Isu HAM dan Perlindungan Perempuan Jadi Fokus Sidang PUIC di Jakarta

Jakarta – Sidang ke-19 Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) yang digelar di Jakarta pada 12–15 Mei 2025 tak hanya membahas kerja sama ekonomi, tetapi juga menaruh perhatian besar pada isu hak asasi manusia, termasuk perlindungan perempuan dan anak di tengah konflik maupun dalam kondisi normal.

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fraksi Gerindra, Muhammad Husein Fadlulloh, menegaskan pentingnya membahas kesetaraan gender dalam forum ini.

“Isu perempuan dan anak menjadi fokus, baik dalam kondisi perang maupun damai. Di parlemen sendiri, kita sudah mencapai representasi perempuan sebesar 22 persen, mendekati target global 30 persen,” ujarnya

Ia menambahkan, tantangan terhadap elektabilitas perempuan di ranah politik masih terjadi di banyak negara.

Karena itu, menurutnya, pembahasan di forum PUIC harus mampu mendorong solusi nyata dalam meningkatkan partisipasi perempuan di semua level pengambilan keputusan.

Anggota BKSAP DPR RI, Eva Yuliana Monica, dikutip melalui Youtube DPR RI, juga menekankan urgensi pembahasan kemerdekaan Palestina dalam sidang ini.

“Parlemen Indonesia akan terus mendorong negara-negara OKI agar bersatu membebaskan Palestina dari penindasan yang telah berlangsung selama puluhan tahun,” kata Eva.

Ia menyoroti pentingnya dukungan terhadap negosiasi kemerdekaan Palestina dan peningkatan partisipasi internasional dalam isu ini.

“Kita akan angkat juga kondisi tahanan Palestina, beberapa di antaranya sudah puluhan tahun ditahan dan mengalami penyiksaan berat hingga menyebabkan kebutaan,” ungkapnya.

Eva menegaskan bahwa rakyat Palestina menolak evakuasi karena ingin mempertahankan eksistensi etnis mereka.

“Mereka tidak ingin kehilangan identitas di tanah kelahirannya. Kami juga menyambut baik semangat dari para delegasi yang ingin ikut serta dalam perjuangan ini,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua BKSAP DPR RI, Mardani Ali Sera, menyatakan bahwa Indonesia akan membawa isu partisipasi perempuan dan generasi muda dalam sidang ini, selain fokus utama pada perjuangan kemerdekaan Palestina.

“Kita akan dorong isu partisipasi perempuan dan generasi muda sebagai bagian dari agenda besar PUIC, di samping solidaritas atas Palestina,” jelasnya.*

Peran Strategis Indonesia Dorong Isu Perempuan dalam PUIC OKI 2025

Jakarta – Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Mardani Ali Sera, mengatakan Indonesia memiliki peran strategis untuk isu Perempuan dalam Parliamentary Union of the OIC (PUIC) atau Konferensi Parlemen Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) ke-19 tahun 2025.

Dalam forum tersebut, BKSAP mendorong negara-negara OKI untuk bisa membahas isu Perempuan yang dinilai memiliki arti penting.

Menurut Mardani, fokus utama dalam forum ini yaitu mendorong perdamaian dan harmoni antar negara-negara anggota OKI, memperkuat kerja sama konkret di bidang ekonomi, sosial, dan budaya antarparlemen negara Islam, serta menyerukan konsolidasi dan langkah nyata dari parlemen-parlemen OKI dalam mendukung partisipasi perempuan.

“DPR akan membawa isu woman and youth participation), yakni bagaimana peran dan partisipasi perempuan dan generasi muda di negara muslim. Kemudian tentang pembangunan berkelanjutan atau sustainable development and environment antar negara-negara OKI,” jelas Mardani.

Selain itu, Ketua BKSAP DPR RI Mardani Ali Sera juga menyampaikan bahwa persiapan menuju pelaksanaan sidang umum parlemen OKI berjalan dengan lancar, baik dari sisi substansi agenda, logistik, hingga pengamanan. Ia berharap, pelaksanaan konferensi PUIC di Indonesia bisa memberikan dampak positif dalam penguatan solidaritas antar negara muslim dunia.

“Ini adalah kehormatan sekaligus tanggung jawab besar bagi Indonesia untuk menjadi tuan rumah Konferensi PUIC ke-19. Apalagi bertepatan dengan usia ke-25 tahun sejak PUIC didirikan pada 1999,” tutur Mardani Ali Sera.

“Kita ingin memastikan pelaksanaan ini berjalan sukses, substansial, dan memberikan dampak nyata dalam memperkuat solidaritas dunia Islam,” sambungnya.

“Dengan mengangkat tema ‘Good Governance and Strong Institutions as Pillars of Resilience’, konferensi PUIC ke-19 akan menjadi ruang dialog strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, mendorong ketahanan nasional, dan memperkuat lembaga demokrasi di negara-negara anggota OKI,” pungkasnya.

Lewat Forum PUIC, Indonesia Dorong Negara OKI Satukan Langkah Wujudkan Perdamaian

Jakarta – Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi ke-19 Persatuan Parlemen Negara-Negara OKI (PUIC) yang berlangsung pada 12–15 Mei 2025 di kompleks parlemen, Senayan.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyebut momentum ini sebagai kehormatan besar sekaligus tanggung jawab penting bagi Indonesia.

“Kami ingin menjadikan forum ini sebagai momentum memperkuat solidaritas negara Islam dalam menghadapi tantangan global, sekaligus menegaskan peran Indonesia sebagai jembatan dialog dan kerja sama antarnegara Islam,” ujar Puan.

Ketua BKSAP DPR RI, Mardani Ali Sera, menegaskan bahwa pelaksanaan forum telah dipersiapkan dengan matang dan akan difokuskan pada isu-isu strategis dunia Islam.

“Ini adalah kehormatan sekaligus tanggung jawab besar bagi Indonesia untuk menjadi tuan rumah Konferensi PUIC ke-19. Apalagi bertepatan dengan usia ke-25 tahun sejak PUIC didirikan pada 1999,” ujarnya.

Ia menyatakan forum ini bukan hanya seremonial, melainkan diharapkan memberi dampak nyata.

“Kita ingin memastikan pelaksanaan ini berjalan sukses, substansial, dan memberikan dampak nyata dalam memperkuat solidaritas dunia Islam,” kata Mardani.

Ia menambahkan bahwa Indonesia akan turut membahas sejumlah isu global.

Sementara itu, Wakil Ketua BKSAP DPR RI dari Fraksi Golkar, Ravindra Airlangga, menekankan pentingnya forum PUIC sebagai ajang pemersatu negara-negara Islam dalam memperjuangkan perdamaian global.

“Konflik di berbagai kawasan, terutama di Palestina, bukan lagi sekadar isu politik, tapi sudah menjadi persoalan kemanusiaan global. Negara-negara Islam tidak boleh diam. Kita harus bersatu mendorong penghentian kekerasan dan mengedepankan solusi damai,” ujar Ravindra

Ia menegaskan bahwa diplomasi harus menjadi senjata utama negara-negara OKI.

“Kita tidak boleh membiarkan kekerasan dan agresi menjadi bahasa dominan dalam menyelesaikan konflik. Dunia Islam harus jadi pelopor dalam menjunjung tinggi hukum internasional dan hak asasi manusia,” tegasnya.

Menurut Ravindra, parlemen punya kekuatan moral dan politik untuk mendorong penyelesaian damai.

“Kita akan terus menyuarakan itu di berbagai forum dunia,” katanya. ***

Jadi Tuan Rumah PUIC 2025, Indonesia Perkuat Solidaritas Dunia Islam

Jakarta — Indonesia resmi ditunjuk sebagai tuan rumah Konferensi Parlemen Negara-Negara Anggota Organisasi Kerja Sama Islam (PUIC) tahun 2025. Penunjukan ini menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk memperkuat solidaritas dunia Islam.

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera mengatakan bahwa kemerdekaan Palestina hingga pemberdayaan perempuan akan menjadi isu yang dibahas dalam Konferensi Ke-19 PUIC 2025.

Mardani memaparkan sejumlah fokus utama dalam forum tersebut, yaitu mendorong perdamaian dan harmoni antarnegara-negara anggota OKI; memperkuat kerja sama konkret di bidang ekonomi, sosial, dan budaya antarparlemen negara Islam; serta menyerukan konsolidasi dan langkah nyata dari parlemen-parlemen OKI dalam mendukung rakyat Palestina.

“Solidaritas dunia Islam harus terus diperkuat, tidak hanya dalam retorika, tetapi juga melalui kerja sama nyata. Baik dalam diplomasi parlemen, dukungan kebijakan, maupun program lintas sektor,” jelasnya.

Selain itu, dia menyebut Indonesia selaku tuan rumah juga menghadirkan pemimpin-pemimpin berpengaruh dalam forum ini. Di antaranya, Perdana Menteri Singapura dan Malaysia yang diundang untuk berbagi pengalaman mengenai tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berdaya tahan.

“Kami harap, ini bisa menjadi inspirasi bersama untuk membangun institusi yang kuat dan inklusif di dunia Islam,” katanya.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa menjadi tuan rumah PUIC merupakan kehormatan dan tanggung jawab besar bagi Indonesia.

“Kami ingin menjadikan forum ini sebagai momentum memperkuat solidaritas negara Islam dalam menghadapi tantangan global, sekaligus menegaskan peran Indonesia sebagai jembatan dialog dan kerja sama antarnegara Islam,” ujar Puan.

Puan juga menekankan pentingnya diplomasi dan dialog dalam menyelesaikan pertikaian internasional, termasuk masalah Palestina.

Pemerintah dan DPR RI telah mengoptimalkan persiapan segala aspek penyelenggaraan, termasuk logistik, keamanan, hingga program diskusi yang substantif.

Gelaran ini menjadikannya momen penting bagi negara-negara anggota untuk memperkuat kerja sama dalam menghadapi tantangan global. (*)

Mendorong Peran Aktif Masyarakat Dukung Satgas Anti Premanisme

Oleh: Bara Winatha*)

Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif melalui langkah konkret membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Meresahkan. Upaya ini menjadi jawaban dan bagian dari strategi nasional untuk menjaga stabilitas keamanan dan memperkuat iklim investasi. Masyarakat pun didorong untuk berperan aktif dalam mendukung keberhasilan program ini melalui partisipasi dalam pelaporan dan pengawasan terhadap aktivitas mencurigakan yang mengganggu ketenteraman umum.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan mengatakan bahwa pembentukan Satgas Terpadu ini bertujuan untuk memberantas segala bentuk premanisme dan ormas yang bertindak di luar batas hukum, terutama yang mengganggu iklim investasi nasional. Masyarakat tidak perlu segan melaporkan berbagai bentuk pemerasan, pungutan liar, intimidasi, maupun kegiatan mencurigakan lainnya kepada aparat terkait. Kehadiran negara harus dirasakan secara nyata oleh seluruh lapisan masyarakat, baik dalam memberikan rasa aman maupun menjamin kebebasan beraktivitas di lingkungan sosial dan dunia usaha.

Budi Gunawan juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menciptakan ruang publik yang aman dan tertib. Pemerintah tetap menghormati prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul, namun semua organisasi wajib tunduk dan disiplin terhadap hukum yang berlaku. Operasi Satgas ini juga akan bersinergi dengan pemerintah daerah dan instansi lokal sebagai bentuk pendekatan menyeluruh terhadap persoalan premanisme.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyatakan bahwa tindakan premanisme yang berlindung di balik nama ormas harus diberantas dengan penegakan hukum yang tegas, adil, dan tidak pandang bulu. Masyarakat harus memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menertibkan kelompok atau individu yang melakukan pemaksaan kehendak, pemalakan, dan intimidasi terhadap warga maupun pelaku usaha.

Sugeng menyoroti berbagai modus operandi yang kini dilakukan oleh kelompok preman, seperti pelarangan usaha secara paksa, penguasaan tanah secara ilegal, hingga aksi-aksi yang mengintimidasi melalui media sosial. Keberadaan Satgas ini akan memberikan daya tekan hukum yang nyata terhadap ormas-ormas yang terbukti melakukan pelanggaran dan tindak kekerasan. Lebih jauh, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri perlu mengevaluasi dan mengkaji secara menyeluruh terhadap ormas-ormas yang terindikasi melakukan praktik-praktik premanisme.

Ia menegaskan bahwa jika suatu ormas telah terbukti memenuhi syarat untuk dibubarkan sesuai ketentuan Undang-Undang Ormas, maka pemerintah harus bertindak tegas demi menjaga kewibawaan negara dan rasa keadilan masyarakat. Tindakan-tindakan yang mengarah pada ancaman terhadap pejabat negara dan jenderal purnawirawan seperti yang sempat terjadi baru-baru ini, adalah bentuk pembangkangan hukum yang tidak boleh ditoleransi oleh negara hukum seperti Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa Polri telah menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan secara serentak sejak 1 Mei 2025 sebagai bagian dari upaya nasional memberantas premanisme. Operasi ini, merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menjaga stabilitas keamanan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Penindakan terhadap pelaku pemerasan, pungli, pengancaman, pengeroyokan, dan bentuk kekerasan lainnya akan dilakukan secara tegas dan terukur.

Sasaran dari operasi ini mencakup pelaku individu maupun kelompok yang terbukti melakukan tindakan-tindakan yang meresahkan masyarakat dan menghambat aktivitas ekonomi. Koordinasi lintas sektor antara Polri, TNI, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya sangat penting untuk menjamin keberhasilan operasi dan menciptakan stabilitas jangka panjang. Upaya penegakan hukum tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus bersifat menyeluruh dengan mengedepankan kolaborasi antar lembaga dan partisipasi aktif masyarakat.

Laporan investigatif yang sempat dirilis media nasional mengungkap bagaimana premanisme telah menjangkau sektor industri di beberapa daerah, bahkan dengan melibatkan modus resmi seperti surat rekomendasi dan permohonan audiensi yang berujung pada tekanan massa. Modus seperti ini membuat pelaku usaha kehilangan independensi dalam menjalankan bisnisnya secara profesional. Situasi ini pada akhirnya akan merugikan dunia usaha dan juga melemahkan kepercayaan investor terhadap kepastian hukum di Indonesia. Oleh karena itu, keberadaan Satgas Anti Premanisme diharapkan menjadi solusi sistemik terhadap persoalan yang telah menahun ini.

Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam mendukung keberhasilan Satgas Anti Premanisme. Masyarakat bukan hanya sebagai penerima manfaat dari situasi keamanan yang membaik, tetapi juga sebagai elemen penting dalam sistem kewaspadaan sosial. Dengan melaporkan kejadian-kejadian mencurigakan, mendukung aparat penegak hukum, serta menolak untuk tunduk terhadap praktik-praktik pemaksaan oleh kelompok tertentu, masyarakat telah menjadi bagian dari perubahan menuju tatanan sosial yang adil dan tertib.

Partisipasi aktif masyarakat juga merupakan cerminan dari kedewasaan demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Dalam semangat negara hukum, tidak boleh ada kelompok mana pun yang kebal terhadap hukum. Keberadaan ormas harus dilandasi pada nilai-nilai Pancasila, hukum positif, dan semangat gotong royong untuk membangun bangsa, bukan malah menjadi alat kekuasaan informal yang memaksakan kehendak kepada masyarakat dan negara. Maka dari itu, semua pihak diharapkan menyatukan langkah dalam mendukung Satgas Anti Premanisme demi mewujudkan Indonesia yang aman, damai, dan berkeadilan.

*)Penulis merupakan pengamat sosial dan kemasyarakatan.

Pemerintah Akan Hapus Outsourcing untuk Keadilan Ketenagakerjaan

JAKARTA – Keputusan pemerintah untuk menghapus sistem outsourcing atau alih daya merupakan langkah signifikan dalam memastikan keadilan ketenagakerjaan di Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto, dalam peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025, menegaskan komitmennya untuk menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil melalui pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Dewan ini nantinya akan berperan sebagai penasihat strategis dalam merancang kebijakan ketenagakerjaan yang berpihak pada pekerja.

“Langkah ini bukan sekadar respons politis, melainkan upaya nyata negara untuk menjamin keadilan dan kepastian kerja bagi tenaga kerja Indonesia,” ujar Presiden Prabowo Subianto.

Outsourcing yang telah berlangsung lebih dari dua dekade kini menjadi sorotan utama. Awalnya, sistem ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas kepada dunia usaha. Namun, dalam praktiknya, banyak pekerja yang terjebak dalam kontrak jangka pendek tanpa kepastian kerja dan minimnya jaminan kesejahteraan.

“Banyak pekerja yang berusia di atas 40 tahun tetap berstatus alih daya dengan upah setara UMP dan tanpa jenjang karier yang jelas. Ini jelas menunjukkan ketimpangan yang harus segera diatasi,” tegas Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.

Penghapusan outsourcing ini tidak bisa dilakukan secara mendadak. Oleh karena itu, perencanaan yang matang dan transisi yang bertahap menjadi kunci keberhasilan implementasinya.

“Kebijakan ini harus dirancang secara hati-hati agar tidak mengganggu iklim investasi, namun tetap melindungi hak pekerja,” tambah Presiden Prabowo Subianto.

Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional akan berfungsi sebagai penghubung antara aspirasi pekerja dan kebutuhan dunia usaha, memastikan kebijakan ini berjalan efektif tanpa mengorbankan kepentingan kedua belah pihak.

Penting untuk dicatat bahwa penghapusan outsourcing tidak berarti menutup peluang fleksibilitas kerja.

“Ini justru menjadi kesempatan untuk membangun sistem kerja yang lebih adil dan transparan,” ujar Menteri Yassierli.

Melalui kebijakan ini, diharapkan akan tercipta keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha, yang pada gilirannya mendukung pembangunan ekonomi nasional.

Dengan langkah ini, pemerintah juga memperkuat komitmennya terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), terutama dalam hal menciptakan pekerjaan yang layak dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.

“Melalui penghapusan outsourcing, Indonesia berkomitmen untuk memastikan semua pekerja mendapatkan kesempatan yang sama untuk berkembang dan berkontribusi pada kemajuan bangsa,” tutup Presiden Prabowo Subianto. [^]

Pemerintah Serius Hapus Outsourcing Demi Perlindungan dan Kesejahteraan Buruh

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyiapkan langkah konkret untuk menghapus sistem outsourcing atau tenaga kerja alih daya yang selama ini dianggap menimbulkan ketidakadilan bagi para buruh.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa rencana ini merupakan wujud nyata perhatian Presiden RI Prabowo Subianto terhadap nasib para pekerja.

“Penghapusan Outsourcing ini adalah bentuk kepedulian Presiden dalam menangkap aspirasi para pimpinan serikat buruh,” ujar Yassierli di Jakarta. Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak tinggal diam melihat berbagai praktik yang merugikan pekerja dalam sistem alih daya.

Menurut Yassierli, praktik outsourcing di lapangan kerap kali menghadirkan kondisi kerja yang tidak manusiawi.

“Ada orang yang usianya sudah 40 hingga 50 tahun, tetapi tetap berstatus pekerja alih daya, tanpa jenjang karier, dan gajinya masih setara UMP,” ungkapnya.

Bahkan, lanjut dia, seringkali terjadi ketidaksesuaian antara kontrak kerja dan realisasi pembayaran upah.

“Kontraknya tertulis UMP, tapi realitasnya dibayar berbeda. Ini banyak kasus,” tegas Yassierli.

Melalui rencana penghapusan ini, pemerintah ingin menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan berkelanjutan. Yassierli menuturkan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan arahan agar kebijakan ini dirancang secara realistis dan bertahap, tanpa mengabaikan kondisi ekonomi nasional.

“Pak Presiden minta untuk dicermati, dihapuskan dengan pendekatan yang realistis,” ucapnya.
Sebagai bagian dari strategi besar ini, pemerintah juga berencana membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional guna memastikan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang pro-buruh.

“Semangat kita adalah negara hadir untuk memberikan kepastian kepada pekerja, seperti jaminan sosial dan lainnya,” kata Yassierli.

Menteri Ketenagakerjaan yang juga Guru Besar ITB tersebut menegaskan bahwa kebijakan ini akan dirumuskan dengan dasar konstitusional yang kuat.

“Segala kebijakan harus sejalan dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28D ayat 2 UUD 1945, yang menjamin hak atas pekerjaan dan perlakuan yang adil serta layak,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah mengkaji penyusunan Peraturan Menteri serta undang-undang baru yang lebih menjunjung tinggi keadilan dan perlindungan bagi pekerja.

“Ini saatnya membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan dan memanusiakan buruh,” tutup Yassierli.

Dengarkan Aspirasi Pekerja, Pemerintah Segera Hapus Outsourcing

Oleh : Wiji Adrianto )*

Pemerintah bersiap menghapus sistem outsourcing. Komitmen ini disampaikan langsung Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025.

Pemerintah berencana untuk segera menghapus sistem outsourcing. Langkah ini merupakan angin segar bagi dunia ketenagakerjaan Indonesia, terutama bagi jutaan buruh yang selama ini terjebak dalam sistem alih daya yang tidak memberikan kepastian kerja dan kesejahteraan yang layak.

Presiden Prabowo secara tegas menginstruksikan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, yang akan menjadi motor utama dalam merancang mekanisme penghapusan sistem outsourcing secara bertahap dan terukur. Dewan ini rencananya akan diisi oleh pimpinan-pimpinan serikat buruh dari berbagai sektor, memastikan bahwa suara pekerja menjadi landasan dalam pengambilan kebijakan.

Selama lebih dari dua dekade, sistem outsourcing digunakan untuk memberikan fleksibilitas kepada dunia usaha. Namun, kenyataan di lapangan jauh dari harapan awal. Banyak pekerja yang telah mengabdi belasan tahun tetap berstatus alih daya, digaji setara upah minimum, tanpa jenjang karier, dan tanpa jaminan sosial yang memadai. Fenomena ini menjadi bukti nyata bahwa kebijakan outsourcing telah menyimpang dari prinsip keadilan sosial yang dijamin konstitusi.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan penghapusan outsourcing bukan semata-mata janji politik, tetapi bentuk nyata dari kehadiran negara dalam menjamin hak-hak dasar pekerja. Ia menekankan pentingnya perencanaan yang matang agar transisi menuju sistem kerja yang lebih adil tidak mengguncang dunia usaha. Dalam pernyataannya, Presiden mengatakan bahwa keputusan ini harus diiringi dengan kebijakan yang hati-hati agar iklim investasi tetap terjaga namun tidak mengorbankan hak pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan kajian mendalam sebagai dasar kebijakan penghapusan sistem alih daya. Dalam keterangannya usai melepas peserta magang ke Jepang di Semarang, Yassierli menjelaskan bahwa arahan Presiden sangat jelas, yakni menghapus outsourcing dengan tetap memperhatikan dampak terhadap investasi. Menurutnya, masalah outsourcing selama ini tidak hanya menyangkut fleksibilitas kerja, tetapi juga menyimpan persoalan serius seperti ketidakjelasan upah, status kerja, hingga hilangnya akses terhadap jaminan sosial. Ia menambahkan bahwa Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional akan menjadi garda depan dalam menyusun langkah-langkah konkret untuk mengatasi persoalan ini secara komprehensif.

Pandangan serupa disampaikan oleh Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat. Ia menilai bahwa sistem outsourcing saat ini telah melenceng jauh dari semangat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurut Mirah, UU tersebut pada awalnya hanya memperbolehkan outsourcing pada lima jenis pekerjaan, yakni satuan pengamanan, pertambangan, kebersihan, pengemudi, dan katering. Namun, setelah munculnya UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang kini menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023, aturan tersebut berubah drastis. Istilah outsourcing diganti menjadi alih daya dan cakupan jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan pun menjadi tanpa batas.

Mirah menambahkan bahwa praktik outsourcing di lapangan semakin kompleks dengan munculnya struktur berlapis di sejumlah perusahaan. Pekerjaan utama dialihkan ke anak perusahaan, kemudian ke perusahaan cucu, dan seterusnya, yang pada akhirnya memperburuk kondisi pekerja. Upah dipotong, jaminan sosial tidak terpenuhi, dan status pekerja menjadi rentan. Karena itu, menurutnya, kebijakan penghapusan outsourcing harus diiringi dengan revisi regulasi dan penguatan penegakan hukum agar perlindungan terhadap hak buruh benar-benar terlaksana.

Pemerintah, melalui langkah ini, juga menunjukkan keberpihakan terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya dalam menciptakan pekerjaan yang layak dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Dengan menghapus sistem outsourcing yang selama ini menimbulkan ketimpangan, Indonesia bergerak menuju arah yang lebih adil dan manusiawi dalam dunia kerja.

Kebijakan ini tidak serta-merta menutup peluang fleksibilitas kerja. Justru sebaliknya, menjadi momentum untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih transparan dan akuntabel. Menteri Yassierli menyatakan bahwa fleksibilitas tetap bisa dijaga melalui sistem kerja yang adil dan berbasis kontrak langsung antara perusahaan dan pekerja, tanpa perantara yang kerap merugikan buruh. Hal ini akan meningkatkan produktivitas kerja karena para pekerja akan merasa lebih dihargai dan terlindungi.

Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang akan segera dibentuk diharapkan menjadi forum dialog antara pekerja dan dunia usaha. Keberadaan dewan ini penting agar semua kebijakan ketenagakerjaan memiliki dasar musyawarah dan representasi yang seimbang. Jika dirancang dan diimplementasikan dengan baik, kebijakan ini dapat menjadi tonggak sejarah baru dalam perlindungan tenaga kerja di Indonesia.

Kebijakan penghapusan outsourcing adalah langkah reformasi besar yang memerlukan keberanian politik, komitmen, dan kerja sama lintas sektor. Pemerintah telah menunjukkan keseriusannya dengan memulai proses pengkajian dan merancang lembaga khusus untuk menanganinya. Di tengah tantangan ekonomi global dan tekanan terhadap daya saing industri, kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap menjadikan keadilan sosial sebagai prioritas utama dalam pembangunan.

Oleh karena itu, langkah Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus sistem outsourcing patut diapresiasi sebagai kebijakan progresif yang berpihak pada rakyat. Ini adalah wujud nyata negara hadir untuk melindungi buruh, memperbaiki sistem ketenagakerjaan, dan menegakkan prinsip keadilan dalam dunia kerja. Pemerintah telah memilih jalur yang tidak mudah, namun benar—dan dukungan publik selayaknya terus mengalir agar reformasi ketenagakerjaan ini benar-benar terwujud.

)* Penulis adalah pengamat kebijakan publik

Mewujudkan Keadilan Ketenagakerjaan Melalui Rencana Penghapusan Outsourcing

Oleh : Andi Ramadhan )*

Komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus sistem outsourcing atau alih daya menandai babak baru dalam perjalanan ketenagakerjaan nasional. Dalam peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025, Presiden menyampaikan tekadnya membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang akan menjadi penasehat strategis bagi pemerintah dalam menyusun arah kebijakan ketenagakerjaan. Langkah ini bukan semata-mata respons politis, melainkan representasi nyata dari kesadaran negara terhadap pentingnya menciptakan keadilan dan kepastian kerja bagi seluruh tenaga kerja Indonesia.

Selama lebih dari dua dekade, sistem outsourcing telah menjadi bagian dari lanskap ketenagakerjaan modern. Pada awalnya, skema ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi dunia usaha dalam menjawab dinamika pasar. Namun, dalam praktiknya, outsourcing justru seringkali menimbulkan ketidakpastian status kerja, stagnasi upah, dan minimnya akses terhadap jenjang karier. Tidak sedikit pekerja yang bertahun-tahun berada dalam lingkaran kontrak jangka pendek, tanpa kepastian pengangkatan dan tanpa jaminan kesejahteraan jangka panjang.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa praktik outsourcing di lapangan telah menimbulkan banyak persoalan. Salah satunya adalah pekerja yang telah berusia di atas 40 tahun namun masih berstatus sebagai tenaga alih daya, digaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP), dan tanpa jenjang karier yang jelas. Situasi semacam ini menandakan adanya ketimpangan struktural dalam perlindungan kerja. Oleh karena itu, penghapusan sistem ini tidak dapat ditunda lagi.

Langkah untuk menghapus sistem outsourcing tentu tidak dapat dilakukan secara serampangan. Penghapusan outsourcing ini akan dilakukan dengan langkah terencana matang, sebagaimana ditekankan Presiden Prabowo Subianto. Di tengah iklim investasi yang dinamis, kebijakan ini memerlukan perencanaan strategis agar tetap menjaga kepercayaan dunia usaha sekaligus melindungi hak pekerja. Dalam konteks ini, peran Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional menjadi sangat krusial sebagai jembatan antara aspirasi buruh dan kebutuhan industri.

Penghapusan outsourcing bukan berarti menutup ruang bagi fleksibilitas kerja. Justru sebaliknya, hal ini menjadi titik tolak bagi pembentukan sistem kerja yang lebih adil, transparan, dan produktif. Keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha dapat dicapai apabila regulasi dirancang secara inklusif, melibatkan seluruh pemangku kepentingan, serta memperkuat fungsi pengawasan ketenagakerjaan. Pemerintah memiliki peran sentral dalam memastikan proses transisi ini berlangsung tanpa menciptakan ketidakpastian baru di sektor ketenagakerjaan.

Langkah ini juga menunjukkan komitmen kuat pemerintah terhadap prinsip kerja layak sebagaimana tercantum dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Indonesia memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa seluruh pekerja mendapatkan perlindungan, kesempatan berkembang, serta pengakuan yang setara atas kontribusinya dalam pembangunan ekonomi nasional. Dengan menghapus outsourcing, ruang untuk memberdayakan tenaga kerja domestik akan terbuka lebih luas dan lebih berkualitas.

Kebijakan ini juga berpotensi memperkuat daya saing tenaga kerja nasional. Dalam era transformasi industri dan digitalisasi, tenaga kerja Indonesia memerlukan kepastian status untuk dapat mengikuti pelatihan, pendidikan vokasi, dan peningkatan kapasitas secara berkelanjutan. Outsourcing, dalam banyak kasus, telah menjadi penghambat bagi pekerja untuk naik kelas. Dengan dihapuskannya sistem tersebut, ruang mobilitas vertikal di dunia kerja akan lebih terbuka dan menjanjikan.

Dari perspektif dunia usaha, penghapusan outsourcing justru dapat mendorong stabilitas dan loyalitas tenaga kerja. Tenaga kerja yang merasa dihargai dan memiliki prospek karier cenderung menunjukkan produktivitas yang lebih tinggi. Dalam jangka panjang, hal ini akan berdampak positif terhadap efisiensi operasional perusahaan. Dunia usaha juga akan lebih mudah dalam merancang strategi pengembangan SDM karena kepastian status kerja menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis.

Di sisi lain, penguatan sistem pengawasan ketenagakerjaan menjadi prasyarat utama agar kebijakan ini tidak mandek di tingkat wacana. Pemerintah perlu memastikan bahwa pelaksanaan penghapusan outsourcing tidak digantikan oleh praktik kerja tidak layak lainnya, seperti sistem kontrak berulang tanpa batas waktu. Reformasi dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan mutlak diperlukan agar setiap kebijakan berjalan sesuai dengan tujuannya.

Menteri Yassierli juga menekankan bahwa kehadiran negara harus dirasakan nyata oleh pekerja, bukan hanya dalam bentuk kebijakan, tetapi juga perlindungan konkret seperti jaminan sosial, upah layak, dan kesempatan karier. Dalam pelaksanaannya nanti, keberadaan Dewan Kesejahteraan Buruh akan mengawal aspek-aspek tersebut secara menyeluruh, termasuk mengkaji tantangan teknis dan hukum yang mungkin muncul dalam proses transisi dari sistem outsourcing menuju kerja tetap yang bermartabat.

Tidak dapat dimungkiri, tantangan pelaksanaan kebijakan ini akan muncul, baik dari sisi regulasi, koordinasi lintas sektor, maupun dari dinamika dunia usaha. Namun, dengan komitmen yang kuat dan kolaborasi semua pihak, kebijakan ini memiliki peluang besar untuk menjadi salah satu tonggak sejarah dalam reformasi ketenagakerjaan Indonesia. Momentum ini tidak boleh disia-siakan.

Rencana penghapusan outsourcing adalah refleksi dari semangat keberpihakan pada keadilan sosial. Ini adalah momen penting ketika negara mengambil peran aktif untuk memperbaiki ekosistem ketenagakerjaan yang lebih sehat, manusiawi, dan berkelanjutan. Keputusan ini selayaknya disambut sebagai fondasi baru dalam memperkuat struktur ekonomi nasional yang lebih inklusif dan tangguh.

)* Penulis merupakan Pengamat Isu Strategis

Satgas Anti Premanisme, Berantas Oknum Preman Resahkan Masyarakat

JAKARTA – Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan atau yang dikenal dengan Satgas Antipremanisme sebagai respons atas maraknya praktik pemalakan, pemerasan, dan intimidasi oleh oknum-oknum preman berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meresahkan masyarakat dan mengganggu iklim investasi nasional.

Anggota Komisi II DPR RI, Abdullah, menyambut positif langkah tersebut. Ia menyebut pembentukan Satgas ini sebagai tindak lanjut dari usulan yang pernah disampaikan DPR.

“Tindakan preman berkedok ormas ini tidak bisa dibiarkan. Harus ada aksi nyata. Pembentukan Satgas Antipremanisme adalah langkah konkrit dan sangat mendesak,” ujar Abdullah.

Menurut Abdullah, selama ini premanisme dalam wujud ormas telah menyasar berbagai lini kehidupan masyarakat, dari pemalakan sopir truk di jalan hingga penyegelan pabrik secara ilegal.

“Satgas harus bertindak cepat, tegas, dan tidak tebang pilih. Seluruh lembaga yang tergabung dalam Satgas agar menanggalkan ego sektoral dan bersinergi penuh,” pintanya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Budi Gunawan menambahkan bahwa Satgas ini juga membuka saluran pengaduan publik. Masyarakat jangan ragu melapor jika menemukan tindakan mencurigakan, pungli, pemerasan, atau intimidasi.

“Pemerintah akan menindak tegas dan tidak akan memberikan toleransi bagi ormas yang melanggar hukum atau menggunakan kekerasan,” tegas Budi .

Satgas ini, kata Budi, dibentuk dalam rapat koordinasi lintas kementerian yang melibatkan TNI, Polri, BIN, Kejaksaan Agung, dan sejumlah kementerian serta lembaga lainnya. Operasi akan dilakukan secara terkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat setempat.

“Kita ingin menciptakan ruang publik yang bersih dari premanisme, serta menjamin rasa aman dan keadilan secara merata,” tambah Budi.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah mengaktifkan operasi Satgas Antipremanisme di wilayahnya. Dalam apel kesiapsiagaan di kawasan industri Karawang International Industrial City (KIIC). Dedi menegaskan bahwa Satgas hadir untuk melindungi rakyat dari ancaman premanisme di pasar, jalanan, hingga kawasan industri.

“Satgas ini hadir untuk masyarakat kecil seperti pedagang dan sopir, hingga pengusaha. Semua harus bebas dari ancaman preman,” tegas Dedi.

Ia mengungkapkan bahwa Satgas Antipremanisme Jawa Barat telah menangkap lebih dari 20 pelaku premanisme di wilayah Bekasi, Subang, dan sekitarnya. Satgas ini terdiri dari gabungan TNI, Polri, dan POM TNI. “Kita sudah masuk tahap penindakan, bukan lagi imbauan,” ucapnya.

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menambahkan bahwa saat ini operasional Satgas di Karawang masih berjalan secara swadaya. Namun, pihaknya segera menyusun regulasi untuk memperkuat peran Satgas.

Dengan langkah nyata ini, pemerintah berharap masyarakat dapat hidup tenang dan para pelaku usaha merasa aman berinvestasi di Indonesia tanpa intimidasi. Satgas Antipremanisme menjadi simbol bahwa negara tidak akan kalah oleh kekuatan liar yang mengganggu ketertiban umum.
(/rls)

[edRW]