Wujudkan Revitalisasi Ekonomi Desa, Pemerintah Siap Luncurkan Kopdes Merah Putih

Jakarta – Pemerintah bersiap meluncurkan puluhan ribu Koperasi Desa Merah Putih sebagai penggerak ekonomi berbasis kerakyatan di desa. Langkah ini diyakini akan menjadi terobosan penting dalam menata ulang rantai pasok dan memberdayakan ekonomi desa secara nyata.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan peluncuran resmi koperasi tersebut dijadwalkan pada 28 Oktober 2025.

“Target nanti 28 Oktober akan di-launching sekaligus operasi koperasi-koperasi yang ada di desa itu,” ujar Zulkifli Hasan.

Hingga saat ini, sudah terbentuk 9.835 koperasi dari target 80.000. Koperasi Desa Merah Putih dirancang bukan hanya sebagai koperasi konsumsi, tetapi juga memiliki fungsi ekonomi ganda. Koperasi ini akan memangkas rantai distribusi bahan pokok dari produsen langsung ke desa.

“Sekaligus juga menjadi BRI Link dan BNI, di situ bisa simpan pinjam juga. Akan memotong selain pasok juga memotong rentenir-rentenir dan pinjol,” lanjut Zulhas.

Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menargetkan legalitas seluruh koperasi akan rampung pada Juni, sementara operasional akan dimulai Oktober.

“Oktober itu operasional, legalitas Juni sudah selesai semua,” tegasnya.

Menurut Budi, pembentukan koperasi dilakukan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), yang juga memilih pengurus dan ketua pengawas koperasi.

“Ini sudah antusiasme tinggi, ini makanya saya yakin akhir bulan ini bisa sekitar 50.000 – 60.000 bahkan dalam waktu cepat itu bisa 80.000, antusiasme tinggi di seluruh daerah.” Imbuhnya.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Koperasi, Adi Sulistyowati, memastikan koperasi ini bukan koperasi kosong tanpa kegiatan. Di meyakini bahwa Kopdes Merah Putih merupakan wadah usaha nyata di desa.***

Keterlibatan Jaksa Agung Bentuk Sinergitas Sukseskan Program Koperasi Desa Merah Putih

Oleh : Jodi Mahendra )*

Program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang digagas Presiden Prabowo Subianto menjadi salah satu inisiatif strategis pemerintah untuk memperkuat struktur ekonomi di tingkat desa. Program ini dirancang sebagai pusat kegiatan ekonomi desa yang terintegrasi dan multifungsi. Melalui pembentukan koperasi di 70.000 hingga 80.000 desa di seluruh Indonesia, pemerintah berharap dapat mengentaskan kemiskinan, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing masyarakat desa.

Setiap unit koperasi desa akan dibangun dengan berbagai fasilitas, seperti kantor koperasi, outlet sembako, layanan simpan pinjam, klinik dan apotek, gudang penyimpanan, serta sarana logistik berupa truk. Untuk mendukung pembangunannya, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3-5 miliar per koperasi. Selain menyediakan fasilitas ekonomi, koperasi ini juga ditugaskan menjadi rantai distribusi bahan pangan untuk mendukung program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). Dengan konsep seperti ini, Kopdes Merah Putih diharapkan menjadi sentra pertumbuhan ekonomi desa yang mandiri dan inklusif.

Yang menjadi sorotan dalam pelaksanaan program ini adalah keterlibatan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya akan mendampingi koperasi desa sejak awal pembentukan hingga operasionalisasi. Pendampingan ini dilakukan untuk mencegah potensi penyimpangan, penyelewengan anggaran, serta menjamin bahwa seluruh dana yang digelontorkan oleh negara digunakan sebagaimana mestinya. Dengan adanya peran aktif dari Kejagung, pemerintah berupaya membangun kepercayaan publik dan menciptakan tata kelola program yang transparan dan akuntabel.

Jaksa Agung juga menekankan pentingnya sinergi antara penegakan hukum dan pembangunan nasional. Pendampingan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan bukan sekadar mengawasi, tetapi juga bersifat edukatif dan preventif. Kejaksaan akan memberikan bimbingan hukum, sosialisasi, serta advokasi kepada para pengelola koperasi desa agar mereka dapat memahami regulasi yang berlaku dan menghindari tindakan yang bisa berujung pada masalah hukum. Ini menjadi pendekatan baru dalam sistem pembangunan nasional di mana aparat hukum tidak hanya menjadi pengadil, tapi juga mitra pembangunan.

Sementara Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya meminta pengawasan, pendampingan hukum, dan mitigasi risiko untuk Koperasi Merah Putih. Menurut dia, kerja sama dari Kejagung penting karena program itu menyangkut seluruh desa di Indonesia. Di sisi lain, keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada aspek penegakan hukum, tetapi juga pada sinergi antar lembaga pemerintahan.

Untuk itu, pemerintah telah membentuk satuan tugas (Satgas) khusus yang terdiri dari sejumlah kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian BUMN, Kementerian Koperasi, dan Badan Gizi Nasional.

Dari sisi pembiayaan, pemerintah menggandeng Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mendukung pendanaan koperasi melalui mekanisme sindikasi perbankan. Bank-bank pelat merah seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri akan menyediakan fasilitas kredit yang bisa dimanfaatkan koperasi desa untuk pengembangan usaha mereka. Dengan adanya dukungan perbankan, diharapkan koperasi desa tidak hanya mengandalkan dana hibah dari pemerintah, tetapi juga bisa tumbuh secara mandiri dengan mengakses sumber pembiayaan formal yang aman dan berkelanjutan.

Tak kalah penting adalah peran pemerintah daerah dalam menyukseskan program ini. Beberapa kepala daerah, seperti Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, telah mengatakan komitmen penuh untuk mendukung pelaksanaan Kopdes Merah Putih. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota akan berperan dalam memfasilitasi sosialisasi, pembinaan, serta pengawasan di tingkat lokal. Dengan keterlibatan aktif dari pemerintah daerah, proses implementasi program ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi masing-masing desa.

Meskipun memiliki prospek yang menjanjikan, pelaksanaan program Kopdes Merah Putih juga menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah kapasitas sumber daya manusia di desa yang masih terbatas, terutama dalam hal manajemen koperasi dan literasi keuangan. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah telah merancang program pelatihan manajemen modern bagi para pengurus koperasi. Pelatihan ini mencakup aspek administrasi, akuntansi, perencanaan usaha, hingga pemanfaatan teknologi digital.

Aspek lainnya yang menjadi tantangan adalah memastikan keberlanjutan koperasi desa setelah program diluncurkan. Koperasi harus mampu menjadi entitas usaha yang mandiri, produktif, dan kompetitif. Oleh karena itu, penting bagi setiap koperasi memiliki rencana bisnis yang matang, strategi pemasaran yang jelas, serta kemitraan yang kuat dengan sektor swasta. Pemerintah juga mendorong agar koperasi dapat menjadi agregator produk-produk lokal dan membuka akses pasar yang lebih luas, baik di dalam negeri maupun internasional.

Secara keseluruhan, keterlibatan Kejaksaan Agung dalam program Koperasi Desa Merah Putih menunjukkan pendekatan kolaboratif pemerintah dalam membangun ekonomi desa. Perpaduan antara pengawasan hukum, dukungan pembiayaan, pelatihan manajerial, serta koordinasi lintas sektor diharapkan mampu mewujudkan koperasi desa sebagai kekuatan ekonomi baru. Jika program ini berjalan sesuai rencana, maka bukan tidak mungkin Kopdes Merah Putih akan menjadi model pemberdayaan masyarakat yang dapat direplikasi di berbagai negara berkembang lainnya.

Dengan pengawalan ketat dari Kejaksaan Agung dan sinergi yang kuat antar lembaga, pemerintah optimistis bahwa koperasi desa bukan hanya menjadi alat ekonomi, tetapi juga simbol kedaulatan rakyat dalam mengelola sumber daya secara mandiri dan berkeadilan.

)* Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan

Kejaksaan Agung Awasi Pengelola Koperasi Merah Putih Bentuk Komitmen Transparansi dan Profesionalitas Pemerintah

Oleh: Silvia AP )*

Pemerintah Indonesia terus menunjukkan keseriusannya dalam menciptakan tata kelola lembaga yang transparan, akuntabel, dan profesional. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah melalui pengawasan terhadap lembaga-lembaga ekonomi berbasis kerakyatan, termasuk koperasi, yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat. Koperasi Merah Putih menjadi salah satu sorotan utama dalam upaya tersebut, dengan Kejaksaan Agung mengambil peran penting dalam pengawasannya. Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa pengelolaan koperasi tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga mengedepankan kepentingan publik, integritas, serta akuntabilitas dalam setiap proses operasionalnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah memutuskan untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia. Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka. Koperasi ini diharapkan mampu menumbuhkan semangat gotong royong dan nasionalisme ekonomi, sehingga pembangunan tidak hanya bersifat fisik tetapi juga memperkuat jati diri bangsa dalam membangun ketahanan pangan, energi, dan ekonomi nasional.

Koperasi Merah Putih merupakan entitas yang bertujuan mendukung pengembangan ekonomi masyarakat dengan prinsip gotong royong dan pemberdayaan. Koperasi ini berperan dalam menyalurkan modal, menyediakan layanan keuangan, serta mendorong pelaku usaha kecil dan menengah untuk tumbuh secara berkelanjutan. Dengan latar belakang tujuan mulia tersebut, pengawasan yang ketat menjadi sebuah keharusan agar koperasi tetap berada pada jalur yang sesuai dengan prinsip dasar koperasi dan tidak menyimpang menjadi alat kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Pengawasan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap Koperasi Merah Putih mencerminkan adanya kesadaran bahwa kepercayaan publik terhadap institusi ekonomi berbasis komunitas harus dijaga dengan sungguh-sungguh. Pengawasan ini dilakukan secara menyeluruh, mulai dari aspek legalitas, kepatuhan terhadap regulasi, hingga transparansi dalam pengelolaan dana dan pelaporan keuangan. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang atau korupsi, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas tata kelola koperasi agar mampu bersaing dalam sistem ekonomi modern.

Saat melakukan audiensi dengan Jaksa Agung di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengatakan telah mengusulkan perlunya pengawasan, pendampingan hukum, serta langkah mitigasi risiko dalam proses pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Budi menekankan bahwa karena pembentukan koperasi tersebut melibatkan anggaran yang besar, penting untuk mengantisipasi risiko sejak tahap perencanaan dan pengawasan. Menurutnya, pendampingan hukum dan upaya mitigasi risiko sangat penting guna menjaga integritas program strategis ini secara bersama-sama.

Budi juga mengimbau Kejaksaan Agung untuk memberikan pembinaan dan edukasi kepada para kepala desa, terutama yang terlibat dalam pengelolaan dan pengawasan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Saat ini, program Kopdes/Kel Merah Putih masih berada pada tahap awal pembentukan kelembagaan secara legal. Memasuki fase kedua, yakni pembangunan dan operasionalisasi, Budi menilai terdapat sejumlah titik rawan yang membutuhkan pengawasan ketat.

Karena itu, ia mendorong Kejaksaan Agung untuk memberikan pendampingan hukum serta melakukan audit legal guna mencegah potensi penyimpangan dalam penggunaan anggaran dan pelaksanaan program, mulai dari tahap perencanaan hingga evaluasi. Budi juga menyarankan adanya dukungan dalam bentuk kajian hukum bersama untuk merancang skema pembiayaan yang sesuai prosedur dan aman dari sisi hukum, khususnya terkait dana investasi dan operasional.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan bahwa Kejaksaan Agung akan memberikan pendampingan serta langkah pencegahan yang bersifat edukatif dan mengingatkan. Ia menyatakan bahwa pengawasan terhadap program Kopdes/Kel Merah Putih akan diintegrasikan ke dalam aplikasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) milik Kejagung.

Aplikasi ini dirancang untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat desa, mencegah tindak pidana termasuk korupsi di tingkat desa, serta mendampingi proses pembangunan desa yang didanai oleh Dana Desa. Selain itu, Jaga Desa juga berfungsi untuk mendekatkan akses layanan hukum kepada masyarakat desa serta memastikan agar pengelolaan dana desa berlangsung secara efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Komitmen transparansi yang diusung pemerintah melalui pengawasan ini menunjukkan bahwa tidak ada lagi ruang untuk pengelolaan yang tertutup atau menyimpang dari tujuan mulia koperasi. Segala bentuk transaksi, keputusan manajerial, hingga laporan keuangan harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini penting bukan hanya untuk kepentingan hukum, tetapi juga untuk membangun kepercayaan anggota koperasi dan masyarakat luas. Ketika koperasi dikelola secara transparan, maka partisipasi anggota pun akan meningkat, menciptakan iklim yang sehat dan dinamis dalam tubuh koperasi.

Dengan pengawasan yang berkelanjutan dan sistematis, diharapkan Koperasi Merah Putih dapat menjadi model bagi koperasi-koperasi lain di Indonesia. Sebuah entitas yang tidak hanya berhasil secara ekonomi, tetapi juga menjadi contoh dalam hal tata kelola yang transparan, profesional, dan berpihak pada kepentingan anggota. Kejaksaan Agung telah memainkan perannya dengan tegas dan konstruktif, menjembatani antara idealisme koperasi dan realitas hukum yang berlaku. Ini merupakan bentuk sinergi yang diharapkan dapat menciptakan koperasi-koperasi unggulan di masa depan.

)* Salah seorang tim redaksi Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Ideas

Pemerintah Serius Berantas Judi Daring, Deposit Turun Drastis dan Sita Rp530 Miliar

Jakarta – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik judi daring di Indonesia. Upaya sinergis yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Kepolisian Republik Indonesia membuahkan hasil signifikan pada kuartal pertama 2025. Salah satunya tercermin dari penurunan drastis nilai deposit transaksi judi daring.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa nilai deposit judi daring sepanjang Januari–Maret 2025 mencapai Rp6,2 triliun. Jumlah ini menurun tajam dibandingkan periode yang sama pada 2024 yang mencapai Rp15 triliun.

“Jadi, masyarakat mendepositkan uang untuk melakukan judi daring itu Rp15 triliun pada tiga bulan pertama tahun lalu. Sekarang mampu ditekan sampai Rp6,2 triliun. Ini pencapaian yang real,” ujarnya di Gedung Bareskrim Polri.

Ivan juga menjelaskan bahwa selama periode tersebut, jumlah pemain judi daring tercatat mencapai 1.066.000 orang. Mayoritas pemain, sekitar 71 persen, merupakan masyarakat berpenghasilan di bawah Rp5 juta. “71 persen itu adalah saudara-saudara kita yang memang masih membutuhkan. Sebenarnya, penghasilan itu dibutuhkan untuk kepentingan-kepentingan lain,” tegasnya.

Lebih memprihatinkan lagi, PPATK mencatat ada 400 pemain berusia di bawah 17 tahun, sementara kelompok usia 20–30 tahun dan 31–40 tahun masing-masing menyumbang sekitar 396.000 dan 395.000 pemain. “(Judi daring) ini sudah menyasar kepada segmen umur dan kepada profesi mana pun,” jelas Ivan.

PPATK juga mencatat lima wilayah dengan transaksi judi daring tertinggi, yakni Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Timur. “DKI Jakarta yang tahun lalu berada di posisi kelima, sekarang naik ke posisi kedua. Ini terus bergerak,” ujarnya.

Sementara itu, Bareskrim Polri berhasil mengungkap dan menangkap dua tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait judi daring berinisial OHW dan H. Keduanya merupakan pimpinan perusahaan cangkang yang berperan menyamarkan aliran dana hasil judi daring.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi penyidik Polri dengan PPATK. “Diawali dari adanya informasi transaksi perjudian daring, selanjutnya penyidik berkoordinasi dengan PPATK sehingga kita bisa menelusuri dugaan perjudian daring dan TPPU,” jelas Wahyu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.

Wahyu menambahkan, upaya tersangka dalam melakukan “layering” atau pemutaran uang melalui banyak rekening dan perusahaan fiktif bertujuan untuk menyulitkan pelacakan. Polisi juga memblokir 197 rekening yang tersebar di delapan bank.

Menutup pernyataannya, Kepala PPATK menegaskan komitmen berkelanjutan lembaganya untuk terus mempersempit ruang gerak kejahatan ekonomi digital. “InSya-Allah kerja keras yang sudah dilakukan dan penindakan yang dilakukan tanpa pandang bulu ini akan terus bisa melindungi kepentingan masyarakat secara umum,” tutup Ivan.

Pelemahan Ekonomi Global Tidak Menggoyahkan Optimisme Pertumbuhan Indonesia

Jakarta, – Di tengah tekanan ekonomi global yang melambat, Indonesia tetap menunjukkan ketahanan dan optimisme dalam menghadapi tantangan ekonomi dunia. Dengan pertumbuhan global yang diperkirakan hanya sebesar 2,4% menurut Bank Dunia, Indonesia masih membidik pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% pada tahun 2025, mencerminkan kepercayaan tinggi terhadap fundamental ekonomi nasional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa ekonomi Indonesia menunjukkan daya tahan yang kuat. “Konsumsi rumah tangga tetap tumbuh sebesar 4,82 persen, sektor industri manufaktur meningkat 4,64 persen, dan investasi atau Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) naik 4,4 persen. Ini menunjukkan bahwa meskipun tekanan dari luar negeri tinggi, perekonomian kita tetap solid,” ujarnya.

Bank Indonesia (BI) juga mengambil peran penting dalam menjaga stabilitas moneter dan nilai tukar di tengah gejolak eksternal. Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan bahwa pihaknya akan terus menjaga keseimbangan antara mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas harga.
“Kebijakan suku bunga akan tetap akomodatif namun hati-hati, disesuaikan dengan dinamika global dan domestik,” katanya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia akan didorong oleh percepatan hilirisasi industri, transformasi digital, serta penguatan sektor UMKM dan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
“Investasi yang masuk ke KEK pada tahun lalu mencapai Rp82,6 triliun dan menciptakan hampir 43 ribu lapangan kerja. Ini bukti nyata kebijakan pemerintah sudah on the right track,” ungkap Airlangga.

Di sisi lain, hasil survei Ipsos menunjukkan bahwa 82% masyarakat Indonesia tetap optimis bahwa kondisi ekonomi tahun ini akan lebih baik dibanding tahun sebelumnya—angka tertinggi di Asia Pasifik. Optimisme ini turut dipicu oleh pesatnya digitalisasi sektor ekonomi, terutama UMKM dan e-commerce yang diperkirakan akan menyumbang transaksi lebih dari Rp1.000 triliun pada 2025.

Meskipun pertumbuhan ekonomi kuartal pertama 2025 sedikit melambat menjadi 5,11%, para pengamat menilai ini masih dalam batas yang sehat dan mencerminkan adaptasi ekonomi nasional terhadap dinamika global.
Dengan berbagai indikator positif dan dukungan dari kebijakan fiskal serta moneter yang responsif, Indonesia menunjukkan ketahanan yang kuat dan tetap berada di jalur pertumbuhan berkelanjutan. Pemerintah optimistis bahwa melalui sinergi lintas sektor dan kebijakan yang tepat sasaran, Indonesia tidak hanya mampu bertahan tetapi juga tumbuh lebih kuat di tengah ketidakpastian global.
.

Pemerintah Berhasil Tekan Angka Deposit Transaksi, Langkah Nyata Pemberantasan Judi Daring

Oleh: Aldo Setiawan Fikri )*

Pemerintah terus menunjukkan keseriusannya dalam memerangi praktik judi daring yang semakin meresahkan masyarakat. Salah satu indikator nyata dari keberhasilan upaya ini terlihat dari penurunan drastis jumlah deposit judi daring pada kuartal pertama 2025. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), selama periode Januari hingga Maret 2025, nilai total deposit untuk judi daring hanya mencapai Rp6,2 triliun. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp15 triliun.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa penurunan tersebut merupakan bukti nyata dari kerja keras berbagai pihak yang terlibat dalam pemberantasan judi daring. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya, masyarakat menyetorkan uang dalam jumlah sangat besar hanya untuk berjudi secara daring. Kini, berkat sinergi antarlembaga dan penindakan yang konsisten, praktik tersebut mulai tertekan. Ivan menggarisbawahi bahwa capaian ini menjadi landasan penting untuk melanjutkan langkah-langkah lebih agresif dalam memutus mata rantai ekonomi judi daring.

Ivan menjelaskan bahwa selama kuartal pertama 2025, terdapat sekitar 1.066.000 individu yang tercatat sebagai pemain judi daring. Dari jumlah tersebut, sekitar 71 persen berasal dari kalangan berpenghasilan rendah, yakni di bawah Rp5 juta per bulan. Ia menyayangkan bahwa uang yang seharusnya bisa digunakan untuk kebutuhan esensial justru dipakai untuk berjudi, menandakan adanya kondisi sosial-ekonomi yang dimanfaatkan oleh para pelaku bisnis haram ini.

Yang lebih memprihatinkan, PPATK juga menemukan bahwa ratusan pemain judi daring berasal dari kelompok usia di bawah 17 tahun. Jumlahnya mencapai 400 orang, sebuah sinyal bahaya tentang semakin mudahnya akses anak-anak terhadap platform judi daring. Selain itu, kelompok usia 20–30 tahun mencatatkan jumlah pemain tertinggi, yakni sebanyak 396.000 orang, diikuti oleh kelompok usia 31–40 tahun yang mencapai 395.000 pemain. Hal ini menunjukkan bahwa judi daring telah menyasar seluruh rentang usia produktif di Indonesia.

Ivan juga menyoroti wilayah dengan aktivitas judi daring tertinggi. Lima daerah yang mencatatkan transaksi terbanyak adalah Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Timur. Menariknya, posisi DKI Jakarta naik drastis dari peringkat kelima pada tahun lalu menjadi posisi kedua tahun ini. Kenaikan tersebut menunjukkan adanya perubahan tren lokasi pemain yang juga perlu diantisipasi dengan kebijakan yang lebih adaptif dan bersifat lokal.

Untuk memperkuat upaya pemberantasan, PPATK terus menjalin kerja sama lintas sektor dengan berbagai instansi negara. Ivan menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menekan praktik ilegal ini dengan tindakan tegas dan tanpa pandang bulu. Ia optimistis bahwa melalui koordinasi dan komitmen yang kuat, upaya ini bisa melindungi masyarakat dari dampak ekonomi dan sosial akibat judi daring.

Di sisi lain, aparat kepolisian juga tidak tinggal diam. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri baru-baru ini berhasil menangkap dua pelaku pencucian uang hasil judi daring berinisial OHW dan H. Penangkapan ini merupakan hasil dari investigasi intensif yang melibatkan koordinasi antara penyidik dan PPATK, bermula dari temuan transaksi mencurigakan yang mengarah pada praktik judi daring.

Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada menjelaskan bahwa kedua tersangka menggunakan perusahaan cangkang untuk menyamarkan aliran dana hasil judi daring sejak tahun 2019. Mereka mendirikan dan mengelola PT AST serta anak perusahaannya, PT TGC, yang beroperasi di sektor teknologi informasi sebagai kedok. Melalui perusahaan-perusahaan ini, tersangka memfasilitasi pembayaran berbagai situs judi daring seperti ArenaSlot77, Royal77VIP, hingga Togel77, dengan menggunakan sistem gateway pembayaran digital.

Dana yang dikumpulkan dari para pemain dikonversikan ke rekening perusahaan, lalu dialirkan ke rekening pribadi para tersangka. Wahyu mengungkapkan bahwa dana tersebut tidak hanya disimpan, tetapi juga diputar kembali untuk menyulitkan proses pelacakan oleh penyidik, melalui teknik layering dan penggunaan rekening atas nama orang lain (nominee). Tindakan ini jelas merupakan upaya untuk menghindari jerat hukum dengan menyamarkan sumber dana haram tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, aparat berhasil menyita uang senilai lebih dari Rp530 miliar yang tersebar di 4.656 rekening dari 22 bank. Selain uang tunai, disita pula surat berharga, obligasi senilai Rp276,5 miliar, serta empat unit mobil mewah, termasuk satu mobil Mercedes Benz dan tiga unit BYD. Tidak hanya itu, polisi juga membekukan 197 rekening tambahan milik para tersangka di delapan bank berbeda.

Keduanya telah ditahan dan dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp5 miliar. Proses hukum yang dijalankan diharapkan bisa memberikan efek jera serta menjadi peringatan keras bagi jaringan pelaku lainnya.

Pemerintah menilai bahwa praktik judi daring tidak hanya merugikan individu secara finansial, tetapi juga melemahkan ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, keberhasilan menekan jumlah deposit dan membongkar jaringan pencucian uang ini patut diapresiasi sebagai langkah maju.

Dari berbagai perkembangan ini, masyarakat diimbau untuk turut serta dalam mendukung upaya pemberantasan judi daring. Partisipasi publik dalam bentuk pelaporan aktivitas mencurigakan, edukasi kepada generasi muda, serta penolakan terhadap segala bentuk perjudian digital sangat dibutuhkan. Bersama-sama, masyarakat dan pemerintah dapat membangun sistem sosial yang lebih sehat, bebas dari jeratan judi yang mengikis masa depan bangsa.

)* Analis Ekonomi Makro – Sentra Ekonomi Nusantara (SEN)

Pelemahan Ekonomi Dunia Tidak Goyahkan Pertumbuhan Indonesia yang Solid

Jakarta – Di tengah tekanan ekonomi global yang kian menantang, Indonesia tetap menunjukkan daya tahan ekonomi yang kuat dan pertumbuhan yang stabil. Stabilitas sistem keuangan Indonesia pada triwulan I 2025 tetap terjaga solid di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian dan pasar keuangan global akibat eskalasi perang dagang yang dipicu kebijakan tarif Amerika Serikat.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memperkuat kolaborasi demi menjaga resiliensi perekonomian Indonesia.

“Rapat (KSSK) menyepakati untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat koordinasi dan kebijakan dari lembaga-lembaga anggota KSSK di dalam upaya untuk memitigasi potensi dampak rambatan faktor risiko global dan sekaligus meningkatkan upaya untuk memperkuat perekonomian dan sektor keuangan dalam negeri,” jelas Menkeu.

Menkeu menyatakan Indonesia akan terus meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi dinamika perekonomian global. Kebijakan fiskal dan moneter juga akan terus diselaraskan guna memperkuat permintaan domestik.

Menkeu juga mengatakan Indonesia diperkirakan dapat mengendalikan dampak negatif ketidakpastian global dan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan. Serta memelihara momentum pertumbuhan ekonomi.

“Ke depan, ekonomi Indonesia akan berpeluang untuk terus tumbuh secara berkesinambungan,” ujar Menkeu.

Sektor-sektor utama pendorong pertumbuhan nasional seperti industri manufaktur, jasa, pertanian, dan pertambangan menunjukkan performa positif yang berkontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB). Di sisi lain, permintaan domestik terus tumbuh seiring dengan meningkatnya mobilitas masyarakat dan kinerja investasi yang tetap solid, terutama pada sektor infrastruktur dan energi terbarukan.

Deputi Bidang Perencanaan Makro dan Pembangunan Bappenas, Eka Chandra Buana, menyampaikan bahwa target pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun 2026 dipatok antara 5,8 persen hingga 6,3 persen.

”Dalam konteks ini, pemerintah menargetkan pertumbuhan konsumsi masyarakat pada kisaran 5,5 persen hingga 5,8 persen, konsumsi pemerintah antara 6,8 persen hingga 8 persen, dan investasi antara 6,2 persen hingga 7,2 persen.” tutur Eka.

Adapun untuk sektor perdagangan internasional, strategi industrialisasi akan terus didorong agar Indonesia dapat meningkatkan ekspor produk berteknologi menengah hingga tinggi. Tujuannya adalah agar neraca pembayaran tetap surplus dengan cadangan devisa mencapai USD 171 miliar, yang cukup untuk membiayai enam bulan impor. Kinerja solid perekonomian Indonesia di tengah pelemahan global menjadi cerminan dari ketangguhan dan adaptabilitas yang terus ditingkatkan.

RUU Perampasan Aset Akomodir Kebutuhan Aparat Penegak Hukum

Jakarta – Pemerintah terus menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang tengah digencarkan adalah percepatan penyelesaian dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Presiden Prabowo Subianto, menegaskan bahwa pemerintah akan segera merampungkan RUU ini sebagai bagian dari upaya sistemik untuk menutup celah bagi para koruptor dalam menyembunyikan atau menyebarkan aset hasil kejahatannya.

“RUU Perampasan Aset adalah instrumen penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Negara harus memiliki kewenangan untuk menyita hasil tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pidana terlebih dahulu,” ujar Presiden Prabowo.

” Seluruh elemen masyarakat, termasuk para buruh, harus bersama-sama melanjutkan perjuangan dalam memberantas korupsi yang telah lama merugikan bangsa,” tuturnya.

Presiden Prabowo menilai bahwa praktik korupsi tidak hanya merampas hak rakyat secara langsung, tetapi juga melemahkan fondasi hukum dan keadilan. Hal ini penting dalam mencegah semakin jauhnya aset dari jangkauan negara.

“Dengan adanya RUU ini, aparat penegak hukum akan memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk segera menyelamatkan aset negara tanpa dibatasi oleh prosedur yang berlarut-larut,” lanjutnya.

Senada, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar, menyambut positif langkah Presiden Prabowo. Menurutnya, dukungan Presiden terhadap RUU Perampasan Aset menunjukkan pemahaman yang mendalam terhadap kebutuhan riil para aparat penegak hukum dalam menghadapi praktik korupsi yang makin canggih.

“Presiden Prabowo menunjukkan bahwa beliau memahami betul bagaimana penegakan hukum harus bertransformasi. Lewat RUU ini, pemulihan keuangan negara melalui penyitaan aset koruptor bisa dilakukan lebih cepat dan efektif, bahkan tanpa harus menunggu putusan pidana atau red notice dari luar negeri,” kata Harli.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa selama ini proses pemulihan aset cenderung memakan waktu yang panjang karena menunggu keputusan pengadilan yang inkrah.

“Dengan pengesahan RUU ini, aparat penegak hukum dapat bertindak lebih proaktif, terutama dalam menghadapi pelaku yang sengaja menyembunyikan aset di luar negeri atau melalui berbagai transaksi rumit,” lengkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menyambut baik dorongan Presiden untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. RUU ini merupakan salah satu kebutuhan mendesak yang akan memperkuat posisi KPK dalam menelusuri dan menyita hasil kejahatan korupsi.

“Dengan adanya UU ini, kami di KPK akan memiliki pijakan hukum yang jauh lebih kuat dalam menelusuri aliran dana hasil kejahatan dan menyitanya untuk dikembalikan ke kas negara,” jelas Tanak.

Tanak juga menyoroti bahwa Indonesia harus mengejar ketertinggalan dari negara-negara lain yang telah lebih dahulu menerapkan prinsip non-conviction based asset forfeiture, yakni penyitaan aset tanpa menunggu vonis pidana. Hal ini dinilai sebagai standar global dalam perang melawan korupsi dan kejahatan keuangan lintas negara.

“Tidak sedikit aset hasil tindak pidana korupsi yang hingga kini sulit dikembalikan karena lemahnya mekanisme hukum yang berlaku. Keberadaan RUU Perampasan Aset diharapkan bisa menutup celah tersebut, seperti yang sudah dilakukan oleh negara-negara lain,” tutupnya.

Dengan dukungan penuh dari seluruh pihak, keberadaan RUU Perampasan Aset diharapkan akan menjadi tonggak penting dalam sejarah pemberantasan korupsi di tanah air. RUU ini bukan hanya soal penyitaan, melainkan simbol keberanian negara dalam merebut kembali hak rakyat dari tangan para perampok keuangan negara.

Pemerintah Finalisasi Draft RUU Perampasan Aset, Siap Lakukan Pembahasan dengan DPR

JAKARTA – Pemerintah menyatakan kesiapannya untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa draf akhir RUU tersebut kini tengah difinalisasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Presiden sudah menyampaikan perhatian khusus terhadap RUU ini. Kami dari Kementerian Hukum bersama Ketua PPATK telah mematangkan draf terakhir,” ujar Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan.

Pemerintah juga berencana berkonsultasi dengan DPR untuk menyepakati waktu pembahasan dan memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Sampai sekarang masih tetap menjadi inisiatif pemerintah. Namun tentu kita menunggu arahan dari Presiden serta komunikasi lintas kementerian,” tambahnya.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto secara tegas menyuarakan dukungan penuh terhadap percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. Dalam peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025, Prabowo menekankan pentingnya regulasi ini sebagai bagian dari strategi menyeluruh pemberantasan korupsi.

“Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Karena aset yang telah diambil pelaku korupsi perlu dikembalikan kembali,” tegas Prabowo.

RUU Perampasan Aset sendiri mengatur mekanisme perampasan harta hasil tindak pidana seperti korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya. RUU ini dinilai penting untuk menutup celah hukum dalam pengembalian kerugian negara akibat kejahatan.

DPR berkomitmen melakukan pembahasan RUU secara menyeluruh dan terstruktur, guna mendukung langkah strategis pemerintah memberantas korupsi. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan DPR akan terlebih dahulu menjaring aspirasi dari berbagai elemen masyarakat. pembahasan RUU ini akan dilakukan setelah DPR merampungkan Revisi KUHAP.

“DPR memastikan pelibatan publik yang luas demi memperkuat legitimasi dan efektivitas RUU Perampasan Aset sebagai upaya bersama mendukung agenda besar Presiden, baru masuk ke substansi perampasan aset. Pembahasan KUHAP akan didahulukan karena menjadi dasar hukum acara pidana nasional yang akan berlaku,” jelas Puan Maharani.

Senada dengan Puan, anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset akan masuk pembahasan setelah revisi KUHAP rampung. “Rencana kami, KUHAP akan disahkan pada 31 Desember 2025. Setelah itu baru masuk ke pembahasan RUU Perampasan Aset,” terang Nasir.

Tahapan yang terencana menunjukkan komitmen kuat pemerintah dan DPR dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan bagi penguatan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Finalisasi draf oleh pemerintah menjadi langkah krusial menuju reformasi hukum yang lebih progresif dalam menghadapi kejahatan keuangan. Publik menantikan bagaimana RUU Perampasan Aset akan menjadi tonggak baru dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. [^]

RUU Perampasan Aset Langkah Tegas Pemerintah Melawan Kejahatan Korupsi

Oleh : Ricky Rinaldi

Komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi semakin menunjukkan taringnya. Salah satu bukti paling jelas adalah dorongan kuat untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Regulasi ini bukan hanya penting, tetapi juga mendesak, karena menyangkut kemampuan negara untuk mengambil kembali harta yang berasal dari kejahatan, terutama korupsi dan pencucian uang. Pemerintah sadar bahwa tanpa instrumen hukum yang efektif, kejahatan luar biasa seperti korupsi akan terus menumpuk, dan kekayaan negara akan semakin jauh dari tangan rakyat.

Mantan Presiden Joko Widodo telah menekankan bahwa pengesahan RUU ini adalah bagian dari langkah serius memperkuat sistem hukum yang berkeadilan. Ia sudah sejak lama menyuarakan pentingnya regulasi ini sebagai pilar hukum dalam pemulihan aset hasil kejahatan. Bahkan dalam berbagai kesempatan, ia menyampaikan bahwa perampasan aset bukan lagi opsi, melainkan keharusan. Joko Widodo melihat bahwa kelemahan regulasi saat ini menyebabkan banyak aset kejahatan yang tidak bisa disentuh karena harus menunggu putusan pengadilan yang bisa berlangsung bertahun-tahun. Situasi ini membuat negara dirugikan.

Presiden Prabowo Subianto, juga telah menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset harus segera disahkan demi memperkuat kedaulatan hukum dan ekonomi nasional. Ia menyadari bahwa tanpa kekuatan hukum yang jelas, upaya melawan korupsi akan selalu pincang. Komitmen ini menegaskan adanya kesinambungan kebijakan antikorupsi lintas pemerintahan, yang merupakan sinyal positif bagi penegakan hukum di masa depan.

RUU ini menawarkan pendekatan hukum modern yang dikenal dengan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB). Dalam pendekatan ini, negara bisa menyita aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu vonis pidana terhadap pelaku. Cukup dengan membuktikan bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana, negara dapat segera merampas dan mengelolanya. Ini merupakan cara yang lebih efektif dalam memulihkan kerugian negara, apalagi dalam banyak kasus pelaku melarikan diri atau meninggal sebelum sempat diadili.

Sistem seperti ini sudah diterapkan di banyak negara, termasuk Amerika Serikat, Inggris, dan Singapura. Di negara-negara tersebut, pendekatan NCB telah berhasil meningkatkan efisiensi pemulihan aset dan mempercepat proses keadilan. Indonesia tidak bisa terus tertinggal dalam hal ini. Dunia sudah bergerak maju, dan kejahatan juga semakin canggih. Maka, hukum pun harus berkembang menyesuaikan tantangan zaman.

Dari kalangan akademisi, dukungan juga mengalir deras. Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Hardjuno Wiwoho, melihat bahwa pendekatan pidana murni seperti selama ini hanya menyentuh pelaku, tapi tidak menyentuh hasil kejahatannya. Ia berpendapat bahwa pendekatan NCB dalam RUU ini dapat mempercepat penyelamatan aset negara. Selama ini, proses hukum yang lambat membuat banyak aset hasil korupsi lenyap sebelum bisa disita. Karena itu, ia menganggap bahwa RUU ini adalah upaya menyelamatkan bukan hanya uang negara, tetapi juga masa depan keadilan ekonomi Indonesia.

RUU Perampasan Aset juga dirancang untuk memperkuat lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian. Selama ini, ketiganya seringkali terhambat dalam menyita aset karena harus menunggu keputusan pengadilan. Akibatnya, banyak aset berharga lolos dari jangkauan negara. Dengan adanya RUU ini, proses penyitaan bisa dimulai lebih awal, dan peluang pengembalian kerugian negara menjadi lebih besar.

Pemerintah juga menjamin bahwa seluruh proses perampasan aset akan berjalan dengan prinsip kehati-hatian. Pembuktian asal-usul aset harus dilakukan dengan prosedur yang sah dan transparan. Dalam rancangan RUU ini, terdapat mekanisme perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan. Jadi, tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan. Pemerintah ingin memastikan bahwa RUU ini benar-benar menjadi alat hukum, bukan alat politik.

Salah satu hal yang patut digarisbawahi adalah bahwa regulasi ini bukan hanya menyasar koruptor di dalam negeri. Banyak pelaku kejahatan yang menyembunyikan hasil kejahatannya di luar negeri. Tanpa dasar hukum seperti yang diatur dalam RUU ini, upaya kerja sama internasional untuk melacak dan menyita aset menjadi sangat terbatas. Dengan RUU ini, Indonesia akan memiliki legitimasi lebih kuat untuk melakukan asset recovery lintas negara, sebuah langkah penting dalam menghadapi kejahatan transnasional.

DPR RI diharapkan segera menjawab harapan masyarakat. Pemerintah sudah menunjukkan langkah nyata. Akademisi sudah memberi dukungan. Penegak hukum sudah siap menjalankan. Maka, tidak ada alasan logis untuk terus menunda. Setiap hari penundaan adalah peluang bagi pelaku kejahatan untuk menyembunyikan kekayaannya. Setiap hari tanpa RUU ini adalah kerugian nyata bagi negara dan rakyat.

Jika RUU ini disahkan, maka Indonesia akan memiliki tonggak baru dalam reformasi hukum. Ini adalah bentuk nyata keberpihakan negara pada rakyat, pada keadilan, dan pada masa depan yang bersih dari korupsi. Pemerintah telah mengambil posisi yang jelas. Sekarang, saatnya semua pihak bersatu untuk menjadikan hukum sebagai alat penegakan keadilan yang sesungguhnya.

RUU Perampasan Aset adalah bukti bahwa negara tidak tinggal diam. Pemerintah telah menyalakan obor harapan. Kini, saatnya semua elemen bangsa—eksekutif, legislatif, dan masyarakat—bergerak dalam satu langkah: mewujudkan hukum yang benar-benar berpihak pada kebenaran.

*)Pengamat Isu Strategis