RUU KUHAP Perkuat Sinergi Antar Lembaga Negara dalam Pemberantasan Korupsi

Jakarta – Draf terbaru Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak lagi mengatur secara spesifik kewenangan masing-masing aparat penegak hukum.

Hal ini dipandang sebagai langkah positif dalam memperkuat kerja sama antar lembaga, terutama antara Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam pemberantasan korupsi.

Ketua Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Deding Ishak, menyatakan bahwa kekhawatiran sebelumnya terkait pembatasan kewenangan Kejaksaan kini telah mereda.

“Dulu sempat ada kekhawatiran bahwa kewenangan Kejaksaan akan dibatasi hanya pada pelanggaran HAM berat, tapi draf terakhir KUHAP tidak mengatur itu. Ini membuat kami lega, karena sinergi antara Kejaksaan dan KPK sangat penting untuk mendukung komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi,” ujarnya.

Prof Deding juga menekankan pentingnya momen ini sebagai peluang menjadikan agenda pemberantasan korupsi sebagai prioritas negara.

Menurutnya, sinergi bukan hanya antar lembaga penegak hukum, tetapi juga antara ulama dan pemerintah.

“Penegakan hukum terhadap koruptor harus jadi jihad bersama. Kejaksaan dan KPK tidak boleh jalan sendiri-sendiri, melainkan bersinergi untuk mengefektifkan upaya pemberantasan korupsi,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa RUU KUHAP tidak mencabut kewenangan institusi seperti Kejaksaan atau KPK.

“Fungsi penyidikan Kejaksaan dan KPK tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa RUU KUHAP tidak mengubah substansi kewenangan yang sudah diatur dalam UU Tipikor maupun UU Kejaksaan.

Senada dengan itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prof Dr Sri Winarsi, menilai beberapa pasal dalam RUU KUHAP memperjelas peran masing-masing institusi penegak hukum.

“Diferensiasi fungsional ini penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan. Pasal-pasal seperti 6, 8, 13, 42, dan 46 dalam RUU KUHAP menunjukkan adanya koordinasi profesional dan mendorong efektivitas serta efisiensi dalam proses penegakan hukum,” jelasnya.

Prof Deding menutup dengan keyakinan bahwa RUU KUHAP adalah momentum penting untuk menyatukan kekuatan negara dalam mendukung agenda besar Presiden Prabowo memberantas korupsi secara tegas dan sistematis.-

[edRW]

Revisi KUHAP Akan Hadirkan Kepastian Hukum Terkait Perampasan Aset

Jakarta – Pemerintah menyatakan kesiapan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang telah diajukan DPR sejak 2003. Pembahasan RUU Perampasan Aset menunggu rampungnya revisi RUU KUHAP, sehingga terciptanya sinkronisasi antarketentuan hukum.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemerintah kapan saja siap sedia membahas RUU Perampasan Aset yang inisiatifnya telah diajukan DPR sejak tahun 2003.

Yusril menegaskan, regulasi tersebut dibutuhkan agar hakim memiliki dasar hukum yang jelas untuk memutus penyitaan dan perampasan aset.

“Kapan aset yang diduga sebagai hasil korupsi itu dapat disita dan kapan harus dirampas untuk negara, semua harus diatur dengan undang-undang agar tercipta keadilan dan kepastian hukum serta penghormatan terhadap HAM,” ujarnya.

Ia menambahkan, UU ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

“Penegakan hukum dalam perampasan aset ini harus dilakukan secara tegas, namun tetap menghormati asas keadilan, kepastian hukum, serta hak asasi manusia,” ucap Yusril.

Ia juga menyinggung pengalaman saat DPR menyempurnakan naskah akademik RUU KUHAP sebelum pembahasan dengan pemerintah.

Menurutnya, sinkronisasi antarketentuan hukum sangat krusial agar implementasi di lapangan berjalan efektif, efisien, dan tidak menimbulkan multitafsir yang merugikan masyarakat.

Harmonisasi antarregulasi tersebut juga akan memperkuat posisi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya secara objektif, sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada warga negara.

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menjelaskan pembahasan RUU Perampasan Aset menunggu rampungnya revisi RUU KUHAP.

“Kalau KUHAP-nya sudah selesai, ya itu disinkronkan. Jangan sampai nanti Undang-Undang Perampasan Aset kami garap, tapi hasilnya tidak sinkron,” katanya.

Ia menegaskan DPR sejalan dengan iktikad Presiden Prabowo.

“Kami prinsipnya setuju dengan Pak Presiden. Akan kami segera bahas dan koordinasi dengan Komisi III agar lebih agresif menyelesaikan RUU KUHAP,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungan tegas terhadap pengesahan UU Perampasan Aset. Dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, ia mengajak massa buruh untuk melanjutkan perjuangan melawan korupsi.

“Bagaimana? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” serunya, yang disambut gemuruh setuju dari massa.

Di akhir orasinya, Prabowo menegaskan, “Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!”-

Pembaruan KUHAP Mendukung Supremasi Hukum Nasional

Oleh: Aryo Wijaya )*

 

Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat supremasi hukum nasional melalui pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai bagian integral dari reformasi hukum pidana nasional. Seiring dengan akan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru mulai 2 Januari 2026, pembaruan KUHAP menjadi langkah logis sekaligus mendesak untuk memastikan sistem peradilan pidana Indonesia tidak lagi bertumpu pada produk hukum kolonial, melainkan mencerminkan nilai-nilai keadilan dan kedaulatan hukum yang bersumber dari karakter bangsa Indonesia sendiri.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menempatkan reformasi hukum pidana ini dalam kerangka besar pembangunan hukum nasional. Ia menekankan bahwa KUHP baru adalah bentuk konkret dari upaya dekolonisasi hukum yang telah lama menjadi aspirasi kebangsaan.

Menurut Yusril, sistem hukum pidana nasional yang dirumuskan pemerintah kini dibangun dengan memperhatikan asas-asas hukum yang hidup di tengah masyarakat, baik yang bersumber dari adat istiadat, tradisi, maupun nilai-nilai keislaman. Pemerintah tidak lagi menempatkan sanksi pidana semata sebagai alat pembalasan atau penjeraan seperti dalam sistem hukum warisan kolonial, melainkan sebagai sarana pemulihan, ketentraman sosial, dan keadilan restoratif.

Dalam proses menyongsong penerapan KUHP yang baru, pembaruan KUHAP menjadi penting untuk memperkuat mekanisme implementasi hukum pidana. Hal ini mencakup pembenahan menyeluruh terhadap proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan agar berjalan secara lebih efisien, akuntabel, dan selaras dengan asas due process of law.

Salah satu aspek penting dalam pembaruan KUHAP ini adalah penguatan peran jaksa sebagai dominus litis, yakni pemegang kendali utama atas perkara pidana sejak tahap awal proses hukum hingga putusan pengadilan. Gagasan ini diperkuat oleh banyak negara penganut sistem civil law dan dinilai efektif dalam mempercepat proses peradilan serta menghindari tumpang tindih kewenangan antara penyidik dan penuntut umum.

Pentingnya dominus litis juga ditegaskan oleh akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Junaedi. Menurutnya, pembaruan KUHAP harus menguatkan posisi jaksa sebagai pengendali perkara agar penegakan hukum tidak terus terhambat oleh persoalan teknis seperti bolak-baliknya berkas perkara antara kepolisian dan kejaksaan. Dengan penegasan ini, proses hukum diharapkan berjalan lebih sistematis dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat. Penataan ini juga menjadi jaminan bahwa keputusan terhadap kelanjutan suatu perkara berada di tangan institusi yang mampu mempertimbangkan tidak hanya aspek hukum formil, tetapi juga keadilan substantif.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM tidak tinggal diam dalam menyambut implementasi sistem hukum pidana yang baru. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan menyelenggarakan sosialisasi masif kepada aparat penegak hukum, termasuk para calon perwira kepolisian.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, memandang bahwa pemahaman terhadap KUHP yang baru menjadi syarat mutlak bagi siapapun yang akan menjalankan fungsi penegakan hukum di Indonesia. Ia menggarisbawahi pentingnya KUHP baru sebagai fondasi hukum pidana nasional yang tidak hanya menyatukan norma-norma pidana dalam satu kodifikasi, tetapi juga menegaskan semangat demokratisasi hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Menurut Widodo, KUHP baru memuat sejumlah pembaruan penting yang wajib dipahami dalam konteks penegakan hukum modern. Salah satunya adalah pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law, sebagai bentuk adaptasi terhadap realitas sosial dan kearifan lokal. Di samping itu, sistem pemidanaan yang diterapkan menjadi lebih proporsional dan berorientasi pada keadilan sosial.

Salah satu inovasi paling signifikan adalah diakuinya korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga entitas bisnis yang melakukan kejahatan demi kepentingan organisasinya kini dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Hal ini merupakan jawaban konkret atas tantangan kejahatan yang bersifat sistemik dan terorganisir dalam struktur kelembagaan modern.

Sosialisasi yang dilakukan Ditjen AHU juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mengawal pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru secara komprehensif. Pemerintah menyadari bahwa pembaruan hukum tidak hanya menyangkut perubahan norma, tetapi juga kesiapan sumber daya manusia yang akan menegakkannya. Dengan membekali para aparat hukum sejak dini, pemerintah berupaya membangun kultur hukum yang selaras dengan prinsip keadilan restoratif, keadilan sosial, dan supremasi hukum nasional.

Dengan semua upaya ini, jelas bahwa pembaruan KUHAP bukan sekadar revisi administratif, melainkan bagian dari transformasi fundamental sistem hukum pidana Indonesia. Dalam jangka panjang, hal ini menjadi pondasi penting untuk menciptakan kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan sistem peradilan yang bermartabat. Pemerintah tidak hanya menunjukkan keberanian politik dalam mengakhiri ketergantungan terhadap hukum kolonial, tetapi juga kemampuan teknokratik dalam membangun sistem hukum yang berakar pada nilai-nilai luhur bangsa.

Reformasi hukum pidana yang dijalankan saat ini, melalui sinergi KUHP dan KUHAP yang baru, merupakan refleksi dari tekad negara untuk menegakkan supremasi hukum yang adil, demokratis, dan berkepribadian Indonesia. Pemerintah bukan sekadar pembuat aturan, tetapi penggerak utama lahirnya sistem hukum nasional yang mampu menjawab tantangan zaman tanpa meninggalkan jati diri bangsa.

RUU KUHAP Tegaskan Komitmen Negara Lindungi HAM dalam Proses Hukum

Oleh: Fikri Setiawan )*

 

Pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam mereformasi sistem peradilan pidana dengan mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Pembaruan ini tidak sekadar penyesuaian terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, tetapi juga sebuah langkah strategis untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia (HAM) semakin terjamin dalam setiap tahap proses hukum.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, menilai bahwa KUHAP lama masih sarat dengan pendekatan kontrol terhadap kejahatan, yang mengutamakan kecepatan dan kuantitas penyelesaian perkara tanpa cukup mempertimbangkan prinsip due process of law. Hal ini dinilai tidak sejalan dengan arah pembangunan hukum modern yang seharusnya menjadikan perlindungan individu dari potensi kesewenang-wenangan sebagai pijakan utama. Ia juga menekankan bahwa pengesahan KUHAP baru harus dilakukan sebelum KUHP baru berlaku pada Januari 2026 agar tidak menimbulkan kekosongan hukum yang merugikan proses penegakan hukum, terutama terkait legitimasi tindakan penahanan.

Paradigma hukum pidana Indonesia kini bergeser dari semangat pembalasan ke arah pemulihan dan perbaikan, dengan mengedepankan nilai korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Perubahan paradigma ini menuntut sistem hukum acara yang lebih manusiawi dan menjunjung tinggi asas keadilan substantif. Oleh karena itu, KUHAP baru dirancang sebagai instrumen yang mampu memberikan perlindungan menyeluruh terhadap hak-hak tersangka, terdakwa, hingga terpidana, tanpa mengabaikan kebutuhan penegakan hukum yang efektif.

Edward menyoroti bahwa KUHAP lama tidak mencantumkan asas praduga tidak bersalah dalam batang tubuhnya, melainkan hanya dalam bagian penjelasan umum. Selain itu, banyak kewajiban hukum yang tidak dibarengi dengan sanksi ketika dilanggar oleh aparat penegak hukum. Hal ini membuka celah penyalahgunaan wewenang dan melemahkan posisi individu dalam proses hukum. Dengan mengedepankan asas hukum acara yang tertulis, jelas, dan ketat, KUHAP baru diarahkan untuk memperbaiki kekosongan normatif tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, juga memandang bahwa penyusunan KUHAP baru adalah langkah penting untuk memperkuat pelindungan HAM di ranah peradilan pidana. Ia menggarisbawahi bahwa hambatan utama bukan hanya pada tataran peraturan, tetapi juga dalam implementasinya. Banyak hak-hak dasar tersangka yang kerap terabaikan, termasuk hak atas bantuan hukum atau hak untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang. Dalam konsultasi publik bersama masyarakat sipil, ia menilai KUHAP seharusnya berfungsi sebagai penjaga keseimbangan antara ketegasan hukum dan pelindungan hak individu.

Ia juga menyoroti pentingnya penguatan peran penasihat hukum dalam mendampingi tersangka. Menurutnya, banyak praktik di lapangan yang masih membatasi ruang gerak advokat, bahkan dalam tahap pemeriksaan awal. Untuk itu, RUU KUHAP didorong untuk menegaskan posisi advokat sebagai bagian integral dalam menjamin perlindungan hukum yang adil.

Salah satu gagasan krusial dalam revisi KUHAP adalah penguatan pendekatan keadilan restoratif. Habiburokhman menilai bahwa pendekatan ini bukan hanya mampu menyelesaikan perkara secara lebih damai, tetapi juga menjadi solusi konkret atas persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan. Banyak kasus pidana ringan yang sebenarnya bisa diselesaikan di luar mekanisme pemidanaan formal, khususnya jika melibatkan konflik sosial, ujaran kebencian, atau pelanggaran ringan yang lebih tepat diselesaikan melalui dialog dan pemulihan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa KUHAP baru akan mencerminkan amanat konstitusi yang telah diamandemen, terutama dalam hal jaminan terhadap HAM. Ia menjelaskan bahwa draf KUHAP yang disiapkan telah menetapkan batas waktu maksimal status tersangka, yaitu dua tahun. Ketentuan ini dihadirkan untuk menghindari praktik penetapan status hukum yang menggantung dan menimbulkan beban psikologis berkepanjangan terhadap individu.

Yusril juga menegaskan bahwa KUHAP baru tidak hanya berfungsi sebagai alat perlindungan HAM, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan keadilan. Penyusunan KUHAP ini menurutnya sudah mengakomodasi berbagai perkembangan zaman dan penyempurnaan terhadap aturan sebelumnya yang dinilai belum adaptif terhadap dinamika masyarakat modern. Pengalaman pribadi Yusril dalam menguji beberapa pasal KUHAP lama ke Mahkamah Konstitusi memperkuat keyakinannya bahwa revisi menyeluruh terhadap hukum acara pidana memang sangat diperlukan.

Dengan berbagai pendekatan baru yang diadopsi dalam RUU KUHAP, pemerintah menunjukkan bahwa pembaruan ini bukan hanya bersifat prosedural, tetapi merupakan bentuk nyata dari komitmen negara dalam menegakkan supremasi hukum yang berpihak pada keadilan dan kemanusiaan. Perlindungan hak asasi manusia tidak lagi hanya menjadi wacana, melainkan diterjemahkan secara sistematis ke dalam regulasi yang akan membentuk wajah peradilan pidana Indonesia di masa depan.

Dengan memperhatikan prinsip due process of law, pengakuan terhadap peran advokat, batas waktu proses hukum yang tegas, serta pembukaan ruang keadilan restoratif, KUHAP baru menjadi simbol transformasi hukum nasional yang lebih adil, transparan, dan beradab. Pemerintah bersama legislatif dan seluruh pemangku kepentingan telah meletakkan fondasi penting bagi terbentuknya sistem peradilan yang tidak hanya kuat dalam penegakan hukum, tetapi juga bijak dalam melindungi hak-hak setiap warga negara.

 

)* Pengamat Ilmu Hukum

Pemerintah Bentuk Satgas Upaya Negosiasi Tarif Trump

Jakarta – Dalam langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam hubungan dagang internasional, pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Negosiasi Tarif Trump.

Satgas ini bertugas merumuskan dan menjalankan strategi diplomasi dagang yang efektif dalam merespons kebijakan tarif baru yang diberlakukan oleh Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah membentuk tiga Satgas untuk mempercepat proses negosiasi tarif resiprokal yang ditetapkan oleh Presiden AS Donald Trump.

“Bapak Presiden sudah menyetujui ada tiga satgas yang dibentuk,” kata Airlangga dalam keterangannya.

Airlangga menjelaskan bahwa negosiasi antara pemerintah RI dan AS bertujuan untuk mencapai win-win solution atau kesepakatan yang saling menguntungkan. Selain itu, langkah perundingan ini sesuai dengan arahan Presiden yang menekankan pentingnya tidak membeda-bedakan negara dalam kebijakan perdagangan.

“Secara geopolitik, tentu Indonesia dianggap penting oleh Amerika,” ucapnya.

Lebih lanjut, pemerintah juga akan membentuk Satgas Deregulasi Kebijakan untuk menyesuaikan kebijakan dalam negeri dengan tantangan global.

“Deregulasi itu semua yang kemarin diarahkan oleh Bapak Presiden, baik itu terkait dengan ekspor, impor, serta TKDN yang kaitannya dengan information and communication technology (ICT),” ujar Airlangga.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa pemerintah masih merumuskan poin-poin penting sebagai dasar pembentukan keppres. Tiga Satgas tersebut diharapkan mampu memperkuat iklim investasi dan mempercepat perizinan berusaha.

“Sehingga sampai hari ini masih terus kita rumuskan poin-poin yang akan diatur dalam proses-proses deregulasi,” terangnya.

Presiden Prabowo pun telah menyetujui pembentukan tiga Satgas tersebut sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menghadapi tantangan perdagangan global secara proaktif dan terstruktur. Pendekatan diplomasi ekonomi yang inklusif dan berbasis kepentingan jangka panjang diharapkan mampu mengubah tekanan tarif menjadi peluang strategis.

Pemerintah optimistis bahwa dengan kerja sama lintas kementerian, komitmen pada deregulasi, serta strategi negosiasi yang tepat, Indonesia dapat menghadapi kebijakan tarif Trump secara efektif. Langkah ini mencerminkan kesiapan Indonesia untuk beradaptasi dan terus tumbuh di tengah dinamika perdagangan global.

Optimalisasi Sumber Daya Nasional Sebagai Strategi Mitigasi Tarif Trump

JAKARTA – Pemerintah Indonesia dinilai perlu mengoptimalkan serapan mineral dalam negeri guna memperkuat industri manufaktur   sebagai langkah mitigatif terhadap kebijakan tarif baru Amerika Serikat di bawah pemerintahan Donald Trump.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Ahmad Heri Firdaus, menegaskan bahwa ekspor Indonesia ke AS selama ini didominasi produk sawit, tekstil, dan alas kaki. Namun, efek lanjutan dari tarif tersebut bisa mengganggu rantai pasok global, termasuk sektor mineral.

“Perdagangan dunia itu seperti jaring laba-laba. Jika Amerika terganggu, Jepang dan China juga terdampak, dan akhirnya Indonesia ikut kena imbasnya,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah harus mempercepat hilirisasi mineral mentah agar produk bernilai tambah seperti rangka mobil dan knalpot bisa dihasilkan di dalam negeri. Langkah ini diyakini akan menciptakan lapangan kerja, memperkuat daya beli masyarakat, dan menekan impor barang sejenis.

“China adalah mitra dagang utama kita di sektor logam dasar. Jika ekspor mereka ke AS terganggu, permintaan terhadap produk hilirisasi dari kita bisa ikut menurun. Karena itu kita perlu memperkuat pasar domestik,” tegasnya.

Menanggapi situasi ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto mengarahkan agar Indonesia tetap menjaga hubungan strategis dengan AS. Saat ini Pemerintah mendorong negosiasi ulang terhadap perjanjian dagang dan investasi seperti TIFA yang terakhir direvisi tahun 1996.

“Perjanjian itu sudah tidak relevan. Bahkan Malaysia tertarik menjalin perjanjian serupa dengan Indonesia,” katanya.

Airlangga juga mengungkapkan berbagai langkah konkret, seperti deregulasi Non-Tariff Measures, penguatan TKDN di sektor ICT, dan pembukaan akses Free Trade Zone, khususnya di Batam, guna mendukung masuknya investasi perusahaan AS.

“Kita juga akan meningkatkan impor produk pertanian seperti kedelai dan gandum dari AS sebagai bagian dari strategi balancing. Tapi ini realokasi, bukan tambahan, jadi tidak membebani APBN,” imbuhnya.

Sementara itu, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Ace Hasan Syadzily, melihat kebijakan tarif Trump sebagai momentum strategis memperkuat ketahanan nasional.

“Dunia mulai meninggalkan perdagangan bebas. Kita harus punya fondasi ekonomi yang mandiri,” tegasnya.

Ia mendorong hilirisasi, penguatan industri lokal, dan transformasi digital untuk membangun kemandirian ekonomi serta menciptakan lapangan kerja berkualitas bagi generasi mendatang.

Mengapresiasi Langkah Konkret Pemerintah Respon Tarif Impor Trump

Oleh: Silvia AP )*

 

Dalam dinamika ekonomi global yang terus bergerak cepat, kebijakan yang diambil oleh Amerika Serikat di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump menjadi salah satu pemicu utama ketegangan dagang internasional. Salah satunya adalah penerapan tarif impor yang tinggi terhadap berbagai produk dari luar negeri, termasuk dari negara berkembang seperti Indonesia. Kebijakan ini, walaupun diklaim sebagai langkah untuk melindungi industri dalam negeri AS, secara langsung berdampak pada neraca perdagangan dan keberlangsungan ekspor negara mitra, termasuk Indonesia.

Di tengah tantangan tersebut, pemerintah Indonesia mengambil serangkaian langkah konkret sebagai bentuk respons yang tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga strategis dan visioner. Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak tinggal diam terhadap dinamika global, melainkan aktif mengambil posisi yang tegas dalam menjaga kepentingan nasional.

Pengamat mata uang Ibrahim Assuabi mengatakan, dengan beban tarif yang lebih tinggi daya saing ekspor nasional ke pasar AS dipastikan melemah. Adapun kabar baiknya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat serta menopang industri yang terdampak oleh penurunan ekspor akibat tarif impor AS.

Menghadapi negara adidaya seperti AS memerlukan pendekatan diplomatik yang cermat, berbasis data, dan memperlihatkan nilai tambah yang dapat diberikan Indonesia dalam hubungan dagang bilateral. Pemerintah Indonesia memanfaatkan pendekatan berbasis kerja sama dan win-win solution, yang tidak hanya mengandalkan retorika, tetapi juga argumentasi yang kuat mengenai kontribusi Indonesia terhadap stabilitas ekonomi kawasan dan global.

Selain melalui jalur diplomatik, langkah konkret pemerintah juga terlihat dalam diversifikasi pasar ekspor. Kesadaran bahwa ketergantungan terhadap satu pasar utama berisiko tinggi mendorong pemerintah untuk membuka peluang ke pasar alternatif. Negara-negara di Asia Selatan, Afrika, dan Timur Tengah menjadi target utama pengembangan pasar baru. Pemerintah bekerja sama dengan asosiasi industri dan eksportir untuk mengidentifikasi potensi produk dan negara tujuan, sekaligus memperluas jaringan dagang melalui perjanjian perdagangan bilateral maupun regional.

Langkah lain yang tidak kalah penting adalah pemberian insentif dan dukungan kepada sektor industri terdampak. Pemerintah menggulirkan sejumlah kebijakan fiskal yang ditujukan untuk menekan biaya produksi dan meningkatkan daya saing ekspor. Di antaranya adalah pengurangan tarif pajak untuk bahan baku, kemudahan akses pembiayaan ekspor, serta dukungan terhadap sertifikasi internasional. Kebijakan ini sangat penting, mengingat tekanan tarif dari luar negeri harus diimbangi dengan efisiensi dan keunggulan kompetitif dari dalam negeri.

Selain itu, Anggota Komisi XI DPR RI, Marwan Cik Asan mengatakan sangat mengapresiasi langkah pemerintah dalam merespons kebijakan Trump. Menurutnya, kebijakan pemerintah dalam merespons tarif impor baru AS membuat Indonesia dapat mempertahankan daya saing di pasar internasional tanpa harus terlibat dalam konflik dagang yang merugikan banyak pihak.

Dukungan pemerintah juga mencakup peningkatan infrastruktur penunjang ekspor. Pelabuhan, jalur distribusi, dan layanan logistik menjadi perhatian utama dalam rangka memperlancar arus barang keluar-masuk. Pemerintah menyadari bahwa daya saing produk tidak hanya ditentukan oleh harga dan kualitas, tetapi juga oleh kecepatan pengiriman dan efisiensi logistik. Investasi di bidang ini terus ditingkatkan melalui sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha.

Langkah-langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia tidak hanya menanggapi tantangan secara simbolik, melainkan dengan kebijakan nyata yang menyentuh berbagai aspek. Dari sisi diplomasi, pasar, insentif, hingga infrastruktur, semuanya diarahkan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam peta perdagangan global yang tengah mengalami pergeseran.

Penting untuk dipahami bahwa respons pemerintah terhadap kebijakan tarif AS bukan sekadar pertahanan terhadap gangguan sementara, tetapi juga bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan ketahanan ekonomi nasional. Dalam konteks ini, krisis dijadikan sebagai momentum untuk melakukan transformasi. Pemerintah tidak terjebak pada narasi keluhan, melainkan menjadikan hambatan sebagai peluang untuk memperbaiki sistem perdagangan dan industri dalam negeri.

Sebelumnya, Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam menghadapi kebijakan tarif impor baru AS sudah tepat. Dia menyebut strategi yang dilakukan Presiden Prabowo adalah dual track strategy, sebab Indonesia melakukan komunikasi dengan para pemimpin ASEAN dan secara simultan mengirimkan tim negosiasi yang kuat ke Washington DC juga tepat.

Dalam konteks global yang serba tidak pasti, kemampuan suatu negara untuk beradaptasi dan bertindak cepat menjadi kunci keberhasilan. Pemerintah Indonesia telah membuktikan kapasitasnya dalam hal ini. Alih-alih terpuruk di tengah tekanan eksternal, pemerintah memilih untuk bersikap proaktif dan membangun fondasi baru bagi perdagangan dan industri nasional.

Langkah-langkah konkret ini perlu mendapat apresiasi, bukan hanya karena sifatnya yang cepat dan tepat, tetapi juga karena mencerminkan kepemimpinan yang tanggap terhadap perubahan global. Di saat banyak negara masih mencari arah, Indonesia telah menapaki jalan transformasi yang berkelanjutan. Keterlibatan lintas sektor dalam pelaksanaan kebijakan ini juga memperlihatkan semangat kolaborasi yang menjadi kekuatan utama dalam menghadapi tantangan global.

Ke depan, penting bagi pemerintah untuk menjaga konsistensi dalam pelaksanaan kebijakan serta terus melakukan evaluasi terhadap dampaknya. Dalam dunia yang terus berubah, kebijakan tidak boleh statis. Fleksibilitas, keterbukaan terhadap masukan, serta kesediaan untuk menyesuaikan arah strategi merupakan bagian dari komitmen terhadap pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

 

)* Penulis adalah tim redaksi Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Ideas

Sinergi Kebijakan Fiskal dan Perdagangan untuk Menghadapi Tarif Trump

Oleh: Sidya Wiratma )*

 

Pemerintah Indonesia menunjukkan kesiapan menghadapi kebijakan proteksionis Amerika Serikat melalui pendekatan yang mengintegrasikan kebijakan fiskal dan diplomasi perdagangan secara strategis. Dalam menghadapi tantangan tarif tinggi yang diberlakukan terhadap sejumlah produk ekspor Indonesia, respons pemerintah diarahkan pada penguatan koordinasi lintas sektor serta penyesuaian struktural yang berorientasi jangka panjang.

Langkah konkret telah ditunjukkan melalui inisiatif diplomatik yang dijalankan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Dalam kunjungan kerja ke Amerika Serikat, pemerintah Indonesia menyampaikan tawaran komprehensif yang mencakup isu tarif, hambatan non-tarif, serta rencana penyeimbangan neraca perdagangan. Pemerintah menilai bahwa pendekatan saling menguntungkan lebih efektif dalam meredam dampak kebijakan sepihak. Hal ini terlihat dari upaya Indonesia mendorong kesetaraan tarif ekspor dengan negara pesaing seperti Vietnam dan Bangladesh, guna menciptakan kondisi persaingan yang adil.

Selain pendekatan negosiasi, Indonesia juga mendorong kerja sama investasi sebagai bagian dari diplomasi ekonomi. Salah satu perusahaan nasional bahkan direncanakan akan menanamkan investasi bernilai miliaran dolar di sektor energi biru di Amerika Serikat, menunjukkan komitmen Indonesia dalam membangun hubungan bilateral yang saling menguntungkan. Di sisi lain, isu mineral strategis menjadi perhatian penting, mengingat potensi besar Indonesia dalam mendukung rantai pasok industri global.

Pemerintah Amerika Serikat pun telah merespons positif inisiatif ini dengan menunjuk perwakilan perdagangan untuk melanjutkan perundingan teknis. Sebagai bentuk keseriusan kedua belah pihak, telah disepakati dokumen kerahasiaan yang menjaga eksklusivitas proses negosiasi. Dalam menindaklanjuti hal ini, Indonesia membentuk satuan tugas khusus yang mencakup bidang perdagangan, investasi, ketenagakerjaan, dan iklim usaha. Tujuannya jelas, yakni mempercepat proses diplomatik dan memperkuat kesiapan nasional menghadapi dampak kebijakan eksternal.

Efek dari tarif tinggi tidak hanya berdampak pada arus perdagangan, tetapi juga mempengaruhi sektor produksi dan lapangan kerja. Hal ini menjadi perhatian Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eisha Maghfiruha Rachbini, yang menilai bahwa tarif sebesar 32 persen dari AS dapat memicu penurunan ekspor Indonesia secara signifikan. Menurutnya, sektor-sektor seperti tekstil, elektronik, furnitur, serta produk pertanian dan perkebunan akan terdampak langsung, menyebabkan perlambatan produksi dan ancaman pengurangan tenaga kerja.

Dalam konteks ini, pemerintah dinilai perlu mengambil langkah taktis melalui penyesuaian fiskal berupa insentif pajak, subsidi, dan kemudahan pembiayaan guna mempertahankan keberlangsungan usaha serta daya saing industri nasional. Optimalisasi perjanjian perdagangan bilateral dan multilateral juga terus digencarkan. Kerja sama seperti RCEP, EU-CEPA, dan TIFA digunakan sebagai instrumen untuk memperluas akses pasar dan memperkuat posisi Indonesia di tengah dinamika perdagangan global yang semakin kompleks. Pemerintah juga membuka peluang kerja sama dagang dengan negara non-tradisional, sebagai bentuk diversifikasi untuk mengurangi ketergantungan terhadap pasar AS dan Tiongkok.

Sinergi antara fiskal dan perdagangan tidak berhenti pada tataran kebijakan. Kolaborasi aktif antara pemerintah, pelaku usaha, dan akademisi juga menjadi bagian dari strategi responsif yang dijalankan. Hal ini ditekankan oleh Wakil Ketua Umum Bidang Analisis Kebijakan Makro dan Mikro Ekonomi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Aviliani, yang menilai bahwa pelaku usaha nasional semakin siap menghadapi tantangan global. Dia menekankan pentingnya menjadikan krisis sebagai momentum untuk memperkuat daya saing serta pentingnya kerja sama lintas sektor dalam menyusun strategi jangka panjang.

Pemerintah sendiri telah membentuk komite gabungan yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, dan dunia usaha. Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi hambatan perdagangan serta mendorong deregulasi guna memperkuat investasi dan ekspor nasional. Insentif fiskal dan non-fiskal, seperti subsidi bunga dan pengurangan pajak, disebut sebagai instrumen penting untuk membantu pelaku usaha bertahan bahkan berkembang di tengah tekanan global.

Selain itu, upaya pemerintah memperkuat sektor produksi melalui inovasi teknologi, peningkatan kualitas tenaga kerja, dan investasi dalam riset menjadi prioritas jangka panjang yang terus ditingkatkan. Transformasi digital, hilirisasi industri, serta pengembangan sektor unggulan menjadi elemen penting dalam menciptakan struktur ekonomi yang tangguh dan adaptif. Langkah-langkah ini tidak hanya bertujuan mengatasi tekanan eksternal, tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi nasional agar mampu bersaing dalam ekosistem global yang dinamis.

Respons pemerintah terhadap kebijakan tarif Amerika Serikat juga mencerminkan ketegasan posisi Indonesia sebagai mitra strategis yang mengedepankan prinsip saling menghormati dalam hubungan internasional. Pendekatan yang dibangun tidak bersifat reaktif semata, melainkan proaktif dalam menciptakan solusi yang adil dan berkelanjutan. Hal ini memperlihatkan kematangan diplomasi ekonomi Indonesia dalam mengelola tekanan dari luar negeri tanpa mengorbankan kepentingan dalam negeri.

Keseluruhan upaya ini memperlihatkan bahwa pemerintah, melalui sinergi antara langkah fiskal, kebijakan perdagangan, dan strategi diplomatik, mampu menjawab tantangan global dengan visi jangka panjang yang solid. Dengan memadukan instrumen diplomatik dan kebijakan fiskal secara terarah, Indonesia menunjukkan kemampuannya mengelola risiko global sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berdaya saing tinggi. Pendekatan strategis dan terintegrasi ini diyakini akan menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas nasional di tengah ketidakpastian global.

 

)* Konsultan Kebijakan Ekonomi – Forum Ekonomi Rakyat

Presiden Prabowo Resmikan Terminal Khusus Haji dan Umrah di Soetta, Prmudah Prjalann Ibadah Jemaah

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto meresmikan Terminal Khusus Haji dan Umrah di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Peresmian ini menandai langkah konkret pemerintah dalam meningkatkan pelayanan bagi jutaan jemaah haji dan umrah Indonesia, serta mempermudah proses keberangkatan dan kepulangan dari dan ke Tanah Suci.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa jumlah jemaah haji dan umrah asal Indonesia tergolong yang terbesar di dunia.

“Warga negara kita dalam satu tahun bisa mendekati 2,2 juta jemaah, dan dalam puncaknya bisa mencapai 12 ribu orang per hari. Ini sesuatu yang besar, mungkin kita terbesar di dunia,” ujarnya.

Prabowo menilai bahwa dengan jumlah jemaah yang demikian besar, sudah sepatutnya pemerintah menyediakan fasilitas khusus yang memadai.

“Saya menyambut baik dan menyatakan penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya atas kebijakan dan upaya dari semua pihak yang terlibat dalam revitalisasi Terminal 2F ini menjadi Terminal Khusus Haji dan Umrah,” tambahnya.

Terminal 2F yang kini dialihfungsikan sebagai terminal khusus jemaah haji dan umrah memiliki luas 27.400 meter persegi dan daya tampung mencapai 6,1 juta penumpang per tahun.

Terminal ini terdiri dari tiga lantai dan dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung, seperti masjid, lounge umrah yang mampu menampung hingga 3.000 orang, 20 counter check-in, serta area tunggu luas yang nyaman bagi jemaah dan keluarga.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi turut menyambut baik peresmian ini. Ia menegaskan bahwa terminal ini akan meningkatkan kenyamanan dan kekhusyukan ibadah para jemaah.

“Dengan adanya terminal khusus Haji dan Umrah, tentunya akan meningkatkan pelayanan kepada para jemaah, sehingga perjalanan menjadi semakin nyaman dan diharapkan jemaah dapat semakin khusyuk beribadah,” ujar Dudy dalam keterangannya.

Dudy juga menambahkan bahwa Kementerian Perhubungan telah memberikan dukungan maksimal, termasuk melalui pengoperasian tiga maskapai penerbangan, yaitu Garuda Indonesia, Saudi Airlines, dan Lion Air.

“Kami berharap melalui terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, keberangkatan haji khususnya bagi jemaah dari Jakarta dan sekitarnya akan semakin lancar,” katanya.

Dengan peresmian ini, pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang hendak menjalankan ibadah suci. Terminal 2F diharapkan menjadi simbol pelayanan prima dan penghormatan terhadap ibadah umat Islam di Tanah Air.-

Terminal Khusus Haji dan Umrah Resmi Beroperasi, Tingkatkan Kenyamanan dan Layanan Jamaah

TANGERANG – Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta kini resmi difungsikan sebagai terminal khusus bagi jamaah haji dan umrah. Peresmian terminal ini dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Minggu (4/5/2025) di Kota Tangerang, Banten. Langkah ini mempertegas komitmen pemerintah dalam menghadirkan fasilitas pelayanan ibadah yang semakin nyaman dan terintegrasi bagi jamaah Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak yang telah mendukung revitalisasi Terminal 2F menjadi terminal khusus.

“Saya menyambut baik dan menyatakan penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya atas kebijakan, dan upaya dari semua pihak yang terlibat dalam revitalisasi ini,” ujar Presiden Prabowo.

Ia juga menyoroti pentingnya terminal khusus ini mengingat jumlah jamaah haji dan umrah asal Indonesia yang terus meningkat setiap tahunnya.

“Warga negara kita dalam satu tahun bisa mendekati 2,2 juta jamaah, dan dalam puncaknya bisa mencapai 12 ribu orang per hari. Ini sesuatu yang besar, mungkin kita terbesar di dunia,” ungkap Presiden Prabowo.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyambut positif keberadaan layanan eksklusif di Terminal 2F ini.

Ia menilai fasilitas tersebut akan meningkatkan mutu pelayanan dan kenyamanan para jamaah.

“Dengan adanya terminal khusus Haji dan Umrah, tentunya akan meningkatkan pelayanan kepada para jamaah, sehingga perjalanan menjadi semakin nyaman dan diharapkan jamaah dapat semakin khusyuk beribadah,” tegas Dudy.

Terminal 2F mencakup area seluas 27.400 m² dengan kapasitas hingga 6,1 juta penumpang per tahun. Dilengkapi 20 counter check-in, lounge umrah yang mampu menampung 3.000 orang, serta masjid dan lahan parkir khusus, terminal ini dirancang untuk mendukung mobilitas jamaah secara optimal.

“Untuk keberangkatan haji tahun ini akan dilayani oleh tiga maskapai yakni Garuda Indonesia, Saudi Airlines, dan Lion Air. Kami berharap melalui Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, keberangkatan Haji khususnya bagi jamaah dari Jakarta dan sekitarnya akan semakin lancar,” tambahnya.

Wali Kota Tangerang, Sachrudin, turut mengungkapkan rasa syukurnya atas hadirnya fasilitas baru ini di wilayahnya.

“Alhamdulillah setelah kita memiliki Asrama Haji di Cipondoh, kini para jemaah calon haji dan umrah semakin dipermudah ibadahnya dengan adanya terminal bandara khusus haji dan umrah di Terminal 2F ini,” ujar Sachrudin.

Ia menekankan bahwa keberadaan Terminal 2F melengkapi infrastruktur ibadah yang ada di Kota Tangerang.

“Semoga ini semakin memberikan manfaat dan maslahat bagi masyarakat di Kota Tangerang khususnya para jemaah yang akan menunaikan ibadah haji dan umrah di Tanah Suci,” tutup Sachrudin.

Peresmian Terminal 2F bukan sekadar simbol kemajuan fisik infrastruktur, tetapi mencerminkan keberpihakan pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan keagamaan. Hadirnya terminal ini menjadi penegasan bahwa pelayanan publik yang ramah ibadah kini semakin nyata dirasakan umat. [^]