Langkah Tegas Pemerintah Perangi Judi Daring Perlu Dukungan Masyarakat

Oleh : Aria Seto )*

Judi daring atau Judi Online bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk kerusakan mental yang menjalar tanpa pandang usia, status sosial, maupun latar pendidikan. Pemerintah terus menunjukkan komitmennya memberantas praktik ilegal ini, namun keberhasilan sejati hanya dapat dicapai jika masyarakat turut ambil bagian secara aktif.

Baru-baru ini, Pemerintah melalui Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali membuktikan keseriusannya dalam memerangi perjudian daring dengan membongkar markas judi online yang berkedok warung kopi di wilayah Jakarta Barat. Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Penelusuran bermula dari patroli siber Unit 2 Subdirektorat Tahbang/Resmob yang menemukan situs scamming berkedok permainan slot dengan alur transaksi menuju dua rekening atas nama SBU dan JPM.

Dari penelusuran digital, tim bergerak ke lokasi yang dicurigai di wilayah Tangerang Selatan, namun para pelaku tidak ditemukan. Penyelidikan kemudian dilanjutkan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap di Kalideres, Jakarta Barat. Fakta ini mengindikasikan bahwa para pelaku judi online tidak hanya bekerja dalam jaringan yang canggih, tetapi juga pandai bersembunyi dan beradaptasi dengan situasi.

Dalam pengungkapan ini, pelaku SBU diketahui berperan sebagai admin yang mengelola operasional situs, sementara JPM menjadi penyedia dan pengurus utama website slot scamming. Dari tangan keduanya, polisi menyita dua rekening bank, satu laptop, dan tiga ponsel yang diduga menjadi perangkat utama menjalankan aktivitas ilegal tersebut. Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Langkah tegas ini menunjukkan bahwa negara tidak memberi ruang bagi aktivitas digital yang merusak mental generasi bangsa.

Namun, penindakan hukum tidaklah cukup jika tidak dibarengi dengan kesadaran kolektif akan bahaya besar dari judi online. Sebab, judi dalam bentuk digital ini tidak lagi bersifat kasat mata seperti di masa lalu. Kini, perjudian bisa dilakukan dari kamar pribadi, di sela-sela jam kerja, bahkan secara sembunyi-sembunyi oleh anak-anak muda yang memiliki akses internet.

Ketika permainan uang ini diromantisasi sebagai cara cepat memperoleh kekayaan, maka sesungguhnya masyarakat tengah diarahkan menuju kehancuran perlahan-lahan. Judi online memanipulasi harapan, menumpulkan daya pikir kritis, dan menciptakan ketergantungan mental yang sama bahayanya dengan kecanduan narkoba.

Lebih jauh, laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menguatkan kekhawatiran itu. Menurut Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, kini terdapat tren baru dalam metode transaksi judi online, yakni penggunaan mata uang kripto dan sistem pembayaran QRIS. Perubahan metode ini terjadi karena sistem pengawasan terhadap jalur perbankan dan e-wallet sudah semakin ketat.

Dengan kata lain, para pelaku tidak pernah berhenti berinovasi untuk menghindari pantauan. Mereka selalu satu langkah lebih cepat, dan inilah tantangan nyata bagi aparat penegak hukum serta para pemangku kepentingan lain.

Dalam konteks ini, PPATK menekankan pentingnya kolaborasi antara penegak hukum dan masyarakat. Pengawasan dan penindakan tidak bisa berjalan sendiri tanpa disertai dengan kesadaran publik untuk menjauhi praktik judi daring. Kunci keberhasilan pemberantasan terletak pada sinergi: aparat bekerja keras menangkap dan menutup akses, sementara masyarakat berperan mencegah penyebaran melalui edukasi, pelaporan, serta menolak ikut terlibat.

Tidak kalah penting, keluarga dan institusi pendidikan juga harus mengambil peran utama dalam membangun benteng moral sejak dini. Remaja dan anak-anak perlu dikenalkan pada literasi digital yang sehat, agar mereka mampu mengenali dan menolak jebakan digital yang bersifat merusak.

Kita tidak bisa menutup mata bahwa judi daring menggerogoti sendi-sendi kehidupan sosial secara perlahan. Ketika seseorang terjerat, maka bukan hanya dirinya yang menderita, tetapi juga keluarganya, pekerjaannya, bahkan masa depannya. Berbagai kasus menunjukkan bahwa pelaku judi daring kerap mengalami kebangkrutan, konflik rumah tangga, gangguan kejiwaan, hingga tindakan kriminal lain demi melunasi kerugian. Ini adalah bukti nyata bahwa judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman sistemik bagi kesehatan mental masyarakat.

Melihat masifnya praktik ini, maka upaya pemerintah melalui kepolisian, PPATK, dan instansi lainnya patut diapresiasi. Namun apresiasi saja tidak cukup. Kita semua harus terlibat dalam perjuangan panjang ini, karena efeknya begitu dekat dan nyata dalam kehidupan sehari-hari. Tidak ada lingkungan yang benar-benar aman jika penghuninya tidak berani mengatakan tidak pada praktik judi digital. Dunia maya harus dibersihkan secara menyeluruh, dan itu hanya bisa tercapai bila setiap individu memiliki kesadaran dan keberanian untuk melawan.

Pemberantasan judi daring adalah bentuk perlindungan terhadap masa depan bangsa. Jika kita ingin melihat generasi muda tumbuh menjadi pribadi yang sehat secara mental dan kuat secara moral, maka kita harus memutus rantai normalisasi perjudian sejak sekarang. Karena di balik iming-iming jackpot dan kemudahan akses, tersimpan potensi kehancuran yang tidak terlihat namun sangat nyata. Mari kita dukung bersama langkah-langkah tegas pemerintah dalam memberantas judi online, dan menjadi bagian dari masyarakat yang peduli, sadar, dan berani menolak segala bentuk perjudian demi kehidupan yang lebih bermartabat.

)* Penulis adalah kontributor Jaringan Muda Indonesia Maju (JMIM)

Situs Koperasi Merah Putih Resmi Diluncurkan, Beri Kemudahan Pendaftaran

JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) resmi meluncurkan situs web kopdesmerahputih.kop.id sebagai platform nasional pendaftaran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Peluncuran dilakukan langsung oleh Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, di kantor Kemenkop, HR Rasuna Said, Jakarta.

“Pada kesempatan ini kami melakukan kick-off peluncuran platform kopdesmerahputih.kop.id yang menjadi situs resmi untuk pendaftaran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” kata Budi.

Situs ini menjadi dashboard nasional yang dikelola oleh Satuan Tugas (Satgas) KDMP bersama Kemenkop, berfungsi sebagai pusat data tunggal seluruh proses pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Di dalamnya, tersedia tiga model pembentukan koperasi, yaitu membentuk koperasi baru, mengembangkan koperasi yang sudah ada, serta merevitalisasi koperasi yang tidak aktif.

Pendaftaran dilakukan secara mandiri (self-declare) dengan mekanisme digital penuh. Calon koperasi wajib mengunggah dokumen hasil musyawarah desa khusus dan rapat anggota ke dalam sistem.

“Kita akan menggunakan teknologi digital agar proses ini transparan, profesional, dan akuntabel,” tegas Budi.

Perwakilan dari Satgas KDMP, Henra menambahkan bahwa pembentukan koperasi memerlukan akta notaris yang dipilih berdasarkan hasil musyawarah desa.

”Setiap unit koperasi akan dipantau secara real-time melalui sistem digital, yang nantinya terintegrasi dengan Kophub Omnichannel Marketplace, untuk memantau rantai pasok dan kinerja koperasi,” ucapnya.

Henra menjelaskan, ada sejumlah data dan syarat yang harus dipenuhi untuk membentuk Kopdes. Sebelum pengajuan pembentukan koperasi, harus didahului dengan musyawarah desa khusus, lalu rapat anggota, yang dokumen berita acaranya harus diunggah ke situs web.

“Karena Koperasi Desa Merah Putih ini kami akan dengan satu digital, nanti langsung sudah kami buatkan microsite-nya,” ujar Henra.

Untuk mendirikan Kopdes juga dibutuhkan notaris. Pemilihan notaris, kata Henra, tergantung pada hasil musyawarah desa masing-masing. Peluncuran situs ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan 80.000 koperasi merah putih hingga 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.

Dukungan dari daerah pun mulai terlihat. Pemerintah Kabupaten Pangkep dan Pemerintah Kota Batu menggelar sosialisasi serentak hari ini. Wakil Bupati Pangkep, Abdul Rahman Assegaf, berharap koperasi menjadi solusi ekonomi di tingkat desa. Sementara Wali Kota Batu, Nurochman, menegaskan bahwa koperasi ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ketahanan ekonomi dan pangan nasional dari desa.

Proyek besar ini didukung oleh Kementerian Keuangan dan BUMN dengan estimasi kebutuhan anggaran hingga Rp400 triliun atau sekitar Rp5 miliar per koperasi. Budi Arie menegaskan bahwa Kemenkop akan bertindak sebagai pengawas kelembagaan dan model bisnis koperasi, memastikan sistem berjalan dengan hati-hati dan akuntabel.

“Kita ingin masyarakat berkata, ‘Untung ada koperasi,’ karena kehadirannya benar-benar berdampak,” pungkas Budi.

(*/rls)

Mendorong Koperasi Merah Putih Buka Lapangan Pekerjaan Baru

Jakarta – Pemerintah terus mendorong transformasi ekonomi desa melalui pembentukan 80 ribu Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang ditargetkan akan diluncurkan secara resmi pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Inisiatif ini diproyeksikan mampu membuka antara 1 hingga 2 juta lapangan pekerjaan baru di seluruh Indonesia.

Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, mengatakan bahwa keberadaan puluhan ribu koperasi ini akan menciptakan permintaan tinggi terhadap tenaga kerja di berbagai sektor.

“Beberapa tenaga kerja yang dibutuhkan untuk Kopdes Merah Putih seperti pengawas, hingga sopir yang bertugas mengantarkan barang. Kemudian kebutuhan tenaga kerja sopir truk yang akan mengangkut barang,” ujar Budi Arie.

Jika masing-masing koperasi memiliki dua unit truk, maka setidaknya dibutuhkan 160 ribu pengemudi hanya untuk operasional distribusi barang.

“Misalnya 2 truk masing-masing Kopdes, 80 ribu kali 2, 160. Paling tidak untuk pengemudi truk saja, sudah bisa menambah 160 ribu lapangan kerja, itu baru dari sopir truk,” lanjutnya.

Pemerintah menargetkan agar seluruh desa di Indonesia memiliki koperasi aktif. Termasuk di dalamnya 27 ribu desa yang hingga kini belum memiliki koperasi sama sekali.

“Itu artinya dari 27 ribu desa yang belum memiliki koperasi bisa terbentuk koperasi baru. Sisanya, bisa dilakukan pengembangan atau revitalisasi tergantung hasil musyawarah desa masing-masing,” jelas Budi Arie.

Dukungan terhadap inisiatif ini juga datang dari sektor penjaminan daerah. Direktur Keuangan PT Jamkrida Jabar sekaligus Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penjaminan Daerah (Aspenda), Agus Subrata, menilai program Kopdes Merah Putih merupakan peluang strategis untuk memperluas kapasitas bisnis perusahaan penjaminan di daerah.

“Secara bisnis ini (Kopdes) akan ada income bagi kami dan dari sisi lainnya kami dapat terlibat dalam mewujudkan program Asta Cita pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sehingga secara otomatis akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional,” terang Agus.

Pihaknya menegaskan bahwa sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), lembaga penjamin daerah beroperasi dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan profesional.

“Kita memiliki corporate guarantee sehingga aktivitas penjaminan kami bisa dipertanggungjawabkan karena pemegang saham kami adalah Pemda,” ujarnya.

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) sendiri tengah menjajaki kerja sama dengan Aspenda untuk memperkuat ekosistem Kopdes Merah Putih. Kehadiran lembaga penjamin di dalam sistem koperasi daerah diyakini akan memastikan berjalannya program ini secara berkelanjutan dan tepat sasaran.

Melalui kolaborasi lintas sektor ini, pemerintah berharap Kopdes Merah Putih tidak hanya menjadi pusat pertumbuhan ekonomi desa, tetapi juga membuka kesempatan kerja yang luas dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh penjuru negeri.
(*)

Pemerintah Optimis Potensi Koperasi Desa Merah Putih, Gerakkan Ekonomi Nasional

Oleh: Maskawi Syaifuddin *)

Pemerintah Indonesia tengah mendorong terbentuknya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi berbasis masyarakat. Inisiatif ini dirancang untuk memperkuat struktur ekonomi desa melalui koperasi yang dikelola secara modern dan terintegrasi. Dengan melibatkan masyarakat secara langsung, program ini diharapkan mampu memperluas akses terhadap berbagai layanan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan di tingkat lokal. Pemerintah meyakini bahwa pendekatan yang bertumpu pada kekuatan komunitas ini akan memberikan dampak signifikan terhadap pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional.

Melalui pendekatan yang mengakar dari bawah, koperasi-koperasi ini dirancang untuk menjadi pusat layanan multifungsi yang menyediakan kebutuhan pokok, layanan kesehatan dasar, jasa keuangan, hingga penyimpanan logistik. Kehadirannya merupakan bukti nyata bahwa pemerintah tidak sekadar membangun dari pusat ke daerah, tetapi benar-benar menghadirkan negara sampai ke tingkat paling bawah, yaitu desa. Semangat gotong royong dan kebersamaan yang menjadi ciri khas masyarakat Indonesia menjadi fondasi dari terbentuknya koperasi ini.

Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, meyakini bahwa satu unit Kopdes memiliki potensi keuntungan hingga satu miliar rupiah per tahun. Dengan target 80.000 koperasi yang akan didirikan, pemerintah secara optimistis memperkirakan potensi akumulasi keuntungan yang bisa diraih secara nasional bisa mencapai Rp 80 triliun setiap tahun. Keyakinan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak melihat koperasi hanya sebagai lembaga ekonomi biasa, tetapi sebagai instrumen investasi sosial jangka panjang yang mampu menggerakkan roda perekonomian rakyat secara berkesinambungan.

Optimisme ini tidak muncul begitu saja. Pemerintah telah mempersiapkan infrastruktur pendukung yang memadai, termasuk peluncuran situs web resmi kopdesmerahputih.kop.id yang akan menjadi pusat informasi dan data nasional terkait pembentukan dan pengembangan koperasi desa. Situs ini tidak hanya memudahkan proses pendaftaran, tapi juga berfungsi sebagai dashboard nasional yang memantau seluruh tahapan pembentukan koperasi dari musyawarah desa, rapat anggota, hingga koperasi resmi berdiri. Semua data akan disajikan secara real-time dan dikelola bersama oleh Satuan Tugas khusus di bawah koordinasi langsung Kementerian Koperasi.

Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun tata kelola koperasi yang modern dan transparan. Proses digitalisasi melalui dashboard nasional merupakan terobosan yang tak hanya efisien, tetapi juga menjamin keterbukaan informasi bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat desa itu sendiri. Inovasi ini membuktikan bahwa pemerintah mampu menyinergikan semangat kerakyatan dengan kemajuan teknologi informasi, sehingga koperasi dapat dikelola secara profesional dan berorientasi hasil.

Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menegaskan bahwa pembangunan koperasi ini adalah bukti keberpihakan pemerintah terhadap rakyat. Melalui Kopdes Merah Putih, negara memberikan akses ekonomi secara langsung kepada masyarakat desa dalam bentuk gerai sembako, apotek, klinik desa, hingga cold storage dan unit usaha simpan pinjam. Semua layanan ini akan didanai negara melalui APBN, sehingga benar-benar mencerminkan kehadiran negara dalam kehidupan sehari-hari masyarakat desa.

Lebih dari sekadar infrastruktur ekonomi, kehadiran Kopdes Merah Putih juga memuat dimensi ideologis yang kuat. Ini adalah pengejawantahan dari cita-cita Presiden Prabowo Subianto yang ingin memastikan pembangunan dirasakan secara merata hingga ke pelosok. Dalam beberapa kesempatan, Presiden menekankan bahwa koperasi desa merupakan instrumen strategis dalam membangun ketahanan pangan dan meningkatkan kemandirian ekonomi desa. Dengan koperasi sebagai tulang punggung, desa tidak lagi menjadi objek pembangunan, tetapi subjek yang aktif dalam menentukan arah pertumbuhan mereka sendiri.

Momentum peluncuran koperasi ini pun dipilih dengan cermat. Sebanyak 80.000 Kopdes dijadwalkan akan diluncurkan pada Hari Koperasi Nasional, 12 Juli 2025, menjadikannya sebagai tonggak bersejarah dalam transformasi ekonomi nasional berbasis desa. Pemilihan tanggal ini sarat makna, menunjukkan bahwa pemerintah ingin menjadikan koperasi sebagai simbol utama kebangkitan ekonomi bangsa, dimulai dari level paling akar: desa.

Kehadiran Kopdes Merah Putih bukan hanya akan memperkuat ekonomi desa, tetapi juga akan menciptakan ekosistem ekonomi baru yang berbasis pada prinsip kebersamaan, tanggung jawab sosial, dan keberlanjutan. Pemerintah tidak memposisikan koperasi ini sebagai pesaing sektor swasta, tetapi sebagai pelengkap dan penguat struktur ekonomi lokal. Dengan model koperasi yang berbasis komunitas, distribusi keuntungan pun akan lebih merata, memberikan dampak langsung kepada masyarakat sekitar.

Pemerintah juga melihat potensi besar dari sisi efisiensi distribusi dan pengendalian harga barang kebutuhan pokok melalui koperasi. Ketika sembako dapat dijual di desa dengan harga terjangkau dan kualitas terjaga, maka daya beli masyarakat otomatis akan meningkat, dan tekanan inflasi di tingkat lokal bisa ditekan. Ini menunjukkan bahwa koperasi bukan hanya alat ekonomi, tetapi juga bagian dari kebijakan makro pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang.

Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak sekadar berbicara tentang pemerataan pembangunan, tetapi benar-benar mengimplementasikannya melalui kebijakan konkret. Dengan mengandalkan koperasi desa sebagai lokomotif ekonomi rakyat, Indonesia kini bergerak ke arah pembangunan yang lebih adil, partisipatif, dan berkelanjutan. Dalam konteks ini, kehadiran Koperasi Desa Merah Putih merupakan cerminan nyata dari komitmen pemerintah dalam membangun negeri ini dari pinggiran menuju pusat.

*) Pengamat Ekonomi dari Pancasila Madani Institute

Peran Penting Koperasi Merah Putih Dorong Ekonomi Nasional

Oleh : Rivka Mayangsari*)

Di tengah guncangan ekonomi global yang terus berkembang, Indonesia menunjukkan langkah nyata dengan menghadirkan program-program strategis yang memperkuat ekonomi rakyat, salah satunya melalui pengembangan Koperasi Merah Putih. Program ini lahir dari komitmen pemerintah untuk menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi nasional yang kuat dan mandiri.

Inisiatif yang dicetuskan ini bukan sekadar jargon, melainkan wujud nyata kehadiran negara yang ingin memastikan kesejahteraan rakyat, terutama masyarakat desa, terjamin dan berkelanjutan. Koperasi Merah Putih menjadi alat penggerak ekonomi rakyat yang berpijak pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan kebersamaan nilai-nilai luhur yang sejak lama menjadi bagian dari jati diri bangsa Indonesia.

Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menilai bahwa pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan wujud keberpihakan pemerintah kepada rakyat, terutama di wilayah pedesaan. Menurutnya, pemerintah ingin mewujudkan pembangunan yang berangkat dari rakyat, dengan melibatkan masyarakat di desa agar mereka benar-benar bisa merasakan hasil pembangunan, sesuai dengan cita-cita Presiden Prabowo Subianto.

Ia juga menjelaskan bahwa negara melalui program ini ingin memastikan kehadirannya sampai ke lapisan masyarakat paling bawah, dengan menyediakan koperasi yang tidak hanya sebagai wadah ekonomi, tetapi juga sebagai pusat distribusi berbagai kebutuhan pokok seperti sembako, obat-obatan, layanan simpan pinjam, hingga klinik desa. Pemerintah pun berkomitmen untuk mendanai koperasi ini melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sudaryono meyakini bahwa Koperasi Desa Merah Putih akan menjadi salah satu cara efektif agar masyarakat di desa bisa mendapatkan barang kebutuhan pokok dengan harga yang wajar dan terjangkau. Dengan begitu, koperasi akan memastikan kebijakan pemerintah bisa benar-benar menyentuh dan dirasakan oleh rakyat kecil.
Selain itu, ia menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dilatarbelakangi oleh semangat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui ekonomi kerakyatan yang berbasis gotong royong dan kemandirian.

Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, juga menyoroti peran penting Koperasi Merah Putih sebagai terobosan strategis dalam memperbaiki rantai pasok pangan nasional. Ia menyatakan bahwa keberadaan Koperasi Desa ini menjadi solusi konkret untuk memotong dominasi tengkulak yang selama ini menguasai harga dan distribusi hasil pertanian masyarakat desa.

Menurutnya, sistem kerja yang ditawarkan oleh Koperasi Merah Putih jauh lebih fleksibel dibandingkan dengan mekanisme para tengkulak, karena koperasi tidak hanya berfungsi sebagai tempat simpan pinjam, tetapi juga menjadi penampung hasil panen rakyat. Kehadiran koperasi sebagai penampung hasil pertanian desa dianggap mampu menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih adil, berkelanjutan, dan berpihak kepada petani.

Ia meyakini bahwa dengan sistem ini, petani dan pelaku ekonomi desa akan lebih terlindungi dari praktik monopoli harga yang kerap dilakukan oleh tengkulak, sekaligus memperkuat posisi tawar masyarakat desa dalam sistem ekonomi nasional.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Morowali Utara, Yanismal Botuale, juga menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari program besar Presiden Prabowo Subianto yang menitikberatkan pada penguatan ekonomi desa melalui kemandirian pangan dan pengelolaan sumber daya desa yang berkelanjutan.

Ia menjelaskan bahwa koperasi ini akan menjadi instrumen penting dalam mendukung program swasembada pangan, penguatan logistik desa, hingga pemberdayaan ekonomi mikro melalui berbagai unit usaha, mulai dari gerai sembako, layanan obat murah, koperasi simpan pinjam, hingga klinik desa.

Menurutnya, koperasi ini bukan hanya mendorong pertumbuhan ekonomi desa, melainkan juga mengajarkan masyarakat untuk mengelola sumber daya secara mandiri dan bertanggung jawab, demi membangun kemandirian ekonomi yang berkelanjutan.

Lebih dari sekadar program ekonomi, Koperasi Merah Putih menjadi gambaran nyata dari tekad pemerintah untuk menegakkan keadilan sosial dan kesejahteraan yang merata di seluruh pelosok tanah air. Program ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berwacana, melainkan bergerak nyata dengan kebijakan yang berpihak kepada rakyat kecil.

Dengan pengelolaan yang transparan dan dukungan dana dari APBN, koperasi ini diharapkan akan memperkuat distribusi kebutuhan pokok dan layanan penting lainnya di desa, sehingga masyarakat desa tidak lagi menjadi korban dari ketimpangan harga dan sistem distribusi yang tidak adil.

Koperasi Merah Putih dirancang sebagai jantung baru ekonomi desa, yang menggerakkan kegiatan produktif rakyat dengan semangat gotong royong dan rasa solidaritas tinggi. Program ini diharapkan mampu membawa desa menuju era kemandirian ekonomi yang tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat lokal, tetapi juga memperkuat perekonomian nasional.

Koperasi Merah Putih menjadi tonggak penting dalam transformasi ekonomi nasional, dengan meletakkan desa sebagai titik tolak pertumbuhan ekonomi rakyat. Program ini bukan hanya menjanjikan kesejahteraan, tetapi juga menghadirkan kepastian bagi rakyat bahwa negara hadir dan berpihak kepada mereka.

Melalui koperasi yang kuat dan sistem ekonomi berbasis gotong royong, cita-cita untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia kini tidak lagi sebatas mimpi, melainkan kenyataan yang terus diwujudkan bersama.

*) Pemerhati ekonomi

Satgas PHK Akan Evaluasi Data Kasus PHK Dalam Negeri

Jakarta – Pemerintah bergerak cepat dalam mengantisipasi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah dinamika ekonomi global yang kian menantang, khususnya imbas dari kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia.

Presiden RI, Prabowo Subianto, telah memerintahkan pembentukan satuan tugas khusus atau Satgas PHK untuk menangani secara komprehensif potensi dampak buruk terhadap tenaga kerja nasional.

“Saya minta bentuk Satgas PHK, segera libatkan pemerintah, libatkan serikat buruh, libatkan dunia akademi, libatkan rektor-rektor, libatkan BPJS Ketenagakerjaan, dan sebagainya. Satu Satgas, kita antisipasi,” ujar Presiden Prabowo.

Lebih jauh, Presiden menegaskan bahwa negara harus hadir sebagai pelindung seluruh elemen masyarakat, terutama para buruh yang menjadi korban PHK.

“Negara kita harus dikelola sebagai suatu keluarga. Jadi, kalau ada buruh yang terlantar, itu harus kita bela, harus kita urus dengan sebaik mungkin,” tegasnya.

Satgas ini akan memiliki mandat strategis untuk memetakan potensi dan realitas PHK, serta menghubungkan para pekerja terdampak dengan peluang kerja yang tersedia di berbagai sektor. Pendekatan “link and match” antara pasar tenaga kerja dan korban PHK diharapkan menjadi solusi konkret dalam meminimalkan dampak sosial dan ekonomi yang mungkin terjadi.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa Satgas PHK akan berfungsi sebagai forum evaluatif dan operasional dalam menangani kasus-kasus PHK dalam negeri.

“Data-data dari Dinas Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah lengkap dan mencakup seluruh sektor. Itu akan menjadi landasan awal Satgas bekerja,” ujar Yassierli.

Ia juga mengungkapkan bahwa Satgas akan diisi oleh berbagai unsur diantaranya pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, hingga akademisi sehingga menghasilkan kebijakan yang inklusif dan holistik.

Kemudian, Menaker mengungkapkan bahwa Satgas PHK tidak hanya akan fokus pada mitigasi PHK semata, tetapi juga akan memantau dinamika penciptaan lapangan kerja dan isu-isu ketenagakerjaan lainnya.

“Kalau timnya besar dan melibatkan banyak kementerian, kami berharap lingkupnya bisa lebih luas. Tidak hanya bicara mitigasi PHK, nanti bisa juga terkait tentang monitoring penciptaan lapangan kerja,” jelas Yassierli.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwa regulasi pembentukan Satgas sedang disiapkan dan akan dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres).

“Rencana ini harus dilihat secara positif. Penamaan satgas ini pun masih fleksibel, disesuaikan dengan tugas dan fungsi yang akan diemban,” tuturnya.

Langkah progresif ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ketenagakerjaan nasional serta melindungi hak dan kesejahteraan para pekerja di tengah tantangan global.

Untuk itu, masyarakat diimbau untuk turut mendukung kebijakan pembentukan Satgas PHK sebagai upaya nyata dalam mengantisipasi dan menangani ancaman PHK, serta menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih tangguh dan responsif terhadap perubahan zaman.

Satgas PHK Berikan Perlindungan Tenaga Kerja

Jakarta – Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai langkah konkret untuk memberikan perlindungan maksimal kepada tenaga kerja Indonesia di tengah dinamika ketenagakerjaan yang terus berkembang. Satgas ini dirancang untuk menjadi garda terdepan dalam mencegah dan menangani kasus PHK, sekaligus memperluas peranannya ke isu-isu strategis lainnya, termasuk penciptaan lapangan kerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, pembentukan Satgas PHK merupakan mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang menaruh perhatian serius terhadap perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Ia memastikan Satgas ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, hingga kalangan akademisi.

“Sesuai harapan Pak Presiden, Satgas ini harus melibatkan pemerintah, kemudian serikat pekerja, perwakilan pengusaha, dan akademisi. Dengan melibatkan banyak pihak, kita harapkan Satgas ini bisa bekerja lebih komprehensif dan lintas sektor,” ujar Yassierli.

Menurutnya, Satgas PHK nantinya tidak hanya berfokus pada aspek mitigasi pemutusan hubungan kerja semata, tetapi juga akan mengembangkan peran sebagai wadah monitoring penciptaan lapangan kerja dan penanganan isu-isu ketenagakerjaan lainnya.

“Kalau timnya besar dan melibatkan banyak kementerian, maka lingkup kerjanya juga akan lebih luas. Kita ingin Satgas ini juga bisa melihat dan memantau kondisi tenaga kerja secara umum,” imbuh Yassierli.

Senada dengan hal itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah menyiapkan dasar hukum pembentukan Satgas PHK dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres).

“Satgas sedang kita siapkan Inpres-nya. Ini akan menjadi pijakan hukum yang kuat untuk mengoperasikan Satgas secara efektif di seluruh wilayah Indonesia,” kata Indah. Ia juga menegaskan, kehadiran Satgas PHK merupakan langkah preventif kementerian/lembaga terkait dalam memitigasi potensi PHK secara lebih terstruktur dan sistematis.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyambut positif pembentukan Satgas PHK ini. Menurutnya, perhatian Presiden Prabowo terhadap dunia perburuhan sangat besar, tidak hanya pada aspek perlindungan tetapi juga pada akar persoalan ketenagakerjaan di Indonesia.

“Satgas PHK ini tidak hanya menangani masalah yang sudah terjadi, tapi juga melakukan upaya-upaya pencegahan. Lebih dari itu, Satgas juga akan memiliki peta persoalan ketenagakerjaan nasional, sehingga solusi bisa segera diambil secara tepat,” ujar Andi Gani.

Pembentukan Satgas PHK ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem ketenagakerjaan nasional. Dengan kolaborasi lintas sektor dan pendekatan yang lebih strategis, Satgas ini diproyeksikan mampu menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh pekerja di Indonesia. [-red]

[edRW]

Satgas PHK Bukti Pemerintah Lindungi Kelompok Pekerja

Oleh : Fani Amira )*
Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan ancaman resesi yang terus membayangi, pemerintah Indonesia mengambil langkah progresif dengan membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Langkah ini tidak hanya mencerminkan kesigapan pemerintah dalam merespons situasi darurat ketenagakerjaan, tetapi juga menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan industri nasional.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa pembentukan Satgas PHK merupakan bentuk tanggung jawab negara terhadap kekhawatiran buruh dan tantangan ketenagakerjaan yang semakin kompleks. Pihaknya menekankan bahwa satgas ini bukan sekadar respons reaktif terhadap ancaman PHK, tetapi juga dimaksudkan sebagai katalisator perubahan paradigma hubungan industrial di Indonesia. Menurutnya, ini adalah langkah yang patut diapresiasi karena memperlihatkan adanya kesadaran kolektif bahwa penyelesaian masalah ketenagakerjaan tidak bisa ditangani secara sektoral atau sepihak.
Dalam konteks ini, Satgas PHK hadir dengan pendekatan yang lebih komprehensif. Tidak lagi sekadar mengandalkan solusi jangka pendek seperti pengurangan jam kerja atau insentif sesaat, tetapi merancang langkah-langkah sistemik yang berakar pada penguatan daya tahan industri nasional dan peningkatan kapabilitas adaptif tenaga kerja. Satgas ini akan merespons cepat ancaman PHK di berbagai sektor dengan melibatkan unsur pemerintah pusat, serikat pekerja, pelaku industri, akademisi, hingga BPJS Ketenagakerjaan.
Kondisi global memang tengah tidak bersahabat. Tekanan ekonomi internasional, diperparah oleh kebijakan tarif tinggi dari Amerika Serikat terhadap produk-produk ekspor, memberi dampak serius pada stabilitas industri dalam negeri. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pembentukan Satgas PHK adalah bagian dari strategi pemerintah lintas kementerian untuk menjaga stabilitas ketenagakerjaan nasional.
Menurutnya, Satgas ini merupakan langkah antisipatif terhadap ancaman PHK massal yang meningkat sejak tahun lalu. Kita juga harus mewaspadai dampak lanjutan dari kebijakan tarif impor AS yang dapat menurunkan daya saing produk Indonesia di pasar global.
Dari perspektif pekerja, Satgas PHK disambut sebagai langkah progresif yang sangat dibutuhkan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, memandang Satgas PHK sebagai perisai penting untuk melindungi pekerja dari badai PHK yang bisa timbul akibat fluktuasi ekonomi global. Menurutnya, tarif tinggi terhadap produk Indonesia membuat barang ekspor menjadi tidak kompetitif, sehingga mengancam kelangsungan industri dan pekerjaan.
Said Iqbal menekankan pentingnya Satgas PHK yang bersifat lintas sektor dan inklusif. Perlindungan tenaga kerja, kata dia, tidak bisa dibebankan pada satu kementerian saja. Perlu sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, serta serikat buruh. Satgas PHK juga tidak boleh hanya bersifat reaktif, datang setelah PHK terjadi, tetapi harus aktif dalam melakukan pemetaan risiko industri, menawarkan solusi preventif, dan turut serta dalam proses rehabilitasi bagi pekerja terdampak.
Lebih jauh, Satgas PHK juga diharapkan menjadi jembatan komunikasi yang sehat antara pengusaha dan pekerja. Di tengah ketegangan hubungan industrial, peran mediasi yang cepat dan responsif sangat dibutuhkan untuk mencegah konflik berkepanjangan yang bisa mengganggu iklim investasi dan produktivitas nasional. Dengan Satgas yang hadir langsung di lapangan, proses penanganan PHK dapat dilakukan secara transparan dan adil, menjamin hak-hak buruh tetap terpenuhi dan mencegah gejolak sosial seperti aksi mogok kerja.
Langkah ini juga menunjukkan bahwa pemerintah tidak tinggal diam menghadapi tantangan besar di sektor ketenagakerjaan. Justru sebaliknya, pemerintah memilih untuk hadir secara aktif, dengan pendekatan yang terintegrasi, inklusif, dan berpandangan jauh ke depan. Pembentukan Satgas PHK merupakan bukti nyata bahwa negara memihak kepada rakyatnya, khususnya mereka yang paling rentan terhadap dampak krisis ekonomi.
Lebih dari itu, Satgas PHK menjadi simbol keberanian politik pemerintah untuk mengakui bahwa tantangan ketenagakerjaan tidak bisa diatasi dengan pendekatan konvensional. Dibutuhkan inovasi kebijakan, kolaborasi lintas sektor, serta keberanian untuk bertindak cepat dan tepat. Dengan hadirnya Satgas ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan bahwa pertumbuhan tersebut membawa keadilan dan keberlangsungan bagi seluruh rakyat, khususnya para pekerja.
Apa yang dilakukan pemerintah melalui Satgas PHK ini mencerminkan kepemimpinan yang sigap, adaptif, dan berorientasi pada perlindungan rakyat. Di tengah tekanan global, tidak semua negara memiliki keberanian untuk bertindak cepat dan terstruktur seperti ini. Indonesia, melalui Satgas PHK, menunjukkan bahwa negara hadir untuk rakyatnya, terutama mereka yang rentan terdampak dinamika ekonomi global.
Pemerintah sudah menunjukkan komitmen dan kepeduliannya melalui langkah-langkah yang strategis. Satgas PHK bukan sekadar kebijakan teknokratis, tetapi cerminan keberpihakan negara terhadap nasib pekerja Indonesia. Seluruh elemen masyarakat baik sebagai warga, pelaku usaha, maupun pengambil kebijakan memiliki peran penting dalam memastikan keberhasilan satgas ini. Dukungan dari semua pihak terhadap upaya pemerintah dalam mencegah PHK massal, menjaga hak-hak pekerja, dan memastikan bahwa setiap pekerja Indonesia memiliki masa depan yang layak dan penuh harapan harus dilakukan demi melindungi masa depan bangsa.
)* Anggota Serikat Pekerja di Karawang.

Satgas PHK Libatkan Pengusaha dan Serikat Pekerja

Oleh : Dirandra Falguni )*

Dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan nasional yang semakin kompleks, Pemerintah mengambil langkah progresif dengan mempersiapkan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Gagasan pembentukan satgas ini digagas langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari upaya antisipatif terhadap potensi gelombang PHK massal di tengah ketidakpastian ekonomi global, terutama akibat perang dagang dan kebijakan tarif dari negara-negara mitra seperti Amerika Serikat.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa pihaknya masih mengkaji lebih lanjut struktur, lingkup kerja, serta mekanisme eksekusi Satgas PHK. Pihaknya mengatakan bahwa sesuai arahan Presiden, satgas ini harus melibatkan pemerintah, serikat pekerja, perwakilan pengusaha, dan akademisi.
Berbeda dari kebijakan reaktif sebelumnya, Satgas PHK ini dirancang sebagai platform kolaboratif lintas sektor. Pendekatan tripartit melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja diperluas dengan kehadiran kalangan akademisi guna memastikan perumusan kebijakan berbasis data dan analisis mendalam.
Langkah ini mendapat dukungan dari berbagai elemen ketenagakerjaan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyebut bahwa keterlibatan berbagai unsur tersebut akan meningkatkan keefektifan kerja Satgas dalam menangani persoalan PHK. Satgas ini bukan hanya menangani PHK yang sudah terjadi, tapi juga mengupayakan pencegahan dan solusi komprehensif.
Senada, Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan pentingnya Satgas PHK sebagai garda depan dalam menghadapi badai PHK. Usulan pembentukan satgas ini pertama kali ia lontarkan dalam Sarasehan Ekonomi bersama Presiden Prabowo. Usulan tersebut langsung direspons positif oleh Presiden dengan instruksi agar pembentukan Satgas dipercepat dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan.
Yassierli menjelaskan bahwa ruang lingkup Satgas PHK tidak akan terbatas pada penyelesaian kasus PHK semata. Jika keterlibatan lintas kementerian dan lembaga luas, maka cakupan kerja satgas akan meliputi pemetaan sektor-sektor rentan, pengawasan terhadap penciptaan lapangan kerja, serta penyusunan rekomendasi kebijakan mitigatif seperti pelatihan ulang (reskilling) dan penempatan tenaga kerja baru.
Apabila tim tersebut besar dan berkaitan dengan lintas kementerian, tentu lingkupnya akan lebih luas. Tapi kalau terbatas, mungkin hanya fokus pada mitigasi PHK. Hal ini menunjukkan fleksibilitas desain satgas untuk menyesuaikan dengan kebutuhan kebijakan dan dinamika ekonomi yang terus berubah.
Meskipun konsep dan struktur Satgas PHK telah mulai terbentuk, pembentukan resmi masih menunggu terbitnya Instruksi Presiden (Inpres). Direktur Jenderal PHI dan Jaminan Sosial, Indah Anggoro Putri, menyebut bahwa Inpres akan menjadi dasar hukum yang mengatur detail tugas dan koordinasi satgas. Menaker Yassierli menambahkan bahwa isi Inpres sangat bergantung pada luasnya peran dan keterlibatan lembaga dalam Satgas.
Presiden Prabowo sendiri menegaskan urgensi pembentukan Satgas sebagai bagian dari kesiapsiagaan nasional dalam menghadapi tekanan ekonomi global. Presiden Prabowo tertarik dengan usulan Satgas PHK. Menurutnya keputusan tersebut sangat penting dengan melibatkan semua pihak seperti pemerintah, buruh, akademisi, BPJS, dan lainnya.
Pembentukan Satgas PHK menjadi bagian dari strategi nasional dalam merespons dampak kebijakan tarif global, terutama dari Amerika Serikat. Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Mari Elka Pangestu, menyatakan bahwa Satgas ini sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas sektor industri nasional. Ia mengingatkan bahwa sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan elektronik berada dalam posisi rentan terhadap fluktuasi global.
Satgas ini akan memantau dan mengantisipasi PHK, khususnya di sektor strategis. Pemerintah juga sedang menyiapkan paket deregulasi sebagai respons cepat. Ia menekankan bahwa langkah cepat dan terukur seperti pembentukan Satgas PHK menjadi penting untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional di tengah dinamika perekonomian global dan kesejahteraan pekerja.
Yang membuat Satgas PHK istimewa adalah pendekatannya yang tidak sekadar reaktif, tetapi juga proaktif dan sistematis. Dengan melibatkan kalangan akademisi, satgas ini diharapkan mampu menyusun kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy), mengembangkan indikator dini risiko PHK, dan membangun sistem peringatan dini terhadap gejolak ketenagakerjaan.
Satgas PHK juga akan memainkan peran penting dalam proses mediasi hubungan industrial, memastikan hak-hak pekerja terpenuhi, serta menjadi penghubung cepat antara pekerja dan pemerintah dalam situasi krisis.
Pembentukan Satgas PHK oleh pemerintah merupakan langkah strategis yang mencerminkan keseriusan dalam menjaga stabilitas ketenagakerjaan di tengah gejolak ekonomi global. Dengan mengedepankan kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, buruh, dan akademisi, satgas ini diharapkan tidak hanya menjadi alat penanganan krisis, tetapi juga menjadi pilar utama reformasi sistem ketenagakerjaan Indonesia yang lebih adaptif dan berkeadilan.
Keberadaan Satgas PHK bukan hanya menjawab kekhawatiran akan badai PHK, tetapi juga memperkuat sistem perlindungan sosial dan ketenagakerjaan Indonesia ke depan. Kini, publik menanti realisasi dan efektivitas langkah ini dalam waktu dekat sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjamin keberlangsungan kerja dan kesejahteraan pekerja di tanah air.
)* Kontributor Beritakapuas.com

RUU KUHAP Perkuat Peran Advokat dan Perlindungan HAM

Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kembali mencuat ke permukaan, seiring dengan upaya DPR RI periode 2024–2029 yang berkomitmen menyusun regulasi baru yang lebih adil dan modern. Salah satu fokus penting dari RUU ini adalah memperkuat peran advokat dalam sistem peradilan pidana serta menegaskan fungsinya sebagai penjaga hak asasi manusia (HAM).

Dalam sebuah diskusi publik bertajuk Mengoptimalkan Fungsi Advokat sebagai Guardian of Human Rights dalam RUU KUHAP, Senior Partner LSM Law Office, Todung Mulya Lubis, menegaskan bahwa dalam sistem hukum yang belum ideal, advokat memikul kewajiban moral dan profesional untuk tetap memperjuangkan keadilan.

“Jika ada hirarki antara hukum dan keadilan, saya akan selalu memilih keadilan,” ujarnya
Todung juga menyoroti ancaman rule by law yang berpotensi menjadi alat kekuasaan yang menindas, serta pentingnya menjunjung tinggi rule of law sebagai jaminan keadilan substantif.

“Bahwa ekosistem hukum di Indonesia masih rentan korupsi, sehingga pembaruan KUHAP harus diarahkan untuk menutup celah-celah tersebut,” jelasnya.

Senada, advokat Albert Aries menyebut bahwa KUHAP adalah “konstitusi mini” dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Ia mendorong agar RUU KUHAP mengatur secara tegas soal imunitas advokat, yakni perlindungan hukum bagi advokat yang menjalankan profesinya dengan iktikad baik.

“Jangan sampai advokat yang menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik malah dipidana,” tegasnya.

Albert juga menyoroti pentingnya mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum, serta perlunya pengawasan ketat terhadap praktik suap dalam sistem peradilan.

“Jika celah untuk menyuap masih ada, maka menyuap akan dianggap lebih murah daripada membayar pidana pengganti yang nilainya triliunan,” katanya.

Sementara itu, advokat Tony Budidjaja menekankan bahwa advokat harus menjadi voice of the voiceless membela mereka yang tidak memiliki akses ke keadilan. Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses pengadilan, merujuk pada kasus penggantian ketua majelis hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri tanpa penjelasan yang memadai.

“Praktik seperti ini menunjukkan lemahnya akuntabilitas lembaga peradilan dan membuka ruang mafia peradilan,” ungkapnya.

Dalam proses legislasi, Komisi III DPR telah membuka ruang partisipasi luas melalui berbagai kegiatan penyerapan aspirasi, melibatkan akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga aparat penegak hukum. Hal ini menunjukkan bahwa pembentukan RUU KUHAP dilakukan secara inklusif dan transparan.

Dengan memperkuat peran advokat serta menjamin perlindungan HAM, RUU KUHAP diharapkan mampu menghadirkan sistem hukum yang lebih berkeadilan, bersih, dan berpihak pada rakyat. {}