Sinergitas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Wujudkan Swasembada Pangan Papua

Oleh: Recky Rumbiak )*

Swasembada pangan merupakan agenda besar nasional yang menjadi prioritas utama Pemerintah Pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Upaya ini tidak hanya menjadi slogan politik, tetapi diwujudkan melalui program-program strategis yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, terutama di wilayah-wilayah yang memiliki potensi besar dalam sektor pertanian seperti Papua. Di tanah Papua, cita-cita kedaulatan pangan diwujudkan dengan langkah konkret, sinergis, dan terstruktur antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pemerintah pusat melalui sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan Perum Bulog, telah menetapkan Papua sebagai kawasan strategis pangan di Indonesia Timur. Fokus utama diarahkan ke Kabupaten Merauke yang selama ini dikenal sebagai lumbung pangan nasional. Wilayah ini memiliki cadangan lahan yang luas, iklim yang mendukung, serta kearifan lokal yang sejalan dengan pengembangan pertanian berkelanjutan. Program intensifikasi dan ekstensifikasi lahan pertanian yang tengah berjalan di Merauke menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam menjawab tantangan global terkait krisis pangan.

Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, menegaskan dukungannya terhadap visi besar Presiden Prabowo untuk mempercepat swasembada pangan dan energi nasional. Dalam kunjungan Safari Ramadan 1446 Hijriah ke SP5, Distrik Tanah Miring, Merauke, Apolo mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga semangat gotong royong dalam memperkuat ketahanan nasional. Menurutnya, kunci keberhasilan terletak pada komitmen kolektif antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa program swasembada pangan ini adalah bagian dari strategi jangka panjang untuk memastikan kemandirian Indonesia di tengah dinamika geopolitik dan perubahan iklim global yang memengaruhi rantai pasok pangan dunia.

Apolo menekankan bahwa pembangunan berkelanjutan juga memerlukan ketahanan energi. Papua Selatan, kata dia, telah ditetapkan sebagai salah satu wilayah prioritas nasional untuk pengembangan energi baru dan terbarukan. Sumber daya alam seperti tenaga surya, tenaga air, dan angin menjadi modal besar yang perlu dimanfaatkan secara bijak dan terukur. Dengan pengembangan energi yang ramah lingkungan, Papua dapat menjadi model pembangunan hijau yang tidak hanya memenuhi kebutuhan domestik, tetapi juga memberikan kontribusi pada target pengurangan emisi karbon nasional.
Pentingnya peran pemerintah daerah dalam menyukseskan agenda strategis ini juga menjadi perhatian utama. Pemerintah daerah tidak hanya berfungsi sebagai pelaksana teknis, tetapi juga sebagai penggerak partisipasi masyarakat lokal. Dengan pendekatan berbasis wilayah, kebijakan nasional dapat disesuaikan dengan kebutuhan spesifik di setiap kabupaten dan kota. Langkah ini memastikan bahwa pembangunan pangan benar-benar inklusif dan kontekstual.

Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong, menegaskan bahwa Pemprov Papua telah merancang strategi swasembada pangan yang disesuaikan dengan potensi unggulan masing-masing wilayah. Untuk kawasan pesisir seperti Jayapura, Keerom, dan Sarmi, potensi sektor kelautan dan perikanan menjadi prioritas. Sementara wilayah dataran tinggi difokuskan pada tanaman pangan lokal yang telah terbukti tahan terhadap perubahan cuaca. Ramses menyampaikan bahwa yang terpenting adalah ketercukupan pangan dalam negeri tanpa ketergantungan impor, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo.

Sinergi antara pusat dan daerah juga mendapat penguatan dari sektor penyimpanan dan distribusi pangan. Pimpinan Wilayah Perum Bulog Kanwil Papua dan Papua Barat, Ahmad Mustari, menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya mempercepat penyerapan hasil pertanian petani lokal, khususnya dari Merauke. Menurutnya, langkah ini tidak hanya mendukung ketahanan pangan, tetapi juga langsung berdampak terhadap kesejahteraan petani. Dengan sistem logistik yang lebih efisien, hasil panen tidak terbuang dan harga tetap stabil di pasar.

Ahmad juga menggarisbawahi bahwa Merauke kini bukan hanya simbol ketahanan pangan nasional, tetapi menjadi bukti nyata dari keberhasilan sinergi kebijakan pemerintah dalam membangun sektor pertanian. Dengan dukungan teknologi pertanian modern, pemetaan berbasis data, dan keterlibatan semua pihak dari hulu ke hilir, Indonesia diyakini akan segera mencapai kedaulatan pangan. Ia menambahkan bahwa ke depan, tantangan tidak hanya soal kuantitas pangan, tetapi juga soal kualitas, keberlanjutan, dan nilai tambah bagi petani.
Papua dengan segala potensi yang dimilikinya kini menjadi garda terdepan dalam mendorong tercapainya swasembada pangan dan energi. Kehadiran negara dalam bentuk kebijakan yang tepat sasaran dan berpihak kepada rakyat menunjukkan arah pembangunan yang inklusif dan berkeadilan. Upaya ini menandai babak baru dalam sejarah pembangunan Papua, bukan hanya sebagai daerah yang dibantu, tetapi sebagai motor penggerak kemandirian nasional.
Dengan semangat kolektif, sinergi antarpemangku kepentingan, serta kepemimpinan yang visioner, Indonesia melangkah semakin mantap menuju kedaulatan pangan dan energi. Dari Merauke, Indonesia membuktikan bahwa pembangunan yang berakar dari potensi lokal mampu menjadi pondasi bagi kemajuan nasional yang berkelanjutan.
Keberhasilan program swasembada pangan dan energi di Papua tidak hanya akan memperkuat ketahanan nasional, tetapi juga menjadi simbol kemajuan pembangunan yang merata hingga ke wilayah timur Indonesia. Ini adalah bukti nyata bahwa dengan kebijakan yang terarah dan pelaksanaan yang konsisten, seluruh elemen bangsa dapat bergerak bersama menuju masa depan yang mandiri, berdaulat, dan berkelanjutan. Papua, yang dulu kerap dipandang sebagai daerah tertinggal, kini bangkit menjadi tumpuan harapan dan kebanggaan nasional dalam mewujudkan cita-cita besar Indonesia.
)* Penulis adalah tim redaksi Pers Mahasiswa Papua

BGN Lakukan Mitigasi Perketat Pengawasan dan Terapkan Sistem Pendanaan Baru untuk Program MBG

Jakarta – Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dalam memperbaiki sistem pengawasan dan pendanaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini dilakukan menyusul kejadian yang terjadi di Kalibata, yang menjadi catatan penting dalam penguatan tata kelola kemitraan dan penyaluran dana program.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyatakan bahwa setiap peristiwa seperti ini menjadi masukan penting dalam menyempurnakan sistem.

“Setiap kali ada kejadian, itu akan memperbaiki pola pengawasan Badan Gizi Nasional,” ujarnya.

Sebagai langkah mitigasi, BGN kini mewajibkan seluruh yayasan yang mendaftar melalui platform mitra.bgn.go.id untuk mencantumkan secara jelas hubungan kemitraan dengan pemilik fasilitas. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya konflik internal yang berpotensi mengganggu layanan kepada masyarakat.

“Kami berpikir tadinya pemilik fasilitas memiliki yayasan sendiri, tapi rupanya banyak juga yayasan yang kemudian bermitra dengan pemilik fasilitas,” jelas Dadan.

Tidak hanya itu, BGN juga mereformasi mekanisme pendanaan dengan menerapkan sistem virtual account (VA) mulai pekan ini. Pola baru ini dirancang untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Dadan mengungkapkan,

“Mulai minggu ini, tanggal 14 ini ke depan, Badan Gizi mengubah pola pendanaan. Jadi mitra itu tidak perlu lagi mengeluarkan uang untuk menjalani seluruh program. Tetapi Badan Gizi yang kirimkan uang untuk 10 hari ke depan.”

VA yang digunakan bersifat rekening bersama antara Kepala Satuan Pengelolaan Pelayanan Gizi (SPPG) dan pihak yayasan mitra. Sistem ini memastikan bahwa dana hanya dapat dicairkan jika telah diverifikasi oleh kedua belah pihak.

“Kalaupun ada uang masuk ke yayasan, kemudian kepala satuan tidak bisa mengverifikasi, uang itu tidak akan bisa diambil oleh yayasan,” tegas Dadan.

BGN juga telah menyelesaikan seluruh tagihan program MBG untuk periode sebelumnya antara tanggal 8 hingga 14 April sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap kewajiban pembayaran. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap program MBG serta meminimalisasi potensi penyalahgunaan dana.

Dengan perbaikan sistem pengawasan dan pendanaan ini, BGN menegaskan komitmennya dalam memastikan program pemenuhan gizi berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. []

[edRW[

BGN Pastikan Isu Penyelewengan Dana MBG Tidak Benar, Hanya Kesalahpahaman

Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan bahwa isu penyelewengan dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sempat mencuat di Kalibata, Jakarta Selatan, tidak benar. Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa permasalahan yang terjadi hanyalah kesalahpahaman internal antara mitra pelaksana dan yayasan.

Dalam pertemuan yang berlangsung pada Rabu (16/4/2025) bersama Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN), mitra MBG, dan Kepala SPPG Pancoran, BGN langsung menindaklanjuti isu yang beredar

“BGN telah melakukan kewajiban pembayaran kepada SPPG Pancoran sesuai dengan aturan, yakni melalui transfer ke rekening Virtual Account Yayasan MBN,” ujar Dadan dalam keterangannya.

Pihak mitra juga telah menyampaikan bahwa persoalan ini bukan disebabkan oleh BGN, melainkan miskomunikasi antara mereka dengan yayasan.

“Tidak ada permasalahan dengan Badan Gizi Nasional karena hal tersebut murni kesalahpahaman antara mitra dengan yayasan,” terang pihak mitra dalam dialog tersebut.

Setelah proses mediasi bersama BGN, dapur MBG Kalibata dipastikan akan kembali beroperasi.

“Tadi kita sudah bicara panjang lebar dengan Pak Dadan, alhamdulillah ditemukan solusi yang cukup baik. Jadi dapur di Kalibata sudah mulai beroperasi kembali,” ujar kuasa hukum mitra, Danna Harly.

Danna juga menjelaskan bahwa kliennya tetap berkomitmen menyukseskan program MBG sebagai bagian dari program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Namun, mereka berharap adanya pembenahan manajemen dari pihak yayasan ke depan.

Dadan Hindayana menegaskan bahwa seluruh dana MBG telah disalurkan melalui sistem yang aman dan terverifikasi. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan lebih selektif dalam memilih mitra kerja.

“Kami juga berkomitmen agar ke depannya dapat melakukan penguatan kembali kepada para mitra dan yayasan serta seluruh karyawan yang bertugas di SPPG, sehingga program MBG dapat terlaksana secara kredibel serta memberikan manfaat sebesar-besarnya,” pungkasnya

***

Pemerintah Jamin Akses Gizi Nasional Melalui Pembiayaan MBG yang Akuntabel

Oleh : Putri Anindya )*

Upaya pemerintah dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan gizi masyarakat, khususnya kelompok rentan dan pelajar, terus menunjukkan kemajuan nyata. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini digulirkan secara nasional telah menjadi bukti komitmen negara dalam menghadirkan keadilan sosial di bidang kesehatan dan pendidikan. Tidak hanya sekadar program bantuan pangan, MBG dirancang sebagai solusi strategis jangka panjang untuk memperbaiki kualitas sumber daya manusia Indonesia sejak usia dini.

Langkah pemerintah yang menempatkan MBG sebagai prioritas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan bentuk keseriusan dalam membangun generasi masa depan yang sehat dan cerdas. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk MBG mencapai Rp171 triliun, dengan target penerima manfaat sebanyak 82,9 juta jiwa hingga Maret 2025. Sampai pertengahan Maret 2025, tercatat lebih dari dua juta orang telah merasakan manfaat langsung dari program ini.

Rincian data tersebut memperlihatkan distribusi penerima manfaat yang merata, mulai dari siswa pra-SD, SD, SMP, SMA, santri pondok pesantren, hingga ibu hamil dan menyusui. Angka ini mencerminkan sistem distribusi yang terencana dengan baik, serta membuktikan bahwa negara hadir untuk seluruh lapisan masyarakat, tanpa diskriminasi. MBG juga menjadi katalisator penguatan ekonomi lokal melalui pelibatan petani, nelayan, dan pelaku UMKM sebagai bagian dari rantai pasok bahan pangan.

Dalam implementasinya, pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) telah merancang sistem penyaluran dana yang akuntabel dan transparan. Skema pembiayaan MBG menggunakan rekening virtual (virtual account) dengan mekanisme kontrol yang ketat. Dana hanya dapat dicairkan apabila telah mendapat persetujuan dari pejabat berwenang, dalam hal ini Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sistem ini memberikan jaminan keamanan bagi penggunaan anggaran, sekaligus melindungi program dari potensi penyalahgunaan.
Menanggapi dinamika yang muncul di lapangan terkait salah satu mitra MBG di Kalibata, Kepala BGN, Dadan Hindayana memberikan penjelasan yang menenangkan. Ia menyampaikan bahwa dana dari BGN tetap berada dalam kondisi aman dan belum dicairkan sepihak oleh pihak yayasan, karena masih berada dalam rekening virtual yang dikendalikan dengan sistem berlapis. Penegasan ini menjadi bukti bahwa sistem pengamanan yang dibangun pemerintah berjalan sesuai fungsinya.
Lebih lanjut, Dadan Hindayana menyampaikan bahwa evaluasi internal akan terus dilakukan guna menyempurnakan pelaksanaan program. BGN juga akan memperketat proses seleksi terhadap mitra, terutama mitra yang bekerja secara berpartner atau berbentuk konsorsium. Langkah ini sangat tepat untuk memastikan semua pelaksana di lapangan memiliki kapasitas dan integritas dalam menjalankan amanah negara.

Pendekatan BGN yang mengedepankan solusi tenang dan tidak reaktif patut diapresiasi. Dalam setiap program nasional berskala besar, wajar jika terdapat dinamika operasional di lapangan. Namun, yang terpenting adalah hadirnya komitmen lembaga untuk melakukan perbaikan sistem secara terus-menerus tanpa menimbulkan kegaduhan publik. Cara ini justru memperkuat kredibilitas program MBG di mata masyarakat luas.

Pemerintah juga berhasil menunjukkan bahwa pembiayaan MBG bukan hanya tentang distribusi makanan, tetapi juga pembangunan ekosistem gizi nasional yang berkelanjutan. Saat ini, sebanyak 726 dapur umum lokal atau SPPG telah beroperasi aktif di berbagai daerah. Ini menunjukkan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan komunitas lokal dalam menjaga kesinambungan program. Bahkan, secara tidak langsung MBG turut menciptakan lapangan kerja baru dan menghidupkan ekonomi daerah.

Dari sisi fiskal, penggunaan dana publik untuk MBG sepenuhnya mencerminkan prinsip anggaran berbasis hasil (result-based budgeting). Pemerintah tidak hanya fokus pada penyerapan anggaran, tetapi juga pada efektivitas manfaatnya terhadap perbaikan kualitas hidup masyarakat. Transparansi dalam penyaluran dan pelaporan juga menjadi bagian dari prinsip tata kelola yang baik dan patut dijadikan contoh bagi program-program lainnya.
MBG adalah representasi dari negara yang tidak hanya membangun infrastruktur fisik, tetapi juga membangun fondasi kemanusiaan yang kuat. Dengan memastikan setiap anak dan ibu memiliki akses terhadap makanan bergizi, pemerintah sedang menanam investasi penting untuk masa depan bangsa. Masyarakat Indonesia yang sehat, produktif, dan tangguh lahir dari kebijakan yang tepat, terukur, dan konsisten seperti ini.
Langkah pemerintah dalam menjaga integritas program melalui mekanisme akuntabel, serta keterbukaan informasi kepada publik, menjadi refleksi tata kelola yang semakin matang. Ke depan, program ini akan terus menjadi pilar penting dalam strategi pembangunan manusia Indonesia. Oleh karena itu, dukungan dari seluruh pemangku kepentingan sangat dibutuhkan agar keberhasilan MBG tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang lebih luas dan inklusif.
Dengan komitmen yang kuat dari kementerian teknis dan lembaga pelaksana, serta sistem pengawasan yang ketat, pembiayaan MBG telah dikelola dengan kehati-hatian yang tinggi. Langkah ini merupakan contoh nyata bahwa negara tidak hanya hadir, tetapi juga bekerja secara cerdas dan terukur demi kesejahteraan masyarakat. MBG bukan hanya program, melainkan simbol hadirnya keadilan dan harapan di setiap piring makan anak Indonesia.
)* Pemerhati Isu Gizi dan Inklusi Sosial

Pemerintah Terapkan Pengamanan Berlapis Dana MBG Cegah Penyimpangan

Oleh : Syahana Putri )*

Isu penyelewengan dana MBG yang belakangan mencuat sejatinya tidak berdasar dan telah diklarifikasi oleh berbagai pihak terkait. Dana MBG dikelola secara profesional dan diawasi ketat oleh lembaga negara serta melibatkan peran aktif masyarakat untuk memastikan akuntabilitasnya.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas oleh pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi salah satu upaya strategis dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak dan pelajar. Namun, seiring besarnya skala program ini—dengan anggaran yang mencapai Rp 70 triliun dan potensi penambahan menjadi Rp 170 triliun—muncul pula isu-isu yang mencoba meragukan integritas pengelolaannya.

Salah satu isu yang ramai diperbincangkan adalah dugaan penyelewengan dana di wilayah SPPG Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Penting untuk ditegaskan bahwa tudingan ini tidak berdasar dan hanya merupakan persoalan internal antara mitra dan yayasan, bukan menyangkut institusi negara seperti BGN. Justru dalam kasus ini, pengawasan yang ketat dari BGN dan lembaga negara lainnya telah berhasil mendeteksi dan merespons situasi secara cepat dan transparan.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, secara terbuka menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan kewajiban pembayaran dana MBG sesuai dengan ketentuan, yakni melalui transfer resmi ke rekening Virtual Account milik yayasan mitra, Media Berkat Nusantara (MBN). Tidak ada penyimpangan dalam prosedur pencairan dana oleh BGN. Kasus yang sempat mencuat itu murni terjadi karena kesalahpahaman internal antara mitra pelaksana dan pihak yayasan, bukan karena kelalaian atau tindakan korupsi dari pihak negara.

Setelah melalui mediasi bersama para pihak, termasuk kehadiran Kepala BGN, kegiatan dapur MBG di Kalibata kini kembali berjalan normal. Ini menandakan bahwa sistem pengawasan berlapis telah berjalan sebagaimana mestinya.

Lebih jauh, Dadan menegaskan bahwa BGN akan lebih selektif dalam menentukan mitra kerja sama ke depan. Ini mencerminkan responsifnya BGN dalam menyikapi dinamika pelaksanaan program MBG di lapangan. Tidak hanya menindaklanjuti secara administratif, tetapi juga membenahi aspek kelembagaan dan kerja sama agar tidak terulang kejadian serupa. Ini adalah bentuk nyata komitmen BGN untuk menjaga integritas program MBG demi kemaslahatan masyarakat.

Selain BGN, pengawasan terhadap dana MBG juga melibatkan sejumlah lembaga negara yang memiliki otoritas dan kompetensi dalam mengawal akuntabilitas keuangan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam pertemuan dengan jajaran BGN, menyatakan dukungannya dalam bentuk pencegahan dan monitoring terhadap potensi penyimpangan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto. bahkan secara tegas menyampaikan bahwa meskipun potensi fraud tetap ada dalam program berskala besar, pengawasan dari KPK dan lembaga lain akan memastikan hal tersebut bisa dicegah sejak dini. Hal ini menunjukkan bahwa negara tidak menutup mata terhadap segala kemungkinan, dan telah menyiapkan perangkat serta prosedur untuk mengelola risiko secara sistematis.

Dalam rangka memperkuat pengawasan, BGN juga melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Kejaksaan Agung. Koordinasi antar lembaga ini menjadi fondasi penting dalam menciptakan sistem pengelolaan dana MBG yang transparan dan profesional. Semua proses, mulai dari pencairan, distribusi, hingga pelaporan, dilakukan dengan prinsip tata kelola yang ketat dan terstruktur. Ini menjadi jaminan bahwa dana MBG tidak bisa dikelola secara serampangan oleh pihak mana pun.

Keterlibatan masyarakat juga menjadi bagian penting dari sistem pengawasan berlapis ini. Isu yang sempat mencuat di Kalibata, misalnya, justru datang dari keberanian pihak mitra dalam menyampaikan laporan dan mencari keadilan. Ini menunjukkan bahwa masyarakat memiliki ruang dan kesempatan untuk turut mengawasi program ini.

Transparansi menjadi kata kunci utama dalam pelaksanaan program MBG. Isu yang sempat mencuat telah dijawab secara terbuka oleh pihak BGN. Proses mediasi pun dilakukan secara publik, dan hasilnya disampaikan kepada media tanpa ada yang ditutup-tutupi. Inilah yang menjadi bukti bahwa tuduhan penyelewengan dana MBG adalah keliru. Sistem pengawasan dan manajemen risiko yang diterapkan BGN serta pengawasan lintas lembaga negara telah membuat penyimpangan sulit terjadi, apalagi dalam skala besar.

Pemerintah tidak hanya menyusun program, tetapi juga memastikan pelaksanaannya diawasi secara ketat, mulai dari tingkat pusat hingga ke daerah. Pengawasan dilakukan secara berjenjang dan terpadu oleh BGN, diawasi oleh KPK, BPK, BPKP, dan Kejaksaan Agung. Kelemahan di titik tertentu, seperti kasus Kalibata, tidak serta-merta mencoreng keseluruhan program, melainkan menjadi pelajaran untuk memperkuat koordinasi dan sistem pengendalian internal. Sikap terbuka dan tanggap dari BGN menunjukkan bahwa program MBG tidak dijalankan secara asal-asalan, tetapi dengan semangat profesionalisme dan akuntabilitas tinggi.

Oleh karena itu, publik tidak perlu ragu atau khawatir terhadap isu penyelewengan dana MBG. Justru pengawasan yang ketat dan respons cepat dari pemerintah menjadi bukti bahwa dana MBG dikelola secara rigid dan profesional. Program ini tidak hanya menjadi simbol kepedulian negara terhadap gizi anak bangsa, tetapi juga contoh nyata bagaimana anggaran publik dapat dikelola dengan prinsip tata kelola yang baik.

Mari kita dukung pelaksanaan program MBG dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat. Kepercayaan publik adalah modal utama untuk menjadikan program ini sukses dan berkelanjutan demi masa depan Indonesia yang lebih sehat dan sejahtera.

)* Penulis Adalah Pengamat Kebijakan Publik

Waspada Narasi Provokatif Terkait RUU Polri Ganggu Stabilitas Nasional

Dalam beberapa waktu terakhir, wacana revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) kembali mencuat ke permukaan. Rencana revisi ini mengundang perhatian publik, terutama karena beberapa poin yang dianggap kontroversial dan berpotensi mengubah wajah institusi Polri secara signifikan. Di tengah dinamika politik yang kian kompleks, masyarakat perlu mewaspadai potensi provokasi yang menyertai wacana ini.
Wacana revisi UU Polri tidak lepas dari permainan narasi yang sengaja dibentuk untuk membentuk opini publik. Salah satu bentuk provokasi yang perlu diwaspadai adalah penggunaan isu keamanan nasional atau ketertiban umum sebagai justifikasi perluasan kewenangan kepolisian. Narasi seperti ini dapat membuat masyarakat menerima revisi secara pasif, tanpa menyadari dampak jangka panjangnya terhadap kebebasan sipil.
Selain itu, ada pula narasi yang menyudutkan pihak-pihak yang kritis terhadap revisi, seolah-olah mereka tidak mendukung negara atau bahkan anti-polisi. Ini adalah bentuk polarisasi yang bisa memecah belah masyarakat, padahal kritik terhadap institusi negara merupakan bagian sah dari demokrasi.
Padahal, pihak DPR sendiri menyatakan belum mulai membahas beleid tersebut dikarenakan memang belum adanya Surat Presiden (Surpres). Ketua DPR RI, Puan Maharani menegaskan pihaknya belum menerima Surpres soal rancangan undang-undang (RUU) terkait perubahan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dia menyebut draf RUU Polri yang beredar di media sosial bukan draf resmi.
Puan juga memastikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri yang beredar saat ini bukan draf resmi. Sebab pimpinan DPR hingga saat ini belum menerima Surpres terkait RUU tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa DPR tak bisa menutup-nutupi terkait sidang pembahasan RUU Polri. Oleh karena itu, Sahroni meminta jangan ada ketakutan seolah-olah DPR menutupi pembahasan RUU tersebut. Senada dengan Puan, Sahroni mengatakan hingga saat ini Surpres RUU Polri belum masuk ke DPR sehingga belum ada pembahasan mengenai RUU tersebut. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto belum menyerahkan draft revisi UU Polri versi pemerintah. DPR masih akan terus memantau bagaimana sikap dan pernyataan resmi pemerintah terhadap revisi UU yang telah berlaku selama 23 tahun itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga menyebutkan revisi UU Polri belum akan dibahas dalam waktu dekat. Dasco mengklaim belum ada Supres ihwal RUU Polri. RUU Polri termasuk dalam rancangan undang-undang inisiatif DPR. Pembahasannya sudah dilakukan sejak 2024. Ketua Kelompok Fraksi Partai Nasdem Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengatakan pihaknya siap membahas revisi UU Polri jika dianggap mendesak. Namun, saat ini Komisi III DPR masih memprioritaskan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP, yang ditargetkan rampung pada Oktober 2025.
DPR RI telah memiliki rekam jejak dalam mengedepankan transparansi dalam pembahasan revisi KUHAP. Pendekatan serupa juga akan diterapkan dalam revisi UU Polri, di mana berbagai pihak akan diundang untuk memberikan masukan, termasuk akademisi, praktisi hukum, serta organisasi masyarakat sipil yang memiliki kompetensi di bidang kepolisian dan hukum pidana.
DPR juga memastikan bahwa revisi UU Polri akan menjadi contoh transparansi dalam legislasi. Setiap tahapan pembahasan akan disampaikan secara jelas kepada publik dan melibatkan partisipasi aktif dari berbagai pihak. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan nantinya akan memiliki legitimasi yang kuat serta dapat diterima oleh seluruh elemen masyarakat.
Pemerintah dan DPR telah menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keterbukaan serta partisipasi publik dalam pembahasan revisi UU Polri. Hingga saat ini, DPR masih menunggu Surpres dari pemerintah sebagai dasar resmi untuk membahas regulasi ini.
Regulasi yang diperbarui ini nantinya akan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi aparat kepolisian dalam menjalankan tugas penegakan hukum, perlindungan, dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, revisi ini juga bertujuan untuk memperkuat mekanisme pengawasan internal dan eksternal terhadap institusi kepolisian agar tetap transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan publik.
Munculnya berbagai narasi negatif mengenai wacana revisi UU Polri patut disikapi secara bijak oleh masyarakat. Rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi dalam negara demokrasi harus aktif mengawasi proses legislasi, namun jangan mudah terhasut isu-isu yang dapat mengganggu stabilitas nasional. Jika publik apatis, maka ruang partisipasi akan diisi oleh kelompok-kelompok kepentingan yang bisa saja memiliki agenda terselubung.
Dalam konteks ini, revisi UU Polri bukan sekadar isu teknis, melainkan berkaitan langsung dengan masa depan demokrasi dan kebebasan warga negara. Dengan melakukan pengawasan, masyarakat bisa mendorong agar revisi dilakukan secara bijak, berbasis kebutuhan riil di lapangan, dan tidak semata-mata untuk memperkuat posisi politik pihak tertentu. Media massa juga memiliki tanggung jawab untuk menyajikan informasi secara objektif dan tidak terjebak pada narasi tunggal. Upaya jurnalisme investigatif dan forum-forum diskusi publik dapat menjadi saluran untuk membuka ruang debat yang sehat dan mencerahkan.

)* Penulis adalah Kontributor Beritakapuas.com

Revisi UU TNI: Langkah Strategis Menuju TNI yang Profesional dan Modern

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 20 Maret 2025 lalu. Keputusan ini merupakan tonggak penting dalam upaya memperkuat postur pertahanan nasional dan menyesuaikan peran TNI dengan dinamika perkembangan zaman.
Revisi ini tidak hanya memperjelas batasan tugas TNI, tetapi juga membuka peluang bagi prajurit aktif untuk berkontribusi dalam sektor sipil, tentunya dengan tetap menjaga prinsip supremasi sipil dan demokrasi. Salah satu perubahan signifikan dalam revisi ini adalah penambahan dua tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yaitu menanggulangi ancaman siber juga melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Penambahan ini mencerminkan adaptasi TNI terhadap ancaman non-konvensional yang semakin kompleks di era digital dan globalisasi. Dengan demikian, TNI diharapkan dapat lebih responsif dan efektif dalam menjaga kedaulatan negara.
Kepala Biro Humas Setjen Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI, Frega Wenas Inkiriwang menjamin bahwa militer tidak akan memata-matai sipil usai disahkannya revisi UU TNI. Frega menyatakan tugas pertahanan siber TNI yang termuat dalam undang-undang bukan untuk memata-matai masyarakat sipil. Iapun menyebut Kemhan memahami perbedaan pendapat dalam negara demokrasi. Menurutnya, kritik untuk lembaga pertahanan atau pemerintah adalah bentuk ekspresi yang wajar.
Humas Kemhan itu meminta masyarakat tidak perlu khawatir tentang revisi UU TNI bakal membelenggu kebebasan sipil dan berekspresi. Menurutnya, pertahanan siber akan berfokus dalam konteks “lebih besar”. Frega menjelaskan bahwa tentara akan dikerahkan membendung persepsi negatif hingga disinformasi terkait kedaulatan negara. Frega menilai terdapat pihak eksternal yang ingin menciptakan misinformasi, disinformasi, hingga malinformasi.
Revisi UU TNI juga mengatur mengenai jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Dalam UU yang lama, prajurit aktif hanya diperbolehkan menduduki posisi di pemerintahan setelah mengundurkan diri atau pensiun. Namun, dalam versi baru UU TNI, anggota TNI aktif kini diperbolehkan untuk menjabat di 14 kementerian atau lembaga, seperti Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Keamanan Laut. Jabatan tersebut dapat diisi oleh prajurit TNI aktif hanya berdasarkan permintaan kementerian/lembaga dan harus tunduk pada ketentuan dan administrasi yang berlaku. Di luar itu, TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan jika hendak mengisi jabatan sipil.
Revisi regulasi ini juga memperpanjang usia pensiun bagi prajurit TNI. Batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama diperpanjang menjadi 55 tahun, sementara perwira hingga pangkat kolonel tetap pada usia 58 tahun. Untuk perwira tinggi, masa dinas diperpanjang, khususnya bagi bintang empat, yakni 63 tahun dan maksimal 65 tahun. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi prajurit yang masih memiliki kapasitas dan dedikasi tinggi untuk terus berkontribusi dalam menjaga pertahanan negara.
Selain itu, revisi UU TNI juga menekankan pentingnya modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) melalui penguatan industri pertahanan dalam negeri. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kemandirian produksi alutsista serta memperkuat kemampuan tempur TNI dalam menjaga kedaulatan negara. Di sisi lain, peningkatan kesejahteraan prajurit juga menjadi fokus utama. RUU ini mencakup perbaikan sistem jaminan sosial bagi keluarga prajurit, serta penyesuaian usia pensiun dan jenjang karier sesuai kebutuhan organisasi.
Meskipun revisi ini memberikan ruang bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil, hal ini tidak berarti bahwa TNI akan kembali ke era dwifungsi ABRI. Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa revisi ini tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI. Seluruh posisi yang diduduki perwira TNI tetap disesuaikan dengan kebutuhan dan tugas yang diperlukan oleh presiden. Dengan demikian, prinsip netralitas dan supremasi sipil tetap dijaga.
Kepala Hukum (Kakum) Koharmatau, Letkol Kum Anwar Musyadad, menyampaikan bahwa TNI tetap menjunjung tinggi prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi. Ia menegaskan bahwa TNI akan terus menjaga keseimbangan antara peran militer dan otoritas sipil dengan mematuhi garis profesionalisme dalam pelaksanaan tugas. Prinsip ini selaras dengan komitmen Panglima TNI yang disampaikan dalam rapat bersama Komisi I DPR RI.
Senada, Fraksi Partai Gerindra DPR RI juga menyatakan bahwa revisi UU TNI sejalan dengan prinsip supremasi sipil dan semangat reformasi. Ketua Fraksi Gerindra DPR, Budisatrio Djiwandono, menegaskan bahwa revisi ini bukan langkah mundur dalam reformasi TNI, tetapi merupakan bentuk adaptasi terhadap dinamika pertahanan modern. Revisi ini memastikan TNI siap menghadapi tantangan zaman dan memperkuat pertahanan negara terhadap ancaman baru yang dapat mengganggu kedaulatan NKRI.
Pengesahan revisi UU TNI merupakan langkah strategis dalam memperkuat postur pertahanan nasional. Dengan penambahan tugas pokok, peluang jabatan sipil bagi prajurit aktif, penyesuaian usia pensiun, dan fokus pada modernisasi alutsista serta kesejahteraan prajurit, TNI diharapkan dapat menjadi institusi yang profesional dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Dukungan terhadap revisi ini menunjukkan komitmen untuk menjaga kedaulatan negara dan memastikan TNI tetap menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan pertahanan Indonesia.

)* Penulis adalah mahasiswa Bandung tinggal di Jakarta

Pembahasan Revisi UU Polri Dipastikan Berlangsung Terbuka dan Transparan

Wacana pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) masih terus bergulir, meskipun pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyebut belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait perubahan regulasi tersebut.
Ketua DPR, Puan Maharani menampik kabar yang menyebutkan DPR segera membahas revisi UU Polri setelah mengesahkan revisi UU TNI. Puan menegaskan, apabila ada Surpres yang beredar di publik, itu bukan Surpres resmi yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dia juga memastikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri yang beredar saat ini bukan draf resmi karena pimpinan DPR belum menerima Surpres RUU tersebut.
Pembahasan RUU Polri harus mengedepankan prosedur yang transparan serta berlandaskan prinsip akuntabilitas. Ia meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi terhadap dokumen yang belum memiliki landasan resmi. Sebagai bagian dari komitmen terhadap keterbukaan, DPR akan memastikan bahwa setiap perkembangan pembahasan regulasi ini akan diinformasikan secara resmi kepada publik.
Untuk diketahui, RUU Polri termasuk dalam rancangan undang-undang inisiatif DPR, yang pembahasannya sudah dilakukan sejak 2024. Presiden RI, Prabowo Subianto sepakat bahwa UU Polri yang ada saat ini sudah cukup mengatur kewenangan kepolisian. Kepala Negara pun menegaskan Polri membutuhkan kewenangan yang cukup tanpa menambah kewenangan di luar apa yang sudah ada. Hal ini dimaksudkan agar Polri dapat menjalankan tugasnya, serta menjaga keamanan dan ketertiban di tanah air.
Terkait dengan pembentukan RUU Polri yang dianggap kurang transparan dan menuai banyak protes dari masyarakat, Presiden Prabowo punya jawaban. Prabowo berkomitmen akan memberi perhatian khusus untuk memastikan adanya akses terhadap draf RUU Polri. Transparansi dalam setiap proses legislasi akan diperbaiki sehingga masyarakat dapat memantau dengan bebas.
Kepala Negara akan meminta kepada anggota parlemen, khususnya yang berasal dari koalisi partai politiknya untuk lebih melibatkan masyarakat dalam pembentukan undang-undang. Dengan cara ini diharapkan masyarakat awam mampu terlibat lebih banyak dalam proses pembuatan aturan yang menyangkut kepentingan publik.
Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari pun menyebut bahwa Prabowo memahami keresahan publik terkait isu transparansi dalam menjaga keterbukaan dalam pembahasan revisi UU Polri. Noor Azhari mengatakan Presiden telah memastikan bahwa dokumen resmi RUU Polri akan disebarluaskan secara berkala agar masyarakat bisa memantau dan memberikan masukan langsung, dan hal ini patut diapresiasi. Di samping itu, ia menilai bahwa Presiden Prabowo tetap setia pada prinsip reformasi yang telah diperjuangkan sejak awal, sebagaimana disampaikannya dalam wawancara eksklusif dengan para jurnalis kawakan yang membahas berbagai isu strategis, termasuk revisi UU TNI dan revisi UU Polri. Noor Azhari menegaskan bahwa agenda reformasi yang dijalankan Presiden Prabowo akan terus dikawal oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk lembaga kajian strategis seperti MPSI.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan memastikan pembahasan RUU Polri akan dibahas setelah parlemen menerima Surpres. Politikus Partai Demokrat itu mengatakan Komisi III akan mengundang banyak ahli yang memiliki kapasitas memberi masukan tentang aturan kepolisian Indonesia. Menurutnya, keterbukaan menjadi tolok ukur komisinya untuk membahas RUU Polri. Hinca pun memastikan, jika RUU Polri dibahas di Komisi III, maka pembahasannya akan dilakukan secara terbuka seperti yang dilakukan saat membahas RUU KUHAP.
Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, menilai bahwa revisi UU Polri harus dilakukan secara cermat agar dapat menyesuaikan diri dengan revisi KUHAP yang saat ini sedang menjadi prioritas pembahasan di parlemen. Menurutnya, perubahan dalam hukum acara pidana akan berdampak langsung pada tata kelola kepolisian, sehingga diperlukan koordinasi yang baik antara kedua regulasi tersebut. Pembahasan RUU Polri baru dapat dilakukan setelah penyelesaian revisi KUHAP agar tidak terjadi tumpang-tindih dalam pengaturan kewenangan aparat penegak hukum.
DPR juga memastikan bahwa revisi UU Polri akan menjadi contoh transparansi dalam legislasi. Setiap tahapan pembahasan akan disampaikan secara jelas kepada publik dan melibatkan partisipasi aktif dari berbagai pihak. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan nantinya akan memiliki legitimasi yang kuat serta dapat diterima oleh seluruh elemen masyarakat.
Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir akan pembahasan revisi UU Polri karena akan melibatkan berbagai elemen sehingga akan diakses secara mudah oleh publik. Saat ini masyarakat dituntut untuk lebih cerdas dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi negatif mengenai wacana revisi UU Polri. Upaya politisasi terhadap wacana revisi UU Polri bukan sekadar perbedaan pandangan, melainkan bagian dari skenario yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional.
Dengan adanya kesadaran masyarakat, narasi provokatif terkait wacana revisi UU Polri tidak akan menemukan ruang, sehingga bangsa Indonesia tetap kokoh menghadapi tantangan global dengan kesatuan visi dan semangat kebangsaan yang utuh.

)* Penulis adalah Pemerhati Kebijakan Publik

Memahami Tujuan dan Makna Revisi UU TNI

Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika geopolitik global maupun domestik, revisi UU ini dinilai penting untuk menyesuaikan peran TNI dalam menjaga kedaulatan dan keamanan nasional.
Namun, di tengah pembahasan ini, muncul pula berbagai opini dan provokasi yang berpotensi menyesatkan publik. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami sisi positif dari revisi UU TNI serta tetap waspada terhadap informasi yang menyesatkan.
Untuk diketahui, UU TNI yang berlaku sebelumnya telah berusia lebih dari dua dekade. Dalam kurun waktu tersebut, banyak perubahan terjadi, baik dalam konteks ancaman keamanan, teknologi pertahanan, hingga kebutuhan operasional TNI di lapangan. Revisi UU TNI bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan upaya adaptasi terhadap perubahan zaman.
Salah satu alasan utama revisi adalah untuk memperluas tugas dan kewenangan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), seperti penanggulangan terorisme, penanganan bencana alam, pengamanan perbatasan, dan perlindungan terhadap objek vital nasional. Saat ini, ancaman terhadap keamanan negara tidak lagi hanya bersifat konvensional, tetapi juga melibatkan ancaman non-militer seperti siber, terorisme, dan ketegangan sosial yang kompleks.
Dengan revisi UU ini, TNI diharapkan dapat lebih fleksibel dan responsif terhadap ancaman yang tidak selalu bisa ditangani oleh aparat sipil. Misalnya, dalam menghadapi serangan siber atau ancaman terorisme yang terorganisir, sinergi antara TNI dan Polri dibutuhkan. Revisi UU memberi kerangka hukum yang lebih jelas dalam kerja sama tersebut.
Kepala Biro Humas Setjen Kementerian Pertahanan RI, Frega Wenas Inkiriwang menjamin militer tidak akan memata-matai sipil usai disahkannya revisi UU TNI. Frega menyatakan tugas pertahanan siber TNI yang termuat dalam undang-undang bukan untuk memata-matai masyarakat sipil. Serangan siber disebutnya dapat mengancam kedaulatan dan keselamatan negara. Misalnya, serangan terhadap fasilitas data negara dapat mengganggu sektor energi, transportasi, hingga menimbulkan dampak lebih luas dan strategis.
Selain itu, TNI memiliki potensi besar untuk membantu pemerintah dalam situasi darurat nasional, seperti pandemi, bencana alam, atau konflik horizontal. Revisi UU ini memungkinkan TNI terlibat lebih aktif dalam situasi semacam itu, tentunya dengan tetap menghormati prinsip-prinsip supremasi sipil dan demokrasi.
Revisi UU TNI juga membuka ruang bagi modernisasi organisasi TNI, termasuk pembentukan matra baru, pengembangan kekuatan cadangan, serta integrasi teknologi pertahanan modern. Hal ini penting agar Indonesia tidak tertinggal dari negara-negara lain dalam hal pertahanan dan keamanan nasional.
Ketua Umum Serikat Pelajar Muslim Indonesia (Sepmi), Mohammad Wirajaya mengatakan UU ini dinilai sebagai langkah positif dalam memperkuat institusi pertahanan negara sekaligus memastikan profesionalisme dan modernisasi TNI dalam menghadapi dinamika geopolitik saat ini. Menurutnya, UU ini akan memberikan kepastian hukum dalam berbagai aspek, termasuk peningkatan kesejahteraan prajurit, optimalisasi peran TNI dalam menjaga stabilitas nasional, serta memperjelas batasan dan tugas TNI sesuai dengan prinsip demokrasi. Menurutnya, reformasi dalam tubuh TNI harus terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan agar dapat menjawab tantangan pertahanan modern.
Namun, di tengah pembahasan UU TNI, tidak sedikit pihak yang memelintir narasi dengan tujuan memecah belah bangsa. Beberapa pihak menyuarakan ketakutan bahwa perubahan UU TNI akan membawa Indonesia kembali ke masa militeristik. Padahal, dalam naskah revisi, tetap dijaga prinsip supremasi sipil. Pelibatan TNI dalam ranah sipil tetap dilakukan dalam koridor hukum dan pengawasan demokratis.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan RUU TNI yang baru saja disahkan pada 20 Maret 2025 lalu tidak akan membawa Indonesia menuju era dwifungsi ABRI layaknya Orde Baru.
Menurut pria yang akrab disapa AHY ini, RUU TNI yang baru disahkan justru membatasi perwira TNI dalam memasuki instansi sipil. Hal tersebut justru akan memperjelas koridor TNI agar tidak merambah lagi ke jabatan di kementerian atau lembaga lain di luar yang diatur UU.
Selain itu, revisi tidak dimaksudkan untuk menggeser peran Polri, melainkan memperkuat sinergi antara kedua institusi. Dalam menghadapi ancaman kompleks, justru koordinasi dan kolaborasi antar-lembaga pertahanan dan keamanan sangat dibutuhkan.
Revisi UU TNI seharusnya dilihat sebagai bagian dari evolusi sistem pertahanan nasional yang sehat dan adaptif. Dalam proses ini, kontrol masyarakat, media, dan lembaga legislatif tetap dibutuhkan agar tidak terjadi penyimpangan dari prinsip demokrasi. Namun, masyarakat juga harus bersikap objektif, tidak reaktif, serta tidak mudah terpancing provokasi yang belum tentu berdasar fakta.
Kedaulatan negara tidak hanya dijaga oleh kekuatan militer, tetapi juga oleh ketahanan sosial dan kecerdasan warga negaranya dalam menyikapi isu strategis. Revisi UU TNI adalah momentum untuk memperkuat sistem pertahanan kita sekaligus mempererat kerja sama antar-lembaga negara dalam menjaga keutuhan NKRI.

)* Penulis adalah Alumni UNES tinggal di Jakarta

Mewaspadai Upaya Politisasi Isu UU TNI dan Wacana RUU Polri

Polemik mengenai Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan wacana revisi UU Polri masih menjadi perbincangan hangat di Indonesia. Isu ini memicu berbagai aksi penolakan maupun dukungan publik di berbagai daerah. Berbagai pihak yang kontra terhadap UU TNI yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 20 Maret 2025 itu menilai bahwa regulasi tersebut akan membawa kembali dwifungsi ABRI seperti masa Orde Baru.
Menanggapi isu itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menepis hal tersebut. Menurutnya, RUU TNI yang baru saja disahkan beberapa waktu lalu tidak akan membawa Indonesia menuju era dwifungsi ABRI layaknya Orde Baru. UU tersebut justru membatasi perwira TNI dalam memasuki instansi sipil. Hal ini, justru akan memperjelas koridor TNI agar tidak merambah lagi ke jabatan di kementerian atau lembaga lain di luar yang diatur UU.
Di satu sisi, AHY memahami masih banyak masyarakat yang salah persepsi dalam mengartikan seluruh pasal dalam UU TNI. Karenanya dia berharap ada UU TNI ini dapat disosialisasikan dengan maksimal sehingga masyarakat tahu tujuan utama dari UU tersebut.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Kementerian HAM RI, Munafrizal Manan, mengajak publik untuk mengingat kembali, konteks sejarah dan politik antara masa berlakunya dwifungsi ABRI pada masa lalu dan masa sekarang sangat jauh berbeda. Menurutnya, saat ini tidak ada prasyarat politik yang memungkinkan munculnya kembali dwifungsi tentara seperti masa lalu. Dwifungsi ABRI masa lalu dapat terjadi karena ada kekuatan politik yang dominan, sentralistik, monolitik, dan hegemonik.
Munafrizal menambahkan, dwifungsi ABRI pada masa lalu tidak hanya bertumpu pada UU yang berdimensi militer, tapi juga UU berdimensi politik. Oleh karena itu, Munafrizal menegaskan kekhawatiran bahwa perubahan UU TNI akan potensial menimbulkan pelanggaran HAM oleh TNI merupakan kesimpulan yang terlalu dipaksakan.
Disisi lain, Kepala Staf Resimen Mahasiswa Indonesia, M. Arwani Deni, juga melihat bahwa arah polemik ini tidak dapat dilepaskan dari posisi Indonesia yang kini semakin strategis dalam konstelasi global, terlebih sejak masuk ke dalam BRICS. Keberpihakan Indonesia terhadap tatanan dunia multipolar menjadi perhatian bagi kekuatan global tertentu yang selama ini mendominasi arsitektur politik dan ekonomi internasional. Langkah Indonesia untuk memperkuat sistem pertahanannya dipandang sebagai ancaman terhadap status quo yang selama ini dikendalikan oleh poros Barat.
Penolakan terhadap UU TNI juga dinilai sarat muatan geopolitik karena terjadi di tengah rivalitas kawasan, khususnya antara Amerika Serikat dan Tiongkok di kawasan Pasifik. Dalam situasi ini, berbagai kebijakan strategis Indonesia berpeluang menjadi target manuver kekuatan besar yang ingin mempertahankan pengaruhnya. Maka tidak mengherankan jika setiap upaya peningkatan kapasitas militer Indonesia langsung dibenturkan dengan wacana anti-demokrasi, meskipun sejatinya tidak ada satu pasal pun yang mengindikasikan kembalinya militer ke politik.
Untuk diketahui, pembahasan revisi UU TNI sebelumnya telah melibatkan elemen masyarakat. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi membantah narasi yang menyatakan revisi UU TNI dikerjakan secara kilat. Jenderal TNI bintang satu ini mengatakan revisi ini tetap berpegang pada prinsip supremasi sipil. Penyusunannya telah mencakup Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan disusun sesuai dengan prinsip demokrasi serta hukum yang berlaku.
Sementara itu, wacana revisi UU Polri juga menjadi bahan spekulasi yang dibumbui dengan ketidakakuratan. Ketua DPR RI, Puan Maharani telah menegaskan bahwa belum ada pembahasan resmi maupun Surat Presiden (Surpres) terkait RUU tersebut, sehingga narasi yang dibangun di luar mekanisme resmi hanya akan memperkeruh situasi. Isu ini perlu diluruskan agar tidak dimanfaatkan sebagai bahan agitasi terhadap lembaga penegak hukum yang justru sedang diharapkan memperkuat profesionalisme dalam merespons tantangan zaman.
Upaya politisasi terhadap UU TNI dan wacana RUU Polri bukan sekadar perbedaan pandangan, melainkan bagian dari skenario yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional. Pemerintah telah bertindak sesuai konstitusi dan tetap menjunjung prinsip keterbukaan. Dinamika ini memang bagian dari demokrasi, namun narasi yang berkembang menunjukkan kecenderungan mengarah pada provokasi yang membahayakan stabilitas nasional.
Untuk itu, sinergi antara pemerintah, akademisi, masyarakat sipil, dan media menjadi penting agar kebijakan yang dilahirkan demi kedaulatan bangsa tidak digiring ke dalam konflik horizontal yang merugikan semua pihak. Indonesia harus berdiri tegak sebagai bangsa yang tidak mudah diintervensi, baik oleh tekanan dalam negeri yang dimanipulasi maupun oleh kekuatan luar yang berkepentingan.

)* Penulis adalah Analis Kebijakan Publik