Tolak UU TNI, Pemerintah Persilakan Publik Tempuh Jalur Hukum

Polemik terkait Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terus memicu perdebatan publik meskipun telah disahkan DPR pada 20 Maret 2025 lalu. Beberapa kalangan yang menolak pengesahan undang-undang ini menyebut bahwa UU tersebut mengancam demokrasi karena keterlibatan TNI di ranah sipil.
Terkait dengan pengesahan UU TNI yang menuai pro dan kontra, masyarakat maupun lembaga yang merasa ada ketentuan dalam UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 memiliki jalur konstitusional untuk menempuh upaya hukum. Salah satu mekanisme yang dapat digunakan adalah judicial review atau pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui proses ini, MK akan menilai apakah ketentuan dalam UU TNI tersebut sesuai dengan norma-norma konstitusi. Jika terbukti bertentangan, MK memiliki kewenangan untuk membatalkan pasal-pasal tertentu dalam undang-undang tersebut. DPR menegaskan bahwa judicial review merupakan jalur konstitusional yang sah bagi masyarakat yang merasa keberatan terhadap regulasi tersebut.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pemerintah menghargai hak masyarakat untuk tidak sepakat dan menuntut agar UU TNI diuji secara hukum di MK. Dengan menempuh jalur ini, stabilitas nasional dapat tetap terjaga tanpa mengorbankan demokrasi dan supremasi hukum.
Oleh sebab itu, menjaga ketertiban dan menghormati prosedur hukum yang berlaku menjadi tanggung jawab bersama. Namun, pihaknya berharap masyarakat memberikan kesempatan kepada UU TNI untuk berjalan terlebih dahulu, agar bisa menyesuaikan peran dan fungsi TNI dalam menghadapi tantangan keamanan modern.
Menurutnya, mekanisme judicial review menjadi bagian dari sistem ketatanegaraan yang memungkinkan masyarakat menguji undang-undang yang telah disahkan oleh DPR dan pemerintah. Ia menegaskan bahwa tidak seharusnya ada dikotomi yang berlebihan antara berbagai kekuatan bangsa. Sebab Indonesia didirikan oleh berbagai golongan dan profesi dengan peran yang seimbang dalam membangun negara.
Dia memastikan UU TNI yang telah disahkan dalam sidang paripurna DPR tidak mengandung unsur dwifungsi TNI sebagaimana dikhawatirkan oleh sebagian pihak. Aturan baru tersebut menurut Supratman justru memberikan batasan yang jelas terkait jabatan sipil yang boleh diisi oleh personel militer.
Hal ini mempertegas bahwa kebijakan pemerintah bertujuan untuk memastikan TNI dalam menjaga kedaulatan negara, terutama di tengah ancaman baru yang bersifat lintas batas. TNI, dengan dukungan undang-undang yang jelas, diharapkan dapat lebih efektif dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks.
Senada, Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyatakan pihaknya tidak mempermasalahkan langkah judicial review yang diambil oleh masyarakat. Keputusan sepenuhnya ada di tangan MK untuk menilai apakah gugatan dapat diterima atau tidak.
Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Artinya, segala tindakan, kebijakan, dan keputusan yang diambil oleh pemerintah maupun warga negara harus berdasarkan hukum yang berlaku. Dalam sistem negara hukum, supremasi hukum dijunjung tinggi, dan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Dengan demikian, ketidaksetujuan terhadap isi suatu undang-undang, termasuk UU TNI, tidak perlu diwujudkan dalam bentuk penolakan sepihak atau tindakan di luar jalur hukum. Negara telah menyediakan jalur hukum yang sah, terbuka, dan adil bagi siapa pun yang ingin memperjuangkan keadilan berdasarkan konstitusi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, MQ Iswara, menilai bahwa kurangnya informasi yang utuh menjadi penyebab utama munculnya protes terhadap perubahan UU TNI. Aturan ini justru memperjelas peran dan fungsi TNI serta memastikan bahwa tidak ada indikasi kembalinya dwifungsi ABRI. Iswara meminta masyarakat jangan mudah terprovokasi oleh isu yang tidak benar terkait UU TNI.
Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, turut mengimbau masyarakat untuk memahami isi UU TNI sebelum menyampaikan keberatan. Hinca sepakat bahwa judicial review ke MK merupakan jalur konstitusional yang bisa ditempuh. Menurutnya, kritik yang didasarkan pada pemahaman yang utuh akan lebih konstruktif.
Penting bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi terkait UU TNI. Seluruh pihak diharapkan mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk menjaga kedaulatan dan keamanan negara, serta tidak mudah terpengaruh oleh narasi provokatif. Dengan menempuh jalur ini, stabilitas nasional dapat tetap terjaga tanpa mengorbankan demokrasi dan supremasi hukum. Oleh sebab itu, menjaga ketertiban dan menghormati prosedur hukum yang berlaku menjadi tanggung jawab bersama.

)* Penulis adalah Alumni Unhas tinggal di Makasar

DPR: Pembahasan RUU Polri Terbuka dan Libatkan Banyak Tokoh

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan masyarakat tidak perlu terprovokasi atau berspekulasi terkait beredarnya Surat Presiden (Surpres) mengenai revisi UU Polri di media sosial. Menurutnya, hingga saat ini DPR belum menerima dokumen resmi terkait revisi tersebut.

“Jadi kami pimpinan DPR belum menerima Surpres tersebut. Jika ada daftar inventarisasi masalah (DIM) yang beredar, itu bukan DIM resmi yang diterima oleh DPR. Itu kami tegaskan,” ujar Puan.

Lebih lanjut, Ketua DPR RI itu meminta masyarakat untuk menunggu dokumen resmi RUU Polri yang akan disampaikan oleh pemerintah kepada DPR. Ia menekankan pentingnya menelaah dokumen resmi guna menghindari misinformasi yang dapat menimbulkan kegaduhan publik.

Sebagai bagian dari upaya mewujudkan undang-undang yang lebih baik, pemerintah akan mengundang para ahli hukum, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil dalam proses diskusi dan penyusunan regulasi.

Hinca Panjaitan, anggota Komisi III DPR menegaskan Komisi III akan mengundang banyak ahli yang memiliki kapasitas memberi masukan tentang aturan kepolisian Indonesia. Keterbukaan menjadi tolok ukur komisinya untuk membahas RUU Polri.

“Jika nantinya RUU Polri dialihkan ke Komisi III, pembahasannya akan dilakukan secara terbuka seperti yang telah kami lakukan sebelumnya dalam revisi KUHAP,” jelas Hinca.

Hal ini dilakukan agar RUU Polri dapat menjawab tantangan zaman dan memperkuat tata kelola kepolisian yang profesional serta sesuai dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Presiden RI, Prabowo Subianto turut memastikan pembahasan revisi UU Polri nantinya akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik.

Prabowo memastikan RUU yang dibahas bersama DPR ini akan melibatkan lebih banyak tokoh, dan naskah RUU-nya akan diungkap kepada masyarakat.

“Nanti akan saya bicarakan secara transparan, akan ada dengar pendapat dan naskah yang sah akan diungkap pada masyarakat,” ungkap Presiden Prabowo.

Tak Ada Surpres, Pembahasan Resmi RUU Polri Belum Dimulai

Pernyataan ini disampaikannya sebagai tanggapan atas desakan untuk segera membahas RUU tersebut.

Puan juga memastikan bahwa DPR RI belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Polri dari pemerintah, sehingga pembahasan belum bisa dimulai.

Menurutnya, tanpa Surpres sebagai dasar hukum, tidak ada langkah lebih lanjut yang bisa diambil oleh DPR dalam membahas undang-undang tersebut.

Selain itu, Puan menyoroti adanya draf naskah serta daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri yang beredar di media sosial dan menimbulkan berbagai spekulasi di publik.

Puan menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun DPR.

“Jadi kalau sudah ada DIM yang beredar, itu bukan DIM resmi,” tegas Puan.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa meskipun ada dorongan dari berbagai pihak untuk membahas RUU Polri, secara prosedural, DPR masih menunggu langkah resmi dari pemerintah.

Diketahui, isu pembahasan revisi UU Polri kembali mencuat setelah DPR mengesahkan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang.

Adies Kadir, Wakil Ketua DPR, turut memastikan bahwa hingga kini belum ada Surpres revisi UU Polri di meja pimpinan.

“Surpres RUU Polri belum ada,” ujar Adies.

Dengan belum adanya Surpres, lanjut Adies, maka revisi UU Polri belum akan dibahas oleh DPR. Apalagi dalam waktu dekat.

“Yes (belum bisa membahas revisi UU Polri),” ucap politisi Partai Golkar itu.

Belakangan, di media sosial ramai memperbincangkan rencana DPR membahas revisi UU Polri setelah masa reses, atau masa sidang mendatang.

Sejumlah poin perubahan yang disorot publik, salah satunya kewenangan Polri dalam mengawasi ruang siber, hingga penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana.

Revisi UU TNI dan UU Polri Harus Dilihat Secara Objektif

“Revisi UU ini sangat penting dalam rangka memperbaiki sistem ketahanan nasional kita. Kami sebagai bagian dari lembaga legislatif, tentu mendukung upaya ini. Kami berharap bahwa suara rakyat dapat lebih diperhatikan dalam proses legislatif,” ucapnya.

Irawan berharap, dengan dukungan dan koordinasi yang baik antara masyarakat, mahasiswa, dan legislatif, perjuangan untuk mendukung UU TNI yang baru disahkan dan revisi UU Polri akan mendapatkan hasil yang optimal, demi kemajuan dan kesejahteraan bangsa.

“Yang penting adalah kita terus bekerja sama untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak dan kepentingan rakyat,” tuturnya.

Ketua Gerakan Pemerhati Kepolisian (GPK), Abdullah Kelrey, turut menyambut baik RUU Polri karena akan menciptakan sistem rekrutmen, pendidikan, dan promosi jabatan yang lebih transparan serta berbasis meritokrasi.

“Hal ini memastikan bahwa Polri tidak hanya kuat dalam struktur, tetapi juga memiliki integritas tinggi dan mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat. Transparansi dalam rekrutmen akan mencegah praktik korupsi dan nepotisme yang selama ini menjadi tantangan dalam institusi kepolisian,” jelasnya.

Menurutnya, RUU ini juga mendorong pembentukan satuan-satuan khusus guna menangani isu tertentu dengan lebih fokus, sehingga fungsi preventif dan penegakan hukum semakin efektif dan tidak tumpang tindih dengan lembaga lain.

“Dengan demikian, Polri dapat lebih responsif terhadap dinamika sosial yang berkembang dan mampu mengantisipasi ancaman sejak dini,” sebutnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), Bob Hasan menilai revisi UU Polri harus dilihat secara objektif. Salah satu yang disoroti adalah Polri boleh melakukan tindakan spionase dan sabotase untuk mengumpulkan informasi dan bahan keterangan.

“Hal itu dikarenakan Indonesia telah memasuki era transformasi yang membutuhkan pandangan objektif terhadap penegakan hukum. Sudah tidak lagi bicara tentang reformasi, sudah nggak zaman, sekarang ini adalah era di mana kita transformasi atau bertransformasi,” kata Bob.

Lebih lanjut Bob menyarankan, agar masyarakat dapat melihat nilai-nilai dari perubahan UU Polri saat ini.

“Sekarang perubahan revisi UU Polri ketiga. Maka di era transformasi ini kita sudah harus melihat secara objektif perubahan-perubahan ini,” tuturnya.

DPR Pastikan Pembahasan RUU Polri Tunggu Surpres

Ketua DPR RI menegaskan, jika ada surpres yang beredar di publik, bukan surpres resmi yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Puan juga memastikan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri yang beredar saat ini bukan draf resmi karena pimpinan DPR belum menerima surpres RUU tersebut.

“Jadi, kalau sudah ada DIM yang beredar, itu bukan DIM resmi,” kata Puan.

Senada, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad juga menyebutkan revisi UU Polri belum akan dibahas dalam waktu dekat. Dasco mengklaim belum ada supres ihwal RUU Polri.

“DPR belum berencana melakukan revisi UU Polri,” tutur Dasco.

Untuk diketahui, RUU Polri termasuk dalam rancangan undang-undang inisiatif DPR. Pembahasannya sudah dilakukan sejak 2024. Sejumlah pasal diusulkan dilakukan perubahan berdasarkan draf RUU Polri.

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan memastikan pembahasan RUU Polri akan dibahas setelah parlemen menerima surat presiden.

“Apakah akan dibahas di tempat tertentu? Tentu saja kami biasanya di sini, di parlemen,” ungkap Hinca.

Hinca mengatakan Komisi III akan mengundang banyak ahli yang memiliki kapasitas memberi masukan tentang aturan kepolisian Indonesia. Keterbukaan menjadi tolok ukur komisinya untuk membahas RUU Polri.

“Lihatlah kalau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saja kami bikin belum kami mulai, panjanya itu sudah kami sangat terbuka, bahkan kami bikin power point-nya. Kami jelaskan substansinya. Kami undang banyak orang datang,” ujarnya.

Dia menegaskan Komisi III DPR, yang membidangi penegakan hukum, selalu terbuka dengan pembahasan apapun. Hinca pun memastikan, jika RUU Polri dibahas di Komisi III, maka pembahasannya akan dilakukan secara terbuka seperti yang dilakukan saat membahas RUU KUHAP.

Waspada Keterlibatan Kekuatan Eksternal dalam Penolakan UU TNI

Arwani menyebut isu yang berkembang saat ini tidak hanya berkaitan dengan dinamika politik domestik, tetapi juga berpotensi terkait dengan konflik geopolitik di kawasan Pasifik.

“Kita tidak bisa menutup mata bahwa Indonesia sebagai negara besar memiliki peran strategis, dan ada pihak-pihak yang tidak menginginkan Indonesia semakin kuat, baik secara militer maupun ekonomi,” ujar Arwani.

Arwani menekankan bahwa posisi Indonesia di tengah rivalitas global semakin signifikan, terutama setelah masuknya Indonesia dalam BRICS. Blok ekonomi ini beranggotakan negara-negara besar seperti China, Rusia, Brasil, India, dan Afrika Selatan, yang selama ini dianggap sebagai kekuatan penyeimbang dominasi Barat.

“Kita harus sadar, masuknya Indonesia ke BRICS bukan sekadar langkah ekonomi, tetapi juga mencerminkan keberpihakan pada multipolaritas dunia. Ini tentu tidak diinginkan oleh negara-negara yang selama ini ingin mempertahankan hegemoni mereka,” ungkapnya.

Keberadaan Indonesia dalam BRICS dan revisi UU TNI, imbuhnya, akan memberikan dampak signifikan bagi ketahanan nasional, termasuk dalam bidang pertahanan.

“Bergabungnya Indonesia ke dalam BRICS dan Revisi UU TNI justru menjadi bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kesiapan militer Indonesia dalam menghadapi ancaman global. Penolakan yang tidak berdasar ini harus kita curigai apakah ada intervensi dari pihak asing,” jelas Arwani.

Lebih lanjut, Arwani menekankan bahwa narasi yang dibangun dalam menolak revisi UU TNI sering kali tidak berdasarkan fakta yang akurat, melainkan lebih banyak didorong oleh opini yang menggiring persepsi negatif terhadap militer.

“Kalau kita telaah, banyak argumen yang digunakan untuk menolak UU ini lebih bersifat emosional dibandingkan substansial. Ini pola klasik yang sering digunakan untuk melemahkan institusi pertahanan negara,” tambahnya.

Ia pun berharap seluruh masyarakat dapat lebih memahami konteks besar dari revisi UU TNI ini.

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, telah menegaskan bahwa semangat di balik revisi UU TNI adalah penguatan profesionalisme militer yang tetap dalam koridor reformasi.

Menurutnya, penyesuaian usia pensiun perwira tinggi misalnya, bukan dimaksudkan untuk memperpanjang kekuasaan personal, melainkan untuk menjamin kesinambungan kepemimpinan strategis di tubuh TNI.

“Kebijakan ini justru merupakan langkah preventif agar stabilitas komando tidak mudah terganggu oleh faktor administratif. Seluruh proses yang dijalankan tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan tidak membuka ruang kembalinya peran militer dalam ranah sipil,” tutur Menhan.

Sjafrie menilai bahwa tuduhan tentang kebangkitan dwifungsi militer adalah kekeliruan yang tidak mencerminkan isi dari regulasi yang tengah dibahas.

Sejalan dengan Prinsip Supremasi Sipil, Tak Ada Isu Dwifungsi dalam Revisi UU TNI

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono memastikan revisi tersebut tidak bertentangan dengan demokrasi, melainkan bertujuan menyesuaikan tugas TNI dengan kebutuhan strategis pertahanan nasional.

“Revisi ini bukan langkah mundur dalam reformasi TNI, tetapi merupakan bentuk adaptasi terhadap dinamika pertahanan modern. Kami memastikan supremasi sipil tetap terjaga dan tidak ada upaya untuk mendominasi ranah sipil dan politik dengan militer,” ujar Budisatrio.

Selain itu, imbuhnya, DPR tetap melaksanakan fungsi pengawasan sesuai dengan kewenangannya. Dia mengharapkan masyarakat juga dapat memahami substansi utama dari revisi UU tersebut.

Menurut Budisatrio, substansi revisi UU tersebut jauh dari apa yang dikhawatirkan masyarakat. Dia pun menyayangkan disinformasi yang beredar seperti isu mengenai dwifungsi TNI.

Senada, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji mengatakan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI. Sarmuji mengatakan revisi UU TNI memberi batasan anggota TNI masuk ke jabatan sipil.

“Dwifungsi TNI tidak mungkin kembali, justru RUU TNI memberi limitasi anggota TNI masuk dalam jabatan sipil. Posisi yang bisa diduduki TNI aktif hanya berkaitan dengan tugas dan fungsi TNI, di luar itu TNI harus pensiun jika memang masuk jabatan sipil,” jelas Sarmuji.

Dalam revisi UU TNI, dibatasi hanya 14 posisi jabatan publik yang dapat diisi prajurit aktif. Selain itu, Sarmuji menegaskan seorang prajurit harus mengundurkan diri.

Presiden Prabowo Subianto turut merespons alasan di balik revisi UU TNI yang menuai polemik hingga terkesan terburu-buru. Menurut Prabowo, revisi UU TNI digulirkan karena ada suatu fenomena di institusi militer yang perlu cepat disikapi pemerintah.

Kepala Negara mengatakan fenomena masa pensiun perwira TNI yang terlalu cepat, menyebabkan jabatan-jabatan tinggi mengalami perubahan yang cepat pula. Oleh karenanya diperlukan revisi UU TNI sehingga organisasi bisa lebih optimal.

“Panglima TNI satu tahun ganti, KSAD satu tahun ganti. Karena usianya habis. Waktu dia untuk kariernya, begitu mau dipakai, usia habis. Di mana kita bisa punya suatu organisasi yang pemimpinnya ganti tiap tahun,” kata Presiden.

Presiden Prabowo menegaskan inti daripada revisi UU TNI ini sebetulnya hanya memperpanjang usia pensiun beberapa perwira tinggi.

“Nggak ada niat TNI mau dwifungsi lagi, come on. Nonsense itu saya katakan,” tegasnya.

Prabowo kembali menegaskan tidak ada motif menghidupkan dwifungsi TNI lewat revisi UU TNI. Ia bahkan mengklaim sebagai salah satu tokoh pemimpin TNI di era reformasi lainnya yang mendorong agar tentara kembali ke barak dan tunduk pada supremasi rakyat.

Waspada Provokasi, Revisi UU TNI Banjir Dukungan dari Berbagai Kalangan

Dukungan itu disampaikan dalam bentuk pernyataan sikap di Koramil 1807-02/ Inanwatan, saat kegiatan komunikasi sosial di Koramil 1807/Inanwatan.

Danramil 1807-02/ Inanwatan, Kapten Inf. Nimbrod Duwith menegaskan, para tokoh bersama Pemerintah Distrik Inanwatan dan 9 Kepala Kampung, menyatakan sikap dukungan atas revisi UU TNI yang telah disahkan pada tanggal 20 Maret 2025.

“Kegiatan komunikasi sosial tadi terpusat di Koramil 1807-02/Inanwatan yang dihadiri 9 Kepala Kampung dan para tokoh. Dalam kegiatan komsos ini, mereka juga menyatakan sikap dukungan atas revisi UU TNI yang telah disahkan,” ungkap Danramil Kapten Nimbrod.

Menurutnya, dukungan itu bisa terjadi karena TNI selalu hadir di tengah masyarakat, serta memberikan dukungan dalam setiap program pemerintah maupun program kemasyarakatan.

Sementara itu, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Universitas Negeri Jakarta (UNJ) turut mendukung pengesahan revisi UU TNI.

Ketua Umum HMI UNJ, Muhammad Falah Musyafa, menilai pengesahan revisi UU TNI sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem pertahanan nasional.

Falah berharap pengesahan revisi UU ini tidak dijadikan sebagai alat provokasi yang justru menghambat pembangunan sektor pertahanan. Menurutnya, revisi ini diperlukan agar Indonesia mampu menghadapi berbagai dinamika global yang terus berkembang.

“Dalam langkah memperkuat itu sendiri, kenapa? Karena dengan adanya revisi ini, menjadi langkah strategis yang sangat bagus. Dengan adanya kompleks permasalahan global, ini harus juga ada kemajuan dari berbagai sektor,” ujar Falah.

Senada, sekelompok warga yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Aman dan Kondusif (Gerrak) Kebumen, Jawa Tengah, juga menyuarakan dukungan terhadap pengesahan revisi UU TNI.

Ketua Aliansi Gerrak Kebumen, Fathul Amin Hasbullah, menekankan pentingnya memperkuat peran TNI sebagai benteng terakhir pertahanan negara. Iapun menyoroti urgensi revisi UU TNI sebagai langkah strategis menghadapi ancaman multidimensional.

“TNI tidak boleh dikerdilkan! Upaya pelemahan terhadap institusi ini harus kita lawan. Revisi UU TNI adalah kebutuhan mendesak untuk memastikan pertahanan nasional tetap kokoh di tengah situasi geopolitik yang semakin kompleks,” seru Fathul.

Lebih lanjut, ia menyoroti potensi propaganda yang dapat mengurangi peran strategis TNI dan mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam narasi yang melemahkan kedaulatan bangsa.

“Sejarah telah membuktikan bahwa tanpa TNI yang solid, NKRI tidak akan bertahan hingga hari ini. Kita tidak boleh kehilangan identitas pertahanan hanya karena kepentingan pragmatis atau tekanan asing,” pungkasnya.

Berbagai Pihak Yakini Tak Ada Potensi Dwifungsi ABRI dalam Revisi UU TNI

“Ketakutan terhadap dwifungsi ABRI perlu ditinjau ulang, perlu dibaca pasal itu secara keseluruhan, bahwa ini bukan seperti Orde Baru. Orde Baru tentara punya parlemen, sekarang tidak. Saya kira kan kalau diatur lebih baik,” jelasnya.

Addin menjelaskan bahwa GP Ansor mendukung revisi UU TNI. Menurutnya, sikap itu disampaikan jauh hari, tepatnya sehari sebelum disahkan oleh DPR.

“Ya memang satu hari sebelum keputusan sidang DPR, kita menyatakan sikap mendukung revisi Undang-Undang TNI,” tutur Addin.

Pihaknya pun tidak mempermasalahkan jika sampai sekarang masih ada demo penolakan terhadap RUU TNI. Karena aksi demonstrasi itu juga merupakan hak warga negara. Terpenting, Ansor tetap bersikap mendukung RUU TNI.

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, turut menekankan bahwa revisi ini bukan produk legislasi yang gegabah. Menurutnya, DPR tidak menutup mata terhadap aspirasi publik yang menginginkan TNI tetap profesional dan tidak kembali ke era dwifungsi.

“Ini tentu bukan bentuk mengembalikan semangat dwifungsi atau politisasi militer, tetapi merupakan refleksi dari kebutuhan riil di lapangan,” tegas Adies.

Ia menambahkan, tantangan pertahanan dan keamanan saat ini menuntut kesiapan maksimal dari semua elemen bangsa, termasuk institusi militer.

Senada, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga menilai revisi UU TNI yang baru disahkan DPR tidak akan membawa Indonesia menuju era dwifungsi ABRI layaknya Orde Baru.

“Tidak benar kalau kemudian ini akan mengembalikan ke masa orde baru dwifungsi ABRI. Memang simpang siur narasi yang beredar di masyarakat luas dan sebetulnya kita harus bisa melihat dengan sabar dan detail apa saja yang menjadi perbedaan dari UU sebelumnya,” kata AHY.

Di satu sisi, AHY memahami masih banyak orang yang salah persepsi dalam mengartikan seluruh pasal dalam UU TNI. Karenanya, dia berharap UU TNI ini dapat disosialisasikan dengan maksimal sehingga masyarakat tahu tujuan utama dari UU tersebut.

Revisi UU TNI Selaraskan Sistem Pertahanan Nasional dan Semangat Reformasi

Adies Kadir menyebut bahwa pengesahan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI merupakan langkah adaptif yang mutlak dibutuhkan. Menurutnya, perubahan regulasi ini bukan sekadar merespons kebutuhan internal saja.

“Revisi ini tidak dapat dilepaskan dari konteks perubahan zaman yang terlampau cepat. Dunia sedang memasuki era ketidakpastian, ketika bentuk ancaman terhadap kedaulatan tidak lagi terbatas pada invasi fisik semata, melainkan dapat berupa ancaman siber, disinformasi, ideologi transnasional, krisis energi, maupun bencana ekologis,” ujar Adies.

Wakil Ketua DPR RI itu berpendapat bahwa saat ini konstelasi global tengah memasuki fase rawan. Ketegangan geopolitik, krisis energi, hingga perang dagang yang dipicu Presiden Amerika Serikat Donald Trump menambah daftar panjang tantangan yang dihadapi Indonesia.

“Peran TNI sebagai alat pertahanan negara juga perlu dimodernisasi. Revisi UU ini, dengan segala dinamikanya, merupakan langkah adaptif bertujuan menyelaraskan sistem pertahanan Indonesia dengan kebutuhan zaman,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR, Budisatrio Djiwandono menegaskan revisi UU TNI tetap sejalan dengan prinsip supremasi sipil dan semangat reformasi. Pihaknya memastikan revisi tersebut tidak bertentangan dengan demokrasi, melainkan bertujuan menyesuaikan tugas TNI dengan kebutuhan strategis pertahanan nasional.

“Revisi ini bukan langkah mundur dalam reformasi TNI, tetapi merupakan bentuk adaptasi terhadap dinamika pertahanan modern. Kami memastikan supremasi sipil tetap terjaga dan tidak ada upaya untuk mendominasi ranah sipil dan politik dengan militer,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR itu.

Menurutnya, substansi RUU tersebut jauh dari apa yang dikhawatirkan masyarakat. Dia pun menyayangkan disinformasi yang beredar seperti isu mengenai dwifungsi TNI.

“Tidak ada upaya mengembalikan dwifungsi TNI dalam revisi UU TNI. Fraksi Gerindra menjamin revisi UU ini sejalan dengan semangat reformasi,” pungkasnya.