Tugas Satgas PHK Diatur Dalam Inpres, Pastikan Lindungi Kelompok Pekerja

Oleh: Farhan Farisan )*

Pemerintah mengambil langkah progresif dalam menghadapi lonjakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) terbaru. Satgas ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kelompok pekerja yang menjadi pihak paling rentan dalam dinamika ketenagakerjaan saat ini.

Langkah ini disambut baik oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, yang menyebut bahwa pembentukan Satgas PHK merupakan hasil dari dialog aktif antara serikat pekerja dan pemerintah. Usulan pembentukan Satgas ini sebelumnya disampaikan dalam Sarasehan Nasional yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan ketenagakerjaan.

Menurut Said Iqbal, Satgas PHK bukan merupakan lembaga permanen, melainkan tim ad-hoc yang akan bekerja sesuai kebutuhan dan situasi. Struktur Satgas terdiri dari dua komite utama: Komite Pengarah dan Komite Pelaksana. Kedua komite ini memiliki tugas dan fungsi strategis dalam merespons potensi PHK secara nasional.

Komite Pengarah diusulkan diisi oleh unsur pemerintah, seperti para menteri terkait, pimpinan DPR, dan Kapolri. Mereka bertugas untuk menentukan kebijakan umum dan arah kerja Satgas. Sedangkan Komite Pelaksana terdiri dari unsur serikat buruh, pengusaha (Kadin dan APINDO), akademisi, dan BPJS Ketenagakerjaan. Komposisi ini dianggap mewakili seluruh pihak terkait dalam isu PHK.

Said menekankan bahwa pelibatan Kapolri dalam Satgas PHK sangat penting. Hal ini berkaitan dengan keberadaan Desk Pidana Ketenagakerjaan di tingkat pusat hingga Polres, yang bisa menangani kasus PHK yang melibatkan unsur pidana seperti penggelapan pesangon atau penipuan kontrak kerja.

Dalam pembentukan Satgas, KSPI juga mengusulkan pelibatan aktif BPJS Ketenagakerjaan, terutama terkait program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Menurut Iqbal, program ini belum berjalan optimal karena adanya syarat yang terlalu ketat dan menyulitkan buruh yang terkena PHK.

Pihaknya menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan perlindungan finansial selama enam bulan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan. Bantuan yang diberikan sebesar 60% dari gaji terakhir, dengan batas maksimal lima juta rupiah per bulan. Ini merupakan implementasi nyata dari janji Presiden Prabowo untuk melindungi pekerja.

Di samping itu, Satgas PHK juga memiliki tugas strategis lain, yaitu melakukan pemetaan wilayah dan sektor industri yang berpotensi terdampak oleh dinamika ekonomi global, termasuk dampak kebijakan tarif ekspor dari negara-negara mitra dagang seperti Amerika Serikat.

Pemetaan ini akan menghasilkan klasifikasi perusahaan dalam tiga kategori: perusahaan yang terdampak tetapi tidak melakukan PHK, perusahaan yang melakukan efisiensi sebagian, dan perusahaan yang melakukan PHK massal. Dari data ini, pemerintah bisa merancang kebijakan atau stimulus yang sesuai dengan kondisi tiap sektor.

Langkah preventif ini sangat penting untuk memastikan bahwa PHK bukan menjadi solusi utama perusahaan dalam menghadapi tekanan ekonomi. Pemerintah diharapkan mampu memberikan insentif fiskal, kemudahan akses pinjaman, atau bantuan operasional lainnya agar perusahaan bisa bertahan tanpa mengorbankan pekerjanya.

Selain itu, Pakar Ekonomi dari Universitas Airlangga, Prof. Rossanto Dwi Handoyo, mengatakan bahwa pembentukan Satgas PHK merupakan langkah baik pemerintah. Menurutnya, PHK seharusnya menjadi pilihan terakhir karena dampaknya tidak hanya pada individu, tetapi juga pada stabilitas ekonomi dan sosial nasional.

Pihaknya menekankan bahwa pengangguran yang tinggi akibat PHK bisa menimbulkan masalah baru seperti kriminalitas, tekanan mental, hingga kerusuhan sosial. Oleh karena itu, Satgas PHK memiliki peran penting dalam menjaga harmoni di tengah tantangan ekonomi global yang semakin kompleks.

Rossanto juga menyarankan agar pemerintah mendengarkan suara para pelaku usaha, khususnya eksportir, yang selama ini mengalami tekanan dari berbagai kebijakan luar negeri. Langkah-langkah mitigasi dari sisi pemerintah bisa memperkecil potensi terjadinya PHK massal di sektor-sektor tertentu.

Selain itu, masyarakat juga memiliki peran dalam menghadapi situasi ini. Mengajak masyarakat untuk lebih memilih produk-produk lokal guna mendukung keberlangsungan industri dalam negeri. Konsumsi yang bijak dapat membantu menjaga keseimbangan antara permintaan dan produksi.

Dalam konteks ini, Satgas PHK juga diharapkan aktif menyampaikan edukasi dan sosialisasi kepada publik terkait pentingnya menjaga keberlangsungan lapangan kerja. Kolaborasi antara pemerintah, pekerja, pengusaha, dan masyarakat umum sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas ketenagakerjaan nasional.

Melalui pendekatan yang kolaboratif dan berbasis data, Satgas PHK bisa menjadi instrumen penting dalam mencegah krisis ketenagakerjaan yang lebih luas. Pemerintah tidak hanya diminta bertindak cepat, tetapi juga harus cermat dan sensitif terhadap kebutuhan tiap kelompok pekerja.

Instruksi Presiden terkait pembentukan Satgas PHK menunjukkan komitmen negara dalam melindungi pekerja. Namun, efektivitasnya akan sangat ditentukan oleh koordinasi antarlembaga dan keterbukaan terhadap masukan dari seluruh pemangku kepentingan.

Ke depan, peran Satgas PHK tidak hanya menjadi garda terdepan penanganan PHK, tetapi juga bisa berfungsi sebagai pusat data, analisis, dan rekomendasi kebijakan ketenagakerjaan. Keterlibatan aktif akademisi dan institusi riset dalam komite pelaksana akan memperkuat legitimasi dan akurasi langkah-langkah yang diambil.

Dengan adanya Satgas PHK, diharapkan buruh tidak lagi merasa sendirian menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan. Negara hadir dengan solusi dan mekanisme yang jelas untuk menjamin hak serta masa depan pekerja Indonesia.

)* Penulis adalah mahasiswa asal Bandung tinggal di Jakarta

Rumah Buruh Bentuk Keberpihakan Pemerintah kepada Kelompok Pekerja

Oleh : Andre Lesmana )*

 

Pemerintah memiliki peran penting dalam menciptakan keadilan sosial, termasuk dalam memastikan kelompok pekerja memperoleh hak-hak dasar yang layak. Salah satu bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada para buruh adalah melalui program perumahan untuk buruh, yaitu penyediaan hunian terjangkau yang layak huni untuk para pekerja dan keluarganya. Program ini tidak hanya mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan ekonomi buruh, tetapi juga menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas hidup kelompok pekerja yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

 

Program perumahan untuk buruh hadir sebagai jawaban atas kebutuhan akan tempat tinggal yang layak dengan harga terjangkau. Kita semua tahu bahwa di tengah pertumbuhan kota yang pesat, harga tanah dan properti terus meroket, menjadikan kepemilikan rumah sebagai impian yang makin sulit dijangkau, terutama bagi para buruh. Melalui inisiatif ini, pemerintah berusaha meruntuhkan hambatan tersebut dan memberikan akses kepada para pekerja untuk memiliki rumah sendiri. Ini bukan hanya soal tempat tinggal, melainkan soal martabat, keamanan, dan masa depan yang lebih baik.

 

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengatakan pemerintah siap mengalokasikan 20.000 unit rumah subsidi untuk buruh di seluruh Indonesia. Menurutnya, buruh adalah tulang punggung pembangunan nasional dan layak mendapat kado istimewa dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjelang peringatan Hari Buruh, 1 Mei 2025, berupa hunian yang layak dan berkualitas. Kementerian PKP mengandalkan BPS dalam menyiapkan data buruh penerima. BPS sudah menyiapkan data by name by address update pada 3 Februari 2025, serta bakal diupdate selama tiga bulan sekali.

 

Dengan dibangunnya perumahan untuk buruh di berbagai kawasan industri, para pekerja kini bisa tinggal lebih dekat dengan tempat kerja mereka. Ini berarti penghematan waktu dan biaya transportasi, sekaligus peningkatan produktivitas. Lebih dari itu, kedekatan tempat tinggal dengan tempat kerja memungkinkan terciptanya komunitas pekerja yang solid dan saling mendukung. Lingkungan yang sehat dan aman juga mendukung kesejahteraan mental dan fisik para penghuni, menciptakan suasana yang kondusif bagi pertumbuhan anak-anak dan keharmonisan keluarga.

 

Pemerintah melalui Kementerian terkait serta dukungan berbagai pemangku kepentingan lainnya terus memperluas jangkauan program ini. Dalam pelaksanaannya, konsep perumahan untuk buruh tidak hanya berfokus pada aspek fisik bangunan, tetapi juga memperhatikan aspek sosial, lingkungan, dan ekonomi. Setiap kawasan dilengkapi dengan fasilitas umum seperti tempat ibadah, ruang terbuka hijau, pusat kesehatan, serta sarana pendidikan dan olahraga. Hal ini memperlihatkan pendekatan holistik pemerintah dalam membangun permukiman pekerja yang sehat dan berkelanjutan.

 

Selain itu, skema pembiayaan yang ditawarkan juga sangat memudahkan. Melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dengan suku bunga rendah dan tenor panjang, para buruh tidak perlu merasa terbebani. Proses pengajuan yang transparan dan semakin digitalisasi juga membuat akses terhadap program ini menjadi lebih inklusif. Langkah ini patut diapresiasi sebagai wujud konkret dari prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengapresiasi langkah cepat Kementerian PKP untuk menyediakan hunian layak bagi buruh di Indonesia. Sebab selama ini program perumahan untuk buruh sangat dibutuhkan karena untuk meningkatkan kesejahteraannya.

 

Penting untuk disadari bahwa perumahan untuk buruh bukan sekadar proyek pembangunan fisik, melainkan simbol dari perubahan paradigma. Pemerintah tidak hanya hadir sebagai regulator, tapi juga sebagai fasilitator dan pelindung kelompok rentan. Ketika buruh merasa dihargai dan diberikan akses untuk hidup lebih layak, maka semangat kerja dan loyalitas pun akan meningkat. Hal ini secara tidak langsung berdampak positif terhadap produktivitas nasional, daya saing industri, dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

 

Dukungan terhadap perumahan untuk buruh juga datang dari berbagai pihak, mulai dari perusahaan swasta, serikat pekerja, hingga lembaga keuangan. Kolaborasi lintas sektor ini menjadi bukti bahwa kepedulian terhadap nasib buruh bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, tetapi merupakan tugas bersama seluruh elemen bangsa. Dalam jangka panjang, program ini juga bisa menjadi model pengembangan hunian pekerja di negara-negara berkembang lainnya.

 

Kita patut optimis bahwa program ini akan terus tumbuh dan berkembang. Dengan evaluasi berkala, inovasi dalam desain dan teknologi bangunan, serta keterlibatan aktif masyarakat, perumahan untuk buruh dapat menjadi contoh terbaik dari perumahan rakyat yang manusiawi dan bermartabat. Harapannya, ke depan tidak ada lagi pekerja yang harus tinggal di lingkungan kumuh atau jauh dari tempat kerja hanya karena keterbatasan ekonomi.

 

Dalam semangat Hari Buruh atau setiap momentum penting yang menyoroti peran pekerja, perumahan untuk buruh layak disebut sebagai simbol harapan dan kepedulian. Ini adalah bukti bahwa pembangunan tidak boleh melupakan akar utamanya manusia. Melalui langkah ini, pemerintah menegaskan bahwa buruh bukan hanya objek pembangunan, melainkan subjek yang layak mendapatkan tempat terbaik dalam peta kesejahteraan nasional. Perumahan untuk buruh bukan sekadar bangunan tetapi wujud keberpihakan, kasih sayang negara kepada para pekerja yang telah setia menggerakkan roda ekonomi bangsa.

 

)* Penulis adalah pengamat ekonomi

Pemerintah Pastikan Alokasi Rumah Subsidi Untuk Kelompok Buruh

Oleh : Dirandra Falguni )*

 

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan solusi nyata atas permasalahan kepemilikan rumah bagi kelompok buruh di Indonesia. Melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), negara hadir secara konkret dengan menyediakan rumah subsidi yang terjangkau dan layak huni bagi para pekerja, termasuk buruh di sektor formal maupun informal. Salah satu langkah nyatanya adalah penyerahan kunci 100 unit rumah subsidi kepada kelompok buruh yang akan dilaksanakan bertepatan dengan Hari Buruh, 1 Mei 2025.

Penyerahan 100 unit rumah subsidi tersebut merupakan bagian dari alokasi besar pemerintah melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), yang secara keseluruhan menargetkan penyediaan 20.000 unit rumah subsidi khusus untuk buruh. Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Menteri PKP, Maruarar Sirait dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menandai dimulainya program tersebut.

Hari Buruh merupakan momentum tepat untuk menunjukkan bahwa negara hadir bagi buruh. Kita sepakati 1 Mei untuk serah terima kunci 100 rumah. Ini jadi simbol keberpihakan negara kepada masyarakat.

Penyerahan unit rumah akan dilaksanakan di beberapa titik di sekitar Jakarta, dan telah mendapatkan dukungan dari PT Bank Tabungan Negara (BTN) yang menyanggupi pengucuran dana program perumahan tersebut dalam kurun waktu tiga minggu. BTN menjadi mitra penting dalam program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang menjamin bunga tetap dan tenor panjang, sehingga cicilan tetap terjangkau oleh kalangan buruh dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan bahwa pemerintah akan menggunakan data dari serikat buruh untuk memastikan penyaluran rumah subsidi ini tepat sasaran. Dari data yang tersedia, terdapat 21 konfederasi dan 190 federasi buruh yang menjadi perhatian pemerintah dalam proses verifikasi.

Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) turut ambil bagian dalam mendukung ketepatan sasaran program ini melalui pemanfaatan data tunggal sosial ekonomi nasional. Deputi BPS, Amalia, mengatakan bahwa seluruh data penerima akan dicocokkan untuk memastikan hanya buruh yang belum memiliki rumah pertama yang bisa memperoleh fasilitas subsidi tersebut. Pihaknya akan melakukan rekonsiliasi data agar program ini benar-benar menyasar mereka yang paling membutuhkan.

Program perumahan untuk buruh ini merupakan bagian dari kebijakan besar pemerintah untuk menyediakan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Deputi Bidang Pemanfaatan Dana Tapera, Sid Herdikusuma, mengatakan bahwa harga rumah cenderung naik dari waktu ke waktu, sehingga pemerintah hadir dengan solusi pembiayaan yang inklusif. Menurutnya, masyarakat seringkali kesulitan karena keterbatasan uang muka atau bunga KPR yang fluktuatif. Lewat FLPP dan Tapera, kami hadir dengan bunga tetap dan tenor panjang.

Melalui FLPP, masyarakat bisa mendapatkan rumah dengan bunga tetap 5 persen selama 20 tahun, dengan skema pembiayaan yang terdiri dari 75 persen dana pemerintah dan 25 persen dari bank. Sementara itu, program subsidi dari BP Tapera menawarkan tenor lebih panjang hingga 30 tahun dengan bunga tetap 5 persen, bersumber dari simpanan peserta.

Department Head SMD BTN, Heri Rijadi, menyebutkan bahwa program ini bukan hanya untuk buruh, tetapi juga terbuka untuk berbagai profesi lain seperti pekerja media, guru, tenaga kesehatan, hingga nelayan dan petani, selama memenuhi syarat belum memiliki rumah dan berpenghasilan maksimal Rp14 juta per bulan (untuk yang berkeluarga di Jabodetabek). KPR subsidi ini adalah bentuk keberpihakan nyata negara kepada kelompok yang selama ini sulit mengakses pembiayaan komersial.

Tahun 2025, pemerintah telah mengalokasikan total 220.000 unit rumah subsidi melalui skema FLPP dengan nilai pembiayaan mencapai Rp28,2 triliun. Tak hanya untuk buruh, alokasi ini juga mencakup berbagai kelompok masyarakat lain seperti tenaga pendidik (20.000 unit), anggota POLRI (14.500 unit), TNI (5.760 unit), tenaga kesehatan (30.000 unit), pekerja migran (20.000 unit), serta asisten rumah tangga (1.000 unit).

Bahkan, kelompok non-fixed income seperti nelayan, petani, pengemudi transportasi online, dan buruh informal masing-masing mendapat alokasi 20.000 unit rumah subsidi. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak membedakan latar belakang profesi, asalkan masyarakat memenuhi kriteria sebagai MBR dan belum memiliki rumah.

Sementara itu, pemerintah tengah menjajaki kerja sama dengan Kementerian BUMN, terutama terkait pemanfaatan aset milik negara seperti milik PT Kereta Api Indonesia, Pelindo, dan Perumnas untuk dijadikan kawasan perumahan rakyat. Pihaknya berharap sinergi dengan Kementerian BUMN bisa mempercepat realisasi pembangunan rumah subsidi. Aset negara harus digunakan untuk rakyat, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Langkah-langkah konkret pemerintah ini menunjukkan keseriusan dalam menjawab kebutuhan dasar masyarakat akan hunian. Kehadiran negara bukan lagi sekadar janji, tetapi direalisasikan melalui alokasi anggaran, kebijakan subsidi yang adil, serta sinergi antar kementerian dan lembaga.

Penyaluran rumah subsidi yang menyasar buruh adalah bentuk nyata bahwa kelompok pekerja menjadi prioritas dalam pembangunan nasional. Program ini juga selaras dengan prinsip keadilan sosial dalam mewujudkan pemerataan akses terhadap perumahan, serta meningkatkan kualitas hidup rakyat secara menyeluruh.

Dengan langkah cepat, terukur, dan kolaboratif, pemerintah memastikan bahwa mimpi buruh untuk memiliki rumah sendiri bukan lagi sekadar angan—tetapi menjadi kenyataan yang dapat dirasakan pada Hari Buruh tahun ini.

 

)* Kontributor Beritakapuas.com

Program MBG Serap 40.000 Tenaga Kerja dan Gerakkan Perekonomian

*) Oleh : Hendra Setiawan

 

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diinisiasi oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjadi salah satu program unggulan yang tak hanya menargetkan pemenuhan gizi pelajar, tetapi juga berkontribusi signifikan dalam menciptakan lapangan kerja. Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, implementasi awal program ini diperkirakan menyerap sekitar 40.000 tenaga kerja di berbagai sektor terkait, mulai dari produksi bahan pangan, distribusi logistik, hingga tenaga pelaksana di lapangan seperti juru masak dan penyedia layanan katering lokal. Angka ini menunjukkan bahwa program MBG bukan hanya soal asupan nutrisi, tetapi juga menjadi lokomotif penggerak ekonomi nasional dari level paling dasar.

 

Anggota Komisi IX DPR RI, Cellica Nurrachadiana mengatakan program MBG dirancang untuk menjangkau jutaan pelajar di seluruh Indonesia, khususnya di jenjang pendidikan dasar dan menengah. Dalam pelaksanaannya, setiap siswa akan mendapatkan satu kali makan bergizi setiap hari sekolah. Skema ini secara otomatis menciptakan permintaan besar terhadap komoditas pangan lokal, seperti beras, sayuran, buah-buahan, dan protein hewani. Permintaan yang tinggi tersebut membuka peluang baru bagi para petani, nelayan, peternak, dan pelaku usaha mikro di sektor pangan untuk meningkatkan kapasitas produksi mereka. Bahkan, koperasi dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di sejumlah daerah mulai dilibatkan untuk memastikan rantai pasok tetap berjalan lancar dan berbasis kearifan lokal.

 

Dampak positif lainnya terlihat dari penguatan rantai pasok logistik yang semakin terintegrasi. Kegiatan pengadaan bahan makanan dan distribusinya ke ribuan sekolah memerlukan sistem transportasi yang efisien. Hal ini membuka peluang kerja bagi ribuan sopir, pengelola gudang, dan pekerja logistik lainnya. Perusahaan penyedia layanan logistik lokal pun mendapatkan kontrak jangka panjang untuk pengantaran makanan, yang turut mendongkrak keberlangsungan usaha mereka. Dalam jangka panjang, penguatan sektor logistik ini akan mendukung efisiensi distribusi komoditas lainnya di luar program MBG.

 

Di sisi lain, sektor jasa boga dan katering juga mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan. Banyak penyedia jasa katering lokal yang sebelumnya hanya melayani skala kecil, kini mendapatkan peluang untuk ekspansi usaha karena adanya permintaan rutin dari pemerintah untuk memenuhi kebutuhan makan pelajar. Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Dedek Prayudi mengatakan program MBG memberi peluang bagi pelaku usaha kecil menengah (UKM) untuk naik kelas dengan memperbaiki sistem produksi, kualitas makanan, dan efisiensi pelayanan. Tidak hanya itu, tenaga kerja perempuan juga mendapatkan peluang kerja tambahan sebagai juru masak, pengemas, hingga petugas kebersihan dalam sistem katering sekolah.

 

Pemerintah juga mendorong penggunaan produk lokal dalam pengadaan bahan makanan untuk MBG. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah di daerah penghasil, serta memperkuat ketahanan pangan nasional. Dengan menargetkan pembelian dari petani dan produsen lokal, program ini secara langsung menyuntikkan dana ke ekonomi desa. Dampaknya sangat terasa terutama di wilayah terpencil, di mana program ini menjadi penyambung antara produsen pangan dengan konsumen massal. Perputaran ekonomi lokal meningkat, dan pelaku usaha desa memiliki kepastian pasar yang lebih stabil.

 

Dalam konteks pembangunan ekonomi berkelanjutan, program MBG juga membuka peluang besar untuk pengembangan sistem pertanian terpadu. Misalnya, dengan meningkatnya permintaan terhadap sayur dan protein hewani, pemerintah daerah mulai menggagas pengembangan lahan pertanian organik dan peternakan rakyat yang disesuaikan dengan kebutuhan gizi siswa. Kolaborasi lintas sektor pun mulai terbangun antara dinas pendidikan, dinas ketahanan pangan, serta dinas koperasi dan UMKM. Ini menunjukkan bahwa MBG bukanlah program sektoral semata, melainkan terintegrasi dalam mendorong pembangunan sosial-ekonomi masyarakat.

 

Selain berdampak pada tenaga kerja dan ekonomi lokal, program MBG juga dinilai dapat menjadi alat penguatan data kependudukan dan pelayanan publik. Dalam pelaksanaannya, setiap siswa penerima makanan bergizi tercatat dalam sistem digital yang dikelola pemerintah. Data ini bukan hanya memantau efektivitas distribusi makanan, tetapi juga menjadi pintu masuk untuk intervensi kebijakan kesehatan anak, deteksi stunting, hingga penyusunan anggaran daerah berbasis kebutuhan riil. Oleh karena itu, MBG juga dianggap sebagai program strategis yang mampu mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berbasis data.

 

Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hidayat menjelaskan semua capaian tersebut, program Makan Bergizi Gratis tidak hanya menjawab tantangan gizi buruk dan stunting, tetapi juga menjadi pengungkit ekonomi masyarakat. Serapan tenaga kerja sebanyak 40.000 orang di fase awal program adalah angka yang menjanjikan, dan masih akan bertambah seiring dengan perluasan wilayah implementasi. Jika dikawal dengan baik, program ini akan menjadi bukti nyata bahwa intervensi sosial dapat dirancang sedemikian rupa untuk menghasilkan efek ganda: perbaikan kesehatan generasi muda sekaligus kebangkitan ekonomi rakyat. Pemerintah kini dihadapkan pada tantangan menjaga kualitas implementasi, transparansi anggaran, dan kesinambungan program di masa depan.

 

*) Penulis merupakan mahasiswa Pascasarjana yang tinggal di Depok

Program MBG Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan Perekonomian Nasional

Oleh: Dhita Karuniawati )*

 

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu inisiatif strategis pemerintah yang tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas kesehatan dan gizi masyarakat, tetapi juga memiliki dampak signifikan terhadap pembukaan lapangan kerja dan penggerakan perekonomian nasional. Melalui pendekatan terintegrasi antara sektor pendidikan, kesehatan, pertanian, dan industri makanan, program ini menjadi solusi multidimensional yang menyentuh berbagai aspek pembangunan bangsa.

 

Masalah gizi buruk, stunting, dan ketimpangan akses terhadap makanan bergizi masih menjadi tantangan di berbagai daerah di Indonesia, khususnya di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal). Program MBG hadir sebagai jawaban atas kondisi ini dengan menyediakan makanan bergizi secara gratis, terutama bagi anak-anak sekolah dasar dan menengah, ibu hamil, serta kelompok masyarakat rentan lainnya.

 

Namun, program ini bukan sekadar program sosial. Di balik distribusi makanan bergizi gratis, terdapat potensi ekonomi besar yang jika dikelola dengan baik dapat menjadi motor penggerak perekonomian lokal dan nasional.

 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli siap mendukung penuh program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dukungan tersebut ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman antara Yassierli dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana tentang tentang Sinergi ‘Program Bidang Ketenagakerjaan dalam Pemenuhan Gizi Nasional’ di kantor Kemnaker Jakarta, pada 14 April 2025.

 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa Kemnaker tentu siap berkomitmen untuk mendukung MBG karena prospek program MBG mampu menyerap tenaga kerja yang cukup besar.

 

Yassierli berharap sinergi ini dapat memperkuat agenda pembangunan ketenagakerjaan yang inklusif, responsif terhadap isu gizi, serta mendukung terciptanya tenaga kerja sehat, produktif, dan kompetitif.

 

Berbagai fasilitas seperti Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) dan Balai Pengembangan Kesempatan dan Perluasan Kerja (BPPK) maupun Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas dapat dimanfaatkan sebagai pusat edukasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

 

Yassierli mengatakan Kemnaker memiliki fasilitas balai-balai yang dapat mendukung pelatihan dan sertifikasi tenaga-tenaga yang terlibat. Pihaknya yakin MBG akan berjalan sukses apabila didukung oleh personal yang memiliki kompetensi standar.

 

Program MBG menciptakan efek domino yang besar terhadap lapangan kerja, mulai dari sektor pertanian, peternakan, perikanan, logistik, hingga industri makanan olahan dan jasa boga. Beberapa sektor yang terdampak langsung yakni petani dan peternak Lokal; UMKM dan industri pangan; transportasi dan logistik; serta tenaga kerja di sektor pendidikan dan kesehatan. Dengan demikian, program MBG menjadi semacam “proyek padat karya” nasional yang melibatkan ribuan hingga jutaan tenaga kerja, terutama di wilayah pedesaan dan kota-kota kecil.

 

Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan MBG merupakan program investasi sumber daya manusia (SDM) terbesar pemerintah, yang memerlukan dukungan tenaga kerja yang massif. Dengan target 30 ribu SPPG di seluruh Indonesia, MBG diperkirakan mampu menyerap atau menciptakan 1,5 juta lapangan pekerja langsung di sektor penyediaan makanan bergizi.

 

Dadan menjelaskan setiap SPPG itu ada tiga pegawai badan fungsional yakni kepala satuan pelayanan (satpel) pemenuhan gizi, ahli gizi dan ahli akuntansi serta para relawan bertugas memasak, memotong, membersihkan dengan total yang bekerja langsung 50 orang.

 

Hingga April 2025 terdapat 1.072 SPPG. Artinya sudah ada 1.072 kepala SPPG, 1072 ahli gizi, 1072 ahli akuntansi yang sudah beroperasi.

 

Dadan mengatakan dampak MBG ini banyak ibu rumah tangga (40-45 tahun) yang sebelumnya tidak berpenghasilan kini bisa memperoleh gaji Rp 2 juta per bulan dengan bekerja di SPPG.

 

Dadan meyakini keberadaan SPPG di seluruh Indonesia juga mampu menciptakan 15 wirausaha baru di sektor pangan, mulai dari pemasok daging, telur, aneka buah-buahan, sayur, tepung, dan susu. Termasuk pengelola minyak jelantah dan limbah/sampah organik.

 

Senada, Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, mengatakan bahwa pembangunan dan operasional dapur MBG membutuhkan tenaga kerja, sehingga dapat mengurangi angka pengangguran di daerah tersebut. Setiap dapur MBG memerlukan minimal 47 tenaga kerja, termasuk ahli masak, tenaga distribusi, dan tenaga kebersihan.

 

Salah satu keunggulan program MBG adalah kemampuannya untuk memberdayakan ekonomi lokal. Pemerintah mendorong keterlibatan koperasi petani, kelompok wanita tani, dan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) sebagai penyedia bahan makanan maupun pengelola katering lokal. Dengan demikian, uang yang berputar dari program ini sebagian besar akan tetap berada di daerah, memperkuat ekonomi lokal, dan mendorong kemandirian masyarakat desa.

 

Gizi yang baik adalah fondasi dari sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif. Dengan memberikan akses makanan bergizi sejak dini, program MBG tidak hanya mencegah stunting dan gizi buruk, tetapi juga mempersiapkan generasi muda yang lebih siap bersaing di masa depan. Peningkatan kualitas SDM ini berkontribusi langsung pada produktivitas nasional dan potensi pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

 

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan hanya soal mengenyangkan perut, tetapi juga menggerakkan roda ekonomi bangsa. Dengan pendekatan yang tepat, MBG dapat menjadi motor penggerak pembangunan berkelanjutan yakni membuka lapangan kerja, mengurangi ketimpangan, dan membangun generasi masa depan yang sehat serta berdaya saing.

 

Investasi dalam gizi adalah investasi dalam masa depan bangsa. Dan melalui program MBG, Indonesia menunjukkan bahwa keberpihakan kepada rakyat kecil dapat berjalan seiring dengan penguatan ekonomi nasional.

 

*) Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

Pemerintah Dorong Perluas Manfaat Program MBG

Jakarta – Pemerintah terus menunjukkan komitmen luar biasa dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui program-program berdampak langsung. Salah satu program unggulan yang diperluas dengan dukungan penuh adalah Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program ini menjadi solusi nyata untuk memastikan seluruh masyarakat, terutama kelompok kurang mampu, mendapatkan akses makanan sehat dan bergizi.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy menyatakan bahwa pendekatan sinergis merupakan strategi unggulan yang sangat efektif dalam mempercepat perluasan program MBG ke seluruh pelosok tanah air.

“Model sinergi adalah model terbaik dalam kerangka percepatan program makan bergizi dan akan menjadi contoh nasional untuk mempercepat pemerataan gizi masyarakat,” ujar Rachmat Pambudy.

Pemerintah telah membuktikan keberhasilan program ini dalam menurunkan angka kekurangan gizi pada anak-anak. Kini, perluasan jangkauan menjadi fokus utama agar manfaat besar dari program ini dirasakan secara merata oleh seluruh rakyat Indonesia.
“Ini adalah kolaborasi yang luar biasa. Prabowo menargetkan pelayanan makan bergizi menjangkau 82,9 juta penerima manfaat, dan untuk mencapai itu, kita butuh kecepatan serta sinergi nasional,” tegas Rachmat Pambudy.

Program MBG juga menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya konsumsi makanan bergizi sebagai fondasi utama kesehatan dan produktivitas bangsa.

Di tingkat daerah, dukungan nyata juga terus mengalir. Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengajukan penambahan 21 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai dapur pelaksana MBG. Usulan ini tengah diproses oleh Badan Gizi Nasional (BGN), yang juga bekerja secara maksimal mendukung program nasional.

“Di Kabupaten Kudus saja, sudah ada lima dapur yang aktif beroperasi. Ini bukti bahwa program berjalan baik dan mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat,” ujar Taj Yasin Maimoen.

Taj Yasin Maimoen juga menegaskan bahwa kualitas makanan yang disajikan menjadi perhatian utama pemerintah daerah sebagai wujud keseriusan mendukung program nasional.

“Kami sangat memperhatikan standar kualitas dan kebersihan makanan. Ini bentuk komitmen kami dalam mendukung penuh program pemerintah yang luar biasa ini,” ujar Taj Yasin Maimoen.

Dengan kepemimpinan yang visioner, Presiden Prabowo terus mendorong transformasi kebijakan pangan nasional yang inklusif dan berkeadilan. Program MBG adalah bukti bahwa negara hadir sepenuhnya dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pendekatan yang konkret, terukur, dan menyeluruh.

Perluasan program MBG menjadi simbol keberhasilan pemerintah dalam menghadirkan solusi langsung yang menyentuh kehidupan masyarakat sehari-hari, demi terwujudnya generasi sehat, kuat, dan produktif di seluruh Indonesia.

Program MBG Berikan 3 Manfaat Utama untuk Siswa Sekolah

Jakarta, – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mulai dijalankan secara penuh sejak Januari 2025 terbukti membawa dampak positif yang signifikan terhadap siswa-siswa sekolah di berbagai daerah di Indonesia. Program ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini melalui pemenuhan gizi yang layak bagi peserta didik. Setidaknya terdapat tiga manfaat utama yang dirasakan langsung oleh para siswa melalui pelaksanaan program ini.

Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Dedek Prayudi mengatakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat meningkatkan tiga “si” bagi siswa sekolah.

“Program MBG ini kalau dari perspektif siswa itu tujuannya untuk meningkatkan 3 ‘si’, yang pertama adalah partisipasi sekolah. Kedua, absensi di sekolah, dan yang ketiga adalah konsentrasi siswa di sekolah yang nanti muaranya ke peningkatan prestasi,” katanya.

Dari segi partisipasi, lanjutnya, anak-anak yang tadinya tidak terdaftar di sekolah menjadi terdaftar. Ketika sang anak pergi ke sekolah, beban orang tua menjadi berkurang untuk memberi satu makanan bergizi bagi anak karena sudah ditanggung oleh pemerintah.

Sementara itu, Ekonom Senior FEB UGM, Dr. Revrisond Baswir mengatakan program MBG menjadi suatu terobosan yang luar biasa,

”Program makan bergizi menjadi terobosan yang luar biasa karena dengan adanya program ini menjadi modal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia”, Jelasnya.

Program MBG tidak hanya fokus pada peningkatan status gizi masyarakat, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian. Menurut penelitian dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), program ini berpotensi meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 0,06 persen, setara dengan tambahan Rp14,61 triliun pada tahun 2025.

Pemerintah memastikan bahwa program MBG berjalan efektif dan efisien melalui pengawasan yang ketat terhadap kualitas makanan yang disalurkan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa manfaat program dapat dirasakan secara optimal. Selain itu, pengawasan juga bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan dan memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan digunakan sesuai dengan tujuan program.

Melalui sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, program ini tidak hanya meningkatkan kualitas hidup tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi nasional untuk masa depan yang lebih baik.

Pemerintahan Presiden Prabowo Dorong Kesejahteraan Buruh dengan Rumah Subsidi Terjangkau

JAKARTA-Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen kuat untuk meningkatkan kesejahteraan buruh melalui program penyediaan rumah subsidi yang terjangkau. Sebagai bagian dari Program 3 Juta Rumah, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengalokasikan 20.000 unit rumah subsidi khusus untuk buruh di seluruh Indonesia, dengan penyerahan simbolis 100 unit pertama dijadwalkan pada Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2025, di kawasan Jabodetabek.

Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa program ini merupakan wujud nyata kehadiran negara bagi pekerja. “Rumah untuk para buruh ini merupakan kado terbaik dari Presiden Prabowo Subianto. Kami targetkan serah terima rumah subsidi dilakukan pada 1 Mei 2025,” ujar Sirait dalam konferensi pers di Jakarta. Ia menambahkan bahwa lokasi perumahan dipilih dengan mempertimbangkan kedekatan dengan kawasan industri, seperti di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, untuk memudahkan mobilitas buruh.

Program ini didukung skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan bunga tetap 5% dan tenor hingga 20 tahun, menjadikan cicilan lebih ringan. Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan, “Dengan KPR FLPP, buruh dapat memiliki rumah dengan harga terjangkau, cicilan ringan, dan bunga rendah.” Harga rumah subsidi bervariasi sesuai daerah, mulai dari Rp166 juta di Jawa dan Sumatera hingga Rp240 juta di Maluku dan Papua, dengan syarat penerima adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi perumahan.

Perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Ahmad Supriyadi, menyambut baik inisiatif ini. “Kami sangat mendukung program ini, semoga benar-benar memberi manfaat jangka panjang bagi buruh dan keluarganya,” katanya, seraya menekankan pentingnya lokasi perumahan yang strategis. Namun, tantangan tetap ada. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyoroti perlunya konsolidasi data untuk memastikan ketepatan sasaran, mengingat jumlah buruh di Indonesia mencapai 200 juta, dengan 140 juta di antaranya pekerja informal.

Pemerintah juga telah menganggarkan Rp35 triliun untuk mendukung program perumahan, termasuk Rp28,2 triliun untuk FLPP dan Rp4,52 triliun untuk Subsidi Selisih Bunga. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menyediakan hunian layak, tetapi juga meningkatkan produktivitas buruh dan memperkuat hubungan industrial. Dengan langkah ini, pemerintahan Prabowo menegaskan bahwa kesejahteraan buruh adalah prioritas nasional, membuka harapan baru bagi pekerja untuk memiliki rumah impian yang terjangkau.

Pengesahan RUU KUHAP Dorong Kepastian dan Kepatuhan Hukum

Oleh: Andi Suryatma )*

 

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menunjukkan langkah tegas dalam mendorong penguatan sistem hukum nasional melalui percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Langkah ini bukan hanya sebatas memenuhi kebutuhan normatif, tetapi lebih jauh merupakan manifestasi nyata dari agenda reformasi hukum nasional yang berpihak pada keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum.

 

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, telah menegaskan bahwa pembahasan RUU KUHAP akan diselesaikan dalam waktu dekat. Baginya, urgensi revisi ini tidak terlepas dari kebutuhan hukum acara pidana yang dapat mengoperasionalkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang telah disusun selaras dengan semangat hukum modern. KUHP terbaru tidak lagi berpijak pada semangat balas dendam, melainkan mendorong model peradilan yang mengedepankan pemulihan dan keadilan substantif.

 

Selama ini, KUHAP lama dikenal lebih mengedepankan pendekatan kontrol terhadap kejahatan, dengan logika efisiensi dan kecepatan sebagai tolok ukur utama. Pendekatan tersebut, yang secara akademik dikenal sebagai crime control model, seringkali mengabaikan prinsip hak asasi manusia, terutama dalam hal penegakan asas praduga tidak bersalah. KUHAP dalam bentuknya yang lama memberi ruang minim bagi perlindungan hak-hak tersangka serta peran advokat dalam mendampingi proses hukum. Ketidakseimbangan ini akhirnya melahirkan kritik publik, termasuk dari komunitas hukum dan aktivis HAM.

 

Berbeda dari kerangka lama, RUU KUHAP mengusung paradigma due process of law, yang menekankan pada kualitas proses hukum dan penghormatan terhadap kebebasan individu. Perubahan ini mencerminkan orientasi baru dalam pembentukan hukum yang tidak semata menekan angka kejahatan, tetapi juga menjamin bahwa penanganan perkara dilakukan secara adil, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

 

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, telah menekankan bahwa pembaruan KUHAP adalah sebuah keniscayaan. Menurutnya, KUHP yang telah disahkan membawa semangat keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Prinsip-prinsip tersebut membutuhkan fondasi hukum acara yang sejalan, agar pelaksanaannya tidak mengalami distorsi dalam praktik. Ia mengingatkan bahwa sistem hukum acara yang modern harus membuka ruang keadilan bukan hanya bagi korban, tetapi juga bagi pelaku, dalam bingkai yang berkeadilan.

 

Dalam konteks ini, pemerintah menempatkan revisi KUHAP sebagai bagian penting dari konsolidasi sistem peradilan pidana nasional. Berbagai elemen, seperti mekanisme praperadilan aktif, mulai dirancang untuk menghindari penahanan yang sewenang-wenang. Dalam draf yang tengah disusun, usulan untuk mewajibkan pemeriksaan hakim sebelum seseorang dapat ditahan, menjadi salah satu bentuk nyata perlindungan terhadap kebebasan individu. Hal ini menjawab keluhan yang selama ini muncul dari masyarakat mengenai minimnya pengawasan dalam proses penahanan.

 

Lebih lanjut, RUU KUHAP juga memberikan perhatian serius terhadap hak-hak dasar tersangka, mulai dari hak untuk mendapatkan pendampingan hukum, hak untuk tidak disiksa, hingga hak atas layanan kesehatan. Pemerintah memastikan bahwa perlindungan ini tidak hanya tertulis secara normatif, tetapi dapat diimplementasikan secara efektif dalam praktik penegakan hukum. Dengan kata lain, negara ingin membuktikan bahwa hukum bukanlah alat kekuasaan semata, tetapi instrumen keadilan yang memberi rasa aman bagi seluruh warga.

 

Ketua Komisi III DPR RI melihat kesesuaian antara semangat politik hukum dalam KUHP baru dan RUU KUHAP sebagai kunci agar sistem hukum nasional dapat berjalan utuh. Oleh karena itu, revisi KUHAP tidak boleh berjalan parsial, melainkan harus mencerminkan visi besar reformasi hukum Indonesia. Dalam pelaksanaannya nanti, masyarakat akan dilibatkan secara aktif agar masukan yang diberikan menjadi bahan penyempurnaan yang relevan dan aplikatif.

 

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul, memandang keterlibatan publik bukan hanya sebagai bentuk partisipasi demokratis, tetapi juga sebagai upaya menyiapkan masyarakat dalam menghadapi implementasi regulasi baru. Proses legislasi yang terbuka akan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif sekaligus memastikan bahwa setiap pasal yang disusun mencerminkan kebutuhan hukum masyarakat secara luas.

 

RUU KUHAP juga didesain untuk harmonis dengan berbagai regulasi kontemporer lainnya. Hal ini penting agar tidak terjadi kontradiksi antara norma hukum yang satu dengan yang lain. Pemerintah menegaskan bahwa pembaruan KUHAP ini harus tetap menjaga kesinambungan sistem hukum, tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar yang telah disepakati secara universal. Oleh sebab itu, proses harmonisasi dan sinkronisasi terus diupayakan bersama lembaga-lembaga terkait.

 

Perubahan besar dalam kerangka hukum acara ini menunjukkan bahwa negara tidak tinggal diam dalam menjawab kritik dan tantangan atas sistem peradilan pidana yang berlaku selama ini. Pemerintah, bersama DPR RI, tidak hanya berupaya memenuhi kewajiban normatif, tetapi juga mengedepankan komitmen terhadap hukum yang humanis, adil, dan menjamin kepastian hukum bagi setiap warga negara.

 

Dengan arah reformasi yang semakin jelas dan komitmen politik yang kuat, pengesahan RUU KUHAP menjadi tonggak penting dalam sejarah sistem peradilan Indonesia. Tidak hanya menjawab tantangan masa lalu, tetapi juga mempersiapkan landasan hukum yang tangguh dan relevan untuk masa depan.

 

)* Penulis adalah kontributor Jendela Baca Institute

Kebijakan RUU KUHAP Dukung Supremasi Hukum Nasional

Oleh: Nisa Amalia )*

 

Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menandai babak baru dalam penguatan sistem hukum nasional. Pemerintah bersama DPR RI menunjukkan komitmen kuat dalam membangun sistem peradilan pidana yang tidak hanya efisien secara prosedural, tetapi juga berkeadilan secara substansial. Upaya untuk merevisi KUHAP menjadi sangat mendesak mengingat berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada awal Januari 2026 yang mengusung paradigma hukum pidana modern berbasis hak asasi manusia.

 

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Hiariej, menilai pembaruan KUHAP sebagai keniscayaan yang tidak dapat dihindari. Menurutnya, KUHP baru telah meninggalkan pendekatan hukum retributif dan beralih pada keadilan korektif, restoratif, serta rehabilitatif. Pergeseran paradigma ini mengharuskan sistem hukum acara pidana ikut disesuaikan agar tidak terjadi ketimpangan dalam pelaksanaan hukum pidana. KUHAP yang lama masih dibingkai dalam model pengendalian kejahatan yang lebih menekankan efisiensi dan kecepatan penyelesaian perkara. Sementara sistem yang akan dibangun ke depan justru menjunjung tinggi proses hukum yang adil dengan penekanan pada perlindungan hak individu sejak awal proses hukum berlangsung.

 

Perbedaan mendasar antara sistem yang berlaku saat ini dengan yang akan diusung KUHP baru cukup mencolok. Dalam sistem lama, penahanan yang dilakukan oleh penyidik sangat dibatasi oleh waktu dan diarahkan untuk menyederhanakan proses penuntutan, bahkan cenderung menempatkan tersangka dalam posisi yang sudah diasumsikan bersalah. Hal ini kontras dengan prinsip due process of law yang menjadi kerangka utama KUHP baru, di mana asas praduga tak bersalah ditempatkan sebagai pijakan utama. Edward Hiariej menjelaskan bahwa KUHAP yang berlaku sekarang tidak dibangun dengan semangat tersebut, sehingga revisi yang menyeluruh menjadi penting agar tidak terjadi konflik norma ketika KUHP baru diterapkan.

 

Pentingnya pembaruan KUHAP juga disampaikan oleh Hakim Yustisial Pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Riki Perdana Raya Waruwu. Ia memandang pembaruan tersebut bukan hanya bersifat normatif, melainkan juga berkaitan erat dengan jaminan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam sistem peradilan pidana. Menurutnya, KUHAP saat ini belum sepenuhnya mencerminkan asas keseimbangan antara hak tersangka dan korban. Hal ini terlihat dari ruang lingkup perlindungan korban yang masih sangat terbatas, sedangkan hak-hak tersangka diatur lebih luas dan terperinci. KUHP baru telah mengakui hak-hak korban secara lebih progresif, seperti perlindungan identitas dan jaminan sosial, yang perlu ditopang oleh hukum acara yang setara dalam perlindungan.

 

Lebih jauh, Riki juga menunjukkan bahwa KUHAP yang lama belum memberikan fleksibilitas kepada hakim dalam menegakkan keadilan secara substantif. Salah satu contoh yang ia kemukakan adalah ketentuan Pasal 193 Ayat (1) KUHAP, yang mewajibkan hakim menjatuhkan pidana jika terdakwa terbukti bersalah. Ketentuan ini bertolak belakang dengan Pasal 54 Ayat (2) KUHP baru, yang justru memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan latar belakang perbuatan, kondisi pribadi pelaku, serta dampak peristiwa dalam memutuskan perlunya menjatuhkan pidana atau tidak. Ketidaksesuaian norma ini berpotensi menimbulkan kekacauan dalam praktik hukum apabila tidak segera diharmonisasi.

 

Senada dengan itu, Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FHUI) periode 2021–2024, Rapin Mudiardjo, melihat pengesahan KUHP sebagai tonggak penting dalam perjalanan hukum Indonesia. Ia menilai bahwa proses panjang penyusunan KUHP menggambarkan kedewasaan bangsa dalam membangun sistem hukum nasional yang lebih humanis dan adaptif. Namun demikian, ia juga menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan KUHP sangat tergantung pada kesiapan hukum acara pidananya. Tanpa adanya KUHAP yang baru, maka nilai-nilai kemanusiaan yang ingin ditegakkan melalui KUHP akan sulit terealisasi secara utuh.

 

Rapin menyebut bahwa sistem hukum pidana yang baru ini harus mampu menjamin kepastian hukum dan sekaligus menjawab kebutuhan keadilan yang dirasakan masyarakat. Hal tersebut hanya bisa tercapai apabila KUHAP dan KUHP berada dalam satu semangat politik hukum yang sama. Dengan kata lain, hukum acara tidak hanya menjadi instrumen teknis, tetapi juga menjadi bagian dari visi besar reformasi hukum nasional yang menjunjung tinggi supremasi hukum.

 

Masuknya RUU KUHAP ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 menunjukkan bahwa pemerintah tidak sekadar menyusun regulasi, melainkan juga merancang arah pembangunan hukum ke depan. Langkah DPR RI yang menetapkan RUU ini sebagai inisiatif legislatif menunjukkan kesepahaman antarlembaga negara untuk segera menghadirkan sistem hukum acara pidana yang lebih adil dan berimbang.

 

Dengan target implementasi KUHP baru yang tinggal hitungan bulan, reformasi KUHAP menjadi pekerjaan strategis yang harus dituntaskan. Pemerintah telah menunjukkan langkah konkret melalui koordinasi lintas lembaga dan penyusunan naskah akademik yang komprehensif. Sementara itu, proses legislasi yang berjalan di DPR menjadi arena penting bagi pembentukan norma-norma baru yang menjamin keadilan tidak hanya sebagai prinsip, tetapi sebagai kenyataan dalam setiap proses hukum yang dijalankan.

 

Revisi KUHAP bukanlah sekadar penyesuaian prosedur, melainkan penyempurnaan sistem hukum agar mampu menjawab tantangan zaman. Dengan pembaruan ini, pemerintah mempertegas komitmennya terhadap supremasi hukum nasional yang berorientasi pada kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Agenda besar reformasi hukum yang telah dimulai dengan pengesahan KUHP akan berjalan lebih sempurna melalui penyempurnaan KUHAP, demi menciptakan sistem hukum pidana yang membela hak setiap warga negara secara adil dan berimbang.

 

)* Pengamat Kebijakan Publik