Mengapresiasi Tindakan Cepat Pemerintah dalam Mengungkap Jaringan Pengoplos Minyakita

Oleh: Sari Rahayu )*

Pemerintah kembali menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi kepentingan masyarakat dengan bertindak cepat dalam mengungkap praktik kecurangan dalam distribusi Minyakita. Langkah tegas ini patut diapresiasi, mengingat minyak goreng merupakan kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan, terutama menjelang bulan Ramadan dan Idulfitri. Melalui berbagai inspeksi dan pengawasan ketat, pemerintah berhasil mengungkap jaringan produsen dan distributor nakal yang terbukti mengurangi volume minyak dalam kemasan tanpa pemberitahuan kepada konsumen.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menjadi salah satu pejabat yang secara aktif turun ke lapangan untuk memastikan minyak goreng ini sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Hasil inspeksi yang dilakukan di Pasar Jaya Lenteng Agung menemukan bahwa beberapa produsen menjual Minyakita dengan volume yang tidak sesuai, di mana seharusnya 1 liter, tetapi yang beredar di pasaran hanya 750 hingga 800 mililiter. Praktik ini jelas merugikan masyarakat, dan pemerintah tidak tinggal diam dalam menyikapi pelanggaran tersebut.

Keberanian pemerintah dalam mempublikasikan temuan ini mendapat apresiasi luas. Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam menilai bahwa keterbukaan informasi yang dilakukan oleh pemerintah membuat kasus ini menjadi viral dan mendapat perhatian luas. Dengan demikian, masyarakat lebih waspada, dan pelaku kecurangan tidak dapat lagi beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Ia menekankan pentingnya penanganan yang lebih komprehensif agar efek jera benar-benar dirasakan oleh para pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.

Mufti juga memberikan sejumlah rekomendasi agar langkah pemerintah semakin efektif. Salah satunya adalah dengan segera menarik Minyakita yang tidak sesuai takaran dari pasaran agar masyarakat tidak dirugikan lebih lanjut. Selain itu, ia mendorong Kementerian Perdagangan untuk mencabut izin edar produsen yang terbukti melakukan kecurangan, karena tindakan mereka telah mencederai kepercayaan publik terhadap distribusi minyak goreng.

Lebih lanjut, Mufti menilai bahwa aspek penegakan hukum harus diperkuat. Pemerintah diharapkan dapat mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk memberikan sanksi tegas baik dalam bentuk pidana maupun denda bagi perusahaan yang terbukti melanggar. Dengan demikian, kejadian serupa dapat dicegah di masa mendatang. Ia juga mendorong adanya revisi kebijakan terkait produksi dan distribusi Minyakita agar regulasi yang ada semakin ketat dan tidak memberikan celah bagi para pelaku usaha untuk melakukan kecurangan.

Di sisi lain, anggota Komisi IV DPR RI Ajbar Abdul Kadir menyoroti pentingnya stabilitas dan ketahanan pangan dalam negeri. Ia memuji langkah cepat Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan yang mendorong tindakan tegas terhadap perusahaan minyak goreng yang terbukti melakukan kecurangan. Baginya, sikap tegas pemerintah ini merupakan wujud nyata dari komitmen negara dalam menjaga integritas distribusi bahan pokok, terutama pada saat-saat penting seperti bulan Ramadan.

Ajbar juga mengingatkan bahwa kasus ini harus menjadi refleksi bersama untuk memperbaiki tata kelola pangan di Indonesia. Daripada saling menyalahkan, ia menekankan perlunya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat agar distribusi minyak goreng benar-benar berjalan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Pemerintah diharapkan terus mengusut siapa dalang di balik praktik penyimpangan ini, sehingga kasus pengurangan volume Minyakita tidak lagi terjadi di masa depan.

Pujian atas langkah pemerintah juga datang dari pengamat politik Iwan Setiawan. Menurutnya, tindakan tegas yang diambil oleh Presiden Prabowo Subianto dalam menangani kasus ini membuktikan bahwa tidak ada satu pun individu yang kebal hukum di bawah kepemimpinannya. Negara menunjukkan kesiapannya dalam melindungi kepentingan rakyat dengan memastikan bahwa setiap bentuk manipulasi harga dan spekulasi di pasar pangan dapat dikendalikan secara efektif.

Iwan juga menilai bahwa inspeksi langsung yang dilakukan oleh Menteri Pertanian merupakan bagian dari instruksi langsung Presiden. Langkah ini membuktikan keseriusan pemerintah dalam mengawal kebijakan pangan, sehingga tidak ada ruang bagi spekulan atau pelaku usaha yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara yang tidak etis. Ia menekankan bahwa langkah ini bukan hanya sebagai respons terhadap kasus Minyakita, tetapi juga sebagai bagian dari strategi besar dalam memastikan stabilitas pangan nasional.

Ketegasan pemerintah dalam menangani kasus ini juga terlihat dari kebijakan yang diambil oleh Kementerian Perdagangan. Dalam rangka menegakkan aturan, pemerintah telah mulai menarik seluruh produk Minyakita yang tidak memenuhi standar dari pasaran. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, setiap pelanggaran akan dikenai sanksi tegas, termasuk pencabutan izin edar dan denda bagi perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Penarikan produk yang tidak sesuai dilakukan secara bertahap. Produsen yang melanggar diberikan peringatan tertulis sebanyak dua kali dengan jangka waktu tujuh hari kerja untuk setiap teguran. Jika tidak ada perbaikan setelah masa tenggang tersebut, pemerintah akan mengambil tindakan lebih lanjut, mulai dari penghentian sementara penjualan, penutupan gudang penyimpanan, hingga pencabutan izin usaha.

Langkah-langkah yang telah diambil pemerintah menunjukkan bahwa negara tidak hanya bertindak reaktif dalam menghadapi persoalan Minyakita, tetapi juga berupaya menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan distribusi pangan. Dengan adanya pengawasan ketat, regulasi yang semakin diperketat, serta penegakan hukum yang tegas, masyarakat dapat semakin percaya bahwa kebutuhan pokok mereka dilindungi oleh negara.

)* Pengamat Kebijakan Publik

Pemerintah Perketat Izin Distribusi Minyakita

Oleh: Riki Alamsyah )*

Menjelang Idulfitri 2025, pemerintah semakin memperketat pengawasan terhadap minyak goreng Minyakita. Langkah ini diambil untuk memastikan produk yang beredar di masyarakat sesuai dengan ketentuan dan tidak merugikan konsumen. Kementerian Perdagangan menemukan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan dalam proses distribusi dan produksi Minyakita, mulai dari pengurangan volume hingga perizinan yang tidak lengkap.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyebutkan bahwa terdapat sekitar 66 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif kepada para pelaku usaha yang terbukti menyalahi aturan, termasuk penyegelan pabrik yang tidak memenuhi standar. Salah satu perusahaan yang disegel adalah PT NNI di Tangerang, yang diketahui memproduksi Minyakita dengan volume kurang dari 1 liter. Temuan di lapangan menunjukkan bahwa botol Minyakita dari pabrik ini hanya berisi 750 ml, yang jelas bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pemerintah juga mengawasi kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT AEGA. Perusahaan ini diketahui menjual lisensi Minyakita kepada dua perusahaan di Rajeg dan Pasar Kemis, Tangerang, dengan biaya Rp12 juta per bulan. Praktik ini dinilai menyalahi aturan distribusi, sehingga ketiga perusahaan tersebut telah dilarang beroperasi. Pemerintah memastikan bahwa tidak ada perusahaan yang dapat memanfaatkan skema Minyakita untuk keuntungan pribadi dengan mengorbankan konsumen.

Pengawasan lebih ketat ini dilakukan untuk menghindari praktik serupa yang dapat terjadi di masa mendatang. Kementerian Perdagangan bersama Polri terus melakukan pemantauan ketat agar tidak ada lagi pihak yang mencoba melakukan kecurangan. Pemerintah mengimbau para produsen dan distributor untuk mematuhi regulasi, mengingat kebutuhan minyak goreng meningkat menjelang Lebaran.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan Minyakita tidak akan ditoleransi. Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto sangat marah atas kasus-kasus kecurangan ini. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan pihak-pihak yang mengambil keuntungan dengan mengurangi isi minyak goreng atau menjualnya dengan harga lebih tinggi dari yang telah ditetapkan. Sudaryono mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang dilaporkan ke kepolisian dan kasusnya sedang diproses.

Di Solo, Jawa Tengah, pemerintah juga menemukan dua perusahaan lain yang diduga melakukan praktik serupa. Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang bermain-main dengan kepentingan rakyat. Pemerintah tidak akan membiarkan pelaku usaha mengurangi volume atau kualitas Minyakita hanya demi keuntungan sesaat.

Pemerintah juga memastikan bahwa siapa pun yang melanggar hukum akan ditindak tegas tanpa pandang bulu. Presiden menekankan bahwa tidak ada satu pun orang yang kebal hukum di Indonesia. Dengan penegakan hukum yang ketat, diharapkan ada efek jera bagi para pelaku usaha agar tidak mengulangi pelanggaran yang merugikan rakyat.

Sebagai langkah konkret, Kementerian Perdagangan telah mengambil kebijakan untuk menarik seluruh produk Minyakita yang tidak memenuhi ketentuan dari pasaran. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, menyampaikan bahwa kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Regulasi tersebut mengatur bahwa setiap pelanggaran dapat dikenai sanksi, termasuk penarikan produk dari distribusi.

Penarikan produk dilakukan secara bertahap. Produsen yang terbukti melanggar aturan akan menerima dua kali teguran tertulis dalam jangka waktu tujuh hari kerja. Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada perbaikan, pemerintah akan mengambil tindakan lebih lanjut, seperti penghentian sementara penjualan, penutupan gudang penyimpanan, hingga pencabutan izin usaha.

Selain melanggar aturan perdagangan, manipulasi isi dan ukuran produk juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perusahaan yang terbukti bersalah dapat dikenai sanksi pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap konsumen mendapatkan haknya dengan membeli produk sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Dalam beberapa waktu terakhir, pemerintah terus melakukan inspeksi mendadak di berbagai wilayah untuk memastikan bahwa produk Minyakita yang beredar sesuai dengan regulasi. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa masih ada perusahaan yang menjual Minyakita dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET). Meski di kemasan tertera harga Rp15.700 per liter, beberapa pengecer diketahui menjualnya dengan harga Rp18.000.

Pemerintah mengingatkan bahwa harga Minyakita sudah ditentukan untuk menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat. Oleh karena itu, distributor dan pengecer yang menjualnya di atas harga yang ditetapkan akan dikenai sanksi tegas.

Keberpihakan pemerintah terhadap rakyat dalam kasus Minyakita ini menjadi bukti nyata bahwa perlindungan konsumen adalah prioritas utama. Dengan pengawasan ketat, regulasi yang jelas, serta penegakan hukum yang tegas, diharapkan tidak ada lagi praktik curang dalam distribusi Minyakita. Pemerintah berkomitmen untuk terus memastikan bahwa minyak goreng tersedia dengan harga yang wajar dan kualitas yang sesuai standar.

Dalam menghadapi persoalan ini, pemerintah juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan jika menemukan kejanggalan terkait distribusi atau harga Minyakita. Dengan keterlibatan semua pihak, pengawasan terhadap produk kebutuhan pokok ini akan semakin efektif.

Langkah-langkah yang diambil pemerintah merupakan bagian dari upaya untuk memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga. Dengan ketegasan dalam menindak pelanggar, diharapkan tidak ada lagi pihak yang mencoba mencari keuntungan dengan merugikan rakyat. Pengawasan akan terus dilakukan secara berkala agar Minyakita tetap menjadi produk yang dapat diandalkan oleh seluruh masyarakat Indonesia.

)* Pengamat Kebijakan Publik

Hilirisasi Berkualitas Dorong Peningkatan Lapangan Kerja di Berbagai Sektor

Jakarta – Pemerintah terus mendorong program hilirisasi berkualitas guna menciptakan lebih banyak lapangan kerja di berbagai sektor. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menyiapkan tenaga kerja terampil dan tersertifikasi dalam menghadapi kebutuhan industri modern.
Sebagai langkah nyata, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani, bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Dalam pertemuan tersebut, keduanya menegaskan pentingnya kesiapan tenaga kerja dalam mendukung investasi serta meningkatkan daya saing nasional.
“Investasi yang terus meningkat, khususnya di sektor hilirisasi, memerlukan tenaga kerja terampil dan tersertifikasi agar manfaat ekonominya dapat dirasakan lebih luas,” ujar Rosan.
Ia menambahkan bahwa investasi yang masuk ke Indonesia berkontribusi besar dalam penciptaan lapangan kerja. Dalam lima tahun ke depan, investasi diproyeksikan dapat menciptakan lebih dari 2,6 juta pekerjaan baru per tahun. Pada tahun lalu saja, realisasi investasi sebesar Rp 1.700 triliun telah menyerap 2,45 juta tenaga kerja, dan angka ini diperkirakan meningkat menjadi 2,8–2,9 juta orang per tahun.
Kesiapan tenaga kerja menjadi salah satu faktor utama dalam menarik investasi. Para investor tidak hanya mempertimbangkan potensi pasar tetapi juga ketersediaan tenaga kerja yang siap bekerja. Biasanya, pembangunan pabrik memakan waktu dua hingga tiga tahun, sehingga tenaga kerja harus sudah siap sejak awal.
Menaker Yassierli mengungkapkan bahwa Kemnaker memiliki infrastruktur pelatihan yang memadai guna meningkatkan kualitas tenaga kerja di Indonesia.
“Kami memiliki 303 Balai Latihan Kerja (BLK) di seluruh Indonesia yang dapat dimanfaatkan untuk menyiapkan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan industri,” kata Yassierli.
Selain pelatihan, sertifikasi tenaga kerja juga menjadi perhatian utama agar pekerja Indonesia dapat bersaing di tingkat nasional maupun internasional.
“Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) siap menjamin tenaga kerja tersertifikasi agar memiliki daya saing global,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, BKPM dan Kemnaker akan menyusun perjanjian kerja sama teknis untuk mengoptimalkan pelatihan tenaga kerja serta pemanfaatan data guna merancang kebijakan berbasis kebutuhan industri. Sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas tenaga kerja, mendorong investasi yang lebih inklusif, dan menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekonomi nasional.
Sementara itu, anggota Komisi XII DPR, Christiany Eugenia Tetty Paruntu, menegaskan bahwa hilirisasi merupakan strategi penting dalam mencapai ketahanan energi dan pangan nasional.
“Hilirisasi membuka lebih banyak lapangan kerja dengan prinsip keadilan, dampak sosial, serta keberlanjutan,” ujarnya.
Menurutnya, sektor energi dan kemaritiman Indonesia memiliki potensi besar untuk dikembangkan dalam meningkatkan nilai ekonomi hijau dan ekonomi biru. Namun, keberhasilannya membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk dukungan regulasi pemerintah pusat dan daerah dalam menciptakan ekosistem usaha yang kondusif.

Hilirisasi dan Energi Terbarukan Pilar Utama Pertumbuhan Ekonomi Masa Depan

Oleh: Agus Soepomo
Hilirisasi dan pengembangan energi terbarukan menjadi dua pilar utama dalam strategi pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan. Dalam menghadapi era globalisasi dan transformasi industri, pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong investasi di kedua sektor ini guna mencapai target investasi senilai Rp13.032 triliun dalam lima tahun mendatang.

Langkah ini diambil untuk memperkuat fondasi perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global. Dengan hilirisasi dan energi terbarukan sebagai fokus utama, diharapkan pertumbuhan ekonomi nasional dapat mencapai angka 8 persen dalam beberapa tahun ke depan.
Dalam periode 2025-2029, hilirisasi industri diproyeksikan memberikan kontribusi sekitar 23 hingga 24 persen dari total investasi. Investasi ini mencakup baik penanaman modal dalam negeri maupun investasi asing langsung.

Menteri Investasi dan Hilirisasi yang juga menjabat sebagai CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani, menekankan bahwa strategi hilirisasi tidak hanya terbatas pada sektor mineral. Pemerintah juga berupaya memperluas hilirisasi ke sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan agar menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional.

Sejalan dengan visi pemerintah untuk mencapai target net zero emission pada 2060, investasi di sektor energi terbarukan juga terus didorong. Hingga saat ini, kapasitas terpasang energi terbarukan di Indonesia masih tergolong rendah, yaitu hanya 14,43 gigawatt, jauh dari potensi yang mencapai 3.700 gigawatt.

Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk mempercepat pengembangan energi surya, hidro, dan panas bumi, mengingat geotermal di Pulau Jawa dan Sumatera memiliki cadangan terbesar di dunia. Potensi besar ini harus dimanfaatkan secara optimal demi mewujudkan ketahanan energi nasional dan mengurangi ketergantungan pada energi fosil.
Dalam upaya mengoptimalkan strategi investasi ini, pemerintah akan memaksimalkan peran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Lembaga ini diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi dari sektor swasta serta memberikan kepastian kepada investor domestik maupun internasional.
Rosan Roeslani menjelaskan bahwa Danantara bukan hanya sekadar melakukan investasi sendiri, tetapi juga berperan sebagai fasilitator yang mengajak investor nasional dan asing untuk berkolaborasi dalam membangun sektor-sektor strategis.
Program hilirisasi dan investasi mendapat dukungan luas dari berbagai pihak, termasuk anggota Komisi XII DPR RI, Christiany Eugenia Tetty Paruntu. Ia menekankan bahwa hilirisasi merupakan strategi penting dalam mencapai ketahanan energi dan pangan nasional. Dengan membuka lebih banyak lapangan kerja yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan, hilirisasi berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara signifikan. Indonesia memiliki potensi besar di sektor energi dan kemaritiman, yang jika dimanfaatkan dengan optimal, dapat memperkuat ekonomi hijau dan ekonomi biru yang ramah lingkungan.

Namun, pelaksanaan hilirisasi juga menghadapi berbagai tantangan, termasuk kebutuhan akan dukungan regulasi yang kuat dari pemerintah pusat dan daerah. Diperlukan kolaborasi antara berbagai pemangku kepentingan guna menciptakan ekosistem usaha yang kondusif. Dengan regulasi yang tepat dan dukungan infrastruktur yang memadai, hilirisasi dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat yang maksimal bagi perekonomian nasional.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan investasi besar untuk mendorong hilirisasi di sektor strategis, seperti minyak dan gas, pertambangan, pertanian, serta kelautan. Rencana ini mencakup implementasi 21 proyek hilirisasi prioritas yang diarahkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Presiden menekankan pentingnya proyek-proyek ini dalam menciptakan lapangan kerja yang luas dengan mengombinasikan teknologi canggih dan tenaga kerja padat karya. Selain itu, proyek hilirisasi juga harus mengutamakan industri substitusi impor agar Indonesia lebih mandiri dalam memenuhi kebutuhan domestik.

Hilirisasi dan pengembangan energi terbarukan bukan hanya strategi jangka pendek untuk meningkatkan investasi, tetapi juga merupakan fondasi utama bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan mandiri. Dengan hilirisasi, Indonesia tidak hanya menjadi eksportir bahan mentah, tetapi juga produsen produk bernilai tambah yang mampu bersaing di pasar global. Energi terbarukan, di sisi lain, menjadi solusi utama untuk menjamin ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan pada energi fosil yang semakin menipis.

Investasi dalam kedua sektor ini harus terus didorong dengan regulasi yang berpihak pada keberlanjutan dan inklusivitas. Pemerintah, investor, dan masyarakat harus berkolaborasi agar manfaat dari hilirisasi dan energi terbarukan bisa dirasakan secara merata di seluruh Indonesia. Dengan pemerataan investasi, lapangan pekerjaan akan semakin terbuka, dan pertumbuhan ekonomi tidak lagi hanya berpusat di kota-kota besar, melainkan juga merata ke daerah-daerah terpencil.
Ke depan, keberhasilan Indonesia dalam mengembangkan hilirisasi dan energi terbarukan akan menentukan posisinya dalam perekonomian global. Dengan sumber daya yang melimpah dan kebijakan yang tepat, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pemain utama dalam industri hijau dan industri berbasis nilai tambah. Oleh karena itu, mendukung hilirisasi dan transisi energi bukan hanya kepentingan pemerintah, tetapi juga kepentingan bersama demi masa depan ekonomi yang lebih kuat, berdaya saing, dan berkelanjutan.

*) Konsultan Kebijakan Ekonomi – Forum Ekonomi Rakyat

Pemerintah Tegas! Upaya Bersih-Bersih Korupsi di PLN Terus Berjalan

Jakarta – Pemerintah terus menunjukkan ketegasan dalam memberantas korupsi di lingkungan BUMN. Kali ini, dugaan korupsi di PLN mencuat setelah Kortastipikor Mabes Polri mengungkap kasus dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,2 triliun.

Pada awal 2025, Dittipidkor Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan korupsi proyek PLTU Kalbar I ke tahap penyidikan. Sejumlah mantan pejabat PLN, termasuk Fahmi Mochtar, telah diperiksa.

Wakil Kepala Kortastipikor Polri, Brigjen Arief Adiharsa, menyatakan bahwa penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi.

“Kami masih dalam tahap penyidikan umum. Kita tunggu saja perkembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Arief menjelaskan, sejak awal proyek ini sudah bermasalah, terutama dalam proses lelang. Konsorsium KSO BRN dinyatakan menang meskipun tidak memenuhi syarat prakualifikasi serta evaluasi administrasi dan teknis.

“Pemenangnya seolah dipaksakan, padahal seharusnya tidak lolos seleksi,” tegasnya.

Selain PLTU Kalbar I, dugaan penyimpangan lain juga mencuat. Ikatan Wartawan Online (IWO) mendesak KPK untuk memeriksa Sayfa Auliya Achidsti, VP PT PLN, terkait kejanggalan dalam LHKPN-nya.

Ketua Umum IWO, Yudhistira, menyoroti laporan kekayaan Sayfa yang tetap Rp650 juta selama dua tahun berturut-turut.

“Bagaimana mungkin dengan gaji hampir Rp100 juta per bulan, hartanya tidak bertambah?” ujarnya.

IWO juga mencurigai keterlibatan Sayfa dalam proyek bernilai miliaran rupiah yang kini tengah diselidiki Kortastipikor Polri.

“Informasi yang kami terima mengarah pada dugaan bahwa proyek yang dikelolanya berpotensi merugikan negara,” lanjut Yudhistira.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Kepahiang mengungkap korupsi dana CSR PLN tahun 2021–2023 yang menyebabkan kerugian negara Rp403 juta.

Jaksa Rezeki Akbar Fernando menyebut dana untuk UMKM ini dikelola secara fiktif oleh terdakwa Agung Yudha Prawira.

“Laporannya menyatakan program berjalan, tetapi kenyataannya tidak pernah terealisasi,” ungkapnya.

Pemerintah memastikan bahwa upaya pemberantasan korupsi di PLN akan terus berlanjut. Langkah tegas ini diharapkan memperbaiki tata kelola dan memastikan bahwa dana negara digunakan untuk kepentingan rakyat.

Selain itu, berbagai lembaga pengawas seperti KPK, Polri, dan Kejaksaan diminta lebih proaktif dalam mengungkap praktik korupsi yang merugikan negara.

Publik juga diharapkan berperan dalam pengawasan. Transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam melaporkan dugaan korupsi menjadi kunci dalam mencegah penyimpangan lebih lanjut.

Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi oknum yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi, baik di PLN maupun di instansi lainnya. []

Pemerintah Perketat Pengawasan Keuangan PLN untuk Cegah Korupsi

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap keuangan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) guna mencegah praktik korupsi yang merugikan negara.

Saat ini, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah menyelidiki dugaan korupsi yang melibatkan PLN.

Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigjen Arief Adiharsa, mengonfirmasi bahwa pengusutan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan awal.

“Masih tahap penyelidikan ya,” ujarnya.

Sejumlah pejabat PLN Pusat telah diperiksa pada 3 Februari 2025 terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kalimantan Barat yang terbengkalai sejak 2016, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1,2 triliun.

Tidak hanya kasus PLTU Kalbar, Kortastipidkor Polri juga tengah mengusut dua kasus lain yang berkaitan dengan PLN. Namun, Arief belum bersedia memberikan detail lebih lanjut.

“Belum bisa saya konfirmasikan sekarang,” tambahnya.

Dalam kasus PLTU Kalbar, proyek dimulai dengan proses lelang pada 2008, di mana konsorsium KSO BRN memenangkan tender meskipun tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis.

Kontrak proyek ini bernilai USD 80 juta dan Rp507 miliar, ditandatangani pada 2009 oleh Direktur Utama PT BRN, RR, serta Direktur Utama PLN saat itu, FM. Proyek ini kemudian dialihkan ke perusahaan lain asal Tiongkok, namun tetap gagal direalisasikan.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga membuka penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam proyek retrofit sistem sootblowing di PLTU Bukit Asam, yang berlangsung dari 2017 hingga 2022.

Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa ada rekayasa dalam pengadaan komponen suku cadang yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

“Terjadi manipulasi nilai anggaran serta pemenang lelang yang merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Ali memastikan bahwa KPK telah memiliki cukup bukti untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni General Manager PT PLN Bambang Anggono, Manajer Enjiniring PT PLN Budi Widi Asmoro, dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia Nehemia Indrajaya.

Menanggapi berbagai kasus ini, Juru Bicara Gerakan Pemuda Islam (GPI), Bung Hayum, menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum.

“Jangan sampai masyarakat menyimpulkan Indonesia gelap hanya karena kasus ini ditangani secara tertutup,” tegasnya.

Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Merah Putih menilai bahwa pemberantasan korupsi di PLN merupakan bagian dari upaya mewujudkan visi Asta Cita, termasuk penguatan ekonomi dan kemandirian energi nasional. []

Pemerintah Gerak Cepat Berantas Korupsi di PLN

Oleh: Lukman Putra )*

Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Langkah cepat dilakukan dengan memperketat pengawasan dan mendukung penuh proses hukum terhadap berbagai dugaan penyimpangan keuangan di tubuh PLN.

Saat ini, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah mengusut kasus dugaan korupsi di PLN yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah. Salah satu kasus utama yang diselidiki adalah proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kalimantan Barat, yang mangkrak sejak 2016. Berdasarkan hasil pemeriksaan, proyek ini telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun.

Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigadir Jenderal Arief Adiharsa, menyampaikan bahwa penyelidikan masih dalam tahap awal. Sejumlah pejabat PLN Pusat telah dipanggil untuk diperiksa, sementara dua kasus lainnya yang berkaitan dengan PLN juga tengah diusut. Meskipun demikian, pihaknya belum memberikan rincian lebih lanjut terkait perkembangan penyelidikan. Pemerintah memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan agar tidak ada celah bagi pihak-pihak yang terlibat untuk menghindari pertanggungjawaban.

Dalam kasus PLTU Kalbar, diketahui bahwa proyek ini dimulai dengan proses lelang pada 2008. Konsorsium KSO BRN keluar sebagai pemenang meskipun diduga tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis. Kontrak proyek senilai USD 80 juta dan Rp507 miliar pun ditandatangani pada 2009 oleh Direktur Utama PT BRN, RR, dan Direktur Utama PLN saat itu, FM. Sayangnya, proyek ini tidak berjalan sebagaimana mestinya dan akhirnya dialihkan ke perusahaan asal Tiongkok. Hingga kini, proyek tersebut masih terbengkalai tanpa memberikan manfaat bagi masyarakat maupun negara.

Komisaris Independen PLN, Andi Arief, menegaskan bahwa PLN akan tetap kooperatif dalam menjalani proses penyelidikan. Ia menyatakan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, PLN telah menunjukkan kinerja yang baik dengan mencetak keuntungan besar serta terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, pencapaian tersebut seharusnya menjadi dasar bagi publik untuk tetap percaya terhadap PLN.

Selain kasus PLTU Kalbar, pemerintah juga tengah menindak kasus korupsi lainnya yang melibatkan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari PLN untuk periode 2021-2023 di Kabupaten Kepahiang. Dugaan korupsi ini telah memasuki tahap persidangan dengan terdakwa Agung Yudha Prawira, yang bertindak sebagai pembina dan ketua Rumah Kreatif BUMN Kepahiang.

Berdasarkan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang, Rezeki Akbar Fernando, terdakwa diduga telah mengelola dana CSR PLN secara fiktif, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp403 juta. Modus yang digunakan adalah menyalurkan dana CSR untuk program UMKM melalui Rumah Kreatif BUMN, namun dalam praktiknya, kegiatan tersebut tidak terealisasi sebagaimana mestinya. Laporan pertanggungjawaban menyebutkan bahwa anggaran telah digunakan sesuai rencana, tetapi hasil investigasi menunjukkan banyak program yang tidak berjalan atau bahkan tidak ada sama sekali. Hingga saat ini, kerugian negara akibat kasus tersebut belum dikembalikan.

Selain itu, Gerakan Pemuda Islam (GPI) juga turut menyoroti kasus dugaan korupsi di PLN. Juru bicara GPI, Bung Hayum, menekankan bahwa proses hukum harus dilakukan secara transparan agar masyarakat tidak merasa dikecewakan. Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh ditangani secara tertutup karena akan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pemerintah menegaskan bahwa kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan terjadi lagi. Dengan memperkuat pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana BUMN, praktik korupsi dapat dicegah sejak dini. Pemerintah juga terus mendorong lembaga penegak hukum untuk bertindak cepat dan tegas dalam menangani setiap kasus dugaan korupsi yang muncul.

Masyarakat juga diharapkan untuk ikut serta dalam mengawasi pengelolaan dana publik, terutama di perusahaan-perusahaan milik negara yang memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional. Dukungan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi sangat penting untuk memastikan bahwa dana negara benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat.

Langkah cepat pemerintah dalam menangani kasus korupsi di PLN menunjukkan keseriusan dalam menciptakan tata kelola yang bersih dan akuntabel. Dengan adanya pengawasan ketat dan proses hukum yang berjalan transparan, diharapkan kasus-kasus serupa tidak lagi terjadi di masa mendatang.

Upaya menangani korupsi ini juga sejalan dengan visi pemerintah dalam memperkuat sektor ketenagalistrikan sebagai pilar utama pembangunan. PLN sebagai penyedia listrik nasional harus dapat beroperasi dengan integritas tinggi, tanpa dibayangi oleh skandal korupsi yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Pemerintah pun terus berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap proyek yang dijalankan oleh PLN benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat dan tidak menjadi ajang penyimpangan keuangan.

Dengan adanya keseriusan pemerintah dalam menindak tegas kasus-kasus korupsi di PLN, diharapkan citra BUMN ini dapat tetap terjaga sebagai institusi yang profesional dan berorientasi pada kepentingan publik. Pemerintah juga menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti melakukan korupsi, baik di sektor ketenagalistrikan maupun sektor lainnya.

Melalui langkah-langkah yang sudah diambil, pemerintah optimistis bahwa pemberantasan korupsi di PLN akan semakin efektif. Dengan penguatan sistem pengawasan, penegakan hukum yang transparan, serta keterlibatan masyarakat, pemerintah yakin bahwa BUMN akan semakin bersih dari praktik korupsi dan dapat menjalankan fungsinya dengan lebih baik.

)* Pengamat Kebijakan Publik

Peningkatan Pengawasan di PLN Demi Mencegah Korupsi

Oleh: Gita Anjani )*

Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan. Langkah ini merupakan bagian dari strategi besar dalam menciptakan tata kelola yang bersih di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya PLN, yang memiliki peran vital dalam penyediaan listrik bagi masyarakat. Dengan memperketat sistem pengawasan, potensi penyimpangan yang dapat merugikan negara dapat ditekan sejak dini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut berperan dalam upaya ini dengan memberikan asistensi kepada PLN dalam menyusun serta memperkuat aturan internal. KPK juga membantu meningkatkan sistem penanganan pengaduan di PLN, sehingga segala indikasi penyimpangan dapat terdeteksi lebih cepat. Dengan sistem yang semakin ketat, ruang gerak bagi oknum yang ingin melakukan korupsi menjadi semakin sempit. Bahkan, pengawasan ini diyakini dapat mencegah tindakan korupsi sejak dari niat, karena setiap pelanggaran akan langsung mendapat perhatian dari otoritas terkait.

Sinergi antara PLN dan KPK dalam upaya pencegahan korupsi bukanlah hal baru. Sejak lama, keduanya telah menjalin kerja sama untuk memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan PLN. Dengan tata kelola perusahaan yang semakin baik, PLN dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya sebagai penyedia layanan listrik tanpa harus terganggu oleh masalah integritas. Komitmen ini juga sejalan dengan visi pemerintah dalam membangun BUMN yang transparan dan profesional.

Menteri BUMN, Erick Thohir, menegaskan bahwa seluruh perusahaan negara harus bertransformasi menuju tata kelola yang lebih transparan. Ia mendorong semua BUMN, termasuk PLN, untuk aktif mengikuti program kerja sama dengan lembaga antikorupsi guna meningkatkan pengawasan internal dan eksternal. Dengan sistem yang lebih terbuka, setiap pengelolaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dengan lebih jelas, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap BUMN semakin meningkat.

Selain kerja sama dengan KPK, PLN juga menerapkan berbagai mekanisme pengawasan internal. Salah satu langkah signifikan yang diambil adalah penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang mengacu pada standar internasional ISO 37001:2016. Kebijakan ini diterapkan tidak hanya di PLN pusat, tetapi juga di anak perusahaannya, seperti PLN Enjiniring, yang memiliki peran strategis dalam sektor ketenagalistrikan. Dengan implementasi SMAP, setiap transaksi dan pengelolaan anggaran dalam perusahaan dapat diaudit secara lebih ketat, sehingga potensi praktik suap dan penyimpangan lainnya bisa diminimalisir.

Sebagai bagian dari komitmen ini, PLN Enjiniring juga memperketat aturan terkait gratifikasi. Seluruh karyawan dan mitra kerja diwajibkan memahami serta mematuhi batasan terkait pemberian atau penerimaan hadiah yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Selain itu, PLN Enjiniring juga mewajibkan seluruh jajaran manajerial untuk melaporkan harta kekayaan mereka melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Langkah ini bertujuan untuk memastikan transparansi dalam setiap tingkatan kepemimpinan di dalam perusahaan.

Peningkatan pengawasan juga dilakukan melalui mekanisme Fraud Risk Assessment yang rutin diterapkan untuk mendeteksi potensi kecurangan dalam setiap lini bisnis. Penguatan pengendalian internal ini diharapkan dapat mencegah praktik korupsi sejak tahap perencanaan hingga implementasi proyek. Tak hanya itu, PLN Enjiniring juga menyediakan Whistle Blowing System sebagai sarana bagi pegawai atau mitra kerja untuk melaporkan dugaan pelanggaran secara anonim. Dengan sistem ini, setiap indikasi kecurangan dapat segera ditindaklanjuti tanpa khawatir adanya tekanan atau intervensi dari pihak tertentu.

Di sisi lain, upaya pencegahan korupsi juga didukung dengan penerapan Compliance Online System (COS), yang memungkinkan pencatatan serta pengawasan terhadap potensi gratifikasi dan konflik kepentingan secara berkala. Sistem ini memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan oleh PLN dan anak perusahaannya dapat dimonitor dengan baik, sehingga tidak ada celah bagi tindakan yang melanggar hukum.

Direktur Utama PLN Enjiniring, Chairani Rachmatullah, menegaskan bahwa komitmen untuk menjalankan prinsip tata kelola yang bersih dan bebas dari korupsi merupakan prioritas utama. Penerapan ISO 37001:2016, menurutnya, merupakan bukti nyata dari keseriusan PLN dalam menjaga integritas dan akuntabilitas dalam operasional perusahaan. Dengan adanya pengawasan yang ketat serta kebijakan antikorupsi yang tegas, PLN semakin siap untuk menghadapi tantangan dalam penyediaan energi bagi masyarakat tanpa harus dibayangi oleh praktik penyimpangan.

Upaya pemerintah dalam memperkuat pengawasan di PLN juga mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Juru Bicara Advokasi Indonesia Raya, Fadli R., mengapresiasi langkah pemerintah dalam membongkar kasus-kasus korupsi yang terjadi di sektor ketenagalistrikan. Menurutnya, transparansi dalam pengelolaan dana publik harus terus ditingkatkan agar setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa berbagai elemen masyarakat akan terus mengawal penyelesaian kasus-kasus korupsi yang menjadi penghambat pembangunan nasional.

Dengan semakin ketatnya pengawasan di PLN, diharapkan setiap proyek dan program yang dijalankan dapat berjalan dengan lebih efisien dan transparan. Keberhasilan dalam mencegah korupsi di lingkungan PLN tidak hanya berdampak pada kinerja perusahaan, tetapi juga pada peningkatan layanan listrik bagi masyarakat. Pemerintah meyakini bahwa dengan tata kelola yang bersih, PLN akan semakin kuat dalam menjalankan misinya sebagai penyedia energi yang andal dan berkelanjutan.

Ke depan, langkah-langkah pencegahan ini akan terus diperkuat dengan berbagai inovasi dalam sistem pengawasan. Pemerintah menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap praktik korupsi di BUMN, termasuk di PLN.

)* Pemerhati Kebijakan Publik

Kebijakan Fiskal Ramah Lingkungan, Pemerintah Dorong Investasi Hijau

Jakarta – Perubahan iklim berdampak signifikan terhadap perekonomian, termasuk kenaikan suhu dan bencana alam yang memengaruhi sektor pertanian serta harga pangan. Pemerintah berkomitmen menurunkan emisi hingga 43,20% pada 2030 melalui kebijakan fiskal yang mendukung transisi ekonomi hijau.

Dirjen Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti, menekankan bahwa kebijakan fiskal berperan penting dalam mendorong pembangunan berkelanjutan. “Kebijakan fiskal menjadi instrumen utama pemerintah dalam transisi ekonomi hijau,” ujarnya dalam seminar bertajuk “Jakarta’s Green Economy and Fiscal Policy: A Pathway to Sustainable Development”.

Pemerintah menerapkan skema pembayaran berbasis kinerja untuk memberi insentif kepada pihak yang berkontribusi dalam pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK). Selain itu, infrastruktur perdagangan karbon terus dikembangkan agar lebih efisien dan transparan.

Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Green Sukuk dengan nilai US$6,9 miliar guna membiayai proyek energi terbarukan, transportasi berkelanjutan, hingga pengelolaan limbah. “Skema ini memungkinkan berbagai sektor berpartisipasi aktif dalam mengurangi emisi,” lanjut Astera.

Pada 2023, Indonesia menerima US$46 juta dari Green Climate Fund berkat penurunan 20,3 juta ton CO2eq dalam periode 2014-2016.

Fraksi PKS mendukung kebijakan ini dan mendorong industri hijau sebagai prioritas nasional. Meitri Citra Wardani, Anggota DPR RI Fraksi PKS, menyatakan bahwa industri hijau merupakan kebutuhan mendesak. “Industri hijau tak hanya mengurangi dampak lingkungan, tetapi juga meningkatkan efisiensi sumber daya,” katanya.

Pemerintah telah meluncurkan Program Penilaian Industri Hijau, yang memberikan sertifikasi kepada perusahaan berkelanjutan serta insentif fiskal seperti pengurangan pajak dan kemudahan investasi.

Dalam transisi energi, Adi Budiarso, Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan, menekankan pentingnya roadmap transisi yang inklusif.

“Indonesia membutuhkan strategi konkret agar semua pihak dapat beralih ke energi bersih yang lebih efisien,” ujarnya.

Salah satu inisiatif utama adalah Energy Transition Mechanism (ETM), yang bertujuan menggantikan pembangkit listrik berbasis batu bara dengan energi terbarukan.

PT Sucofindo juga mendukung kebijakan ini dengan memastikan kredibilitas klaim energi bersih dan perdagangan karbon. “Kami berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam perdagangan karbon di Indonesia,” kata Adi Budiarso.

Dengan kebijakan fiskal yang matang, pemerintah optimistis transisi ekonomi hijau dapat berjalan lancar, menciptakan lapangan kerja baru, serta memperkuat ketahanan ekonomi dan lingkungan Indonesia.

Pemerintah Mantapkan Komitmen Ekonomi Hijau pada COP 29

Jakarta – Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya dalam mendukung transisi ekonomi hijau dan pengurangan emisi karbon pada Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (COP29) di Baku, Azerbaijan. Delegasi Indonesia, yang dipimpin oleh Utusan Khusus Presiden untuk Perubahan Iklim, Hashim Djojohadikusumo, menghadiri pertemuan strategis guna memperkuat kerja sama global dalam menghadapi krisis iklim.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa Indonesia terus mengambil langkah nyata untuk mencapai target Kesepakatan Paris 2015. “Keikutsertaan Indonesia di COP29 menegaskan tekad kami untuk berfokus pada kemitraan yang saling menguntungkan, bukan sekadar bergantung pada bantuan internasional,” ujar Hanif.

Hanif menyoroti pentingnya perdagangan karbon sebagai instrumen utama dalam mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca. Indonesia telah mengadopsi mekanisme Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan Jepang sebagai bagian dari implementasi Pasal 6.2 Perjanjian Paris.

“Pasar karbon harus mendukung target pengurangan emisi, bukan sekadar kepentingan ekonomi,” tegasnya.

Selain itu, Indonesia mempercepat pemanfaatan energi terbarukan dengan mengembangkan Sertifikat Pengurangan Emisi Indonesia (SPEI) sebagai standar sertifikasi emisi karbon. Pemerintah menargetkan roadmap perdagangan karbon selesai dalam tiga bulan ke depan.

Dalam sesi plenary COP29, Hashim Djojohadikusumo, menegaskan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan melanjutkan semua komitmen aksi iklim yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Presiden Prabowo berkomitmen meningkatkan aksi iklim dan melanjutkan kebijakan yang sudah ada,” kata Hashim.

Prabowo menargetkan pertumbuhan ekonomi 8% dengan tetap mengedepankan pembangunan ramah lingkungan. “Kami menargetkan net zero emission pada 2060 atau lebih cepat serta menghindari emisi karbon hingga 1 miliar ton,” tambahnya.

Di sektor keuangan, Darmawan Junaidi, Direktur Utama Bank Mandiri, menyatakan bahwa perbankan berperan penting dalam mendukung agenda perubahan iklim. “Bank Mandiri berkomitmen untuk memimpin dalam inovasi pembiayaan berkelanjutan, memanfaatkan kekuatan sumber daya alam Indonesia sebagai aset strategis dalam menjaga stabilitas iklim,” ujarnya.

Indonesia juga akan menambah kapasitas pembangkit listrik berbasis energi terbarukan, membangun jaringan pintar ramah lingkungan, serta merevitalisasi 12 juta hektare hutan yang rusak. Dengan langkah ini, pemerintah optimis dapat menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.