuk keberanian politik yang mencerminkan kepemimpinan yang visioner. Menurutnya, Presiden Prabowo menunjukkan bahwa negara hadir untuk menjamin keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lingkungan. Ia menambahkan bahwa keputusan ini adalah tonggak penting dalam menegaskan posisi Indonesia sebagai negara yang mengutamakan pembangunan berkelanjutan di tengah era transisi energi global.

Pemerintah juga telah menyiapkan langkah lanjutan pasca pencabutan IUP. Pengawasan akan diperketat, standar reklamasi dan pemulihan lingkungan akan ditegakkan, serta kawasan-kawasan sensitif akan mendapat perlindungan penuh. Dengan demikian, tidak hanya ancaman yang dieliminasi, tetapi harapan akan tumbuhnya kembali kawasan yang terjaga akan terus diperkuat.

Langkah ini adalah bentuk sinergi antara kebijakan politik tingkat nasional dengan harapan masyarakat akar rumput. Presiden Prabowo menunjukkan bahwa negara mendengarkan suara rakyat dan bergerak cepat merespons setiap aspirasi dengan tindakan konkret. Ini adalah contoh bagaimana pembangunan dapat dilakukan tanpa merusak alam, bagaimana pertumbuhan dapat dicapai tanpa mengorbankan lingkungan.

Pencabutan IUP ini juga menjadi pesan kepada dunia bahwa Indonesia serius dalam menjaga komitmennya terhadap pembangunan hijau. Di tengah tekanan global untuk memenuhi kebutuhan mineral strategis seperti nikel, Indonesia tetap menempatkan etika ekologis di garis terdepan. Negara ini tidak akan menukar keindahan dan keberlanjutan Raja Ampat dengan nilai ekonomi jangka pendek.

Selain berdampak positif bagi kelestarian lingkungan, pencabutan IUP juga menjadi langkah strategis dalam menjaga reputasi internasional Indonesia. Langkah ini mempertegas posisi Indonesia sebagai negara yang berkomitmen terhadap pembangunan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan hidup.

Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, arah pembangunan Indonesia semakin jelas: maju secara ekonomi, adil secara sosial, dan lestari secara lingkungan. Keputusan ini adalah bukti bahwa Indonesia tidak hanya membangun, tetapi juga menjaga. Raja Ampat tetap menjadi mutiara nusantara yang bersinar di bawah perlindungan negara, demi Indonesia yang seimbang antara kemajuan dan keberlanjutan.

Ke depan, langkah ini dapat menjadi model bagi perlindungan kawasan strategis lainnya di Indonesia. Pemerintah, bersama masyarakat, akademisi, dan dunia usaha, akan terus membangun ekosistem pembangunan yang sehat di mana keseimbangan antara alam dan manusia bukan sekadar ideal, tetapi realitas yang dijaga bersama. Karena sesungguhnya, menjaga Raja Ampat berarti menjaga jiwa Indonesia.

Pencabutan IUP di Raja Ampat, Bukti Komitmen Pemerintah Jaga Kelestarian Lingkungan

Oleh: Martin Sani *)

Pemerintah Indonesia baru-baru ini mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari evaluasi terhadap kegiatan pertambangan di kawasan yang dikenal memiliki nilai ekologis tinggi. Raja Ampat merupakan salah satu wilayah dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia, sehingga aktivitas industri di daerah tersebut terus menjadi sorotan publik, baik di tingkat nasional maupun internasional. Kebijakan pencabutan izin ini memicu berbagai tanggapan, mulai dari apresiasi atas keberpihakan terhadap lingkungan hingga harapan agar langkah serupa diterapkan secara lebih luas di wilayah-wilayah konservasi lainnya.

Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining, sebelumnya beroperasi di kawasan yang termasuk dalam pusat keanekaragaman hayati laut dunia. Raja Ampat dikenal luas sebagai salah satu kawasan ekosistem laut paling kaya dan murni di planet ini, menjadikannya aset ekologis tidak hanya bagi Indonesia, tetapi juga bagi komunitas internasional. Keputusan mencabut izin pertambangan di wilayah ini menandakan bahwa pemerintah menempatkan pelestarian lingkungan sebagai prioritas strategis nasional.

Langkah ini juga mendapat sorotan dari dunia internasional. Salah satu media asing, AFP, menyoroti bagaimana Indonesia mencabut sebagian besar izin pertambangan di wilayah yang disebut sebagai surga menyelam dunia. Dalam laporannya, media tersebut menggarisbawahi bahwa tindakan ini merupakan respons atas kekhawatiran yang terus berkembang terhadap dampak kerusakan lingkungan di kawasan Segitiga Terumbu Karang. Dunia internasional mengamati dengan seksama, dan tindakan tegas ini telah memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang serius menjaga warisan alamnya.

Di dalam negeri, keputusan ini memperoleh sambutan luas dari berbagai kalangan, termasuk para pemimpin legislatif. Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menyatakan bahwa pencabutan IUP di Raja Ampat merupakan bukti nyata bahwa Indonesia tidak bersikap lunak terhadap urusan lingkungan. Ia menilai keputusan ini sebagai sinyal kuat kepada komunitas global bahwa Indonesia menjalankan pembangunan ekonomi dengan tetap menghormati kelestarian ekosistem. Menurutnya, penghormatan terhadap lingkungan hidup merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan politik bangsa dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan.

Sikap yang sama juga diungkapkan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Jazuli Juwaini. Ia mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang dinilainya berpihak pada masa depan ekologi bangsa. Jazuli menegaskan bahwa Raja Ampat bukan sekadar kawasan tambang atau sumber daya alam, tetapi merupakan warisan dunia yang harus dijaga bersama. Oleh karena itu, keputusan pemerintah dalam mencabut izin tambang dinilai tepat dan strategis untuk menyelamatkan ekosistem yang sangat rentan terhadap kerusakan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui proses evaluasi yang ketat. Pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dan kekhawatiran terhadap dampak ekologis menjadi alasan utama pencabutan izin. Bahlil juga menegaskan bahwa satu perusahaan lainnya, yaitu PT Gag Nikel, yang merupakan anak usaha dari PT Antam Tbk, tetap diizinkan beroperasi namun berada di bawah pengawasan ketat pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan pemerintah bukan sekadar melarang, tetapi memastikan setiap aktivitas industri berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan.

Tentu tidak bisa diabaikan bahwa Indonesia memiliki cadangan nikel terbesar di dunia dan sedang membangun industri hilirisasi logam secara besar-besaran. Namun, kepentingan strategis di sektor tambang tidak boleh mengorbankan kawasan-kawasan yang telah diidentifikasi sebagai wilayah konservasi utama. Langkah yang diambil pemerintah ini menunjukkan bahwa pembangunan industri nasional tetap memiliki batasan etis dan ekologis yang jelas. Tidak semua wilayah layak dijadikan kawasan eksploitasi, terutama ketika nilai ekologis jauh melampaui potensi ekonomi jangka pendek.

Dalam konteks tata kelola sumber daya alam, keputusan ini dapat dilihat sebagai bentuk reformasi kebijakan yang konkret. Pemerintah tidak hanya berbicara tentang komitmen terhadap lingkungan, tetapi juga menunjukkan kemauan untuk mengambil tindakan yang berisiko secara politik dan ekonomi demi menjaga kelestarian alam. Ini mencerminkan keberanian yang patut diapresiasi dan didukung oleh semua elemen bangsa.

Selain itu, keputusan ini diharapkan menjadi awal dari serangkaian kebijakan serupa di wilayah lain yang juga menghadapi tekanan ekologis akibat aktivitas industri. Evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin tambang di kawasan konservasi seharusnya menjadi agenda nasional, agar tidak ada lagi pertentangan antara kebijakan pembangunan dan perlindungan lingkungan. Pemerintah telah menetapkan standar baru, dan masyarakat menanti keberlanjutan dari langkah ini.

Tindakan tegas Presiden Prabowo dalam mencabut empat IUP di Raja Ampat menandai sebuah babak baru dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Ini bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi sebuah pernyataan moral bahwa masa depan bangsa ditentukan oleh pilihan yang berpihak pada keberlangsungan kehidupan. Raja Ampat adalah simbol kekayaan hayati yang tidak bisa dipertaruhkan demi keuntungan sesaat. Dan pemerintah telah mengambil posisi yang benar, yakni melindungi yang tidak tergantikan demi generasi yang akan datang.

*) Pemerhati Lingkungan dari Papua Barat Daya

Apotek Desa Menjadi Solusi Nyata Hadapi Krisis Akses Obat di Daerah

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya menghadirkan apotek di setiap desa di Indonesia sebagai bagian dari strategi memperluas akses obat murah dan terjangkau. Pemerintah menghendaki tiap desa memiliki apotek dengan obat yang terjangkau Masyarakat desa.

“Jadi tiap desa akan punya apotek dengan obat yang terjangkau oleh rakyat desa,” ujar Presiden Prabowo.

Ia menambahkan bahwa obat yang tersedia merupakan obat generik yang memiliki kualitas sama, meski tanpa kemasan mewah.

“Obatnya bisa sepertiga bahkan hanya 10 persen dari harga di kota-kota,” tegasnya.

Program ini akan terintegrasi dalam rencana pendirian 80 ribu koperasi desa yang masuk dalam jaringan nasional.

“Setiap desa akan kita bantu dengan kredit, punya gudang, kamar pendingin, bahkan dua truk untuk distribusi,” tambahnya.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyebut keterbatasan akses layanan kesehatan yang dialami masyarakat selama pandemi menjadi pelajaran berharga.

“Yang akan segera dijalankan adalah klinik dan apotek desa. Sepuluh ribu puskesmas belum cukup,” kata Menkes Budi.

Menurutnya, hanya dengan memperluas layanan hingga 85 ribu desa kebutuhan dasar kesehatan bisa terpenuhi.

Ia menjelaskan akan mengkonsolidasikan 66 ribu Pustu dan Poskesdes untuk membentuk sistem yang lebih merata.

“Regulasi akan kita dorong masuk dalam Undang-Undang,” ujarnya.

Program ini juga akan mendukung pemerataan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang kini masih menjangkau 1,5 juta orang.

Untuk mengatasi kekurangan tenaga medis di desa, pemerintah akan menempatkan perawat dan bidan di tiap fasilitas.

“Mungkin akan ramai karena saya ingin nurse-nya kita naikkan statusnya, kayak dulu ada mantri. Tapi kalau tidak begitu, layanan tak akan menjangkau desa-desa,” jelas Menkes.

Ia menambahkan, solusi ini bisa dijalankan dengan pelatihan tambahan serta pendampingan dari dokter agar tetap sesuai standar.

Sementara itu, Direktur Utama PT Bio Farma (Persero), Shadiq Akasya, menyatakan kesiapannya untuk memasok obat-obatan ke jaringan apotek desa.

“Kami siap, tapi masih menunggu arahan dari Kemenkes dan Kemenkop,” katanya dalam rapat dengan DPR RI.

Bio Farma juga telah mengajukan daftar produk obat yang siap didistribusikan.

Apotek desa akan menjadi bagian dari unit usaha Koperasi Desa Merah Putih, yang juga mengelola toko sembako, klinik, dan distribusi logistik.

Program ini dijadwalkan resmi diluncurkan pada 12 Juli mendatang, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.**